DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.OS/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat;
bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan secara sistematis sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali pedoman mengenai jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat; Mengingat Menetapkan 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
Jurnal Akuntansi Pemerintahan adalah media pencatatan yang menggunakan klasifikasi akun dalam bagan akun standar yang secara umum digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip Akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagan Akun Standar adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
Buku Besar Akrual adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam Jurnal Akuntansi berdasarkan basis akrual.
Buku Besar Kas adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam Jurnal Akuntansi berdasarkan basis kas.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaranjpengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan Akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa laporan keuangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah pusat dalam rangka pencatatan transaksi dan kejadian keuangan, serta penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pasal 3
Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat menyelenggarakan Akuntansi untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian keuangan.
Pencatatan transaksi dan/atau kejadian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Jurnal Akuntansi Pemerintahan dan Bagan Akun Standar.
Jurnal Akuntansi Pemerintahan dan Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara sistematis diringkas untuk diikhtisarkan ke dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas.
Penyelenggaraan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menghasilkan laporan keuangan Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pasal 4
Kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan dalam pencatatan suatu transaksi dan/atau kejadian keuangan dan pengikhtisaran ke dalam masing- masing Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas, digolongkan berdasarkan:
Jurnal anggaran;
Jurnal transaksi pendapatan;
Jurnal transaksi belanja;
Jurnal transaksi pembiayaan;
Jurnal transaksi transitoris;
Jurnal penyesuaian; dan
Jurnal penutup.
Kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Modul Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat untuk periode pelaporan tahunan 2019.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah dan sedang disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1619), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1712 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212 /PMK.OS/2019 TENTANG JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT MODUL JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT DAFTAR lSI No. Halm. HALAMAN MUKA............................................................................. 7 DAFTAR lSI..................................................................................... 8 BAB I PENDAHULUAN............................................................... 9- 15
BAB II
BAB III
BABIV GAMBARAN UMUM JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT ................ .. JURNAL ANGGARAN ...................................................... . JURNAL TRANSAKSI PENDAPATAN ................................ . BAB V JURNAL TRANSAKSI BELANJA ...................................... . BAB VI JURNAL TRANSAKSI PEMBIAY AAN ................................ . BAB VII JURNAL TRANSAKSI TRANSITORIS ................................ . BAB VIII JURNAL PENYESUAIAN .................................................. . BAB IX JURNAL PENUTUP ......................................................... . 16-27 28-34 35-49 50-67 68-84 85-97 98- 113 114-118 A. LATAR BELAKANG
BAB I
PENDAHULUAN Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah sesum dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah menyelenggarakan akuntansi yaitu proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian atas hasilnya. Salah satu hal strategis dan kritikal untuk dapat memenuhi penyajian laporan keuangan pemerintah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan adalah pencatatan transaksi dan kejadian keuangan. Entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah dituntut untuk dapat mencatat transaksi dan kejadian keuangan secara sistematis dan komprehensif sesuai prinsip- prinsip akuntansi yang diterapkan dalam penyajian laporan keuangannya, yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN. Dalam kaidah akuntansi, media penyelenggaraan akuntansi untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan adalah jurnal akuntansi. Pemerin tah (en ti tas akun tansi _I_ pelaporan pemerin tah) menggunakan media jurnal akuntansi untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan mengikuti kaidah akuntansi yang diterima umum. Namun demikian, dengan memperhatikan karakteristik akuntansi pemerintahan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, kebutuhan integrasi sistem manajemen informasi keuangan, dan pemenuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka diperlukan jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat yang dapat dijadikan panduan oleh entitas akuntansijpelaporan pemerintah untuk mencatat berbagai transaksi dan kejadian keuangan, serta membuat analisis dan interpretasi penyajian pencatatan tersebut. Transaksi dan kejadian keuangan pemerintah pusat sangat dinamis, dan akan menimbulkan kesulitan dalam pencatatan akuntansinya apabila jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat diwujudkan dalam panduan yang detail serta dimungkinkan terdapat transaksi baru yang belum dipandu jurnal akuntansi detailnya. Dengan demikian jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat perlu disusun secara pokok panduan umum hal rumpun transaksi pemerintah pusat yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN. B. RUANG LINGKUP Pengguna modul mengenai jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat ini adalah entitas akuntansijpelaporan pemerintah pusat yang memperoleh alokasi APBN dan/atau mengelola aset dan kewajiban pemerintah pusat. Jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dalam modul m1 mengikuti kaidah akuntansi yang diterima umum dengan memperhatikan karakteristik akuntansi pemerintahan sesum dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, kebutuhan integrasi sistem manajemen informasi keuangan, dan pemenuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dalam modul ini bersifat panduan umum hal rumpun transaksi pemerintah pusat yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN. Panduan jurnal akuntansi yang merujuk pada bagaimana entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah menggunakan detail jurnal akuntansinya atas suatu transaksi dan kejadian keuangan, diatur lebih lanjut dalam masing-masing Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan peraturan turunannya. C. MAKSUD Modul Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah pusat dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan umum yang digunakan oleh entitas akuntansi dan/atau pelaporan pemerintah pusat untuk memahami penyelenggaraan akuntansi dalam mencatat transaksi dan kejadian keuangan, serta secara komprehensif mampu menyusun dan menginterpretasikan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. D. TUJUAN Tujuan Modul Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah pusat adalah:
1. memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan terhadap siklus akuntansi yang diselenggarakan pemerintah, terutama kegiatan pencatatan transaksi dan kejadian keuangan melalui kebijakan jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat.
2. memberikan pedoman dan panduan umum bagi entitas akuntansi dan/atau pelaporan pemerintah pusat untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan dengan penggunaan kaidah umum jurnal akuntansi yang tepat guna menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. E. SISTEMATIKA Modul Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
BAB II
PENDAHULUAN Bab I meliputi pembahasan mengenai latar belakang, ruang lingkup, maksud, tujuan, sistematika, dan singkatan. GAMBARAN UMUM JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT Bab II meliputi pembahasan mengenai definisi dan hubungan jurnal akuntansi pemerintahan dalam siklus akuntansi pada pemerintah pusat; karakteristik jurnal akuntansi
BAB III
BABIV BABV
BAB VI
BAB VII
pemerintahan pada pemerintah pusat; penggunaan jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat; dan hubungan entitas akuntansijpelaporan dan Kuasa BUN dalam penggunaan jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat. JURNALANGGARAN Bab III meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal anggaran; jurnal anggaran untuk APBN danjatau APBN-P; jurnal anggaran untuk DIPA; dan jurnal anggaran untuk komitmen belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan. JURNALTRANSAKSIPENDAPATAN Bab IV meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal transaksi pendapatan; jurnal akuntansi transaksi pendapatan; jurnal akuntansi pengesahan pendapatan; dan jurnal akuntansi penyesuaian pendapatan. JURNALTRANSAKSIBELANJA Bab V meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal transaksi belanja; jurnal akuntansi transaksi belanja tunai yang bersifat _expendables_ melalui pembayaran langsung; jurnal akuntansi transaksi belanja tunai yang menambah aset BMN intrakomtabel melalui pembayaran langsung; jurnal akuntansi transaksi belanja tunai melalui pembayaran uang persediaan bendahara pengeluaran; jurnal akuntansi transaksi pengesahan belanja yang dibiayai dari hibah langsung; jurnal akuntansi transaksi pengesahan belanja BLU; dan jurnal akuntansi penyesuaian sehubungan transaksi belanja. JURNAL TRANSAKSI PEMBIAY AAN Bab VI meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal transaksi pembiayaan; jurnal penerimaan pembiayaan; dan jurnal pengeluaran pembiayaan. JURNAL TRANSAKSI TRANSITORIS Bab VII meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal transaksi transitoris; jurnal akuntansi transaksi uang persediaan sebagai uang muka kerja bendahara pengeluaran atas alokasi anggaran belanja dana rupiah murm; jurnal akuntansi transaksi PFK yang melibatkan rekening kas negara; jurnal akuntansi transitoris kiriman uang pada rekening kas negara; jurnal akuntansi transitoris yang menggunakan rekening kas negara dan menimbulkan pengakuan kewajiban; dan jurnal akuntansi transitoris sehubungan aktivitas Kuasa BUN dalam penggunaan kas di rekening kas negara untuk optimalisasi pengelolaan kas Kuasa BUN. BAB VIII JURNAL PENYESUAIAN BABIX Bab VIII meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal penyesuaian; jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi pendapatan deferal; jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi beban deferal; jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi pendapatan akrual; jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi beban akrual; jurnal akuntansi penyesuaian nilai aset setelah pengakuan; jurnal akuntansi penyesuaian nilai kewajiban setelah pengakuan; jurnal akuntansi penyesuaian ekuitas; dan jurnal akuntansi penyesuaian lainnya. JURNALPENUTUP Bab IX meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal penutup; jurnal akuntansi penutup pendapatan - LRA; jurnal akuntansi penutup pendapatan - LO; jurnal akuntansi penutup belanja dan transfer ke daerah dan dana desa- LRA; jurnal akuntansi penutup beban - LO; jurnal akuntansi penutup penenmaan pembiayaan - LRA; jurnal akuntansi penutup pengeluaran pembiayaan - LRA; Jurnal akuntansi penutup surplus/ defisit LRA; jurnal akuntansi penutup surplus/ defisit LO; dan jurnal akuntansi penutup transaksi transitoris. F. SINGKATAN Singkatan yang digunakan dalam Modul ini mempunyai kepanjangan sebagai berikut: APBN APBN-P BAS BABUN BLU BMN BP BPYBDS BUN CaLK Db DIPA Ket K/L KPPN Kr LAK LO LPE LRA LPSAL NRC PFK PMN PNBP SAL SAPP SAP Satker SBN = = = = = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Bagan Akun Standar Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Badan Layanan Umum Barang Milik Negara Bendahara Pengeluaran Barangjbantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya Bendahara Umum Negara Catatan atas Laporan Keuangan Debit Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Keterangan Kementerian Negara/Lembaga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kredit Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca Perhitungan Fihak Ketiga Penyertaan Modal Negara Pendapatan Negara Bukan Pajak Sal do Anggaran Le bih Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pus at Standar Akuntansi Pemerintahan Satuan Kerja Surat Berharga Negara SiLPA Sisa Lebih Perhitungan Anggaran SPM = Surat Perintah Membayar SP2D = Surat Perintah Pencairan Dana TAB Tahun Anggaran Berjalan TAYL Tahun Anggaran Yang Lalu TGR Tuntutan Ganti Rugi TP = Tuntutan Perbendaharaan
BAB II
GAMBARAN UMUM JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT A. DEFINISI DAN HUBUNGAN JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN DALAM SIKLUS AKUNTANSI PADA PEMERINTAH PUSAT Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya. Dari definisi akuntansi dimaksud dapat dipahami bahwa proses dan kegiatan akuntansi merupakan suatu siklus untuk menyusun dan memberikan informasi kuantitatif pada periode tertentu berupa laporan keuangan mengenm kesatuan-kesatuan ekonomi yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan dan berbagai alternatif tindakan. Dalam rangka menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterima secara umum, siklus akuntansi pada pemerintah pusat secara umum terbagi dalam beberapa tahapan yaitu:
1. Tahap identifikasi transaksi keuangan pemerintah;
2. Tahap pencatatan, pengukuran dan pengklasifikasian bukti transaksi keuangan;
3. Tahap penyusunan ikhtisar laporan keuangan; dan
4. Tahap penyusunan laporan keuangan. Pada tahap identifikasi transaksi keuangan pemerintah, entitas akuntansi pemerintah mengidentifikasi transaksi keuangan hasil dari pelaksanaan ketentuan dan peraturan mengenai tata cara pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah, baik yang mengakibatkan pengakuan penerimaan dan pengeluaran kas pemerintah maupun yang mengakibatkan pengakuan hak dan kewajiban pemerintah. Pada tahap pencatatan, pengukuran, dan pengklasifikasian bukti transaksi keuangan, hasil identifikasi transaksi keuangan yang mengakibatkan hak dan kewajiban pada tahap sebelumnya dicatat dan diukur sebesar nilai hasil identifikasi pengakuan dan pengukuran kaidah umum akuntansinya, serta diklasifikasikan transaksinya menggunakan akun yang ada di Bagan Akun Standar (BAS) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar. Pada tahap penyusunan ikhtisar laporan keuangan, entitas akuntansijpelaporan pemerintah (dengan dibantu sistem aplikasi yang terintegrasi dan perangkat keras yang memadai) menyiapkan dan menyusun buku besar untuk meringkas akun-akun yang sama dari hasil pencatatan transaksi keuangan pemerintah pada tahap sebelumnya, serta penyesuaian yang diperlukan atas kejadian keuangan guna melengkapi penyusunan neraca percobaan. Pada tahap penyusunan laporan keuangan, entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan (konsolidasian) berdasarkan ikhtisar laporan keuangan pada tahap sebelumnya, menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ilustrasi siklus akuntansi pada pemerintah pusat m1 dapat digambarkan se bagaimana Bagan II. 1. I I ll NIIIIKI\ '-ol 1 Bagan 11.1. Siklus Akuntansi pada Pemerintah Pusat 1' 1 Nl 1111111\r~ , 1' 1 rH ,IIKIIIIM I, 1> /\N 1'1 I H, KI I\~ JII KJ\~ 11111 2 ' f>II H ,I KI I I I '. M IJIN 3 I'J 1 /\l 'llH /\ N 4 --~~~- -~ - -- -. - .. ·-~---·.... ---·-·- ·-- -·-- ~--·~·-- -·--- - ·- Formula!> i Ba gan Kebij a kan Ak u nt an«i Pen a tnr il n H o: udw acc Pcr ,o n il PIO !>C dur Akun d <~ n Pe l <~ p o r a n K 1 ~ d Dan T 'I (I T1ansak si ( <~) Stand <tr (h ) Keu a nq an ( c ) e em il CJ ilil n ( l Softw . 11 c ( c ) c campl l SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT Keterangan:
1. Tahap identifikasi transaksi keuangan pemerintah. 2. Tahap pencatatan, pengukuran dan pengklasifikasian bukti transaksi keuangan. 3. Tahap penyusunan ikhtisar laporan keuangan. 4. Tahap penyusunan laporan keuangan. (a) Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atau penerimaan transaksi pemerintah pusat. (b) Peraturan Menteri Keuangan dan aturan teknis turunannya yang mengatur mengenai BAS untuk kodefikasi transaksi keuangan pemerintah pusat. (c) Peraturan Menteri Keuangan dan aturan teknis turunannya yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (d) Peraturan Menteri Keuangan dan aturan teknisnya yang mengatur mengenai unit akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang, serta jenjang pelaporan keuangan. (e) Peraturan Menteri Keuangan dan aturan teknis turunannya yang mengatur mengenai sistem aplikasi yang digunakan entitas akuntansi dan pelaporan keuangan mulai dari penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan aset, dan pelaporan keuangan. (f) Kebutuhan personil disesuaikan, namun dengan tetap memahami tiap tahapan dalam siklus akuntansi. Dalam siklus akuntansi pada pemerintah pusat, titik kritikal terletak pada media yang digunakan dalam mencatat, mengukur dan mengklasifikasikan hasil identifikasi transaksi keuangan pemerintah. Media ini disebut dengan jurnal akuntansi. Pada pemerintah pusat, jurnal akuntansi pemerintahan merupakan media pencatatan yang menggunakan klasifikasi akun dalam BAS dan secara umum juga digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. BAS yang digunakan dalam pemerintah pusat merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. BAS dan jurnal akuntansi pemerintahan menjadi penghubung antara transaksi yang teridentifikasi dengan buku besar dan siklus akuntansi selanjutnya dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Melalui penggunaan jurnal akuntansi secara kaidah umum akuntansi, penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban keuangan pemerintah pada satu periode akuntansi dapat disajikan secara relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami sesuai dengan SAP. B. KARAKTERISTIK JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT Karakteristik umum jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat antara lain:
1. Penggunaan sistem pembukuan jurnal tunggal _(single_ _entry_ _system)_ untuk pengendalian manajerial transaksi anggaran;
2. Penggunaan sistem pembukuan jurnal ganda _(double_ _entry_ _system); _ 3. Penggunaan kodefikasi atas transaksi yang identifikasi menggunakan BAS sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai BAS;
4. Penggunaan buku besar akrual;
5. Penggunaan buku besar kas;
6. Penggunaan jurnal an tara pada transaksi yang melibatkan rekening kas negara; dan
7. Dipengaruhi oleh sistem aplikasi terintegrasi yang digunakan oleh pemerin tah. Karakteristik jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat secara umum disusun melalui mekanisme _double_ _entry_ (pembukuan ganda) dengan menggunakan BAS dan diikhtisarkan ke dalam akun yang mempunyai karakteristik di masing-masing Buku Besar Kas dan/atau di Buku Besar Akrual. Mekanisme _single_ _entry_ (pembukun tunggal) pada jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat secara khusus digunakan dalam rangka kebutuhan terbatas pada pencatatan alokasi anggaran dan pengendalian nilai pagu dan realisasi anggaran secara manajerial. Pencatatan jurnal akuntansi secara _double_ _entry_ merupakan cara standar akuntansi yang berlaku umum dalam mencatat setiap transaksi dan kejadian keuangan dengan melibatkan dua akun akuntansi secara bersamaan pada sisi debit dan sisi kredit serta dengan nilai total pengukuran uang masing-masing sisi secara seimbang. Sedangkan pencatatan jurnal akuntansi secara _single_ _entry_ merupakan cara standar akuntansi yang berlaku umum dalam memperlakukan setiap transaksi keuangan, utamanya transaksi yang berkaitan dengan kas, dengan melibatkan hanya satu sisi akun akuntansi secara kronologis. Akun akuntansi yang digunakan dalam pemerintah pusat adalah BAS sebagaimana peraturan menteri keuangan mengenai BAS. Jurnal akuntansi pemerintahan dan BAS yang digunakan dalam identifikasi transaksi dan kejadian keuangan secara sistematis, membawa karakteristik untuk dapat diklasifikasi dan diikhtisarkan ke dalam masing- masing karakteristik Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas. Pada pemerintah pusat, Buku Besar Akrual menyajikan kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis akrual, sedangkan Buku Besar Kas menyajikan kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis kas. Karakteristik jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat juga dipengaruhi oleh pengembangan sistem aplikasi terintegrasi yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, sampai dengan pelaporan keuangan pemerintah. Pengembangan sistem aplikasi terintegrasi ini mengakomodasi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat yang memisahkan kewenangan akuntansi dan pelaporan pada entitas kementerian negarajlembaga, bagian anggaran BUN, kuasa BUN, dan konsolidasian. Dengan demikian pada hal tertentu terdapat kebutuhan jurnal akuntansi pemerintahan yang secara khusus menjembatani cara sistem aplikasi terintegrasi mencatat suatu transaksi keuangan pada hubungan antar entitas pemerintah guna memproduksi laporan manajerial dan laporan keuangan yang bertujuan umum. C. PENGGUNAAN JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT Jurnal akuntansi pemerintahan sebagai media pencatatan hasil identifikasi dokumen sumber transaksi dan kejadian keuangan, memuat data paling sedikit terkait:
1. Tanggal terjadinya dan/atau pencatatan transaksi dan kejadian keuangan.
2. Kodefikasi BAS, terutama kodefikasi segmen akun yang berguna untuk mengklasifiksikan dan mencatat penambahan dan pengurangan dari tiap unsur-unsur laporan keuangan.
3. Sisi debit, untuk menyajikan nilai transaksi dan kodefikasi segmen akun yang berdampak:
a. menambah saldo kodefikasi segmen akun yang secara kaidah umum akuntansinya memiliki saldo normal di sisi debit; atau
b. mengurangi saldo kodefikasi segmen akun yang secara kaidah umum akuntansinya memiliki saldo normal di sisi kredit.
4. Sisi kredit, untuk menyajikan nilai transaksi dan kodefikasi segmen akun yang berdampak:
a. menambah saldo kodefikasi segmen akun yang secara kaidah umum akuntansinya memiliki saldo normal di sisi kredit; atau
b. mengurangi saldo kodefikasi segmen akun yang secara kaidah umum akuntansinya memiliki saldo normal di sisi debit. Ilustrasi format jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat sebagaimana Bagan II.2 merupakan bentuk dasar jurnal akuntansi, dan dalam pelaksanaan penggunaannya dapat berkembang dan ditambahkan kolom isian data dan informasi tambahan sesuai dengan kebutuhan, misalnya kolom isian untuk pos komponen laporan keuangan berupa Laporan Arus Kas (LAK) yang disusun oleh Kuasa BUN menggunakan pengembangan kolom segmen akun berupa BAS (dua belas segmen sesuai peraturan) atas identifikasi transaksi yang dilakukan oleh entitas akuntansijpelaporan pemerintah. Bagan II.2. Ilustrasi Format Jurnal Akuntansi Tanggal BAS/Segmen Akun Debit Kredit hhjbbjtttt BA, Es.I, Satker, Akun Rp.XXXX hh/bb/tttt BA, Es.I, Satker, Akun Rp.XXXX Saldo normal segmen akun secara kaidah umum akuntansinya pada masing-masing pos dapat diilustrasikan pada Bagan II.3, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Cara mencatat transaksi penambah aset adalah menggunakan segmen akun aset dengan nilai pada sisi debit, dan apabila mencatat transaksi pengurang aset maka menggunakan segmen akun aset dengan nilai pada sisi kredit. Saldo normal segmen akun aset ada di sisi debit.
2. Cara mencatat transaksi penambah kewajiban adalah menggunakan segmen akun kewajiban dengan nilai pada sisi kredit, dan apabila mencatat transaksi pengurang kewajiban maka menggunakan segmen akun kewajiban dengan nilai pada sisi debit. Saldo normal segmen akun kewajiban ada di sisi kredit.
3. Cara mencatat transaksi yang langsung menambah ekuitas adalah menggunakan segmen akun ekuitas dengan nilai pada sisi kredit, dan apabila mencatat transaksi yang langsung mengurangi ekuitas maka menggunakan segmen akun ekuitas dengan nilai pada sisi debit. Saldo normal segmen akun ekuitas ada di sisi kredit.
4. Cara mencatat transaksi pendapatan (pendapatan LO dan pendapatan LRA) adalah menggunakan segmen akun pendapatan dengan nilai pada s1s1 kredit, dan apabila mencatat transaksi yang mengurangi pendapatan (pendapatan LRA dan pendapatan LO) maka menggunakan segmen akun pendapatan dengan nilai pada sisi debit. Saldo normal segmen akun pendapatan (pendapatan LRA dan pendapatan LO) ada di sisi kredit.
5. Cara mencatat transaksi beban LO dan belanja LRA (termasuk transfer ke daerah) adalah menggunakan segmen akun beban dan belanja dengan nilai pada sisi debit, dan apabila mencatat transaksi yang mengurangi beban LO dan belanja LRA (termasuk transfer ke daerah) maka menggunakan segmen akun beban dan belanja dengan nilai pada sisi kredit. Saldo normal segmen akun beban LO dan belanja LRA (termasuk transfer ke daerah) ada di sisi debit.
6. Cara mencatat transaksi penerimaan pembiayaan adalah menggunakan segmen akun penerimaan pembiayaan dengan nilai pada sisi kredit, dan apabila mencatat transaksi yang mengurangi penerimaan pembiayaan maka menggunakan segmen akun penerimaan pembiayaan dengan nilai pada sisi debit. Saldo normal segmen akun penerimaan pembiayaan ada di sisi kredit.
7. Cara mencatat transaksi pengeluaran pembiayaan adalah menggunakan segmen akun pengeluaran pembiayaan dengan nilai pada s1s1 debit, dan apabila mencatat transaksi yang mengurangi pengeluaran pembiayaan maka menggunakan segmen akun pengeluaran pembiayaan dengan nilai pada sisi kredit. Saldo normal segmen akun pengeluaran pembiayaan ada di sisi debit.
8. Cara mencatat transaksi penerimaan transitoris adalah menggunakan segmen akun penerimaan transitoris dengan nilai pada sisi kredit, dan apabila mencatat transaksi yang mengurangi penerimaan transitoris maka menggunakan segmen akun penerimaan transitoris dengan nilai pada sisi debit. Saldo normal segmen akun penerimaan transitoris ada di sisi kredit.
9. Cara mencatat transaksi pengeluaran transitoris adalah menggunakan segmen akun pengeluaran transitoris dengan nilai pada sisi debit, dan apabila mencatat transaksi yang mengurangi pengeluaran transitoris maka menggunakan segmen akun pengeluaran transitoris dengan nilai pada sisi kredit. Saldo normal segmen akun pengeluaran transitoris ada di sisi debit. Bagan II.3. Saldo Normal Segmen Akun pada Masing-masing Pos Laporan Keuangan Kode 6/5 Sal do Pos Digit Normal Menambah Mengurangi Pertama A set* lXXXXX Debit Debit Kredit Kewajiban* 2XXXXX Kredit Kredit Debit Ekuitas 3XXXXX Kredit Kredit Debit Pendapatan 10 4XXXXX Kredit Kredit Debit Beban 10 5XXXXX Debit Debit Kredit Beban Transfer ke 6XXXXX Debit Debit Kredit Daerah Pendapatan 1RA 4XXXXX Kredit Kredit Debit Belanja 1RA 5XXXXX Debit Debit Kredit Belanja Transfer ke 6XXXXX Debit Debit Kredit Daerah Penerimaan 71XXXX Kredit Kredit Debit Pembiayaan Pengel uaran 72XXXX Debit Debit Kredit Pembiayaan Penerimaan Transitoris 81XXXX Kredit Kredit Debit Pengeluaran 82XXXX Debit Debit Kredit Transitoris * Dikecualikan untuk aset dan kewajiban yang mempunyai sifat kontra akun, misalnya akumulasi penyusutan. Pada penggunaan jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat pada sistem pembukuan jurnal tunggal _(single_ _entry_ _system),_ hasil identifikasi transaksi keuangan (dalam hal ini dikhususkan dalam rangka kebutuhan terbatas pada pencatatan alokasi anggaran secara manajerial) dikodefikasikan ke dalam segmen akun, dan nilainya dicatat hanya pada satu sisi di debit atau kredit yang menjadi saldo normalnya sebagaimana Bagan II.3 tanpa penyeimbang. Ilustrasi jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat pada sistem pembukuan jurnal tunggal _(single_ _entry_ _system)_ sebagaimana Bagan II.4. Bagan II.4. Ilustrasi _Single_ _Entry_ _System_ Tanggal SegmenAkun Debit Kredit DD/MM/YY 5XXXXX (Allotmen Belanja) RpX DD/MM/YY 5XXXXX (Allotmen Belanja) RpX DD/MM/YY 5XXXXX (Allotmen Belanja) RpX DD/MM/YY 5XXXXX (Allotmen Belanja) RpX DD/MM/YY 5XXXXX (Allotmen Belanja) RpX Penggunaan jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat pada sistem pembukuan jurnal ganda _(double_ _entry_ _system),_ hasil identifikasi transaksi keuangan dikodefikasikan ke dalam segmen akun dan secara kaidah umum akuntansinya juga mengidentifikasi atas kodefikasi segmen akun pasangannya, dan nilainya dicatat juga secara berpasangan sejumlah yang sama di sisi debit dan di sisi kredit. Ilustrasi jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat pada sistem pembukuan jurnal ganda _(double_ _entry_ system) untuk mencatat kaidah umum akuntansi, misalnya pengakuan beban atas pengadaan barang atau jasa yang diterima dengan baik oleh pemerintah namun belum terselesaikan pembayarannya kepada rekanan penyedia barang atau jasa, sebagaimana Bagan II.5. Bagan II.5. Ilustrasi _Double_ _Entry_ _System_ Tang gal SegmenAkun Debit Kredit DD/MM/YY 5XXXXX (Belanja) RpX DD/MM/YY 2: XXXXX (Utang belanja) RpX Selanjutnya dalam panduan penggunaan jurnal akuntansi pada pemerintah pusat di pembahasan bab berikutnya, secara kaidah umum akuntansi untuk jurnal akuntansi pemerintahan dalam pencatatan suatu transaksi dan/atau kejadian keuangan dan pengikhtisaran ke dalam masing-masing Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas, digolongkan berdasarkan:
1. J urnal anggaran;
2. Jurnal transaksi pendapatan;
3. Jurnal transaksi belanja;
4. Jurnal transaksi pembiayaan;
5. Jurnal transaksi transitoris;
6. Jurnal penyesuaian; dan
7. Jurnal penutup. D. HUBUNGAN ENTITAS AKUNTANSI/PELAPORAN DAN KUASA BUN DALAM PENGGUNAAN JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa terdapat pemisahan tugas antara pemegang kewenangan administratif dan pemegang kewenangan kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif dipegang oleh kementerian negarajlembaga, sedangkan penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan dipegang oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Kewenangan administratif dalam hal ini meliputi kegiatan melakukan perikatan atau tindakan lain yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran Negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negarajlembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Menteri keuangan selaku BUN dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa BUN bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluran Negara tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut, namun secara luas melaksanakan fungsi perbendaharaan umum yang mengelola keuangan, termasuk mencatat dan menyajikan arus uang masuk, arus uang keluar dan posisi kas yang ada di rekening kas negara. Dengan demikian entitas pemerintah yang mempunya1 fungsi administratif melaksanakan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan, dan tagihan pelaksanaan anggaran yang telah diotorisasi tersebut diajukan kepada Kuasa BUN guna membebani rekening kas negara. Sebaliknya dalam hal entitas pemerintah yang mempunyai fungsi administratif memperoleh pendapatan secara tunai, baik sebagai target anggaran penerimaan maupun bukan target anggaran penenmaan, maka penerimaan kas tunai tersebut merupakan keuntungan rekening kas negara dan secara kas dicatat oleh Kuasa BUN. Secara sederhana, misalnya terdapat transaksi dan dokumen sumber belanja tunai, pencatatan akuntansi oleh entitas akuntansi/ pelaporan (dalam hal ini pada kementerian negarajlembaga dan BA BUN) ditekankan kepada pertanggungjawaban realisasi anggaran belanja, sehingga dalam proses identifikasi transaksi dan dokumen sumber tidak hanya identifikasi segmen akun bebanjbelanja tetapi juga identifikasi BAS segmen kementerian negarajlembaga dan lainnya. Sedangkan pencatatan akuntansi arus kas yang keluar dari atau membebani rekening kas negara dilakukan oleh Kuasa BUN. Dengan demikian, masing-masing entitas akuntansijpelaporan dan Kuasa BUN melakukan pencatatan akuntansi atas belanja tunai dari dokumen sumber yang sama dengan menggunakan jurnal akuntansi sesuai dengan kewenangannya. Ilustrasi ringkasan jurnal akuntansi pada entitas akuntansi/pelaporan atas transaksi realisasi anggaran belanja secara tunai membebani rekening kas negara sebagaimana Bagan II.6., yaitu menunjukkan bahwa entitas akuntansijpelaporan mencatat segmen akun bebanjbelanja di sisi debit atas transaksi pelaksanaan anggaran belanja yang menjadi kewenangannya, namun tidak mencatat segmen akun kas di sisi kredit karena secara pembayaran kasnya ditagihkan kepada Kuasa BUN guna membebani rekening kas negara. Db Kr Bagan II.6. Ilustrasi Ringkasan Jurnal Akuntansi Transaksi Belanja Tunai pada Entitas Akun tansi _I_ Pelaporan Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Behan _(expendables)_ LO Db Belanja _(expendables)_ Ditagihkan ke Entitas lain LPE Kr Ditagihkan ke Entitas lain (ekuitas) Ket LRA Ilustrasi ringkasan jurnal akuntansi pada Kuasa BUN atas transaksi realisasi anggaran belanja secara tunai membebani rekening kas negara sebagaimana Bagan II.7., yaitu menunjukkan bahwa Kuasa BUN mencatat segmen akun bebanjbelanja di sisi debit hanya untuk kebutuhan ' pelaporan arus kas keluar di LAK, sedangkan pencatatan segmen akun kas di sisi kredit sesuai dengan kewenangan Kuasa BUN dalam mencatat arus uang keluar di LAK dan pengaruhnya terhadap posisi kas di Neraca. Bagan II.7. Ilustrasi Ringkasan Jurnal Akuntansi Transaksi Belanja Tunai pada Kuasa BUN Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari Entitas Lain LPE Db Diterima dari Entitas Lain (ekuitas) Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Belanja _(expendables)_ LAK Kr Ditagihkan ke Entitas lain Secara utuh apabila entitas pelaporan menggabungkan jurnal akuntansi transaksi belanja tunai sesuai dengan kaidah umum jurnal akuntansi, dapat diilustrasikan sebagaimana Bagan II.8., bahwa transaksi pengakuan bebanjbelanja menggunakan segmen akun bebanjbelanja di sisi debit, dan pengurangan aset berupa kas atas bebanjbelanja dimaksud menggunakan segmen akun kas di sisi kredit. Bagan II.8. Ilustrasi Penggabungan Jurnal Akuntansi Transaksi Belanja Tunai Jurnal.Akuntansi Uraian Ket Db Behan _(expendables)_ LO Kr Ditagihkan ke Entit~ LPE Db Diterima dari Entit~ LPE Kr Kas NRC Demikian JUga berlaku untuk jurnal akuntansi transaksi dan dokumen sumber pengakuan pendapatan tunai yang diterima di rekening kas negara, bahwa masing-masing entitas akuntansijpelaporan dan Kuasa BUN melakukan pencatatan akuntansi atas pendapatan tunai dari dokumen sumber yang sama dengan menggunakan jurnal akuntansi sesuai dengan kewenangannya. Pencatatan akuntansi oleh entitas akuntansijpelaporan (dalam hal ini pada kementerian negarajlembaga dan BA BUN) ditekankan kepada pertanggungjawaban realisasi pendapatan yang menjadi kinerja kewenangannya, sehingga dalam proses identifikasi transaksi dan dokumen sumber tidak hanya identifikasi segmen akun pendapatan tetapi juga identifikasi BAS segmen kementerian negarajlembaga dan lainnya. Sedangkan pencatatan akuntansi oleh Kuasa BUN ditekankan kepada kewenangan perbendaharaan atas arus kas yang masuk ke rekening kas negara dan pelaporan posisi kas N egara di LAK dan Neraca.
BAB III
JURNALANGGARAN A. PENGGUNAAN JURNAL ANGGARAN Jurnal anggaran digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan penetapan hukum atas Undang-Undang APBN danjatau APBN-P serta dokumen keuangan negara yang diatur dalam rincian APBN dan/atau APBN-P dan dokumen pelaksanaanya yang ada dalam DIPA. Penggunaan jurnal anggaran ini erat hubungannya dengan tujuan manajemen anggaran, dan tidak dimaksudkan dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah yang bertujuan umum. Berdasarkan transaksi dan kejadian keuangan, jurnal anggaran terdiri dari:
1. Jurnal anggaran untuk APBN dan/atau APBN-P;
2. Jurnal anggaran untuk DIPA; dan
3. Jurnal anggaran untuk Komitmen Belanja danjatau Pengeluaran Pembiayaan. B. JURNAL ANGGARAN UNTUK APBN DAN/ATAU APBN-P Jurnal Anggaran untuk APBN dan/atau APBN-P digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan penetapan hukum atas Undang-Undang APBN dan/atau APBN-P dan dokumen keuangan negara yang diatur dalam rincian APBN danjatau APBN-P. Mekanisme penggunaan Jurnal Anggaran untuk APBN dan/atau APBN-P ini diperlakukan secara _single entry,_ dan tidak dimaksudkan dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah yang bertujuan umum. Secara sistema tis, _single_ _entry_ Jurnal Anggaran untuk APBN dan/ a tau APBN-P digunakan untuk mencatat: estimasi pendapatan; estimasi penerimaan pembiayaan; apropriasi belanja Negara; dan apropriasi pengeluran pembiayaan.
1. Jurnal Anggaran untuk APBN danjatau APBN-P sehubungan estimasi pendapatan sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Kr Estimasi pendapatan pajak - Kr Estimasi pendapatan pajak LRA* Kr Estimasi pendapatan bukan - Kr Estimasi pendapatan bukan LRA* pajak pajak Kr Estimasi pendapatan hibah - Kr Estimasi pendapatan hibah LRA* .. Catatan: *penyaJian mlm est1mas1 anggaran pendapatan d1 LRA 2. Jurnal Anggaran untuk APBN danjatau APBN-P sehubungan estimasi penerimaan pembiayaan sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Kr Estimasi penerimaan - Kr Estimasi penerimaan LRA* pembiayaan dalam negeri pembiayaan dalam negeri Kr Estimasi penerimaan - Kr Estimasi penerimaan LRA* pembiayaan luar negeri pembiayaan luar negeri Catatan: *penyajian mla1 estimas1 penerimaan pembiayaan d1 LRA 3. Jurnal Anggaran untuk APBN danjatau APBN-P sehubungan apropriasi belanja negara sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Apropriasi belanja pegawai - Db Apropriasi belanja pegawai LRA* Db Apropriasi belanja barang - Db Apropriasi belanja barang LRA* Db Apropriasi belanja modal - Db Apropriasi belanja modal LRA* Db Apropriasi belanja - Db Apropriasi belanja LRA* pembayaran bunga utang pembayaran bunga utang Db Apropriasi belanja subsidi - Db Apropriasi belanja subsidi LRA* Db Apropriasi belanja hibah - Db Apropriasi belanja hibah LRA* Db Apropriasi belanja bantuan - Db Apropriasi belanja bantuan LRA* so sial so sial Db Apropriasi belanja lain-lain - Db Apropriasi belanja lain-lain LRA* Db Apropriasi transfer ke daerah - Db Apropriasi transfer ke daerah LRA* dan dana desa dan dana desa .. Catatan: *penyaJian mlm pagu anggaran belanJa d1 LRA 4. Jurnal Anggaran untuk APBN danjatau APBN-P sehubungan apropriasi pengeluaran pembiayaan sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Apropriasi pengeluaran - Db Apropriasi pengeluaran LRA* pem biayaan dalam negeri pembiayaan dalam negeri Db Apropriasi pengeluaran - Db Apropriasi pengeluaran LRA* pem biayaan luar negeri pembiayaan luar negeri Catatan: *penyajian nilai pagu anggaran pengeluaran pembiayaan di LRA C. JURNAL ANGGARAN UNTUK DIPA Jurnal Anggaran untuk DIPA digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan penetapan dokumen negara atas pelaksanaan APBN danjatau APBN-P dan rinciC)..nnya berupa dokumen DIPA. Mekanisme penggunaan Jurnal Anggaran untuk DIPA ini diperlakukan secara _single entry,_ dan tidak dimaksudkan dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah yang bertujuan umum. Secara sistematis, _single_ _entry_ Jurnal Anggaran untuk DIPA digunakan untuk mencatat: estimasi pendapatan yang dialokasikan; estimasi penerimaan pembiayaan yang dialokasikan; _allotment_ belanja; dan _allotment_ pengeluaran pembiayaan, sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA.
1. Jurnal Anggaran untuk DIPA sehubungan estimasi pendapatan yang dialokasikan sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Kr Estimasi pendapatan pajak - Kr Estimasi pendapatan pajak LRA* yang dialokasikan yang dialokasikan Kr Estimasi pendapatan bukan - Kr Estimasi pendapatan bukan LRA* pajak yang dialokasikan pajak yang dialokasikan Kr Estimasi pendapatan hibah - Kr Estimasi pendapatan hibah LRA* yang dialokasikan yang dialokasikan .. Catatan: *penyaJian mlm est1mas1 anggaran pendapatan d1 LRA 2. Jurnal Anggaran untuk DIPA sehubungan estimasi penenmaan pembiayaan yang dialokasikan sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Kr Estimasi penerimaan - Kr Estimasi penerimaan LRA* pembiayaan dalam negeri pembiayaan dalam negeri yang dialokasikan yang dialokasikan Kr Estimasi penerimaan - Kr Estimasi penerimaan LRA* pembiayaan luar negeri yang pembiayaan luar negeri yang dialokasikan dialokasikan Catatan: *penyajian nilai estimasi anggaran penerimaan pembiayaan di LRA 3. Jurnal Anggaran untuk DIPA sehubungan _allotment_ belanja (pagu anggaran belanja) sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db _Allotment_ belanja pegawai - Db _Allotment_ belanja pegawai LRA* Db _Allotment_ belanja barang - Db _Allotment_ belanja barang LRA* Db _Allotment_ belanja modal - Db _Allotment_ belanja modal LRA* Db _Allotment_ belanja - Db _Allotment_ belanja LRA* pembayaran bunga utang pembayaran bunga utang Db _Allotment_ belanja subsidi - Db _Allotment_ belanja subsidi LRA* Db _Allotment_ belanja hibah - Db _Allotment_ belanja hibah LRA* Db _Allotment_ belanja bantuan - Db _Allotment_ belanja bantuan LRA* so sial so sial Db _Allotment_ belanja lain-lain - Db _Allotment_ belanja lain-lain LRA* Db _Allotment_ transfer ke daerah - Db _Allotment_ transfer ke daerah LRA* dan dana desa dan dana desa .. Catatan: *penyaJian mlm pagu anggaran belanJa d1 LRA 4. Jurnal Anggaran untuk DIPA sehubungan _allotment_ pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db _Allotment_ pengeluaran - Db _Allotment_ pengeluaran LRA* pembiayaan dalam negeri pembiavaan dalam negeri Db _Allotment_ pengeluaran - Db _Allotment_ pengeluaran LRA* pembiayaan luar negeri pembiayaan luar negeri .. Catatan: *penyaJian mlm pagu anggaran pengeluaran pemb1ayaan d1 LRA D. JURNAL ANGGARAN UNTUK KOMITMEN BELANJA DAN/ATAU PENGELUARAN PEMBIAYAAN Jurnal Anggaran untuk Komitmen Belanja dan/ a tau Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan komitmen entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pemerintah atas belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pemerin tah. Jurnal Anggaran untuk Komitmen Belanja danjatau Pengeluaran Pembiayaan tidak dimaksudkan dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah yang bertujuan umum, melainkan untuk tujuan manajemen anggaran dan pengelolaan kas dalam memperhitungkan ketersediaan dana. Kebutuhan pencatatan dengan menggunakan Jurnal Anggaran untuk Komitmen Belanja dan/atau Pengeluaran Pembiayaan tidak terlepas dari pengembangan _posting_ _rule_ dan mekanisme keamanan pada aplikasi terintegrasi yang mensinergikan kebutuhan informasi untuk manajemen anggaran, manajemen kas dan pelaporannya. Pada pengembangan aplikasi terintegrasi generasi awal, _posting_ _rule_ relatif hanya untuk kebutuhan pelaporan keuangan dan tidak secara sistematis terhubung dengan informasi manajemen anggaran dan manajemen kas. Pada pengembangan aplikasi terintegrasi generasi awal ini, penggunaan Jurnal Anggaran untuk Komitmen Belanja dan/atau Pengeluaran Pembiayaan tidak diperlukan karena pengawasan manajerial terhadap pagu anggaran dan/atau terhadap ketersediaan kas dilakukan dengan aplikasi yang terpisah. Sedangkan pada pengembangan aplikasi terintegrasi generasi lanjutannya, terdapat _posting_ _rule_ dan mekanisme keamanan pada aplikasi terintegrasi yang mensinergikan kebutuhan informasi untuk manajemen anggaran, manajemen kas dan pelaporannya, sehingga dibutuhkan penggunaan Jurnal Anggaran untuk Komitmen Belanja danjatau Pengeluaran Pembiayaan. Terdapat penggunaan Jurnal Anggaran untuk Komitmen Belanja dan/ a tau Pengeluaran Pembiayaan pada pengembangan aplikasi terintegrasi generasi lanjutan dengan mekanisme _posting_ _rule_ menggunakan _single_ _entry_ dan _double_ _entry._ Pad a entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah pusat tingkat kemen terian negarajlembaga, aplikasi terin tegrasi generasi lanjutan menggunakan mekanisme _posting_ _rule_ secara _single_ _entry_ sesuai kebutuhan informasi untuk manajemen anggaran. Pada entitas akuntansijpelaporan tingkat bagian anggaran BUN, aplikasi terintegrasi generasi lanjutan menggunakan mekanisme _posting_ _rule_ secara _double_ _entry_ sesuai kebutuhan informasi untuk menajemen anggaran, manajemen kas dan pelaporannya. Dengan demikian dimungkinkan terdapat perbedaan mekanisme pencatatan dan _posting_ _rules_ untuk menggunakan atau tidak menggunakan Jurnal Anggaran untuk Komitmen Belanja dan/atau Pengeluaran Pembiayaan sehubungan penggunaan aplikasi terintegrasi yang berbeda generasi pengembangan dan kebutuhan manajerial entitas akuntansi dan/atau pelaporan pemerintah. Jurnal Anggaran untuk Komitmen Belanja danjatau Pengeluaran Pembiayaan sebagai berikut:
1. Jurnal Anggaran untuk Komitmen Belanja dan/atau Pengeluaran Pembiayaan pada aplikasi terintegrasi generasi lanjutan secara _double_ _entry: _ a. Jurnal Anggaran untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan komitmen belanja dan/atau transfer dana ke pemerintah daerah secara _double entry,_ sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Belanja pegawai - - Db Belanja barang - - Db Belanja modal - - Db Belanja pembayaran bunga - - utang Db Belanja subsidi - - Db Belania hibah - - Db Belanja bantuan sosial - - Db Belanja lain-lain - - Db Transfer ke daerah dan - - dana desa Kr Dicadangkan untuk - - belanjajtransfer b. Jurnal Anggaran untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan komitmen pengeluaran pembiayaan, baik pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri, secara _double_ _entry_ sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran pembiayaan - - dalam negeri Db Pengeluaran pembiayaan luar - - negeri Kr Dicadangkan untuk - - pengeluaran pembiayaan c. Pada saat terdapat resume tagihan, Jurnal Anggaran sehubungan komitmen belanja dan komitmen transfer dana ke pemerintah daerah yang telah tercatat sebelumnya dilakukan pencatatan jurnal balik, sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Dicadangkan untuk - - belanjajtransfer Kr Belanja pegawai - - Kr Belanj a barang - - Kr Belanja modal - - Kr Belanja pembayaran bunga - - utang Kr Belanja subsidi - - Kr Belanja hibah - - Kr Belanja bantuan sosial - - Kr Belanja lain-lain - - Kr Transfer ke daerah dan dana - - des a d. Pada saat terdapat resume tagihan, Jurnal Anggaran sehubungan komitmen pengeluaran pembiayaan yang telah tercatat sebelumnya dilakukan pencatatan jurnal balik, sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Dicadangkan untuk - - pengeluaran pembiayaan Kr Pengeluaran pembiayaan - - dalam negeri Kr Pengeluaran pembiayaan luar - - negeri 2. Jurnal Anggaran untuk Komitmen Belanja danjatau Pengeluaran Pembiayaan pada aplikasi terintegrasi generasi lanjutan secara _single_ _entry: _ a. Jurnal Anggaran untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan komitmen belanja dan/atau transfer dana ke pemerintah daerah secara _single entry,_ sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Belanja pegawai - - Db Belanja barang - - Db Belanja modal - - Db Belanja pembayaran bunga - - utang Db Belanja subsidi - - Db Belanja hibah - - Db Belanja bantuan sosial - - Db Belanja lain-lain - - Db Transfer ke daerah dan dana - - des a b. Jurnal Anggaran untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan komitmen pengeluaran pembiayaan, baik pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri, secara _single_ _entry_ se bagai beriku t:
. Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran pem biayaan - - dalam negeri Db Pengeluaran pembiayaan luar - - negeri c. Pada saat terdapat resume tagihan, Jurnal Anggaran sehubungan komitmen belanja dan komitmen transfer dana ke pemerintah daerah, yang telah tercatat sebelumnya dilakukan pencatatan jurnal balik, sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Kr Belanja pegawai - - Kr Belanj a barang - - Kr Belanja modal - - Kr Belanja pembayaran bunga - - utang Kr Belanja subsidi - Kr Belanja hibah - - Kr Belanja bantuan sosial - - Kr Belanja lain-lain - - Kr Transfer ke daerah dan dana - - des a d. Pada saat terdapat resume tagihan, Jurnal Anggaran sehubungan komitmen pengeluaran pembiayaan yan~ telah tercatat sebelumnya dilakukan pencatatan jurnal balik, sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Kr Pengeluaran pembiayaan - - dalam negeri Kr Pengeluaran pembiayaan - - luar negeri BABIV JURNALTRANSAKSIPENDAPATAN A. PENGGUNAAN JURNALTRANSAKSI PENDAPATAN Jurnal transaksi pendapatan digunakan secara kaidah umum akuntansi untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan pengakuan pendapatan oleh entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah. Pada saat pengakuan pendapatan secara kas, Jurnal Transaksi Pendapatan tidak hanya digunakan oleh entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah, tetapi juga digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum yang mencatat dan menyajikan posisi kas yang ada di rekening kas umum negara. Jurnal transaksi pendapatan dikelompokkan berdasarkan transaksi dan kejadian keuangan atas pengakuan pendapatan oleh entitas akun tansi _I_ pelaporan pemerin tah se bagai beriku t:
1. Jurnal akuntansi transaksi pendapatan Entitas akuntansijpelaporan pemerintah mencatat transaksi dan kejadian keuangan menggunakan jurnal akuntansi transaksi pendapatan antara lain sehubungan dengan:
a. pendapatan tunai yang diterima di rekening kas negara dan/ a tau melalui potongan SPM;
b. pendapatan tunai diterima oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah;
c. pembayaran pengembalian atas kelebihan kas dari pendapatan tunai yang diterima di rekening kas negara dan/atau kelebihan pemotongan melalui potongan SPM;
d. pendapatan dari hi bah langsung barang/ jasa diterima oleh Bendahara Pengeluaran dan/ a tau Bendahara Penerimaan entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah penerima hi bah;
e. pendapatan (kredit) dari tagihan oleh entitas akuntansijpelaporan pemerintah; dan
f. pengakuan kewajiban untuk pengembalian kelebihan kas dari pendapatan tunai (Pajak, PNBP dan/ a tau Hi bah terencana) yang diterima di rekening kas negara dan/ a tau kelebihan pemotongan melalui potongan SPM.
2. Jurnal akuntansi pengesahan pendapatan Entitas akuntansijpelaporan pemerintah mencatat transaksi dan kejadian keuangan menggunakan jurnal akuntansi pengesahan pendapatan sehubungan dengan pengesahan pendapatan BLU pada entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan BLU dan pengesahan pendapatan hibah langsung uang dan/atau hi bah langsung barang dan jasa yang diterima oleh entitas akuntansi/pelaporan selain yang menerapkan pola pengelolaan BLU, yaitu antara lain:
a. pengesahan secara periodik atas pendapatan PNBP BLU tunai yang diterima entitas akuntansijpelaporan BLU;
b. pengesahan secara periodik atas pendapatan hibah langsung uang yang diterima entitas akuntansijpelaporan selain BLU;
c. pengesahan pengembalian sisa dana hibah langsung uang oleh entitas akuntansijpelaporan selain BLU; dan
d. pengesahan atas pendapatan hibah langsung barangjjasa yang diterima entitas akuntansi/ pelaporan selain BLU.
3. Jurnal akuntansi penyesuaian pendapatan Entitas akuntansij pelaporan pemerintah mencatat transaksi dan kejadian keuangan menggunakan jurnal akuntansi penyesuaian pendapatan namun tidak hanya dibatasi antara lain sehubungan dengan:
a. perhitungan pendapatan diterima di muka yang belum menjadi hak pendapatan entitas pemerintah;
b. pengakuan pendapatan tunai tahun berjalan untuk PNBP BLU yang belum disahkan sampai dengan periode pengesahan tahun berjalan;
c. perhitungan pendapatan berjalanjbunga akrual yang belum jatuh tempo; dan jatau d. perhitungan amortisasi bagian kewajiban yang telah menjadi hak pendapatan entitas akuntansi/ pelaporan. B. JURNAL AKUNTANSI TRANSAKSI PENDAPATAN 1. Pendapatan tunai yang diterima di rekening kas negara dan/ a tau melalui potongan SPM:
a. Jurnal pengakuan pendapatan pada entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari entitas (ekuitas) lain Kr Pendapatan 10 Kr Pendapatan LRA b. Jurnal pengakuan kas pada Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke entitas lain LPE Kr Ditagihkan ke entitas (ekuitas) lain Db Diterima dari entitas lain Kr Pendapatan LAK 2. Pendapatan tunai diterima oleh Bendahara Pengeluaran dan/ a tau Bendahara Penerimaan entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah:
a. Pendapatan tunai dari pungutan pajak oleh Bendahara Pengeluaran danjatau Bendahara Penerimaan entitas akuntansijpelaporan pemerintah (pemungut pajak):
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan pemungut pajak atas pendapatan tunai dari pungutan pajak belum disetor ke rekening kas negara: Buku Besar Akrual Uraian Db Kas lainnya di bendahara Kr Utang pajak bendahara yang belum disetor (kewajiban) 2). Jurnal pada masing-masing pemungut pajak; entitas Buku Besar Kas Ket Uraian Ket NRC NRC entitas akuntansi/ pelaporan akuntansi/ pelaporan otoritas perpajakan; dan Kuasa BUN atas pendapatan tunai dari pungutan pajak telah disetor ke rekening kas negara sebagai berikut: a). Jurnal balik/ penyesuaian pad a entitas akuntansi/ pelaporan pemungut pajak: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utang pajak bendahara NRC yang belum disetor (kewajiban) Kr Kas lainnya di NRC bendahara b). Jurnal pengakuan realisasi anggaran pajak pada entitas akuntansi/ pelaporan otoritas perpajakan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari lain (ekuitas) entitas lain Kr Pendapatan LO Kr Pendapatan LRA perpajakan perpajakan c). Jurnal pengakuan kas pada Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke lain (ekuitas) entitas lain Db Diterima dari entitas lain Kr Pendapatan LAK perpajakan b. Pendapatan tunai dari PNBP diterima oleh Bendahara Pengeluaran danjatau Bendahara Penerimaan entitas akuntansijpelaporan pemerintah (pemungut PNBP):
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan pemungut PNBP atas pendapatan tunai dari pungutan PNBP belum disetor ke rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas di bendahara NRC Kr PNBP LO 2). Jurnal pad a . . masmg-masmg entitas akuntansi/ pelaporan pemungut PNBP; dan Kuasa BUN atas pendapatan tunai dari pungutan PNBP telah disetor ke rekening kas negara: a). Jurnal balik/ penyesuaian pada entitas akuntansij pelaporan pemungut PNBP: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db PNBP LO Kr Kas di bendahara NRC b). Jurnal pengakuan realisasi anggaran PNBP pada entitas akuntansijpelaporan pemungut PNBP: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian· Ket Uraian Ket Db Diterima dari LPE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) entitas lain Kr PNBP LO Kr PNBP LRA c). Jurnal pengakuan kas pada Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke entitas lain (ekuitas) entitas lain Db Diterima dari entitas lain Kr PNBP LAK c. Pendapatan tunai dari hibah langsung uang diterima oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah penerima hi bah:
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan pemerintah penenma hibah atas pendapatan tunai dari hibah langsung uang belum disahkan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas lainnya di NRC kementerian negarajlembaga dari hibah yang belum disahkan Kr Hibah langsung yang NRC belum disahkan * * Akun H1bah Langsung yang belum Disahkan merupakan segmen akun kewajiban jangka pendek.
2). Jurnal pada masing-masing entitas akuntansijpelaporan pemerintah penerima hibah; entitas akuntansijpelaporan BUN pengelola hibah; dan Kuasa BUN atas pendapatan tunai dari hibah langsung uang telah disahkan oleh KPPN sebagai Kuasa BUN yang melaksanakan fungsi perbendaharaan umum. (Lihat Pengesahan secara periodik atas pendapatan hibah langsung uang yang diterima entitas akuntansijpelaporan selain BLU untuk keuntungan Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembaga dari Hibah).
3. Pembayaran pengembalian atas kelebihan kas dari pendapatan tunai yang diterima di rekening kas negara dan/atau kelebihan pemotongan melalui potongan SPM:
a. Pembayaran pengembalian atas kelebihan kas dari pendapatan tunai (Pajak dan/ a tau PNBP) yang diterima di rekening kas negara dan/ a tau kelebihan pemotongan melalui potongan SPM, baik di TAB maupun di TAYL, dibebankan sebagai pengurang pendapatan yang sama di TAB:
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan Pajak danjatau PNBP atas pengakuan pembayaran pengembalian pendapatan tunai sesuai dengan dokumen pengeluaran negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pendapatan LO Db Pendapatan LRA Kr Ditagihkan ke entitas lain LPE Kr Ditagihkan ke (ekuitas) entitas lain 2). Jurnal pada Kuasa BUN atas pengakuan kas keluar pengembalian pendapatan tunai sesua1 dengan dokumen pengeluaran negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari entitas (ekuitas) lain Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Pendapatan LAK Kr Ditagihkan ke entitas lain b. Pembayaran pengembalian di TAB atas kelebihan kas dari pendapatan tunai berupa PNBP, yang diterima di rekening kas negara dan/atau kelebihan pemotongan melalui potongan SPM di TAYL, dapat dibebankan pada SAL pemerintah:
1). Tidak ada jurnal pada entitas akuntansijpelaporan PNBP atas pengakuan pembayaran pengembalian pendapatan tunai sesuai dengan dokumen pengeluaran Negara yang dibebankan pada SAL pemerintah.
2). Jurnal pada Kuasa BUN atas pengakuan pembayaran pengembalian pendapatan tunai, berupa PNBP, sesuai dengan dokumen pengeluaran Negara yang dibebankan pada SAL pemerintah: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Db SAL/SiLPA LAK Kr Kas NRC Kr Kas LAK 4. Pendapatan dari hibah langsung barangjjasa diterima oleh Bendahara Pengeluaran dan/ a tau Bendahara Penerimaan entitas akuntansi/pelaporan pemerintah penerima hibah:
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan pemerintah penenma hibah atas pendapatan dari hibah langsung barangjjasa belum disahkan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan NRC Db Piutang NRC Db Aset tetap NRC Db Investasi NRC Db Aset lainnya NRC Db Bebanjasa 10 Kr Hibah langsung yang NRC belum disahkan (kewajiban) * * Akun H1bah 1angsung yang belum D1sahkan merupakan segmen akun kewajiban jangka pendek.
b. Jurnal pad a masing -masing entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah penerima hibah; entitas akuntansijpelaporan BUN pengelola hibah; dan Kuasa BUN yang melaksanakan fungsi perbendaharaan umum (Lihat Jurnal Akuntansi Pengesahan atas pendapatan hibah langsung barangjjasa yang diterima entitas akuntansijpelaporan selain BLU).
5. Pendapatan (kredit) dari tagihan oleh entitas akuntansijpelaporan pemerintah:
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan pemerintah atas pengakuan pendapatan (kredit) dan piutang sesuai surat ketetapan, surat penagihan, dan/atau dokumen lainnya yang sah: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Piutang pendapatan NRC Kr Pendapatan 10 b. Tidak ada jurnal akuntansi untuk pengakuan pendapatan (kredit) dan piutang pada Kuasa BUN.
c. Jurnal pada masing-masing entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah; dan Kuasa BUN atas penyelesaian piutang dari tagihan pendapatan (kredit):
1). Jurnal pada entitas akuntansi/pelaporan atas pengakuan realisasi anggaran pendapatan dan pengurang nilai piutang sehubungan penyetoran kas langsung ke rekening kas negara: a). Dalam hal pendapatan menggunakan segmen akun ikutan yang membentuk pengurangan piutang (misal pendapatan dan piutang TP /TGR): Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari 1PE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) entitas lain Kr Piutang pendapatan NRC Kr Pendapatan 1RA b). Dalam hal pendapatan bukan merupakan segmen akun ikutan yang membentuk pengurangan piutang:
(1). Jurnal balikjpenyesuaian piutang: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pendapatan LO Kr Piutang NRC pendapatan (2). Jurnal realisasi anggaran pendapatan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari LPE Db Diterima entitas lain dari entitas (ekuitas) lain Kr Pendapatan LO Kr Pendapatan LRA 2). Jurnal pada Kuasa BUN atas pengakuan kas dari penyelesaian piutang tagihan pendapatan (kredit) sehubungan penyetoran kas langsung ke rekening kas Negara: (Lihat Jurnal pengakuan kas pada Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke lain (ekuitas) entitas lain Db Diterima dari en ti tas lain Kr PNBP LAK 6. Pengakuan kewajiban untuk pengembalian kelebihan kas dari pendapatan tunai (Pajak, PNBP dan/atau Hi bah) yang diterima di rekening kas negara dan/atau kelebihan pemotongan melalui potongan SPM:
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan pemerintah atas pengakuan kewajiban dan pengurang pendapatan sesuai surat tagihan yang tervalidasi atau dokumen lainnya yang sah: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pendapatan LO Kr U tang pihak ketiga NRC b. Jurnal pad a . . masmg-masmg entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah; dan Kuasa BUN atas penyelesaian kewajiban secara pembayaran tunai sesuai dengan dokumen pengeluaran negara:
1). Jurnal balik/penyesuaian pada entitas akuntansijpelaporan atas pengakuan penyelesaian kewajiban: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utang pihak ketiga NRC Kr Pendapatan LO 2). Jurnal pada entitas akuntansi/pelaporan atas pengakuan pengembalian pendapatan tunai sesuai dengan dokumen pengeluaran negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pendapatan LO Db Pendapatan LRA Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke lain (ekuitas) entitas lain 3). Jurnal pada Kuasa BUN atas pengakuan kas keluar sehubungan penyelesaian kewajiban secara pembayaran tunai sesuai dengan dokumen pengeluaran negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) lain Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Pendapatan LAK Kr Ditagihkan ke entitas lain C. JURNAL AKUNTANSI PENGESAHAN PENDAPATAN 1. Pengesahan secara periodik atas pendapatan PNBP BLU tunai yang diterima entitas ·akuntansi/ pelaporan BLU untuk keuntungan Kas dan Bank BLU:
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas pengesahan PNBP BLU tunai secara periodik yang diajukan oleh entitas akuntansijpelaporan BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU NRC Db Kas dan bank BLU LAK Kr PNBPBLU LO Kr PNBP BLU LRA b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan kas dan PNBP BLU tunai secara periodik yang diajukan oleh entitas akuntansi/ pelaporan BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU NRC Db Kas dan bank BLU LAK Kr Ekuitas NRC Kr PNBP BLU LAK c. Jurnal komprehensif pada entitas akuntansi/ pelaporan BLU atas pengakuan pendapatan PNBP tunai secara transaksional pada BLU berpedoman kepada peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU dan aturan lebih lanjut teknisnya.
2. Pengesahan secara periodik atas pendapatan Hibah langsung uang yang diterima entitas akuntansijpelaporan selain BLU untuk keuntungan Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembaga dari Hibah:
a. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan selain BLU atas pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Uang secara periodik yang diajukan oleh entitas akuntansijpelaporan selain BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Hibah langsung yang belum disahkan NRC (kewajiban) * Kr Kas lainnya di kementerian NRC negarajlembaga dari hibah yang belum disahkan (kewajiban) * Db Kas lainnya di kementerian NRC negarajlembaga dari hibah Kr pengesahan hibah langsung (ekuitas) LPE * Jurnal balikjpenyesuaian sehubungan dengan JUrnal pengakuan pendapatan tunai dari hibah langsung uang belum disahkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c angka 1).
b. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan BUN pengelola hi bah atas pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Uang secara periodik yang diajukan oleh entitas akuntansijpelaporan selain BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari entitas (ekuitas) lain Kr Pendapatan hibah . LO Kr Pendapatan hibah LRA c. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan kas dan Pendapatan Hibah Langsung Uang secara periodik yang diajukan oleh entitas akuntansijpelaporan selain BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas lainnya di kementerian NRC Db Kas lainnya di LAK negarajlembaga dari hibah kementerian negarajlembaga dari hi bah Kr Ekuitas LPE Kr Pendapatan hibah LAK d. Jurnal komprehensif pada entitas akuntansijpelaporan pemerintah selain BLU dan entitas akuntansijpelaporan BUN pengelola hibah atas pendapatan hibah langsung uang secara transaksional diterima entitas akuntansijpelaporan pemerintah selain BLU dan pengesahannya, berpedoman kepada peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah dan aturan lebih lanjut teknisnya 3. Pengesahan pengembalian sisa dana hibah langsung uang oleh entitas akuntansijpelaporan selain BLU:
a. Jurnal pada masing-masing entitas akuntansijpelaporan selain BLU; entitas akuntansijpelaporan BUN pengelolan; dan Kuasa BUN atas pengesahan pengembalian sisa dana hibah langsung uang kepada Donor sehubungan pengakuan pandapatan hibah di TAB:
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan selain BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengesahan LPE pengembalian hibah langsung (ekuitas) Kr Kas lainnya di NRC kementerian negarajlembaga dari hi bah 2). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BUN pengelola hibah: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pendapatan hibah LO Db Pendapatan hibah LRA Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke entitas lain (ekuitas) lain 3). Jurnal pada Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Db Pendapatan hibah LAK Kr Kas lainnya di NRC Kr Kas lainnya di LAK kementerian kementerian negarajlembaga dari negarajlembaga dari hi bah hi bah b. Jurnal pada masing-masing entitas akuntansijpelaporan selain BLU; entitas akuntansijpelaporan BUN pengelolan; dan Kuasa BUN atas pengesahan pengembalian sisa dana hibah langsung uang kepada Donor sehubungan pengakuan pendapatan hibah di TAYL:
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan selain BLU untuk mencatat pengembalian ke donor atas sisa dana hibah langsung bentuk uang yang diterima pada tahun anggaran yang lalu dan telah dilakukan pengesahan oleh KPPN selaku Kuasa BUN yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Koreksi lainnya LPE (ekuitas) * Kr Kas lainnya di NRC kementerian negarajlembaga dari hi bah * Koreksi Lainnya merupakan segmen akun ekuitas.
2). Tidak ada jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BUN pengelola hibah atas pengesahan pengembalian sisa dana hibah langsung uang kepada Donor sehubungan pengakuan pendapatan hibah di TAYL.
3). Jurnal pada Kuasa BUN untuk mencatat pengembalian ke donor atas sisa dana hibah langsung bentuk uang yang diterima pada tahun anggaran yang lalu dan telah dilakukan pengesahan oleh KPPN selaku Kuasa BUN yang mempunya1 fungsi perbendaharaan umum: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Db Ekuitas LAK Kr Kas lainnya di NRC Kr Kas lainnya di LAK kementerian kementerian negarajlembaga dari negarajlembaga dari hi bah hi bah c. Jurnal pada masing-masing entitas akuntansijpelaporan selain BLU; dan Kuasa BUN atas pengesahan sisa dana hibah langsung uang yang disetor ke rekening kas negara:
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan selain BLU untuk mencatat penyetoran ke rekening kas negara atas pengembalian sisa dana hibah langsung bentuk uang yang diterima pada tahun anggaran berjalan dan telah dilakukan pengesahan oleh KPPN selaku Kuasa BUN yang mempunym fungsi perbendaharaan _umum: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengesahan LPE pengembalian hibah langsung (ekuitas) Kr Kas lainnya di NRC kementerian negarajlembaga dari hi bah 2). Tidak ada jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BUN pengelola hibah atas pengesahan sisa dana hibah langsung uang yang disetor ke rekening kas negara.
3). Jurnal pada Kuasa BUN untuk mencatat penyetoran ke rekening kas negara atas pengembalian sisa dana hibah langsung bentuk uang yang di terima pad a tah un anggaran berj alan dan telah dilakukan pengesahan oleh KPPN selaku Kuasa BUN yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum: Db Kr Db Kr * ** Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Ekuitas * LPE Db Ekuitas *) LAK Kas lainnya di NRC Kr Kas lainnya di LAK kementerian kementerian negarajlembaga dari negarajlembaga dari hibah * hibah *) Kas ** NRC Db Kas **) NRC Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke entitas lain (ekuitas) ** lain**) Db Diterima dari entitas lain *) Kr Penerimaan penyetoran LAK dana hibah langsung yang telah disahkan *) Jurnal pada Kuasa BUN untuk KPPN mitra kerja entitas akuntansijpelaporan selain BLU penerima hibah langsung uang. Jurnal pada Kuasa BUN untuk KPPN pengelola penerimaan negara.
d. Jurnal komprehensif pengesahan pengembalian sisa dana hibah langsung uang secara transaksional oleh entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah selain BLU dan pengesahannya berpedoman kepada peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah dan aturan lebih lanjut teknisnya.
4. Pengesahan atas pendapatan hibah langsung barangjjasa yang diterima entitas akuntansijpelaporan selain BLU:
a. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan selain BLU atas pengesahan Pendapatan Hi bah Langsung barang/ jasa yang diajukan oleh entitas akuntansijpelaporan selain BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Hibah langsung yang NRC belum disahkan (kewajiban) Kr Pengesahan hibah LPE langsung (ekuitas) b. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BUN pengelola hibah atas pengesahan pendapatan hibah langsung barang/jasa yang diajukan oleh entitas akuntansijpelaporan selain BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE (ekuitas) Kr Pendapatan hibah LO c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan pendapatan hibah langsung barang/jasa yang diajukan oleh entitas akuntansijpelaporan selain BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN. D. JURNAL AKUNTANSI PENYESUAIAN PENDAPATAN 1. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan atas perhitungan pendapatan diterima di muka (Pajak dan/ a tau PNBP) yang belum menjadi hak pendapatan entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pendapatan (pajak, PNBP) LO Kr Pendapatan diterima dimuka NRC (kewajiban) Catatan: transaksi pengakuan pendapatan timbul terlebih dahulu di awal menerima sejumlah dana yang dicatat sebagai pendapatan.
2. Jurnal pada entitas akuntansi/pelaporan atas pengakuan pendapatan tunai tahun berjalan untuk PNBP BLU yang belum disahkan sampai dengan periode pengesahan tahun berjalan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU yang NRC belum disahkan Kr PNBP BLU LO 3. Jurnal pada entitas akuntansi/pelaporan atas perhitungan pendapatan berjalanjbunga akrual (pendapatan selain hibah) yang belum jatuh tempo: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pendapatan yang masih harus NRC diterima (piutang) Kr PNBP LO 4. Jurnal pada entitas akuntansi/pelaporan atas perhitungan amortisasi kewajiban sebagai pengakuan pendapatan yang timbul sehubungan dengan perjanjian kemitraan atas pemanfaatan BMN pola Bangun Serah Kelola dan/atau perjanjian konsesi jasa: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kewajiban/utang NRC Kr PNBP LO Catatan: transaksi pengakuan kewajiban timbul terlebih dahulu d1 awal menenma penyerahan aset non kas dari pihak ketiga dan secara periodik kewajiban tersebut diamortisasi dengan mengakui pendapatan (dalam hal ini hanya PNBP). Pengakuan awal kewajiban sebagaimana pembahasan di Bab VIII huruf I angka 5.
5. Jurnal akuntansi penyesuaian pendapatan secara komprehensif dan transaksional tidak dibatasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, dan dimungkinkan secara kaidah umum jurnal akuntansinya disesuaikan transaksinya dan/ a tau berpedoman kepada jurnal akuntansi pada masing-masing peraturan menteri keuangan mengenm sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi, BUN dan aturan lebih lanjut teknisnya.
6. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas penggunaan jurnal akuntansi penyesuaian pendapatan oleh entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah. BABV JURNALTRANSAKSIBELANJA A. PENGGUNAAN JURNAL TRANSAKSI BELANJA Jurnal Transaksi Belanja digunakan secara kaidah umum akuntansi untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan pengakuan belanja oleh entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah. Transaksi belanja yang dilakukan oleh entitas akuntansijpelaporan pemerintah merupakan pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban atas pengeluaran dana dari alokasi pagu anggaran belanja dan/atau transfer ke daerah dan dana desa. Pada saat pengakuan belanja secara kas, Jurnal Transaksi Belanja tidak hanya digunakan oleh entitas akuntansi/pelaporan pemerintah, tetapi juga digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum yang mencatat dan menyajikan posisi kas negara. Secara umum, belanja pemerintah yang bersifat _expendable_ (tidak menambah aset BMN intrakomtabel) berbeda dengan belanja pemerintah yang bersifat intrakomtabel (menambah aset BMN intrakomtabel). Pada belanja pemerintah yang menambah aset BMN intrakomtabel, terdapat penambahan jurnal ikutan (istilah lain: jurnal _subsidiary_ _ledger account_ a tau jurnal korolari). Kelompok belanja yang menggunakan jurnal belanja pemerintah yang bersifat _expendable_ antara lain:
(1) Belanja Pegawai;
(2) Belanja Barang yang tidak menghasilkan BMN;
(3) Belanja Bunga;
(4) Belanja Subsidi;
(5) Belanja Hibah;
(6) Belanja Bantuan Sosial yang tidak menghasilkan BMN; dan (7) Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan jurnal yang digunakan untuk kelompok belanja yang bersifat menambah aset BMN intrakomtabel berupa persediaan dan aset tetap antara lain umumnya untuk:
(1) Belanja Modal;
(2) Belanja Barang Persediaan; dan Belanja Bantuan So sial yang menghasilkan BMN. Aset BMN intrakomtabel merupakan perolehan aset yang sesuai ketentuan BMN disajikan di Neraca. Sedangkan aset BMN yang sesuai ketentuan BMN tidak disajikan di Neraca disebut ekstrakomtabel, dan tetap disajikan di laporan BMN. Jurnal Transaksi Belanja digunakan oleh entitas akuntansijpelaporan pemerintah untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan berhubungan dengan:
1. Jurnal akuntansi transaksi belanja tunai yang bersifat _expendable_ melalui pembayaran langsung:
a. Belanja tunai yang bersifat _expendable_ dari rekening kas Negara melalui pembayaran langsung;
b. Pengembalian belanja atas belanja tunai TAB yang bersifat _expendable; _ dan c. Pengembalian belanja atas belanja tunai TAYL yang bersifat _expendable._ 2. Jurnal akuntansi transaksi belanja tunai yang menambah aset BMN intrakomtabel melalui pembayaran langsung:
a. Belanja tunai yang menambah aset BMN intrakomtabel dari rekening kas Negara melalui pembayaran langsung;
b. Pengembalian belanja atas belanja tunai TAB yang menambah aset BMN intrakomtabel; dan
c. Pengembalian belanja atas belanja tunai TAYL yang menambah aset BMN intrakomtabel.
3. Jurnal akuntansi transaksi belanja tunai melalui pembayaran uang persediaan bendahara pengeluaran.
4. Jurnal akuntansi transaksi pengesahan belanja yang dibiayai dari hibah langsung:
a. Pengesahan belanja yang bersifat _expendable_ yang dibiayai dari hi bah langsung uang;
b. Pengesahan belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang dibiayai dari hibah langsung uang; dan
c. Pengesahan beban, jasa, aset tetap, dan aset lainnya yang dibiayai dari hibah langsung barang.
5. Jurnal akuntansi transaksi pengesahan belanja BLU:
a. Pengesahan belanja BLU yang bersifat _expendable; _ b. Pengesahan belanja BLU yang menambah aset BMN intrakomtabel;
c. Pengesahan pengembalian belanja BLU TAB yang bersifat _expendable; _ d. Pengesahan pengembalian belanja BLU TAYL yang bersifat _expendable; _ e. Pengesahan pengembalian belanja BLU TAB yang menambah aset BMN intrakomtabel; dan
f. Pengesahan pengembalian belanja BLU TAYL yang menambah aset BMN intrakomtabel.
6. Jurnal akuntansi penyesuaian sehubungan transaksi belanja:
a. Tunggakan Utang atas Belanja Yang Masih Harus Dibayar;
b. Belanja Dibayar di Muka; B. JURNAL AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA TUNAl YANG BERSIFAT _EXPENDABLE_ MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG 1. Belanja tunai yang bersifat _expendable_ dari rekening kas Negara melalui pembayaran langsung Jurnal akuntansi atas transaksi belanja tunai yang bersifat _expendable_ melalui pembayaran langsung yang menyebabkan keluarnya kas dari rekening kas Negara, secara berurutan sebagai berikut:
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan belanja atas komitmen belanja sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
b. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan belanja atas _resume_ tagihan belanja yang bersifat _expendable: _ Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Beban _(expendable)_ LO Kr Belanjajtransfer yang NRC masih harus dibayar (kewajiban) c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas komitmen belanja dan resume tagihan belanja yang bersifat _expendable._ d. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan belanja atas realisasi pembayaran belanja yang bersifat _expendable_ yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Belanjajtransfer yang NRC Db Belanja _(expendable)_ LRA masih harus dibayar (kewajiban) Kr Ditagihkan ke entitas lain LPE Kr I Ditagihkan ke (ekuitas) entitas lain c. Jurnal pada Kuasa BUN atas realisasi pembayaran belanja yang bersifat _expendable_ yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari (ekuitas) en ti tas lain Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Belanja _(expendable)_ LAK Kr Ditagihkan ke entitas lain 2. Pengembalian belanja atas belanja tunai TAB yang bersifat _expendable_ a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan belanja atas pengembalian belanja yang realisasinya pada TAB dan pengembaliannya langsung ke rekening kas N egara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari (ekuitas) entitas lain Kr Beban _(expendable)_ LO Kr Belanja _(expendable)_ LRA b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengembalian belanja yang realisasinya pada TAB dan pengembaliannya langsung ke rekening kas Negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke entitas lain LPE Kr Ditagihkan ke (ekuitas) entitas lain Db Diterima dari entitas lain Kr Belanja _(expendable)_ LAK 3. Pengembalian belanja atas belanja tunai TAYL yang bersifat _expendable_ a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan belanja atas pengembalian belanja yang realisasinya pada TAYL dan pengembaliannya langsung ke rekening kas N egara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari (ekuitas) entitas lain Kr PNBP lainnya LO Kr PNBP lainnya LRA b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengembalian belanja yang realisasinya pada TAYL dan pengembaliannya langsung ke rekening kas Negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke entitas lain LPE Kr Ditagihkan ke (ekuitas) entitas lain Db Diterima dari entitas lain Kr PNBP lainnya LAK C. JURNAL AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA TUNAl YANG MENAMBAH ASET BMN INTRAKOMTABEL MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG 1. Jurnal akuntansi atas transaksi belanja tunai yang menambah aset BMN intrakomtabel melalui pembayaran langsung yang menyebabkan keluarnya kas dari rekening kas Negara secara berurutan sebagai berikut:
a. Jurnal pada entitas akuntansil pelaporan belanja atas komitmen belanja sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
b. Jurnal pada entitas akuntansil pelaporan belanja atas diterimanya aset tetap _I_ aset lainnyal persediaan namun belum terverifikasi kondisi BMN dan belum terverifikasi resume tagihan belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan yang belum NRC diregister Db Aset tetap yang belum NRC diregister Db Aset lainnya yang belum NRC diregister Kr Utang yang belum diterima NRC tagihannya c. Jurnal pada entitas akuntansil pelaporan belanja atas resume tagihan belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utang yang belum diterima NRC tagihannya Kr Belanja yang masih harus NRC dibayar (kewajiban) d. Jurnal pada entitas akuntansilpelaporan belanja atas verifikasi kondisi BMN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan NRC Kr Persediaan yang belum NRC diregister Db Aset tetap NRC Kr Aset tetap yang belum NRC diregister Db Aset lainnya NRC Kr Aset lainnya yang belum NRC diregister e. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas diterimanya aset tetap _I_ aset lainnyal persediaan yang belum terverifikasi kondisi BMN, resume tagihannya, dan hasil verifikasi kondisi BMN.
f. Jurnal pada entitas akuntansilpelaporan belanja atas realisasi pembayaran belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Belanja yang masih harus NRC Db Belanja barang LRA dibayar (kewajiban) persediaan / belanja modal Kr Ditagihkan ke entitas lain LPE Kr Ditagihkan ke (ekuitas) entitas lain g. Jurnal pada Kuasa BUN atas realisasi pembayaran belanja yang menambah aset yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari entitas (ekuitas) lain Kr Kas LAK Kr Kas LAK Db Belanja barang LAK persediaan _I_ belanj a modal Kr Ditagihkan ke entitas lain 2. Pengembalian belanja atas belanja tunai TAB yang menambah aset BMN intrakomtabel a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan belanja atas pengembalian belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang realisasinya di TAB dan pengembalian langsung ke rekening kas Negara:
1). penyetoran pengembalian belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel TAB ke rekening kas Negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari entitas (ekuitas) lain Kr Persediaan yang belum NRC Kr Belanja barang LRA diregister persediaan Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari entitas (ekuitas) lain Kr Aset tetap _I_ aset lainnya yang NRC Kr Belanja modal LRA belum diregister 2). pengurangan nilai aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan atas setoran pengembalian belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel TAB ke rekening kas Negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaanl aset tetap _I_ aset NRC lainnya yang belum diregister Kr Persediaanl aset tetap _I_ aset NRC lainnya b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengembalian belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang realisasinya di TAB dan pengembalian langsung ke rekening kas Negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke entitas lain LPE Kr Ditagihkan ke entitas (ekuitas) lain Db Diterima dari entitas lain Kr Belanja barang LAK persediaan _I_ belanj a modal c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN untuk pengurangan nilai aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan atas setoran pengembalian belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang realisasinya di TAB ke rekening kas N egara.
3. Pengembalian belanja atas belanja tunai TAYL yang menambah aset BMN intrakomtabel a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan belanja atas pengembalian belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang realisasinya di TAYL dan pengembalianya langsung ke rekening kas Negara:
1). penyetoran pengembalian belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang realisasinya di TAYL ke rekening kas Negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) lain Kr PNBP lainnya LO Kr PNBP lainnya LRA 2). pengurangan nilai aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan atas setoran pengembalian belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang realisasinya di TAYL ke rekening kas Negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Koreksi ekuitas (ekuitas) LPE Kr Persediaanl aset NRC tetap _I_ a set lainnya Db PNBP lainnya LO Kr Koreksi ekuitas (ekuitas) LPE b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengembalian belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang realisasinya di TAYL langsung ke rekening kas N egara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke lain (ekuitas) entitas lain Db Diterima dari entitas lain Kr PNBP lainnya LAK c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN untuk pengurangan nilai aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan atas setoran pengembalian belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang realisasinya di TA YL ke rekening kas N egara.
4. Jurnal komprehensif atas variasi transaksi pengembalian belanja berpedoman lebih lanjut pada masing-masing karakteristik sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi dan BA BUN sesuai peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi danjatau BUN. D. JURNAL AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA TUNAl MELALUI PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN 1. Jurnal akuntansi transaksi pembentukan dan pengembalian uang persediaan bendahara pengeluaran dari dan ke rekening kas N egara dibahas lebih lanjut di Bab VII Jurnal Transaksi Transitoris.
2. Pertanggungjawaban belanja menggunakan uang persediaan bendahara pengeluaran, baik yang bersifat _expendable_ maupun yang menambah aset BMN intrakomtabel, menggunakan jurnal akuntansi transaksi belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf B dan huruf C. E. JURNAL AKUNTANSI TRANSAKSI PENGESAHAN BELANJA YANG DIBIAYAI DARI HIBAH LANGSUNG 1. Pengesahan belanja yang bersifat _expendable_ yang dibiayai dari hibah langsung uang.
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penenma hibah (selain Satker BLU) atas pengesahan belanja tunai yang bersifat _expendable_ yang dibiayai dari hibah langsung uang dan diajukan secara periodik oleh entitas akuntansijpelaporan belanja kepada KPPN selaku Kuasa BUN:
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas komitmen belanja sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
2). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas resume tagihan pengesahan belanja yang bersifat _expendable_ yang dibiayai dari hibah langsung uang: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Behan _(expendable)_ LO Kr Belanja yang masih harus NRC dibayar (kewajiban) 3). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas pengesahan realisasi belanja BLU yang bersifat _expendable_ yang dibiayai dari hibah langsung uang: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Belanja yang masih harus NRC Db Belanja _(expendable)_ LRA dibayar (kewajiban) Kr Kas lainnya di kementerian NRC Kr Kas lainnya di NRC negarajlembaga dari hibah kementerian negarajlembaga dari hi bah b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan belanja tunai yang bersifat _expendable_ yang dibiayai dari hibah langsung uang dan diajukan secara periodik oleh entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Db Belanja _(expendable)_ LAK Kr Kas lainnya di kementerian NRC Kr Kas lainnya di LAK negarajlembaga dari hibah kementerian negara/lembaga dari hi bah c. Jurnal komprehensif pada entitas akuntansi/ pelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas pengakuan pengeluaran atau belanja tunai yang bersifat _expendable_ berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah dan aturan lebih lanjut teknisnya.
2. Pengesahan belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang dibiayai dari hibah langsung uang.
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas pengesahan belanja tunai yang menambah aset BMN intrakomtabel yang dibiayai dari hibah langsung uang dan diajukan secara periodik oleh entitas akuntansi/ pelaporan belanja kepada KPPN selaku Kuasa BUN:
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas komitmen belanja sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
2). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas diterimanya a set tetapjaset lainnya/ persediaan namun belum terverifikasi kondisi BMN dan belum terverifikasi resume tagihan belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang dibiayai dari hibah langsung uang: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan yang belum NRC diregister Db Aset tetap yang belum diregister NRC Db Aset lainnya yang belum NRC diregister Kr Utang yang belum diterima NRC tagihannya 3). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas resume tagihan belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang dibiayai dari hibah langsung uang: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utang yang belum diterima NRC tagihannya Kr Belanja yang masih harus NRC dibayar (kewajiban) 4). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah atas verifikasi kondisi BMN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan NRC Kr Persediaan yang belum NRC diregister Db Aset tetap NRC Kr Aset tetap yang belum NRC diregister Db Aset lainnya NRC Kr Aset lainnya yang belum NRC diregister 5). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas pengesahan realisasi belanja modal yang menambah aset BMN intrakomtabel: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Belanja yang masih harus NRC Db Belanja barang LRA dibayar (kewajiban) persediaan _I_ belanja modal Kr Kas lainnya di kementerian NRC Kr Kas lainnya di NRC negara/lembaga dari hibah kementerian negarajlembaga dari hibah b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan belanja tunai yang menambah aset yang dibiayai dari hibah langsung uang dan diajukan secara periodik oleh entitas akuntansijpelaporan penerima hibah langsung uang (selain Satker BLU) kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual " Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Db Belanja barang LAK persediaanlbelanja modal BLU Kr Kas lainnya di kementerian NRC Kr Kas lainnya di kementerian LAK negarallembaga dari hibah negarallembaga dari hibah c. Jurnal komprehensif pada entitas akuntansi/ pelaporan penenma hibah (selain Satker BLU) atas pengakuan pengeluaran atau belanja modal tunai yang menambah aset BMN intrakomtabel berpedoman kepada peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah dan aturan lebih lanjut teknisnya.
3. Pengesahan beban, jasa, aset tetap, dan aset lainnya yang dibiayai dari hibah langsung barang. Pengesahan beban, jasa, aset tetap, aset lainnya secara periodik yang dibiayai dari hibah langsung barang tidak melibatkan jurnal belanja karena tidak ada uang yang diterima dan/atau dikelola.
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas barang/ jasa (bersifat _expendable)_ yang diterima namun bel urn dilakukan pengesahan oleh KPPN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Beban _(expendable)_ 10 Kr Hibah Langsung yang Belum NRC Disahkan b. Jurnal pada entitas akuntansi/pelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas barang persediaan, aset tetap dan aset lainnya yang diterima namun belum dilakukan pengesahan oleh KPPN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaanl aset tetap _I_ aset NRC lainnya yang belum diregister Kr Hibah langsung yang belum NRC disahkan (kewajiban) c. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penerima hibah (selain Satker BLU) atas pengesahan beban, jasa, aset tetap, dan aset lainnya yang dibiayai dari hibah langsung barang yang diajukan kepada KPPN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan _I_ a set tetap _I_ a set NRC lainnya Kr Persediaanl aset tetap yang NRC belum diregister d. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan beban _(expendable)_ aset tetap, dan aset lainnya yang dibiayai dari hibah langsung barang. F. JURNAL AKUNTANSI TRANSAKSI PENGESAHAN BELANJA BLU 1. Pengesahan belanja BLU yang bersifat _expendable_ a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas pengesahan belanja BLU tunai yang bersifat _expendable_ membebani saldo Kas dan Bank BLU dan diajukan secara periodik oleh entitas akuntansijpelaporan BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN:
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas komitmen belanja sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
2). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas resume tagihan pengesahan belanja BLU yang bersifat _expendable: _ Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Beban BLU _(expendable)_ LO Kr Kas dan bank BLU yang NRC belum disahkan (aset) 3). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas pengesahan realisasi belanja BLU yang bersifat _expendable: _ Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank blu yang NRC Db Belanja barang LRA belum disahkan (aset) BLU _(expendable)_ Kr Kas dan bank BLU (aset) NRC Kr Kas dan bank LAK BLU b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan belanja BLU tunai yang bersifat _expendable_ membebani saldo Kas dan Bank BLU yang diajukan secara periodik oleh entitas akuntansi/ pelaporan BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Db Belanja barang BLU LAK _(expendable)_ Kr Kas dan bank BLU NRC Kr Kas dan bank BLU LAK c. Jurnal komprehensif pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas pengakuan pengeluaran atau belanja BLU tunai yang bersifat _expendable_ berpedoman kepada peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU dan aturan lebih lanjut teknisnya.
2. Pengesahan belanja BLU yang menambah aset BMN intrakomtabel.
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas pengesahan belanja BLU tunai yang menambah aset BMN intrakomtabel membebani saldo Kas dan Bank BLU dan diajukan secara periodik oleh entitas akuntansi/ pelaporan BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN:
1). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas komitmen belanja sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
2). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas diterimanya aset tetap / aset lainnya/ persediaan namun belum terverifikasi kondisi BMN dan belum terverifikasi resume tagihan belanja BLU yang menambah aset BMN intrakomtabel: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan yang belum NRC diregister Db Aset tetap yang belum NRC diregister Db Aset lainnya yang belum NRC diregister Kr Utang yang belum NRC diterima tagihannya 3). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas resume tagihan belanja BLU yang menambah aset BMN intrakomtabel: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utang yang belum NRC diterima tagihannya (kewajiban) Kr Kas dan bank BLU yang NRC belum disahkan (aset) 4). Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas verifikasi kondisi BMN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan NRC Kr Persediaan yang belum NRC diregister Db Aset tetap NRC Kr Aset tetap yang belum NRC diregister Db Aset lainnya NRC Kr Aset lainnya yang belum NRC diregister 5). Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan BLU atas pengesahan realisasi belanja BLU yang menambah aset BMN intrakomtabel: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU yang NRC Db Belanja barang LRA belum disahkan (aset) persediaan BLU _I_ belanja modal BLU Kr Kas dan bank BLU (aset) NRC Kr Kas dan bank BLU LAK b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan Belanja BLU tunai yang menambah aset BMN intrakomtabel membebani saldo Kas dan Bank BLU yang diajukan secara periodik oleh entitas akuntansijpelaporan BLU kepada KPPN selaku Kuasa BUN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Db Belanja barang LAK persediaan BLU _I_ belanja modal BLU Kr Kas dan bank BLU NRC Kr Kas dan bank BLU LAK c. Jurnal komprehensif pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas pengakuan pengeluaran atau Belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel berpedoman kepada peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU dan aturan lebih lanjut teknisnya.
3. Pengesahan pengembalian belanja BLU TAB yang bersifat _expendable._ a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas pengesahan pengembalian belanja BLU TAB yang bersifat _expendable_ untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU NRC Db Kas dan bank BLU LAK Kr Beban BLU _(expendable)_ LO Kr Belanja barang BLU LRA _(expendable)_ b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan pengembalian belanja BLU TAB yang bersifat _expendable_ untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU NRC Db Kas dan bank BLU LAK Kr Ekuitas LPE Kr Belanja barang BLU LAK _(expendable)_ 4. Pengesahan pengembalian belanja BLU TAYL yang bersifat _expendable._ a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas pengesahan pengembalian belanja BLU TAYL yang bersifat _expendable_ untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU NRC Db Kas dan bank BLU LAK Kr Pendapatan lainnya LO Kr Pendapatan lainnya BLU LRA BLU b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan pengembalian belanja BLU TAYL yang bersifat _expendable_ untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU NRC Db Kas dan bank BLU LAK Kr Ekuitas LPE Kr Pendapatan lainnya BLU LAK 5. Pengesahan pengembalian belanja BLU TAB yang menambah aset BMN intrakomtabel a. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan BLU atas pengesahan pengembalian Belanja BLU TAB yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU:
1). Pengesahan pengembalian belanja BLU TAB yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU NRC Db Kas dan bank BLU NRC Kr Persediaan yang belum NRC Kr Belanja barang LRA diregister persediaan BLU Db Kas dan bank BLU NRC Kas dan bank BLU NRC Kr Aset tetap _I_ aset lainnya NRC Kr Belanja modal BLU LRA yang belum diregister 2). Pengurangan nilai aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan atas Pengesahan pengembalian belanja BLU TAB yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan sal do Kas dan Bank BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaanl aset NRC tetap _I_ aset lainnya yang belum diregister Kr Persediaanl aset NRC tetap _I_ aset lainnya b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan pengembalian belanja BLU TAB yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU:
1). Pengesahan pengembalian belanja BLU TAB yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU NRC Db Kas dan bank BLU NRC Kr Ekuitas LPE Kr Belanja barang LAK persediaan BLU IBelanja modal BLU 2). Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN untuk pengurangan nilai aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan atas pengembalian belanja BLU TAB yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan sal do Kas dan Bank BLU.
6. Pengesahan pengembalian belanja BLU TAYL yang menambah aset BMN intrakomtabel a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BLU atas pengesahan pengembalian Belanja BLU TAYL yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU:
1). Pengesahan pengembalian belanja BLU TAYL yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU NRC Db Kas dan bank BLU LAK Kr Pendapatan lainnya LO Kr Pendapatan lainnya LRA BLU BLU 2). pengurangan nilai aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan atas Pengesahan pengembalian belanja BLU TAYL yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan sal do Kas dan Bank BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Koreksi ekuitas LPE Kr Persediaanj aset tetap _j_ aset NRC lainnya Db Pendapatan lainnya BLU LO Kr Koreksi ekuitas LPE b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan pengembalian belanja BLU TAYL yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU:
1). Jurnal pada Kuasa BUN atas pengesahan pengembalian belanja BLU TAYL yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan bank BLU NRC Db Kas dan bank BLU LAK Kr Ekuitas LPE Kr Pendapatan LAK lainnya BLU 2). Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN untuk pengurangan nilai aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan atas pengembalian belanja BLU TAYL yang menambah aset BMN intrakomtabel untuk keuntungan saldo Kas dan Bank BLU.
c. Jurnal komprehensif pada entitas akuntansi/ pelaporan BLU atas pengesahan pengembalian belanja BLU berpedoman kepada peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU dan aturan lebih lanjut teknisnya. G. JURNAL AKUNTANSI PENYESUAIAN SEHUBUNGAN TRANSAKSI BELANJA 1. Tunggakan Utang atas Belanja Yang Masih Harus Dibayar.
a. Jurnal penyesuaian pada entitas akuntansi/ pelaporan Belanja (termasuk Satker BLU) atas pengakuan utang pihak ketiga sehubungan tunggakan utang dari belanja yang bersifat _expendable_ yang masih harus dibayar: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Beban _(expendable)_ LO Kr Belanja yang masih harus NRC dibayar (kewajiban) b. Jurnal penyesuman pada entitas akuntansi/ pelaporan Belanja (termasuk Satker BLU) atas pengakuan utang pihak ketiga sehubungan tunggakan utang dari belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel yang masih harus dibayar: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan _I_ a set tetap _I_ a set NRC lainnya Kr Belanja yang masih harus NRC dibayar (kewajiban) c. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan Belanja (termasuk Satker BLU) atas penyelesaian tunggakan utang dari Belanja Yang Masih Harus Dibayar (baik belanja yang bersifat _expendable_ maupun belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel):
1). Jurnal realisasi belanja (baik belanja yang bersifat _expendable_ maupun belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel) sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1 dan angka 2, serta huruf C angka 1 untuk Satker BLU.
2). Jurnal penyesuaian atas pelunasan pembayaran tunggakan utang dari Belanja Yang Masih Harus Dibayar (baik belanja yang bersifat _expendable_ maupun belanja yang menambah aset BMN intrakomtabel): a). Belanja Barang Yang Masih Harus Dibayar: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Belanja yang masih harus NRC dibay_ar (kewajiban) Kr Beban _(expendable)_ 10 b). Belanja Modal dan Belanja Barang Persediaan yang Masih Harus Dibayar: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Belanja yang masih harus NRC dibayar (kewajiban) Kr Persediaan/ aset tetap /a set NRC lainnya d. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas pengakuan utang pihak ketiga sehubungan tunggakan utang dari Belanja Yang Masih Harus Dibayar.
2. Belanja Dibayar Di Muka.
a. Jurnal penyesuaian pada entitas akuntansijpelaporan Belanja (termasuk Satker BLU) atas pengakuan belanja dibayar di muka sehubungan perhitungan hak pemerintah untuk menggunakan atau mendapatkan barangjjasa di masa depan yang sebelumnya telah dibayarkan belanjanya (umumnya belanja sewa) di tahun anggaran berjalan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Belanja dibayar di muka NRC . (aset) Kr Beban _(expendable)_ 10 b. Jurnal penyesuaran pada entitas akuntansi/ pelaporan Belanja (termasuk Satker BLU) atas perhitungan penggunaan hak pemerintah untuk menggunakan a tau mendapatkan barang/ jasa sehubungan pengakuan belanja dibayar di muka yang telah dibayarkan belanjanya (umumnya belanja sewa) di tahun anggaran yang lalu: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Beban _(expendable)_ 10 Kr Belanja dibayar di muka NRC (aset)_ c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas transaksi pengakuan dan perhitungan penyesuaian belanja dibayar di muka.
BAB VI
JURNAL TRANSAKSI PEMBIAY AAN A. PENGGUNAAN JURNALTRANSAKSI PEMBIAYAAN Jurnal Transaksi Pembiayaan digunakan secara kaidah umum akuntansi untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan pengakuan pembiayaan oleh entitas akuntansijpelaporan pemerintah. Transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah, terutama pengeluaran pembiayaan, merupakan pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban dari alokasi pagu anggaran pengeluaran pembiayaan. Pada saat pengakuan realisasi anggaran pengeluaran dan/atau penerimaan pembiayaan secara basis kas, jurnal transaksi pembiayaan tidak hanya digunakan oleh entitas akuntansijpelaporan pemerintah, tetapi juga digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas pemerintah yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum yang mencatat dan menyajikan posisi kas yang ada di rekening kas umum negara. Jurnal transaksi pembiayaan, baik realisasi pengeluaran pembiayaan maupun realisasi penenmaan pembiayaan, umumnya digunakan oleh entitas akuntansijpelaporan pada Bagian Anggaran BUN (BA BUN) sebagai pengelola fiskal dan bidang keuangan. Jurnal transaksi pembiayaan ini membentuk jurnal ikutan (istilah lain: jurnal _subsidiary_ _ledger account_ atau jurnal korolari), dan digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan:
1. Jurnal Penerimaan Pembiayaan:
a. Penerimaan pembiayaan dari transaksi penggunaan SAL;
b. Penerimaan pembiayaan dari penarikan pinjaman;
c. Penerimaan pembiayaan dari SBN;
d. Penerimaan pembiayaan dari divestasi atas PMN/Investasi Perman en;
e. Penerimaan pembiayaan dari divestasi atas Investasi Nonpermanen;
f. Penerimaan pembiayaan dari pelunasan atau cicilan pokok piutang penerusan/ pemberian pinjaman;
g. Penerimaan pembiayaan dari pengembalian atau pengurangan atas pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund; _ dan h. Pengembalian penerimaan pembiayaan.
2. Jurnal Pengeluaran Pembiayaan:
a. Pengeluaran pembiayaan untuk PMN/Investasi Permanen;
b. Pengeluaran pembiayaan untuk investasi nonpermanen;
c. Pengeluaran pembiayaan untuk penerusanjpemberian pinjaman;
d. Pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund; _ e. Pengeluran pembiayaan untuk pelunasan atau cicilan pokok dari penarikan pinjaman;
f. Pengeluaran pembiayaan untuk penarikan SBN sebelum jatuh tempo dan pelunasan SBN jatuh tempo; dan
g. Pengembalian pengeluaran pembiayaan. B. JURNAL PENERIMAAN PEMBIAYAAN 1. Penerimaan pembiayaan dari transaksi penggunaan SAL a. Jurnal pada entitas akuntansi/pelaporan BA BUN atas penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) lain Kr Ekuitas NRC Kr Penerimaan LRA pembiayaan _fuen_ggunaan SAL) b. Jurnal pada Kuasa BUN atas penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db SAL NRC Db SAL LAK Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke entitas lain (ekuitas) lain Db Diterima dari entitas lain Kr Penerimaan LAK pembiayaan (.r: >en_ggunaan SAL} 2. Penerimaan pembiayaan dari penarikan pinjaman a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas penarikan pinjaman dari pemberi pinjaman: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) lain Kr Utang jangka panjang NRC Kr Penerimaan LRA dalamjluar negeri pembiayaan (penarikan pinjaman dalamjluar negeri) b. Jurnal pada entitas akuntansi/pelaporan BA BUN atas penarikan pinjaman dari pemberi pinjaman: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db SAL NRC Db SAL LAK Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke entitas lain (ekuitas) lain Db Diterima dari entitas lain Kr Penerimaan LAK pembiayaan (penarikan pinjaman dalamjluar negeri) c. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi penarikan pmJaman, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenai tata cara penarikan pinjaman.
3. Penerimaan pembiayaan dari SBN a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas dana yang terverifikasi di rekening kas negara se bagai penenmaan pembiayaan dari SBN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) lain Kr Utang SBN jangka NRC Kr Penerimaan LRA pendekjpanjang pembiayaan (penjualan SBN) b. Jurnal pada Kuasa BUN atas dana yang terverifikasi di rekening kas Negara sebagai penerimaan pembiayaan dari SBN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke entitas lain (ekuitas)_ lain Db Diterima dari entitas lain Kr Penerimaan LAK pembiayaan (penjualan SBN) c. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas penenmaan pembiayaan dari penerbitan SBN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenai tata cara penerbitan SBN.
4. Penerimaan pembiayaan dari divestasi atas PMN/Investasi Permanen a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas dana yang terverifikasi di rekening kas negara se bagai penerimaan pembiayaan dari divestasi atas PMN/Investasi Permanen: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) lain Kr Investasi jangka NRC Kr Penerimaan LRA panjang permanen pembiayaan (PMN _I_ investasi permanen) b. Jurnal pada Kuasa BUN atas dana yang terverifikasi di rekening kas negara sebagai penerimaan pembiayaan dari divestasi atas PMN _j_ Investasi Perman en: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke entitas lain (ekuitas) entitas Lain Db Diterima dari entitas lain Kr Penerimaan LAK pembiayaan (PMN _I_ investasi permanen) c. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi divestasi PMN /Investasi Permanen berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenai divestasi PMN.
5. Penerimaan pembiayaan dari divestasi atas Investasi Nonpermanen a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas dana yang terverifikasi di rekening kas negara sebagai penerimaan pembiayaan dari divestasi atas investasi nonpermanen: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) lain Kr Investasi jangka NRC Kr Penerimaan LRA panjang pembiayaan nonpermanen (investasi nonpermanen) b. Jurnal pada Kuasa BUN atas dana yang terverifikasi di rekening kas negara sebagai penerimaan pembiayaan dari divestasi atas investasi nonpermanen: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke lain (ekuitas) entitas lain Db Diterima dari entitas lain Kr Penerimaan LAK pembiayaan (investasi nonpermanen) c. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi divestasi dari investasi nonpermanen berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenai tata cara divestasi dari investasi nonpermanen.
6. Penerimaan pembiayaan dari pelunasan atau cicilan pokok piutang penerusanjpemberian pinjaman a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas dana yang terverifikasi di rekening kas negara se bagai penerimaan pembiayaan dari pelunasan atau cicilan pokok piutang penerusanjpemberian pinjaman: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Di terima dari LPE Db Diterima dari entitas entitas lain lain (ekuitas) Kr Piutang jangka NRC Kr Penerimaan LRA panjang pemberian pembiayaan (cicilan pinjaman pengem balian _I_ pelunas an pem berian pinjaman) b. Jurnal pada Kuasa BUN atas dana yang terverifikasi di rekening kas negara sebagai penerimaan pembiayaan dari pelunasan atau cicilan pokok piutang penerusan/ pemberian pinjaman: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke entitas entitas lain lain (ekuitas) Db Diterima dari entitas lain Kr Penerimaan LAK pembiayaan (cicilan pengem balian _I_ pelunas an pemberian pinjaman) c. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi pelunasan atau cicilan pokok piutang penerusanjpemberian pmJaman berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenm sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemberian pmJaman dan ketentuan teknis lainnya mengenm tata cara pelunasan dan/ a tau pembayaran cicilan pokok piutang penerusanjpemberian pinjaman.
7. Penerimaan pembiayaan dari pengembalian a tau pengurangan atas pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund_ a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas dana yang terverifikasi di rekening kas negara sebagai penerimaan pembiayaan dari pengurangan atas pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund: _ Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) lain Kr Dana cadangan (aset) NRC Kr Penerimaan LRA pembiayaan (pengembalian dana cadangan) b. Jurnal pada Kuasa BUN atas dana yang terverifikasi di rekening kas negara sebagai penerimaan pembiayaan dari pengurangan atas pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund: _ Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke entitas entitas lain_(ekuitas) lain Db Diterima dari entitas lain Kr Penerimaan LAK pembiayaan (pengembalian dana cadangan) c. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi pengembalian atau pengurangan atas pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund_ berpedoman pada Peraturan Mennteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenm tata cara pengembalian atau pengurangan atas pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund._ 8. Pengembalian penerimaan pembiayaan Secara umum, transaksi pengembalian penerimaan pembiayaan terjadi sehubungan pengembalian, potongan langsung, batal dan/ a tau _ineligible_ dari penarikan pinjaman dan penerbitan SBN.
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas resume tagihan pengembalian penenmaan pembiayaan sehubungan pengembalian, potongan langsung, batal dan/ a tau ineligible dari penarikan pinjaman dan penerbitan SBN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utang jangka panjang NRC dalam/luar negeri Kr Pengeluaran NRC pembiayaan yang masih harus dibayar (kewajiban) Db Utang SBN jangka NRC pendek/ panjang Kr Pengeluaran NRC pembiayaan yang masih harus dibayar (kewajiban) b. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas resume tagihan pengembalian penerimaan pembiayaan sehubungan pengembalian, potongan langsung, batal dan/atau ineligible dari penarikan pinjaman dan penerbitan SBN.
c. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan BA BUN atas pengembalian penerimaan pembiayaan sehubungan pengembalian, potongan langsung, batal dan/atau ineligible dari penarikan pinjaman dan penerbitan SBN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengel uaran NRC Db Penerimaan pembiayaan LRA pembiayaan yang (penarikan pinjaman) _I_ masih harus Penerimaan pembiayaan dibayar (penerbitan SBN) (kewajiban) Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke entitas entitas lain lain _lekuitas) d. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengembalian penerimaan pembiayaan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari LPE Db Diterima dari entitas lain entitas lain (ekuitas) Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Penerimaan pem biayaan LAK (penarikan pinjaman) _I_ Penerimaan pembiayaan (penerbitan SBN) Kr Ditagihkan ke entitas lain e. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi pengembalian penerimaan pembiayaan berpedoman pad a Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenai tata cara pengembalian penerimaan pembiayaan atas penatausahaan penarikan pinjaman dan/atau penerbitan SBN. C. JURNAL PENGELUARAN PEMBIAYAAN 1. Pengeluaran pembiayaan untuk PMN/Investasi Permanen a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
b. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk PMN /Investasi Permanen: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Investasi jangka panjang NRC permanen Kr Pengeluaran pembiayaan NRC yang masih harus dibayar (kewajiban) c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas komitmen pengeluran pembiayaan dan resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk PMN.
d. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan BA BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk PMN/Investasi Permanen yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran NRC Db Pengeluaran LRA pembiayaan yang pembiayaan masih harus (PMN _j_ investasi dibayar permanen) (kewajiban) Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke entitas lain entitas lain (ekuitas) e. Jurnal pada Kuasa BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk PMN/Investasi Permanen yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain (ekuitas) lain Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Pengeluaran LAK pembiayaan {PMN _I_ investasi permanen) Kr Ditagihkan ke entitas lain f. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi pengeluaran pembiayaan untuk PMN /Investasi Permanen berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenm tata cara pengeluaran pembiayaan untuk PMN.
2. Pengeluaran pembiayaan untuk investasi nonpermanen a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
b. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan BA BUN atas resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk investasi nonpermanen: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Investasi jangka NRC panjang nonpermanen Kr Pengeluaran NRC pembiayaan yang masih harus dibayar {kewajiban) c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan dan resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk investasi nonpermanen.
d. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk investasi nonpermanen yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran NRC Db Pengeluaran LRA pembiayaan yang pembiayaan masih harus dibayar {investasi (kewajiban) nonpermanen) Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke entitas lain {ekuitas)_ entitas lain e. Jurnal pada Kuasa BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk investasi nonpermanen yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari lain (ekuitas) entitas lain Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Pengeluaran LAK pembiayaan (investasi nonpermanen) Kr Ditagihkan ke entitas lain f. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi pengeluaran pembiayaan untuk investasi nonpermanen berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenai tata cara pengeluaran pembiayaan untuk investasi nonpermanen.
3. Pengeluaran pembiayaan untuk pemberianjpenerusan pinjaman a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
b. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk pemberian/ penerusan pinjaman: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Piutang jangka panjang NRC pemberian pinjaman/ piutang jangka panjang kredit pemerintah Kr Pengeluaran NRC pembiayaan yang masih harus dibayar (kewajiban) c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan dan resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk pemberian/ penerusan pinjaman.
d. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan BA BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk pemberianjpenerusan pmJaman yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran Pembiayaan NRC Db Pengeluaran LRA yang masih harus pembiayaan dibayar (kewajiban) (penerusan/ pemberian pinjaman) Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke lain (ekuitas) entitas lain e. Jurnal pada Kuasa BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk pem berian / penerusan pinjaman yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari (ekuitas) entitas lain Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Pengeluaran LAK pembiayaan (penerusan/ pemberian pinjaman) Kr Ditagihkan ke entitas lain f. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi pengeluaran pembiayaan untuk penerusan/ pemberian pinjaman berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemberian pinjaman pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenai tata cara penerusan/ pemberian pinjaman.
4. Pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund_ a. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan BA BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
b. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund: _ Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Dana Cadangan (aset) NRC Kr Pengeluaran pembiayaan NRC yang masih harus dibayar (kewajiban) c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan dan resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund._ d. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund_ yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran NRC Db Pengeluaran pembiayaan LRA pembiayaan yang (pembentukan dana masih harus dibayar cadangan/ _endowment_ (kewajiban) _fund)_ Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke entitas lain (ekuitas) lain e. Jurnal pada Kuasa BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund_ yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain lain (ekuitas) Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Pengeluaran pembiayaan LAK (pembentukan dana cadangan/ _endowment_ _fund)_ Kr Ditagihkan ke entitas lain f. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund_ berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenai tata cara pembentukan dana cadangan dan _endowment_ _fund._ 5. Pengeluaran pembiayaan untuk pelunasan atau cicilan pokok dari penarikan pin j aman a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
b. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan BA BUN atas resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk pelunasan atau cicilan pokok dari penarikan pinjaman: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utangjangka NRC pendekjutangjangka panjang Kr Pengeluaran NRC pembiayaan yang masih harus dibayar (kewajiban) c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan dan resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk pelunasan atau cicilan pokok dari penarikan pinjaman.
d. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk pelunasan atau cicilan pokok dari penarikan pinjaman yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran pembiayaan NRC Db Pengel uaran LRA yang masih harus pembiayaan dibayar (kewajiban) (penarikan pinjaman) Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke lain (ekuitas) entitas lain e. Jurnal pada Kuasa BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk pelunasan atau cicilan pokok dari penarikan pinjaman yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari entitas (ekuitas) lain Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Pengeluaran LAK pembiayaan (penarikan pinjaman) Kr Di tagihkan ke en ti tas lain f. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi pengeluaran pembiayaan untuk pelunasan atau cicilan pokok dari penarikan pinjaman berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenai tata cara pelunasan atau cicilan pokok dari penarikan pinjaman.
6. Pengeluaran pembiayaan untuk penarikan SBN sebelum jatuh tempo dan pelunasan SBN jatuh tempo a. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan BA BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan sebagaimana pembahasan pada Bab III Jurnal Anggaran.
b. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk penarikan SBN sebelum jatuh tempo dan pelunasan SBN jatuh tempo: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utangjangka NRC pendekjutangjangka panjang SBN Kr Pengeluaran pembiayaan NRC yang masih harus dibayar (kewajiban) c. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas komitmen pengeluaran pembiayaan dan resume tagihan pengeluaran pembiayaan untuk penarikan SBN sebelum jatuh tempo dan pelunasan SBN jatuh tempo.
d. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk penarikan SBN sebelum jatuh tempo dan pelunasan SBN jatuh tempo yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran pembiayaan NRC Db Pengeluaran LRA yang masih harus dibayar pembiayaan (kewajiban) (Pelunasan SBN) Kr Ditagihkan ke entitas lain LPE Kr Ditagihkan ke entitas (ekuitas) lain e. Jurnal pada Kuasa BUN atas realisasi pembayaran pengeluaran pembiayaan untuk penarikan SBN sebelum jatuh tempo dan pelunasan SBN jatuh tempo yang membebani rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas lain LPE Db Diterima dari entitas (ekuitas) lain Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Pengeluaran LAK pembiayaan (Pelunasan SBN) Kr Ditagihkan ke entitas lain f. Jurnal komprehensif lebih lanjut atas berbagai tata cara transaksi pengeluaran pembiayaan untuk penarikan SBN sebelum jatuh tempo dan pelunasan SBN jatuh tempo berpedoman pada PMK mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang pemerintah dan ketentuan teknis lainnya mengenai penarikan SBN dan pelunasan SBN jatuh tempo.
7. Pengembalian pengeluaran pembiayaan Secara umum, transaksi pengembalian pengeluaran pembiayaan dapat terjadi sehubungan pembatalan dan _j_ a tau kele bihan pengeluaran kas negara dari realisasi pengeluaran pembiayaan untuk investasi, pemberianjpenerusan pinjaman, atau pembentukan dana cadangan/ _endowment_ _fund._ Dalam hal pengembalian pengeluaran pembiayaan terjadi di tahun anggaran berjalan (TAB) yaitu di tahun yang sama dengan tahun realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan, maka transaksi penerimaan menggunakan dari akun pengem balian dan mengurang1 pengeluaran pembiayaan tahun berjalan. pengeluaran pembiayaan nilai realisasi anggaran Dalam hal pengembalian pengeluaran pembiayaan atas realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan tahun anggaran yang lalu (TAYL) yaitu secara kas diterima melewati tahun anggaran berjalan realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan, maka transaksi penerimaan dari pengembalian pengeluaran pem biayaan terse but diperlakukan pencatatannya sebagai transaksi realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 2 sampai dengan angka 7.
a. Pengembalian pengeluaran pembiayaan TAB 1) Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas pengembalian kelebihan pengeluaran kas negara dari realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan TAB: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas Lain (ekuitas) Lain Kr Investasi jangka NRC Kr Pengeluaran LRA panjang permanen pembiayaan (aset) (PMN _I_ investasi permanen) Kr Investasi jangka NRC Kr Pengeluaran LRA panjang pembiayaan (investasi nonpermanen (aset) nonpermanen) Kr Piutang jangka NRC Kr Pengeluaran LRA panjang pemberian pembiayaan pinjamanl piutang (penerusan _I_ pem berian jangka panjang kredit pinjaman) pemerintah (aset) Kr Dana NRC Kr Pengeluaran LRA cadanganl _endowment_ pembiayaan _fund_ (aset) (pembentukan dana cadanganl _endowment_ _fund)_ Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Kr Utangjangka NRC Kr Pengeluaran LRA pendeklutangjangka pembiayaan (penarikan panjang (kewajiban) pinjaman) Kr Utangjangka NRC Kr Pengeluaran LRA pendeklutangjangka pembiayaan (pelunasan panjang SBN SBN) (kewajiban) 2) Jurnal pada Kuasa BUN atas pengembalian kelebihan pengeluaran kas negara dari realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan TAB: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke Entitas Entitas lain (ekuitas) lain Db Diterima dari Entitas Lain Kr Pengeluaran pembiayaan LAK (PMN _I_ investasi permanen) Kr Pengeluaran pembiayaan LAK (investasi nonpermanen) Kr Pengeluaran pembiayaan LAK (penerusan _I_ pem berian pinjaman) Kr Pengeluaran pembiayaan LAK (pembentukan dana cadanganl _endowment_ _fund)_ Kr Pengeluaran pembiayaan LAK (penarikan pinjaman) Kr Pengeluaran pembiayaan LAK (pelunasan SBN) b. Pengembalian pengeluaran pembiayaan TAYL 1) Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan BA BUN atas pengembalian kelebihan pengeluaran kas negara dari realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan TAYL: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas lain lain (ekuitas) Kr Investasi jangka NRC Kr Penerimaan pembiayaan LRA panjang permanen (PMN _I_ investasi (aset) permanen) Kr Investasi jangka NRC Kr Penerimaan pembiayaan LRA panjang (investasi nonpermanen) nonpermanen (aset) Kr Piutang jangka NRC Kr Penerimaan pembiayaan LRA panjang pemberian (cicilan pinjamanl piutang pengem balian _I_ pelunasan jangka panjang kredit pemberian pinjaman) pemerintah (kewajiban) Kr Dana NRC Kr Penerimaan pembiayaan LRA cadanganl _endowment_ (pengembalian dana _fund_ (aset) cadangan) Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Kr Utangjangka NRC Kr Penerimaan pembiayaan LRA pendeklutangjangka (penarikan pinjaman) panjang (kewajiban) Kr Utangjangka NRC Kr Penerimaan pembiayaan LRA pendeklutangjangka (penjualan SBN) panjang SBN (kewajiban) 2) Jurnal pada Kuasa BUN atas pengembalian kelebihan pengeluaran kas negara dari realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan TAYL: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke Entitas entitas lain lain (ekuitas) Db Diterima dari Entitas lain Kr Penerimaan pembiayaan LRA (PMN _I_ investasi permanen) Kr Penerimaan pembiayaan LRA (investasi nonpermanen) Kr Penerimaan pembiayaan LRA (cicilan pengembalian _I_ pelunasan pemberian pinjaman) Kr Penerimaan pembiayaan LRA (pengembalian dana cadangan) Kr Penerimaan pembiayaan LRA (penarikan piniaman) Kr Penerimaan pembiayaan LRA (penjualan SBN)
BAB VII
JURNAL TRANSAKSI TRANSITORIS A. PENGGUNAAN JURNAL TRANSAKSI TRANSITORIS Jurnal transaksi transitoris digunakan secara kaidah umum akuntansi untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan transaksi non anggaran yang dilakukan pada Kuasa BUN dalam mengelola arus uang masuk dan arus uang keluar yang ada di rekening kas negara. Secara umum, jurnal transaksi transitoris digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas pemerintah yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mencatat dan menyajikan posisi kas yang ada di rekening kas negara. Dalam hal entitas akuntansijpelaporan pada kementerian negarajlembaga dan pada BA BUN menggunakan jurnal transaksi transitoris, hal tersebut merupakan jurnal ikutan (istilah lain: jurnal _subsidiary_ _ledger account_ atau jurnal korolari) atas salah satu transaksi transitoris yang secara pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatannya ada pada entitas akuntansijpelaporan pada kementerian negarajlembaga danjatau BA BUN. Jurnal akuntansi transaksi transitoris oleh Kuasa BUN ini antara lain digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan non anggaran dan tidak dibatasi pada aktivitas sehubungan:
1. Transaksi uang persediaan sebagai uang muka kerja bendahara pengeluaran atas alokasi anggaran belanja dana rupiah murni;
2. Transaksi PFK yang melibatkan rekening kas negara;
3. Transitoris kiriman uang pada rekening kas negara;
4. Transitoris yang menggunakan rekening kas negara dan menimbulkan pengakuan kewajiban;
5. Transitoris sehubungan aktivitas Kuasa BUN dalam penggunaan kas di rekening kas negara untuk optimalisasi pengelolaan kas Kuasa BUN; B. JURNAL AKUNTANSI TRANSAKSI UANG PERSEDIAAN SEBAGAI UANG MUKA KERJA BENDAHARA PENGELUARAN ATAS ALOKASI ANGGARAN BELANJA DANA RUPIAH MURNI 1. Transaksi pembentukan uang persediaan sebagai uang muka kerja bendahara pengeluaran atas alokasi anggaran belanja dana rupiah murn1 a. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan atas resume tagihan permintaan pengeluaran: pembentukan uang Buku Besar Akrual Uraian Ket Db Pengeluaran transite - - uang persediaan / tambahan uang persediaan * Kr Pengeluaran transite NRC yang masih harus dibayar (kewajiban)** Db Piutang dari uang NRC persediaan yang akan diterima (aset)** Kr Pengeluaran transite - - uang persediaan/ tambahan uang persediaan * Keterangan: persediaan bendahara Buku Besar Kas Uraian Ket * akun jurnal antara yang tidak digunakan dalam penyajian di laperan keuangan ** akun jurnal antara yang digunakan bersifat transaksienal sementara di Neraca b. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan atas realisasi pembentukan uang persediaan bendahara pengeluaran yang membebani rekening kas Negara sesum dengan dokumen pengeluaran negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran transite NRC Db Pengeluaran transite - yang masih harus - uang persediaan/ dibayar (kewajiban)** tambahan uang persediaan* Kr Uang muka dari KPPN NRC Kr Uang muka dari - (kewajiban) KPPN* Db Kas di bendahara NRC pengeluaran _(aset) Kr Piutang dari uang NRC persediaan yang akan diterima (aset)** Keterangan: * akun jurnal antara yang tidak digunakan dalam penyajian di laperan keuangan ** akun jurnal antara yang digunakan bersifat transaksienal sementara di Neraca c. Jurnal pada Kuasa BUN atas realisasi pembentukan uang persediaan bendahara pengeluaran yang membebani rekening kas N egara sesuai dengan dokumen pengeluran negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas - lain (ekuitas) lain Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Kas di bendahara NRC Db Pengeluaran transito - LAK pengeluaran (aset) uang persediaanl tambahan uang persediaan Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke entitas - entitas lain (ekuitas) lain 2. Transaksi pengembalian uang persediaan bendahara pengeluaran secara kas disetor ke rekening kas negara a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan atas pengembalian uang persediaan bendahara pengeluaran secara kas disetor ke rekening kas N egara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Uang muka dari NRC Db Uang muka dari - KPPN (kewajiban) KPPN* Kr Penerimaan transito - Kr Penerimaan transito - - - uang persediaan _I_ uang persediaan _I_ tambahan uang tambahan uang persediaan * persediaan Db Penerimaan transito - - uang persediaanl tambahan uang persediaan * Kr Kas di bendahara NRC pengeluaran (aset) Keterangan: *akun jurnal antara yang tidak digunakan dalam penyajian di laporan keuangan b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengembalian uang persediaan bendahara pengeluaran secara kas disetor ke rekening kas Negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke entitas - entitas Lain Lain (ekuitas) Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas - lain (ekuitas) lain Kr Kas di bendahara NRC Kr Penerimaan transito - LAK pengeluaran (aset) uang persediaanl tambahan uang persediaan 3. Transaksi pengembalian uang persediaan bendahara pengeluaran secara pertanggungjawaban belanja dengan diperhitungkan pada potongan SPM a. Jurnal pad a entitas akuntansijpelaporan atas pertanggungjawaban belanja menggunakan uang persediaan bendahara pengeluaran, baik yang bersifat dapat dihabiskan _(expendable)_ maupun yang bersifat menambah aset BMN, sebagaimana pembahasan pada Bab V Jurnal Transaksi Belanja (lihat: Bab V huruf B dan huruf C).
b. Jurnal pada entitas akuntansi/ pelaporan atas potongan SPM pertanggungjawaban belanja sebagai pengembalian uang persediaan pada saat resume tagihan belanja: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Piutang dari uang - persediaan yang akan diterima (aset)** Kr Penerimaan transito - - uang persediaan/ tambahan uang persediaan * Db Penerimaan transito - - uang persediaan _I_ tambahan uang persediaan * Kr Pengeluaran transito - yang masih harus dibayar (kewajiban)** Keterangan: * akun jurnal antara yang tidak digunakan dalam penyajian di laporan keuangan ** akun jurnal antara yang digunakan bersifat transaksional sementara di Neraca c. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan atas potongan SPM pertanggungjawaban perhitungan uang persediaan pada saat realisasi belanja sesuai dokumen pengeluaran negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Uang muka dari KPPN NRC Db Uang muka dari KPPN* - (kewajiban) Kr Piutang dari uang - Kr Penerimaan transito - - persediaan yang akan uang persediaan/ diterima (aset)** tambahan uang persediaan * Db Pengeluaran transito - yang masih harus dibayar (kewajiban)** Kr Kas di bendahara NRC pengeluaran (aset) Keterangan: * akun jurnal an tara yang tidak digunakan dalam penyajian di laporan keuangan ** akun jurnal an tara yang digunakan bersifat transaksional semen tara di Neraca d. Jurnal pada Kuasa BUN atas potongan SPM pertanggungjawaban perhitungan uang persediaan pada saat realisasi belanja sesuai dokumen pengeluaran negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Db Belar1ia LAK Kr Kas di bendahara NRC Kr Penerimaan transito - LAK pengeluaran (aset) uang persediaan/ tambahan uang persediaan * C. JURNAL AKUNTANSI TRANSAKSI PFK YANG MELIBATKAN REKENING KAS NEGARA 1. Transaksi penerimaan PFK yang melibatkan rekening kas negara a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penanggung jawab program atau kegiatan atas penerimaan kas dari PFK yang masuk di rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas - lain (ekuitas) lain Kr Penerimaan transito - Kr Penerimaan transito - PFK* PFK* Db Penerimaan transito - PFK* Kr Utang PFK (kewajiban) NRC .. Keterangan: *akun JUrnal antara yang tldak d1gunakan dalam penyaJian d1 laporan keuangan b. Jurnal pada Kuasa BUN atas penerimaan kas dari PFK yang masuk di rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke entitas LPE Kr Ditagihkan ke entitas - lain (ekuitas) lain Db Diterima dari entitas - lain Kr Penerimaan transito LAK PFK 2. Transaksi pengeluaran PFK dari rekening kas negara a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penanggung jawab program atau kegiatan atas pengeluaran kas PFK dari rekening kas negara sesum dengan dokumen pengeluaran Negara atau yang dipersamakan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utang PFK NRC Db Pengeluaran transito - (kewajiban) PFK* Kr Pengeluaran transito - Kr Ditagihkan ke - PFK* entitas lain Db Pengeluaran transito - PFK* Kr Ditagihkan ke entitas LPE lain (ekuitas) .. Keterangan: *akun JUrnal antara yang tldak d1gunakan dalam penyaJian d1 laporan keuangan b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengeluaran kas PFK dari rekening kas negara sesuai dengan dokumen pengeluaran Negara atau yang dipersamakan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas - lain (ekuitas) lain Kr Kas NRC Kr Kas LAK Db Pengeluaran transito LAK PFK Kr Ditagihkan ke entitas - lain 3. Jurnal transaksi transitoris penenmaan dan/atau pengeluaran PFK yang melibatkan rekening kas negara secara komprehensif disesuaikan transaksinya pada kebutuhan proses bisnis transaksi PFK sesuai aturan lebih lanjut teknisnya dan/ a tau sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus. D. JURNAL AKUNTANSI TRANSITORIS KIRIMAN UANG PADA REKENING KAS NEGARA 1. Transitoris penerimaan kiriman uang pada rekening kas Negara a. Tidak ada jurnal pada entitas akuntansijpelaporan kementerian negarajlembaga dan BA BUN sehubungan transitoris penerimaan kiriman uang pada rekening kas negara hanya boleh digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas pemerintah yang mempunya1 fungsi perbendahataan umum yang mencatat dan menyajikan posisi kas yang ada di rekening kas negara b. Jurnal pada Kuasa BUN atas penerimaan kiriman uang pada rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Penerimaan transito - Kr Penerimaan transito LAK kiriman uang* kiriman uang Db Penerimaan transito - kiriman uang* Kr Kas dalam transito NRC (aset) Keterangan: *akun JUrnal antara yang tldak d1gunakan dalam penyajian di laporan keuangan 2. Transaksi pengeluaran kiriman uang pada rekening kas Negara a. Tidak ada jurnal pada entitas akuntansijpelaporan kementerian negarajlembaga dan BA BUN sehubungan transitoris pengeluaran kiriman uang pada rekening kas negara hanya boleh digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas pemerintah yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum yang mencatat dan menyajikan posisi kas yang ada di rekening kas N egara b. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengeluaran kiriman uang pada rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dalam transito NRC Db Pengeluaran transito LAK (aset) kiriman uang Kr Pengeluaran transito - Kr Kas LAK kiriman uang* Db Pengeluaran transito - kiriman uang* Kr Kas NRC .. Keterangan: *akun jurnal antara yang tldak d1gunakan dalam penyaJian d1 laporan keuangan 3. Jurnal transaksi transitoris penerimaan dan/atau pengeluaran kiriman uang yang melibatkan rekening kas negara secara komprehensif disesuaikan transaksinya pada kebutuhan proses bisnis transitoris kiriman uang sesuai aturan lebih lanjut teknisnya dan/ a tau sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. E. JURNAL AKUNTANSI TRANSITORIS YANG MENGGUNAKAN REKENING KAS NEGARA DAN MENIMBULKAN PENGAKUAN KEWAJIBAN Jurnal akuntansi transitoris yang menggunakan rekening kas Negara dan menimbulkan pengakuan kewajiban antara lain untuk kebutuhan pencatatan aktivitas Kuasa BUN yang tidak dibatasi sehubungan:
1. Pendapatan yang ditangguhkan dari substansi pendapatan tunai hibah terencana melalui mekanisme rekening khusus;
a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penanggung jawab penerima kas dari hibah terencana yang ditangguhkan melalui mekanisme rekening khusus yang masuk di rekening kas negara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari entitas - lain (ekuitas) lain Kr Penerimaan transito - Kr Penerimaan transito - dalam rekening dalam rekening khusus* khusus* Db Penerimaan transito - dalam rekening khusus* Kr Pendapatan NRC ditangguhkan (kewajiban) Keterangan: *akun jurnal antara yang tldak digunakan dalam penyajian d1 laporan keuangan b. Jurnal pada Kuasa BUN atas penenma kas dari hibah terencana yang pendapatannya ditangguhkan melalui mekanisme rekening khusus yang masuk di rekening kas negara:
1) Jurnal penerimaan kas: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke - entitas lain (ekuitas) entitas lain Db Diterima dari - entitas lain Kr Penerimaan LAK transito dalam rekening khusus 2) Jurnal reklasifikasi kas menjadi Aset Lainnya - dana yang dibatasi penggunaannya untuk penyaJian pada periode pelaporan keuangan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Aset lainnya - dana NRC yang dibatasi penggunaannya Kr Kas NRC c. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penanggung jawab penerimaan kas dari hibah terencana melalui mekanisme rekening khusus telah teridentifikasi sebagai pendapatan hibah terencana: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pendapatan NRC Db Pengeluaran transito - ditangguhkan dalam rekening (kewajiban) khusus* Kr Pengeluaran transito - Kr Pendapatan hibah LRA dalam rekening khusus* Db Pengeluaran transito - dalam rekening khusus* Kr Pendapatan hibah LO .. Keterangan: *akun JUrnal antara yang tldak d1gunakan dalam penyaJian d1 laporan keuangan d. Jurnal pada Kuasa BUN atas kas dari hibah terencana melalui mekanisme rekening khusus yang telah teridentifikasi sebagai pendapatan hibah terencana: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran LAK transito dalam rekening khusus Kr PendaQatan hibah LAK e. Jurnal transitoris secara komprehensif atas pendapatan yang ditangguhkan dari substansi pendapatan tunai hibah terencana melalui mekanisme rekening khusus sesuai aturan lebih lanjut teknisnya dan/ a tau sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
2. Pembiayaan yang ditangguhkan dari substansi rekening pengelolaan SBN bersaldo atas aktivitas setelmen SBN a. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan penanggung jawab penerimaan transitoris kas di rekening pengelolaan SBN (bagian rekening kas negara) atas aktivitas setelmen SBN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari - lain (ekuitas) entitas lain Kr Penerimaan transito - Kr Penerimaan - penerbitan SBN* transito penerbitan SBN* Db Penerimaan transito - penerbitan SBN* Kr Pembiayaan NRC ditangguhkan (kewajiban) .. Keterangan: *akun JUrnal antara yang t1dak d1gunakan dalam penyaJian d1 laporan keuangan b. Jurnal pada Kuasa BUN sehubungan penerimaan transitoris kas di rekening pengelolaan SBN (bagian rekening kas negara) atas aktivitas setelmen SBN:
1) Jurnal penerimaan kas: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke entitas - entitas lain lain (ekuitas) Db Diterima dari entitas - lain Kr Penerimaan transito LAK penerbitan SBN 2) Jurnal reklasifikasi kas menjadi Aset Lainnya - dana yang dibatasi penggunaannya, untuk penyajian pada periode pelaporan keuangan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Aset lainnya - NRC Db - dana yang dibatasi penggunaannya Kr Kas NRC Kr - c. Jurnal pada entitas akuntansijpelaporan sehubungan pengeluaran transitoris kas dari rekening pengelolaan SBN ke rekening kas negara atas setelmen SBN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pembiayaan NRC Db Pengeluaran transito - ditangguhkan penerbitan SBN* (kewajiban) Kr Pengeluaran - Kr Penerimaan LRA transito penerbitan pembiayaan SBN* Db Pengeluaran - transito pener!Jitan SBN* Kr Utang SBN NRC (kewajiban) .. Keterangan: *akun JUrnal antara yang tldak d1gunakan dalam penyaJlan d1 laporan keuangan d. Jurnal pada Kuasa BUN sehubungan pengeluaran transitoris kas dari rekening pengelolaan SBN ke rekening kas negara dan/ a tau rekening pihak ketiga atas masing-masing setelmen penerbitan dan/atau pelunasan SBN:
1) Jurnal setelmen SBN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pengeluaran transito LAK penerbitan SBN Kr Penerimaan LAK pembiayaan 2) Jurnal reklasifikasi Aset Lainnya - dana yang dibatasi penggunaannya ke rekening kas Negara atas setelmen SBN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC - Kr Aset lainnya - NRC - dana yang dibatasi penggunaannya e. Jurnal transitoris secara komprehensif atas pembiayaan yang ditangguhkan dari substansi aktivitas setelmen penerbitan dan/ a tau pelunasan SBN sesuai aturan lebih lanjut teknisnya dan/ a tau sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang.
f. Jurnal transitoris sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d secara generik dapat digunakan untuk aktivitas selain dari setelmen SBN yang menggunakan pola rekening tampungan sementara yang ada di rekening kas negara.
3. Utang pihak ketiga dari substansi aktivitas retur SP2D.
a. Tidak ada jurnal pada entitas akuntansijpelaporan kementerian negarajlembaga dan BA BUN atas penerimaan dan pengeluaran transitoris kas dari aktivitas retur SP2D.
b. Jurnal pada Kuasa BUN atas penerimaan transitoris kas dari aktivitas retur SP2D. Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Penerimaan transito - Kr Penerimaan transito LAK karena kesalahan karena kesalahan rekening* rekening Db Penerimaan transito - karena kesalahan rekening* Kr Utang kepada pihak NRC ketiga Keterangan: *akun jurnal antara yang tidak digunakan dalam penyajian di laporan keuangan c. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengeluaran transitoris kas dari aktivitas retur SP2D. Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utang kepada pihak NRC Db Pengeluaran transito LAK ketiga karena kesalahan rekening Kr Pengeluaran transito - Kr Kas LAK karena kesalahan rekening* Db Pengeluaran transito - karena kesalahan rekening* Kr Kas NRC .. Keterangan: *akun jurnal antara yang tldak d1gunakan dalam penyaJlan d1 laporan keuangan d. Jurnal transitoris secara komprehensif atas utang pihak ketiga dari substansi aktivitas retur SP2D sesuai aturan lebih lanjut teknisnya dan/atau sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. F. JURNAL AKUNTANSI TRANSITORIS SEHUBUNGAN AKTIVITAS KUASA BUN DALAM PENGGUNAAN KAS DI REKENING KAS NEGARA UNTUK OPTIMALISASI PENGELOLAAN KAS KUASA BUN 1. Tidak ada jurnal pada entitas akuntansijpelaporan kementerian negarajlembaga dan BA BUN atas penerimaan dan pengeluaran transitoris kas sehubungan aktivitas Kuasa BUN dalam optimalisasi pengelolaan kas yang ada di rekening kas negara.
2. Jurnal pada Kuasa BUN atas pengeluaran transitoris kas sehubungan aktivitas Kuasa BUN dalam optimalisasi pengelolaan kas yang ada di rekening kas negara. Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas dan setara kas _I_ NRC Db Pengeluaran LAK investasi jangka pendek transito dalam rangka transaksi penempatan dana Kr Pengeluaran transito - Kr Kas LAK dalam rangka transaksi penempatan dana* Db Pengeluaran transito - dalam rangka transaksi penempatan dana* Kr Kas NRC .. Keterangan: *akun JUrnal antara yang tldak d1gunakan dalam penyaJian di laporan keuangan 3. Jurnal pada Kuasa BUN atas penerimaan transitoris kas sehubungan aktivitas Kuasa BUN dalam pengembalian penggunaan kas dari optimalisasi pengelolaan kas yang ada di rekening kas N egara: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kas NRC Db Kas LAK Kr Penerimaan transito - Kr Penerimaan LAK dalam rangka transaksi transito dalam penempatan dana* rangka transaksi penempatan dana Db Penerimaan transito - dalam rangka transaksi penempatan dana* Kr Kas dan setara kas _I_ NRC investasi jangka pendek .. Keterangan: *akun JUrnal antara yang tldak d1gunakan dalam penyaJian d1 laporan keuangan 4. Jurnal transitoris secara komprehensif atas penenmaan dan pengeluaran transitoris sehubungan aktivitas penggunan kas di rekening kas negara untuk optimalisasi pengelolaan kas Kuasa BUN sesuai aturan lebih lanjut teknisnya dan/ a tau sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
BAB VIII
JURNAL PENYESUAIAN A. PENGGUNAAN JURNAL PENYESUAIAN Jurnal penyesuaian merupakan sarana memutakhirkan pencatatan data transaksi dan informasi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Jurnal penyesuaian digunakan tidak hanya untuk penyesuaian pengakuan nilai pendapatan akrual dan beban akrual tetapi juga penyesuaian pengakuan terhadap nilai aset, kewajiban, ekuitas setelah perolehan awal atau pengakuan dalam satu periode akuntansi. Penyesuaian pengakuan nilai dimaksud termasuk apabila substansinya adalah perlakuan reklasifikasi dan koreksi. Secara kaidah umum akuntansi, kebutuhan penggunaan jurnal penyesuaian untuk penyusunan laporan keuangan dapat diidentifikasi antara lain sehubungan dengan:
1. Jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi pendapatan deferal;
2. Jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi beban deferal;
3. Jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi pendapatan akrual;
4. Jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi beban akrual;
5. Jurnal akuntansi penyesuaian nilai aset setelah pengakuan;
6. Jurnal akuntansi penyesuaian nilai kewajiban setelah pengakuan;
7. Jurnal akuntansi penyesuaian ekuitas; dan
8. Jurnal akuntansi penyesuaian lainnya, antara lain sehubungan dengan koreksi, kesalahan pencatatan, perubahan kebijakan akuntansi atau lain-lain perlakuan khusus akibat perjanjian kemitraan. B. JURNAL AKUNTANSI PENYESUAIAN UNTUK TRANSAKSI PENDAPATAN DEFERAL Jurnal akuntansi penyesuman untuk transaksi pendapatan deferal digunakan oleh Entitas Akuntansijpelaporan keuangan untuk mencatat pendapatan secara deferal, yaitu antara lain pengakuan atas hak pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan keuangan belum ada hak tagihnya. Entitas Akuntansi/ pelaporan pemerintah menggunakan jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi pendapatan deferal pada tanggal pelaporan keuangan antara lain sehubungan dengan:
1. pendapatan yang masih harus diterima atas pengakuan perhitungan pendapatan perpajakan atau PNBP dari penyelesaian penyediaan barang/ jasa pemerintah. Jurnal akuntansi penyesuaiannya sebagaimana pembahasan pada Bab IV huruf D angka 3; dan/atau
2. pendapatan berdasarkan perhitungan secara akuntansi sudah menjadi hak pemerintah tetapi belum ada hak tagihnya karena belum jatuh tempo penagihan. Jurnal akuntansi penyesuaian sebagaimana pembahasan pada Bab IV huruf D angka 3. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas penggunaan jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi pendapatan deferal oleh entitas akun tansi _J_ pelaporan pemerin tah. C. JURNAL AKUNTANSI PENYESUAIAN UNTUK TRANSAKSI BEBAN DEFERAL Jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi beban deferal digunakan oleh entitas akuntansijpelaporan keuangan untuk mencatat beban secara deferal, yaitu antara lain pengakuan atas tunggakan tagihan belanja yang sampm dengan tanggal pelaporan keuangan belum terselesaikan realisasi pengeluaran belanjanya. Jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi beban deferal pada tanggal pelaporan keuangan sehubungan dengan pengakuan tunggakan utang atas belanja yang masih harus dibayar sebagaimana pembahasan pada Bab V huruf G angka 1. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas penggunaan jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi beban deferal oleh entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah. D. JURNAL AKUNTANSI PENYESUAIAN UNTUK TRANSAKSI PENDAPATAN AKRUAL Jurnal akuntansi penyesuamn untuk transaksi pendapatan akrual digunakan oleh entitas akuntansi/ pelaporan keuangan untuk mencatat pendapatan secara akrual, yaitu antara lain pendapatan diterima di muka atas kas tunai pendapatan perpajakanjPNBP yang sudah diterima di rekening kas negara dan/atau telah disahkan pada pengelolaan keuangan BLU, namun sampai dengan tanggal pelaporan keuangan belum jatuh tempo masa pajaknya, danjatau barangjjasa yang masih harus diserahkan atau belum habis hak penggunaan pada pihak mitra pemerintah. Jurnal akuntansi penyesuamn untuk transaksi pendapatan akrual pada tanggal pelaporan keuangan sehubungan dengan pengakuan pendapatan diterima di muka sebagaimana pembahasan pada Bab IV huruf D angka 1. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas penggunaan jurnal akuntansi penyesua1an untuk transaksi pendapatan akrual oleh entitas akuntansijpelaporan pemerintah. E. JURNAL AKUNTANSI PENYESUAIAN UNTUK TRANSAKSI BEBAN AKRUAL Jurnal akuntansi penyesuman untuk transaksi beban akrual digunakan oleh entitas akuntansi/ pelaporan keuangan untuk mencatat beban secara akrual, yaitu antara lain belanja yang dibayar dimuka _(prepaid),_ dimana pemerintah telah melakukan pembayaran di awal dan sampai dengan tanggal pelaporan masih terdapat hak pemerintah atas sumber daya ekonomi yang belum diterima/ dimanfaatkan (umumnya belanja sewa). Jurnal akuntansi penyesuamn untuk transaksi beban akrual pada tanggal pelaporan keuangan sehubungan dengan belanja di bayar di muka sebagaimana pembahasan pada Bab V huruf G angka 2. Tidak ada jurnal pada Kuasa BUN atas penggunaan jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi beban akrual oleh entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah. F. JURNAL AKUNTANSI PENYESUAIAN NILAI ASET SETELAH PENGAKUAN Jurnal akuntansi penyesuaian nilai aset setelah pengakuan pada aktivitas pemerintah pusat guna memperoleh informasi posisi keuangan pada tanggal pelaporan keuangan antara lain, namun tidak dibatasi untuk:
1. Penyesuaian nilai persediaan;
2. Penyesuaian pencatatan penyisihan piutang tak tertagih;
3. Penyesuaian pencatatan investasi jangka panjang non permanen diragukan tertagih;
4. Penyesuaian pencatatan penyusutan dan amortisasi;
5. Pencatatan penghentian penggunaan aset tetapj aset tak berwujud dari operasi normal pemerintah;
6. Pencatatan penggunaan kembali aset tetap _I_ aset tak berwujud yang dihentikan dari operasi normal pemerintah;
7. Pencatatan penghapusan aset;
8. Pencatatan revaluasi aset tetap;
9. Pencatatan penyelesaian KDP;
10. Pencatatan bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya - BPYBDS;
11. Penyesuaian pencatatan reklasifikasi piutang jangka panjang;
12. Penyesuaian selisih kurs yang belum terealisasi;
13. Penyesuaian nilai investasi; dan
14. Penyesuaian pencatatan reklasifikasi kas dan bank BLU dalam rangka pengelolaan kas BLU. Jurnal akuntansi penyesuaian nilai aset setelah pengakuan selain yang disebutkan dapat dimungkinkan terjadi mengikuti alamiah transaksi, proses bisnis perolehan aset dan kebijakan akuntansi, dan kebutuhan pencatatan jurnal akuntansi penyesuaiannya menyesuaikan secara kaidah umum akuntansi. Kuasa BUN menggunakan jurnal akuntansi penyesuaian nilai aset setelah pengakuan hanya sehubungan dengan perubahan nilai kas, setara kas, dan dana yang dikuasai oleh Kuasa BUN, misalnya perhitungan hasil penjabaran kas atas selisih kurs mata uang asing.
1. Jurnal akuntansi penyesuaian nilai persediaan a. Jurnal akuntansi penyesuaian nilai persediaan atas penggunaan dan pemakaian persediaan atau penyerahan persediaan kepada masyarakat/ pemerintah daerah: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Be ban persediaan LO Kr Persediaan NRC b. Jurnal akuntansi penyesuaian nilai persediaan usang dan rusak: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Be ban kerugian persediaan LO rusak Kr Persediaan NRC c. Jurnal akuntansi penyesuaian nilai persediaan, misalnya hilang atau persediaan hewan dan tanaman mati: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Be ban kerugian pelepasan LO a set Kr Persediaan NRC d. Jurnal akuntansi penyesua1an nilai persediaan akibat penerapan metode harga pembelian terakhir dalam hal harga pembelian terakhir lebih rendah: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Beban penyesuaian nilai LO persediaan Kr Persediaan NRC e. Jurnal akuntansi penyesua1an nilai persediaan akibat penerapan metode harga pembelian terakhir dalam hal harga pembelian terakhir lebih tinggi: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan LO Kr Pendapatan penyesuaian NRC nilai persediaan 2. Jurnal akuntansi penyesuaian pencatatan penyisihan piutang tak tertagih: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Beban penyisihan piutang tak LO tertagih Kr Penyisihan piutang tak NRC tertagih 3. Jurnal akuntansi penyesuaian pencatatan investasi jangka panjang non permanen diragukan tertagih: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Be ban investasi jangka LO panjang non permanen diragukan tertagih Kr Investasi jangka panjang non NRC permanen diragukan tertagih 4. Jurnal akuntansi penyesuman pencatatan penyusutan dan amortisasi atas aset tetap _I_ aset tak berwujud yang mempunyai karakteristik untuk disusutkan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Beban penyusutan aset LO Kr Akumulasi penyusutan aset NRC Db Beban amortisasi LO Kr Akumulasi amortisasi aset NRC 5. Jurnal akuntansi penyesua1an pencatatan penghentian penggunaan aset tetap _I_ aset tak berwujud dari operasi normal pemerintah Aset tetap _I_ aset tak berwujud yang dihentikan penggunaannya dalam operasi normal pemerintah karena rusak berat atau hilang atau tidak digunakan operasi pemerintah atau aset tak berwujud tidak beroperasional akibat usang, direklasifikasi menjadi aset lainnya- aset yang tidak digunakan dalam operas1 pemerintah, menurut nilai tercatatnya _(carrying_ _amount)._ a. Jurnal reklasifikasi aset tetap _I_ aset tak berwujud kepada aset lainnya- aset yang tidak digunakan dalam operasi pemerintah: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Aset lainnya - aset yang NRC tidak digunakan dalam operasi pemerintah Kr Aset tetap NRC Db Aset lainnya - aset yang NRC tidak digunakan dalam operasi pemerintah Kr Aset tak berwujud NRC b. Jurnal reklasifikasi akumulasi penyusutanl amortisasi atas reklasifikasi aset tetap _I_ aset tak berwujud yang memenuhi karakteristik disusutkanl diamortisasi: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Akumulasi penyusutan aset NRC tetap Kr Akumulasi penyusutan aset NRC lainnya - aset yang tidak digunakan dalam operasi pemerintah Db Akumulasi penyusutan aset NRC tak berwujud Kr Akumulasi penyusutan aset NRC lainnya - aset yang tidak digunakan dalam operasi pemerintah 6. Jurnal akuntansi penyesuaian pencatatan penggunaan kembali aset tetap _I_ aset tak berwujud yang dihentikan dari operas1 normal pemerintah Aset tetap yang telah dihentikan penggunaannya namun diputuskan untuk digunakan kembali dalam operasi pemerintah, maka entitas akuntansilpelaporan melakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi aset tetap kembali sebesar nilai tercatatnya: Jurnal reklasifikasi asetnya dan reklasifikasi akumulasi penyusutanlamortisasi untuk aset tetaplaset tak berwujud yang memenuhi karakteristik disusutkanl diamortisasi merupakan kebalikan se bagaimana dimaksud pad a angka 5.
7. Jurnal akuntansi penyesuaian pencatatan penghapusan aset a. Jurnal akuntansi penyesuaian pencatatan penghapusan piutang, tagihan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan perbendaharaan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Penyisihan NRC piutangiTP ITGR tak tertagih Kr Piutang/TP /TGR NRC b. Jurnal akuntansi penyesuman nilai aset tetap, aset tak berwujud dan aset lainnya sehubungan penghapusan asetnya.
1) Jurnal penyesuaian penghapusan untuk aset tetap, aset tak berwujud dan aset lainnya yang tidak mempunyai karakteristik untuk disusutkan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Be ban pelepasan aset LO Kr Aset tetap _I_ aset tak NRC berwujud/ aset lainnya 2) Jurnal penyesuaian penghapusan untuk aset tetap, aset tak berwujud dan aset lainnya yang mempunyai karakteristik untuk disusutkan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Be ban pelepasan aset LO Kr Aset tetap _I_ aset tak NRC berwujudl aset lainnya Db Akumulasi NRC penyusu tan _I_ amortisasi Kr A set tetap _I_ aset tak NRC berwujudl aset lainnya 8. Jurnal akuntansi penyesuaian pencatatan revaluasi aset tetap Jurnal akuntansi penyesuaian nilai aset tetap sehubungan dengan penilaian kembali yang diatur oleh unit pengelola barang sesuai dengan ketentuan berlaku, dengan identifikasi:
a. Dalam hal aset tetap yang direvaluasi mempunyai karakteristik untuk disusutkan Jurnal revaluasi atas aset tetap yang mempunyai karakteristik untuk disusutkan dilaksanakan dengan langkah:
1) Menyesuaikan kembali nilai aset tetap/ aset tak berwujud/ aset lainnya sesuai nilai hasil revaluasi. Jurnalnya sebagai berikut: a) Jika nilai hasil revaluasi lebih besar daripada nilai buku sebelum revaluasi: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db A set tetaplaset tak NRC berwujudl aset lainnya Kr Revaluasi a set LPE (ekuitas) b) Jika nilai hasil revaluasi lebih kecil daripada nilai buku setelah revaluasi: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Revaluasi aset (ekuitas) LPE Kr A set tetaplaset tak NRC berwujudl aset lainnya 2) Menghapus nilai akumulasi penyusutan. Jurnal buku besar akrual sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Akumulasi NRC penyusutanl amortisasi Kr Revaluasi aset (ekuitas) LPE b. Dalam hal aset tetap yang direvaluasi bukan karakteristik untuk disusutkan: Jurnal revaluasi atas aset tetap yang bukan karakteristik untuk disusutkan dilaksanakan dengan langkah:
1) Jika nilai hasil revaluasi lebih besar daripada nilai buku sebelum revaluasi: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Aset tetap _I_ aset tak NRC berwujud/ aset lainnya Kr Revaluasi aset (ekuitas) LPE 2) Jika nilai hasil revaluasi lebih kecil daripada nilai buku setelah revaluasi Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Revaluasi aset (ekuitas) LPE Kr A set tetap _I_ aset tak NRC berwujud/ aset lainnya 9. Jurnal akuntansi penyesuaian nilai aset tetap _j_ aset tak berwujud/ aset lainnya atas pencatatan penyelesaian KDP: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Aset tetap _I_ aset tak NRC berwujudlaset lainnya Kr Konstruksi dalam NRC pengerjaanl aset lainnya dalam pengerjaan 10. Jurnal akuntansi penyesuman pencatatan bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS) BPYBDS adalah penyerahan aset tetap oleh pemerintah dalam rangka penyertaan modal negara pada Investee (biasanya BUMN) dan secara operasional telah digunakan oleh Investee, tetapi belum ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang mendasari penambahan investasi dan penyertaan modal negara. Jurnal penyesuaian nilai aset tetap pad a entitas akuntansijpelaporan sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Koreksi aset non revaluasi LPE (ekuitas) Kr Aset tetap NRC Db Akumulasi penyusutan* NRC Kr Aset tetap* NRC * dalam hal aset tetap yang d1serahkan memenuh1 karaktenstik penyusutan. Jurnal akuntansi untuk penambahan investasi dan penyertaan modal Negara berupa BPYBDS sebagaimana pembahasan berikutnya dalam huruf I angka 4.
11. Jurnal akuntansi penyesuaian pencatatan reklasifikasi piutang jangka panjang menjadi bagian lancar piutang jangka panjang: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Bagian lancar piutang jangka NRC panjang Kr Piutang _iangka panjang NRC Db Penyisihan piutang tak NRC tertagih- piutang jangka ganjang Kr Penyisihan piutang tak NRC tertagih- bagian lancar piutang jangka panjang 12. Jurnal akuntansi penyesuaian nilai aset dan kewajiban akibat perhitungan selisih kurs pada periode pelaporan keuangan a. Jurnal penyesuaian kenaikan aset akibat perhitungan selisih kurs pada periode pelaporan keuangan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db A set NRC Kr Pendapatan selisih kurs LO yang belum terealisasi b. Jurnal penyesuaian penurunan aset akibat perhitungan selisih kurs pada periode pelaporan keuangan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Be ban selisih kurs yang LO belum terealisasi Kr A set NRC c. Jurnal penyesuaian kenaikan kewajiban akibat perhitungan selisih kurs pada periode pelaporan keuangan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Be ban selisih kurs yang LO belum terealisasi Kr Kewajiban NRC d. Jurnal penyesua1an penurunan kewajiban akibat perhitungan selisih kurs pada periode pelaporan keuangan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kewajiban NRC Kr Pendapatan selisih LO kurs yang belum terealisasi 13. Jurnal akuntansi penyesuaian nilai investasi a. Penyesuaian nilai investasi atas instrumen keuangan yang menggunakan harga pasar _(mark_ _to_ _market)_ 1) Jurnal akuntansi kenaikan nilai investasi belum terealisasi atas harga pasar periode pelaporan keuangan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Investasi LO Kr Pendapatan NRC penyesuaian nilai investasi 2) Jurnal akuntansi penurunan nilai investasi belum terealisasi atas harga pasar periode pelaporan keuangan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Be ban penyesuaian LO nilai investasi Kr Investasi NRC b. Penyesuaian nilai investasi atas instrumen keuangan yang penilaiannya menggunakan metode ekuitas 1) Jurnal akuntansi kenaikan nilai investasi dari laba operasional investee: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Investasi jangka NRC panjang permanen Kr Pendapatan LO penyesuaian nilai investasi 2) Jurnal akuntansi penurunan nilai investasi dari rugi operasional in vestee: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Beban penyesuaian LO nilai investasi Kr Investasi jangka NRC panjang permanen 3) Jurnal akuntansi kenaikan nilai investasi dari surplus pendapatan komprehensif lainnya investee: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Investasi jangka NRC panjang permanen Kr Ekuitas LPE 4) Jurnal akuntansi penurunan nilai investasi dari defisit pendapatan komprehensif lainnya investee: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Kr Investasi jangka NRC panjang permanen 5) Jurnal penyesuaian nilai investasi BUN secara komprehensif mengikuti ketentuan proses bisnis transaksi investasi BUN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN atas pengelolaan investasi pemerintah.
14. Jurnal akuntansi penyesuaian pencatatan reklasifikasi kas dan bank BLU dalam rangka pengelolaan kas BLU.
a. Jurnal akuntansi penyesuaian reklasifikasi atas penempatan Kas BLU yang sudah disahkan pada instrumen keuangan berjangka sampai dengan 3 (tiga) bulan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Setara kas BLU NRC Kr Kas BLU NRC b. Jurnal akuntansi penyesuman reklasifikasi atas penempatan Kas BLU yang sudah disahkan pada instrumen keuangan berjangka lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Investasi jangka NRC pendek BLU Kr Kas BLU NRC G. JURNAL AKUNTANSI PENYESUAIAN NILAI KEWAJIBAN SETELAH PENGAKUAN Jurnal akuntansi penyesuaian nilai kewajiban setelah perolehan pada aktivitas pemerintah pusat guna memperoleh informasi posisi keuangan pada tanggal pelaporan keuangan antara lain tidak hanya dibatasi untuk:
1. Penyesuaian pencatatan reklasifikasi utang jangka panjang Jurnal akuntansi penyesuaian pada buku besar akrual yang digunakan untuk mencatat bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Jurnal akuntansi reklasifikasi utang jangka panjang adalah sebagai berikut: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utang jangka panjang NRC Kr Bagian lancar utang NRC jangka panjang 2. Penyesuaian pencatatan premium dan diskonto SBN a. Penyesuaian amortisasi premium SBN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Premium SBN NRC (kewajiban) Kr Pendapatan premium LO b. Penyesuaian amortisasi diskonto SBN: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Beban diskonto LO Kr Diskonto SBN NRC (kewajiban) c. Penyesuaian premium atas SBN yang dibeli kembali _(buyback): _ 1) Jurnal penyesuaian atas nilai buku SBN lebih kecil dari nilai SBN yang dibeli kembali: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Premium SBN NRC (kewajiban) Kr Pendapatan _gain_ _on_ LO _bond_ _redemption_ 2) Jurnal penyesuaian atas nilai buku SBN lebih besar dari nilai SBN yang dibeli kembali: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Premium SBN LO (kewajiban) Kr Be ban _loss on_ _bond_ NRC _redemption_ d. Penyesuaian diskonto atas SBN yang dibeli kembali _(buyback): _ Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Be ban _loss on_ _bond_ LO _redemption_ Kr Diskonto SBN NRC Jurnal penyesuaian premium dan diskonto SBN secara komprehensif mengikuti ketentuan proses bisnis transaksi premium dan diskonto SBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenm sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN atas pengelolaan utang pemerintah.
e. Penghapusan atas pengakuan utang pemerintah oleh pemberi utang Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Utang jangka panjang NRC Db Bagian lancar utang NRC jangka panjang Kr Pendapatan LO H. JURNAL AKUNTANSI PENYESUAIAN EKUITAS Jurnal akuntansi penyesuaian nilai ekuitas pada aktivitas pemerintah pusat guna memperoleh informasi posisi keuangan pada tanggal pelaporan keuangan antara lain tidak hanya dibatasi untuk:
1. Pencatatan transfer asetjkewajiban antar entitas akuntansi/pelaporan pemerintah a. Jurnal transfer keluar dilakukan oleh entitas yang melakukan penyerahan aset kepada entitas lain dalam lingkup Pemerintah Pusat:
1) Transfer keluar aset selain yang mempunyai karakteristik untuk disisihkan, disusutkan, dan diamortisasi: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Transfer keluar (ekuitas) LPE Kr A set* NRC .. * Dalam hal aset yang d1transfer bukan merupakan objek peny1s1han, penyusutan, atau amortisasi 2) Transfer keluar piutang: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Transfer keluar (ekuitas) LPE Kr Piutang NRC Db Penyisihan piutang tak NRC tertagih Kr Transfer keluar (ekuitas) LPE 3) Transfer keluar aset tetap _j_ aset tak berwujud/ aset lainnya yang mempunyai karakteristik untuk disusutkanj diamortisasi: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Transfer keluar LPE (ekuitas) Kr Aset tetap _I_ aset tak NRC berwujud/ aset lainnya Db Akumulasi NRC penyusu tan _I_ amortisasi Kr Transfer keluar LPE (ekuitas) b. Jurnal tran~fer masuk dilakukan oleh entitas yang menerima penyerahan aset dari entitas lain dalam lingkup Pemerintah Pusat:
1) Transfer masuk selain yang mempunyai karakteristik untuk disisihkan, disusutkan, dan diamortisasi: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Aset* NRC Kr Transfer masuk LPE (ekuitas) * Dalam hal aset yang d1transfer bukan merupakan objek penyisihan, penyusutan, atau amortisasi 2) Transfer masuk piutang: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Piutang NRC Kr Transfer masuk NRC (ekuitas) Db Transfer masuk LPE (ekuitas) Kr Penyisihan piutang tak NRC tertagih 3) Transfer masuk a set tetap _I_ a set tak berwujud _I_ a set lainnya yang mempunyai karakteristik untuk disusutkanl diamortisasi: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Aset tetap _I_ aset tak NRC berwujud/ aset lainnya Kr Transfer masuk (ekuitas) NRC Db Transfer masuk (ekuitas) LPE Kr Akumulasi NRC penyusutan/ amortisasi c. Jurnal transfer keluar dilakukan oleh entitas yang melakukan penyerahan kewajiban kepada entitas lain dalam lingkup Pemerintah Pusat: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kewajiban NRC Kr Transfer keluar (ekuitas) LPE d. Jurnal transfer masuk dilakukan oleh entitas yang melakukan penenmaan kewajiban dari entitas lain dalam lingkup Pemerintah Pusat: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Transfer masuk (ekuitas) LPE Kr Kewaj_iban NRC I. JURNAL AKUNTANSI PENYESUAIAN LAINNYA 1. Jurnal akuntansi penyesuaian untuk pembetulan saldo awal atas nilai aset dan/ a tau kewajiban yang mempengaruhi nilai ekuitas pada tahun berjalan diketahuinya pembetulan, koreksi kesalahan pencatatan, dan/ a tau perubahan kebijakan akuntansi efektif diberlakukan:
a. Jurnal koreksi saldo awal nilai aset yang menambah nilai aset: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db A set NRC Kr Ekuitas LPE b. Jurnal koreksi saldo awal nilai aset yang mengurangi nilai aset: · Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Kr A set NRC c. Jurnal koreksi saldo awal nilai kewajiban yang menambah nilai kewajiban: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas LPE Kr Kewajiban NRC d. Jurnal koreksi saldo awal nilai kewajiban yang mengurangi nilai kewajiban: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Kewajiban NRC Kr Ekuitas LPE 2. Pencatatan perolehan barang dari rampasanj sitaan: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaan _I_ a set tetap _I_ a set NRC tak berwujudl aset lainnya Kr Pendapatan LO sitaan _I_ ram pas an 3. Pencatatan perolehan barang dari perolehan lainnya: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Persediaanl aset tetap _I_ a set NRC tak berwujud/ aset lainnya Kr Pendapatan perolehan a set LO lainnya 4. Jurnal akuntansi penyesuaian penambahan investasi dan penyertaan modal Negara berupa BPYBDS atau aset non kas: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Investasi/ PMN NRC Kr Ekuitas LPE 5. Jurnal akuntansi penyesuaian untuk pengakuan aset non kas dan kewajiban sehubungan dengan perjanjian kemitraan atas pemanfaatan BMN pola Bangun Serah Kelola dan/atau perjanjian konsesi jasa: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Aset kemitraan NRC Db Aset konsesi jasa NRC Kr Kewajiban kemitraan NRC Catatan: Amortisasi kewajiban kemitraan dilakukan dengan mengakui pendapatan (dalam hal ini hanya PNBP) sebagaimana penjelasan jurnal dalam BAB IV huruf D angka 4. BABIX JURNAL PENUTUP A. PENGGUNAANJURNALPENUTUP Jurnal Penutup digunakan secara kaidah umum akuntansi untuk kebutuhan persiapan penyusunan laporan keuangan periode tahunan. Jurnal penutup berperan untuk menutup semua akun-akun yang bersifat sementara selama satu periode akuntansi, sehingga pada awal periode baru akuntansi berikutnya akun dimaksud dimulai dengan tanpa saldo dan catatan baru. Dengan demikian, pada akhir periode pelaporan keuangan tahunan, hanya tersisa nilai saldo dari akun-akun yang bersifat permanen dimana akan diringkas untuk penyajian nilai posisi keuangan entitas akuntansijpelaporan pemerintah serta penyajian saldonya dilanjutkan pada awal periode akuntansi berikutnya. Akun-akun yang bersifat sementara atau disebut akun nominal antara lain akun-akun yang digunakan untuk mencatat pengakuan: pendapatan- LRA, pendapatan- LO, belanja dan transfer ke daerah dan dana desa - LRA, beban - LO, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, surplus/ defisit - LRA, surplus/ defisit - LO, dan transaksi transitoris. Sedangkan, akun-akun yang bersifat permanen atau disebut akun riil antara lain akun-akun yang digunakan untuk mencatat pengakuan: aset; kewajiban; dan ekuitas. Akun nominal bersaldo pada akhir periode pelaporan keuangan tahunan dilakukan penihilan saldo menggunakan masing-masing jurnal akuntansi penutup yang sesuai sehubungan:
1. Jurnal akuntansi penutup pendapatan - LRA;
2. Jurnal akuntansi penutup pendapatan- LO;
3. Jurnal akuntansi penutup belanja dan transfer ke daerah dan dana desa- LRA;
4. Jurnal akuntansi penutup be ban- LO;
5. Jurnal akuntansi penutup penerimaan pembiayaan- LRA;
6. Jurnal akuntansi penutup pengeluaran pembiayaan- LRA;
7. Jurnal akuntansi penutup surplusjdefisit LRA;
8. Jurnal akuntansi penutup surplus/ defisit LO; dan
9. Jurnal akuntansi penutup transaksi transitoris. B. JURNAL AKUNTANSI PENUTUP PENDAPATAN- LRA 1. Pada entitas akuntansil pelaporan pemerintah (kementerian negarallembaga dan BA BUN), tidak ada jurnal akuntansi penutup untuk pendapatan - LRA.
2. Jurnal akuntansi penutup pendapatan- LRA pada Kuasa BUN untuk menutup saldo buku besar kas pendapatan - LRA ke Surplus _I_ Defisit - LRA: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pendapatan-1RA 1RA Kr Surplus/ defisit- 1RA 1RA C. JURNAL AKUNTANSI PENUTUP PENDAPATAN- LO 1. Pada Kuasa BUN tidak ada jurnal akuntansi penutup untuk pendapatan- LO.
2. Jurnal akuntansi penutup pendapatan LO pad a en ti tas akuntansilpelaporan pemerintah (kementerian negarallembaga dan BA BUN) untuk menutup saldo buku besar akrual pendapatan- LO ke SurplusiDefisit- LO: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Pendapatan- 10 10 Kr Surplus/ defisit-10 10 D. JURNAL AKUNTANSI PENUTUP BELANJA DAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA - LRA 1. Pad a en ti tas akun tansi _I_ pelaporan pemerin tah (kemen terian negarallembaga dan BA BUN), tidak ada jurnal akuntansi penutup untuk belanja dan transfer ke daerah dan dana desa- LRA.
2. Jurnal akuntansi penutup belanja dan transfer ke daerah dan dana desa- LRA pada Kuasa BUN untuk menutup saldo buku besar kas belanja dan transfer ke daerah dan dana desa - LRA ke SurplusiDefisit- LRA: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Surplus/ defisit- 1RA 1RA Kr Belanjaj transfer 1RA E. JURNAL AKUNTANSI PENUTUP BEBAN- LO 1. Pada Kuasa BUN tidak ada jurnal akuntansi penutup untuk beban- LO.
2. Jurnal akuntansi penutup beban LO pada en ti tas akuntansijpelaporan pemerintah (kementerian negarajlembaga dan BA BUN) untuk menutup saldo buku besar akrual beban LO ke Surplus/Defisit- LO: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Surplus/ defisit-LO LO Kr Be ban LO F. JURNAL AKUNTANSI PENUTUP PENERIMAAN PEMBIAYAAN- LRA 1. Pada entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah BA BUN, tidak ada jurnal akuntansi penutup penerimaan pembiayaan - LRA.
2. Jurnal akuntansi penutup penerimaan pembiayaan - LRA pada Kuasa BUN untuk menutup saldo buku besar kas penerimaan pembiayaan- LRA ke SurplusjDefisit- LRA: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Penerimaan LRA pembiayaan Kr SiLPA/SiKPA LRA G. JURNAL AKUNTANSI PENUTUP PENGELUARAN PEMBIAYAAN- LRA 1. Pada entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah BA BUN, tidak ada jurnal akuntansi penutup pengeluaran pembiayaan- LRA.
2. Jurnal akuntansi penutup pengeluaran pembiayaan - LRA pada Kuasa BUN untuk menutup saldo buku besar kas pengeluaran pembiayaan- LRA ke SurplusjDefisit- LRA: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db SiLPA/SiKPA LRA Kr Pengeluaran LRA pembiayaan H. JURNAL AKUNTANSI PENUTUP SURPLUS/DEFISIT LRA 1. Pada en ti tas akun tansi _j_ pelaporan pemerin tah (kemen terian negarajlembaga dan BA BUN), tidak ada jurnal akuntansi penutup, baik untuk surplus LRA maupun untuk defisit LRA.
2. Jurnal akuntansf penutup surplus LRA pada Kuasa BUN untuk menutup saldo buku besar kas surplus LRA ke SiLPA: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Surplus-LRA LRA Kr SiLPA/SiKPA LRA 3. Jurnal akuntansi penutup defisit LRA pada Kuasa BUN untuk menutup saldo buku besar kas defisit LRA ke SiKPA: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db SiLPA/SiKPA LRA Kr Defisit-LRA LRA I. JURNAL AKUNTANSI PENUTUP SURPLUS/DEFISIT LO 1. Jurnal akuntansi penutup surplus LO pada entitas akuntansijpelaporan pemerintah (kementerian negarajlembaga dan BA BUN) untuk menutup saldo buku besar akrual surplus LO ke ekuitas: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Surplus-LO LO Kr Ekuitas 2. Jurnal akuntansi penutup defisit LO pad a entitas akuntansijpelaporan pemerintah (kementerian negarajlembaga dan BA BUN) untuk menutup saldo buku besar akrual defisit LO ke ekuitas: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas Kr Defisit-LO LO 3. Pada Kuasa BUN, tidak ada jurnal akuntansi penutup, baik untuk surplus LO maupun untuk defisit LO. J. JURNAL AKUNTANSI PENUTUP TRANSAKSI TRANSITORIS 1. Pada entitas akuntansijpelaporan pemerintah (kementerian negarajlembaga dan BA BUN), tidak ada jurnal akuntansi penutup, baik untuk penerimaan transitoris maupun untuk pengeluaran transi toris.
2. Jurnal akuntansi penutup penerimaan transitoris pada Kuasa BUN untuk menutup saldo buku besar kas penerimaan transitoris ke ekuitas: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Penerimaan transito Kr Ekuitas 3. Jurnal akuntansi penutup pengeluaran transitoris pada Kuasa BUN untuk menutup saldo buku besar kas pengeluaran transitoris ke ekuitas: Buku Besar Akrual Buku Besar Kas Uraian Ket Uraian Ket Db Ekuitas Kr Pengeluaran transito MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.