bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;
bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia atas pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara, perlu melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK INDONESIA ATAS PELAKSANAAN PENCATATAN KEPEMILIKAN, KLIRING DAN SETELMEN SERTA PEMBAYARAN BUNGA DAN POKOK SURAT UTANG NEGARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Pasal 2
Bank Indonesia menyusun laporan pertanggungjawaban atas kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara.
Pasal 3
Bank Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Pasal 4
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Bank Indonesia setiap triwulan.
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah berakhirnya periode laporan.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat meminta data dan informasi terkait kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara kepada Bank Indonesia.
Pasal 5
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
pertanggungjawaban Bank Indonesia atas pelaksanaan kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar domestik; dan
pertanggungjawaban Bank Indonesia atas pelaksanaan kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara di pasar internasional.
Pasal 6
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut:
perkembangan posisi Surat Utang Negara;
kepemilikan Surat Utang Negara oleh investor;
pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara; dan
pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara.
Laporan perkembangan posisi Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain memuat perkembangan outstanding Surat Utang Negara per seri.
Laporan kepemilikan Surat Utang Negara oleh investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain memuat kepemilikan Surat Utang Negara di pasar domestik dengan rincian antara lain seri, kelompok investor, dan asal negara.
Laporan pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain memuat perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan setelmen baik di pasar perdana maupun di pasar sekunder, perkembangan volume dan frekuensi setelmen harian dan bulanan untuk Surat Utang Negara yang diterbitkan di pasar domestik.
Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain memuat perkembangan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara bulanan menurut kelompok investor, per seri dan asal negara.
Pasal 7
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut:
perkembangan posisi Surat Utang Negara;
kepemilikan Surat Utang Negara oleh investor;
pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara; dan
pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara.
Laporan perkembangan posisi Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain memuat perkembangan outstanding Surat Utang Negara per seri.
Laporan kepemilikan Surat Utang Negara oleh investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain memuat:
kepemilikan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional baik di pasar perdana maupun pasar sekunder yang memuat antara lain seri, kelompok investor, dan asal negara; dan
kepemilikan Surat Utang Negara dalam denominasi Yen di pasar perdana Jepang yang memuat antara lain seri, kelompok investor, dan asal negara.
Laporan pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain memuat perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan setelmen di pasar perdana.
Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain memuat perkembangan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara bulanan per seri
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA