bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015 telah diatur ketentuan mengenai penyaluran Dana Alokasi Khusus;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 serta dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015 dengan mempertimbangkan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1972);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Pmk Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1183);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2015.
Pasal 1
Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
Dana Alokasi Khusus; dan
Dana Alokasi Khusus Tambahan.
Dana Alokasi Khusus Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi;
Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2); dan
Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 2
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 dilakukan secara triwulanan dengan rincian:
triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen);
triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen).
Penyaluran Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Khusus Tambahan Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK/07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA