MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213 /PMK.OS/2019 TENTANG DEALER UTAMA SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara, diperlukan Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara guna meningkatkan aktivitas dan pendalaman pasar Surat Berharga Syariah Negara;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara oleh Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara beserta evaluasi kinerja tahunannya, perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksanaan Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Menetapkan 2. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DEALER UTAMA SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu .
Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang - undang mengenai perbankan syariah. 6 . Perusahaan Efek adalah perusahaan efek se bagaimana dimaksud dalam undang - undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Lelang adalah lelang SBSN dan lelang SBSN tambahan.
Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang diikuti oleh Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka pendek, atau Peserta Lelang dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka panjang, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran pembelian yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SBSN.
Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah pembelian kembali SBSN di Pasar Sekunder domestik Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
SBSN Seri Acuan (Seri Benchmark) yang selanjutnya disebut SBSN Seri Benchmark adalah seri SBSN yang digunakan se bagai dasar per hi tung an dalam rangka pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama SBSN.
Nilai Pasar adalah nominal SBSN dikali harga pasar per unit SBSN.
Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan un tuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SBSN yang wajar.
Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 81 16. Kondisi Tidak Normal adalah situasi atau kondisi terjadinya gangguan yang dapat disebabkan oleh alam, manusia, teknologi dan/atau volatilitas pasar keuangan seh . ingga menyebabkan Dealer Utama SBSN tidak dapat memenuhi kewajibannya.
BAB II
PERSYARATAN DAN PENUNJUKAN DEALER UTAMA SBSN
Pasal 2
Menteri c.q. Direktur Jenderal menunjuk Dealer Utama SBSN untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana domestik maupun Pasar Sekunder domestik.
Penunjukan Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 3
Yang dapat ditunjuk menjadi Dealer Utama SBSN adalah:
Bank; dan
Perusahaan Efek.
Penunjukan Dealer Utama SBSN didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
untuk Bank:
memiliki izin usaha yang masih berlaku;
memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan ketentuan otoritas terkait;
memenuhi modal inti paling sedikit sebesar Rpl.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun rupiah);
melaksanakan perdagangan jual a tau beli SBSN dalam mata uang rupiah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenm Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN; dan 5) menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
untuk Perusahaan Efek:
memiliki izin us aha yang masih berlaku dari otoritas terkait sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek;
memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
melaksanakan perdagangan jual atau beli SBSN dalam mata uang rupiah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenm Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN; dan 4) menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Untuk dapat ditunjuk sebagai Dealer Utama SBSN, calon Dealer Utama SBSN harus:
menyampaikan surat permohonan menjadi Dealer Utama SBSN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Dealer Utama SBSN; dan
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Menteri c.q. Direktur Jenderal berwenang menenma atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama SBSN dengan mempertimbangkan:
kebutuhan jumlah Dealer Utama SBSN;
rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon Dealer Utama SBSN termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan; dan/atau
efektivitas penerapan sistem Dealer Utama SBSN.
Pasal 6
Dalam hal Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk sebagai Dealer Utama SBSN melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi, dan/atau bentuk restrukturisasi / reorganisasi lainnya, Dealer Utama SBSN menyampaikan pemberitahuan dengan melampirkan permohonan secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Bank atau Perusahaan Efek yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan permohonan kembali sebagai Dealer Utama SBSN dengan melampirkan dokumen paling sedikit terdiri dari:
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas rencana restrukturisasi / reorganisasi;
bukti restrukturisasi / reorganisasi; dan
pernyataan tidak terdapat perubahan terkait pemenuhan persyaratan sebagai Dealer Utama SBSN.
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menindaklanjuti permohonan kembali untuk menjadi Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan penunjukan kembali sebagai Dealer Utama SBSN.
Kewajiban Bank atau Perusahaan Efek sebagai Dealer Utama SBSN yang telah dilaksanakan sebelum penunjukan kembali tetap diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban Dealer Utama SBSN dan evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama SBSN. ~
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN DEALER UTAMA SBSN
Pasal 7
Dealer Utama SBSN memiliki hak sebagai berikut:
memperoleh hak menjadi peserta dalam pelaksanaan Lelang SBSN dan Lelang Pembelian Kembali SBSN;
memperoleh hak untuk mendapatkan fasilitas penempatan langsung (private placement) SBSN dan/atau pembelian kembali SBSN melalui penukaran (switching) dengan cara bilateral; dan
memperoleh informasi langsung terkait dengan kebijakan dan operasional pengelolaan SBSN dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 8
Dealer Utama SBSN memiliki kewajiban sebagai berikut:
menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang SBSN di Pasar Perdana domestik;
melaksanakan aktivitas Dealer Utama SBSN dalam Lelang SBSN di Pasar Perdana domestik;
melaksanakan perdagangan jual atau beli SBSN Seri Benchmark di Pasar Sekunder domestik; d . melakukan kuotasi harga SBSN dua arah (two-way prices) SBSN Seri Benchmark setiap Hari Kerja selarria 1 (satu) tahun yang berupa kuotasi harga yang s1ap dieksekusi dan kuotasi harga indikatif;
menyampaikan laporan bulanan secara mengenm pos1s1 kepemilikan dan perdagangan SBSN di Pasar Sekunder tertulis kegiatan domestik kepada Direktur Jenderal c.q . Direktur Pembiayaan Syariah paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir bulan; dan
Menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalisme, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia . 81 (2) Ketentuan sebagaimana pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN.
Pasal 9
Dalam hal Kondisi Tidak Normal, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang untuk membebaskan Dealer Utama SBSN dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui surat pemberitahuan.
Pasal 10
Kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf d, dilakukan dengan menggunakan infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama SBSN yang merupakan platform perdagangan elektronik (electronic trading platform). (2) Dalam hal kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d tidak dapat disampaikan melalui infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama SBSN, kewajiban kuotasi dapat dilakukan secara manual atau melalui sistem di Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenm penggunaan infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenm Pedoman Penggunaan Infrastruktur Perdagangan dan Tata Cara Penyampaian Kewajiban Kuotasi.
Pasal 11
Dealer Utama SBSN dapat meminta pembebasan kewajiban melakukan kuotasi harga SBSN Seri Benchmark se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf d kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Pembiayaan Syariah.
Permintaan pembebasan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi peningkatan yield pada salah satu SBSN Seri Benchmark di Pasar Sekunder domestik paling kurang sebesar 20 (dua puluh) basis point pada penutupan perdagangan hari sebelumnya yang didasarkan informasi yield dari Lembaga Penilaian Harga Efek.
Pembebasan kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah untuk dan atas nama Direktur Jenderal setelah mempertimbangkan kondisi pasar keuangan.
Perhitungan peningkatan yield SBSN Seri Acuan (Benchmark) di Pasar Sekunder domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN. BABIV SBSN SERI BENCHMARK
Pasal 12
SBSN Seri Benchmark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf d, ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan mulai berlaku setiap awal tahun. BABV EVALUASI DEALER UTAMA SBSN
Pasal 13
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan evaluasi terhadap Dealer Utama SBSN yang mencakup evaluasi:
kewajiban Dealer Utama SBSN; dan
kinerja tahunan Dealer Utama SBSN.
Pasal 14
Evaluasi terhadap kewajiban Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a yaitu evaluasi atas kewajiban Dealer se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Utama SBSN (2) Tata cara perhitungan atas evaluasi kewajiban Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN.
Pasal 15
Pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c dilaksanakan setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan selama 1 (satu) tahun, yaitu:
periode evaluasi tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret, dilakukan evaluasi pada bulan April;
peri ode evaluasi tang gal 1 April s.d. 30 Juni, dilakukan evaluasi pada bulan Juli;
peri ode evaluasi tang gal 1 Juli S.d. 30 September, dilakukan evaluasi pada bulan Oktober;
periode evaluasi tanggal 1 Oktober s. 31 Desember, dilakukan evaluasi pada bulan Januari tahun berikutnya.
Dalam hal terdapat penunjukan Dealer Utama SBSN baru yang dilakukan pada kurun waktu periode evaluasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama SBSN untuk pertama kali dilakukan pada periode evaluasi berikutnya.
Pasal 16
Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
efektivitas partisipasi Dealer Utama SBSN di Pasar Perdana domestik;
keaktifan perdagangan Dealer Utama SBSN di Pasar Sekunder domestik; dan
kualitas kuotasi harian SBSN Seri Benchmark. (2) Tata cara perhitungan atas evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata cara tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Pasal 17
Evaluasi kinerja tahunan Dealer se bagaimana dimaksud dalam Pasal Utama SBSN 16 ayat (1) dilaksanakan selama periode 1 (satu) tahun, yaitu sejak t anggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada bulan Maret tahun berikutnya .
Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dealer Utama SBSN yang menempati peringkat terbawah berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama SBSN.
Dalam hal terdapat penunjukan Dealer Utama SBSN baru yang dilakukan pada kurun waktu periode evaluasi tahun berjalan, Dealer Utama SBSN yang ditunjuk tidak diikutsertakan dalam evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama SBSN tahun berjalan dan dilakukan evaluasi kinerja pada tahun berikutnya.
BAB VI
KETENTUAN PENEMPATAN LANGSUNG _(PRWATE_ _PLACEMENT)_ DAN PENUKARAN _(SWITCHING)_ SBSN SERI _BENCHMARK_ DENGAN CARA BILATERAL OLEH DEALER UTAMA SBSN
Pasal 18
Fasilitas private placement dan j atau switching dengan cara bilateral diberikan kepada Dealer Utama SBSN yang mengalami kesulitan penyediaan SBSN Seri Benchmark untuk melakukan kuotasi harga SBSN.
Fasilitas private placement dan/atau switching dengan cara bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya untuk dan atas nama Dealer Utama SBSN.
Dealer Utama SBSN dapat membeli SBSN Seri Benchmark melalui private placement dan/atau switching dengan cara bilateral.
Penawaran pembelian SBSN Seri Benchmark melalui private placement dan/atau switching dengan cara bilateral dapat dilakukan paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) per sen per transaksi.
Nilai maksimal kumulatif pembelian SBSN Seri Benchmark melalui private placement dan/atau switching dengan cara bilateral sebagaimana dimaksud ayat (3) adalah sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam satu tahun.
Pasal 19
Pemberian fasilitas pembelian SBSN Seri Benchmark dengan car a private placement se bagaimana dimaksud dalam pasal 18 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dealer Utama SBSN yang akan melakukan penawaran pembelian SBSN Seri Benchmark melalui private placement menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara pengajuan fasilitas pembelian SBSN dan perhitungan harga pembelian SBSN Seri Benchmark melalui private placement berpedoman pada tata cara tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 20
Pemberian fasilitas switching SBSN Seri Benchmark dengan cara bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
SBSN yang ditukarkan oleh Dealer Utama SBSN adalah seri selain SBSN Seri Benchmark dan berupa seri SBSN yang diperdagangkan di Pasar Sekunder domestik;
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat menolak sebagian atau seluruh penawaran yang disampaikan oleh Dealer Utama SBSN dengan mempertimbangkan kondisi kas dan portofolio SBSN;
SBSN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi;
Dealer Utama SBSN yang akan melakukan pembelian SBSN Seri Benchmark melalui switching menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesum dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Tata cara pengajuan fasilitas pembelian SBSN dan perhitungan harga pembelian SBSN Seri Benchmark melalui switching berpedoman pada tata cara tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
SANKS! DEALER UTAMA SBSN
Pasal 21
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama SBSN, dalam hal Dealer Utama SBSN tidak memenuhi:
tiga jenis kewajiban dari kewajiban Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
salah satu kewajiban dari kewajiban Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, atau huruf c, sebanyak 2 (dua) kali; atau
salah satu kewajiban dari kewajiban Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d atau huruf e, sebanyak 3 (tiga) kali.
Semua pelanggaran telah dihitung sebagai dasar pemberian surat peringatan, tidak diperhitungkan lagi sebagai dasar pemberian surat peringatan berikutnya.
Surat peringatan yang telah diberikan kepada Dealer Utama SBSN atas hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama SBSN selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, tidak diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban tahun berikutnya.
Pasal 22
Dalam hal Dealer Utama SBSN mendapatkan:
surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali; atau
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, maka Dealer Utama SBSN tidak dapat mengikuti Lelang SBSN dan Lelang Pembelian Kembali SBSN sampai dengan adanya keputusan mengenai pencabutan penunjukan Dealer Utama SBSN.
BAB VIII
PENCABUTAN DEALER UTAMA SBSN
Pasal 23
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat mencabut penunjukan Dealer Utama SBSN dalam hal:
Dealer Utama SBSN menerima surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) selama 2 (dua) periode berturut - turut berdasarkan atas hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama SBSN yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Dealer Utama SBSN menenma surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan evaluasi kewajiban Dealer Utama SBSN selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
Dealer Utama SBSN dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dealer Utama SBSN dicabut 1zm usahanya oleh otoritas terkait;
Dealer Utama SBSN mengajukan pengunduran diri sebagai Dealer Utama SBSN secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal;
Dealer Utama SBSN tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f;
Bank atau Perusahaan Efek diputuskan hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan oleh Menteri; dan/atau
Tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, dalam hal Dealer Utama SBSN melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi, dan/atau bentuk restrukturisasi/ reorgamsas1 lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pencabutan penunjukan Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan dengan pertimbangan antara lain hal-hal sebagai berikut:
jumlah Dealer Utama SBSN;
ketersediaan calon Dealer Utama SBSN;
target dan daya serap atas penerbitan SBSN; danjatau d. pengembangan likuiditas SBSN di Pasar Sekunder domestik.
Dalam hal Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri akan mencabut penunjukan Dealer Utama SBSN, maka pencabutan Dealer Utama SBSN dilaksanakan:
Paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
Pencabutan penunjukan Dealer Utama SBSN dilaporkan kepada otoritas terkait dan dapat diumumkan kepada publik.
Dealer Utama SBSN yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Dealer Utama SBSN karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Dealer Utama SBSN setelah 12 (dua belas) bulan sejak pencabutan Dealer Utama SBSN.
Pasal 24
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang mencabut sementara penunjukan Dealer Utama SBSN dalam hal: a . Bank dihentikan sementara atau permanen sebagian kegiatan usaha Bank oleh otoritas terkait; atau
Perusahaan Efek dikenakan sanksi · administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas terkait.
Pencabutan sementara penunjukan Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sampai dengan pembekuan kegiatan usaha Dealer Utama SBSN dicabut oleh otoritas terkait.
Dalam masa pencabutan sementara dimaksud pada ayat (1), Dealer se bagaimana Utama SBSN dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 . ct\ BABIX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Bank dan Perusahaan Efek yang telah ditunjuk sebagai Peserta Lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.OS/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.OS/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.OS/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang, ditunjuk sebagai Dealer Utama SBSN menurut Peraturan Menteri ini. BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Penggunaan istilah peserta lelang se bagaimana diatur dalam Peraturan Menteri lain mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dimaknai sama dengan istilah Dealer Utama SBSN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1713 A. SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN Kepala Surat LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 213 /PMK.08j2019 TENTANG DEALER UTAMA SURAT BERHARGA SY ARIAH NEGARA (logo, nama dan alamat institusi/ perusahaan) SURAT PERNYATAAN Pada hari ini, ... tanggal ... di Jakarta, (Nama) bertindak selaku (Jabatan) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (Institusi /Perusahaan), berkedudukan di (alamat) Jakarta, dengan ini menyatakan bahwa kami bersedia mematuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan Dealer Utama SBSN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara. Nama Perusahaan Surat pernyataan ini ditandatangani di atas materai cuk: up oleh Pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai Stempel institusi/ perusahaan (apabila ada ) ttd. Nama Lengkap B. TATA CARA PERHITUNGAN ATAS EVALUASI KINERJA TAHUNAN DEALER UTAMA SBSN Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama SBSN (DU SBSN) dilakukan dengan cara mengukur efektivitas partisipasi DU SBSN di Pasar Perdana Domestik , keaktifan perdagangan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik dan kualitas kuotasi harian DU SBSN. Kriteria-kriteria yang digunakan untuk mengukur kinerja DU SBSN adalah sebagai berikut:
Efektivitas Partisipasi DU SBSN di Pasar Perdana Domestik Penilaian dilaksanakan berdasarkan jumlah bid awarded yang diperoleh DU SBSN pada setiap lelang penerbitan SBSN. Semakin besar jumlah bid awarded, semakin tinggi nilai yang diperoleh DU SBSN dan sebaliknya. 2. Keaktifan Perdagangan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik Penilaian atas keaktifan perdagangan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik ditentukan dengan menghitung volume, frekuensi dan jumlah hari perdagangan yang dilakukan DU SBSN selama periode penilaian . a. Volume Penilaian dilaksanakan berdasarkan volume transaksi beli dan transaksi jual yang dilakukan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik setiap periode penilaian. Semakin besar volume transaksi, semakin tinggi nilai yang diperoleh DU SBSN dan sebaliknya. b . Frekuensi Penilaian dilaksanakan berdasarkan frekuensi transaksi beli dan transaksi jual yang dilakukan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik setiap periode penilaian. Semakin tinggi frekuensi transaksi, semakin tinggi nilai yang diperoleh DU SBSN dan sebaliknya. c. Hari Perdagangan Penilaian dilaksanakan berdasarkan jumlah hari perdagangan yang dilakukan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik setiap periode penilaian. Semakin besar jumlah hari perdagangan yang dilakukan, semakin tinggi nilai yang diperoleh DU SBSN dan sebaliknya .
Kualitas Kuotasi Harian SBSN Seri Benchmark Penilaian atas kualitas kuotasi harian ditentukan dengan menggunakan teknik distance toward average, yaitu pengukuran tingkat kecenderungan mid price dan spread kuotasi harian seri benchmark terhadap rata-rata keseluruhan variabel yang bersesuaian. a. Midprice Mid price adalah nilai rata-rata dari bid price dan ask price dari kuotasi SBSN seri benchmark yang disampaikan DU SBSN setiap harinya. Semakin jauh mid price tersebut dari rata-rata keseluruhan DU SBSN, maka akan mendapatkan nilai yang lebih rendah, dan sebaliknya. b. Spread Spread adalah selisih antara bid price dan ask price dari kuotasi SBSN seri benchmark yang disampaikan DU SBSN setiap harinya. Semakin besar spread, maka akan mendapatkan nilai yang lebih rendah, dan se baliknya. Masing - masing kriteria tersebut diatas mempunyai nilai dengan skala NAEK= n1xk1 + n2xk2 + n3xk3 + n4xk4 + n5xk5 + n6xk6 Keterangan: NAEK= Nilai Akhir Evaluasi Kinerja DU SBSN. n1 nilai DU SBSN untuk kriteria efektivitas partisipasi di Pasar Perdana Domestik. n2 nilai DU SBSN untuk kriteria Keaktifan Perdagangan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik subkriteria volume transaksi. n3 nilai DU SBSN untuk kriteria Keaktifan Perdagangan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik subkriteria Frekuensi transaksi. n4 nilai DU SBSN untuk kriteria Keaktifan Perdagangan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik subkriteria Jumlah hari perdagangan. n5 nilai DU SBSN untuk kriteria Kualitas Kuotasi Harian subkriteria mid price. n6 nilai DU SBSN untuk kriteria Kualitas Kuotasi Harian subkriteria spread kuotasi. k1 bobot untuk kriteria efektivitas partisipasi di Pasar Perdana Domestik. k2 bobot untuk kriteria Keaktifan Perdagangan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik subkriteria volume transaksi. k3 bobot untuk kriteria Keaktifan Perdagangan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik subk riteria Frekuensi transaksi. k4 bobot untuk kriteria Keaktifan Perdagangan DU SBSN di Pasar Sekunder Domestik subkriteria Jumlah hari perdagangan. k5 bobot untuk kriteria Kualitas Kuotasi Harian subkriteria mid pnce. k6 bobot untuk kriteria Kualitas Kuotasi Harian subkriteria spread kuotasi. Besaran bobot untuk masing - masing kriteria adalah sebagai berikut: No Kriteria Sub Kriteria Bobot Kriteria Sub Kriteria 1 Efektivitas partisipasi di Pasar bid awarded 35% 35% Perdana Domestik 2 Keaktifan Perdagangan DU SBSN volume transaksi 35% 15% di Pasar Sekunder Domestik frekuensi transaksi 10% jumlah hari perdagangan 10% 3 Kualitas Kuotasi Harian mid price 30% 15% spread kuotasi 15% Tota l 100% 100% C. PENAWARAN PEMBELIAN SERI BENCHMARKMELALUI PRIVATE PLACEMENT Kepala Surat (logo, nama dan alamat institusi / perusahaan) Tempat, (tanggal, bulan, tahun) Yth. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Gedung Frans Seda, Lantai 2 Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1-2 Jakarta 10710 Perihal Penawaran Pembelian Surat Berharga Syariah Negara Seri Benchmark dengan cara Penempatan Langsung (Private Placement) Di Pasar Perdana Domestik Bersama surat ini kami (nama institusi / perusahaan) mengajukan penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara penempatan langsung (private placement) di pasar perdana domestik. Adapun rincian penawaran kami adalah sebagai berikut: Seri SBSN Nilai Nominal Tingkat Imbalan Tanggal Jatuh Tempo Waktu Pelaksanaan Setelmen Rp,OO ( dalam angka dan huruf) ... % dd - mm -yyyy dd - mm -yyyy Selanjutnya, kami bersedia untuk mematuhi segala ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama SBSN. Demikian, atas perkenan dan perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Tembusan Yth: Nama Jabatan Surat ini ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama Pihak sesuai Ttd peraturanjketentuan yang berlaku pada institusi/ perusahaan , disertai stempel institusi/ perusahaan (apabila ada) Nama Lengkap Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR. D. PERMOHONAN SBSN MELALUI SWITCHING Kepala Surat (logo, nama dan alamat institusi/ perusahaan) Tempat, (tanggal, bulan, tahun) Yth. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Gedung Frans Seda, Lantai 2 Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1-2 Jakarta 10710 Perihal Permohonan Penukaran Surat Berharga Syariah N egara (Switching) Bersama surat m1 kami (nama institusi/ perusahaan) permohonan penukaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memenuhi kewajiban kuotasi. Adapun rincian permohonan kami adalah sebagai berikut:
SBSN Yang Dijual Seri Tanggal J atuh Tempo Jumlah Unit 2. SBSN Yang Dibeli Seri Tanggal Jatuh Tempo Jumlah Unit dd-mm-yyyy Rp,OO ( dalam angka dan huruf) dd-mm-yyyy Rp,OO ( dalam angka dan huruf) mengajukan dalam rangka Selanjutnya, kami bersedia untuk mematuhi segala ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama SBSN. Demikian, atas perkenan dan perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Nama Jabatan Surat ini ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama Pihak sesuai Ttd peraturan/ketentuan yang berlaku pada institusi/ perusahaan, disertai stempel institusi/ perusahaan (apabila ada) Nama Lengkap Tembusan Yth: Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR. E. TATA CARA PENGAJUAN FASILITAS DAN PERHITUNGAN HARGA SBSN SERI BENCHMARK MELALUI PRWATE PLACEMENT DAN SWITCHING DENGAN CARA BILATERAL Dealer Utama SBSN menyampaikan surat penawaran pembelian atau permohonan penukaran SBSN Seri Benchmark kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal pada Hari Kerja, mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. 2. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri menyampaikan persetujuan pemberian fasilitas pembelian SBSN Seri Benchmark kepada Dealer Utama SBSN paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja setelah penga j uan permohonan Dealer Utama SBSN untuk membeli SBSN Seri Benchmark. 3. Persetujuan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri ditindaklanjuti dengan menetapkan hasil persetujuan serta menandatangani ketentuan dan persyaratan SBSN yang disetujui .
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri menyampaikan surat kepada Bank Indonesia selambat - lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah surat penawaran pembelian atau permohonan penukaran Dealer Utama SBSN disetujui oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal untuk pelaksanaan Setelmen sesuai dengan prosedur dan ketentuan Bank Indonesia. 5. Pembelian SBSN Seri Benchmark oleh Dealer Utama SBSN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: _Private Placement: _ a. Setiap Dealer Utama SBSN dapat mengajukan penawaran pembelian paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) untuk setiap SBSN Seri Benchmark dan per transaksi .
Surat penawaran pembelian SBSN Seri Benchmark memuat paling sedikit:
Seri SBSN;
Nilai nominal;
Tingkat imbalan;
Tanggal jatuh tempo; dan
Waktu pelaksanaan setelmen .
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri dapat menolak sebagian atau seluruh penawaran yang diajukan oleh Dealer Utama SBSN dengan mempertimbangkan nilai kumulatif maksimal pembelian SBSN Seri Benchmark. d. Surat persetujuan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri sebagaimana pada angka 3 memuat paling sedikit:
Seri SBSN;
Nilai nominal;
Tingkat imbalan;
Tanggal jatuh tempo;
Tingkat hargajimbal hasil per unit; dan
Waktu dan mekanisme pelaksanaan setelmen.
Perhitungan harga setelmen per unit SBSN mengacu pada harga waJar ditambah 65 (enam puluh lima) basis point . Harga wajar adalah harga SBSN Seri Benchmark yang terakhir diumumkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan un tuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SBSN yang wajar. f. Setelmen pembelian SBSN Seri Benchmark melalui penempatan langsung dilaksanakan sesum kesepakatan yang dituangkan dalam surat persetujuan. g. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri mengumumkan hasil penjualan SBSN dengan cara penempatan langsung kepada publik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan setelmen. _Switching: _ a . Setiap Dealer Utama SBSN dapat mengajukan permohonan penukaran paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) untuk setiap SBSN Seri Benchmark dan per transaksi .
Surat permohonan penukaran SBSN Seri Benchmark memuat paling sedikit :
Seri SBSN yang dijual;
Seri Benchmark yang akan dibeli;
Nilai nominal;
Jatuh tempo seri SBSN yang dijual; dan
Jatuh tempo Seri Benchmark yang akan dibeli. c. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri dapat menolak sebagian atau seluruh permohonan penukaran yang disampaikan oleh Dealer Utama SBSN dengan mempertimbangkan:
Nilai kumulatif maksimal pembelian SBSN Seri Benchmark. 2) Kondisi kas dan portofolio utang pemerintah. d. Persyaratan pembelian SBSN Seri Benchmark dengan cara penukaran:
Seri SBSN yang dijual oleh Dealer Utama SBSN adalah seri selain SBSN Seri Benchmark dan seri SBSN rupiah yang diperdagangkan di pasar sekunder domestik (tradable). 2) Perhitungan harga setelmen per unit SBSN Seri Benchmark yang akan dibeli oleh Dealer Utama SBSN mengacu pada harga wajar ditambah 32,50 (tiga puluh dua koma lima) basis point . Harga wajar adalah harga SBSN Seri Benchmark yang terakhir diumumkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan un tuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SBSN yang wajar.
Perhitungan ha rga setelmen per unit SBSN yang dijual oleh Dealer Utama SBSN mengacu pada harga wajar dikurangi 32,50 (tiga puluh dua koma lima) basis point. Harga wajar adalah harga SBSN Seri Benchmark yang terakhir diumumkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SBSN yang wajar. e. Surat persetujuan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri sebagaimana pada angka 3 memuat paling sedikit:
Seri SBSN dan tanggal jatuh tempo;
Nilai nominal;
Harga; dan
Waktu dan mekanisme pdaksanaan setelmen f. Setelmen pembelian SBSN Seri Benchmark melalui penukaran dilaksanakan sesuai paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah persetujuan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri (T+3). g. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri mengumumkan hasil penjualan SBSN dengan cara penukaran kepada publik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan setelmen.