bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa untuk menyesuaikan dengan pengaturan mengenai evaluasi kinerja anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari kegiatan atau program, dan hasil dari program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Kinerja Anggaran adalah capaian Kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran.
Evaluasi Kinerja Anggaran adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/pimpinan unit eselon I/pimpinan satuan kerja secara berkala.
Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai perubahan yang terjadi dalam Pemangku Kepentingan sebagai penerima manfaat atas penggunaan anggaran pada program Kementerian/Lembaga.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi mengenai kualitas informasi Kinerja yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.
Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai oleh Kementerian/Lembaga, baik berupa hasil atau dampak ( impact ), dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Sasaran Program adalah kondisi yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran ( output ) program.
Sasaran Kegiatan adalah kondisi yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran ( output ) kegiatan.
Keluaran ( Output ) Program adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon I yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Program.
Keluaran ( Output ) Kegiatan adalah produk akhir berupa barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon II/satuan kerja yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Kegiatan.
Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari internal dan/atau eksternal Kementerian/Lembaga, baik kelompok maupun individu yang terkait dan berpengaruh terhadap program, termasuk penerima manfaat atas hasil Program.
Pasal 2
Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja untuk pelaksanaan:
fungsi akuntabilitas; dan
fungsi peningkatan kualitas.
Fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada Pemangku Kepentingan atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/ Lembaga, unit eselon I/program, dan/atau satuan kerja/kegiatan bersangkutan.
Fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKA-K/L dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran dan bahan masukan penyusunan kebijakan.
Pasal 3
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai salah satu dasar untuk:
penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan;
penyusunan reviu angka dasar;
penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya; dan d. pemberian penghargaan.
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terutama untuk Keluaran ( Output ) Kegiatan dan Keluaran ( Output ) Program yang bersifat strategis dan prioritas.
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibahas bersama dengan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan reviu angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terutama untuk Keluaran ( Output ) Kegiatan dan Keluaran ( Output ) Program yang sifatnya berulang.
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutama untuk menentukan kelayakan anggaran atas Keluaran ( Output ) Kegiatan dan Keluaran ( Output ) Program.
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terutama untuk menentukan pemberian apresiasi dalam bentuk finansial dan/atau non-finansial atas pencapaian kinerja anggaran.
Pasal 4
Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran, Menteri Keuangan dapat melibatkan:
Kementerian/Lembaga; dan/atau
Pihak-pihak lain, yang meliputi akademisi, pakar, dan praktisi.
Pasal 5
Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat terdiri atas:
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler; dan
Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu:
1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan; dan
1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penilaian terhadap Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga, unit eselon I/program, dan satuan kerja/kegiatan.
Pasal 6
Evaluasi Kinerja Anggaran dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
BAB II
EVALUASI KINERJA ANGGARAN REGULER
Pasal 7
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a terdiri atas:
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi;
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat; dan
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran pada tingkatan:
Kementerian/Lembaga;
eselon I/program; dan
satuan kerja/kegiatan.
Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan/atau pimpinan satuan kerja.
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja kepada Menteri Keuangan.
Bagian Kesatu
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi
Pasal 8
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat eselon I/program dan tingkat satuan kerja/kegiatan.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel sebagai berikut:
capaian keluaran;
penyerapan anggaran;
efisiensi; dan
konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan.
Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
capaian Keluaran ( Output ) __ Program untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat unit eselon I/program; dan
capaian Keluaran ( Output ) __ Kegiatan untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat satuan kerja/kegiatan.
Capaian Keluaran ( Output ) __ Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi indikator Keluaran ( Output ) __ Program dengan target indikator Keluaran ( Output ) __ Program.
Capaian Keluaran ( Output ) __ Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi indikator Keluaran ( Output ) __ Kegiatan dengan target indikator Keluaran ( Output ) __ Kegiatan.
Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu anggaran.
Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
efisiensi Keluaran ( Output ) Program untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat unit eselon I/program; dan
efisiensi Keluaran ( Output ) Kegiatan untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat satuan kerja/kegiatan.
Data yang dibutuhkan untuk mengukur efisiensi Keluaran ( Output ) Program dan efisiensi Keluaran ( Output ) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
data capaian Keluaran ( Output ) Program;
data capaian Keluaran ( Output ) Kegiatan;
pagu anggaran; dan
realisasi anggaran.
Pengukuran efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan membandingkan selisih antara pengeluaran seharusnya dan pengeluaran sebenarnya dengan pengeluaran seharusnya.
Pengeluaran seharusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan jumlah anggaran yang direncanakan untuk menghasilkan capaian Keluaran ( Output ) Program atau capaian Keluaran ( Output ) Kegiatan.
Pengeluaran sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan jumlah anggaran yang terealisasi untuk menghasilkan capaian Keluaran ( Output ) Program atau capaian Keluaran ( Output ) Kegiatan.
Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan.
Pasal 9
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
persiapan;
pengumpulan data;
pengukuran dan penilaian;
analisis;
penyusunan rekomendasi; dan
pelaporan.
Tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak RKA-K/L ditetapkan menjadi dokumen pelaksanaan anggaran. Paragraf 1 Persiapan
Pasal 10
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf a paling sedikit meliputi:
menginventarisasi dan mengidentifikasi indikator dan target Kinerja; dan
menyusun desain pengumpulan data.
Data indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada basis data ( database ) RKA-K/L.
Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi indikator Keluaran ( Output ) Program dan indikator Keluaran ( Output ) Kegiatan. Paragraf 2 Pengumpulan data
Pasal 11
Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi, yang meliputi:
target indikator Keluaran ( Output ) Program;
target indikator Keluaran ( Output ) Kegiatan;
pagu anggaran;
rencana penarikan dana;
realisasi indikator Keluaran ( Output ) Program;
realisasi indikator Keluaran ( Output ) Kegiatan;
realisasi anggaran;
kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target indikator Keluaran ( Output ) Program; dan
kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target indikator Keluaran ( Output ) Kegiatan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d bersumber dari dokumen RKA-K/L dan dokumen pelaksanaan anggaran.
Data realisasi indikator Keluaran ( Output ) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target indikator Keluaran ( Output ) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h didasarkan pada data dari eselon I/program Kementerian/Lembaga.
Data dari eselon I/program Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi evaluasi kinerja anggaran setiap triwulan sejak tahun anggaran dimulai.
Data realisasi indikator Keluaran ( Output ) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target indikator Keluaran ( Output ) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i didasarkan pada data dari satuan kerja/kegiatan Kementerian/ Lembaga.
Data dari satuan kerja/kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi evaluasi kinerja anggaran atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sejak tahun anggaran dimulai.
Data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bersumber dari dokumen pencairan anggaran yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Paragraf 3 Pengukuran dan Penilaian
Pasal 12
Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja masing-masing variabel Aspek Implementasi dengan cara membandingkan antara data realisasi dengan data target yang direncanakan.
Pasal 13
Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf c merupakan proses menghasilkan nilai Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi.
Nilai Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai capaian Kinerja Anggaran setiap variabel Aspek Implementasi dengan bobot masing-masing variabel pada tingkat eselon I/program atau satuan kerja/kegiatan.
Bobot masing-masing variabel pada Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
capaian keluaran sebesar 43,5% (empat puluh tiga koma lima persen).
efisiensi sebesar 28,6% (dua puluh delapan koma enam persen).
konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebesar 18,2% (delapan belas koma dua persen).
penyerapan anggaran sebesar 9,7% (sembilan koma tujuh persen).
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 Analisis
Pasal 15
Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi.
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
analisis hubungan sebab akibat atas hasil pengukuran dan penilaian Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi untuk setiap variabel yang dievaluasi;
analisis faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, pencapaian Keluaran ( Output ) Kegiatan, dan pencapaian Keluaran ( Output ) Program;
analisis hubungan sebab akibat antara perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil Evaluasi Kinerja Anggaran pada tahun anggaran sebelumnya jika memungkinkan; dan
analisis keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses Evaluasi Kinerja Anggaran. Paragraf 5 Penyusunan Rekomendasi
Pasal 16
Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf e disusun berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran.
Rekomendasi yang diberikan dalam rangka Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran sebelumnya, ditujukan untuk:
meningkatkan kualitas perencanaan;
menentukan target Kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran;
mengantisipasi kendala dan faktor pendukung yang dapat mempengaruhi ketercapaian target Kinerja; dan d. menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target Kinerja.
Rekomendasi yang diberikan dalam rangka Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran berjalan, ditujukan sebagai bahan masukan untuk kebijakan tahun anggaran berjalan. Paragraf 6 Pelaporan
Pasal 17
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f merupakan ringkasan dokumentasi dari keseluruhan tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi.
Bagian Kedua
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat
Pasal 18
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga dan tingkat eselon I/program.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:
capaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/ Lembaga; dan
capaian Sasaran Program untuk Kinerja Anggaran tingkat eselon I/program.
Capaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan target indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga.
Capaian Sasaran Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi indikator Sasaran Program dengan target indikator Sasaran Program.
Pasal 19
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
persiapan;
pengumpulan data;
pengukuran dan penilaian;
analisis;
penyusunan rekomendasi; dan
pelaporan.
Tahapan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak RKA-K/L ditetapkan dan menjadi dokumen pelaksanaan anggaran. Paragraf 1 Persiapan
Pasal 20
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf a paling sedikit meliputi:
menginventarisasi dan mengidentifikasi indikator dan target Kinerja; dan
menyusun desain pengumpulan data.
Data indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada dokumen RKA-K/L.
Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dan indikator Sasaran Program. Paragraf 2 Pengumpulan Data
Pasal 21
Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat, yang meliputi:
target indikator Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga;
target indikator Sasaran Program;
realisasi indikator Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga;
realisasi indikator Sasaran Program;
kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga; dan
kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target indikator Sasaran Program.
Data target indikator Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data target indikator Sasaran Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari dokumen RKA-K/L dan dokumen pelaksanaan anggaran.
Data realisasi indikator Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada data dari Kementerian/ Lembaga.
Data dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi evaluasi kinerja anggaran yang dikelola Kementerian Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan paling lambat pada akhir tahun anggaran.
Data realisasi indikator Sasaran Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target indikator Sasaran Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f didasarkan pada data dari eselon I/program Kementerian/Lembaga.
Data dari eselon I/program Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi evaluasi kinerja anggaran yang dikelola Kementerian Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan paling lambat pada akhir tahun anggaran. Paragraf 3 Pengukuran dan Penilaian
Pasal 22
Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja Aspek Manfaat dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang direncanakan.
Pasal 23
Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf c merupakan proses menghasilkan nilai Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat.
Nilai Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya sama dengan nilai capaian Sasaran Strategis dan capaian Sasaran Program.
Pasal 24
Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 Analisis
Pasal 25
Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat.
Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
analisis hubungan sebab akibat dari hasil pengukuran dan penilaian Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat;
analisis faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga c. dan Sasaran Program;
analisis hubungan sebab akibat dari perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil Evaluasi Kinerja Anggaran pada tahun anggaran sebelumnya jika memungkinkan; dan
analisis keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat. Paragraf 5 Penyusunan Rekomendasi
Pasal 26
Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf e disusun berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran.
Rekomendasi yang diberikan dalam rangka Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat untuk tahun anggaran sebelumnya, ditujukan untuk:
meningkatkan kualitas perencanaan;
menentukan target Kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran;
mengantisipasi kendala dan faktor pendukung yang mungkin akan mempengaruhi ketercapaian target Kinerja; dan
menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target Kinerja. Paragraf 6 Pelaporan
Pasal 27
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f merupakan ringkasan atas keseluruhan tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat.
Bagian Ketiga
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks
Pasal 28
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf c dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga dan tingkat eselon I/program.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks dilakukan dengan menganalisis kualitas informasi Kinerja Anggaran yang tercantum dalam dokumen RKA-K/L, termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.
Kualitas informasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
ketersediaan rumusan informasi Kinerja;
ketersediaan target yang akan dicapai untuk setiap indikator;
kejelasan rumusan informasi Kinerja;
relevansi rumusan informasi Kinerja dengan rumusan informasi Kinerja yang didukungnya dan dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah; dan
keterukuran setiap indikator yang tertuang dalam RKA-K/L.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat Kementerian/Lembaga dilakukan atas:
Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
Sasaran Program;
indikator Sasaran Program;
Keluaran ( Output ) Program; dan
dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat eselon I/program dilakukan atas:
Keluaran ( Output ) Program;
indikator Keluaran ( Output ) Program;
Keluaran ( Output ) Kegiatan;
indikator Keluaran ( Output ) Kegiatan; dan
dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.
Pasal 29
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
persiapan;
pengumpulan data;
analisis;
penyusunan rekomendasi; dan
pelaporan.
Tahapan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak RKA-K/L diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan. Paragraf 1 Persiapan
Pasal 30
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat huruf a paling sedikit meliputi:
mempersiapkan model logika/arsitektur informasi Kinerja;
menginventarisasi dan mengidentifikasi berbagai informasi Kinerja; dan
menyusun desain pengumpulan data.
Model logika/arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperlukan untuk mendapatkan gambaran ringkas mengenai hubungan antara Keluaran ( Output ) Kegiatan, Sasaran Kegiatan, Keluaran ( Output ) Program, Sasaran Program, Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, beserta masing-masing indikatornya, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan Pemangku Kepentingan.
Data yang digunakan dalam tahap persiapan model logika/arsitektur informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA-K/L.
Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data kebijakan pemerintah serta data kebutuhan Pemangku Kepentingan. Paragraf 2 Pengumpulan Data
Pasal 31
Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks, yang meliputi:
rumusan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
rumusan indikator Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga;
rumusan Sasaran Program;
rumusan indikator Sasaran Program;
rumusan Keluaran ( Output ) Program;
rumusan indikator Keluaran ( Output ) Program;
rumusan Sasaran Kegiatan;
rumusan Keluaran ( Output ) Kegiatan;
rumusan indikator Keluaran ( Output ) Kegiatan;
kebijakan pemerintah; dan
kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam Pemangku Kepentingan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i bersumber dari dokumen RKA-K/L.
Data kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j didasarkan pada kebijakan pemerintah yang terkait.
Data kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k didasarkan pada reviu dokumen, survei, observasi, dan/atau diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang melibatkan Pemangku Kepentingan.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik lembaga yang berasal dari dalam negeri maupun lembaga yang berasal dari luar negeri.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas laporan hasil riset, laporan hasil survei, dan/atau data sensus. Paragraf 3 Analisis
Pasal 32
Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat huruf c dilakukan atas hasil pengumpulan data.
Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
analisis atas kelengkapan rumusan informasi Kinerja yang tertuang dalam RKA-K/L;
analisis terhadap kejelasan rumusan;
analisis kesesuaian antara Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, Sasaran Program, indikator Sasaran Program, Keluaran ( Output ) Program, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah, untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat Kementerian/Lembaga;
analisis kesesuaian antara Keluaran Program, indikator Keluaran Program, Keluaran Kegiatan, indikator Keluaran Kegiatan, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah, untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat eselon I/program;
analisis keterukuran indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dan indikator Sasaran Program; dan
analisis keterukuran indikator Keluaran ( Output ) __ Program dan Indikator Keluaran ( Output ) __ Kegiatan untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat eselon I/program. Paragraf 4 Penyusunan Rekomendasi
Pasal 33
Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat huruf d disusun berdasarkan hasil analisis Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks.
Rekomendasi yang diberikan dalam rangka Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks ditujukan untuk perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA-K/L periode selanjutnya. Paragraf 5 Pelaporan
Pasal 34
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e merupakan ringkasan atas keseluruhan tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks.
Bagian Keempat
Penilaian Kinerja Anggaran
Pasal 35
Penilaian Kinerja Anggaran merupakan proses untuk menghasilkan nilai Kinerja Anggaran.
Nilai Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nilai Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/ Lembaga;
nilai Kinerja Anggaran tingkat eselon I/program; dan
nilai Kinerja Anggaran tingkat satuan kerja/kegiatan.
Pasal 36
Nilai Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan rata-rata dari:
nilai Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat tingkat Kementerian/Lembaga; dan
rata-rata nilai Kinerja Anggaran tingkat eselon I/program lingkup kewenangan Kementerian/Lembaga terkait.
Pasal 37
Nilai Kinerja Anggaran tingkat eselon I/program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan rata-rata dari:
nilai Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat dan Aspek Implementasi tingkat eselon I/program; dan
rata-rata nilai Kinerja Anggaran tingkat satuan kerja/kegiatan lingkup kewenangan eselon I/ program terkait.
Nilai Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat dan Aspek Implementasi tingkat eselon I/program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat eselon I/ program dan nilai Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat tingkat eselon I/program dengan bobot masing-masing aspek Evaluasi Kinerja Anggaran.
Bobot Evaluasi Kinerja Anggaran tingkat eselon I/ program atas Aspek Manfaat dan Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Aspek Implementasi sebesar 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen); dan
Aspek Manfaat sebesar 66,7% (enam puluh enam koma tujuh persen).
Pasal 38
Nilai Kinerja Anggaran tingkat satuan kerja/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan nilai Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat satuan kerja/kegiatan terkait.
Pasal 39
Nilai Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga, eselon I/program, dan satuan kerja/kegiatan dikelompokan ke dalam kategori sebagai berikut:
nilai Kinerja Anggaran lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dikategorikan dengan Sangat Baik;
nilai Kinerja Anggaran lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dikategorikan dengan Baik;
nilai Kinerja Anggaran lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dikategorikan dengan Cukup;
nilai Kinerja Anggaran lebih dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) dikategorikan dengan Kurang; dan
nilai Kinerja Anggaran sampai dengan 50% (lima puluh persen) dikategorikan dengan Sangat Kurang.
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga, eselon I/program, dan satuan kerja/kegiatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
EVALUASI KINERJA ANGGARAN NON-REGULER
Pasal 41
Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 42
Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler dilaksanakan untuk menghasilkan informasi sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan, terutama kebijakan di bidang penganggaran.
Menteri Keuangan menetapkan ruang lingkup Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi:
objek evaluasi;
waktu pelaksanaan evaluasi; dan/atau
tujuan pelaksanaan evaluasi.
Pasal 43
Data dan hasil Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler.
Pasal 44
Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
persiapan;
pengumpulan data;
analisis;
penyusunan rekomendasi; dan
pelaporan.
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
mengidentifikasi data yang akan digunakan;
mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses evaluasi, meliputi akademisi, pakar, dan/atau praktisi; dan
menentukan pembagian tugas antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses evaluasi.
Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ruang lingkup yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan data yang dihasilkan dalam tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa ringkasan dokumentasi dari keseluruhan tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja bertanggungjawab atas kebenaran data yang dilaporkan melalui sistem informasi evaluasi kinerja anggaran.
Dalam rangka meningkatkan validitas data Evaluasi Kinerja Anggaran, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan konfirmasi/rekonsiliasi atas data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi evaluasi kinerja anggaran.
Konfirmasi/rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap triwulan.
Pasal 46
Menteri Keuangan dapat meminta aparat pemeriksa keuangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja Anggaran.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 938), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA