Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b dan Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi dana bagi hasil menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan prognosis realisasi penerimaan tahun berjalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 149);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 518);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL TAHUN ANGGARAN 2022.
Pasal 1
Perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022 sebesar Rp117.530.365.279.000 (seratus tujuh belas triliun lima ratus tiga puluh miliar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp32.597.964.176.935 (tiga puluh dua triliun lima ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp18.865.403.109.515 (delapan belas triliun delapan ratus enam puluh lima miliar empat ratus tiga juta seratus sembilan ribu lima ratus lima belas rupiah);
dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp4.506.811.377.550 (empat triliun lima ratus enam miliar delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp17.090.272.462.960 (tujuh belas triliun sembilan puluh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp40.192.027.245.663 (empat puluh triliun seratus sembilan puluh dua miliar dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp1.328.041.987.271 (satu triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan sebesar Rp1.845.282.254.062 (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu enam puluh dua rupiah); dan
dana bagi hasil sumber daya alam perikanan sebesar Rp1.104.562.665.044 (satu triliun seratus empat miliar lima ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu empat puluh empat rupiah).
Perubahan rincian dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dihitung secara proporsional berdasarkan rincian dana bagi hasil menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2022 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 149).
Rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyaluran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dilaksanakan pada bulan Desember 2022.
Penyaluran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk nontunai.
Tata cara penyaluran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY