MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALIN AN PERA TU RAN MENTE RI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 216 /PMK.05/2015 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA Menimbang Mengingat Menetapkan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan clan Penyampaian Laporan Keuangan Benclahara Umum Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Konsolidasian adalah proses penggabungan antara akun akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LP SAL adalah laporan yang menyajikan infotmasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas dana pad a tanggal terten tu.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan Sal do Anggaran Le bih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ikhtisar Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat ILK adalah ringkasan Laporan Keuangan dari Unit Badan Lainnya (UBL), dengan tujuan untuk memudahkan pengguna Laporan Keuangan dalam memahami informasi Laporan Keuangan dan menjadi lampiran Laporan Keuangan BUN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut SAPP adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SABUN adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan pos1s1 keuangan dan operas1 keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran BUN.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang selanjutnya disebut SAUP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah yang selanjutnya disebut SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi daµ operasi hibah pemerintah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah. 1 7. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman pemerintah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan clan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah clan dana desa.
Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut SABS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain lain yang selanjutnya disebut SABL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disebut SAPBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi badan lainnya.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut SATK adalah serangkaian prosedur terkomputerisasi mulai manual maupun dari pengumpulan yang data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam Sub SABUN lainnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kernen terian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN.
Unit Akuntansi dan Pelciporan Keuangan Koordinator Pembantu BUN Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAKPBUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN TK.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi clan pembinaan atas akuntansi clan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
UAPBUN Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAPBUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran BUN Transaksi Khusus/Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Transaksi Khusus.
UAPBUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disebut UAPBUN PBL adalah unit akuntansi pada unit eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari unit badan lainnya yang sebagai bukan satuan kerja clan ikhtisar laporan keuangan dari seluruh badan lainnya.
Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator clan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA El BUN yang berada di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA-EI BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN yang berada di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan kementerian negara/lembaga tertentu.
Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan Unit akuntansi clan pelaporan · keuangan kuasa BUN tingkat pusat clan unit akuntansi clan pelaporan keuangan koordinator kuasa BUN tingkat kantor wilayah.
Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi clan pembinaan atas kegiatan akuntansi clan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/ KPPN clan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/ KPPN di wilayah kerjanya.
Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi clan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.
Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah adalah unit akuntansi kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi clan pelaporan keuangan BUN tingkat KPPN.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan BUN yang disusun berdasarkan hasil Konsolidasian Laporan Keuangan seluruh sub sistem dari SABUN sebagaimana diatur clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi clan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
SABUN sebagaimana climaksucl clalam ayat (1) tercliri atas:
SiAP;
SAUP;
SIKUBAH;
cl. SAIP;
SAPPP;
SATD;
SABS;
SABL;
SATK; clan J. SAPBL.
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 3
UABUN merupakan entitas pelaporan yang menyusun clan menyampaikan Laporan Keuangan BUN.
UABUN sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
BAB III
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN PADA SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Bagian Kesatu
Penyampaian Laporan Keuangan Pacla SAUP, SIKUBAH, SATD, SAPPP, clan SAIP
Pasal 4
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, mas1ng masing Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan pacla (2) SAUP, SIKUBAH, SATD, SAPPP, dan SAIP menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal. La po ran Keuangan se bagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN kepada UAPBUN:
Laporan Keuangan bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya.
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN kepada UABUN:
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur / . diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan SAUP, SIKUBAH, SATD, SAPPP dan SAIP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan masing-masing sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan Keuangan Pada SATK
Pasal 5
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masmg masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SATK menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
Ketentuan jadwal penyampman Laporan Keuangan · sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN TK kepada UAKKPA BUN TK:
Laporan Keuangan bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya;
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lam bat tanggal 13 Juli tah un anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKKPA BUN TK kepada UAPBUN TK:
Laporan Keuangan bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lam bat tanggal 15 Juli tah un anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya: dan 4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN TK kepada UAPBUN TK:
Laporan Keuangan bulanan berupa LRA, dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya;
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN TK kepada UAKPBUN TK:
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 18 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPBUN TK kepada UABUN:
Laporan Keuangan · semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur / diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan transaksi khusus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
Bagian Ketiga
Penyampaian Laporan Keuangan pada SABS dan SABL
Pasal 6
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, mas1ng masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SABS dan SABL menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN kepada UAPPA E-1 BUN:
Laporan Keuangan bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya;
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 13 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA E-1 BUN kepada UAPPA BUN 1. Laporan Keuangan triwulan disampaikan paling lambat tanggal 15 triwulan berikutnya;
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran be1jalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN kepada UAPBUN;
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 18 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN kepada UABUN:
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur / diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan masing-masing sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keempat
Penyampaian Laporan Keuangan Pada SAPBL
Pasal 7
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masmg masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SAPBL menyampaikan Laporan Keuangan dan/ a tau ILK kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya.
Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UBL Satker/Bagian Satker kepada UAPBUN PBL:
ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
ILK yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UBL Bukan Satker kepada UAPBUN PBL:
Laporan Keuangan dan ILK Semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan dan ILK Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan dan ILK yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL kepada UABUN:
Neraca dan ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;
Neraca dan ILK tahunan disampaikan paling lam bat 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Neraca dan ILK tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 terdiri atas:
LO atau laporan keuangan yang dipersamakan;
Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan; dan c. CaLK.
Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur / diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK disampaikan paling lam bat pada hari kerja sebelumnya.
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan badan lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya.
Pasal 8
UBL yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan Keuarigan dan/ a tau ILK dikenakan sanksi.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Teguran tertulis;
Usulan pertimbangan kepada pejabat/unit yang berwenang untuk mengevaluasi kepatuhan UBL tersebut; atau
Usulan pertimbangan dalam pengalokasian dana APBN kepada Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga induknya, untuk UBL yang mendapatkan dana dari APBN.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam hal UBL terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK sesuai dengan batas waktu se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal UBL tidak menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK tahunan sampai dengan penyelesaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL periode yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ^. ayat (2) huruf c diberikan dalam hal UBL tidak menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK selama 2 (dua) tahun berturut turut kepada UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pengenaan sanksi se bagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan kewajiban UBL untuk menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK.
Bagian Kelima
Penyampaian Laporan Keuangan Pada SiAP
Pasal 9
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masmg masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SiAP menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada terdiri atas:
LAK;
Neraca Kas Umum Negara; dan
CaLK.
Dalam rangka melaksanakan SiAP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAPBUN AP.
UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara. · www.jdih.kemenkeu.go.id (5) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN Daerah kepada UAKKBUN-Kanwil:
Laporan Keuangan bulanan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya;
Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal 25 Januari tahun anggaran berikutnya; clan 4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN Kanwil kepada UAPBUN AP:
Laporan Keuangan triwulan paling lambat tanggal 22 triwulan berikutnya;
Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal 13 Februari tahun anggaran berikutnya; clan 4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal diperlukan, UAPBUN AP dapat meminta UAKKBUN-Kanwil untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN Daerah KPPN Khusus Penerimaan serta UAKBUN Daerah Khusus Pinjaman clan Hibah kepada UAPBUN AP:
Laporan Keuangan bulanan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya;
Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
La po ran tanggal Keuangan tahunan paling lambat 13 Februari tahun berikutnya; dan anggaran 4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN Pusat kepada UAPBUN AP:
Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan;
La po ran tanggal Keuangan tahunan paling lambat 13 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal diperlukan UAPBUN AP dapat meminta UAKBUN-Pusat untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tingkat UAPBUN AP kepada UABUN:
Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 3 1 Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lam bat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal diperlukan, UABUN dapat meminta UAPBUN AP untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur / cliliburkan, penyampaian Laporan Keuangan clisampaikan paling lambat pacla hari kerja sebelumnya.
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN mengacu pacla Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi clan pelaporan keuangan pusat.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 10
UABUN menyusun Laporan Keuangan BUN menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Penyusunan clan penyampaian Laporan Keuangan BUN sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clilaksanakan oleh Direktorat Jencleral Perbenclaharaan.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait clengan pengelolaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara (APBN) climulai clari proses penganggaran, pelaksanaan, clan pelaporan pacla BUN clan kementerian negara/ lembaga.
Laporan Keuangan BUN sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clisusun sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Laporan Keuangan BUN sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) · clisusun berclasarkan Konsoliclasian Laporan Keuangan pacla SABUN.
Konsoliclasian Laporan Keuangan BUN sebagaimana climaksucl pacla ayat (5) clilaksanakan clengan cara menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis clari aset, kewajiban, ekuitas, penclapatan, belanja, pembiayaan, clan beban serta melakukan eliminasi terhaclap akun timbal balik (reciprocal accounts).
Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap semester I dan tahunan, terdiri atas:
LAK;
LO;
LPE;
Neraca;
LRA;
LP SAL, dan g. CaLK.
CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
Perkiraan dalam LAK, LO, LPE, Neraca, LRA, dan LP SAL secara detail;
Informasi kebijakan teknis pengelolaan keuangan BUN; clan kebijakan c. Kebijakan akuntansi yang diterapkan; clan d. Catatan penting lainnya dari . . masmg-masmg UAPBUN dan UAKPBUN TK serta hal penting lainnya.
Pasal 11
Laporan Keuangan BUN semester I disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan.
Laporan Keuangan BUN tahunan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan Keuangan BUN tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Juni tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) jatuh pada hari libur / diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
UABUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat membuat Pernyataan Tanggung Jawab dan dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BA-BUN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerin tahan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana qimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 13
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan BUN.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran BUN.
Hasil reviu atas Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Pernyataan Telah Direviu.
Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan BUN semester I dan tahunan.
Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan BUN mulai Tahun 2015.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan La po ran Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri u11 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 25 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1816 - 26 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 123T +* 02 l 6/PMK. 05/ 2015 TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAJAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA Pernyataan Tanggung Jawab Isi Laporan Keuangan Menteri Keuangan selaku UABUN yang terdiri dari (a) Laporan Arus Kas (b) Laporan Operasional (c) Laporan Peruba ^h an Ekuitas (d) Neraca (e) Laporan Realisasi Anggaran (f) Laporan Peruba ^h an Saldo Anggaran Lebih dan (g) Catatan atas Laporan Keuangan Periode <Semester .... /Tahun Anggaran . ... > sebagaimana terlampir adala ^h merupakan tanggung jawab kami. <Paragraf penjelasan - untuk menjelaskan hal yang perlu dijelaskan terkait dengan hal yang khusus dalam penyusunan laporan keuangan> Laporan Keuangan tersebut tela ^h disusun pengendalian intern yang memadai dan isinya tela ^h pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara standar akuntansi pemerintahan. berdasarkan sistem menyajikan informasi layak sesuai dengan