bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa;
bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1850);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya di singkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas laporan keuangan.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SALdalam rangka pengungkapan yang memadai.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah transaksi berkaitan dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang berdasarkan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi basis akrual.
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan analisis yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Pasal 2
SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN).
Dalam rangka pelaksanaan SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN; dan
UAPBUN.
SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Pertama
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 3
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diakui pada saat:
resume tagihan telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN; dan/atau
timbulnya kewajiban kurang salur dan/atau kurang bayar berdasarkan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaraan.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang timbul dari kewajiban kurang salur dan/atau kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal berdasarkan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan di LO.
Pasal 5
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diakui pada saat diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani Rekening Kas Umum Negara berdasarkan asas bruto.
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada pos belanja negara di LRA.
Dalam hal terdapat pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran berjalan, pengembalian tersebut dicatat sebagai pengurang nilai realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada pos belanja negara di LRA.
Dalam hal terdapat pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu, pengembalian tersebut dicatat sebagai penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu pada pos pendapatan negara bukan pajak lainnya di LRA.
Pasal 6
Transaksi yang berkaitan dengan beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima dana transfer di CaLK.
Pasal 7
Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diakui pada saat dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melebihi jumlah yang menjadi hak Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai piutang transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal berdasarkan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai piutang bukan pajak pada pos aset lancar di Neraca.
Piutang bukan pajak yang disajikan di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan penyajian penyisihan piutang tidak tertagih.
Piutang Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah yang mengalami lebih salur dan/atau lebih bayar transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Pasal 8
Piutang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadi kelebihan salur dari nilai alokasi yang belum ditetapkan sebagai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
Piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya sebelum Laporan Keuangan tahun anggaran berjalan diterbitkan.
Piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai piutang bukan pajak pada pos aset lancar di Neraca.
Piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Penyelesaian atas piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mereklasifikasi piutang yang diestimasi menjadi piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada saat terdapat penetapan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
Pasal 9
Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat:
telah diperhitungkan dengan realisasi penyaluran dana transfer tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya; atau
pengembalian dana transfer telah diterima rekening kas negara.
Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui perhitungan realisasi penyaluran dana transfer tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan potongan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan SP2D oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui pengembalian dana transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan surat setoran ke rekening kas negara atau dokumen yang dipersamakan.
Pasal 10
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diakui pada saat dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kurang jumlah yang menjadi hak Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal berdasarkan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai utang transfer pada pos kewajiban jangka pendek di Neraca.
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar utang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Pasal 11
Utang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadi kekurangan salur dari nilai alokasi dan belum ditetapkan sebagai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
Utang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya sebelum Laporan Keuangan tahun anggaran berjalan diterbitkan.
Utang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai utang transfer pada pos kewajiban jangka pendek di Neraca.
Utang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar utang berdasarkan jenis transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Penyelesaian atas utang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mereklasifikasi utang yang diestimasi menjadi utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada saat terdapat penetapan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
Pasal 12
Pelunasan atas utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat diakui pada saat realisasi transfer yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
Pelunasan atas utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN.
Pasal 13
UAKPA BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 12.
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
Pasal 14
UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada UAPBUN setiap bulan, semester, dan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
Laporan Keuangan bulanan berupa LRA dan Neraca; dan b. Laporan Keuangan semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara
Pasal 15
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
UAPBUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN.
UAPBUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
LaporanKeuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
Pasal 16
UAPBUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
Setiap Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Pembantu Pengguna Anggaran BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
BAB V
MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Pasal 18
SATD dilaksanakan sesuai dengan Modul SATD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 19
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan UAPBUN.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAPBUN dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu.
Pernyataaan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan.
Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB I
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan kepada pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (PMK 213/2013). SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI). Pelaksanaan SABUN menjadi tugas dan fungsi Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, sedangkan SAI diselenggarakan dan dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Salah satu subsistem dari SABUN tersebut di atas adalah Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SATD). SATD merupakan subsistem dari SABUN yang melaksanakan proses pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sebagai susbsistem dari SABUN, SATD mempunyai karakteristik basis akuntansi akrual dengan menggunakan sistem pembukuan berpasangan. Dalam siklus akuntansinya, SATD juga menggunakan bagan akun standar dan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan atas kejadian transaksi keuangannya. Dalam rangka pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Menteri Keuangan menetapkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Salah satu tugas PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, untuk dapat menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN dimaksud perlu dibentuk unit akuntansi untuk melaksanakan SATD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 71/2010) dan PMK 213/2013. Selanjutnya, untuk mengakomodasi hal-hal tersebut di atas, perlu disusun modul SATD. Modul SATD ini dijadikan pedoman bagi pihak yang diberikan amanat untuk menyusun pertanggungjawaban BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Penyusunan modul ini didasarkan pada PP 71/2010 dan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup modul SATD mencakup akuntansi dan pelaporan keuangan pertanggungjawaban keuangan BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa, unit akuntansi dan pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa. C. MAKSUD Modul ini dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memahami dan mengimplementasikan proses sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis akrual secara tepat waktu, transparan, dan akurat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. D. TUJUAN Tujuan modul SATD memberikan panduan mengenai perlakuan akuntansi transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis akrual yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan yang secara umum meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. E. SISTEMATIKA Modul SATD disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN Meliputi Latar Belakang, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, dan Sistematika. BAB II : SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BA BUN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Meliputi Pembentukan Unit Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, Proses Bisnis Pada UAKPA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, Proses Bisnis pada UAPBUN Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, Dokumen Pencatatan Akuntansi, Analisis Laporan Keuangan, dan Penyampaian Data dan Laporan Keuangan. BAB III : KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Meliputi Definisi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Basis Akuntansi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Beban, Realisasi, Piutang, Utang, dan Koreksi Utang dan/atau Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa. BAB IV : JURNAL STANDAR TRANSAKSI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Meliputi Jurnal Anggaran, Jurnal Komitmen, Jurnal Realisasi, Jurnal Pengembalian, Jurnal Penyesuaian, dan Jurnal Penutup Terkait Transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa. BAB V : LAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Meliputi Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Periode Pelaporan, Komponen Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan BAB VI : ILUSTRASI PENCATATAN DAN PENYAJIAN AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Meliputi Ilustrasi 1: Transaksi Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Ilustasi 2: Transaksi Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan Adanya Pemotongan dan Pengembalian; Ilustrasi 3: Transaksi Pengakuan Piutang, dan Penyelesaian Piutang Lebih Salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Ilustrasi 4: Transaksi Pengakuan Utang, dan Penyelesaian Utang Kurang Salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Ilustrasi 5: Koreksi Nilai Piutang dan/atau Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa. BAB VII : PENUTUP
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA A. PEMBENTUKAN UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama pelaksanaan transaksi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, menyelenggarakan akuntansi pemerintahan atas transaksi keuangan yang meliputi transaksi pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan pengakuan adanya selisih kelebihan atau kekurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan proses bisnis Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dalam suatu bentuk Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SATD) merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). SATD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan beserta unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang melakukan pengelolaan Bagian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Unit akuntansi dan pelaporan dibentuk dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Unit akuntansi dan pelaporan keuangan dalam SATD terdiri atas:
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tingkat satuan kerja bertindak sebagai unit akuntansi keuangan yang melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan keuangannya terkait transaksi pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
2. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tingkat Eselon I Kementerian Keuangan bertindak sebagai unit pelaporan keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN. B. PROSES BISNIS PADA UAKPA BUN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Secara umum, pada periode berjalan petugas pada UAKPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya, antara lain:
1. Melakukan verifikasi dokumen sumber;
2. Melakukan perekaman dokumen sumber;
3. Melakukan verifikasi atas perekaman, penambahan, dan hapus data transaksi berdasarkan dokumen sumber;
4. Melakukan posting atas transaksi yang berhubungan dengan Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas;
5. Melakukan penyesuaian pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan Beban, Utang, Piutang, dan Pendapatan atas transaksi akrual;
6. Melakukan rekonsiliasi data keuangan dengan entitas penerima dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
7. Menyusun Laporan Keuangan dan Lampiran-lampiran pendukung, terutama Daftar Piutang dan Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
8. Menyampaikan data dan Laporan Keuangan kepada UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. C. PROSES BISNIS PADA UAPBUN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Pada periode berjalan, petugas pada UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya, antara lain:
1. Melakukan verifikasi dan analisis data dan Laporan Keuangan UAKPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
2. Melakukan penggabungan data dan Laporan Keuangan UAKPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
3. Menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN; dan
4. Menyampaikan data dan Laporan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN). D. DOKUMEN PENCATATAN AKUNTANSI Dokumen yang digunakan untuk pencatatan akuntansi yang terkait dengan kegiatan transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain:
1. Alokasi anggaran:
a. DIPA Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
b. Revisi DIPA Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
2. Pencatatan Beban/Realisasi:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Surat Perintah Membayar (SPM);
c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan
d. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SKP-RTD).
3. Pencatatan pengembalian atas realisasi:
a. Surat Perintah Membayar (SPM); dan
b. Surat setoran negara berupa Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), atau dokumen yang dipersamakan dengan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 4. Pencatatan Piutang/Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan kurang bayar transfer dan/atau lebih bayar transfer;
b. Lembar Konfirmasi Transfer (LKT);
c. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SKP-RTD);
d. Daftar Potongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
e. Daftar Pemotongan Lebih Salur.
5. Dokumen pendukung lainnya:
a. UU APBN;
b. Perpres Rincian APBN;
c. Perda mengenai APBD;
d. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus;
e. Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping; dan
f. Memo Penyesuaian. Formulir Memo Penyesuaian dapat diilustrasikan sebagai berikut: E. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN Analisis Laporan Keuangan dalam hal ini merupakan kegiatan menelaah hubungan antar unsur-unsur beserta pos-posnya dalam Laporan Keuangan untuk memperoleh pemahaman dalam memenuhi penyajian Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Analisis Laporan Keuangan dimaksud tidak diarahkan secara spesifik dalam pengambilan keputusan terkait kemampuan unit akuntansi dan pelaporan dalam rangka solvabilitas maupun likuiditas. Latar belakang perlunya dilakukan analisis atas Laporan Keuangan, yaitu sebagai berikut:
1. Kelengkapan Laporan Keuangan (termasuk lampiran) tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan;
2. Terdapat perbedaan antara data dengan penjelasan informasi di CaLK; dan 3. Pengungkapan dalam CaLK seringkali kurang informatif. Kegiatan analisis Laporan Keuangan dapat berupa pemeriksaan terhadap:
1. Kelengkapan Laporan Keuangan a. Memastikan seluruh unsur Laporan Keuangan berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK sudah dibuat/dicetak;
b. Memastikan informasi/data/dokumen pendukung yang relevan sudah dilampirkan;
c. Membandingkan kelengkapan Laporan Keuangan yang telah dibuat/dicetak/dilampirkan dengan ketentuan mengenai pedoman penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah; dan
d. Memastikan tidak ada kelengkapan Laporan Keuangan yang tertinggal atau lebih kirim (mengirimkan lampiran yang tidak perlu/tidak relevan).
2. Validitas Data a. Memastikan angka/data/informasi yang disajikan dalam cetakan _hardcopy_ , _softcopy_ , dan CaLK secara konsisten sama; dan
b. Jika terdapat perbaikan/revisi laporan keuangan, maka perbaikan/revisi tersebut harus tetap menjaga validitas datanya.
3. Akurasi Angka yang Disajikan a. Memastikan angka/data/informasi yang disajikan dalam cetakan _hardcopy_ , _softcopy_ dan CaLK akurat;
b. Memastikan angka pada LRA sudah sesuai dengan BAR;
c. Memastikan transaksi penyesuaian akuntansi akrual sebagaimana kebijakan akuntansi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sudah disajikan dengan tepat dan akurat; dan
d. Memastikan angka yang disajikan pada Neraca Percobaan dan CaLK sesuai dengan angka yang tertera di lampirannya.
4. Ketepatan Penggunaan Akun dan Kecocokan Pasangan Akun a. Memastikan persamaan akuntansi dasar Aset=Kewajiban+Ekuitas terpenuhi;
b. Memastikan akun-akun terkait dengan transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah tepat digunakan dan sesuai dengan jurnal standar; dan
c. Memastikan akun-akun pada Neraca Percobaan bersaldo normal.
5. Pengungkapan Angka pada Unsur-unsur/Pos-pos Laporan Keuangan dalam CaLK a. Memastikan setiap akun dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE sudah diberikan penjelasan yang memadai dalam CaLK; dan
b. Memastikan akun-akun tersebut disajikan secara cukup ( _adequate_ _disclosure_ ) tidak kurang ( _insufficient disclosure_ ) dan tidak berlebihan ( _overload disclosure_ ). F. PENYAMPAIAN DATA DAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB III
KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA A. DEFINISI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan pencatatan transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian terkait transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:
a. Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b. Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
c. Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
d. Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan dana desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Secara arus keuangan, Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain, dalam hal ini yaitu pemerintah pusat ke pemerintah daerah. B. BASIS AKUNTANSI Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah basis akrual. Basis akrual yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas. Dengan demikian, basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas umum negara, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum negara. C. PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BEBAN DAN REALISASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tidak lepas dari dokumen pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disahkan setiap tahunnya. DIPA Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tidak memuat rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa per provinsi/kabupaten/kota. Rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam bentuk Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SKP-RTD). SKP-RTD merupakan surat keputusan yang menjadi komitmen pemerintah atas pengeluaran yang menjadi beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu. Komitmen pemerintah ini menjadi catatan manajemen KPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa namun tidak membentuk penyajian dan pengungkapan pada komponen dan pos-pos Laporan Keuangan. Dalam siklus pencatatan akuntansi atas transaksi realisasi pelaksanaan anggaran BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, akrualisasi Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadi resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh KPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Selain itu, Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa juga diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah yang ditetapkan dengan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas penyaluran realisasi transfer diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran yang telah terverifikasi dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang timbul akibat kewajiban kurang salur dan/atau kurang bayar, diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam hal transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdapat potongan pengembalian, realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai brutonya dengan merujuk nilai nominal yang tercantum pada SPM yang telah diterbitkan SP2D oleh KPPN. Realisasi anggaran BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan sebesar realisasi SPM/SP2D Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada periode berjalan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang membandingkan antara pagu anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan realisasinya. Pada LRA, Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan bagian dari belanja negara yang dirinci berdasarkan jenis transfer. Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan pada Laporan Operasional (LO) sebagai beban transfer. Pada akhir periode pelaporan, UAKPA BUN melakukan penyesuaian Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam hal hasil verifikasi, validasi, dan konfirmasi yang dilakukan oleh KPA BUN menunjukkan terdapat Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang masih harus dibayar, kelebihan penyaluran dana transfer, dan/atau terdapat koreksi. Dalam hal terdapat pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilakukan melalui setoran ke kas Negara dan/atau potongan SPM/SP2D atas realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran berjalan, dicatat sebagai pengurang nilai realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada pos belanja negara di LRA, dan pengurang Beban Transfer di LO. Selanjutnya, dalam hal pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilakukan melalui setoran ke kas Negara dan/atau potongan SPM/SP2D atas realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu, dicatat sebagai penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu pada pos pendapatan negara bukan pajak lainnya di LRA dan pada pos kegiatan non-operasional lainnya di LO. Dalam hal penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu dimaksudkan untuk penyelesaian atas pengakuan Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah disajikan di Neraca, tidak ada penyajian penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada pos kegiatan non-operasional lainnya di LO. Beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima dana transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK. D. PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN PIUTANG TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui sebagai piutang pada saat dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melebihi jumlah yang menjadi hak Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai piutang transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa. Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa. Dalam hal piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa ditetapkan pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun berikutnya sebelum laporan keuangan tahun berjalan diterbitkan atas transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran berjalan, dilakukan pencatatan penambahan nilai piutangnya yang disajikan di Neraca dan pengurangan nilai beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disajikan di LO untuk periode laporan keuangan tahun berjalan. Selanjutnya, dalam hal piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa ditetapkan pada tahun berikutnya setelah laporan keuangan tahun berjalan diterbitkan atas transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran berjalan, dilakukan pencatatan penambahan nilai piutangnya yang disajikan di Neraca dan pengurangan nilai beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disajikan di LO untuk periode laporan keuangan tahun berikutnya. Nilai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan sebagai piutang bukan pajak yang diklasifikasikan dalam pos aset lancar pada Neraca. Nilai piutang bukan pajak atas Transfer ke Daerah dan Dana Desa tersebut tidak dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Hal ini didasari pertimbangan bahwa timbulnya piutang dikarenakan pengakuan piutang oleh pemerintah pusat yang telah melalui proses yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, dan kendali untuk menagih oleh pemeritah pusat sangat besar. Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah yang mengalami lebih bayar transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK. Piutang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dimaksud diakui pada saat terjadi kelebihan salur dari nilai alokasi yang belum ditetapkan sebagai piutang transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa. Nilai piutang diestimasi diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi pada tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya sebelum laporan keuangan tahun berjalan diterbitkan. Piutang yang diestimasi disajikan sebagai piutang bukan pajak yang diklasifikasikan dalam pos aset lancar pada Neraca. Piutang yang diestimasi diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK. Penyelesaian piutang diestimasi dilakukan dengan mereklasifikasi piutang transfer yang diestimasi menjadi piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada saat terdapat penetapan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa. Sedangkan pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat telah diperhitungkan dengan realisasi penyaluran dana transfer tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya atau pengembalian dana transfer yang telah diterima rekening kas negara. Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui perhitungan realisasi penyaluran dana transfer tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan potongan SPM yang telah diterbitkan SP2D oleh KPPN. Sedangkan, pelunasan Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui pengembalian dana transfer secara kas diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan surat setoran ke rekening kas negara atau dokumen yang dipersamakan. Dalam hal pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang penetapannya pada tahun anggaran berikutnya sebelum laporan keuangan tahun berjalan diterbitkan atas transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran berjalan, dilakukan pencatatan penyesuaian dengan mengurangi nilai piutang di Neraca dan dengan menambah nilai beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa di LO pada laporan keuangan tahun berjalan. Sedangkan, dalam hal pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilakukan di tahun berikutnya, baik yang penetapan piutangnya pada tahun anggaran berikutnya sebelum laporan keuangan tahun berjalan diterbitkan maupun setelah laporan keuangan tahun berjalan diterbitkan, dilakukan pencatatan penyesuaian dengan mengurangi nilai penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu pada pos pendapatan non operasional di LO pada laporan keuangan tahun pelunasan. E. PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN UTANG TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Dalam pelaksanaan anggaran BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat terjadi realisasi kurang penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa timbul pada saat dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat kurang jumlah yang menjadi hak pemerintah daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai utang transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa. Utang transfer ke daerah dan dana desa diakui pada saat diterbitkannya dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa. Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa. Dalam hal utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa ditetapkan pada tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya sebelum laporan keuangan tahun berjalan diterbitkan atas transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran berjalan, dilakukan pencatatan penambahan nilai utangnya yang disajikan di Neraca dan penambahan nilai beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disajikan di LO untuk periode laporan keuangan tahun berjalan. Sedangkan dalam hal utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa ditetapkan pada tahun berikutnya setelah laporan keuangan tahun berjalan diterbitkan atas transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran berjalan, dilakukan pencatatan penambahan nilai utangnya yang disajikan di Neraca dan penambahan nilai beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disajikan di LO untuk periode laporan keuangan tahun berikutnya. Nilai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan sebagai utang transfer pada pos kewajiban jangka pendek di Neraca. Selanjutnya, utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar utang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK. Utang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadi kekurangan salur dari nilai alokasi yang belum ditetapkan sebagai utang transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan dokumen penetapan kurang salur/kurang bayar yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa. Utang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi pada tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya sebelum laporan keuangan tahun berjalan diterbitkan. Utang yang diestimasi disajikan sebagai utang transfer pada pos kewajiban jangka pendek di Neraca. Penyelesaian utang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilakukan dengan mereklasifikasi utang transfer yang diestimasi menjadi utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada saat terdapat penetapan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan dokumen penetapan kurang salur/kurang bayar yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa. Pelunasan Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat realisasi transfer yang membebani rekening kas umum negara. Pelunasan tersebut diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN. Terhadap SP2D pelunasan Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa tersebut dilakukan pencatatan penyesuaian dengan mengurangi nilai utangnya di Neraca dan dengan mengurangi beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa di LO pada laporan keuangan tahun pelunasan. Dalam rangka penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, hasil identifikasi terhadap saldo nilai Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam pos Kewajiban Jangka Pendek yang penyelesaian utangnya lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dilakukan reklasifikasi penyajiannya di Neraca ke Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Jangka Panjang dalam pos Kewajiban Jangka Panjang. Demikian halnya sebaliknya apabila hasil identifikasi terhadap saldo nilai Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Jangka Panjang terdapat rencana penyelesaian kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dilakukan reklasifikasi penyajiannya di Neraca ke Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa pos Kewajiban Jangka Pendek. F. PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN KOREKSI UTANG DAN/ATAU PIUTANG TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Koreksi atas utang dan/atau piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan koreksi atas utang dan/atau piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diestimasi dapat terjadi salah satunya adalah adanya kekeliruan dalam proses perhitungan atau penentuan daerah yang mengalami lebih/kurang salur tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran yang lalu. Dalam hal terjadi koreksi atas utang dan/atau piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa tetapi tidak terdapat perubahan jumlah, maka penyesuaian dilakukan pada daftar utang/piutang daerah yang mengalami kurang/lebih salur. Koreksi terhadap kekeliruan dalam proses perhitungan atau penentuan daerah lebih salur tahun anggaran berjalan dilakukan koreksi kenaikan atau penurunan nilai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan/atau nilai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diestimasi di Neraca dan beban transfer di LO. Dalam hal koreksi atas kekeliruan dalam proses perhitungan atau penentuan daerah lebih salur tahun anggaran yang lalu atau penyesuaian nilai piutang dilakukan koreksi kenaikan atau penurunan nilai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan/atau nilai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diestimasi di Neraca dan ekuitas di LPE. Dalam hal koreksi terhadap kekeliruan dalam proses perhitungan atau penentuan daerah kurang salur tahun anggaran berjalan dilakukan koreksi kenaikan atau penurunan nilai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan/atau nilai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diestimasi di Neraca dan beban transfer di LO. Sedangkan untuk koreksi terhadap kekeliruan dalam proses perhitungan atau penentuan daerah lebih salur tahun anggaran yang lalu atau penyesuaian nilai utang dilakukan koreksi kenaikan atau penurunan nilai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan/atau nilai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diestimasi di Neraca dan ekuitas di LPE.
BAB IV
JURNAL STANDAR TRANSAKSI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA A. JURNAL ANGGARAN Pencatatan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan DIPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa menggunakan jurnal _single entry_ karena DIPA disusun berdasarkan basis kas, sebagai berikut: B. JURNAL KOMITMEN Komitmen pengeluaran pemerintah atas Beban anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa terjadi pada saat KPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SKP-RTD) yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu. UAKPA BUN mencatat transaksi komitmen yang terposting dalam buku besar akrual. Jurnal komitmen Transfer ke Daerah dan Dana Desa tidak digunakan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, melainkan untuk tujuan manajemen anggaran. Jurnal komitmen Transfer ke Daerah dan Dana Desa diposting ke buku besar akrual sebagai berikut: C. JURNAL REALISASI 1. Pada saat adanya resume tagihan atas pengakuan Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditandai dengan terbitnya dokumen SPP/SPM Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh KPA BUN, terlebih dahulu dilakukan jurnal balik atas jurnal komitmen, dan dilanjutkan pencatatan jurnal resume tagihan yang diposting hanya ke dalam buku besar akrual dan berpengaruh pada penyajian Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Operasional sebagai berikut:
2. UAKPA BUN mencatat realisasi pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah menerima SP2D yang diterbitkan oleh KPPN. Jurnal untuk mencatat transaksi realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan dokumen sumber SPM/SP2D Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut:
a. Pencatatan jurnal akrual oleh UAKPA BUN untuk Buku Besar Akrual:
b.Pencatatan jurnal kas oleh UAKPA BUN pada buku besar kas yang berpengaruh pada penyajian realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Realisasi Anggaran: D.JURNAL PENGEMBALIAN TRANSFER 1. Pengembalian tahun anggaran berjalan Pengembalian realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan merupakan pengurangan beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun berjalan tersebut melalui potongan SPM/SP2D dan/atau setoran ke rekening kas negara. Jurnal yang mencatat dan memposting akun untuk buku besar akrual dan buku besar kas sebagai berikut:
a. Pencatatan jurnal akrual oleh UAKPA BUN pada buku besar akrual yang berpengaruh pada penyajian Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Operasional:
b. Pencatatan jurnal kas oleh UAKPA BUN pada buku besar kas yang berpengaruh pada penyajian Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Realisasi Anggaran:
2. Pengembalian tahun anggaran yang lalu Pengembalian realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu merupakan pengembalian dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas realisasi penyaluran transfer tahun anggaran yang lalu yang dilakukan pengembaliannya pada tahun berikutnya melalui potongan SPM/SP2D dan/atau setoran ke rekening kas negara. Atas transaksi pengembalian ini dicatat sebagai pendapatan negara bukan pajak lainnya di LRA, dan secara bersamaan dilakukan pencatatan yang sama di LO sebagai penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu pada pos kegiatan non-operasional lainnya. Selanjutnya, dalam hal penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu dimaksudkan untuk penyelesaian atas pengakuan Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah disajikan di Neraca, tidak ada penyajian penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada pos kegiatan non-operasional lainnya di LO yaitu dengan melakukan penyesuaian penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada piutang transfer. Jurnal yang mencatat dan memposting akun untuk buku besar akrual dan buku besar kas sebagai berikut:
a. Jurnal kas pada buku besar kas atas pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu di Laporan Realisasi Anggaran melalui potongan SPM/SP2D dan/atau setoran ke rekening kas negara:
b.Jurnal akrual pada buku besar akrual atas pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu di Laporan Operasional melalui potongan SPM/SP2D dan/atau setoran ke rekening kas negara:
c. Selanjutnya atas potongan SPM/SP2D dan/atau setoran ke rekening kas negara pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilakukan penyesuaian dengan menggunakan jurnal akrual pada buku besar akrual untuk mencatat penyelesaian piutang transfer di Neraca dan penyesuaian penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu di LO: E. JURNAL PENYESUAIAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 1. Jurnal Transaksi Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam kegiatan transfer dana ke pemerintah daerah dapat dimungkinkan terjadinya kelebihan penyaluran yang mengakibatkan adanya hak untuk menagih sebesar kelebihan. Hasil identifikasi kelebihan transfer yang belum dikembalikan atau belum dipotong atau belum diperhitungkan sampai dengan tahun anggaran berjalan ditetapkan dalam dokumen penetapan lebih salur yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa sebagai dasar UAKPA BUN untuk mengakui adanya piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Jurnal yang digunakan untuk piutang transfer diposting di buku besar akrual sebagai berikut:
a. Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas pengakuan penetapan piutang lebih salur yang ditetapkan sebelum laporan keuangan tahunan diterbitkan dan setelah laporan keuangan tahunan diterbitkan: Catatan*: jurnal dilakukan berdampak sesuai dengan periode laporan keuangan yang disusun.
b.Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas pengakuan diketahuinya piutang lebih salur secara estimasi sesuai hasil perhitungan dan rekonsiliasi:
c.Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas koreksi lebih catat piutang transfer:
d.Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas koreksi kurang catat piutang transfer:
e. Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas pendefinitifan piutang – estimasi Catatan*: Setelah ditetapkan jumlah piutang lebih salur secara definif maka dilakukan reklasifikasi dari piutang estimasi menjadi piutang definitif.
f. Jurnal pelunasan piutang lebih salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa 1)Pelunasan piutang lebih salur atas transaksi transfer tahun berjalan di tahun berjalan melalui potongan SMP/SP2D dan/atau setoran ke kas negara:
i. Jurnal untuk buku besar kas:
ii.Jurnal untuk buku besar akrual: iii. Jurnal penyesuaian pelunasan piutang untuk buku besar akrual:
2)Pelunasan piutang lebih salur atas transaksi transfer tahun anggaran yang lalu di tahun berjalan melalui potongan SMP/SP2D dan/atau setoran ke kas negara:
i. Jurnal untuk buku besar kas:
ii.Jurnal untuk buku besar akrual: iii. Jurnal penyesuaian pelunasan piutang untuk buku besar akrual:
2. Jurnal Transaksi Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam kegiatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat terjadi kurang penyaluran yang mengakibatkan adanya kewajiban transfer pemerintah pusat sebesar kekurangannya. Identifikasi adanya kekurangan penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilakukan melalui proses perhitungan realisasi, konfirmasi dan rekonsiliasi, yang selanjutnya ditetapkan dalam dokumen penetapan kurang salur yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Atas pengakuan tersebut, jurnal diposting ke dalam Buku Besar Akrual dan berpengaruh pada penyajian Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Operasional dan utang Transfer di Neraca sebagai berikut:
a. Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas pengakuan penetapan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan penetapan kurang salur transfer:
b. Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas pengakuan diketahuinya utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diestimasi sesuai hasil perhitungan dan rekonsiliasi:
b.Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas koreksi kurang catat utang transfer ke Daerah dan Dana Desa:
c.Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas koreksi lebih catat utang transfer ke Daerah dan Dana Desa:
d.Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas pendefinitifan Utang – estimasi Catatan: * Setelah ditetapkan jumlah utang kurang salur secara definitif, maka dilakukan reklasifikasi dari utang estimasi menjadi utang definitif.
e.Jurnal pelunasan utang kurang salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa 1) Pelunasan utang kurang salur atas tansaksi transfer dilakukan dengan penerbitan SPM/SP2D yang membebani rekening kas umum negara:
i. Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas resume tagihan:
ii. Jurnal akrual untuk buku besar akrual atas SPM/SP2D: iii. Jurnal kas untuk buku besar kas atas SPM/SP2D:
2) Jurnal penyesuaian pelunasan utang untuk buku besar akrual:
3. Hasil identifikasi terhadap saldo nilai Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam pos Kewajiban Jangka Pendek yang penyelesaian utangnya lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dilakukan reklasifikasi penyajiannya di Neraca ke Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Jangka Panjang dalam pos Kewajiban Jangka Panjang dan diposting pada Buku Besar Akrual sebagai berikut:
4. Sebaliknya apabila hasil identifikasi terhadap saldo nilai Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Jangka Panjang terdapat rencana penyelesaian utangnya kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dilakukan reklasifikasi penyajiannya di Neraca ke Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa pos Kewajiban Jangka Pendek dan diposting pada Buku Besar Akrual sebagai berikut: F. TRANSAKSI JURNAL PENUTUP TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Jurnal penutup Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilakukan pada saat penyusunan Laporan Keuangan pada akhir periode pelaporan keuangan. Jurnal penutup yang digunakan untuk buku besar akrual, sebagai berikut:
1. Jurnal Penutup Pendapatan/Pendapatan – LO a. Buku besar akrual untuk mencatat penutupan Pendapatan-LO ke Surplus/Defisit-LO b. Tidak ada jurnal penutup pendapatan LRA yang terbentuk dalam buku besar kas pada UAKPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
2. Jurnal penutup Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa a. Buku besar akrual untuk mencatat penutupan Beban ke Surplus/Defisit- LO:
b.Buku Besar Kas untuk mencatat penutupan Transfer ke Surplus/Defisit- LRA:
3. Jurnal Penutup Surplus/Defisit LO a. Buku besar akrual Surplus LO untuk ditutup ke SiLPA/SiKPA:
b.Buku besar akrual Defisit LO untuk ditutup ke SiLPA/SiKPA:
4. Jurnal Penutup Surplus/Defisit LRA a. Buku besar kas Surplus LRA untuk ditutup ke SiLPA/SiKPA:
b.Buku Besar Kas Defisit LRA untuk ditutup ke SiLPA/SiKPA:
BAB V
LAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA A. LAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Laporan Keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dapat dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi, dan keseimbangan antar generasi. Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Dalam rangka pelaporan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah dan Dana Desa menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Selain penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, UAKPA BUN dimungkinkan untuk menghasilkan laporan manajerial dalam rangka transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Laporan manajerial dimaksud dapat berupa Laporan/Catatan/Buku Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Laporan/Catatan/Buku Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa. B. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN SATD menghasilkan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Neraca;
c. Laporan Operasional (LO);
d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAPBUN periode semesteran dan tahunan dilampiri “Pernyataan Tanggung Jawab”. Format pernyataan tanggung jawab tingkat UAKPA BUN dapat diilustrasikan sebagai berikut: Format pernyataan tanggung jawab tingkat UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat diilustrasikan sebagai berikut: C. LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. LRA disusun berdasarkan basis kas yaitu adanya kejadian/transaksi aliran kas masuk untuk keuntungan kas negara dan aliran kas keluar yang membebani rekening kas umum negara. Berikut ilustrasi ringkasan pos-pos LRA: D. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Pos- pos yang ada dalam neraca terbentuk dari kejadian dan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diakui dan diukur berdasarkan basis akrual. Ilustrasi format Neraca BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat digambarkan sebagai berikut. E. Laporan Operasional Laporan Operasional (LO) merupakan komponen atau unsur laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan pada entitas pelaporan yang transaksinya tercermin dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional. Disamping melaporkan kegiatan operasional, LO juga melaporkan transaksi keuangan dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi utama entitas. Ilustrasi format Laporan Operasional terkait transaksi dan kejadian Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah sebagai berikut: F. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) merupakan komponen atau unsur Laporan Keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan, koreksi- koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, transaksi antar- entitas dan ekuitas akhir. Ilustrasi format Laporan Perubahan Ekuitas BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah sebagai berikut: G. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam LRA, LO, LPE dan Neraca. CaLK juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dilanjutkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar, misalnya komitmen-komitmen terkait kegiatan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. CaLK BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengungkapkan informasi antara lain:
a. Penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada LRA;
b. Penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada Neraca;
c. Penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada LO;
d. Penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada LPE;
e. Penjelasan atas basis akuntansi yang dipakai dalam penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
f. Jumlah saldo piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan jenis dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
g. Jumlah saldo utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan jenis dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan periode tahun tunggakan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Ilustrasi format struktur CaLK entitas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dapat diuraikan sebagai berikut:
BAB VI
ILUSTRASI PENCATATAN DAN PENYAJIAN AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA A. ILUSTRASI 1: TRANSAKSI REALISASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Satker BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA BUN 999.05) mempunyai Neraca awal sebagai berikut: Pada awal bulan Januari tahun 20X1 memperoleh DIPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan total nilai pagu tahun anggaran 20X1 sebesar Rp10.000. Pagu untuk transfer DAU sebesar Rp6.000. Selanjutnya pada tanggal 2 Januari 20X1 dilakukan penyaluran DAU bulan Januari ke pemerintah daerah dengan diterbitkan resume tagihan berupa SPP/SPM sebesar Rp500 dan diikuti dengan terbitnya SP2D oleh KPPN. Atas transaksi realisasi DAU tersebut jurnal yang digunakan untuk pencatatan akuntansinya dan penyajian di Laporan Keuangan sebagai berikut:
1. Komitmen Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2. Jurnal Balik Komitmen Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada saat pengajuan SPP DAU 3. Jurnal resume tagihan sesuai SPP/SPM Transfer ke Daerah dan Dana Desa:
4. Jurnal realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai SP2D Transfer ke Daerah dan Dana Desa 5. Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas transaksi realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut:
6. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut:
7. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut:
8. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut: B. ILUSTRASI 2: TRANSAKSI REALISASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DENGAN ADANYA POTONGAN DAN PENGEMBALIAN Pada bulan Nopember tahun anggaran yang lalu (20X0) telah diterbitkan peraturan menteri keuangan mengenai penetapan alokasi lebih salur transfer Dana Alokasi Umum (DAU) selama triwulan IV tahun 20X0 sebesar Rp200. Lebih salur DAU tahun 20X0 sebesar Rp200 tersebut akan diperhitungkan melalui potongan pada saat penyaluran DAU bulan April 20X1 sebesar Rp500. Selain itu juga telah diterbitkan PMK mengenai penetapan alokasi lebih bayar transfer DAU selama Triwulan I 20X1 sebesar Rp100. Pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas lebih salur DAU tahun anggaran berjalan akan disetor oleh Pemerintah Daerah ke rekening kas negara dengan dokumen setoran penerimaan Negara pada bulan Desember 20X1. Atas transaksi pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa tersebut jurnal yang digunakan untuk pencatatan akuntansinya dan penyajian di Laporan Keuangan sebagai berikut:
1. Jurnal pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas realisasi penyaluran transfer tahun anggaran yang lalu (20X0) sebesar Rp150 yang dipotong dari penyaluran DAU bulan April 20X1 sebesar Rp500:
a. Jurnal resume tagihan sesuai SPP/SPM DAU sebesar Rp500:
b. Jurnal realisasi DAU sesuai SPM/SP2D:
c. Jurnal realisasi penerimaan dari potongan SPM/SP2D:
d. Jurnal penyesuaian untuk penyelesaian piutang atas lebih salur DAU tahun anggaran yang lalu atas potongan SPM/SP2D:
2. Jurnal pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas realisasi penyaluran transfer tahun anggaran berjalan (20X1) sebesar Rp100 sesuai dokumen setoran penerimaan negara atau yang dipersamakan:
3. Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas transaksi pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut:
4. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut:
5. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut:
6. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut: C. ILUSTRASI 3: TRANSAKSI PENGAKUAN PIUTANG, DAN PENYELESAIAN PIUTANG LEBIH SALUR TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 1. Pada 30 April 20X1 diketahui lebih salur transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 20X1 berupa DAU sesuai dengan hasil verifikasi dan rekonsiliasi penyaluran sebesar Rp.200, dan belum ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan mengenai lebih salur transfer ke daerah dan dana desa. Jurnal akrual untuk buku besar akrual pada laporan keuangan 20X1 sebagai berikut:
2. Pada 1 Juli 20X1 terhadap piutang transfer – estimasi hasil verifikasi dan rekonsiliasi penyaluran sebesar Rp.200 dilakukan penetapan dalam peraturan menteri keuangan mengenai lebih salur transfer ke daerah dan dana desa tahun 20X1. Jurnal akrual untuk buku besar akrual pada laporan keuangan 20X1 digunakan untuk mendefinitifkan piutang lebih salur transfer ke daerah dan dana desa sebagai berikut:
3. Pada 1 Oktober 20X1 dilakukan penyelesaian piutang lebih salur transfer oleh pemerintah daerah melalui setoran ke rekening kas negara sebesar Rp125 dan sisanya pada 5 Januari 20X2. Jurnal akrual dan jurnal kas untuk buku besar akrual dan buku besar kas sebagai berikut:
a. Jurnal untuk realisasi atas setoran ke rekening kas negara pada 1 Oktober 20X1 sebesar Rp125 pada laporan keuangan 20X1:
b. Jurnal untuk realisasi atas setoran ke rekening kas negara pada 5 Januari 20X2 sebesar Rp75 pada laporan keuangan 20X2:
c. Jurnal penyesuaian untuk piutang atas lebih salur DAU pada laporan keuangan 20X1:
d. Jurnal penyesuaian untuk piutang atas lebih salur DAU pada laporan keuangan 20X2:
4. Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas transaksi pengakuan piutang transfer DAU pada semester I tahun 20X1 sebagai berikut:
5. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan Piutang Transfer DAU pada semester I tahun 20X1 sebagai berikut:
6. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan piutang transfer DAU pada semester I tahun 20X1 sebagai berikut:
7. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada semester I tahun 20X1 sebagai berikut:
8. Laporan Keuangan berupa LRA atas transaksi reklasifikasi dan penyelesaian piutang transfer DAU pada periode semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
9. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan piutang transfer DAU periode pada semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
10. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan piutang transfer DAU periode pada semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
11. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa periode pada semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
12. Laporan Keuangan berupa LRA atas transaksi penyelesaian piutang transfer DAU di tahun berikutnya pada periode semester I tahun 20X2 sebagai berikut:
13. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi penyelesaian piutang transfer DAU di tahun berikutnya pada periode semester I tahun 20X2 sebagai berikut:
14. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi penyelesaian piutang transfer DAU di tahun berikutnya pada periode semester I tahun 20X2 sebagai berikut:
15. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi penyelesaian piutang transfer DAU di tahun berikutnya pada periode semester I tahun 20X2 sebagai berikut: D. ILUSTRASI 4: TRANSAKSI PENGAKUAN UTANG, DAN PENYELESAIAN UTANG KURANG SALUR TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 1. Pada 30 April 20X1 diketahui kurang salur transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 20X1 berupa DAU sesuai dengan hasil verifikasi dan rekonsiliasi penyaluran sebesar Rp.50, dan belum ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan mengenai kurang salur transfer ke daerah dan dana desa. Jurnal akrual untuk buku besar akrual pada laporan keuangan 20X1 sebagai berikut:
2. Pada 1 Juli 20X1 terhadap utang transfer – estimasi hasil verifikasi dan rekonsiliasi penyaluran sebesar Rp50 dilakukan penetapan dalam peraturan menteri keuangan mengenai kurang salur transfer ke daerah dan dana desa tahun 20X1. Jurnal akrual untuk buku besar akrual pada laporan keuangan 20X1 digunakan untuk mendefinitifkan utang kurang salur transfer ke daerah dan dana desa sebagai berikut:
3. Pada 1 Oktober 20X1 dilakukan penyelesaian utang kurang salur transfer ke pemerintah daerah sesuai dengan SPM/SP2D sebesar Rp35 dan sisanya pada 5 Januari 20X2. Jurnal akrual dan jurnal kas untuk buku besar akrual dan buku besar kas sebagai berikut:
a. Jurnal resume tagihan sesuai SPP/SPM kurang salur DAU 20X1 sebesar Rp35 di tahun berjalan 20X1:
b. Jurnal realisasi sesuai SPM/SP2D kurang salur DAU 20X1 sebesar Rp35 di tahun berjalan 20X1:
c. Jurnal penyesuaian untuk penyelesaian utang kurang salur DAU 20X1 sebesar Rp35 di tahun berjalan 20X1:
d. Jurnal resume tagihan sesuai SPP/SPM kurang salur DAU 20X1 sebesar Rp15 di tahun berjalan 20X2:
e. Jurnal realisasi sesuai SPM/SP2D kurang salur DAU 20X1 sebesar Rp15 di tahun berjalan 20X2:
f. Jurnal penyesuaian untuk penyelesaian utang kurang salur DAU 20X1 sebesar Rp15 di tahun berjalan 20X2:
4. Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas transaksi pengakuan utang transfer DAU pada semester I tahun 20X1 sebagai berikut:
5. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan utang transfer DAU pada semester I tahun 20X1 sebagai berikut:
6. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan utang transfer DAU pada semester I tahun 20X1 sebagai berikut:
7. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan utang transfer ke Daerah dan Dana Desa pada semester I tahun 20X1 sebagai berikut:
8. Laporan Keuangan berupa LRA atas transaksi reklasifikasi dan penyelesaian utang transfer DAU pada periode semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
9. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan utang transfer DAU periode pada semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
10. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan utang transfer DAU periode pada semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
11. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan utang transfer ke Daerah dan Dana Desa periode pada semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
12. Laporan Keuangan berupa LRA atas transaksi penyelesaian utang transfer DAU di tahun berikutnya pada periode semester I tahun 20X2 sebagai berikut:
13. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi penyelesaian utang transfer DAU di tahun berikutnya pada periode semester I tahun 20X2 sebagai berikut:
14. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi penyelesaian utang transfer DAU di tahun berikutnya pada periode semester I tahun 20X2 sebagai berikut:
15. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi penyelesaian utang transfer DAU di tahun berikutnya pada periode semester I tahun 20X2 sebagai berikut: E. ILUSTRASI 5: KOREKSI NILAI PIUTANG DAN/ATAU UTANG TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 1. Pada 8 Desember 20X1 diketahui terdapat kesalahan perhitungan atas penetapan piutang per 31 Desember 20X0 sesuai dengan PMK mengenai alokasi lebih bayar transfer tahun 20X0 sebesar Rp200, yang seharusnya hanya sebesar Rp175 dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Atas kesalahan perhitungan ini, harus dilakukan koreksi nilai piutang yang telah diakui sebelumnya. Jurnal akrual untuk buku besar akrual yang digunakan untuk koreksi piutang transfer sebagai berikut:
2. Komponen laporan keuangan tahun 20X1 yang terdampak penyajian atas pencatatan jurnal koreksi piutang lebih salur transfer Rp25 adalah LPE dan Neraca.
a. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas koreksi piutang transfer DAU Rp25 periode pada semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
b. Laporan Keuangan berupa Neraca atas koreksi piutang transfer DAU Rp25 periode pada semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
3. Pada 8 Desember 20X1 diketahui terdapat kesalahan perhitungan atas penetapan utang per 31 Desember 20X0 sesuai dengan PMK mengenai alokasi kurang bayar transfer tahun 20X0 sebesar Rp100, yang seharusnya hanya sebesar Rp85 dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Atas kesalahan perhitungan ini, harus dilakukan koreksi nilai utang yang telah diakui sebelumnya. Jurnal akrual untuk buku besar akrual yang digunakan untuk koreksi utang transfer sebagai berikut:
4. Komponen laporan keuangan tahun 20X1 yang terdampak penyajian atas pencatatan jurnal koreksi utang kurang salur transfer Rp15 adalah LPE dan Neraca.
a. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas koreksi utang transfer DAU Rp15 periode pada semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
b. Laporan Keuangan berupa Neraca atas koreksi piutang transfer DAU Rp15 periode pada semester II tahun 20X1 sebagai berikut:
BAB VII
PENUTUP Modul SATD merupakan suatu pedoman dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan terkait kegiatan dan transaksi pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyusunan dimaksud merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Untuk mencapai tujuan penyusunan modul ini, perlu didukung dengan rancangan Sistem Aplikasi Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang komprehensif sehingga dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat, informatif dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI