Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah diatur ketentuan mengenai Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007;
bahwa untuk mengatur pemberian bonus atas prestasi bagi Rumah Sakit eks-Perjan, Menteri Keuangan perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman pemberian bonus atas prestasi secara khusus, sebagai bagian dari Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pengelola BLU adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, yang penyebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
Dewan Pengawas BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.
Bonus atas prestasi, yang selanjutnya disebut Bonus, adalah pemberian pendapatan tambahan bagi Pejabat Pengelola BLU, Pegawai BLU, Dewan Pengawas BLU, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang hanya diberikan setahun sekali bila syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Surplus anggaran BLU, yang selanjutnya disebut surplus, adalah selisih lebih antara pendapatan dengan belanja BLU yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada suatu periode anggaran. BAB II PERSYARATAN Pasal 2 (1) Bonus dapat diberikan kepada Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja operasional BLU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rumah Sakit eks-Perjan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) yang beralih menjadi instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Rumah Sakit eks-Perjan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 13 (tiga belas) rumah sakit, sebagai berikut:
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta;
RSUP Fatmawati, Jakarta;
RSUP Persahabatan, Jakarta;
RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta;
RSAB Harapan Kita, Jakarta;
RS Kanker Dharmais, Jakarta;
RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung;
RSUP Dr. Kariadi, Semarang;
RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta;
RSUP Sanglah, Denpasar;
RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar;
RSUP Dr. M. Djamil, Padang; dan
RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang.
Pasal 3
BAB III
PENGAJUAN DAN PENETAPAN USULAN
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBAYARAN BONUS
Pasal 7
Pasal 8
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10