bahwa sehubungan dengan perkembangan proses bisnis pengelolaan keuangan negara, evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat, dan penerapan sistem aplikasi terintegrasi untuk seluruh modul pada seluruh kementerian negara/lembaga yang berdampak pada proses bisnis rekonsiliasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dengan memperhatikan bahwa rekonsiliasi data laporan keuangan merupakan bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Catatan Hasil Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CHR PIPK adalah dokumen yang berisi simpulan yang didapatkan dari suatu proses reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
Dana Urusan Bersama adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan, indeks fiskal, dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan dan transaksi barang yang digunakan sebagai sumber dalam melakukan pencatatan untuk menghasilkan informasi akuntansi.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi BUN.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan uang negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disusun oleh Pemerintah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN.
Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat LBMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
Laporan Kinerja Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKjPP adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN pada Pemerintah Pusat.
Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat LKjKL adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga.
Laporan Hasil Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat LHR PIPK adalah laporan yang berisi kompilasi dari simpulan-simpulan yang terdapat pada CHR PIPK.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran/penggunaan barang.
Satuan Kerja Perangkat Daerah atau istilah lain yang dipersamakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat SAPP adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat dalam rangka menghasilkan LKPP.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SABUN adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran bagian anggaran BUN.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disingkat SiAP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAUP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan terkait utang Pemerintah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah yang selanjutnya disingkat SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi dan operasi hibah Pemerintah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi Pemerintah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi piutang penerusan pinjaman, operasi penerusan pinjaman, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait penerusan pinjaman, serta piutang sehubungan dengan kegiatan pemberian pinjaman bagian anggaran BUN pengelolaan pemberian pinjaman.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi yang selanjutnya disingkat SABS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain- lain yang selanjutnya disingkat SABL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat SAPBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi badan lainnya.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban Pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam Sub SABUN lainnya.
Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
Surat Hasil Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat SHR adalah dokumen yang menunjukkan bahwa proses Rekonsiliasi telah dilaksanakan serta telah menunjukkan hasil yang sama atau telah memenuhi kriteria untuk diterbitkan.
Transaksi Barang adalah transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN, yang akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan maupun laporan barang.
Transaksi Dalam Konfirmasi atau yang selanjutnya disingkat dengan TDK adalah kondisi pada Rekonsiliasi keuangan yang menunjukkan adanya selisih atau perbedaan pencatatan antara data SiAP pada Kuasa BUN, yang dihasilkan dari aplikasi SPAN, dengan data SAI pada Satker yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau yang menugaskan.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN dan koordinator pembantu BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat KPPN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran bagian anggaran BUN.
UAKPA Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker dekonsentrasi.
UAKPA Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker tugas pembantuan.
UAKPA Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker urusan bersama.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disingkat UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Kuasa BUN daerah/KPPN wilayah kerjanya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disingkat UAP BUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat, koordinator Kuasa BUN kantor wilayah dan Kuasa BUN daerah (KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah).
UAP BUN Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh unit akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran BUN transaksi khusus/unit akuntansi koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN transaksi khusus.
UAP BUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN PBL adalah unit akuntansi pada unit eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari unit badan lainnya bukan Satker dan ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh badan lainnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu BUN Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAP BUN TK.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
UAPPA-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada unit eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
UAKPB Dekonsentrasi adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Dekonsentrasi.
UAKPB Tugas Pembantuan adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan.
UAKPB Urusan Bersama adalah Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Urusan Bersama.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit akuntansi pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W yang melakukan kegiatan penggabungan LBMN seluruh UAKPB yang berada dalam wilayah kerjanya.
UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan LBMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan LBMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
UAPPB-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan LBMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon-I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit akuntansi pada tingkat eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan LBMN seluruh UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Barang) yang melakukan kegiatan penggabungan LBMN seluruh UAPPB-E1 yang berada di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat UAPP adalah unit akuntansi pada tingkat Pemerintah Pusat yang melakukan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN menjadi LKPP.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai SAPP dalam rangka menghasilkan dan melaporkan LKPP.
SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan SAP dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SABUN; dan
SAI.
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 3
SABUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
SABUN memproses transaksi keuangan dan/atau transaksi barang yang dikelola oleh BUN.
SABUN terdiri atas:
SiAP;
SAUP;
SIKUBAH;
SAIP;
SAPPP;
SATD;
SABS;
SABL;
SATK; dan
SAPBL.
SABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan oleh BUN dalam rangka pengelolaan uang negara.
SABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j digunakan oleh BUN selaku Pengguna Anggaran bagian anggaran BUN dan/atau pengelola transaksi BUN lainnya.
Bagian Kesatu
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
Pasal 4
SiAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh:
KPPN selaku UAKBUN-Daerah, kecuali KPPN Khusus Investasi;
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKKBUN-Kanwil;
Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN- Pusat; dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAP BUN AP.
SiAP memproses transaksi keuangan pengelolaan uang negara yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
SiAP menghasilkan Laporan Keuangan terdiri atas:
LAK;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
Dalam hal dibutuhkan laporan manajerial, unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menghasilkan LRA.
LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan LRA Satker mitra kerjanya.
SiAP dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
Pasal 5
UAKBUN-Daerah memproses data transaksi:
penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN daerah;
penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN daerah tetapi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan pengesahan dari KPPN; dan/atau
penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN daerah tetapi mempengaruhi penyajian Neraca kas umum negara Kuasa BUN daerah.
UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
LAK;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAKBUN-Daerah, UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Penerimaan dan UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melakukan analisis atau telaah Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pedoman analisis atau telaah laporan keuangan di lingkup sistem akuntansi pusat.
UAKBUN-Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAKKBUN- Kanwil.
UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Penerimaan dan UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAP BUN AP.
Pasal 6
UAKKBUN-Kanwil memproses data gabungan dari UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya.
UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan informasi Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
LAK;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAKKBUN-Kanwil melakukan analisis atau telaah Laporan Keuangan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi pusat.
UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAP BUN AP.
Pasal 7
UAKBUN-Pusat memproses data transaksi:
penerimaan dan pengeluaran kas yang diterima dan/atau dikeluarkan melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan
penerimaan dan pengeluaran pada SPM dengan potongan, yang pembayaran atas SPM tersebut melalui rekening Kuasa BUN Pusat.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN- Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN- Pusat berdasarkan pemrosesan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
LAK;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAKBUN-Pusat melakukan analisis atau telaah Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pedoman analisis atau Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi pusat.
UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAP BUN AP.
Pasal 8
UAP BUN AP memproses data gabungan dan informasi Laporan Keuangan dari UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Penerimaan, UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat.
UAP BUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP berdasarkan pemrosesan data gabungan dan informasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
LAK;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAP BUN AP menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UABUN.
Bagian Kedua
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
Pasal 9
SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAP BUN pengelolaan utang Pemerintah.
SAUP memproses transaksi keuangan pengelolaan utang Pemerintah.
Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
UAP BUN pengelolaan utang Pemerintah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
UAP BUN pengelolaan utang Pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN.
SAUP dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
Pasal 10
SIKUBAH dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAP BUN pengelolaan hibah.
SIKUBAH memproses transaksi keuangan pengelolaan hibah berupa pendapatan hibah, belanja hibah, dan beban hibah.
Dikecualikan dari belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu hibah ke Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari transfer ke daerah.
Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
UAP BUN pengelolaan hibah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAP BUN pengelolaan hibah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada UABUN.
SIKUBAH dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.
Bagian Keempat
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
Pasal 11
SAIP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAP BUN pengelolaan investasi Pemerintah.
SAIP memproses transaksi keuangan dan transaksi barang pengelolaan investasi jangka panjang Pemerintah.
Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
UAP BUN pengelolaan investasi Pemerintah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK, disertai dengan ikhtisar Laporan Keuangan perusahaan negara.
UAP BUN pengelolaan investasi Pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan dan ikhtisar Laporan Keuangan perusahaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN.
SAIP dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi Pemerintah.
Bagian Kelima
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman
Pasal 12
SAPPP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAP BUN pengelolaan pemberian pinjaman.
SAPPP memproses transaksi keuangan pengelolaan pemberian pinjaman.
Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
UAP BUN pengelolaan pemberian pinjaman menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
UAP BUN pengelolaan pemberian pinjaman menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN.
SAPPP dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan pemberian pinjaman.
Bagian Keenam
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah
Pasal 13
Dalam pelaksanaan SATD dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
UAKPA BUN;
UAKKPA BUN; dan
UAP BUN.
SATD dilaksanakan oleh:
unit teknis eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA BUN;
KPPN selaku UAKPA BUN atas penyaluran dana transfer, yang penyalurannya dilaksanakan oleh instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Pelaksanaan Anggaran selaku UAKKPA BUN atas penyaluran dana transfer, yang penyalurannya dilaksanakan oleh instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAP BUN.
SATD memproses transaksi keuangan pengelolaan transfer ke daerah.
Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
UAP BUN pengelolaan transfer ke daerah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada UABUN.
SATD dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah.
Bagian Ketujuh
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
Pasal 14
SABS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAP BUN pengelolaan belanja subsidi.
SABS memproses transaksi keuangan pengelolaan subsidi Pemerintah.
Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
UAP BUN pengelolaan belanja subsidi menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
UAP BUN pengelolaan belanja subsidi menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN.
SABS dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain- lain.
Bagian Kedelapan
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain
Pasal 15
SABL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAP BUN pengelolaan belanja lain-lain.
SABL memproses transaksi keuangan dan/atau transaksi barang pengelolaan belanja lain-lain.
Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
UAP BUN pengelolaan belanja lain-lain menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
UAP BUN pengelolaan belanja lain-lain menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN.
SABL dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain- lain.
Bagian Kesembilan
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Pasal 16
SATK dilaksanakan oleh unit eselon I pada Kementerian Keuangan selaku UAP BUN TK, meliputi:
Badan Kebijakan Fiskal selaku UAP BUN TK pengelola pengeluaran keperluan hubungan internasional;
Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAP BUN TK pengelola penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAP BUN TK pengelola aset yang berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAP BUN TK atas:
pengelola pembayaran belanja/beban pensiun, belanja/beban jaminan layanan kesehatan, belanja/beban jaminan kesehatan menteri dan pejabat tertentu, belanja/beban jaminan kesehatan utama, belanja/beban jaminan kecelakaan kerja, belanja/beban jaminan kematian, belanja/beban program tunjangan hari tua, belanja/beban pajak pertambahan nilai Real Time Gross Settlement Bank Indonesia, belanja/beban selisih harga beras Badan Urusan Logistik, dan pelaporan iuran dana pensiun;
pengelola pendapatan dan belanja/beban dalam rangka pengelolaan kas negara;
pengelola utang perhitungan fihak ketiga pegawai;
pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan negara;
pendapatan dan beban untuk keperluan layanan perbankan; dan
pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valas pada Kuasa BUN daerah.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAP BUN TK atas:
pengelola pembayaran dukungan kelayakan; dan
pengelola pembayaran fasilitas penyiapan proyek.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAP BUN TK atas pengelola utang perhitungan fihak ketiga pajak rokok.
SATK memproses transaksi keuangan dan/atau transaksi barang yang menjadi ruang lingkup transaksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Setiap UAP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
Setiap UAP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKP BUN TK.
UAKP BUN TK menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKP BUN TK yang terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
UAKP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada UABUN.
SATK dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
Bagian Kesepuluh
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
Pasal 17
SAPBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAP BUN PBL.
SAPBL memproses pelaporan keuangan dari unit-unit badan lainnya dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
UAP BUN PBL menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
Neraca;
LPE; dan/atau
CaLK, disertai dengan ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya.
UAP BUN PBL menyampaikan Laporan Keuangan dan ikhtisar Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UABUN.
SAPBL dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya.
Bagian Kesebelas
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Pasal 18
Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN menyusun Laporan Keuangan BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data gabungan dan informasi Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAP BUN dan UAKP BUN.
Tata cara penyampaian Laporan Keuangan UAP BUN dan UAKP BUN kepada UABUN dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan konsolidasian:
Laporan Keuangan BUN sebagai pengelolaan uang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); dan
Laporan Keuangan BUN sebagai Pengguna Anggaran bagian anggaran BUN/pengelola transaksi BUN lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (7), dan Pasal 17 ayat (4).
Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
LAK;
LO;
LPE;
Neraca;
LRA;
LPSAL; dan
CaLK.
UABUN menyampaikan Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri Keuangan.
Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri ikhtisar Laporan Keuangan perusahaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Pasal 19
Pelaksanaan SABUN dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI
Pasal 20
Setiap Kementerian Negara/Lembaga menyelenggarakan SAI.
SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat Satker sampai tingkat Kementerian Negara/Lembaga.
SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
akuntansi dan pelaporan BMN.
SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproses data transaksi keuangan dan transaksi barang.
Pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan laporan barang pada Kementerian Negara/Lembaga.
Kementerian Negara/Lembaga melakukan monitoring dan tindak lanjut atas kualitas data yang digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan sistem aplikasi terintegrasi secara periodik.
Dalam hal sampai dengan periode tertentu masih terdapat kualitas data Laporan Keuangan pada Satker yang tidak sesuai ketentuan sehingga mempengaruhi penyampaian Laporan Keuangan, KPPN dapat menolak SPM yang diajukan oleh Satker.
SPM yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM- Langsung kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak membebaskan UAKPA/UAKPB dari kewajiban memperbaiki kualitas data Laporan Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kualitas data Laporan Keuangan, monitoring dan tindak lanjut, serta periode atas monitoring dan tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
UAKPA;
UAPPA-W;
UAPPA-E1; dan/atau
UAPA.
Pembentukan UAPPA-W dan UAPPA-E1 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
Pasal 22
UAKPA memproses transaksi keuangan dan transaksi barang menggunakan sistem aplikasi terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA.
Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-W, UAPPA-E1, dan/atau KPPN.
UAKPA yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi/Dana Tugas Pembantuan/Dana Urusan Bersama bertindak selaku UAKPA.
Penanggung jawab UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala SKPD.
UAKPA Dekonsentrasi/UAKPA Tugas Pembantuan/UAKPA Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproses transaksi keuangan dan/atau transaksi barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAKPA Dekonsentrasi/UAKPA Tugas Pembantuan/UAKPA Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UAPPA-W, UAPPA-E1, dan/atau KPPN.
UAKPA Dekonsentrasi/UAKPA Tugas Pembantuan/ UAKPA Urusan Bersama yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Kantor wilayah atau Satker yang ditunjuk selaku UAPPA- W menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA di wilayah kerjanya.
Dinas yang ditunjuk selaku UAPPA-W Dekonsentrasi/UAPPA-W Tugas Pembantuan/UAPPA-W Urusan Bersama menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA di wilayah kerjanya.
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan UAPPA-E1.
Dalam hal UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W.
Pasal 25
UAPPA-E1 menyusun Laporan Keuangan Tingkat UAPPA- E1 berdasarkan Laporan Keuangan UAPPA-W, termasuk Laporan Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi, Laporan Keuangan UAPPA-W Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan UAPPA-W Urusan Bersama, dan/atau Laporan Keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1.
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
UAPPA-E1 menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA.
Pasal 26
UAPA menyusun Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan LKjKL.
Penyusunan LKjKL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Pasal 27
Ketentuan mengenai jenis, periode penyampaian, dan tata cara penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA, UAPPA- W, UAPPA-E1, dan UAPA berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi instansi.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan BMN
Pasal 28
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN yang terdiri atas:
UAKPB;
UAPPB-W;
UAPPB-E1; dan
UAPB.
Pasal 29
UAKPB memproses transaksi BMN dalam rangka penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat .
LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA.
UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan catatan atas LBMN kepada KPKNL, UAPPB-W, dan/atau UAPPB-E1.
Pasal 30
UAKPB Dekonsentrasi/UAKPB Tugas Pembantuan/ UAKPB Urusan Bersama memproses transaksi BMN dalam rangka penyusunan LBKP dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/UAKPA Tugas Pembantuan/ UAKPA Urusan Bersama.
UAKPB Dekonsentrasi/UAKPB Tugas Pembantuan/ UAKPB Urusan Bersama menyampaikan LBKP kepada KPKNL, UAPPB-W, dan/atau UAPPB-E1.
Pasal 31
UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) berdasarkan LBKP tingkat UAKPB di wilayah kerjanya.
Dinas yang ditunjuk selaku UAPPB-W Dekonsentrasi/UAPPB-W Tugas Pembantuan/UAPPB-W Urusan Bersama menyusun Laporan Barang tingkat UAPPB-W berdasarkan LBKP tingkat UAKPB di wilayah kerjanya.
LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.
UAPPB-W menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) disertai dengan catatan atas LBMN kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 32
UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon 1 (LBP-E1) berdasarkan:
LBP-W yang disampaikan oleh UAPPB-W;
LBP-W yang disampaikan oleh UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPB-W Tugas Pembantuan, dan UAPPB-W Urusan Bersama; dan/atau
LBKP yang disampaikan oleh UAKPB yang langsung berada di bawah UAPPB-E1.
LBP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1.
UAPPB-E1 menyampaikan LBP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan catatan atas LBMN kepada UAPB.
Pasal 33
UAPB menyusun Laporan Barang Pengguna (LBP) berdasarkan LBP-E1.
LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPA.
UAPB menyampaikan LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan catatan atas LBMN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 34
Ketentuan mengenai jenis, periode penyampaian, dan tata cara penyampaian laporan barang tingkat UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1 dan UAPB berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
Bagian Ketiga
Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Pasal 35
Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan BLU wajib menyusun Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh UAKPA dengan mengacu pada SAP berbasis akrual.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
LRA;
LPSAL;
Neraca;
LO;
LAK;
LPE; dan/atau
CaLK.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian Kementerian Negara/Lembaga, Satker BLU memberikan informasi transaksi antar entitas yang perlu dilakukan eliminasi.
Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU.
Pasal 36
SAI dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
BAB IV
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN LAPORAN BARANG MILIK NEGARA
Bagian Kesatu
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Pasal 37
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun LKPP semester I dan tahunan.
Penyusunan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPP.
LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
LPSAL;
Neraca;
LO;
LAK;
LPE; dan
CaLK.
LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi berdasarkan konsolidasi dari:
Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dan ayat (7); dan
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4).
Tata cara penyusunan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman penyusunan LKPP.
LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan perusahaan negara, ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya, dan LKjPP.
LKjPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Keuangan menyampaikan Laporan Keuangan dengan status belum diperiksa ( unaudited ) kepada Presiden, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan dengan status belum diperiksa ( unaudited ) mengungkapkan capaian kinerja berdasarkan informasi pada LKjPP dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau LKjKL dari Kementerian Negara/Lembaga.
Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta koreksi lain berdasarkan SAP.
Laporan Keuangan setelah penyesuaian ( audited ) mengungkapkan capaian kinerja berdasarkan informasi pada LKjPP dan dilampiri dengan LKjPP.
Bagian Kedua
Laporan Barang Milik Negara
Pasal 38
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun Laporan Barang Pengelola semesteran dan tahunan atas BMN yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pengelola Barang.
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun LBMN semesteran dan tahunan dengan menghimpun LBP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3).
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun LBMN semesteran dan tahunan berdasarkan hasil penggabungan dari laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
LBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan penyusunan LKPP dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian LBMN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
BAB V
PELAKSANAAN REKONSILIASI
Pasal 39
Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan Laporan Keuangan dilakukan Rekonsiliasi.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Rekonsiliasi internal terdiri atas:
Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dan unit pelaporan barang pada Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang;
Rekonsiliasi internal antara UAKPA dengan bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan pada Satker; dan
Rekonsiliasi internal antar modul SPAN pada Kuasa BUN.
Rekonsiliasi eksternal terdiri atas:
Rekonsiliasi pelaporan keuangan antara KPA dengan Kuasa BUN daerah;
Rekonsiliasi pelaporan barang antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang; dan
Rekonsiliasi Unit Penyusun LKPP dengan Unit Penyusun LBMN.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Dalam hal Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilakukan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi, dapat dilakukan secara manual.
Pasal 40
Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dan unit pelaporan barang pada Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a angka 1 dilaksanakan secara berjenjang antara:
UAKPA dengan UAKPB, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada KPPN dan UAPPA-W;
UAKPA dengan UAKPB dengan jenis kewenangan kantor pusat, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada KPPN dan UAPPA-E1;
UAPPA-W dengan UAPPB-W, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan UAPPA-E1;
UAPPA-E1 dengan UAPPB-E1 sebelum Laporan Keuangan disampaikan ke UAPA; dan
UAPA dengan UAPB, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat huruf a angka 2 dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian jumlah kas di bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan di Neraca.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan membandingkan saldo kas pada pembukuan bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan Satker dengan Neraca UAKPA/UAKPA BUN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekonsiliasi internal lain pada UAKPA/UAKPA BUN di luar Rekonsiliasi barang dan Rekonsiliasi kas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Rekonsiliasi internal antar modul SPAN pada Kuasa BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a angka 3 dilakukan antara sub modul SPAN dengan modul general ledger SPAN untuk memastikan kesesuaian angka dalam Laporan Keuangan dengan laporan manajerial pada sub modul.
Pasal 41
Rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b angka 1 dilaksanakan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN- Daerah.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membandingkan data yang terdiri atas:
anggaran;
estimasi pendapatan;
realisasi;
pengembalian;
kas; dan
hibah barang.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Pasal 42
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat dilakukan setiap bulan.
Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan untuk jangka waktu yang lebih singkat.
Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur jadwal dan tanggal pelaksanaan Rekonsiliasi di luar jadwal yang telah ditentukan.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
kebijakan cuti/libur nasional;
kebijakan penyusunan Laporan Keuangan triwulanan, semesteran, tahunan unaudited , dan audited ; dan/atau
permasalahan sistem aplikasi.
Pasal 43
Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat dituangkan dalam SHR.
SHR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sistem aplikasi terintegrasi, apabila tidak terdapat TDK rupiah dan TDK bagan akun standar ( chart of account ).
Dalam hal terdapat TDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang secara ketentuan harus diselesaikan, maka SHR tidak dapat diterbitkan.
Dalam hal terdapat TDK yang secara ketentuan memenuhi kriteria tertentu, KPPN dapat memberikan persetujuan atas permintaan persetujuan dari Satker.
SHR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal UAKPA/UAKPA BUN tidak melakukan Rekonsiliasi sehingga mempengaruhi penyampaian Laporan Keuangan, KPPN dapat menolak SPM yang diajukan oleh Satker.
SPM yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM- Langsung kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak membebaskan UAKPA/UAKPA BUN dari kewajiban menyelesaikan Rekonsiliasi.
Pasal 44
Rekonsiliasi antara unit penyusun LKPP dengan unit penyusun LBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b angka 3 dilaksanakan setiap semester untuk menguji kesesuaian data pada Neraca dengan LBMN antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 45
Dalam hal pada penyusunan Laporan Keuangan audited terdapat perubahan data Laporan Keuangan yang mempengaruhi Laporan Keuangan UAKPA/UAKPA BUN dan UAKBUN-Daerah, UAKPA/UAKPA BUN melakukan Rekonsiliasi dengan UAKBUN-Daerah.
Pasal 46
Pelaksanaan Rekonsiliasi dilaksanakan sesuai Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pelaksanaan Rekonsiliasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 47
Dalam kondisi tertentu, Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b angka 1 dapat dilakukan secara terpusat.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi volume transaksi dalam jumlah yang besar.
Rekonsiliasi secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekonsiliasi yang dilakukan antara Satker kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga dengan kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. KPPN Khusus Penerimaan.
Pelaksanaan Rekonsiliasi secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi:
pendapatan perpajakan; dan
penerimaan negara bukan pajak.
Ketentuan lebih lanjut atas Rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB VI
PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 48
Dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan menerapkan PIPK.
Penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada lingkup Kementerian Negara/Lembaga, BUN, dan termasuk konsolidasiannya.
Dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK, dilakukan penilaian PIPK yang dilaksanakan oleh tim penilai pada Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan.
Hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil penilaian PIPK, yang menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
efektif;
efektif dengan pengecualian; atau
mengandung kelemahan material.
Laporan hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga mengenai efektivitas penerapan PIPK, dilakukan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Reviu PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Hasil reviu PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dituangkan dalam CHR PIPK dan/atau LHR PIPK, yang menjadi dasar dalam penyusunan pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan.
Dalam hal tidak dilakukan reviu PIPK, laporan hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam pembuatan pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan.
Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
BAB VII
REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 49
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, perlu dilakukan reviu atas Laporan Keuangan.
Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Reviu atas Laporan Keuangan BUN dilaksanakan oleh APIP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
Reviu atas LKPP dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 50
Hasil reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dituangkan ke dalam pernyataan telah direviu.
Pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada Laporan Keuangan Entitas Pelaporan semesteran dan tahunan ( unaudited ).
Pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada LKPP dapat dilampirkan pada periode semesteran dan dilampirkan pada pada periode tahunan.
Dalam hal diperlukan, pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan pada Laporan Keuangan Entitas Pelaporan di luar periode semesteran dan tahunan ( unaudited ).
Pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan berpedoman pada dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
BAB VIII
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 51
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan kepala Satker/pejabat lain yang ditetapkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disampaikan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disusun oleh penanggung jawab unit akuntansi pembantu Pengguna Anggaran.
Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga tidak menjabat selaku Pengguna Anggaran, pernyataan tanggung jawab disusun oleh pejabat yang bertindak selaku Pengguna Anggaran.
Dalam hal terdapat pergantian Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran/pimpinan unit akuntansi/Kuasa Pengguna Anggaran, pernyataan tanggung jawab disusun oleh pejabat yang menggantikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 52
Pernyataan tanggung jawab pada Laporan Keuangan tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat berlaku untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian Negara/Lembaga periode semesteran dan tahunan.
Pernyataan tanggung jawab untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian Negara/Lembaga periode triwulanan, dapat disusun oleh pejabat setingkat lebih rendah dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan yang membidangi kesekretariatan.
Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga tidak menjabat sebagai Pengguna Anggaran, penyusunan pernyataan tanggung jawab untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian Negara/Lembaga periode triwulanan disusun oleh Pengguna Anggaran.
Pasal 53
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAP.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
Penanggung jawab unit akuntansi lingkup BUN membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disampaikan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 55
Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Pusat membuat pernyataan tanggung jawab atas LKPP.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX
TATA CARA PENGENAAN SANKSI
Pasal 56
Pengenaan sanksi bagi setiap keterlambatan unit akuntansi dalam menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (6), dan Pasal 24 ayat (5) berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penolakan SPM.
Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM- Langsung kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan UAKPA/UAPPA-W dari kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi instansi.
Pasal 57
Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB X
LIKUIDASI
Pasal 58
Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan di lingkup Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat menganut asumsi kesinambungan entitas sebagaimana tercantum dalam SAP.
Likuidasi pada entitas terjadi dalam hal:
Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga; dan/atau
Entitas Akuntansi pada bagian anggaran BUN, mengalami pengakhiran/pembubaran dan memenuhi kondisi tertentu.
Pasal 59
Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dilakukan dengan menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan.
Penyelesaian aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penyusunan Laporan Keuangan, sampai dengan saldo aset dan kewajiban pada Neraca bersaldo nihil, dan laporan kinerja.
Kondisi tertentu yang mengakibatkan likuidasi, tata cara penyelesaian hak dan kewajiban, tata cara penyusunan Laporan Keuangan likuidasi dan laporan kinerja pada Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Kondisi tertentu yang mengakibatkan likuidasi, tata cara penyelesaian hak dan kewajiban, tata cara penyusunan Laporan Keuangan likuidasi, dan laporan kinerja pada Entitas Akuntansi pada BUN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada bagian anggaran BUN.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 60
SAPP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.
SAPP dapat dikembangkan dalam rangka mendukung pengembangan sistem pelaporan keuangan Pemerintah konsolidasian dan sistem statistik keuangan Pemerintah yang menjadi salah satu laporan manajerial Pemerintah.
Sistem pelaporan keuangan Pemerintah konsolidasian dan sistem statistik keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem pelaporan keuangan Pemerintah konsolidasian dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem statistik keuangan Pemerintah umum.
Pasal 61
Dalam hal proses Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b angka 1 menggunakan Dokumen Sumber dan sumber data yang sama, penerapan Rekonsiliasi eksternal dapat tidak diterapkan.
Kebijakan untuk tidak menerapkan Rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 62
Rekonsiliasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai Rekonsiliasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1025), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY