bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
Pihak yang Merugikan adalah pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit eselon I atau unit eselon II di tingkat pusat, instansi vertikal, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian negara di lingkungan Kementerian Keuangan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Ketiga
Pengamanan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang
Pasal 3
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negar
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
BAB II
INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 4
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Keuangan bersumber dari:
hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
laporan tertulis yang bersangkutan;
informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
perhitungan ex officio; dan/atau
pelapor secara tertulis.
Pasal 5
Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
melaporkan kepada Menteri; dan
memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya.
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Dalam hal pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Bagian Kesatu
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara
Pasal 7
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 8
Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
Bagian Kedua
Tim Penyelesaian Kerugian Negara
Pasal 9
Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN.
TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut:
minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan
memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN.
Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 10
TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
menghitung jumlah Kerugian Negara;
menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
Pasal 11
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 12
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Pasal 13
Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
Pasal 14
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa:
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
jumlah Kerugian Negara.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
Pasal 15
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) sebagai berikut:
menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dimaksud dalam Pasal 8 segera menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 16
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat huruf a disetujui oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan.
Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris.
Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
daftar barang yang menjadi jaminan;
bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
surat kuasa menjual.
Pasal 17
Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut:
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan
jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Bagian Keempat
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
Pasal 19
Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS.
SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 20
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 21
SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1).
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dengan disertai bukti.
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Bagian Kelima
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Majelis
Pasal 23
Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
Pasal 24
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan:
Sekretaris Jenderal/pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua;
Inspektur Jenderal/pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua;
Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian Keuangan selaku anggota; dan d. 2 (dua) pejabat eselon I/eselon II yang diperlukan sesuai dengan keahliannya selaku anggota.
Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
Kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
Pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 25
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf b;
penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Majelis melakukan sidang.
Pasal 27
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 28
Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis menetapkan putusan hasil sidang.
Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 30
Majelis menetapkan putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a; atau
tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf
Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22.
Pasal 31
Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 32
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 33
Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
pertimbangan Majelis;
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis;
Panitia Urusan Piutang Negara; dan
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 34
Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menetapkan putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pasal 35
Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3);
memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis memutuskan:
menolak seluruhnya;
menerima seluruhnya; atau
menerima atau menolak sebagian.
Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
Pasal 36
Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
pertimbangan Majelis;
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c.
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis; dan
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Menteri selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Pasal 37
SKP2K mempunyai hak mendahulu.
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.
Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
Pasal 38
Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk melakukan:
pembebasan penggantian Kerugian Negara;
penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN:
menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
mengusulkan penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
jumlah kekurangan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b.
Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis;
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA
Pasal 39
Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara;
barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau
surat berharga milik negara.
Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai nominal.
Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada:
nilai buku; atau
nilai wajar atas barang yang sejenis.
Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada:
nilai nominal;
nilai perolehan; atau
nilai wajar.
Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya.
Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), nilai barang/surat berharga yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi.
Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut.
Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel.
Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan.
Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Pasal 40
Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud.
Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
BAB V
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
Pasal 41
Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau
SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Penagihan (SPn) yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali.
Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Penagihan (SPn) diterbitkan.
Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah Pihak yang Merugikan/Penerbitan Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatanggani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3); dan
Surat Penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4).
Penerbitan Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
Surat Penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) ditetapkan.
Pasal 42
Berdasarkan Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
Pasal 43
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan Surat Keterangan Tanda Lunas.
Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
Dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis;
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
Panitia Urusan Piutang Negara yang melakukan sita atas harta kekayaan.
Pasal 44
Atas dasar Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 46
Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Pasal 47
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Pasal 48
Kewenangan Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KEDALUWARSA
Pasal 49
Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika:
dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris.
Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris.
Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 50
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
BAB VIII
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 51
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Pasal 52
Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BAB IX
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA
Pasal 53
Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana.
Pengenaan sanksi kepada Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada Pihak yang Merugikan.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak yang Merugikan.
Pasal 54
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 55
Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menetapkan nilai penggantian Kerugian Negara berbeda dengan jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, Kerugian Negara harus dikembalikan oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K dalam upaya pengembalian Kerugian Negara diperhitungkan sesuai dengan jumlah penggantian negara atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke Kas Negara.
Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
BAB X
TATA CARA PENATAUSAHAAN
Pasal 56
Untuk menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satuan Kerja tingkat pusat maupun tingkat instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur, dan kronologis.
Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja tingkat instansi vertikal, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan
Dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja unit eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat Kantor Pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat setingkat eselon III yang menangani fungsi keuangan.
Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti Kerugian Negara dan penagihan di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 57
Penyelesaian ganti Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tunduk pada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1850).
Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1850), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara, berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004), telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (PP 38/2016). PP 38/2016 tersebut mengatur mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelengaraan tugas pemerintah. Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (3) PP 38/2016, telah diamanatkan Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya sesuai ketentuan dalam PP 38/2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, Menteri Keuangan memandang perlu untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan. B. Maksud dan Tujuan Maksud diterbitkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk memberikan petunjuk atau pedoman pelaksanaan dalam menangani, memproses, dan memulihkan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun tujuan utamanya agar setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara serta uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti Kerugian Negara. C. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934). D. Ruang Lingkup Pedoman ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap Kerugian Negara akibat kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan diwajibkan segera mengganti Kerugian Negara dimaksud sehingga dapat memulihkan uang, surat berharga, dan barang yang berkurang. E. Sistematika Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Dasar Hukum D. Ruang Lingkup E. Sistematika Bab II : Informasi, Verifikasi, dan Pelaporan Kerugian Negara A. Informasi Kerugian Negara B. Verifikasi Terhadap Informasi Kerugian Negara C. Pelaporan Kerugian Negara Bab III : Penyelesaian Kerugian Negara A. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara B. Tim Penyelesaian Kerugian Negara C. Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak D. Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara E. Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara F. Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian G. Pembebasan Penggantian Kerugian Negara Bab IV : Penentuan Nilai Kerugian Negara Bab V : Penagihan dan Penyetoran A. Penagihan B. Penyetoran C. Pengurangan dan Pengembalian Kelebihan Tagihan Negara Bab VI : Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Negara Bab VII : Penghapusan Bab VIII : Kedaluwarsa Bab IX : Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bab X : Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya A. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Kepegawaian B. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi di Bidang Perdata/Pidana Bab XI : Tata Cara Penatausahaan A. Unit Pelaksana Penatausahaan Penyelesaian Kerugian Negara B. Penatausahaan Kasus Kerugian Negara Bab XII : Penutup
BAB II
INFORMASI, VERIFIKASI, DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA A. Informasi Kerugian Negara Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diketahui/bersumber dari:
1. Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung Atasan Langsung dan/atau Unit Kepatuhan Internal di lingkungan Kementerian Keuangan wajib melaksanakan pengawasan di lingkup unit kerjanya. Dalam hal ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara maka pengungkapan Kerugian Negara dilakukan pada kesempatan pertama. Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan pengendalian intern terdapat informasi tentang Kerugian Negara, maka Unit Kepatuhan Internal menyampaikan informasi dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan u.p. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan pemantauan pengendalian intern diterbitkan. Berdasarkan informasi dimaksud, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan meminta Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja untuk segera menindaklanjuti informasi Kerugian Negara dimaksud.
2. Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan ditemukan/diduga adanya indikasi Kerugian Negara, maka pengungkapan Kerugian Negara dilakukan pada kesempatan pertama. Apabila berdasarkan hasil pengawasan atas Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan terdapat informasi tentang Kerugian Negara, maka Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan informasi dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan u.p. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pengawasan diterbitkan. Berdasarkan informasi dimaksud, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan meminta Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja untuk segera menindaklanjuti informasi Kerugian Negara dimaksud.
3. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara.
4. Laporan tertulis yang bersangkutan Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan melaporkan secara tertulis adanya kemungkinan terjadinya Kerugian Negara uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya.
5. Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab Dalam hal masyarakat yang mengetahui informasi adanya indikasi Kerugian Negara dengan mengungkapkan informasi Kerugian Negara dimaksud secara tertulis dan bertanggung jawab.
6. Perhitungan _ex officio_ Perhitungan _ex officio_ adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.
7. Pelapor secara tertulis Dalam hal terdapat laporan yang disampaikan oleh orang atau badan/lembaga yang memberikan informasi atau mengungkapan adanya Kerugian Negara secara tertulis dan bertanggung jawab. B. Verifikasi Terhadap Informasi Kerugian Negara 1. Verifikasi Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam BAB II A. Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja dalam melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan satuan kerjanya. Verifikasi dilakukan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dan bukti fisik uang/surat berharga/barang.
2. Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi terhadap informasi Kerugian Negara dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja maupun Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dalam melakukan tugas verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara berdasarkan surat tugas verifikasi. Format 1 Format Surat Tugas Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Negara NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA*) SURAT TUGAS NOMOR ST-…… Dalam rangka melaksanakan tugas verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara, kami menugasi:
1. Nama/NIP :
.......................................... Pangkat/golongan :
.......................................... Jabatan :
..........................................
2. Nama/NIP :
.......................................... Pangkat/golongan :
.......................................... Jabatan :
..........................................
3. ..............dan seterusnya. untuk melaksanakan verifikasi pada tanggal...…... s.d....….. atas informasi terjadinya Kerugian Negara akibat kekurangan.................. _(uang/surat_ _berharga/barang_ _milik_ _negara dan/atau uang/barang bukan milik negara**)_ yang ( _pengawasan/pemeriksaan/laporan/informasi/perhitungan_ _ex_ Surat Tugas ini disusun untuk dilaksanakan dan setelah selesai dilaksanakan, agar segera menyampaikan laporan hasil verifikasi dimaksud. Kepada instansi terkait, kami mohon bantuan demi kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. __ _Tempat,_ _tanggal_ _…................._ Atasan Langsung/Kepala Satuan Kerja**), …………………………. NIP…………………….. Tembusan:
1....………......
2. .....................dan seterusnya. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara. **) Pilih salah satu.
b. Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja maupun pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah menyelesaikan tugas verifikasi wajib membuat laporan hasil verifikasi yang paling sedikit memuat mengenai:
1) sumber informasi terjadinya Kerugian Negara; dan
2) hasil pelaksanaan verifikasi yang menyatakan ada/tidaknya indikasi Kerugian Negara akibat kekurangan: a) uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara; dan/atau b) uang dan/atau barang bukan milik negara. Format 2 Format Surat Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA*) Nomor : Lap-………………. ……………………………… Sifat : Rahasia Lampiran : Satu berkas Hal : Laporan Hasil Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Negara Yth. .............................. _(Kepala Satuan Kerja /Atasan Kepala_ _Satuan Kerja *)_ di ………………………… Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat Tugas nomor……………tanggal...…….. untuk melakukan verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara akibat kekurangan.................... _(uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik_ _negara**)_ di lingkungan ......................... _(Satuan Kerja*)_ yang diketahui dari hasil…………………….... ( _pengawasan/pemeriksaan/laporan/informasi/ perhitungan ex_ _officio**)_ nomor...………….. tanggal...…………. perihal ..................................
2. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami laporkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dimaksud terdapat/tidak terdapat**) indikasi Kerugian Negara..................... _(bila_ _terdapat indikasi Kerugian Negara, sebutkan jenis dan jumlah_ _dari kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang_ _dimaksud)_ dan terlampir kami sampaikan laporan hasil verifikasi dimaksud beserta bukti pendukungnya. Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. ………….……… ……… NIP……………… …….. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara. **) Pilih salah satu.
c. Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja. Format 3 Format Laporan Hasil Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Negara NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA*) LAPORAN TENTANG HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN ......................... _(Satuan Kerja*)_ NOMOR LAP-……….......... I. Pendahuluan A. Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01 /....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
2. Surat Tugas Nomor………...... tanggal ................... B. Maksud dan Tujuan 1. untuk membuktikan kebenaran atas adanya informasi Kerugian Negara di lingkungan _……...............(Satuan_ _Kerja*)_ yang yang diketahui dari hasil…………………….... ( _pengawasan/pemeriksaan/_ _laporan/informasi/perhitungan ex officio**)_ nomor ........… tanggal................… perihal....................;
2. untuk mengetahui apakah ada Kerugian Negara akibat kekurangan.................... _(uang/surat berharga/barang_ _milik negara atau uang/barang bukan milik negara**)_ di lingkungan _…………. (Satuan Kerja*)_ ; dan 3 3 . . untuk mendapatkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung hasil verifikasi dimaksud. II. Pelaksanaan Verifikasi _(Jelaskan_ _proses_ _pelaksanaan_ _verifikasi_ _dan_ _bukti_ _pendukungnya)_ III. Hasil Verifikasi _(Jelaskan secara ringkas hasil dari pelaksanaan verifikasi)_ IV. Kesimpulan Hasil Verifikasi 1. ..............................................................................................
.................................................
2.............................................................................................................................................................................................
............................................d d a a n n s s e e t t e e r r u u s s n n y y a a . . Demikian disampaikan untuk dapat ditindakianjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di ……….……. Pada tanggal Pembuat Laporan, ……………………...…. NIP…………………….. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara. **) Pilih salah satu. C. Pelaporan Kerugian Negara Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam BAB II B butir 2 terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
1. melaporkan kepada Menteri Keuangan; dan
2. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan dan pemberitahuan dimaksud, disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam BAB II A. Dalam hal pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam BAB II A dan BAB II B, dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Format 4 Format Surat Penyampaian Laporan kepada Menteri Keuangan NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA ^* * ) ) Nomor : Lap-.................................. ………………..……….… Sifat : Rahasia Lampiran : Satu berkas Hal : Laporan Terdapat Indikasi Kerugian Negara Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami laporkan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan informasi dari hasil...………….... ( _pengawasan/pemeriksaan/laporan/informasi/ perhitungan ex officio**)_ nomor........… tanggal...........… perihal................ yang menyampaikan bahwa adanya Kerugian Negara di lingkungan _………….(Satuan Kerja*)_ (terlampir).
2. Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah melakukan verifikasi atas informasi/laporan dimaksud dengan hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Negara pada lingkungan _……._ _(Satuan_ _Kerja*)_ dengan kekurangan............. _(uang/surat berharga/ barang milik negara atau_ _uang/barang bukan milik negara**)_ berupa……. _(sebutkan jenis dan_ _jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud)_ dan terlampir kami sampaikan laporan hasil verifikasi beserta bukti pendukungnya.
3. Berkenaan hal tersebut di atas, kami akan memproses penyelesaian Kerugian Negara dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01 /....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan. Demikian kami laporkan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Atasan Kepala Satuan Kerja /Kepala Satuan Kerja**), ………………………….
. NIP............................. Tembusan:
1. Pimpinan Unit Eselon I;
2. Atasan Kepala Satuan Kerja; dan
3. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara _._ **) Pilih salah satu. Format 5 Format Surat Format Surat Penyampaian Laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA ^* * ) ) Nomor : S-............................................ …………….…………….….. Sifat : Lampiran : Satu berkas Hal : Pemberitahuan Adanya Indikasi Kerugian Negara Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di ………………………… Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan informasi yang diketahui dari hasil...……………….... ( _pengawasan/pemeriksaan/ laporan/informasi/perhitungan ex officio**)_ nomor ........… tanggal ................… perihal ...................., yang menyampaikan bahwa adanya Kerugian Negara di lingkungan _………….(Satuan Kerja*)_ (terlampir).
2. Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah melakukan verifikasi atas informasi/laporan dimaksud dengan hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Negara di lingkungan _………._ _(Satuan_ _Kerja*)_ dengan kekurangan.................... _(uang/surat berharga/barang milik negara atau_ _uang/barang bukan milik negara**)_ berupa……………. ( _sebutkan jenis_ _dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud)_ dan terlampir kami sampaikan laporan hasil verifikasi beserta bukti pendukungnya.
3. Berkenaan hal tersebut di atas, kami akan memproses penyelesaian Kerugian Negara dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01 /....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan. Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Atasan Kepala Satuan Kerja /Kepala Satuan Kerja**), ………………………… .. NIP.............................
........ Tembusan:
1. Pimpinan Unit Eselon I;
2. Atasan Kepala Satuan Kerja; dan
3. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara _._ **) Pilih salah satu.
BAB III
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA A. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam BAB II C, Menteri Keuangan selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. Kewenangan Menteri Keuangan selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian dilaksanakan oleh:
1. Kepala Satuan Kerja, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
2. Atasan Kepala Satuan Kerja, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja. Kewenangan Menteri Keuangan selaku PPKN adalah:
1. Menerima laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang telah disetujui oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja;
2. Menerima perimbangan dari Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
3. Menerima laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang telah disetujui dalam putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
4. Mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
5. Menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara;
6. Menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K); dan
7. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K; __ Adapun kewenangan Menteri Keuangan selaku PPKN yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk menyelesaikan Kerugian Negara adalah:
1. Membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN);
2. Menerima laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN;
3. Menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang apabila laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui oleh PPKN;
4. Menugaskan TPKN melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan apabila laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh PPKN;
5. Menyampaikan laporan mengenai wanprestasi kepada Majelis melalui Menteri Keuangan selaku PPKN;
6. Menerima laporan TPKN mengenai Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh;
7. Menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN yang menyatakan bahwa SKTJM tidak dapat diperoleh;
8. Menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
9. Menerima pengajuan tertulis beserta bukti mengenai keberatan SKP2KS dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
10. Menyampaikan laporan mengenai penerimaan atau keberatan atas SKP2KS kepada Majelis melalui Menteri Keuangan selaku PPKN;
11. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali yang dilakukan TPKN kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
12. Menyampaikan perintah Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara kepada TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali;
13. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara melalui Menteri Keuangan selaku PPKN.
14. Menerima dan menindaklanjuti hasil putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS;
15. Melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM;
16. Menyampaikan teguran tertulis apabila Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM;
17. Menerbitkan Surat Penagihan (SPn) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan; dan
18. Menandatangani Surat Keterangan Tanda Lunas. B. Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
1. Pembentukan TPKN TPKN merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dengan jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab. Pembentukan TPKN ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri Keuangan selaku PPKN. Pembentukan TPKN ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi pada satuan kerja dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
2. Keanggotaan TPKN Keanggotaan TPKN paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang dengan susunan keanggotaan TPKN terdiri dari Ketua dan Anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Kriteria keanggotaan TPKN adalah:
a. minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b, paling sedikit mengetahui proses penyelesaian Kerugian Negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Tugas dan Wewenang TPKN TPKN memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk;
b. Menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
c. Mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
d. Menghitung jumlah Kerugian Negara;
e. Meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi dalam menghitung jumlah Kerugian Negara;
f. Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
g. Menyampaikan hasil pemeriksaan Kerugian Negara secara tertulis kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan;
h. Menerima tanggapan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara;
i. Menyetujui tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dan memperbaiki hasil pemeriksaan Kerugian Negara, serta menyampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima;
j. Menolak tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dan melampirkan tanggapan atau klarifikasi dalam hasil pemeriksaan Kerugian Negara, serta menyampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima;
k. Menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
l. Melaporkan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja;
m. Melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; dan
n. Mengadministrasikan dan menatausahakan dengan baik dokumen pemeriksaan Kerugian Negara yang dilaksanakan.
4. Pelaksanaan Pemeriksaan TPKN TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dengan cara:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara dengan menggunakan daftar pertanyaan penyusunan kronologis terjadinya Kerugian Negara. Format 6 Format Daftar Pertanyaan Penyusunan Kronologis Terjadinya Kerugian Negara NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA ^*) DAFTAR PERTANYAAN PENYUSUNAN KRONOLOGIS TERJADINYA KERUGIAN NEGARA No. Pertanyaan No. Jawaban 1. Bagaimana kejadian Kerugian Negara dapat diketahui? 1.
2. Dengan cara bagaimana Kerugian Negara itu dapat terjadi? 2.
3. Berapa jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara dimaksud? 3.
4. Berapa jumlah Kerugian Negara yang diderita oleh negara? 4.
5. Apabila belum dapat ditetapkan dengan pasti, berapa kira-kira 5. jumlah Kerugian Negara dimaksud? 6. Siapa saja (nama, jabatan, pangkat dan dalam kedudukannya sebagai apa) yang terindikasi terlibat dalam kejadian Kerugian Negara dan sampai dimana mereka harus dianggap turut dalam melanggar hukum/melalaikan kewajibannya sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara dimaksud? 6.
7. Apakah kejadian Kerugian Negara dimaksud sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI atau telah ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap? (jika ada dilampirkan Surat laporan/Berita Acara Pemeriksaan Polisi atau keputusan pengadilan atas yang bersangkutan).
7.
8. Apakah ada Pihak Ketiga yang dalam hal ini dirugikan dan berapa jumlah yang harus dibayar kepadanya dan apakah ada peraturan perundang undangan untuk menjadi dasar untuk melakukan pembayaran itu? 8.
9. Apakah ada Pihak Ketiga yang dalam hal ini diuntungkan dan berapa jumlahnya serta atas mana negara dapat menuntut penggantian/pembayaran kembali dari dari Pihak Ketiga dimaksud? 9. Tempat, …… (Nama Anggota TPKN) *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara melalui:
1) pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
2) permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui __ wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan. Format 7 Format Berita Acara Pemeriksaan NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA ^*) BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini......... tanggal...………… bulan...……………. tahun …………….. yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama / NIP :
...…………………NIP………….. Jabatan :
...……………………..…………..
2. Nama / NIP :
...…………………NIP………….. Jabatan :
...…………………......…………..
2. Nama / NIP :
...…………………NIP………….. Jabatan :
...…………………………….……... selaku Anggota Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang berdasarkan Keputusan Pembentukan TPKN Nomor.............. tanggal........... tentang……… telah melakukan pemeriksaan terhadap: Nama/NIP :
...…………………NIP………….. Pangkat/Golongan ............................................. :
...………………………...………… Jabatan :
...………………………...………… Unit :
...………………………...………… Atas pertanyaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), yang bersangkutan memberikan jawaban sebagai berikut :
1. Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? 1. Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2. Apakah Saudara mengetahui kenapa dipanggil untuk diperiksa? 2.
.............……………………………………….............………… ……………………..
3. Coba jelaskan secara singkat riwayat pendidikan formal, kedinasan serta riwayat pekerjaan Saudara sampai dengan sekarang? 3. Riwayat pendidikan formal …..................…....................…………………………… Riwayat pendidikan ..... Riwayat pekerjaan ........................................................................................
.........
4. Coba jelaskan proses dan kapan uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan atau tanggung jawab atau yang Saudara ketahui? 4 .
. .........................................................
................. . .
5. Coba jelaskan mengenai adanya kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan atau tanggung jawab atau yang Saudara ketahui? 5 .
. .........................................................
................. . .
6. (Selanjutnya pertanyaan dikembangkan sesuai jawaban atau bukti- bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan dengan maksud untuk mengetahui adanya perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung dari yang bersangkutan) 6. ………………………………………………........................…… ………………..
7. Apakah ada hal-hal lain yang perlu Saudara kemukakan….............................……………….
7. ………........………………...........................
8. Apakah dalam pemeriksaan ini Saudara merasa dipaksa atau memperoleh tekanan? 8. Tidak ada paksaan atau tekanan dari manapun dan dari siapapun. Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibacakan kembali di hadapan yang bersangkutan dan yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan, maka ditandatangani oleh pemeriksa Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan yang diperiksa seperti di bawah ini: Yang diperiksa, Pemeriksa, Anggota TPKN …………......…………… 1 ............................... . NIP..................................... NIP..................................... 2 ............................... . NIP..................................... 3………………….....…….. NIP.....................................
c. menghitung jumlah Kerugian Negara dengan cara:
1) menentukan nilai Kerugian Negara sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV; dan/atau
2) meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi, yaitu instansi pemerintah atau swasta yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai Kerugian Negara.
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara.
5. Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN a. Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan secara tertulis kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan melalui:
1) pemanggilan secara langsung orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; atau
2) pengiriman surat melalui Kantor Pos ke alamat terakhir orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara disertai bukti pengiriman surat dimaksud. Format 9 Format Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh TPKN NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA*) HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN _UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK_ _NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA**)_ NOMOR............................... I. Pendahuluan 1. Dasar Pemeriksaan a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01 /....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. Surat Keputusan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Nomor............ tanggal................. tentang...…………….
2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan a. Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang bertanggungjawab atas terjadinya kekurangan .................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa……………. _(sebutkan_ _jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau_ _barang dimaksud_ );
b. Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dimaksud yang mengakibatkan terjadinya kekurangan .................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**);
c. Menghitung jumlah Kerugian Negara atas berkurangnya.................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**);
d. Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga melakukan Kerugian Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan .................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) dimaksud. II. Pelaksanaan Pemeriksaan _(Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang_ _diperiksa,_ _kronologis_ _terjadinya_ _Kerugian_ _Negara,_ _pengumpulan bukti pendukung, penghitungan jumlah_ _Kerugian Negara, dan penginventarisasi harta kekayaan_ _yang diduga melakukan Kerugian Negara)_ 1. ....................................................................................
.................................................
2. ....................................................................................
...............................dan seterusnya. III. Hasil Pemeriksaan _(Jelaskan_ _hasil_ _pelaksanaan_ _pemeriksaan_ _Kerugian_ _Negara dimaksud, jumlah Kerugian Negara, dan harta_ _kekayaan dari yang diduga melakukan Kerugian Negara)_ 1 1........................................................................................................................................................................ . .
............................................................................................. . 2 2........................................................................................................................................................................ . .
............................................................d d a a n n s s e e t t e e r r u u s s n n y y a a . . IV. Kesimpulan Pemeriksaan 1 1 . . Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) bahwa terbukti terjadinya kekurangan.................... _(uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/ barang_ _bukan milik negara**)_ berupa……………. _(sebutkan_ _jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau_ _barang dimaksud)_ yang __ disebabkan karena akibat _………………_ ***) dari Saudara........................................ . . _._ NIP...................... jabatan………………….. 2 2 . . Jumlah Kerugian Negara yang terjadi akibat kekurangan.................... _(uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang_ _bukan_ _milik_ _negara**)_ _dimaksud_ sebesar Rp.………………. (…. _sebutkan dalam huruf…._ ). __ __ _(_ _(_ _d_ _d_ _i_ _i_ _m_ _m_ _u_ _u_ _a_ _a_ _t_ _t_ __ __ _a_ _a_ _p_ _p_ _a_ _a_ _b_ _b_ _i_ _i_ _l_ _l_ _a_ _a_ __ __ _t_ _t_ _e_ _e_ _r_ _r_ _b_ _b_ _u_ _u_ _k_ _k_ _t_ _t_ _i_ _i_ __ __ _kekurangan_ _uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/ barang_ _bukan milik negara akibat perbuatan melanggar hukum_ _atau perbuatan lalai)_ __ __ 3 3 . . Harta kekayaan milik Saudara. ....................... yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara berupa: a a . .
............................................................................................................................................................
..................................................................................................... . b b . .
............................................................................................................................................................
................................................................d d a a n n s s e e t t e e r r u u s s n n y y a a . . _(_ _(_ _d_ _d_ _i_ _i_ _m_ _m_ _u_ _u_ _a_ _a_ _t_ _t_ __ __ _a_ _a_ _p_ _p_ _a_ _a_ _b_ _b_ _i_ _i_ _l_ _l_ _a_ _a_ __ __ _t_ _t_ _e_ _e_ _r_ _r_ _b_ _b_ _u_ _u_ _k_ _k_ _t_ _t_ _i_ _i_ __ __ _kekurangan_ _uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/ barang_ _bukan milik negara akibat perbuatan melanggar hukum_ _atau perbuatan lalai)_ __ __ 4 4........................................................................................................................................................................ . .
............................................................d d a a n n s s e e t t e e r r u u s s n n y y a a . . Demikian disampaikan untuk dapat ditindakianjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di …………………. Pada tanggal ………………….. Anggota TPKN, 1. Ketua TPKN 2. Anggota TPKN ……............................... ……............................... NIP ............................... NIP ...............................
3. Anggota TPKN ……............................... NIP ............................... *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara _._ **) Pilih salah satu. ***) Pilih salah satu: perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai. Format 9 Format Permintaan Tanggapan kepada Orang yang Diduga Menyebabkan Kerugian Negara NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA*) Nomor : S-……………………….
.............................................. Sifat : Rahasia Lampiran : Satu berkas Hal : Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Yth. Sdr.............................. _(Pihak Yang Diperiksa)_ di ........................ Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) kepada Saudara, atas terjadinya Kerugian Negara di lingkungan _……. (Satuan_ _Kerja*)_ , dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kerugian Negara dengan nomor……… tanggal……… perihal…… (terlampir), diperoleh kesimpulan bahwa terbukti terjadinya kekurangan.................... _(uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik_ _negara**)_ berupa……………. _(sebutkan jenis dan jumlah uang,_ _surat berharga, dan/atau barang dimaksud_ ) __ dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp.………………. (…. _sebutkan dalam_ _huruf…._ ) disebabkan karena _…………_ ***) dari Saudara............................ _._ NIP.................. jabatan….…….. . . Selanjutnya kepada Saudara, guna proses tindak lanjut penyelesaian ganti Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor /PMK.01/ tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Keuangan, Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi hasil pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan kepada Saudara. Apabila Saudara tidak memberi tanggapan sampai batas waktu dimaksud, maka Saudara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan dimaksud. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Ketua TPKN, …………………… …… NIP.....................
......... Tembusan: Atasan Kepala Kantor/Satuan Kerja**). *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ **) Pilih salah satu. ***) Pilih salah satu: perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai.
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud huruf a, orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dapat memberikan tanggapan yang disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
c. Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud huruf b, TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
d. Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf c, TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima. Format 10. Format Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA*) Nomor : Lap- ………...…………..........….. Sifat : Rahasia Lampiran : Satu berkas Hal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Yth....………………..( _Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan_ _Kerja_ *) selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara di ........................ Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) atas terjadinya Kerugian Negara di lingkungan _…………. (Satuan Kerja*)_ , dengan ini kami sampaikan laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara dengan nomor………….. tanggal………… perihal….………, yang menyimpulkan bahwa terbukti terjadinya kekurangan.................... _(uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik_ _negara**)_ berupa……………. _(sebutkan jenis dan jumlah uang, surat_ _berharga, dan/atau barang dimaksud)_ dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp.………………. (…. _sebutkan dalam huruf…._ ) NIP................. jabatan……………. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami meminta pendapat atas laporan hasil pemeriksaan dimaksud dan terlampir kami sampaikan laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud beserta bukti pendukung. Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Ketua TPKN, …………………… ……. NIP……………… …….. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ **) Pilih salah satu. ***) Pilih salah satu: perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai.
e. Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud huruf b, TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi dimaksud dalam hasil pemeriksaan Kerugian Negara.
f. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf e, TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima dengan menggunakan format 10.
g. Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud huruf b, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara dan TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima dengan menggunakan format 10.
h. Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf f, dan huruf g menyatakan bahwa:
1) kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dengan paling sedikit memuat pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara dan jumlah Kerugian Negara; atau
2) kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dengan paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang. Format 11 Format Laporan tentang Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Atas Kekurangan Uang/Surat Berharga/Barang Milik Negara Atau Uang/Barang Bukan Milik Negara Disebabkan Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA*) LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN _UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK_ _NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA**)_ DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA NOMOR LAP-............................... I. Pendahuluan 1. Dasar Pemeriksaan a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01 /....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. Surat Keputusan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Nomor............ tanggal................. tentang……………….
2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan a. Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang bertanggungjawab atas terjadinya kekurangan.................... ( _uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang_ _bukan milik negara_ **) berupa……………. _(sebutkan_ _jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau_ _barang dimaksud)_ ;
b. Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dimaksud yang mengakibatkan terjadinya kekurangan.................... ( _uang/surat berharga/barang milik negara atau_ _uang/barang bukan milik negara_ **);
c. Menghitung jumlah Kerugian Negara atas kekurangan.................... ( _uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang_ _bukan milik negara_ **);
d. Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga melakukan Kerugian Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan.................... ( _uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang_ _bukan milik negara_ **) dimaksud. II. Pelaksanaan Pemeriksaan _(Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang_ _diperiksa,_ _kronologis_ _terjadinya_ _Kerugian_ _Negara,_ _pengumpulan_ _bukti_ _pendukung,_ _penghitungan_ _jumlah_ _Kerugian Negara, dan penginventarisasi harta kekayaan_ _yang diduga melakukan Kerugian Negara)_ ..............................................
2. .....................................................................................
..............................dan seterusnya. III. Hasil Pemeriksaan _(Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara_ _dimaksud, jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan_ _dari yang diduga melakukan Kerugian Negara)_ 1 1............................................................................................................................................................................
..................................................................................... . 2 2............................................................................................................................................................................
......................................................... . d d a a n n s s e e t t e e r r u u s s n n y y a a . . IV. Kesimpulan Pemeriksaan 1 1 . . Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) bahwa terbukti terjadinya kekurangan.................... _(uang/surat berharga/barang_ _milik negara atau uang/barang bukan milik negara**)_ berupa……………. _(sebutkan jenis dan jumlah uang,_ _surat berharga, dan/atau barang dimaksud) yang_ disebabkan karena perbuatan melanggar hukum atau lalai **) dari Saudara............................................ . . _._ NIP........................... jabatan………………….. 2 2 . . Jumlah Kerugian Negara yang terjadi akibat kekurangan.................... _(uang/surat berharga/barang_ _milik negara atau uang/barang bukan milik negara**)_ dimaksud __ sebesar Rp.………………. (…. _sebutkan dalam_ _huruf…._ ).
3. Harta kekayaan milik Saudara....................... yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara berupa:
a. ...............................................................................
.............................dan seterusnya.
..........................dan seterusnya. Demikian disampaikan untuk dapat ditindakianjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di …………………. Pada tanggal ………………….. Pembuat Laporan Anggota TPKN, 1. Ketua TPKN 2. Anggota TPKN ……............................... …….......................... NIP ............................... NIP ..........................
3. Anggota TPKN ……............................... NIP ............................... *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ **) Pilih salah satu. Format 12 Format Laporan tentang Hasil pemeriksaan kerugian negara atas kekurangan _uang/surat berharga/barang milik negara atau_ _uang/barang bukan milik negara**)_ disebabkan bukan perbuatan melanggarm hukum atau lalai Pegawai negeri bukan bendahara NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA*) LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN _UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK_ _NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA**)_ DISEBABKAN BUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA NOMOR LAP-............................... I. Pendahuluan 1. Dasar Pemeriksaan a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01/....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. Surat Keputusan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Nomor............ tanggal................. tentang...…………….
2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan a. Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang bertanggungjawab atas terjadinya kekurangan.................... ( _uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang_ _bukan milik negara*_ *) berupa……………. _(sebutkan_ _jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau_ _barang dimaksud)_ ;
b. Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dimaksud yang ( _uang/surat berharga/barang milik negara atau_ _uang/barang bukan milik negara_ **);
c. Menghitung jumlah Kerugian Negara atas kekurangan.................... ( _uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang_ _bukan milik negara_ **);
d. Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga melakukan Kerugian Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan.................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) dimaksud. II. Pelaksanaan Pemeriksaan _(Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang_ _diperiksa,_ _kronologis_ _terjadinya_ _Kerugian_ _Negara,_ _pengumpulan_ _bukti_ _pendukung,_ _penghitungan_ _jumlah_ _Kerugian Negara, dan penginventarisasi harta kekayaan_ _yang diduga melakukan Kerugian Negara)_ 1. .....................................................................................
.................................................
2. .....................................................................................
..............................dan seterusnya. III. Hasil Pemeriksaan _(Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara_ _dimaksud, jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan_ _dari yang diduga melakukan Kerugian Negara)_ 1 1............................................................................................................................................................................
................................................................................................. . 2 2............................................................................................................................................................................
......................................................... . d d a a n n s s e e t t e e r r u u s s n n y y a a . . IV. Kesimpulan 1 1 . . Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) bahwa terbukti terjadinya kekurangan.................... _(uang/surat berharga/barang_ _milik negara atau uang/barang bukan milik negara**)_ berupa……………. _(sebutkan jenis dan jumlah uang,_ _surat berharga, dan/atau barang dimaksud)_ yang bukan __ disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Saudara............................................ . . _._ NIP........................... jabatan…………………..
2....…………………............................................................
..........................dan seterusnya. Demikian disampaikan untuk dapat ditindakianjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di …………………. Pada tanggal ………………….. Pembuat Laporan Anggota TPKN, 1. Ketua TPKN 2. Anggota TPKN ……............................... …….......................... NIP ............................... NIP ..........................
3. Anggota TPKN ……............................... NIP ............................... *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ **) Pilih salah satu.
i. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf h, sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara. Format 13 Format Surat Pendapat PPKN Menyetujui atas Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA ^* * ) ) Nomor : S-..............................
...........……………….. Sifat : Lampiran : Hal : Pendapat atas Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Yth. Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) di ........................ Sehubungan dengan Surat Saudara nomor………… tanggal……….. perihal…………. yang menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN nomor.................. tanggal....................... perihal………………, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan penelahaan atas laporan hasil pemeriksaan dimaksud beserta bukti pendukung dan mempertimbangkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.01/ tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Keuangan, kami berpendapat menyetujui Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN dimaksud yang menyatakan bahwa terbukti terjadinya kekurangan.................. _(uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/ barang bukan milik_ _negara**)_ disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai/ bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai _**)_ jabatan…………………... __ _Berkenaan_ _dengan_ _hal_ _tersebut_ _di_ _atas,_ _kami_ _menugaskan_ _TPKN_ _untuk_ _melakukan_ _penuntutan_ _penggantian_ _Kerugian_ _Negara_ _sesuai_ _ketentuan_ _pada_ _Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.01/ dimaksud_ _kepada_ _Saudara........................,_ _dengan_ _mengupayakan_ _surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa_ _kerugian_ _dimaksud_ _menjadi_ _tanggung_ _jawabnya_ _dan_ _bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam_ _bentuk Surat Keterangan Tangggung Jawab Mutlak (SKTJM)_ _(pernyataan ini ditambahkan bila mana PPKN menyetujui_ _kekurangan_ _uang/surat_ _berharga/barang_ _dimaksud_ _disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai)_ Demikian disampaikan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja**) …………………………. NIP…………………….. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara. **) Pilih salah satu.
j. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak disetujui, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang hanya yang berhubungan erat terhadap materi pemeriksaan yang tidak disetujui. Format 14 Format Surat Pendapat PPKN Tidak Menyetujui atas Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA ^* * ) ) Nomor : S-...............................
...........……………….. Sifat : Lampiran : Hal : Pendapat atas Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Yth. Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) di ........................ Sehubungan dengan Surat Saudara nomor……… tanggal…….. perihal……….. yang menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN nomor............... tanggal................... perihal………, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan penelahaan atas laporan hasil pemeriksaan dimaksud dan mempertimbangkan ketentuan pada PMK Nomor /PMK.01/ tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Keuangan, kami berpendapat tidak menyetujui atas Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN dimaksud. Perlu kami sampaikan bahwa pendapat tidak menyetujui atas Laporan Hasil Pemeriksaan dimaksud terkait materi.................................................................... _(sebutkan_ _dan_ _jelaskan materi Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN yang tidak disetujui_ _PPKN)_ __ Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami menugaskan TPKN segera untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui tersebut di atas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dimaksud. Demikian disampaikan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja**) …………………………. NIP…………………….. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara. **) Pilih salah satu.
k. Dalam hal TPKN telah melaksanakan pemeriksaan ulang dimaksud, TPKN segera membuat laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara dengan memperbaiki materi pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui.
l. TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada huruf k beserta bukti pendukung pemeriksaan ulang kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, untuk mendapatkan pendapat dari Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang telah diperbaiki.
m. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf h disetujui, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja segera menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui. Format 15 Format Surat Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja Kepada Menteri Keuangan Selaku PPKN Atas Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA *) Nomor : Lap-............................. …….…………..…….. Lampiran : Satu berkas Hal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami laporkan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan telah terjadi kekurangan............ _(uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang_ _bukan milik negara**)_ berupa………. _(sebutkan jenis dan jumlah_ _uang,_ _surat_ _berharga,_ _dan/atau_ _barang_ _dimaksud)_ di lingkungan _…………..._ _(Satuan_ _Kerja*)_ . Kami telah menindaklanjuti hal tersebut dengan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dengan Keputusan Pembentukan TPKN Nomor………… tanggal…………… tentang….......... (terlampir), dan sudah melakukan pemeriksaan atas Kerugian Negara dimaksud dengan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor…………..tanggal…………………perihal…………. (terlampir), serta telah mendapat persetujuan dari PPKN atau Pejabat yang perihal Pendapat atas Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN (terlampir).
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan TPKN tersebut di atas, bahwa terbukti terjadinya Kerugian Negara akibat kekurangan.......... _(uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang_ _bukan milik negara**)_ berupa……. _(sebutkan jenis dan jumlah_ _uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud)_ dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp.……………….(…. _sebutkan_ _dalam huruf…._ ) yang disebabkan karena _…………………_ ***) dari Saudara........................................ _._ NIP........................ jabatan………………….. Demikian kami laporkan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja**) …………………………. NIP…………………….. Tembusan:
1. Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan;
2. Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan; dan
3. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ **) Pilih salah satu. ***) Pilih salah satu: perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai. C. Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
1. Tahapan Penyelesaian Melalui SKTJM a. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam BAB III B butir 5 huruf h angka 1, disetujui oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan. Dalam hal Pihak yang Merugikan berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
b. Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian dimaksud menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
c. SKTJM sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit memuat:
1) identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
2) jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
3) cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
4) pernyataan penyerahan barang jaminan, yang disertai dengan daftar barang yang menjadi jaminan, bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan, dan surat kuasa menjual; dan
5) pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. Format 16 Format Surat Pernyataan Kesanggupan dan/atau Pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN/ATAU PENGAKUAN*) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama/NIP : Pangkat/Golongan ............................................. :
...………………………...……… Jabatan :
...………………………...………… Unit :
...………………………...………… bertindak selaku (Pihak yang Merugikan atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Saudara….................*) menyatakan kesanggupan dan/atau mengakui akan bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp ..................... (..... _sebutkan_ _dalam_ _huruf_ .........) atas kekurangan.................... _(uang/surat berharga/barang milik_ _negara_ _atau_ _uang/barang_ _bukan_ _milik_ _negara**)_ berupa……………. _(sebutkan jenis dan jumlah uang, surat_ _berharga, dan/atau barang dimaksud)_ dan saya bersedia untuk mengganti sepenuhnya dalam bentuk Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKJM). Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Mengetahui : Yang membuat pernyataan, Kepala Kantor/Satuan Kerja meterai cukup ………………………………………. ………………….……..………… NIP...………………………………. NIP …………………………… *) Pilih salah satu. Format 17 Format SKTJM untuk Penanggung Jawab Kerugian Negara yang Merupakan Pihak yang Merugikan SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama/ NIP :
...…………………………./NIP…………………. Pangkat/Golongan :
...................................................................................... Jabatan :
........................................... Unit :
........................................... Alamat :
........................................... menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp………… (… _sebutkan dengan huruf…_ ), yakni kerugian yang disebabkan atas kekurangan.................... _(uang/surat berharga/barang_ _milik_ _negara_ _atau_ _uang/barang_ _bukan_ _milik_ _negara*)_ berupa……………. _(sebutkan jenis dan jumlah uang, surat_ _berharga, dan/atau barang dimaksud)._ _1._ __ _Jumlah Kerugian Negara dimaksud telah saya ganti dengan_ _menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara_ _di........................ pada tanggal.................(salinan bukti tanda_ _setor dilampirkan bersama ini). *)_ _atau_ _2._ __ _Jumlah Kerugian Negara dimaksud akan saya ganti dengan_ _menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara_ _di..................... dalam jangka waktu .............***), dengan_ _angsuran tiap bulan sebesar Rp.................... (….sebutkan_ _dengan_ _huruf…..)_ __ _dengan_ _menyerahkan_ _jaminan_ _berupa......................................*)_ Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun. Mengetahui: Kepala Kantor/ Satuan Kerja) …………………………………… NIP...…………………………… …………..,...………………. __ __ _meterai cukup_ (Nama penanggung jawab kerugian negara) Saksi–Saksi:
1....………………....….……… 2....……………………………. *) Pilih salah satu. **) Pilih salah satu pernyataan 1. dan 2. ***) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani atau jangka waktu sesuai dengan persetujuan Menteri atas jangka waktu kondisi tertentu. Format 18 Format SKTJM untuk Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara Mengetahui: Kepala Kantor/ Satuan Kerja __ __ ………………………………… NIP……………………………. SURAT KETERANGAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
...………………………………. Alamat :
...………………………………. Nomor KTP :
...………………………………. Sebagai Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris*) dari pihak Penanggung Jawab Kerugian atas: Nama/ NIP : …………………………………./NIP………………………. Pangkat/Golongan :
...................................................…………………………… Unit :
...………………………………. menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp…………… ( _…sebutkan dengan huruf…_ ), yakni kerugian disebabkan atas kekurangan.................... _(uang/surat berharga/barang milik_ _negara atau uang/barang bukan milik negara*)_ berupa……………. _(sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau_ _barang dimaksud)._ _1._ __ _Jumlah Kerugian Negara dimaksud telah saya ganti dengan_ _menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara_ _di........................ pada tanggal.................(salinan bukti tanda_ _setor dilampirkan bersama ini). *)_ _atau_ _2._ __ _Jumlah Kerugian Negara dimaksud akan saya ganti dengan_ _menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara_ _di....................._ _dalam_ _jangka_ _waktu.............***),_ _dengan_ _angsuran tiap bulan sebesar Rp.................... (….sebutkan_ _dengan_ _huruf…..)_ __ _dengan_ _menyerahkan_ _jaminan_ _berupa......................................*)_ Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun. Saksi–Saksi:
1....………………......…………… 2....…………………..……………. *) Pilih salah satu. **) Pilih salah satu pernyataan 1. dan 2. ***) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani atau jangka waktu sesuai dengan persetujuan Menteri atas jangka waktu kondisi tertentu. Tempat, tanggal...………………. _meterai cukup_ (Nama Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara) Format 19 Format Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan SURAT PERNYATAAN JAMINAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama / NIP :
.……………………………../ NIP………..………. ^* * ) ) Pangkat / Golongan :
...…………………………./ Gol...................…… ^* * ) ) Jabatan :
.............................................................
............ ^ * * ) ) Unit kerja :
.................................................................
.............. ^ * * ) ) Tempat tinggal :
........................................................................
..... dengan ini menyatakan:
1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKJM) yang saya buat tanggal……………. dengan ini saya menyerahkan barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan berupa:
a. Tanah (sebutkan status Hak Milik/Adat/HGB, luas. lokasi, bukti pemilikan dan lain-lain);
b. Bangunan (sebutkan permanen, semi permanen, luas, lokasi/alamat, bukti IMB dan lain-lain);
c. Barang bergerak (sebutkan jenis, nilai, bukti pemilikan dan lain-lain);
d. Tagihan Piutang (sebutkan jenis, nilai, bukti pemilikan dan lain-lain);
e. Surat-surat Berharga (sebutkan jenis, nilal, bukti pemilikan dan lain-lain). sebagai jaminan atas pengembalian Kerugian Negara yang menjadi tanggungjawab saya sebesar Rp………………. ( _…sebutkan dengan huruf…)_ 2. Bahwa barang-barang, hak atas barang, surat-surat berharga, hak atas tagihan tersebut telah saya serahkan kepada negara yang dalam hal ini diwakili oleh: Nama / NIP :
...………………………../ NIP….………………. Pangkat / Golongan :
...…….............……...…/ Gol................………. Jabatan :
........................... ( _minimal Pejabat Eselon_ _III/Kepala Satuan Kerja_ ) Unit :
.............................................................................. Dengan disaksikan oleh: Nama / NIP :
...………………....…../ NIP……………..……. Pangkat / Golongan ................................................... : …………………….….. / Gol…………..………. Jabatan :
................................................................................ Unit :
............................................................................. Nama / NIP :
...…………………...…./ NIP……..……………. Pangkat / Golongan ................................................... : ……………………….. / Gol..................………. Jabatan :
................................................................................ Unit :
.............................................................................
3. Menjamin bahwa barang-barang, hak-hak atas barang, surat- surat berharga, hak-hak atas tagihan tersebut pada butir 1 di atas, adalah benar-benar milik/hak saya pribadi yang sah serta tidak dalam keadaan sengketa dan tidak terdapat beban- beban lainnya.
4. Apabila sampai dengan tanggal .................. ternyata saya tidak mampu mengembalikan seluruh Kerugian Negara seluruhnya, maka barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan tersebut pada butir 1 di atas, saya serahkan sepenuhnya kepada negara untuk dijual, dilelang, ditagih ataupun diterima guna penyelesaian kewajiban saya untuk bertanggung jawab atas Kerugian Negara dimaksud.
5. Apabila hasil penjualan/pelelangan/penagihan tersebut pada butir 4 di atas ternyata kurang dari jumlah Kerugian Negara yang harus saya kembalikan, maka kekurangan tetap menjadi tanggung jawab saya atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris saya.
6. Apabila hasil penjualan/pelelangan/penagihan tersebut pada butir 4 di atas melebihi jumlah kekurangan Kerugian Negara yang harus saya kembalikan, maka kelebihannya akan saya atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris saya terima kembali setelah dipotong biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh negara sehubungan dengan penjualan/pelelangan.
7. Bahwa dengan pencairan jaminan atas Kerugian Negara ini tidak mengenyampingkan tindakan hukum pihak yang berwajib dan atau tindakan administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beriaku. Demikian penyerahan ini saya buat dalam keadaan sehat, sadar dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. _Tempat, tanggal_ _…................._ Yang menerima penyerahan Yang menyerahkan, Jaminan, Meterai cukup .....................................
.........................
............ NIP .............................. NIP .............................. Saksi-saksi 1………………………… 2………………………… * * ) ) NIP, pangkat/golongan, jabatan, unit di isi bagi yang menandatangani surat pernyataan merupakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagai pihak yang merugikan. Format 20 Format Surat Kuasa untuk Menjual/Melelang NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA *) SURAT KUASA UNTUK MENJUAL/MELELANG Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama / NIP :
..................... ................ / NIP ....................... ^* * * * ) ) Pangkat/Golongan :
.................................... / Gol ....................... ^* * * * ) ) Jabatan :
.......................................................
.. * * * * ) ) Unit :
..............................................................................
...................... ^ * * * * ) ) Alamat :
.............................................................................. dengan ini memberi kuasa kepada: Nama / NIP :
..................... ................ / NIP .......................... Pangkat/Golongan :
..................................... / Gol .......................... Jabatan :
.......................................................
............ ........................... Unit :
..............................................................................
........................ Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Negara (Menteri Keuangan Republik Indonesia) dan dalam melakukan: __________________________________ khusus ________________________________ untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan tindakan hukum berupa menjual dan/atau mencairkan barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan yang telah diserahkan kepada Negara sesuai dengan surat pernyataan jaminan tanggal ............................ untuk disetorkan ke kas negara sebagai penyelesaian Kerugian Negara. Demikian surat kuasa ini diberikan dengan substitusi. Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa, Meterai cukup …………………………. ………………… ………. NIP…………………….. NIP…………………….. ^* * * * ) ) *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ * * * * ) ) NIP, pangkat/golongan, jabatan, unit di isi bagi yang menandatangani surat kuasa merupakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagai pihak yang merugikan.
2. Tata Cara Penggantian Kerugian Negara Melalui SKTJM a. Penggantian Kerugian Negara segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
b. Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
c. Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
d. Dalam hal kondisi tertentu, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada huruf c.
e. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d, mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c;
2) adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara dimaksud; dan
3) jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
f. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji/tunjangan tiap bulan sampai lunas.
g. Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2, maka Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan serendah- rendahnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
h. Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
i. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf h memuat paling sedikit:
1) jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
2) jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
3) pernyataan bersedia melakukan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud; dan
4) alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c beserta dokumen pendukung. Format 21 Format Surat Permohonan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Nomor :
.............................. Lampiran : Satu berkas Hal : Permohonan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dengan nomor………….. tanggal…………… perihal Laporan Hasil Pemeriksaan………………., yang menyatakan bahwa saya: Nama / NIP :
............................................../ NIP ................ Jabatan :
............................................... Unit :
..................................................... bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan.................... _(uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan_ _milik negara*)_ berupa……………. _(sebutkan jenis dan jumlah uang,_ _surat berharga, dan/atau barang dimaksud)_ dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp.………………. (… _sebutkan dalam_ _huruf…_ ) yang disebabkan perbuatan lalai saya. Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.01/2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan, maka saya wajib mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKJM) ditandatangani. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, saya memohon perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan tersebut yakni dari 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani menjadi…...……. (… _sebutkan dalam_ _huruf…_ ) bulan dan bersedia melakukan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun*) sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud. Permohonan tersebut saya ajukan karena……………......... ( _sebutkan_ __ _alasan/kondisinya_ ) disertai dokumen pendukung sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pemohon, ……………………… … NIP………………… ….. Tembusan:
1. Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN);
2. Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja; dan
3. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal. *) Pilih salah satu.
j. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf h disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bab III B butir 5 disetujui oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja.
k. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud huruf h kepada Menteri Keuangan u.p. Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
l. Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Format 22 Format Surat Penetapan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara KEMENTERIAN KEUANGAN Nomor :
.....…..…….. Lampiran : Hal : Penetapan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara Yth. Sdr.............................. _(Pihak Yang Mengajukan Permohonan)_ di ........................ Sehubungan dengan surat Saudara nomor………….. tanggal………………… perihal tersebut di atas, yang menyampaikan permohonan perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara terjadi akibat kelalaian sesuai dengan ketentuan tersebut yakni dari 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani menjadi.………… ( _…sebutkan_ _dengan_ _huruf…_ ) bulan, dengan alasan/kondisi mengajukan permohonan karena………………………………..... ( _alasan/kondisi_ _mengajukan_ _permohonan dari pemohon)._ Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan memperhatikan alasan/kondisi dari Saudara dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.01/201 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan, maka dengan ini disampaikan bahwa permohonan Saudara mengenai perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara dimaksud disetujui atau ditolak*) Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan Sekretaris Jenderal …………………….… … NIP………………… ….. Tembusan:
1. Kepala Satuan Kerja dari _Pihak yang mengajukan permohonan_ ; dan 2. Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). *) Pilih salah satu.
m. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. Pemantauan atas ketaatan dimaksud dilaksanakan dengan meneliti bukti setor pembayaran yang di sampaikan oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sesuai dengan SKTJM dan catatan pembayaran di kartu piutang Tuntutan Ganti Kerugian.
n. Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis. Format 23 Surat Teguran kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Melalaikan Kewajiban Pembayaran Sesuai dengan SKTJM NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA *) Nomor : S-...……….……….….. Sifat : Lampiran : Hal : Surat Teguran Melalaikan Kewajiban Pelunasan/ Pembayaran Atas Piutang Kerugian Negara Yth. Sdr.............................. _(Pihak Yang Menandatanggani SKTJM))_ di ……………………….. Menunjuk Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal…………….. yang Saudara buat, yang menyatakan bahwa setiap bulan Saudara akan melakukan pelunasan/pembayaran atas ganti Kerugian Negara yang berupa piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp………………. ( _…sebutkan dengan huruf…_ ). Menurut penatausahaan piutang PNBP kami, sampai saat ini Saudara belum melakukan pelunasan/pembayaran atas atas ganti Kerugian Negara yang berupa piutang PNBP sebesar Rp…………… ( _…sebutkan dengan huruf_...) sesuai dengan tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Oleh karena itu diminta agar Saudara melunasi/membayar tagihan tersebut dengan menyetorkannya ke Kas Negara pada Bank/Pos Persepsi untuk rekening Kas Negara melalui akun setoran SSBP 425791 Pendapatan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain paling lambat tanggal……………………… dan apabila Saudara telah melakukan penyetoran, diminta agar fotokopi bukti setor berkenaan disampaikan kepada kami. Apabila Saudara belum melunasi/membayar tagihan tersebut sesuai tanggal tersebut di atas, kami akan menerbitkan Surat Penagihan (SPn). Demikian agar maklum. Kepala Kantor/Satuan Kerja (…………………………) NIP.................................
.. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara _._ **) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sampai 1 (satu) bulan sebelum melebihi waktu yang diperjanjikan sebagaimana tertulis pada SKTJM berakhir. __ o. Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
p. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada huruf o paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk kemudian diteruskan kepada Majelis. Format 24 Surat Laporan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan Wanprestasi NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA*) Nomor : Lap- Sifat : Rahasia Lampiran : Satu berkas Hal : Laporan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami laporkan hal sebagai berikut:
1. Berkenaan adanya Kerugian Negara di lingkungan _…………._ _(Satuan_ _Kerja*)_ yang disebabkan kekurangan.............. _(uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang_ _bukan milik negara**)_ berupa………… _(sebutkan jenis dan_ _jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud)_ sebagai akibat perbuatan………. _melanggar hukum/lalai**)_ dari Saudara...………………. NIP………………. Jabatan………………….. __ 2. Menindaklanjuti hal tesebut di atas, kami telah melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara dan Saudara………………… _(Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang_ _Memperoleh Hak/Ahli Waris)_ telah menandatanggani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal...………….. yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp…………… ( _…sebutkan dengan huruf…_ ) _dan akan diganti_ _dalam jangka waktu..............., dengan angsuran tiap bulan_ _sebesar Rp................. (….sebutkan dengan huruf…..)_ (terlampir SKTJM) _. Namun sampai berakhirnya jangka waktu sesuai_ SKTJM dimaksud, Saudara…………. _belum_ _melakukan_ _pelunasan atas_ Kerugian Negara dimaksud. __ 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara…………… dinyatakan wanprestasi karena melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM dimaksud dan selanjutnya penyelesaian Kerugian Negara dimaksud dapat diteruskan ke Majelis Penyelesaian Kerugian Negara untuk mendapat penetapan putusan berupa pertimbangan penyelesaian Kerugian Negara dimaksud (terlampir dokumen pendukung penyelesaian Kerugian Negara dimaksud). __ Demikian kami laporkan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja**) …………………………. NIP…………………….. Tembusan:
1. Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara; dan
2. Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ **) Pilih salah satu. D. Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara 1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
2. Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam BAB III C tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja. Format 25 Format Surat Laporan SKTJM Tidak Dapat Diperoleh NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA*) Nomor : Lap- ………...……....... Sifat : Rahasia Lampiran : Satu berkas Hal : Laporan SKTJM Tidak Dapat Diperoleh Yth....……………….. ( _Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja_ *) Selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) di Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami laporkan hal sebagai berikut:
1. Berkenaan adanya Kerugian Negara di lingkungan _………….(Satuan_ _Kerja*)_ yang disebabkan atas kekurangan.............. _(uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik_ _negara**)_ berupa………… _(sebutkan jenis dan jumlah uang, surat_ _berharga,_ _dan/atau_ _barang_ _dimaksud)_ sebagai akibat perbuatan………. _melanggar_ _hukum/kelalaian**)_ dari Saudara ………………… _(Pihak Yang Merugikan)_ (terlampir hasil pemeriksaaan). __ 2. Menindaklanjuti hal tesebut di atas, kami telah melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Saudara ………………… _(Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh_ _Hak/Ahli Waris), namun_ Saudara...……………… _(Pihak yang_ _Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris) tidak_ bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). __ 3. Sehubungan dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak mungkin diperoleh dari Saudara...……………… _(Pihak_ _yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris),_ _maka menurut pendapat kami_ kiranya penyelesaian Kerugian Negara dimaksud dapat diproses lebih lanjut dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). __ Demikian kami laporkan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Ketua Tim TPKN, …………………………. NIP…………………….. Tembusan:
1. Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan; dan
2. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretarian Jenderal. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ **) Pilih salah satu.
3. Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada butir 2, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri Keuangan selaku PPKN menerbitkan SKP2KS.
4. SKP2KS sebagaimana dimaksud pada butir 3, paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Format 26 Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/ TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA .................................. PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI _*)_ PADA .................................................................. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimb ang : a. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan nomor ................ tanggal.......... perihal.........., dinyatakan…………. Saudara................. pegawai/mantan pegawai*) pada ................, terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan.................... _(uang/surat_ _berharga/barang milik negara atau uang/barang_ _bukan milik negara*)_ berupa……………. _(sebutkan_ _jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau_ _barang dimaksud)_ dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp.…………….,- _(…..sebutkan_ _dalam_ _huruf…..)_ yang disebabkan perbuatan _melanggar_ _hukum atau lalai_ _*)_ dari Saudara ........................;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara ................ pegawai/mantan pegawai*) pada..............., telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp..............,- _(....sebutkan dalam huruf....)_ dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM);
c. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Negara masih mengalami kerugian sebesar Rp.................,- _(....sebutkan dalam huruf....)_ ;
d. bahwa sehubungan dengan huruf c dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan nomor…………… tanggal……………. yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01/....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Kepada Saudara ...................... pegawai/mantan pegawai*) pada ......................; Menging at : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01/....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetap kan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN PERTA MA : Membebankan penggantian kerugian kepada Saudara ...................... pegawai/mantan pegawai*) pada ...................... sebesar Rp......................,- (....sebutkan dalam huruf....). KEDUA : Memerintahkan kepada Saudara...................... pegawai/mantan pegawai*) pada ...................... mengganti Kerugian Negara sebesar Rp......................,- (....sebutkan dalam huruf....) dibayarkan secara tunai dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Satuan Kerja ………..….(Satuan Kerja* * ) dan kode akun sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-658/PB/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-617/PB/2017 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar, yaitu 425791 Pendapatan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KETIGA : Daftar harta kekayaan dari Saudara...................... pegawai/mantan pegawai*) pada ................ adalah……………… KEEMP AT : Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima Surat Keputusan Menteri ini, Saudara...................... pegawai/mantan pegawai*) pada ...................... diberikan kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan yang disampaikan secara tertulis dengan disertai bukti yang cukup kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara. KELIMA : Pengajuan keberatan dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tidak menunda kewajiban Saudara...................... pegawai/mantan pegawai*) pada ......................untuk mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KEENA M : Keputusan Menteri ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. KETUJU H : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Keuangan;
Pimpinan eselon I Kementerian Keuangan dari satuan kerja bersangkutan;
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal;
............................................;
dan seterusnya.....................; dan
Saudara................... pegawai pada ..............................., untuk dilaksanakan dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ......................
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA SATUAN KERJA/ ATASAN KEPALA SATUAN KERJA *) , ..................................................
NIP………………………………. *) Pilih salah satu . **) Diisi nama organisasi unit Eselon I dari Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara . 5. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan surat tanda terima. Format 27 Tanda Terima Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) __ NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA *) TANDA - TERIMA Pada hari ini......... . . tanggal...........tahun.... .
yang bertanda tangan di bawah ini: Nama/NIP :
........... . . /NIP........ ...... Pangkat/Gol. :
........... . /Gol.......... . ..... Jabatan :
............................... Unit : Alamat Rumah : telah menerima Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Mengetahui Yang menerima Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satuan Kerja**) ..................................... . NIP................ NIP................ *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara . **) Pilih salah satu . 6. Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada butir 5 tidak dapat diperoleh, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dapat menginformasikan penyampaian SKP2KS pada papan pengumuman Kantor Kelurahan domisili terakhir Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan setempat.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada butir 8 dilaksanakan apabila Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K tidak dapat mengganti Kerugian Negara dan piutang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada butir 7 dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada butir 10 disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dengan disertai bukti. Format 28 Format Surat Keberatan Atas Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) Nomor : …..…..….........…….. Lampiran : Satu berkas Hal : Keberatan Atas Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satuan Kerja*) di .................. Sehubungan dengan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) Nomor...…………………. tanggal…………… perihal tersebut di atas, dengan ini saya: Nama / NIP : Pangkat/Golongan :
....................... ..................... / Gol Jabatan :
...............................................................
... Unit :
............................................................................ yang dinyatakan bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan.................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa……………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp.…………….,- ( …..sebutkan dalam huruf….. ) yang disebabkan karena perbuatan melanggar hukum atau lalai**) . Berkenaan dengan hal tersebut di atas, saya mengajukan keberatan atas surat keputusan dimaksud dengan alasan………………………………... (terlampir bukti pendukung keberatan). Demikian disampaikan pemohonan saya, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Pemohon, ………………………… NIP…………………….. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara . *) Pilih salah satu . 13. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada butir 10 kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis. Format 29 Format Surat Laporan Penerimaan/Keberatan Atas SKP2KS NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA) Nomor : Lap- ………...….........….. Sifat : Rahasia Lampiran : Satu berkas Hal : Laporan Penerimaan/Keberatan **) Atas SKP2KS Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami laporkan hal sebagai berikut:
Berkenaan dengan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) Nomor ……………………. tanggal…………… perihal…………… (terlampir) yang menyatakan bahwa Saudara...…………………… (Pihak Yang Merugikan ) bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan.................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa……………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp.…………….,- ( …..sebutkan dalam huruf….. ) yang disebabkan karena perbuatan melanggar hukum atau lalai**) .
Sehubungan dengan ditetapkannya SKP2KS dimaksud di atas, Saudara……… (Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris) mengajukan/tidak mengajukan keberatan **) atas SKP2KS dimaksud . (dalam hal mengajukan keberatan atas SKP2KS sebutkan nomor, tanggal dan perihal surat keberatan serta alasan mengajukan keberatan) 3. Menindaklanjuti hal tersebut di atas, penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS dimaksud dan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris **) Saudara……………………… mengajukan/tidak mengajukan keberatan **) atas SKP2KS dimaksud, maka untuk selanjutnya penyelesaian Kerugian Negara dimaksud diteruskan ke Majelis Penyelesaian Kerugian Negara untuk mendapatkan pertimbangan penyelesaian Kerugian Negara dimaksud dan terlampir kami sampaikan dokumen pendukung penyelesaian keru0gian negara sebagai bahan pertimbangan Majelis. __ Demikian kami laporkan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satuan Kerja*) …………………………. NIP…………………….. Tembusan:
Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara; dan
Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ **) Pilih salah satu.
Pengajuan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada butir 10 tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara. E. Penyelesaian Kerugian Negara melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pembentukan Majelis a. Majelis di bentuk dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam BAB III B butir 5 huruf h angka 2;
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam BAB III C butir 2 huruf o; atau
penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam BAB III D butir 10.
Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan 5 (lima) orang, yang, terdiri dari:
Sekretaris Jenderal/pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku Ketua;
Inspektur Jenderal/pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku Wakil Ketua;
Sekretaris Direktorat Jenderal /Badan di lingkungan Kementerian Keuangan selaku Anggota; dan
2 (dua) pejabat eselon I/II yang diperlukan sesuai dengan keahliannya selaku Anggota.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada huruf b dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
Kewenangan untuk membentuk Majelis dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada huruf b dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Tugas Majelis a. Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN atas:
penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam BAB III B butir 5 huruf h angka 2;
penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam BAB III C butir 2 huruf o; dan
penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam BAB III D butir 3.
Majelis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan sidang.
Sidang Majelis a. Sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a angka 1.
Majelis dalam sidang sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a angka 1, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a) memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b) meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c) memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau d) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Hasil dari sidang Majelis dimaksud pada angka 1, berupa: a) Dalam hal hasil sidang Majelis terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis menetapkan putusan hasil sidang Majelis berupa pertimbangan penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Pertimbangan penghapusan dimaksud disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN. Atas dasar pertimbangan penghapusan dimaksud, Menteri Keuangan selaku PPKN mengusulkan penghapusan: __ (1) uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau __ (2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. __ Pelaksanaan penghapusan dimaksud dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, maka:
Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri Keuangan selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri Keuangan selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk kemudian disampaikan kepada TPKN.
Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1, Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1, TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 4 menyatakan bahwa: (a) kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau (b) kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; disertai dengan dokumen pendukung.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 4, Majelis menetapkan putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: (a) menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau (b) tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 6, putusan Majelis dimaksud disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja.
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Bab III C dan Bab III D.
Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf (b), Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan penghapusan: (a) uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau (b) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka (9) disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN. Atas dasar putusan Majelis dimaksud, Menteri Keuangan selaku PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara . (11) Pelaksanaan pengusulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a angka 2, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a) memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Bab III C butir 1 huruf c angka 4; b) memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan/atau c) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud pada angka 1, Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris 1) Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a angka 3, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a) memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam BAB III B butir 5 huruf h angka 1; b) memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam BAB III D butir 2; dan/atau c) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada angka 1, Majelis menetapkan putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
Hasil sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a angka 3, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a) memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam BAB III B butir 5 huruf h angka 1; b) memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam BAB III D butir 2 _; _ c) memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam BAB III D butir 12; d) memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e) meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis memutuskan: a) menolak seluruhnya; b) menerima seluruhnya; atau c) menerima atau menolak sebagian.
Dalam hal Majelis dalam sidang sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri Keuangan selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada angka 3, Menteri Keuangan selaku PPKN menyampaikan penugasan melakukan pemeriksaan ulang dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk kemudian disampaikan kepada TPKN.
Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada angka 3, TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk melakukan: a) pembebasan penggantian Kerugian Negara; b) penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. __ Berdasarkan pertimbangan Majelis di atas, Menteri Keuangan selaku PPKN: a) menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara; dan b) mengusulkan penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. __ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan __ F. Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian 1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
SKP2K sebagaimana dimaksud pada butir 1, diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku PPKN berdasarkan penetapan putusan Majelis yang menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K dalam:
Sidang untuk Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam BAB III E butir 3 huruf b butir 2.
Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam BAB III E butir 3 huruf c angka 2.
Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris BAB III E butir 3 huruf d angka 6.
SKP2K yang diterbitkan berdasarkan penetapan putusan Majelis dalam sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, paling sedikit memuat materi:
pertimbangan Majelis;
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam BAB III C butir 1 huruf b angka 4 dapat dijual atau dicairkan. Format 30 Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) bagi Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan Wanprestasi KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/ TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ............... PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI *) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Saudara ................ pegawai/mantan pegawai *) pada .............., selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan.................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa……………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp.…………….,- (…..sebutkan dalam huruf…..) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai *) dari Saudara .........................., b. bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara ................ bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal...…….......;
bahwa sehubungan dengan huruf b, sampai dengan tanggal jatuh tempo Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yaitu tanggal ............, jumlah Kerugian Negara yang sudah dibayarkan Saudara.................. adalah sebesar Rp...................,- (.. sebutkan dalam huruf.. );
bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara masih mengalami kerugian sebesar Rp...........,- (…. sebutkan dalam huruf…. );
bahwa sehubungan dengan huruf d dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran…......... sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Keuangan nomor............... tanggal................, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...../PMK.01/....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian kepada Saudara.............. pegawai/mantan pegawai *) pada ...................;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01/....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapka n : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA .................. PEGAWAI PADA ................... PERTAMA : Membebankan penggantian kerugian kepada Saudara ...................... pegawai/mantan pegawai *) pada ...................... sebesar Rp..................,- (.... sebutkan dalam huruf.... ) KEDUA : Memperhitungkan pengembalian sebagian Kerugian Negara oleh Saudara ............. pegawai/mantan pegawai *) pada .......... sebesar Rp.........,- (.. sebutkan dalam huruf... ) sebagai angsuran, sehingga jumlah Kerugian Negara yang masih menjadi tanggung jawab Saudara ........ pegawai/mantan pegawai *) pada ........ sebesar Rp.........,- (... sebutkan dalam huruf... ) KETIGA : Memerintahkan kepada Kepala ………….(Satuan Kerja**) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Penyerahan penagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atas Kerugian Negara yang mengalami kemacetan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA : Menjual atau mencairkan barang jaminan Saudara ............. pegawai/mantan pegawai *) pada .......... yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang menangani pengurusan piutang Negara untuk pengembalian Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Keuangan;
Pimpinan eselon I Kementerian Keuangan dari satuan kerja bersangkutan;
Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara;
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal;
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja;
dan seterusnya.....................;
Saudara.............. pegawai/mantan pegawai *) pada ..............., untuk dilaksanakan dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ......................
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK SEKRETARIS JENDERAL, ...............................................
... *) Pilih salah satu. __ **) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ 4. SKP2K yang diterbitkan berdasarkan penetapan putusan Majelis dalam sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b dan huruf c, paling sedikit memuat materi:
pertimbangan Majelis;
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan
penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. Format 31 Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) bagi Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dapat Menerima Atau Mengajukan Keberatan Atas SKP2KS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/ TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ................. PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA ....................... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimba ng : a. bahwa Saudara ................ pegawai/mantan pegawai *) pada .............., selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan.................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa……………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) akibat perbuatan melanggar hukum atau lalai *) dari Saudara ......................................., telah melanggar kewajibannya untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp.…………….,- (…..sebutkan dalam huruf…..) ;
bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Negara mengalami kerugian sebesar Rp............,- (.... sebutkan dalam huruf.... );
bahwa sehubungan dengan huruf b Saudara ...................... pegawai/mantan pegawai *) pada.................., telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp................,- (.... sebutkan dalam huruf.... ) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM);
bahwa sehubungan dengan huruf c dan berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan nomor………… tanggal…………. yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan ganti kerugian kepada Saudara ................... pegawai/mantan pegawai *) pada..................;
bahwa sehubungan dengan huruf d, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Nomor……. tanggal………. tentang…………. kepada Saudara...................... pegawai /mantan pegawai *) pada .............;
bahwa sehubungan dengan huruf e, Saudara mengajukan keberatan dengan surat nomor……………tanggal………… perihal………. / tidak mengajukan keberatan*) atas Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Nomor…….. tanggal...………. tentang………….;
bahwa sehubungan dengan huruf f dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran…......... sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di tanggal..................., terdapat alasan untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...../PMK.01/....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Kepada Saudara............... pegawai/mantan pegawai *) pada ...............;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01/....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapk an : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ...................... PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA ....................... PERTAMA : Membebankan penggantian kerugian kepada Saudara ............... pegawai/mantan pegawai *) pada ............. sebesar Rp..................,- (.... sebutkan dalam huruf.... ). KEDUA : Memerintahkan kepada Saudara ................. pegawai/mantan pegawai *) pada..............., untuk memulihkan Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum PERTAMA paling lambat………………. (.... sebutkan dalam huruf.... ) bulan sejak yang bersangkutan menerima Keputusan Menteri ini. KETIGA : Daftar harta kekayaan milik Saudara.............. pegawai/mantan pegawai *) pada................, adalah………………... KEEMPAT : Memerintahkan kepada Kepala …………. (Satuan Kerja**) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan menerbitkan Surat Penagihan (SPn) Ketiga kepada Saudara .............. pegawai/mantan pegawai *) pada................, sebesar Rp...............,- (.... sebutkan dalam huruf.... ). KELIMA : Memerintahkan kepada Kepala …………. (Satuan Kerja**) setelah jangka waktu dimaksud dalam Diktum KEDUA terlewati dan tidak ada pemulihan Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum PERTAMA, untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEENAM : Penyerahan penagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara atas Kerugian Negara yang mengalami kemacetan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Keuangan;
Pimpinan eselon I Kementerian Keuangan dari satuan kerja bersangkutan;
Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara;
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal;
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja;
dan seterusnya.....................;
Saudara.............. pegawai/mantan pegawai *) pada ..............., untuk dilaksanakan dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ......................
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SEKRETARIS JENDERAL, ................................................... *) Pilih salah satu. **) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ 5. SKP2K sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4 diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan sebagaimana dimaksud pada butir 2.
SKP2K sebagaimana dimaksud pada butir 5 disampaikan kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis; dan
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. dengan mengunakan tanda terima. Format 32 Tanda Terima Telah Menerima Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) TANDA - TERIMA Pada hari ini .................. tanggal .................... tahun .................. yang bertanda tangan di bawah ini: Nama/NIP :
........... . . /NIP............ . Pangkat/Gol. :
........... . /Gol............. . Jabatan :
.............................. Unit Kerja :
.............................. Alamat Rumah :
.............................. telah menerima Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Mengetahui Yang menerima Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satuan Kerja ............................. .
....... NIP................ NIP........
.......
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf c tidak dapat diperoleh, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dapat menginformasikan penyampaian SKP2K pada papan pengumuman Kantor Kelurahan domisili terakhir Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan setempat.
Menteri Keuangan selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K sebagai mana dimaksud pada butir 4.
SKP2K mempunyai hak mendahulu, dalam hal:
apabila Pegawai Negeri bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, maka prioritas pengembalian adalah pengembalian/ pemulihan Kerugian Negara.
mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya. G. Pembebasan Penggantian Kerugian Negara 1. Berdasarkan putusan Majelis yang memutuskan menerima seluruhnya atas pengajuan keberatan atas SKP2KS dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Bab III E butir 3 huruf d angka 2 huruf b), Majelis memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN untuk melakukan pembebasan penggantian Kerugian Negara.
Berdasarkan pertimbangan Majelis sebagaimana dimaksud pada butir 1, Menteri Keuangan selaku PPKN menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara. Format 33 Format Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/ TENTANG PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA .................................. PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA .................................................................. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Saudara................ pegawai/mantan pegawai*) pada.............., selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan.................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa……………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) akibat perbuatan melanggar hukum atau lalai *) dari Saudara......................................., telah melanggar kewajibannya untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp.…………….,- (…..sebutkan dalam huruf…..) ;
bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Negara mengalami kerugian sebesar Rp............,- (.... sebutkan dalam huruf.... );
bahwa sehubungan dengan huruf b Saudara ...................... pegawai/mantan pegawai*) pada.................., telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp................,- (.... sebutkan dalam huruf.... ) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM);
bahwa sehubungan dengan huruf c, Saudara mengajukan keberatan dengan surat nomor……………tanggal………… perihal………. atas Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Nomor…….. tanggal...………. tentang………….;
bahwa sehubungan dengan huruf d, dan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01/....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan, maka Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran…......... telah mengadakan Sidang Majelis pada tanggal..........… dengan Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan f. bahwa sehubungan dengan huruf e, Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan memutuskan menerima seluruhnya atas pengajuan keberatan Saudara ...................... pegawai/mantan pegawai*) pada ................., atas Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Nomor...….. tanggal...………. tentang ……….. dan terjadinya kekurangan.................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa……………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) bukan __ akibat perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara ........................, pegawai/mantan pegawai*) pada .................;
bahwa sehubungan dengan huruf f, Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran…......... memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara untuk melakukan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara kepada Saudara........... pegawai/mantan pegawai*) pada ............... dan penghapusan kekurangan.................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa……………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Penggantian Kerugian Negara kepada Saudara ......... pegawai/mantan Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.01/....... tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ...................... PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA ....................... PERTAMA : Membebaskan penggantian Kerugian Negara kepada Saudara ............... pegawai/mantan pegawai*) pada .............. selaku penanggung jawab atas kekurangan.................... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa……………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud). KEDUA : Memerintahkan kepada Kepala ………….(Satuan Kerja**) mengusulkan dan menyerahkan penghapusan...………………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) yang berada dalam penguasaan Saudara ............... pegawai/mantan pegawai*) pada .............. kepada instansi yang mengurus penghapusan atas…………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara;
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal;
............................................;
dan seterusnya.....................;
Saudara................... pegawai pada ....................... Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ......................
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SEKRETARIS JENDERAL, *) Pilih salah satu. **) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. __ 3. Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada butir 2 paling sedikit memuat materi:
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Bab III E butir 3 huruf d angka 2 huruf b).
Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis;
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
BAB IV
PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA Nilai Kerugian Negara merupakan unsur yang menentukan dalam rangka menetapkan besarnya jumlah Kerugian Negara yang harus ditanggung oleh Pihak yang Merugikan untuk mengganti Kerugian Negara dimaksud.
1. Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
e. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara;
f. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
g. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau
h. surat berharga milik negara.
2. Penentuan nilai Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a didasarkan pada nilai nominal.
3. Penentuan nilai Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b dan huruf c didasarkan pada:
a. nilai buku, yaitu dengan cara nilai perolehan yang dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset dimaksud; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis, yaitu dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan asset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
4. Penentuan nilai Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d didasarkan pada:
a. nilai nominal, yaitu nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, _travel cheque_ , dan wesel;
b. nilai perolehan, yaitu jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan; atau
c. nilai wajar, yaitu nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
5. Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya. Prinsip seadil-adilnya dalam penentuan nilai Kerugian Negara disesuaikan dengan kondisi terakhir atas surat berharga dan barang pada saat terjadinya Kerugian Negara.
6. Dalam penentuan nilai atas berkurangnya barang/surat berharga yang didasarkan pada nilai sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4, nilai Kerugian Negara atas barang/surat berharga yang dipakai adalah nilai yang paling tinggi.
7. Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b, atas berkurangnya barang milik negara dan/atau barang bukan milik negara untuk masing-masing jenis barang dapat juga ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. Kendaraan Bermotor 1) Penentuan nilai Kerugian Negara berupa kehilangan kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan nilai wajar atas barang yang sejenis pada saat kejadian, yaitu sebesar nilai jual kendaraan bemotor untuk menghitung Bea Balik Nama Kendataan Bermotor (BBNKB) di instansi yang berwenang (SKPD yang menangani seperti Samsat/Dispenda) yang berlaku pada saat kejadian. Apabila instansi yang berwenang (SKPD yang menangani seperti Samsat/Dispenda) belum menetapkan nilai berupa kendaraan bermotor, maka nilai wajar atas barang yang sejenis pada saat kejadian, yaitu harga dari distributor resmi. Dalam hal pada lokasi tertentu tidak terdapat distributor resmi, besarnya nilai Kerugian Negara didasarkan pada harga dari toko besar dan/atau media informasi baik elektronik maupun cetak.
2) Penentuan nilai Kerugian Negara berupa kerusakan kendaraan bermotor, yang antara lain disebabkan tabrakan, atau sebab-sebab lainnya, ditetapkan berdasarkan biaya perbaikan.
b. Peralatan dan Mesin 1) Penentuan nilai Kerugian Negara berupa peralatan dan mesin, ditetapkan berdasarkan nilai wajar atas barang yang sejenis pada saat kejadian, yaitu harga dari distributor resmi. Dalam hal pada lokasi tertentu tidak terdapat distributor resmi, besarnya nilai Kerugian Negara didasarkan pada harga dari toko besar dan/atau media informasi baik elektronik maupun cetak.
2) Penentuan nilai Kerugian Negara berupa kerusakan peralatan dan mesin, ditetapkan berdasarkan biaya perbaikan.
c. Bangunan Penentuan nilai Kerugian Negara berupa bangunan, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai Keputusan Menteri yang membidangi Pekerjaan Umum pada saat kejadian.
d. Tanah Penentuan nilai Kerugian Negara berupa hilangnya penguasaan negara terhadap hak atas tanah, ditetapkan berdasarkan perkiraan nilai jual tanah yang berpedoman pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), juga memperhatikan pedoman harga tanah dari Pemerintah Daerah setempat pada tahun bersangkutan.
8. Penentuan nilai atas berkurangnya uang milik negara sebagaimana dimaksud pada butir 2, berupa Kerugian Negara akibat Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang melanggar ketentuan kontrak kerja/ikatan dinas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kontrak kerja/ikatan dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
9. Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud.
10. Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada butir 9 dilakukan dengan cara hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada butir 3 tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari Perusahaan Asuransi atas barang milik negara dimaksud.
BAB V
PENAGIHAN DAN PENYETORAN A. Penagihan 1. Dasar Penagihan Dasar dilakukannya penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang karena perbuatan melawan hukum dan/atau lalai, yang mengakibatkan Kerugian Negara dilakukan atas dasar adalah:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam BAB III C butir 1 huruf b;
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam BAB III D butir 3; atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam BAB III F butir 2 huruf b dan huruf c.
2. Tata Cara Penagihan Tata cara penagihan untuk memulihkan Kerugian Negara dimaksud dilakukan sebagai berikut:
a. Penagihan sebagaimana dimaksud pada butir 1, dilakukan dengan Surat Penagihan (SPn) atas nama Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara dimaksud.
b. Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali.
c. Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada huruf a, diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak:
1) SKTJM ditandatanggani;
2) SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam BAB III D butir 3 ditetapkan; atau
3) SKP2K sebagaimana dimaksud dalam BAB III F butir 2 huruf b dan huruf c ditetapkan.
d. Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Penagihan (SPn) diterbitkan.
e. Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
1) Lembar pertama untuk Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
2) Lembar kedua untuk Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja; dan
3) Lembar ketiga untuk digunakan sebagai dokumen pencatatan/ penatausahaan pada kartu piutang.
f. Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud pada BAB III C butir 1 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
d. Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah Pihak yang Merugikan/Penerbitan Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatanggani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam BAB III C butir 1 huruf b sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
e. Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud dalam BAB III C butir 1 huruf b; dan
f. Surat Penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam BAB III C butir 2 huruf b dan huruf c dan huruf d.
g. Penerbitan Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam BAB III D butir 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
d. Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam BAB III D butir 3 diterbitkan sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
e. Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam BAB III D butir 7; dan f. Surat Penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam BAB III F butir 2 huruf b dan huruf c diterbitkan.
h. Berdasarkan Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke Kas Negara. Format 34 Format Surat Penagihan (SPn) Petunjuk Pengisian Surat Penagihan B. Penyetoran 1. Cara Penyetoran Penyetoran atas penyelesaian ganti Kerugian Negara dapat dilakukan dengan cara:
a. Pembayaran secara Kompensasi. Diperhitungkan dengan penghasilan tetap yang diperoleh dari negara, yang dilakukan dengan cara:
1) Penghasilan tetap yang dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dipotong sesuai dengan jumlah yang disepakati melalui bendaharawan bersangkutan dengan surat kuasa pemotongan. Selanjutnya Kepala Satuan Kerja wajib meminta bukti penyetoran ke rekening Kas Negara sebagai bahan laporan tindak lanjut penyelesaian ganti Kerugian Negara.
2) Penghasilan tetap lainnya yang tidak dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dipotong sebesar jumlah yang disepakati dalam kesepakatan secara tertulis atas pemotongan penghasilan dimaksud dan disetorkan ke rekening Kas Negara. Selanjutnya Kepala Satuan Kerja wajib melampirkan bukti penyetoran sebagai bahan laporan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara.
b. Pembayaran secara Langsung. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara dapat menyetor langsung melalui Bank Pemerintah/Giro Pos untuk rekening Kas Negara melalui akun setoran SSBP 425791 Pendapatan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Dalam hal ini pegawai bersangkutan wajib menyerahkan bukti penyetoran dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja bersangkutan sebagai bahan penyelesaian Kerugian Negara selanjutnya.
c. Penjualan Barang Jaminan. Penjualan barang jaminan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris kepada pejabat yang ditunjuk dalam Surat Pernyataan Jaminan. Hasil penjualan barang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebesar jumlah kerugian negara dan sisa hasil penjualan diserahkan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Apabila penjualan barang jaminan belum dapat menutup seluruh jumlah Kerugian Negara, maka kekurangannya wajib dilunasi oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
2. Setoran Yang Lunas a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, maka dinyatakan telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara dengan diberikan Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL).
b. Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
c. Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
2) jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
3) pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
4) pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
5) pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. Format 35 Format Surat Keterangan Lunas (SKTL) NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA ^*) SURAT KETERANGAN LUNAS (SKTL) Nomor: Kepala _………….(Satuan Kerja*)_ dengan ini menerangkan bahwa utang sebesar Rp....…………………..(…sebutkan dengan huruf…) atas nama Sdr...……………………., yang berdasarkan Surat ………………………… nomor…………………… tanggal…………. * * * * ) ) , dengan jangka waktu yang ditetapkan untuk mengembalian Kerugian Negara selama…………….. serta yang ditagih dengan Surat Penagihan (SPn) tanggal…………….… nomor...……………. ^* * * * * * ) ) telah dibayar lunas. Sehubungan dengan Sdr...……………………., telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara, maka segera dilakukan pengembalian barang jaminan/ pengembalian harta kekayaan yang disita. ^ * * * * * * * * ) ) ……………,………..….. Kepala Kantor/Satuan Kerja (…………………………) Tembusan:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara;
3. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
4. .....................................;
5. ........dan seterusnya.....; dan
6. Saudara.....................(Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris) *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara. __ **) Sebutkan penetapan pengembalian Kerugian Negara berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ***) Sebutkan apabila pelunasan penagihan dilakukan dengan penerbitan SPn. ****) Pilih salah satu: pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM/ pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
d. Dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
e. Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. Format 36 Format Surat Permohonan Pencabutan Sita Atas Harta Kekayaan NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA ^*) Nomor : S- ..…...............…….. Sifat : Lampiran : Hal : Permohonan Pencabutan Sita Atas Harta Kekayaan a.n. Saudara......................... ^* * * * ) ) Yth. Ketua Panitia Urusan Piutang Negara di ........................ Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa Saudara...……………………. ^* * * * ) ) , telah melakukan pelunasan piutang ganti Kerugian Negara sebesar Rp.…………………….. (…sebutkan dengan huruf…) yang berdasarkan Surat...……………………… nomor…………………… tanggal…………. ^* * * * * * ) ) , dengan jangka waktu yang ditetapkan untuk mengembalian Kerugian Negara selama…………….. serta yang ditagih dengan Surat Penagihan (SPn) tanggal…………….… nomor...……………. ^* * * * * * * * ) ) dan atas pelunasan piutang dimaksud kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKTL) nomor…………… tanggal…………………..(terlampir SKTL). Berkenaan dengan telah dilakukannya sita atas harta kekayaan a.n Saudara..................... ^* * * * ) ) oleh Saudara sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan (SPP) nomor...………tanggal………… dengan Berita Acara Penyitaan nomor...…………… tanggal…………, dengan ini kami mengajukan permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan a.n Saudara................... * * * * ) ) untuk dilakukan pengembalian harta kekayaan yang disita kepada Saudara ………………………. ^* * * * ) ) . Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Kepala Kantor ……………………… … NIP………………… ….. *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya kerugian Negara. __ **) Isi nama Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris. ***) Sebutkan penetapan pengembalian Kerugian Negara berdasarkan SKP2KS, atau SKP2K. ****) Sebutkan apabila pelunasan penagihan dilakukan dengan penerbitan SPn.
f. Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada:
1) Badan Pemeriksa Keuangan;
2) Majelis;
3) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
4) Instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan. C. Pengurangan dan Pengembalian Kelebihan Tagihan Negara 1. Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
2. Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara kepada Kepala Satuan Kerja apabila diketahui jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan pembayaran pelunasan tagihan negara sesuai SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib menyampaikan surat permohonan pengurangan tagihan negara beserta bukti pendukung mengenai adanya jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya sesuai SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. Format 37 Format Surat Permohonan Pengurangan Tagihan Negara Nomor : …..........…….. Lampiran : Satu berkas Hal : Permohonan Pengurangan Tagihan Negara Yth. Kepala ................. _Satuan Kerja_ *) di ........................ Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat saya mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara yang telah ditagih kepada saya ternyata lebih besar daripada yang seharusnya saya bayarkan berdasarkan pembayaran pelunasan tagihan negara sesuai SKTJM/SKP2KS/SKP2K **) …………………………… _(sebutkan_ _nomor/tanggal/perihal_ _surat_ _dimaksud)_ . Berdasarkan SKTJM/SKP2KS/SKP2K**) dimaksud yang seharusnya saya diwajibkan membayar ganti Kerugian Negara sebesar Rp………………. _(...sebutkan dengan huruf…)_ , namun yang ditagihkan ke saya sebesar Rp………………. _(...sebutkan dengan huruf…)_ dan saya telah melakukan penyetoran ke Kas Negara pada Bank/Pos Persepsi**) sebesar Rp………………. _(...sebutkan dengan huruf…)._ Berkenaan dengan hal tersebut, saya mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara dengan bukti pendukung mengenai adanya jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya sesuai SKTJM/SKP2KS/SKP2K **) dimaksud. Demikian disampaikan pemohonan ini, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Pemohon, ……………………… … *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya kerugian Negara. __ **) Pilih salah satu. __ 3. Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja telah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud beserta bukti pendukung adanya jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya sesuai SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
4. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 3, terbukti bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya sesuai SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pengurangan tagihan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada butir 4.
6. Permohonan pengembalian kelebihan setoran sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran sebagaimana dimaksud pada butir 4 beserta bukti pendukung mengenai adanya kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara kepada Kepala Satuan Kerja. Format 38 Format Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Setoran Nomor : ….....….….......…….. Lampiran : Satu berkas Hal : Permohonan Pengembalian Kelebihan Setoran Yth. Kepala ................. _Satuan Kerja_ *) di ........................ Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat saya mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran/setoran atas ganti Kerugian Negara yang saya bayarkan berdasarkan SKTJM/SKP2KS/SKP2K **)...………………………… (sebutkan nomor/tanggal/perihal surat dimaksud) dan atas dasar pengurangan tagihan sesuai surat Kepala................. _Satuan_ _Kerja_ *) nomor……………… tanggal……………. perihal……………………. Kelebihan pembayaran/setoran atas ganti Kerugian Negara dimaksud sebesar Rp………………. _(...sebutkan dengan huruf…)_ . Berkenaan dengan hal tersebut, saya mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran/setoran atas ganti Kerugian Negara dan terlampir saya sampaikan bukti pendukung pengembalian kelebihan setoran dimaksud. Demikian disampaikan pemohonan ini, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Pemohon, ………………………… *) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya kerugian Negara. __ **) Pilih salah satu. __ 7. Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja telah menerima permohonan beserta bukti pendukung pengembalian kelebihan setoran sebagaimana dimaksud pada butir 6, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud beserta bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 6.
8. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 7, terbukti bahwa berdasarkan pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada butir 4 ada kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja melaksanakan pengajuan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara yang berdasarkan pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada butir 4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Setelah mempertimbangkan upaya penagihan piutang Tuntutan Ganti Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah dilakukan sampai jatuh tempo piutang negara dimaksud, namun penagihan piutang negara dimaksud tidak membawa hasil yakni dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Penagihan (SPn) ketiga tidak dilakukan pelunasan atau tidak dapat mengganti Kerugian Negara sejak SKP2K ditetapkan atau dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K, maka Piutang Negara dimaksud dapat dinilai menjadi piutang macet dan selanjutnya upaya penagihan piutang negara berupa piutang Tuntutan Ganti Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penagihan secara paksa. Penyerahan upaya penagihan Piutang Negara berupa piutang Tuntutan Ganti Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penagihan secara paksa, berdasarkan:
1. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam BAB III F butir 2 huruf a yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
2. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam BAB III F butir 2 huruf b yang diterbitkan karena tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas SKP2KS dan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K dimaksud.
3. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam BAB III F butir 2 huruf c yang diterbitkan karena ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas SKP2KS dan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K dimaksud. Piutang Negara berupa piutang Tuntutan Ganti Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang penagihannya tidak membawa hasil, maka penagihannya diproses secara paksa dengan cara sebagai berikut:
1. Menteri Keuangan menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setempat.
2. Kewenangan Menteri Keuangan menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setempat dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja dengan ketentuan:
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam BAB III F butir 2 huruf a; atau
b. paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K yang diterbitkan karena tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam BAB III F butir 2 huruf b; atau c. paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K yang diterbitkan karena ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam BAB III F butir 2 huruf c.
3. Dalam hal penyerahan pengurusan Piutang Negara berupa piutang Tuntutan Ganti Kerugian bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dokumen yang dilampirkan, yaitu fotokopi:
a. Laporan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja;
b. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja;
c. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K);
d. Surat-surat hasil pemeriksaan;
e. Bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran;
f. Surat kuasa untuk menjual barang jaminan, apabila terdapat surat kuasa; dan
g. Surat-surat penagihan kepada Penanggung Hutang.
4. Dalam hal penyerahan pengurusan Piutang Negara berupa piutang Tuntutan Ganti Kerugian bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang melanggar ketentuan kontrak kerja/ikatan dinas, dokumen yang dilampirkan, yaitu fotokopi:
a. Laporan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja;
b. Surat perjanjian kontrak kerja/ikatan dinas;
c. Surat Keputusan Menteri yang terdiri dari:
1) Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; dan
2) Surat Keputusan Pemberhentian;
d. Perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan.
e. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja;
f. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K);
g. Surat-surat hasil pemeriksaan;
h. Bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran;
i. Surat kuasa untuk menjual barang jaminan, apabila terdapat surat kuasa; dan
j. Surat-surat penagihan kepada Penanggung Hutang.
5. Dengan diserahkannya piutang macet kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), maka pengurusan piutang dimaksud selanjutnya beralih kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan sejak saat itu satuan kerja bersangkutan menghentikan penagihan piutang dimaksud.
6. PUPN menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), dan apabila upaya penagihan piutang negara yang telah dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terhadap penanggung hutang tidak membawa hasil, maka Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menetapkan piutang negara dimaksud sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).
BAB VII
PENGHAPUSAN A. Penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang 1. Menteri Keuangan selaku PPKN dapat mengusulkan penghapusan:
3. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
4. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
2. Kewenangan Menteri Keuangan selaku PPKN mengusulkan penghapusan sebagaimana dimaksud pada butir 1, atas dasar:
c. Pertimbangan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Bab III E butir 3 huruf a angka 2 huruf a) atas putusan hasil sidang Majelis terbukti bahwa kekurangan barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
d. Pertimbangan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Bab III E butir 3 huruf d angka 7 huruf b) atas putusan hasil sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara; atau
f. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran pelunasan ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dan dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) sebagaimana dimaksud dalam BAB V B butir 2 huruf a.
3. Kewenangan Menteri Keuangan selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada butir 2 mengusulkan penghapusan barang milik negara atau barang bukan milik negara dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
4. Kepala Satuan Kerja dalam mengusulkan penghapusan barang milik negara atau barang bukan milik negara atas dasar sebagaimana dimaksud pada butir 2.
5. Dalam hal mengusulkan penghapusan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada butir 4, Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan barang milik negara dimaksud secara berjenjang kepada Biro Perlengkapan, Sekretariat Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Keterangan dari Kepolisian; dan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kuasa Pengguna Barang.
6. Dalam hal mengusulkan penghapusan barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada butir 4, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dalam hal mengusulkan penghapusan uang dan/atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada butir 1, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Penghapusan Piutang Negara 1. Piutang Negara dapat dihapuskan dari pembukuan Pemerintah Pusat, dengan ketentuan:
a. Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat tanpa menghapuskan hak tagih negara.
b. Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara.
c. Menteri Keuangan dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak atas Piutang Negara dengan nilai:
1) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal Kekayaan Nrgara;
2) lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Keuangan; dan
3) lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.
d. Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara diurus secara optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu dalam hal Piutang Negara telah dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
e. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) ditetapkan dalam hal masih terdapat sisa utang, namun:
1) Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
2) barang jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.
f. Panitia Urusan Piutang Negara menetapkan dan memberitahukan secara tertulis Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) kepada Menteri Keuangan. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dipergunakan sebagai dasar bagi Menteri Keuangan untuk mengusulkan Piutang Negara dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat.
2. Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara dilaksanakan sebagai berikut:
a. Menteri Keuangan menerima Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dari Panitia Urusan Piutang Negara, dan selanjutnya Sekretaris Jenderal a.n Menteri Keuangan mengajukan permintaan rekomendasi penghapusan secara bersyarat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
b. Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan menyetujui permintaan penghapusan secara bersyarat dimaksud, maka Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan surat rekomendasi penghapusan Secara Bersyarat.
c. Atas dasar rekomendasi penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan mengusulkan penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sesuai dengan ketentuan pengusulan penghapusan Secara Bersyarat dimaksud pada butir 1 huruf c, dengan melapirkan dokumen:
1) daftar nominatif Penanggung Utang, 2) surat Pernyataan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dari Panitia Urusan Piutang Negara Cabang; dan 3) surat rekomendasi penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
d. Apabila usul penghapusan Piutang Negara diterima dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c, maka surat penetapan penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai yang mengusulkan penghapusan Secara Bersyarat dimaksud.
3. Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara dilaksanakan sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan mengusulkan penghapusan secara mutlak sesuai nilai piutang yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c.
b. Penghapusan secara mutlak atas piutang negara diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Piutang Negara dimaksud dihapuskan Secara Bersyarat dari pembukuan.
c. Pengusulan penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
1) daftar nominatif penanggung utang;
2) surat penetapan penghapusan secara bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan Secara Mutlak; dan
3) surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya. Pihak yang meminta surat keterangan dimaksud adalah pihak kementrian yang mengelola piutang kementerian yang bersangkutan.
d. Penghapusan secara mutlak atas piutang negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c. Penetapan penghapusan secara mutlak atas piutang negara digunakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang sebagai dasar untuk menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM) dan disampaikan kepada Penanggung Utang dan Menteri Keuangan.
4. Pengusulan penghapusan secara bersyarat dan secara mutlak piutang negara sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KEDALUWARSA 1. Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika:
c. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
d. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
2. Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam BAB II C tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
3. Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b, terhitung sejak Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam BAB III B butir 5 huruf h tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
4. Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
BAB IX
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. Laporan penyelesaian Kerugian Negara dimaksud ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara. Pelaksanaan Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
BAB X
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA A. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Kepegawaian 1. Atasan langsung/Kepala Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam BAB II A dan BAB II B dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan atau sanksi pidana.
3. Pengenaan sanksi kepada Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud butir 2 tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada Pihak Yang Merugikan.
4. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada butir 2 mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan B. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi di Bidang Perdata/Pidana 1. Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
2. Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menetapkan jumlah penggantian Kerugian Negara berbeda dengan jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, maka Kerugian Negara harus dikembalikan oleh Pihak yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
3. Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K dalam upaya pengembalian Kerugian Negara diperhitungkan sesuai dengan jumlah penggantian negara atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke Kas Negara.
4. Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
BAB XI
TATA CARA PENATAUSAHAAN Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satuan Kerja tingkat pusat maupun tingkat instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur dan kronologis. A. Unit Pelaksana Penatausahaan Penyelesaian Kerugian Negara c. Dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja tingkat instansi vertikal, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan
d. Dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja unit eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat Kantor Pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat setingkat eselon III yang menangani fungsi keuangan.
e. Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti Kerugian Negara dan penagihan di lingkungan Kementerian Keuangan. B. Pelaksanaan Penatausahaan Kasus Kerugian Negara 1. Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan hal- hal sebagai berikut:
a. membuat Daftar Kerugian Negara;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan melaporkannya kepada Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan tembusan pimpinan unit eselon I u.p Sekretaris unit eselon I bersangkutan;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
2. Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 1 melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. membuat Daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a, sebagai alat pemantau penyelesaian Kerugian Negara;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan tindak lanjut dari Kepala Satuan Kerja bersangkutan; dan
c. melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara di wilayah kerjanya kepada Sekretaris unit eselon I.
3. Sekretaris unit eselon I/Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (dalam hal ini dilaksanakan oleh pejabat setingkat eselon III yang menangani fungsi keuangan) melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. membuat Daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan pimpinan unit organisasi yang berada di bawahnya sebagai alat pemantau;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan tindak lanjut; dan
c. menyampaikan Daftar Kerugian Negara kepada Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal.
4. Penatausahaan dalam hal penanggung hutang pindah domisili.
a. Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) memberitahukan kepindahan penanggung hutang dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja domisili yang baru dengan menggunakan surat pemberitahuan, dengan tembusan kepada: a) Sekretaris unit eselon I/Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal; b) Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal; c) Kepala Satuan Kerja domisili baru; dan d) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada domisili lama dan baru;
2) mencatat kepindahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam lajur keterangan pada formulir Daftar Kerugian Negara; dan 3) Mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan tembusan laporan yang diterimanya dari Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja domisili baru.
b. Kepala Satuan Kerja domisili baru melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membuat daftar kerugian negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a atas nama pegawai/debitur bersangkutan;
2) mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
3) melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris unit eselon I/Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal dengan tembusan kepada: a) Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Jenderal; b) atasan Kepala Satuan Kerja bersangkutan; dan c) Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
BAB XII
PENUTUP Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Peraturan Menteri ini memuat ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian ganti Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara atau uang dan/atau barang bukan milik negara akibat pelanggaran hukum atau kelalaian dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. Pedoman tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara dimaksud menjadi petunjuk pelaksanaan bagi Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menyelesaikan ganti Kerugian Negara dan pemulihan atas Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan unit kerjanya. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI