bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dokumen Kepemilikan BMN adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMN.
Daftar Dokumen Kepemilikan BMN adalah daftar yang memuat data penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang disusun oleh Petugas Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN dan ditandatangani oleh Pejabat Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Pejabat Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN, yang selanjutnya disebut Pejabat Penyimpan, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, yang berasal dari pejabat struktural di lingkungan Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Petugas Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN, yang selanjutnya disebut Petugas Penyimpan, adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membantu Pejabat Penyimpan dalam melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, yaitu petugas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengelola Barang atau Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pengelola Barang adalah pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. BagianKedua MaksuddanTujuan
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk terselenggaranya penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang tertib dan aman.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadipedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam pelaksanaan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN agar dapat dikelola sesuai dengan kaidah yang benar serta terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan, kerusakan, kehilangan, dan kemusnahan. __ BagianKetiga RuangLingkup
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan:
penyerahan;
penerimaan;
pencatatan;
pengkodean;
pemberkasan;
pemeliharaan;
pengamanan;
peminjaman;
penggandaan;
penggantian;
pengecekan;
pengembalian;
pelaporan penyimpanan atas Dokumen Kepemilikan BMN.
Pasal 4
Dokumen Kepemilikan BMN meliputi dokumen bukti kepemilikan atau dokumen yang setara.
Dokumen bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
sertipikat untuk BMN berupa tanah;dan b. bukti kepemilikan lain untuk BMN selain tanah, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
Dokumen yang setara dengan dokumen bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BMN berupa tanah antara lain:
girik;
letter C;
akta jual beli; dan
akta pelepasan hak.
Bagian Keempat
Dokumen Pendukung Bukti Kepemilikan
Pasal 5
Dokumen pendukung bukti kepemilikan BMN disimpan menjadi satu berkas dengan Dokumen Kepemilikan BMN.
Dokumen pendukung bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
untuk BMN dari belanja APBN, antara lain:
dokumen perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
dokumen penyediaan anggaran;
dokumen pelaksanaan anggaran berupa kontrak, pencairan dana, Berita Acara Serah Terima (BAST), Final Hand Over (FHO), dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Surat Izin Mendirikan Bangunan;
gambar yang dihasilkan setelah proses pekerjaan konstruksi selesai ( as built drawing ) beserta dokumen pendukungnya, antara lain: a) denahsituasi (kawasan/ site plan ); b) tampak; c) potongan; d) gambar detail; e) berita acara lapangan; f) garansi produk; g) manual _operation; _ 6. foto BMN;
untuk BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain:
dokumen asal perolehan BMN;
Surat Izin Mendirikan Bangunan;
gambar yang dihasilkan setelah proses pekerjaan konstruksi selesai ( as built drawing ) beserta dokumen pendukungnya, antara lain: a) denah situasi (kawasan/ site plan ); b) tampak; c) potongan; d) gambar detail; e) berita acara lapangan; f) garansi produk; g) manual operation ;
foto BMN.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk asli atau fotokopi dengan dilampiri soft copy .
Bagian Kelima
Dokumen Pengelolaan BMN
Pasal 6
Dokumen pengelolaan BMN atas BMN yang memiliki bukti kepemilikan, disimpan menjadi satu berkas dengan Dokumen Kepemilikan BMN.
Dokumen pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
keputusan dan/atau surat persetujuan penggunaan BMN;
surat persetujuan pemanfaatan BMN;
surat persetujuan pemindahtanganan BMN;
surat persetujuan pemusnahan BMN; dan
surat persetujuan penghapusan BMN.
Dalam hal Dokumen Kepemilikan BMN sudah tidak dikuasai Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dokumen pengelolaan BMN disimpan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelola Barang
Pasal 7
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
Dalam melaksanakan penyimpanan dokumen kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat(1),Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang:
membuat kebijakan mengenai penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN;
menunjuk dan membebas tugaskan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengelola Barang;
menguasakan penunjukan dan pembebas tugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengelola Barang;
memutuskan perlunya penggunaan pihak ketiga untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
menentukan pengkodean Dokumen Kepemilikan BMN;
melakukan alih media dan validasi hasil alih mediaatas Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
menerima laporan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN dari Pengguna Barang;
meminta dokumen pendukung bukti kepemilikan BMN yang tidak berada pada Pengelola Barang tetapidiperlukan dalam pengelolaan BMN kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
melakukan pembinaan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengenai penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN.
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat struktural di lingkungan kantor pusat atau instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang
Pasal 8
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan.
Dalam melaksanakan penyimpanan dokumen kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang:
menetapkan kebijakan mengenai penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan;
menunjuk dan membebastugaskan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
melakukan alih media dan validasi hasil alih media atas Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
membuat dan menyampaikan laporan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN kepada Pengelola Barang.
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabatstruktural di lingkungan Unit Eselon Iyang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Bagian Ketiga
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Penyimpan
Pasal 9
Pejabat Penyimpan memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
menerima Dokumen Kepemilikan BMN;
melakukan peminjaman Dokumen Kepemilikan BMN;
mengoordinasikan upaya pengambilan Dokumen Kepemilikan BMN yang dipinjam jika telah melewati jangka waktu peminjaman;
melakukan penggandaan Dokumen Kepemilikan BMN;
melegalisasi hasil penggandaan Dokumen Kepemilikan BMN;
mengurus penggantian Dokumen Kepemilikan BMN;
mengembalikan Dokumen Kepemilikan BMN;
menyusun laporan pelaksanaan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN;
melakukan alih media dan validasi hasil alih media atas Dokumen Kepemilikan BMN; dan
melakukan supervisi atas pelaksanaan pencatatan, pengkodean, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN yang dilakukan oleh Petugas Penyimpan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penyimpan dibantu oleh Petugas Penyimpan.
BAB III
PELAKSANA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BMN
Bagian Kesatu
Pelaksana Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 10
Pelaksana penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN:
Pengelola Barang untuk Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan.
Dalam melaksanakan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menunjuk Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan;
Pengelola Barang atau Pengguna Barang dapat membentuk unit penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN.
Pasal 11
Petugas Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2):
melakukan pencatatan, pengkodean, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN;
membantuPejabat Penyimpan dalam melakukan:
penerimaan;
peminjaman;
koordinasi upaya pengambilan;
penggandaan;
pengurusan penggantian;
pengembalian;
pelaporan penyimpanan; dan
alih media, Dokuman Kepemilikan BMN.
Bagian Kedua
Penunjukan dan Pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan
Pasal 12
Penunjukan dan pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengelola Barang dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Penunjukan dan pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat atau pegawai pada Unit Eselon II yang mempunyai tugas di bidang penatausahaan BMN.
Pasal 13
Penunjukan dan pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan padaPengguna Barang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Ketentuan mengenai penunjukan dan pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengguna Barang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. BagianKetiga Pergantian Pejabat dan Petugas Penyimpan
Pasal 14
Dalam hal telah ditunjuk Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan yang baru, harus dilakukan pengecekan terhadap Dokumen Kepemilikan BMN yang dilaksanakan secara bersama-sama antara Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan yang barudengan Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan sebelumnya.
Pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat30 (tigapuluh) hari sejak penunjukan Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan yang baru.
Hasil pengecekan dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan yang barudanPejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan sebelumnya, dengan diketahui oleh Pimpinan Unit Organisasi Pejabat dan/atau Petugas Penyimpan.
Berita acara hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
tanggal pelaksanaan pengecekan;
para pihak yang melaksanakan pengecekan;
jenis, jumlah, kondisi, dan status penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN;
tanda tangan para pihak yang melaksanakan pengecekan; dan
tanda tangan Pimpinan Unit Organisasi Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan.
Berita acara hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan Daftar Dokumen Kepemilikan BMN.
Berita acara hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Daftar Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5)disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BagianKeempat PenyimpananDokumenKepemilikan BMN OlehPihakKetiga
Pasal 15
Dalam melaksanakan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN, Pengelola Barang dapat menunjuk pihak ketiga.
Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dapat dilakukan dalam hal Pengelola Barang tidak memiliki prasarana dan sarana penyimpanan dokumen yang memadai; dan
tidak menghapuskan kewenangan dan tanggung jawab Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalamPasal 15ayat merupakan lembaga negara atau badan hukum yang bergerak di bidang penyimpanan dokumen/arsip serta memiliki prasarana dan sarana penyimpanan dokumen/arsip yang memadai.
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN sebatas hal-hal yang diperjanjikan; dan
bertanggungjawab mengamankan fisik dan menjaga kerahasiaan Dokumen Kepemilikan BMN.
Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga negara, Pengelola Barang melakukan penunjukan langsung kepada lembaga negara dimaksud untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN.
Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan hukum, penetapan badan hukum untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pasal 17
Hal-hal yang diperjanjikan dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya memuat:
dasar perjanjian;
identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
tujuan perjanjian;
ruang lingkup perjanjian;
pelaksanaan perjanjian;
pembiayaan pelaksanaan perjanjian;
objek yang diperjanjikan;
jangka waktu perjanjian;
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
force majeure ;
ketentuan mengenai pembatalan/berakhirnya perjanjian;
sanksi; dan
penyelesaian perselisihan.
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BMN
Bagian Kesatu
Penyerahan Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 18
Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN diawali dengan penyerahan kepada Pejabat Penyimpan.
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama6 (enam) bulan setelah Dokumen Kepemilikan BMN dikuasai oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 19
Pengguna Barang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pejabat Penyimpan pada Pengelola Barang.
Dalam hal Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN kepada Pengguna Barang untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Penyimpan pada Pengelola Barang. BagianKedua Penerimaan Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 20
Penerimaan Dokumen Kepemilikan BMN dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen Kepemilikan BMN yang dibuat oleh Pejabat Penyimpan.
Pasal 21
Berita Acara Serah Terima (BAST)Dokumen Kepemilikan BMN sekurang-kurangnya memuat:
tanggal dan tempat serah terimaDokumen Kepemilikan BMN;
identitas pihak yang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN;
identitas Pejabat Penyimpan yang menerima Dokumen Kepemilikan BMN;
jumlah Dokumen Kepemilikan BMN yang diserahkan;
rincian Dokumen Kepemilikan BMN yang diserahkan; dan f. sifat otentisitas dokumen, yaitu asli, duplikat, atau fotokopi.
BAST Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
pihak yang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN;
Pejabat Penyimpan yang menerima Dokumen Kepemilikan BMN; dan
1 (satu) orang saksi dari masing-masing pihak.
BAST Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipelihara dan disimpan oleh masing-masing pihak.
Bagian Ketiga
Pencatatan Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 22
Petugas Penyimpan mencatat Dokumen Kepemilikan BMN yang sudah diterima oleh Pejabat Penyimpan ke dalam Daftar Dokumen Kepemilikan BMN.
Daftar Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas nomor pendaftaran, kode lokasi, kode BMN, Nomor Urut Pendaftaran, bukti kepemilikan, dokumen pendukung bukti kepemilikan, dokumen pengelolaan, kode tempat penyimpanan, status penyimpanan dokumen, dan kondisi dokumen.
Kode lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kode Pengguna Barang, kode Unit Eselon I, kode wilayah, kode Kuasa Pengguna Barang, kode Pembantu Kuasa Pengguna Barang, dan kode jenis kewenangan.
Pasal 23
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan BMN, Petugas Penyimpan mencatat perubahan tersebut ke dalam Daftar Mutasi Dokumen Kepemilikan BMN.
Daftar Mutasi Dokumen Kepemilikan BMN sekurang- kurangnya memuat:
tanggal mutasi;
dasar mutasi;
nomor pendaftaran awal; dan
nomor pendaftaran baru.
Nomor pendaftaran baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya diisi dalam hal terjadi perubahan kepemilikan BMN yang tidak menyebabkan perubahan Pejabat Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN tersebut.
Daftar Mutasi Dokumen Kepemilikan BMN disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pengkodean Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 24
Petugas Penyimpan memberi kode penyimpanan pada setiap Dokumen Kepemilikan BMN yang telah dicatat pada Daftar Dokumen Kepemilikan BMN.
Kode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas:
kode BMN;
kode Kementerian/Lembaga;
nomor pendaftaran; dan
kode tempat penyimpanan.
Dalam hal terjadi perubahan, Petugas Penyimpan segera melakukan penyesuaian kode penyimpanan.
Penyesuaian kode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didokumentasikan dan dilaporkan oleh Petugas Penyimpan kepada Pejabat Penyimpan.
Bagian Kelima
Pemberkasan Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 25
Petugas Penyimpan melakukan pemberkasan Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara menempatkan Dokumen Kepemilikan BMN ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sehingga menjadi 1 (satu) berkas.
PemberkasanDokumen Kepemilikan BMN dilakukan berdasarkan kode penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Dokumen Kepemilikan BMN disimpan selama BMN dikuasai oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Dalam hal BMN dihapuskan karena:
pemusnahan, atau b. sebab-sebab lain, Dokumen Kepemilikan BMN disimpan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan.
Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penghapusan BMN.
Bagian Keenam
Pemeliharaan Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 26
Pemeliharaan Dokumen Kepemilikan BMN dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Dokumen Kepemilikan BMN tanpa mengubah informasi yang terkandung di dalamnya.
Pasal 27
Petugas Penyimpan melakukan pemeliharaan Dokumen Kepemilikan BMN melalui kegiatan pemeliharaan fisik dokumen dan/atau alih media.
Pasal 28
Pemeliharaan fisik dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan mengendalikan kondisi area/tempat penyimpanan dan memperbaiki Dokumen Kepemilikan BMN yang telah rusak.
Bagian Ketujuh
Pengamanan Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 29
Pengamanan Dokumen Kepemilikan BMN dilakukan untuk menjaga fisik dan informasi yang terkandung di dalamnya sehingga terhindar dari kemungkinan kerusakan, kehancuran, atau kehilangan.
Pasal 30
Petugas Penyimpan melakukan pengamanan Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara preventif dan kuratif.
Pengamanan Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
pengendalian hama;
reproduksi dokumen;
penyimpanan pada tempat yang aman dari pencurian dokumen; dan
perencanaan menghadapi bencana.
Pengamanan Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perbaikan dengan memperhatikan keutuhan informasi yang terkandung dalam Dokumen Kepemilikan BMN.
Bagian Kedelapan
Peminjaman Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 31
Peminjaman Dokumen Kepemilikan BMN dapat dilakukan dengan cara:
meminjamkan fisik Dokumen Kepemilikan BMN kepada peminjam; atau
memperlihatkan informasi yang terkandung dalam Dokumen Kepemilikan BMN kepada peminjam.
Pasal 32
Dokumen Kepemilikan BMN dapat dipinjamkan untuk tujuan:
pengelolaan BMN;
perpajakan;
pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor;
penyelidikan atau penyidikan oleh aparat yang berwenang; dan/atau
proses beracara di pengadilan oleh Pengelola Barangdan/atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Peminjaman Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Penyimpan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 33
Peminjam dilarang:
mengubah isi dan bentuk;
memberitahukan kepada pihak yang tidak berhak;
meminjamkan kembali;
mengagunkan;
memindah tangankan;
menjadikan sebagai objek perikatan; atau
melakukan hal lain selain dari tujuan peminjaman, Dokumen Kepemilikan BMN.
Peminjam bertanggung jawab penuh untuk:
menjaga, mengamankan, dan memelihara Dokumen Kepemilikan BMN yang dipinjam; dan
menanggung segala akibat hukum yang terjadi dari penggunaan Dokumen Kepemilikan BMN yang dipinjam.
Peminjam wajib mengembalikan Dokumen Kepemilikan BMN pada saat berakhirnya jangka waktu peminjaman.
Pasal 34
Peminjaman Dokumen Kepemilikan BMN dilakukan dengan menempuh tahapan berikut:
Dalam hal peminjaman Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara meminjamkan fisik dokumen:
Calon peminjam mengajukan permohonan peminjaman secara tertulis kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bersangkutan;
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meneliti permohonan tersebut;
Dalam hal permohonan dapat disetujui: a) untuk BMN pada Pengelola Barang yang Dokumen Kepemilikannya disimpan di Pengelola Barang:
Pengelola Barang memerintahkan Pejabat Penyimpan untuk meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN tersebut;
Pejabat Penyimpan menerbitkan bukti peminjaman yang ditandatangani oleh Pejabat Penyimpan dan peminjam; b) untuk BMN pada Pengguna Barang yang Dokumen Kepemilikannya:
disimpan di Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang:
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang memerintahkan Pejabat Penyimpan untuk meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN tersebut;
ii. Pejabat Penyimpan menerbitkan bukti peminjaman yang ditandatangani oleh Pejabat Penyimpan dan peminjam;
disimpan di Pengelola Barang:
Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang untuk meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN tersebut;
ii. setelah permohonan tersebut disetujui, Pengelola Barang memerintahkan Pejabat Penyimpan untuk menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN tersebut kepada Pengguna Barang, yang dituangkan dalam berita acara serah terima; iii. setelah Pengguna Barang menerima Dokumen Kepemilikan BMN tersebut, Pengguna Barang meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN tersebut kepada Peminjam dengan menerbitkan bukti peminjaman yang ditandatangani oleh Pengguna Barang/Pejabat yang ditunjuk dan peminjam.
untuk peminjaman Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara memperlihatkan informasi:
calon peminjam mengajukan permohonan peminjaman secara tertulis kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bersangkutan;
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meneliti permohonan tersebut;
dalam hal permohonan dapat disetujui: a) untuk BMN pada Pengelola Barang yang Dokumen Kepemilikannya disimpan di Pengelola Barang, Pengelola Barang memerintahkan Pejabat Penyimpan untuk memperlihatkan informasi yang terdapat pada Dokumen Kepemilikan BMN tersebut; b) untuk BMN pada Pengguna Barang yang Dokumen Kepemilikannya:
disimpan di Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang memerintahkan Pejabat Penyimpan untuk memperlihatkan informasi yang terdapat pada Dokumen Kepemilikan BMN tersebut;
disimpan di Pengelola Barang:
Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang agar informasi yang terdapat pada Dokumen Kepemilikan BMN tersebut dapat diperlihatkan kepada calon peminjam;
ii. setelah permohonan tersebut disetujui, Pengelola Barang memerintahkan Pejabat Penyimpan untuk memperlihatkan informasi yang terdapat pada Dokumen Kepemilikan BMN tersebut kepada peminjam.
Bukti peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
nomor dan tanggal dokumen izin peminjaman;
tujuan peminjaman;
identitas peminjam; dan
rincian Dokumen Kepemilikan BMN yang dipinjamkan.
Pasal 35
Jangka waktu peminjaman secara fisik Dokumen Kepemilikan BMN dapat diberikan paling lama30 (tiga puluh) hari kalender sejak Dokumen Kepemilikan BMN diserahkan kepada peminjam.
Jangka waktu peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang:
dengan mempertimbangkan tujuan peminjaman dan kondisi geografis; dan
setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang memberikan persetujuan peminjaman.
Pasal 36
Dalam hal tidak dilakukan perpanjangan jangka waktu peminjaman dan peminjam belum mengembalikan Dokumen Kepemilikan BMN, Pejabat Penyimpan mengoordinasikan upaya pengambilan Dokumen Kepemilikan BMN.
Bagian Kesembilan
Penggandaan Dokumen
Pasal 37
Dokumen Kepemilikan BMN dapat digandakan untuk tujuan:
pengelolaan BMN;
perpajakan;
pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor;
penyelidikan atau penyidikan oleh aparat yang berwenang; dan/atau
proses beracara di pengadilan oleh Pengelola Barangdan/atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Penggandaan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Penyimpan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 38
Penggandaan Dokumen Kepemilikan BMN dilakukan dengan menempuh tahapan berikut:
Pemohon penggandaan mengajukan permohonan penggandaan secara tertulis kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bersangkutan;
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meneliti permohonan tersebut;
dalam hal permohonan dapat disetujui:
untuk BMN pada Pengelola Barang yang Dokumen Kepemilikannya disimpan di Pengelola Barang, Pengelola Barang memerintahkan Pejabat Penyimpan untuk menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN bersangkutan dan memberikan hasil penggandaan tersebut kepada pemohon penggandaan;
untuk BMN pada Pengguna Barang yang Dokumen Kepemilikannya: a) disimpan di Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang memerintahkan Pejabat Penyimpan untuk menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN bersangkutan dan memberikan hasil penggandaan tersebut kepada pemohon penggandaan; b) disimpan di Pengelola Barang:
Pengguna Barang menyampaikan permohonan pemohon penggandaan tersebut kepada Pengelola Barang, disertai dengan pertimbangan dari Pengguna Barang atas permohonan penggandaan tersebut;
dalam hal permohonan tersebut dapat dipenuhi,Pengelola Barang memerintahkan Pejabat Penyimpan untuk menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN bersangkutan dan memberikan hasil penggandaan tersebut kepada pemohon penggandaan.
Pasal 39
Untuk keperluan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN, Petugas Penyimpan dapat menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN atas persetujuan Pejabat Penyimpan.
Pasal 40
Dalam halDokumen Kepemilikan BMN digandakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat , Pejabat Penyimpan menerbitkan bukti penggandaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penyimpan dan pihak yang menerima hasil penggandaan.
Bukti penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
nomor dan tanggal dokumen izin penggandaan;
tujuan penggandaan;
identitas penerima penggandaan; dan
rincian Dokumen Kepemilikan BMN yang digandakan.
Dalam hal diperlukan, hasil penggandaan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilegalisasi oleh Pejabat Penyimpan untuk menerangkan kesesuaian dokumen hasil penggandaan dengan asli Dokumen Kepemilikan BMN yang disimpan oleh Pejabat Penyimpan.
Segala akibat hukum yang terjadi dari penggunaan hasil penggandaan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima penggandaan.
Bagian Kesepuluh
Penggantian Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 41
Penggantian atas Dokumen Kepemilikan BMN wajib dilakukan dalam hal Dokumen Kepemilikan BMN hilang atau mengalami kerusakan yang mengakibatkan hilangnya informasi pada Dokumen Kepemilikan BMN.
Pengurusan penggantian atas Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan.
Dalam melakukan pengurusan penggantian atas Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud padaayat (2), Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan dapat berkoordinasi dengan Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Biaya penggantian atas Dokumen Kepemilikan BMN dibebankan pada pihak yang karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau kerusakan Dokumen Kepemilikan BMN.
Dalam hal tidak terdapat kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan Dokumen Kepemilikan BMN, biaya penggantian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BagianKesebelas PengecekanDokumen Kepemilikan BMN
Pasal 42
Petugas Penyimpan melakukan pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN sekurang-kurangnya1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pengecekan Dokumen Kepemilikan BMNsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
mencocokkan antara daftar Dokumen Kepemilikan BMN dengan fisik Dokumen Kepemilikan BMN; dan
meneliti kelengkapan Dokumen Kepemilikan BMN.
Hasil pengecekan dokumen dituangkan dalam Berita Acara Pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN yang ditandatangani oleh Petugas Penyimpan dan disetujui oleh Pejabat Penyimpan.
Pejabat Penyimpan menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan dengan dilampiri Berita Acara Pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang paling lama2 (dua) bulan setelah berakhirnya pengecekan. Bagian Kedua Belas Pengembalian Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 43
Pengembalian Dokumen Kepemilikan BMN dilakukan berdasarkan:
permohonan tertulis dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang atau pejabat yang ditunjuk; dan/atau b. perintah Pengelola Barang.
Pengembalian Dokumen Kepemilikan BMN dilakukan oleh Pejabat Penyimpan kepada:
Pengelola Barang atau pejabat yang ditunjuk, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau
Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Permohonan tertulis dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan:
persetujuan:
pemindah tanganan; atau
alih status penggunaan, untuk BMN selain tanah dan/ataubangunan; atau
peralihan kepemilikan kepada pihak selain Pengguna Barang sebagai akibat dari:
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya; atau
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 44
Pengembalian Dokumen Kepemilikan BMN dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Dokumen Kepemilikan BMN yang ditandatangani oleh:
Pejabat Penyimpan yang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN; dan
Pengelola Barang/Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk untuk menerima Dokumen Kepemilikan BMN.
Berita Acara Pengembalian Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
tanggal dan tempat serah terima Dokumen Kepemilikan BMN;
identitas Pejabat Penyimpan yang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN;
identitas Pengelola Barang/Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk untuk menerima Dokumen Kepemilikan BMN;
keterangan mengenai dasar Pengembalian Dokumen Kepemilikan BMN;
jumlah dan rincian Dokumen Kepemilikan BMN yang diserahkan; dan
sifat otentisitas dokumen, yaitu asli, duplikat, atau fotokopi. Bagian Ketiga Belas Pelaporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN Paragraf 1 Umum
Pasal 45
Laporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN disampaikan secara elektronik dan/atau non elektronik.
Periode Laporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya.
Laporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
informasi mengenai penambahan dan/atau pengurangan Dokumen Kepemilikan BMN;
informasi mengenai Dokumen Kepemilikan BMN yang hilang;
informasi mengenai Dokumen Kepemilikan BMN yang dipinjamkan; dan
informasi mengenai pelaksanaan alih media Dokumen Kepemilikan BMN selama periode laporan.
Penyampaian dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima sebagai penyampaian Laporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN sepanjang:
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dipertanggungjawabkan; dan
disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Paragraf 2 Pelaporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 46
Petugas Penyimpan pada Pengelola Barang menyusun Laporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN dan menyampaikan kepada Pejabat Penyimpan pada Pengelola Barang paling lambat akhir bulan Februari untuk periode laporan tahun sebelumnya.
Pejabat Penyimpan pada Pengelola Barang menyampaikan Laporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN secara berjenjang kepada Pengelola Barang paling lambat akhir bulan Maret untuk periode laporan tahun sebelumnya.
Pasal 47
Pengguna Barang menyampaikan Laporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN kepada Pengelola Barang paling lambat akhir bulan Maret untuk periode laporan tahun sebelumnya.
Pasal 48
Dalam hal diperlukan, Pengelola Barang sewaktu-waktu dapat meminta data/informasi mengenai Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN kepada Pengguna Barang dan/atau Pejabat Penyimpan pada Pengelola Barang.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampaidenganPasal 48 diatur oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai batas kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
BAB V
ALIH MEDIA DOKUMEN KEPEMILIKAN BMN
Pasal 50
Dokumen Kepemilikan BMN dapat dilakukan alih media.
Alih media Dokumen Kepemilikan BMN dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dokumen dan nilai informasi.
Alih media atas Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui digitalisasi.
Pasal 51
Dokumen Kepemilikan BMN hasil alih media diverifikasi dan divalidasi oleh Pejabat Penyimpan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Dokumen Kepemilikan BMN atau cara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan dengan tetap memperhatikan keautentikan dokumen tersebut.
Pasal 52
Alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dilaksanakan oleh Petugas Penyimpan yang dituangkan dalam berita acara alih media.
Berita acara alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
waktu pelaksanaan;
tempat pelaksanaan;
pelaksana alih media; dan
jenis dan jumlah Dokumen Kepemilikan BMN yang dialih mediakan.
Berita acara alih media ditandatangani oleh Petugas Penyimpan yang melaksanakan alih media dan disetujuioleh Pejabat Penyimpan serta dilampirkan dalam laporan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN.
BAB VI
PRASARANA DAN SARANA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BMN
Bagian Kesatu
Prasarana dan Sarana Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 53
Dokumen Kepemilikan BMN disimpan di:
suatu gedung khusus;
ruangan tertentu dalam suatu gedung;dan/atau c. brankas.
Penyimpanan di brankas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilakukan dalam hal kuantitas Dokumen Kepemilikan BMN tidak memerlukan gedung khusus atau ruangan tertentu.
Pasal 54
Gedung penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN berada di lokasi yang jauh dari sesuatu yang dapat membahayakan atau mengganggu keamanan Dokumen Kepemilikan BMN.
Lokasi gedung penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN dapat berada di lingkungan kantor maupun di luar lingkungan kantor Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Dalam hal gedung penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN berada di luar lingkungan kantor Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, perlu mempertimbangkan:
mudah dijangkau;
menghindari lingkungan yang memiliki kandungan polusi udara tinggi;
menghindari lokasi bekas hutan dan perkebunan; dan
menghindari lokasi rawan kebakaran dan banjir.
Dalam hal Dokumen Kepemilikan BMN disimpan di dalam brankas, brankas diletakkan di dalam ruangan yang tidak berpotensi membahayakan atau mengganggu keamanan informasi dan fisik Dokumen Kepemilikan BMN.
Pasal 55
Konstruksi gedung penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN dibuat tahan gempa, tahan cuaca,dan tidak mudah terbakar.
Gedung dan/atau ruangan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN terbuat dari bahan bangunan yang tahan api, tahan terhadap rayap dan binatang perusaklainnya.
Gedung dan/atau ruangan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN dilengkapi dengan:
pengatur suhu udara;
pengatur kelembaban udara;
penghalang masuknya sinar matahari secara langsung ke dalam ruangan;
alat pencegahan dan penanggulangan bahaya api/kebakaran, antara lain alarm kebakaran, tabungpemadam, pendeteksi asap, sprinkler (penyemprot air otomatis), dan hydrant ;dan e. alat pencegahan kehilangan Dokumen Kepemilikan BMN, seperti kamera pengawas, alat pendeteksi pencurian.
Ruangan untuk penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN dibuat terpisah dengan ruangan untuk pengolah data atau ruang kerja Petugas Penyimpan.
Pasal 56
Brankas penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN memiliki kriteria:
Terbuat dari material yang tahan cuaca, tidak mudah terbakar, dan tahan api;
Tidak berpotensi merusak Dokumen Kepemilikan BMN; dan
dilengkapi dengan alat/sistem pencegah kehilangan Dokumen Kepemilikan BMN, seperti kunci manual, kunci dengan kombinasi angka, atau kunci digital.
Bagian Kedua
Peralatan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN
Pasal 57
Peralatan yang dibutuhkan untuk penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN di gedung khusus dan/atau ruangan tertentu sekurang-kurangnya terdiri atas:
lemari atau rak penyimpanan; dan
alat pengolah data.
Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
terbuat dari material yang kuat dan tidak berpotensi merusak Dokumen Kepemilikan BMN; dan
memberi kemudahan untuk mengakses Dokumen Kepemilikan BMN.
Alat pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tetapi tidak terbatas pada komputer, alat pemindai ( scanner) , dan printer.
Dalam hal diperlukan, penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN di gedung khusus dan/atau ruangan tertentu dapat pula dilakukan dengan menggunakan brankas. BagianKetiga Biaya
Pasal 58
Biaya penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN serta pengadaan prasarana dan sarana penyimpanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PEMBINAAN PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BMN
Pasal 59
KPNKL melakukan pembinaan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN terhadap satuan kerja di wilayah kerja masing-masing.
Kantor Wilayah DJKN melakukan pembinaan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN pada unit kerja setingkat kantor wilayah di wilayah kerja masing- masing.
Kantor Pusat DJKN melakukan pembinaan terhadap penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN pada Pengguna Barang.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 60
Setiap kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian atas penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 61
Aparatur negara yang karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau kerusakan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat , dikenai hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang hukuman disiplin aparatur negara.
Pengenaan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 62
Retensi dan penyusutan dokumen pendukung bukti kepemilikan BMN, dokumen pengelolaan BMN, dokumen hasil penggandaan, dan hasil alih media dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan.
Pasal 63
Laporan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN, untuk penyusunan yang pertama kali, memuat rincian seluruh Dokumen Kepemilikan BMN yang disimpan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pengelola Barang tetap menyimpan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan penyimpanannya oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
Pengelola Barang segera mengembalikan Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan penyimpanannya oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
Pasal 65
Pengguna Barang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang masih berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 66
Pengelola Barang menyediakan gedung penyimpanan, ruangan penyimpanan, dan/atau peralatan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA