bahwa untuk melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah yang akuntabel guna mendapatkan manfaat sosial, ekonomi, dan/atau manfaat lainnya, perlu menyusun tata kelola atas penilaian usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara bagian anggaran pengelolaan investasi pemerintah yang merupakan salah satu tugas dan fungsi pembantu pengguna anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA BAGIAN ANGGARAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang dikhususkan untuk mengelola investasi pemerintah.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat IKD BUN adalah indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung dalam BA BUN.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh PA BUN dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran investasi pemerintah yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atas satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari PA BUN untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal pada lembaga/badan lainnya dan organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional.
Investasi Pemerintah Nonpermanen adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan mengenai investasi pemerintah.
Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah adalah pengembalian ke kas umum negara atas alokasi investasi pemerintah yang telah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah.
Kegiatan adalah kegiatan KPA BUN yang diusulkan mendapatkan dana BA BUN.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan Kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang tidak memenuhi kriteria BUMN.
Lembaga/Badan Lainnya adalah Lembaga/Badan yang seluruh atau sebagian kekayaannya ditetapkan sebagai kekayaan negara dipisahkan berdasarkan Undang- Undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
menjaga tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPA BUN; dan
sebagai pedoman bagi PPA BUN dalam melakukan penilaian atas usulan IKD BUN yang disampaikan oleh KPA BUN.
BAB II
PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 3
Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri merupakan PA BUN.
PA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai PPA BUN.
PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 4
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), PPA BUN berwenang:
menetapkan syarat kelengkapan dokumen pendukung atas usulan IKD BUN;
menetapkan aspek-aspek penilaian atas usulan IKD BUN untuk setiap jenis alokasi BA BUN;
menyetujui, menolak, menambah, atau mengurangi usulan IKD BUN sesuai dengan hasil penilaian atas aspek-aspek penilaian usulan IKD BUN;
melakukan penilaian atas dokumen dan informasi yang disampaikan oleh KPA BUN;
meminta informasi terkait dengan usulan IKD BUN sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
menolak usulan IKD BUN apabila KPA BUN belum dapat menyampaikan syarat kelengkapan dokumen sampai dengan batas akhir waktu penyampaian yang ditetapkan oleh PPA BUN;
dapat melakukan monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas setiap jenis alokasi BA BUN;
dapat meminta KPA BUN dan/atau konsultan untuk menyajikan informasi dan data yang diperlukan dalam proses evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan
menerapkan sistem informasi untuk mengelola alokasi dana BA BUN.
Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana bendahara umum negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan pengelolaan BA BUN, PA BUN menetapkan KPA BUN.
PPA BUN dapat mengusulkan KPA BUN kepada PA BUN.
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
BAB III
STRUKTUR ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 6
Struktur alokasi BA BUN antara lain:
investasi kepada BUMN/Perseroan Terbatas;
investasi kepada Lembaga/Badan Lainnya;
investasi kepada badan layanan umum;
investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional;
Investasi Pemerintah Nonpermanen;
Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah; dan
Kewajiban Penjaminan.
PA BUN dapat menetapkan alokasi baru dalam struktur alokasi BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam proses penyusunan APBN.
Pasal 7
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan dalam bentuk PMN.
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada:
dana bergulir;
dana abadi; dan
dana cadangan.
Dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh PA BUN atau KPA BUN yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan suatu program dan tidak dapat digunakan untuk belanja.
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
BAB IV
USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH YANG DISAMPAIKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 8
KPA BUN menyampaikan usulan IKD BUN kepada PPA BUN beserta dokumen pendukung.
KPA BUN menyusun kajian sebagai bagian dari dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup aspek-aspek penilaian yang ditetapkan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
KPA BUN memastikan akurasi dan kemutakhiran informasi yang menjadi dasar usulan IKD BUN.
KPA BUN menggunakan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dalam hal dipersyaratkan oleh PPA BUN.
KPA BUN melakukan verifikasi atas dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
KPA BUN menyampaikan usulan IKD BUN kepada PPA BUN paling lambat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh PPA BUN dengan memperhatikan siklus penganggaran.
Usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
pimpinan unit eselon I, untuk KPA BUN yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan, kepada PPA BUN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran;
Menteri/Pimpinan Lembaga untuk KPA BUN yang berada di luar lingkungan Kementerian Keuangan, kepada PA BUN, yang kemudian diteruskan oleh PA BUN kepada PPA BUN; atau
pejabat eselon II atau pejabat yang setara di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditunjuk sebagai KPA BUN, kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pimpinan PPA BUN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Selain KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan IKD BUN dapat didasarkan atas arahan Menteri selaku BUN.
Dalam hal pada saat penyampaian usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terdapat KPA BUN, PPA BUN dapat mengusulkan pejabat pada unit satuan kerja untuk ditetapkan sebagai KPA BUN oleh PA BUN.
BAB V
PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Prinsip Penilaian
Pasal 10
Penilaian atas usulan IKD BUN dilaksanakan oleh PPA BUN.
Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip:
efisiensi;
efektivitas;
akuntabilitas; dan
transparansi.
Bagian Kedua
Penilaian Usulan IKD BUN dalam Bentuk PMN Paragraf 1 Lingkup Penilaian
Pasal 11
Penilaian atas usulan IKD BUN dalam bentuk PMN dilakukan terhadap dana yang berasal dari APBN yang terdiri atas:
dana segar; dan
konversi piutang negara.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tujuan restrukturisasi.
Pasal 12
Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan atas jenis usulan yang terdiri atas:
PMN untuk pendirian:
BUMN;
Perseroan Terbatas;
organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional; atau
Lembaga/Badan Lainnya;
PMN untuk Perseroan Terbatas yang didalamnya belum terdapat saham milik negara; dan/atau
penambahan PMN pada:
BUMN;
Perseroan Terbatas;
organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional; atau
Lembaga/Badan Lainnya.
Lembaga/Badan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 terbagi menjadi:
Lembaga/Badan Lainnya yang melakukan kegiatan usaha dalam mendukung program pemerintah sesuai dengan tujuan pendiriannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Lembaga/Badan Lainnya yang maksud dan tujuan pendiriannya tidak mencari keuntungan.
Pasal 13
Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan syarat pendirian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan penyelamatan perekonomian nasional.
Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan PMN untuk perbaikan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha.
Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan PMN untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah. Paragraf 2 Dokumen Pendukung
Pasal 14
Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf a dilakukan terhadap dokumen pendukung yang disusun oleh KPA BUN, paling sedikit berupa kajian pendirian.
Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap dokumen pendukung yang disusun oleh KPA BUN, paling sedikit terdiri atas:
rencana kerja dan anggaran perusahaan;
rencana jangka panjang;
laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan;
kajian atas usulan IKD BUN;
Ketentuan mengenai dokumen pendukung bagi penambahan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 1 dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penilaian dilakukan pula terhadap realisasi PMN yang pernah diterima oleh BUMN/Perseroan Terbatas, dalam hal sebelumnya pernah menerima PMN.
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 dilakukan terhadap dokumen pendukung berupa kajian dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Aspek Penilaian
Pasal 15
Aspek yang dinilai atas usulan IKD BUN pada BUMN/Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Lembaga/Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
aspek urgensi;
aspek ekonomi;
aspek keuangan;
aspek legal; dan
aspek fiskal.
Dalam hal usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pendanaan Kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan dan sosial, selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pula penilaian paling sedikit terhadap:
aspek lingkungan; dan
aspek sosial.
Aspek yang dinilai atas usulan IKD BUN pada Lembaga/Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
aspek urgensi;
aspek legal;
aspek fiskal; dan
aspek keuangan.
Dalam hal PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit terdiri atas:
aspek urgensi;
aspek kepesertaan; dan
aspek manfaat.
Bagian Ketiga
Penilaian Usulan IKD BUN kepada Badan Layanan Umum
Pasal 16
Penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN kepada Badan Layanan Umum dilakukan terhadap dokumen pendukung, paling sedikit terdiri atas:
rencana bisnis dan anggaran;
laporan keuangan; dan
kajian atas usulan IKD BUN.
Aspek yang dinilai dalam dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
aspek urgensi;
aspek keuangan;
aspek pelayanan;
aspek ekonomi; dan
aspek fiskal.
Bagian Keempat
Penilaian Usulan IKD BUN Investasi Pemerintah Nonpermanen
Pasal 17
Penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN Investasi Nonpermanen dilakukan terhadap dokumen pendukung, paling sedikit terdiri atas kajian atas usulan IKD BUN.
Aspek yang dinilai dalam dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
aspek urgensi;
aspek investasi c. aspek ekonomi; dan
aspek fiskal.
Bagian Kelima
Penilaian Usulan IKD BUN Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah
Pasal 18
Penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah dilakukan terhadap dokumen kelengkapan, paling sedikit terdiri atas kajian atas usulan IKD BUN.
Aspek yang dinilai dalam dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
aspek urgensi;
aspek ekonomi; dan
aspek fiskal.
Bagian Keenam
Penilaian Usulan IKD BUN Kewajiban Penjaminan
Pasal 19
Penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN dalam bentuk Kewajiban Penjaminan dilakukan terhadap dokumen kelengkapan, paling sedikit terdiri atas kajian atas usulan IKD BUN.
Aspek yang dinilai dalam dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
aspek urgensi;
aspek penjaminan;
aspek ekonomi; dan
aspek fiskal.
Bagian Ketujuh
Penilaian Usulan IKD BUN pada Alokasi BA BUN Baru
Pasal 20
Dalam hal terdapat alokasi baru pada struktur alokasi BA BUN yang ditetapkan oleh PA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPA BUN berwenang menentukan dokumen pendukung dan aspek penilaian atas usulan IKD BUN dengan mempertimbangkan karakteristik alokasi baru.
.
BAB VI
ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Aspek Penilaian Usulan IKD BUN dalam Bentuk PMN kepada BUMN/Perseroan Terbatas dan Lembaga/Badan Lainnya
Pasal 21
Penilaian atas aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf a terdiri atas:
keterkaitan dengan program pemerintah;
keberlangsungan Kegiatan;
keterkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
dampak Kegiatan terhadap sektor lainnya.
Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek urgensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 22
Penilaian atas aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b terdiri atas:
penilaian dampak ekonomi; dan
penilaian kelayakan ekonomi.
Penilaian atas aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kuantitatif.
Penilaian dampak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengukur dampak Kegiatan terhadap perekonomian pada suatu wilayah dan/atau pencapaian target pembangunan nasional lainnya.
Penilaian dampak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap:
_input; _ b. _output; _ c. _outcome; _ dan d. impact .
In put sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan masukan berupa nilai investasi/penyaluran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Kegiatan.
Output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan barang atau jasa yang dihasilkan dari pelaksanaan Kegiatan.
Outcome sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan manfaat langsung yang diterima oleh pengguna barang atau jasa.
Impact sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan dampak tidak langsung dari Kegiatan pada suatu wilayah.
Penilaian kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan membandingkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Kegiatan kepada masyarakat dengan biaya ekonomi yang telah dikeluarkan.
Penilaian kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menghitung indikator:
Economic Internal Rate of Return (EIRR);
Economic Net Present Value (ENPV);
Economic Benefit Cost Ratio (EBCR); dan/atau
indikator kelayakan ekonomi lainnya.
Dalam hal penilaian dampak ekonomi atas aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian dilakukan secara kualitatif.
Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek ekonomi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 23
Penilaian atas aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf c terdiri atas:
aspek keuangan Kegiatan;
aspek keuangan penerima investasi; dan
aspek operasional penerima investasi.
Penilaian aspek keuangan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghitung indikator:
Financial Internal Rate of Return (FIRR) _; _ b. Net Present Value (NPV); dan/atau
indikator keuangan Kegiatan lainnya.
Penilaian atas aspek keuangan penerima investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis:
laporan keuangan;
rasio keuangan; dan
sensitivitas keuangan.
Analisis laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap kinerja keuangan historis dan proyeksi yang paling sedikit meliputi kinerja posisi keuangan, laba rugi, dan arus kas.
Analisis rasio keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap rasio historis dan rasio proyeksi yang paling sedikit terdiri dari:
rasio profitabilitas;
rasio likuiditas; dan
rasio solvabilitas.
Analisis sensitivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan terhadap proyeksi keuangan yang paling sedikit meliputi proyeksi posisi keuangan, laba/rugi, dan arus kas.
Penilaian atas aspek operasional penerima investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
analisis strategi penerima investasi; dan
analisis kinerja operasional sesuai lingkup bisnis masing-masing penerima investasi.
Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek keuangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 24
Penilaian atas aspek legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menganalisis kesesuaian Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Penilaian atas aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf e dilakukan dengan mempertimbangkan kontribusi kepada pemerintah.
Pertimbangan kontribusi kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengukur:
penerimaan negara;
penghematan keuangan negara; dan/atau
bentuk kontribusi kepada pemerintah lainnya.
Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek fiskal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 26
Penilaian atas aspek lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa isu lingkungan sebagai dampak dari Kegiatan telah diidentifikasi, diukur, dan dimitigasi.
Penilaian atas aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
identifikasi peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan kelayakan lingkungan yang terkait dengan Kegiatan;
identifikasi dan/atau kuantifikasi dampak Kegiatan terhadap lingkungan; dan
menyusun strategi mitigasi risiko atas dampak lingkungan.
Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek lingkungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 27
Penilaian atas aspek sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b bertujuan untuk mengukur dampak Kegiatan terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat pada area terdampak.
Penilaian atas aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan:
identifikasi cakupan area terdampak, serta kondisi sosial dan budaya masyarakat sebelum Kegiatan dijalankan;
mengukur estimasi dampak Kegiatan terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat pada area terdampak; dan
menyusun perencanaan mitigasi risiko yang akan dijalankan.
Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 28
Penilaian atas aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a paling sedikit dilakukan dengan menganalisis peran strategis Lembaga/Badan Lainnya bagi negara.
Penilaian atas aspek legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b dilakukan dengan menganalisis kebutuhan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf c.
Penilaian atas aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menganalisis kinerja keuangan Lembaga/Badan Lainnya.
Ketentuan teknis mengenai aspek penilaian dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Kedua
Penilaian atas Usulan IKD BUN dalam Bentuk PMN kepada Organisasi/Lembaga Keuangan Internasional/Badan Usaha Internasional
Pasal 29
Ketentuan penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a.
Penilaian atas aspek kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis:
latar belakang keikusertaan;
porsi kepemilikan dan hak suara (voting shares) ; dan
rencana peningkatan modal ( capital increase ) sesuai dengan formula perhitungan pada masing-masing organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional.
Penilaian atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c paling sedikit dilakukan dengan menganalisis manfaat terhadap:
pembangunan nasional; dan
kedudukan dan peranan Indonesia dalam kerja sama internasional.
Penilaian atas manfaat terhadap pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit dilakukan dengan menganalisis:
kontribusi langsung, antara lain berupa pendanaan, investasi, dan/atau bantuan teknis; dan
kontribusi tidak langsung, antara lain berupa manfaat sosial dan ekonomi yang diterima oleh masyarakat pada lokasi Kegiatan dilaksanakan.
Penilaian atas manfaat terhadap kedudukan dan peranan Indonesia dalam kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis inisiatif strategis Indonesia pada tataran global dan regional.
Ketentuan teknis mengenai aspek penilaian dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Ketiga
Penilaian atas Usulan IKD BUN Kepada Badan Layanan Umum
Pasal 30
Ketentuan penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
Penilaian atas aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis:
baki debet (outstanding) ;
kinerja keuangan dan penyaluran;
proyeksi keuangan dan penyaluran; dan
nilai dana kelolaan Badan Layanan Umum.
Penilaian atas aspek pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit dilakukan dengan menganalisis:
keterkaitan dengan program pemerintah; dan
indikator yang diatur dalam peraturan mengenai penilaian kinerja Badan Layanan Umum.
Ketentuan penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e.
Bagian Keempat
Penilaian atas Usulan IKD BUN Investasi Pemerintah Nonpermanen
Pasal 31
Ketentuan penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.
Penilaian atas aspek investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis:
tujuan investasi;
tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
Dalam hal terdapat investasi yang telah diberikan, penilaian atas aspek investasi dilakukan pula dengan menganalisis kinerja investasi yang telah diberikan tersebut.
Ketentuan penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.
Bagian Kelima
Penilaian atas Usulan IKD BUN Penerimaan Kembali Investasi
Pasal 32
Penilaian atas aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dapat dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan:
investasi pemerintah sudah tidak memiliki nilai strategis bagi Negara; dan/atau
optimalisasi PMN.
Ketentuan penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat huruf b dan aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.
Bagian Keenam
Penilaian atas Usulan IKD BUN Kewajiban Penjaminan
Pasal 33
Ketentuan penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a.
Penilaian atas aspek penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf b paling sedikit terhadap:
daftar Kegiatan yang dijamin;
eksposur penjaminan;
klaim/potensi klaim penjaminan; dan
posisi dana Kewajiban Penjaminan.
Ketentuan penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap untuk penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d.
BAB VII
PENYAMPAIAN DAN PENYESUAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 34
PPA BUN melakukan kompilasi atas keseluruhan hasil penilaian usulan IKD BUN yang disampaikan oleh KPA BUN.
Kompilasi usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sesuai dengan postur APBN pada tahun yang direncanakan.
Pasal 35
PPA BUN melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian usulan IKD BUN yang telah dikompilasi dan dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
kapasitas fiskal pemerintah;
prakiraan maju;
skala prioritas usulan IKD BUN; dan
hasil evaluasi kinerja atas penggunaan dana BA BUN tahun sebelumnya.
Kapasitas fiskal pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kemampuan keuangan negara dan/atau batasan maksimum alokasi BA BUN.
Skala prioritas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat disusun dengan:
memilih usulan IKD BUN yang memiliki kelayakan ekonomi lebih tinggi dibandingkan usulan IKD BUN lainnya, dalam hal outcome berbeda satu sama lain;
memilih usulan IKD BUN yang paling efisien dan memiliki kelayakan ekonomi paling tinggi dibandingkan usulan IKD BUN lainnya, dalam hal outcome sejenis;
memilih usulan IKD BUN yang paling efisien dari sisi biaya, dalam hal kelayakan ekonomi usulan IKD BUN sulit ditentukan; atau
mengukur rasio yang paling optimal antara manfaat ekonomi dan biaya ekonomi untuk keseluruhan usulan IKD BUN.
Pelaksanaan evaluasi kinerja atas penggunaan dana BA BUN tahun sebelumnya untuk memperoleh hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana bendahara umum negara.
PPA BUN dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan:
KPA BUN;
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
entitas pengelola dana investasi dari KPA BUN;
menteri dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu;
konsultan independen; dan/atau
pihak lain.
Pasal 36
Usulan IKD BUN yang telah melalui proses kompilasi dan pengelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan IKD BUN yang disusun oleh PPA BUN.
PPA BUN menyampaikan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan postur resource envelope dan pagu indikatif BUN.
IKD BUN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan resume atas hasil penilaian setiap usulan IKD BUN yang disampaikan oleh KPA BUN.
Pelaksanaan penyusunan postur resource envelope dan pagu indikatif BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 37
PPA BUN melakukan penyesuaian atas IKD BUN berdasarkan hasil penyusunan pagu indikatif BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).
Penyesuaian atas IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan berdasarkan antara lain namun tidak terbatas pada:
arahan presiden;
keputusan sidang kabinet;
keputusan rapat pimpinan Kementerian Keuangan; dan/atau d. perubahan asumsi dasar ekonomi makro.
PPA BUN dapat menyampaikan kepada KPA BUN untuk melakukan penyesuaian atas usulan IKD BUN berikut dokumen dan/atau data pendukung lainnya berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
PPA BUN menyesuaikan IKD BUN berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau berdasarkan usulan perencanaan anggaran yang telah disesuaikan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyesuaian usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
PPA BUN menyampaikan IKD BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
Untuk pelaksanaan program pemerintah yang mendesak, PPA BUN dapat menyesuaikan aspek penilaian usulan IKD BUN sesuai dengan kebutuhan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program pemerintah yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keputusan Presiden, atau keputusan Menteri.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA