JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • 22/PMK.05/2017
    • 23 Feb 2017
    • Dicabut
    • Fulltext (419 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - TUJUAN
    BAB III - SASARAN PROGRAM
    BAB IV - PELAKSANA PROGRAM
    BAB V - PENDANAAN
    BAB VI - PENYALUR
    BAB VII - PERSYARATAN PENYALURAN PEMBIAYAAN
    BAB VIII - PERJANJIAN PEMBIAYAAN
    BAB IX - SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
    BAB X - PELAPORAN
    BAB XI - MONITORING DAN EVALUASI
    BAB XII - SANKSI
    BAB XIII - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB XIV - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    No.331, 2017 KEMENKEU. Pembiayaan Ultra Mikro. No.331, 2017 KEMENKEU. Pembiayaan Ultra Mikro. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 /PMK.05/2017 TENTANG PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dialokasikan pembiayaan investasi kepada Pusat Investasi Pemerintah;

    b.

    bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya;

    c.

    bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi langsung dalam bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan investasi berupa pembiayaan usaha ultra mikro yang belum terjangkau pembiayaan perbankan;

    d.

    bahwa agar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembiayaan ultra mikro;

    e.

    bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, investasi langsung pada bidang lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    f.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro;

    mengingat:
    1.

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);

    2.

    Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Pembiayaan Ultra Mikro adalah penyediaan dana yang bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro.

    2.

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

    3.

    Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    4.

    Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK- BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

    5.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    6.

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    7.

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

    8.

    Trustee adalah Bank yang melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya ( settlor ) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dengan settlor untuk kepentingan pihak yang menerima manfaat.

    9.

    Penyalur adalah lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.

    10.

    Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha bukan bank ataupun bukan perusahaan asuransi, yang kegiatan usahanya langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya untuk pembiayaan usaha.

    11.

    Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

    12.

    Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

    13.

    Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS).

    14.

    Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.

    15.

    Debitur adalah pihak yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur.

    16.

    Lembaga Linkage adalah lembaga perantara yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Penyalur untuk meneruskan pembiayaan kepada Debitur.

    17.

    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

    18.

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    19.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.

    20.

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bendahara Umum Negara.

    BAB II
    TUJUAN

    Pasal 2

    (1)

    Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk:

    a.

    menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi Usaha Mikro;

    b.

    menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh Pemerintah termasuk wirausaha baru; dan

    c.

    meningkatkan nilai keekonomian Debitur.

    (2)

    Nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dari nilai keekonomian usaha dan/atau nilai keekonomian pribadi.

    (3)

    Metode pengukuran dari nilai keekonomian usaha dan/atau nilai keekonomian pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

    BAB III
    SASARAN PROGRAM

    Pasal 3

    Sasaran dari Pembiayaan Ultra Mikro adalah Usaha Mikro dengan kriteria:

    a.

    tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan/atau koperasi;

    b.

    dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik; dan

    c.

    memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat pernyataan usaha dari Penyalur.

    BAB IV
    PELAKSANA PROGRAM

    Pasal 4

    (1)

    Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh PIP.

    (2)

    Dalam melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP menjalankan fungsi koordinator dana.

    (3)

    Koordinator dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada usaha produktif melalui Penyalur.

    Pasal 5

    (1)

    PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target yang ditetapkan oleh Menteri.

    (2)

    Dalam menetapkan target Pembiayaan Ultra Mikro, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.

    (3)

    Target sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan tujuan Pembiayaan Ultra Mikro.

    Pasal 6

    (1)

    PIP mencantumkan target Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam Rencana Bisnis dan Anggaran dan Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran yang disetujui dan ditandatangani oleh Menteri.

    (2)

    Dalam menyetujui dan menandatangani Rencana Bisnis dan Anggaran dan Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.

    Pasal 7

    Dalam melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP bertugas:

    a.

    melakukan penghimpunan dana;

    b.

    menunjuk dan menetapkan Penyalur;

    c.

    menyalurkan dana ke Penyalur sesuai prinsip-prinsip pengelolaan dana yang baik;

    d.

    menunjuk dan menetapkan trustee dalam hal penghimpunan dana dilakukan bersama dengan pihak lain;

    e.

    melakukan langkah-langkah untuk memastikan agar dana yang disalurkan melalui Penyalur dapat diterima kembali;

    f.

    melaporkan kinerja penyaluran Pembiayaan Usaha Mikro kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal; dan

    g.

    melaksanakan tugas terkait Pembiayaan Ultra Mikro lainnya sesuai kebijakan Menteri c.q. Direktur Jenderal.

    BAB V
    PENDANAAN

    Pasal 8

    (1)

    Sumber dana Pembiayaan Ultra Mikro berasal dari:

    a.

    Pemerintah;

    b.

    Pemerintah Daerah; dan/atau

    c.

    pihak lain.

    (2)

    Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana bergulir.

    Pasal 9

    (1)

    Dalam melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP dapat melakukan kerjasama pendanaan dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.

    (2)

    Kerjasama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dana dengan proporsi tertentu yang dilakukan antara PIP, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.

    (3)

    Kerjasama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian antara PIP, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainya.

    Pasal 10

    (1)

    Dalam mengelola dana gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), PIP dapat menggunakan rekening Trustee .

    (2)

    Penunjukan Trustee dilakukan oleh PIP berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

    BAB VI
    PENYALUR

    Bagian Kesatu
    Kriteria

    Pasal 11

    (1)

    Penyalur dalam Pembiayaan Ultra Mikro meliputi:

    a.

    LKBB;

    b.

    BLU Pengelola Dana /BLUD Pengelola Dana; dan/atau c. Koperasi.

    (2)

    Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

    Pasal 12

    (1)

    Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memenuhi kriteria:

    a.

    memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;

    b.

    mampu melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin;

    c.

    sehat dan berkinerja baik;

    d.

    memiliki online system dengan SIKP; dan

    e.

    kriteria lain yang ditetapkan oleh PIP.

    (2)

    Kriteria sehat dan berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk kinerja penyaluran atas pembiayaan sebelumnya dalam hal Penyalur pernah menerima Pembiayaan Ultra Mikro.

    Bagian Kedua
    Mekanisme Penunjukan Penyalur

    Pasal 13

    (1)

    Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP melakukan penunjukan Penyalur.

    (2)

    Dalam melakukan penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIP melakukan penilaian kelayakan Penyalur.

    (3)

    Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

    (4)

    Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PIP dapat menggunakan tenaga profesional dan/atau pertimbangan institusi yang berwenang membina Penyalur dimaksud.

    (5)

    Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri dari:

    a.

    konsultan independen;

    b.

    praktisi; dan/atau

    c.

    akademisi.

    Bagian Ketiga
    Pola Penyaluran

    Pasal 14

    (1)

    Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan dengan pola:

    a.

    penyaluran langsung; dan/atau

    b.

    penyaluran linkage. (2) Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur.

    (3)

    Penyaluran linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur melalui Lembaga Linkage.

    Pasal 15

    Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:

    a.

    Lembaga Keuangan Mikro;

    b.

    lembaga perkreditan yang diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat; dan

    c.

    Koperasi.

    BAB VII
    PERSYARATAN PENYALURAN PEMBIAYAAN

    Bagian Kesatu
    Penyaluran dari PIP ke Penyalur

    Pasal 16

    (1)

    Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dari PIP kepada Penyalur dilakukan melalui pembiayaan konvensional atau pembiayaan syariah.

    (2)

    Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat dan ketentuan:

    a.

    Penyalur sanggup menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro dengan target yang ditetapkan oleh PIP;

    b.

    jangka waktu pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun termasuk masa tenggang;

    c.

    PIP dapat mengenakan suku bunga/margin kepada Penyalur;

    d.

    dalam hal PIP mengenakan bunga/margin, pembayaran bunga/margin dilakukan oleh Penyalur setiap bulan setelah penarikan dana;

    e.

    Penarikan dana dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

    1)

    tahap pertama paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari plafon pembiayaan; dan 2) tahap selanjutnya dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penyaluran atas penarikan sebelumnya.

    f.

    Penyalur menjaminkan piutang lancar dengan Fidusia paling sedikit sebesar rencana penarikan per tahap;

    g.

    Penyalur wajib memperbaharui piutang yang dijaminkan dalam hal piutang yang dijaminkan macet atau jatuh tempo; dan

    h.

    persyaratan lain yang ditetapkan oleh PIP.

    Pasal 17

    Dalam hal Penyalur tidak dapat melakukan penyaluran sesuai target yang ditetapkan oleh PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, PIP dapat menarik pembiayaan yang tidak tersalurkan.

    Bagian Kedua
    Penyaluran dari Penyalur/Lembaga Linkage ke Debitur

    Pasal 18

    (1)

    Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur/Lembaga Linkage kepada Debitur dilakukan melalui pembiayaan konvensional atau pembiayaan syariah.

    (2)

    Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur/ Lembaga Linkage kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat dan ketentuan:

    a.

    digunakan untuk pembiayaan usaha produktif;

    b.

    tidak diwajibkan agunan tambahan;

    c.

    diberikan kepada Debitur perorangan dan/atau badan usaha;

    d.

    penyaluran kepada Debitur perorangan dapat dilakukan secara individu dan/atau melalui kelompok;

    e.

    dalam hal diberikan kepada Debitur perorangan melalui kelompok, maka Penyalur/Lembaga Linkage:

    1)

    wajib melakukan pendampingan kelompok;

    2)

    menerapkan mekanisme tanggung renteng; dan

    3)

    tidak diperkenankan meminta agunan tambahan.

    f.

    plafon pembiayaan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kali akad pembiayaan;

    g.

    akumulasi jangka waktu pembiayaan per Debitur paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan;

    h.

    bunga/margin ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan antara Penyalur/Lembaga Linkage dan Debitur dengan memperhatikan:

    1)

    bunga/margin PIP kepada Penyalur atau Penyalur kepada Lembaga Linkage;

    2)

    biaya operasional;

    3)

    margin keuntungan; dan

    4)

    premi resiko.

    BAB VIII
    PERJANJIAN PEMBIAYAAN

    Pasal 19

    (1)

    Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dari PIP kepada Penyalur dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan.

    (2)

    Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:

    a.

    para pihak;

    b.

    tujuan;

    c.

    jumlah pembiayaan;

    d.

    persyaratan;

    e.

    target penyaluran;

    f.

    hak dan kewajiban;

    g.

    monitoring dan evaluasi; dan

    h.

    sanksi.

    (3)

    Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengacu pada syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

    BAB IX
    SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

    Pasal 20

    (1)

    Penyalur menatausahakan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro melalui koneksi antar sistem dengan SIKP sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Informasi Kredit Program.

    (2)

    Dalam hal Penyalur belum mampu melakukan koneksi langsung antar sistem dengan SIKP, pertukaran data Penyalur dengan SIKP dapat dilakukan secara manual.

    BAB X
    PELAPORAN

    Pasal 21

    (1)

    Dalam pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, Penyalur wajib menyampaikan:

    a.

    Dokumen penyaluran; dan

    b.

    Laporan tahunan.

    (2)

    Dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang terdiri atas:

    a.

    akad kredit antara Penyalur/Lembaga Linkage dengan Debitur;

    b.

    izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat pernyataan usaha dari Penyalur; dan

    c.

    fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

    (3)

    Dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada KPPN yang wilayah kerjanya meliputi lokasi Debitur bersangkutan dengan ketentuan:

    a.

    melalui surat elektronik dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dokumen penyaluran; dan

    b.

    paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tanggal akad kredit Debitur.

    (4)

    Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

    a.

    Laporan Keuangan yang telah diaudit;

    b.

    Rencana Kerja dan Anggaran tahunan yang mencantumkan kegiatan Pembiayaan Ultra Mikro; dan c. Laporan Realisasi Kinerja Perusahaan.

    (5)

    Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada PIP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah dokumen ditetapkan.

    Pasal 22

    (1)

    Dalam Pembiayaan Ultra Mikro, PIP wajib menyampaikan laporan kinerja penyaluran kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.

    (2)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara semesteran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester yang bersangkutan berakhir.

    BAB XI
    MONITORING DAN EVALUASI

    Pasal 23

    (1)

    Dalam rangka monitoring dan evaluasi, KPPN melakukan rekonsiliasi dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat huruf a dengan basis data SIKP.

    (2)

    Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN dapat melakukan konfirmasi kepada Penyalur.

    (3)

    KPPN menyampaikan hasil rekonsiliasi kepada Kantor Wilayah.

    (4)

    Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah melakukan:

    a.

    rekapitulasi hasil rekonsiliasi; dan

    b.

    analisis penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro di wilayah kerjanya.

    (5)

    Kantor Wilayah menyampaikan rekapitulasi hasil rekonsiliasi dan analisis penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro kepada Direktorat Jenderal.

    Pasal 24

    Direktorat Jenderal dapat melakukan monitoring dan evaluasi melalui konfirmasi langsung kepada Penyalur dan Debitur.

    BAB XII
    SANKSI

    Pasal 25

    (1)

    Dalam hal Penyalur melakukan penyaluran dan/atau penatausahaan pembiayaan usaha mikro menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, PIP dapat menghentikan kegiatan penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur.

    (2)

    Dalam hal Penyalur tidak menyampaikan dokumen penyaluran dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Penyalur dapat dikenakan sanksi berupa denda.

    (3)

    Ketentuan mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pembiayaan antara PIP dengan Penyalur.

    BAB XIII
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 26

    (1)

    Untuk penerapan Pembiayaan Ultra Mikro yang efektif, implementasi Pembiayaan Ultra Mikro dilakukan terlebih dahulu dengan melaksanakan uji coba.

    (2)

    Jangka waktu dan daerah pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal.

    BAB XIV
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 27

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA