bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor: B/6154/XII/2016/Pusdokkes tanggal 21 Desember 2016 hal Pengiriman Usulan Tarif Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III KENDARI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas;
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas; dan
Tarif Farmasi.
Pasal 3
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif Rawat Inap;
Tarif Tindakan Medis Operatif; dan
Tarif Tindakan Kebidanan.
Pasal 4
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif Administrasi;
Tarif Ruang Rawat Kebidanan, Perinatologi, dan Intensive Care Unit ;
Tarif Tindakan Keperawatan dan Penggunaan Alat Kesehatan;
Tarif Instalasi Rawat Jalan;
Tarif Instalasi Gawat Darurat;
Tarif Penunjang Medik;
Tarif Kedokteran Kepolisian Yang Tidak Ditanggung Negara;
Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; dan
Tarif Penggunaan Ambulans.
Pasal 5
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas VVIP.
Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f, dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan Berdasarkan Kelas __ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 __ dan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Tarif Kedokteran Kepolisian Yang Tidak Ditanggung Negara, Tarif Pendidikan dan Pelatihan, Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung, dan Tarif Ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf j ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
Tarif Kedokteran Kepolisian Yang Tidak Ditanggung Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 13
Tarif Penggunaan Ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terhadap obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak pengguna jasa dan/atau penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dan/atau penjamin melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak penjamin.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.
Pasal 17
Terhadap layanan kedokteran kepolisian, korban kecelakaan tanpa identitas, dan/atau pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan dari pihak penjamin dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.