JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)

  • 220/KMK.017/1993
  • 26 Feb 1993
  • Berlaku
  • Fulltext (5 MB)
Mengingat
BAB I - PERIZINAN PENDIRIAN BANK UMUM
BAB II - PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
BAB III - PERIZINAN PENDIRIAN BANK UMUM YANG BERBENTUK BANK CAMPURAN
BAB IV - PEMBUKMN KANTOR BANK UMUM
BAB V - PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR DAN PERUBAHAN NAMA BANK UMUM
BAB VI - PENUTUPAN KANTOR BANK UMUM Pasa1 31 (1) Penutupan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia~ (2) Permohonan penutupan kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh direksi bank yang bersangkutan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum dilaksanakan penutupan kantor cabang dimaksud dan dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembia.yaan, Departemen Keuangan dengan tembusan yang disampaikan pada tanggal yang sama kepada Ban~ Indonesia dengan disertai alasan penutupan. 23 Keputusan Menteri Keuangan Nc~or 220/KMK.017/1993 Tauggal 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN (3) Pelaksanaan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penutupan dengan menggunakan fornulir seperti contoh terlampir (Lampiran 15).
BAB VII - KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VIII - SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX - KETENTUAN PENUTUP
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
a.
b.
c.
mengingat:
1.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentan_g Bank Sentral (Leinbaran Negara Tahun 1968 ·Nomor. 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

2.

Undang-undang Nomor 7 ' Tahun, 199'2 teritang Perbankan (Lembaran, Negara Tahun 1992 Nomor 3'i, Tambahan Lembaran Neg~ra Nomor 3472);

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang. Kp. LK/SJ: 851/2. Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara.Nomor 3502); ' 1 Men eta pk an MENTERI KEUANGAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkredi tan Rakyat ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504); 60 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Basil (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505);

7.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANK lJMUM.

BAB I
PERIZINAN PENDIRIAN BANK UMUM

Pasal 1

Pasal 2

a.
b.

Pasal 3

(1)
(2)
v.
.
.

Pasal 4

(1)
a.
2)
3)
4)
5)
b.
c.
1)
3)
4)
5)
d.
e.
1)
2)
3)
4)
(2)
2)
3)
2)
3)
(3)

Pasal 5

Pasal 6

c.
1)
2)
3)
d.
e.
.
1)
2)
3)
4)
5)
g.
h.
i.

Pasal 7

(1)
(2)

Pasal 8

(1)
(2)

Pasal 9

BAB II
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Pasal 10

(1)
(2)
b.

Pasal 11

(1)
a.
b.

Pasal 12

Pasal 13

BAB III
PERIZINAN PENDIRIAN BANK UMUM YANG BERBENTUK BANK CAMPURAN

Pasal 14

(1)
(2)
(3)

Pasal 15

Pasal 16

(1)
(2)

Pasal 17

a.
b.
c.

Pasal 18

BAB IV
PEMBUKMN KANTOR BANK UMUM

Pasal 19

(1)
(2)
(3)

Pasal 20

a.
b.

Pasal 21

(2)
.
.
b.
d.
e.
(3)

Pasal 22

(2)

Pasal 24

(1)

Pasal 25

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 26

(1)
(2)

BAB V
PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR DAN PERUBAHAN NAMA BANK UMUM

Pasal 27

(1)
.
.
.
.
.
.
.
(3)
(4)

Pasal 28

(1)
(2)
n.

Pasal 29

(1)
(2)
(4)

Pasal 30

BAB VI
PENUTUPAN KANTOR BANK UMUM Pasa1 31 (1) Penutupan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia~ (2) Permohonan penutupan kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh direksi bank yang bersangkutan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum dilaksanakan penutupan kantor cabang dimaksud dan dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembia.yaan, Departemen Keuangan dengan tembusan yang disampaikan pada tanggal yang sama kepada Ban~ Indonesia dengan disertai alasan penutupan. 23 Keputusan Menteri Keuangan Nc~or 220/KMK.017/1993 Tauggal: 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN (3) Pelaksanaan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penutupan dengan menggunakan fornulir seperti contoh terlampir (Lampiran 15).

Pasal 32

(1)
(2)

BAB VII
KETENTUAN LAIN - LAIN

Pasal 33

t.
(2)
a.
b.
c.
1)
2)
3)
4)
5)
7)
(3)

Pasal 34

(1)
c.
(2)

Pasal 35

(2)
b.
c.
d.
e.
f.
(3)
(4)
.
.
.
.
.

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 36

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

a.
b.
c.
e.

Pasal 38

a.
b.
c.
d.
f.
g.
h.
i.

Pasal 39

f.
i.
1.
2.
2.
c.
1.
2.
1.
b.
o.
d.
2.
.
.
a.
.
2.
.
1.
2.
1.
2.
1.
.