Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentan_g Bank Sentral (Leinbaran Negara Tahun 1968 ·Nomor. 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
Undang-undang Nomor 7 ' Tahun, 199'2 teritang Perbankan (Lembaran, Negara Tahun 1992 Nomor 3'i, Tambahan Lembaran Neg~ra Nomor 3472);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang. Kp. LK/SJ: 851/2. Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara.Nomor 3502); ' 1 Men eta pk an MENTERI KEUANGAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkredi tan Rakyat ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504); 60 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Basil (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANK lJMUM.
BAB I
PERIZINAN PENDIRIAN BANK UMUM
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
BAB II
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
BAB III
PERIZINAN PENDIRIAN BANK UMUM YANG BERBENTUK BANK CAMPURAN
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
BAB IV
PEMBUKMN KANTOR BANK UMUM
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
BAB V
PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR DAN PERUBAHAN NAMA BANK UMUM
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
BAB VI
PENUTUPAN KANTOR BANK UMUM Pasa1 31 (1) Penutupan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia~ (2) Permohonan penutupan kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh direksi bank yang bersangkutan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum dilaksanakan penutupan kantor cabang dimaksud dan dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembia.yaan, Departemen Keuangan dengan tembusan yang disampaikan pada tanggal yang sama kepada Ban~ Indonesia dengan disertai alasan penutupan. 23 Keputusan Menteri Keuangan Nc~or 220/KMK.017/1993 Tauggal: 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN (3) Pelaksanaan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penutupan dengan menggunakan fornulir seperti contoh terlampir (Lampiran 15).
Pasal 32
BAB VII
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39