MENTE~I KEUANGAN MENTE~I KEUANGAN SAL·I-NA,N KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 220 /KMK. 017 / 1993 'JENTANG BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang· :
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan _pembangunan nasional dan meningkatkan pemerataan, serta pertumbuhi: lrt ekonoml, , pelayanan jasa perbankan merupakan salah satu sarana yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyara~at yang memerlukan;
bahwa dalam rangka meningkatkan pemberian pel_ayanan jasa perbanka.n kepada masyaJ?akat, perbankan perlu diberikan kesempatan yang lebih luas untuk tumbuh dan berkembang dengan · tetap memperhatikan prinsip.kehati-hatian;
bahwa berhubung dengan itu dipandang pe~lu untuk menetapkan ketentuan tentang Bank Umum dalam Keputusan Menteri Keuangan; •
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentan_g Bank Sentral (Leinbaran Negara Tahun 1968 ·Nomor. 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
Undang-undang Nomor 7 ' Tahun, 199'2 teritang Perbankan (Lembaran, Negara Tahun 1992 Nomor 3'i, Tambahan Lembaran Neg~ra Nomor 3472);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang. Kp. LK/SJ: 851/2. Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara.Nomor 3502); ' 1 Men eta pk an MENTERI KEUANGAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkredi tan Rakyat ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504); 60 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Basil (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANK lJMUM.
BAB I
PERIZINAN PENDIRIAN BANK UMUM
Pasal 1
Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah rnendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 MENTERI KEUANGAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993
Pasal 2
Pemberian izin usaha Bank Umum dilakukan dalam 2 tahap:
persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum;
izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukanp
Pasal 3
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip dan izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir (Lampiran 1 dan 2).
Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan ke alamat Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, , . Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Gedung A, Jakarta 10710, sedangkan tembusannya disampaikan pada tanggal yang sama ke alamat kantor pusat Bank Indonesia, Jalan M. H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10010. 3 Y.: : ,> _:
: __ • L lt 9at,. -~~;
: • -~· t i~, -~~ ;
-~~-: !\t~-· .: - -t .. t: ~ 'fi l'l,: lF•(IJ'.' 22C/'<•,: 5: ,, C: 17 /E ~ 3 T2nggal 26 l''ebruari 1993 MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat diajuka.n seku.rang-kurangnya oleh salah seorang calon pemilik dan wajib dilampiri d~ngan:
rancangan anggaran dasar/akta pendirian Bank Umum yang sekurang-kurangnya memuat 1) nama dan tempat kedudukan;
lingkup kegiatan usaha sebagai Bank Umum;
permodalan;
kepemilikan;
wewenang, tanggung jawab dan masa jabatan direksi serta dewan komisaris;
daftar calon pemegang saham berikut rincian penyertaan masing-masing bagi Bank Umum yang berbentuk hukum Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas, a tau dafta.r cal on anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar pihak yang akan melakukan penyertaan berikut jumlah penyertaannya bagi Bank Umum yang berbentuk hukum Koperasi;
daftar calon direksi dan dewan komisaris disertai dengan:
identitas diri berupa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor; 4 MENTERI KEUANGAN hputuean Nentert &euanaan Boaor : 220/IR.017/1993 Tanggal, 26 februari 1993 2) bukti kewarganegaraan Republik Indonesia bagi keturunan asing dan surat keterangan ganti nama bila yang bersangkutan telah mengganti nama;
daftar riwayat hidup;
surat pernyataan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonornian;
bukti berpengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon direksi yang telah berpengalaman;
rencana susunan organisasi;
rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
rencana kebutuhan pegawai;
proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak Bank Urnum melakukan kegiatan operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba/rugi; 5 MENTERI KEUANGAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22Q/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 f. bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus) dari modal disetor minimum, dalam bentuk fotocopy bilyet deposito atas nama "Menteri Keuangan q.q. salah seorang calon pemilik untuk pendirian Bank Umum yang bersangkutan n pada Bank Umum di Indonesia, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran.
Daftar cal on pemegang saham atau calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b wajib dilampiri dengan: a- dalam hal perorangan berupa 1) riwayat hidup singkat disertai surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
identitas diri berupa foto copy kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor;
bukti kewarganegaraan Republik Indonesia bagi keturunan asing dan surat keterangan ganti nama bila yang bersangkutan telah mengganti nama; 6 K.eputuean Heateri huaqan Hoaor 1 220/Dll.017/1993 Tanual r 26 re~ruari 1993 MENTERI KEUANGAN b. dalam hal badan hukum Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perseroan Terbatas, Daerah atau Koperasi berupa: Perusahaan 1) anggaran dasar/akta pendirian badan hukum yang bersangkutan berikut perubahan- perubahannya yang te: ah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
identitas diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari seluruh direksi dan dewan komisaris badan hukum yang bersangkutan;
neraca badan hukum yang bersangkutan per tanggal terdekat dengan pengajuan permohonan persetujuan prinsip.
Bagi Bank Umum berdasarkan prinsip bagi basil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf e harus mencantumkan secara jelas mengenai kegiatan usaha yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pasal 5
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan persetujuan prinsip.
Pasal 6
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan sekurang- kurangnya oleh direksi dan wajib dilampiri dengan: 7 K: 1vuL.u~.; Hi M.~ri~e!": f ; i: -: ,~,.~, .... i.~"": Nomu..: : 220/i.HK.. 017 / 1 'J9-3 . Ta .. ,g 51 iJ.l 2.b F1Phrunr: l 1·n3 MENTERI KEUANGAN a .. anggaran dasar/akta pendirian yang telah b .. disahkan oleh instansi yang berwe~ang; daftar pemegang sahara berikut rincian penyertaan masing-rnasing bagi Bank Umum yang berbentuk hukum Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas, atau daftar anggota berikut penjelasan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar pihak yang melakukan penyertaan berikut jumlah penyertaannya bagi Bank Umum yang berbentuk hukum Koperasi, disertai dengan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
daftar susunan direksi dan dewan komisaris disertai dengan:
pas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm;
contoh tanda tangan dan paraf;
berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
. susunan organisasi beserta sistem dan prosedur kerja, termasuk susunan personalianya;
bukti pelunasan modal disetor minimum, dalam bentuk fotocopy bilyet deposi-:
o atas nama "Menteri Keuangan q . q .. salab seorang pemilik Bank Umum yang bersangkutan ^11 pada Bank Umum di Indonesia, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran; 8 MENTERI KEUANGAN le,-tuultallterilaaaan Jollor a 220/Dll.017/1ff3 Tagal I 26 1wnui 199J f. bukt.i kesiapan operasi.onal. lainnya antara lain berupa:
daftar aktiva tetap dan inventaris;
bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank Umum;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jaba: : an eksekuti.f lainnya pada perusahaan lain bagi anggota direksi;
surat pernyataan dari anggota direksi dan anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris lainnya;
surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara. sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% ( dua puluh l.ima per seratus) pada suatu perusahaan lain. 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip atau izin usaha diberikan dalam jangka waktu selarobat-lambatnya 30 (tiga puluh) har.i kerja setelah permohonan diter.ima secara lengkap ..
Pertimbangan Bank Indonesia atas permohonan persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dim·aksud dalam ayat (1) di.sampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu selambat- lambatnya 15 ( lima belas) hari kerja setelah tembusan permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 8
Bank Umum yang tel ah menaapat izin usaha dari Menteri Keuangan harus melakukan kegiatan operasional dalam jangka waktu se1ambat- lambatnya 2 (dua) billan terhitung sejak tanggal dikeluarkan izin usaha.
Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia dapat merobatalkan izin usaha · suatu P.ank. Umum apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank Umum yang bersangkutan belum melakukan kegiatan operasional.
Pasal 9
Bank Umum yang telah mendapat izin usaha Menteri Keuangan wajib mencantumkan secara kata "Bank" pada setiap penulisan namanya. 10 dari jelas Keputuaaa Menteri Ieuangan NOIIOr : 220/IICl.017/1993 Tanggal 1 26 ruruari 1993 MENTERI KEUANGAN
BAB II
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pasal 10
Bank Umum yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi Bank U: mum yang semata- mata berdasarkan prinsip bagi hasil, dengan izin dari Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan apabila bank yang bersangkutan telah melakukan: a~ perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
penyelesai.an hak dan kewajiban seluruh debitur dan kreditur dari kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pasal 11
Bank Un.mm yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil dapat mengubah k,~giatan usahanya menjadi Bank Umum tidak berdasarkan prinsip bagi basil, dengan izin dari Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 11 / leput~VHm He: n~u-r-t tr: •; ; 1•i '.''"- lrfotuoi: : 22.fJ/KMK.01711·: ~1~ Tang?; ,11 _: _ 26 ~eb·r•u,: it> l l9S 1 3 MENTERI KEUANGAN (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat dapat diberikan apabila bank yang bersangkutan telah melakukan:
perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
penyelesaian hak dan kewajiban seluruh nasabah dari kegiatan usaha yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pasal 12
Permohonan untuk memperoleh izin mengubah kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasa1 11 ayat (1) diajukan oleh direksi bank yang bersangkutan kepada Menteri Keuanga; n dan disampaikan ke alamat Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenaeral Lembaga Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Gedung A, Jakarta 10710, sedangkan tembusannya disampaikan pada tanggal yang sama ke alamat kantor pusat Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10010 dengan rnenggunakan formulir seperti. contoh terlampi.r
Pasal 13
12 &eputuan 1-ateri blanpa Woaor a 220/Dl.017/1993 ,-...1 t 26 ranari 1,,, MENTERI KEUANGAN
BAB III
PERIZINAN PENDIRIAN BANK UMUM YANG BERBENTUK BANK CAMPURAN
Pasal 14
Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Bank Umum yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dapat ikut serta mendirikan Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran adalah Bank Umum yang tingkat kesehatan dan permodalannya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat.
Bank yang berkedudukan di luar negeri yang dapat ikut serta mendirikan Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran adalah bank yang berasal dari negara yang menganut asas resiprositas dengan Indonesia dan mendapat rekomendasi dari otoritas yang berwenang dari negara asal~
Pasal 15
13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN
Pasal 16
Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran dapat berkedudukan di salah satu dari hanya kota Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Ujung Pandang, Denpasar dan Daerah Otorita Pulau Batam ..
Dalam menjalankan usahanya, Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran dapat memberikan jasa- jasa perbankan bagi nasabah di seluruh Indonesia ..
Pasal 17
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip pendirian Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, disertai pula dengan:
kesepakatan tertulis dari para pemegang saham untuk pendirian Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran dan perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia;
. laporan tahunan untuk 2 ( dua) tahun terakhir berturut-turut dari bank yang berkedudukan di 1uar negeri;
surat rekomendasi dari otoritas negara asal bagi bank yang berkedudukan di luar negeri. 14 ~•putuaan Menteri Keuangan Boaor 1 220/l!«.017/1993 Tanaa•l: 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN
Pasal 18
Ketentuan mengenai permohonan dan tata cara untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku pula bagi Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran.
BAB IV
PEMBUKMN KANTOR BANK UMUM
Pasal 19
Pembukaan kantor cabang di dalam negeri dari Bank Umum, hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia ..
Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran hanya dapat membuka kantor cabang di kota Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, U jung Pandang, Denpasar dan Daerah Otorita Pulau Batam, masing-masing I (satu) kantor.
Izin pembukaan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat di.berikan apabila tingkat kesehatan dan permodalan bank yang bersangkutan selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat~ (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , ayat (2) dan ayat berlaku pula untuk pembukaan kantor cabang pembantu dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri. 15 laput••• Heaters. i.un,an •OIIIOr I 220/1111.017/1993 T-•l, 26 rebnari 1993 MENTERI KEUANGAN (1) Bank Umum hanya kantor di luar Keuangan setelah Indonesia.
Pasal 20
dapat mempersiapkan pembukaan negeri dengan izin Menteri mendengar pertimbangan Bank (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan apabila bank yang bersangkutan memenuhi persyaratan:
tingkat kesehatan dan permodalannya selama 24 ( dua puluh empat) bulan terakhir sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat;
telah menjadi bank devisa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.,
Pasal 21
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan ke alamat Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Jal an Dr.. Wahidin Nomor l, Gedung A, Jakarta 10710, sedangkan tembusannya disampaikan pada tanggal yang sama ke ala.mat 16 MENTERI KEUANGAN hputur; an nii. ^1 ·,t ,ff: : '.n'.(.: r,. ,-, lloetor 220/li.Wt .• :
it~,/ ·1. :
!·): ; Tangga : _ : 26 ll'ab: : ~: l 19: n kantor pusat Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10010, dilampiri dengan a. neraca gabungan 2 ( dua) bulan terakhir sebelum tanggal surat permohonan;
penilaian tingkat kesehatan bank dari 2 (dua) bulan yang sama dengan huruf a; c$ rincian kolektibilitas aktiva produktif dari 2 (dua) bulan yang sama dengan huruf a;
bukti kesiapan operasional pembukaan kantor cabang;
hasil studi kelayakan dan rencana kerja kantor yang bersangkutan untuk sekurang- kurangnya selama 1 (satu) tahun bagi pembukaan kantor di luar negeri.
Bentuk neraca, penilaian tingkat kesehatan, dan rincian kolektibilitas aktiva produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dengan menggunakan formulir seperti terlampir (Lampiran 6A, 6B, 7 dan 8)~
Pasal 22
contoh (1) Persetujuan a tau penolakan at.as permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Pertimbangan Bank Indonesia atas permohonan persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana 17 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu selambat- lambatnya 15 ( lima belas) hari kerja setelah tembusan permohonan diterima secara lengkap. Pasal. 23 (1) Pelaksanaan pembukaan kantor di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal dikelu.arkan izin Menteri KeuanganG Pelaksanaan pembukaan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pembukaan dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir (Lampiran 9)~ (3) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan bank yang bersangkutan tidak melaksanakan pembukaan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia dapat membatalkan izin pembukaan kantor tersebut,.
Pasal 24
Pembukaan kantor di luar negeri sebagaimana di: maksud dalam Pasal 20 ayat hanya dapat dilakukan setelah IJ1endapat izin dari otoritas yang berwenang setempat. 18 MENTERI KEUANGAN Keputuaan Manteri Keuangan. Noaor 1 220/IMl..017/1993 Tanggal: 26 Pebruari 1993 (2) Pelaksanaan pembukaan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pembukaan dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir (Lampiran 10).
Pasal 25
Pembukaan kantor dengan status di bawah kantor cabang di dalam negeri dari Ban: , Umum dapat dilakukan apabila tingkat kesehatan dan permodalannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir sekurang-kurang·nya .10 ( sepuluh) bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat.
Pembukaan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah kliring dengan kantor induknya.
Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan rencana pembukaan kantor secara tertulis kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pembukaan kantor dimaksud.
Pelaksanaan pembukaan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pembuka.an kantor yang bersangkutan dengan menggunakan formulir seperti terlampir (Lampiran 11). 19 contoh Keputuaan Ment~ri Keugngan Noaor : 220/D&.017/1993 Tangal, 26 Pebruari 1993 MENTERI KEUANGAN (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , ayat (2), ayat (3) dan ayat , berlaku pula untuk pembukaan kantor di bawah kantor cabang pembantu dari kantqr cabang bank yang berkedudukan di luar negeri®
Pasal 26
Peningkatan kantor dengan status di bawah kantor cabang menjadi kantor cabang harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat_ (3) ..
Penurunan kantor cabang menjadi kantor dengan status di bawah kantor cabang selain memenuhi ketentuan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, wajib pula memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat .
BAB V
PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR DAN PERUBAHAN NAMA BANK UMUM
Pasal 27
Pemindahan alamat kantor pusat dan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 20 bputu~: : . ^1 ~·:
1•,: t: ; r1~; -'r~;
*~;
,·, .. ~r"";
-m:
r_i · / _f: ; _ :
{: ; ~, Tangga~ MENTERI KEUANGAN (2) Permohonan pemindahan alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan pem.indahan alamat dimaksud, dengan menyebutkan alasan pemindahan tersebut ..
Pelaksanaan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri. Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka. waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaannya dengan menggunakan formulir sepert.i contoh terlampir (Lampiran 12).
Pemindahan ala.mat kantor cabang Bank Campuran dan kantor cabang pembantu dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, selain memenuhi ketentuan dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 28
Rencana pemindahan ala.mat kantor dengan status di bawah kantor ca.bang dari Bank Umum wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemindahan alamat kantor dimaksud dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir (Lampiran 13).
Pemindahan ala.mat kantor di bawah kantor cabang dari Bank Umum hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah kliring dengan kantor induknya. 21 JC.eputuaan Nanteri keuangan t~QY..J ~ .. _:
_ 0 /: : .k'I.. 017 /l. 993 Tanggtll, 26 ttlbruari 19'3 MENTERI KEUANGAN (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam aya t (1) dan ayat (2) berlaku pula untuk pemindahan ala.mat kantor di bawah kantor ca.bang pembantu dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri ..
Pasal 29
Perubahan nama Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir (Lampiran 14).
Perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan bank yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dikeluarkannya surat penyesuaian perubah.an nama dari Menteri Keuangan. 22 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN
Pasal 30
Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) disampaikan oleh direksi bank yang bersangkutan, dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Gedung A, Jakarta 10710, sedangkan tembusannya disampaikan pada tanggal yang sama ke alamat kantor pusat Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10010.
BAB VI
PENUTUPAN KANTOR BANK UMUM Pasa1 31 (1) Penutupan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia~ (2) Permohonan penutupan kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh direksi bank yang bersangkutan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum dilaksanakan penutupan kantor cabang dimaksud dan dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembia.yaan, Departemen Keuangan dengan tembusan yang disampaikan pada tanggal yang sama kepada Ban~ Indonesia dengan disertai alasan penutupan. 23 Keputusan Menteri Keuangan Nc~or 220/KMK.017/1993 Tauggal: 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN (3) Pelaksanaan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penutupan dengan menggunakan fornulir seperti contoh terlampir (Lampiran 15).
Pasal 32
Rencana penutupan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan penu: : .upan kantor dimaksud.
Pelaksanaan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penutupan dengan meng·gunakan formulir seperti contoh terlampir (Lampiran 16).
BAB VII
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 33
(l) Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usaha sebagai Bank Umum devisa atau Bank Umum bukan devisa wajib mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 24 MENTERI KEUANGAN K1: ; putu: -: i:
rr. ,-,t.i.·: ": n: · ,_ v. '.'· ,", ,., Non.: rrc : : ,: : .-,_: /!: , '''.'{ _ r; 1, _·: _ / ! _: l~; _ : , T~rtrSf;
~J. _: _ : ·~6 ; : \1·: ); -: 1t~~: ~~~- ~•!): "; ~:
Permohonan untuk menyesuaikan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia, dilampiri dengan:
perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman;
susunan organisasi beserta sistem dan prosedur kerja termasuk susunan persona- lianya;
susunan direksi dan dewan komisaris disertai dengan:
identitas diri berupa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor;
bukti kewarganegaraan Republik Indonesia bagi keturunan asing dan surat keterangan ganti nama bila yang bersangkutan telah mengganti nama;
daftar riwayat hidup;
surat pernyataan tidak pernah melakukan tindakan tercela d: L bidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
surat pernyataan dari anggota dewan direksi dan anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris lainnya; 25 MENTERI KEUANGAN Keputuuan Mant~rt Keuangan Noa.or l 220/not.017/1993 Tangal t 26 l~bruari 1993 6) bukti berpengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon direksi yang telah berpengalaman;
pasfoto terakhir ukuran 4 x 6 cm; B) contoh tanda tangan dan paraf.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan ke a.lam.at Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Jal an Dr.. Wahidin Nomor 1, Gedung A, Jakarta 10710, sedangkan tembusannya di.sampaikan pada tang·gal yang sama ke alamat kantor pusat Bank Indonesia, Jalan M .. H .. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10010.
Pasal 34
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 26 MENTERI KEUANGAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 a.. tingkat kesehatan dan permodalan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) bulan tergolong sehat dan selebihnya sekurang-kurangnya cukup sehat; b .. modal disetor sekurang-kurangnya sebesar persyaratan modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum sebagain: ana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Pasal 2 ayat ;
ketentuan mengenai direksi dan dewan komisaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992.
Persyaratan besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dipenuhi pada saat pengajuan permohonan izin usaha.
Pasal 35
Permohonan persetujuan dimaksud dalam ayat (1) prinsip sebagaimana disampaikan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Gedung A, Jakarta 10710, 27 MENTERI KEUANGAN Keputusan Kenteri Keuangan Momor t 2ZO/JMlt.017/1993 Tanggal s 26 ruruari 1993 sedangkan tembusannya disampaikan pada tanggal yang sama kepada kantor pusat Bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10010 dilampiri dengan a. notulen Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat anggota;
rancangan perubahan anggaran dasar;
penilaian tingkat kesehatan untuk 2 (dua) bulan terakhir;
neraca gabungan untuk 2 (dua) bulan terakhir;
rencana kerja untuk tahun pertama.
susunan calon direksi dan dewan komisaris;
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) berlaku untuk jangka waktu selama- lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan persetujuan prinsip.
Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Perban~an dan Usaha Jasa Pembiayaan, Departemen Keuangan, sedangkan tembusannya disampaikan pada tanggal yang sama kepada kantor pusat Bank Indonesia 11 28 "1.eputu:
;
~:
11 t 1 t~nt: l~'l'..1. (: t; L: : ,,t~;
;
Moaor ~ ?.10 I J(J,t; {,., D'J..1 /,L : U 3 Tangga.l. 26 .l'a}u: ua,i .i9£,: ; MENTERI KEUANGAN
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
Bank dan pihak terafiliasi yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia ..
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya.Keputusan ini, maka:
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 tentang Lembaga Keuangan;
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-38/MK/IV/1/1972 tanggal 18 Januari 1972 tentang Perobahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-792/MK/IV/12/ 1970 tanggal 7 Desember 1970;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-75/KMK.011/1980 tanggal 15 Pebruari 1980 tentang Lembaga Pembiayaan Pemilikan Perumahan; 29 • MENTERI KEUANGAN Wonor : 220/lllt.017/1993 Tan11•l 1 26 hlanari 199J d. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1063/KMK. 00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pembukaan Kantor Cabang Lembaga Keuangan Bukan Bank;
Keputusan Menteri Keuangan Repub l ik Indonesia Nomor 1065/KMI<. 00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank; dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 1993.
Pasal 38
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka:
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1061/KMI<. 00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pendirian Bank Swasta Nasional dan Bank Koperasi;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1062/KMI<. 00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pembukaan Kantor Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah, Bank swasta Nasional, dan Bank Koperasi;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1068/KMK.00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pendirian Bank Campuran;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1069/KMK. 00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 tentang Usaha Bank Asing dan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing; 30 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN ea Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1055a/KMK.00/1989 tanggal 16 September 1989 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1062/KMK.00/1988 tentang Pembukaan Kantor Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah, Bank swasta Nasional , dan Bank Koperasi;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/KMK .. 013/1990 tanggal 29 Januari 1990 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1068/KMIC.00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 sebagaimana telah Menteri Keuangan 1055b/KMK.00/1989 dirubah dengan Keputusan Republik Indonesia Nomor tanggal 16 September 1989 tentang Pendirian Bank Campuran;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/KMK.013/1990 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No.1069/KMK.00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1055c/KMK.00/1989 tanggal 16 September 1989 tentang Usaha Bank A.sing dan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Bank A.sing;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /KMK .. 01/1991 tanggal ?.8 Februari 1991 tentang Ketentuan Tambahan Mengenai Pendirian Bank Swasta Nasional dan Bank Koperasi;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/KMIC.01/1991 tanggal 28 Februari 1991 tentang Ketentuan Tambahan Mengenai Pembukaan Kantor Bank; 31 MENTERI KEUANGAN Keputusan Menter! Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 j. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/KMI<. 01/1991 tanggal 28 Februari 1991 tentang Pembukaan Kantor Cabang Bank dan Kantor Perwakilan Bank di Luar Negeri; dinyatakan tidak berlaku lag
Pasal 39
Keputusan ini d: itetapkan. mulai berlaku sejak tanggal Agar setiap orang mengetahui_nya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempat~nya dalam Berita Negara Republik Indonesia. SALINAN ...,., dengan aallnya KEPALA BIRO UMUM USAHA DEPARTEIIEN, 32 Ditetapkan di: J AK AR T A. pada tanggal 26 Februari 1993 MENTER . I KEUANGAN, ttd. J.B. S U MA R L I N MENTERI KEUANGAN : Homor Lallpiran: Perihal : Pe: rmohonan persetu~ juan prinsip pendi- rian Bank umum. LAMPIAAN l Keputusan Henteri Keuangan Nomor : 220/KMK .. 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 K B P A D A Yth. Menteri Xeuangan RepUblik Indonesia u.pp> I>irektorat Perbankan dan Usaha Jaaa Peabiayaan, Dit .. Jen. Lellbaga Keuangan, Jl .. Dr.Wahidin Ho.1 Gedung A, Jakarta 10110 _,.. ______ """ ___ _ Dengan ini ka•i mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip pendirian S.nk umum dengan rencana na11.a ••• "' ..... " ........... ,,, • .. • • di "' ••••• - ..... "" ........ . Sebagai bahan pertimbangan bersama lni dilampirkan: 1 .. Rancangan anggaran dasar .. 2. Daftar calon pem•gang saha11/anggota" *) 3. Dafter calon direksi dan dewan komiaarie/pengurus~ *) 4. Rencana susUnan organisasi~ 5 .. Rencana kerja untuk tahun pertama. 6,, Fotooopy bilyet deposito sebesar Rp • ., •• ,. .... ., atas nallla Menteri Keuangan q .. q~ .......... yang meru kan ···-~-t dari modal disetor nini~ua yang dipersyarat an. Atas persetujuan saudara kami mengueapkan terima ka$ih- Mama dan tartdatengan C$lon pemilik Tembusan kepada YthQ t 1 .. Bank Indonesia; 2~ Direktorat Jenderal Leabaga *) coret yang tidak perlu "'"•"'''\ MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN 2 Keputusan Manteri Keuangan Nomor _: _ 220/KMK. 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 Jakarta, ••• ~ •• 19 •• Nomor Lant~iran: Perihal .. .. : Permohonan izin usaha Bank Umum. KRPADA Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p .. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Dit.Jen. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr .. Wahidin No.1, Gedung A, Jakarta l.0710 Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk 1tendapatkan izin usaha S$bagai Bank Umum dengan data sebagai berikut: 1 .. 2 .. 3. 4 .. 5 .. Nama bank " • Alamat • • Nomor dan tanggal persetujuan prinsip : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Lampiran-lampiran yang terdiri dari _: _ a .. b .. c. d .. e ..
g .. h .. anggaran dasar bank yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang .. daftar pemegang saham/anggota *) susunan direksi dan dewan komisaris/pengurus *) susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja. fotocopy bilyet deposito sebesar Rp .. .. .. .. .. .. • .. .. atas nama Menteri Keuangan q.q... .. .. .. .. .. .. .. .. .. yang merupa.kan kekurangan dari penyetoran modal disetor- minimum. bukti kesiapan operasional lainnya .. surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain bagi anggota direksi; surat pernyataan dari anggota direksi dan anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi dan anggota dewan ko~isaris lainnya:
surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% {dua puluh lima per seratus) pada suatu perusahaan lain. Atas persetujuan saudara kami mengucapkan terima kasih. Nama dan tandatangan direksi/pengurus Tembusan kepada Yth. :
Bank Indonesia;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. *) coret yang tidak perlu MENTERI KEUANGAN .. .. Nom.or La: mpiran: Perihal : Permohonan izin perubahan kegiatan usaha .. LAMPIRAN 3 Keputusan Menteri Keuangan Npmor · : 220/Kn. 017 /1993 Tanggal .. 26 rebruari 1993 KEPADA Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u .. p. Direktorat l>erbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Dit .. Jen" Lembaga Keuangan, Jl.Dr .. Wahidin No.1 Gedung A,. Jakarta 10710 Dengan ini kami mengajukan pennohonan untuk mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha dari bank berdasarkan prinslp bagi hasil/tidak berdasarkan prinsip bagi hasil menjadi bank berdasarkan kegiatan tidak berdasarkan prinsip bagi hasil/prinsip bagi hasi19 *) Sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan: 1 .. Perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang., Bukti penyelesaian hak dan kewajiban seluruh nasabah dari kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil/tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. *) Demikian agar maklum. BANK Tembusan kepada Yth. : -------------·------ 1. Bank Indonesia;
Direktorat Jenderal Lembaga *) coret yang tidak perlu. DIREKSI MENTERI KEUANGAN .. ... Nomor Lampiran: LAMPIRAN 4 Keputusan Manteri Keuangan Nomor : 220/KMK.017/1993 Tanggal : 26 Februari 1993 KEPADA Perihal : Permohonan izin pembukaan kantor cabang Bank umum di dalam negeri .. Yth .. Menteri Keuangan Republik Indonesia u .. p .. Direktorat Perbankan dan Usaha·Jasa Petabiayaan, Dit .. Jen .. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr.Wahidin No .. 1 Gedung A, Jakarta 10710 Oengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin pembukaan kantor cabang di .... "'.................... dengan data sebagai berikut: 1 .. Alamat kantor yang akan dibuka 2 .. Lampiran .. .. : a. Neraca gabungan 2 bulan terakhir; b .. Penilaian tingkat kesehatan 2 bulan terakhir;
Rincian kolektibilitas aktiva produktif 2 bulan terakhir; d .. Bukti keijiapan operasional perabukaan kantor cabang. Atas persetujuan Saudara kami mengucapkan terima kasih. BANK Tembusan kepada Yth~ :
Bank Indonesia;
Direktorat Jenderal Lembaga DIREKSI MENTERI KEUANGAN Nomor Laxapiran: LAMPIRAN 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 220/KMK.017/1993 Tanggal : 26 Februari 1993 KEPADA Perihal : Permohonan izin melakukan persiapan pembukaan kantor Bank Umum di luar negeri. Yth. Menter! Keuangan Republik Indonesia u.p. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Oit .. Jen. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr.Wahidin No.l Gedung A, Jakarta 10710 Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan i2in persiap.an pembukaan kantor ... ,,, .. .. .. .. .. • .. *) di ................ **) dengan data sebagai berikut:
Alamat kantor yang akan dibUka 2 .. Lampiran : a .. Neraca gabUngan 2 bulan terakhir;
Penilaian tingkat kesehatan 2 bulan terakhir;
Rincian kolektibilitas aktiva produktif 2 bulan terakhir;
Hasil studi kelayakan dan renoana kerja kantor yang bersangkutan untuk sekurang-kurangnya selama 1 tahun bagi pentbukaan kantor di luar negeri., Atas persetujuan Saudara kami mengucapkan terima kasih. Tembusan kepada Ythe _: _ 1& Bank Indonesia;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.,, *) Isi jenis kantor. **) cantUmkan nama kota dan negaranya. DIREKSI 1. Bank Indonesia 3. Tagihan pada bank lain a Giro b. Call money c. Deposito barjangka d. Kredit yang diberikan 4. Surat berharga dan Tagihan lainnya 5. Kredlt yang diberikan 6. Penyertaan 7. Cadangan aktiva yang diklasifikasikan 8. Aktiva tetap & tnventaris (Nilai buku) 9._ R.~P~~-i: u~ ~~---- JU ML AH NERACA NAMABANK:
......... .. - -BULAN-- ---- .. -.. -·· 1~- .. a,ro·••>< l=os~-r: us··- eA$fYA ----,- .. -..................... 2. Call money 3. Tabungan 4. Depostto berjangka ... -,-- .... - ...... ,., ___ ,'".. 5. Kewajiban lainnya ............................... ............................... 6. &irat berharga:
............................. ............................... 7. Pinjaman yang ditertma a Bank Indonesia b. Subordinasi c.Lainnya ___ ........... ~................... 8. Rupa - rupa Pasiva 9. Modal disetor Agio Cadangan ....... - ........ ______ 10. laba/rugi JUMLAH REKENING ADMINISTRATIF 1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan 2. Posisi pembelian berjangka valuta asing yang masih berjalan 3. Posisi penjualan berjangka valuta asing yang masih berjalan 4. Margin Trading : a Maksimal 1ransaksi b. Keuntungan yang belum direalisasikan c. Kerugian yang belum direalisasikan 5. Jaminan yang dibelikan a Garansi bank b. Aval/ Endosemen c. !JC yang masih berjalan d. Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka e. Lainnya 6. Lain - lain yang bersttat administratif JUMLAH tAMPIRAN6A Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 220/KMIC 017 /1993 Tanggal: 26 Februari 1993 BULAN BULAN MENTERI KEUANGAN NERACA NAMA BANK: BULAN LAMPIRAN 6 B · Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Tanggal: ^220/KMK.017/1993 26 Februari 1993 POS - POS AKTIVA 1. Kas · RUPIA~i v ~ ; ; : s + ··-T-·o··•T··A ···-L··· .. 1 ^···•• ^·····-··••········· ..... · .. -P .... ◊ .... s .... - ... ····r····o···s········ .. ········ . " -~~-~ 1 ~ 1 ~1 .. ~~t~. ·-----------··· 1. ················································j.....--- TOTAL 2. Bank Indonesia ........................................................................ 2. Cafl money Tabungan 3. Tagihan pada bank lain a. Giro b. Call money c. Deposito berjangka d. Kredit yang diberikan 4. Surat berharga dan Tagihan lainnya 5. Kredit yang diberikan 6. ranyertaan 7. Cadangan aktiva yang diklasifikasikan 8. Aktiva tetap & lnventaris {Nilai buku) JUMLAH •---i-----•·····························• --------························ 3. 4. Deposito berjangka 5. Kewajiban lainnya 6. Surat berharga 7. Pinjaman yang diterirna a. Bank Indonesia b. Subordinasi c. Lainnya 8. Rupa rupa Pasiva 9. Modal disetor 10. Laba/rugi JUMLAH POS -- POS REKENING AOMINISTRATIF 1. Fasilil: as kredit kepada nasabah yang belum digunakan 2. Posisi pembelian berjangka valuta asing yang masih berjalan 3. Posisi penjualan berjangka valuta asing yang masih berjalan 4. Margin trading :
Maksimal transksi b. Keuntungan yang belum direalisasikan c. Kerugian yang belum direalisasikan 5. Jaminan yang diberikan a. Garansi bank b. Aval I Endosernen c. l/C yang masih berjalan d. Akseptasi wese! impor atas dasar l/C berjangka e. lainnya 6. Lain ·- lain yang bersifat administratif JUMLAH valuta asing yang diumumkan oleh Bl pada tanggal laporan RUPIAH VALA$ TOTAL ·--····•'··-···········-····••I•••·····-·"')·····-~·······-······· •····f ·····························---- -·-·-- ·························--·-·------ ••••••••••••••••••••••••----•••m••••••••••••••••••• FORMUUR PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN NAMA BANK: ALAMAT ~ULAt>J f>~f\lll,AiA,N FAKlOR DAN KOMPONEN PENIL.A!AN PERMODALAN A. MODAL B. Aktiva tertimbang menurnt resiko (ATMR} C. Rasio modal terhadap ATMA Nilai kreclit faktor permodalan II. KUALIT AS AKTN A PRODUKTIF i. A Aktiva produktif yang diklasifikasikan B. Jum\ah aktiva produktlf C. Rasio Aktiva Produk.tif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif 2. A Cadangan Aktiva yang diklaslfikasikan B. Ak!: iva produktif yang diklasifikasikan C. Rasio cadangan aktiva produktif terhadap aktiva: yang diklasifikasikan Nilai Kreditfaktor kualitas Aktiva Ill. M AN A J E M E N 1. Manafemen Modal 2. Manajemen Aktiva 3. Manajemen Urnum 4. Manajernen Rentabilitas 5. Manajemen Ukuiditas Nilai Kreditfaktor manajemen IV. RENTABIUT AS 1. A. Laba tallun berjalan (sebelurn pajak} B. Rata-rata jumlah akliva C. Ratio laba terhadap jurnlah akttva 2. A. Biaya operasional rata-rata per bulan da!am 12 bulan teml<llir 5. Pendapatan Operasional rata-rata perbulan dalam 12 bulan terakhir C. Rasio biaya operasional tert1adap pondapatan operasionaf Nilai kredit f.aktor rentabilitas Lampiran 7 Keputusa.n Menteri Keuangan / Nornor : 220/KMI<.017 1993 Tanggal: 26 Februari 1993 JUMLAH RAf 10 NILAI KRED!r N ILAI KREDIT KOMPONEN FAKTOR ... ·--,·---·-----•-+--•·· - MENTERI KEUANGAN FAKTOR DAN KOMPONEN PENILAJAN V. LIKUIDrrAS 1 A Rata-rata mingguan kewajiban bersih call money bulan penilaian B. Rata-rata mingguan likuid bulan penilaian C. Rasio kewajiban bersih call money terhadap aJat likuid 2A Rata-rata mingguan kredlt cfiberikan bulan penilaian B. Rata-ratamingguan dana piliak ketiga butan penilaian C. Rasio kredit terhadap dana pihak ketiga Nilai Kredit fakta likuidltas Nfi..AI KREDIT FAKTOR CAMEL VI. PEl.AKSANAAN KETENlUAN TERTENTU 1. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) 2. Posisi Devisa Netto (PON} 3. Kredtt Usaha Kecil (KUK} 4. Kredit Ekspor (KE) VII. HASIL AKHIR PENILAJAN KESEHATAN 1. Nilai Kredit 2. Predikat JUMLAH RAID NllAIKREDIT KOtv1PONEN NILAI KREDff F~~-- .,,,.., MENTERI KEUANGAN Lampiran 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 220/KMK. 017 /1993 Tanggal: 26 Februari 1993 DAFTAR RINCIAN KOLEKTIBIUTAS AKTIVA PRODUKTIF AKTIVA PRODUKTIF BULAN BULAN ---·----·---~---···-····-··-·-------·-- --··---·····-··-····-··•····-·-··· 1. KREDIT YANG DIBERIKAN DALAM RUPIAH A. Lancar B. Kurang Lancar C. Diragukan D. Macet 2. KREDIT YANG DIBERIKAN DALAM VALUTA ASING A. Lancar B. Kurang Lancar C. Diragukan D. Macet 3. SURAT BERHARGA □ ALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING A. Lancar B. Kurang Lancar C. Diragukan D. Macet 4. PENEMPATAN PADA BANK LAIN DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING A. Lancar B. Kurang Lancar C. Diragukan D. Macet 5. PENYERTMN DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING A. Lancar B. Kurang Lancar C. Diragukan D. Macet MENTERI KEUANGAN Nomor Lampiran: Perihal : Laporan pembukaan kantor cabang LAMPIRAN 9 Keputusan Menter! Keuangan Nomor : 220/KMK .. 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 KEPADA Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p, Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Peltlbia.yaan, Dit .. Jen .. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr.Wahidin N0 .. 1 Gedung A, Jakarta 10710 Sesuai dengan izin pe~bUkaan kantor cabang No ...... .. tanggal .. .. .. .. .. .. .. , dengan ini kami melaporkan bahwa kantor cabang kam.i di .. " .... "' .. .. secara resmi telah dibuka pada tanggal ............. . Demikian agar maklum .. Tembusan kepada Yth .. : 1 .. Bank Indonesia; 2 .. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. DIREJ{SI BANK MENTERI KEUANGAN Nomor Latnpiran: Perihal : Laporan pembukaan kantor di luar negeri .. LAMPIRAN 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Tanggal : 220/KMK.017/1993 26 Februari 1993 KEPADA Yth. Menteri Xeuangan Republik Indonesia u .. p. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Oit .. Jen. Lembaga Keuangan, Jl .. Or~wahidin No .. 1 Gedung A, Jakarta 10710 Sesuai dengan izin persicipan pembukaan kantor kami di luar ne,geri No.. .. ... " .. ., tanggal .. .. • .. . .. .. , dengan ini kami melaporkan c.bahwa dengan persetujuan dari .............. ., • No ..
.. .. ·.. • • .. .. .. • tanggal ................... ( terlampir) , kantor kami di .............. secara resmi telah dibuka pada tanggal ............... . Demikian agar maklum .. Tembusan kepada Yth .. _: _ 1 .. Bank Indonesia;
Oirektorat Jenderal Lembaga Keuangan" DIREKSI BANK MENTERI KEUANGAN .. .. Nomor La; mpiran: Perihal : Laporan pembukaan kantor ................. . LAMPIRAN 11 Keputusan Menteri Keuangan Nontor : 220/KMK. 017 /1993 Tanggal .. 26 Februari 1993 KEPADA Yt~ .. Bank lndonesia di Dengan ini dilaporkan bahwa karai telah Jlembuka kantor Demikian agar maklum. DIREKSI BANK MENTERI KEUANGAN ... " No: mor Lampiran: Perihal : Laporan pemindahan alamat kantor .. LAMPIAAN 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 220/KMIC 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 KEPADA Yth ... Menteri. Keuangan Republik Indonesia u .. p .. Direktorat Perbankan dan Tu.; aha Jasa Pembiayaan, Dit .. Jen .. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr .. Wahidin No .. l Gedung A, Jakarta 10710 Dengan ini kami melaporkan bahwa kantor kami di ............... akan kami pindahkan dengan data sebagai berikut: Alam.at lama :
.............. Telp .................. Telex ........... .. Alamat baru : Rencana tanggal • .. .. .. .. .. .. .. .. .. Telp. .. ,. ,. .. • • • .. Tel.ex ............... .. pemindahan : ,,, ....... ,. ., ........ " .... " ........ ,. ••• ., .. .,. ,. ., ., .. DIREKSI BANK Tembusan kepada Yth~ : MENTERI KEUANGAN Nomor Lampiran: Perihal Laporan pemindahan alamat kantor di bawah kantor cabang LAMPIRAN 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2~0/r~~. 0J.7 /19()1 Tanggal : 26 F(~·: : i: ua:
ri.. UGJ , • .. .. .. .. .. 19 ... K E P A D A Yth. Bank Indonesia di Dengan 1n1 kami melaporkan bahwa kantor kami di ................. akan kami pindahkan dengan data sebagai berikut: Alamat lama : ••••.••••• Telp .••.•.••• Telex ~······•~P Alamat baru : ti • Q •••••• ~ Telp. • •. GI • • • • Telex a fl • - (i tt •••• Rencana tanggal pemindahan: DIRE: KSI BANK Tembusan kepada Yth .. : MENTERI KEUANGAN Nomor Lampiran: Perihal : Laporan perubahan nama Bank umump LAMPIRAN 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 220/KMK.017 /1993 Tanggal • 26 Februart 1993 KEPADA Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u .. p .. Oirektorat Perbankan dan U: saha Jasa Pembiayaan, Oit .. Jen .. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr~Wahidin No.1 Gedung A, Jakarta 10710 Dengan ini kami melaporkan bahwa bank kami dengan nama ................. sejak tanggal ••<1••·· telah berubah nama menjadi ........... dan telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman dengan Keputusannya No ........... tangggal ............ . Berkenaan dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Menteri Keuangan untuk memberlakukan izin usaha Bank ........ ,. ., ..... menjadi Bank .................. ., .. (nama bank yang ba: ru) .. Demikian agar maklum. Te: mbusan kepada Yth. :
Bank Indonesia;
Direktorat Jende: ral Lembaga DIREKSI BANK MENTERI KEUANGAN Nomor Lampiran: Perihal : Laporan penutupan kantor cabang Bank Umum LAMP!RAN 15 Keputu.san Menteri Keuangan Nomor : 220/KMK. 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 K E P A !> A Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Dit .. Jen,. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr.Wahidin No .. l Gedung A, Jakarta 10710 Dengan ini dilaporkan bahwa sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan No ......... tanggal .......... , kantor kami di ................ telah kami tutup tanggal ...... ~ ............... ~···· Demikian agar maklum. Tembusan kepada Yth. :
Bank Indonesia;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. *} Coret yang tidak perlu. DIREKSI BANK '\ - .... .. MENTERI 'KEUANGAN . . Nomor Lampiran: Perihal • Laporan penutupan k.antor di bawah kantor cabang LAMPIRAN 16 Keputusan Menteri l(euangan Nomor : 220/KMK. 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 KEPADA Yth. Bank Indonesia di................ Dengan ini dilaporkan bahwa kantor kami di telah kami tutup sejak tanggal ··•··•···•··•·~•-••·• ......... Demikian agar maklum. DIREKSl BANK...-............ . . Tembusan kepada Yth. :
Direktorat Perbankan dan · usaha Jasa Pembiayaan, Departemen Keuangan; 2. Bank Indonesia Cabang ••••••••••• *) Coret yang tidak perlu.