MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 220/PMK.Ol/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2008 TENTANG PEDOMAN DAN PENTAHAPAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan negara, dan efisiensi pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/ a tau impor serta mendukung penerapan sis tern ASEAN Single Window (ASW) perlu memperluas cakupan penerapan Sistem Indonesia National Single Window secara penuh (mandatory) pada beberapa kantor pabean;
bahwa untuk mendukung perluasan cakupan penerapan Sistem Indonesia National Single Window secara penuh (mandatory) pada beberapa kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Mengingat Menetapkan 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single _Window; _ c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single _Window; _ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 778);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2008 TENTANG PEDOMAN DAN PENTAHAPAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.
Pasal I
Mengubah Lampiran huruf B Lokasi Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Indonesia National Single Window dalam Kegiatan Ekspor dan Impor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 778), dengan menambahkan 18 (delapan belas) kantor pabean sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 20 19 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1720 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 220/PMK.Ol/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2008 TENTANG PEDOMAN DAN PENTAHAPAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW A. PEDOMAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN I. PENDAHULUAN: LATAR BELAKANG, TUJUAN, VISI DAN MISI 1. Latar Belakang Pembangunan, Pengembangan dan Penerapan Sistem National Single Window. Latar belakang dilakukannya pembangunan, pengembangan dan penerapan Sistem National Single Window di Indonesia antara lain:
Komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap kesepakatan di tingkat Regional ASEAN, yakni:
Kesepakatan Pemimpin Negara Anggota ASEAN dalan1 The Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II}, 7 Oktober 2003.
Kesepakatan Menteri Ekonomi ASEAN dalam ASEAN Agreement to Establish & Implement the ASEAN Single Window, 9 Desember 2005.
Kesepakatan Menteri Keuangan ASEAN dalam ASEAN Protocol to Establish and Implement the ASEAN Single Window, April 2006.
Kesepakatan Pemimpin Negara Anggota ASEAN dalam Declaration on the ASEAN Economic Community Blueprint, 20 Nopember 2007.
Kondisi kinerja pelayanan ekspor dan impor yang perlu ditingkatkan:
Lead time waktu penanganan barang impor dan ekspor yang masih terlalu lama ( dibandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya). t fi 2) Masih banyaknya titik layanan (point of services) dalam penanganan lalu lintas barang ekspor dan impor, sehingga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy). 3) Tingkat validitas dan akurasi data atas transaksi dan kegiatan ekspor dan impor yang belum memadai, terutama terkait dengan data perizinan ekspor-impor.
Kepentingan nasional untuk mengontrol lalu-lintas barang antar negara a Untuk melindungi kepentingan nasional, perlu adanya kontrol terhadap lalulintas barang ekspor-impor secara lebih baik, terutama yang terkait dengan isu terorisme, trans-national crime, drug trafficking, illegal activity, Intelectual Property Right dan perlindungan konsumen.
Kinerja sistem pelayanan publik yang perlu ditingkatkan Untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu dilakuk: : m peningkatan kinerja sistem pelayanan publik dengan menerapkan prinsip-prinsip good-governance melalui pembangunan otomasi sistem pelayanan yang terintegrasi.
Sistem pelayanan yang belum terintegrasi -7 menghambat kelancaran arus barang Untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor- impor, sangat dibutuhkan adanya integrasi sistem antar Instansi Pemerintah (GA) yang akan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan keseluruhan proses ekspor-impor.
Dasar hukum Penerapan Sistem National Single Window a. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Arus Barang Ekspor dan Impor jo. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 ~ berkaitan dengan Peningkatan Investasi dan Fokus Program Ekonomi.
Peraturan Presiden Nomor l 0 Tahun 2008 ten tang Penggunaan Sistem Elektronik dalam rangka Indonesia National Single Window. d. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 22/M.Ekon/03/2006 tentang Tim Persiapan National Single Window jo. KEP-19/M.EKON/04/2008 tentang Tim Persiapan National Single Window. 3. Pengertian dan Tujuan Umum a. Pengertian Umum ASEAN Single Window ASEAN Single Window adalah suatu environment dimana sistem National Single Window dart negara anggota ASEAN dioperasikan dan di-integrasikan, sehingga mampu meningkatkan kine: rja penanganan atas lalu lintas barang, untuk mendorong percepatan proses customs clearance. Pengertian National Single Window National Single Window adalah sistem yang memungkinkan dilakukannya: l) Single submission of data and _information; _ 2) Single and synchronous processing of data and _information; _ and 3) Single decision-making for customs release and clearance of cargoes. b. Tujuan Umum Penerapan Sistem National Single Window l) Meningkatkan kecepatan penyelesaian proses ekspor- impor melalui peningkatan efektifitas dan kine: rja sistem layanan yang terintegrasi antar seluruh entitas yang terkait.
Meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam penanganan lalu lintas barang ekspor dan impor, terutama terkait dengan proses customs release and clearance of cargoes. 3) Meningkatkan validitas dan akurasi data dan inforrnasi yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.
Meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mendorong masuknya investasi.
Portal Indonesia National Single Window Sistem yang akan melakukan integrasi inforrnasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan inforrnasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem intemal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
Visi, Misi, Strategi, dan Tujuan Umum Penerapan Sistem National Single Window a. Visi Penerapan Sistem National Single Window Terwujudnya lingkungan "National Single Window" di Indonesia, yaitu layanan tunggal elektronik untuk memfasilitasi pengajuan informasi standar guna menyelesaikan semua pemenuhan persyaratan dan ketentuan, serta semua kegiatan yang terkait dengan kelancaran arus barang ekspor, impor, dan transit, dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.
Misi Penerapan Sistem National Single Window Mewujudkan suatu sistem layanan publik yang terintegrasi dalam pelayanan, pengawasan dan penanganan atas lalu lintas barang ekspor dan impor.
Strategi Penerapan Sistem National Single Window 1) Melakukan kolaborasi sistem dart seluruh entitas (instansi pemerintah, institusi lainnya dan swasta) sebagai upaya percepatan penyelesaian proses ekspor dan impor.
Komitmen bersama untuk koordinasi dalam penyelarasan proses bisnis antar entitas (GA), guna meningkatkan kinerja dan efektifitas layanan yang terkait dengan ekspor-impor.
Menyempumakan dan melengkapi perangkat hukum dan kelengkapan persyaratan legal lainnya, guna mendukung terwujudnya visi Indonesia National Single Window. 4) Meningkatkan kapasitas dan integrttas Sumber Daya Manusia untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip Good-Governance dalam pelayanan ekspor dan impor.
Tujuan Umum Penerapan Sistem National Single Window 1) Meningkatkan kecepatan penyelesaian proses ekspor- impor melalui peningkatan efektifitas dan kinerja sistem layanan yang terintegrasi antara seluruh entitas terkait.
Meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam penanganan lalulintas barang ekspor dan impor, terutama terkait dengan proses customs release and clearance of cargoes. 3) Meningkatkan validitas dan akurasi data yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.
Meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mendorong masuknya investasi.
Komponen Utama dan Konsep Dasar Sistem National Single Window a. Seluruh instansi Pemerintah (GA) dan institusi pendukung lainnya (customs, instansi perizinan (GA) impor/ekspor, port operator, bank, dan instansi lainnya) bertanggung jawab untuk memasok layanan ke sistem National Single Window (NSW) sesuai dengan Service Level Arrangement (SLA) dan Standard Operating Procedures (SOP) yang telah ditetapkan.
Pengguna Jasa yang terdiri dart pelaku usaha dan masyarakat (importir, eksportir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Forwader, Shipping/ Air-Line, Perusahaan Transportasi, Warehousing) melakukan akses langsung melalui layanan Portal Indonesia National Single Window, untuk mendapatkan semua layanan dart seluruh instansi pemerintah dan institusi pendukung lainnya.
Sistem National Single Window Negara lain (ASEAN) Melakukan pertukaran data elektronik dan akses data bersama, melalui kendali dan tatanan sistem ASEAN Single Window di 10 (sepuluh) ASEAN Member Countries. d. Pengelola Portal Indonesia National Single Window Mengelola keseluruhan sistem (feature, facility, and junction) Portal Indonesia National Single Window, serta menjadi pengendali hubungan antar muka (inteljace) antar seluruh komponen yang terkait, dibawah kendali Tim Nasional atau Badan yang ditetapkan Pemerintah. II. KONSEPSI SISTEM NATIONAL SINGLE WINDOW DI INDONESIA 1. Model Konseptual ASEAN Single Window dan National Single Window Model Konseptual sistem ASEAN Single Window menggambarkan penerapan Sistem National Single Window di masing-masing negara anggota ASEAN dan penggabungannya ke dalam satu sistem bersama di tingkat regional ASEAN, yang disebut sebagai sistem ASEAN Single Window. Dari gambar tersebut dapat dilihat bahwa penerapan sistem National Single Window di masing-masing negara ASEAN dan penggabungannya ke dalam sistem ASEAN Single Window, dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
Untuk negara-negara ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore and Thailand), harus sudah mengoperasikan sistem National Single Window dan mulai bergabung dengan sistem ASEAN Single Window pada tahun 2009;
Sedangkan untuk negara-negara CLMV atau ASEAN-4 (Cambodia, Lao PDR, Myanmar and Vietnam), harus sudah bergabung dengan sistem ASEAN Single Window paling lambat pada akhir tahun 2012. Untuk menggambarkan model konseptual sistem National Single Window sesuai konsep yang digariskan ASEAN Single Window Technical Guide dan beberapa referensi internasional, ilustrasi yang menggambarkan antara existing-system yang ada sekarang dengan sistem National Single Window yang akan dibangun: Existing-System NSW-System Dari ilustrasi tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa melalui Portal National Single Window akan dilakukan "Integrasi Data" antara seluruh tntitas yang terkait dengan proses ekspor-impor, sehingga pihak User yang memerlukan jasa layanan (eksportir/importir/lainnya) cukup melakukan satu kali akses ke Portal National Single Window, selanjutnya Portal yang akan meneruskan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antar entitas yang terkait ke Portal.
Topologi Portal Indonesia National Single Window Secara teknis, model konseptual sistem National Single Window yang telah digariskan dalam ASEAN Single Window Technical Guidance dite: rjemahkan ke dalam topologi, arsitektur dan desain teknis sistem National Single Window yang akan menjadi pedoman dalam pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem National Single Window. Topologi Portal National Single Window merupakan suatu bentuk topologi sistem yang menggambarkan pola keterkaitan antar seluruh Entitas yang akan tergabung ke dalam sistem National Single Window, sebagai dasar dan acuan dalam proses pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem National Single Window di Indonesia. Desain Topologi Portal Indonesia National Single Window dapat digambarkan sebagai berikut: Topologi Portal National Single Window menggunakan pendekatan Single Integrated Portal, yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis dalam kerangka pembangunan sistem National Single Window. Portal ini akan menjadi access point bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pelayanan kegiatan customs release and clearance of cargoes. Dengan demikian hanya dibutuhkan satu portal (common portaij untuk melayani seluruh proses pelayanan transaksi dalam kegiatan ekspor dan impor. Pemilihan topologi ini dimaksudkan agar pengembangan dan pemeliharaan sistem terpusat dalam satu pengelola, sehingga secara teoritis akan memudahkan pelaksanaannya. Namun demikian pendekatan ini memerlukan pengelola yang benar- benar mampu menangani dan menyelesaikan kompleksitas sistem secara keseluruhan. t /~ 3. Ketentuan dan Kesepakatan Dasar Untuk melakukan pengembangan sistem National Single Window di Indonesia, selain komitmen dari semua Entitas yang akan dilibatkan, juga diperlukan kejelasan dan kesepakatan dasar yang terkait dengan interkoneksi dan interoperabilitas antar sistem, yang dituangkan dalam kebijakan dasar pengembangan sistem National Single _Window: _ a. Kewenangan setiap Entitas (GA) dalam proses layanan publik, dilaksanakan dan dipenuhi oleh masing-masing Entitas sesuai dengan service-level yang disepakati.
Perubahan kebijakan intemal, dilaksanakan masing-masing Entitas (GA) dan diluar koordinasi Tim Persiapan National Single Window, namun harus selaras dan sejalan dengan kebijakan pengembangan sistem National Single Window. c. Tim Persiapan National Single Window akan menyiapkan aplikasi antar-muka (interface) antar Entitas dalam otomasi alur proses (automated worlifl.ow) sistem National Single Window, melalui Portal National Single Window. d. Entitas yang belum memiliki sistem, akan disediakan fasilitas entry sesuai standar dan kebutuhan sistem National Single Window. e. Guna penerapan sistem National Single Window, dilakukan perubahan, penyesuaian dan penyempumaan ketentuan dan prosedur yang tidak sejalan.
Penjadwalan dan tahapan kegiatan dalam penerapan sistem National Single Window didasarkan pacta jadwal integrasi dengan sistem ASEAN Single _Window; _ g. Tim Persiapan National Single Window atau badan yang akan ditunjuk, bertanggung jawab atas kebijakan standar dan prosedur pengoperasian sistem dan Portal National Single Window. 4. Kebijakan Umum Pembangunan sistem National Single Window Pengembangan sistem National Single Window di Indonesia secara umum mendasarkan pacta ASEAN Single Window Technical Guidance dan beberapa standar referensi intemasional dalam pengembangan sistem National Single Window. Namun demikian, mendasarkan pacta kepentingan nasional Indonesia dan agar lebih efektif dalam pencapaian tujuan untuk meningkatkan kinerja layanan ekspor-impor, konsep kebijakan umum sistem National Single Window di Indonesia sedikit berbeda dengan negara lain, yaitu dengan menambahkan sistem kepelabuhanan/kebandarudaraan (Seaport/ Airport System). Dengan demikian sistem National Single Window di Indonesia tidak hanya memfasilitasi otomasi dan integrasi data yang terkait dengan kegiatan trading saja (trade-system) namun juga mencakup kegiatan layanan kapal dan barang di pelabuhan (port-system). Kebijakan ini sering disebut sebagai "Kebijakan Dua Pilar sistem: Trade-System dan Port-System". a. Trade System _("TradeNet"): _ ditujukan untuk mendorong percepatan dalam penyelesaian dokumen pelayanan ekspor-impor (Flow of Document) ~ Customs Clearance, yang melakukan pertukaran data:
dari _Customs-System: _ Data realisasi Impor/Ekspor _(Utilization-Report); _ dan 2) dari Trade-System (GA): Perizinan Ekspor-Impor.
Port System _("PortNet"): _ ditujukan untuk mendorong percepatan dalam penanganan lalu lintas fisik barang ekspor-impor (Flow of Goods) ~ Cargo Release, yang melakukan pertukaran data:
dari _Customs-System: _ Cargo Manifest (Inward dan Outward) dan Release Approval (SPPB dan Persetujuan Ekspor /PE); dan
dari Port-System (GA): Discharge List/ Loading List dan Gate in/ Gate out List. 5. Kebijakan Teknis Pembangunan sistem National Single Window Untuk melakukan kegiatan teknis dalam pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window di Indonesia, diperlukan kejelasan dan pengaturan yang terkait dengan data yang mengalir melalui Portal Indonesia National Single Window serta kebijakan atas aspek teknis yang lain dalam pengelolaan dan operasional Portal Indonesia National Single Window. a. Kebijakan terhadap data dan informasi Kebijakan atas data dan informasi yang mengalir melalui Portal Indonesia National Single Window, diputuskan untuk tetap mendasarkan pada regulasi dan perundangan yang ada, termasuk mengenai hak penyimpanan dan pengelolaan data, publikasi data, dan hak akses atas data, sedangkan Portal Indonesia National Single Window hanya akan menyediakan repository data untuk kebutuhan referensi proses.
Standar komponen teknis sistem National Single Window Kebutuhan teknis sebuah sistem National Single Window, minimal mencakup beberapa komponen standar:
Gateway-Portal -7 berupa common-portal nasional yang berfungsi sebagai portal bagi pengajuan dan proses dokumen yang diperlukan dalam proses clearance and release cargo (Portal Indonesia National Single Window). b. Interface (aplikasi antar muka) yang diperlukan untuk inter-koneksi antar sistem para Pengguna sistem National Single Window (instansi pemerintah maupun para pelaku usaha) yang terkait dalam sistem National Single Window. c. Sistem pelayanan (inhouse system) yang berada di internal masing-masing Instansi Pemerintah (GA).
Standarisasi Elemen Data Tim Persiapan National Single Window telah menyepakati bal1wa dalam pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem National Single Window dan semua sistem yang terkait dengan Portal National Single Window (inhouse-system di semua GA), akan menggunakan acuan dan referensi standar "WCO Data Model, ASEAN Data Set, UNeDocs, UNTDED dan UN-EDIFACT". 7. Kebijakan atas keamanan data Semua data dan informasi yang mengalir melalui Portal Indonesia National Single Window adalah data yang sangat penting dan dilindungi kerahasiaannya oleh aturan perundangan yang ada, karena itu prioritas utama pembangunan Portal Indonesia National Single Window adalah mengenai aspek keamanan atas data, informasi dan jaringan sistem yang digunakan.
Prasyarat teknis penerapan sistem National Single Window Untuk dapat melakukan penerapan sistem National Single Window sesuai dengan target yang telah ditetapkan, diperlukan prasyarat teknis:
Ketersediaan jaringan (Network Availability), sistem cadangan (Redundancy System) dan sistem penanggulangan bencana (Disaster Recovery _System); _ b. Ketersediaan perangkat pengaman jaringan (Network _Security); _ c. Jaminan atas kehandalan jaringan (Network _Reliability); _ d. Otomasi seluas mungkin, proses kepabeanan, perizinan ekspor-impor, kepelabuhanan, kebandarudaraan dan proses lain yang mendukung sistem National Single Window (payment, logistic _dlO; _ dan ' e. Integrasi data lintas sistem aplikasi (Web-services) sehingga memudahkan pertukaran data dan ketersediaan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dalam proses customs clearance dan cargo release. 9. Pokok-pokok Kegiatan dan Model Pembangunan sistem National Single Window Pembangunan sistem National Single Window merupakan suatu proses dengan skala besar dan kompleksitas yang sangat tinggi, sehingga memerlukan upaya besar untuk melakukan serangkaian kegiatan secara paralel dalam waktu yang sangat terbatas. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti standar dalam proses system-development, sehingga memudahkan kontrol dan penilaian atas capaian kegiatan dalam pembangunan sistem National Single Window. Secara umum kegiatan pembangunan ini dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu kegiatan Teknis (terkait dengan pekeijaan teknis kesisteman dan IT-System) dan kegiatan Non- teknis (terkait dengan proses bisnis, aspek legal dll). Kegiatan teknis dalam pembangunan sistem National Single Window, secara umum digambarkan sebagai berikut: III. KEBIJAKAN DAN ARAH PENGEMBANGAN SISTEM NATIONAL SINGLE WINDOW 1. Kebijakan Pengembangan Sistem National Single Window dan ASEAN Single Window di ASEAN Pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window di Indonesia dilatar belakangi oleh be berapa kesepakatan antara para Pemimpin Negara ASEAN, sejak adanya kesepakatan dalam the Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II) pada tanggal 7 Oktober 2003, sampai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Declaration on the ASEAN Economic Community Blueprint pada tanggal20 November 2007. Pada tataran lebih teknis, pembangunan dan penerapan sistem NSW diatur dalam kesepakatan antara Menteri-menteri Ekonomi ASEAN yang dituangkan dalam ASEAN Agreement to Establish and Implement The ASEAN Single Window yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2005, serta kesepakatan antara Menteri-menteri Keuangan ASEAN dalam ASEAN Protocol to Establish and Implement The ASEAN Single Window pada tahun 2006. Untuk mewujudkan kesepakatan di tingkat regional ASEAN tersebut, telah dibentuk ASEAN Single Window Steering Committee yang menjadi wadah dalam perumusan kebijakan penerapan sistem National Single Window di masing-masing negara ASEAN dan kebijakan pembangunan ASEAN Single Window. Guna mendukung perumusan kebijakan penerapan sistem National Single Window dan ASEAN Single Window tersebut, dibawah ASEAN Single Window Steering Committee dibentuk 2 (dua) Working Group, yaitu Technical Working Group dan Legal and Regulatory Working Group yang secara reguler mengadakan pertemuan untuk membahas pelaksanaan dan kemajuan penerapan sistem National Single Window dan ASEAN Single Window di masing-masing negara ASEAN. Technical Working Group Meeting telah diselenggarakan 5 (lima) kali dengan beberapa isu penting yang sering dibahas antara lain mengenai kesepakatan format dan elemen data, perumusan ASEAN data set for ASEAN Single Window, updates on the implementation of National Single Window dan development of the ASEAN Single Window Pilot Project. Technical Working Group Meeting yang Ke-6 diselenggarakan di Indonesia awal Agustus 2008. Sedangkan Legal and Regulatory Working Group Meeting telah diselenggarakan sebanyak 4 ( empat) kali dengan beberapa isu penting yang dibahas tentang aspek legal implementasi sistem National Single Window, legal documents for crossborder transaction, regional legal-framework for the ASEAN Single Window Protocol, serta beberapa permasalahan legal yang terkait dengan crossborder data exchange. 2. Kebijakan Pengembangan Sistem National Single Window di Indonesia Kebutuhan untuk menerapkan sistem National Single Window di Indonesia, selain dilatar belakangi oleh beberapa kesepakatan di tingkat regional ASEAN, juga didorong oleh adanya kebutuhan di tingkat nasional untuk dapat meningkatkan kinelja ekspor dan impor di Indonesi Harus diakui bahwa kondisi kinelja layanan ekspor dan impor di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara lain, terutama bila dilihat dari indikator lead-time pelayanan impor, masih banyaknya point of services dalam penyelesaian impor, masih tingginya biaya yang harus dikeluarkan dan adanya ketidakpastian dalam proses pelayanan ekspor dan impor. Selain itu, dari sisi kepentingan nasional perlu dilakukan peningkatan validitas dan akurasi data ekspor dan impor, serta pengawasan terhadap lalulintas barang antar negara. Pembangunan dan penerapan sistem National. Single Window di Indonesia, pacta awal pembahasannya disatukan dengan program pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor, sehingga pacta awal pelaksanaannya pemerintah menggabungkan ke dalam Tim Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 yang menangani tentang kelancaran arus barang ekspor dan impor. Namun demikian, pacta perkembangannya pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membentuk Tim Persiapan National Single Window yang secara khusus diberikan tugas untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan sistem National Single Window di Indonesia. Untuk mendorong percepatan dalam pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window, Tim Persiapan National Single Window telah merumuskan Blueprint Penerapan sistem National Single Window di Indonesia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Persiapan National Single Window Nomor KEP-08/KET.T- NSW /08/2007 tanggal 14 Agustus 2007, sebagai dasar dan acuan dari semua pihak yang akan tergabung ke dalam sistem National Single Window di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, dengan mempertimbangkan target waktu dan alokasi dana yang terbatas, serta beberapa faktor teknis lainnya, pemerintah memutuskan bahwa pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Tim Persiapan National Single Window, dengan melibatkan semua unsur , Pemerintah dan unsur lainnya yang terkait dengan sistem National Single Window. Untuk pelaksanaannya, Tim Persiapan National Single Window menunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai koordinator di dalam pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window di Indonesia. Untuk mengantisipasi dan menjawab dinamika, tuntutan perubahan dan perkembangan pembahasan di tingkat regional ASEAN, telah dilakukan beberapa kali perubahan target dan program kerja Tim Persiapan National Single Window. Demikian juga dengan komposisi Tim Persiapan National Single Window, telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir melalui Keputusan Menko Perekonomian Nomor KEP-19/M.EKON/04/ 2008. Dalam rangka mendorong percepatan implementasi sistem National Single Window di Indonesia, penerapan sistem National Single Window menggunakan strategi pentahapan, dimana pada setiap tahap dilakukan implementasi sistem dengan mendasarkan pada skala prtorttas dan tingkat rtsiko yang ada, dan pada tahapan bertkutnya dilakukan perluasan coverage entitas yang dilibatkan dan pengembangan atas fitur dan kelengkapan sistem. Dengan strategi pentahapan yang jelas dan dukungan serta komitmen dart seluruh entitas yang terkait, terutama dart instansi- instansi pemertntah (Government Agencies-GA), sampai ' dengan akhir Juni 2008 telah dilakukan penerapan Implementasi Tahap Kedua sistem National Single Window di Indonesia. Setelah penerapan tahapan tersebut, sistem National Single Window di Indonesia masih akan terus melanjutkan tahapan- tahapan bertkutnya, dan telah dilakukan persiapan untuk dikembangkan lebih luas ke sektor lainnya sesuai kebijakan yang akan ditetapkan pemertntah, serta mengejar target integrasi dengan ASEAN Single Window. 3. Arah Pengembangan Sistem National Single Window di Indonesia Penerapan sistem National Single Window di Indonesia, pada awalnya mendasarkan pada Blueprint Penerapan sistem National Single Window di Indonesia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Mentert Keuangan selaku Ketua Tim Persiapan National Single Window Nomor KEP-08/KET.T-NSW /08/2007 tanggal 14 Agustus 2007. t~ Dalam Blueprint tersebut telah ditetapkan arah pengembangan dan strategi penerapan sistem National Single Window, yang dalam pelaksanaannya telah dilakukan beberapa penyesuaian dengan mendasarkan dinamika dan perkembangan dala1n perumusan konsep penerapan sistem National Single Window dan ASEAN Single Window, yang secara reguler dibahas dan dirumuskan pacta ASEAN Single Window Steering Committee Meeting dan pertemuan bulanan ASEAN Single Window Technical Working Group dan ASEAN Single Window Legal Working Group. Dalam pengembangan sistem National Single Window dimanapun, yang dijadikan sistem utama (core-system) adalah sis tern pelayanan kepabeanan (Customs-Clearance System). Oleh karena itu, pengembangan sistem National Single Window di Indonesia pacta intinya akan mengakibatkan perubahan yang signifikan dalam proses pelayanan ekspor dan imp or. Mengingat kompleksitas sistem yang ada dan besamya entitas yang hams dilibatkan maka pacta tahap awal hanya akan berkonsentrasi menyelesaikan sistem impor terlebih dahulu (sistem National Single Window-Impor), sedangkan pembangunan sis tern NSW- Ekspor dimulai setelah selesainya Implementasi Tahap Kedua pacta akhir Juni 2008. Pengembangan sistem National Single Window di Indonesia, pacta tahap-tal1ap awal ditujukan untuk memenuhi target komitmen penerapan sistem National Single Window sebagaimana digariskan dalam ASEAN Single Window Agreement dan ASEAN Single Window Protocol, yang mendasarkan pacta ASEAN Single Window Technical Guide. Pacta tahapan ini, target akhir dari pengembangan sistem National Single Window ini adalah bergabung ke dalam sistem ASEAN Single Window (Joint to ASEAN Single Window). Dalam perjalanannya, pengembangan sistem National Single Window tidak hanya semata-mata membangun sistem Single Window sesuai dengan ASEAN Single Window Technical Guide, namun dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja ekspor-impor, juga dilakukan inovasi-inovasi untuk melengkapi kebutuhan teknis pacta Portal Indonesia National Single Window. Dimulai pada tahapan Implementasi Tahap Kedua, sudah mulai dilakukan integrasi awal SeaPort-System (InaPortNet) ke dalam Portal Indonesia National Single Window yang akan dikembangkan terns sejalan dengan rencana Implementasi Tahap Ketiga pada Desember 2008. Demikian juga untuk AirPort-System, mulai dilakukan perumusan arsitektur sistem dan desain teknis untuk memenuhi target uji coba pada Implementasi Tahap Ketiga Desember 2008. Secara umum, sesuai dengan program kelja dan rencana kegiatan yang telah ditetapkan, yang mendasarkan pada Blueprint Penerapan sistem National Single Window (dengan ditambah beberapa penyesuaian dan penyempumaan), arah pengembangan sistem National Single Window di Indonesia dapat digambarkan: 2007 • Penyusunan BlueprintiNSW, Roadmap, Dok.Desaln Teknls • P&romusan M$1te~«ur, Oesa- , lnTeknls,Topotog!Sistem Agust- _Nop: _ DMiopment • PembangunanPortalNSW& PrototypelntegrSiste!ll NSW • Pembangunan Offlc. Website .,fntegrasl BC + GA ke Portlll Disadari sepenuhnya bahwa proses bisnis yang ditangani sistem ini (transaksi ekspor dan impor) senantiasa berkembang secara dinamis, demikian juga tuntutan masyarakat usaha di tingkat nasional maupun kebutuhan dan komitmen di tingkat regional ASEAN selalu berkembang. Oleh karena itu, target pengembangan dan penerapan sistem National Single Window ini berkembang secara fleksibel dengan arah pengembangan yang selalu mengedepankan tuntutan kebutuhan di tingkat nasional Namun demikian, setiap perubahan dan penyempurnaan arah pengembangan sistem National Single Window akan dirumuskan secara hati-hati oleh Tim 'Persiapan National Single Window bersama-sama dengan seluruh Instansi Pemerintah (GA) yang terlibat dan para pelaku usaha yang akan menjadi User utama dari sistem National Single Window di Indonesia. IV. STRATEGI PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN SISTEM NATIONAL SINGLE WINDOW a. Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem National Single Window Pembangunan sistem National Single Window merupakan suatu proses dengan skala besar dan kompleksitas yang sangat tinggi, sehingga memerlukan upaya besar untuk melakukan serangkaian kegiatan secara paralel dalam waktu yang sangat terbatas. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti standar dalam siklus proses system-development, sehingga memudahkan kontrol dan penilaian atas capman kegiatan dalam pembangunan sistem National Single Window. Secara umum kegiatan pembangunan m1 dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu kegiatan Teknis (terkait dengan pekerjaan teknis kesisteman dan IT- System) dan kegiatan Non-teknis · (terkait dengan proses bisnis, aspek legal dll). Strategi pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window di Indonesia dilakukan secara bertahap dengan mendasarkan pada skala prioritas kebutuhan sistem di lapangan, dan tingkat risiko serta peluang keberhasilan, dengan salah satu ukuran tidak terganggunya sistem operasional yang sudah ada dengan adanya perubahan mendasar melalui penerapan Portal Indonesia National Single Window. Pada setiap tahapan implementasi sistem National Single Window, setelah selesainya proses technical-development dalam pembangunan sistemnya, untuk dapat mulai dilakukan tahapan implementasi harus melalui beberapa UJl coba dan test-system, dimulai dengan menggunakan dummy-data sampai akhimya ditetapkan untuk menggunakan real-data. Hal utama yang menjadi beban berat pekerjaan teknis pembangunan sistem National Single Window adalah load pekerjaan yang sangat besar, dimana pada setiap tahapan harus diselesaikan beberapa pekerjaan pembangunan sistem yang berbeda secara simultan. Namun demikian, penyelesaian pekerjaan tetap mendasarkan pada skala prioritas sesuai dengan kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan oleh Tim Persiapan National Single Window. b. Strategi Pentahapan dalam Penerapan Sistem National Single Window Dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu dan untuk efektifitas dalam penerapan sistem National Single Window di Indonesia maka penerapan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh besar dalam penerapan di lapangan. Untuk itulah Tim Persiapan National Single Window menyusun Strategi Pentahapan dalam penerapan sistem National Single Window di Indonesia. Strategi pe.ntahapan tersebut secara umum dapat digambarkan dalam matriks sebagai berikut: Strategi pentahapan yang digunakan dalam penerapan sistem National Single Window di Indonesia ini, temyata cukup efektif untuk "menyiasati" ketersediaan waktu yang sangat terbatas, dan juga keterbatasan sumber daya (resources) yang ada pada Tim Persiapan National Single Window, baik sumber daya manusia, alokasi dana maupun keterbatasan sarana dan infrastmktur yang dibutuhkan, c. Tahapan-tahapan dalam Penerapan Sistem National Single Window Penerapan sistem National Single Window di Indonesia yang dilakukan secara bertahap, selain hams mempertimbangkan kondisi 1iil yang dihadapi di lapangan dan beberapa keterbatasan yang ada, juga hams senantiasa memperhatikan dan mendasarkan pacta jadwal dan kesepakatan dalam penerapan sistem ASEAN Single Window di tingkat regional ASEAN, sehingga penetapan jadwal, roadmap maupun rincian tahapan yang telah ditetapkan, seringkali hams diubah dan disesuaikan. Pembahan dan penyesuaian yang telah beberapa kali dilakukan, tidak selalu dilakukan dengan memundurkan jadwal penerapan. Ada beberapa kondisi yang malahan menuntut adanya beberapa percepatan dalam pelaksanaan technical development, seperti pembangunan prototype awal Portal ASEAN Single Window. Namun demikian, yang paling penting bahwa setiap perubahan tersebut akan selalu diputuskan bersama oleh selumh entitas, baik di tingkat nasional (bersama selumh GA), maupun di tingkat regional (bersama Tim National Single Window ASEAN Member Countries lainnya). Secara umum, gambaran dari setiap tahapan dalam rangka penerapan sistem National Single Window di Indonesia dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Tahapan Uji Coba Awal Sistem National Single Window 2) Implementasi Tahap Kesatu 3) Implementasi Tahap Kedua 4) Implementasi Tahap Ketiga 5) Implementasi Tahap Nasional 6) Penggabungan ke Sistem ASEAN Single Window Tahapan-tahapan dalam penerapan sistem National Single Window di Indonesia akan dicapai dan dipenuhi target waktunya secara berkesinambungan, dimana setiap pemberlakuan pacta tahapan be1ikutnya dilakukan dengan penambahan dan perluasan unsur yang sudah ada pada tahapan sebelumnya dengan tetap melakukan penyempumaan unsur-unsur yang sudah ada di tahapan sebelumnya.
Tahapan Uji Coba Awal Sistem National Single Window Tahapan ini dilakukan untuk melakukan pengujian dan system-test atas prototype Portal Indonesia National Single Window yang telah diselesaikan pembangunannya selama tahapan technical- development, yang dilakukan dengan menggunakan real-data dan real- process dalam satu siklus penuh pelayanan atas barang impor. a) Target Waktu: Uji coba awal ini ditargetkan sudah harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penerapan tahapan · "Implementasi Tahap Kesatu", yang berarti paling lambat pada akhir November 2007 sudah harus dilaksanakan. Pencapaian target waktu tahapan uji coba ini telah berhasil dipenuhi oleh Tim Persiapan National Single Window, dimana telah dilakukan peluncuran uji coba awal sistem National Single Window pada tanggall9 November 2007. b) Instansi Pemerintah (GA) yang dilibatkan: Untuk tahapan uji coba awal ini, instansi pemerintah (GA) yang dilibatkan hanya mencakup 2 ( dua) GA yaitu Direktorat J enderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). c) Pelaku Usaha (User) yang menggunakan: Pelaku usaha yang dilibatkan sebagai pengguna Portal Indonesia National Single Window pada tahapan ini hanya meliputi 10 (sepuluh) perusahan Importir Jalur Prioritas (MITA Prioritas) yang mengimpor komodita makanan, minuman dan obat. d) Cakupan Sistem: Sistem yang diujicobakan untuk melakukan integrasi data melalui Portal Indonesia National Single Window hanya mencakup sistem National Single Window-Impor, yaitu meliputi inhouse- system SAP- Impor di KPU Tanjung Priok (DJBC) dan sistem layanan e- BPOM di Badan POM. e) Lokasi Penerapan: Pada tahapan ini, uji coba awal hanya diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Implementasi Tahap Kesatu a) Target Waktu: Sesuai dengan ASEAN Single Window Agreement yang direvisi melalui Dekalarasi AEC Blueprint, serta mendasarkan pada Blueprint Penerapan sistem NSW maka tahapan ini ditargetkan sudah harus diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2007. Pemenuhan target waktu tahapan ini telah berhasil dilakukan oleh Tim Persiapan National Single Window, dimana telah dilakukan Peluncuran Implementasi Tahap Kesatu sistem National Single Window di Indonesia pada tanggal 17 Desember 2007. b) Instansi Pemerintah (GA) yang dilibatkan: Untuk tahapan Implementasi Tahap Kesatu ini, instansi pemerintah (GA) yang dilibatkan diperluas dengan mencakup 5 (lima) GA yaitu:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
ii. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); iii. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
iv. Badan Karantina Pertanian; dan
Pusat Karantina Ikan. c) Pelaku Usaha (User) yang menggunakan: Pelaku usaha yang dilibatkan sebagai pengguna Portal Indonesia National Single Window pada tahapan Implementasi Tahap Kesatu ini diperluas 1neliputi seluruh perusahan Importir Jalur Prioritas (MITA P1ioritas} yang beljumlah 102 (seratus dua} perusahaan. d) Cakupan Sistem: Cakupan sistem yang dilibatkan untuk integrasi data melalui Portal Indonesia National Single Window mencakup sistem National Single Window-Impor, yaitu meliputi inhouse-system SAP-Impor di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok (DJBC) dan inhouse-system layanan perizinan di Badan POM (e-BPOM}, Ditjen Perdagangan Luar Negeri (InaTrade), Badan Karantina Pertanian (Sikawan dan Sipusra) dan Pusat Karantina Ikan (Sister Karoline). e) Lokasi Penerapan: Pacta tahapan Implementasi Tahap Kesatu ini, sistem National Single Window -Impor yang sudah digabungkan dengan Portal Indonesia National Single Window hanya diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Implementasi Tahap Kedua a} Target Waktu: Penerapan sistem National Single Window pacta tahapan Implementasi Tahap Kedua ini, ditargetkan sudah harus diselesaikan paling lambat pacta akhir Juni 2008, sehingga memasuki bulan Juli 2008 sudah dilakukan perluasan sistem National Single Window- Impor yang digabungkan ke dalam Portal Indonesia National Single Window. Pemenuhan target waktu tahapan ini telah berhasil dilakukan oleh Tim Persiapan National Single Window, dimana per tanggal 1 Juli 2008 telah dilakukan perluasan cakupan sistem yang melalui Portal Indonesia National Single Window. Namun demikian, acara resmi Peluncuran Implementasi Tahap Kedua Sistem National Single Window baru dilakukan pacta tanggal 11 Agustus 2008 dengan pertimbangan untuk diselenggarakan bersamaan dengan ASEAN Single Window Meetings (1WG dan LWG Meeting). b) Instansi Pemerintah (GA) yang dilibatkan: Untuk tahapan Implementasi Tahap Kedua ini, instansi pemerintah (GA) yang dilibatkan akan diperluas dan mencakup keseluruhan GA yang menerbitkan perizinan impor, dimana selain 5 (lima) GA yang di tahapan sebelumnya sudah bergabung ke Portal Indonesia National Single Window, ditambah dengan seluruh GA lain yang belum bergabung, yaitu:
Kementerian Kesehatan;
ii. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; iii. Kementerian Perindustrian;
iv. Kementerian Pertanian;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
vi. Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Kominfo; vii. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten); viii. Markas Besar Kepolisian RI; dan
ix. Kementerian Pertahanan. c) Pelaku Usaha (User) yang menggunakan: Pelaku usaha yang dilibatkan sebagai pengguna Portal Indonesia National Single Window pacta tahapan Implementasi Tahap Kedua ini diperluas meliputi seluruh perusahaan Importir Jalur Prioritas (MITA Prioritas) dan MITA Non-Prioritas:
MITA Prioritas sejumlah 102 (seratus dua) perusahaan importir; dan
ii. MITA Non-Prioritas yang mempunyai Modul EDI (Non PPJK) = 46 perusahaan. d) Cakupan Sistem: Cakupan sistem yang dilibatkan untuk integrasi data melalui Protal Indonesia National Single Window mencakup:
Sis tern NSW- Imp or : Meliputi inhouse-system SAP-Impor di KPU Tanjung Priok (DJBC) dan inhouse-system layanan perizinan di 15 (lima belas) GA.
ii. Sistem National Single _Window-SeaPort: _ Merupakan uji coba awal penggabungan sistem layanan di komunitas pelabuhan laut Tanjung Priok (sistem InaPortNet) ke dalam Portal Indonesia National Single Window, untuk dilakukan integrasi data dengan SAP- Manifes dan SAP-Impor di KPU Tanjung Priok (DJBC). e) Lokasi Penerapan: Penerapan sis tern National Single Window- Impor dan uji coba sistem National Single Window- SeaPort sampai dengan Implementasi Tahap Kedua ini, masih dibatasi pemberlakuannya di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Implementasi Tahap Ketiga a) Target Waktu: Penerapan sistem National Single Window pacta tahapan Implementasi Tahap Ketiga ini, ditargetkan sudah hams diselesaikan paling lambat pacta akhir Desember 2008, sehingga memasuki tahun 2009 sudah mulai dilakukan persiapan untuk penggabungan ke dalam sistem dan Portal ASEAN Single Window. Pemenuhan target waktu pacta tahapan ini sangat penting untuk dipenuhi karena pacta tahapan inilah ditargetkan semua komponen sistem National Single Window (Impor, Ekspor, Seaport dan Airport) sudah mulai digabungkan ke Portal Indonesia National Single Window, dan juga telah mulai dilakukan penerapan di pelabuhan lain di luar Jakarta. b) Instansi Pemelintah (GA) yang dilibatkan: Untuk tahapan Implementasi Tahap Ketiga ini, instansi pemerintah (GA) yang dilibatkan akan diperluas tidak hanya yang terkait dengan National Single Window-Impor saja, namun juga GA yang berasal dari komunitas lainnya, yaitu:
Sistem National Single Window- Impor: Seluruh GA perizinan impor (sekitar 15 (lima belas) GA) i Sistem National Single Window- Ekspor: Beberapa GA (sekitar 5 GA) perizinan ekspor yang paling dominan iii. Sistem National Single _Window-SeaPort: _ Seluruh GA komunitas di pelabuhan laut (seaport-community) iv. Sistem National Single _Window-AirPort: _ Seluruh GA komunitas di pelabuhan udara (airport-community). c) Pelaku Usaha (User) yang menggunakan: Pelaku usaha yang dilibatkan sebagai pengguna Portal Indonesia National Single Window pacta tahapan Implementasi Tahap Ketiga ini diperluas mengikuti perluasan cakupan sistem yang akan digabungkan ke dalam Portal Indonesia National Single Window, yaitu:
Sistem National Single Window- Impor: Seluruh Importir dan PPJK.
ii. Sis tern National Single Window- Ekspor: Beberapa Eksportir dominan yang high- compliance. iii. Sistem National Single _Window-SeaPort: _ Beberapa Shipping-Line yang dominan dan perusahaan transportasi laut lainnya.
iv. Sistem National Single Window-AirPort Beberapa Air-Line dan Cargo-Handling yang dominan. d) Cakupan Sistem: Pada tahapan Implementasi Tahap Ketiga ini, sistem yang akan digabungkan ke dalam Portal Indonesia National Single Window untuk dapat dilakukan integrasi data dan informasi Inelalui Portal Indonesia National Single Window diperluas dengan cakupan keseluruhan 4 (empat) komponen sistem pada Portal Indonesia National Single Window, yaitu:
Sistem National Single _Window-Impor: _ Diberlakukan secara penuh (mandatory). i Sistem National Single Window- Ekspor: Akan dilakukan Uji-coba Awal. iii. Sistem National Single _Window-SeaPort: _ Akan dilakukan Paralel-run di Tanjung Priok iv. Sistem National Single _Window-AirPort: _ Akan dilakukan Paralel-run di Bandara Soekarno Hatta. e) Lokasi Penerapan: Pada tahapan Implementasi Tahap Ketiga ini, penerapan Portal Indonesia National Single Window akan diperluas ke beberapa pelabuhan lain (4 (empat) pelabuhan laut/udara) dengan mempertimbangkan pentahapan atas penerapan 4 (em pat) komponen sis tern Portal Indonesia National Single Window, yaitu:
Sistem National Single _Window-Impor: _ • _Mandatory: _ Tanjung Priok. • Uji coba/ _Paralel-run: _ Tanjung Emas, Tanjung Perak, Bandara Soekarno Hatta dan Belawan.
ii. Sistem National Single Window- Ekspor: Ujicoba Awal di Tanjung Priok. iii. Sistem National Single _Window-SeaPort: _ Paralel-run di Tanjung Priok.
iv. Sistem National Single _Window-AirPort: _ Paralel-run di Bandara Soekamo Hatta.
Implementasi Tahap Nasional a) Target Waktu: Penerapan sistem National Single Window pada tahapan Implementasi Nasional ini, ditargetkan sudah harus diselesaikan mulai April 2009 (sistem National Single Window Impor) dan paling lambat pada akhir Juni 2009 (sistem National Single Window ekspor, seaport dan airport) sehingga pada awal Juli 2009 seluruh komponen sistem pada Portal Indonesia National Single Window sudah diterapkan secara mandatory di 5 (lima) pelabuhan utama di Indonesia, yaitu:
Tanjung Priok (KPU Tipe A Tanjung Priok);
ii. Tanjung Emas (KPPBC Tipe Madya Tanjung Emas); iii. Tanjung Perak (KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak);
iv. Belawan (KPPBC Tipe Madya Belawan); dan
Bandara Udara Soekamo Hatta (KPU Soekamo Hatta). Pemenuhan target waktu pada tahapan ini sangat penting untuk persiapan mulai bergabung ke dalam sistem ASEAN Single Window, karena itulah pada tahapan ini ditargetkan semua komponen sistem National Single Window (impor, ekspor, seaport dan airport) sudah secara penuh bergabung ke dalam Portal Indonesia National Single Window. b) Instansi Pemerintah (GA) yang dilibatkan: Untuk tahapan Implementasi Tahap Nasional ini, diharapkan seluruh instansi peme1intah (GA) yang akan menjadi Pengguna Portal Indonesia National t; Single Window sudah tergabung secara penuh, yaitu:
Sis tern National Single Window- Impor: Sebanyak 15 (lima belas) GA perizinan impor.
ii. Sistem National Single Window- Ekspor: Seluruh GA perizinan ekspor (pusat dan daerah). iii. Sistem National Single Window-SeaPort Seluruh GA komunitas di pelabuhan laut (seaport-community) iv. Sistem National Single _Window-AirPort: _ Seluruh GA komunitas di pelabuhan udara (airport-community) c) Pelaku Usaha (User) yang menggunakan: Pelaku usaha yang dilibatkan sebagai pengguna Portal Indonesia National Single Window pacta tahapan Implementasi Tahap Nasional ini sudah harus mencakup seluruh pelaku usaha yang diharuskan menggunakan Portal Indonesia National Single Window, yaitu:
Sis tern National Single Window- Impor: Seluruh Importir dan PPJK.
ii. Sis tern National Single Window- Ekspor: Seluruh Eksportir dan PPJK. iii. Sistem National Single _Window-SeaPort: _ Seluruh Shipping-Line dan perusahaan transportasi laut lainnya.
iv. Sistem National Single _Window-AirPort: _ Seluruh Air-Line, Cargo-Handling dan perusahaan transportasi udara lainnya. d) Cakupan Sistem: Pacta tahapan Implementasi Tahap Nasional ini, sistem yang akan digabungkan ke dalam Portal Indonesia National Single Window dan diberlakukan secara mandatory, sudah harus mencakup seluruh komponen sistem pacta Portal Indonesia National Single Window, yaitu:
Sistem National Single Window- Impor: Diberlakukan secara penuh (mandatory) di 5 (lima) Pelabuhan Utama.
ii. Sistem National Single Window- Ekspor: Diberlakukan secara penuh (mandatory) di 5 (lima) Pelabuhan Utama. iii. Sistem National Single _Window-SeaPort: _ Diberlakukan secara penuh (mandatory) di Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Belawan.
iv. Sistem National Single Window- AirPort Diberlakukan secara penuh (mandatory) di di Bandara Soekarno Hatta. e) Lokasi Penerapan: Lokasi penerapan keempat komponen sistem National Single Window untuk bergabung ke dalam Portal Indonesia National Single Window, sesuai dengan cakupan sistem yang telah dijelaskan pacta huruf d di atas.
Penggabungan ke Sistem ASEAN Single Window a) Target Waktu: Target waktu untuk melakukan penggabungan ke dalam Portal ASEAN Single Window (Joint to ASEAN Single Window) dilakukan setelah selesainya tahapan Implementasi Tahap Nasional. Target waktu peke: rjaan teknis untuk penggabungan ke sistem ASEAN Single Window adalah mulai awal Juli 2009 s.d akhir Desember 2009. Dengan demikian ditargetkan pacta akhir tahun 2009 Portal Indonesia National Single Window sudah dapat bergabung ke dalam sistem ASEAN Single Window atau Portal ASEAN Single Window, bersama-sama dengan sistem National Single Window dari keenam negara ASEAN lainnya (ASEAN-. b) Cakupan Data/Informasi yang dipertukarkan melalui Portal ASEAN Single _Window: _ Pada tahap awal akan dilakukan pertukaran data Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) antara Indonesia dengan Malaysia, dan selanjutnya akan segera diikuti dengan penggabungan empat negara ASEAN lainnya. Pada tahap berikutnya akan dilakukan pertukaran data Customs Declaration (ACDD) antara enam negara ASEAN, setelah selesainya dilakukan evaluasi atas penerapan tahap awal pertukaran data CoO antara negara-negara ASEAN-6. Pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penyempumaan dan pengembangan pertukaran data dan informasi lainnya yang terkait dengan impor-ekspor, sesuai dengan kesepakatan antara keenam negara ASEAN. Kemudian pada tahapan ini juga akan dilakukan pengembangan untuk melakukan pertukaran data dan informasi dengan empat negara ASEAN lain yang belum bergabung (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam). c) Cakupan Sistem dan Lokasi Penerapan: Untuk cakupan sistem yang akan dilakukan penggabungan ke dalam Portal ASEAN Single Window, mengikuti kebijakan dan kesepakatan di tingkat regional ASEAN, dengan tetap menerapkan strategi penerapan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan nasional Indonesia. Demikian juga untuk lokasi penerapan, akan disesuaikan dengan kebijakan di tingkat regional ASEAN dan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang mendasarkan pada kebutuhan dan kepentingan nasional. B. LOKASI PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOWDALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR LOKASI PROVINSI MULAI BERIAKU 1. KPPBC Tipe Madya Pabean C 31 Agustus 20 18 BandaAceh 2. KPPBC Tipe Madya Pabean C 31 Agustus 20 18 Lhok Seumawe 3. KPPBC Tipe Madya Pabean C 31 Agustus 20 18 Meulaboh Aceh setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hari 4. Sa bang terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hari 5. Kuala Langsa terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku 6. KPPBC Tipe Madya Pabean C 2 Juli 2018 Pangkalpinang Kepulauan Bangka setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C Belitung puluh) hari 7. Tanjungpandan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku 8. KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi 31 Agustus 20 18 Jambi setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hari 9. Bengkulu Bengkulu terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku LOKASI PROVINSI MULAI BERIAKU 10. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 1 Agustus 20 18 Tanjungpinang 11. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 31 Agustus 20 18 Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau (Kepri) setelah 30 (tiga puluh) hari 12. KPU Tipe B Batam terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku 13. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B Lampung 2 Juli 2018 Bandar Lampung 14. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Tembilahan 15. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 1 Agustus 20 18 Pekanbaru Riau 16. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 2 Juli 2018 Dumai 17. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Bengkalis 18. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B Sumatera 1 Agustus 20 18 Teluk Bayur Barat 19. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B Sumatera 2 Juli 2018 Palembang Selatan · LOKASI PROVINSI MULAI BERLAKU 20. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 2 Juli 2018 Kualanamu 21. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Kuala Tanjung 22. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Teluk Nibung 23. ^KPPBC Tipe ^Madya ^Pabean ^C Sumatera 31 Agustus 20 18 Pematang Siantar Utara setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean B puluh) hali 24. terhitung sejak Medan tanggal Peraturan. Menteli ini berlaku setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hali 25. terhitung sejak Sibolga tanggal Peraturan Menteli ini berlaku 26. ^KPPBC Tipe ^Madya ^Pabean Ban ten 2 Juli 2018 Merak 27. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^A 2 Juli 2018 Jakarta setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C Daerah puluh) hali terhitung sejak 28. Kantor Pos Pasar Baru Khusus tanggal Peraturan Ibukota Menteli ini berlaku Jakarta (D KI Jakarta) setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean A puluh) hali 29. terhitung sejak Marunda tanggal Peraturan Menteli ini berlaku LOKASI PROVINSI MULAI BERLAKU 30. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Cirebon 31. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean 2 Juli 2018 Cikarang Jawa Barat 32. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^A 2 Juli 2018 Ban dung setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean A puluh) hart 33. terhitung sejak Bog or tanggal Peraturan Menteri ini berlaku 34. ^KPPBC Tipe ^Madya ^Pabean ^C 1 Agustus 20 18 Cilacap 35. ^KPPBC Tipe ^Madya ^Pabean ^B 31 Agustus 20 18 Surakarta Jawa Tengah setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hart 36. terhitung sejak Tegal tanggal Peraturan Menteri ini berlaku Daerah KPPBC Tipe Madya Pabean B Istimewa 1 Agustus 20 18 37. Yogyakarta Yogyakarta (DIY) LOKASI PROVINSI MULAl BERLAKU 38. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean 2 Juli 2018 Juanda 39. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 31 Agustus 20 18 Gresik 40. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Jember 41. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Banyuwangi Jawa Timur 42. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Bojonegoro setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hari 43. terhitung sejak Probolinggo tanggal Peraturan Menteri ini berlaku setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hari 44. terhitung sejak Madura tanggal Peraturan Menteri ini berlaku 45. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^A 31 Agustus 20 18 Denpasar Bali 46. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean 2 Juli 2018 Ngurah Rai KPPBC Tipe Madya Pabean C 31 Agustus 20 18 47. Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) 31 Agustus 20 18 KPPBC Tipe Madya Pabean C 48. Sumbawa LOKASI PROVINSI MULAI BERLAKU KPPBC Tipe Madya Pabean B 31 Agustus 20 18 49. Atambua setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hari 50. terhitung sejak Kupang Nusa Tenggara tanggal Peraturan Timur (NTI) Menteri ini berlaku setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hari 51. terhitung sejak Maumere tanggal Peraturan Menteri ini berlaku 52. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 1 Agustus 20 18 Pontianak 53. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Entikong 54. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Ketapang Kalimantan Barat 55. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Sin tete 56. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 J agoi Babang 57. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Nanga Badau 58. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Kota Baru Kalimantan Selatan 59. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 2 Juli 2018 Banjarmasin LOKASI PROVINSI MULAI BERLAKU 60. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Pangkalan Bun KPPBC Tipe Madya Pabean C Kalimantan 31 Agustus 20 18 61. Sam pit Tengah 62. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Pulang Pisau 63. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Bon tang 64. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Sangatta Kalimantan Timur 65. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 2 Juli 2018 Samarinda 66. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 2 Juli 2018 Balikpapan KPPBC Tipe Madya Pabean C 31 Agustus 20 18 67. Nunukan Kalimantan Utara KPPBC Tipe Madya Pabean B 31 Agustus 20 18 68. Tarakan 69. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C Gorontalo 31 Agustus 20 18 Gorontalo 70. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Malili KPPBC Tipe Madya Pabean B Sulawesi 2 Juli 2018 71. Makassar Selatan 72. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Pare pare LOKASI PROVINSI MULAI BERLAKU 73. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Pan to loan KPPBC Tipe Madya Pabean C Sulawesi 31 Agustus 20 18 74. Luwuk Tengah 75. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Morowali KPPBC Tipe Madya Pabean C Sulawesi 31 Agustus 20 18 76. Ken dart Tenggara 77. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Mana do Sulawesi Utara 78. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 2 Juli 2018 Bitung KPPBC Tipe Madya Pabean C 31 Agustus 20 18 79. Ambon Maluku setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hart 80. terhitung sejak Tual tanggal Peraturan Menteri ini berlaku KPPBC Tipe Madya Pabean C Maluku Utara 31 Agustus 20 18 81. Ternate setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hart 82. terhitung sejak Manokwari tanggal Peraturan Papua Barat Menteri ini berlaku 83. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Sorong t; LOKASI PROVINSI I " MULA! BERLAKU 84. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 1 Agustus 20 18 Jayapura 85. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^B 31 Agustus 20 18 Amamapare 86. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Babo Papua 87. ^KPPBC ^Tipe ^Madya ^Pabean ^C 31 Agustus 20 18 Merauke setelah 30 (tiga KPPBC Tipe Madya Pabean C puluh) hart 88. Biak terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku .. .. · : ____ ____________________________ ___; _'--