bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 222);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1093);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1734);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETARAAN JABATAN DALAM RANGKA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja yang selanjutnya disebut dengan Penyetaraan Jabatan adalah suatu proses penyandingan nama Jabatan baru, perubahan nama Jabatan atau Jabatan pelaksana tertentu dengan Jabatan lain dalam peringkat Jabatan yang sama dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Nama Jabatan Baru adalah Jabatan yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang nomenklaturnya belum tercantum pada setiap baris peringkat jabatan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Perubahan Nama Jabatan adalah Jabatan yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengalami perubahan nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Jabatan Pelaksana Tertentu adalah Jabatan pelaksana selain pelaksana umum dan pelaksana khusus yang menduduki Jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai Jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Jabatan ASN, terdiri atas:
Jabatan Administrasi;
Jabatan Fungsional; dan
Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pasal 3
Jenjang Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Jabatan administrator;
Jabatan pengawas; dan
Jabatan pelaksana.
Pasal 4
Kategori Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Jabatan Fungsional keahlian; dan
Jabatan Fungsional keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
ahli utama;
ahli madya;
ahli muda; dan
ahli pertama.
Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
penyelia;
mahir;
terampil; dan
pemula.
Pasal 5
Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
Jabatan Pimpinan Tinggi utama;
Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan
Jabatan Pimpinan Tinggi pratama.
Pasal 6
Jabatan dan jenjang Jabatan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi Jabatan Pimpinan Tinggi madya, Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas dibentuk melalui peraturan Menteri mengenai organisasi dan tata kerja;
bagi Jabatan Fungsional dibentuk melalui peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai pembentukan Jabatan Fungsional;
bagi Jabatan Pelaksana Tertentu dibentuk melalui peraturan Menteri mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana tertentu; dan
bagi Jabatan pelaksana umum, Jabatan pelaksana khusus, dan Jabatan pelaksana tugas belajar dibentuk melalui keputusan Menteri mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana.
Pasal 7
Dalam hal terdapat pegawai dengan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
pegawai dengan Nama Jabatan Baru;
pegawai dengan Perubahan Nama Jabatan; atau
pegawai dengan Jabatan Pelaksana Tertentu, Menteri menetapkan nama dan peringkat Jabatan untuk Nama Jabatan Baru, Perubahan Nama Jabatan, atau Jabatan Pelaksana Tertentu.
Nama Jabatan Baru, Perubahan Nama Jabatan, atau Jabatan Pelaksana Tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Penyetaraan Jabatan dengan berpedoman pada besaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi:
Jabatan Pimpinan Tinggi;
Jabatan administrator;
Jabatan pengawas;
Jabatan pelaksana umum;
Jabatan pelaksana khusus; dan
Jabatan pelaksana tugas belajar.
Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Jabatan Fungsional dilakukan setelah ditetapkannya formasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan membandingkan hasil analisis atas faktor-faktor evaluasi jabatan dan/atau analisis lainnya yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan antara Jabatan yang akan dilakukan penyetaraan dan Jabatan lain yang mempunyai peringkat jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Proses membandingkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kertas kerja sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan Menteri.
Pasal 9
Dalam hal hasil Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) belum ditetapkan, pegawai yang telah diangkat pada Jabatan yang belum ditetapkan Penyetaraan Jabatan dimaksud diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan peringkat jabatan pada Jabatan terakhir yang berpedoman pada besaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan hasil Penyetaraan Jabatan ditetapkan.
Dalam hal hasil Penyetaraan Jabatan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dan tunjangan kinerja sesuai dengan peringkat jabatan hasil Penyetaraan Jabatan lebih tinggi dari tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai dengan peringkat jabatan pada Jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja hasil Penyetaraan Jabatan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam jabatan berkenaan.
Dalam hal hasil Penyetaraan Jabatan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dan tunjangan kinerja sesuai dengan peringkat jabatan hasil Penyetaraan Jabatan lebih rendah dari tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai dengan peringkat jabatan pada Jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja hasil Penyetaraan Jabatan sejak keputusan Menteri mengenai penyetaraan jabatan ditetapkan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh penetapan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO