Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11A ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Pasal 14 ayat (8) Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, pemotongan/pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah diatur oleh Pemerintah;
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal perlu mengatur mengenai tata cara pemotongan/pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan/Pengurangan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga Dan Pagu Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2010 Yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Kegiatan Stimulus Fiskal Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4600);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Kementerian negara/lembaga termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan/ dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah ditetapkan, pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerahnya dalam Tahun Anggaran 2010 dipotong/dikurangi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah.
Daftar kementerian negara/lembaga/provinsi/kabupaten/kota pelaksana/penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Pasal 3
BAB II
TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH
Pasal 4
Pasal 5
BAB III
PENYESUAIAN DIPA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pasal 11