bahwa terdapat putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan didalamnya mencantumkan perintah untuk membayar pensiun/ onderstand yang telah dihentikan berdasarkan Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti dan/atau menyatakan bahwa penerima pensiun/ onderstand dan/atau ahli warisnya berhak menerima kembali pembayaran pensiun/ onderstand yang telah dihentikan berdasarkan Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti;
bahwa untuk melaksanakan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan atas putusan hukum pensiun/ onderstand ;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan atas Putusan Hukum Pensiun/ Onderstand ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN ATAS PUTUSAN HUKUM PENSIUN/ ONDERSTAND .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pensiun adalah penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hak, perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, dan penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Onderstand adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan kepada eks Tentara NasionaI Indonesia baik yang memiliki nomor registrasi prajurit maupun tidak memiliki nomor registrasi prajurit yang terdiri atas Onderstand terus-menerus dan Onderstand sementara/terbatas.
Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti yang selanjutnya disingkat OPY/OCB adalah suatu kegiatan penelitian administrasi untuk penertiban dan pemberhentian uang Pensiun/ Onderstand , akibat adanya penyelewengan administrasi yang dilakukan baik oleh penerbit surat keputusan Pensiun/ Onderstand , para calon penerima Pensiun/ Onderstand maupun oleh penerima Pensiun/ Onderstand .
Unit Pemohon Pembayaran adalah unit pada Tentara Nasional Indonesia yang mengajukan permohonan pembayaran kepada unit penyalur pembayaran.
Unit Penyalur Pembayaran adalah PT Taspen (Persero).
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Penerima Pembayaran adalah penerima Pensiun/penerima Onderstand yang berdasarkan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berhak menerima kembali uang Pensiun/ Onderstand yang pernah dihentikan pembayarannya berdasarkan OPY/OCB.
Ahli Waris Penerima Pembayaran adalah janda/duda/ anak yatim dan/atau piatu dari penerima Pensiun/penerima Onderstand yang menurut peraturan perundang-undangan berhak menerima pembayaran Pensiun/ Onderstand .
Surat Pernyataan Hak Pensiun/ Onderstand adalah surat yang dibuat oleh Unit Pemohon Pembayaran yang memuat pernyataan bahwa Penerima Pembayaran dan/atau Ahli Waris Penerima Pembayaran telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan hak.
Formulir Permintaan Pembayaran adalah formulir yang diisi oleh Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali yang disampaikan kepada Unit Pemohon Pembayaran sebagai salah satu persyaratan pada saat mengajukan permintaan pembayaran Pensiun/ Onderstand .
Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri adalah surat yang memuat informasi Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali dalam pembayaran Pensiun/ Onderstand yang disahkan oleh lurah/kepala desa setempat.
Analisis Pelaksanaan Putusan Pengadilan adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Unit Pemohon Pembayaran terhadap putusan pengadilan yang memuat perhitungan hak Pensiun/ Onderstand dari masing masing Penerima Pembayaran dan/atau Ahli Waris Penerima Pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Pensiun/ Onderstand yang dihentikan berdasarkan OPY/ OCB.
Pembayaran Pensiun/ Onderstand sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pembayaran Pensiun/ Onderstand sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah diterbitkan relaas aanmaning /teguran dari pengadilan.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PEMBAYARAN PENSIUN/ _ONDERSTAND_
Pasal 3
Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali mengajukan Formulir Permintaan Pembayaran yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Unit Pemohon Pembayaran, dengan dilampiri dokumen persyaratan pembayaran sebagai berikut:
fotokopi putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir oleh pengadilan sesuai tingkat putusan pengadilan;
fotokopi tanda bukti diri berupa kartu tanda penduduk yang dilegalisir Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil/kepala desa/lurah;
fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/kepala desa/lurah;
pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 tanpa kacamata sebanyak 3 (tiga) lembar;
asli Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
fotokopi relaas aanmaning /teguran dari pengadilan; dan g. fotokopi buku tabungan dalam hal pembayaran Pensiun/ Onderstand melalui rekening bank.
Dalam hal permintaan pembayaran diajukan oleh janda/duda dari Penerima Pembayaran, selain persyaratan sebagaimana pada ayat (1) dilampiri pula dokumen sebagai berikut:
fotokopi akta kematian Penerima Pembayaran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau fotokopi surat keterangan kematian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa; dan
fotokopi surat nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada kantor urusan agama atau fotokopi akta perkawinan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam hal permintaan pembayaran diajukan oleh anak yatim dan/atau piatu dari Penerima Pembayaran, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri pula dokumen sebagai berikut:
fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; dan
asli surat keterangan ahli waris yang telah ditandatangani lurah/kepala desa dalam hal ahli waris hanya 1 (satu) orang atau asli surat kuasa ahli waris yang bermaterai dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris Penerima Pembayaran dalam hal ahli waris lebih dari 1 (satu) orang serta disahkan oleh lurah/kepala desa.
Khusus untuk anak yatim dan/atau piatu dari Penerima Pembayaran yang belum dewasa, dalam permintaan pembayaran Pensiun/ Onderstand, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), permintaan pembayaran dilampiri pula dokumen sebagai berikut:
asli surat keterangan perwalian yang ditandatangani lurah/kepala desa, dalam hal wali anak yatim dan/atau piatu dari Penerima Pembayaran merupakan saudara kandung; atau
asli surat penetapan ahli waris yang diterbitkan pejabat yang berwenang pada pengadilan negeri, dalam hal wali anak yatim dan/atau piatu dari Penerima Pembayaran bukan merupakan saudara kandung.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan oleh Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali kepada Unit Pemohon Pembayaran.
Pasal 4
Unit Pemohon Pembayaran melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kebenaran Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali;
kesesuaian Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali dengan dokumen persyaratan pembayaran; dan
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pembayaran, termasuk memastikan tanggal putusan hukum yaitu sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Unit Pemohon Pembayaran mengembalikan dokumen persyaratan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan disertai alasan pengembalian secara tertulis.
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Unit Pemohon Pembayaran menerbitkan:
surat keputusan pembatalan atas surat keputusan pencabutan pemberian Pensiun/ Onderstand (untuk Penerima Pembayaran yang pernah diterbitkan surat keputusan pencabutan pemberian Pensiun/ Onderstand ) atau surat pemberitahuan pencairan kembali Pensiun/ Onderstand (untuk Penerima Pembayaran yang tidak pernah diterbitkan surat keputusan pencabutan pemberian Pensiun/ Onderstand );
daftar nominatif Penerima Pembayaran dan/atau Ahli Waris Penerima Pembayaran;
Analisis Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap masing-masing Penerima Pembayaran atau Ahli Waris Penerima Pembayaran yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Surat Pernyataan Hak Pensiun/Onderstand yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat keputusan penyesuaian Pensiun/ Onderstand pokok ( impassing ); dan
surat keputusan pemberian Pensiun/ Onderstand atas nama janda/duda, anak yatim dan/atau piatu, dalam hal yang menerima pembayaran merupakan janda/duda atau anak yatim dan/atau piatu.
Pasal 5
Dalam hal diperlukan, Panglima Tentara Nasional Indonesia dapat membentuk tim untuk membantu Unit Pemohon Pembayaran dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 5, Unit Pemohon Pembayaran melakukan perhitungan jumlah pembayaran Pensiun/ Onderstand yang akan dibayarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jumlah pembayaran Pensiun/ Onderstand sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan perubahan status dari Penerima Pembayaran dan/atau Ahli Waris Penerima Pembayaran.
Pasal 7
Unit Pemohon Pembayaran bertanggung jawab atas:
kebenaran formal dan material atas dokumen persyaratan pembayaran Pensiun/ Onderstand ;
kebenaran pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran; dan
kebenaran perhitungan besaran Pensiun/ Onderstand .
Pasal 8
Unit Pemohon Pembayaran menyampaikan surat permintaan pembayaran Pensiun/ Onderstand kepada Unit Penyalur Pembayaran dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (4) serta perhitungan jumlah pembayaran Pensiun/ Onderstand sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
Unit Penyalur Pembayaran melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan kebenaran perhitungan Pensiun/Onderstand yang diajukan oleh Unit Pemohon Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan karena dokumen tidak lengkap dan/atau perhitungan tidak benar, Unit Penyalur Pembayaran mengembalikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Unit Pemohon Pembayaran untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki.
Unit Penyalur Pembayaran melakukan pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan disertai alasan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Unit Penyalur Pembayaran melakukan pengajuan tagihan pencairan dana kepada KPA BUN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
BAB IV
PEMBAYARAN PENSIUN/ONDERSTAND
Pasal 10
KPA BUN melakukan pencairan dana Pensiun/Onderstand kepada Unit Penyalur Pembayaran mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pasal 11
Setelah menerima pencairan dana dari KPA BUN, Unit Penyalur Pembayaran menyalurkan dana tersebut kepada Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di wilayah kerja kantor cabang Unit Penyalur Pembayaran yang mempunyai lokasi terdekat dengan Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara Pensiun/Onderstand pada tingkat pertama.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersamaan kepada semua Penerima Pembayaran dan/atau Ahli Waris Penerima Pembayaran yang terdapat dalam 1 (satu) amar putusan hukum dan disaksikan oleh pihak pengadilan setempat serta Unit Pemohon Pembayaran.
Pada saat penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
Dalam hal masih terdapat hak Pensiun/ Onderstand setelah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pelaksanaan pembayaran Pensiun/ Onderstand mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pelaksanaan pembayaran Pensiun/ Onderstand sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dilampiri fotokopi berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan fotokopi Analisis Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 13
Unit Penyalur Pembayaran membuat laporan pertanggungjawaban pembayaran Pensiun/ Onderstand untuk pembayaran Pensiun/ Onderstand sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan laporan bulanan pembayaran pensiun kepada KPA BUN.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA