MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 220 /PMK.08/2015 TENTANG TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, \ Menimbang · a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 ten tang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.08/2013 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya berkenaan dengan pers1apan pembiayaan proyek/kegiatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi dan unit terkait di Kementerian Keuangan; Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan· dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Batas Maksimal Penerbitan adalah nilai maksimal nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.
Daft: ar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan dinyatakan s1ap dan layak untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri. 1 1. Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan antara DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN dan unit terkait lainnya di Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala · Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemrakarsa Proyek.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
BAB II
PlªRSIAPAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
Pasal 2
Dalam rangka pembiayaan Proyek, DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani strategi dan portofolio pembiayaan menyusun Batas Maksimal Penerbitan.
Direktur Jenderal mengajukan Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk ditetapkan.
Menteri menyampaikan Batas Maksimal Penerbitan yang telah ditetapkan kepada Menteri Perencanaan.
BAB III
PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
Bagian Kesatu
Penyusunan Pagu Anggaran
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan bahan pagu indikatif RAPBN, DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangan1 pengelolaan SBSN melaksanakan Rapat Koordinasi.
Direktur Jenderal menyampaikan hasil Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur J enderal Anggaran se bagai bahan penyusunan pagu indikatif RAPBN.
Pagu. indikatif RAPBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu bahan untuk menyusun pagu anggaran RAPBN untuk pembiayaan Proyek.
Pasal 4
Dalam rangka penyusunan bahan pagu anggaran RAPBN untuk pembiayaan Proyek, DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN dan unit terkait lain melaksanakan Rapat Koordinasi.
Penyusunan bahan pagu anggaran RAPBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
Daftar Prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan; dan
Kondisi Proyek dalam Daftar Prioritas Proyel( sebagaimana dimaksud dalam huruf a, s1ap untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal menyampaikan basil Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran RAPBN.
Bagian Kedua
Pengalokasian Proyek Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 5
Setelah APBN ditetapkan, Pemrakarsa Proyek wajib menyampaikan Surat Pernyataan Kesiapan Pelaksanaan Proyek yang telah ditandatangani oleh pejabat eselon I yang bertanggung jawab terkait pelaksanaan Proyek, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. · (2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat dilampirkan dengan Rencana Penarikan Dana yang akan dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek.
Pasal 6
DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani administrasi pembiayaan memberikan nomor register pembiayaan Proyek berdasarkan Daftar Prioritas Proyek.
Direktur Jenderal menyampaikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.
Pasal 7
Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-unclangan. BAB I V PELAKSANAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
Pasal 8
Prosedur pengusulan Jen1s kontrak dalam rangka pelaksanaan Proyek melalui penerbitan SBSN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pemrakarsa Proyek melaksanakan Proyek berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan APBN. BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Dokumen penetapan pembiayaan Proyek yang memuat kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Pemra ^k arsa Proyek yang ditetap ^k an sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pembiayaan Proyek berdasar ^k an ^k esepahaman dimaksud selesai dilaksanakan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 13/PMK.08/20 13 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dicabut dan dinyatakan tida ^k berlaku. - 8 -
Pasal 12
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1881 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 220/PMK.08/2015 TENT ANG TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA A. SURAT PERNYATAAN KESIAPAN PELAKSANAAN PROYEK Kepala Surat (logo, nama instansi, dan alamat) SURAT PERNYATAAN KESIAPAN PELAKSANAAN PROYEK Sehubungan dengan rencana pelaksanaan proyek/kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagaimana terlampir yang al{an dilaksanakan oleh ( ... nama Kementerian/ Lembaga ... ) dengan ini kami selaku Pemrakarsa Proyek menyatakan bahwa:
proyek/kegiatan yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN telah siap untuk dilaksanakan sesuai dengan rencana penarikan dana terlampir.
proyek/kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
perkembangan pelaksanaan proyek/kegiatan akan disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undai1.gan di bidang pelaksanaan monitoring dan evaluasi Proyek. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal (tanda tangan dan cap jabatan) (nama pejabat eselon I) NIP No. Nama Satuan Kerja 1.
dst. DAFTAR PROYEK/KEGIATAN Nama Proyek/Kegiatan Nilai Proyek/ Kegiatan Ditetapkan di pada tanggal Nomor Register (tanda tangan dan cap jabatan) (nama pejabat eselon I) NIP B. RENCANA PENARIKAN DANA A. KODE/KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA B. KODE/UNIT ORGANISASI C. KODE/PROGRAM D. KODE/KEGIATAN E. JUMLAH PEMBIAYAAN F. JENIS KONTRAK (TUNGGAL/JAMAK) NO. NAMA SATUAN NAMA - 11 - RENCANA PENARIKAN DANA PROYEK/KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN TAHUN ANGGARAN XXXX f: XXX ) /KEMENTERIAN f: XX )/DIREKTORAT JENDERAL f: XXX .XX.XXl /PROGRAM fXXXX l/(NAMA KEGIATANl fDALAM ANG KA DAN HURUF) NOMINAL JADWAL RENCANA PENARIKAN DANA TAHUN ANGGARAN XXXX KERJA PROYEK/KEGIATAN PEMBIAYAAN JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV 1.
dst JUMLAH SBSN (RP) U. · I >c: c (Pejabat Eselon I) (Nama) NIP. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Salinan s . es * )Ci+:
ci. g B.n-2.slip.y , Kepala Biro' - rm \ · b / • , ! Plh. Kepala Bagi fill T?'l!l c lf. prtenteria t,i. R A . t "' ' . y LUHUT MR LIMB0N <Nb NIP 19610503198810 001 DES