JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)

  • 220/PMK.08/2022
  • 30 Des 2022
  • Berlaku
  • Fulltext (1 MB)
Menimbang
Mengingat
MEMUTUSKAN
BAB I - KETENTUAN UMUM
BAB II - FASILITAS PENDUKUNG PENERAPAN SKEMA PENDANAAN
BAB III - FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
BAB IV - PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
BAB V - SKEMA _AVAILABILITY PAYMENT_
BAB VI - PENYEDIA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
BAB VII - KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII - KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX - KETENTUAN PENUTUP
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

No.1448, 2022 KEMENKEU. Kerja Sama. Infrastruktur di IKN. Dukungan Pemerintah. No.1448, 2022 KEMENKEU. Kerja Sama. Infrastruktur di IKN. Dukungan Pemerintah. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 220/PMK.08/2022 TENTANG DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA SERTA PEMBIAYAAN KREATIF DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI IBU KOTA NUSANTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (8) dan ayat (10) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 40 ayat (2) huruf b, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara;

mengingat:
1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6789);

5.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

6.

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 103);

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA SERTA PEMBIAYAAN KREATIF DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI IBU KOTA NUSANTARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.

Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

3.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

4.

Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

5.

Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk lbu Kota Nusantara.

6.

Pembiayaan Kreatif ( creative financing ) adalah berbagai skema pembiayaan yang bersumber dari dana swasta maupun dana dari para pemangku kepentingan non pemerintah yang dapat dikombinasikan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Barang Milik Negara.

7.

Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka pembiayaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PJPK, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

9.

Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan/atau perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

10.

Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh badan usaha pelaksana KPBU IKN kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha pelaksana KPBU IKN berdasarkan Perjanjian KPBU IKN.

11.

Penyediaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat Penyediaan Infrastruktur IKN adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur IKN dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur IKN dan/atau pemeliharaan Infrastruktur IKN dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Layanan Idi Ibu Kota Nusantara.

12.

Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur IKN yang selanjutnya disebut Perjanjian KPBU IKN adalah perjanjian antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN.

13.

Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN dan Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).

14.

Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan adalah Dukungan Pemerintah yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka penyusunan dokumen penyiapan Penyediaan Infrastruktur IKN pada kawasan di Ibu Kota Nusantara.

15.

Fasilitas Pengembangan Proyek adalah Dukungan Pemerintah yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK dalam rangka penyiapan proyek, pelaksanaan transaksi, dan/atau pelaksanaan perjanjian untuk Penyediaan Infrastruktur IKN.

16.

Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri Keuangan.

17.

Pemanfaatan BMN adalah Dukungan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang diberikan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

18.

Dokumen Identifikasi adalah kajian awal yang dilakukan oleh PJPK untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu Infrastruktur IKN kebutuhan tertentu serta manfaatnya, apabila dikerjasamakan dengan badan usaha pelaksana melalui KPBU IKN.

19.

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

20.

Hasil Keluaran adalah seluruh kajian, dokumen, dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi, konstruksi, serta operasi proyek melalui skema KPBU IKN atau Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).

21.

Panitia KPBU IKN adalah tim atau unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, atau Kepala Otorita Ibu Kota Negara untuk membantu dalam pelaksanaan proses perencanaan, persiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian kerja sama, serta perumusan kebijakan dan/atau koordinasi yang diperlukan.

22.

Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.

23.

Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan mitra kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan proyek KPBU IKN melalui tender atau penunjukan langsung.

24.

Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU IKN.

25.

Studi Kelayakan ( Feasibility Study ) adalah kajian yang dilakukan oleh badan usaha calon pemrakarsa untuk KPBU IKN atas mekanisme prakarsa Badan Usaha untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh surat penetapan sebagai pemrakarsa dari PJPK.

26.

Tahap Pra Penyiapan adalah kegiatan pendampingan penelaahan permohonan atas dokumen Penyediaan Infrastruktur IKN dan/atau penyusunan kelengkapan dokumen terkait Penyediaan Infrastruktur IKN sebelum dilanjutkan dalam tahap penyiapan.

27.

Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan, dokumen Dukungan Pemerintah, dokumen penetapan tata cara pengembalian investasi, dokumen ketersediaan tanah, dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi.

28.

Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan, untuk melaksanakan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana.

29.

Tahap Pelaksanaan Perjanjian adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Transaksi yang mencakup antara lain masa konstruksi dan masa penyediaan Layanan.

30.

Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri yang berisi persetujuan penggunaan atas penyediaan pemberian fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.

31.

Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan atau Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK sebagai penerima fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang harus ditaati oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK sebagai konsekuensi dari disetujuinya permohonan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.

32.

Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari lembaga internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek.

33.

Perjanjian untuk penugasan yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari badan usaha milik negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.

34.

Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara pelaksana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK sehubungan dengan pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.

35.

Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas tenaga ahli, konsultan, dan penasehat, di bidang teknis, keuangan, hukum dan/atau regulasi, lingkungan dan/atau sektor jasa lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.

36.

Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi penugasan kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.

37.

Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi antara PJPK dengan potensial investor dan/atau lenders untuk mengetahui minat, pendapat, dan/atau masukan mereka atas rancangan proyek KPBU IKN yang akan dikerjasamakan.

38.

Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN dan/atau Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).

39.

Penetapan Penggunaan Dukungan Pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penetapan Dukungan Pemerintah IKN adalah rapat yang dilaksanakan untuk melakukan penelaahan format dan substansi Hasil Keluaran yang dapat berupa pertimbangan risiko bagi penyusunan struktur proyek, struktur pembiayaan, dan/atau struktur penjaminan, penetapan Hasil Keluaran, penetapan kebijakan penggunaan Dukungan Pemerintah berdasarkan Hasil Keluaran, dan/atau penyusunan rekomendasi atas penggunaan Dukungan Pemerintah.

40.

Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang ditimbulkan oleh risiko infrastruktur dan tertuang dalam Perjanjian KPBU IKN untuk dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan pemerintah.

41.

Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan bersama- sama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur.

42.

Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah pusat dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah serta telah diberikan modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43.

Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban Menteri Keuangan dengan BUPI yang bersama-sama bertindak selaku penjamin atas Risiko Infrastruktur berdasarkan jenis risiko yang sama atas pembagian nilai jaminan atau berdasarkan jenis risiko yang berbeda, dengan penerima jaminan, dalam rangka Penjaminan Pemerintah.

44.

Risiko Infrastruktur adalah peristiwa yang mungkin terjadi pada proyek kerja sama selama berlakunya Perjanjian KPBU IKN yang dapat memengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha Pelaksana dan/atau badan usaha yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.

45.

Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU IKN.

46.

Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkan kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial PJPK dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut ( time value of money ).

47.

Pembayaran Ketersediaan Layanan ( Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU IKN.

48.

Dana Availability Payment adalah dana yang disediakan oleh PJPK sesuai dengan prinsip untuk tidak membagi risiko penerimaan proyek dengan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Availability Payment sesuai Perjanjian KPBU IKN.

49.

Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Availability Payment adalah surat yang berisi pernyataan mengenai komitmen PJPK untuk memastikan tersedianya Dana Availability Payment selama berlakunya kewajiban pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU IKN.

50.

Penyedia Pembiayaan Infrastruktur adalah badan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara di lingkungan Kementerian Keuangan dan lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi.

51.

Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1)

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:

a.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau

b.

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

a.

KPBU IKN;

b.

penugasan badan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara;

c.

pembiayaan yang bersumber dari surat berharga negara;

d.

skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional;

e.

pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau

f.

Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).

(3)

Pembiayaan Kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa blended finance .

(4)

Blended finance sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sinergi pendanaan antara APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e termasuk penggunaan skema pendanaan crowd funding dan filantropi.

(5)

Pembiayaan Kreatif ( creative financing ) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara.

(6)

Penetapan Pembiayaan Kreatif (creative financing) oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(7)

Dalam rangka mendukung skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disediakan Dukungan Pemerintah.

Pasal 3

(1)

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), dapat diberikan untuk proyek yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

(2)

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disediakan oleh Menteri meliputi:

a.

untuk skema pendanaan KPBU IKN terdiri atas;

1.

Fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang terdiri atas: a) Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan; dan b) Fasilitas Pengembangan Proyek;

2.

Penjaminan Pemerintah;

3.

Pemanfaatan BMN; dan/atau

4.

Dukungan Kelayakan.

b.

untuk skema pendanaan Pembiayaan Kreatif (creative financing ) diberikan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang terdiri atas:

1.

Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan; dan

2.

Fasilitas Pengembangan Proyek.

(3)

Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan dan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b diprioritaskan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN di kawasan inti pusat pemerintahan.

(4)

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 sampai dengan angka 4 dapat diberikan untuk proyek yang mendapatkan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 butir b).

(5)

Fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 yang diberikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, dan/atau kepala lembaga harus diselesaikan sampai dengan fasilitas tersebut berakhir atau sesuai dengan penilaian Menteri bahwa fasilitas dapat dialihkan kepada pihak lain.

(6)

Penyediaan Dukungan Pemerintah oleh Menteri kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, dan/atau kepala lembaga selaku PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan pula kepada badan usaha milik negara dan/atau pihak lain selaku PJPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7)

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 sampai dengan angka 4, ditentukan penggunaannya melalui Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.

Pasal 4

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disediakan, dikelola, dan dikoordinasikan oleh Menteri dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:

a.

kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);

b.

kesinambungan fiskal;

c.

pengelolaan risiko fiskal;

d.

ketepatan sasaran penggunaan; dan

e.

efisiensi anggaran.

BAB II
FASILITAS PENDUKUNG PENERAPAN SKEMA PENDANAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

(1)

Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir a) dan huruf b angka 1, disiapkan, disediakan, dan digunakan untuk mendukung pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN di kawasan inti pusat pemerintahan.

(2)

Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada proyek yang berlokasi di Sub Wilayah 1A, Sub Wilayah 1B, dan Sub Wilayah 1C.

Pasal 6

Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan diberikan untuk kegiatan yang paling sedikit mencakup:

a.

penyiapan kajian dan/atau dokumen rencana pengadaan tanah atau penetapan lokasi;

b.

penyiapan kerangka regulasi;

c.

penyiapan kajian dan/atau dokumen indikasi deskripsi proyek prioritas yang ditargetkan beroperasi di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara; dan/atau

d.

penyiapan kajian dan/atau dokumen rekomendasi indikasi penggunaan sumber dan skema pembiayaan yang akan digunakan dalam rangka pendanaan Penyediaan Infrastruktur IKN.

Pasal 7

Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut:

a.

permohonan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan;

b.

penelaahan permohonan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan;

c.

pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan; dan

d.

penetapan atas Hasil Keluaran yang dihasilkan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan.

Bagian Kedua
Permohonan dan Penelaahan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan Paragraf 1 Permohonan Fasilitas

Pasal 8

(1)

Permohonan penggunaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Menteri.

(2)

Tata cara permohonan penggunaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Penelaahan Permohonan Fasilitas

Pasal 9

(1)

Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap permohonan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat .

(2)

Berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

(3)

Tata cara penelaahan terhadap permohonan penggunaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Fasilitas Paragraf 1 Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas

Pasal 10

(1)

Pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.

(2)

Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk melaksanakan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan.

(3)

Pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan melalui penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:

a.

Kesepakatan Induk;

b.

Keputusan Menteri mengenai penugasan;

c.

Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan

d.

Perjanjian Penugasan.

(4)

Tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Hasil Keluaran

Pasal 11

(1)

Badan usaha milik negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.

(2)

Tata cara penyusunan Hasil Keluaran fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Penelahaan dan Penetapan Hasil Keluaran

Pasal 12

(1)

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan atas Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2)

Dalam rangka penelahaan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, rekomendasi, dan/atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara.

(3)

Dalam hal Hasil Keluaran perlu disempurnakan dan/atau diperbaiki, pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran melalukan penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran.

(4)

Hasil Keluaran yang telah disempurnakan dan/atau diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan penelahaan kembali.

(5)

Dalam hal Hasil Keluaran sudah tidak terdapat penyempurnaan dan/atau perbaikan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyetujui Hasil Keluaran dalam bentuk surat penetapan.

(6)

Tata cara penelaahan Hasil Keluaran __ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 Penggunaan Hasil Keluaran

Pasal 13

(1)

Penggunaan dan sirkulasi Hasil Keluaran dan/atau seluruh dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran diatur dalam Kesepakatan Induk.

(2)

Hasil Keluaran dan/atau seluruh dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan sebagai acuan dalam rangka pemberian Fasilitas Pengembangan Proyek.

BAB III
FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir b) dan huruf b angka 2, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.

permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek;

b.

penelaahan permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek;

c.

pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek; dan

d.

penetapan atas Hasil Keluaran yang dihasilkan Fasilitas Pengembangan Proyek.

Pasal 15

(1)

Fasilitas Pengembangan Proyek disediakan dan digunakan untuk mendukung Penyediaan Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2)

Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk:

a.

menyelaraskan, mengontrol, dan mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas fiskal oleh Menteri untuk Penyediaan Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);

b.

menyusun dokumen proyek ( business case ) yang dibutuhkan dalam penyiapan pengembangan proyek, pelaksanaan transaksi, dan pelaksanaan perjanjian Penyediaan Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan

c.

memastikan tercapainya tujuan Penyediaan Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk menyediakan Layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan.

Pasal 16

(1)

Fasilitas Pengembangan Proyek disediakan dan ditetapkan penggunaannya melalui tahapan yang meliputi Tahap Pra Penyiapan, Tahap Penyiapan, Tahap Transaksi, dan/atau Tahap Pelaksanaan Perjanjian.

(2)

Menteri dapat menyesuaikan lingkup Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil telaahan atas kebutuhan Penyediaan Infrastruktur IKN.

Bagian Kedua
Permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN prakarsa PJPK ( _solicited_ ) Paragraf 1 Permohonan Fasilitas

Pasal 17

(1)

Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK kepada Menteri.

(2)

Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek yang diajukan oleh menteri atau kepala lembaga selaku PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

(3)

Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagai berikut:

a.

Dokumen Identifikasi yang memuat paling sedikit:

1.

kesesuaian dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan analisis kebutuhan (need _analysis); _ 2. analisis manfaat yang mencakup diantaranya analisis nilai manfaat uang ( value for money ), analisis biaya manfaat dan sosial, serta analisis potensi pendapatan dan skema biaya proyek;

3.

hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan kebutuhan proyek; dan

4.

rekomendasi dan rencana tindak lanjut;

b.

dokumen rencana pengembalian investasi dengan prioritas bersumber dari Availability Payment ;

c.

dokumen indikasi Layanan;

d.

dokumen terbentuknya Panitia KPBU IKN yang terdiri atas pihak yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengambil keputusan yang dibutuhkan dalam keberlangsungan Fasilitas Pengembangan Proyek sesuai dengan norma waktu; dan

e.

dokumen lokasi proyek. Paragraf 2 Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas

Pasal 18

(1)

Kegiatan pada Tahap Pra Penyiapan paling sedikit meliputi pendampingan atas penyiapan dokumen terkait hal-hal yang diperlukan untuk mendukung penyiapan Penyediaan Infrastruktur IKN.

(2)

Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit:

a.

penyiapan Prastudi Kelayakan dan penyiapan seluruh kajian dan/atau dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;

b.

analisis kebutuhan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;

c.

penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana;

d.

penyusunan dokumen ketersediaan tanah untuk KPBU IKN, dalam hal Penyediaan Infrastruktur IKN membutuhkan lahan;

e.

pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar;

f.

penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan dokumen/kajian pendukungnya; dan

g.

penyiapan dan/atau penyusunan dokumen/kajian lainnya terkait Penyediaan Infrastruktur IKN.

(3)

Kegiatan pada Tahap Transaksi paling sedikit:

a.

pendampingan pengadaan Badan Usaha Pelaksana;

b.

pendampingan penandatanganan perjanjian Penyediaan Infrastruktur IKN; dan

c.

pendampingan perolehan pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN ( financial close ) oleh Badan Usaha Pelaksana.

(4)

Kegiatan pada Tahap Pelaksanaan Perjanjian paling sedikit:

a.

pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian operasional Infrastruktur ( testing and commissioning ); dan

b.

pendampingan masa penyediaan Layanan, yang terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara komersial paling lama 2 (dua) tahun.

Bagian Ketiga
Permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN Prakarsa Badan Usaha ( _unsolicited_ ) Paragraf 1 Permohonan Fasilitas

Pasal 19

(1)

Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK kepada Menteri.

(2)

Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek yang diajukan oleh menteri atau kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

(3)

Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagai berikut:

a.

dokumen surat pernyataan maksud ( letter of intent ) dari badan usaha pemrakarsa;

b.

dokumen Studi Kelayakan yang telah disusun dan diusulkan oleh badan usaha pemrakarsa;

c.

dokumen kesesuaian dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan analisis kebutuhan ( need analysis ); dan/atau

d.

dokumen lainnya yang sesuai dengan kriteria KPBU IKN prakarsa badan usaha ( unsolicited ) sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Paragraf 2 Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas

Pasal 20

(1)

Kegiatan pada Tahap Pra Penyiapan paling sedikit meliputi pendampingan evaluasi terhadap surat pernyataan minat ( letter of intent ) dari badan usaha pemrakarsa.

(2)

Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit:

a.

pendampingan dalam rangka evaluasi atas dokumen Studi Kelayakan dan seluruh kajian dan/atau dokumen pendukung yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan/atau

b.

pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas atau kompetensi PJPK.

(3)

Kegiatan pada Tahap Transaksi paling sedikit:

a.

pengadaan Badan Usaha Pelaksana;

b.

penandatanganan perjanjian KPBU IKN; dan

c.

perolehan pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN ( financial close ) oleh Badan Usaha Pelaksana.

(4)

Kegiatan pada Tahap Pelaksanaan Perjanjian paling sedikit:

a.

pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian operasional Infrastruktur ( testing and commissioning ); dan/atau

b.

pendampingan masa penyediaan Layanan, yang terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara komersial paling lama 2 (dua) tahun.

Bagian Keempat
Permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN melalui Pembiayaan Kreatif _(Creative Financing)_ Paragraf 1 Permohonan Fasilitas

Pasal 21

(1)

Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK kepada Menteri.

(2)

Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek yang diajukan oleh menteri atau kepala lembaga selaku PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

(3)

Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagai berikut:

a.

dokumen kesesuaian Penyediaan Infrastruktur IKN dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara;

b.

dokumen penetapan lokasi; dan/atau

c.

hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan kebutuhan proyek apabila diperlukan. Paragraf 2 Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas

Pasal 22

(1)

Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit:

a.

penyiapan kajian bisnis, dokumen pembiayaan, dan penyiapan seluruh kajian dan/atau dokumen pendukung dalam hal penyiapan dokumen tersebut belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.

pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan/atau

c.

penyiapan dan/atau penyusunan dokumen/kajian lainnya terkait Penyediaan Infrastruktur IKN.

(2)

Kegiatan pada Tahap Transaksi menyesuaikan dengan kebutuhan Penyediaan Infrastruktur IKN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Kegiatan Tahap Pelaksanaan Perjanjian menyesuaikan dengan kebutuhan Penyediaan Infrastruktur IKN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Penelaahan Permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek

Pasal 23

(1)

Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 21.

(2)

Dalam hal berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek telah memenuhi dokumen yang telah disiapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 21, Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPK.

(3)

Dalam hal berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat dokumen permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek yang perlu dilengkapi dan/atau disempurnakan, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan pendampingan kepada PJPK untuk melengkapi dan/atau menyempurnakan dokumen dimaksud.

(4)

Tata cara penelaahan atas permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek Paragraf 1 Pelaksanaan Fasilitas

Pasal 24

(1)

Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.

(2)

Dalam pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat:

a.

melakukan kerja sama dengan lembaga internasional; atau

b.

menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan untuk melaksanakan Fasilitas Pengembangan Proyek.

(3)

Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek melalui kerja sama dengan lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:

a.

Kesepakatan Induk;

b.

Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan

c.

Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas.

(4)

Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek melalui penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:

a.

Kesepakatan Induk;

b.

Keputusan Menteri mengenai Penugasan;

c.

Perjanjian Penugasan; dan

d.

Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.

(5)

Tata cara pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Penelahaan dan Penetapan Hasil Keluaran

Pasal 25

(1)

Dalam rangka pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek, lembaga internasional dan/atau badan usaha milik negara penerima penugasan menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan penelaahan.

(2)

Dalam rangka penelahaan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, rekomendasi, dan/atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran dan/atau PJPK.

(3)

Dalam hal Hasil Keluaran perlu disempurnakan dan/atau diperbaiki, pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran.

(4)

Hasil Keluaran yang telah disempurnakan dan/atau diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan penelahaan kembali.

(5)

Dalam hal Hasil Keluaran sudah tidak terdapat penyempurnaan dan/atau perbaikan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyetujui atas Hasil Keluaran dalam bentuk surat penetapan.

(6)

Penelaahan, penyempurnaan, dan/atau perbaikan serta persetujuan atas Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilakukan melalui Penetapan Dukungan Pemerintah IKN. Paragraf 3 Penggunaan Hasil Keluaran

Pasal 26

Penggunaan dan sirkulasi Hasil Keluaran dan/atau seluruh dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran diatur dalam Kesepakatan Induk. Paragraf 4 Tata Cara dan Petunjuk Teknis Permohonan, Penelaahan, dan Pelaksanaan Fasilitas

Pasal 27

(1)

Tata cara permohonan, penelaahan, dan pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis permohonan, penelaahan, dan pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

BAB IV
PENYEDIAAN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 28

(1)

Permohonan Dukungan Pemerintah diajukan bersamaan dengan permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek dalam satu surat yang ditujukan kepada Menteri.

(2)

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a angka 2 sampai dengan angka 4 dapat digunakan setelah diterbitkannya persetujuan Fasilitas Pengembangan Proyek.

Bagian Kedua
Penjaminan Infrastruktur Paragraf 1 Bentuk dan Mekanisme Penjaminan Infrastruktur untuk Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU IKN

Pasal 29

(1)

Penjaminan Infrastruktur melalui skema KPBU IKN merupakan Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama dengan BUPI.

(2)

Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a.

Penjaminan Pemerintah untuk Risiko Infrastruktur yang berbeda dalam satu Penyediaan Infrastruktur IKN antara Pemerintah melalui Menteri dan BUPI dilakukan dengan cara pembagian Risiko Infrastruktur; dan/atau

b.

Penjaminan Pemerintah untuk Risiko Infrastruktur yang sama dalam satu Penyediaan Infrastruktur IKN antara Pemerintah melalui Menteri dan BUPI dilakukan dengan cara pembagian nilai jaminan atas Risiko Infrastruktur yang dijamin.

(3)

Tata cara penggunaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Penetapan Dukungan Pemerintah IKN yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis perhitungan dan penyediaan dana kontijensi penjaminan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 30

(1)

Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kapasitas BUPI sebagai penjamin dalam Penjaminan Pemerintah yang dilakukan bersama-sama dengan Menteri, BUPI dapat melakukan:

a.

kerja sama dengan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sejenis sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b.

upaya terencana untuk mencukupi kapasitas BUPI melalui tambahan penyertaan modal negara sesuai dengan mekanisme APBN.

(2)

Dalam rangka optimalisasi BUPI, Menteri dapat memberikan dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai ruang lingkup pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh BUPI.

(3)

Selain dari dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan dukungan likuiditas berupa backstop loss limit yang merupakan penggantian kelebihan porsi penjaminan BUPI oleh Menteri atas klaim penjaminan yang telah terbayarkan oleh BUPI. Paragraf 2 Mekanisme Satu Pelaksana dalam Penjaminan Pemerintah melalui KPBU IKN

Pasal 31

(1)

Dalam rangka melaksanakan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara, proses Penjaminan Pemerintah untuk Penyediaan Infrastruktur IKN dilakukan melalui mekanisme satu pelaksana oleh BUPI ( single window policy ) dengan mengedepankan keterpaduan penetapan Dukungan Pemerintah lainnya.

(2)

Mekanisme satu pelaksana oleh BUPI ( single window policy ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.

(3)

Mekanisme satu pelaksana oleh BUPI ( single window policy ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Penjaminan Pemerintah meliputi:

a.

proses pemberian jaminan; dan/atau

b.

proses pemantauan dan pengelolaan risiko, klaim, serta pembayaran.

(4)

Proses pemberian jaminan dalam mekanisme satu pelaksana dalam Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit:

a.

pelaksanaan analisis terhadap kebutuhan Penjaminan Pemerintah;

b.

penyampaian usulan pembagian risiko dan porsi eksposur atas risiko;

c.

pembuatan, pembahasan, dan penandatanganan perjanjian Regres;

d.

pembuatan dan penyampaian pernyataan kesediaan; dan/atau

e.

pembuatan, pembahasan, dan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama dengan BUPI.

(5)

Proses pemantauan dan pengelolaan risiko, klaim, serta pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit:

a.

kegiatan pemantauan dan pengelolaan risiko terhadap setiap:

1.

kemungkinan terjadinya Risiko Infrastruktur yang memperoleh Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama dengan BUPI;

2.

upaya mitigasi yang dilakukan oleh PJPK untuk mengurangi dampak dalam hal Risiko Infrastruktur yang dijamin tersebut terjadi; dan

3.

dilakukannya pengajuan tagihan oleh Badan Usaha Pelaksana atas kewajiban finansial PJPK yang timbul dari terjadinya Risiko Infrastruktur yang dijamin tersebut;

b.

penerimaan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah;

c.

pemeriksaan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah;

d.

pelaksanaan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah;

e.

penyampaian surat pemberitahuan bayar kepada pemerintah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama dengan BUPI; dan

f.

pelaksanaan Regres.

(6)

Tata cara pelaksanaan satu pelaksana oleh BUPI ( single window policy ) dalam pemberian Penjaminan Pemerintah atas Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengajuan dan penyelesaian klaim penjaminan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 32

Penandatanganan Perjanjian Penjaminan Pemerintah, dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, BUPI, dan Badan Usaha Pelaksana selaku penerima jaminan. Paragraf 4 Kriteria Penjaminan Pemerintah

Pasal 33

(1)

Dokumen Penjaminan Pemerintah diterbitkan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN yang telah memenuhi kelayakan dari segi teknis, ekonomi, dan finansial.

(2)

Penentuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Penetapan Dukungan Pemerintah IKN. Paragraf 5 Risiko Infrastruktur

Pasal 34

(1)

Penjaminan Pemerintah pada Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN diberikan terhadap Risiko Infrastruktur yang diakibatkan oleh:

a.

tindakan atau tiadanya tindakan PJPK atau pemerintah selain PJPK dalam hal-hal yang menurut hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa PJPK atau pemerintah selain PJPK memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut;

b.

kebijakan PJPK atau pemerintah selain PJPK;

c.

keputusan sepihak dari PJPK atau pemerintah selain PJPK; dan

d.

ketidakmampuan PJPK dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Perjanjian KPBU IKN ( breach of contract ).

(2)

Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diputuskan melalui Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.

Pasal 35

(1)

Kategori Risiko Infrastruktur mengacu kepada dokumen yang diterbitkan oleh BUPI atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Acuan kategori Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai rujukan:

a.

PJPK dalam membuat Perjanjian KPBU IKN;

b.

penjamin dalam melakukan analisis kebutuhan Penjaminan Infrastruktur dalam Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN dalam Penetapan Dukungan Pemerintah IKN; dan

c.

Badan Usaha Pelaksana untuk ikut menanamkan modal dalam Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN. Paragraf 6 Regres

Pasal 36

(1)

Dalam hal Menteri dan/atau BUPI sebagai penjamin dalam Penjaminan Pemerintah telah melaksanakan kewajibannya kepada penerima jaminan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah, PJPK berkewajiban untuk memenuhi Regres.

(2)

Mekanisme pemenuhan Regres dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a.

dalam hal PJPK merupakan kementerian, lembaga, atau otorita Ibu Kota Nusantara, pemenuhan Regres dilakukan dengan mekanisme APBN dan dikecualikan dalam pengenaan Regres oleh pemerintah pusat; atau

b.

dalam hal PJPK merupakan badan usaha milik negara pemenuhan Regres dilakukan dengan mekanisme korporasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Ketentuan mengenai pemenuhan Regres harus dituangkan dalam perjanjian Regres.

(4)

Tata cara pelaksanaan Regres dan perjanjian Regres tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 7 Imbal Jasa Penjaminan

Pasal 37

(1)

Atas Penjaminan Pemerintah yang diberikan, pemerintah dalam hal ini Menteri dan BUPI dapat mengenakan imbal jasa penjaminan.

(2)

Pengenaan imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terpisah antara pemerintah dalam hal ini Menteri dan BUPI.

(3)

Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada pihak yang paling memiliki kepentingan dan/atau pihak yang paling membutuhkan Penjaminan Pemerintah.

Pasal 38

Dalam menentukan nilai imbal jasa Penjaminan Pemerintah yang akan dikenakan, pemerintah dalam hal ini Menteri dan BUPI dapat mempertimbangkan:

a.

nilai kompensasi finansial dari jenis Risiko Infrastruktur yang akan dijamin;

b.

biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Penjaminan Pemerintah; dan/atau

c.

margin keuntungan yang wajar. Paragraf 8 Tata Cara Penggunaan Penjaminan Pemerintah

Pasal 39

(1)

Tata cara penggunaan Penjaminan Pemerintah pada Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penggunaan Penjaminan Pemerintah pada Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan BMN

Pasal 40

(1)

Dalam rangka meningkatkan kelayakan proyek Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara melalui KPBU IKN, Menteri dapat memberikan dukungan berupa Pemanfaataan BMN dalam bentuk hak pemanfaatan atas BMN.

(2)

Mekanisme Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Dukungan Kelayakan Paragraf 1 Umum

Pasal 41

Pemberian Dukungan Kelayakan bertujuan untuk:

a.

menurunkan premium risk pada masa konstruksi untuk mendorong keikutsertaan pihak swasta atau badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur IKN; dan

b.

mewujudkan Layanan yang berkualitas, tepat sasaran, dan tepat waktu. Paragraf 2 Bentuk Dukungan Kelayakan

Pasal 42

(1)

Dukungan Kelayakan diberikan kepada Penyediaan Infrastruktur IKN atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi Infrastruktur.

(2)

Porsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendominasi biaya konstruksi Infrastruktur.

(3)

Biaya konstruksi Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya konstruksi, biaya peralatan, biaya pemasangan, biaya bunga atas pinjaman yang berlaku selama masa konstruksi, biaya perpajakan, dan biaya lainnya terkait konstruksi.

(4)

Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan lahan. Paragraf 3 Kriteria Dukungan Kelayakan

Pasal 43

(1)

Dukungan Kelayakan disediakan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN yang memenuhi hal- hal sebagai berikut:

a.

Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN prakarsa menteri/kepala lembaga/otorita Ibu Kota Nusantara ( solicited );

b.

dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana;

c.

dilaksanakan berdasarkan Perjanjian KPBU IKN yang mengatur skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha Pelaksana kepada PJPK pada akhir periode kerja sama; dan

d.

hasil Prastudi Kelayakan yang berisi paling sedikit:

1.

pembagian risiko yang optimal antara pemerintah atau PJPK di satu pihak dan Badan Usaha Pelaksana di pihak lain; dan

2.

kesimpulan bahwa Penyediaan Infrastruktur IKN tersebut layak secara ekonomi, yang juga meliputi aspek teknis, hukum, lingkungan, dan sosial.

(2)

Besaran Dukungan Kelayakan yang disetujui oleh Menteri menjadi satu-satunya parameter finansial dalam menetapkan badan usaha hasil pengadaan. Paragraf 4 Mekanisme Pemberian Dukungan Kelayakan

Pasal 44

(1)

Tata cara penelaahan dan pemberian persetujuan Dukungan Kelayakan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)

Tata cara pemberian dan pencairan Dukungan Kelayakan atas sebagian biaya konstruksi pada proyek KPBU IKN tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan persetujuan besaran Dukungan Kelayakan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukkan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, pengawasan proyek KPBU IKN, serta tata cara penagihan Dukungan Kelayakan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Paragraf 5 Pencatatan dan Pelaporan

Pasal 45

(1)

PJPK harus menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan pengelolaan Dukungan Kelayakan.

(2)

Tata cara penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan atas pengelolaan Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.

BAB V
SKEMA _AVAILABILITY PAYMENT_

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 46

(1)

Skema Availability Payment bagi Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN dilakukan dengan mekanisme:

a.

APBN; dan/atau

b.

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Skema Availability Payment bagi Penyediaan Infrastruktur IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh PJPK yang berasal dari Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian, atau lembaga.

(3)

Skema Availability Payment bagi Penyediaan Infrastruktur IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau pihak lain selaku PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Dalam rangka meminimalkan risiko pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana atau swasta dan lembaga keuangan, skema Availability Payment diprioritaskan sebagai skema pengembalian investasi dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN.

Pasal 47

Skema Availability Payment pada Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN bertujuan untuk:

a.

memastikan ketersediaan Layanan yang berkualitas kepada masyarakat secara berkesinambungan; dan

b.

mengoptimalkan nilai guna anggaran PJPK ( value for money ).

Bagian Kedua
Kriteria Proyek dan Pelaksanaan

Pasal 48

Skema Availability Payment disediakan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

a.

kesesuaian Penyediaan Infrastruktur IKN dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;

b.

Penyediaan Infrastruktur IKN yang pengadaan Badan Usaha Pelaksananya dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan; dan

c.

Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Availability Payment .

Pasal 49

Skema Availability Payment digunakan pada Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a.

skema Availability Payment dapat digabungkan dengan skema pengembalian investasi lainnya; dan

b.

dalam penyediaan Dana Availability Payment dapat diperhitungkan penerimaan atau hasil pendapatan proyek dari sumber lainnya.

Pasal 50

(1)

Pelaksanaan skema Availability Payment dilaksanakan oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana melalui Perjanjian KPBU IKN.

(2)

Dalam hal Penyediaan Infrastruktur IKN menggunakan skema Availability Payment , Perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

a.

spesifikasi keluaran (output specification) dan indikator kinerja (performance indicator) yang obyektif dan terukur atas Layanan;

b.

formula perhitungan Availability Payment (agreed formula) yang menjadi dasar perhitungan kewajiban PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana;

c.

sistem pemantauan (monitoring system) yang efektif terhadap indikator kinerja (performance indicator) sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

d.

sistem insentif dan penalti kepada PJPK dan/atau Badan Usaha Pelaksana.

Bagian Ketiga
Pemrosesan Dokumen _Availability Payment_

Pasal 51

(1)

Dalam rangka meningkatkan kepastian pengembalian investasi yang bersumber dari skema Availability Payment , Menteri berkomitmen memastikan tersedianya anggaran Availability Payment melalui dokumen yang berupa konfirmasi final Availability Payment .

(2)

Pemberian konfirmasi final Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang menteri/kepala lembaga/Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku PJPK mendapat Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a angka 1 butir b).

(3)

Konfirmasi final Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.

Pasal 52

Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN yang menggunakan Availability Payment , dapat diberikan Dukungan Pemerintah.

Pasal 53

(1)

PJPK bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukannya dalam pengalokasian anggaran, pembayaran, dan pengawasan Availability Payment selama masa Perjanjian KPBU IKN.

(2)

Tanggung jawab PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Tata Cara Pengalokasian Dana _Availability Payment_ Pada Penyediaan Infrastruktur IKN

Pasal 54

(1)

Pengalokasian Dana Availability Payment dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

besaran Dana Availability Payment atas kebutuhan proyek dihitung secara total berdasarkan kemampuan fiskal APBN sesuai dengan proyeksi jangka menengah; dan

b.

Dana Availability Payment menjadi bagian dari belanja wajib yang dialokasikan per tahun dalam kegiatan tahun jamak.

(2)

Batas maksimum besaran Dana Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

(3)

Tata cara pemrosesan dokumen Availability Payment tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Pencatatan dan Pelaporan

Pasal 55

(1)

PJPK harus menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Availability Payment .

(2)

Tata cara akuntansi dan pelaporan atas Availability Payment dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pernyataan standar akuntansi pemerintahan perjanjian konsesi jasa – pemberi konsesi.

BAB VI
PENYEDIA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 56

(1)

Dalam rangka mempercepat Penyediaan Infrastruktur IKN, Menteri dapat menugaskan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur di bawah pembinaan Kementerian Keuangan selaku Penyedia Pembiayaan Infrastruktur.

(2)

Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(3)

Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat hak dan kewajiban Penyedia Pembiayaan Infrastruktur.

(4)

Selain menugaskan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan kerja sama dengan lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi selaku Penyedia Pembiayaan Infrastruktur.

Bagian Kedua
Kontribusi Penyedia Pembiayaan Infrastruktur

Pasal 57

(1)

Penyedia Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, berperan sebagai katalisator pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN dalam rangka percepatan pemenuhan pembiayaan (financial close) Badan Usaha Pelaksana.

(2)

Penyedia Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat pula berperan sebagai katalisator pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).

(3)

Selain menjadi katalisator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyedia Pembiayaan Infrastruktur dapat pula memberikan kontribusi sebagai penasihat atau konsultan keuangan.

(4)

Kontribusi Penyedia Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sejak Tahap Penyiapan.

(5)

Dalam Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyedia Pembiayaan Infrastruktur paling sedikit melakukan:

a.

analisis terhadap struktur proyek dan struktur pembiayaan proyek; dan

b.

memberikan rekomendasi terhadap struktur proyek dan struktur pembiayaan proyek.

Pasal 58

Dalam rangka mengoptimalkan peran atau kontribusi Penyedia Pembiayaan Infrastruktur, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan Penyedia Pembiayaan Infrastruktur dalam pelaksanaan Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.

Bagian Ketiga
Kompensasi Biaya dan Margin Penyedia Pembiayaan Infrastruktur

Pasal 59

Penyedia Pembiayaan Infrastruktur dapat menerima kompensasi biaya dan margin yang wajar atas pelaksanaan penugasan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Penetapan Dukungan Pemerintah IKN

Pasal 60

(1)

Penetapan Dukungan Pemerintah IKN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melalui rapat penetapan.

(2)

Rapat Penetapan Dukungan Pemerintah IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengundang unit atau instansi terkait Penyediaan Infrastruktur IKN paling sedikit:

a.

PJPK;

b.

Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

c.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;

d.

Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;

e.

Biro Hukum, Kementerian Keuangan;

f.

Badan usaha milik negara yang menerima penugasan melaksanakan tugas pelaksana fasilitas penyiapan dan Pelaksanaan transaksi;

g.

BUPI; dan

h.

Penyedia Pembiayaan Infrastruktur.

(3)

Penetapan Dukungan Pemerintah untuk Penyediaan Infrastruktur IKN membahas materi paling sedikit:

a.

usulan penggunaan Dukungan Pemerintah berdasarkan hasil penelahaan dan/atau Hasil Keluaran;

b.

Penetapan Dukungan Pemerintah yang dapat digunakan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN; dan

c.

rekomendasi Dukungan Pemerintah kepada Menteri dan/atau unit terkait dalam hal Penyediaan Infrastuktur IKN membutuhkan dukungan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Dana Fasilitas

Pasal 61

(1)

Dalam rangka menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat dan Pasal 26 ayat (1), Menteri menyediakan dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.

(2)

Dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana untuk menyediakan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat .

Pasal 62

(1)

Dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 bersumber dari:

a.

APBN; dan/atau

b.

sumber lainnya yang sah.

(2)

Dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari:

a.

belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; atau

b.

belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.

(3)

Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(4)

Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Kompensasi Biaya dan Margin Penugasan Fasilitas

Pasal 63

(1)

Badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar atas pelaksanaan penugasan yang diberikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Badan usaha milik negara yang ditugaskan bertanggung jawab atas setiap biaya yang dikeluarkan dan pengeluaran biaya tersebut dilaksanakan sesuai dengan pengaturan dan mekanisme korporasi badan usaha milik negara yang ditugaskan.

(3)

Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari dana Fasilitas.

(4)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen pembentuk margin.

(5)

Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan penelaahan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.

(6)

Pertanggungjawaban atas pengelolaan kompensasi biaya dan margin yang telah dibayarkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab badan usaha milik negara sebagai pelaksana penugasan.

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyesuaian margin, komponen pembentuk margin, penagihan dan pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Bagian Keempat
Jangka Waktu Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi

Pasal 64

(1)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menentukan jangka waktu pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi berdasarkan permohonan fasilitas, rencana kerja proyek, dan rencana kerja proyek sejenis yang telah diberikan fasilitas sebagai bahan pertimbangan.

(2)

Jangka waktu pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Kesepakatan Induk.

(3)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan perpanjangan jangka waktu fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi penyelesaian fasilitas.

(4)

Pemberian perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan melalui surat persetujuan perpanjangan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dan dicantumkan dalam amandemen Kesepakatan Induk.

Bagian Kelima
Tanggung Jawab PJPK

Pasal 65

(1)

PJPK bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.

(2)

Uraian tanggung jawab PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Pelatihan

Pasal 66

(1)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengadakan pelatihan untuk PJPK, Panitia KPBU IKN, dan/atau pihak lainnya.

(2)

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pemberian Dukungan Pemerintah atas Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN dan/atau Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).

(3)

Tata cara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketujuh
Monitoring dan Evaluasi

Pasal 67

(1)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah atas Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN dan/atau Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).

(2)

Tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedelapan
Pembinaan

Pasal 68

(1)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah untuk Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN dan/atau Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).

(2)

Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 69

Permohonan Dukungan Pemerintah yang telah disampaikan kepada Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dilanjutkan pemrosesannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 70

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY