bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan dikuasakan untuk melakukan pengelolaan fiskal dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan atas kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara;
bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan diantaranya menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang risiko keuangan negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MANAJEMEN RISIKO PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pengelolaan Keuangan Negara adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola Keuangan Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
Sasaran adalah pernyataan mengenai apa yang harus dimiliki, dijalankan, dihasilkan dan/atau dicapai.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran.
Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran.
Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disebut UPR adalah unit pemilik peta strategi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko atas Sasaran sesuai tugas dan fungsi unit.
Unit Kepatuhan Manajemen Risiko yang selanjutnya disebut UKMR adalah unit kepatuhan internal yang bertanggung jawab melaksanakan pemantauan atas kepatuhan proses Manajemen Risiko.
BAB II
TUJUAN, MANFAAT, DAN PRINSIP MANAJEMEN RISIKO
Pasal 2
Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara bertujuan untuk:
menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan
mengoptimalkan pencapaian visi, misi, Sasaran, dan peningkatan kinerja.
Pasal 3
Penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara memberikan manfaat sebagai berikut:
mendukung tercapainya Sasaran;
mengurangi kejutan ( surprises );
meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang;
meningkatkan kepatuhan pada peraturan;
meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan;
memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi;
mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan;
meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja;
meningkatkan reputasi organisasi;
meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi; dan k. menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai.
Pasal 4
Prinsip penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara terdiri atas:
terintegrasi;
terstruktur dan komprehensif;
adaptif;
inklusif;
dinamis;
berdasarkan informasi terbaik yang tersedia;
memperhatikan sumber daya manusia dan budaya; dan
perbaikan berkesinambungan.
BAB III
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Bagian Kesatu
Penyelenggara Manajemen Risiko
Pasal 5
Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara diselenggarakan oleh:
internal Kementerian Keuangan; dan
unit eksternal Kementerian Keuangan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara, dalam rangka pencapaian Sasaran atas penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang Keuangan Negara.
Unit eksternal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diantaranya:
Kementerian Negara/Lembaga;
Lembaga Non Struktural;
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Layanan Umum; dan
Lembaga khusus yang didirikan dengan undang- undang.
Penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara pada internal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
pembentukan struktur Manajemen Risiko;
perumusan dan pelaksanaan kerangka kerja Manajemen Risiko; dan
pengembangan budaya sadar Risiko.
Unit eksternal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menerapkan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dapat mengacu pada penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan yang dilakukan internal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Kedua
Struktur Manajemen Risiko
Pasal 6
Struktur Manajemen Risiko yang dibentuk dalam rangka penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan pada internal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi:
Komite Manajemen Risiko;
UPR;
UKMR; dan
Inspektorat Jenderal.
Pasal 7
Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
Komite Eksekutif;
Komite Pelaksana; dan
Sekretariat Komite.
Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Menteri Keuangan sebagai Ketua;
Wakil Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua; dan
Para Pejabat Eselon I dan Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan sebagai Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
menyetujui dan/atau menetapkan kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara yang disampaikan oleh Komite Pelaksana;
menyetujui profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Komite Pelaksana; dan
melakukan pengawasan atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan.
Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Wakil Ketua;
Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi organisasi dan birokrasi sebagai Ketua Pelaksana Harian;
Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi jasa keuangan dan pasar modal sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian; dan
Para Pejabat Eselon II pada masing-masing Unit Eselon I dan Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Pimpinan Unit Eselon I, dan Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, yang mengelola Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara sebagai Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
membantu Komite Eksekutif merumuskan kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara;
membantu Komite Eksekutif menyusun profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan;
menyampaikan profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan yang telah disetujui oleh Komite Eksekutif kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan;
menyampaikan laporan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara kepada Menteri Keuangan dan/atau Komite Eksekutif;
membantu Komite Eksekutif melakukan pengawasan dan evaluasi atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
menyusun tim koordinasi pengelolaan Risiko di Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
membentuk kelompok kerja dan menunjuk unit di internal Kementerian Keuangan sebagai koordinator Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara lintas unit internal dan/atau eksternal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris I:
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Sekretaris II; dan
pejabat Eselon III atau pejabat fungsional yang setara pada:
Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal; dan
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, sebagai Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
membantu Komite Pelaksana dalam penyusunan konsep kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara;
membantu Komite Pelaksana melakukan konsolidasi konsep profil dan rencana mitigasi Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
membantu Komite Pelaksana melakukan pengawasan dan evaluasi atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
menyelenggarakan edukasi dan/atau sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengelola Risiko;
menatausahakan dokumen proses Manajemen Risiko; dan
mengoordinasikan tindak lanjut hasil reviu dan audit Manajemen Risiko.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sekretariat komite dapat melakukan koordinasi dengan forum/tim/kelompok kerja terkait bidang Pengelolaan Keuangan Negara, diantaranya:
sekretariat _Assets-Liability Committee (ALCO); _ b. sekretariat Komite Investasi Pemerintah;
sekretariat Komite Pengawas Penyelenggara Asuransi Jaminan Sosial dan Penghimpun Dana Lainnya;
sekretariat Komite Stabilitas Sektor Keuangan; dan
sekretariat Tim Pengelola Risiko Badan Usaha Milik Negara dan Korporasi.
Pedoman tata kelola dan/atau mekanisme pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
UPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b terdiri atas:
UPR- One, yaitu UPR pada tingkat Unit Eselon I atau Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan;
UPR- Two , yaitu UPR pada tingkat:
Unit Eselon II;
Unit Pelaksana Teknis Eselon II;
Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
Unit 1 (satu) tingkat di bawah Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
UPR- Three , yaitu UPR pada tingkat:
Unit instansi vertikal Eselon III; dan
Unit Pelaksana Teknis Eselon III.
UPR- One sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
Eksekutif Manajer Risiko, merupakan pimpinan UPR- One yang bertanggung jawab terhadap seluruh Manajemen Risiko pada UPR- One ;
Koordinator Risiko UPR- One, merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Eksekutif Manajer Risiko, yang bertanggung jawab membantu Eksekutif Manajer Risiko dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan Manajemen Risiko pada UPR UPR- One .
Administrator Risiko UPR- One, merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Koordinator Risiko UPR- One, yang bertugas membantu Koordinator Risiko UPR- One dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pengadministrasian Manajemen Risiko pada UPR- One .
Tugas dan tanggung jawab Eksekutif Manajer Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
menetapkan profil dan rencana mitigasi Risiko UPR- One ;
melaksanakan pemantauan atas proses Manajemen Risiko UPR- One dan melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Menteri Keuangan dan/atau Komite Manajemen Risiko; dan
melakukan evaluasi atas efektivitas penerapan sistem Manajemen Risiko dalam lingkup UPR- One yang bersangkutan.
Tugas dan tanggung jawab Koordinator Risiko UPR- One sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
menyusun konsep profil dan rencana mitigasi Risiko UPR- One ;
menyusun laporan Manajemen Risiko UPR- One dan menyampaikan kepada Eksekutif Manajer Risiko yang bersangkutan;
memfasilitasi dan mengoordinasikan proses Manajemen Risiko di UPR- One ; dan
menyelenggarakan edukasi dan/atau sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko.
Tugas dan tanggung jawab Administrator Risiko UPR- One sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
membantu Koordinator Risiko UPR- One dalam penyusunan konsep profil dan rencana mitigasi Risiko UPR- One ;
membantu Koordinator Risiko UPR- One dalam penyusunan laporan Manajemen Risiko UPR- One dan penyampaian kepada Eksekutif Manajer Risiko yang bersangkutan;
membantu Koordinator Risiko UPR- One dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan proses Manajemen Risiko UPR- One ;
menatausahakan dokumen proses Manajemen Risiko UPR- One ; dan
membantu Koordinator Risiko UPR- One dalam menyelenggarakan edukasi dan/atau sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko.
UPR- Two sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
Manajer Risiko merupakan pimpinan UPR- Two yang bertanggung jawab terhadap seluruh Manajemen Risiko pada UPR- Two .
Koordinator Risiko UPR- Two merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Manajer Risiko, yang bertanggung jawab membantu Manajer Risiko dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan Manajemen Risiko pada UPR- Two .
Administrator Risiko UPR- Two merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Koordinator Risiko UPR- Two , yang bertugas membantu Koordinator Risiko UPR- Two dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pengadministrasian Manajemen Risiko pada UPR- Two .
Tugas dan tanggung jawab Manajer Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi:
menetapkan profil dan rencana mitigasi Risiko UPR- Two ;
melaksanakan pemantauan atas proses Manajemen Risiko UPR- Two dan melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Eksekutif Manajemen Risiko dari Manajer Risiko yang bersangkutan; dan
melakukan evaluasi atas efektivitas penerapan sistem Manajemen Risiko dalam lingkup UPR- Two yang bersangkutan.
Tugas dan tanggung jawab Koordinator Risiko UPR- Two sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi:
menyusun konsep profil dan rencana mitigasi Risiko UPR- Two ;
menyusun laporan Manajemen Risiko UPR- Two dan menyampaikan kepada Manajer Risiko yang bersangkutan;
memfasilitasi dan mengoordinasikan proses Manajemen Risiko di UPR- Two ; dan
menyelenggarakan edukasi dan/atau sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko.
Tugas dan tanggung jawab Administrator Risiko UPR- Two sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c meliputi:
membantu Koordinator Risiko UPR- Two dalam penyusunan konsep profil dan rencana mitigasi Risiko UPR- Two ;
membantu Koordinator Risiko UPR- Two dalam penyusunan laporan Manajemen Risiko UPR- Two dan penyampaian kepada Eksekutif Manajemen Risiko dari Manajer Risiko yang bersangkutan;
membantu Koordinator Risiko UPR- Two dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan proses Manajemen Risiko UPR- Two ;
menatausahakan dokumen proses Manajemen Risiko UPR- Two ; dan
membantu Koordinator Risiko UPR- Two dalam menyelenggarakan edukasi dan/atau sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko.
UPR- Three sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
Sub Manajer Risiko merupakan pimpinan UPR- Three yang bertanggung jawab terhadap seluruh Manajemen Risiko pada UPR- Three ; dan
Administrator Risiko UPR- Three merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Sub Manajer Risiko, yang bertanggung jawab membantu Sub Manajer Risiko dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pengadministrasian Manajemen Risiko pada UPR- Three .
Tugas dan tanggung jawab Sub Manajer Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a meliputi:
menetapkan profil dan rencana mitigasi Risiko UPR- Three ;
melaksanakan pemantauan atas proses Manajemen Risiko UPR- Three dan melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Manajer Risiko dari Sub Manajer Risiko yang bersangkutan; dan
melakukan evaluasi atas efektivitas penerapan sistem Manajemen Risiko dalam lingkup UPR- Three yang bersangkutan.
Tugas dan tanggung jawab Administrator Risiko UPR- Three sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b meliputi:
membantu Sub Manajer Risiko dalam penyusunan konsep profil dan rencana mitigasi Risiko UPR- Three ;
membantu Sub Manajer Risiko dalam penyusunan laporan Manajemen Risiko UPR- Three dan penyampaian kepada Manajer Risiko dari Sub Manajer Risiko yang bersangkutan;
membantu Sub Manajer Risiko dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan proses Manajemen Risiko UPR- Three ;
menatausahakan dokumen proses Manajemen Risiko UPR- Three ; dan
membantu Sub Manajer Risiko dalam menyelenggarakan edukasi dan/atau sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko.
Pedoman tata kelola dan/atau mekanisme pelaksanaan tugas UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 9
UKMR sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c dilaksanakan oleh unit kepatuhan internal pada masing- masing unit.
Tugas dan tanggung jawab UKMR dalam Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
melaksanakan pemantauan atas kepatuhan penyusunan profil dan rencana mitigasi Risiko UPR bersangkutan;
melaksanakan pemantauan atas kepatuhan pelaksanaan rencana mitigasi Risiko UPR; dan
memantau tindak lanjut hasil reviu dan/atau audit Manajemen Risiko.
Pedoman tata kelola dan/atau mekanisme pelaksanaan tugas UKMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 10
Inspektorat Jenderal __ sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d bertanggung jawab memberikan asurans dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara.
Tugas dan tanggung jawab Inspektorat Jenderal dalam Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya:
melakukan audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara; dan
melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh tingkatan UPR, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang terkait dengan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pedoman penentuan tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Kerangka Kerja Manajemen Risiko
Pasal 11
Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b meliputi tahapan sebagai berikut:
penyusunan sistem Manajemen Risiko;
proses Manajemen Risiko; dan
evaluasi sistem Manajemen Risiko.
Pasal 12
Sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan kebijakan, prosedur, dan praktik Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara yang bersifat sistematis.
Penyusunan sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komite Manajemen Risiko yang didukung oleh UPR, UKMR, dan Inspektorat Jenderal.
Sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses Manajemen Risiko.
Pasal 13
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 12 ayat (3) terdiri atas tahapan sebagai berikut:
perumusan konteks;
identifikasi Risiko;
analisis Risiko;
evaluasi Risiko;
mitigasi Risiko; dan
pemantauan dan reviu.
Dalam pelaksanaan setiap tahapan proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan komunikasi dan konsultasi dengan pihak yang terkait.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan dalam:
jangka pendek, yang merupakan proses Manajemen Risiko untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
jangka menengah, yang merupakan proses Manajemen Risiko untuk jangka waktu di atas 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun; dan
jangka panjang, yang merupakan proses Manajemen Risiko untuk jangka waktu di atas 5 (lima) tahun.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang meliputi:
profil Risiko;
laporan Manajemen Risiko; dan
dokumen pendukung lainnya.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari:
proses bisnis organisasi;
proses manajemen Kementerian Keuangan secara keseluruhan; dan
budaya organisasi.
Pedoman tata kelola dan/atau mekanisme pelaksanaan proses Manajemen Risiko ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 14
Evaluasi sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan proses sistematis untuk menilai efektivitas penerapan sistem Manajemen Risiko.
Pelaksanaan evaluasi sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Komite Manajemen Risiko, UPR, UKMR, dan/atau Inspektorat Jenderal.
Hasil evaluasi sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan diantaranya untuk memberikan masukan terhadap desain dan/atau implementasi sistem Manajemen Risiko.
Bagian Keempat
Budaya Sadar Risiko
Pasal 15
Budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk mencapai Sasaran.
Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan;
komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko baik bersifat top-down maupun bottom-up ;
penghargaan terhadap organisasi dan/atau pegawai yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan/atau
pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi Kementerian Keuangan.
Pedoman mekanisme pengembangan budaya sadar Risiko ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara pada Unit Eksternal Kementerian Keuangan yang Mendapatkan Dukungan Fiskal Pemerintah
Pasal 16
Unit eksternal Kementerian Keuangan yang mendapatkan dukungan fiskal pemerintah, harus menyampaikan laporan Manajemen Risiko kepada Kementerian Keuangan.
Unit eksternal Kementerian Keuangan yang mendapat dukungan fiskal pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki kriteria diantaranya:
Badan usaha/hukum yang mendapat penugasan dari pemerintah;
Badan usaha/hukum yang melaksanakan program pemerintah; dan
Pihak eksternal sesuai dengan keputusan Komite Manajemen Risiko.
Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
profil risiko;
peta Risiko; dan
rencana dan pelaksanaan mitigasi Risiko. __
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh unit internal Kementerian Keuangan harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO