MENTERJKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERJKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222 /PMK.05/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN REKENING DANA INVESTASI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PERSEROAN TERBATAS/BADAN HUKUM LAINNYA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik NegarajPerseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya;
bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Mengingat Menetapkan Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana lnvestasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN REKENING DANA INVESTASI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PERSEROAN TERBATAS/BADAN HUKUM LAINNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.OS/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perJanJian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penenma penerusan pmJaman luar negeri untuk penerusan pinjaman luar negeri.
Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman RDI adalah perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari rekening dana investasi kepada badan usaha milik negarajperseroan terbatasjbadan hukum lainnya.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau se bagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan ~ perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum selain BUMN j Perseroan yang menerima pinjaman bersumber dari penerusan pmJaman luar negeri dan/atau rekening dana investasi.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Direktur adalah pejabat di lingkungan Direktorat J enderal yang melaksanakan tug as dan fungsi dibidang sistem manajemen investasi termasuk pemberian pinjaman.
Kualitas Piutang Negara adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh BUMN /Perseroan/BHL.
Penjadwalan Kembali adalah perubahan jangka waktu pinjaman yang mengakibatkan perubahan terhadap besarnya pembayaran atas utang pokok, bungajbiaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan biaya lainnya yang telah ditetapkan dalam perJanJian.
Perubahan Persyaratan adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman yang tertuang dalam Perjanjian PPLN atau Perjanjian Pinjaman RDI, namun tidak termasuk perubahan jangka waktu pmJaman.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
Debt to Asset Swap adalah pembayaran se bagian a tau seluruh kewajiban BUMN/Perseroan/BHL melalui penyerahan a set dan dicatat se bagai pengurang utang.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN/Perseroan, dan dikelola secara korporasi.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Piutang Negara dari daftar tagihan pemerintah dengan menerbitkan keputusan dari pejabat negara yang berwenang untuk BUMN/Perseroan/BHL dari administrasi dan pembayaran pemerintah. membebaskan tanggung jawab kern bali kepada 18. Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dij adikan se bagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada BUMN /Perseroan/BHL.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan selanjutnya disingkat RKAP yang adalah dokumen perencanaan strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai perusahaan dalam jangka waktu satu tahun ke depan.
Rencana Perbaikan dan Kinerja yang selanjutnya disingkat RPK adalah dokumen yang berisi rencana tindak perbaikan kinerja yang ditinjau dari berbagai aspek, yang akan dilakukan BUMN/Perseroan/BHL untuk meningkatkan pendapatan agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran Piutang Negara.
Uji Tuntas adalah proses penilaian, pemeriksaan, dan investigasi terhadap data dan fakta dari catatan perusahaan dalam rangka evaluasi kondisi pertumbuhan dan perkembangan BUMN / Perseroan j BHL.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jaminan adalah aset BUMN/PT/BHL baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sebagai agunan bagi pelunasan utang, yang memberi kedudukan yang diutamakan kepada pemerintah terhadap kreditor lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Optimalisasi penyelesaian Piutang Negara pada (2) BUMN /Perseroan/BHL dilakukan dengan cara:
Penjadwalan Kembali;
Perubahan Persyaratan;
Debt to Asset _Swap; _ d. PMN; dan/atau
Penghapusan. Optimalisasi penyelesaian Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan lebih dari 1 (satu) cara. Negara dapat (3) Dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan melalui pengurusan oleh PUPN dengan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a dilakukan terhadap:
kewajiban pokok; dan/atau
kewajiban non pokok.
Jangka waktu Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara oleh Direktur Jenderal.
Alokasi pembayaran kembali piutang diperhitungkan berdasarkan urutan prioritas untuk pembayaran:
kewajiban pokok;
bungajbiaya administrasi;
denda; dan
kewajiban lainnya.
Penjadwalan Kembali terhadap kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dikenakan bunga/ biaya administrasi.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Perubahan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
perubahan tingkat bunga;
perubahan mata uang; dan/atau
penyerahan, penambahan danjatau penggantian Jaminan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Perubahan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan dalam hal mata uang pmJaman diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah.
Nilai tukar mata uang pmJaman yang diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal persetujuan Direktur Jenderal.
Pengenaan tingkat suku bunga pinjaman mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal lOA, Pasal lOB, Pasal lOC, Pasal lOD, dan Pasal lOE, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA (1) Penyerahan, penambahan danjatau penggantian J aminan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan atas pinjaman yang belum atau telah terdapat Jaminan.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa aset atau penerimaan atas proyekjkegiatan.
Pelaksanaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal lOB (1) Debt to Asset Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c:
dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara tidak dapat diselesaikan dengan cara Penjadwalan Kern bali dan/ a tau Perubahan ~ Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b;
dapat dilakukan atas sebagian maupun seluruh kewajiban pokok dan/atau non pokok.
Alokasi Debt to Asset Swap diperhitungkan berdasarkan urutan prioritas:
kewajiban pokok;
bungajbiaya administrasi;
denda; dan
kewajiban lainnya.
Dalam hal setelah dilakukan Debt to Asset Swap masih tersisa kewajiban pokok dan/atau non pokok, penyelesaian kewajiban tersebut diselesaikan melalui Penjadwalan Kembali, Perubahan Persyaratan, PMN dan/atau Penghapusan.
Pasal 10C
Debt to Asset Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf c dilakukan dengan cara penyerahan aset.
Aset yang dapat dipergunakan untuk Debt to Asset Swap berupa tanah atau tanah berikut bangunan, dengan syarat sebagai berikut:
aset atas nama BUMN/Perseroan/BHL;
aset bebas dari segala permasalahan hukum;
aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga;
aset dalam kondisi tidak menjadi Jaminan utang kepada kreditur yang lain; dan
aset yang tidak terkait dengan kegiatan usaha BUMN / Perseroan/ BHL.
Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di BUMN/Perseroan/BHL.
Pasal 10D
Untuk menentukan nilai aset yang menjadi objek Debt to Asset Swap, Direktorat Jenderal menyampaikan permohonan penilaian kepada:
penilai pemerintah; atau
penilai publik yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal, untuk mendapatkan Nilai Wajar.
Setelah aset dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal meminta reviu kepada BPKP sebagai bahan pertimbangan persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara melalui Debt to Asset Swap.
Pasal 10E
Pelaksanaan Debt to Asset Swap dilakukan dengan membuat:
perJanJlan Debt to Asset Swap an tara BUMN I Perseroanl BHL dengan Direktorat Jenderal secara notariil;
be rita acara serah terima A set dari BUMN I Perseroanl BHL kepada Direktorat Jenderal; dan
akta pelepasan hak dari BUMNIPerseroaniBHL kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Nilai aset yang ditetapkan sebagai Debt to Asset Swap diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban dari BUMNIPerseroaniBHL kepada Pemerintah.
Dalam pengelolaannya, Direktorat Jenderal menyerahkan a set se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) kepada unitlinstansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan aset sesum ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf d dapat diberikan kepada BUMN dan/atau Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara tidak dapat diselesaikan dengan cara Penjadwalan Kembali, Perubahan Persyaratan dan/atau Debt to Asset Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c; atau
dapat dilakukan atas sebagian maupun seluruh kewajiban pokok.
Dalam hal PMN dilakukan atas sebagian kewajiban pokok, sisa kewajiban pokok diselesaikan melalui cara Penjadwalan Kembali, Perubahan Persyaratan, dan/atau Debt to Asset Swap. (4) Dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Penghapusan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf e merupakan Penghapusan sebagian atau seluruh kewajiban non pokok BUMN / Perseroan/ BHL.
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara tidak dapat diselesaikan melalui cara Penjadwalan Kembali, Perubahan Persyaratan, Debt to Asset Swap dan/atau PMN. /Jt- (3) Dihapus.
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Kewenangan penetapan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh:
Menteri untuk jumlah sampm dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampm dengan Rp100.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah); dan
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penetapan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk surat persetujuan optimalisasi penyelesaian piutang Negara.
Dalam hal piutang negara yang akan dilakukan Penghapusan merupakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Penghapusan diajukan oleh BUMN/Perseroan/BHL kepada Presiden setelah Menteri mengeluarkan surat persetujuan penyelesaian Piutang Negara.
Dalam hal piutang negara yang akan dilakukan Penghapusan merupakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, permohonan Penghapusan diajukan oleh BUMN/Perseroan/BHL kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden setelah Menteri mengeluarkan surat persetujuan penyelesaian Piutang Negara.
Permohonan Penghapusan oleh BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian negarajlembaga teknis terkait.
Persetujuan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) menjadi dasar Penghapusan kewajiban non pokok.
Dalam hal Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberikan persetujuan atas permohonan BUMN/Perseroan/BHL, surat persetujuan penyelesaian piutang negara dari Menteri dinyatakan batal.
Ketentuan huruf b Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Pengurusan Piutang Negara melalui PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dalam hal BUMN /Perseroan/BHL:
tidak memiliki prospek usaha yang dibuktikan dengan Uji Tuntas; atau
tidak tercapai kesepakatan terhadap cara penyelesaian Piutang Negara bagi BUMN/Perseroan/BHL yang mempunym utang dengan kualitas piutang negara macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
BUMN/Perseroan/BHL harus mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dinyatakan dalam status Macet dengan format tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari (}r www.jdih.kemenkeu.go.id Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya.
BUMN /Perseroan/BHL dalam status Macet yang mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara, harus melengkapi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima.
Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak melengkapi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal meminta BPKP atau auditor independen untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu.
Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta unit/ instansi pemerintah a tau lembaga terkait untuk melakukan reviu dari aspek hukum sebagai pendamping hasil audit untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ketentuan Pasal 17 huruf g dan huruf h dihapus dan menambahkan 1 ( satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Permohonan penyelesaian Piutang Negara dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan:
dalam hal debitur berbentuk BUMN/Perseroan, laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen dan menunjukkan opini sekurang-kurangnya Wajar Dengan Pengecualian; atau
dalam hal debitur berbentuk BHL, laporan keuangan yang telah disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan atau Pembina;
laporan evaluasi kinerjallaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan:
dalam hal debitur berbentuk BUMN I Perseroan, laporan evaluasi dibuat oleh auditor independen; atau
dalam hal debitur berbentuk BHL, laporan evaluasi dibuat sendiri dan telah disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan a tau Pembina;
RKAP I dokumen yang dipersamakan tahun anggaran berjalan dan RKAP I dokumen yang dipersamakan tahun anggaran sebelumnya berikut laporan realisasi;
RPK BUMNIPerseroaniBHL yang telah dibahas dan disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)IMenteri BUMNIPembinaiRapat Anggota sesum format RPK BUMNIPerseroaniBHL, dengan format tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri 13IPMK.05I2016 Keuangan tentang Tata Nomor Car a Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan U saha Milik NegaraiPerseroan TerbatasiBadan Hukum Lainnya;
Surat Pernyataan Direksi dan KomisarisiKetua Pengurus dan Pembina tentang komitmen untuk melaksanakan RPK BUMN IPerseroaniBHL, dengan format tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri 13IPMK.05I2016 Keuangan ten tang Tata Nomor Car a Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan U saha Milik NegaraiPerseroan TerbatasiBadan Hukum Lainnya;
dalam hal debitur berbentuk BUMN, diperlukan rekomendasi Menteri BUMN atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan penyelesaian Piutang Negara, dengan format tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan U saha Milik NegarajPerseroan TerbatasjBadan Hukum Lainnya;
Dihapus; dan
Dihapus.
Dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dilakukan dengan car a se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan hasil Uji Tuntas (due diligence) aspek keuangan dan aspek hukum yang dilakukan oleh pihak independen.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN /Perseroan/BHL dinyatakan tidak lengkap, namun masih dalam jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara, Direktorat Jenderal membuat surat pernyataan dokumen tidak lengkap untuk disampaikan kepada BUMN/Perseroan/BHL paling lambat 15 (lima belas) hari sejak surat permohonan ; jk diterima.
Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negarayang diajukan BUMN/Perseroan/BHL dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal membuat surat pernyataan dokumen lengkap untuk disampaikan kepada BUMN/Perseroan/BHL paling lambat 15 (lima belas) hari sejak surat permohonan diterima dan melakukan analisis dokumen penyelesaian Piutang Negara.
Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dinyatakan Macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Direktorat Jenderal meminta BPKP atau auditor independen untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu.
Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta unit/instansi pemerintah atau lembaga terkait untuk melakukan reviu dari aspek hukum sebagai pendamping hasil audit untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau tidak mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Direktorat Jenderal melakukan analisis terhadap hasil audit untuk tujuan tertentu dan hasil reviu dari aspek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5).
Dalam hal hasil analisis audit tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki prospek usaha, dapat dilakukan pengurusan oleh PUPN.
Dalam hal hasil analisis audit tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki prospek usaha, Direktorat Jenderal menentukan cara optimalisasi penyelesaian Piutang Negara.
Direktorat J enderal melakukan perundingan car a optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pihak BUMN / Perseroan/ BHL.
Dalam hal hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghasilkan kesepakatan, dilakukan pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.
Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
Dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dilakukan pengurusan oleh PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dikembalikan dengan pertimbangan tertentu, Direktorat Jenderal dapat melakukan penyelesaian Piutang Negara melalui cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Berdasarkan hasil analisis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan hasil kesepakatan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5):
Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dilakukan dengan cara Debt to Asset Swap, PMN, dan/atau Penghapusan; atau
Direktur menyampaikan rekomendasi optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Direktur Jenderal dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang j/1- Negara dilakukan dengan cara Penjadwalan Kembali dan/atau Perubahan Persyaratan.
Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b menyetujui rekomendasi optimalisasi penyelesaian Piutang Negara, Menteri/Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada BUMN/Perseroan/BHL.
Ketentuan ayat (3) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL mengalami keterlambatan/ tunggakan pembayaran pokok, bunga/ biaya administrasi, dan biaya lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan denda sebesar 1 % (satu persen) per tahun.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung paling lama sampai dengan status Macet ditetapkan.
Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, BUMN / Persero / BHL yang bersangkutan diberikan surat peringatan.
Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat peringatan, BUMN/Persero/BHL yang bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan paling ban yak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empatjuta rupiah). /A 19. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIlA, dan di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 34C, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIlA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA BUMN/PERSEROAN/BHL YANG MEMPUNYAI KRITERIA TERTENTU
Pasal 34A
Penyelesaian Piutang Negara dilakukan pada BUMN /Perseroan/BHL yang mempunyai kriteria tertentu sebagai berikut:
Perjanjian pinjaman tidak lengkap dan/atau tidak ditemukan, namun nilaijjumlah Piutang Negara tercatat/ diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Status badan hukum dibubarkan atau sudah tidak ada berdasarkan data/ dokumen yang dikeluarkan oleh pejabatjinstansijlembaga yang berwenang.
Pasal 34B
Penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A huruf a dilakukan berdasarkan usulan permohonan penyelesaian Piutang Negara.
Penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dilakukan pembuatan surat kesepakatan utang yang ditandatangani Direktorat Jenderal dengan BUMN/Perseroan/BHL.
Surat kesepakatan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
besaran Piutang Negara berdasarkan berita acara rekonsiliasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal;
jangka waktu pinjaman;
jadwal pembayaran kembali; dan
tingkat suku bunga.
Penentuan jangka waktu pmJaman, jadwal pembayaran kembali dan tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali BUMN I Perseroanl BHL.
Jangka waktu pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufb dan tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat ditetapkan sampai dengan 0% (nol persen) dengan jangka waktu pinjaman paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Berdasarkan surat kesepakatan utang yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri.
Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penyusunan perjanjian pinjaman baru.
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan Pimpinan BUMN I Perseroanl BHL.
Pasal 34C
Penyelesaian Piutang Negara pada BUMNIPerseroaniBHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A huruf b dilakukan dengan cara Penghapusan.
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penghapusan utang pokok dan non pokok.
Jumlah utang pokok dan non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah Piutang Negara yang tercatatl diakui oleh Direktorat Jenderal.
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat paling sedikit:
jika masih terdapat hak-hak Pemerintah atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL, maka hak-hak tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
datajdokumen dari pejabatjinstansi/lembaga yang berwenang BUMN /Perseroan/BHL ada/ dibubarkan. menyatakan sudah bahwa tidak (5) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang N egara dengan car a Penghapusan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan BPKP.
Berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menetapkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara.
Ketentuan mengenai Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penghapusan pada BUMN/Perseroan/BHL yang telah memperoleh persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal II
BUMN/Perseroan/BHL yang telah memperoleh persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dengan cara Penghapusan sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1, pelaksanaan Penghapusan mengikuti Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 20 19 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1722 Plt.