bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penyusunan laporan keuangan dan dukungan teknologi informasi, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1413);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 177/PMK.05/2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1413), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
UAKPA;
UAPPA-W;
UAPPA-E1; dan/atau
UAPA.
Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan DUB berdasarkan usulan kepala daerah, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/ Urusan Bersama; dan/atau
UAPPA-W Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan/ Urusan Bersama.
Dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah satuan kerja, Kementerian Negara/Lembaga dapat menetapkan 1 (satu) UAPPA-W untuk seluruh jenis kewenangan Dekonsentrasi/Tugas Perbantuan/Urusan Bersama.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kementerian Negara/Lembaga menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah seluruh Laporan Keuangan ditelaah secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.
Ketentuan Pasal 7 dihapus.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA