PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223 /PMK.01/2020 Menimbang TENTANG STATUTA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN telah ditetapkan Peratura.n Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 Mengingat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN perlu diganti dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhannya;
bahwa Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN yang disusun untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku pemangku otoritas di bidang pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17 45); Menetapkan 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2019 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1737);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG STATUTA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disebut PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Statuta PKN STAN yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan PKN ST AN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarJana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurikulum PKN STAN yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang pendidikan di PKN STAN.
Sivitas Akademika PKN STAN yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan PKN STAN.
Dasen adalah dosen PKN STAN.
Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan PKN STAN.
Mahasiswa adalah mahasiswa PKN STAN.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Direktur adalah pemimpin PKN STAN yang diangkat oleh Menteri Keuangan.
Wakil Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Wakil Direktur adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Senat PKN STAN yang selanjutnya disebut Senat adalah organ pada PKN STAN yang melaksanakan pemberian pendapat dan pengawasan terkait ketentuan di bidang akademik.
Dewan Pertimbangan PKN STAN yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan adalah unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PKN STAN.
BAB II
IDENTITAS
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Pendirian
Pasal 2
PKN STAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala BPPK.
Pembinaan PKN STAN secara:
teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 3
Penyelenggaraan pendidikan pada PKN STAN merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Corporate University. (2) Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud pada ayat memiliki komite pengarah yang merumuskan kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manaJemen pengetahuan Kementerian Keuangan termasuk PKN STAN.
Ketentuan mengenai Kementerian Keuangan Corporate University dan komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 4
PKN STAN berkedudukan di kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
PKN STAN dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara di luar kedudukan yang merupakan satu kesatuan organisasi PKN STAN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
PKN STAN didirikan pada tanggal 15 Juli 2015.
Dies natalis PKN STAN diperingati setiap tanggal 15 Juli.
Bagian Kedua
Logo atau Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars PKN STAN
Pasal 6
Sebagai organ1sas1 perguruan tinggi di bawah Kementerian Keuangan, PKN STAN memiliki logo atau lambang, bendera, busana akademik, dan mars yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Logo atau lambang, bendera, busana akademik, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi PKN STAN; dan
manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita PKN STAN.
Penggunaan logo Kementerian Keuangan pada PKN STAN mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian Keuangan.
BAB III
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu
Otonomi Pengelolaan
Pasal 7
PKN STAN memiliki otonomi sebagai pusat penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan Menteri.
Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bidang:
akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional PKN STAN terkait pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, termasuk pelaksanaan sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, dan pemanfaatan aset intelektual Kementerian Keuangan; dan
nonakademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional PKN STAN terkait pelaksanaan organ1sas1, keuangan, kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prms1p asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, dan pemanfaatan aset intelektual Kementerian Keuangan dilakukan sesuai dengan proses manajemen pengetahuan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pendidikan Paragraf 1 Umum
Pasal 8
PKN STAN menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
PKN STAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang keuangan negara.
Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
akademik; dan
pembangunan karakter.
Pasal 10
Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
akademik kredit; dan
akademik nonkredit.
Akademik kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan sistem paket satuan kredit semester.
Akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan sistem paket satuan nonkredit semester.
Kegiatan akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas sertifikasi, ceramah/kuliah umum, simulasi, seminar, diskusi panel, simposium, lokakarya, studi lapangan, patok banding, asistensi, tutorial, dan kegiatan sejenis lainnya.
Pasal 11
Kegiatan pembangunan karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
pengasuhan;
konseling;
pembinaan fisik, mental, spiritual, dan ideologi;
_capacity building; _ e. kompetisi mahasiswa;
keorganisasian; dan
program sosial kemasyarakatan.
Pasal 12
1 (satu) tahun akademik untuk Pendidikan Vokasi di PKN STAN dibagi dalam 2 (dua) semester.
Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Dalam penyusunan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur meminta pendapat Senat.
Pasal 13
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di PKN STAN.
Bahasa asmg dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di PKN STAN.
Pasal 14
Proses belajar mengaJar dilaksanakan secara sistematis, melalui pembelajaran tatap muka terjadwal, penugasan terstruktur, dan/atau kegiatan belajar mandiri.
Proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan berbagai media teknologi informasi dan komunikasi.
Pembelajaran tatap muka terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tatap muka langsung dan/atau daring.
Pasal 15
Pendidikan Vokasi diselenggarakan berdasarkan Kurikulum yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kurikulum kegiatan akademik; dan
Kurikulum kegiatan pembangunan karakter.
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
disusun dengan memperhatikan:
kebutuhan pengembangan sumber daya manus1a di Kementerian Keuangan;
kebutuhan pengembangan kompetensi lingkungan kompetensi sumber daya manusia instansi pengguna selain Kementerian Keuangan; dan
hasil sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, dan aset intelektual Kementerian Keuangan; dan
dilaksanakan dengan menggunakan sistem paket satuan kredit semester atau sistem lain yang setara.
Penyusunan, evaluasi, dan perubahan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan dikoordinasikan secara berkala oleh:
program studi terkait untuk Kurikulum kegiatan akademik; dan
Unit Pembangunan Karakter untuk Kurikulum kegiatan pem bangunan karakter.
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan:
pendapat Senat; dan
persetujuan dari komite pengarah Kementerian Keuangan Corporate University.
Pasal 16
Kegiatan akademik dan kegiatan pembangunan karakter Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dinilai secara berkala dengan menggunakan teknik penilaian:
UJ1an;
penugasan;
observasi; dan/atau
penilaian lainnya.
Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
ujian tengah semester;
ujian akhir semester; dan
ujian akhir program studi.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengamati ketaatan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penilaian selain ujian, penugasan dan/atau observasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
Penilaian kegiatan akademik dan kegiatan pembangunan karakter dinyatakan dengan huruf dan/atau angka yang selanjutnya dapat dikonversikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah:
menempuh dan lulus mata kuliah yang dipersyaratkan dalam kurikulum akademik dan kurikulum pembangunan karakter; dan
berhasil mempertahankan karya akhir studi.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
kegiatan akademik;
kegiatan pembangunan karakter;
proses belajar mengajar;
penyusunan, evaluasi, dan perubahan Kurikulum;
teknik penilaian; dan
penyusunan dan penilaian karya akhir studi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 1 7 diatur dalam Peraturan Direktur.
Dalam penyusunan Peraturan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur meminta pendapat Senat.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Penelitian
Pasal 19
PKN STAN melaksanakan kegiatan penelitian di bidang keuangan negara yang meliputi:
penelitian dasar;
penelitian terapan; dan/atau
penelitian pengembangan.
Penelitian di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan untuk menghasilkan tindakan aplikatif yang dapat dipraktikkan bagi pemecahan masalah tertentu.
Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menunjang pendidikan, mengem bangkan, mem perdalam dan / a tau memperluas ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang telah ada.
Pasal 20
Koordinasi pembinaan kegiatan penelitian di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Penyelenggaraan penelitian di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan/atau
Program Studi.
Pelaksanaan teknis penelitian di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
Program Studi;
Sivitas Akademika; dan/atau
Tenaga Kependidikan.
Pasal 21
Penyelenggaraan penelitian di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi lain dan/atau masyarakat.
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
perguruan tinggi;
Kementerian/Lembaga;
pemerintah daerah;
pemerintah desa;
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa;
instansi swasta; dan / a tau g. instansi asing.
Pasal 22
Terhadap hasil penelitian di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan pendokumentasian dan/atau pemublikasian.
Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Perpustakaan.
Pemublikasian atas hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pelaksana teknis penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat dan dimuat dalam:
terbitan berkala ilmiah dalam negeri;
terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi;
terbitan ilmiah internasional; atau
terbitan ilmiah lainnya, yang diakui oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian pada Pendidikan Tinggi.
Hasil penelitian di bidang keuangan negara memperoleh perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian di bidang keuangan negara diatur dalam Peraturan Direktur.
Dalam penyusunan Peraturan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur meminta pendapat Senat.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 24
PKN STAN melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan melalui pendayagunaan kepakaran dalam bidang pengelolaan keuangan negara yang berorientasi untuk pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian permasalahan pembangunan regional dan pembangunan nasional.
Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan un tuk mendukung pengelolaan keuangan negara.
Pasal 25
Koordinasi pembinaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan/atau
Program Studi.
Pelaksanaan teknis pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
Program Studi; dan/atau
Sivitas Akademika.
Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
Pasal 26
Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi lain dan/atau masyarakat.
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
perguruan tinggi;
Kementerian/Lembaga;
pemerintah daerah;
pemerintah desa;
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa;
instansi swasta; dan/atau
instansi asin
Pasal 27
Terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan pendokumentasian dan/atau pemublikasian.
Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Perpustakaan.
Pemublikasian atas hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Penerbitan dengan tetap memperhatikan kemudahan akses oleh masyarakat.
Hasil pengabdian kepada masyarakat memperoleh perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur.
Dalam penyusunan Peraturan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur meminta pendapat Senat.
Bagian Kelima
Etika Akademik dan Kode Etik Akademik
Pasal 29
PKN STAN menjunjung tinggi etika akademik.
Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tata nilai dan kumpulan asas atau nilai moral yang dijadikan pedoman berpikir, bersikap, berperilaku, dan bertindak yang mengikat dalam kaitannya dalam peran, tugas, fungsi, kewajiban serta tanggung jawab sebagai Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
PKN STAN memiliki kode etik akademik yang harus dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan.
Kode etik akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan pergaulan hidup sehari-hari yang berdasar pada etika akademik dengan mengacu pada ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik akademik diatur dalam Peraturan Direktur.
Dalam penyusunan Peraturan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur:
meminta pendapat Senat; dan
berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
Bagian Keenam
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 30
PKN STAN menjunjung tinggi:
kebebasan akademik;
kebebasan mimbar akademik; clan c. otonomi keilmuan.
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika clan tenaga kependidikan untuk mendalami clan mengembangkan ilmu pengetahuan clan teknologi di bidang keuangan negara melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara bertanggung jawab.
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebebasan Dosen untuk menyatakan secara terbuka clan bertanggung jawab mengenai pandangan akademik clan hasil penelitian di bidang keuangan negara.
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemandirian clan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan, mengem bangkan, mempertahankan mengungkapkan kebenaran menurut clan kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang keuangan negara secara bertanggung jawab.
Pasal 31
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, clan otonomi keilmuan dilaksanakan:
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan clan tidak bertentangan dengan agama, moral, norma, etika akademik, kode etik akademik, clan kebijakan pemerintah;
untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik PKN STAN, melindungi clan mempertahankan kekayaan serta keragaman sosial clan budaya Negara Kesatuan Republik Indonesia; clan c. dengan penuh tanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, clan memperhatikan akibatnya bagi masyarakat, bangsa, serta negara.
Pelaksanaan kebebasan akademik dapat mengundang ahli dari luar kementerian yang mempunyai tugas urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah mendapat persetujuan Direktur.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dalam Peraturan Direktur.
Dalam penyusunan Peraturan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur meminta pendapat Senat.
Bagian Ketujuh
Gelar, Ijazah, Transkrip, Sertifikat Kompetensi, dan Surat Keterangan Pendamping ljazah
Pasal 33
PKN STAN memberikan:
gelar, ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada lulusan Program Diploma dan Program Pascasarjana; dan
gelar doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa di bidang keuangan negara.
Ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, surat keterangan pendamping ijazah, dan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Direktur PKN STAN berwenang untuk mencabut gelar, ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat huruf a, dalam hal lulusan Program Diploma dan/atau Program Pascasarjana terbukti:
melakukan pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat pendaftaran masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/PKN STAN;
tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/PKN STAN;
melakukan kecurangan akademik;
melakukan plagiarisme; dan/atau
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Pencabutan gelar, ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah yang disebabkan oleh alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemeriksaan oleh komite.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk secara ad hoc oleh Direktur.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
Senat;
Biro Sumber Daya Manusia; dan
pihak lain yang ditunjuk.
Pencabutan gelar, ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 35
Direktur PKN STAN berwenang untuk mencabut gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat huruf b, dalam hal penerima gelar doktor kehormatan terbukti:
melakukan pemalsuan terhadap dokumen persyaratan untuk menjadi penerima gelar doktor kehormatan;
melakukan kecurangan akademik;
melakukan plagiarisme;
melakukan pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada martabat dan kredibilitas PKN STAN; dan/atau g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima gelar doktor kehormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan gelar doktor kehormatan yang disebabkan oleh alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemeriksaan oleh komite.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk secara ad hoc oleh Direktur.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
Senat; dan
pihak lain yang ditunjuk.
Pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, surat keterangan pendamping ijazah, gelar doktor kehormatan, clan komite ditetapkan dalam Peraturan Direktur setelah memperoleh persetujuan Kepala BPPK.
Dalam penyusunan Peraturan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur meminta pendapat Senat.
Bagian Kedelapan
Pengukuhan Mahasiswa Baru, Wisuda, clan Dies Natalis
Pasal 37
PKN STAN menyelenggarakan acara:
pengukuhan Mahasiswa baru;
wisuda; clan c. dies natalis.
Pengukuhan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi penenmaan Mahasiswa baru clan memenuhi persyaratan sebagai Mahasiswa.
Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Dalam wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wisudawan mengucapkan janji wisudawan.
Dies natalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk memperingati hari lahir PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pengukuhan Mahasiswa baru, wisuda, clan dies natalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan da1am sidang Senat.
Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuka untuk umum.
BAB IV
SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Visi, Misi, dan Komitmen
Pasal 38
PKN STAN memiliki visi menjadi kampus bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pem1mpm dan agen perubahan yang unggul, beretika, modern, dan profesional dalam pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
Pasal 39
PKN STAN memiliki misi:
menyelenggarakan kegiatan tridharma yang bermutu tinggi sebagai hasil sintesa pengetahuan dan praktik pengelolaan keuangan negara;
membangun iklim kehidupan akademik yang membangun pola pikir kreatif, kritis, saling menghargai, menJUnJung etika, dan berwawasan kebangsaan dalam rangka membentuk pengelola keuangan negara yang memiliki intelektualitas tinggi, mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, dan memegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan;
memberikan kesempatan yang adil dan akses pendidikan dan pengajaran yang berkualitas bagi putra-putri terbaik bangsa dalam membangun keberagaman sumber daya pengelola keuangan negara; dan d. mengembangkan sistem tata kelola pendidikan tinggi berbasis digital dan manajemen sumber daya yang optimal.
Pasal 40
PKN STAN berkomitmen untuk melakukan:
pembentukan dan pembangunan karakter Mahasiswa;
pembentukan semangat kebangsaan, toleransi dan kebhinekaan;
pembinaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan minat bakat; dan
pelestarian, pemeliharaan, dan pengembangan secara ilmiah dan keseluruhan kebudayaan Indonesia serta lingkungan hidup dan lingkungan alaminya.
Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebijakan pemerintah, serta perwujudan kecintaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 41
Penyesuaian visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 42
Susunan Organisasi PKN STAN terdiri atas:
Direktur dan W akil Direktur;
Senat;
Dewan Pertimbangan;
Satuan Penjaminan Mutu;
Satuan Pemeriksaan Intern;
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
Bagian Keuangan dan Umum;
Pusat Penelitian clan Pengabdian Kepada Masyarakat;
Program Studi; J. Unit Penunjang; clan k. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Direktur clan W akil Direktur Paragraf 1 Tugas clan Fungsi Direktur clan W akil Direktur
Pasal 43
Tugas Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi clan tata kerja PKN STAN.
Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur.
Direktur clan para Wakil Direktur merupakan 1 (satu) kesatuan unsur pimpinan PKN STAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan pendidikan, penelitian, clan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara;
pelaksanaan koordinasi clan pembinaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, clan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara;
pelaksanaan, monitoring, clan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, clan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara;
pengembangan sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, clan pemanfaatan aset intelektual Kementerian Keuangan dalam rangka mendukung pembelajaran yang berbasis pada teknologi dan informasi;
penyusunan dan pengusulan rancangan Statuta, serta perubahan Statuta kepada Kepala BPPK;
pemberian keputusan atas permohonan pemberian persetujuan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi organ di lingkungan PKN STAN; dan
pelaksanaan administrasi, urusan tata usaha dan rumah tangga PKN STAN.
Pemberian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f disampaikan kepada organ di lingkungan PKN STAN dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan pemberian keputusan oleh Direktur.
Direktur dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPPK.
Pasal 44
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) terdiri atas:
W akil Direktur Bi dang Akademik;
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Tugas Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.
W akil Direktur dimaksud dalam menyelenggarakan
Pasal 45
Bidang Akademik sebagaimana Pasal 44 ayat (1) huruf a fungsi pengawasan dan pengoordinasian atas:
perencanaan dan pengembangan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan dengan berbasis pada ilmu pengetahuan dan penalaran di bidang keuangan negara;
perencanaan sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, dan pemanfaatan aset intelektual Kementerian Keuangan dalam rangka mendukung pembelajaran yang berbasis pada teknologi dan informasi.
perencanaan, pengembangan, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan keahlian dan karya ilmiah di bidang keuangan negara;
perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pelaksanaan pembelajaran, Kurikulum, penyusunan bahan ajar, administrasi akademik, laboratorium pendidikan, dan kepustakaan;
perencanaan, pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan kemampuan bahasa dan UJl kemampuan bahasa;
perencanaan dan pembentukan program studi baru; dan
penyelenggaraan akreditasi institusi dan program studi.
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pengoordinasian atas:
perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pelaksanaan urusan keuangan, barang milik negara, orgamsas1, regulasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, serta ketatausahaan dan kesekretariatan;
perencanaan, pembinaan, kegiatan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan kearsipan;
perencanaan, pembinaan, dan pengembangan badan layanan umum; dan
perencanaan, pembinaan, dan manaJemen kerja sama dan kehumasan.
Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c menyelenggarakan pengoordinasian atas: fungsi pengawasan dan a. perencanaan, pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan kegiatan Mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, dan alumni; dan
perencanaan, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan pem bangunan karakter Mahasiswa serta administrasi kemahasiswaan dan alumni. Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan W akil Direktur
Pasal 46
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur. Bagian Keem pat Senat Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Senat
Pasal 47
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian pendapat dan pengawasan terkait ketentuan di bidang akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat menyelenggarakan fungsi:
pemberian pendapat terkait ketentuan di bidang akademik, etika akademik, dan kode etik akademik;
pengawasan terhadap:
penerapan etika akademik dan kode etik akademik;
penerapan ketentuan terkait pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara;
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional Pendidikan Tinggi;
pelaksanaan ke be bas an akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib akademik; dan
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dasen, dalam rangka memberikan pendapat kepada Direktur.
pemberian pendapat kepada Direktur terkait:
pembentukan dan penutupan program studi;
pemberian atau pencabutan gelar, ijazah, transkrip, surat keterangan pendamping ijazah, dan penghargaan akademik.
pengusulan Dasen ke dalam jenjang jabatan akademik prof esor; dan
penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran etika akademik dan kode etik akademik.
Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendapat oleh Ketua Senat.
Dalam hal Senat belum menyampaikan pendapat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Senat dianggap sudah memberikan pendapat.
Dalam hal Direktur tidak mengajukan permintaan pendapat, Senat dapat menyampaikan pendapat terkait ketentuan di bidang akademik.
Pendapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Direktur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 Keanggotaan Senat
Pasal 48
Anggota Senat terdiri atas:
Direktur;
W akil Direktur Bidang Akademik;
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
para Ketua Program Studi; dan
wakil Dosen dari setiap program studi.
Anggota Senat berjumlah ganjil.
Wakil Dosen dari Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, masing-masing berjumlah 1 (satu) orang.
Wakil Dosen dari Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh para Dosen pada masing-masing Program Studi.
Pasal 49
Senat terdiri atas:
Ketua merangkap anggota;
Sekretaris merangkap anggota; dan
Anggota.
Pasal 50
Senat dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan dibantu oleh seorang Sekretaris merangkap anggota.
Ketua dan Sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat melalui sidang Senat.
Direktur sebagai anggota Senat, tidak dapat dipilih menjadi Ketua atau Sekretaris Senat.
Senat bekerja secara kolektif.
Susunan keanggotaan Senat disampaikan oleh Direktur kepada Kepala BPPK.
Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK.
Pasal 51
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7, dapat memperoleh dukungan ketatausahaan paling banyak 3 (tiga) orang pelaksana dari Bagian Keuangan dan Umum melalui penugasan dari Direktur. Paragraf 3 Masa Jabatan dan Pelantikan Senat
Pasal 52
Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, memegang jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Dalam hal Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Senat diberhentikan dalam masa jabatan, Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Senat pengganti meneruskan masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Senat yang digantikan melalui penetapan Keputusan Kepala BPPK.
Untuk pengukuhan jabatan Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat serta Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Senat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pelantikan yang dilaksanakan oleh Kepala BPPK atau pejabat yang ditunjuk. Paragraf 4 Pemberhentian dan Berhalangan Tetap Anggota Senat
Pasal 53
Anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat diberhentikan dari masa jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
diberhentikan dari jabatan akademik Dosen;
menin'ggal dunia;
berakhir masajabatan sebagai anggota Senat;
khusus untuk anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, diberhentikan juga sebagai anggota Senat dalam hal yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai:
Direktur;
Wakil Direktur;
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan/atau
Ketua Program Studi.
khusus untuk anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e diberhentikan juga sebagai anggota Senat dalam hal:
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etika akademik, kode etik akademik, dan/atau kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
diangkat dalam j abatan lain di lingkungan instansi pemerintah dan/atau swasta;
tidak dapat melaksanakan tugas selama 4 (empat) bulan secara berturut-turut yang dinyatakan dalam keputusan sidang Senat; dan/atau 5. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian anggota Senat yang disebabkan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK. Paragraf 5 Sidang Senat
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7, Senat melaksanakan sidang Senat yang dipimpin oleh Ketua Senat.
Setiap keputusan Senat diambil dalam sidang Senat.
Sidang Senat dapat dilakukan dengan kehadiran fisik atau tanpa kehadiran fisik yakni melalui sarana elektronik, dengan ketentuan harus memenuhi kuorum kehadiran sebagai berikut:
Ketua Senat sebagai pimpinan sidang; dan
lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Senat.
Pengambilan keputusan sidang Senat dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Dalam hal pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pendapat anggota Senat yang berbeda harus dimuat dalam keputusan sidang Senat.
Pasal 55
Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, terdiri atas:
sidang biasa; dan
sidang luar biasa.
Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam hal terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
pemilihan wakil Dosen dari program studi sebagai anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat(l) hurufe; dan
sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, diatur dalam Peraturan Direktur.
Bagian Kelima
Dewan Pertimbangan Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Dewan Pertimbangan
Pasal 57
Tugas Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerj a PKN STAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertim bangan melaksanakan fungsi:
pemberian pertimbangan non akademik atas kebijakan pengelolaan PKN STAN;
pemberian pendapat, saran, dan pendampingan dalam pemecahan masalah dan isu-isu strategis yang dihadapi oleh PKN STAN kepada Menteri melalui Kepala BPPK;
pemberian pendapat dan saran dalam rangka pengembangan PKN STAN; dan
pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi non akademik PKN STAN. Paragraf 2 Keanggotaan Dewan Pertimbangan
Pasal 58
Keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Sekretaris Direktorat J enderal Kekayaan Negara; dan g. Direktur yang membidangi urusan pendidikan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Dalam hal dibutuhkan, jumlah anggota Dewan Pertimbangan dapat ditambahkan di luar unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dewan Pertimbangan berjumlah ganjil.
Pasal 59
Dewan Pertimbangan terdiri atas:
Ketua merangkap anggota;
Wakil ketua merangkap anggota;
Sekretaris merangkap anggota; dan
Anggota.
Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan Menteri.
Dewan Pertimbangan memegang jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lebih lanjut terkait susunan keanggotaan, wewenang, dan masa jabatan Dewan Pertimbangan setiap periodenya ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Rapat Dewan Pertimbangan
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 7, Dewan Pertim bangan melaksanakan rapat Dewan Pertimbangan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan.
Dalam hal Ketua Dewan Pertimbangan berhalangan memimpin rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat Dewan Pertimbangan dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan.
Rapat Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Rapat Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kehadiran fisik atau tanpa kehadiran fisik yakni melalui sarana elektronik, dengan ketentuan harus memenuhi kuorum kehadiran sebagai berikut:
Ketua dan/atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan;
Sekretaris Dewan Pertimbangan; dan
lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pertimbangan.
Pengambilan keputusan rapat Dewan Pertimbangan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terpenuhi, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Bagian Keenam
Satuan Penjaminan Mutu Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Satuan Penjaminan Mutu
Pasal 61
Tugas Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pelaporan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi; dan
penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan akreditasi institusi.
Satuan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berkoordinasi dengan Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional.
Pasal 62
Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
Kepala; dan
Kelompok jabatan fungsional.
Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Penjaminan Mutu. Paragraf 2 Pengangkatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu
Pasal 63
Pengangkatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu dilaksanakan oleh Direktur berdasarkan manajemen talenta.
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Kepala Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berpendidikan paling rendah Magister (S2);
dosen tetap yang mempunyai nomor induk dosen nasional dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor;
usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Satuan Penjaminan Mutu;
memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak sedang menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan; J. tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang bersifat _fraud; _ k. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terkait non administratif;
tidak pernah dipidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak pernah menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Kepala Satuan Penjaminan Mutu selama 2 (dua) kali masajabatan; dan
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana. Paragraf 3 Masa Jabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu
Pasal 64
Kepala Satuan Penjaminan Mutu memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
1 (satu) kali masajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa jabatan yang telah dijalani setengah a tau lebih dari setengah masa jabatan.
Dalam hal Kepala Satuan Penjaminan Mutu diberhentikan dalam masa jabatan, Kepala Satuan Penjaminan Mutu pengganti meneruskan masajabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu yang digantikan.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu dilantik oleh Direktur.
Dalam hal Direktur berhalangan, pelantikan dilaksanakan oleh W akil Direktur Bidang Keuangan dan Umum untuk dan atas nama Direktur. Paragraf 4 Pemberhentian Kepala Satuan Penjaminan Mutu
Pasal 65
Kepala Satuan Penjaminan Mutu berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
berakhir masajabatan; dan/atau
diberhentikan.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu diberhentikan dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
telah berusia 60 (enam puluh) tahun;
tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat etika akademik, kode etik akademik, dan/atau kode etik;
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi pemerintah dan/atau swasta;
cuti di luar tanggungan negara;
dijatuhi hukuman disiplin berat;
menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat; dan/atau J. alasan lain yang ditentukan oleh Direktur.
Pasal 66
Pemberhentian Kepala Satuan Penjaminan Mutu karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Bagian Ketujuh
Satuan Pemeriksaan Intern Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Satuan Pemeriksaan Intern
Pasal 67
Tugas Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan intern;
pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko;
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sekaligus memberikan saran dan rekomendasi perbaikan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis pada semua tingkat manajemen;
pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan aparat pemeriksaan internal, eksternal, dan pembina PKN STAN;
pelaksanaan reviu laporan keuangan; dan
pelaksanaan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh unit kerja terkait.
Pasal 68
Satuan Pemeriksaan Intern terdiri atas:
Kepala; dan
Kelompok jabatan fungsional.
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Kepala.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pemeriksaan Intern. Paragraf 2 Pengangkatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
Pasal 69
Pengangkatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dilaksanakan oleh Direktur berdasarkan manaj emen talenta.
Persyaratan untuk diangkat menduduki jabatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern terdiri atas:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berpendidikan paling rendah Magister (S2);
Dosen tetap yang mempunyai nomor induk dosen nasional dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor;
usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Satuan Pemeriksaan Intern;
memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh pihak yang berwenang sesua1 dengan ketentuan perundang-undangan;
tidak sedang menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan; J. tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang bersifat _fraud; _ k. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terkait non administratif;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak pernah menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Kepala Satuan Pemeriksaan Intern selama 2 (dua) kali masajabatan; dan
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana. Paragraf 3 Masa Jabatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
Pasal 70
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
1 (satu) kali masajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Dalam hal Kepala Satuan Pemeriksaan Intern diberhentikan dalam masa jabatan, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern pengganti meneruskan masa jabatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern yang digantikan.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dilantik oleh Direktur.
Dalam hal Direktur berhalangan, pelantikan dilaksanakan oleh W akil Direktur Bi dang Keuangan dan Umum untuk dan atas nama Direktur. Paragraf 4 Pemberhentian Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
Pasal 71
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern berhenti dari j abatannya karena:
meninggal dunia;
berakhir masajabatan; dan/atau
diberhentikan.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern diberhentikan dalam masajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
telah berusia 60 (enam puluh) tahun;
tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat etika akademik, kode etik akademik, dan / a tau kode etik;
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi pemerintah dan/atau swasta;
cuti di luar tanggungan negara;
dijatuhi hukuman disiplin berat;
menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat; dan/atau J. alasan lain yang ditentukan oleh Direktur.
Pasal 72
Pemberhentian Kepala Satuan Pemeriksaan Intern karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Bagian Kedelapan
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Paragraf 1 Togas dan Fungsi Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Pasal 73
Tugas dan fungsi Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin seorang Kepala Bagian.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh:
Wakil Direktur Bidang Akademik, dalam hal terkait akademik;
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, dalam hal terkait pengelolaan kerja sama; dan
Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, dalam hal terkait kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 74
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
Subbagian Administrasi Akademik;
Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian; dan
Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan.
Tugas Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian, dan Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN. Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di Lingkungan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Pasal 75
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesem bilan Bagian Keuangan dan Umum Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Bagian Keuangan dan Umum
Pasal 76
Tugas dan fungsi Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.
Bagian Keuangan dan Umum dipimpin seorang Kepala Bagian.
Bagian Keuangan dan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
Pasal 77
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
Subbagian Keuangan;
Subbagian Tata Usaha, Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal; dan
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan.
Tugas Subbagian Keuangan, Subbagian Tata Usaha, Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal, dan Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN. Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di Lingkungan Bagian Keuangan dan Umum
Pasal 78
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Keuangan dan Umum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 79
Tugas Pu sat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf h sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pu sat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara;
peny1apan rencana pengabdian kepada keuangan negara; strategis penelitian dan masyarakat di bidang c. penyiapan bahan norma dan standar pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara;
pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara;
pelaksanaan penilaian kelayakan rencana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara;
pengoordinasian pelaksanaan dan penyusunan sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, dan pemanfaatan aset intelektual Kementerian Keuangan termasuk pada penguasaan teknologi informasi di bidang keuangan negara dalam rangka mendukung penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara;
pengadministrasian dan penyebarluasan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara; dan
pengoordinasian unit kajian di bidang keuangan negara sesuai dengan kebutuhan pengembangan keilmuan clan kepakaran di bidang keuangan negara.
Pusat Penelitian clan Pengabdian kepada Masyarakat dalam melaksanakan tugas clan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2), dikoordinasikan oleh W akil Direktur Bi dang Akademik.
Pasal 80
Pusat Penelitian clan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 terdiri atas:
Kepala; clan b. Kelompok jabatan fungsional.
Pusat Penelitian clan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat Penelitian clan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Penelitian clan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kepala Pusat Penelitian clan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan tugas clan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) clan ayat (2), dapat dibantu oleh sekretariat clan unit kajian yang ditetapkan oleh Direktur. Paragraf 2 Pengangkatan Kepala Pusat Penelitian clan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 81
Pengangkatan Kepala Pusat Penelitian clan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan oleh Direktur berdasarkan manajemen talenta.
Persyaratan untuk diangkat mendudukijabatan Kepala Pusat Penelitian clan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berpendidikan paling rendah Magister (S2);
Dosen tetap yang mempunyai nomor induk dosen nasional dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor;
usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
tidak sedang menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
memiliki karya ilmiah yang paling sedikit dipublikasikan dalam jurnal nasional bereputasi;
tidak pernah melakukan plagiarisme se bagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; J. memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud a tau tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas pelanggaran yang bersifat _fraud; _ dugaan 1. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terkait non administratif;
tidak pernah dipidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak pernah menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana. Paragraf 3 Masa Jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 82
Kepala Pu sat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kem bali dalam jab a tan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masajabatan.
1 (satu) kali masajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa jabatan yang telah dijalani setengah a tau lebih dari setengah masa jabatan.
Dalam hal Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diberhentikan dalam masajabatan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pengganti meneruskan masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang digantikan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilantik oleh Direktur.
Dalam hal Direktur berhalangan, pelantikan dilaksanakan oleh W akil Direktur Bidang Keuangan dan Umum untuk dan atas nama Direktur. Paragraf 4 Pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 83
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
berakhir masajabatan; dan/atau
diberhentikan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diberhentikan dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
telah berusia 60 (enam puluh) tahun;
tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat etika akademik, kode etik akademik, dan / a tau kode etik;
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi pemerintah dan/atau swasta;
cuti di luar tanggungan negara;
dijatuhi hukuman disiplin berat;
menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat; dan/atau J. alasan lain yang ditentukan oleh Direktur.
Pasal 84
Pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Bagian Kesebelas
Program Studi Paragraf 1 Tugas clan Fungsi Program Studi
Pasal 85
Tugas Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf i sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi clan tata kerja PKN STAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi menyelenggarakan fungsi:
perencanaan, pelaksanaan, clan evaluasi program pendidikan serta kegiatan belajar mengajar;
penyusunan clan pengembangan Kurikulum, rencana kegiatan belajar mengajar dalam 1 (satu) semester, clan bahan ajar;
pengelolaan clan pembinaan pelaksanaan tugas Sivitas Akademika;
pengelolaan clan pengembangan laboratorium pada masing-masing Program Studi;
penyiapan clan pelaksanaan akreditasi masmg- masing Program Studi;
pengoordinasian pelaksanaan clan penyusunan sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, clan pemanfaatan aset intelektual Kementerian Keuangan termasuk pada penguasaan teknologi informasi di bidang keuangan negara dalam rangka mendukung pendidikan di bidang keuangan negara; clan g. pelaksanaan penelitian clan pengabdian kepada masyarakat.
Program Studi dalam melaksanakan tugas clan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2), dikoordinasikan oleh W akil Direktur Bi dang Akademik.
Pasal 86
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 terdiri atas:
Ketua Program Studi;
Sekretariat Program Studi;
Laboratorium Program Studi; dan
Kelompok jabatan fungsional.
Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua.
Sekretariat Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Laboratorium Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh Ketua Program Studi.
Pasal 87
Keputusan pembukaan, perubahan, dan/atau penutupan program studi di lingkungan PKN STAN dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan komite pengarah Kementerian Keuangan Corporate University. (2) U sulan pembukaan, perubahan, dan/atau penutupan program studi di lingkungan PKN STAN dapat disampaikan oleh:
komite pengarah Kementerian Keuangan Corporate _University; _ atau b. Kepala BPPK berdasarkan masukan Direktur.
Masukan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Kepala BPPK setelah mendapatkan pendapat Senat.
Pasal 88
Pembukaan, perubahan, dan/atau penutupan program studi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pengangkatan Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Kepala Laboratorium Program Studi
Pasal 89
Pengangkatan Ketua Program Stu di dilaksanakan oleh Direktur berdasarkan hasil pemilihan atas kandidat suksesi yang berasal dari proses manajemen talenta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Persyaratan untuk menduduki jabatan ketua Program Studi meliputi:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berpendidikan paling rendah Magister (S2);
dosen tetap yang mempunyai nomor induk Dosen nasional dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor;
usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua Program Studi;
memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawa1 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
sehat j asmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
tidak sedang menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
memiliki karya ilmiah yang paling sedikit dipublikasikan dalam jurnal nasional bereputasi;
tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; J. memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas pelanggaran yang bersifat _fraud; _ dugaan 1. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terkait non administratif;
tidak pernah dipidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak pernah menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Ketua Program Studi selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana.
Pasal 90
Ketentuan persyaratan calon Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan persyaratan calon Ketua Program Studi pengganti.
Pasal 91
Pengangkatan Sekretaris Program Studi dilaksanakan oleh Direktur berdasarkan manajemen talenta.
Persyaratan untuk diangkat menduduki jabatan Sekretaris Program Studi meliputi:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berpendidikan paling rendah Magister (S2);
Dosen tetap yang mempunyai nomor induk Dosen nasional dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor;
usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sebagai Sekretaris Program Studi;
memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawa1 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
sehat j asmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
tidak sedang menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
memiliki karya ilmiah yang paling sedikit dipublikasikan dalam jurnal nasional bereputasi;
tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; J. memiliki kompetensi teknis, ma.najerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang bersifat _fraud; _ 1. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terkait non administratif;
tidak pernah dipidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak pernah menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Sekretaris Program Studi selama 2 (dua) kali masajabatan; dan
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana.
Pasal 92
Pengangkatan Kepala Laboratorium dilaksanakan oleh Direktur berdasarkan manajemen talenta.
Persyaratan untuk diangkat mendudukijabatan Kepala Laboratorium meliputi:
beriman dan bertakwa kepada Tuhn Yang Maha Esa;
berpendidikan paling rendah Magister (S2);
berstatus sebagai pegawai negeri sipil pada PKN STAN;
usia paling tinggi:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang menduduki selain jabatan fungsional dosen; atau 2. 60 (enam puluh) tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional Dosen, pada saat berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Laboratorium;
memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
tidak sedang menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan; J. tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin yang bersifat _fraud; _ k. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terkait non administratif;
tidak pernah dipidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak pernah menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Kepala Laboratorium selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana. Paragraf 3 Masa Jabatan Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Kepala Laboratorium
Pasal 93
Ketua Program Studi memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masajabatan.
1 (satu) kali masajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Dalam hal Ketua Program Studi diberhentikan dalam masa jabatan, Ketua Program Studi pengganti meneruskan masa jabatan Ketua Program Studi yang dig an tikan.
Ketua Program Studi dilantik oleh Direktur.
Dalam hal Direktur berhalangan, pelantikan dilaksanakan oleh W akil Direktur Bidang Keuangan dan Umum untuk dan atas nama Direktur.
Pasal 94
Ketentuan mengena1 masa jabatan Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis terhadap masajabatan Sekretaris Program Studi dan Kepala Laboratorium.
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Kepala Laboratorium diatur dalam Peraturan Direktur.
Dalam penyusunan Peraturan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan:
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;dan b. Biro Sumber Daya Manusi Paragraf 4 Pemberhentian Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Kepala Laboratorium
Pasal 96
Ketua Program Studi berhenti darijabatannya karena:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatan; dan/atau
diberhentikan (2) Ketua Program Studi diberhentikan dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
telah berusia 60 (enam puluh) tahun;
tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat etika akademik, kode etik akademik, dan / a tau kode etik;
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi pemerintah dan/atau swasta;
cuti di luar tanggungan negara;
dijatuhi hukuman disiplin berat;
menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat; dan/atau J. alasan lain yang ditentukan oleh Direktur. Pasa197 Pemberhentian Ketua Program Studi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 98
Ketentuan mengena1 pemberhentian Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberhentian Sekretaris Program Studi.
Pasal 99
Kepala Laboratorium berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatan; dan/atau
diberhentikan.
Kepala Laboratorium diberhentikan dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
telah berusia:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang menduduki selain jabatan fungsional Dosen; atau 2. 60 (enam puluh) tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional Dosen;
tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat etika akademik, kode etik akademik, dan/atau kode etik;
diangkat dalamjabatan lain di lingkungan instansi pemerintah dan/atau swasta;
cuti di luar tanggungan negara;
dijatuhi hukuman disiplin berat;
menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat; dan/atau J. alasan lain yang ditentukan oleh Direktur.
Pasal 100
Pemberhentian Kepala Laboratorium karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Bagian Keduabelas
Unit Penunjang Paragraf 1 Umum
Pasal 101
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf j merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Unit Perpustakaan;
Unit Bahasa;
Unit Sistem Informasi;
Unit Penerbitan;
Unit Pembangunan Karakter;
Unit Pengembangan Layanan dan Bisnis; dan
Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional. Paragraf 2 Tugas Unit Penunjang
Pasal 102
Tugas Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.
Pasal 103
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 terdiri atas:
Kepala Unit; dan
Kelompok jabatan fungsional.
Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala Unit.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh Kepala Unit.
Kepala Unit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat dibantu asisten yang ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 104
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
W akil Direktur Bidang Akademik bagi:
Unit Perpustakaan;
Unit Bahasa;
Unit Penerbit; dan
Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional.
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum bagi:
Unit Sistem Informasi; dan
Unit Pengembangan Layanan dan Bisnis.
Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan bagi Unit Pembangunan Karakter. Paragraf 3 Pengangkatan Kepala Unit Penunjang
Pasal 105
Pengangkatan Kepala Unit Penunjang dilaksanakan berdasarkan kebijakan Direktur melalui:
manajemen talenta; atau
seleksi terbuka.
Persyaratan untuk diangkat dan menduduki jabatan Kepala Unit Penunjang terdiri atas:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berpendidikan paling rendah Sarjana (S1), Sarjana Terapan (D-IV), atau yang setara;
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan;
tidak pernah dipidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
tidak pernah menjabat sebagai Kepala Unit Penunjang selama 2 (dua) kali masajabatan.
Dalam hal pegawai negeri sipil diangkat menjadi Kepala Unit Penunjang, harus juga memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
usia paling tinggi:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang menduduki selain jabatan fungsional Dosen; atau 2. 60 (enam puluh) tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional Dosen, pada saat berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Unit Penunjang;
tidak sedang menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas pelanggaran yang bersifat _fraud; _ dugaan e. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terkait non administratif; dan f. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana.
Dalam hal non pegawai negeri sipil diangkat menjadi Kepala Unit Penunjang, harus juga memenuhi persyaratan sebagai berikut:
usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Unit Penunjang;
memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
berpengalaman dalam bidang pendidikan dan/atau keuangan negara paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/ Anggota Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Paragraf 4 Masa Jabatan Kepala Unit Penunjang
Pasal 106
Kepala Unit Penunjang memiliki masajabatan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masajabatan.
1 (satu) kali masajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Dalam hal Kepala Unit Penunjang diberhentikan dalam masa jabatan, Kepala Unit Penunjang pengganti meneruskan masajabatan Kepala Unit Penunjang yang digantikan.
Kepala Unit Penunjang dilantik oleh Direktur.
Dalam hal Direktur berhalangan, pelantikan dilaksanakan oleh W akil Direktur Bidang Keuangan dan Umum untuk dan atas nama Direktur. Paragraf 5 Pemberhentian Kepala Unit Penunjang
Pasal 107
Kepala Unit Penunjang berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatan; dan/atau
diberhentikan.
Kepala Unit Penunjang yang berstatus pegawai negeri sipil diberhentikan dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
telah berusia:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki selain jabatan fungsional Dosen; atau
60 (enam puluh) tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional Dosen;
tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat etika akademik, kode etik akademik, dan / a tau kode etik;
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi pemerintah dan/atau swasta;
cuti di luar tanggungan negara;
dijatuhi hukuman disiplin berat;
menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat; dan/atau J. alasan lain yang ditentukan oleh Direktur.
Kepala Unit Penunjang yang berstatus non pegawai negen sipil diberhentikan dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
telah berusia 60 (enam puluh) tahun;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat etika akademik, kode etik akademik, dan/atau kode etik;
tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan di lingkungan instansi pemerintah dan/atau swasta; dan/atau f. alasan lain yang ditentukan oleh Direktur.
Pasal 108
Pemberhentian Kepala Unit Penunjang karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Bagian Ketigabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 109
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf k mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pemangku jabatan fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jumlah pemangku jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Kedudukan, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABV PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Pasal 110
Pimpinan unit organisasi PKN STAN berhalangan melaksanakan tugas jabatannya meliputi:
berhalangan tetap; dan
berhalangan sementara.
Ketentuan terkait berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksana tugas dan / a tau pelaksana harian yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 111
Ketentuan berhalangan tetap bagi Direktur dan Wakil Direktur mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan W akil Direktur.
Pasal 112
Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal terdapat kekosongan jabatan Ketua Senat dikarenakan sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat .
Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap dan belum ada Ketua Senat pengganti, Kepala BPPK menunjuk Sekretaris Senat sebagai pelaksana tugas Ketua Senat.
Dalam hal Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap, Kepala BPPK menunjuk salah satu anggota Senat sebagai pelaksana tugas Ketua Senat.
Pelaksana tugas Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melaksanakan tugasnya sampai dengan terpilihnya Ketua Senat pengganti.
Ketua Senat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus telah dipilih oleh anggota Senat dalam sidang Senat paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadi kekosongan jabatan.
Dalam hal 1 (satu) bulan sejak terjadi kekosongan jabatan belum dilakukan sidang Senat dalam rangka pemilihan Ketua Senat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPPK menunjuk Ketua Senat pengganti.
Pasal 113
Ketua Senat berhalangan sementara dalam hal jabatan Ketua Senat yang masih terisi namun karena sesuatu hal yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas j abatannya.
Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, Kepala BPPK menunjuk Sekretaris Senat sebagai pelaksana harian Ketua Senat.
Dalam hal Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan sementara, Kepala BPPK menunjuk salah satu anggota Senat sebagai pelaksana harian Ketua Senat.
Pelaksana Harian Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melaksanakan tugasnya sam pai dengan Ketua Senat dapat melaksanakan tugas jabatannya.
BAB VI
PEMBIMBINGAN, PEMBINAAN, DAN PENGASUHAN MAHASISWA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 114
Pembimbingan, pembinaan, Mahasiswa dilakukan oleh:
pembimbing;
pembina; dan
pengasuh. dan pengasuhan (2) Pembimbing, pembina, dan pengasuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atau ditugaskan oleh Direktur.
Bagian Kedua
Pembimbing
Pasal 115
Pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat huruf a, mempunyai tugas membimbing Mahasiswa dalam bidang akademik.
Pembimbing berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.
Pembimbing berasal dari Dosen tetap yang diberikan tugas tambahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenru pembimbing diatur dalam Peraturan Direktur.
Bagian Ketiga
Pembina
Pasal 116
Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat huruf b, mempunyai tugas membimbing Mahasiswa dalam bidang non akademik terkait organisasi kemahasiswaan.
Pembina berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi dan Akademik Kemahasiswaan.
Pembina berasal dari Dosen dan/atau tenaga kependidikan yang diberikan tugas tambahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembina diatur dalam Peraturan Direktur.
Bagian Keempat
Pengasuh
Pasal 117
Pengasuh se bagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat huruf c, mempunyai tugas membimbing Mahasiswa dalam bidang nonakademik terkait pembangunan karakter Mahasiswa.
Pengasuh berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pembangunan Karakter.
Pengasuh berasal dari Dosen tetap dan/atau tenaga kependidikan yang diberikan tugas tambahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengasuh diatur dalam Peraturan Direktur.
BAB VII
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Dosen terdiri atas:
a. Do sen tetap; dan
Bagian Kesatu
Dosen Paragraf 1 Umum
Pasal 118
Do sen tidak tetap.
Pasal 119
Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 mempunyai mengem bangkan, pengetahuan dan tugas mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai latar belakang keilmuan yang dimilikinya.
Dalam hal diperlukan, Dosen dapat melaksanakan tugas di luar latar belakang keilmuan yang dimilikinya berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Ketua Program Studi setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur.
Pasal 120
Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a terdiri atas:
Dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional; dan
Dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Khusus.
Dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari pegawai negeri sipil.
Dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari:
pegawai negeri sipil; dan/atau
non pegawai negeri sipil.
Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang ditetapkan sebagai tenaga pendidik tetap pada PKN STAN.
Pasal 121
Dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberikan pelimpahan kewenangan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan untuk diangkat menjadi Dasen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dasen Nasional meliputi:
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dosen;
memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
syarat lain yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 122
Dasen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dasen Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat huruf b diangkat oleh Direktur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pegawai negeri sipil yang berasal dari Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q Biro Sumber Daya Manusia.
Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Dasen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dasen Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dosen; dan b. syarat lain yang ditentukan oleh Direktur setelah mendapatkan rekomendasi Kepala BPPK.
Pasal 123
Dasen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dapat berasal dari:
pegawai negeri sipil; dan/atau
non pegawai negeri sipil.
Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur berdasarkan perjanjian kerja sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyusunan perJanJ1an kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi pegawai negeri sipil yang berasal dari Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q Biro Sumber Daya Manusia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 124
Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, berhak:
memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/ organisasi profesi keilmuan.
Pasal 125
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124:
Dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional berhak memperoleh:
hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
pembiayaan dalam pelaksanaan tugas; dan
penilaian/ evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas.
Dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Khusus memperoleh hak sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja.
Dosen tidak tetap memperoleh hak sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Direktur atau disepakati dalam perjanjian kerja.
Pasal 126
Dalam menjalankan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125, Dosen harus tunduk dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya serta kebijakan pemerintah.
Pasal 127
Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, berkewajiban:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak menjadi anggota atau berafiliasi dalam:
partai politik;
organ1sas1 yang terafiliasi dengan partai politik; dan/atau 3. orgamsas1 yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku, ras, agama, h. golongan, belakang kondisi fisik tertentu, dan/atau latar sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi perundang-undangan, dan etika mematuhi akademik, peraturan kode etik akademik, kode etik, serta nilai-nilai agama; dan
memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 128
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127:
Dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional berkewajiban:
melaksanakan dan menyusun sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, dan pemanfaatan aset intelektual Kementerian Keuangan termasuk pada penguasaan teknologi informasi di bidang keuangan negara dalam rangka mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara;
melakukan pembimbingan, pembinaan, dan/atau pengasuhan terhadap Mahasiswa;
melakukan tugas sesuai JenJang jabatan akademik; dan
melakukan penugasan lainnya yang diberikan oleh Direktur.
Dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Khusus dan Dosen tidak tetap berkewajiban melaksanakan ketentuan:
dalam perjanjian kerja; dan/atau
yang ditentukan Direktur.
Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen diatur dalam Peraturan Direktur.
Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan
Pasal 130
Tenaga kependidikan merupakan pegawai di lingkungan PKN STAN yang memiliki tugas menunjang penyelenggaraan Pendidikan Vokasi.
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
pegawai negeri sipil; dan
non pegawai negeri sipil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga kependidikan diatur dalam Peraturan Direktur.
BAB VIII
MAHASISWA, ORGANISASI KEMAHASISWAAN, DAN ALUMNI
Bagian Kesatu
Mahasiswa
Pasal 131
Mahasiswa merupakan peserta didik PKN ST AN.
Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan setiap program studi;
lulus seleksi penenmaan mahasiswa baru PKN STAN; dan
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Direktur.
Warga Negara Asing dapat menjadi Mahasiswa untuk kerja sama program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
Mahasiswa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 131, berhak:
menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keuangan negara sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku;
memperoleh pengajaran dan pembangunan karakter sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik;
mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
memperoleh akses dan memanfaatkan sumber pembelajaran, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran di PKN STAN secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku;
memperoleh perlakuan yang sama di PKN STAN dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, kedudukan sosial, dan/atau tingkat kemampuan ekonomi; dan
ikut serta dalam kegiatan dan/atau organisasi kemahasiswaan PKN STAN.
Pasal 133
Dalam menjalankan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Mahasiswa harus tunduk dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 134
Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, berkewajiban:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menJUnJung tinggi kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau sen1;
mendukung kebijakan Pemerintah;
bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;
tidak bergabung atau berafiliasi dalam partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, dan/atau organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan serta peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan PKN STAN;
men Jun Jung tinggi perundang-undangan, dan mematuhi etika akademik, akademik, kode etik, serta nilai-nilai agama; peraturan kode etik J. menjaga kewibawaan dan nama baik PKN STAN;
mengikuti proses pembelajaran melalui pola pengajaran, pelatihan dan/atau pengasuhan;
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan PKN STAN; dan
kewajiban lain yang ditentukan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Pertimbangan.
Pasal 135
Ketentuan lebih lanjut mengenai Mahasiswa diatur dalam Peraturan Direktur.
Dalam penyusunan Peraturan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu meminta pendapat:
Senat dalam hal terkait akademik; dan
unit organisasi di lingkungan PKN STAN selain Senat sesuai dengan tugas dan fungsi dalam hal terkait nonakademik.
Bagian Kedua
Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 136
Organisasi kemahasiswaan merupakan wadah dalam upaya menciptakan Mahasiswa yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Kementerian Keuangan;
setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menjadi perekat kebhinekaan;
bermoral;
tangguh;
cerdas;
demokratis;
bertanggung jawab; dan J. memiliki daya saing.
Ruang lingkup kegiatan orgamsas1 kemahasiswaan terdiri atas:
pembangunan karakter;
pengembangan kompetensi terkait sosial kultural;
kepemimpinan;
penalaran dan keilmuan;
minat dan kegemaran;
sosial; dan/atau
keagamaan.
Organisasi kemahasiswaan harus memiliki kepengurusan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan organisasi kemahasiswaan.
Organisasi kemahasiswaan dipimpin oleh pengurus yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Ketentuan lebih lanjut mengena1 organ1sas1 kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Direktur.
Bagian Ketiga
Alumni
Pasal 137
Alumni merupakan setiap orang yang telah dinyatakan lulus pendidikan di:
Kursus Jabatan Ajun Akuntan;
Akademi Pajak dan Pabean;
Akademi Treasury Negara;
Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara;
Institut Ilmu Keuangan;
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara; atau
PKN STAN.
Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PKN STAN dalam upaya pengembangan PKN STAN.
BAB IX
SARAN A DAN PRASARANA, PENGELOLAAN ANGGARAN, DAN KERJA SAMA
Bagian Kesatu
Sarana dan Prasarana
Pasal 138
Sarana dan prasarana yang dimiliki PKN STAN didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi, pelayanan sosial dan bisnis institusi.
Pemanfaatan lahan di lingkungan PKN STAN harus memperhatikan ekosistem bagi kelestarian lingkungan dan konservasi alam.
Sarana dan prasarana di lingkungan PKN STAN harus dipelihara dan digunakan secara tertib dan bertanggung jawab oleh Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan.
Pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan PKN STAN dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana di lingkungan PKN STAN diatur dalam Peraturan Direktur.
Bagian Kedua
Pengelolaan Anggaran
Pasal 139
PKN STAN menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dilakukan anggaran pendapatan dan belanja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKN STAN menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bagian Ketiga
Kerja Sama
Pasal 140
Dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi, PKN STAN dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Ruang lingkup kerja sama terdiri atas:
perjanjian dalam negeri; dan
perjanjian internasional.
Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada:
azas saling menguntungkan _(mutual benefit); _ b. saling menghormati _(mutual respect); _ c. tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi PKN STAN; dan
tidak bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PKN STAN (4) Kerja sama harus dapat:
meningkatkan kualitas mutu pembelajaran di lingkungan PKN STAN; dan
memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi Dosen dan tenaga kependidikan.
Penyelenggaraan kerja sama dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
Pasal 141
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 dapat berbentuk:
program kembaran;
program pemindahan kredit;
program pertukaran dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
penerbitan bersama karya ilmiah; dan/atau
penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain.
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disepakati dan dituangkan dalam suatu naskah dinas perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Penandatanganan naskah dinas perJanJ1an dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Direktur.
Penandatanganan naskah dinas perJanJian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 142
Pengadaan barang dan/atau jasa yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perJanJ1an kerja sama, berpedoman pada ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama diatur dalam Peraturan Direktur. BABX SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL DAN AKREDITASI
Bagian Kesatu
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 143
Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di lingkungan PKN STAN perlu dilakukan penjaminan mutu.
Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan dalam suatu sistem penjaminan mu tu in tern al.
Sistem penJamman mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu Pendidikan Tinggi di lingkungan PKN STAN yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan.
Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144
Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) bertujuan untuk:
menjamin setiap layanan Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa;
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; dan
mendorong semua pihak di lingkungan PKN STAN bekerja dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan, sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal PKN STAN dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
berorientasi kepada pemangku kepentingan;
mengutamakan kebenaran;
tanggung jawab sosial;
pengembangan kompetensi personal;
partisipatif dan kolegial;
keseragaman metode; dan
inovasi, belaj ar dan perbaikan secara berkelanjutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penJam1nan mutu internal diatur dalam Peraturan Direktur.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 145
Akreditasi di PKN STAN meliputi:
akreditasi institusi; dan
akreditasi program studi.
Satuan Penjaminan Mutu bertanggungjawab terhadap penyiapan dan pelaksanaan akreditasi institusi.
Program Studi bertanggungjawab terhadap penyiapan dan pelaksanaan akreditasi program studi.
Akreditasi institusi dan akreditasi program studi dikoordinasikan oleh W akil Direktur Bidang Akademik.
Akreditasi di PKN STAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
BAB XI
PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK HUKUM DAN NASKAH DINAS
Pasal 146
Pembentukan dan tata cara penyusunan produk hukum di lingkungan PKN STAN berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara penyusunan naskah dinas di lingkungan PKN STAN berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 tata naskah dinas Kementerian Keuangan.
BAB XII
PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 147
Pendanaan PKN STAN diperoleh dari:
pemerintah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat.
Pendanaan yang diperoleh dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pendanaan yang diperoleh dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperoleh dari:
pendapatan badan layanan um um; dan/atau
pendapatan lain sesuai peraturan perundang- undangan.
Pengelolaan pendanaan PKN STAN dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 148
Kekayaan PKN STAN terdiri atas:
benda bergerak;
benda tidak bergerak;
benda berwujud; dan
benda tidak berwuju
Kekayaan PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan milik negara yang tidak dipisahkan.
Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan PKN STAN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 149
Pegawai PKN STAN terdiri atas:
pegawai negeri sipil; dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan pengembangan karier.
Dalam hal diperlukan, PKN STAN dapat diisi pegawai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen sumber daya manusia pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
BAB XIV
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Pasal 150
Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya di lingkungan PKN STAN ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
BAB XV
PERUBAHAN STATUTA
Pasal 151
Perubahan Statuta diusulkan oleh Direktur kepada Kepala BPPK, setelah meminta pendapat:
Senat terkait ketentuan mengenai akademik; dan
Dewan Pertimbangan dan/atau unit organisasi di lingkungan PKN STAN selain Senat sesuai dengan tugas dan fungsi terkait ketentuan mengenai nonakademik.
Dalam hal Kepala BPPK menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPPK menyampaikan usulan perubahan Statuta kepada Menteri berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan Statuta dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 152
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Status Mahasiswa yang masih aktif menjalankan masa studinya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan program studi saat Mahasiswa tersebut terdaftar di PKN STAN.
Penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh pejabat yang penetapannya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.
Seluruhjabatan beserta pejabat yang memangkujabatan di lingkungan PKN STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1854), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.
Terkait penyelesaian tugas pejabat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1854) sebagaimana dimaksud pada huruf c mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.
Pasal 153
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Dalam hal belum terdapat kandidat suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), pengangkatan Ketua Program Studi dilakukan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal pengangkatan dalam jabatan yang dilaksanakan berdasarkan manaJemen talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 81 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 105 ayat (1) huruf a belum dapat dilaksanakan maka pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 154
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Terhadap organisasi kemahasiswaan atau yang seJen1s yang dibentuk oleh Mahasiswa sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap diakui sepanjang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Dalam hal paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap organisasi kemahasiswaan atau yang seJen1s sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri m1, organisasi kemahasiswaan berkenaan dinyatakan bubar.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 155
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1854), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 156
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1854), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 157
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN -2020 NOMOR 1655