Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG ' PELAKSA.NAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI.
BAB I
KETENTl}AN UMUM PaŇal 1 Dalam Pňraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . i Keuangan Sistefri Aplikasi Tingkat . I Instansi . selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi ' dibatj.gun gun a mendpkung pelaksanaan yang yang sis tern perbʼnndaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul ' komi f men, modul pembayaran, modul bendahara, I . modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi ' ' ; dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.
2. Siste: rn Perbendaharaan; dan Anggaran Negara yang selan!jutnya disingkat SPf.. N adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan nŊgara yang meliputi penetapan I , . i bisniŋ proses dan siŌtem informasi rtj.anajemen per b d ndaharaan ! dan ; anggaran negarō terkait manq_jemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemen - 3 - kas, manaJemen komitmen, manaJemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
3. Piloting SAKTI adalah serangkaian kegiatan untuk menerapkan/ mengoperasikan SAKTI dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses, infrastruktur, dan teknologi SAKTI pada unit-unit yang ditunjuk/ terbatas untuk memastikan SAKTI dapat diterapkan/ dioperasikan secara·menyeluruh. 4 . Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk sof tcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 5 . Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 6 . Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas pqkok dan fungsi Bendahara Umum Negara.
7. Rencana Kerja dan Anggaran Ketnenterian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 8 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat' DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan se bagai a cu an Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 9 . Modul Penganggaran adalah implementasi sistem penganggaran yang memuat semua proses penyusunan rencana kerj a dan anggaran termasuk perencanaan realisasi anggaran bulanan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. - 4 - 10. Modul Komitmen adalah pengelolaan aktivitas terkait pencatatan data perikatan/ kontrak dalam rangka pelaksanaan APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu, perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan pembayaran.
11. Modul Bendahara adalah implementasi dari sistem pengelolaan anggaran yang memuat penatausahaan penenmaan dan pengeluaran negara melalui Bendahara.
12. Modul Pembayaran adalah implementasi sistem pembayaran yang memuat proses bisnis pembayaran yang diajukan oleh Satuan Kerja untuk mencairkan/ membayar sejumlah dana dari Rekening Pengeluaran Pemerintah kepada pihak yang berhak rrielalui proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) .
13. Modul Persediaan adalah im pl em en tasi sistem persediaan yang memuat proses bisnis pencatatan transaksi · barang persediaan, pembuatan jurnal transaksi, · peng1nman data ke modul aset tetap, dan pembuatan laporan.
14. Modul Aset Tetap adalah implementasi sistem pengelolaan Barang Milik Negara berupa aset tetap, aset tak berwujud, dan aset lain-lain pada Kementerian Negara/Lembaga.
15. Modul Akuntansi dan Pelaporan adalah implementasi dari sistem pengelolaan Akun tansi dan Pela po ran yang memuat . proses bisnis · pengintegrasian data jurnal dalam rangka penyusunan buku besar, pengkonversian data untuk rekonsiliasi dengan SPAN dan pengkonsolidasian data secara hierarkis, pelaporan keuangan. serta 16. Portal Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Portal merupakan aplikasi berbasis web yang mendukung SAKTI sebagai jembatan antara Satuan Kerja (Satker) dengan SPAN, sekaligus sebagai sarana bagi Satker untuk mendapatkan informasi mengenai SAKTI. 1 7. Aplikasi SPAN SMS adalah sebuah perangkat lunak menggunakan bantuan komputer dan memanfaatkan teknologi seluler yang diintegrasikan guna mendistribusikan pesan-pesan yang dihasilkan lewat sistem informasi dalam rangka mendukung interaksi SPAN dan SAKTI melalui media SMS yang di-handle oleh jaringan seluler. 1 8 . Aplikasi Existing adalah aplikasi yang digunakan Satker diluar SPAN, SAKTI, dan aplikasi pendukung SPAN/ SAKTI. 1 9 . Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
20. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 2 1 . Instansi adalah sebutan kolektif bagi entitas yang meliputi satuan kerja, kantor wilayah atau yang setingkat, unit eselon I dan Kementerian Negara/ Lembaga.
22. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
23. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
24. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan se bagian kewenangan dan - 6 - tanggung jawab pe: qggunaan anggaran pad a Kementerian Negara/Lembaga yang bersangklitan.
25. Kuask. Pengguna Barang yang selanjutnya 'disingkat KPB adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan bararig yang berada dalam penguasaannya dengan I se baik-baiknya.
26. Pejabat Pembuat Komitm n yang selanjutnya· disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan I ' ; ' . ' PA/K!PA untuk mengŎmbil keputusan ' dan/atau I i tindaŏan. yang dapat meri.gakibatkan pengehiaran atas bebarr APBN.
27. Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya: disingkat PPSPM adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh ' ' PengŐuna Anggaran/Kuaőa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian Surat Permintaan Peinbayaran yang . di terima dari PPK se bagai dasar un tuk menerbitkan/menandatangani SPM.
28. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang, ditunjuk untuk menenma, meny1mpan, membayarkan, menatausahakan, dan mŒmpertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanj Negara dalam pelaksanaan I APBN pada Ka1!1tor/Satker Kementerian N egana/ Lembaga. I I 29 . Bend$.hara Penerimaan œdalah orang yang: ditunjuk untuk menenma, meny1mpan, menyetorkan, menaŔausahakan, dan mempertanggungjawab k an uang pendŕpatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN ) I pada . Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga.
30. Surat Permintaan Perrtbayaran yang selanjutnya ; disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, '. yang berisi permintaan pembayaran : tagihan kepaqa negara. 3 1 . SuratJ Perintah Membayai- yang selanjutnya ,disingkat I I I SPM : adalah dokumen yang diterbitkan olefi PPSPM untu mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. : i . ' ,., ' www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - 32. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) untuk mengesahkan pendapatan dan/ a tau belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
33. SPM Pengesahan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut SPM BM-DTP. adalah SPM yang diterbitkan oleh unit kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bertanggung jawab selaku pembina sektor yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
34. Surat Perintah Membayar Pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPM P-DTP adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/ Kuasa PAatau pejabat lain yang ditunjuk dalam rangka pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah .
. 35. Surat . Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/ Kuasa PAatau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan Pendapatan Hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau belanja yang bersumber dari hi bah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
36. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah L; ; : t.ngsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/ Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung Ȅ kepada pemberi hib; ; : 37. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPM KP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
38. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga yang selanjutnya disingkat SPM P-BMDAB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepafa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan SP2D.
39. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai yang selanjutnya disingkat SPM P-BMC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai 40. Surat Perintah · Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPM IB adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
41. Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Pembiayaan Pendahuluan selanjutnya disingkat SPP APD-PL/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direkforat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
42. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satker untuk dibukukan/ disahkan sebagai penenmaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL dan/atau L/C. ,/ . w w w . j d i h . k e m e n 43. Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan L/C yang selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme L / C.
44. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
45. Basis Data SAKTI yang selanjutnya disebut Database adalah kumpulan data transaksi pada Instarisi yang disimpan secara elektronik dan sistematik untuk dapat disajikan kembali dengan menggunakan suatu program guna memperoleh informasi.
46. Pengguna (User) SAKTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah para pihak pada Instansi yang berdasarkan kewenangannya diberikan hak untuk mengoperasikan SAKTI dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 4 7. Administrator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi teknis Administrasi SAKTI.
48. Operator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi teknis operasional SAKTI.
49. Validator adalah pihak yang melakukan aktivitas pengujian/pemeriksaan atas pekerjaan Operator.
50. Approver adalah pihak yang melakukan aktivitas persetujuan atas pekerjaan yang disampaikan .oleh pihak Validator.
51. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
52. Penerima Akses adalah Pengguna Portal yang diberi hak mengakses Portal sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan. - 10 - 53. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya, yang merupakan ' kunci untuk dapat mengakses Komputer . dan/ a tau Sistem Elektronik lainnya.
54. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer; Janngan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
55. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terditi atas informasi ; elektronik yang dilekatkan, terasbsiasi, atau terkait. dengan informasi ȓlektronik lainnta yang digunakan' sebagai a.lat verifikasi dan auterttikasi.
56. Persorwl Identification Number Pejabat Perbendaharaan NegaȔa yang selanjutnya disebut PIN Pejabat adalah tand tangan elektronik berbentuk sederet angka yang dimil i ki oleh Pejabat P rbendaharaan Neg ra yang berfuhgsi untuk menJaga autentikasi ADK yang dihasilkan oleh SAKTI.
57. Enkdpsi adalah proses, mengamankan data agar informasi data tidak dapat dibaca oleh umum.
58. Hashed adalah hasil proses transformasi · aritmatik sebuah . string dari karakter menjadi nilai yang mere!Dresentasikan string iaslinya yang digunakan pada algori t ma enkripsi dalam rangka menjaga integritas data. i 59. Nomdr Register Supplier yang selanjutnya disingkat NRS ' adalap nomor referensi !yang diterbitkan o $ eh SPAN dalam rangka pendaftarafil data Supplier yang diajukan I . :
. oleh Satker yang akan dijadikan sebagai identitas bagi ' ' Supptier SPAN.
60. NomOr Register Kontrak (Commitment Application Numb,er) yang selanjutnya disingkat NRK adalah nomor 1 ! I refere ^b si yang diterbitkan ! oleh KPPN melalui SPAN atas dasar, Request For Commitment (RFC) yang disampaikan oleh Satker. i 61. Rekonsiliasi adalah prosȕs pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ - 11 - subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
62. Buku Persediaan adalah laporan yang memuat daftar barang persediaan pada Satuan Kerja yang digunakan sebagai alat kontrol atas perolehan dan penggunaan barang dalam suatu periode yang ditentukan.
63. Laporan Mutasi Persediaan adalah laporan yang memuat informasi secara terinci atas transaksi atau pergerakan barang persediaan dalam satu periode tertentu.
64. Barang M: ilik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
65. BMN Konstruksi Dalam Pengerjaan yang selanjutnya disingkat BMN KDP adalah aset-aset yang sedang pada proses pembangunan pada tanggal Laporan Keuangan.
66. BMN Bersejarah adalah BMN yang karena nilai kultural, lingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar maupun harga perolehannya.
67. BMN Aset Tetap Renovasi yang selanjutnya disingkat BMN ATR adalah renovasi atas aset tetap bukan milik Satker atau Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan kapitalisasi aset tetap.
68. Barang Milik Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat BMPK adalah barang milik pihak ketiga yang dicatat dalam Modul Aset Tetap.
69. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau · pada BUMN. - 12 - 70. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola sistem SAKTI seperti terjadinya bencana · alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem SAKTI tidak berfungsi.
71. Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
72. SAKTI O f fline adalah SAKTI yang infrastruktur aplikasi dan Database tersimpan pada lokal satker.
73. SAKTI Online adalah SAKTI yang infrastruktur aplikasinya tersimpan pada lokal satker, sedangkan Database terhubung secara Online.
74. Single entry point adalah input data pada suatu modul SAKTI digunakan sebagai input data pada modul SAKTI terkait.
75. Single Database adalah Database SAKTI diletakkan, disimpan dan dipelihara pada satu tempat tertentu dan tidak terpisah-pisah dalam rangka pengintegrasian sistem aplikasi Satker.
76. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tan pa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
77. Metode Perpetual adalah metode pengukuran perolehan dan pemakaian persediaan yang dihitung berdasarkan pencatatan jumlah unit yang dipakai, dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan. A www.jdih.kemenkeu.go.id 78. Dana Titipan adalah dana-dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan dalam rangka pelaksanaan APBN.
79. Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara pada penyetor.
80. Dokumen Pendukung adalah semua dokumen yang secara peraturan perundang-undangan menjadi pendukung dan wajib ada sebagai bagian pengajuan sebuah surat, dokumen, formulir, dan segala dokumen resm1 lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/ Lembaga.
81. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
BAB II
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PILOTING
Pasal 2
BAB III
PRINSIP DASAR PELAKSANAAN PILOTING
Pasal 3
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN PILOTING SAKTI
Bagian Kesatu
Pengelolaan Sistem Administrasi SAKTI Paragraf 1 Pengguna SAKTI
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Bagian Kedua
Modul Penganggaran Paragraf 1 Pembuatan U sulan Standar Biaya Keluaran
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Bagian Ketiga
Modul Komitmen Paragraf 1 Pengelolaan Data Supplier
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Bagian Keempat
Modul Bendahara Paragraf 1 Bendahara Pengeluaran
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Bagian Kelima
Modul Pembayaran Paragraf 1 Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 62
Pasal 63
Bagian Keenam
Modu ^l Persediaan Paragraf 1 Metode Pencatatan dan Penilaian
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Bagian Ketujuh
Modul Aset Tetap Paragraf 1 Pencatatan Transaksi
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Bagian Kedelapan
Modul Akuntansi dan Pelaporan Paragraf 1 Jurnal
Pasal 99
Pasal 100
Bagian Kesembilan
Pengelolaan Portal dan Pengelolaan SMS Paragraf 1 Pengelolaan Portal Pasal 1 07 · (1) Penanganan ADK yang berkaitan interkoneksi antara SAKTI dengan SPAN dilakukan melalui portal.
(2) Portal diakses melalui halaman utama (homepage) situs resmi Portal dengan nama domain yang telah ditentukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Halaman situs resmi Portal berisi data dan informasi yang dikelompokkan rnenjadi dua fungsi, yaitu:
a. fungsi umum; dan
b. fungsi khusus.
(4) Fungsi umum Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan layanan portal yang dapat diakses secara umum tanpa kode akses.
(5) Fungsi khusus Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya dapat diakses oleh Pengguna Portal yang mendapatkan kode akses berupa User-ID dan Password. Pasal 1 08 Pengguna Portal terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu:
a. Pengguna Portal Kantor Pusat DJPB;
b. Pengguna Portal KPPN; dan
c. Pengguna Portal Satker. Pasal 1 09 (1) Pengguna Portal Kantor Pusat DJPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 08 huruf a adalah Pengelola Portal pada Kantor Pusat DJPB yan g terdiri atas:
a. Administrator Portal Pusat; dan
b. Operator Portal Pusat.
(2) Administrator Portal Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. melakukan monitoring proses Data Housekeeping;
b. ·melakukan pemeliharaan, upgrade, dan troubleshooting sistem secara keseluruhan; dan
c. melakukan pemeliharaan konten portal antara lain berita, dokumentasi, update SAKTI.
(3) Operator Portal Pusat sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf b memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. mengelola Pengguna Portal KPPN; clan b. melakukan monitoring proses unggah ADK satker. Pasal 1 1 0 (1) Pengguna Portal KPPN se bagaimana climaksud Pas al 1 08 huruf b tercliri atas:
a. Administrator Portal KPPN;
b. Operator Portal KPPN; dan
c. Approver Portal KPPN.
(2) Administrator Portal KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kewenangan mengelola akun pengguna clari Operator Portal KPPN, Approver Portal KPPN, dan Pengguna Portal Satker.
(3) Operator Portal KPPN sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf b memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. melakukan unggah ADK Pejabat pengelola keuangan meliputi KPA, PPK, dan PPSPM;
b. mengelola PIN Pejabat KPA, PPK, clan PPSPM meliputi proses aktivasi, buka blokir, reset, dan menghapus PIN Pejabat.
(4) Approver Portal KPPN memiliki kewenangan menyetujui atau menolak proses aktivasi, buka blokir, reset, dan menghapus PIN Pejabat yang dilakukan Operator Portal KPPN se bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. Pasal 1 1 1 (1) Pengguna Portal Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 08 huruf c adalah Operator Portal Satker.
(2) Operator Portal Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. mengelola akun pengguna pada Satker;
b. melakukan unggah ADK SAKTI;
c. melihat status ADK SAKTI;
d. melihat status pejabat;
e. mengakses paling kurang petunjuk manual. Pasal 1 1 2 Pendaftaran Operator Portal Pusat/ Pengguna KPPN / Pengguna Satker dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Calon Pengguna Portal mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Portal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format A yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada: 1 . Administrator Portal Pusat untuk Operator Portal Pusat dan Administrator Portal KPPN; 2 . Administrator Portal KPPN untuk Operator Portal KPPN, Approver Portal KPPN, dan Operator Portal Satker.
b. Administrator Portal Pusat dan Administrator Portal KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan Kode Akses berupa user name dan password melalui email. Pasal 1 1 3 Perubahan data Operator Portal Pusat/ Pengguna KPPN/ Pengguna Satker dilakukan dengan mekanisme se bagai berikut:
a. Pengguna Portal membuat Surat Permintaan Perubahan Data Pengguna Portal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format B yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada: 1 . Administrator Portal Pusat untuk Operator Portal Pusat dan Administrator Portal KPPN; 2 . Administrator Portal KPPN un tuk Operator Portal KPPN, Approver Portal KPPN, clan Operator Portal Satker.
b. Berdasarkan Surat Permintaan Perubahan Data Pengguna Portal sebagaimana dimaksud pada huruf a, Administrator Portal Pusat dan Administrator Portal KPPN melakukan perubahan data Pengguna Portal. Pasal 1 1 4 (1) Pengguna Portal bertanggung jawab dalam menJaga kerahasiaan Kode Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 2 .
(2) Dalam hal terdapat indikasi Kode Akses digunakan pihak lain yang tidak berwenang, Pengguna Portal dapat:
(3) a. Melakukan ubah password;
b. Melakukan reset password;
c. Membuat Surat Permintaan Penghentian Hak Akses Portal. Segala risiko yang terjadi penyalahgunaan Hak Akses sebagai akibat dari . oleh pihak selain Pengguna Portal menjadi tanggung jawab Pengguna Portal bersangkutan selama hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dilakukan. Pasal 1 1 5 Hak Akses Operator Portal Pusat/ Pengguna KPPN / Pengguna Satker terhadap layanan Portal berakhir dalam hal:
a. tidak melakukan transaksi ke Portal dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. mengajukan permohonan untuk menghentikan Hak Akses atas layanan Portal;
c. berdasarkan penilaian dari Administrator Portal Pusat telah terjadi penyalahgunaan layanan oleh Pengguna Portal;
d. adanya ketentuan perundang-undangan mengharuskan pengakhiran Hak Akses. Pasal 1 1 6 yang (1) Dalam hal Pengguna Portal mengajukan permohonan untuk menghentikan Hak Akses atas layanan Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 4 ayat (2) huruf c atau Pasal 1 1 5 huruf b, Pengguna Portal melakukan permintaan penghentian Hak Akses portal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format C yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada:
a. Administrator Portal Pusat untuk Operator Portal Pusat dan Administrator Portal KPPN;
b. Administrator Portal KPPN untuk Operator Portal KPPN, Approver Portal KPPN, dan Operator Portal Satker.
(2) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Administrator Portal Pusat/ Administrator Portal KPPN melakukan penghentian Hak Akses dan menyampaikan Surat Penghentian Hak Akses Pengguna Portal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format D yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal penghentian Hak Akses disebabkan oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 5 huruf a, huruf c, dan huruf d, Administrator Portal Pusat/ Administrator Portal KPPN dapat melakukan penghentian Hak Akses tanpa ada permohonan penghentian dari Pengguna Portal dan menyampaikan Surat Penghentian Hak Akses Pengguna Portal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format E yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 1 1 7 (1) Dalam rangka registrasi Pejabat Perbendaharaan Negara yang meliputi KPA, PPK, dan PPSPM, Satker meng1s1 Formulir Pendaftaran PIN Pejabat dari SAKTI sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format F yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditandatangani oleh Pejabat Perbendaharaan Negara dan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja .
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta ADK registrasi PIN Pejabat diserahkan kepada KPPN untuk diunggah di Portal.
(4) Berdasarkan hasil unggah ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Perbendaharaan Negara pada Satker akan menerima SMS notifikasi dan melakukan aktivasi untuk mendapatkan PIN Pejabat.
(5) Dalam hal terdapat rangkap jabatan, pejabat yang merangkap jabatan tersebut wajib mengisi formulir registrasi sesuai dengan jabatan yang dirangkap.
(6) Dalam hal terjadi perangkapan jabatan pada 2 (dua) Satker yang berbeda maka pejabat akan memperoleh PIN Pejabat untuk masing-masing Satker. Pasal 1 1 8 Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 7 ayat (1) bertanggung jawab atas kepemilikan dan penggunaan PIN Pejabat yang dimiliki. Pasal 1 1 9 (1) Dalam hal terdapat pergantian Pejabat Perbendaharaan Negara, Satker wajib menyampaikan Surat Permintaan Penghapusan PIN Pejabat kepada KPPN sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format G yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , KPPN melakukan penghapusan PIN Pejabat melalui Portal dan membuat Surat Pemberitahuan Penghapusan PIN Pejabat untuk disampaikan kepada Satker sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format H yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Pengelolaan Short Message Service Pasal 1 20 (1) Dalam rangka mendukung pelayanan kepada pengguna SAKTI disediakan Aplikasi SPAN SMS .
(2) Aplikasi SPAN SMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan un tuk:
a. menginformasikan status pendaftaran Supplier, kontrak, resume tagihan, dan SPM;
b. mengelola PIN Pejabat Satker meliputi aktivasi, ubah, dan blokir PIN;
c. menyampaikan informasi dari KPPN kepada Satker di wilayah kerjanya; dan
d. sarana konsultasi Satker dengan KPPN.
Pasal 121
BAB VI
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Pasal 128
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Migrasi Data Pasal 1 29 Migrasi data dalam SAKTI meliputi:
a. Migrasi Persediaan;
b. Migrasi Aset Tetap; dan
c. Migrasi Buku Besar Neraca.
Pasal 130
Bagian Kedua
Layanan Pengguna Pasal 1 33 (1) Penyediaan layanan pengguna SAKTI dibedakan menjadi 2 (dua) jenis layanan, yaitu:
a. Layanan proses bisnis dan aplikasi;
b. Layanan infrastruktur.
(2) Layanan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a. Layanan pengguna dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Mekanisme layanan pengguna sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Layanan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. Layanan pengguna dilakukan oleh unit eselon I Kementerian Negara/ Lembaga;
b. Cakupan dalam layanan pengguna sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang meliputi perangkat keras, perangkat lunak non aplikasi SAKTI, pengelolaan Database, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan, pengelolaan data referensi lokal, dan pelaksanaan back up data;
c. Untuk mendukung pelaksanaan layanan pengguna sebagaimana dimaksud pada huruf (b) , Direktorat J enderal Perbendaharaan menyusun petunjuk umum pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dapat dijadikan . pedoman bagi Kementerian Negara/ Lembaga. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id (1)
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 134
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 135
Pasal 136