MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223/ PMK. 05/20 1 5 Menimbang TENT ANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a clan huruf cl Unclang ^ȅ Unclang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenclahara: an · Negara, Menteri Keuangan selaku Benclahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan clan pecloman pelaksanaan anggaran negara, clan sistem penerima.an clan pengeluaran kas negara;
bahwa untuk menerapkan suatu sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi perlu cliclukung oleh Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi agar terwujucl tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, clan bertanggung jawab;
bahwa agar penerapan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi clapat berjalan efektif, implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi clilakukan secara bertahap clengan terlebih clahulu melakukan Piloting pacla satuan kerja tertentu; Mengingat Menetapkan - 2 - berdasarkan · pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf ·a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan 1 Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instahsi; Undang-Undang Nomor , 1 Tahun 2004 . ten.tang Perbendcitharaan Negara (Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 2004 Norn.or 5, Tatnbahan Lembaran Negara ņepublik Indonesia Nomor 4355) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG ' PELAKSA.NAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI.
BAB I
KETENTl}AN UMUM PaŇal 1 Dalam Pňraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . i Keuangan Sistefri Aplikasi Tingkat . I Instansi . selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi ' dibatj.gun gun a mendpkung pelaksanaan yang yang sis tern perbʼnndaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul ' komi f men, modul pembayaran, modul bendahara, I . modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi ' ' ; dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.
2. Siste: rn Perbendaharaan; dan Anggaran Negara yang selan!jutnya disingkat SPf.. N adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan nŊgara yang meliputi penetapan I , . i bisniŋ proses dan siŌtem informasi rtj.anajemen per b d ndaharaan ! dan ; anggaran negarō terkait manq_jemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemen - 3 - kas, manaJemen komitmen, manaJemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
3. Piloting SAKTI adalah serangkaian kegiatan untuk menerapkan/ mengoperasikan SAKTI dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses, infrastruktur, dan teknologi SAKTI pada unit-unit yang ditunjuk/ terbatas untuk memastikan SAKTI dapat diterapkan/ dioperasikan secara·menyeluruh. 4 . Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk sof tcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 5 . Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 6 . Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas pqkok dan fungsi Bendahara Umum Negara.
7. Rencana Kerja dan Anggaran Ketnenterian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 8 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat' DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan se bagai a cu an Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 9 . Modul Penganggaran adalah implementasi sistem penganggaran yang memuat semua proses penyusunan rencana kerj a dan anggaran termasuk perencanaan realisasi anggaran bulanan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. - 4 - 10. Modul Komitmen adalah pengelolaan aktivitas terkait pencatatan data perikatan/ kontrak dalam rangka pelaksanaan APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu, perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan pembayaran.
11. Modul Bendahara adalah implementasi dari sistem pengelolaan anggaran yang memuat penatausahaan penenmaan dan pengeluaran negara melalui Bendahara.
12. Modul Pembayaran adalah implementasi sistem pembayaran yang memuat proses bisnis pembayaran yang diajukan oleh Satuan Kerja untuk mencairkan/ membayar sejumlah dana dari Rekening Pengeluaran Pemerintah kepada pihak yang berhak rrielalui proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) .
13. Modul Persediaan adalah im pl em en tasi sistem persediaan yang memuat proses bisnis pencatatan transaksi · barang persediaan, pembuatan jurnal transaksi, · peng1nman data ke modul aset tetap, dan pembuatan laporan.
14. Modul Aset Tetap adalah implementasi sistem pengelolaan Barang Milik Negara berupa aset tetap, aset tak berwujud, dan aset lain-lain pada Kementerian Negara/Lembaga.
15. Modul Akuntansi dan Pelaporan adalah implementasi dari sistem pengelolaan Akun tansi dan Pela po ran yang memuat . proses bisnis · pengintegrasian data jurnal dalam rangka penyusunan buku besar, pengkonversian data untuk rekonsiliasi dengan SPAN dan pengkonsolidasian data secara hierarkis, pelaporan keuangan. serta 16. Portal Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Portal merupakan aplikasi berbasis web yang mendukung SAKTI sebagai jembatan antara Satuan Kerja (Satker) dengan SPAN, sekaligus sebagai sarana bagi Satker untuk mendapatkan informasi mengenai SAKTI. 1 7. Aplikasi SPAN SMS adalah sebuah perangkat lunak menggunakan bantuan komputer dan memanfaatkan teknologi seluler yang diintegrasikan guna mendistribusikan pesan-pesan yang dihasilkan lewat sistem informasi dalam rangka mendukung interaksi SPAN dan SAKTI melalui media SMS yang di-handle oleh jaringan seluler. 1 8 . Aplikasi Existing adalah aplikasi yang digunakan Satker diluar SPAN, SAKTI, dan aplikasi pendukung SPAN/ SAKTI. 1 9 . Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
20. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 2 1 . Instansi adalah sebutan kolektif bagi entitas yang meliputi satuan kerja, kantor wilayah atau yang setingkat, unit eselon I dan Kementerian Negara/ Lembaga.
22. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
23. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
24. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan se bagian kewenangan dan - 6 - tanggung jawab pe: qggunaan anggaran pad a Kementerian Negara/Lembaga yang bersangklitan.
25. Kuask. Pengguna Barang yang selanjutnya 'disingkat KPB adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan bararig yang berada dalam penguasaannya dengan I se baik-baiknya.
26. Pejabat Pembuat Komitm n yang selanjutnya· disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan I ' ; ' . ' PA/K!PA untuk mengŎmbil keputusan ' dan/atau I i tindaŏan. yang dapat meri.gakibatkan pengehiaran atas bebarr APBN.
27. Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya: disingkat PPSPM adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh ' ' PengŐuna Anggaran/Kuaőa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian Surat Permintaan Peinbayaran yang . di terima dari PPK se bagai dasar un tuk menerbitkan/menandatangani SPM.
28. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang, ditunjuk untuk menenma, meny1mpan, membayarkan, menatausahakan, dan mŒmpertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanj Negara dalam pelaksanaan I APBN pada Ka1!1tor/Satker Kementerian N egana/ Lembaga. I I 29 . Bend$.hara Penerimaan œdalah orang yang: ditunjuk untuk menenma, meny1mpan, menyetorkan, menaŔausahakan, dan mempertanggungjawab k an uang pendŕpatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN ) I pada . Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga.
30. Surat Permintaan Perrtbayaran yang selanjutnya ; disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, '. yang berisi permintaan pembayaran : tagihan kepaqa negara. 3 1 . SuratJ Perintah Membayai- yang selanjutnya ,disingkat I I I SPM : adalah dokumen yang diterbitkan olefi PPSPM untu mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. : i . ' ,., ' www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - 32. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) untuk mengesahkan pendapatan dan/ a tau belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
33. SPM Pengesahan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut SPM BM-DTP. adalah SPM yang diterbitkan oleh unit kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bertanggung jawab selaku pembina sektor yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
34. Surat Perintah Membayar Pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPM P-DTP adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/ Kuasa PAatau pejabat lain yang ditunjuk dalam rangka pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah .
. 35. Surat . Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/ Kuasa PAatau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan Pendapatan Hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau belanja yang bersumber dari hi bah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
36. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah L; ; : t.ngsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/ Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung Ȅ kepada pemberi hib; ; : 37. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPM KP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
38. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga yang selanjutnya disingkat SPM P-BMDAB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepafa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan SP2D.
39. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai yang selanjutnya disingkat SPM P-BMC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai 40. Surat Perintah · Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPM IB adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
41. Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Pembiayaan Pendahuluan selanjutnya disingkat SPP APD-PL/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direkforat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
42. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satker untuk dibukukan/ disahkan sebagai penenmaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL dan/atau L/C. ,/ . w w w . j d i h . k e m e n 43. Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan L/C yang selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme L / C.
44. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
45. Basis Data SAKTI yang selanjutnya disebut Database adalah kumpulan data transaksi pada Instarisi yang disimpan secara elektronik dan sistematik untuk dapat disajikan kembali dengan menggunakan suatu program guna memperoleh informasi.
46. Pengguna (User) SAKTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah para pihak pada Instansi yang berdasarkan kewenangannya diberikan hak untuk mengoperasikan SAKTI dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 4 7. Administrator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi teknis Administrasi SAKTI.
48. Operator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi teknis operasional SAKTI.
49. Validator adalah pihak yang melakukan aktivitas pengujian/pemeriksaan atas pekerjaan Operator.
50. Approver adalah pihak yang melakukan aktivitas persetujuan atas pekerjaan yang disampaikan .oleh pihak Validator.
51. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
52. Penerima Akses adalah Pengguna Portal yang diberi hak mengakses Portal sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan. - 10 - 53. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya, yang merupakan ' kunci untuk dapat mengakses Komputer . dan/ a tau Sistem Elektronik lainnya.
54. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer; Janngan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
55. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terditi atas informasi ; elektronik yang dilekatkan, terasbsiasi, atau terkait. dengan informasi ȓlektronik lainnta yang digunakan' sebagai a.lat verifikasi dan auterttikasi.
56. Persorwl Identification Number Pejabat Perbendaharaan NegaȔa yang selanjutnya disebut PIN Pejabat adalah tand tangan elektronik berbentuk sederet angka yang dimil i ki oleh Pejabat P rbendaharaan Neg ra yang berfuhgsi untuk menJaga autentikasi ADK yang dihasilkan oleh SAKTI.
57. Enkdpsi adalah proses, mengamankan data agar informasi data tidak dapat dibaca oleh umum.
58. Hashed adalah hasil proses transformasi · aritmatik sebuah . string dari karakter menjadi nilai yang mere!Dresentasikan string iaslinya yang digunakan pada algori t ma enkripsi dalam rangka menjaga integritas data. i 59. Nomdr Register Supplier yang selanjutnya disingkat NRS ' adalap nomor referensi !yang diterbitkan o $ eh SPAN dalam rangka pendaftarafil data Supplier yang diajukan I . :
. oleh Satker yang akan dijadikan sebagai identitas bagi ' ' Supptier SPAN.
60. NomOr Register Kontrak (Commitment Application Numb,er) yang selanjutnya disingkat NRK adalah nomor 1 ! I refere ^b si yang diterbitkan ! oleh KPPN melalui SPAN atas dasar, Request For Commitment (RFC) yang disampaikan oleh Satker. i 61. Rekonsiliasi adalah prosȕs pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ - 11 - subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
62. Buku Persediaan adalah laporan yang memuat daftar barang persediaan pada Satuan Kerja yang digunakan sebagai alat kontrol atas perolehan dan penggunaan barang dalam suatu periode yang ditentukan.
63. Laporan Mutasi Persediaan adalah laporan yang memuat informasi secara terinci atas transaksi atau pergerakan barang persediaan dalam satu periode tertentu.
64. Barang M: ilik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
65. BMN Konstruksi Dalam Pengerjaan yang selanjutnya disingkat BMN KDP adalah aset-aset yang sedang pada proses pembangunan pada tanggal Laporan Keuangan.
66. BMN Bersejarah adalah BMN yang karena nilai kultural, lingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar maupun harga perolehannya.
67. BMN Aset Tetap Renovasi yang selanjutnya disingkat BMN ATR adalah renovasi atas aset tetap bukan milik Satker atau Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan kapitalisasi aset tetap.
68. Barang Milik Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat BMPK adalah barang milik pihak ketiga yang dicatat dalam Modul Aset Tetap.
69. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau · pada BUMN. - 12 - 70. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola sistem SAKTI seperti terjadinya bencana · alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem SAKTI tidak berfungsi.
71. Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
72. SAKTI O f fline adalah SAKTI yang infrastruktur aplikasi dan Database tersimpan pada lokal satker.
73. SAKTI Online adalah SAKTI yang infrastruktur aplikasinya tersimpan pada lokal satker, sedangkan Database terhubung secara Online.
74. Single entry point adalah input data pada suatu modul SAKTI digunakan sebagai input data pada modul SAKTI terkait.
75. Single Database adalah Database SAKTI diletakkan, disimpan dan dipelihara pada satu tempat tertentu dan tidak terpisah-pisah dalam rangka pengintegrasian sistem aplikasi Satker.
76. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tan pa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
77. Metode Perpetual adalah metode pengukuran perolehan dan pemakaian persediaan yang dihitung berdasarkan pencatatan jumlah unit yang dipakai, dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan. A www.jdih.kemenkeu.go.id 78. Dana Titipan adalah dana-dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan dalam rangka pelaksanaan APBN.
79. Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara pada penyetor.
80. Dokumen Pendukung adalah semua dokumen yang secara peraturan perundang-undangan menjadi pendukung dan wajib ada sebagai bagian pengajuan sebuah surat, dokumen, formulir, dan segala dokumen resm1 lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/ Lembaga.
81. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
BAB II
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PILOTING
Pasal 2
Pelaksanaan Piloting SAKTI meliputi seluruh modul yang terdapat dalam SAKTI, yaitu:
Modul Penganggaran;
Modul Komitmen;
Modul Bendahara;
Modul Pembayaran e. Modul Persediaan;
Modul Aset Tetap; dan
Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Pelaksanaan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh:
Pengelolaan Sistem Administrasi SAKTI;
Pengelolaan Portal; dan
Pengelolaan SMS. - 14 -
BAB III
PRINSIP DASAR PELAKSANAAN PILOTING
Pasal 3
SAK'.fI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga.
Seluruh transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan sebagaimana: dimaksud pada ; ayat (1) i ' dilakukan secara sistem elektronik.
SAKU'I terdiri atas:
a. SAKTI Online; dan
SAKTI O f fiine. ' ! SAKJ'I menggunakan sisȖem: , ' a. S,ingle entry point;
8[ ingle Database; dan j c. Akuntansi ber-Basis Akrual.
SAKTI hanya dapat diakses oleh penerima Hak Akses yang memiliki user ID dan password.
Hak; Akses SAKTI hanyC).- diberikan kepada Pengguna sesuai kewenangannya.
Pros . es validasi dan approval elektronik pada SAKTI I dilakukan secara berjenjang sesuai dengan otoritas yang dimiliki oleh pengguna.
Setiap perubahan data' pada SAKTI akan tercatat dalain histori transaksi rheliputi perubahan pengguna, perubahan waktu, dan pȗrubahan data.
Pengamanan ADK SAKTI dilakukan dengan men $ gunakan enkripsi, I?IN, dan hashed.
SA Kt I dilaksanakan sec ra , bertahap setela ^h sumber daya, sarana, dan infrastruktur SAKTI siap beroperasi.
KPA: bertanggung jawab atas pefaksanaan (1) operasionalisasi SAKTI pada .Satker. I ' . . ! Pas'al 4 Periodisasi transaksi dalam SAKTI meliputi periode: ; : ' a. J ^k. nuari sampai denga'n Desember;
unaudited; dan
audited. - 15 - (2) Pencatatan periode transaksi dan tanggal buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Januari sampai dengan Desember diberi kode periode 1 sampai dengan 12 dan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud;
Unaudited diberi kode periode 13 dan tanggal buku 31 Desember;
Audited diberi kode periode 14 dan tanggal buku 31 Desember.
Pasal 5
Tutup buku transaksi pada SAKTI merupakan proses tutup buku saat periode transaksi dinyatakan berakhir dan dilakukan sebelum Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan periode tutup buku.
Dalam hal Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan tutup buku permanen maka modul lain secara otomatis melakukan tutup buku pada periode berkenaan.
Dalam hal terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka transaksi dimaksud dicatat pada periode transaksi berikutnya.
Pasal 6
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Piloting SAKTI, Direktur Jenderal ' Perbendaharaan dapat membentuk Tim atau Kelompok Kerja.
Piloting BAB I V TAHAPAN PELAKSANAAN PILOTING SAKTI
Pasal 7
dilaksanakan sebelum SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian Negara/Lembaga.
Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :
Tahap I untuk paling sedikit 5 (lima) Satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi DKI Jakarta;
Tahap II untuk Satker lingkup DJPB di seluruh Indonesia; dan
Tahap III untuk beberapa Satker di Kementerian Keuangan.
Satker yang melaksanakan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk Tahap I dan Tahap II; dan
Keputusan Menteri Keuangan, untuk Tahap III.
Pelaksanaan Piloting SAKTI se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
Paling lambat Bulan Desember 2015 untuk Tahap I;
Paling lambat Bulan Agustus 2016 untuk Tahap II; dan c. Paling lambat Bulan Januari 2017 untuk Tahap III.
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN PILOTING SAKTI
Bagian Kesatu
Pengelolaan Sistem Administrasi SAKTI Paragraf 1 Pengguna SAKTI
Pasal 8
Pengguna terdiri a tas:
Administrator, dan b. Operasional modul.
Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Kode Akses sesuai dengan kewenangan Pengguna.
Pengguna bertanggung jawab atas kepemilikan clan penggunaan Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
Administrator se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a terdiri atas:
a. Administrator pemelihara sistem;
Administrator server, dan c. Administrator lokal. Administrator pemelihara sistem dimaksud pada ayat (1) huruf a se bagaimana berada pada Direktorat J enderal Perbendaharaan dan memiliki kewenangan sebagai berikut:
mengelola data referensi pusat;
membuat ADK referensi untuk didistribusikan pada pengguna;
mendistribusikan update SAKTI.
Administrator server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada instansi yang mengelola Database SAKTI, clan memiliki kewenangan sebagai berikut:
Set-up konfigurasi sistem;
mengelola akun pengguna pada instansi;
mengelola Database SAKTI; update data d. melakukan berdasarkan distribusi Pemelihara Sistem; referensi pusat dari Administrator e. melakukan update SAKTI berdasarkan distribusi dari Administrator Pemelihara Sistem.
Administrator lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada instansi yang tidak mengelola Database SAKTI, clan memiliki kewenangan mengelola data ref erensi lokal. - 18 -
Pasal 10
Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud I dalam Pasal 8 ayat huruf b terdiri atas:
Operator, b. Validator, dan c. Approver.
Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud padci ayat (1) memiliki kewenangan sebagai berikut: ' . ' ' a. Operator melakukari aktivitas perekarnan data Ŗ_alam SAKTI;
Validator melakukan ! aktivitas pengujian/penelitian atas perekaman data : yang dilakukan Operator, dan : ! ] c. 1pprover melakukan aktivitas persetujµan atas I perekaman data yang dilakukan oleh , Operator ' dan/atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh Validator.
Kewenangan Pengguha operasional ' modul sebagaimana dimaksud , pada ayat (2) tidak dapat dilakukan perangkapan q.alam modul yang s8:
ma.
Peng; guna operasional rriodul se , bagaimana dimaksud pada ayat (1) , dikelompokkan menurut tugas dan tanggung jawab sebagai KPA, KPB, PPK, PPSPM, Benclahara, dan pejabat/pegawai yang berwenang sesu: ai dengan ketentuan . yang berlaku.
Opef; ator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat/pegawai yang ditunJqk . sebagai Operator Modul.
Vali q ator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
PPK untuk Modul Pembayaran;
KPA untuk Modui Pembayaran dalam hal p enerbitan SPP APD-fL/SPP APD-PP/SPP; SKP-L/C dan Surat PerintaH Pengesahan Pengembalian $elanja (SPP-PB);
Pr ^ejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai. ^Validator untuk Modul Penganggaran dan Modul Aset Tetap; - 19 - d. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Validator Eselon I untuk Modul Penganggaran.
Approver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
PPK untuk Modul Komitmen;
PPSPM untuk Modul Pembayaran;
KPA untuk Modul Pembayaran dalam hal penerbitan SPM KP Pajak (SPM KP-P), SPM KP Pajak Bumi dan Bangunan (SPM KP-PBB), SPM KP Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM KP-BPHTB), SPM Pengembalian Kredit Pungutan Ekspor (SPM KPE), SPM Pengembalian Bea Keluar (SPM KBK), SPM Pengembalian Cukai (SPM KC), SPM Pengembalian PNBP (SPM P-PNBP), SPM P-DTP, SPM BM-DTP, SPM IB Bea Cukai (SPM IB-BC), SPM IB-BPHTB;
KPA untuk Modul Penganggaran;
Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Approver Eselon I untuk Modul Penganggaran;
Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Approver untuk Modul Aset Tetap dan Persediaan. Pasal . 11 .
Pengguna ditetapkan melalui surat keputusan oleh:
PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk;
Pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Administrator pemelihara sistem.
Dalam hal Pengguna berhalangan/tidak dapat menjalankan tugasnya, maka diatur ketentuan sebagai berikut:
Pejabat yang berwenang mendelegasikan kewenangan Pengguna kepada pegawai yang ditunjuk melalui surat keputusan;
Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Administrator server, - 20 - c. Atas dasar surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Administrator server memberikan Hak Akses Pengguna kepada pegawai yang ditunjuk. Paragraf 2 Set-up Data Referensi clan Konfigurasi Sistem
Pasal 12
Set-up data referensi SAKTI meliputi:
data referensi pusat; clan b. data referensi lokal.
Set-up data referensi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Administrator server dengan melakukan update referensi pusat.
Set-up data referensi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Administrator lokal dan digunakan untuk melakukan set-up data referensi lokal Modul SAKTI.
Pasal 13
Set-up konfigurasi sistem meliputi penentuan Satker dan Konsolidator.
Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang ditunjuk untuk melakukan tugas konsolidasi Laporan Keuangan dan Laporan BMN bagi instansi yang dikonsolidasi. Paragraf 3 Pengelolaan Database dan J aringan
Pasal 14
Pengelolaan Database paling kurang dilaksanakan dengan melakukan back up data secara periodik dan menyimpan di tempat yang aman.
Irtstansi pengguna SAKTI harus memastikan keamanan clan kelancaran j aringan dalam operasional SAKTI.
Bagian Kedua
Modul Penganggaran Paragraf 1 Pembuatan U sulan Standar Biaya Keluaran
Pasal 15
Dalam rangka penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK), Kementerian Negara/Lembaga c.q. Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan SBK kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran menggunakan dokumen dan ADK Usulan SBK yang bersumber dari Modul Penganggaran.
Pembuatan Usulan SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator melakukan perekaman U sulan SBK berdasarkan dokumen pendukung U sulan SBK yang telah disetujui di tingkat Kementerian Negara/ Lembaga;
Validator melakukan validasi data Usulan SBK sesuai dengan dokumen pendukung U sulan SBK;
Dalam hal data Usulan SBK tidak sesuai, Validator mengembalikan dokumen pendukung U sulan SBK kepada Operator untuk diperbaiki;
Dalam hal data Usulan SBK sesuai, Validator memberikan tanda validasi dan menyampaikan Dokumen U sulan SBK kepada Approver, e. Approver meneliti kesesuaian data Usulan SBK dengan dokumen pendukung Usulan SBK;
Dalam hal data Usulan SBK tidak sesuai, Approver mengembalikan dokumen pendukung Usulan SBK kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki;
Dalam hal data Usulan SBK sesuai, Approver melakukan persetujuan U sulan SBK dengan memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen pendukung U sulan SBK kepada Operator untuk ditatausahakan;
Operator mencetak Dokumen Usulan SBK untuk disahkan dan diajukan oleh Approver kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran; L Approver membuat ADK usulan SBK dan menyampaikan kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal.
Pasal 16
Mekanisme penyusunan SBK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran. Paragraf 2 Pembuatan RKA-K/L
Pasal 17
Pembuatan RKA-K/L dalam Modul Penganggaran meliputi:
Pembuatan Kertas Kerja dan RKA Satker; dan
Pembuatan RKA-K/L Unit Eselon I.
Pasal 18
Pembuatan Kertas Kerja dan RKA Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 huruf a, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator melakukan perekaman Kertas Kerja dan RKA Satker berdasarkan dokumen pendukung;
Validator melakukan validasi data Kertas Kerja dan RKA Satker sesuai dengan dokumen pendukung; 1 www.jdih.kemenkeu.go.id c. Dalam hal data Kertas Kerja clan RKA Satker tidak sesuai, Validator mengembalikan dokumen pendukung kepada Operator untuk diperbaiki;
Dalam hal data Kertas Kerja clan RKA Satker sesuai, Validator memberikan tanda validasi clan menyampaikan Kertas Kerja clan RKA Satker kepada Approver, e. Approver meneliti kesesuaian data Kertas Kerja clan RKA Satker dengan dokumen pendukung;
Dalam hal data Kertas Kerja clan RKA Satker tidak sesuai, Approver mengembalikan dokumen pendukung kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki;
Dalam hal data Kertas Kerja clan RKA Satker sesuai, Approver melakukan persetujuan Kertas Kerja clan RKA Satker dengan memberikan tanda persetujuan clan mengembalikan dokumen pendukung kepada Operator untuk ditatausahakan;
Operator men ^. cetak Kertas Kerja clan RKA Satker untuk disahkan clan diajukan oleh Approver kepada Unit Eselon I;
Dalam hal Satker menggunakan:
SAKTI Online, Operator melakukan proses kirim data Kertas Kerja clan RKA Satker kepada Eselon I; a tau 2. SAKTI O f fiine, Approver membuat ADK Kertas Kerja clan RKA Satker clan menyampaikan kepada Eselon I.
Pasal 19
Pembuatan RKA-K/L Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator menerima/mengunduh ADK Kertas Kerja clan RKA Satker;
Validator melakukan validasi data RKA-K/L . Unit Eselon I sesuai dengan Kertas Kerja clan RKA Satker;
Dalam hal data RKA-K/L Unit Eselon I tidak sesuai, Validator mengembalikan data Kertas Kerja dan RKA Satker kepada Operator untuk diperbaiki;
Dalam hal data RKA-K/L Unit Eselon I sesuai, Validator memberikan tanda . validasi dan menyampaikan RKA-K/L Unit Eselon I kepada Approver, e. Approver meneliti kesesuaian data RKA-K/L Unit Eselon I dengan dokumen Kertas Kerja dan RKA Satker;
Dalam hal data RKA-K/L Unit Eselon I tidak sesuai, Approver mengembalikan dokumen Kertas Kerja dan RKA Satker kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki;
Dalam hal data usulan RKA-K/L Unit Eselon I sesuai, Approver melakukan persetujuan usulan RKA-K/L Unit Eselon I dengan memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen usulan Kertas Kerja dan RKA Satker kepada Operator untuk ditatausahakan;
Approver membuat ADK RKA-K/L Unit Eselon I dan menyampaikan kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal; L Operator mencetak RKA-K/L Unit Eselon I untuk disahkan oleh Approver.
Dalam penyusunan RKA-K/L Unit Eselon I, Eselon I dapat melakukan perubahan atas Kertas Kerja dan RKA Satker.
Pasal 20
Mekanisme penyusunan RKA-K/L mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id (1) Berdasarkan Paragraf 3 Aktivasi Pagu DIPA
Pasal 21
RKA-K/L dari Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA.
Berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satker melakukan aktivasi pagu DIPA dalani rangka pelaksanaan anggaran.
Aktivasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Operator dengan cara mengunggah ADK DIPA yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Anggaran ke dalam Modul Penganggaran. Paragraf 4 Pembuatan ADK Revisi DIPA
Pasal 22
Dalam hal pelaksanaan anggaran memerlukan adanya revisi anggaran, Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan revisi DIPA.
Pembuatan ADK Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator melakukan R/U /H data DIPA berdasarkan perintah KPA dan/atau dokumen usulan Revisi Anggaran;
Validator melakukan validasi data Revisi DIPA sesuai dengan dokumen usulan Revisi Anggaran; · c. Dalam hal data Revisi DIPA tidak sesuai, Validator mengembalikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Operator untuk diperbaiki;
Dalam hal data Revisi DIPA sesuai, Validator memberikan tanda validasi dan menyampaikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Approver;
Approver meneliti kesesuaian data Revisi DIPA dengan dokumen usulan Revisi Anggaran;
Dalam hal data Revisi DIPA tidak sesuai, Approver mengembalikan dokumen usulan Revisi Anggaran g. kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki; Dal am hal data Revisi DIPA sesuai, Approver melakukan persetujuan Revisi DIPA dengan memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Operator untuk ditatausahakan;
Dalam hal Revisi DIPA berdasarkan ketentuan yang berlaku merupakan kewenangan Satker, Approver memerintahkan kepada Operator untuk melakukan penyesuaian data Pagu; I. Dalam hal Revisi DIPA berdasarkan ketentuan yang berlaku merupakan kewenangan Kanwil DJPB/DJA, Approver membuat ADK Revisi DIPA dan menyampaikan kepada Operator Portal untuk diunggah ke Portal.
Pasal 23
Atas proses Revisi DIPA, Satker menerima ADK Revisi DIPA untuk diunggah ke dalam Modul Penganggaran.
Pasal 24
Mekanisme Revisi DIPA mengacu pada Peraturan Menteri · Keuangan mengenai Revisi Anggaran. Paragraf 5 Pembuatan ADK Perencanaan Kas
Pasal 25
Data DIPA termasuk Revisi DIPA dalam Database SAKTI dapat digunakan sebagai bahan Perencanaan Kas (Renkas) bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Renkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , merupakan akumulasi dari Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Proyeksi Pengeluaran/Penerimaan Unit Eselon I Kementerian Keuangan selama periode terten tu dalam rangka pelaksanaan APBN.
Rencana Penarikan Dana dan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan ADK Renkas pada satker.
Pembuatan ADK Renkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator melakukan perekaman data Renkas yang terdiri atas:
Rencana Penarikan Dana dan pemutakhirannya;
Rencana Penerimaan Dana dan pemutakhirannya.
Validator melakukan validasi data Renkas;
Dalam hal data Renkas tidak sesuai dengan dokumen pendukung, maka Validator menginformasikan kepada Operator untuk diperbaiki; Dalam hal data Renkas sesuai dengan dokumen pendukung, maka Validator memberikan tanda validasi dan menginformasikan kepada Approver;
Berdasarkan informasi yang diterima dari Validator, Approver meneliti kesesuaian data Renkas dengan dokumen pendukung;
Dalam hal data Renkas tidak sesuai, Approver menginformasikan kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki;
Dalam hal data Renkas sesuai, Approver melakukan persetujuan dengan memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen pendukung Revisi Anggaran kepada Operator untuk ditatausahakan;
Approver membuat ADK Renkas dan menyampaikan kepada diunggah ke Portal. Operator Portal un tuk
Pasal 26
Mekanisme penyusunan Renkas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rencana Realisasi Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.
Bagian Ketiga
Modul Komitmen Paragraf 1 Pengelolaan Data Supplier
Pasal 27
Seluruh pihak yang berhak menerima atau menjadi tujuan pembayaran atas beban APBN harus terdaftar sebagai Supplier.
Pengelolaan Data Supplier pada Modul Komitmen meliputi:
Pembuatan dan pendaftaran Data Supplier, b. Perubahan Data Supplier, dan c. Penghapusan Data Supplier.
Pengelolaan Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab PPK.
Pasal 28
Dalam rangka pengelolaan Data Supplier pada SAKTI, Data Supplier dikelompokkan ke dalam tipe-tipe sebagai berikut:
Satker;
Penyedia barang dan jasa;
Penerima pembayaran belanja pegawai;
Penerima pembayaran terkait pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), kecuali transfer qaerah dan penerusan pinjaman;
Pemerintah daerah penerima transfer daerah; 1 www.jdih.kemenkeu.go.id f. Pihak yang berhak menerima pembayaran dalam rangka penerusan pinjaman, kontrak konsorsium, dan bantuan sosial; dan
Pihak lain yang berhak menenma pembayaran atas beban APBN.
Pasal 29
Struktur Data Supplier paling kurang memuat:
informasi pokok, yang paling kurang memiliki elemen data berupa nama Supplier dan NPWP;
informasi lokasi, yang paling kurang memiliki elemen data berupa kode tipe Supplier dan kode pos; dan
informasi rekening, yang paling kurang memiliki elemen data berupa nama bank, nama cabang bank, nomor rekening, dan nama rekening.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tipe dan struktur Data Supplier mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang SPAN dan ketentuan pelaksanaannya.
Pasal 31
Pembuatan dan pendaftaran Data Supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator menerima ADK Data Supplier dari aplikasi existing dan/atau dokumen pendukung yang memuat struktur dan elemen Data Supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
Operator mengunggah ADK Data Supplier dan/atau merekam Data Supplier sesuai dengan dokumen pendukung;
Untuk perekaman Data Supplier tipe penenma pembayaran belanja pegawai, perekaman detil data pegawai dilakukan dengan mengunduh ADK Pegawai dari aplikasi existing;
PPK melakukan verifikasi kebenaran Data Supplier sesuai dengan dokumen pendukung;
Dalam hal data Supplier tidak sesuai, P: PK meminta Operator untuk memperbaiki;
Dalam hal data Supplier sesuai, PPK membuat ADK Supplier d a n memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
PPK menyampaikan ADK Supplier kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal;
Satker menerima cetakan NRS dari KPPN atau mengunduh ADK NRS dari Portal atau sarana lainnya; L Operator merekam NRS atau mengunggah ADK NRS ke dalam Modul Komitmen.
Untuk Data Supplier yang telah tercatat dalam SPAN, mekanisme pembuatan dan pendaftaran Data Supplier selain dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada . ayat (1) , dapat dilakukan melalui unggah Data Supplier yang diperoleh dari aplikasi Online Monitoring SPAN (OM SPAN) atau sarana lainnya.
Pasal 32
Perubahan Data Supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator menerima ADK Data Supplier dari aplikasi existing dan/atau dokumen pendukung yang memuat struktur dan elemen Data Supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; b . Operator mengunggah ADK Data Supplier dan/atau merekam perubahan Data Supplier sesuai dengan dokumen pendukung;
Untuk perubahan Data Supplier tipe penenma pembayaran belanja pegawai, perubahan detil data pegawai dilakukan dengan mengunduh ADK Pegawai dari aplikasi existing;
PPK melakukan verifikasi kebenaran Data Supplier sesuai dengan dokumen pendukung;
Dalam hal data Supplier tidak sesuai, PPK meminta Operator untuk memperbaiki;
Dalam hal data Supplier sesuai, PPK membuat ADK perubahan Supplier dan memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
PPK menyampaikan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier ke KPPN sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - Format A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terjadi retur SP2D, Satker .melakukan perubahan Data Supplier Pemberitahuan Retur SP2D berdasar kan Surat beserta dokumen pendukungnya dari KPPN dengan mekanisme sebagai berikut:
PPK menerima dan meneliti Surat Pemberitahuan Retur SP2D beserta dokumen pendukungnya;
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, PPK memerintahkan Operator untuk melakukan perubahan Data Supplier, c. Operator melakukan perubahan Data Supplier sesuai perintah PPK dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D berikut dokumen pendukungnya kepada PPK;
PPK melakukan verifikasi perubahan Data Supplier sesuai dengan dokumen pendukung;
Dalam hal data Supplier tidak sesuai, PPK meminta Operator untuk memperbaiki;
Dalam hal data Supplier telah sesua1, PPK mengembalikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D beserta dokumen pendukungnya kepada Operator untuk ditatausahakan;
Berdasarkan Data Supplier yang telah disesuaikan tersebut, PPK membuat Surat Ralat/Perbaikan Rekening dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - Format B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri h. PPK menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada PPSPM untuk disetujui/ ditandatangani atas nama KPA; L PPSPM menyai: npaikan Surat Ralat/ Perbaikan Rekening ke KPPN untuk disesuaikan.
Pasal 33
Dalam hal diperlukan, penghapusan Data Supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
PPK memerintahkan Operator untuk menghapus Data Supplier, b. Operator menghapus Data Supplier berdasarkan perintah PPK;
PPK menyampaikan Surat Permintaan Penonaktifan Data Supplier ke KPPN sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Format C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Pengelolaan Data Kontrak/ Dokumen Perikatan
Pasal 34
Dalam rangka pelaksanaan DIPA secara kontraktual, Satker harus mendaftarkan data kontrak kepada KPPN.
Data Kontrak yang didaftarkan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Data Kontrak yang belum dicatat dalam SPAN; dan
Perubahan Data Kontrak yang telah dicatat dalam SPAN.
Data Kontrak yang disampaikan/ didaftarkan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Data Kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (mekanisme LS) .
Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , digunakan oleh KPPN untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM, meliputi:
pihak yang berhak menerima pembayaran;
nilai pem bayaran; clan c. jadwal pembayaran.
Kebenaran Data Kontrak yang didaftarkan ke KPPN menjadi tanggung jawab PPK.
Pasal 35
Pengelolaan Data Kontrak pada Modul Komitmen meliputi:
Pembuatan dan pendaftaran Data Kontrak;
Perubahan Data Kontrak; dan
Pembatalan Data Kontrak.
Pasal 36
Elemen Data Kontrak paling kurang meliputi:
Nama Supplier, b. NPWP Supplier, c. Uraian pekerjaan dan BAS yang mengacu pada pagu DIPA;
Jangka waktu pelaksanaan;
Nomor rekening yang digunakan . sebagai tujuan pembayaran;
Nilai Kontrak; dan
Rencana pembayaran. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 37
Pembuatan dan pendaftaran Data Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
Pembuatan dan pendaftaran Data Kontrak Tahun Tunggal;
Pembuatan clan pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak;
Pembuatan dan pendaftaran Data Koinitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak;
Pasal 38
Pebuatan dan pendaftaran Data Kontrak Tahun Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator menerima dokumen pendukung dalam rangka perekaman Data Kontrak berupa Dokumen Kontrak/ Perikatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Operator merekam Data Kontrak dan menyampaikan dokumen pendukung kepada PPK;
PPK melakukan verifikasi kebenaran Data Kontrak sesuai dengan dokumen pendukung;
Dalam hal data Kontrak tidak sesuai, PPK meminta Operator untuk memperbaiki;
Dalam hal data Kontrak sesuai, PPK membuat ADK Kontrak dan memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
PPK menyampaikan ADK Kontrak kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal;
Satker menerima cetakan NRK dari KPPN atau Operator mengunduh ADK NRK dari Portal atau sarana lainnya;
Operator merekam NRK atau mengunggah ADK NRK ke dalam Modul Komitmen. 1 www.jdikemenkeu.go.id (2) Pembuatan dan pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Operator menerima dokumen pendukung dalam rangka perekaman Data Kontrak Tahun Jamak berupa Dokumen Kontrak/ Perikatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Operator merekam Data Kontrak dan menyampaikan dokumen pendukung kepada PPK;
PPK melakukan verifikasi kebenaran Data Kontrak sesuai dengan dokumen pendukung;
Dalam hal data Kontrak tidak sesuai, PPK meminta Operator untuk memperbaiki;
Dalam hal data ^K ontrak sesuai, PPK membuat ADK Kontrak dan memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
PPK menyampaikan ADK Kontrak kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal;
Satker menerima cetakan NRK dari KPPN atau Operator mengunduh ADK NRK Tahun Jamak dari Portal atau sarana lainnya;
Operator merekam NRK atau mengunggah ADK NRK Tahun Jamak ke dalam Modul Komitmen. Pembuatan dan pendaftaran Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator menerima dokumen pendukung dalam rangka perekaman Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak berupa Dokumen Kontrak/ Perikatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Operator memilih NRK Data Kontrak Tahun Jamak sesuai dengan Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak yang akan direkam;
Operator merekam Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak dan menyampaikan dokumen pendukung kepada PPK;
PPK melakukan verifikasi kebenaran Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak sesuai dengan dokumen pendukung;
Dalam hal data Kontrak tidak sesuai, PPK meminta Operator untuk memperbaiki;
Dalam hal data Kontrak sesuai, PPK membuat ADK Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak dan memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
PPK menyampaikan ADK Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal;
Satker menerima cetakan NRK dari KPPN atau Operator mengunduh ADK Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak dari Portal atau sarana lainnya; L Operator merekam NRK atau mengunggah ADK NRK Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak ke dalam Modul Komitmen.
Pasal 39
Perubahan Data Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator menerima dokumen pendukung dalam rangka perubahan Data Kontrak berupa Dokumen Addendum Kontrak/ Perikatan dan/ a tau Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Dalam hal perubahan Data Kontrak dengan addendum, Operator terlebih dahulu merekam nomor dan tanggal addendum kontrak berdasarkan dokumen pendukung;
Operator melakukan perubahan struktur dan/atau elem en Data pendukung; Kontrak berdasarkan dokumen d. PPK melakukan verifikasi perubahan Data Kontrak sesuai dengan dokumen pendukung;
Dalam hal perubahan Data Kontrak tidak sesuai, PPK meminta Operator untuk memperbaiki;
Dalam hal perubahan Data Kontrak sesuai, PPK membuat ADK perubahan Data Kontrak dan memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
PPK menyampaikan ADK perubahan Data Kontrak kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal;
Satker menerima cetakan NRK dari KPPN atau Operator mengunduh ADK NRK Perubahan Data Kontrak dari Portal atau sarana lainnya;
Operator merekam NRK atau mengunggah ADK NRK Perubahan Data Kontrak ke dalam Modul Komitmen; J ^. PPK menyampaikan Surat Permintaan Perubahan Data Kontrak ke KPPN sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - Format D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in
Pasal 40
Pembatalan Data Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan terhadap:
Kontrak yang belum dibayarkan; atau
Sisa kontrak yang belum dibayarkan.
Pembatalan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator menerima dokumen pendukung dalam rangka pembatalan Data Kontrak dari PPK berupa Dokumen Kontrak/ Dokumen Perikatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Operator melakukan pembatalan Data Kontrak ses ^u ai dengan dokumen pendukung;
Dalam hal data kontrak sudah mendapat NRK maka PPK menyampaikan Surat Permintaan Pembatalan Data Kontrak ke KPPN sesuai format se bagaimana tercan tum dalam Lampiran I - Format E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
PPK memerintahkan Operator menatausahakan dokumen pendukung. untuk (3) Pembatalan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator menerima dokumen pendukung dalam rangka pembatalan Data Kontrak dari PPK berupa Dokumen Addendum Kontrak/ Dokumen Perikatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Operator melakukan perubahan Data Kontrak sesuai dengan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada PPK;
PPK melakukan verifikasi perubahan Data Kontrak sesuai dengan dokumen pendukung;
Dalam hal perubahan Data Kontrak tidak sesuai, PPK memerintahkan Operator untuk memperbaiki;
Dalam hal perubahan Data Kontrak sesuai, PPK menyampaikan Surat Permintaan Pembatalan Data Kontrak ke KPPN sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - Format E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
PPK memerintahkan Operator menatausahakan dokumen pendukung. Pasal 4 1 untuk Dalam hal pelaksanaan monitoring Realisasi Anggaran, PPK melakukan pengawasan dan pengendalian atas nilai realisasi kontrak terhadap pagu anggaran melalui menu Kartu Pengawasan Kontrak pada SAKTI. Paragraf 3 Perekaman Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Berita Acara Serah Terima/ Dokumen yang dipersamakan
Pasal 42
Perekaman Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) / Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) / Berita Acara Serah Terima (BAST) / dokumen yang dipersamakan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator merekam BAKP / BAPP / BAST/ dokumen yang dipersamakan berdasarkan dokumen sumber yang telah ditandatangani oleh PPK dan Pihak Ketiga;
Dalam hal BAKP/BAPP/BAST/dokumen yang dipersamakan menghasilkan aset tetap / persediaan, Operator mencatat barang menurut sub-sub kelompok barang, kuantitas, dan nilai untuk pengakuan perolehan aset tetap / persediaan. Paragraf 4 Unggah ADK Gaji/ Pegawai
Pasal 43
Dalam rangka pembayaran Gaji Pegawai Pusat, Operator Modul Komitmen melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menerima ADK gaji beserta hardcopy rekap gaJI dari Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) ;
Melakukan unggah ADK gaji ke dalam Modul Komitmen untuk divalidasi secara sistem;
Validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah membandingkan Data Pegawai antara ADK Gaji dengan Data Supplier Pegawai yang sudah mendapat NRS;
Dalam hal data Pegawai antara ADK Gaji dengan Data Supplier Pegawai terdapat ketidaksesuaian, maka Operator menginformasikan data pegawai yang tidak sesuai kepada PPABP untuk diperbaiki;
Dalam hal data Pegawai sesua1, Operator menyampaikan hardcopy rekap gaji kepada Operator Modul ^P embayaran sebagai dasar pembuatan SPP Gaji.
Pasal 44
Dalam rangka penyusunan RKA-K/ L berkenaan dengan perkiraan belanja pegawai pusat, Operator Modul Komitmen melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menerima ADK pegawai dari aplikasi existing;
Melakukan unggah ADK pegawai ke dalam Modul Komitmen.
Bagian Keempat
Modul Bendahara Paragraf 1 Bendahara Pengeluaran
Pasal 45
Penatausahaan transaksi Bendahara Pengeluaran dalam Modul Bendahara meliputi:
Transaksi Uang Persediaan (UP) ;
Transaksi Penggantian Uang Persediaan (GUP) / GUP Nihil;
Transaksi Tambahan Uang Persediaan (TUP) ;
Transaksi Pertanggungjawaban Tambahan Persediaan (PTUP) ;
Transaksi Uang Persediaan Kembali Pajak (UPKP) ; Uang f. Transaksi Penggantian Uang Persediaan Kembali Pajak (GUPKP) ;
Transaksi dan Pembayaran LS Bendahara/ dana ti ti pan; clan h. Transaksi Setoran PNBP Umum.
Pasal 46
Penatausahaan transaksi UP pada Modul Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas:
Membuat usulan UP; dan
Mencatat SP2D UP.
Dalam rangka pembuatan usulan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bendahara Pengeluaran melakukan:
Perekaman referensi kelompok akun UP; dan
Perekaman referensi variabel UP.
Dalam hal SPM UP diterbitkan SP2D, Bendahara Pengeluaran mencatat uang masuk dengan cara mencatat SP2D UP dalam pembukuan bendahar ^a .
Pasal 47
Penatausahaan transaksi GUP/ GUP Nihil (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b terdiri atas penatausahaan:
Transaksi GUP/ GUP Nihil tanpa Uang Muka; dan
Transaksi GUP/ GUP Nihil dengan Uang Muka. Bendahara Pengeluaran dalam transaksi GUP/ GUP Nihil tanpa sebagaimana dimaksud pada ayat melakukan hal-hal sebagai berikut: penatausahaan Uang Muka (1) huruf a a. merekam referensi Wajib Bayar internal Modul Bendahara;
merekam Perintah Bayar yang terdiri dari akun belanja dan akun potongan pajak;
mencatat pengeluaran dalam kuitansi bendahara dan akun potongan pajak dalam pungutan pajak;
mencatat kuitansi dalam SPTB;
mencatat pungutan pajak; dan
membuat setoran pajak.
Bendahara Pengeluaran dalam penatausahaan transaksi GUP/ GUP Nihil dengan Uang Muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan hal-hal sebagai berikut:
merekam referensi Wajib Bayar internal Modul Bendahara;
merekam Uang Muka yang akan dibayarkan;
merekam Perintah Bayar yang terdiri dari akun belanja yang mengacu pada nomor Uang Muka dan akun potongan pajak;
mencatat pengeluaran dalam kuitansi bendahara dan akun potongan pajak dalam pungutan pajak;
mencatat kuitansi dalam SPTB;
mencatat pungutan pajak; dan
membuat setoran pajak.
Dalam hal terdapat sisa Uang Muka, Bendahara Pengeluaran melakukan pencatatan pengembalian Uang Muka.
Pasal 48
Dalam penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, Bendahara Pengeluaran merekam Rincian TUP.
Dalam rangka membuat Rincian TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Bendahara Pengeluaran merekam rincian akun dan nilai TUP yang diminta.
Dalam hal SPM TUP diterbitkan SP2D, Bendahara Pengeluaran melakukan pencatatan SP2D TUP dalam pembukuan bendahara.
Pasal 49
Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d terdiri atas penatausahaan:
Transaksi PTUP tanpa Uang Muka; dan
Transaksi PTUP dengan Uang Muka. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukan sesuai dengan mekanisme penatausahaan transaksi GUP / GUP Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat (2.) sampai dengan ayat (4) .
Pasal 50
Penatausahaan transaksi UPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e, dilakukan dengan mencatat SP2D UPKP pada pembukuan bendahara. Pasal 5 1 (1) Bendahara Pengeluaran dalam penatausahaan transaksi GUPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf f, melakukan hal-hal sebagai berikut:
merekam referensi Wajib Bayar internal Modul Bendahara;
merekam Perintah Bayar yang terdiri dari akun belanja;
mencatat pengeluaran dalam kuitansi bendahara; clan d. mencatat kuitansi dalam SPTB.
Dalam hal SPM GUPKP diterbitkan SP2D, Bendahara Pengeluaran melakukan pencatatan SP2D GUPKP dalam pembukuan bendahara.
Pasal 52
Penatausahaan transaksi LS Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf g dilakukan dengan mencatat SP2D LS Bendahara pada pembukuan bendahara.
Penataausahaan dana titipan selain LS Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf g dilakukan dengan mencatat dana titipan pada pembukuan bendahara.
Penyaluran Dana LS Bendahara/ dana ti ti pan kepada pihak yang berhak menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf g, dilakukan dengan pembayaran LS Bendahara/ dana titipan.
Dalam hal terdapat pengembalian s1sa LS Bendahara/ dana ti ti pan, melakukan pen ca ta tan Bendahara/ dana ti ti pan.
Pasal 53
Bendahara Pengeluaran pengembalian LS (1) Penatausahaan transaksi Setoran PNBP Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf h terdiri atas penatausahaan:
Transaksi Setoran PNBP tanpa SBS (non SBS); dan
Transaksi Setoran PNBP dengan SBS .
Penatausahaan Setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mencatat detil setoran dan NTPN.
Dalam penatausahaan Setoran PNBP dengan SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bendahara Pengeluaran melakukan hal-hal se bagai berikut:
mencatat uang masuk;
mencetak SBS; dan
membuat detil setoran dan NTPN.
Pasal 54
Dalam penatausahaan transaksi, Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh satu atau beberapa Operator Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran dalam menatausahakan seluruh transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan menggunakan kewenangan Operator Bendahara Pengeluaran. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Kewenangan Operator Bendahara Pengeluaran meliputi seluruh kewenangan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 53, kecuali:
membuat SPTB;
mencatat SP2D pada pembukuan bendahara;
mencatat uang muka;
membuat usulan UP; dan
membuat rincian TUP. Paragraf 2 Bendahara Penerimaan
Pasal 55
Penatausahaan transaksi Bendahara Penerimaan meliputi penatausahaan transaksi Setoran PNBP Fungsional.
Penatausahaan transaksi Setoran PNBP Fungsional dilakukan sesuai dengan penatausahaan transaksi Setoran PNBP Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. Paragraf 3 Pencetakan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Pasal 56
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara meliputi dua kondisi, yaitu:
Secara periodik; dan
Secara insidentil/ sewaktu-waktu.
Penyusunan LPJ Bendahara dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan setelah dilakukan tutup buku.
(3) Dalam pencetakan LPJ Bendahara, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan melakukan hal hal sebagai berikut:
mencetak Buku Kas Umum (BKU) ;
mencetak Buku Pembantu;
mencatat dan mencetak Basil Pemeriksaan Kas; clan d. mencetak LPJ Bendahara.
LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke KPPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab Bendahara pada Satker pengelola APBN.
Bagian Kelima
Modul Pembayaran Paragraf 1 Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran
Pasal 57
Penerbitan SPP dilakukan dengan me.kanisme sebagai berikut:
Operator menerima dokumen tagihan berupa: 1 . Perhitungan kebutuhan besaran UP /TUP / UPKP yang telah disetujui oleh KPPN; 2 . Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dari bendahara; 3 . BAKP / BAPP /BAST/ dokumen lainnya yang dipersamakan dari PPK;
Daftar gaji/honor/ lembur dari PPABP; dan/atau 5. Dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Operator merekam tagihan sesuai dengan dokumen tagihan; 1 www.jdih.kemenkeu.go.id c. Operator mencetak SPP sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II - Format A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Operator menyampaikan SPP berikut dokumen tagihan kepada PPK;
PPK memeriksa: SPP dan dokumen tagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
PPK meneliti kesesuaian data dengan hardcopy SPP;
Dalam hal data tidak sesuai dengan hardcopy SPP, . PPK mengembalikan SPP berikut dokumen tagihan kepada Operator untuk diperbaiki/ dihapus;
Dalam hal data sesuai dengan hardcopy SPP, PPK melakukan validasi secara sistem;
Dalam hal data tidak berhasil divalidasi, PPK mengembalikan SPP berikut dokumen tagihan kepada Operator untuk diperbaiki/ dihapus; J . Dalam hal data berhasil divalidasi, PPK membuat ADK Resume Tagihan dan menandatangani SPP, serta memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
PPK menyampaikan: 1 . SPP berikut dokumen tagihan kepada Operator, dan 2 . AD K Resume Tagihan kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal.
Terhadap ADK Resume Tagihan yang telah diunggah di Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2, menghasilkan AD K N om or Tagihan yang akan diunggah pada Modul Pembayaran dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator Portal menenma N om or Tagihan/ mengunduh ADK Nomor Tagihan dari Portal atau sarana lainnya dan menyampaikan kepada Operator Modul Pembayaran;
Operator Modul Pembayaran merekam Nomor Tagihan/ mengunggah ADK Nomor Tagihan.
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membatalkan ADK Resume Tagihan dan SPP yang telah ditandatangani. Paragraf 2 Penerbitan Surat Perintah Membayar
Pasal 58
Penerbitan SPM dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Berdasarkan SPP berikut dokumen tagihan yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf k angka 1 , Operator. 1 . mencetak SPM sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II - Format B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 2 . menyampaikan SPM berikut . dokumen pendukung berupa SPP dan dokumen tagihan kepada PPSPM.
PPSPM menerima dan memeriksa SPM berikut dokumen pendukung berupa SPP dan dokumen tagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
PPSPM meneliti kesesuaian data dengan hardcopy SPM;
Dalam hal data tidak sesuai dengan hardcopy SPM, PPSPM mengembalikan SPM berikut dokumen pendukung kepada Operator melalui PPK untuk diperbaiki/ dihapus;
Dalam hal data sesuai dengan hardcopy SPM, PPSPM melakukan persetujuan, menandatangani SPM dan membuat ADK SPM;
PPSPM memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
Dalam hal diperlukan, PPSPM dapat membatalkan ADK SPM dan SPM yang telah ditandatangani;
PPSPM menyampaikan ADK SPM kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal; 1 . SPM disampaikan ke KPPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal SPM diterbitkan SP2D, Satker melakukan pencatatan SP2D dalam Modul Pembayaran dengan mekanisme sebagai berikut:
Satker menerima SP2D/mengunduh ADK SP2D dari Por.tal atau sarana lainnya;
Operator merekam SP2D/mengunggah ADK SP2D ke dalam Modul Pembayaran. Paragraf 3 Penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU
Pasal 59
Penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU pada Modul Pembayaran meliputi:
SPM KP yang terdiri atas SPM KP-P, SPM KP-PBB, SPM KP-BPHTB, SPM P-BMDAB, SPM P-BMC, SPM P-PNBP, SPM KPE/ KBK, SPM KC;
SPM IB yang terdiri atas SPM ^i B-P, SPM IB-BC, SPM IB-BPHTB; dan
SP3B BLU.
Penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: · a. Operator menerima dokumen pendukung dalam rangka penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Operator merekam tagihan sesuai dengan dokumen pendukung;
Operator mencetak SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II - Format C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Operator menyampaikan SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU berikut dokumen pendukung kepada PPSPM;
PPSPM memeriksa SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU berikut dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
PPSPM meneliti kesesuaian data dengan hardcopy SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU;
Dalam hal data tidak sesuai dengan hardcopy SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU, PPSPM mengembalikan SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU berikut dokumen pendukung kepada Operator untuk diperbaiki/ dihapus;
Dalam hal data sesuai dengan hardcopy SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU, PPSPM melakukan validasi secara sistem;
Dalam hal data tidak berhasil divalidasi, PPSPM mengembalikan SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU berikut dokumen pendukung kepada Operator untuk diperbaiki/ dihapus; J. Dalam hal berhasil divalidasi, PPS PM membuat ADK SPM Pengembalian ^P enerimaan/ SP3B BLU dan menandatangani SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU, serta memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
Dalam hal diperlukan, PPSPM dapat membatalkan ADK SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU dan SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU yang telah ditandatangani. 1 . PPSPM menyampaikan ADK SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal;
SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU disampaikan ke KPPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal SPM Pengembalian Penerimaan/ SP3B BLU diterbitkan SP2D/ SP2B BLU, Satker melakukan pen ca ta tan SP2D / SP2B BLU dalam Modul Pembayaran dengan mekanisme sebagai berikut:
Satker menenma SP2D / SP2B BLU a tau mengunduh ADK SP2D/ SP2B BLU dari Portal atau sarana lainnya;
Operator merekam Nomor SP2D / SP2B BLU atau mengunggah ADK SP2D / SP2B BLU ke dalam Modul Pembayaran. Paragraf 4 Penerbitan SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP
Pasal 60
Penerbitan SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator menerima dokumen pendukung dalam rangka penerbitan SP2HL/ SP4HL/ SPM P DTP / SPM BM-DTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Operator merekam tagihan sesuai dengan dokumen pendukung;
Operator mencetak SPP SP2HL/ SP4HL sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Operator menyampaikan SPP SP2HL/ SP4HL berikut dokumen pendukung kepada PPK;
PPK memeriksa SPP SP2HL/ SP4HL dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
PPK meneliti kesesuaian data dengan hardcopy SPP SP2HL/ SP4HL;
Dalam hal data tidak sesuai dengan hardcopy SPP SP2HL/ SP4HL, PPK mengembalikan SPP SP2HL/ SP4HL berikut dokumen pendukung kepada Operator untuk diperbaiki/ dihapus;
Dalam hal data sesuai dengan hardcopy SPP SP2HL/ SP4HL, PPK melakukan validasi secara sistem; L Dalam hal data tidak berhasil divalidasi, PPK mengembalikan SPP SP2HL/ SP4HL berikut dokumen pendukung kepada Operator untuk diperbaiki/ dihapus; J ^. Dalam hal data berhasil divalidasi, PPK menandatangani SPP SP2HL/ SP4HL dan menyampaikan SPP SP2HL/ SP4HL berikut dokumen pendukung kepada Operator, k. Dalam hal diperlukan, PPK dapat membatalkan SPP SP2HL/ SP4HL yang telah ditandatangani;
Operator mencetak SP2HL/ SP4HL/ SPM P- DTP/ SPM BM-DTP sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II - Format E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Operator menyampaikan SP2HL/ SP4HL/ SPM P DTP/ SPM BM-DTP berikut dokumen pendukung kepada PPSPM;
PPSPM memeriksa SP2HL/ SP4HL/ SPM P- DTP/ SPM BM-DTP berikut dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
PPSPM meneliti kesesuaian data dengan hardcopy SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP;
Dalam hal data tidak sesuai dengan hardcopy SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP, PPSPM mengembalikan SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP berikut dokumen pendukung kepada Operator melalui PPK untuk diperbaiki/ dihapus;
Dalam hal data sesum dengan hardcopy SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP, PPSPM melakukan validasi secara sistem;
Dalam hal data tidak berhasil divalidasi, PPSPM mengembalikan SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SP ^M BM-DTP berikut dokumen pendukung kepada Operator melalui PPK untuk diperbaiki/ dihapus;
Dalam hal data berhasil divalidasi PPSPM membuat ADK SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP dan menandatangani SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP, serta memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
Dalam hal diperlukan, PPSPM dapat membatalkan ADK SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP dan SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP yang telah ditandatangani;
PPSPM menyampaikan ADK SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal; V . SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP disampaikan ke KPPN sesuai ketentuan yang berlak
Dalam hal SP2HL/ SP4HL/ SPM P-DTP/ SPM BM-DTP telah diterbitkan SPHL/ SP3HL/ SP2D, Satker melakukan pencatatan SPHL/ SP3HL/ SP2D ke dalam Modul Pembayaran melalui mekanisme sebagai berikut:
Satker menerima SPHL/ SP3HL/ SP2D atau mengunduh ADK SPHL/ SP3HL/ SP2D dari Portal atau sarana lainnya;
Operator merekam Nomor SPHL/ SP3HL/ SP2D atau mengunggah ADK SPHL/ SP3HL/ SP2D ke dalam Modul Pembayaran. Paragraf 5 Penerbitan SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C Pasal 6 1 (1) Penerbitan SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator menerima dokumen pendukung dalam rangka penerbitan SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Operator merekam tagihan sesuai dengan dokumen pendukung;
Operator mencetak SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C disesuaikan dengan format yang telah ada untuk masing-masing lender;
Operator menyampaikan SPP APD-PL/ APD- PP/ SKP-L/ C berikut dokumen pendukung kepada KPA;
KPA memeriksa SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
KPA meneliti kesesuaian data dengan hardcopy SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C;
Dalam hal data tidak sesuai dengan hardcopy SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C, KPA mengembalikan SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C berikut dokumen pendukung kepada Operator untuk diperbaiki/ dihapus;
Dalam hal data sesuai dengan hardcopy SPP APD PL/ APD-PP / SKP-L/ C, KPA melakukan validasi secara sistem; 1 www.jdikemenkeu.go.id I. Dalam hal data tidak berhasil divalidasi, KPA mengembalikan SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C berikut dokumen pendukung kepada Operator untuk diperbaiki/ dihapus; J . Dalam hal data berhasil divalidasi, KPA membuat ADK SPP APD-PL/ APD-PP / SKP-L/ C dan menandatangani SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C, serta memerintahkan Operator untuk menatausahakan dokumen pendukung;
Dalam hal diperlukan, KPA dapat membatalkan ADK SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C dan SPP APD PL / APD-PP / SKP-L / C yang telah ditandatangani; 1 . KPA menyampaikan ADK SPP APD-PL/ APD PP / SKP-L/ C kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal;
SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C disampaikan ke KPPN Sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal SPP APD-PL/APD-PP/ SKP-L/ C diterbitkan SP3, Satker melakukan pencatatan SP3 ke dalam Modul Pembayaran melalui mekanisme sebagai berikut:
Satker ^m enerima SP3 atau mengunduh ADK SP3 dari Portal atau sarana lainnya;
Operator merekam SP3 atau mengunggah ADK SP3 ke dalam Modul Pembayaran. Paragraf 6 Koreksi Data Transaksi Pengeluaran
Pasal 62
Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap:
Bagan Akun Standar (BAS) ;
Pembebanan Rekening Khusus; dan
Deskripsi/uraian pengeluaran.
Koreksi data transaksi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Koreksi oleh Satker kepada KPPN.
Surat Permintaan Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai koreksi data transaksi pengeluaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang SPAN dan ketentuan pelaksanaannya. Paragraf 7 Penyesuaian Sisa Pagu DIPA
Pasal 63
Satker dapat melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA terhadap pengembalian belanja atas beban APBN yang dilakukannya.
Pengembalian belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dalam tahun anggaran berj al an.
Berdasarkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Satker mengajukan surat permintaan penyesuaian sisa pagu DIPA ke KPPN.
Atas penyampaian surat permintaan penyesuaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , KPPN melakukan penyesuaian pagu DIPA dan menerbitkan surat pemberitahuan atas penyesuaian sisa pagu DIPA kepada Satker.
Berdasarkan surat pemberitahuan atas penyesuaian sisa pagu DIPA yang disampaikan KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , satker melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator merekam Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Belanja (SPP PB) sesuai dengan dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan atas Pelaksanaan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA dari KPPN;
Operator mencetak SPP PB sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II - Format F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Operator menyampaikan SPP PB berikut dokumen pendukung kepada KPA;
KPA meneliti kesesuaian data dengan hardcopy SPP PB;
Dalam hal data tidak sesuai dengan hardcopy SPP PB, KPA mengembalikan SPP PB berikut dokumen pendukung kepada diperbaiki/ dihapus; Operator untuk f. Dalam hal data sesuai dengan hardcopy SPP PB, KPA melakukan validasi secara sistem;
Dalam hal data tidak berhasil divalidasi, KPA mengembalikan SPP PB berikut dokumen pendukung kepada Operator untuk diperbaiki/ dihapus;
Dalam hal data berhasil divalidasi, KPA menandatangani Operator untuk pendukung. SPP PB dan memerintahkan menatausahakan dokumen (6) Mekanisme penyesuaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan mengenai penyesuaian sisa pagu DIPA.
Bagian Keenam
Modu ^l Persediaan Paragraf 1 Metode Pencatatan dan Penilaian
Pasal 64
Metode pencatatan yang digunakan dalam Modul Persediaan adalah Metode Perpetual.
Metode penilaian yang digunakan dalam Modul Persediaan adalah metode harga satuan terakhir dan metode harga rata-rata tertimbang (weighted average) .
Metode penilaian yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh unit yang berwenang terhadap pengaturan Barang Milik Negara (BMN) . Paragraf 2 Pencatatan Transaksi
Pasal 65
Jenis pencatatan transaksi barang persediaan terdiri atas:
Saldo awal;
Persediaan masuk;
Persediaan keluar;
Koreksi persediaan;
Inventarisasi Fisik Persediaan.
Pasal 66
Pencatatan transaksi saldo awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dilakukan terhadap barang persediaan yang telah dimiliki dan/atau dikuasai sebelum tahun anggaran berjalan yang belum dicatat dalam Modul Persediaan.
Pasal 67
Pencatatan transaksi persediaan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b dilakukan terhadap barang persediaan yang diperoleh pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 68
Pencatatan transaksi persediaan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dilakukan terhadap penggunaan barang persediaan yang dilakukan pada tahun anggaran berj alan.
Pasal 69
Pencatatan transaksi koreksi persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d dilakukan terhadap barang persediaan yang salah dalam proses pembukuannya.
Koreksi persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesalahan:
Jumlah barang; dan/atau
Nilai barang. Pasai 70 Pencatatan transaksi inventarisasi fisik persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e dilakukan terhadap barang persediaan yang mempunyai jumlah kuantitas yang berbeda antara catatan pembukuan pada Modul Persediaan dengan saldo barang persediaan secara fisik. Paragraf 3 Mekanisme Pencatatan Pasal 7 1 Mekanisme pencatatan transaksi pada Modul Persediaan dilakukan dengan beberapa cara, melalui:
Pendetilan;
ADK;
Perekaman untuk Inventarisasi Fisik; dan
Perekaman lainnya.
Pasal 72
Mekanisme pencatatan transaksi melalui pendetilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1 huruf a digunakan untuk mencatat transaksi masuk barang persediaan yang telah direkam Modul Komitmen atau Modul Bendahara.
Pencatatan transaksi melalui pendetilan dilakukan pada:
UAKPB; dan/atau
UAPKPB .
Pencatatan transaksi pendetilan pada UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator melakukan pendetilan barang persediaan yang telah dicatat oleh Modul Komitmen berdasar kan BAKP / BAPP /BAST/ dokumen dipersamakan; lain dokumen yang b. Pendetilan sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain meliputi pencatatan: 1 . Tanggal pembukuan;
Kade persediaan; 3 . Jumlah barang; 4 . N ilai barang; dan
Keterangan.
Pencatatan transaksi pendetilan pada UAPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mekanisme se bagai beriku t:
Operator melakukan pencatatan barang persediaan yang berasal dari pembelian oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Approver meneliti kesesuaian data dengan dokumen sumber;
Dalam hal data tidak sesuai dengan dokumen sumber, Approver mengembalikan dokumen sumber kepada Operator untuk diperbaiki;
Dalam hal data sesuai dengan dokumen sumber, Approver melakukan persetujuan transaksi dan mengembalikan dokumen sumber kepada Operator untuk ditatausahakan;
Operator membuat ADK Permintaan Aktivasi Pembelian dan menyampaikan kepada UAKPB.
Terhadap ADK Permintaan Aktifasi Pembelian dari UAPKPB, UAKPB melakukan persetujuan aktifasi pembelian dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator mengunduh ADK permintaan aktifasi pembelian;
Operator meneliti informasi Pengeluaran;
Dalam hal yang data kesesuaian data dengan di ca tat oleh Bendahara tidak sesua1, Operator mengembalikan ADK permintaan aktifasi kepada UAPKPB untuk diperbaiki;
Dalam hal data sesuai, Operator memberikan persetujuan aktifasi pembelian dan membuat ADK Persetujuan Aktifasi Pembelian untuk disampaikan ke UAPKPB.
Terhadap ADK Persetujuan Aktifasi Pembelian, Operator UAPKPB melakukan unggah ADK Persetujuan Aktifasi Pembelian ke dalam Modul Persediaan.
Pasal 73
Mekanisme pencatatan transaksi melalui ADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1 huruf b digunakan untuk mencatat transaksi transfer internal satker.
Pencatatan transfer internal satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator Pengirim menentukan tujuan internal transfer dan barang yang akan ditransfer;
Approver Pengirim melakukan perset uj uan atas internal transfer;
Operator Pengirim membuat ADK dan mencetak register internal transfer;
Operator pengirim menyampaikan ADK dan register in tern al tr an sf er kepada Operator Penerima.
Pasal 74
Mekanisme pencatatan transaksi melalui perekaman untuk inventarisasi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1 huruf c, digunakan untuk mencatat transaksi berdasarkan Berita Acara Hasil Inventarisasi Fisik.
Pencatatan transaksi melalui perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk inventarisasi fisik dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator mencetak Bahan Inventarisasi Fisik dan menyampaikan kepada Petugas Inventarisasi Fisik sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III - Format A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Petugas Inventarisasi Fisik melakukan Inventarisasi fisik;
Petugas Inventarisasi Fisik menyusun Berita Acara Hasil Inventarisasi Fisik untuk ditandatangani KPB sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III - Format B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Operator melakukan perekaman hasil Inventarisasi fisik sesuai dengan Berita Acara Hasil Inventarisasi Fisik dan menyampaikan Berita Acara Hasil Inventarisasi Fisik kepada Approver, e. Approver meneliti kesesuaian data dengan Berita Acara Hasil Inventarisasi Fisik;
Dalam hal data tidak sesuai dengan Berita Acara Hasil Inventarisasi Fisik, Approver mengembalikan Berita Acara Hasil Inventarisasi Fisik kepada Operator untuk diperbaiki;
Dalam hal data sesuai dengan Berita Acara Hasil Inventarisasi Fisik, Approver menyampaikan Berita Acara Hasil Inventarisasi Fisik kepada Operator untuk ditatausahakan.
Pasal 75
Mekanisme pencatatan transaksi melalui perekaman lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1 huruf d, digunakan untuk mencatat transaksi selain Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74, yaitu:
Saldo awal;
Transaksi masuk selain Pembelian yang dilakukan dari Modul Komitmen dan Modul Bendahara;
Transaksi keluar selain transfer internal Sakter seperti habis pakai, transfer keluar, hibah keluar, transaksi keluar lainnya, pencatatan dan penghapusan barang usang/ rusak; dan
Koreksi barang persediaan.
Pencatatan transaksi melalui perekaman lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator melakukan perekaman berdasarkan dokumen sumber sesuai dengan jenis transaksi;
Approver meneliti kesesuaian data dengan dokumen sumber;
Dalam hal data tidak sesuai dengan dokumen sumber, Approver mengembalikan dokumen sumber kepada Operator untuk diperbaiki;
Pasal 76
Modul Persediaan dapat menghasilkan laporan sebagai berikut:
Laporan Buku Persediaan;
Laporan Persediaan;
Laporan Rincian Persediaan;
Laporan Transaksi Persediaan;
Laporan Mutasi Persediaan; dan
Laporan Posisi Persediaan di Neraca. Paragraf 5 Konsolidasi Persediaan
Pasal 77
Konsolidasi persediaan pada tingkat UAKPB dilakukan untuk menggabungkan semua data transaksi persediaan dari tingkat UAPKPB di bawahnya.
Operator UAPKPB membuat ADK konsolidasi dan menyampaikan ke Operator UAKPB .
Operator UAKPB mengunggah ADK konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam Modul Persediaan tingkat UAKPB.
Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Operator UAKPB dengan mengunggah ADK dari UAPKPB setiap bulan.
Konsolidasi persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengguna SAKTI O f fiine.
Bagian Ketujuh
Modul Aset Tetap Paragraf 1 Pencatatan Transaksi
Pasal 78
Modul Aset Tetap digunakan untuk pencatatan terhadap:
BMN Aset Tetap dan Aset Lainnya, terdiri atas: 1 . Tanah;
Gedung dan bangunan; 3 . Peralatan dan mesin;
Jalan, irigasi, dan jaringan;
Aset tetap lainnya;
Aset tidak berwujud; dan
A set lainnya yang mempunyai aset tetap.
BMN KDP;
BMN ATR;
BPYBDS; e . BMN Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
BMN Bersejarah; dan
BMPK. karakteristik (2) Jenis pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Saldo awal;
Perolehan;
Perubahan;
Penghapusan;
Pencatatan barang hilang/usang;
Penghentian BMN;
Kemitraan pihak ketiga; dan
Lain-lain.
Pasal 79
Pencatatan transaksi saldo awal sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap BMN Aset Tetap dan Aset Lainnya, BMN KDP, BMN Bersejarah, dan BMN ATR.
Pencatatan transaksi saldo awal dilakukan terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dimiliki dan/atau dikuasai sebelum tahun anggaran berjalan yang belum dicatat dalam Modul Aset Tetap.
Pasal 80
Pencatatan transaksi perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap BMN Aset Tetap dan Aset Lainnya, BMN KDP, BMN Bersejarah, BMN ATR, dan BMPK.
Pencatatan transaksi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat huruf c dilakukan terhadap BMN Aset Tetap dan Aset Lainnya, dan BMN KDP. Pasal 8 1 (1) Pencatatan transaksi penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap BMN Aset Tetap dan Aset Lainnya, BMN KDP, BMN ATR, BMN Bersejarah, BMPK, dan BPYBDS.
Pencatatan transaksi penghapusan yang dilakukan . terhadap BMN Aset Tetap dan Aset Lainnya serta BMN KDP dilakukan dengan terlebih dahulu membuat Usulan Penghapusan melalui Modul Aset Tetap.
Pencatatan transaksi penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengelola Barang .
Dalam hal usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dibuat, Satker dapat membatalkan usulan penghapusan dimaksud melalui Modul Aset Tetap.
Pasal 82
Pencatatan Barang Hilang/ Usang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap BMN setelah mendapat penetapan dari Pengelola Barang.
Dalam hal Barang Hilang/ Usang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicatat, Satker dapat membatalkan pencatatan dimaksud melalui Modul Aset Tetap.
Pasal 83
Pencatatan transaksi penghentian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf f dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah dikarenakan rusak berat, hilang, usang, atau karena alasan lainnya setelah mendapat penetapan dari Pengelola Barang.
Dalam hal pencatatan penghentian BMN yang tidak digunakan dala ^m operasional pemerin tah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan, Satker dapat melakukan penggunaan kembali BMN yang dihentikan melalui Modul Aset Tetap.
Pasal 84
Pencatatan transaksi Kemitraan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf g terdiri atas:
Transaksi reklasifikasi BMN operasional ke kemitraan; clan b. Penggunaan kembali BMN kemitraan.
Pasal 85
Pencatatan transaksi lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf h diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Paragraf 2 Mekanisme Pencatatan Transaksi
Pasal 86
Mekanisme pencatatan transaksi pada Modul Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (2) meliputi:
Pendetilan;
Perekaman; dan
ADK.
Pasal 87
Mekanisme pencatatan transaksi melalui pendetilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a digunakan untuk mencatat transaksi perolehan dan perubahan yang telah direkam Modul Komitmen atau Modul Bendahara.
Pencatatan transaksi melalui pendetilan dilakukan pada:
UAKPB; dan / a tau b. UAPKPB .
Pencatatan transaksi pendetilan pada UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator melakukan pendetilan aset tetap / aset lainnya yang telah dicatat oleh Modul Komitmen berdasarkan dokumen BAKP / BAPP /BAST/ dokumen lain yang dipersamakan;
Pendetilan sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain meliputi pencatatan: 1 . Tanggal pembukuan; 2 . Kondisi Barang;
M ^. erk;
Type; dan 5 . Keterangan. ,c. Operator mencatat dalam Daftar Barang Ruangan (DBR) a tau Daftar Barang Lainnya (DBL) .
Pencatatan transaksi pendetilan pada UAPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator melakukan pencatatan aset tetap / aset lainnya yang berasal dari pembelian oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Operator mencatat dalam Daftar Barang Ruangan (DBR) a tau Daftar Barang Lainnya (DBL);
Validator meneliti kesesuaian data dengan dokumen sumber;
Dalam hal data tidak sesuai dengan dokumen sumber, Validator mengembalikan dokumen surriber kepada Operator untuk diperbaiki;
Dalam hal data sesuai dengan dokumen sumber, Validator menyampaikan dokumen sumber kepada Approver, f. Approver melakukan persetujuan transaksi dan mengembalikan dokumen sumber kepada Operator untuk ditatausahakan;
Operator membuat ADK Permintaan Aktivasi Pembelian dan menyampaikan kepada UAKPB.
Terhadap ADK Permintaan Aktivasi Pembelian dari UAPKPB, UAKPB melakukan persetujuan aktivasi pembelian dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator mengunggah ADK permintaan aktivasi pembelian;
Operator meneliti informasi Pengeluaran;
Dalam hal yang data kesesuaian data dengan di ca tat oleh Bendahara tidak sesua1, Operator mengembalikan ADK permintaan aktivasi kepada UAPKPB untuk diperbaiki;
Dalam hal data sesuai, Operator memberikan persetujuan aktivasi pembelian dan membuat ADK Persetujuan Aktivasi Pembelian untuk disampaikan ke UAPKPB.
Terhadap ADK Persetujuan Aktivasi Pembelian, Operator UAPKPB mengunggah ADK Persetujuan Aktivasi Pembelian ke dalam Modul Aset Tetap.
Pasal 88
Mekanisme pencatatan transaksi melalui perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b, digunakan untuk mencatat transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) berdasarkan dokumen sumber, selain pencatatan perolehan dan perubahan yang telah dilakukan melalui pendetilan.
Pencatatan transaksi melalui perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator melakukan perekaman berdasarkan dokumen sumber sesuai dengan jenis transaksi;
Validator meneliti kesesuaian data dengan dokumen sumber;
Dalam hal data tidak sesuai dengan dokumen sumber, Validator mengembalikan dokumen sumber kepada Operator untuk diperbaiki;
Dalam hal data sesuai dengan dokumen sumber, Validator melakukan persetujuan transaksi dan menyampaikan dokumen sumber kepada Approver;
Approver melakukan persetujuan transaksi dan mengembailkan dokumen sumber kepada Operator untuk ditatausahakan.
Pasal 89
Mekanisme pencatatan transaksi melalui ADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c digunakan untuk mencatat transaksi perolehan berupa transfer masuk dan transfer internal masuk.
Pencatatan transaksi melalui ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator Pemberi melakukan tetap / aset lainnya yang berdasarkan dokumen sumber; perekaman aset akan di transfer b. Validator meneliti kesesuaian data dengan dokumeri sumber;
Dalam hal data tidak sesuai dengan dokumen sumber, Validator mengembalikan dokumen sumber kepada Operator Pemberi untuk diperbaiki;
Dalam hal data sesuai dengan dokumen sumber, Validator menyampaikan dokumen sumber kepada Approver, e. Approver melakukan persetujuan transaksi dan mengembalikan dokumen· sumber kepada Operator Pemberi untuk ditatausahakan;
Operator Pemberi membuat dan menyampaikan AD K tr an sf er/ tr an sf er in tern al· beserta dokumen sumber ke Operator Penerima aset;
Operator Penerima mengunggah ADK transfer/ transfer internal dan meneliti kesesuaian data dengan dokumen sumber;
Dalam hal data tidak sesuai dengan dokumen sumber, Operator Penerima mengembalikan dokumen sumber kepada Operator Pemberi untuk diperbaiki;
Dalam hal data sesuai dengan dokumen sumber, Operator Penerima menyampaikan dokumen sumber kepada Validator, J. Validator meneliti kesesuaian data dengan dokumen sumber;
Dalam hal data tidak sesuai dengan dokumen sumber, Validator mengembalikan dokumen sumber kepada Operator Penerima untuk diperbaiki;
Dalam hal data sesuai dengan dokumen sumber, Validator menyampaikan dokumen sumber kepada Approver, m. Approver melakukan persetujuan transaksi dan mengembalikan dokumen sumber kepada Operator Penerima untuk ditatausahakan.
Pasal 90
Terhadap pencatatan transaksi BMN be ^r upa:
Tanah;
Gedung dan bangunan;
Alat angkutan bermotor;
Alat persenjataan;
Bangunan air; dan
Alat besar, selain dilakukan pencatatan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, BMN dimaksud dicatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB).
Terhadap transaksi atas BMN selain dimaksud pada ayat (1), dilakukan pencatatan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, dan dicatat dalam Daftar Barang Ruangan atau Daftar Barang Lainnya. Paragraf 3 Penyusutan Aset Tetap / Aset Lainnya
Pasal 91
Perhitungan penyusutan aset pada Modul Aset Tetap terdiri atas:
Perhitungan penyusutan sementara; dan
Perhitungan penyusutan final.
Pasal 92
Perhitungan penyusutan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a dilakukan untuk menghitung nilai akumulasi penyusutan lebih awal pada semester bersangkutan.
Perhitungan penyusutan sementara tidak berdampak terhadap penjurnalan ke dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Proses perhitungan penyusutan sementara dilakukan oleh Operator dengan mengakses Menu Penyusutan pada SAKTI.
Pasal 93
Perhitungan penyusutan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan untuk menghitung nilai akumulasi penyusutan pada akhir semester yang bersifat final.
Dalam hal terdapat aset yang belum dicatat sampai dengan akhir semester, perhitungan penyusutan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada periode berikutnya.
Penjurnalan atas perhitungan penyusutan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Perhitungan penyusutan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah akhir semester dan sebelum dilakukan rekonsiliasi ke KPPN pada Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Proses perhitungan penyusutan final dilakukan pada saat Operator melakukan tutup buku periode akhir semester.
Pasal 94
Mekanisme perhitungan penyusutan aset tetap / aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penyusutan BMN berupa Aset Tetap pada entitas pemerintah pusat. Paragraf 4 Pelaporan Barang Milik Negara
Pasal 95
Laporan BMN pada Modul Aset Tetap paling kurang meliputi:
Laporan Barang;
Laporan Persediaan;
Laporan Penyusutan;
Laporan Kondisi Barang;
Laporan Posisi BMN di Neraca;
Laporan Cata tan Ringkas BMN;
Laporan BPYBDS;
Laporan Barang Hilang; L Laporan Barang Usang; J. Laporan Barang Rusak Berat.
Buku BMN pada Modul Aset Tetap paling kurang meliputi:
Buku Barang;
Buku Barang Bersejarah;
Kartu Identitas Barang;
Catatan Mutasi Perubahan;
Daftar Barang Ruangan;
Daftar Barang Lainnya;
Kartu KDP;
Daftar Transaksi BMN;
Daftar BMN Yang Dihentikan Penggunaannya; J. Daftar BPYBDS;
Daftar Barang Hilang;
Daftar Barang Usang;
Daftar Barang Rusak Berat;
Daftar Barang Fihak Ketiga. II www.jdih.kemenkeu.go.id Paragraf 5 Konsolidasi Barang Milik Negara
Pasal 96
Konsolidasi dalam Modul Aset Tetap dilakukan pada tingkat:
UAPPB-W;
UAPPB-E l; dan
UAPB.
Konsolidasi tingkat Wilayah K/ L sebagai UAPPB-W diatur sebagai berikut:
Konsolidasi tingkat Wilayah dilakukan untuk menggabungkan semua data transaksi BMN dari level UAKPB di bawahnya kecuali UAKPB dengan jenis kewenangan Kantor Pusat;
Konsolidasi tingkat Wilayah dilakukan setiap periode semesteran dan tahunan;
UAKPB membuat ADK Konsolidasi dan menyampaikan ke UAPPB-W;
UAPPB-W mengunggah ADK Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam Modul Aset Tetap tingkat Wilayah.
Konsolidasi tingkat Unit Eselon I K/ L sebagai UAPPB E l diatur sebagai berikut:
Konsolidasi tingkat Unit Eselon I dilakukan untuk menggabungkan semua data transaksi BMN dari level UAPPB-W di bawahnya dan UAKPB dengan jenis kewenangan Kantor Pusat;
Konsolidasi tingkat UAPPB-E l dilakukan setiap periode semesteran dan tahunan;
UAPPB-W dan UAKPB dengan jenis kewenangan Kantor Pusat membuat ADK Konsolidasi dan menyampaikan ke UAPPB-El;
UAPPB-E l mengunggah ADK Konsolidasi se bagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam Modul Aset Tetap tingkat Eselon I. A www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Konsolidasi tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagai UAPB diatur sebagai berikut:
Konsolidasi tingkat Kementerian Negara/ Lembaga dilakukan untuk menggabungkan semua data transaksi BMN dari level UAPPB-E l di bawahnya;
Konsolidasi tingkat UAPB dilakukan setiap periode semesteran dan tahunan;
UAPPB-E l membuat ADK Konsolidasi dan menyampaikan ke UAPB;
UAPB mengunggah ADK Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam Modul Aset Tetap tingkat Kementerian Negara/ Lembaga.
Dalam hal UAKPB membentuk UAPKPB, konsolidasi pada tingkat UAKPB dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Konsolidasi tingkat UAKPB dilakukan untuk menggabungkan semua data transaksi BMN dari level UAPKPB;
Konsolidasi tingkat UAKPB dilakukan setiap periode bulanan;
UAPKPB membuat ADK menyampaikan ke UAKPB; konsolidasi dan d. UAKPB mengunggah ADK konsolidasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam Modul Aset Tetap tingkat UAKPB.
Pasal 97
Konsolidasi transaksi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilakukan terhadap pengguna SAKTI Offline.
Dalam hal ADK Konsolidasi SAKTI belum dapat diterima/ di proses oleh aplikasi existing, konsolidasi transaksi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 menggunakan ADK hasil aplikasi existing disertai dengan:
Laporan BMN dan Laporan Persediaan hasil aplikasi existing;
Laporan BMN basil Moclul Aset Tetap; clan c. Laporan Persecliaan basil Moclul Persecliaan.
Mekanisme pelaksanaan konsoliclasi transaksi BMN mengacu pacla Peraturan Menteri Keuangan mengenai Konsoliclasi BMN. Paragraf 6 Rekonsiliasi BMN
Pasal 98
Rekonsiliasi pacla Moclul Aset Tetap clilakukan pacla tingkat: · a. UAKPB;
UAPPB-W;
UAPPB-E l; clan cl. UAPB.
Rekonsiliasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clilakukan clengan menggunakan ADK Rekonsiliasi yang clibasilkan clari Moclul Aset Tetap.
Dalam bal ADK Rekonsiliasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) belum dapat diterima/ diproses oleb aplikasi existing, ADK Rekonsiliasi menggunakan ADK basil aplikasi existing disertai dengan:
Laporan BMN dan Laporan Persediaan basil aplikasi existing;
Laporan BMN basil Moclul Aset Tetap; dan
Laporan Persecliaan basil Moclul Persediaan.
Rekonsiliasi dilakukan setiap periode semesteran dan tabunan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengena1 Rekonsiliasi BMN. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedelapan
Modul Akuntansi dan Pelaporan Paragraf 1 Jurnal
Pasal 99
Jurnal dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
Jurnal transaksi; dan
Jurnal umum.
Jurnal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbentuk dari Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Pembayaran, Modul Persediaan, dan Modul Aset Tetap.
Jurnal umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk:
pencatatan jurnal koreksi atas jurnal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pencatatan jurnal penyesuaian yang tidak terdapat pada Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Pembayaran, Modul Persediaan, dan Modul Aset Tetap.
Pasal 100
Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan validasi atas pencatatan jurnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat .
Dalam hal jurnal tidak berhasil divalidasi, Operator Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan konfirmasi ke Operator modul terkait.
Apabila jurnal berhasil divalidasi, Operator melakukan posting jurnal untuk menghasilkan laporan. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id Paragraf 2 Laporan Kinerja Pasal 1 0 1 (1) Dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja, Satker melakukan Pencatatan Realisasi Kinerja setiap bulan.
Pencatatan Realisasi Kinerja pada Modul Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Operator dengan memilih periode, program, kegiatan, output, dan mencatat nilai realisasi output berdasarkan dokumen sumber.
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Paragraf 3 Pela po ran Pasal 1 02 Modul Akuntansi dan Pelaporan dapat menghasilkan laporan sebagai berikut:
Laporan Buku Besar;
Neraca Percobaan;
Laporan Operasional;
Neraca;
Laporan Realisasi Anggaran;
Laporan Realisasi Anggaran Belanja;
Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja;
Laporan Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah; L Laporan Realisasi Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah; J. Laporan Perubahan Ekuitas;
Laporan Rekonsiliasi Neraca dengan Sub Ledger;
Laporan Kinerja Satker;
Laporan Transaksi Valas; dan
Laporan Ketersediaan Dana. Paragraf 4 Rekonsiliasi, Konsolidasi, dan Konfirmasi Pasal 1 03 (1) Rekonsiliasi dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan dilakukan pada tingkat:
UAKPA;
UAPPA-W;
UAPPA-E l ; dan
UAPA.
Rekonsiliasi pada tingkat UAKPA terdiri atas:
Rekonsiliasi Internal; dan
Rekonsiliasi Eksternal.
Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Operator setiap bulan sebelum tutup buku antara Modul Akuntansi dan Pelaporan dengan Modul Aset Tetap, Modul Persediaan, dan Modul Bendahara.
Rekonsiliasi eksternal se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setiap bulan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator melakukan tutup buku;
KPA membuat dan menyampaikan ADK rekonsiliasi kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal;
Satker mengirimkan Laporan Keuangan kepada KPPN sesuai ketentuan yang berlaku;
Satker menerima cetakan BAR dari KPPN dan mengunduh ADK BAR dari Portal atau sarana lainnya;
Operator mengunggah ADK BAR ke dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan. Pasal 1 04 (1) Konsolidasi dan Konfirmasi dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan dilakukan pada tingkat:
UAPPA-W;
UAPPA-E l ; dan
UAPA.
Rekonsiliasi, Konsolidasi, dan Konfirmasi pada tingkat UAPPA-W dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Konsolidasi 1. Konsolidasi tingkat UAPPA-W dilakukan untuk menggabungkan semua data Buku Besar Akuntansi dari level UAKPA di bawahnya, kecuali UAKPA dengan jenis Kewenangan Kantor Pusat 2 . UAKPA membuat ADK Konsolidasi dan menyampaikan kepada UAPPA-W setiap bulan berikut Laporan Keuangan, dan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR);
Operator UAPPA-W mengunggah ADK Konsolidasi dan mencetak Laporan Konsolidasi tingkat Wilayah.
Konfirmasi 1 . UAPPA-W menerima ADK Konfirmasi dari Kanwil DJPB setiap bulan; 2 . Operator UAPPA-W mengunggah ADK Konfirmasi dan melakukan proses konfirmasi;
UAPPA-W membuat pemberitahuan hasil konfirmasi dan menyampaikannya bersamaan dengan laporan keuangan kepada Kanwil DJPB setiap triwulan.
Rekonsiliasi 1 . UAPPA-W melakukan rekonsiliasi ke Kanwil DJPB setiap triwulan;
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR.
Rekonsiliasi, Konsolidasi, dan Konfirmasi pada tingkat UAPPA-E l dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Konsolidasi 1 . Konsolidasi tingkat UAPPA-E l dilakukan untuk menggabungkan semua data Buku Besar Akuntansi dari level UAPPA-W di bawahnya dan UAKPA dengan Jen1s Kewenangan Kantor Pusat;
Operator UAPPA-W dan UAKPA dengan jenis Kewenangan Kantor Pusat membuat ADK Konsolidasi dan menyampaikan ke UAPPA-E l berikut Laporan Konsolidasi tingkat Wilayah dan BAR setiap triwulan;
Operator UAPPA-E l mengunggah ADK Konsolidasi Wilayah dan mencetak Laporan Konsolidasi tingkat Eselon I.
Konfirmasi 1 . UAPPA-E l menenma ADK Konfirmasi dari DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap triwulan;
Operator mengunggah ADK Konfirmasi;
UAPPA-E l membuat pemberitahu ^a n hasil konfirmasi dan menyampaikannya bersamaan dengan laporan keuangan kepada DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester;
Proses konfirmasi tingkat UAPPA-E l bersifat optional.
Rekonsiliasi 1 . UAPPA-E l dapat melakukan rekonsiliasi ke DJPB q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester;
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR;
Proses rekonsiliasi tingkat UAPPA-E l bersifat optional.
Rekonsiliasi, Konsolidasi, dan Konfirmasi pada tingkat UAPA dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Konsolidasi 1. Operator UAPPA-E l membuat ADK Konsolidasi Eselon I dan menyampaikan kepada UAPA berikut Laporan Konsolidasi tingkat Eselon I dan BAR setiap triwulan; 2 . Operator UAPA mengunggah ADK Konsolidasi Eselon I dan mencetak Laporan Konsolidasi tingkat Kementerian Negara/ Lembag
Konfirmasi 1. UAPA menerima ADK Konfirmasi dari DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap triwulan; 2 . Operator mengunggah ADK Konfirmasi;
UAPA membuat pemberitahuan hasil konfirmasi dan menyampaikannya bersamaan dengan laporan keuangan kepada DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.
Rekonsiliasi 1. UAPA melakukan rekonsiliasi ke DJPB q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester; 2 . Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR. Pasal 1 05 Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 04 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan terhadap pengguna SAKTI Offiine. Pasal 1 06 Pelaksanaan rekonsiliasi, konsolidasi, dan konfirmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 04, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekonsiliasi, konsolidasi, dan konfirmasi. A www.jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kesembilan
Pengelolaan Portal dan Pengelolaan SMS Paragraf 1 Pengelolaan Portal Pasal 1 07 · (1) Penanganan ADK yang berkaitan interkoneksi antara SAKTI dengan SPAN dilakukan melalui portal.
(2) Portal diakses melalui halaman utama (homepage) situs resmi Portal dengan nama domain yang telah ditentukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Halaman situs resmi Portal berisi data dan informasi yang dikelompokkan rnenjadi dua fungsi, yaitu:
a. fungsi umum; dan
b. fungsi khusus.
(4) Fungsi umum Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan layanan portal yang dapat diakses secara umum tanpa kode akses.
(5) Fungsi khusus Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya dapat diakses oleh Pengguna Portal yang mendapatkan kode akses berupa User-ID dan Password. Pasal 1 08 Pengguna Portal terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu:
a. Pengguna Portal Kantor Pusat DJPB;
b. Pengguna Portal KPPN; dan
c. Pengguna Portal Satker. Pasal 1 09 (1) Pengguna Portal Kantor Pusat DJPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 08 huruf a adalah Pengelola Portal pada Kantor Pusat DJPB yan g terdiri atas:
a. Administrator Portal Pusat; dan
b. Operator Portal Pusat.
(2) Administrator Portal Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. melakukan monitoring proses Data Housekeeping;
b. ·melakukan pemeliharaan, upgrade, dan troubleshooting sistem secara keseluruhan; dan
c. melakukan pemeliharaan konten portal antara lain berita, dokumentasi, update SAKTI.
(3) Operator Portal Pusat sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf b memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. mengelola Pengguna Portal KPPN; clan b. melakukan monitoring proses unggah ADK satker. Pasal 1 1 0 (1) Pengguna Portal KPPN se bagaimana climaksud Pas al 1 08 huruf b tercliri atas:
a. Administrator Portal KPPN;
b. Operator Portal KPPN; dan
c. Approver Portal KPPN.
(2) Administrator Portal KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kewenangan mengelola akun pengguna clari Operator Portal KPPN, Approver Portal KPPN, dan Pengguna Portal Satker.
(3) Operator Portal KPPN sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf b memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. melakukan unggah ADK Pejabat pengelola keuangan meliputi KPA, PPK, dan PPSPM;
b. mengelola PIN Pejabat KPA, PPK, clan PPSPM meliputi proses aktivasi, buka blokir, reset, dan menghapus PIN Pejabat.
(4) Approver Portal KPPN memiliki kewenangan menyetujui atau menolak proses aktivasi, buka blokir, reset, dan menghapus PIN Pejabat yang dilakukan Operator Portal KPPN se bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. Pasal 1 1 1 (1) Pengguna Portal Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 08 huruf c adalah Operator Portal Satker.
(2) Operator Portal Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. mengelola akun pengguna pada Satker;
b. melakukan unggah ADK SAKTI;
c. melihat status ADK SAKTI;
d. melihat status pejabat;
e. mengakses paling kurang petunjuk manual. Pasal 1 1 2 Pendaftaran Operator Portal Pusat/ Pengguna KPPN / Pengguna Satker dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Calon Pengguna Portal mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Portal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format A yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada: 1 . Administrator Portal Pusat untuk Operator Portal Pusat dan Administrator Portal KPPN; 2 . Administrator Portal KPPN untuk Operator Portal KPPN, Approver Portal KPPN, dan Operator Portal Satker.
b. Administrator Portal Pusat dan Administrator Portal KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan Kode Akses berupa user name dan password melalui email. Pasal 1 1 3 Perubahan data Operator Portal Pusat/ Pengguna KPPN/ Pengguna Satker dilakukan dengan mekanisme se bagai berikut:
a. Pengguna Portal membuat Surat Permintaan Perubahan Data Pengguna Portal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format B yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada: 1 . Administrator Portal Pusat untuk Operator Portal Pusat dan Administrator Portal KPPN; 2 . Administrator Portal KPPN un tuk Operator Portal KPPN, Approver Portal KPPN, clan Operator Portal Satker.
b. Berdasarkan Surat Permintaan Perubahan Data Pengguna Portal sebagaimana dimaksud pada huruf a, Administrator Portal Pusat dan Administrator Portal KPPN melakukan perubahan data Pengguna Portal. Pasal 1 1 4 (1) Pengguna Portal bertanggung jawab dalam menJaga kerahasiaan Kode Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 2 .
(2) Dalam hal terdapat indikasi Kode Akses digunakan pihak lain yang tidak berwenang, Pengguna Portal dapat:
(3) a. Melakukan ubah password;
b. Melakukan reset password;
c. Membuat Surat Permintaan Penghentian Hak Akses Portal. Segala risiko yang terjadi penyalahgunaan Hak Akses sebagai akibat dari . oleh pihak selain Pengguna Portal menjadi tanggung jawab Pengguna Portal bersangkutan selama hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dilakukan. Pasal 1 1 5 Hak Akses Operator Portal Pusat/ Pengguna KPPN / Pengguna Satker terhadap layanan Portal berakhir dalam hal:
a. tidak melakukan transaksi ke Portal dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. mengajukan permohonan untuk menghentikan Hak Akses atas layanan Portal;
c. berdasarkan penilaian dari Administrator Portal Pusat telah terjadi penyalahgunaan layanan oleh Pengguna Portal;
d. adanya ketentuan perundang-undangan mengharuskan pengakhiran Hak Akses. Pasal 1 1 6 yang (1) Dalam hal Pengguna Portal mengajukan permohonan untuk menghentikan Hak Akses atas layanan Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 4 ayat (2) huruf c atau Pasal 1 1 5 huruf b, Pengguna Portal melakukan permintaan penghentian Hak Akses portal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format C yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada:
a. Administrator Portal Pusat untuk Operator Portal Pusat dan Administrator Portal KPPN;
b. Administrator Portal KPPN untuk Operator Portal KPPN, Approver Portal KPPN, dan Operator Portal Satker.
(2) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Administrator Portal Pusat/ Administrator Portal KPPN melakukan penghentian Hak Akses dan menyampaikan Surat Penghentian Hak Akses Pengguna Portal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format D yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal penghentian Hak Akses disebabkan oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 5 huruf a, huruf c, dan huruf d, Administrator Portal Pusat/ Administrator Portal KPPN dapat melakukan penghentian Hak Akses tanpa ada permohonan penghentian dari Pengguna Portal dan menyampaikan Surat Penghentian Hak Akses Pengguna Portal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format E yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 1 1 7 (1) Dalam rangka registrasi Pejabat Perbendaharaan Negara yang meliputi KPA, PPK, dan PPSPM, Satker meng1s1 Formulir Pendaftaran PIN Pejabat dari SAKTI sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format F yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditandatangani oleh Pejabat Perbendaharaan Negara dan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja .
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta ADK registrasi PIN Pejabat diserahkan kepada KPPN untuk diunggah di Portal.
(4) Berdasarkan hasil unggah ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Perbendaharaan Negara pada Satker akan menerima SMS notifikasi dan melakukan aktivasi untuk mendapatkan PIN Pejabat.
(5) Dalam hal terdapat rangkap jabatan, pejabat yang merangkap jabatan tersebut wajib mengisi formulir registrasi sesuai dengan jabatan yang dirangkap.
(6) Dalam hal terjadi perangkapan jabatan pada 2 (dua) Satker yang berbeda maka pejabat akan memperoleh PIN Pejabat untuk masing-masing Satker. Pasal 1 1 8 Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 7 ayat (1) bertanggung jawab atas kepemilikan dan penggunaan PIN Pejabat yang dimiliki. Pasal 1 1 9 (1) Dalam hal terdapat pergantian Pejabat Perbendaharaan Negara, Satker wajib menyampaikan Surat Permintaan Penghapusan PIN Pejabat kepada KPPN sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format G yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , KPPN melakukan penghapusan PIN Pejabat melalui Portal dan membuat Surat Pemberitahuan Penghapusan PIN Pejabat untuk disampaikan kepada Satker sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format H yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Pengelolaan Short Message Service Pasal 1 20 (1) Dalam rangka mendukung pelayanan kepada pengguna SAKTI disediakan Aplikasi SPAN SMS .
(2) Aplikasi SPAN SMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan un tuk:
a. menginformasikan status pendaftaran Supplier, kontrak, resume tagihan, dan SPM;
b. mengelola PIN Pejabat Satker meliputi aktivasi, ubah, dan blokir PIN;
c. menyampaikan informasi dari KPPN kepada Satker di wilayah kerjanya; dan
d. sarana konsultasi Satker dengan KPPN.
Pasal 121
Pengguna Aplikasi SPAN SMS terdiri atas:
Administrator, b. Operator, dan c. Pengguna Satker. Pasal 1 22 (1) Administrator se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 1 huruf a adalah Pengelola aplikasi SPAN SMS pada Kantor Pusat DJPB, yang memiliki kewenangan sebagai berikut:
melakukan registrasi, ubah, dan hapus data Operator, dan b. melakukan pemeliharaan, upgrade, dan trouble shooting sistem secara keseluruhan.
Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 1 huruf b adalah Operator aplikasi SPAN SMS pada KPPN, yang memiliki kewenangan sebagai berikut:
melakukan registrasi Satker dalam wilayah kerja KPPN terkait sebagai Pengguna;
melakukan monitoring dan merespon SMS dari Pengguna; dan
mengirimkan informasi secara broadcast kepada seluruh Pengguna.
Pengguna Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 1 huruf c terdiri atas:
Pengguna pejabat; dan
Pengguna non pejabat.
Pengguna pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, memiliki kewenangan antara lain meliputi:
aktivasi, ubah, dan blokir PIN Pejabat;
penyampaian informasi status ADK; dan
penyampaian aduan, komentar, kritik dan saran atas pelayanan KPPN.
Pengguna non pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memiliki kewenangan antara lain meliputi:
penyampaian informasi status ADK; dan
penyampaian aduan, komentar, kritik dan sai; an atas pelayanan KPPN. Pasal 1 23 (1) Pendaftaran Operator se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 1 huruf b dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Kepala KPPN menyampaikan Surat Pendaftaran Operator aplikasi SPAN SMS kepada Administrator sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Administrator melakukan registrasi Operator.
Penonaktifan Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 1 huruf b dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Kepala KPPN menyampaikan Surat Permintaan Penonaktifan Operator aplikasi SPAN SMS kepada Administrator sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format J yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Berdasarkan formulir usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Administrator melakukan penonaktifan Operator. Pasal 1 24 (1) Pendaftaran Pengguna Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 1 huruf c dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat Pendaftaran Pengelola aplikasi SPAN SMS kepada KPPN sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV . - Format I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan registrasi Pengguna Satker.
Penonaktifan Pengguna Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 1 huruf c dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat Permintaan Penonaktifan Pengelola aplikasi SPAN SMS kepada KPPN sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV - Format J yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan penonaktifan Pengguna Satker. Pasal 1 25 (1) Atas pendaftaran Operator/ Pengguna Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 23 ayat (1) dan Pasal 1 24 ayat (1) , Operator/ Pengguna Satker mendapatkan Kode Akses yang akan digunakan dalam memperoleh fungsi dan layanan aplikasi SPAN SMS.
Kade Akses yang diberikan kepada Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usemame dan password.
Kade Akses yang diberikan kepada Pengguna Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PIN.
Sebelum digunakan oleh Pengguna Satker, Kade Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melalui proses aktivasi. Pasal 1 26 (1) Terhadap Kode Akses Operator yang telah dinonaktifkan, Administrator dapat mengaktifkan kembali melalui proses registrasi.
Terhadap Kode Akses Pengguna Satker yang telah dinonaktifkan, Operator dapat mengaktifkan kembali melalui proses registrasi. Pasal 1 27 Pengguna Aplikasi SPAN SMS bertanggung jawab atas kepemilikan dan penggunaan Kode Akses.
BAB VI
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Pasal 128
Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan aplikasi SAKTI dan/atau aplikasi pendukung SAKTI tidak berfungsi, diberlakukan Keadaan Kahar (Force Majeure).
Dalam hal diberlakukan Keadaan Kahar (Force Majeure) se bagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilaksanakan BCP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Menteri Keuangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Migrasi Data Pasal 1 29 Migrasi data dalam SAKTI meliputi:
a. Migrasi Persediaan;
b. Migrasi Aset Tetap; dan
c. Migrasi Buku Besar Neraca.
Pasal 130
Peraturan . (1) Migrasi Persediaan merupakan proses pemindahan Ref erensi dan Sal do Aw al dari aplikasi existingke dalam Modul Persediaan.
Migrasi data persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator aplikasi existing membuat ADK Referensi dan ADK Saldo Awal;
Operator Modul Persediaan mengunggah ADK Referensi dan ADK Saldo Awal;
Operator Modul Persediaan membuat Berita Acara Migrasi Saldo Awal Persediaan sesuai format se bagaimana tercan tum dalam Format A yang merupakan Lampiran V - bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Operator Modul Persediaan melakukan Tutup Periode;
Dalam hal Satker mempunyai Satker Pembantu, Tutup Periode hanya dapat dilakukan setelah seluruh Satker Pembantu mengirim data saldo awal ke Satker Induk.
Dalam hal migrasi data persediaan menghasilkan data Referensi dan Saldo Awal pada Modul Persediaan tidak sesuai dengan data Referensi dan Saldo Awal pad a aplikasi existing, maka terhadap Referensi dan Saldo Awal yang tidak sesuai tersebut, Satker melakukan koreksi berdasarkan hasil inventarisasi fisik per 3 1 Desember tahun anggaran yang lalu. Pasal 1 3 1 (1) Migrasi Aset Tetap merupakan proses pemindahan data aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dari aplikasi existing ke dalam Modul Aset Tetap.
Migrasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator aplikasi existing membuat ADK Data Migrasi;
Operator Modul Aset Tetap mengunggah ADK Data Migrasi Aset Tetap yang diterima dari Operator aplikasi existing;
Operator Modul Aset Tetap membuat Berita Acara Migrasi Data Aset Tetap sesua1 format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V - Format B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Migrasi Data Aset Tetap menghasilkan data Modul Aset Tetap tidak sesuai dengan data aplikasi existing, maka terhadap data yang tidak sesuai tersebut, Satker melakukan penelusuran secara manual.
Berdasarkan hasil penelusuran secara manual Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) :
Dalam hal aset tersebut secara fisik memang ada, aset tersebut diinput dalam Modul Aset Tetap sebagai saldo awal;
Dalam hal aset tersebut secara fisik tidak ada, KPB menyusun Daftar Transaksi BMN yang Tidak Termigrasi berikut dokumen pendukung dalam Berita Acara Migrasi Data Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk disampaikan kepada DJKN. Pasal 1 32 (1) Migrasi Buku Besar Neraca merupakan proses pemindahan Saldo Neraca dari aplikasi existing ke dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Migrasi Buku Besar Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Operator aplikasi existing membuat ADK Saldo Buku Besar N eraca;
Operator Modul Akuntansi dan Pelaporan mengunggah ADK Saldo Buku Besar Neraca dari Operator aplikasi existing;
Operator Modul Akuntansi dan Pelaporan membuat Berita Acara Migrasi Saldo Buku Besar Neraca sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V - Format C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Migrasi Saldo Buku Besar Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan Saldo Neraca yang tidak sesuai, Operator Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan perbaikan data pada aplikasi existing dan melakukan migrasi ulang.
Dalam hal perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih menghasilkan Saldo Neraca yang tidak sesuai, Operator Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan input jurnal umum pada Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Bagian Kedua
Layanan Pengguna Pasal 1 33 (1) Penyediaan layanan pengguna SAKTI dibedakan menjadi 2 (dua) jenis layanan, yaitu:
a. Layanan proses bisnis dan aplikasi;
b. Layanan infrastruktur.
(2) Layanan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a. Layanan pengguna dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Mekanisme layanan pengguna sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Layanan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. Layanan pengguna dilakukan oleh unit eselon I Kementerian Negara/ Lembaga;
b. Cakupan dalam layanan pengguna sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang meliputi perangkat keras, perangkat lunak non aplikasi SAKTI, pengelolaan Database, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan, pengelolaan data referensi lokal, dan pelaksanaan back up data;
c. Untuk mendukung pelaksanaan layanan pengguna sebagaimana dimaksud pada huruf (b) , Direktorat J enderal Perbendaharaan menyusun petunjuk umum pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dapat dijadikan . pedoman bagi Kementerian Negara/ Lembaga. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id (1)
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 134
Segala ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan sistem perbenclaharaan clan penganggaran negara pacla tingkat instansi sepanjang ticlak bertentangan clengan ketentuan clalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Dalam pelaksanaan sistem perbenclaharaan clan penganggaran neg; ara pacla tingkat instansi clengan menggunakan SAKTI, a. Moclul Penganggaran;
Moclul Benclahara;
Moclul Persecliaan;
cl. Moclul Aset Tetap; clan e. Moclul Akuntansi clan Pelaporan, clilaksanakan secara paralel cle: qgan aplikasi existing.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 135
Ketentuan teknis yang cliperlukan clalam pelaksanaan sistem perbenclaharaan dan penganggaran negara pacla tingkat Instansi dengan menggunakan SAKTI sebagaimana cliatur clalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jencleral Perbenclaharaan.
Pasal 136
Peraturan . Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 99 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desernber 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 16 Desernber 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1882 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223/PMK.05/2015 TENT ANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI Format A SURAT PERMINTAAN PERUBAHAN DATA SUPPLIER Nomor Hal Lampiran
.................. . (3) :
. .................. (4) Yth . ..................... (6) .......................... (7) ....... (5) ........
Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 1 54/PMK.05/ 20 14 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dengan ini kami mengajukan permintaan perubahan Data Supplier.
Nama Supplier ..................... (8) b. Nomor Register Supplier.................... . (9) 2. Substansi perubahan data supplier dimaksud adalah sebagai berikut : Data Supplier sebelum perubahan Data Supplier setelah perubahan Alamat :
................... ( 1 0) Alamat :
....... ............ ( 1 2) N ama Pemilik Rekening :
.. . . ( 1 1) N ama Pemilik Rekening :
.. . . (13) ........dan lain-lain........ dan lain-lain 3. Sebagai bahan pertimbangan permintaan dimaksud, berikut kami lampirkan:
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Fotokopi buku Rekening Bank untuk melengkapi; atau
. .................... ( 1 4) 4. Apabila di kemudian hari terdapat konsekuensi atas data yang kami sampaikan, maka kami menyatakan siap menanggung segala akibat clan tanggung jawab yang ditimbulkan oleh data yang kami sampaikan.
Demikian atas kerjasama Saudara disampaikan terima kasih. Pejabat Pembuat Komitmen, ( 1 5) ... ... ........................... (16) ................................. (17) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PERUBAHAN DATA SUPPLIER NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan kop instansi berkenaan (2) Diisi dengan nomor surat (3) Diisi dengan hal surat. (perubahan alamat supplier dan/ a tau nama pemilik rekening) .
Diisi dengan jumlah lampiran berkenaan. (Lampiran berupa surat keterangan domisili supplier dan/atau fotokopi buku rekening supplier).
Diisi dengan tanggal pembuatan surat.
Diisi dengan Kepala KPPN tempat satuan kerja melakukan pembayaran.
Diisi dengan alamat KPPN berkenaan.
Diisi dengan nama supplier berkenaan.
Diisi dengan nomor register supplier berkenaan. ( 1 0) Diisi dengan alamat supplier sebelum perubahan data. ( 1 1) Diisi dengan nama pemilik rekening supplier sebelum perubahan data. ( 1 2) Diisi dengan alamat supplier setelah perubahan data. ( 1 3) Diisi dengan nama pemilik rekening supplier setelah perubahan data.
Diisi dengan nama lampiran sesuai perubahan data supplier berkenaan. ( 1 5) Diisi dengan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen. ( 1 6) Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen. ( 1 7) Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen. Format B SURAT RALAT / PERBAIKAN REKENING
.................. . (2) Sifat : Sangat Segera Hal :
.................. . (3) Lampiran :
................... (4) Yth.................... . . (6) ......................... . . (7) ....... (5) ....... . Sehubungan dengan surat Saudara Nomor...............(8) Tanggal . ...... . ...... . (9) hal Pemberitahuan Retur SP2D, dengan ini kami sampaikan ralat/perbaikan rekening (daftar terlampir) . Daftar ralat/perbaikan sebagaimana tersebut di atas sudah kami teliti dan sesuaikan dengan data rekening yang ada pada bank penerima. Kami mohon ralat rekening tersebut dapat Saudara tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. kasih. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima a.n. Kuasa PA PP-SPM, ( 1 0) ................................. ( 1 1 )................................ . ( 1 2) No Nomor Urut SP2D (17) (18) (17) (17) D Daftar Ralat/Perbaikan Data Rekening Penerima Pembayaran Satker.... . ( 1 3).... . /.... . ( 1 4).... . Periode.... . ( 1 5).... . sampai dengan.... . ( 1 6).... . Nama dan Uraian Nilai SP2D Tanggal SP2D Kade Satker SP2D Retur (3\ (4) [5) r61 NamaBank :
. (21) ...
(20) No. Rekening :
. (22) ... (25) Pemilik Rekening :
. (23) ... Uraian :
. (24) ... Jumlah Total Permintaan Pembayaran Retur Nilai Permintaan Keterangan Perbaikan Data Penerima Pembayaran Retur Pembayaran Retur 171 (26) (32) (8\ f9\ NamaBank :
. (28) ...
No. Rekening :
. (29) ... Pemilik Rekening : lainnva :
Diisi dengan perbaikan nomor rekening atas uraian SP2D retur (isian 22) Keterangan: - Jika tidak terdapat perubahan maka diisi dengan "tetap"; - Jika retur disebabkan karena kesalahan nomor rekening maka diisi dengan nomor rekening yang telah diralat/ diperbaiki.
Diisi dengan perbaikan nama pemilik rekening atas uraian SP2D retur (isian 23) Keterangan: - Jika tidak terdapat perubahan maka diisi dengan "tetap"; - Jika retur disebabkan karena kesalahan nama pemilik rekening maka diisi dengan nama pemilik rekening yang telah diralat/ diperbaiki. (3 1) Diisi dengan perbaikan selain nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening mengacu pada keterangan retur (isian 3 1 ) .
Diisi dengan jumlah total perbaikan data rekening penerimaan yang akan dimintakan pembayaran kembali. A www.jdih.kemenkeu.go.id SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
.. . . (2).... . . Yang bertandatangan di bawah ini : Nama :
.................. . (3) NIP :
.................. . (4) Jabatan :
.................. . (5) Satker :
.................. . (6) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1 . Bertanggung jawab penuh atas permintaan pembayaran kembali sebesar Rp........ . . (7)........ . (dengan huruf)................ . . sesuai daftar ralat/perbaikan rekening penerima pembayaran pada lampiran surat kami Nomor........................ (9) Tanggal.................... . ( 1 0) Perihal Ralat/ Perbaikan Data Rekening Penerima Pembayaran;
Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) penandatangan SPTJM.
Diisi dengan nama jabatan Kuasa Pengguna Anggaran/ PP-SPM.
Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan.
Diisi dengan jumlah permintaan pembayaran kembali.
Diisi dengan nomor surat ralat/ perbaikan data rekening penerima pembayaran.
Diisi dengan tanggal surat ralat/ perbaikan data rekening penerima pembayaran. ( 1 0) Diisi dengan perihal surat ralat/ perbaikan data rekening penerima pembayaran. ( 1 1) Diisi dengan tanda tangan PP-SPM ( 1 2) Diisi dengan nama lengkap PP-SPM ( 1 3) Diisi dengan NIP PP-SPM Format C SURAT PERMINTAAN PENONAKTIFAN DATA SUPPLIER TIPE PEGA WAI
.................. . (2).......(5)........ Hal :
.................. . (3) Lampiran :
.................. . (4) Yth.................... . . (6) ......................... . (7) 1 . Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 1 54/PMK.05/20 14 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dengan ini kami mengajukan permintaan penonaktifan informasi rekening pegawai dari supplier.
N ama Supplier :
.................. . (8) b. Nomor Register Supplier (NRS) :
.................. . (9) 2 . Identitas rekening pegawai yang dinonaktifkan adalah sebagai berikut : Data Pegawai yang dinonaktifkan No. Nomor Nama Bank Nama NIP Rekening .................................................................................... ( 1 0) ( 1 1) ( 1 2) ( 1 3) (14) 3. Alasan permintaan penonaktifan informasi rekening pegawai terse but di atas adalah.................... . ( 1 5) 4. Apabila di kemudian hari terdapat konsekuensi atas data yang kami sampaikan, maka kami menyatakan siap menanggung segala akibat dan tanggung jawab yang ditimbulkan oleh data yang kami sampaikan. 5 . Demikian atas kerjasama Saudara disampaikan terima kasih. Pejabat Pembuat Komitmen, ( 1 6) ................................. ( 1 7)................................ . ( 1 8) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PENONAKTIFAN DATA SUPPLIER TIPE PEGAWAI NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan kop instansi berkenaan (2) Diisi dengan nomor surat (3) Diisi dengan hal surat.
Diisi dengan jumlah lampiran berkenaan.
Diisi dengan tanggal pembuatan surat.
Diisi dengan Kepala KPPN tempat satuan kerja melakukan pembayaran.
Diisi dengan alamat KPPN berkenaan.
Diisi dengan nama supplier berkenaan.
Diisi dengan nomor register supplier berkenaan. ( 1 0) Diisi dengan nomor urut ( 1 ,2,3 dst) . ( 1 1) Diisi dengan nama pegawai berkenaan. ( 1 2) Diisi dengan NIP pegawai berkenaan. ( 1 3) Diisi dengan nama bank dari pegawai berkenaan. ( 1 4) Diisi dengan nomor rekening dari pegawai berkenaan. ( 1 5) Diisi dengan alasan penonaktifan informasi rekening pegawai berkenaan. ( 1 6) Diisi dengan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen. ( 1 7) Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen. ( 1 8) Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen. SURAT PERMINTAAN PENONAKTIFAN DATA SUPPLIER SELAIN TIPE PEGA WAI
.................. . (2) Hal :
.................. . (3) Lampiran :
.................. . (4) Yth.................... . . (6) ......................... . (7) ..... . . (5)........ 1 . Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1 54 / PMK. 05/20 1 4 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dengan ini kami mengajukan permintaan penonaktifan informasi pokok/ informasi lokasi/ informasi rekening*) atas supplier.
N ama Supplier :
.................. . (8) b. N omor Register Supplier :
.................. . (9) c. NPWP :
.................. . ( 1 0) d. Alamat :
.................. . ( 1 1) e. Nama Bank :
.................. . ( 1 2) f. Nomor Rekening Supplier :
.................. . ( 1 3) 2 . Alasan permintaan penonaktifan informasi rekening pegawai tersebut di atas adalah.................... . ( 1 4) 3 . Apabila di kemudian hari terdapat konsekuensi atas data yang kami sampaikan, maka kami menyatakan siap menanggung segala akibat dan tanggung jawab yang ditimbulkan oleh data yang kami sampaikan. 4 . Demikian atas kerjasama Saudara disampaikan terima kasih. * ) Coret yang tidak perlu Pejabat Pembuat Komitmen, ( 1 5) ................................. ( 1 6)................................ . ( 1 7) NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 1 0) ( 1 1) ( 1 2) ( 1 3) ( 1 4) ( 1 5) ( 1 6) ( 1 7) - 1 1 1 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PENONAKTIFAN DATA SUPPLIER SELAIN TIPE PEGAWAI URAIAN ISIAN Diisi dengan kop instansi berkenaan Diisi dengan nomor surat Diisi dengan hal surat. Diisi dengan jumlah lampiran berkenaan. Diisi dengan tanggal pembuatan surat. Diisi dengan Kepala KPPN tempat satuan kerja melakukan pembayaran. Diisi dengan alamat KPPN berkenaan. Diisi dengan nama supplier berkenaan. Diisi dengan nomor register supplier berkenaan. Diisi dengan NPWP supplier berkenaan. Diisi dengan alamat supplier berkenaan. Diisi dengan nama bank supplier berkenaan. Diisi dengan nomor rekening supplier berkenaan. Diisi dengan alasan penonaktifan informasi pokok supplier berkenaan. Diisi dengan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen. Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen. Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen. Format D SURAT PERMINTAAN PERUBAHAN DATA KONTRAK
.................. . (2) Hal :
.................. . (3) Lampiran :
.................. . (4) Yth.................... . . (6) ......................... . (7) · · · · · · · (5)........ 1 . Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 1 54/PMK.05/ 20 14 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dengan ini kami mengajukan permintaan perubahan data kontrak:
Nomor Kontrak :
.................. . (8) b. Nomor Register Kontrak :
.................. . (9) c. Kode Satker :
.................. . ( 1 0) d. Nama Satker :
.............· · · · · : ( 1 1) Alasan perubahan data kontrak : ( 1 2) • Bertambah atau berkurangnya cara penarikan • Bertambah atau berkurangnya frekuensi rencana angsuran/pembayaran • Perubahan jumlah uang muka kontrak • Peru bahan pres en tase retensi 2 . Substansi perubahan data kontrak dimaksud adalah sebagai berikut : Uraian Sebelum Sesudah Nilai Kontrak............................ . . ( 1 3)............................ . . ( 1 4) Uang Muka Kontrak............................ . . ( 1 5)............................ . . ( 1 6) Presentase Retensi............................ . . ( 1 7)............................ . . ( 1 8) Jumlah Line............................ . . ( 1 9)............................ . . (20) Detail Perubahan Line............................ . . (2 1)............................ . . (22) Jumlah Termin............................ . . (23)............................ . . (24) Detail Perubahan Termin............................ . . (25)............................ . . (26) 3. Sebagai bahan pertimbangan untuk melengkapi permintaan dimaksud, kami lampirkan kartu pengawasan kontrak terakhir.
Demikian atas kerjasama Saudara disampaikan terima kasih. Pejabat Pembuat Komitmen, (27) .................... (28) ................................. (29) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PERUBAHAN DATA KONTRAK NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan kop instansi berkenaan (2) Diisi dengan nomor surat (3) Diisi dengan hal surat.
Diisi dengan jumlah lampiran berkenaan (5) Diisi dengan tanggal pembuatan surat.
Diisi dengan Kepala KPPN tempat satuan kerja melakukan pembayaran.
Diisi dengan alamat KPPN berkenaan.
Diisi dengan nomor kontrakberkenaan.
Diisi dengan nomor register kontrak berkenaan. ( 1 0) Diisi dengan nama supplier berkenaan. ( 1 1) Diisi dengan nomor register supplier berkenaan.
Diisi dengan pilihan alasan perubahan data, dengan memberikan checklist pada kotak yang telah disediakan (checklist dapat lebih dari satu) . ( 1 3) Diisi dengan nilai kontrak sebelum perubahan. ( 1 4) Diisi dengan nilai kontrak sesudah perubahan. ( 1 5) Diisi dengan nilai uang muka kontrak sebelum perubahan Uika ada perubahan) . ( 1 6) Diisi dengan nilai uang muka kontrak sesudah perubahan Uika ada perubahan) . ( 1 7) Diisi dengan persentase retensi sebelum perubahan Uika ada perubahan) . ( 1 8) Diisi dengan persentase retensi sesudah perubahan Uika ada perubahan) . ( 1 9) Diisi dengan jumlah Line (cara tarik) sebelum perubahan Uika ada perubahan) . NO URAIAN ISIAN (20) Diisi dengan jumlah Line (cara tarik) sesudah perubahan (jika ada perubahan) . (2 1 ) Diisi dengan detail data pada Line sebelum perubahan seperti cara tarik, nilai Line, deskripsi Line (dikosongi jika nomor 1 9 dan 20 kosong) .
Diisi dengan detail data pada Line sesudah perubahan seperti cara tarik, nilai Line, deskripsi Line (dikosongi jika nomor 1 9 dan 20 kosong) .
Diisi dengan jumlah termin/jadwal pembayaran sebelum perubahan (jika ada perubahan) .
Diisi dengan jumlah termin/jadwal pembayaran sesudah perubahan (jika ada perubahan) .
Diisi dengan detail data pada termin/jadwal pembayaran sebelum perubahan seperti deskripsi pembayaran, tanggal jadwal pembayaran, nilai pembayaran, potongan uang muka dan potongan retensi jika ada, serta kombinasi Bagan Akun Standar (dikosongi jika nomor 22 dan 23 kosong) .
Diisi dengan detail data pada termin/jadwal pembayaran sesudah perubahan seperti deskripsi pembayaran, tanggal jadwal pembayaran, nilai pembayaran, potongan uang muka dan potongan retensi jika ada, serta kombinasi Bagan Akun Standar (dikosongi jika nomor 22 dan 23 kosong) .
Diisi dengan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen.
Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen.
Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen. 4 www.jdih.kemenkeu.go.id Format E SURAT PERMINTAAN PEMBATALAN DATA KONTRAK
.................. . (2) Hal :
.................. . (3) Lampiran :
.................. . (4) Yth.................... . . (6) ......................... . (7) ..... . . (5)........ 1 . Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1 54/ PMK.05/20 1 4 tentang Pelaksanaan Sistem Perbenclaharaan clan Anggaran Negara, clengan ini kami mengajukan permintaan pembatalan kontrak:
Nomor Kontrak b. Nomor Register Kontrak c. Nama Supplier cl. Nomor Register Supplier e. Kocle clan Nama Satker f. Nilai Kontrak g. Nilai Kontrak yang clibatalkan Alasan pembatalan kontrak : ( 1 5) • Pemutusan kontrak oleh PPK;
................... (8) ..................... (9) ..................... ( 1 0) ..................... ( 1 1 ) ..................... ( 1 2) ..................... ( 1 3) ..................... ( 1 4) • Alasan lain, yaitu.................... . ( 1 6) 2 . Sebagai bahan pertimbangan untuk melengkapi permintaan climaksucl, kami lampirkan kartu pengawasan kontrak terakhir. 3 . Demikian atas kerjasama Sauclara clisampaikan terima kasih. Pejabat Pembuat Komitmen, ( 1 7) ................................. ( 1 8)................................ . ( 1 9) NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) ( ^8 ) (9) ( 1 ^0 ) ( 1 1 ) ( 1 ^2 ) ( 1 3) ( 1 4) ( 1 5) ( 1 6) ( 1 7) ( 1 ^8 ) ( 1 9) - 1 1 6 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PEMBATALAN DATA KONTRAK URAIAN ISIAN Diisi dengan kop instansi berkenaan Diisi dengan nomor surat Diisi dengan hal surat Diisi dengan jumlah lampiran berkenaan Diisi dengan tanggal pembuatan surat Diisi dengan Kepala KPPN tempat satuan kerj a melakukan pembayaran Diisi dengan alamat KPPN berkenaan Diisi dengan nomor kontrak berkenaan Diisi dengan nomor register kontrak berkenaan Diisi dengan nama supplier berkenaan Diisi dengan nomor register supplier berkenaan Diisi dengan kode dan nama Satker yang bersangkutan Diisi dengan nilai kontrak yang masih aktif Diisi dengan nilai kontrak yang akan dibatalkan Diisi dengan pilihan alasan perubahan data, dengan mengisi kotak checklist yang telah disediakan Diisi dengan alasan lain selain alasan yang sudah disebutkan Diisi dengan tanda tangan Pe j abat Pembuat Komitmen Diisi dengan nama lengkap Pe j abat Pembuat Komitmen Diisi dengan NIP Pe j abat Pembuat Komitmen MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO 1 LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223 / PMK . 05 / 2015 TENT ANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI Format A (0 1) (02) SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN Nomor (03) Tangga1(04) I Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Negara, (07) Agar melakukan pembayaran tagihan sejumlah Rp(08) **** (09)**** Tahun Angga.ran :
Jenis Tagihan : ( 1 5) Dasar Pembayaran Jatuh Tempo : ( 1 6) ( 1 1 ) Cara Bayar : ( 1 7) Nomor :
Tanggal :
(14) PENGELUARAN JUMLAH UANG ( 1 8) ( 1 9) Jumlah Pengeluaran (20) POTO NGAN JUMLAH UANG (2 1) (22) Jumlah Potongan (23) Total Pembayaran (24) Kepada: No Supplier :
Bank / Pos : (3 1) Nama Suplier :
Rekening :
NPWPl :
Uraian :
NPWP2 :
NOP :
Alamat :
Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen (34) , (35) tel ah diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan a.n Kuasa Pengguna Anggaran pembayaran atas be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran Peiabat Pembuat Komitmen dimaksud disimpan dan ditatausahakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPP ini m ^e n jad i ( 3 6) tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (37) NO (0 1 ) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) ( 1 0) ( 1 1) ( 1 2) ( 1 3) ( 1 4) ( 1 5) ( 1 6) ( 1 7) ( 1 8) ( 1 9) - 1 1 8 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN KETERANGAN KETERANGAN TAMBAHAN N ama Kernen terian / Lembaga Nama Satuan Kerja Nomor SPP Format : xxxx T xxxx : nomor urut tagihan (sequence) Tanggal SPP Nomor halaman SPP Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN JakartaII (0 1 9) Jumlah bersih yang dibayarkan Contoh : Rp l 0.955. 5 1 1 . 1 00,00 ( dalam angka) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam h uruf) Tahun Anggaran Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 00 14/ 0 12- 22. 1 . 0 1 / 1 1 .20 1 2 Tanggal Dasar Pembayaran Nama Dasar Pembayaran Tambahan Contoh : UU APBN Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : Gaji Induk Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari U raian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN Kode 1 2 Segmen BAS Pengeluaran Jumlah Pengeluaran (dalam angka) NO KETERANGAN KETERANGAN TAMBAHAN (20) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (2 1 ) Kode 1 2 Segmen BAS Potongan (22) Jumlah Potongan (dalam angka) (23) Jumlah Total Potongan (dalam angka) (24) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam angka) (25) Kode Nomor Register Supplier (26) Uraian Nama Supplier (27) Ko de NPWP Pihak Tern pat Ditujukannya Pembayaran (28) Kode NPWP Penyetor Pajak Tertentu Opsional Yang Bisa Berbeda dengan NPWP Supplier (29) Nomor Obyek Pajak Tidak diisi Alamat Supplier (3 1) Uraian nama Bank Tern pat Rekening Pembayaran Berada (32) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (33) Penjelasan Tentang Peruntukan Pembayaran (34) Menyatakan Tern pat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPP (35) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPP (36) Nama Pejabat Penandatangan SPP (37) NIP Pejabat Penandatangan SPP 0 1 ) (02) SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (LANGSUNG) Nomor (03) Tanggal (04) Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Negara, (07) Agar melakukan pembayaran tagihan sejumlah Rp (08) **** (09) **** Tahun Anggaran :
Nomor CAN : ( 1 5) J enis Tagihan : ( 1 8) Dasar Pembayaran Nomor Kontrak/SPK : ( 1 6) Jatuh Tempo : ( 1 9) ( 1 1) Tanggal Kontrak/SPK : ( 1 7) Cara Bayar :
Nomor : ( 1 2) Nomor : (2 1 ) Ree-ister Tanggal : ( 1 3) ( 1 4) PENGELUARAN JUMLAH UANG (22) (23) Jumlah Pengeluaran (24) POTO NGAN JUMLAH UANG (25) (26) Jumlah Potongan (27) Total Pembayaran (28) Kepada: No Supplier :
Bank / Pos :
Nama Suplier :
Rekening :
NPWPl : (3 1 ) Uraian :
NPWP2 :
NOP :
Alamat :
Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah (38), (39) diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilalmkan pembayaran atas a.n Kuasa Pengguna Anggaran beban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimaksud disimpan dan Pejabat Pembuat Komitmen ditatausahakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPP ini menjadi tanggung (40) jawab Pejabat Pembuat Komitmen (4 1 ) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (LANGSUNG) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (0 1 ) Nama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPP Format : xxxx T xxxx : nomor urut tagihan (sequence) (04) Tanggal SPP (05) Nomor halaman SPP (06) (07) Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN Jakarta II (0 1 9) (08) Jumlah bersih yang dibayarkan Contoh : Rp l 0.955. 5 1 1 . 1 00,00 ( dalam angka) (09) Jumlah bersih yang dibayarkan (dalam huruf) ( 1 0) Tahun Anggaran ( 1 1) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA ( 1 2) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 00 1 4/ 0 1 2- 22. 1 .0 1 / 1 1 .20 1 2 ( 1 3) Tanggal Dasar Pembayaran ( 1 4) Nama Dasar Pembayaran Contoh : UU APBN Tambahan ( 1 5) Nomor Commitmen A plication Number(CAN) Data Kontrak ( 1 6) Nomor Kontrak ( 1 7) Tanggal Kon trak ( 1 8) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI ( 1 9) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (20) Uraian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (2 1 ) N om or Register (22) Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran (23) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (24) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (25) Kode 12 Segmen BAS Potongan (26) Jumlah Potongan (dalam angka) (27) Jumlah Total Potongan (dalam angka) (28) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam angka) (29) Kode Nomor Register Supplier (30) Uraian Nama Supplier (3 1 ) Ko de NPWP Pihak Tern pat Ditujukannya Pembayaran (32) Ko de NPWP Pen ye tor Pajak Opsional Tertentu Yang Bis a Berbeda dengan NPWP Supplier (33) Nomor Obyek Pajak Tidak diisi Alamat Supplier (35) Uraian nama Bank Tern pat Rekening Pembayaran Berada (36) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran 1 www.jdih.kemenkeu.go.id NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (37) Penjelasan Tentang Peruntukan Pembayaran (38) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPP (39) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPP (40) Nama Pejabat Penandatangan SPP (4 1 ) NIP Pejabat Penandatangan SPP (0 1) (02) SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (LS-NON KONTRAKTUAL) Nomor (03) Tanggal (04) I Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Negara, (07) Agar melakukan pembayaran tagihan sejumlah Rp (08) **** (09) **** Tahun Anggaran :
J enis Tagihan : ( 1 5) Dasar Pembayaran Jatuh Tempo : ( 1 6) ( 1 1) Cara Bayar : ( 1 7) Nomor : ( 1 2) Tanggal : ( 1 3) ( 1 4) PENGELUARAN JUMLAH UANG ( 1 8) ( 1 9) Jumlah Pengeluaran (20) POTO NGAN JUMLAH UANG (2 1 ) (22) Jumlah Potongan (23) Total Pembayaran (24) Kepada: No Supplier :
Bank / Pos : (3 1 ) Nanm Suplier :
Rekening :
NPWPl :
Uraian :
NPWP2 :
NOP :
Alan1at :
Semua bukti-bukti pengeluaran yang disall kan Pejabat Pembuat Komitmen (34) , (35) tel ah diuji dan dinyatal{an memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran a.n Kuasa Pengguna Anggaran dimaksud disimpan dan ditatausahal{an oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPP ini menjadi (36) tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (37) 1 www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (LS-NON KONTRAKTUAL) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (0 1 ) Nama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPP Format : xxxx: T xxxx : nomor urut tagihan (sequence) (04) Tanggal SPP (05) Nomor halaman SPP (06) (07) Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN JakartaII (0 1 9) (08) Jumlah bersih yang dibayarkan Contoh : ( dalam angka) R p l 0.9 55 . 5 1 1 . 1 00,00 (09) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam huruf) ( 1 0) Tahun Anggaran ( 1 1) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA ( 1 2) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 00 14/ 0 1 2- 22 . i .o 1 / 1 i .20 1 2 ( 1 3) Tanggal Dasar Pembayaran ( 1 4) Nama Dasar Pembayaran Tambahan Contoh : UU APBN ( 1 5) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI ( 1 6) Jumlah hari jatuh tempo pembayaran Format : xx hari Con toh : Segera, 1 hari , 2 hari ( 1 7) Uraian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN ( 1 8) Kode 1 2 Segmen BAS Pengeluaran NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN ( 1 9) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (2 0 ) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (2 1 ) Kode 1 2 Segmen BAS Potongan (22) Jumlah Potongan (dalam angka) (2 3 ) Jumlah Total Potongan (dalam angka) (24) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam angka) (25) Kode Nomor Register Supplier (26) Uraian Nama Supplier (27) Ko de NPWP Pihak Tern pat Ditujukannya Pembayaran (28) Ko de NPWP Penyetor Pajak Tertentu Opsional Yang Bis a Berbeda dengan NPWP Supplier (29) Nomor Obyek Pajak Tidak diisi Alamat Supplier (3 1 ) U raian nama Bank Tern pat Rekening Pembayaran Berada ( 3 2) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (33) Penjelasan Tentang Peruntukan Pembayaran ( 3 4) Menyatakan Tern pat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPP ( 3 5) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPP ( 3 6) Nama Pejabat Penandatangan SPP ( 3 7) NIP Pejabat Penandatangan SPP Format B (0 1) (02) SURAT PERINTAH MEMBAYAR (NON LS) Nomor (03) I Tanggal (04) I Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Negara, (07) Agar melakukan pembayaran tagihan sejumlah Rp (08) **** (09) **** Tahun Anggaran :
Jenis Tagihan : ( 1 5) Dasar Pembayaran Jatuh Tempo : ( 1 6) ( 1 1) Cara Bayar : ( 1 7) Nomor :
Tanggal : ( 1 3) (14) PENGELUARAN JUMLAH UANG ( 1 8) ( 1 9) Jumlah Pengeluaran (20) POTO NGAN JUMLAH UANG (2 1) (22) Jumlah Potongan (23) Total Pembayaran (24) Kepada: No Supplier :
Bank / Pos : (3 1) Nama Suplier :
Rekening :
NPWPl :
Uraian :
NPWP2 :
NOP :
Alamat :
Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen (34) , (35) telah diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilalrukan pembayaran atas be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran a.n Kuasa Pengguna Anggaran dimaksud disimpan dan ditatausahakan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Pejabat Penandatangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi (36) tanggung jawab Pejabat Penandatangan SPM (37) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (NON LS) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (0 1) Nama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPM Format : xxxxA xx: xxx : nomor urut tagihan (sequence) (04) Tanggal SPM (05) Nomor halaman SPM (06) (07) Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN Jakartall (0 1 9) (08) Jumlah bersih yang dibayarkan Contoh : Rp l 0.955. 5 1 1 . 1 00,00 ( dalam angka) (09) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam h uruf) ( 1 0) Tahun Anggaran ( 1 1) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA ( 1 2) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 00 14/ 0 1 2- 22. 1 .0 1 / 1 1 .20 1 2 ( 1 3) Tanggal Dasar Pembayaran ( 1 4) Nama Dasar Pembayaran Contoh : UU APBN Tambahan ( 1 5) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : Gaji Induk ( 1 6) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Con toh : Segera, 1 hari , 2 hari ( 1 7) U raian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN ( 1 8) Kode 1 2 Segmen BAS Pengeluaran 638225.0 1 9 . 5 1 1 2 1 1 .0 1 22224 . 1 ·· www.jdih.kemenkeu.go.id NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN 4 7 400 l .AOOOOOOOOO. 00000. 1 . O 1 5 1 .2 . 000000.000000 ( 1 9) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (20) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (2 1 ) Kode 1 2 Segmen BAS Potongan 56 1 43 1 .0 1 9 .4 1 1 1 2 1 .0 1 50400. 0 000000.A000000000. 00000 . 1 . 0 1 5 1 .2.000000. 000000 (22) Jumlah Potongan (dalam angka) (23) Jumlah Total Potongan (dalam angka) (24) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam angka) (25) Kode Nomor Register Supplier (26) Uraian Nama Supplier (27) Ko de NPWP Pihak Tern pat Ditujukannya Pembayaran (28) Kode NPWP Penyetor Pajak Tertentu Opsional Yang Bisa Berbeda dengan NPWP Supplier (29) Nomor Obyek Pajak Tidak diisi Alamat Supplier (3 1 ) Uraian nama Bank Tern pat Rekening Pembayaran Berada (32) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (33) Penjelasan Tentang Peruntukan Pembayaran (34) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (35) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (36) Nama Pejabat Penandatangan SPM (37) NIP Pejabat Penandatangan SPM (0 1) (02) SURAT PERINTAH MEMBAYAR (LS - KONTRAKTUAL) Nomor (03) I Tanggal (04) I Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Negara, (07) Agar melakukan pembayaran tagihan sejumlal1 Rp (08) **** (09) **** Tahun Anggaran :
Nomor CAN : ( 1 5) J enis Tagihan : ( 1 8) Dasar Pembayaran Nomor Kontrak/SPK : ( 1 6) Jatuh Tempo : ( 1 9) ( 1 1) Tanggal Kontrak/SPK :
Cara Bayar :
Nomor I :
N omor Register : (2 1) Tanggal I : ( 1 3) (14) PENGELUARAN JUMLAH UANG (22) (23) Jumlah Pengeluaran (24) POTO NGAN JUMLAH UANG (25) (26) Jumlah Potongan (27) Total Pembayaran (28) Kepada: No Supplier :
Bank / Pos :
Nama Suplier :
Rekening :
NPWPl : (3 1) Uraian :
NPWP2 :
NOP :
Alam at :
Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen (38) , (39) telah diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran a.n Kuasa Pengguna Anggaran dimaksud disi.J.npan dan ditatausahakan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Pejabat Penandatangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi (40) tanggung jawab Pejabat Penandatangan SPM (4 1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR(LS-KONTRAKTUAL) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (0 1) Nama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan (sequence) (04) Tanggal SPM (05) Nomor halaman SPM (06) (07) Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN JakartaII (0 1 9) (08) Jumlah bersih yang dibayarkan Contoh : Rp l 0.955 . 5 1 1 . 1 00,00 ( dalam angka) (09) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam h uruf) ( 1 0) Tahun Anggaran ( 1 1) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA ( 1 2) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 00 1 4/ 0 1 2- 22 . i .o 1 / 1 i .20 1 2 ( 1 3) Tanggal Dasar Pembayaran ( 1 4) Nama Dasar Pembayaran Contoh : UU APBN Tambahan ( 1 5) Nomor Commitmen Aplication Number(CAN) Data Kontrak ( 1 6) Nomor Kontrak ( 1 7) Tanggal Kontrak ( 1 8) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI ( 1 9) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran 1 www.jdih.kemenkeu.go.id NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (20) U raian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (2 1 ) N omor Register (22) Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran (23) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (24) Jumlah Total Pengeluaran ( dalam angka) (25) Kode 12 Segmen BAS Potongan (26) Jumlah Potongan (dalam angka) (27) Jumlah Total Potongan (dalam angka) (28) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam angka) (29) Kode Nomor Register Supplier (30) U raian N ama Supplier (3 1 ) Kode NPWP Pihak Tempat Ditujukannya Pembayaran (32) Kode NPWP Penyetor Pajak Opsional Tertentu Yang Bisa Berbeda dengan NPWP Supplier (33) Nomor Obyek Pajak Tidak diisi Alamat Supplier (35) U raian nama Bank Tern pat Rekening Pembayaran Berada (36) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (37) Penjelasan Tentang Peruntukan Pembayaran (38) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (39) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (40) Nama Pejabat Penandatangan SPM (4 1 ) NIP Pejabat Penandatangan SPM (01) (02) SURAT PERINTAH MEMBAYAR (LS-NON KONTRAKTUAL) Nomor (03) [ Tanggal (04) [ Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Negara, (07) Agar melalmkan pembayaran tagihan sejumlah Rp (08) Tahun Anggaran :
Dasar Pembayaran (11) Nomor :
Tanggal :
(14) Kepada: No Supplier Nama Suplier NPWPl NPWP2 NOP Alamat : (25) : (26) : (27) : (28) : (29) : (30) **** (09) **** PENGELUARAN (18) Jumlah Pengeluaran POTO NGAN (21) Jumlah Potongan Total Pembayaran Bank / Pos Rekening Uraian Jenis TaE'ihan Jatuh Tempo Cara Baya.r : (15) : (16) : (17) JUMLAHUANG JUMLAHUANG : (31) : (32) : (33) (34), (35) (19) (20) (22) . (23) (24) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran 1---------1 a.n Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penandatangan SPM atas beban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimalrnud disimpan dan ditatausahalrnn oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi tanggung jawab Pejabat Penandatangan SPM (36) (37) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (LS-NON KONTRAKTUAL) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (01) N ama Kernen terian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan (sequence) (04) Tanggal SPM (05) Nomor halaman SPM (06) (07) Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN JakartaII (019) (08) Jumlah bersih yang dibayarkan Contoh : Rpl0.955. 511.100,00 ( dalam angka) (09) Jumlah bersih yang dibayarkan (dalam huruf) (10) Tahun Anggaran (11) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA (12) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 0014/ 012- 22 . i .o 1/1i .2012 Tanggal Dasar Pembayaran (14) Nama Dasar Pembayaran Tambahan Contoh : UU APBN (15) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (16) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (17) U raian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (18) Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran (19) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (20) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (21) Kode 12 Segmen BAS Potongan (22) Jumlah Potongan (dalam angka) (23) Jumlah Total Potongan (dalam angka) (24) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam angka) (25) Kode Nomor Register Supplier (26) Uraian Nama Supplier (27) Ko de NPWP Pihak Tern pat Ditujukannya Pembayaran (28) Kode NPWP Penyetor Pajak Tertentu Opsional Yang Bisa Berbeda dengan NPWP Supplier (29) Nomor Obyek Pajak Tidak diisi (30) Alamat Supplier (31) Uraian nama Bank Tern pat Rekening Pembayaran Berada (32) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (33) Penjelasan Tentang Peruntukan Pembayaran (34) Menyatakan Tern pat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (35) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (36) Nama Pejabat Penandatangan SPM (37) NIP Pejabat Penandatangan SPM Format C KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (01) SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIH AN PAJAK (SPM KP) Nomor (02) I Tanggal (03) Halaman (04) dari (05) Berdasarkan SKPKPP Nomor :
Kepada: Kuasa Benda.hara Umum Negara, (07) Agar membayar/memindahbukukan Kelebihan Pembayaran (08) pada akun (09) (10) sebesar Rp (11) Cara Bayar :
*** (13) *** atas nama : No Supplier :
NOP : Wajib Pajal{ :
Kabupaten/Kota :
NPWP :
Ala.mat :
Jenis Tagihan :
Jatuh Tempo :
dengan memperhitungkan kompensasi utang pajal{ melalui potongan SPMKP sejumlah : Rp (21) *** (22) *** dengan rincian sebagaimana terlampir ^* ) sehingga dibayarkan sebesar : Rp (23) *** (24) *** untuk :
kompensasi melalui utang pajal{ melalui transfer pembayaran sejumlah : Rp (25) *** (26) *** dengan rincian sebagaimana terlan1pir ^* ) 2) dikembalikan/dibayarkan kepada Wajib Pajak sejumlah : Rp (27) *** (28) *** melalui rekening Waiib Paial{ dimalrnud pada : Bank :
Nama Rekening :
Rekening :
atas beban Rekening Kas Negara A / Benda.hara Umum pada Bank Operasional (32) PENGELUARAN JUMLAHUANG (33) (34) Jumlah Pengeluaran (35) POTO NGAN JUMLAHUANG (36) (37) Jumlah Potongan (38) Total Pembayaran (39) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat (40), (41) Komitmen tel ah diuji dan dinyatal{an memenuhi persyaratan untuk a.n Menteri Keuangan dilalmkan pembayaran atas be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti Kepala Kantor pengeluaran dimaksud disimpan dan ditatausahal{an oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi (42) tanggung jawab Pejabat Penandatangan SPM (43) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPM KP) NO KETERANGAN (01) Diisi dengan nama KPP penerbit SPMKP (02) Nomor SPM (03) Tanggal SPM (04) Nomor halaman SPM (05) (06) Diisi dengan nomor SKPKPP yang ditetapkan (07) Nama dan kode KPPN pembayar (08) Diisi dengan Jen1s pajak yang dikembalikan sesua1 dengan SKPKPP (09) Diisi dengan 6 (enam) digit Akun Pendapatan Pajak sesuai dengan jenis Pendapatan Pajak yang dikembalikan.
Diisi dengan uraian Akun Pendapatan Pajak sesuai dengan kode Akun Pendapatan Pajak yang dikem balikan (11) Diisi dengan jumlah rupiah (dalam angka) pengembalian kelebihan pembayaran pajak sejumlah SKPLB / SKKP PBB / surat ketetapan/ putusan lain. KET. TAMBAHAN Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan( sequence) Contoh : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I (018) NO KETERANGAN (12) Uraian Cara Bayar (1.3) Diisi dengan jumlah rupiah (dalam huruf) pengembalian kelebihan pembayaran pajak sejumlah SKPLB/ SKKP PBB/ surat ketetapan/ putusan lain.
Ko de N om or Register Supplier (15) Diisi dengan nama Wajib Pajak penenma bersangku tan SPMKP yang (16) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak penerima SPMKP (17) Diisi dengan alamat Wajib Pajak penerima SPMKP (18) Diisi dengan lokasi Kabupaten/ Kota tempat objek PBB berada (19) Jenis Dokumen Pembayaran (20) Jumlah hari jatuh tempo pembayaran (21) Diisi dengan jumlah rupiah (22) (dengan angka dan huruf) utang pajak yang dikom pensasikan melalui melalui potongan SPMKP. Dalam hal utang pajak NIHIL, lampiran nnc1an kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP tidak perlu dicetak. KET. TAMBAHAN 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN Contoh : NON GAJI Format : xx hari Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari NO KETERANGAN (23) Diisi dengan hasil dari: jumlah (24) rupiah pada nomor 11 dikurangkan dengan jumlah rupiah pada nomor 21 (dengan angka dan huruf) (25) Diisi dengan jumlah rupiah (26) (dengan angka dan huruf) utang pajak yang dikompensasikan melalui transfer pembayaran. Dalam hal utang pajak NIHIL, Lampiran SPMKP (Rincian Utang Pajak Melalui Transfer Pembayaran) tidak dilam pirkan / dicetak Diisi dengan jumlah rupiah (dengan angka dan huruf) utang pajak yang dikompensasikan melalui transfer pembayaran. Dalam hal utang pajak NIHIL, Lampiran SPMKP (Rincian Utang Pajak Melalui Pembayaran) dilampirkan/ dicetak Transfer tidak (27) Diisi dengan jumlah rupiah (28) (dengan angka dan huruf) kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak atau diisi dengan jumlah rupiah pada nomor 1 7 dikurangkan dengan jumlah rupiah pada nomor 24 dan jumlah rupiah pada nomor 28 (29) Diisi dengan Bank Penerima yang ditunjuk oleh Wajib Pajak untuk KET. TAMBAHAN NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN dicairkannya SPMKP.
Diisi dengan nama rekening Wajib Pajak pada Bank Penerima untuk dicairkannya SPMKP sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tertera pad a buku rekening di Bank Penerima tern pat dicairkannya SPMKP.
Diisi dengan nomor rekening Wajib Pajak pada Bank Penerima untuk dicairkannya SPMKP (32) Diisi dengan Bank Operasional "I" jika jenis kelebihan pembayaran pajak dalam SKPKPP adalah PPh/ PPN / PPnBM a tau Bank Operasional "III" jika Jems kelebihan pembayaran pajak dalam SKPKPP adalah PBB.
Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran (34) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (35) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (36) Kode 12 Segmen BAS Potongan (37) Jumlah Potongan (dalam angka) (38) Jumlah Total Potongan (dalam angka) (39) Jumlah Total Pembayaran (dalam angka) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (40) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (4 1) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (42) Nama Pejabat Penandatangan SPM (43) NIP Pejabat Penandatangan SPM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ (0 1) SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA MASUK, DAN/ATAU CUKAI (SPM P-BMC) Nomor (02) Tanggal (03) Halaman (04) dari (05) Tall.Un Anggaran :
J enis Tagihan :
Nomor SKPFP-BMC :
Jatuh Tempo : ( 1 0) Cara Bayar : ( 1 1) Tanggal SKPPFP-BMC :
Berdasarkan Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Kanwil DJBC dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) MEMERINTAH KAN KEPADA KPPN (12) Untuk membayar kembali/memindahbukukan PENGEMBALIAN BEA MASUK, DAN/ATAU CUKAI pada Mata Anggaran Pengembalian Pendapatan Bea Masuk dan/atau Cukai :
(14) Tahun (15) Sejumlah Rp (16) **** ( 1 7) **** PENGELUARAN JUMLAHUANG (18) ( 1 9) Jumlah Pengeluaran (20) Total Pembayaran (21) Kepada No Supplier :
Kode Bank :
Nama :
Nama Bank :
Perusahaan Alamat Bank :
NPWP :
Nomor Rekening :
NIP ER :
N ama Pemilik Rek : (3 1) Alamat :
Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen (32), (33) telah diuji dan dinyatalcan memenuhi persyaratan untuk dilalmkan a.n Menteri Keuangan Republilc pembayaran atas be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran Indonesia dimalcsud disimpan dan ditatausahalcan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kepala (34) Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi Kepala Bidang Kepabeanan dan tanggung jawab Pejabat Penandatangan SPM Cukai, (35) (36) 1 www.jdih.kemenkeu.go.id NO (0 1 ) (0 2) (03) (04), (05) (06) (07) (08) (09) (10) ( 1 1 ) ( 1 2) (13) (14) ( 1 5 ) (16) - 145 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA MASUK, DAN/ATAU CUKAI (SPM P-BMC) KETERANGAN KET. TAMBAHAN Nama Satuan Kerja Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor uru t tagihan( se q uence ) Tanggal SPM Nomor halaman SPM Tahun Anggaran Contoh : KPPN Jakartall (0 1 9 ) Nomor SKP FP -BMC Tanggal SKP FP -BMC Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON G AJ I Jumlah hari jatuh tempo pembayaran Format : xx h ari Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari Uraian Cara Bayar 1 : SP 2D 5: N I H IL 6 : PENGESAHAN Nama dan kode KPPN pembayar Diisi 6 (enam ) digit kode Mata Anggaran Format : xxxxx Pengembalian Pendapatan Bea Contoh : 4 1 21 13 Masuksesuai dengan jenis Pendapatan Bea dan Cukai yang dikembalikan. Diisi uraian Mata Anggaran Pengembalian Pendapatan Bea Masuk sesuai dengan kode j enis Pe ndapatan Bea Masuk yang dikembalikan . Diisi dengan tahun SPM P-BMC yang bersangku tan . Diisi dengan angka Rupiah uang yang NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN = dikembalikan.
( 1 7 ) Jum lah Rupi ah uang yang dikemba likan (dalam huru f) ( 1 8 ) K ade 1 2 Segmen BAS Penge luaran ( 1 9 ) Jum lah Penge l uaran (dalam angka) (20) Jumlah Total Penge lua ran (dalam angka) Jumlah Total Pembayaran (dalam angka) (22) K ade Nomor Register Supplier (23) U raian N ama Su pp lier (24) K ade NPWP Piha k Tempat Ditujukannya Pembayaran (25) NIPPER (No ^in or Induk Perusahaan ) (26) A lamat Supp lier (27) K ade Bank Tempat Rekening Contoh : 5 20008000990 Pemb ayaran Berada (28) Uraian nama Bank Tempat Rekening Pembayaran Berada (29) Alamat Bank Tempat Rekening Pembayaran Berada (30) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (3 1) N a ma Pemilik Rekening Ditujukannya Pembayaran ( 3 2 ) Menyatal<an Tempat Diceta k Dan Ditandatangani Dokumen SPM (33) Menyata kan Tanggal Ditandata ngani Dokumen SPM (34) N a ma Satker (35) Nama Pejabat Penandatangan SPM (36) NIP P ejabat P ena nd atangan SP M KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (0 1) SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, D AN/ATAU BUNGA ISPM P BMDABl Nomor (02) Tanggal (03) Halaman (04) dari (05) Tahun Anggaran :
J enis Tagihan :
Nomor SKPBM :
Jatuh Tempo : ( 1 0) Cara Bayar : ( 1 1 ) Tanggal SKPBM :
MEMERINTAHKAN KEPADA KPPN (12) Untuk membayar kembali/memindahbukukan PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI DAN/ ATAU BUNGA pada Mata Anggaran Pengembalian Pendapatan Bea Masuk:
(14) Tahun ( 1 5) Sejumlah Rp (16) (17) PENGELUARAN JUMLAHUANG (18) ( 1 9) Jumlah Pengeluaran (20) Total Pembayaran (21) Kepada: No Supplier :
Bank :
Nama Wa jib Pajal: : (23) Rekening : (27) NPWP :
Nama Pemilik Rek :
Alamat :
Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah (29) , (30) diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas a.n Menteri Keuangan be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran ^dimalrnud ^disimpan ^dan Reoublik Indonesia ditatausal1akan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kepala Kantor Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi tanggung (31) iawab Peiabat Penandatangan SPM (32) NO (01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) - 148 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN/ATAU BUNGA (SPM P BMDAB) KETERANGAN KET. TAMBAHAN Nama Satuan Kerja Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan( sequence) Tanggal SPM Nomor halaman SPM Tahun Anggaran Con toh : KPPN J akartall (019) Nomor SKP BM Tanggal SKP BM Jenis Dokumen Pembayaran Contoh: NON GAJI Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh: Segera, 1 hari , 2 hari U raian Cara Bayar 1: SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN Nama dan kode KPPN pembayar Diisi 6 (enam) digit kode Mata Format : xxxxx Anggaran Pengembalian Contoh : 412113 Pendapatan Bea Masuk sesuai dengan jenis Pendapatan Bea dan Cukai yang dikembalikan. Diisi uraian Mata Anggaran Pengembalian Pendapatan Bea Masuk sesuai dengan kode 1 www.jdih.kemenkeu.go.id NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN jenis Pendapatan Bea Masuk yang dikem balikan.
Diisi dengan tahun SPM P-BMC yang bersangkutan.
Diisi dengan angka Rupiah uang = yang dikem balikan.
(17) Jumlah Rupiah uang yang dikembalikan (dalam huruf) (18) Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran (19) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (20) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) Jumlah Total Pembayaran (dalam angka) (22) Kode Nomor Register Supplier (23) Uraian Nama Supplier (24) Kode NPWP Pihak Tempat Ditujukannya Pembayaran (25) Alamat Supplier (26) U raian nama Bank Tern pat Rekening Pembayaran Berada (27) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (28) N ama Pemilik Rekening Ditujukannya Pembayaran (29) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (30) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM A www.jdih.kemenkeu.go.id NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (31) Narna Pejabat Penandatangan SPM (32) NIP Pejabat Penandatangan SPM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI (01) SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA KELUAR DAN/ATAU S ANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA (SPM KBKI Nomor (02) I Tanggal (03) I-Ialaman (04) dari (05) MEMERINTAH KAN KEPADA KPPN (06) Untuk membayar pengembalian (07) pada almn pengembalian pendapatan bea keluar (08) (09) talmn (10) Sejumla11 Rp (11) **** ( 1 2 ) **** Tahun Anggaran :
J enis Tagihan :
Nomor SKPBK :
Jatuh Tempo :
Tanggal SKPBK :
Cara Bayar :
PENGELUARAN JUMLAHUANG (19) (20) Jumlah Pengeluaran (21) Total Pembayaran (22) Kepada: No Supplier :
Bank :
Nama Suplier :
Rekening :
NPWP :
N ama Pemilik Rek :
Alamat :
Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah (30) , (31) diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilalrnkan pembayaran atas a.n Menteri Keuangan be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimaksud disimpan dan Republik Indonesia ditatausahalcan oleh Pejabat Penanda tangan SPM (32) Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi tanggung jawab (33) Peiabat Penandatangan SPM (34) NO (01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) = (22) (12) (13) (14) - 152 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA KELUAR DAN/ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA (SPM KBK) KETERANGAN KET. TAMBAHAN Nama Satuan Kerja Nomor SPM Format : xxxxA xxxx ·: nomor uru t tagihan( sequence) Tanggal SPM N om or halaman SPM N ama clan kode KPPN pembayar Diisi j enis penerimaan negara yang dimintakan pembayaran pengembaliannya. Diisi 6 (enam) digit kode Mata Format : xxxxx Anggaran Pengembalian Bea Keluar yang dikem balikan. Diisi Uraian Mata Anggaran Pengembalian Pengembalian Bea Keluar yang dikembalikan. Diisi dengan tahun SPM KBK yang bersangku tan. Diisi dengan angka Rupiah uang yang dikem balikan. Jumlah Rupiah uang yang dikem balikan ( dalam h uruf) Tahun Anggaran Nomor SKP BK NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (15) Tanggal SKP BK (16) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (17) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Con toh : Segera, 1 hari , 2 hari ( 1 8) U raian Cara Bayar 1 : SP2D 5: NIHIL 6 : PENGESAHAN ( 1 9) Kade 12 Segmen BAS Pengeluaran (20) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (2 1) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (22) Jumlah Total Pembayaran (dalam angka) (23) Kade Nomor Register Supplier (24) Uraian Nama Supplier (25) Kade NPWP Pihak Tempat Ditujukannya Pembayaran Alamat Supplier (27) U raian nama Bank Tempat Rekening Pembayaran Berada (28) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (29) N ama Pemilik Rekening Ditujukannya Pembayaran (30) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (3 1) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (32) Nama Jabatan Penandatangan SPM NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (33) Nama Pejabat Penandatangan SPM (34) NIP Pejabat Penandatangan SPM 1 www.jdih.kemenkeu.go.id KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (0 1) SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI CUKAJ D AN/ ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA (SPM KC/SABDI Nomor (02) I Tanggal (03) I Halaman (04) dari (05) MEMERINTAH KAN KEPADA KPPN (06) Untuk membayar kembali/memindahbukukan PENGEMBALIAN CUKAJ DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA pada Mata Anggaran Pengembalian Pendapatan Cukai (07) (08) Tahun (09) sejumlahRp (10) **** ( 1 1) **** Tahun Anggaran :
Jenis : ( 1 5) Tagihan Nomor SKPC :
Jatuh : ( 1 6) Tempo Cara : ( 1 7) Bayar Tanggal SKPC :
PENGELUARAN JUMLAHUANG (18) (19) Jumlah Pengeluaran (20) Total Pembayaran (21) Kepada No Supplier :
Bank / Pos :
Nama Suplier :
Rekening :
NPWP :
N ama Pemilik Rek :
NPPBKC :
Alamat :
Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah diuji (30) , (31) dan dinyatal(an memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas beban APBN, a.n Menteri Keuangan selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimaksud disimpan dan ditatausahakan oleh Reoublű Indonesia Pejabat Penanda tangan SPM Kepala (32) Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi tanggung jawab (33) Pejabat Penandatangan SPM (34) NO (01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) = (21) (11) (12) (13) (14) (15) (16) - 156 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI CUKAI DAN/ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA (SPM KC/ SABD) KETERANGAN KET. TAMBAHAN Nama Satuan Kerja Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan( sequence) Tanggal SPM N omor halaman SPM Nama dan kode KPPN pembayar Diisi 6 (enam) digit kode Mata Format : xxxx: x Anggaran Pengembalian Bea Keluar yang dikembalikan. Diisi U raian Mata Anggaran Pengembalian Pengembalian Bea Keluar yang dikembalikan. Diisi dengan tahun mata anggaran Diisi dengan angka Rupiah uang yang dikem balikan. Jumlah Rupiah uang yang dikem balikan ( dalam h uruf) Tahun Anggaran Nomor SKP BK Tanggal SKP BK Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (17) Uraian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (18) Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran (19) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (20) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (21) Jumlah Total Pembayaran (dalam angka) (22) Ko de N om or Register Supplier (23) Uraian Nama Supplier (24) Kode NPWP Pihak Tempat Ditujukannya Pembayaran (25) Kode N omor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Alamat Supplier (27) U raian nama Bank Tempat Rekening Pembayaran Berada (28) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (29) N ama Pemilik Rekening Ditujukannya Pembayaran (30) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (31) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (32) Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat keputusan NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (33) Nama Jabatan Penandatangan SPM (34) Nama Pejabat Penandatangan SPM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAJ: (0 1) SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PUNGUTAN EKSPOR (SPM KPE) Nomor (02) I Tanggal (03) Halaman (04) dari (05) MEMERINTAH KAN KEPADA KPPN (06) Untuk membayar pengembalian (07) pada almn pengembalian pendapatan bea keluar (08) (09) talrnn (10) sejumlahRp (11) (12) Tahun Anggaran :
J enis Tagihan :
Nomor SKPPE : (14) Jatuh Tempo : ( 1 7) Tanggal SKPPE :
Cara Bayar :
PENGELUARAN JUMLAHUANG (19) (20) Jumlah Pengeluaran (21) Total Pembayaran (22) Kepada No Supplier :
Bank :
Nama Suplier :
Rekening :
NPWP :
Nama Pemilik Rek :
Alamat :
Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah (30) , (31) diuji dan dinyatal{an memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas a.n Menteri Keuangan beban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimaksud disimpan dan Republik Indonesia ditatausahakan oleh Pejabat Penanda tangan SPM (32) Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi i: anggung (33) jawab Pejabat Penandatangan SPM (34) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PUNGUTAN EKSPOR ( SPM KPE) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (01) Nama Satuan Kerja (02) Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan( sequence) (03) Tanggal SPM (04) Nomor halaman SPM (05) (06) Nama dan kode KPPN pembayar (07) Diisi jenis penerimaan negara yang dimintakan pembayaran pengembaliannya.
Diisi 6 (enam) digit kode Mata Format : xxxxx Anggaran Pengembalian Bea Keluar yang dikembalikan.
Diisi Uraian Mata Anggaran Pengembalian Pengembalian Bea Keluar yang dikembalikan.
Diisi dengan tahun SPM KPE yang bersangku tan.
Diisi dengan angka Rupiah uang =(2 yang dikem balikan.
(1 Jumlah Rupiah uang yang dikembalikan (dalam huruf) (13) Tahun Anggaran (14) Nomor SKP PE (15) Tanggal SKP PE (16) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (17) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (18) Uraian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (19) Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran (20) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (21) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (22) Jumlah Total Pembayaran (dalam angka) (23) Kode Nomor Register Supplier (24) Uraian Nama Supplier (25) Kode NPWP Pihak Tempat Ditujukannya Pembayaran (26) Alamat Supplier (27) U raian nama Bank Tempat Rekening Pembayaran Berada (28) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (29) N ama Pemilik Rekening Ditujukannya Pembayaran (30) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (31) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (32) Nama Jabatan Penandatangan SPM (33) Nama Pejabat Penandatangan SPM (34) NIP Pejabat Penandatangan SPM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (01) SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBAL AN BUNGA (SPM IB) Nomor (02) I Tanggal (03) I Halaman (04) dari (05) MEMERINTAHKAN KEPADA Kuasa Bendahara Negara, (06) Untuk membayar Imbalan Bunga sejumlahRp (07) **** (08) **** Tahun Anggaran :
J enis Tagihan :
Nomor SKPIB :
Jatuh Tempo :
Cara Bayar :
Tanggal SKPIB :
DASAR PEMBAYARAN/PENGELUARAN JUMLAHU ANG Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1995 (15) (16) Pasal 93 ayat 5 UU Nomor 10 talmn 1995 (15) ( 1 6) Pasal 94 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 1995 (15) (16) Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 1995 (15) (16) Pasal 4 1 ayat 6 UU Nomor 10 tahun 1995 (15) (16) Pasal 87 UU Nomor 14 tahun 2002 (15) (16) Jumlah Pengeluaran (17) Total Pembayaran (18) Kepada No Supplier (19) Bank / Pos :
Nama Suplier (20) Rekening :
NPWP :
Nama Pemilik Rek :
Alamat :
(26) , (27) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah a.n Menteri Keuangan diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas beban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran ^dimalrnud ^disimpan ^dan Kepala Kantor ditatausahakan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi tanggung (28) jawab Pejabat Penandatangan SPM (29) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPM IB) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (01) Nama Satuan Kerja (02) Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan( sequence) (03) Tanggal SPM (04) Nomor halaman SPM (05) (06) Nama dan kode KPPN pembayar Con toh : KPPN J akartaII (019) (07) Jumlah bersih yang dibayarkan (dalam Contoh : = angka) Rpl0.955.511.100,00 (18) (08) Jumlah bersih yang dibayarkan (dalam huruf) (09) Tahun Anggaran (10) Nomor SKPIB (11) Tanggal SKPIB (12) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (13) Jumlah hari jatuh tempo pembayaran Format : xx hari Con toh : Segera, 1 hari , 2 hari (14) U raian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (15) Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran (16) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (17) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (18) Jumlah Total Pembayaran (dalam angka) (19) Kode Nomor Register Supplier (20) Uraian Nama Supplier (21) Kode NPWP Pihak Tempat Ditujukannya Pembayaran Alamat Supplier (23) Uraian nama Bank Tern pat Rekening Pembayaran Berada (24) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (25) U raian N ama Pemilik Rekening (26) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (27) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (28) Nama Pejabat Penandatangan SPM (29) NIP Pejabat Penandatangan SPM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (01) SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA BEA PEROLEHAN H AK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ISPM IB BPH TBl Nomor (02) Tanggal (03) I Halaman (04) dasi (05) MEMERINTAHKAN KEPADA Kuasa Bendal1ara Negara, (06) Untuk membayar Imbalan Bunga sejumlallRp (07) **** (08) **** Tall un Anggaran :
Jenis Tagihan :
Nomor SKPIB :
Jatuh Tempo :
Cara Bayar :
Tanggal SKPIB :
DASAR PENGESAH AN PEMBAYARAN/PENGELUARAN JUMLAHUANG Pasal 22 ayat 4 UU BPHTB (15) (16) Pasal 19 UU BPHTB (15) (16) Jumlah Pengeluaran (17) DIPERHITUNGKAN UNTUK PEMBAYARAN H UTANG PAJAK JUMLAHUANG Nomor (18) KJS (19) (20) (21) Jumlah yang Diperhitungkan (22) Total Pembayaran (23) Kepada No Supplier :
Bank / Pos :
Nama Suplier :
Rekening :
NPWP :
N ama Pemilik Rek :
Alaniat :
(31) , (32) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disall kan Pejabat Pembuat Komitmen a.n Menteri Keuangan telall diuji dru1 dinyatalrnn memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas beban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimaksud Kepala Kantor disimpan dan ditatausall akan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalan1 SPM ini menjadi tanggung (33) jawab Pejabat Penru1.datangan SPM (34) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SPM IB BPHTB) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (01) Nama Satuan Kerja (02) Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan( sequence) (03) Tanggal SPM (04) Nomor halaman SPM (05) (06) Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN JakartaII (019) (07) Jumlah bersih yang dibayarkan Contoh : Rpl0.955.511.100,00 = ( dalam angka) (23) (08) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam h uruf) (09) Tahun Anggaran (10) Nomor SKPIB (11) Tanggal SKPIB (12) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (13) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (14) Uraian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (15) Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran (16) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (17) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (18) N omor Seto ran (19) Ko de J enis Seto ran (20) Kode 12 Segmen BAS Pendapatan (21) Jumlah Pendapatan (dalam angka) (22) Jumlah Total Pendapatan (dalam angka) (23) Jumlah Total Pembayaran (dalam = angka) (17) - (23) (24) Kode Nomor Register Supplier (25) U raian N ama Supplier (26) Kode NPWP Pihak Tempat Ditujukannya Pembayaran Alamat Supplier (28) U raian nama Bank Tern pat Rekening Pembayaran Berada (29) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (30) U raian N ama Pemilik Rekening (31) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (32) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (33) Nama Pejabat Penandatangan SPM (34) NIP Pejabat Penandatangan SPM (01) (02) SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBAL AN JASA PERBENDAHARAAN Nomor (03) I Tanggal (04) I Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Negara, (07) Agar melalrnkan pembayaran tagihan sejumlahRp (08) **** (09) **** Tahun Anggaran :
Jenis Tagihan :
Dasar Pembayaran Jatuh Tempo :
( 1 1) Cara Bayar :
Nomor I ^: ^(12) Tanggal I : ^(13) (14) PENGELUARAN JUMLAH UANG (18) (19) Jumlah Pengeluaran (20) POTO NG AN JUMLAH UANG (21) (22) Jumlah Potongan (23) Total Pembayaran (24) Kepada: No Supplier :
Bank / Pos :
Nama Suplier :
Rekening :
NPWP :
Nama Pemilik Rek :
Alamat :
Uraian : Pembayaran Jasa Perbendaharaan Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat (32) , (33) Komitmen telah diuji dan dinyatal'an memenuhi persyaratan untuk a.n Menteri Keuangan Republik dilalrnkan pembayaran atas be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti Indonesia pengeluaran dimaksud disimpan dan ditatausahalrnn oleh Pejabat Pejabat Penandatangan SPM Penanda tangan SPM Kebenaran perhitungat1 dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi (34) tanggung jawab Pejabat Penandatangan SPM (35) A www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN JASA PERBENDAHARAAN NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (01) Nama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan( sequence) (04) Tanggal SPM (05) Nomor halaman SPM (06) (07) Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN JakartaII (019) (08) Jumlah bersih yang dibayarkan (dalam Contoh : angka) Rpl0.955. 511.100,00 (09) Jumlah bersih yang dibayarkan (dalam huru: f) (10) Tahun Anggaran (11) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA (12) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 0014/ 012- 22 .1.01/ 11.2012 (13) Tanggal Dasar Pem bayaran (14) Nama Dasar Pembayaran Tambahan Contoh : UU APBN (15) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (16) Jumlah hari jatuh tempo pembayaran Format : xx hari Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (17) Uraian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (18) Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran (19) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (20) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (2 1) Kode 12 Segmen BAS Potongan (22) Jumlah Potongan (dalam angka) (23) Jumlah Total Potongan (dalam angka) (24) Jumlah bersih yang dibayarkan (dalam angka) (25) Kode Nomor Register Supplier (26) Uraian Nama Supplier (27) Kode NPWP Pihak Tempat Ditujukannya Pembayaran Alamat Supplier (29) U raian nama Bank Tern pat Rekening Pembayaran Berada (30) Nomor Rekening Ditujukannya Pembayaran (31) Nama Pemilik Rekening Ditujukannya Pembayaran (32) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (33) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (34) Nama Pejabat Penandatangan SPM (35) NIP Pejabat Penandatangan SPM (01) (02) SURAT PERINTAH PENGESAH AN PENDAPATAN DAN BELANJA BLU (SP3B-BLU) Nomor (03) Tanggal (04) Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendal1.ara Umum Negara, (07) Agar mengesal1.kan pendapatan sejumlal1. Rp (08) dan belanja sejumlal1. Rp (09) Tal1.un Anggaran :
Periode Triwulan :
J enis Tagihan :
Dasar Pengesal1.an Saldo Awal : Rp (16) Jatuh Tempo :
(11) Pendapatan : Rp (17) Cara Bayar :
Nomor : ( 1 2) Belanja : Rp (18) Tanggal :
Saldo Akhir : Rp (19) (14) BELANJA JUMLAHU ANG (23) (24) Jumlah Belanja (25) PENDAPATAN JUMLAHUANG (26) (27) Jumlah Pendapatan (28) Kepada No Supplier :
Nama Suplier : Bendal1.ara Umum Negara untuk dibukukan seperlunya Yaitu :
(31), (32) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disal1.kan Pejabat Pembuat Komitmen a.n Kuasa PenggunaAnggaran telal1. diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas beban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran di.maksud Pejabat Penandatangan SPM disimpan dan ditatausal1.akan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kebenasan perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi tanggung (33) jawab Pejabat Penandatangan SPM (34) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA BLU (SP3B-BLU) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (0 1) Nama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Ker ja (03) Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor uru t tagihan(se q uence ) (04) Tanggal SPM (05),(06) Nomor halaman SPM (07) N ama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN Jakarta II (0 1 9) (08) = (28) J um lah Pendapatan yang Contoh : Rp l0.955.51 1 . 100,00 disy ahkan ( da lam angka) (09) = (25) Jumlah Belan ja yang disya hkan Contoh : Rp l0.955.51 1 . 1 00,00 ( dalam angka) ( 1 0) Tahun Anggaran ( 1 1) Nama Dasar Pembayaran Contoh : D IPA ( 1 2) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 00 14/0 12- 22. i .o 1 / 1 i .20 12 ( 1 3) Ta nggal Dasar Pembayaran (14) Nama Dasar Pembayaran Contoh : UU APBN Tambahan ( 1 5 ) Periode Triwu la n Pengesahan Contoh : III ( dalam angka Romawi ) ( 1 6) J um lah Total Saldo Sebe l um Contoh : Rp l0.955.51 1 . 100,00 Pengesahan ini ( da lam angka ) (17) = (28) Jumlah Total Pendapatan Contoh : Rp l0.955.51 1 . 100,00 ( dalam angka) ( 1 8) = (25) Jumlah Total Belan ja (dala m Contoh : Rp l0.955.51 1 . 100,00 angka) ( 1 9) = Jumlah Total Saldo Akhir Contoh : Rp l0.955. 51 1 . 1 00,00 1 www.jdih.kemenkeu.go.id NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN ( 1 6)+( 1 7)-( 1 8) ( dalam angka) (20) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (2 1) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (22) Uraian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (23) Kode 12 Segmen BAS Belanja 638225. 0 1 9 . 5 1 1 2 1 1 .0 122224. l 4 7 400 l .AOOOOOOOOO. 00000. 1 . 0 4 1 5 1 . 2. 000000. 000000 (24) Jumlah Belanja (dalam angka) (25) Jumlah Total Belanja (dalam angka) (26) Kode 12 Segmen BAS Pendapatan (27) Jumlah Pendapatan (dalam angka) (28) Jumlah Total Pendapatan ( dalam angka) (29) Kode Nomor Register Supplier Penjelasan Tentang Peruntukan Pengesahan (3 1) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (32) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (33) Nama Pejabat Penandatangan SPM (34) NIP Pejabat Penandatangan SPM Format D (01) (02) SURAT PERINTAH PENGESAHAN H IBAH LANGSUNG (SPP-SP2H L) Nomor (03) Tanggal (04) I Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Umum Negara, (07) Agar mengesahkan pendapatan hi bah sejumlah Rp (08) dan belanja terkait hibah sejumah Rp (09) Untuk Periode Triwulan :
Tahun Anggaran :
Saldo Awal : Rp (16) Jenis Tagihan :
Dasar Pengesahan Pendapatan : Rp (17) Jatuh Tempo :
(12) Belanja : Rp (18) Cara Bayar :
Nomor :
Saldo Akhir : Rp (19) Nomor Register :
Tanggal :
(15) BELANJA JUMLAHUANG (24) (25) Jumlah Belanja (26) PENDAPATAN JUMLAHUANG (27) (28) . Jumlah Pendapatan (29) Kepada Nomor Supplier :
Nama Suplier : Bendahara Umum Negara untuk dibukukan seperlunya Yaitu :
(32) , (33) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen a.n Kuasa PenggunaAnggaran telah diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilalrnkan pembayaran atas beban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimalrnud disimpan dan Pejabat Pembuat Komitmen ditatausahakan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPP ini menjadi tanggung (34) jawab Pejabat Pembuat Komitmen (35) 1 www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP-SP2HL) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (01) Nama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPP Format : xxxx T xxxx : nomor urut tagihan( sequence) (04) Tanggal SPP (05) , (06) Nomor halaman SPP (07) N ama dan kode KPPN Con toh : KPPN J akartall pembayar (019) (08) = (29) Jumlah Pendapatan yang Contoh : disyahkan ( dalam angka) Rpl0.955.511.100,00 (09) = (26) Jumlah Belanja yang Contoh : disyahkan ( dalam angka) Rpl0.955.511.100,00 (10) Periode Triwulan Pengesahan (dalam angka Romawi) (11) Tahun Anggaran (12) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA (13) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 0014/ 012- 22. i .o 1/1i .2012 (14) Tanggal Dasar Pembayaran (15) Nama Dasar Pembayaran Contoh : UU APBN Tambahan (16) Jumlah Total Saldo Sebelum Contoh : Pengesahan ini ( dalam angka) Rp l 0 .955.511.100,00 (17) = (29) Jumlah Total Pendapatan Contoh : ( dalam angka) Rpl0 .955.511.100,00 (18) = (26) Jumlah Total Belanja (dalam Contoh : 1 www.jdih.kemenkeu.go.id NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN angka) Rpl0.955. 511.100,00 (19) = Jumlah Total Saldo Akhir Contoh :
+(17)-(18) ( dalam angka) Rpl0.955. 511.100,00 (20) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (21) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (22) Uraian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (23) Kode Register (24) Kode 12 Segmen BAS Belanja (25) Jumlah Belanja (dalam angka) (26) Jumlah Total Belanja (dalam angka) (27) Kode 12 Segmen BAS Pendapatan (28) Jumlah Pendapatan (dalam angka) (29) Jumlah Total Pendapatan ( dalam angka) (30) Kode Nomor Register Supplier (31) Penjelasan Tentang Perun tukan Pengesahan (32) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPP (33) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPP (34) Nama Pejabat Penandatangan A www.jdih.kemenkeu.go.id NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN SPP (35) NIP Pejabat Penandatangan SPP (01) (02) SURAT PERINTAH PENGESAH AN PENGEMBALIAN PENDAPATAN H IBAH LANGSUNG (SPP-SP4H L) Nomor (03) I Tanggal (04) I Halaman (OS) dari (06) Kuasa Bendahara Umum Negara, (07) Agar mengesahkan pendapatan dan/atau belanja terkait hibah sejumlah Rp (08) **** (09) **** Tahun Anggaran :
Sisa Hibah : Rp (15) J enis Tagihan :
Dasar Pengesahan Pengembalian Jatuh Tempo :
(1 1) Pendapatan Hibah : Rp (16) Cara Bayar :
Nomor :
Saldo Akhir : Rp (17) Nomor Register :
Tanggal :
(14) PENGEMBALIAN PENDAPAT AN H IBAH LANGSUNG JUMLAHUANG (22) (23) Jumlah Pengembalian (24) Kepada Nomor Supplier :
Nama Suplier : Bendahara Umum Negara untuk dibukukan seperlunya Yaitu :
(27) , (28) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah a.n Kuasa diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilalrukan pembayaran atas PenggunaAn!!!!aran be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimalrnud disimpan dan Pejabat Pembuat Komitmen ditatausahalcan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPP ini menjadi tanggung (29) jawab Pejabat Pembuat Komitmen (30) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP-SP4HL) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (01) Nama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPP Format : xxxx T xxxx : nomor urut tagihan( sequence) (04) Tanggal SPP (05) , (06) Nomor halaman SPP (07) Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN JakartaII (019) (08) = (24) Jumlah Pengembalian Hibah Contoh : yang disyahkan ( dalam angka) Rp l0.955.511.100,00 (09) Jumlah Pengembalian Hibah yang disyahkan (dalam huruf) (10) Tahun Anggaran (11) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA (12) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 0014/ 012- 22 . i .o 1/1i .2012 (13) Tanggal Dasar Pembayaran (14) Nama Dasar Pembayaran Contoh : UU APBN Tambahan (15) Jumlah Total Sisa Hibah Contoh : Sebelum Pengesahan ini (dalam Rp l0.955.511.100,00 angka) (16) = (24) Jumlah Total Pengembalian Contoh : Pendapatan Hibah (dalam angka) Rp l0.955.511.100,00 (17) = (15) Jumlah Total Saldo Akhir Hibah Contoh : - (16) ( dalam angka) Rpl0.955.511.100,00 NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (18) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : Rp 10. 955. 511.100,00 (19) Jumlah hari jatuh tempo Contoh : NON GAJI pembayaran (20) Uraian Cara Bayar Format : xx hari Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (21) Kode Register 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (22) Kode 12 Segmen BAS Pengembalian Pendapatan Hibah (23) Jumlah Pengembalian Pendapatan Hibah (dalam angka) (24) Jumlah Total Pengembalian Pendapatan Hibah (dalam angka) (25) Kode Nomor Register Supplier Penjelasan Tentang Peruntukan Pengesahan (27) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPP (28) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPP (29) Nama Pejabat Penandatangan SPP (30) NIP Pejabat Penandatangan SPP Format E (0 1) (02) SURAT PERINTAH PENGESAH AN H IBAH LANGSUNG (SP2H L) Nomor (03) Tanggal (04) I Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Umum Negara, (07) Agar mengesahkan pendapatan hi bah sejumlah Rp (08) dan belanja terkait hibah sejumah Rp (09) Untuk Periode Triwulan : ( 1 0) Tahun Anggaran : ( 1 1) Saldo Awal : Rp ( 1 6) Jenis Tagihan :
Dasar Pengesahan Pendapatan : Rp (17) Jatuh Tempo :
(12) Belanja : Rp (18) Cara Bayar :
Nomor :
Saldo Akhir : Rp (19) Nomor Register :
Tanggal :
(15) BELANJA JUMLAHUANG (24) (25) Jumlah Belanja (26) PENDAPATAN JUMLAHUANG (27) (28) Jumlah Pendapatan (29) Kepada Nomor Supplier :
Nama Suplier : Bendahara Umum Negara untuk dibukukan seperlunya Yaitu :
(32) , (33) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen a.n Kuasa PenggunaAnggaran telah diuji dan dinyatal{an memenuhi persyaratan untuk dilalrukan pembayaran atas beban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimaksud disimpan dan Pejabat Penandatangan SPM ditatausahakan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi tanggung (34) jawab Pejabat Penandatangan SPM (35) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG (SP2HL) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (0 1) N ama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan (sequence) (04) Tanggal SPM (05) , (06) N om or halaman SPM (07) N ama dan kode KPPN Contoh : KPPN JakartaII pembayar (0 1 9) (08) = (29) Jumlah Pendapatan yang Contoh : disyahkan ( dalam angka) Rpl'0.955.51 1 . 1 00,00 (09) = (26) Jumlah Belanja yang Contoh : disyahkan ( dalam angka) Rpl0.955.51 1 . 1 00,00 ( 1 0) Periode Triwulan Pengesahan (dalam angka Romawi) ( 1 1) Tahun Anggaran ( 1 2) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA ( 1 3) Nomor Dasar Pembayaran Confoh : 00 1 4/ 0 1 2- 22. i .o 1 / 1 i .20 1 2 (14) Tanggal Dasar Pembayaran (15) Nama Dasar Pembayaran Contoh : UU APBN Tambahan (16) Jumlah Total Saldo Sebelum Contoh : Pengesahan ini ( dalam angka) Rpl0.955.51 1 . 1 00,00 ( 1 7) = (29) Jumlah Total Pendapatan Contoh : ( dalam angka) Rpl0.955.51 1 . 1 00,00 NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (18) = (26) Jumlah Total Belanja (dalam Contoh : angka) Rp l 0.955. 511.100,00 (19) = , Jumlah Total Saldo Akhir Contoh :
+(17)-(18) ( dalam angka) Rp l 0.955. 511.100,00 (20) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (21) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (22) U raian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (23) Kade Register Kade Register Hibah (24) Kade 12 Segmen BAS Belanja 527048.019 . 523121.015080 9. l 705994.H010523101.000 00.2.0151.2 .000000.000000 (25) Jumlah Belanja (dalam angka) (26) Jumlah Total Belanja (dalam angka) (27) Kade 12 Segmen BAS 977263.140.431131.999020 Pendapatan 0.0000000.0010523101. 000 00.2.0151.2 .000000.000000 (28) Jumlah Pendapatan (dalam angka) (29) Jumlah Total Pendapatan ( dalam angka) (30) Kade Nomor Register Supplier (31) Penjelasan Tentang Perun tukan Pengesahan (32) Menyatakan Tempat Dicetak A www.jdih.kemenkeu.go.id NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN Dan Ditandatangani Dokumen SPM (33) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (34) Nama Pejabat Penandatangan SPM (35) NIP Pejabat Penandatangan SPM (0 1) (02) SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENGEMBALI AN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG (SP4HL) Nomor (03) I Tanggal (04) I Halaman (OS) dari (06) Kuasa Bendahara Umum Negara, (07) Agar mengesahkan pendapatan dan/atau belanja terkait hibah sejumlah Rp (08) ****(09) **** Tahun Anggaran : ( 1 0) Sisa Hibah : Rp ( 1 5) Jenis Tagihan :
Dasar Pengesahan Pengembalian Jatuh Tempo :
( 1 1) Pendapatan Hibah : Rp ( 1 6) Cara Bayar :
Nomor : ( 1 2) Saldo Akhir : Rp ( 1 7) Nomor Register : (2 1) Tanggal :
( 1 4) PENGEMBALIAN PENDAPAT AN HIBAH LANGSUNG JUMLAH UANG (22) (23) Jumlah Pengembalian (24) Kepada Nomor Supplier :
Nama Suplier : Bendahara Umum Negara untuk dibukukan seperlunya Yaitu :
(27) , (28) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitrnen telah a.n Kuasa diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas Pene: eunaAne: e: aran be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimaksud disimpan dan Pejabat Penandatangan SPM ditatausahakan oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi tanggung (29) jawab Pejabat Penandatangan SPM (30) NO (01) (02) (03) (04) (05) , (06) (07) (08) = (24) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) = (24) (17) = (15) - (16) - 186 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG (SP4HL) KETERANGAN KET. TAMBAHAN N ama Kernen terian / Lembaga Nama Satuan Kerja Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan( sequence) Tanggal SPM N omor halaman SPM Nama dan kode KPPN pembayar Con toh : KPPN J akartaII (019) Jumlah Pengembalian Hibah yang Contoh : disyahkan ( dalam angka) Rpl0.955.511.100,00 Jumlah Pengembalian Hibah yang disyahkan (dalam huruf) Tahun Anggaran Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 00 14/ 012- 22 . i .o 1/1i .2012 Tanggal Dasar Pembayaran Nama Dasar Pembayaran Contoh : UU APBN Tambahan Jumlah Total Sisa Hibah Sebelum Contoh : Pengesahan ini ( dalam angka) Rpl0.955.511.100,00 Jumlah Total Pengembalian Contoh : Pendapatan Hibah (dalam angka) Rpl0.955.511.100,00 Jumlah Total Saldo Akhir Hibah Contoh : ( dalam angka) Rpl0.955.511.100,00 ( 1 8) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (19) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (20) U raian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (2 1 ) Kade Register (22) Kade 12 Segmen BAS Pengembalian Pendapatan Hibah (23) Jumlah Pengembalian Pendapatan Hibah (dalam angka) (24) Jumlah Total Pengembalian Pendapatan Hibah (dalam angka) (25) Kade Nomor Register Supplier Nomor Register Hibah Penjelasan Tentang Peruntukan Pengesahan (27) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (28) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (29) Nama Pejabat Penandatangan SPM (30) NIP Pejabat Penandatangan SPM (0 1) (02) SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM P/BM - DTP) Nomor (03) Tanggal (04) I Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Umum Negara, (07) Agar melalmkan pembayaran sejumlahRp (08) ****(09) **** Tahun Anggaran:
Jenis Tagihan :
Dasar Pembayaran Jatuh Tempo : ( 1 6) (1 1) Cara Bayar :
Nomor :
Tanggal :
(14) PENGELUARAN JUMLAHU ANG (18) (19) Jumlah Pengeluaran (20) POTO NGAN JUMLAH UANG (2 1) (22) Jumlah Potongan (23) Total (24) Kepada Nomor Supplier :
Nama Supplier : Para penerima bea masuk pajak ditanggung pemerintah Uraian : Pembayaran Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk industri (26) (27) , (28) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah a.n. Kuasa diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas Pen!"ITT JnaAn!"!"aran beban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimaksud disimpan dan Pejabat Penandatangan SPM ditatausahal{an oleh Pejabat Penanda tangan SPM Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi tanggung (29) jawab Pejabat Penandatangan SPM (30) PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM P /BM - DTP) NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (01) Nama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPM Format : xxxxA xxxx : nomor urut tagihan( sequence) (04) Tanggal SPM (05) N omor halaman SPM (06) (07) Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN Jakartall (019) (08) Jumlah bersih yang dibayarkan Contoh : Rpl0.955.511.100,00 ( dalam angka) (09) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam huruf) (10) Tahun Anggaran (11) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA (12) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 0014/ 012- 22.1.01/ 11.2012 (13) Tanggal Dasar Pembayaran (14) Nama Dasar Pembayaran Contoh : UU APBN Tambahan (15) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (16) Jumlah hari jatuh tempo Format : xx hari pembayaran Contoh : Segera, 1 hari , 2 hari (17) U raian Cara Bayar 1 : SP2D 5 : NIHIL 6 : PENGESAHAN (18) Kode 12 Segmen BAS Pengeluaran NO KETERANGAN KET. TAMBAHAN (19) Jumlah Pengeluaran (dalam angka) (20) Jumlah Total Pengeluaran (dalam angka) (21) Kode 12 Segmen BAS Potongan (22) Jumlah Potongan (dalam angka) (23) Jumlah Total Potongan (dalam angka) (24) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam angka) Kode Nomor Register Supplier (26) Penjelasan Tentang Peruntukan Pembayaran (27) Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPM (28) Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPM (29) Nama Pejabat Penandatangan SPM (30) NIP Pejabat Penandatangan SPM Format F (0 1) (02) SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENGEMBALI AN BELANJA (SPP PB) Nomor (03) Tanggal (04) I Halaman (05) dari (06) Kuasa Bendahara Negara, (07) Agar melakukan pembayaran tagihan sejumlahRp (08) **** (09) **** Tahun Anggaran :
Jenis Tagihan : ( 1 5) Dasar Pembayaran Nomor SSPB : ( 1 6) (1 1) Tanggal SSPB : ( 1 7) Nomor : ( 1 2) Nomor NTPN : ( 1 8) Tanggal : ( 1 3) Cara Bayar : ( 1 9) (14) PENGEMBALIAN BELANJA JUMLAH UANG (20) (2 1) Jumlah Pengembalian (22) Kepada: Nama Suplier :
Uraian :
(25), (26) Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah a.n Kuasa diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas Pen""' 1 naAn,,.,,.aran be ban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimaksud disimpan dan Pejabat Pembuat Komitmen ditatausahakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPP ini menjadi tanggung (27) jawab Pejabat Pembuat Komitmen (28) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PENGESAHAN PENGEMBALIAN BELANJA (SPP PB) NO KETERANGAN KETERANGAN TAMBAHAN (01) Nama Kementerian / Lembaga (02) Nama Satuan Kerja (03) Nomor SPP Format : xxxx T xxxx : nomor urut tagihan( sequence) (04) Tanggal SPP (05) Nomor halaman SPP (06) (07) Nama dan kode KPPN pembayar Contoh : KPPN JakartaII (019) (08) Jumlah bersih yang dibayarkan Contoh : Rpl0.955.511.100,00 ( dalam angka) (09) Jumlah bersih yang dibayarkan ( dalam h uruf) (10) Tahun Anggaran (11) Nama Dasar Pembayaran Contoh : DIPA (12) Nomor Dasar Pembayaran Contoh : 0014/ 012- 22 .1.01/ 11.2012 (13) Tanggal Dasar Pembayaran (14) Nama Dasar Pembayaran Tambahan Contoh : UU APBN (15) Jenis Dokumen Pembayaran Contoh : NON GAJI (16) Nomor SSPB Contoh : 00001/ SSPB/527289/ 2014 (17) Tanggal SSPB Contoh : 07/13/ 2015 (18) Nomor NTPN Contoh : 5511223344556677 (19) Uraian Cara Bayar (tidak diisi) (20) Kode 12 Segmen BAS Pengembalian NO (21) (22) (23) (25) (26) (27) (28) - 193 - KETERANGAN KETERANGAN TAMBAHAN Jumlah Pengembalian (dalam angka) Jumlah Total Pengembalian (dalam angka) Uraian Nama Supplier Penjelasan Tentang Peruntukan Pembayaran Menyatakan Tempat Dicetak Dan Ditandatangani Dokumen SPP Menyatakan Tanggal Ditandatangani Dokumen SPP Nama Pejabat Penandatangan SPP ' NIP Pejabat Penandatangan SPP MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO FORMAT A - 194 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 2 3 / PMK . 0 5 / 2 0 1 5 TENT ANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI BAHAN INVENTARISASI FISIK NO :
.. . (1).... . KODE UAKPB/UAPKPB UAKPB/UAPKPB ..... (2).... .
... (3).... . Tanggal Cetak Tanggal Opnam Halaman ..... (4).... . No. Ko de Nama Barang Sa tu an Saldo di Hasil Opsik Barang sis tern NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 1 0) (11) ( 1 2) - 1 95 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR BAHAN INVENTARISASI FISIK URAIAN ISIAN Diisi dengan nomor dokumen Bahan Opname Fisik Diisi dengan kode UAKPB atau UAPKPB unit yang melakukan opname fisik Diisi dengan nama UAKPB a tau UAPKPB unit yang melakukan opname fisik Diisi dengan tanggal dan jam cetak dokumen Bahan Opname Fisik Diisi dengan tanggal dikakukannya opname fisik Diisi dengan nomor halaman Diisi dengan nomor urut Diisi dengan kode barang persediaan Diisi dengan nama barang persediaan Diisi dengan jenis satuan barang persediaan Diisi dengan jumlah barang persediaan yang tercatat di sistem Diisi dengan jumlah barang persediaan hasil opname fisik FORMAT B ..... (1).... . BERITA ACARA HASIL INVENTARISASI FISIK PERSEDIAAN.... . (2).... .
... (3).... . TAHUN ANGGARAN.... . (4).... . Pada hari ini,.... . (5).... . Tanggal.... . (6).... . bulan.... . (7).... . tahun.... . (8).... . , kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama NIP Jabatan 2 . Nama NIP Jabatan ..... (9).... .
... (10).... . Kepala Sub BagianUmum ..... (11).... .
... (12).... . Operator Persediaan Menyatakan bahwa telah melakukan Opname Fisik ( Stok Opname) barang persediaan dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara periode.... . (3).... . dengan hasil sebagai berikut (rincian lengkap hasil opname fisik terlampir) : AKUN NERACA JUMLAH KODE URAIAN ..... (13)...........(14).... . 999 .999 .999 ..... dst........ . . dst........ . . dst.... . Demikian berita acara Persediaan ini dibuat sebagai dasar nilai Barang Persediaan pada Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya digunakan se bagai Bahan un tuk.... . (15).... . . Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Kepala Sub BagianUmum Operator Persediaan ..... (9).... .
... (10).... . Mengetahui KuasaPenggunaBarang NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) - 197 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA HASIL INVENTARISASI FISIK PERSEDIAAN URAIAN ISIAN Diisi dengan kop unit yang bersangkutan Diisi dengan nama unit akuntansi pengguna barang Diisi dengan periode pelaporan berita acara opname fisik Diisi dengan tahun anggaran pembuatan berita acara opname fisik Diisi dengan nama hari penandatanganan berita acara opname fisik Diisi dengan tanggal penandatanganan berita acara opname fisik Diisi dengan bulan penandatanganan berita acara opname fisik Diisi dengan tahun penandatanganan berita acara opname fisik Diisi dengan nama Kepala Subbagian Umum unit yang bersangkutan Diisi dengan NIP/ NRP Kepala Subbagian Um um unit yang bersangkutan Diisi dengan nama Operator Persediaan unit yang bersangkutan Diisi dengan NIP / NRP Operator Persediaan unit yang bersangkutan Diisi dengan kode akun barang persediaan Diisi dengan uraian akun barang persediaan Diisi dengan tujuan pembuatan berita acara opname fisik ' Diisi dengan nama Kuasa Pengguna Barang unit yang bersangkutan Diisi dengan bersangku tan NIP/ NRP Kuasa Pengguna Barang unit yang MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO LUHUT MR ^, L ilV.IBDNG NIP l 96 10503 1 9 88 Jr <fc: ll 00 - - · www.jdih.kemenkeu.go.id Format A Nomor Hal - 198 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 2 3 / PMK . 0 5 / 2 0 1 5 TENT ANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
tidak melakukan transaksi ke Portal dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut;
telah terjadi penyalahgunaan layanan oleh Pengguna Portal; c . ad an ya ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan pengakhiran Hak Akses.
Diisi Nama Pegawai (5) Diisi NIP Pegawai (6) Diisi email pegawai Untuk Pengguna KPPN dan Operator Portal Pusat wajib menggunakan email resmi Kementerian Keuangan (@i,epkeu.go. id) (7) Diisi No. HP Pegawai yang aktif (8) Untuk Pengguna Operator Portal Pusat diisi Nama Unit Untuk Pengguna KPPN diisi Nama KPPN Untuk Pengguna Satuan Kerja diisi Nama Satker (9) Untuk Pengguna Operator Portal Pusat kode tidak diisi Un tuk Pengguna KPPN diisi Kode KPPN Untuk Pengguna Satuan Kerja diisi Kode Satker ( 1 0) Diisi J abatan Pegawai ( 1 1) Diisi Kota dan Tanggal ( 1 2) Diisi Nama Kepala Kantor untuk KPPN dan Satker Diisi Nama Pejabat yang berwenang untuk Operator Portal Pusat ( 1 3) Diisi NIP Kepala Kantor untuk KPPN dan Satker Diisi NIP Pejabat yang berwenang untuk Operator Portal Pusat A. 1 .
er............................. . (30) Ko ta I ^....^. ^. ^............. . ^. . ^..... . . (3 1) Provinsi........ (33) Negara I...............^............. . (32) Ko de Pos........ (34) 8. Nomor Telepon Satker............................ . (3 5 ) 9. N om or faksimili............................ . (36) PERNYATAAN (harap diisi dengan huruf kapital) Dengan ini saya menyatakan bahwa: 1 . Semua informasi yang dicantumkan pada formulir ini adalah benar dan sah dan membebaskan KPPN dari segala tuntutan pihak ketiga baik perdata maupun pidana, sehubungan dengan kesalahan/ketidakbenaran dalam pemberian informasi. 2 . Bilamana kemudian hari terdapat tuntutan atas transaksi pengeluaran negara atas beban APBN yang berasal dari Arsip Data Komputer (ADK) yang saya terbitkan, maka saya bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang timbul. 3 . Saya telah membaca dan memahami dan bersedia mematuhi ketentuan penggunaan PIN KPA sebagai tanda tangan elektronik KPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan terkait Penggunaan PIN Pejabat.
Saya mengetahui semua risiko yang timbul dan mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan PIN KPA dalam transaksi pengeluaran negara yang saya lakukan melalui penerbitan ADK. ------- (37) ' ------- (38) ------- (39) 20------- (40) Mengetahui Yang membuat pernyataan - - - - - -- - -- - - -- - ---- ( 4 1) ' - - -- - -- - - - -- - -- - - -- ( 4 2) ---------------------------(2) - --- - - - ---- - -- - -- - - (43) ---------------------------(3) No. 1 . 2 . 3 .
FORMULIR PENDAFTARAN PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER ..................................... . (1) (harap diisi dengan huruf kapital) Check List Kelengkapan Lampiran Dokumen Ada/Tidak Ada Fotokopi KTP [ ^] Ada [ ^] Tidak Ada Fotokopi [ ^] Ada Karpeg/ KTA [ ^] Tidak Ada Fotokopi SK [ ^] Ada Pengangkatan [ ^] Tidak Ada KPA Fotokopi Halaman [ ^] Ada Surat Pengesahan [ ] Tidak Ada DIPA Validasi [ ^] Sesuai dengan asli [ ^] Tidak sesuai dengan asli [ ^] Sesuai dengan asli [ ^] Tidak sesuai dengan asli [ ^] Sesuai dengan asli [ ^] Tidak sesuai dengan asli [ ^] Sesuai dengan asli [ ] Tidak sesuai dengan asli Petugas Customer Service ............................. . . (44)...............................(45) NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 1 0) ( 1 1) ( 1 2) ( 1 3) ( 1 4) ( 1 5) ( 1 6) ( 1 7) ( 1 8) ( 1 9) (20) (2 1 ) (22) (23) (24) - 2 1 1 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER (PIN) URAIAN ISIAN Diisi dengan nama jabatan KU ASA PENGGUNA ANGGARAN Diisi dengan nama lengkap pejabat Diisi dengan NIP/ NRP pejabat Diisi dengan nomor KTP Diisi dengan tempat lahir Diisi dengan tanggal lahir Diisi dengan jenis kelamin Diisi dengan alamat tempat tinggal Diisi dengan kota tempat tinggal Diisi dengan negara tempat tinggal Diisi dengan provinsi tempat tinggal Diisi dengan kode pos tempat tinggal Diisi dengan alamat sesuai KTP Diisi dengan kota sesuai KTP Diisi dengan negara sesuai KTP Diisi dengan provinsi sesuai KTP Diisi dengan kode pos sesuai KTP Diisi dengan nomor telepon rumah Diisi dengan penandatangan SK Pengangkatan Diisi dengan tanggal SK Pengangkatan Diisi dengan nomor SK Pengangkatan Diisi dengan nomor handphone Diisi dengan E-mail Diisi dengan kode Kementerian/ Lembaga A www.jdih.kemenkeu.go.id NO URAIAN ISIAN (25) Diisi dengan kode Eselon I (26) Diisi dengan nama Satuan Kerja (27) Diisi dengan kode Satuan Kerja (28) Diisi dengan tanggal DIPA (29) Diisi dengan nomor DIPA (30) Diisi dengan alamat satuan kerja (3 1) Diisi dengan kota Satuan Kerja (32) Diisi dengan negara Satuan Kerja (33) Diisi dengan provinsi Satuan Kerja (34) Diisi dengan kode pos Satuan Kerja (35) Diisi dengan nomor telepon (36) Diisi dengan nomor Faksimile (37) Diisi dengan tempat (38) Diisi dengan tanggal (39) Diisi dengan bulan (40) Diisi dengan tahun (4 1 ) Diisi Kepala Satuan Kerja (42) Diisi dengan nama Kepala Satuan Kerja (43) Diisi dengan NIP Kepala Satuan Kerja (44) Diisi dengan nama Petugas Customer Service (45) Diisi dengan NIP Petugas Customer Service - 2 1 3 - Format G
...................................(3)................................ . .
...................................(3)................................ . .
................................... (3)................................ . . Terkait dengan selisih nilai BMN ter sebut, telah dilakukan langkah langkah :
................................... (4)................................ . .
................................... (4) ...... . ...... . ... . ....... . ....... . B. NJLAI PERSEDIAAN SETELAH MIGRASI Tidak Terdapat/Terdapat selisih antara nilai pada Aplikasi Persediaan dengan Modul Persediaan SAKTI, yaitu sebesar Rp............. {4}- {2}............ . Hal tersebut disebabkan oleh : 1 www.jdih.kemenkeu.go.id 1...........· · · · · · · · · · · · · · · ·........ . (5)................................ . .
. ................................... (5)................................ . .
................................... (5)................................ . . Terkait dengan selisih nilai BMN tersebut, telah dilakukan langkah langkah :
...................................(6)................................ . .
................................... (6)................ . . ^..... ^......... . .
................................... (6)................................ . . III. INFORMASI PENTING LAINNYA Berdasarkan analisa basil migrasi persediaan Terdapat/Tidak Terdapat pergeseran Nilai Akun Persediaan di Neraca. Terkait dengan hal tersebut dilam pirkan: 1 . Daftar barang persediaan yang tidak termigrasi (Form Per. 0 1 ) 2 . Daftar barang persediaan yang tidak termigrasi diinput sebagai saldo awal (Form Per.02) 3 . Laporan Posisi Persediaan di Neraca (Hard Copy Laporan BMN) 4. Laporan Persediaan versi Aplikasi Persediaan (Cetakan Aplikasi) 5 . Laporan Rincian Persediaan versi Aplikasi Persediaan (Cetakan Aplikasi) 6. Laporan Posisi Persediaan di Neraca versi Aplikasi Persediaan (Cetakan Aplikasi) 7. Laporan Persediaan versi Modul Persediaan SAKTI (Cetakan Aplikasi) 8. Laporan Rincian Persediaan versi Modul Persediaan SAKTI (Cetakan Aplikasi) 9. Laporan Posisi Persediaan di Neraca versi Modul Persediaan SAKTI (Cetakan Aplikasi) BERITA ACARA MIGRASI SALDO AWAL PERSEDIAAN NO. KETERANGAN ISIAN (1) Diisi dengan nama unit organisasi/ instansi (nama Satuan Kerja) (2) Diisi dengan tanggal pada saat dilakukannya proses Migrasi Saldo Awal (3) Diisi dengan penyebab selisih antara Nilai Persediaan pada Laporan Keuangan dan Aplikasi Persediaan (4) Diisi dengan langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan selisih antara Nilai Persediaan pada Laporan Barang Persediaan (Cetakan Hard Copy Laporan BMN) dengan cetakan Laporan hasil Aplikasi Persediaan (5) Diisi dengan penyebab selisih antara Nilai pada Aplikasi persediaan dan Modul Persediaan SAKTI (6) Diisi dengan langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan nilai antara Laporan Persediaan yang dihasilkan Aplikasi Persediaan dengan Laporan Persediaan yang dihasilkan Modul Persediaan SAKTI (7) Diisi dengan jabatan penanggungjawab unit akuntansi barang atau pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan (8) Diisi dengan nama penanggungjawab unit akuntansi barang atau pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan (9) Diisi dengan NIP /NRP penanggungjawab unit akuntansi barang atau pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan (10) Diisi dengan jabatan penanggungjawab unit akuntansi keuangan atau pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan (11) Diisi dengan nama penanggungjawab unit akuntansi keuangan atau pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan (12) Diisi dengan NIP /NRP penanggungjawab unit akuntansi keuangan atau pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan (13) Diisi dengan nama pimpinan unit organisasi/instansi (14) Diisi dengan NIP/NRP pimpinan unit organisasi/instansi Form Per.0 1 Daftar barang persediaan yang tidak termigrasi TANGGAL :
.. . (1).... . HALAMAN :
.. . (2).... . DAFTAR BARANG PERSEDIAAN TIDAK TERMIGRASI DILAKSANAKAN PADA TANGGAL.... . (3).... . KODE UAKPB :
.. . (4).... . NAMA UAKPB :
.. . (5).... . KODE JUMLAH URAIAN BARANG BARANG BARANG ..... (6) ..... ..... (7) ..... ..... (8) ..... JUMLAH NILAI RUPIAH KETERANGAN 999.999 ..... (9) .....
999 PENANGGUNG JAWAB UAKPB PETUNJUK PENGISIAN FORM DAFTAR BARANG TIDAK TERMIGRASI NO KETERANGAN ISIAN (1) Diisi dengan tanggal pencetakan laparan (system date) (2) Diisi dengan jumlah halaman dari form lampiran (3) Diisi dengan tanggal Pelalrnanaan Input Salda Awal (4) Diisi dengan Kade Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (5) Diisi dengan Nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (6) Diisi dengan Kade barang persediaan (7) Diisi dengan uraian kade barang (8) Diisi dengan jumlah barang (9) Diisi dengan keterangan tambahan Persediaan (10) Diisi dengan Kata ditandatanganinya laparan (11) Diisi dengan tanggal penandatanganan laparan (12) Diisi dengan jabatan penandatangan laparan (13) Diisi dengan nama penandatangan laparan (14) Diisi dengan NIP /NRP penandatangan laparan Form Per.02 Daftar barang persediaan yang tidak termigrasi diinput sebagai saldo awal TANGGAL :
.. . (1).... . HALAMAN:
.. . (2).... . DAFTAR BARANG PERSEDIAAN TIDAK TERMIGRASI DIINPUT SEBAGAI SALDO AWAL DILAKSANAKAN PADA TANGGAL..... (3).... . KODE UAKPB :
... (4) .... . NAMA UAKPB :
.. . (5).... . KODE JUMLAH URAIAN BARANG BARANG BARANG ..... (6) ..... .. ... (7) ..... ..... (8) ..... JUMLAH NILA! RUPIAH KETERANGAN 999.999.999 ..... (9) .....
999 PENANGGUNG JAWAB UAKPB NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) - 228 - PETUNJUK PENGISIAN FORM DAFTAR BARANG TIDAK TERMIGRASI DIINPUT SEBAGAI SALDO A WAL KETERANGAN ISIAN Diisi dengan tanggal pencetakan laparan (system date) Diisi dengan jumlah halaman dari form lampiran Diisi dengan tanggal Pelaksanaan Input Salda Awal Diisi dengan Kade Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan Nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan Kade barang persediaan Diisi dengan uraian kade barang Diisi dengan jumlah barang Diisi dengan keterangan tambahan Persediaan Diisi dengan Kata ditandatanganinya laparan Diisi dengan tanggal penandatanganan laparan Diisi dengan jabatan penandatangan laparan Diisi dengan nama penandatangan laparan Diisi dengan NIP/ NRP penandatangan laparan Form Per.03Laporan Persediaan versi Aplikasi Persediaan (Cetakan Aplikasi) UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-El :
... (2) .... . UAPPB-W :
... (3) .... . LAPORAN PERSEDIAAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL.... . (4).... . TAHUN ANGGARAN.... . (5).... . UAKPB :
.. . (6).... . KODE UAKPB :
.. . (7) . ... . KODE ..... (10)..... . .... (11) .... .
... (12)..... . .... (13) .... . Keterangan : URAIAN Jumlah 1 . Persediaan senilai Rp.... . . ( 1 4) ..... ,- dalam kondisi rusak.
Persediaan senilai Rp . ..... ( 1 5).... . ,- dalam kondisi usang . NI LAI PER . ... . (4) .....
999 999.999.999 999.999.999 Disetujui tanggal:
... (16) ..... ..... (17) ..... , ..... (18) ..... Kuasa Pengguna Barang, Petugas Pengelola Persediaan, PETUNJUK PENGISIAN FORM LAPORAN PERSEDIAAN VERSI APLIKASI PERSEDIAAN NO. KETERANGAN ISIAN (1) Diisi dengan nama unit akuntansi pengguna barang tingkat Kementerian Satker yang bersangkutan (2) Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu pengguna barang tingkat Eselon I satker yang bersangku tan (3) Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu tingkat wilayah satker yang bersangku tan (4) Diisi dengan tanggal akhir periode pelaporan (5) Diisi dengan perioder tahun anggaran pelaporan (6) Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (7) Diisi dengan kode Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (8) Diisi dengan kode akun barang persediaan (9) Diisi dengan uraian kode akun barang persediaan (10) Diisi dengan kode sub sub kelompok barang persediaan (11) Diisi dengan uraian kode sub sub kelompok barang persediaan (12) Diisi dengan kode barang persediaan (13) Diisi dengan uraian kode barang persediaan (14) Diisi dengan jumlah nilai (dalam rupiah) barang dalam kondisi rusak (15) Diisi dengan jumlah nilai (dalam rupiah) barang dalam kondisi usang (16) Diisi dengan tanggal persetujuan laporan (17) Diisi dengan Kota ditandatanganinya laporan (18) Diisi dengan tanggal pembuatan laporan (19) Diisi dengan nama pemberi persetujuan laporan (20) Diisi dengan NIP /NRP pemberi persetujuan laporan (21) Diisi dengan nama pembuat laporan (22) Diisi dengan NIP/ NRP pembuat laporan Form Per. 04 Laporan Rincian Persediaan versi Aplikasi Persediaan (Cetakan Aplikasi) UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-El :
.. . (2) ..... UAPPB-W :
...(3).... . LAPORAN MUTASI BARANG PERSEDIAAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL.... . (4).... . TAHUN ANGGARAN.... . (5).... . UAKPB :
.. . (6).... . KODE UAKPB :
. . . (7).... .
... (9) . .... 999.999 999.999 (10) ..... (11) ..... 999 999 999 999 999 999 999.999 JU ML AH 999.999.999 999.999.999 Keterangan: 1 . Persediaan senilai Rp.... . . ( 1 2) . ... . ,- dalam kondisi rusak.
Persediaan senilai Rp.... . . ( 1 3).... . ,- dalam kondisi usang . Disetujui tanggal:
. . . (14) ..... ..... (15).... ., ..... (16) ..... Kuasa Pengguna Barang, Petugas Pengelola Persediaan, NO.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) PETUNJUK PENGISIAN FORM LAPORAN RINCIAN PERSEDIAAN VERSI APLIKASI PERSEDIAAN KETERANGAN ISIAN Diisi dengan nama unit akuntansi pengguna barang Satker yang bersangku tan tingkat Kementerian Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu pengguna barang tingkat Eselon I satker yang bersangkutan Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu tingkat wilayah satker yang bersangku tan Diisi dengan tanggal akhir periode pelaporan Diisi dengan perioder tahun anggaran pelaporan Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan kode Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan tanggal awal periode pelaporan Diisi dengan kode sub sub kelompok barang persediaan Diisi dengan kode barang persediaan Diisi dengan uraian kode barang persediaan Diisi dengan jumlah nilai (dalam rupiah) barang dalam kondisi rusak Diisi dengan jumlah nilai (dalam rupiah) barang dalam kondisi usang Diisi dengan tanggal persetujuan laporan Diisi dengan Kota ditandatanganinya laporan Diisi dengan tanggal pembuatan laporan Diisi dengan nama pemberi persetujuan laporan Diisi dengan NIP /NRP pemberi persetujuan laporan Diisi dengan nama pembuat laporan Diisi dengan NIP /NRP pembuat laporan Form Per.05 Laporan Posisi Persediaan di Neraca versi Aplikasi Persediaan ( Cetakan Aplikasi ) UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-El :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . LAPORAN POSIS! PERSEDIAAN DI NERACA UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL . ... . (4).... . TAHUN ANGGARAN.... . (5).... . UAKPB :
.. . (6) . .. . . KODE UAKPB :
... (7) .... . KODE URAIAN NI LAI ..... (8) ..... ..... (9) ..... 999.999.999 Jumlah 999.999.999 Disetujui tanggal:
... (10) ..... ..... (11) .... ., ..... (12) ..... Kuasa Pengguna Barang, Petugas Pengelola Persediaan, NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) PETUNJUK PENGISIAN FORM LAPORAN POSIS! PERSEDIAAN DI NERACA VERSI APLIKASI PERSEDIAAN KETERANGAN ISIAN Diisi dengan nama unit akuntansi pengguna barang tingkat Kementerian Satker yang bersangku tan Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu pengguna barang tingkat Eselon I satker yang bersangkutan Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu tingkat wilayah satker yang bersangku tan Diisi dengan tanggal akhir periode pelaporan Diisi dengan periode tahun anggaran pelaporan Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan kode Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan kode akun barang persediaan Diisi dengan uraian kode akun barang persediaan Diisi dengan tanggal persetujuan laporan Diisi dengan Kota ditandatanganinya laporan Diisi dengan tanggal pembuatan laporan Diisi dengan nama pemberi persetujuan laporan Diisi dengan NIP /NRP pemberi persetujuan laporan Diisi dengan nama pembuat laporan Diisi dengan NIP /NRP pembuat laporan Form Per.06 Laporan Persediaan vers1 Modul Persediaan SAKTI (Cetakan Aplikasi) UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-El :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . LAPORAN PERSEDIAAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL.... . (4).... . TAHUN ANGGARAN.... . (5).... . UAKPB :
.. . (6).... . KODE UAKPB :
... (7).... . KODE ..... (10)..... . .... (11) .... .
... (12)..... . .... (13) .... . Keterangan: URAIAN Jumlah per Akun Total Jumlah 1 . Persediaan senilai Rp.... . . ( 1 4).... . ,- dalam kondisi rusak.
Persediaan senilai Rp.... . . ( 1 5)..... ,- dalam kondisi usang . NI LAI PER.... . (4) .....
999 999.999.999 999. 999. 999 999.999.999 Disetujui tanggal:
... (16) ..... ..... (17) ..... , ..... (18) ..... Kuasa Pengguna Barang, Petugas Pengelola Persediaan, 1 www.jdih.kemenkeu.go.id NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) PETUNJUK PENGISIAN FORM LAPORAN PERSEDIAAN VERSI MODUL PERSEDIAAN SAKTI KETERANGAN ISIAN Diisi dengan nama unit akuntansi pengguna barang tingkat Kementerian Satker yang bersangkutan Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu pengguna barang tingkat Eselon I satker yang bersangkutan Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu tingkat wilayah satker yang bersangku tan Diisi dengan tanggal akhir periode pelaporan Diisi dengan periode tahun anggaran pelaporan Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan kode Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan kode akun barang persediaan Diisi dengan uraian kode akun barang persediaan Diisi dengan kode sub sub kelompok barang persediaan Diisi dengan uraian kode sub sub kelompok barang persediaan Diisi dengan kode barang persediaan Diisi dengan uraian kode barang persediaan Diisi dengan jumlah nilai (dalam rupiah) barang dalam kondisi rusak Diisi dengan jumlah nilai (dalam rupiah) barang dalam kondisi usang Diisi dengan tanggal persetujuan laporan Diisi dengan Kota ditandatanganinya laporan Diisi dengan tanggal pembuatan laporan Diisi dengan nama pemberi persetujuan laporan Diisi dengan NIP/ NRP pemberi persetujuan laporan Diisi dengan nama pembuat laporan Diisi dengan NIP/ NRP pembuat laporan Form Per.07 Laporan Rincian Persediaan versi Modul Persediaan SAKTI (Cetakan Aplikasi) UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-El :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . LAPORAN MUTASI BARANG PERSEDIAAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL . ... . (4) ..... TAHUN ANGGARAN.... . (5).... . NAMA UAKPB :
.. . (6).... . KODE UAKPB :
.. . (7).... .
.. (9).... 999. 999. 999 999. 999. 999 (10) ..... (11) ..... 999 999.999.999 999 999 999 999 999.999.999 JUMLAH 999.999.999 999. 999. 999 Keterangan: 1 . Persediaan senilai Rp.... . . ( 1 2) ..... ,- dalam kondisi rusak.
Persediaan senilai Rp.... . . ( 1 3)..... ,- dalam kondisi usang . Disetujui tanggal:
... (14) ..... ..... (15) ..... , ..... (16) ..... Kuasa Pengguna Barang, Petugas Pengelola Persediaan, NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) PETUNJUK PENGISIAN FORM LAPORAN RINCIAN PERSEDIAAN VERSI MODUL PERSEDIAAN SAKTI KETERANGAN ISIAN Diisi dengan nama unit akuntansi pengguna barang tingkat Kementerian Satl{: er yang bersangku tan Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu pengguna barang tingkat Eselon I satker yang bersangkutan Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu tingkat wilayah satker yang bersangku tan Diisi dengan tanggal akhir periode pelaporan Diisi dengan perioder tahun anggaran pelaporan Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan kode Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan tanggal awal periode pelaporan Diisi dengan kode sub sub kelompok barang persediaan Diisi dengan kode barang persediaan Diisi dengan uraian kodebarang persediaan Diisi dengan jumlah nilai ( dalam rupiah) barang dalam kondisi rusak Diisi dengan jumlah nilai (dalam rupiah) barang dalam kondisi usang Diisi dengan tanggal persetujuan laporan Diisi dengan Kota ditandatanganinya laporan Diisi dengan tanggal pembuatan laporan Diisi dengan nama pemberi persetujuan laporan Diisi dengan NIP /NRP pemberi persetujuan laporan Diisi dengan nama pembuat laporan Diisi dengan NIP /NRP pembuat laporan Form Per.08 Laporan Posisi Persediaan di Neraca versi Modul Persediaan SAKTI (Cetakan Aplikasi) UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-El :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . LAPORAN POSIS! PERSEDIAAN DI NERACA UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL.... . (4).... . TAHUN ANGGARAN.... . (5).... . UAKPB :
.. . (6).... . KODE UAKPB :
.. . (7).... . KODE URAIAN NI LAI ..... (8) ..... ..... (9).... . 999.999.999 Jumlah 999. 999. 999 Disetujui tanggal:
.. . (10) .. . .. ..... (11) ..... , ..... (12) ..... Kuasa Pengguna Barang, Petugas Pengelola Persediaan, NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) PETUNJUK PENGISIAN FORM LAPORAN POSIS! PERSEDIAAN DI NERACA VERSI MODUL PERSEDIAAN SAKTI KETERANGAN ISIAN Diisi dengan nama unit akuntansi pengguna barang tingkat Kementerian Satker yang bersangkutan Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu pengguna barang tingkat Eselon I satker yang bersangkutan Diisi dengan nama unit akuntansi pembantu tingkat wilayah satker yang bersangku tan Diisi dengan tanggal al{: hir periode pelaporan Diisi dengan periode tahun anggaran pelaporan Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan kode Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Diisi dengan kode akun barang persediaan Diisi dengan uraian kode akun barang persediaan Diisi dengan tanggal persetujuan laporan Diisi dengan Kota ditandatanganinya laporan Diisi dengan tanggal pembuatan laporan Diisi dengan nama pemberi persetujuan laporan Diisi dengan NIP/ NRP pemberi persetujuan laporan Diisi dengan nama pembuat laporan Diisi dengan NIP /NRP pembuat laporan Format B
r .. rz-,·1 ,, ,' ~ . ' · ,; ; < 5> : : : ; (4- : : i/; ': ?{2)' . ' • '" I BMN DI NERACA' 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 1 131111 Tanah 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 2 132111 Peralatan dan 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 Me sin 3 133111 Gedung dan 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 Bangunan 4 134111 Jalan dan 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 Jembatan 5 134112 Irigasi 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 6 134113 Jaringan 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 7 135111 Aset Tetap dalam 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 Renovasi 8 135121 Aset Tetap 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 Lainnya 9 136111 Konstruksi Dalam 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 137111 137211 137311 pengerjaan Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Me sin Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan Akumulasi Penyusutan Jalan dan Jembatan Akumulasi 137312 Penyusutan Irigasi Akumulasi 137313 Penyusutan Jaringan Akumulasi 137411 Penyusutan Aset Tetap Lainnya Kemitraan 161111 Dengan Pihak Ketiga 162111 Goodwill 162121 Hak Cipta 162131 Royalti 162141 Paten 162151 162161 162171 Software Lisensi Hasil Kajian/Penelitian Aset Tak 162191 Berwujud Lainnya _ 162311 166111 166112 169111 Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan Aset Lain-lain Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintahan Akumulasi Penyusutan - 242 - 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999. 999 999. 999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 Nilai · setela'.h .Konversi · , Mod ' : Ql · ,-._ < . A . set · · · ·· Se _ lisih · '·· Tetap '"·- · · SAKTI - <4> ' : <5>:
==(4- · - ,. 2) 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 1 www.jdih.kemenkeu.go.id 29 30 A 1 2 B c D Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Akumulasi 169121 Penyusutan Aset Lain-lain 169122 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintahan EKSTRAKOMPTABLE BMN Ekstrakomptabel Akumulasi Penyusutan BMN Ekstrakomptabel BPYBDS BARANG HILANG BARANG R,UcAK , BEru\T - 243 - •'.... · , N ilai Sebelum Koaversi ·. Nilai ' Sbt: elah . · Konversi . • : ,· . : .·.
999 999 999.999 999.999 \ .9,: ' , : Ĺ .. Q.·.9¡\i 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999è999 999.999. · 999.999 999.999 ' 999.999 999.999 · · Selisi . h , · · Modul . · Aset . Tefa,p SAK TI <4?" ' Selisih ' <5; >=(4ÿ 2) 999.999 999.999 999.999 999.999 j ^9 , 9,9, ĺ · 9 9 Ļ ' .·., , .. · •'' • , . . , 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 .·999ļ999: · |. ···· : ', ,, ' .- ·. ". r,-. 'c : ,1 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 = Ľ 999ľ·999 ':
· ,..\·'}·"• •' . ' 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 999.999 II. PENJELASAN HASIL MIGRASI DATA BMN A. NILAI BMN SEBELUM MIGRASI Tidak Terdapat / Terdapat selisih antara nilai pada Laporan Barang Milik Negara dengan Aplikasi SIMAK-BMN, yaitu sebesar Rp............. (6)- (7)............ . Hal tersebut disebabkan oleh:
................................... <8>................................ . . Terkait dengan selisih nilai BMN tersebut, telah dilakukan langkah langkah: B. NILAI BMN SETELAH MIGRASI Tidak Terdapat / Terdapat selisih antara nilai pada Aplikasi SIMAK-BMN dengan Modul Aset Tetap SAKTI, yaitu sebesar Rp............. (4)- (2)............ . Hal tersebut disebabkan oleh :
................................... < 1 0>...........;
.................. . .
................................... < 1 0>................................ . .
................................... < 1 0>................................ . . Terkait dengan selisih nilai BMN tersebut, telah dilakukan langkah langkah :
...................................
...................................
................................... < 1 1>................................ . . III . DAFTAR LAMPIRAN Berikut daftar Lampiran Berita Acara Migrasi Saldo Awal BMN Berupa Aset Tetap dan Aset Lainnya : 1 . Laporan Detail Migrasi Barang Milik Negara Yang Tidak Termigrasi (Cetakan Aplikasi, Form Mat.0 1) 2. Daftar Barang Milik Negara Tidak Termigrasi (Cetakan Aplikasi , Form Mat.02) Daftar Barang Milik Negara Tidak Termigrasi Diinput Sebagai Saldo Awal (Form Mat.03) 4. Daftar Barang Milik Negara Tidak Termigrasi Tidak Diinput Sebagai Saldo Awal (Form Mat.04) 5. Laporan Posisi BMN di Neraca versi Laporan Barang Milik Negara (Salinan Hard Copy LBMN, Form Mat.05) 6. Laporan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya "BPYBDS" (Salinan Hard Copy LBMN, Form Mat. 1 0) 7. Laporan Barang Rusak Berat yang Telah Diusulkan Penghapusannya Kepada Pengelola Barang (Salinan Hard Copy LBMN, Form Mat. 1 1) 8. Laporan Barang Hilang yang Telah Diusulkan Penghapusannya Kepada Pengelola Barang (Salinan Hard Copy LBMN, Form Mat. 1 2) 9 . Laporan Posisi BMN di Neraca versi Aplikasi SIMAK-BMN (Cetakan Aplikasi, Form Mat. 05) 1 0 . Laporan Penyusutan versi Aplikasi SIMAK-BMN a. Laporan Penyusutan Intrakomptabel (Cetakan Aplikasi, Form Mat. 06) b. Laporan Penyusutan Ekstrakomptabel (Cetakan Aplikasi, Form Mat.06) c. Laporan Penyusutan Gabungan (Cetakan Aplikasi, Form Mat.06) 1 1 . Laporan Barang Kuasa Pengguan Aplikasi SIMAK-BMN a. Laporan Barang Kuasa Pengguna Intrakomptabel (Cetakan Aplikasi, Form Mat.07) b. Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomptabel (Cetakan Aplikasi, Form Mat. 07) c. Laporan Barang Kuasa Pengguna Gabungan (Cetakan Aplikasi, Form Mat. 07) d. Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang Bersejarah (Cetakan Aplikasi, Form Mat.08) e. Laporan Barang Kuasa Pengguna Aset Tak Berwujud (Cetakan Aplikasi, Form Mat. 07) f. Laporan Barang Kuasa Pengguna Konstruksi Dalam Pengerjaan (Cetakan Aplikasi, Form Mat.09) 1 2 . Laporan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya "BPYBDS versi Aplikasi SIMAK-BMN (Cetakan Aplikasi, Form 1 0) 13. Laporan Barang Rusak Berat yang Telah Diusulkan Penghapusannya Kepada Pengelola Barang versi Aplikasi SIMAK-BMN (Cetakan Aplikasi, Form 1 1) 1 4 . Laporan Barang Hilang yang Telah Diusulkan Penghapusannya Kepada Pengelola Barang versi Aplikasi SIMAK-BMN (Cetakan Aplikasi, Form 1 2) 1 5. Laporan Posisi BMN di Neraca versi Modul Aset Tetap SAKTI (Cetakan Aplikasi, Form Mat.OS) 1 6 . Laporan Penyusutan versi Modul Aset Tetap SAKTI a. Laporan Penyusutan Intrakomptabel (Cetakan Aplikasi, Form Mat.06) b. Laporan Penyusutan Ekstrakomptabel (Cetakan Aplikasi, Form Mat.06) c. Laporan Penyusutan Gabungan (Cetakan Aplikasi, Form Mat.06) 1 7. Laporan Barang Kuasa Pengguan versi Modul Aset Tetap SAKTI a. Laporan Barang Kuasa Pengguna Intrakomptabel (Cetakan Aplikasi, Form Mat. 07) b. Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomptabel (Cetakan Aplikasi, Form Mat. 07) c. Laporan Barang Kuasa Pengguna Gabungan (Cetakan Aplikasi, Form Mat. 07) d. Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang Bersejarah (Cetakan Aplikasi, Form Mat.08) e. Laporan Barang Kuasa Pengguna Aset Tak Berwujud (Cetakan Aplikasi, Form Mat.07) f. Laporan Barang Kuasa Pengguna Konstruksi Dalam Pengerjaan (Cetakan Aplikasi, Form Mat. 09) 1 8 . Laporan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya "BPYBDS" versi Modul Aset Tetap SAKTI (Cetakan Aplikasi, Form 1 0) 1 9 . Laporan Barang Rusak Berat yang Telah Diusulkan Penghapusannya Kepada Pengelola Barang versi Modul Aset Tetap SAKTI (Cetakan Aplikasi, Form 1 1) 20. Laporan Barang Hilang yang Telah Diusulkan Penghapusannya Kepada Pengelola Barang versi Modul Aset Tetap SAKTI (Cetakan Aplikasi, Form 1 2) Demikian berita acara m1 dibuat dalam rangka data awal implementasi Aplikasi SAKTI. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya . PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA MIGRASI SALDO AWAL ASET TETAP NO KETERANGAN ISIAN (1) Diisi dengan nilai hasil Cetakan Hard Copy LBMN (2) Diisi dengan nilai hasil Cetakan Aplikasi SIMAK-BMN (3) Diisi dengan Silisih antara nilai hasil Cetakan Hard Copy LBMN dengan hasil Cetakan Aplikasi SIMAK-BMN (4) Diisi dengan nilai hasil Cetakan Aplikasi SAKTI (5) ^Diisi dengan Silisih antara nilai hasil Cetakan Cetakan Aplikasi SIMAK-BMN dengan hasil Cetakan Aplikasi SAKTI (6) Diisi dengan nama unit organisasi/instansi (nama Satuan Kerja) Diisi dengan tanggal pada saat dilakukannya proses Migrasi Saldo Awal (7) BMN Berupa Aset Tetap dan Aset Lainnya Diisi dengan informasi penyebab selisih antara Nilai BMN pada Laporan (8) Barang Milik Negara (Cetakan Hard Copy LBMN) dengan cetakan Laporan hasil Aplikasi SIMAK-BMN Diisi dengan langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan selisih (9) antara Nilai BMN pada Laporan Barang Milik Negara (Cetakan Hard Copy LBMN) dengan cetakan Laporan hasil Aplikasi SIMAK-BMN Diisi dengan informasi penyebab selisih nilai antara Laporan BMN yang (10) dihasilkan Aplikasi SIMAK-BMN dengan Laporan BMN yang dihasilkan Modul Aset Tetap SAKTI Diisi dengan langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan nilai (11) antara Laporan BMN yang dihasilkan Aplikasi SIMAK-BMN dengan Laporan BMN yang dihasilkan Modul Aset Tetap SAKTI Diisi dengan jabatan penanggungj awab unit akuntansi barang a tau (12) pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan Diisi dengan nama penanggungjawab unit akuntansi barang a tau (13) pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan Diisi dengan NIP/NRP penanggungj awab unit akuntansi barang a tau (14) pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan Diisi dengan jabatan penanggungjawab unit akuntansi keuangan a tau (15) pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan NO KETERANGAN ISIAN Diisi dengan narna penanggungjawab unit akuntansi keuangan a tau (16) pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan (17) ^Diisi dengan NIP /NRP penanggungjawab unit akuntansi keuangan atau pejabat/ staf yang ditunjuk/ dikuasakan (18) Diisi dengan narna pimpinan unit organisasi/instansi (19) Diisi dengan NIP/NRP pimpinan unit organisasi/instansi þ Form MAT.0 1 Laporan Detail Migrasi Barang Milik Negara Yang Tidak Termigrasi (Cetakan Aplikasi) UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-E l :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . LAPORAN DETAIL HASIL MIGRASI BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK TERMIGRASI UAKPB :
.. . (4).......... <5> ..... UNTUK PERIODE TAHUN.... . <6>.... . TANGGAL :
.. . (7).... . HALAMAN :
.. . (8).... . KODE LAP. :
.. . (9).... . 9J: i; <; =>t" : ) .. . . ' Ni!P · . .• \ . sa tu an r ? : ; f! i ;
J e : : an s ak s F 8 7 . : ! Tu ·1 · li; ,.li t a s 1··· · Nilai D ^e skripsi : Error 1 2 ... < 10> ... ... < 11> ... 3 I 4 ... < 12>...I...< 13> ... 5 I 6 I 7 8 9 I 10 ... <14>...I .. . <15> . .. I ... <16> ... ...<17>...... < 18>... I...< 19> ... .. ... <21> .... ., ..... <22> ..... Penanggung Jawab UAKPB, NO
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madras ah Aliyan N egeri Pengguna Barang Purworejo Tahun saldo akhir BMN Misal : 2015 Tanggalpencetakanlaporan Tanggal sistem pada saat dilakukan (system date) pencetakan laporan keuangan Halaman dari laporan - Kode laporan berdasarkan - kodefikasi developer Kode Akun dan Kode Sub-Sub Misal Kode Akun : 132111, 133111 Misal Kode Sub-Sub Kelompok : Kelompok Barang 3.02.01.01. 999, 3.02.01.02.003 Misal Uraian Akun : Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Uraian Akun dan Uraian Sub-Sub Misal Uraian Sub-Sub Kelompom : Kelompok Barang Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Lainnya, Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Ke bawah ) Nomor Urut Pendaftaran/Nomor Misal : 1 A set Satuan Barang Milik Negara Misal : Buah, Set, Meter Tanggal dibukukannya transaksi Misal : 31 Desember 2014 NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN atas BMN <15> J enis transaksi BMN Misal : 100 <16> Uraian Transaksi BMN Misal : (Salda Awal BMN) <17> Tanggal perolehan BMN Misal : 01 Januari 2011 <18> Kuantitas BMN Misal : 1 <19> Nilai BMN Misal :
000.000 Misal : Ada Transaksi penghapusan <20> Diskripsi Error asset tetapi tidak ada transksaksi perolehan asetnya Kata ditandatanganinya laparan Kata dimana laparan ditandatangani <21> Misal : Purwarejo Tanggal pada saat laporan <22> Tanggal penandatanganan laporan ditandatangani Misal : 31-desember 2015 J abatan penandatangan laporan Misal : Kuasa Pengguna Barang <23> Madrasah Aliyah Negeri Purworeja <24> N ama penandatangan laparan Misal : Faried Zamachsari <25> NIP penandatangan laparan Misal : 198402022004121005 Į Form MAT.02 Daftar Barang Milik Negara Tidak Termigrasi (Cetakan Aplikasi) UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-El :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . DAFTAR BARANG MILIK NEGARA TIDAK TERMIGRASI DILAKSANAKAN PADA TANGGAL.... . <6> ..... NAMA UAKPB :
... <4>..... . .... <5> ..... TANGGAL :
.. . (7).... . HALAMAN :
.. . (8).... . · : 7U,J: ? $}i i? K_¢!orfip(}k $.arp.µg ., · 1 : J· ; · :
</ij:
\į · : İ -, : · . c · sf Ĵ J dĵp J i . t Ķķ · 13łfu; lg . ,. ' T E I: ; . :
·; ¤!s },·ı··LtIJ!I.Af1.' ··: · · · , -.. ·; -cid ·>1 c , uiru .· •- 1 - f : · : t · r L·~rkfpe· r ··6: J: : I: ! -t · b · "J: # $ % ·. · 1 - & i ; ' ,·(s) r F } ttt * + r , : J : Klk Keterangan . · 1 2 ... <9> ... ... <10> ... 3 I 4 I 5 I 6 I 8 I 9 I 10 11 ...< 11> ... ... <12> ... ...< 13> ... ... < 14> ... . .. <15> ... PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR BARANG MILIK NEGARA TIDAK TERMIGRASI NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madrasah Aliyan Negeri <5> Pengguna Barang Purworejo <6> Tanggal Pelaksanaan Migrasi Misal : 31 Desember 2014 <7> Tanggal pencetakan laporan (system Tanggal sistem pada saat dilakukan date) pencetakan laporan keuangan <8> Halaman dari laporan - Kade Sub-Sub Kelompok Barang Misal Kade Sub-Sub Kelompok : <9> 3.02.01.01.999, 3.02.01.02.003 Misal Uraian Sub-Sub Kelompom : Kendaraan Dinas Bermotor <10> Uraian Sub-Sub Kelompok Barang Perorangan Lainnya, Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah) <11> ^Nomor Urut Pendaftaran/Nomor Misal : 1 A set <12> Tanggal Perolehan Aset Misal : 31 Desember2013 <13> Merk atau type aset Misal : Dell Vosto <14> N omor Dokumen Perolehan Aset Misal : Pembelian SP2D no. 123123K <15> Tanggal Dokumen Perolehan Aset Misal : 29 Nopember 2014 <16> Nilai BMN Misal :
000.000 <18> ^Nilai BMN setelah di kurangi Misal :
000.000 pengunyustan aset NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN Keterangan yang menjelaskan aset ^Misal : Ada Transaksi penghapusan <19> asset tetapi tidak ada transksaksi tidak dapat termigrasi perolehan asetnya <20> Total Nilai BMN Misal :
000.000.000 <21> ^Total Nilai Akumulasi Penyusutan Misal :
000.000 A set <22> ^Total Nilai BMN setelah di kurangi Misal :
000.000 pengunyustan aset <23> Kata ditandatanganinya laporan Kota dimana laporan ditandatangani Misal : Purworejo Tanggal pada saat laporan <24> Tanggal penandatanganan laporan ditandatangani Misal : <25> J abatan penandatangan laporan Misal : Kuasa Pengguna Barang Madrasah Aliyah Purworejo <26> N ama penandatangan laporan Misal : Faried Zamachsari <27> NIP penandatangan laporan Misal : 198402022004121005 1 www.jdih.kemenkeu.go.id Form MAT.03 Daftar Barang Milik Negara Tidak Termigrasi Diinput Sebagai Saldo Awal UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-E l :
.. . (2).... . UAPPB-W :
...(3).... . DAFTAR BARANG MILIK NEGARA TIDAK TERMIGRASI DIINPUT SEBAGAI SALDO AWAL DILAKSANAKAN PADA TANGGAL.... . <6>.... . NAMA UAKPB:
.. . <4>.......... <5>.... . 'Nilat; : TANGGAL :
.. . (7).... . HALAMAN :
.. . (8).... . e} 1 f } ghi j k 1 : Yl , J . ·. i·: : .. <ha,entitasT; hlU - K o 4 | · }: ·:
-· l · : ' : : · ui } / r · · ·- · m :
: ! nl-· _ : : 1 ·oprkiRrpe.: ··l'i: : -q.1·;
titU .... .. _: : __ ,, · : · _ .:
Ak u _ m _ u _ · 1a,s _ 1 .' .·. ·1 · N · . ; 1 · · · 'Buku . . Keterangan 1 2 ... <9> . . I...< 10> ... 3 ... <11> ... 4 ...< 12> ... JUMLAH 5 6 8 ... < 13> ... ... < 14> ... ... < 15> ... • . . <20> • . . • • . . -- • . '· < . . 1 fil . - ·?e ri : Yu: s: Penanggung Jawab UAKPB, PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR BARANG MILIK NEGARA TIDAK TERMIGRASI DIINPUT SEBAGAI SALDO AWAL NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madrasah Aliyan Negeri <5> Pengguna Barang Purworejo <6> Tanggal Pelaksanaan Migrasi Misal : 31 Desember 2014 <7> ^Tanggal penceta.kan laporan (system ^Tanggal sistem pada saat dilakukan date) pencetakan laporan keuangan <8> Halaman dari laporan - Kode Sub-Sub Kelompok Barang Misal Kode Sub-Sub Kelompok : <9> 3.02.01.01.999, 3.02.01.02.003 Misal Uraian Sub-Sub Kelompom : Kendaraan Dinas Bermotor <10> Uraian Sub-Sub Kelompok Barang Perorangan Lainnya, Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah) <11> ^Nomor Urut Pendaftaran/Nomor Misal : 1 A set <12> Tanggal Perolehan Aset Misal : 31 Desember 2013 <13> Merk atau type aset Misal : Dell Vosto <14> N om or Dokumen Perolehan A set Misal : Pembelian SP2D no. 123123K <15> Tanggal Dokumen Perolehan Aset Misal : 29 Nopember 2014 <16> Nilai BMN Mis al :
000.000 <18> Nilai BMN setelah di kurangi Misal :
000.000 NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN pengunyustan aset Keterangan yang menjelaskan aset ^Misal : Ada Transaksi penghapusan <19> asset tetapi tidak ada transksaksi tidak dapat termigrasi perolehan asetnya <20> Total Nilai BMN Misal :
000.000.000 <21> ^Total Nilai Akumulasi Penyusutan Misal :
000.000 A set <22> ^Total Nilai BMN setelah di kurangi Misal :
000.000 pengunyustan aset <23> Kota ditandatanganinya laporan Kota d1mana laporan ditandatangani Misal : Purworejo Tanggal pada saat laporan <24> Tanggal penandatanganan laporan ditandatangani Misal : <25> J abatan penandatangan laporan Misal : Kuasa Pengguna Barang Madrasah Aliyah Purworejo <26> N ama penandatangan laporan Misal : Faried Zamachsari <27> NIP penandatangan laporan Misal : 198402022004121005 Ĭ Form MAT.04 Daftar Barang Milik Negara Tidak Termigrasi Tidak Diinput Sebagai Saldo Awal UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-E l :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . DAFTAR BARANG MILIK NEGARA TIDAK TERMIGRASI TIDAK DIINPUT SEBAGAI SALDO AWAL DILAKSANAKAN PADA TANGGAL ..... <6> ..... NAMA UAKPB:
...<4>..... . .... <5> ..... -Stil?ǎ8_11b Kelorµpok Barang - ' ; o : )de : h titas J?f; J,T@g,_: _. TANGGAL :
.. . (7).... . HALAMAN :
.. . (8).... . ,,_ ý,,-: , I - ,_ - - - _ - - _ N ilai . . ·- . Ko de uraian Q-R : !: tu"-, -,-j: MS; /fype ,·I : __ : y z : {: Ii . - ·: ,Tariggaj: ·1 : - N : 1 } ? A. set - - _ - - . , ' " - - - - ' _ 1 - - Aklithufasi - Ni1ar ; Bulru - Keterangan 1 2 3 4 ... <9> ... ... < 10> ... ... < 11> ... . .. < 12> ... JUMLAH 5 ... < 13> ... PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR BARANG MILIK NEGARA TIDAK TERMIGRASI TIDAK DIINPUT SEBAGAI SALDO AWAL NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madrasah Aliyan Negeri <5> Pengguna Barang Purworejo <6> Tanggal Pelaksanaan Migrasi Misal : 31 Desember 2014 <7> ^Tanggal pencetakan laporan (system ^Tanggal sistem pada saat dilakukan date) pencetakan laporan keuangan <8> Halaman dari laporan - <9> Kode Sub-Sub Kelompok Barang Misal Kade Sub-Sub Kelompok :
02.01.01.999, 02.01.02.003 Misal Uraian Sub-Sub Kelompom : Kendaraan Dinas Bermotor <10> Uraian Sub-Sub Kelompok Barang Perorangan Lainnya, Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah) <11> ^Nomor Urut Pendaftaran/Nomor Misal : 1 A set <12> Tanggal Perolehan Aset Misal : 31 Desember 2013 <13> Merk atau type aset Misal : Dell Vosto ) <14> Nomor Dokumen Perolehan Aset Misal : Pembelian SP2D no. 123123K <15> Tanggal Dokumen Perolehan Aset Misal : 29 Nopember 2014 <16> Nilai BMN Misal :
000.000 <17> Nilai Akumulasi Penyusutan Aset Misal :
000.000 <18> Nilai BMN setelah di kurangi Misal :
000.000 NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN pengunyustan aset Keterangan yang menjelaskan aset ^Misal : Ada Transaksi penghapusan <19> asset tetapi tidak ada transksaksi tidak dapat termigrasi perolehan asetnya <20> Total Nilai BMN Misal :
000.000.000 <21> ^Total Nilai Akumulasi Penyusutan Misal :
000.000 A set <22> ^Total Nilai BMN setelah di kurangi Misal :
000.000 pengunyustan aset Kata ditandatanganinya laporan Kata dimana laporan ditandatangani <23> Misal : Purworejo Tanggal pada saat laporan <24> Tanggalpenandatangananlaporan ditandatangani Misal : J abatan penandatangan laporan Misal : Kuasa Pengguna Barang <25> Madrasah Aliyah Purworejo <26> N ama penandatangan laporan Misal : Faried Zamachsari <27> NIP penandatangan laporan Misal : 198402022004121005 Form MAT.OS Laporan Posisi Barang Milik Negara di Neraca UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-El :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . LAPORAN POSISI BARANG MILIK NEGARA DI NERACA POSISI PER TANGGAL.... . <6>....... TAHUN ANGGARAN.... . <7>....... NAMA UAKPB :
.. . <4>......... . <5>.... .
. <11> ... ... <12> ... JUMLAH TANGGAL HALAMAN KODE LAP : .... . <8>.... . : .... . <9>.... . : .... < 1 0>.... .
. < 13>...
. < 1 4>... Penanggung Jawab UAKPB, PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN POSIS! BARANG MILIK NEGARA DI NERACA NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madrasah Aliyan Negeri <5> Pengguna Barang Purworejo <6> ^Periode laporan berupa HH-BB- ^Periode lap or an akhir tah un TTTT Misal : <7> Tahun Anggaran periode laporan Misal : 2015 <8> ^Tanggalpencetakanlaporan Tanggal sistem pada saat dilakukan (system date) pencetakan laporan keuangan <9> Halaman dari laporan - <10> ^Kade laporan berdasarkan - kodefikasi developer Misal : 131111, 132111, 133111, 134111, 134112, 134113, 135111, 135121, 136111, 137111, 137211, 137311, 137312, 137313, 137411,
000.000.000 <15> Kata ditandatangani laporan Kata dimana laporan ditandatangani Misal : Purworejo Tanggal penandatanganan Tanggal pada saat laporan <16> ditandatangani laporan Misal : <17> J abatan penandatangan laporan ^Misal : Kuasa Pengguna Barang Madrasah Aliyah Purworejo <18> N ama penandatangan laporan Misal : Prodho Praharanto <19> NIP penandatangan laporan Misal : 198402022004121005 ī Form MAT.06 Laporan Penyusutan Barang Kuasa Pengguna Barang Tahunan UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-El :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . LAPORAN PENYUSUTAN BARANG KUASA PENGGUNA BARANG TAHUNAN GABUNGAN INTRAKOMPTABEL DAN EKSTRAKOMPTABEL RINCIAN PER SUB SUB KELOMPOK BARANG NAMA UAKPB :
.. . <8>........ . . <9>.... . ·. Suh-Sub . Ke_lompok Barnjg - Ko de 1 ... <10> ... r ^ru.an. ^- ^, 2 ... <11> ... - JUMLAH TAHUN ANGGARAN.... . <4>.... . sćt: ti: an . · .. · Kuantitas ·Nila!' 3 4 5 . .. <12> ... ... <13> ... ... <14> ...
. < 17>... TANGGAL :
.. . <5>.... . HALAMAN :
.. . <6>.... . KODE LAP. :
.. . <7>.... . '-·A ^k uiufas ^i ' fenyusUan 6 . .. <15> ... Nilai Buku PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PENYUSUTAN BARANG KUASA PENGGUNA BARANG TAHUNAN NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madrasah Aliyan N egeri <9> Pengguna Barang Purworejo Misal Kade Akun : 132111, 133111 Kade Akun dan Kade Sub-Sub <10> Misal Kade Sub-Sub Kelompok : Kelompok Barang 3.02.01.01.999, 3.02.01.02.003 Misal Uraian Akun : Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Uraian Akun dan Uraian Sub-Sub Misal Uraian Sub-Sub Kelompok : <11> Kelompok Barang Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Lainnya, Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah) <12> Satuan BMN Misal : Unit, Buah <13> Jumlah Kuantitas BMN Misal : 10 <14> Nilai BMN Misal :
000.000 <16> Nilai Buku BMN Misal :
000.000 NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN <17> Jumlah Nilai BMN Misal :
000.000.000 Jumlah Nilai Akumulasi <18> Misal :
000.000.000 Penyusutan <19> Jumlah Nilai Buku Misal :
000.000.000 <20> Kota ditandatanganinya laporan Kota dimana laporan ditandatangani Misal : Purworejo Tanggal pada saat laporan <21> Tanggal penandatanganan laporan ditandatangani Misal : J abatan penandatangan laporan Misal : Kuasa Pengguna Barang <22> Madrasah Aliyah Purworejo <23> Nama penandatangan laporan Misal : Faried Zamachsari <24> NIP penandatangan laporan Misal : 198402022004121005 Form MAT.07 Laporan Barang Kuasa Pengguna UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-E l :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . LAPORAN BARANG KUASA PENGGUNA TAHUNAN ..... <4>.... . RINCIAN PER SUB SUB KELOMPOK BARANG TAHUN ANGGARAN.... . <5>.... . TANGGAL :
.. . <6>.... . HALAMAN :
.. . <7>.... . NAMA UAKPB :
.. . <9>.... . ,.... . < 1 0>.... . KODE LAP. :
.. . <8>.... . iSf 1k1t12tEB; y , ': b,cd ,, } ' 3 1 4: 5 1 6 i! e t N 1 W r ; ; : : , : : ; S ' 1 I 1Nilai Saldo Per...<12>.;
Kuarititas I Nilai 1 2 3 4 ... < 13> ... ... < 14> ... ... <15> ... ...< 16> ... 5 I 6 I 7 I 8 I 9 10 I 11 ... <17>...I .. . <18>. . . I . .. <19> ... . .. <20> ... ...<21>...I . .. <22> ... Penanggung Jawab UAKPB, PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN BARANG KUASA PENGGUNA TAHUNAN NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madras ah Aliyan N egeri <10> Pengguna Barang Purworejo
000.000 Jumlah Kuantitas Mutasi <18> Misal : 2 Bertambah Awal BMN <19> Nilai Mutasi Bertambah BMN Misal :
000.000 Jumlah Kuantitas Mutasi <20> Misal : 1 Berkurang Awal BMN <21> Nilai Mutasi Berkurang BMN Misal :
.. . (1).... . UAPPB-E l :
.. . (2).... . UAPPB-W :
... (3).... . LAPORAN BARANG KUASA PENGGUNA TAHUNAN LAPORAN BARANG BERSEJARAH RINCIAN PER SUB SUB KELOMPOK BARANG TAHUN ANGGARAN.... . <4>.... . NAMA UAKPB :
.. . <8>.... . ,.... . <9>.... . j - Ȉ f.lill n .N7raca/ Su 1JSS-P.b Küio nip ()!<: -Bar§fig < _ · · Kade .ut-filfili: - 1 2 ... < 12> ... ... < 13> ... 3 ... < 14> ... - aid.6 • P6r · : -,. : •,£} O>;
, ' Kuaritit/s 4 ... < 15> ... · Kuaritifas 5 ... < 16> ... TANGGAL :
.. . <5>.... . HALAMAN :
.. . <6>.... . KODE LAP. :
.. . <7>..... Saldo Per...< 11 >...
... <19> .... ., ..... <20> ..... Penanggung Jawab UAKPB, NO
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madrasah Aliyan Negeri Pengguna Barang Purworejo Tanggal Saldo Awal BMN Misal : 31 Desember 20 14 Tanggal Saldo Akhir BMN Misal : 31 Desember 20 15 Kode Akun dan Kode Sub-Sub Misal Kode Akun : 132111, 133111 Misal Kode Sub-Sub Kelompok : Kelompok Barang 3.02.01.01.999, 3.02.01.02.003 Misal Uraian Akun : Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Uraian Akun dan Uraian Sub-Sub Misal Uraian Sub-Sub Kelompom : Kelompok Barang Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Lainnya, Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah) Satuan BMN Misal : Unit, Buah Jumlah Kuantitas Saldo Awal BMN Misal : 10 NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN Jumlah Kuantitas Mutasi <16> Misal : 2 Bertambah Awal BMN Jumlah Kuantitas Mutasi <17> Misal : 1 Berkurang Awal BMN <18> Jumlah Kuantitas Saldo Akhir BMN Misal : 11 <19> Kota ditandatanganinya laporan Kota dimana laporan ditandatangani Misal : Purworejo Tanggal pada saat laporan <20> Tanggal penandatanganan laporan ditandatangani Misal : <21> Jabatan penandatangan laporan Misal : Kuasa Pengguna Barang Madrasah Aliyah Purworejo <22> Nama penandatangan laporan Misal : Faried Zamachsari <23> NIP penandatangan laporan Misal : 198402022004121005 If www.jdih.kemenkeu.go.id Ī Form MAT.09 Laporan Barang Kuasa Pengguna Konstruksi Dalam Pengerjaan UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-E l :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . NAMA UAKPB :
.. . <8>.... . ,.... . <9>.... . LAPORAN BARANG KUASA PENGGUNA TAHUNAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN RINCIAN PER SUB SUB KELOMPOK BARANG TAHUN ANGGARAN.... . <4>.... . TANGGAL :
.. . <5>.... . HALAMAN :
.. . <6>.... . KODE LAP. :
.. . <?>.... . , ; ¥V 1 f : ? , " ' : 1!3W" # $ %at&' . . : : ; i ^ _; t[` : a · 1 · • iiJfubaliak ; "cDždžLJ j LjljNJ: Nj ^t .· · : ' Defin: itif . ^. , -:
... . Ȇ J-Jl_S.D • . ; _ . _ .<: : 1 1 >...Keterangan . · . : Nhar· ·- . ' -2..;
· ȇ : , . : - : 1 2 4 5 ... < 12> ... ... <13> ... ...< 14> ... ... < 15> ......< 16> ...
... <19> ..... , ..... <20> ..... Penanggung Jawab UAKPB, NO
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madrasah Aliyan Negeri Pengguna Barang Purworejo Tanggal Saldo Awal BMN Misal : 31 Desember 2014 Tanggal Saldo Akhir BMN Misal : 31 Desember 20 15 Misal Kade Akun : 132111, 133111 Kade Akun dan Kade Sub-Sub Kelompok Barang Misal Kade Sub-Sub Kelompok :
02.01.01.999, 02.01.02.003 Misal Uraian Akun : Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Uraian Akun dan Uraian Sub-Sub Misal Uraian Sub-Sub Kelompom : Kelompok Barang Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Lainnya, Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah) Nilai KDP Sampai dengan Periode Misal :
000.000 Saldo Awal NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN <15> Nilai Penambahan KDP Misal :
000.000 <16> ^KDP yang telah menjadi Aset Misal :
000.000 Definitif <17> Jumlah KDP Akhir Misal :
000.000 <18> ^Keterangan tambahan yang - menginformasikan KDP <19> Kota ditandatanganinya laporan Kota dimana laporan ditandatangani Misal : Purworejo Tanggal pada saat laporan <20> Tanggalpenandatangananlaporan ditandatangani Misal : <21> J abatan penandatangan laporan Misal : Kuasa Pengguna Barang Madrasah Aliyah Purworejo <22> N ama penandatangan laporan Misal : Faried Zamachsari <23> NIP penandatangan laporan Misal : 198402022004121005 ç Form MAT. 10 Laporan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya UAPB UAPPB-E l UAPPB-W : .... . (1).... . : .... . (2).... . : .... . (3).... . LAPORAN BARANG KUASA PENGGUNA TAHUNAN ..... <4>.... . RINCIAN PER SUB SUB KELOMPOK BARANG TAHUN ANGGARAN.... . <5>.... . TANGGAL :
.. . <6>.... . HALAMAN :
.. . <7>.... . NAMA UAKPB :
.. . <9>.... . ,.... . < 10>.... . KODE LAP. :
.. . <8>.... . A ku ' n Ner a cg / S ii b h Sub · · · K H S : t I fu r bk BT: : l • 1 2 ... <13> ... ... <14> ...
, ' .. Sald6 Per ' '.:
,>: , Miitasi Sald o -Per sabi§lll · > . . )Ci; : . Nl!ai...- XY Z ci l ! [ b \ ]\ iii J ' ;
J : U ; ! V t i W . û 1 2 > ... ····.··1: '.Kuantitas .. . Kuantifas ' Nilai 3 4 5 6 7 NO
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madrasah Aliyan Negeri Pengguna Barang Purworejo Tanggal Saldo Awal BMN Misal : 31 Desember 2014 Tanggal Saldo Akhir BMN Misal : 31 Desember 2015 Kade Akun dan Kade Sub-Sub Misal Kade Akun : 132111, 133111 Misal Kade Sub-Sub Kelompok : Kelompok Barang 3.02.01.01.999, 3.02.01.02.003 Misal Uraian Akun : Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Uraian Akun dan Uraian Sub-Sub Misal Uraian Sub-Sub Kelompok: Kelompok Barang Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Lainnya, Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah) NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN <15> Satuan BMN Misal : Unit, Buah <16> Jumlah Kuantitas Saldo Awal BMN Misal : 10 <17> Nilai Saldo Awal BMN Misal :
000.000 Jumlah Kuantitas Mutasi <18> Misal : 2 Bertambah Awal BMN <19> Nilai Mutasi Bertambah BMN Misal :
000.000 Jumlah Kuantitas Mutasi <20> Misal : 1 Berkurang Awal BMN <21> Nilai Mutasi Berkurang BMN Misal :
000.000 <24> Kota ditandatanganinya laporan Kota dimana laporan ditandatangani Misal : Purworejo Tanggal pada saat laporan <25> Tanggal penandatanganan laporan ditandatangani Misal : 31-desember 2015 J abatan penandatangan laporan Misal : Kuasa Pengguna Barang <26> Madrasah Aliyah Purworejo <27> N ama penandatangan laporan Misal : Faried Zamachsari <28> NIP penandatangan laporan Misal : 198402022004121005 Form MAT. 1 1 Laporan Barang Rusak Berat Yang Telah Diusulkan Proses Penghapusannya Kepada Pengelola Barang UAPB UAPPB-E l UAPPB-W : .... . (1).... . : .... . (2).... . : .... . (3).... . LAPORAN BARANG RUSAK BERAT TAHUNAN YANG TELAH DIUSULKAN PROSES PENGHAPUSANNYA KEPADA PENGELOLA BARANG NAMA UAKPB :
.. . <9>.... . ,.... . < 1 0>.... .
... <4>.... . RINCIAN PER SUB SUB KELOMPOK BARANG TAHUN ANGGARAN.... . <5>.... . : ," · - : _ · p , *q r s i % : tuvw; x - - l 0 f m n1=l o ,--- - : - /_ > -ĩ TANGGAL :
.. . <6>.... . HALAMAN :
.. . <7>.... . KODE LAP. :
.. . <8>.... . Sald() Per . . . <12> .. , - t: : Kc; aú -ufaiaii - , · Nnffi - Kuantitas · : Niiai . : ... . '{-: Ȅ . . · ȅ .:
,. . , ;
. --: Penanggung Jawab UAKPB, NO
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Misal : Madrasah Aliyan Negeri Pengguna Barang Purworejo Tanggal Saldo Awal BMN Rusak Misal : 31 Desember 2014 Berat Tanggal Saldo Akhir BMN Rusak Misal : 31 Desember2015 Berat Kode Akun dan Kode Sub-Sub Misal Kode Akun : 132111, 133111 Misal Kode Sub-Sub Kelompok : Kelompok Barang 3.02.01.01.999, 3.02.01.02.003 Misal Uraian Akun : Peralatan dan Uraian Akun dan Uraian Sub-Sub Mesin, Gedung dan Bangunan Kelompok Barang Misal Uraian Sub-Sub Kelompom : NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN Kendaraan Dinas Bermatar Perorangan Lainnya, Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah) <15> Satuan BMN Misal : Unit, Buah Jumlah Kuantitas Salda Awal BMN <16> Misal : 10 Rusak Berat <17> Nilai Salda Awal BMN Rusak Berat Misal :
000.000 Jumlah Kuantitas Mutasi Bertambah <18> Misal : 2 Awal BMN Rusak Berat Nilai Mutasi Bertambah BMN Rusal<: <19> Misal :
000.000 Ber at <20> ^Jumlah Kuantitas Mutasi Berkurang Misal : 1 Awal BMN Rusak Berat <21> ^Nilai Mutasi Berkurang BMN Rusak Misal :
000.000 Berat Jumlah Kuantitas Salda Akhir BMN <22> Misal : 11 Rusak Berat <23> Nilai Salda Akhir BMN Rusak Berat Misal :
000.000 Kata ditandatanganinya laparan Kata dimana laparan ditandatangani <24> Misal : Purwareja Tanggal pada saat laparan <25> Tanggal penandatanganan laparan ditandatangani Misal : 31-desember 2015 <26> Jabatan penandatangan laparan Misal : Kuasa Pengguna Barang Madrasah Aliyah Purwareja <27> Nama penandatangan laparan Misal : Faried Zamachsari <28> NIP penandatangan laparan Misal : 198402022004121005 Ĩ - 282 - Form MAT. 1 2 Laporan Barang Hilang Yang Telah Diusulkan Proses Penghapusannya Kepada Pengelola Barang UAPB :
.. . (1).... . UAPPB-E l :
.. . (2).... . UAPPB-W :
.. . (3).... . LAPORAN BARANG HILANG TAHUNAN YANG TELAH DIUSULKAN PROSES PENGHAPUSANNYA KEPADA PENGELOLA BARANG ..... <4>.... . RINCIAN PER SUB SUB KELOMPOK BARANG TAHUN ANGGARAN.... . <5>.... . TANGGAL :
.. . <6>.... . HALAMAN :
.. . <7>.... . NAMA UAKPB :
.. . <9>.... . ,.... . < 1 0>.... . KODE LAP. :
.. . <8>.... . AkunNeraca/Sub; Sub · , K ĸ io n1 pok B ar ang X··· - Kod · _ . - ; , · .
^ ^: ^- ^uraiari 1 2 . . . < 13>.... . . < 14>... 1 - . . Sa1d 6 Pe r . -- . > Mufasi Satl: i,an ' f , . _ - ; : ; Je } ) G i { >, ;
', , ; >' - W : 'JjǍffe; : tambah- · . ' . · . . - . - - .-_¢uant#As . ·· ?æ Nifa.f ,, : Kti'tj!S :
. Saldo Per < . _ . ,< t2>.... ' · ^Kuantitas · Niiai 3 I 4 I 5 I 6 I 7 I 8 I 9 10 1 1 NO
04.0300.123456.000.KD Pengguna Barang Nama Unit Akuntansi Kuasa Mis al : Madrasah Aliyan N egeri Pengguna Barang Purworejo Tanggal Saldo Awal BMN Hilang Misal : 31 Desember 2014 Tanggal Saldo Akhir BMN Hilang Misal : 31 Desember 2015 Kade Akun dan Kade Sub-Sub Misal Kade Akun : 132111, 133111 Misal Kade Sub-Sub Kelompok : Kelompok Barang 3.02.01.01.999, 3.02.01.02.003 Misal Uraian Akun : Peralatan dan Uraian Akun dan Uraian Sub-Sub ^Mesin, Gedung dan Bangunan Misal Uraian Sub-Sub Kelompom : Kelompok Barang Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Lainnya, Mini Bus ( NO KETERANGAN ISIAN KETERANGANTAMBAHAN Penumpang 14 Orang Kebawah) <15> Satuan BMN Misal : Unit, Buah Jumlah Kuantitas Saldo Awal BMN <16> Misal : 10 Hilang <17> Nilai Saldo Awal BMN Rusak Berat Misal :
000.000 Jumlah Kuantitas Mutasi <18> Misal : 2 Bertambah Awal BMN Hilang Nilai Mutasi Bertambah BMN <19> Misal :
000.000 Hilang Jumlah Kuantitas Mutasi <20> Misal : 1 Berkurang Awal BMN Hilang <21> Nilai Mutasi Berkurang BMN Hilang Misal :
000.000 Jumlah Kuantitas Saldo Akhir BMN <22> Misal : 11 Hilang <23> Nilai Saldo Akhir BMN Hilang Misal :
000.000 <24> Kota ditandatanganinya laporan Kota dimana laporan ditandatangani Misal : Purworejo Tanggal pada saat laporan <25> Tanggalpenandatangananlaporan ditandatangani Misal : 31-desember 2015 <26> J abatan penandatangan laporan Misal : Kuasa Pengguna Barang Madrasah Aliyah Purworejo <27> N ama penandatangan laporan Misal : Faried Zamachsari <28> NIP penandatangan laporan Misal : 198402022004121005 Format C BERITA ACARA MIGRASI SALDO BUKU BESAR NERACA DARI APLIKASI SAIBA KE MODUL AKUNTANSI DAN PELAPORAN SAKTI TINGKAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN Pada hari...(2)...tanggal...(3)...bulan...(4)...tahun...(5)... telah dilaksanakan migrasi data saldo buku besar Neraca periode tahun . . . (6)...dari Aplikasi SAIBA ke Aplikasi SAKTI. Data hasil migrasi ini akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan implementasi SAKTI pada Satker...(7)... Hasil Migrasi dituangkan dalam Berita Acara Migrasi Saldo Buku Besar Neraca dengan hasil sebagai berikut: I. DAFTAR ISIAN HASIL MIGRASI SALDO BUKU BESAR NERACA Nilai Sebelum Migrasi N ilai Setelah Migrasi Ko de Uraian La po ran Akun Akun Keuangan ^Aplikasi Selisih ^Aplikasi Selisih (Neraca) SAIBA SAKTI (a) (b) (c) (d) (e) = (c)-(d) (f) (g) = (d)-(f) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Total (15) (15) (15) (15) (15) II. KETERANGAN A. NILAI SEBELUM MIGRASI Terdapat / Tidak Terdapat ( * ) selisih antara nilai pada cetakan Neraca dengan Aplikasi SAIBA. Selisih tersebut disebabkan oleh:
..........( 1 6)........ . .
..........( 1 6)........ . . dst. Atas selisih tersebut dilakukan tindak lanjut sebagai berikut: dst. B . NILAI SETELAH MIGRASI Terdapat I Tidak Terdapat ( * ) selisih antara nilai pada Aplikasi SAIBA dengan Aplikasi SAKTI. Selisih tersebut disebabkan oleh :
..........( 1 8)........ . .
..........( 1 8)........ . . cl st. Atas selisih tersebut dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:
..........( 1 9)........ . .
..........( 1 9 )........ . . dst. III. INFORMASI PENTING LAINNYA Berdasarkan analisa hasil migrasi, terdapat I tidak terdapat ( * ) pergeseran saldo akun Neraca. Terkait clengan hal tersebut clilampirkan: 1 . Neraca versi Laporan Keuangan periode Desember TAYL 2 . Neraca clan Neraca Percobaan periode Desember TAYL versi Aplikasi SAIBA (Cetakan Aplikasi) 3. Neraca clan Neraca Percobaan-Akrual periocle Desember TAYL versi Aplikasi SAKTI (Cetakan Aplikasi) Demikian Berita Acara ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui, Kuasa Pengguna Anggaran, Operator, PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA MIGRASI SALDO BUKU BESAR NERACA NO KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN (1) Kap identitas unit arganisasi/ instansi (Satuan Kerja) (2) Hari pelaksanaan migrasi, Misal : Senin (3) Tanggal pelaksanaan migrasi Misal : 3 (4) Bulan pelaksanaan migrasi Misal : April (5) Tahun pelaksanaan migrasi Misal : 20 1 5 (6) Periade salda akhir neraca yang Misal : 20 1 4 dimigrasi (7) Nama (kade satker) Mis al (648790) KPPN SUMEDANG (8) Kade akun yang dimigrasi Akun yang dimigrasi hanya akun Aset, Kewajiban, dan Ekuitas. Mis al 1 1 7 1 1 1 , 1 3 1 1 1 1 , 2 1 2 1 1 1 , 2 1 2 1 12, 39 1 1 1 1 (9) N ama akun yang dimigrasi Mis al Barang Kansumsi, Peralatan dan Mesin, Belanja barang yang masih harus dibayar, Ekuitas ( 1 0) Salda akun Neraca Percabaan Salda Debit diinput dengan nilai versi Laparan Keuangan pasitif, salda Kredit diinput dengan nilai negatif (-) ( 1 1) Salda akun Neraca Percabaan Salda Debit diinput dengan nilai versi Aplikasi SAIBA p ^asitif, salda Kredit diinput dengan nilai negatif (-) ( 1 2) Selisih antara salda di SAIBA Selisih masing-masing akun dengan cetakan Lapa ran Keuangan t( www.jdih.kemenkeu.go.id NO KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN ( 1 3) Sal do akun Neraca Percobaan Saldo Debit diinput dengan nilai yang termigrasi ke Aplikasi SAKTI positif, saldo Kredit diinput dengan nilai negatif (-) ( 1 4) Selisih antara saldo di SAIBA Selisih masing-masing akun dengan saldo di SAKTI ( 1 5) Total nilai masing-masing kolom Nilai total harus bernilai nol nilai saldo ( 1 6) Penyebab selisih antara saldo di Jika terdapat selisih SAIBA dengan cetakan La po ran Keuangan ( 1 7) Tindak lanjut atas selisih antara Jika terdapat selisih saldo di SAIBA dengan cetakan Laporan Keuangan ( 1 8) Penyebab selisih antara saldo di Jika terdapat selisih SAIBA dengan saldo di SAKTI ( 1 9) Tindak lanjut atas selisih antara Jika terdapat selisih saldo di SAIBA dengan saldo di SAKTI (20) Nama Operator Akuntansi Misal : Fajrialshah Amarul Haq Pela po ran (2 1) NIP/ NRP Operator Akuntansi Misal : NIP 198 1 05232002 1 2 1 002 Pela po ran (22) Nama Kuasa Pengguna Anggaran Misal : Yusup Setiawan (23) NIP/ NRP Kuasa Pengguna Misal : NIP 1 99 1 030420 1 2 1 0 1 002 Anggaran ( * ) Pilih salah satu Terdapat I Tidak Terdapat 1 www.jdih.kemenkeu.go.id Neraca versi Aplikasi SAIBA NE RA CA TINGKAT SATUAN KERJA PER 3 1 DESEMBER...(1)... (DALAM RUPIAH) KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA...(5)... UNIT ORGANISASI...(6)... WILAYAH/ PROPINSI...(7)... SATUAN KERJA...(8)... JENIS KEWENANGAN...(9)... NAMAAKUN . . . (10)... JUMLAH JUMLAH . . . (11)... w w w . j d i h . k e m e n k e u NO.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 1 0) ( 1 1) ( 1 2) ( 1 3) ( 1 4) ( 1 5) - 290 - PETUNJUK PENGISIAN NERACA APLIKASI SAIBA KETERANGAN ISIAN Tahun periode Kode laporan (default dari aplikasi) Tanggal dilakukannya pencetakan laporan Halaman dari laporan Ko de dan nama Bagian Anggaran (BA) Kode dan nama Eselon Kode dan nama Lokasi Kode dan nama Satker Ko de dan nama Jenis Kewenangan N ama Akun N eraca Nilai saldo masing-masing Kode Akun Total nilai masing-masing Kelompok Kode Akun Ko ta ditandatanganinya la po ran \ Tanggal ditandatanganinya la po ran Jabatan penandatangan la po ran KETERANGAN TAMBAHAN Misal : 20 14 Misal : LSAIKB Misal : 03/ 04/ 20 1 5 Misal : 1 Misal : 0 1 5 KEMENTERIAN KEUANGAN Misal : 08 DIT JEN PERBENDAHARAA N Misal : 02 1 3 KAB. SUMEDANG Misal : 648790 KPPN SUMEDANG Misal : KD KANTOR DAERAH Akun 4 Digit ASET, KEWAJIBAN, dan EKUITAS, Mis al U tang Kepada Pihak Ketiga Nilai dari . . mas1ng-mas1ng akun ASET, KEWAJIBAN, dan EKUITAS 4 Digit Total dari masing-masing Kelompok akun ASET, KEWAJIBAN, dan EKUITAS Misal : Sumedang Misal : 3 April 20 1 5 Misal : Kepala Kan tor NO. KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN ( 1 6) Nama penandatangan Misal : Yusup Setiawan la po ran ( 1 7) NIP/ NRP penandatangan Misal : NIP 1 99 1 030420 1 2 1 0 1 002 la po ran Neraca Percobaan versi Aplikasi SAIBA NERACA PERCOBAAN TINGKAT SATUAN KERJA PER 3 1 DESEMBER...... (DALAM RUPIAH) KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA UNIT ORGANISASI WILAYAH/ PROPINSI . . . (5)...
. (6)...
. (7)... SATUAN KERJA...(8)... JENIS KEWENANGAN...(9)... KODE KODEAKUN NAMAAKUN DEB ET TRANS Kode Laporan :
.(2)... Tanggal : Halaman : KREDIT 1 www.jdih.kemenkeu.go.id NO.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 1 0) ( 1 1) ( 1 2) ( 1 3) ( 1 4) ( 1 5) ( 1 6) - 293 - PETUNJUK PENGISIAN NERACA PERCOBAAN APLIKASI SAIBA KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN Tahun periode Misal : 20 1 4 Kode laporan ( default dari Misal : NPSAIKS aplikasi ) Tanggal dilakukannya Misal : 03/ 04/20 1 5 pencetakan laporan Halaman dari laporan Misal : 1 Ko de clan nama Bagian Misal : 0 1 5 KEMENTERIAN KEUANGAN Anggaran { BA ) Kode dan nama Eselon Misal : 08 DITJEN PERBENDAHARAAN Kode dan nama Lokasi Misal : 02 1 3 KAB. SUMEDANG Kode dan nama Satker Misal : 648790 KPPN SUMEDANG Ko de clan nama Jenis Misal : KD KANTOR DAERAH Kewenangan Kode Transaksi Misal : 0 Kode Akun (6 Digit ) Misal : 1 32 1 1 1 Nama Akun Misal : Peralatan dan Mesin Nilai De bet mas1ng- Diinputkan dengan nilai positif masing akun Nilai Kredit masmg- Diinputkan dengan nilai positif. Mis al masing akun Akumulasi Penyusutan tetap diberi nilai positif ' Total Nilai Debet Total Nilai De bet harus sama dengan Total Nilai Kredit Total Nilai Kredit Total Nilai Kredit harus sama dengan Total Nilai Debit Neraca versi Aplikasi SAKTI NE RA CA TINGKAT SATUAN KERJA PER 3 1 DESEMBER...... (DALAM RUPIAH) KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA :
.(5)... ESELON 1 :
.(6)... WILAYAH/ PROPINSI :
.(7)... SATUAN KERJA :
.(8)... JENIS KEWENANGAN :
.(9)... NAMA AKUN . . . (10)... JUMLAH Kode Laporan :
.(2)... Tanggal :
.(3)... Halaman :
.(4)... JUMLAH . . . (11)... w w w . j d i h . k e m e n k e u NO.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 1 0) ( 1 1 ) ( 1 2) ( 1 3) ( 1 4) - 295 - PETUNJUK PENGISIAN NERACA APLIKASI SAKTI KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN Tahun periode Misal : 20 1 4 Kode laporan (default dari Misal : LSAIKB aplikasi) Tanggal dilakukannya Misal : 03/ 04/ 20 1 5 pencetakan laporan Halaman dari laporan Misal : 1 Kode dan nama Bagian Misal : 0 1 5 KEMENTERIAN Anggaran (BA) KEUANGAN Kode dan nama Eselon Misal : 08 DITJEN PERBENDAHARAAN Kode dan nama Lokasi Misal : 02 1 3 KAB. SUMEDANG Kode dan nama Satker Misal : 648790 KPPN SUMEDANG Ko de dan nama J enis Misal : KD KANTOR DAERAH Kewenangan N ama Akun Akun N eraca Akun 4 Digit ASET, KEWAJIBAN, dan EKUITAS, Misal : U tang Kepada Pihak Ketiga Nilai saldo masing-masing N ilai dari masing-masing akun 4 Kode Akun Digit ASET, KEWAJIBAN, dan EKUITAS Total nilai masing-masing Total dari masing-masing Kelompok Kelompok Kode Akun akun ASET, KEWAJIBAN, dan EKUITAS Kota ditandatanganinya Misal : Sumedang la po ran Tanggal ditandatanganinya Misal : 3 April 20 1 5 laporan NO. KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN ( 1 5) Jabatan penandatangan Misal : Kepala Kantor la po ran ( 1 6) Nama penandatangan laporan Misal : Yusup Setiawan ( 1 7) NIP/ NRP penandatangan Misal : NIP 1 99 1 030420 1 2 1 0 1 002 la po ran / 1 www.jdih.kemenkeu.go.id Neraca Percobaan versi Aplikasi SAKTI NERACA PERCOBAAN TINGKAT SATUAN KERJA PEMBUKUAN DASAR AKRUAL PER 3 1 DESEMBER...... KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA :
.(5)... UNIT ORGANISASI :
.(6)... WILAYAH/ PROPINSI :
.(7)... SATUAN KERJA :
.(8)... JENIS KEWENANGAN :
.(9)... Kode Laporan :
.(2)... Tanggal : Halaman : KODE KODEAKUN NAMAAKUN DEB ET KREDIT TRANS w w w . j d i h . k e m e n k e u . NO .
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 1 0) ( 1 1) ( 1 2) ( 1 3) ( 1 4) ( 1 5) ( 1 6) - 298 - PETUNJUK PENGISIAN NERACA PERCOBAAN APLIKASI SAKTI KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN Tahun periode Misal : 20 1 4 Kode laporan (default dari Misal : NPSAIKS aplikasi) Tanggal dilakukannya Misal : 03/ 04/20 1 5 pencetakan laporan Halaman dari laporan Misal : 1 Ko de dan nama Bagian Misal : 0 1 5 KEMENTERIAN KEUANGAN Anggaran (BA) Kode dan nama Eselon Misal : 08 DITJEN PERBENDAHARAAN Kode dan nama Lokasi Misal : 02 1 3 KAB . SUMEDANG Kode dan nama Satker Misal : 648790 KPPN SUMEDANG Ko de dan nama Jenis Misal : KD KANTOR DAERAH Kewenangan Kode Transaksi Misal : 0 Kode Akun (6 Digit) Misal : 1 32 1 1 1 Nama Akun Misal : Peralatan dan Mesin Nilai De bet masmg- Diinputkan dengan nilai positif masing akun Nilai Kredit masmg- Diinputkan dengan nilai positif. Mis al masing akun Akumulasi Penyusutan tetap diberi nilai positif Total Nilai Debet Total Nilai De bet harus sama dengan Total Nilai Kredit Total Nilai Kredit Total Nilai Kredit harus sama dengan Total Nilai Debit ; { www.jdih.kemenkeu.go.id Format D RESUME MIGRASI SALDO AWAL MODUL PERSEDIAAN, ASET TETAP, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN SAKTI TINGKAT SATUAN KERJA Pada hari...(2)...tanggal...(3)...bulan...(4)...tahun...(5)... telah migrasi data saldo awal untuk modul Persediaan, Aset Tetap, serta Akuntansi dan Pelaporan SAKTI. Data hasil migrasi ini akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan implementasi SAKTI pada Satker...(6)... Hasil Migrasi dituangkan dalam Berita Acara Migrasi Saldo Buku Besar Neraca dengan hasil sebagai berikut: I . DAFTAR ISIAN HASIL MIGRASI SALDO AWAL A. MODUL PERSEDIAAN DENGAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN (GLP) Nilai Setelah Migrasi Ko de Uraian Akun Modul GLP Modul Akun Selisih (Neraca) Persediaan (a) (b) (c) (d) (e) = (c)-(d) (7) (8) (9) (10) (11) Total (12) (13) (14) B. MODUL ASET TETAP DENGAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN (GLP) Nilai Setelah Migrasi Ko de Uraian Akun Modul GLP Modul Aset Akun Selisih (Neraca) Te tap (a) (b) (c) (d) (e) = (c)-(d) (15) (16) (17) (18) (19) Total (20) (21) (22) II. KETERANGAN A. MODUL PERSEDIAAN DENGAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN (GLP) Terdapat I Tidak Terdapat ( * ) selisih nilai migrasi antara Modul Persediaan dengan Modul Akuntansi dan Pelaporan. Selisih tersebut disebabkan oleh :
..........(23)........ . .
..........(23)........ . . dst. Atas selisih tersebut dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:
..........(24)........ . .
..........(24)........ . . dst. B. MODUL ASET TETAP DENGAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN (GLP) Terdapat I Tidak Terdapat ( * ) selisih nilai migrasi antara Modul Aset Tetap dengan Modul Akuntansi dan Pelaporan. Selisih tersebut disebabkan oleh : dst. Atas selisih tersebut dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:
..........(26)........ . .
..........(26)........ . . dst. III. INFORMASI PENTING LAINNYA Berdasarkan analisa hasil migrasi, terdapat / tidak terdapat (*) selisih nilai modul Persediaan, Aset Tetap, serta Akuntansi dan Pelaporan SAKTI dengan hal tersebut dilampirkan: 1 . Laporan Rekonsiliasi Neraca dengan Subledger-Persediaan periode Desember TAYL (Cetakan Aplikasi SAKTI Modul GLP) 2 . Laporan Rekonsiliasi Neraca dengan Subledger-Aset Tetap periode Desember TAYL (Cetakan Aplikasi SAKTI Modul GLP) Demikian Berita Acara ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui, Kuasa Pengguna Anggaran, Operator, ; { www.jdih.kemenkeu.go.id NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 1 0) ( 1 1) ( 1 2) ( 1 3) - 302 ^- PETUNJUK PENGISIAN RESUME MIGRASI SALDO AWAL MODUL PERSEDIAAN, ASET TETAP, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN SAKTI KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN Kop identitas unit organisasi/instansi (Satuan Kerja) Hari pelaksanaan migrasi, Misal : Senin Tanggal pelaksanaan migrasi Misal : 3 Bulan pelaksanaan migrasi Misal : April Tahun pelaksanaan migrasi Misal : 20 1 5 Nama (kode satker) Misal :
KPPN SUMEDANG Kode akun Persediaan yang Misal : 1 1 7 1 1 1 , 1 1 7 1 1 3, dimigrasi N ama akun yang dimigrasi Misal : Barang Konsumsi, Bahan un tuk Pemeliharaan Nilai Persediaan di Modul GLP Nilai dari Laporan Rekonsiliasi Neraca dengan Subledger- Persediaan pada kolom "NILA! NE RA CA" Nilai Persediaan di Modul Nilai dari Laporan Rekonsiliasi Persediaan Neraca dengan Subledger- Persediaan pada kolom "NILA! SUBLEDGER" Selisih nilai Persediaan an tara Nilai dari Laporan Rekonsiliasi Modul GLP dengan Modul Neraca dengan Subledger- Persediaan Persediaan pada kolom "SELISIH" Total Nilai Persediaan di Modul Summary nilai kolom "Modul GLP GLP (Neraca)" Total Nilai Persediaan di Modul Summary nilai kolom "Modul Persediaan Persediaan" NO KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN ( 1 4) Total Selisih nilai Persediaan Summary nilai kolom "Selisih" antara Modul GLP dengan Modul Persediaan ( 1 5) Kode akun Aset Tetap clan Aset Misal : 1 32 1 1 1 , 1 37 1 1 1 , 1 62 1 9 1 Lainnya yang dimigrasi ( 1 6) N ama akun yang dimigrasi Misal : Peralatan clan Mesin, Akumulasi Peralatan clan Mesin, Aset Tak Berwujud Lainnya ( 1 7) Nilai Aset di Modul GLP Nilai dari Laporan Rekonsiliasi Neraca dengan Subledger-Aset Tetap pada kolom "NILAI NERACA" ( 1 8) Nilai Aset di Modul Aset Tetap Nilai dari Laporan Rekonsiliasi Neraca dengan Subledger-Aset Tetap pada kolom "NILAI SUBLEDGER" ( 1 9) Selisih nilai Aset antara Modul Nilai dari Laporan Rekonsiliasi GLP dengan Modul Aset Tetap Neraca dengan Subledger-Aset Tetap pada kolom "SELISIH" (20) Total Nilai Aset di Modul GLP Summary nilai kolom "Modul GLP (Neraca)" (2 1) Total Nilai Aset di Modul Aset Summary nilai kolom "Modul Aset Te tap Te tap" (22) Total Selisih nilai A set an tara Summary nilai kolom "Selisih" Modul G LP dengan Modul Aset Tetap (23) Pen ye bab selisih nilai Jika terdapat selisih Persediaan antara Modul GLP dengan Modul Persediaan (24) Tindak lanjut atas selisih nilai Jika terdapat selisih Persediaan antara Modul GLP dengan Modul Persediaan NO KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN (25) Penyebab selisih nilai Aset Jika terdapat selisih antara Modul GLP dengan Modul Aset Tetap (26) Tindak lanjut atas selisih ni l ai Jika terdapat selisih Aset antara Modul GLP dengan Modul Aset Tetap (27) Nama Operator Akuntansi Misal : Fajrialshah Amarul Haq Pela po ran (28) NIP / NRP Operator Akuntansi Misal : NIP 1 98 1 05232002 1 2 1 002 Pela po ran (29) Nama Kuasa Pengguna Misal : Yusup Setiawan Anggaran (30) NIP/ NRP Kuasa Pengguna Misal : NIP 1 99 1 030420 1 2 1 0 1 002 Anggaran ( * ) Pilih salah satu Terdapat I Tidak Terdapat Laporan Rekonsiliasi Neraca dengan Subledger-Persediaan REKONSILIASI PERSEDIAAN TINGKAT SATUAN KERJA PER 3 1 DESEMBER...(1)... (DALAM RUPIAH) KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA:
.(5)... UNIT ORGANISASI :
.(6)... WILAYAH/ PROPINSI :
.(7)... SATUAN KERJA JENIS KEWENANGAN : ...(8)... : Kode Laporan :
.(2)...Tanggal : Halaman : KODE NAMAAKUN NI LAI NILAI SUB- SELISIH NERACA LEDGER w w w . j d i h . k e m e n k e u . NO.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 1 0) ( 1 1) ( 1 2) ( 1 3) ( 1 4) - 306 - PETUNJUK PENGISIAN REKONSILIASI PERSEDIAAN KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN Tahun periode Misal : 20 1 4 Kode laporan (default dari Misal : LRREK. 0 1 aplikasi) Tanggal dilakukannya Misal : 03/ 04/20 1 5 pencetakan laporan Halaman dari laporan Misal : 1 Ko de dan nama Bagian Misal : 0 1 5 KEMENTERIAN KEUANGAN Anggaran (BA) Kode dan nama Eselon Misal : 08 DIT JEN PERBENDAHARAAN Kode dan nama Lokasi Misal : 02 1 3 KAB . SUMEDANG Kode dan nama Satker Misal : 648790 KPPN SUMEDANG Ko de dan nama Jenis Misal : KD KANTOR DAERAH Kewenangan Kode Akun Persediaan (6 Mis al : 1 1 7 1 1 1 , 1 1 7 1 1 3 , Digit) N ama Akun Persediaan Misal : Barang Konsumsi, Bahan untuk Pemeliharaan N ilai Persediaan di Modul Nilai persediaan di Neraca GLP Nilai Persediaan di Modul Nilai persediaan di La po ran Posisi Persediaan Persediaan di N eraca Selisih nilai Persediaan Jika terdapat selisih antara Modul GLP dengan Modul Persediaan Laporan Rekonsiliasi Neraca dengan Subledger-Aset Tetap REKONSILIASI ASET TETAP TINGKAT SATUAN KERJA PER 3 1 DESEMBER......( DALAM RUPIAH ) KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA:
.(5)... UNIT ORGANISASI :
.(6)... WILAYAH / PROPINSI :
.(7)... SATUAN KERJA JENIS KEWENANGAN : ...(8)... : ...(9)... Kode Laporan : Tanggal : Halaman : KODE NAMAAKUN NI LAI NILAI SUB- SELISIH NERACA LEDGER w w w . j d i h . k e m e n k e u . - 308 - PETUNJUK PENGISIAN REKONSILIASI ASET TETAP NO . KETERANGAN ISIAN KETERANGAN TAMBAHAN (1) Tahun periode Misal : 20 1 4 (2) Ko de la po ran (default dari Misal : LRREK. 0 1 aplikasi) (3) Tanggal dilakukannya Misal : 03 / 04 / 2 0 1 5 pencetakan laporan (4) Halaman dari laporan Misal : 1 (5) Ko de dan nama Bagian Mis al 0 1 5 KE MENTE RIAN Anggaran (BA) KEUANGAN (6) Kode dan nama Eselon Mis al 08 DITJEN PERBENDAHARAAN (7) Kode dan nama Lokasi Misal : 02 1 3 KAB . SUMEDANG (8) Kode dan nama Satker Mis al 648790 KPPN SUMEDANG (9) Ko de dan nama Jenis Misal : KD KANTOR DAERAH Kewenangan ( 1 0) Kode Akun Aset Tetap dan Aset Misal : 1 32 1 1 1 , 1 37 1 1 1 , 1 62 1 9 1 Lainnya (6 Digit) ( 1 1 ) N ama Akun A set Mis al Peralatan dan Mesin, Akumulasi Peralatan dan Mesin, Aset Tak Berwujud Lainnya ( 1 2) Nilai Aset di Modul GLP Nilai Aset di Neraca ( 1 3) Nilai Aset di Modul Aset Tetap Nilai Aset di Laporan Posisi Aset di Neraca ( 1 4) Selisih nilai Aset antara Modul Jika terdapat selisih G LP dengan Modul Aset Tetap MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA, ttd. Salin.an sesu R · d [ _l ; i, ; ili: : N a Kepala Biro U µ fil - ' ' U..; u . b . /; l : / ' ħ Plh . Kepala Ba g f Ħ : r f" 0 . K emen t eriai E \ ... • Bl v .., ,V UM J ) · / ; LUHUT MR L f MB Q NG t F 1 BAMBANG P. S . BRODJONEGORO