bahwa ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional;
bahwa untuk mengembangkan pasar surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar internasional, perlu dilakukan pengaturan pembelian kembali surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar internasional;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembelian kembali surat berharga syariah negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan pengadaan jasa yang mendukung penjualan dan pembelian kembali surat berharga syariah negara dalam valuta asing, perlu menyusun kembali ketentuan mengenai penjualan dan pembelian kembali surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Direktorat Pembiayaan Syariah adalah unit Eselon II di DJPPR yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
SBSN Dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBSN Valas adalah SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di Pasar Internasional.
Pasar Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN Valas di luar wilayah hukum Indonesia.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Penjualan SBSN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Valas di Pasar Internasional oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Memorandum Informasi (Offering Memorandum) adalah informasi tertulis mengenai Penawaran Penjualan SBSN Valas kepada calon investor.
Penawaran Pembelian SBSN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk membeli SBSN Valas oleh Pihak dalam rangka Penjualan SBSN Valas.
Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang selanjutnya disebut Bookbuilding adalah kegiatan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara mengumpulkan penawaran Pembelian SBSN Valas dan/atau penawaran Penjualan SBSN Valas dari Pihak dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Penempatan Langsung (Private Placement) yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan Penjualan SBSN Valas kepada Pihak dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan dan/atau pasar modal, yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
Panel Calon Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar yang selanjutnya disebut Panel adalah kumpulan Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
Pembelian Kembali SBSN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SBSN Valas di pasar sekunder dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Penawaran Penjualan SBSN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk menjual SBSN Valas kepada Pemerintah dalam rangka Pembelian Kembali SBSN Valas.
Pembelian Kembali Bilateral (Bilateral Buyback) yang selanjutnya disebut Bilateral Buyback adalah kegiatan Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari investor SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN Valas seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Agen Penjual adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SBSN Valas.
Agen Pembeli/Penukar adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SBSN Valas.
Konsultan Hukum SBSN Valas adalah konsultan hukum yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum maupun dokumen transaksi lainnya dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat pada DJPPR yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN Valas yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN Valas.
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
BAB II
KETENTUAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pemerintah berwenang menerbitkan SBSN yang dapat dilaksanakan:
secara langsung oleh Pemerintah; atau
melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri c.q. DJPPR.
Dalam hal penerbitan SBSN dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN diselenggarakan oleh Direktorat Pembiayaan Syariah.
Dalam hal penerbitan SBSN dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN diselenggarakan oleh Perusahaan Penerbit SBSN dengan dibantu oleh Direktorat Pembiayaan Syariah.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas di Pasar Internasional, baik untuk SBSN yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat .
Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas di Pasar Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri c.q. DJPPR.
Pelaksanaan kegiatan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas di Pasar Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Direktorat Pembiayaan Syariah.
Dalam melaksanakan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas di Pasar Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. DJPPR dapat melakukan temu investor untuk menyampaikan informasi perkembangan kondisi Indonesia terkini.
Pasal 4
Menteri dapat menunjuk Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, Konsultan Hukum SBSN Valas, serta institusi/lembaga keuangan internasional atau pihak pendukung dalam pelaksanaan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas di Pasar Internasional sesuai dengan ketentuan dan/atau praktek bisnis yang berlaku di pasar keuangan internasional.
Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional atau pihak pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Dalam melaksanakan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan rekomendasi dari otoritas/institusi/lembaga terkait.
Pasal 5
Menteri menyelenggarakan pengelolaan SBSN Valas yang meliputi kegiatan penatausahaan, kegiatan pembayaran atas imbalan dan/atau nilai nominal SBSN Valas, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi atas Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat .
Kegiatan penatausahaan dan pembayaran atas imbalan dan/atau nilai nominal SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk sebagai agen penata usaha dan agen pembayar SBSN Valas.
Kegiatan agen penata usaha SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen SBSN Valas.
Kegiatan agen pembayar SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kegiatan pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal SBSN Valas kepada pemegang SBSN Valas.
Pasal 6
Dalam hal Bank Indonesia ditunjuk sebagai agen penata usaha dan agen pembayar SBSN Valas, Bank Indonesia:
dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4); dan
membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri c.q Direktur Jenderal.
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan kegiatan Bank Indonesia sebagai agen penata usaha dan agen pembayar SBSN Valas serta pembuatan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Ketentuan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Valas
Pasal 7
Pemerintah dapat melakukan Penjualan SBSN Valas di pasar perdana internasional kepada Pihak dalam berbagai denominasi valuta asing.
Penjualan SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
Bookbuilding; atau
Private Placement.
Penjualan SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Agen Penjual.
Pasal 8
Dalam hal Penjualan SBSN Valas dilakukan dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari Panel berdasarkan hasil seleksi terhadap anggota Panel.
Pasal 9
Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dalam hal inisiatif Penjualan SBSN Valas berasal dari anggota Panel, penunjukan Agen Penjual dilakukan secara langsung terhadap anggota Panel yang mengajukan penawaran setelah tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN Valas yang akan diterbitkan.
Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b dalam hal inisiatif Penjualan SBSN Valas berasal dari Pemerintah, penunjukan Agen Penjual dilakukan berdasarkan hasil seleksi terhadap anggota Panel.
Penjualan SBSN Valas dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan oleh Agen Penjual dengan mengajukan penawaran pembelian apabila Pemerintah memiliki program penerbitan dan Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement.
Bagian Ketiga
Ketentuan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Valas
Pasal 10
Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SBSN Valas di Pasar Internasional dari Pihak yang memiliki SBSN Valas.
Pembelian Kembali SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
Bilateral Buyback; atau
Bookbuilding.
Pembelian Kembali SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Tunai; dan/atau b. Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran.
Pembelian Kembali SBSN Valas dapat dilakukan melalui Agen Pembeli/Penukar.
Pasal 11
Dalam hal Pembelian Kembali SBSN Valas dilakukan dengan metode Bilateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Agen Pembeli/Penukar ditunjuk secara langsung dari anggota Panel yang mengajukan penawaran.
Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah tercapainya kesepakatan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atas penawaran yang disampaikan oleh anggota Panel.
Pasal 12
Dalam hal Pembelian Kembali SBSN Valas dilakukan dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, Agen Pembeli/Penukar ditunjuk berdasarkan hasil seleksi terhadap anggota Panel.
BAB III
KETENTUAN DAN PERSYARATAN SELEKSI PANEL, AGEN PENJUAL, AGEN PEMBELI/PENUKAR, DAN KONSULTAN HUKUM
Pasal 13
Seleksi Panel, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau Konsultan Hukum SBSN Valas dilaksanakan oleh panitia pengadaan.
Pembentukan panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA.
Dalam pembentukan panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan rekomendasi kepada KPA.
Pasal 14
Untuk dapat ditetapkan sebagai Panel dan Konsultan Hukum SBSN Valas, Lembaga Jasa Keuangan dan konsultan hukum harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh panitia pengadaan; dan
lulus seleksi oleh panitia pengadaan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
untuk Lembaga Jasa Keuangan:
memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) dalam valuta asing di pasar internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian permohonan sebagai anggota Panel;
memiliki izin operasional untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi;
memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga dalam valuta asing di pasar internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi khususnya surat berharga syariah (sukuk);
memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan, strategi, jaringan distribusi, dan metodologi penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) dalam valuta asing yang akan diterbitkan oleh Pemerintah; dan
memberikan kontribusi yang baik dalam pengembangan pasar SBSN domestik, khususnya dalam transaksi SBSN di pasar domestik baik pasar perdana maupun pasar sekunder; dan
untuk konsultan hukum:
memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri dan/atau di pasar internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi;
memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri dan/atau di pasar internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi; dan
memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan dan strategi penyusunan dokumen hukum dalam rangka penjualan dan/atau pembelian kembali SBSN Valas.
Panitia pengadaan dapat meminta persyaratan lain di luar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau menggunakan data/informasi lainnya yang relevan dalam rangka seleksi Panel dan Konsultan Hukum SBSN Valas.
Pasal 15
Seleksi calon anggota Panel dan calon Konsultan Hukum SBSN Valas dilakukan oleh panitia pengadaan dengan tahapan sebagai berikut:
penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Lembaga Jasa Keuangan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a angka 1, dan kepada konsultan hukum berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b angka 1;
penyampaian proposal oleh Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum;
penerimaan proposal;
evaluasi proposal didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis;
klarifikasi teknis;
pemeringkatan berdasarkan hasil klarifikasi teknis untuk mengikuti tahap negosiasi imbalan jasa;
negosiasi imbalan jasa; dan
penyampaian rekomendasi hasil seleksi kepada KPA.
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum.
Pasal 16
Dalam hal jumlah Lembaga Jasa Keuangan yang menyampaikan proposal kurang dari 3 (tiga) atau jumlah konsultan hukum yang menyampaikan proposal kurang dari 2 (dua), panitia pengadaaan menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang belum menyampaikan proposal.
Penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan keikutsertaan Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang telah menyampaikan proposal dalam proses seleksi.
Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang menyampaikan proposal tetap kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi calon anggota Panel atau calon Konsultan Hukum tetap dilanjutkan terhadap Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang telah menyampaikan proposal.
Pasal 17
Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf h dilakukan kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang terpilih berdasarkan pemeringkatan hasil klarifikasi teknis.
Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa dilakukan oleh panitia pengadaan dan berpedoman pada harga perkiraan sendiri yang telah ditetapkan oleh PPK.
Kriteria penyusunan harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
ruang lingkup pekerjaan (scope of works);
imbalan jasa dalam penerbitan sebelumnya; dan/atau c. tingkat inflasi.
Pasal 18
Penetapan Lembaga Jasa Keuangan dan konsultan hukum yang lulus seleksi sebagai anggota Panel atau Konsultan Hukum SBSN Valas dilakukan oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari panitia pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf i.
Jumlah anggota Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
Konsultan Hukum SBSN Valas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Konsultan Hukum SBSN Valas dalam negeri; dan
Konsultan Hukum SBSN Valas internasional.
Panel dan Konsultan Hukum SBSN Valas dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah berdasarkan jenis transaksi, mata uang, pasar yang dituju dan/atau hukum yang berlaku dalam transaksi.
Pasal 19
KPA berwenang untuk mencabut keanggotaan Lembaga Jasa Keuangan sebagai anggota Panel.
Pencabutan sebagai anggota Panel dapat dilakukan dalam hal Lembaga Jasa Keuangan:
tidak menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN;
menyatakan dirinya pailit;
dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang;
dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait;
melakukan merger, akuisisi, konsolidasi atau bentuk reorganisasi lainnya yang berpotensi dapat mengakibatkan tidak dapat mengikuti seleksi sebagai Agen Penjual dan/atau Agen Pembeli/Penukar; atau
mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Panel.
Pencabutan keanggotaan Panel oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah.
BAB IV
PENETAPAN AGEN PENJUAL, AGEN PEMBELI/PENUKAR DAN KONSULTAN HUKUM SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS
Bagian Kesatu
Penetapan Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar
Pasal 20
Penetapan Agen Penjual untuk Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement dalam hal inisiatif penjualan berasal dari anggota Panel dan/atau penetapan Agen Pembeli/Penukar untuk Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bilateral Buyback, dilakukan dengan cara penunjukan langsung dari anggota Panel yang mengajukan penawaran dengan ketentuan sebagai berikut:
anggota Panel mengajukan Penawaran Pembelian Direktur Jenderal; dan
tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN Valas yang akan diterbitkan atau penawaran yang disampaikan anggota Panel.
Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Pembiayaan Syariah merekomendasikan anggota Panel kepada KPA untuk ditetapkan sebagai Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar.
Pasal 21
Penetapan Agen Penjual untuk Penjualan SBSN Valas atau Agen Pembeli/Penukar untuk Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bookbuilding yang pertama dilakukan berdasarkan peringkat hasil seleksi anggota Panel yang telah ditetapkan oleh KPA.
Penetapan Agen Penjual untuk Penjualan SBSN Valas atau Agen Pembeli/Penukar untuk Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bookbuilding yang kedua dan selanjutnya dalam hal masih dalam tahun anggaran berjalan atau Agen Penjual untuk Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement dalam hal inisiatif penjualan berasal dari Pemerintah, dilakukan dengan cara seleksi terhadap anggota Panel oleh panitia pengadaan dengan tahapan sebagai berikut:
penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada anggota Panel;
penyampaian proposal oleh anggota Panel;
penerimaan proposal;
evaluasi proposal;
pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi proposal; dan f. penyampaian rekomendasi hasil seleksi kepada KPA.
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di anggota Panel.
Pasal 22
Agen Penjual dan/atau Agen Pembeli/Penukar ditetapkan oleh KPA berdasarkan rekomendasi penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
Berdasarkan surat penunjukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK dan Agen Penjual dan/atau Agen Pembeli/Penukar menandatangani perjanjian kerja.
Jumlah Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar yang ditunjuk dari anggota Panel sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penetapan Konsultan Hukum Surat Berharga Syariah Negara Valas
Pasal 23
Konsultan Hukum SBSN Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ditetapkan oleh KPA.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
Berdasarkan surat penunjukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK dan Konsultan Hukum SBSN Valas menandatangani perjanjian kerja.
BAB V
PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS
Bagian Kesatu
Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Valas dengan Metode Private Placement dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Valas melalui Bilateral Buyback
Pasal 24
Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement dengan penunjukan Agen Penjual secara langsung dan Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bilateral Buyback dilakukan oleh anggota Panel dengan mengajukan Penawaran Pembelian SBSN Valas atau Penawaran Penjualan SBSN Valas oleh anggota Panel kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Pengajuan Penawaran Pembelian SBSN Valas atau Penawaran Penjualan SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
anggota Panel menyampaikan surat penawaran kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Pembiayaan Syariah, mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
untuk Penawaran Pembelian SBSN Valas dalam rangka Penjualan SBSN Valas sebagai berikut: a) jenis SBSN (Surat Perbendaharaan Negara Syariah atau SBSN jangka panjang); b) jenis imbalan; c) mata uang; d) sifat SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); e) nominal SBSN Valas; f) jatuh tempo; g) besaran imbalan, dalam hal penerbitan kembali (reopening) SBSN dengan imbalan; h) imbal hasil, selisih (spread) terhadap referensi tingkat imbalan (reference rate), atau harga; dan i) tanggal Setelmen;
untuk Penawaran Penjualan SBSN Valas dalam rangka Pembelian Kembali SBSN Valas sebagai berikut: a) harga dan seri SBSN Valas yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SBSN Valas; b) harga dan seri SBSN Valas penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran; c) nominal SBSN Valas yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SBSN Valas; dan d) tanggal Setelmen; dan
nominal penawaran yang dapat diajukan oleh anggota Panel untuk Penawaran Pembelian SBSN Valas atau Penawaran Penjualan SBSN Valas paling sedikit USD50,000,000.00 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain.
Pasal 25
Penawaran Pembelian SBSN Valas atau Penawaran Penjualan SBSN Valas yang diajukan oleh anggota Panel ditindaklanjuti oleh DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat penawaran.
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penolakan atas penawaran yang diajukan oleh anggota Panel; atau
pembahasan lebih lanjut antara DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah dengan anggota Panel mengenai ketentuan dan persyaratan (terms and conditions).
Pasal 26
Penolakan atas penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
strategi pengelolaan utang;
kondisi pasar keuangan khususnya SBSN;
posisi kas Pemerintah; dan/atau
harga atau imbal hasil yang ditawarkan tidak sesuai dengan acuan (benchmark) harga atau imbal hasil yang ditentukan oleh Pemerintah.
Pemberitahuan atas penolakan penawaran yang diajukan oleh anggota Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada anggota Panel melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti secara tertulis dengan surat Direktur Jenderal.
Pasal 27
Pembahasan lebih lanjut oleh DJPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktur Pembiayaan Syariah.
Hasil pembahasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan.
Pasal 28
Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dilakukan ketentuan sebagai berikut:
penyusunan dokumen kesepakatan yang berisi pokok-pokok hasil pembahasan;
penandatanganan dokumen kesepakatan yang dilakukan oleh Direktur Pembiayaan Syariah dan wakil dari anggota Panel;
penyampaian rekomendasi penetapan anggota Panel sebagai Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA; dan
penetapan dan penunjukan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar serta penandatanganan perjanjian kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).
Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
untuk Penjualan SBSN Valas:
jenis SBSN (Surat Perbendaharaan Negara Syariah dan/atau SBSN Jangka Panjang);
jenis imbalan;
mata uang;
sifat SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
nominal SBSN Valas;
jatuh tempo;
harga atau imbal hasil;
besaran imbalan, dalam hal SBSN dengan imbalan; dan
tanggal Setelmen; dan
untuk Pembelian Kembali SBSN Valas:
seri, nominal dan harga SBSN Valas yang akan dibeli kembali;
seri, nominal dan harga SBSN Valas penukar, dalam hal Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran; dan
tanggal Setelmen.
Dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar.
Berdasarkan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menetapkan hasil Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau Konsultan Hukum SBSN Valas yang telah ditunjuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
Pasal 29
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan informasi tidak tercapainya kesepakatan kepada Direktur Jenderal.
Berdasarkan informasi tidak tercapainya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan atas Penawaran Pembelian SBSN Valas atau Penawaran Penjualan SBSN Valas kepada anggota Panel yang mengajukan penawaran.
Bagian Kedua
Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Valas dengan Metode Private Placement dan/atau Bookbuilding dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Valas dengan Metode Bookbuilding
Pasal 30
Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement dengan penunjukan Agen Penjual berdasarkan hasil seleksi terhadap anggota Panel atau dengan metode Bookbuilding atau Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bookbuilding, dilakukan dengan penetapan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar oleh KPA dan penunjukan oleh PPK sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan kegiatan:
pengumpulan Penawaran Pembelian SBSN Valas dari investor, untuk Penjualan SBSN Valas;
pengumpulan Penawaran Penjualan SBSN Valas dari investor, untuk Pembelian Kembali SBSN Valas; dan/atau c. berkoordinasi dengan Pemerintah dan pihak terkait dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
Untuk pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran, dapat dilakukan oleh Agen Pembeli/Penukar dengan menyediakan seri SBSN Valas penukar.
Pasal 31
Dalam hal Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement atas inisiatif dari Pemerintah, hasil kesepakatan dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang paling sedikit memuat informasi:
jenis SBSN (Surat Perbendaharaan Negara Syariah atau SBSN jangka panjang);
jenis imbalan;
mata uang;
sifat SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
nominal SBSN Valas;
jatuh tempo;
harga atau imbal hasil;
besaran imbalan, dalam hal SBSN dengan imbalan; dan i. tanggal Setelmen.
Pelaksanaan Penjualan SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dan praktek bisnis yang berlaku di pasar keuangan internasional.
BAB VI
DOKUMEN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS
Pasal 32
Dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas, paling sedikit meliputi:
perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, atau Konsultan Hukum SBSN Valas;
Memorandum Informasi (Offering Memorandum);
dokumen kesepakatan, dalam hal Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement atau Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bilateral Buyback;
dokumen transaksi Aset SBSN;
ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN Valas atau adendum ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN Valas; dan
perjanjian perwaliamanatan.
Pasal 33
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban;
jangka waktu perjanjian kerja;
besaran imbalan jasa; dan
keadaan kahar.
Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
Dalam hal Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai, penandatanganan perjanjian kerja dapat dilakukan setelah Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara diundangkan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas yang dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, paling sedikit meliputi:
perjanjian jual beli atau sewa menyewa barang milik negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
perjanjian sewa menyewa Aset SBSN; dan
perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa objek pembiayaan SBSN.
Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan akad SBSN yang diterbitkan.
Akad SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi akad Ijarah, akad Istishna’, akad Musyarakah, akad Mudarabah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 35
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, huruf e, dan huruf f untuk Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dan huruf e untuk Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas yang dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dan Dewan Direktur Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 36
Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f untuk Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas yang dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN, dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi Wali Amanat.
Pasal 37
Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan pihak lain yang melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
BAB VII
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS
Bagian Kesatu
Penetapan Hasil Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Valas dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Valas
Pasal 38
Terhadap Penawaran Pembelian SBSN Valas dan/atau Penawaran Penjualan SBSN Valas yang diterima oleh Menteri c.q Direktur Jenderal, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak:
menerima seluruh atau sebagian penawaran; atau
menolak seluruh penawaran.
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang untuk:
menetapkan acuan (benchmark) harga dan/atau imbal hasil dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas;
menetapkan hasil Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas; dan
menandatangani dokumen dan/atau surat sebagai berikut:
dokumen hukum transaksi sesuai dengan metode Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas yang digunakan;
dokumen ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atau adendum ketentuan dan persyaratan (terms and conditions); dan/atau
surat-surat kepada agen penata usaha, agen pembayar dan/atau Wali Amanat.
Direktur Jenderal menyampaikan informasi atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
Bagian Kedua
Pengumuman Hasil Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Valas dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Valas
Pasal 39
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri mengumumkan hasil Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas kepada publik setelah penetapan hasil Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
Pengumuman hasil Penjualan SBSN Valas kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
seri SBSN;
nominal SBSN;
tanggal penerbitan;
tingkat imbalan, untuk SBSN dengan imbalan;
harga atau imbal hasil; dan
tanggal jatuh tempo.
Pengumuman hasil Pembelian Kembali SBSN Valas kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
seri SBSN;
nominal SBSN; dan
harga atau imbal hasil rata-rata tertimbang.
BAB VIII
SETELMEN DAN PENCATATAN HASIL PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA VALAS
Pasal 40
Setelmen Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah penetapan hasil Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta agen pembayar imbalan dan pokok SBSN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pasar Internasional.
Pasal 41
Dalam hal nilai SBSN Valas yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih besar dari nilai SBSN Valas yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran, investor yang menjual SBSN Valas dapat membayar secara tunai selisih nilai SBSN Valas dimaksud kepada Pemerintah.
Dalam hal nilai SBSN Valas yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih kecil dari nilai SBSN Valas yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran, Pemerintah dapat membayar secara tunai selisih nilai SBSN Valas dimaksud kepada investor yang menjual SBSN Valas.
Pasal 42
Seluruh hasil Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
SBSN Valas yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku.
BAB IX
BIAYA PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 43
Segala biaya yang timbul dalam kegiatan penerbitan SBSN Valas, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, kecuali biaya atas pelaksanaan kegiatan agen penata usaha dan agen pembayar SBSN Valas oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat .
Biaya atas pelaksanaan kegiatan agen penata usaha dan agen pembayar SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Institusi/lembaga keuangan internasional yang ditunjuk dalam melaksanakan fungsi sebagai agen pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, agen pembayar imbalan dan/atau nilai nominal SBSN Valas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Bank Indonesia melaksanakan fungsi sebagai agen penata usaha dan agen pembayar SBSN Valas sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Institusi/lembaga/pihak pendukung yang ditunjuk untuk melaksanakan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas di Pasar Internasional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya penunjukan pihak lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Anggota Panel yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 892), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 892), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO