Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANG!-_N NOMOR 50/PMK.07 /2017 TENTANG PENGELOLAf_N TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07 /20Ŷ 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 102
Pasal 109
Pasal 114
Pasal 115
Pasal 150
Pasal 151
Pasal 154
Pasal 155
Pasal II