MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 225/PMK. 07 /2017 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 50/PMK.07 /2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Meninbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pelaksanaan mengenai pengalokasian, penyaluran dan penganggaran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Tran sf er ke Daerah dan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan program padat karya tunai yang didanai dengan Dana Desa, penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan; Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan TransfŴr ke Daerah dan Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Nega: a Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomo,r 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Siste: n Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
g Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubI: ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tenta: ig Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tenta: ig Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembarŵn Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17J, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANG!-_N NOMOR 50/PMK.07 /2017 TENTANG PENGELOLAf_N TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07 /20Ŷ 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan ca: : -a pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untc.k selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKCD ke RKD.
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksL: d pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, denge_n keten tuan se bagai beriku t:
tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Ketentuan Pasal 100 diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menenma dokumen persyaratan penyaluran, keten tuan se bagai beriku t:
tahap I berupa: dengan 1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
tahap II berupa:
laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
tahap III berupa:
laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, huruf o, clan huruf c disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DP._K Fisik clan Dana Desa.
La po ran realisasi penyaluran se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan clan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh pull: h lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKLl) clan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b clan huruf c dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan clan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b clan huruf c dilakukan sesuai dengan tabel referensi da-: a bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output clan capaian output.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), clan ayat (4) Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
(2)
Pasal 102
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pas al 99 dilaksanakan oleh bu pa ti/ wali kota. Penyaluran Dana Des a dari RKUD ke RKD se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/wali kota menenma dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I berupa peraturan Desa mengena1 APBDesa dari Kepala Desa;
tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; clan c. tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Kepala Desa.
Laporan realisasi penyerapan clan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b clan huruf c dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
Penyusunan laporan realisasi penyerapan clan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
Dalam hal tabel referensi data sebagaima_1a dimaksud pada ayat (5) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala desa dai: at memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Ketentuan ayat (1) Pasal 109 diubah, sehingga Pasal 1.J9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaima: ia dimaksud dalam Pasal 100 ayat huruf c dan Pasal 101 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 1 ŷ4 diubah, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada bupati/walikota.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri a tas:
· laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan.
Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa pemutakhiran bu pa ti/ walikota dapat menyampaikannya capaian output kepada untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.
Bupati/walikota dapat mendorong proses percepatan penyampaian la po ran realisasi penyerapan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 115 diubah, sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada Kepala KPPN dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Laporan realisasi penyaluran dan la po ran konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; clan b. laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capa1an output Dana Desa sampai dengan tahap II.
Laporan realisasi penyaluran sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Dana Desa diterima ii RKUD.
La po ran konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksL:
d pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berjalan
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksL:
d pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 14 Juni tahun anggaran berjalan
Dalam hal terdapat perbaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Kepala KPPN dapat meminta bupati/walikota untuk melakukan percepatan dimaksud penyampaian perbaikan untuk selanjutnya laporc.n dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.
Ketentuan ayat (4) Pasal 150 diubah, sehingga Pasal 150 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150
Evaluasi terhadap penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf a dilakukan untuk memastikan pembagian Da: : i.a Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
Perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III.
Ketentuan ayat (2) Pasal 151 diubah, sehingga Pasal 151 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151
Evaluasi terhadap laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b dilakukan untuk mengetahui be saran realisasi penyaluran, penyerapan dan capaian output Dana Desa.
Dalam hal realisasi penyaluran Dana Desa kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4) dan realisasi penyerapan Dana Desa kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) serta capaian output kurang dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat memin ta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/walikota.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 154 diubah , sehingga Pasal 154 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154
Bupati/wali kota menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal:
bupati/wali kota belum menerima dokume: : : i persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2);
terdapat sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153; dan/atau c. terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah.
Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan sebesar sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II, penyaluran Dar..a Desa tahap II tidak dilakukan.
Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Juni tahun anggaran berjalan sisa Dana Desa di RIC) tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
Bupati/wali kota melaporkan Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (.3) dan ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku KFA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah dalam hal terdapat potensi atau telah terjadi peny1mpangan penyaluran dan/atau penggunaan Dana Desa.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebelum batas waktu tahapan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99.
Ketentuan ayat (6) sampai dengan ayat (9) Pasal 155 diubah, sehingga Pasal 155 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 155
Bupati/wali kota menyalurkan kembali Dana Desa yang ditunda dalam hal:
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a telah diterima;
sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya kurang dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen); dan
terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.
Dalam hal penundaan penyaluran Dana Desa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a dan huruf c berlangsung sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak dapat disalurkan lagi ke RKD dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
Bupati/wali kota melaporkan s1sa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Bupati/wali kota memberitahukan kepada kepala desa yang bersangkutan mengenai Dana Desa yang ditur: da penyalurannya sebagaimana dimaksL: d pada ayat (3) paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan dan agar dianggarkan kembali dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya.
Bupati/wali kota menganggarkan kembali sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam hal s1sa Dana Desa di RKUD belum disalurkan dari RKUD ke RKD sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan, sisa Dar: a Desa tersebut diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran Dana Desa tahap II dari RKUN ke RKUD tahun anggaran berjalan.
Dalam hal desa telah memenuhi persyaratan penyaluran sebelum minggu kedua bulan Juni tahun anggaran berjalan, bupati/wali kota menyampaikan permintaan penyaluran sisa Dar: a Desa tahap II yang belum disalurkan dari RKUN ke RKUD kepada Kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK fisik dan Dana Desa paling lambat mmggu ketiga bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan permintaan penyaluran sisa Dar: a Desa tahap II dari bupati/wali kota, Kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana desa menyalurkan sisa Dana Desa tahap II yang belum disalurkan dari RKUN ke RKUD paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan permintaan penyaluran Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sisa Dana Desa tahap II yang belum clisalurkan clari RKUN ke RKUD tahun anggaran berjalan sebagaimana climaksucl pacla ayat (6), menjacli Sisa Anggaran Lebih pacla RKUN.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa yang mengatur ketentuan mengenai:
format laporan realisasi penyaluran clari RKUD ke RKD;
format laporan konsoliclasi realisasi penyerapan clan capaian output Dana Desa; clan c. format laporan realisasi penyerapan clan capman output Dana Desa, cliubah, sehingga tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1970 Pagu Kab /Ko ta Rp ........................ PENYALURAN PAGU NO KEDESA DESA 1 2 3 1 DESA A Penyaluran Pertama Penyaluran kedua 2 DESA B Penyaluran Pertama Penyaluran kedua 3 DESAC __ _., .. dan seterusnya ..... JUMLAH TOTAL , - 17 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUI3LIK INDONESIA NOMOR 225/PMK. 07 /2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 50 /PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA FORMAT LAPORAN REALISASI PENYALURAN DARI RKUD KE RKD LAPORAN REALISASI PENYALURAN DARI RKUD KE RKD KABUPATEN /KOTA ........ TAHUN ANGGARAN .............. PENYALURAN TAHAP I TAHAP II TAHAP III TOTAL DALAM TGL TGL '"'ENYALUR SISA PERSEN- NOMOR NO MOR TGL PENYALUR JUMLAH PENYALUR JUMLAH NOMOR PENYALU JUMLAH AN TASE SP2D SP2D AN AN SP2D RAN 4 5 6 7 8 9 10 11 12 3=6+9+12 14=3-13 15 I - 1 - (kota), (tanggal, bulan, tahun) KEPALA DAERAH - ( .. . .......... . ................... . .... . .. . .. ) PETUNJUK PENGISIAN Kolom Uraian 2 Kolom 2 diisi tahapan penyaluran ke desa sebagai akibat adanya SiLPA di atas 30%, mengakibatkan adanya pengurangan penyaluran Dana Desa Tahap I 3 Kolom 3 diisi dengan jumlah pagu Dana Desa setiap Desa 4 Kolom 4 diisi dengan nomor SP2D penyaluran Dana Desa Tahap I 5 Kolom 5 diisi dengan tanggal penyaluran Dana Desa Tahap I 6 Kolom 6 diisi dengan jumlah Dana Desa Tahap I yang telah disalurkan 7 Kolom 7 diisi dengan nomor SP2D penyaluran Dana Desa Tahap II - 8 Kolom 8 diisi dengan tanggal penyaluran Dana Desa Tahap II 9 Kolom 9 diisi dengan jumlah Dana Desa Tahap II yang telah disalurkan 10 Kolom 10 diisi dengan nomor SP2D penyaluran Dana Desa Tahap II 1 1 Kolom 1 1 diisi dengan tanggal penyaluran Dana Desa Tahap II 12 Kolom 12 diisi denganjumlah Dana Desa Tahap II yang telah disalurkan 13 Kolom 13 diisi dengan jumlah penyaluran Dana Desa Tahap I, Tahap II, clan Tahap III 14 Kolom 14 diisi dengan selisih antara pagu Dana Desa dengan total penyaluran Dana Desa 15 Kolom 15 diisi dengan presentase total penyaluran Dana Desa + * - 19 - FORMAT LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN OUTPUT DANA DESA NO. URAIAN 2 1. I DESAA Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan 1. Kegiatan 2. Bidang Pembangunan Desa 1. Kegiatan 2. dst ............................. . Bidang Pemberdayaan Masyarakat 1. Kegiatan 2. Penyertaan Modal Bi dang Pembinaan Kemasyaraka tan 1. Kegiatan 2.
I DESAB Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan 1. Kegiatan Bidang Pembangunan Desa 1. Kegiatan 2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 1. Kegiatan 2. Penyertaan Modal Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 1. Kegiatan 2. LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN OUTPUT DANA DESA SAMPAI DEN GAN TAHAP ............ TAHUN ANGGARAN KABUPATEN /KOTA ........... . URAIAN I VOLUME I ANGGARAN I REALISASI I SALDO I % TENAGA DURASI OUTPUT OUTPUT CAPAIAN KERJA OUTPUT R Oran Harl 3 I 4 5 8 9 10 UPAH I KET. R 11 I 12 LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN OUTPUT DANA DESA SAMPAI DEN GAN TAHAP ............ TAHUN ANGGARAN .............. KABUPATEN /KOTA ............ Paim Kabupaten /Kota Rp .................... URAIAN VOLUME ANGGARAN REALI SAS I SALDO O/o TENAGA DURASI UPAH NO. URAIAN OUTPUT OUTPUT CAPAIAN KERJA KET. OUTPUT Rp Rp Rp Orang Hari Rp 1 2 3 4 5 6 7= 5 -6 8 9 10 11 12 3. DESAC dan seterusnya ... JUMLAH (daerah), (tanggal, bulan, tahun) KEPALA DAERAH/ A.N. KEPALA DAERAH (................................................ . . ) PETUNJUK PENGISIAN Nomor Uraian 1 Kolom 2 diisi dengan rincian kegiatan setiap bidang 2 Kolom 3 diisi dengan uraian output kegiatan 3 Kolom 4 diisi dengan volume output 4 Kolom 5 diisi dengan jumlah anggaran 5 Kolom 6 diisi dengan jumlah realisasi 6 Kolom 7 diisi dengan selisih antara anggaran dan realisasi 7 Kolom 8 diisi dengan prosentase capaian output dengan membagi jumlah yang telah terlaksana dengan volume output a. Kegiatan pembangunan/pemeliharaan/pengembangan fisik dihitung sesuai perkembangan penyelesaian fisik di lapangan dan foto b. Kegiatan non fisik dihitung dengan cara: - Penyelesaian kertas ker ja/kerangka acuan kerja yang memuat latar belakang, tu juan, lokasi, target/sasarari, dan anggaran, sebesar 30% - Undangan pelaksanaan kegiatan, daftar peserta pelatihan dan konfirmasi penga jar, sebesar 50% - Kegiatan telah terlaksana, se besar 80% - Lap or an Pelaksanaan Kegiatan dan Foto, se besar 100% 8 Kolom 9, 10, dan 1 1 dalam rangka pelaksanaan program cash for work yang diisi hanya untuk kegiatan Dana Desa pada bidang Pembangunan Desa. 9 Kolom 12 diisi dengan keterangan, misal: berapa output yang telah terlaksana (kuantitas) ) FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN OUTPUT DANA DESA LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN OUTPUT DANA DESA TAHAP ............ TAHUN ANGGARAN .............. PEMERINTAH DESA ...................... KECAMATAN .................. KABUPATEN /KOTA ............ Paru Desa Rp......................... URAIAN VOLUME CARA ANGGARAN REALI SAS I SISA O/o TENAGA DURASI UPAH KET NOMOR URAIAN OUTPUT OUTPUT PENGADAAN CAPAIAN KERJA OUTPUT Rp. RP. Rp. Orang Hari Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 = 6 - 9 10 11 12 13 7 1. PENDAPATAN 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa - TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA JUMLAH PENDAPATAN 2. BELANJA BANTUAN KE DESA A Bidang Penyelenggaraan 2.1 Pemerintahan 2.1.1 Kegiatan .............................................
1.2 dst.................................................... . .
2 Bidang Pembangunan Desa 2.1 Kegiatan .............................................
2 dst ......................................................
3 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 3.1 Kegiatan ................................................
3.2 dst ...................................................
4 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 4.1 Kegiatan ...............................................
4.2 dst ...................................................
5 Bidang Tak Terduga JUMLAH BELANJA ( 3 PEMBIAYAAN 3.1 Pengeluaran Pembiayaan 3.1.2 Penyertaan Modal Desa - Modal Awal - Pengembangan Usaha dst.................................................... . .
. JUMLAH PEMBIAYAAN JU ML AH (PENDAPATAN - BELANJA- Rp. PEMBIAYAAN) Disetujui oleh, (desa), (tanggal, bulan, tahun) (...............................................) (............................................ . . ) Nomor 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 - 24 - PETUNJUK PENGISIAN Uraian Kolom 1 diisi dengan Kode Rekening sesuai dengan APB Desa Kolom 2 diisi dengan uraian pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menggunakan Dana Desa Kolom 3 diisi dengan uraian output. Misal: Pembangunan Jalan Kolom 4 diisi dengan jumlah volume output yang terdiri jumlah dan satuan output. Misal: 500 meter Kolom 5 diisi dengan cara pengadaan. Misal: swakelola Kolom 6 diisi dengan jumlah anggaran Kolom 7 diisi dengan jumlah realisasi Kolom 8 diisi dengan selisih antara anggaran dan realisasi Kolom 9 diisi dengan persentase capaian output dengan perhitungan sebagai berikut:
Kegiatan pembangunan/pemeliharaan/pengembangan fisik dihitung sesuai perkembangan penyelesaian fisik di lapangan dan foto b. Kegiatan non fisik dihitung dengan cara: - Penyelesaian kertas kerja/kerangka acuan kerja yang memuat latar belakang, tujuan, lokasi, target/sasaran, dan anggaran, sebesar 30%; - Undangan pelaksanaan kegiatan, daftar peserta pelatihan dan konfirmasi pengajar, sebesar 50%; - Kegiatan telah terlaksana, sebesar 80%; dan - Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Foto, sebesar 100% Kolom 10, 11, dan 12 dalam rangka pelaksanaan program cash for work yang diisi hanya untuk kegiatan Dana Desa pada bidang Pembangunan Des Kolom 13 diisi dengan keterangan, misal : berapa output yang telah terlaksana (kuantitas) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI