JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15273 (Release-26)

    • 225/PMK.07/2017
    • 29 Des 2017
    • Dicabut
    • Fulltext (2 GB)
    MEMUTUSKAN
    Pasal 99
    Pasal 100
    Pasal 102
    Pasal 109
    Pasal 114
    Pasal 115
    Pasal 150
    Pasal 151
    Pasal 154
    Pasal 155
    Pasal Ii
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    b.
    1.
    2.
    3.
    .
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    9.


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANG!-_N NOMOR 50/PMK.07 /2017 TENTANG PENGELOLAf_N TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07 /20Ŷ 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081) diubah sebagai berikut:

    1.

    Ketentuan ayat (2) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 99

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    2.

    Pasal 100

    (1)
    a.
    2.
    b.
    1.
    2.
    c.
    1.
    2.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    3.
    (1)

    Pasal 102

    a.
    b.
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    4.

    Pasal 109

    (1)
    (2)
    5.

    Pasal 114

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    6.

    Pasal 115

    (1)
    (2)
    a.
    (3)
    (4)
    .
    (5)
    .
    (6)
    7.

    Pasal 150

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    8.

    Pasal 151

    (1)
    (2)
    9.

    Pasal 154

    (1)
    a.
    b.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)
    10.

    Pasal 155

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)
    (9)
    11.
    a.
    b.

    Pasal II

    2.
    2.
    2.
    2.
    2.
    2.
    2.
    2.
    2.
    .
    a.