MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 226 /PMK.Oll/ 2019 Menimbang Mengingat TENTANG MANAJEMEN PENGETAHUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukung proses pembelajaran, tukar pengalaman, dan berbagi pengetahuan yang efektif di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu menyusun ketentuan mengenai implementasi Manajemen Pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); I www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MANAJEMEN PENGETAHUAN KEUANGAN. DI LINGKUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KEMENTERIAN Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengetahuan adalah fakta, informasi, kepandaian, dan/atau keterampilan yang berupa pengetahuan implisit atau pengetahuan eksplisit.
Aset Intelektual adalah Pengetahuan yang sudah dikumpulkan serta telah diterjemahkan ke dalam bentuk dokumentasi sehingga lebih mudah dipahami, dibagikan, dan diterapkan oleh orang lain, yang berguna bagi pegawai maupun organisasi.
Manajemen Pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki melalui proses identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penempatan, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai Aset Intelektual organisasi.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Perangkat Lunak Sistem Manajemen Pengetahuan (Software Knowledge Management System) yang selanjutnya disebut Software KMS adalah sistem daring untuk memfasilitasi Manajemen Pengetahuan yang dapat diakses melalui internet dan intranet Kementerian Keuangan.
Penyusun Aset Intelektual adalah aparatur sipil negara Kementerian Keuangan yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Aset Intelektual melalui penugasan atau inisiatif sendiri.
Pengguna Software KMS adalah aparatur sipil negara danjatau masyarakat yang mengakses Aset Intelektual melalui Software KMS.
Panitia Penjaminan Mutu adalah sekelompok pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan tugas penjaminan mutu terhadap Aset Intelektual sebelum dipublikasikan. j www.jdih.kemenkeu.go.id 10. Dewan Pembelajaran (Learning Counciij yang selanjutnya disebut Learning Council adalah organ yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keterkaitan dan kesesuaian (link and match) dengan target kinerja Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
mewujudkan sinergi antar unit dalam berbagi Pengetahuan;
mewujudkan budaya berbagi Pengetahuan; dan
menjaga Aset Intelektual organisasi, di bidang Keuangan Negara dan Pengetahuan lain untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai proses Manajemen Pengetahuan di bidang Keuangan Negara serta Pengetahuan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 4
Proses Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan arahan kebijakan strategis Komite Pengarah Kementerian Keuangan Corporate University di dalam pertemuan Learning Council.
BAB II
PROSES MANAJEMEN PENGETAHUAN
Pasal 5
Proses Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
identifikasi;
dokumentasi; I www.jdih.kemenkeu.go.id c. pengorganisasian;
penyebarluasan;
penerapan;dan f. pemantauan.
Pasal 6
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan untuk menentukan Pengetahuan yang akan didokumentasikan sebagai Aset Intelektual.
Penentuan Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
merupakan Pengetahuan di bidang keuangan negara; dan / a tau b. terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 7
Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan kegiatan pendokumentasian Pengetahuan (knowledge capture) untuk menghasilkan Aset Intelektual yang dilakukan melalui metode diantaranya:
wawancara;
pengamatan;
diskusi kelompok terarah; dan / a tau d. komunitas belajar (community of practices). (2) Aset Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tuangkan dalam ben tuk:
audio;
visual; dan/atau
audiovisual. Pasa18 (1) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan kegiatan penataan Aset Intelektual melalui:
katalogisasi;
klasifikasi;
abstraksi; dan
pemberian indeks.
Katalogisasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, didasarkan pada:
bidang keilmuan terkait keuangan negara;
fungsi unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan setelah berkoordinasi dengan pelaku Manajemen Pengetahuan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; danjatau c. standar kompetensi jabatan.
Abstraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan penyusunan deskripsi sederhana atas Aset Intelektual.
Pemberian indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan mekanisme pengolahan Aset Intelektual yang dilakukan secara automasi untuk mempercepat proses pencarian dalam Software KMS.
Pasal 9
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui penyediaan Aset Intelektual pada laman antar muka Software KMS untuk dapat diakses oleh Pengguna Software KMS.
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses penjaminan mutu oleh Panitia Penjaminan Mutu.
Pasal 10
Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan kegiatan pengaplikasian atau pemanfaatan Aset Intelektual oleh Pengguna Software KMS untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersangkutan. I www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 11
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara Aset Intelektual yang terdapat dalam Software KMS dengan kebutuhan Pengguna Software KMS.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan opini, review, pendapat, komentar Pengguna Software KMS, dan/ a tau metode lain yang seJenls.
Pemantauan Aset Intelektual dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atas Aset Intelektual yang telah disebarluaskan.
Dalam hal hasil pemantauan menunjukkan Aset Intelektual sudah tidak sesuai maka terhadap Aset Intelektual harus diperbarui oleh:
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan;
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan / a tau c. Penyusun Aset Intelektual.
Pasal 12
Proses Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh:
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan; dan
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pelaksanaan proses dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, selain dilaksanakan oleh pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan juga oleh Penyusun Aset Intelektual. j www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB III
INFRASTRUKTUR
Pasal 13
Proses Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didukung dengan infrastruktur yang terdiri atas:
Cetak Biru Manajemen Pengetahuan;
Software KMS;
penghimpunan Aset Intelektual;
Panitia Penjaminan Mutu;
penyediaan meja bantuan _(helpdesk); _ f. evaluasi Aset Intelektual; dan
penghargaan.
Pasal 14
Cetak Biru Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 15
Software KMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b disediakan dan dikelola oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan Kementerian Keuangan.
Penyediaan dan pengelolaan Software KMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama melalui koordinasi antara unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dengan unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 16
Software KMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 digunakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam hal Aset Intelektual telah tersedia dalam software knowledge management system lain yang dikelola secara mandiri oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, maka Aset Intelektual berkenaan harus dilakukan integrasi dengan Software KMS sebagaimana dimaksud pad a ayat (1).
Teknis integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala BPPK untuk dan atas nama Menteri Keuangan setelah dilakukan koordinasi dengan unit organisasi pengelola software knowledge management system lain yang berkenaan.
Pasal 17
Penghimpunan Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilakukan oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan secara terintegrasi dan terautomasi pada Software KMS melalui koordinasi dengan Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 18
Panitia Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dibentuk dan ditetapkan oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan Tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang dilakukan melalui Software KMS.
Susunan keanggotaan Panitia Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan.
Keanggotaan Panitia Penjaminan Mutu berjumlah ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Komposisi keanggotaan Panitia Penjaminan Mutu yang berasal dari Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari seluruh jumlah anggota.
Pengambilan keputusan dalam Panitia Penjaminan Mutu dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 19
Panitia Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memiliki tugas:
memastikan kesahihan dan kelayakan Aset Intelektual; dan b. menentukan level akses Aset Intelektual.
Pasal 20
Kesahihan dan kelayakan Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a ditentukan melalui kriteria sebagai berikut:
inovatif;
bermanfaat bagi Pengguna Software KMS;
memberikan solusi tertentu; dan / a tau atas permasalahan j pekerj aan d. mempercepat proses penyelesaian suatu pekerjaan.
Pasal 21
Level akses Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
Level 1 _(secret); _ b. Level 2 ( _confidentiaij; _ c. Level 3 _(shareable); _ dan d. Level 4 (public). (2) Level 1 (secret) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukkan tingkat keamanan Aset Intelektual yang hanya dapat didistribusikanj disebarluaskan pada individu tertentu.
Level 2 (confidentia~ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan tingkat keamanan Aset Intelektual yang hanya dapat didistribusikan/ disebarluaskan kepada internal Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang menyusun Aset Intelektual.
Level 3 (shareable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menunjukkan tingkat keamanan Aset Intelektual yang hanya dapat didistribusikan/ disebarluaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Level 4 (public) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menunjukkan tingkat keamanan Aset Intelektual yang tidak termasuk ke dalam Level 1, Level 2, dan Level 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sehingga dapat didistribusikan/ disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Pasal 22
Penyediaan meja bantuan (helpdesk) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilakukan paling sedikit melalui:
penyediaan laman khusus dalam laman antar muka (Knowledge Management _Interface); _ dan b. penyediaan layanan pusat panggilan (call center]. (2) Penyediaan meja bantuan (helpdesk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan.
Pasal 23
Evaluasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan untuk mengukur manfaat Aset Intelektual bagi Pengguna Software KMS.
Pengukuran manfaat Aset Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui manfaat Aset Intelektual dalam:
jangka pendek; dan
jangka panjang.
Evaluasi dilakukan untuk Aset Intelektual yang telah disebarluaskan dalam kurun waktu paling sedikit 12 (dua belas) bulan.
Pelaksanaan Evaluasi didasarkan pada:
peraturan perundang-undangan; dan / a tau b. kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 24
Penghargaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g diberikan kepada Penyusun Aset Intelektual.
Ketentuan mengenai penghargaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. BABIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1737