bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan data Indeks Desa Membangun yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terdapat perubahan data status Desa, sehingga perlu dilakukan perubahan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) huruf a Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perubahan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA DESA MENURUT KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2018.
Pasal 1
Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah).
Perubahan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Tata cara penyaluran Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA