bahwa pengaturan mengenai profesi aktuaris dan kantor konsultan aktuaria telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris;
bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris perlu disempurnakan agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Aktuaris;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
^PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AKTUARIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Aktuaris adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi FSAI ( Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia ) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh Asosiasi.
Aktuaris Beregister adalah Aktuaris yang telah terdaftar dalam register untuk memberikan jasa aktuaria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Aktuaris Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik.
Ajun Aktuaris adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi ASAI ( Associate of the Society of Actuaries of Indonesia ) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh Asosiasi.
Ajun Aktuaris Beregister adalah Ajun Aktuaris yang telah terdaftar dalam register untuk memberikan jasa aktuaria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Kantor Konsultan Aktuaria yang selanjutnya disingkat KKA, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri yang didirikan oleh Aktuaris Publik untuk memberikan jasanya kepada publik.
Kantor Konsultan Aktuaria Asing yang selanjutnya disebut KKA Asing, adalah badan usaha di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara asal untuk melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang aktuaria.
Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Aktuaris Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KKA.
Kode Etik Aktuaris yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etik profesi yang disusun oleh Asosiasi.
Standar Praktik Aktuaria yang selanjutnya disingkat SPA adalah pedoman praktik pemberian jasa aktuaria yang disusun oleh Asosiasi.
Laporan Jasa Aktuaria adalah dokumen tertulis yang memuat hasil analisis, opini dan/atau rekomendasi jasa aktuaria yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik, termasuk seluruh dokumen yang dinyatakan sebagai laporan aktuaris sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kertas Kerja adalah dokumen dalam bentuk tertulis, elektronik, atau bentuk lainnya, yang menggambarkan proses dan hasil kerja Aktuaris Publik.
Asosiasi adalah organisasi profesi nasional yang menaungi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan/atau KKA yang ditetapkan oleh Menteri.
Pendidikan Profesional Lanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait aktuaria yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Ruang lingkup jasa aktuaria meliputi:
pembuatan pernyataan aktuaria terkait produk asuransi, termasuk penentuan tarif premi dan profitabilitas produk;
penentuan tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan perasuransian dan industri keuangan lain seperti dana pensiun;
penentuan liabilitas berupa cadangan perusahaan asuransi, dana pensiun, jaminan sosial, dan perusahaan lainnya yang memandatkan penggunaan penghitungan aktuaria;
perkiraan margin risiko dan perencanaan kemungkinan pembayaran manfaat di masa depan untuk perasuransian dan industri keuangan lainnya seperti industri dana pensiun;
valuasi atas aspek aktuaria dan pemberian konsultasi atau pendapat yang memandatkan penggunaan penghitungan aktuaria; dan
jasa aktuaria lainnya atau yang diwajibkan untuk ditandatangani oleh Aktuaris Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam memberikan jasa aktuaria, Aktuaris Publik dapat dibantu oleh Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister.
Setiap badan usaha yang memiliki unit yang menyelenggarakan fungsi jasa aktuaria harus mempekerjakan paling rendah Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister.
Pasal 3
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terkait profesi aktuaris, Menteri berwenang:
menyelenggarakan registrasi Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister;
memberikan izin bagi Aktuaris Publik, pengunduran diri Aktuaris Publik, izin KKA, penutupan KKA, perubahan nama KKA, dan perubahan bentuk badan usaha KKA; dan c. memberikan persetujuan bagi KKA yang akan melakukan kerja sama dengan KKA Asing.
BAB II
AJUN AKTUARIS BEREGISTER DAN AKTUARIS BEREGISTER
Pasal 4
Dalam memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Ajun Aktuaris dan Aktuaris harus terlebih dahulu terdaftar dalam register yang diselenggarakan oleh Menteri.
Setiap orang yang telah terdaftar dalam register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister.
Syarat untuk mendaftarkan register bagi Ajun Aktuaris atau Aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia;
paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister;
lulus ujian profesi:
ajun aktuaris untuk Ajun Aktuaris Beregister; atau 2. aktuaris untuk Aktuaris Beregister; yang diselenggarakan oleh Asosiasi atau organisasi asing yang setara dan diakui Asosiasi;
menjadi anggota Asosiasi; dan
tidak pernah dikenai penghapusan register.
Permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik, dengan melampirkan hasil pindaian dokumen:
kartu tanda penduduk;
ijazah, paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister;
sertifikat tanda lulus ujian profesi ajun aktuaris atau tanda lulus ujian profesi aktuaris;
bukti keanggotaan Asosiasi; dan
foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru.
Piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Pusat atas nama Menteri.
Piagam Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan piagam register diterima secara lengkap.
BAB III
AKTUARIS PUBLIK
Bagian Kesatu
Izin Aktuaris Publik
Pasal 5
Setiap orang yang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau menandatangani Laporan Jasa Aktuaria harus terlebih dahulu memperoleh izin sebagai Aktuaris Publik dari Menteri.
Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
aktuaris perusahaan pada perusahaan perasuransian atau perusahaan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
konsultan aktuaria pada KKA.
Syarat untuk memperoleh izin Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut.
berstatus sebagai Aktuaris Beregister;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
paling rendah berpendidikan strata satu atau setara;
memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria; dan
tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Aktuaris Publik.
Permohonan izin Aktuaris Publik diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik dengan melampirkan hasil pindaian dokumen:
piagam Aktuaris Beregister;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
ijazah strata satu atau setara;
bukti keanggotaan Asosiasi;
surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria dari tempat bekerja; dan f. foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru.
Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti tidak benar, Aktuaris Publik yang telah diterbitkan izinnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Bagian Kedua
Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Aktuaris Publik
Pasal 6
Aktuaris Publik dapat mengundurkan diri sebagai Aktuaris Publik dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen:
asli izin Aktuaris Publik;
surat pernyataan penyelesaian perikatan profesional dengan klien, yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik;
surat pernyataan persetujuan pengunduran diri yang ditandatangani oleh seluruh Rekan bagi Aktuaris Publik yang mempunyai KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma; dan
asli izin KKA bagi Aktuaris Publik yang mempunyai KKA berbentuk badan usaha perseorangan.
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak jika Aktuaris Publik:
sedang dalam proses pemeriksaan atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti;
sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi;
sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau
merupakan Rekan pada KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 7
Izin Aktuaris Publik dinyatakan tidak berlaku jika Aktuaris Publik meninggal dunia.
Dalam hal Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai KKA berbentuk badan usaha perseorangan, izin usaha KKA berbentuk badan usaha perseorangan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IV
KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
Bagian Kesatu
Badan Usaha Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 8
KKA dapat berbentuk badan usaha:
perseorangan;
persekutuan perdata; atau
firma.
KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma hanya dapat didirikan oleh Aktuaris Publik dengan jumlah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan.
Dalam hal Rekan meninggal dunia atau mengundurkan diri dari KKA yang mengakibatkan tidak terpenuhinya komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KKA wajib memenuhi komposisi dimaksud paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri Rekan yang bersangkutan.
KKA yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Kedua
Izin Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 9
Aktuaris Publik dapat membuka KKA di seluruh wilayah Indonesia dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
Syarat permohonan izin KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Pemimpin atau Pemimpin Rekan merupakan Aktuaris Publik;
memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuat:
pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
nama dan domisili KKA;
bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
penunjukkan salah satu rekan sebagai pemimpin rekan;
hak dan kewajiban para rekan; dan
kesepakatan pengunduran diri rekan dan pembubaran KKA.
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap, yang 1 (satu) di antaranya paling rendah merupakan Ajun Aktuaris Beregister;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
seluruh Rekan merupakan anggota Asosiasi;
memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor yang terpisah dari kegiatan lain;
memiliki sistem pengolahan data; dan
memiliki dokumen sistem pengendalian mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi dan menyatakan bahwa tanggal berlakunya sesuai dengan tanggal penetapan izin KAA.
Permohonan izin KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik dengan melampirkan hasil pindaian dokumen:
perjanjian kerja sama bagi permohonan izin KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
daftar pegawai tetap KKA;
bukti keanggotaan seluruh Rekan pada Asosiasi;
bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan;
bukti sistem pengolahan data yang dimiliki; dan
dokumen sistem pengendalian mutu KKA.
Bagian Ketiga
Nama Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 10
KKA berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama Aktuaris Publik yang bersangkutan.
KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih Rekan yang merupakan Aktuaris Publik.
Dalam hal jumlah Rekan pada KKA lebih banyak dari jumlah Rekan yang namanya tercantum dalam nama KKA, di belakang nama KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan frasa “dan Rekan”.
Dalam hal KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma akan mempertahankan nama Aktuaris Publik yang telah meninggal dunia sebagai nama KKA, maka KKA dimaksud wajib mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris Aktuaris Publik yang disahkan dengan akta notaris.
Apabila nama Aktuaris Publik yang telah meninggal dunia dipertahankan sebagai nama KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KKA wajib memenuhi komposisi Rekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan sejak meninggalnya Rekan KKA.
KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
KKA yang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi komposisi Rekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Pasal 11
KKA wajib memasang papan nama pada bagian depan kantor KKA dengan mencantumkan paling sedikit nama dan nomor izin usaha sesuai dengan yang tercantum dalam izin KKA.
KKA wajib menggunakan kop surat dalam setiap komunikasi tertulis dan dokumen resmi KKA, paling sedikit mencantumkan:
nama dan nomor izin usaha KKA sesuai izin; dan
alamat kantor dan surat elektronik KKA.
KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Keempat
Perubahan Nama dan/atau Bentuk Badan Usaha Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 12
KKA yang melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan usaha wajib terlebih dahulu mendapat izin Menteri.
Permohonan perubahan nama dan/atau bentuk badan usaha KKA diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik dengan melampirkan hasil pindaian dokumen:
perubahan perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diubah; dan
asli izin KKA sebelumnya.
Dalam hal perubahan nama dan/atau bentuk badan usaha KKA tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Kelima
Penutupan Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 13
Pemimpin atau Pemimpin Rekan dapat melakukan penutupan KKA dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
Permohonan penutupan KKA diajukan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan secara tertulis kepada Kepala Pusat, dengan melampirkan dokumen:
surat pernyataan penutupan yang ditandatangani oleh:
Pemimpin, bagi KKA yang berbentuk badan usaha perseorangan; atau
seluruh Rekan, bagi KKA yang berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
surat pernyataan tentang penyelesaian perikatan dengan klien yang ditandatangani oleh:
Pemimpin, bagi KKA yang berbentuk badan usaha perseorangan; atau
seluruh Rekan, bagi KKA yang berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
asli izin KKA yang akan ditutup; dan
laporan tahunan dalam bentuk tertulis atau elektronik, mulai awal tahun buku sampai dengan tanggal permohonan penutupan KKA sesuai format laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Pemimpin atau Pemimpin Rekan tidak dapat mengajukan penutupan, dalam hal KKA:
sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; atau
sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Dalam hal penutupan KKA dilakukan tanpa persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin Aktuaris Publik.
Bagian Keenam
Kerja Sama dengan Kantor Konsultan Aktuaria Asing
Pasal 14
KKA dapat melakukan kerja sama dengan KKA Asing dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Pusat.
KKA yang telah mendapat persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KKA Asing pada papan nama, kop surat, dokumen, atau media lainnya, bersama-sama dengan nama KKA.
Pencantuman nama KKA Asing dilarang:
melebihi besarnya huruf nama KKA; dan/atau
mencantumkan nama yang belum mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Pusat.
Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Kepala Pusat secara elektronik dengan melampirkan dokumen hasil pindaian dokumen:
perjanjian kerja sama yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan disahkan oleh notaris, paling sedikit memuat bahwa:
kerja sama dilakukan secara langsung dengan 1 (satu) KKA Asing yang sedang tidak melakukan kerja sama dengan KKA lain;
kerja sama paling sedikit mencakup jasa aktuaria;
terdapat dukungan teknis dan alih pengetahuan dari KKA Asing; dan
kesepakatan pengakhiran kerja sama.
profil perusahaan KKA Asing.
Persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN IZIN
Pasal 15
Izin Aktuaris Publik, pengunduran diri Aktuaris Publik, izin KKA, penutupan KKA, perubahan nama KKA, dan perubahan bentuk badan usaha KKA ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Permohonan yang dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.
Jika kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan tidak diproses dan dianggap tidak disampaikan.
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap permohonan izin yang diajukan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
Bagian Kesatu
Pemberian Jasa Aktuaria
Pasal 16
Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister dapat membantu Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria pada perusahaan dan/atau KKA.
Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister dilarang menandatangani Laporan Jasa Aktuaria.
Dalam hal Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama yang bersangkutan dihapus dari daftar register dan piagam register dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Aktuaris Publik berwenang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan jasa lainnya yang terkait atau menunjang jasa aktuaria.
Aktuaris Publik dalam memberikan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melalui:
perusahaan perasuransian atau perusahaan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai aktuaris perusahaan; dan/atau
KKA sebagai konsultan aktuaria.
Aktuaris Publik yang namanya tercantum dalam Laporan Jasa Aktuaria bertanggung jawab atas jasa aktuaria yang diberikan.
Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh dari pihak lain.
Aktuaris Publik yang ditunjuk sebagai aktuaris perusahaan harus melaporkan kepada Kepala Pusat dalam hal terjadi benturan kepentingan dan pelanggaran independensi dalam pemberian jasa.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 18
Aktuaris Publik dilarang menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KKA.
Aktuaris Publik yang telah menjadi Rekan pada suatu KKA, dilarang menjadi pegawai pada KKA lain.
Aktuaris Publik dapat merangkap jabatan sebagai konsultan aktuaria dan aktuaris perusahaan, sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi peringatan.
Pasal 19
Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria wajib mematuhi:
Kode Etik dan SPA, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan jasa aktuaria yang diberikan.
Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria berhak atas imbalan jasa.
Aktuaris Publik yang dalam memberikan jasanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Bagian Kedua
Anggota Asosiasi
Pasal 20
Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik wajib menjadi anggota Asosiasi.
Dalam hal Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama yang bersangkutan dihapus dari daftar register dan piagam register dinyatakan tidak berlaku.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Ketiga
Pendidikan Profesional Lanjutan
Pasal 21
Aktuaris Publik wajib mengikuti PPL setiap tahunnya paling sedikit 20 (dua puluh) SKP dan di antaranya paling sedikit 5 (lima) SKP PPL yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Kewajiban PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin Aktuaris Publik.
Aktuaris Publik dapat melakukan penyetaraan jumlah SKP kepada Asosiasi jika mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Aktuaris Publik wajib melaporkan realisasi PPL setiap tahunnya secara elektronik kepada Kepala Pusat, paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Keempat
Perubahan Alamat dan Tempat Bekerja
Pasal 22
Aktuaris Publik wajib melaporkan kepada Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan:
alamat tempat tinggal Aktuaris Publik; dan/atau
nama dan alamat tempat bekerja, bagi Aktuaris Publik yang ditunjuk sebagai aktuaris perusahaan.
Kepala Pusat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Aktuaris Publik yang telah melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.
Aktuaris Publik yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Kelima
Kewajiban Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 23
KKA wajib menjadi anggota Asosiasi yang menaungi KKA paling lama 1 (satu) bulan sejak izin KKA diterbitkan.
KKA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Pasal 24
KKA wajib:
dipimpin oleh Aktuaris Publik;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap, yang 1 (satu) di antaranya paling rendah merupakan Ajun Aktuaris Beregister;
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
memiliki Rekan yang seluruhnya merupakan anggota Asosiasi;
memiliki atau menyewa kantor yang terpisah dari kegiatan lain;
memperbaharui dan memelihara data dalam sistem pengolahan data; dan
memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu yang sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi.
KKA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Keenam
Perubahan pada Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 25
KKA wajib melaporkan kepada Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya:
perubahan alamat, dengan melampirkan pindaian tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terpisah dari kegiatan lain; dan/atau
perubahan nama atau susunan Rekan yang tidak mengakibatkan perubahan pada nama KKA, dengan melampirkan pindaian perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
Kepala Pusat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KKA yang telah melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap perubahan alamat KKA.
KKA yang tidak melaporkan perubahan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Pasal 26
KKA wajib melaporan kepada Kepala Pusat setiap terjadi perubahan sistem pengendalian mutu, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pemberlakuan sistem pengendalian mutu yang baru, dengan melampirkan dokumen sistem pengendalian mutu yang telah diubah.
Pemimpin atau Pemimpin Rekan wajib menandatangani penetapan sistem pengendalian mutu yang telah diubah dan mencantumkan tanggal pemberlakuan yang baru.
KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
BAB VII
LAPORAN JASA AKTUARIA
Pasal 27
Laporan Jasa Aktuaria wajib:
dibuat dalam bahasa Indonesia;
dibuat sesuai dengan yang tercantum dalam perikatan atau penugasan dengan pemberi tugas;
ditandatangani oleh Aktuaris Publik yang telah menandatangani perikatan atau mendapat penugasan dari pemberi tugas, dengan mencantumkan nomor izin Aktuaris Publik;
mencantumkan nomor laporan; dan
mencantumkan nama dan nomor register Ajun Aktuaris Beregister dan/atau Aktuaris Beregister, dalam hal yang bersangkutan terlibat dalam penyusunan Laporan Jasa Aktuaria.
Aktuaris Publik wajib menyusun dan menyimpan Kertas Kerja untuk setiap Laporan Jasa Aktuaria yang diterbitkan.
Dalam hal Aktuaris Publik melakukan perubahan terhadap Laporan Jasa Aktuaria, Aktuaris Publik wajib:
menyatakan dalam laporan yang baru bahwa laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan Jasa Aktuaria sebelumnya dengan mencantumkan nomor dan tanggal laporan yang dibatalkan;
mencantumkan alasan dilakukan perubahan;
menyusun dan menyimpan Kertas Kerja perubahan; dan d. menggunakan nomor laporan yang berbeda dengan nomor laporan sebelumnya.
Dalam hal Laporan Jasa Aktuaria juga dibuat selain dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Laporan Jasa Aktuaria dimaksud wajib memuat informasi yang sama dengan laporan dalam bahasa Indonesia.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 28
Aktuaris Publik wajib memelihara Laporan Jasa Aktuaria, Kertas Kerja, dan dokumen yang terkait dengan jasa yang diberikan, dalam bentuk tertulis dan/atau elektronik paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal Laporan Jasa Aktuaria.
Aktuaris Publik yang akan ditunjuk sebagai aktuaris perusahaan harus memastikan adanya pemberian akses dan wewenang penyimpanan terhadap Laporan Jasa Aktuaria, Kertas Kerja, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sebelum menandatangani kontrak kerja atau surat penunjukkan perusahaan.
Aktuaris Publik yang tidak memelihara Laporan Jasa Aktuaria, Kertas Kerja, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
BAB VIII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 29
KKA wajib menyampaikan laporan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, yang terdiri atas:
laporan kegiatan usaha KKA, paling sedikit meliputi:
profil KKA;
daftar nama pegawai;
daftar klien atau pemberi tugas; dan
daftar Laporan Jasa Aktuaria yang dikeluarkan;
laporan keuangan; dan
laporan realisasi kerja sama dengan KKA Asing jika KKA bekerja sama dengan KKA Asing.
Aktuaris Publik yang ditunjuk sebagai aktuaris perusahaan atau yang tidak menjadi Rekan pada KKA wajib menyampaikan laporan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, berupa daftar Laporan Jasa Aktuaria yang ditandatangani, paling sedikit meliputi:
nomor dan tanggal Laporan Jasa Aktuaria;
jenis perhitungan aktuaria; dan
nama dan alamat pemberi tugas atau klien.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) wajib disampaikan dengan lengkap baik secara tertulis atau elektronik kepada Kepala Pusat paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap Aktuaris Publik atau KKA berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
Aktuaris Publik atau KKA yang dalam menyampaikan laporan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar, Aktuaris Publik atau KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 30
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan KKA.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat dapat meminta pendapat dari Asosiasi dan/atau pihak lain.
Bagian Kedua
Pembinaan
Pasal 31
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan, Kepala Pusat:
menetapkan keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik dan KKA;
melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan:
penyelenggaraan PPL;
penyusunan Kode Etik dan SPA;
penyelenggaraan ujian profesi;
penyajian informasi tentang Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik dan KKA; dan
tindakan lainnya dalam rangka pengembangan profesi.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 32
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Kepala Pusat melakukan pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap Aktuaris Publik dan/atau KKA.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat.
Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika:
hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut; atau b. terdapat pengaduan atau informasi yang layak ditindaklanjuti.
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Pusat.
Pasal 33
Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa:
melakukan pengujian prosedur pemberian jasa aktuaria berdasarkan Laporan Jasa Aktuaria dan dokumen terkait yang disampaikan Aktuaris Publik; dan
tidak melakukan penghitungan kembali atau menguji keandalan perhitungan yang dihasilkan.
Pasal 34
Aktuaris Publik yang diperiksa wajib:
memenuhi panggilan pemeriksaan;
mengikuti prosedur pemeriksaan;
memperlihatkan dan memberikan dokumen Laporan Jasa Aktuaria dan dokumen pendukung lain yang diperlukan pemeriksa, baik dalam bentuk tertulis dan/atau elektronik; dan
memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa.
Aktuaris Publik yang diperiksa dilarang memperlihatkan atau memberikan Laporan Jasa Aktuaria, dokumen pendukung, atau keterangan yang palsu atau dipalsukan.
Aktuaris Publik yang ketika diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 35
Pemeriksa menyampaikan simpulan sementara hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Aktuaris Publik yang diperiksa.
Aktuaris Publik yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan sementara hasil pemeriksaan paling lambat pada saat pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan.
Pemeriksa melakukan pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan dengan Aktuaris Publik yang diperiksa sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Aktuaris Publik yang diperiksa.
Pemeriksa membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Aktuaris Publik yang diperiksa.
Jika Aktuaris Publik tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan/atau berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dan alasan penolakan.
Dalam hal Aktuaris Publik tidak membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan/atau berita acara pemeriksaan.
Pasal 36
Hasil pemeriksaan disampaikan oleh Kepala Pusat kepada Aktuaris Publik yang diperiksa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemeriksaan berakhir.
BAB X
ASOSIASI
Pasal 37
Menteri mengakui 2 (dua) Asosiasi untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, dan Aktuaris Publik; dan b. Asosiasi yang menaungi KKA.
Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
mempunyai akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris;
mempunyai anggota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik;
telah berdiri dan aktif paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
memiliki kode etik dan/atau standar praktik; dan
mempunyai pengalaman menyelenggarakan ujian sertifikasi.
Asosiasi yang menaungi KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
mempunyai akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris;
mempunyai anggota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh KKA; dan
telah berdiri dan aktif paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 38
Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik melakukan:
penyusunan dan penetapan Kode Etik dan SPA;
penyelenggaraan ujian profesi ajun aktuaris dan aktuaris;
penyelenggaraan PPL; dan
pembinaan dan pengawasan terhadap Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik.
Asosiasi yang menaungi KKA melakukan:
penyusunan dan penetapan standar profesional dan standar pengendalian mutu KKA;
penyelenggaraan PPL; dan
pembinaan dan pengawasan terhadap KKA.
Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan kepada Kepala Pusat paling lambat setiap akhir bulan Desember terkait:
rencana penyelenggaraan ujian profesi ajun aktuaris dan aktuaris untuk periode 1 (satu) tahun ke depan, untuk Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik;
daftar nama lulusan ujian profesi ajun aktuaris dan aktuaris untuk periode 1 (satu) tahun berjalan, untuk Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik;
rencana penyelenggaraan PPL untuk periode 1 (satu) tahun ke depan, yang mencakup silabus dan jadwal PPL;
hasil penyelenggaraan PPL setiap tahun, yang mencakup daftar kegiatan PPL, nama peserta PPL dan jumlah SKP;
pengakuan dan penyetaraan jumlah SKP PPL setiap tahun yang diselenggarakan oleh pihak selain Asosiasi; dan
hasil pembinaan dan pengawasan anggota Asosiasi.
BAB XI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 39
Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Aktuaris Publik dan KKA atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
peringatan;
pembekuan izin; atau
pencabutan izin.
Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Pusat atas nama Menteri.
Sanksi pembekuan izin atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak selalu dikenakan secara berurutan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan surat rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu yang mencantumkan sanksi berikutnya dalam hal rekomendasi tidak dipenuhi.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada hasil pemeriksaan, dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Pusat.
Pasal 40
Kepala Pusat dapat memberikan surat rekomendasi kepada Aktuaris Publik dan/atau KKA untuk melaksanakan kewajiban tertentu sebelum pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Dalam hal kewajiban pada surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Aktuaris Publik dan/atau KKA dimaksud tidak dikenai sanksi administratif.
Bagian Kedua
Jumlah dan Jangka Waktu Pengenaan Sanksi
Pasal 41
Sanksi administratif berupa peringatan bagi Aktuaris Publik dan/atau KKA dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Aktuaris Publik dan/atau KKA yang dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan melakukan pelanggaran keempat yang diancam sanksi administratif berupa peringatan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 42
Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan paling lama 2 (dua) tahun.
Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Aktuaris Publik dan/atau KKA yang dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 3 (tiga) kali dan melakukan pelanggaran keempat yang diancam sanksi administratif berupa pembekuan izin, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Bagian Ketiga
Ketentuan Lainnya terkait Sanksi
Pasal 43
Aktuaris Publik dan KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Aktuaris Publik yang menjadi Rekan, Pemimpin, atau Pemimpin Rekan pada KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang pindah ke KKA lain.
Aktuaris Publik yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang:
menandatangani perikatan dengan pemberi tugas atau klien;
memberikan jasa aktuaria; dan/atau
menandatangani Laporan Jasa Aktuaria.
KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang memberikan jasa aktuaria.
KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dapat melakukan penutupan, perubahan nama, dan/atau perubahan bentuk badan usaha.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 44
Izin KKA yang berbentuk badan usaha perseorangan:
dibekukan dalam hal izin Pemimpin KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau b. dicabut dalam hal izin Pemimpin KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Izin KKA yang berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma:
dibekukan dalam hal izin seluruh Rekan Aktuaris Publik dalam KKA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau
dicabut dalam hal izin seluruh Rekan Aktuaris Publik dalam KKA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Pasal 45
Aktuaris Publik dapat dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan dalam hal Aktuaris Publik mendapat sanksi peringatan keanggotaan dari Asosiasi;
pembekuan izin dalam hal Aktuaris Publik mendapat sanksi pemberhentian sementara keanggotaan dari Asosiasi; atau
pencabutan izin dalam hal Aktuaris Publik mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari Asosiasi.
Aktuaris Publik dan KKA dapat dikenai sanksi administratif dalam hal:
Aktuaris Publik atau KKA dimaksud dikenai sanksi oleh instansi lainnya; atau
Aktuaris Publik dipidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat dapat melakukan pemeriksaan terhadap Aktuaris Publik dan/atau KKA sebelum pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
Bagian Keempat
Pengumuman Sanksi
Pasal 46
Sanksi administratif berupa peringatan terhadap Aktuaris Publik dan KKA, dapat diumumkan melalui media massa kepada masyarakat.
Sanksi administratif berupa pembekuan izin dan/atau pencabutan izin Aktuaris Publik dan KKA, diumumkan melalui media massa kepada masyarakat.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Izin usaha Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 20 September 2021.
Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tunduk kepada ketentuan mengenai KKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Terhitung sejak tanggal 20 September 2021, izin usaha Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
Dalam hal Perusahaan Konsultan Aktuaria tetap akan memberikan Jasa Aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan dimaksud harus mengajukan izin sebagai KKA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
KKA yang telah memperoleh izin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris wajib menyesuaikan ketentuan mengenai:
komposisi rekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
dokumen sistem pengendalian mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Piagam Ajun Aktuaris Beregister, piagam Aktuaris Beregister, izin Aktuaris Publik, dan izin KKA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris dinyatakan masih tetap berlaku.
Permohonan register Ajun Aktuaris, register Aktuaris, izin Aktuaris Publik, dan/atau izin KKA yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum memperoleh izin atau persetujuan, harus diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
Pengenaan sanksi terhadap Aktuaris Publik, KKA, dan/atau Perusahaan Konsultan Aktuaria yang didasarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris.
Semua sanksi yang dikenakan terhadap Aktuaris Publik, KKA, dan/atau Perusahaan Konsultan Aktuaria yang sedang berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sanksi tersebut. BAB... KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1413), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua pihak dilarang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA