DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa clalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
bahwa agar clalam tataran implementasi perjalanan clinas luar negen dapat clilaksanakan clan clipertanggungjawabkan secara lebih efektif, efisien, clan clengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip good governance pengelolaan Keuangan Negara, perlu menyempurnakan pengaturan tata cara pelaksanaan perjalanan clinas luar negeri clengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Mengingat Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 164/PMK.05/2015 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272), diubah sebagai berikut:
Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) dan ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri, PPK pada Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja menerbitkan SPD. (la) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, penerbitan SPD oleh PPK dilakukan berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, dan paspor.
SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam penerbitan SPD, PPK menetapkan golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi.
Di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) dan ketentuan ayat (13) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja.
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
Biaya transportasi;
Uang harian;
Uang representasi;
Biaya asuransi perjalanan; dan/atau
Biaya pemetian dan angkutan jenazah.
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
biaya transportasi dalam rangka Perj alanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), termasuk biaya transportasi ke terminal bus/ stasiun / bandar udara/ pelabuhan dan biaya transportasi dari terminal bus/ stasiun/bandar udara/pelabuhan;
airport tax dan retribusi yang dipungut di terminal bus/ stasiun/bandar udara/ pelabuhan keberangkatan dan kepulangan;
biaya aplikasi visa; dan
biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penenma.
Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
biaya penginapan;
uang makan;
uang saku; dan
uang transportasi lokal.
Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan juga untuk waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif uang harian.
(5a) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari tarif uang harian dalam hal:
diperlukan penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi; dan / a tau b. diperlukan penginapan setibanya di Tempat Tujuan di Luar Negeri.
Uang harian dan biaya penginapan selama di dalam negen untuk jenis Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d, diberikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri.
Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dan dikuasakan kepada pejabat yang ditugaskan sebagai ketua Misi/Delegasi Republik Indonesia, yang ditetapkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan kelancaran tugas Misi/ Delegasi.
Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam Moda Transportasi yang termasuk dalam harga tiket Moda Transportasi yang digunakan;
biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya kesehatan selama melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Jabatan; dan
biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam Moda Transportasi dan biaya kesehatan selama melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dapat dibayarkan dengan ketentuan dalam hal biaya asuransi perjalanan menjadi satu kesatuan dalam harga tiket Moda Transportasi.
Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat dibayarkan dengan ketentuan:
Pelaksana SPD tidak memiliki asurans1 kesehatan atau sejenisnya yang berlaku di dalam dan di luar negeri serta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
sesuai jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam SPD; dan
klasifikasi asuransi perjalanan sesuai dengan golongan Perjalanan Dinas.
Bia ya asuransi perj alanan se bagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dapat dibayarkan dengan ketentuan:
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10); dan
belum diberikan asurans1 perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf
Biaya pemetian dan angkutan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e termasuk biaya yang berhubungan dengan pengruktian/ pengurusan jenazah.
Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan ef pada rincian biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Berdasarkan surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat , Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk, mengajukan permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Berdasarkan surat keputusan pindah dan Surat Persetujuan, Mcnteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk mengajukan paspor dan/atau Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Surat keputusan pindah, paspor, dan Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri menjadi dasar diterbitkannya SPD.
SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan.
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(2a) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalarri Pasal 4 ayat (1) huruf b kepada Pelaksana SPD paling cepat 31 (tiga puluh satu) hari kalender sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
Pada akhir tahun anggaran, pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tah un anggaran.
Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD.
Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK.
Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilampiri dokumen sebagai berikut:
Surat Tugas;
Surat Persetujuan;
Fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri;
Fotokopi SPD;
Kuitansi tanda terima uang muka; dan
Rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan kecuali fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dilampiri dokumen sebagai berikut:
Surat keputusan pindah;
Fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri;
Fotokopi SPD;
Kuitansi tanda terima uang muka; dan
Rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
Di antara BAB IX dan BAB X, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA, ketentuan Pasal 29 diubah, dan di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
BIAYA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS
Pasal 29
Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan (2) Perjalanan Dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Dalam rangka pembebanan biaya pembatalan se bagaimana dimaksud pad a ayat untuk Perjalanan Din as se bagaimana dimaksud dalam Pas al 4 ayat (1) huruf a, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:
Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyatac;
n Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pembatalan dari pihak pengundang;
Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK. ^, (2a) Dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:
Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Pindah dari pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Pindah yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.
Dihapus.
Pasal 29A
Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi:
sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/ reftmd atau biaya pembatalan tiket transportasi;
sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan penginapan;
biaya aplikasi visa;
biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penenma.
Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2a) meliputi:
sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;
sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan penginapan;
biaya barang pindahan;
biaya aplikasi visa;
biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sepanJang dipersyaratkan di negara penenma.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Pelaksana SPD menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas, berupa:
laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas; dan
pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas.
Laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Laporan pelaksanaan kegiatan untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:
pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
melaksanakan pengumandahan ( detasering);
mengikuti konferensi/ sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/atau
mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.
Ijazah atau surat keterangan tel ah menyelesaikan tugas belajar untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan post doctoral;
Hasil diagnosa dari tim medis atau rumah sakit untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mendapatkan pengobatan di luar negen berdasarkan keputusan Menteri/ Pimpinan Lembaga; dan
Surat keterangan penjemputan dan pengantaran jenazah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negen karena menjalankan tugas negara.
Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:
SPD yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang di Tempat Tujuan Di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Di Dalam Negeri;
surat pernyataan dari Pelaksana SPD dalam hal tidak diperoleh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani SPD sebagaimana dimaksud pada huruf a.
kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan;
bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
bukti pembelian dan/atau bukti tiket transportasi pembayaran Moda Transportasi lainnya; dan
boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d;
Daftar Pengeluaran Riil yang ditandatangani oleh Pelaksana SPD clan PPK dalam hal bukti pengeluaran untuk biaya transportasi tidak diperoleh, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c; dan
kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asurans1 perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Pindah dengan melampirkan dokumen berupa:
SPD yang telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang di Tempat Tujuan Pindah Di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Pindah Di Dalam Negeri;
kuitansi/bukti penenmaan untuk biaya transportasi, biaya barang pindahan, dan uang harian; dan
kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perj alanan yang terpisah dari harga tiket Moda Transportasi yang digunakan.
Pelaksana SPD mengirimkan atau menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sebagai berikut:
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan;
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan; clan c. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas.
PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam bukti-bukti pengeluaran dan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) huruf c.
PPK mengesahkan seluruh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bukti pengeluaran yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai:
pertanggungjawaban UP/Tambahan Uang Persediaan (TUP) bagi Bendahara Pengeluaran; dan/atau b. pertanggungjawaban SPP/SPM Pembayaran LS.
Mengubah Lampiran II, Lampiran III, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RA WATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2146 - 16 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 227/PMK.05/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 164 /PMK.05/2015 TENT ANG TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI A. FORMAT SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) Lembar I Kernenterian Negara/Lernbaga ............................. (!) Ministry/ Institution Lembar Ke Sheet No. Kode No Code No. Nomor Number ......................... (2) ... . .......•............. (3) ..... . ...................(4) SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) LEITER OF OFFICIAL 1RA VEL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Pejabat Pernbuat Komitnien Authorizing Officer Nama/NIP P e g awai yang m e laks an akan perjalanan dinas Name/Employee Register Number of the assigned officer a. Pangkat dan G o l on g an Qfficial rank b. J a ba tan / Instansi Position/ Institution Ti=zkat Biaya Pe; cialanan Dinas c. Level of Official Travel Rrnense Maksud Pe; cialanan Din.as PuTTJOse of Travel Alat a.ru?: kutan yang din!ll.l akan Mode of trans p ortation Ternpat berangkat a. Point of Departure b. Ternpat Tu.juan Point of Destination a. Larnanya Perjalanan Dinas Duration of q[ficiaI Travel b. Tanggal berangk a t Date of Departure Tanggal hams kembali[tiba di tempat barn"') c. End of assignment Date/ Start of assi_qnment date Pengikut: Comoan.ion Na: me 1.
......... ....•. ........ (17) Pernbebanan Anggaran Budget Allocation Instansi a. Institution b Akun · Code of Acoo unt Keterangan lain-lain Additional Note "' ) coret yang tidak perlu Cross if not Applicable a.
Tanggal Lahir Date of Birth ..................... (18) Dikeluarkan di ......................... (5) ..••.•..... ...... .•...... (6) · · · · ··---·-···-···· · · · · · · (7) ..... ..........•....... . . (8) . . •.......... . ... ...... . . (9) ...................... (10) ..................... (11) ..... .•. ............. (12) ....................... (13) ........... ........•. . . (14) . ................ ... .. . (15) ....................... (16) Keterangan Note ..................... (19) ..................... (20) ..................... (211 ..................... (221 Place of .ISsuance........ . ............ (23) Tanggal Date of Iss uance................... ... . . (24) Pejabat Pembuat Komitmen Authorizing Offu: et -- --··· · · · · ··---·-----·-·· · · · · ···· · ··········· ······ · ··· --·-· · · · (25) ( ... .... . .. . .. . ....... .. . .. .. ........ . . ) N I P - 17 ^- Lembar II I ^. v at ............ (26) . . ..........(2'7) . .......... . (28) III. Pada Tanggal Date Kepala Kantor *l Head of Office˦) ..................................................... (29) (.............. ....... .. . .. . .. .. .. . .. .......... .. .. ) NIP Tiba di . ........... (26) Arrival a t Pada Tanggal ............. (27) Date Kepala Kantor *l ............. (28) Head of Office - ) ..................................................... (29) (................... . .. .......... .... . ...... ...... . ) NIP Tibadi v ^. Amvalat .............. (26) . ....... . .... . (27) .............. (28) VII. Pada Tanggal Date Kepala Kantor *) Head of Office - ) .................................................... (29) (.... . .. . .............. ...... . .. . ..................) NIP Tiba di Tempat Kedudukan Arrival at Departure Point Pada Tanggal Date Pejabat Pembuat Komitmen Authorizing Officer : ...... (35) : ...... (36) ...... (3'7) ..................................................... (38) (............ ...................... ...... . .........) NIP Keterangan/ note: II. IV. VI . Berangkat dari Departure from Ke To Pada Tanggal Date Kepala Kantor "') Head of Office * ) : ..................... (30) : ..................... (31) : ..................... (32) : ..................... (33) ... . ... ..................... . .. . ... ... ........... . ..............(34) (............... ........... ...... .................. ) NIP Berangkat dari :
......... (30) Departure from Ke To :
....... (31) Pada Tanggal :
....... (32} Date Kepala Kantor ) : .. ...... . ( 3 3 ) Head of Office} ................................................................ (34) (.... . .. . ............... . .............. . ... . ...... . ) NIP Berangkat dari Departure from Ke To Pada Tanggal Date Kepala Kantor "') Head of Office") : ......... (30) : ......... (31} : ......... (321 : ......... (33) ................................................................ (34) ( .................. .. . .. . ..........................) NIP Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya d.ansemata-mata unruk kepentingan jabat.an dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pejabat Pembuat Komitmen Authorizing Officer .... (37) ............................................................... (38) (.... . .......... .. .. . ...................... . ... .. . . ) NIP ") Hanya u.ntuk kebutuban administrasi, jika Kepala Kantor tidak ada di tempat, dapat ditandatangani oleh pegawai atau petugas yang berada di tempat. It is only for administrative purpose, if the Head of Office is not available, can be signed by available officer. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) Lembar I:
Diisi nama Kernen terian Negara/Lembaga dari satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas.
Diisi nomor lembar SPD (3) Diisi kode nomor SPD (4) Diisi nomor SPD (5) Diisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / jenis PPK kegiatan tertentu apabila dalam satker terdapat lebih dari 1 (satu) PPK.
Diisi nama/NIP pegawa1 yang melaksanakan perjalanan din as (Pelaksana SPD).
Diisi pangkat dan golongan Pelaksana SPD.
Diisi jabatan/instansi Pelaksana SPD.
Diisi tingkat biaya Perjalanan Dinas Pelaksana SPD.
Diisi maksud dari dilaksanakannya Perjalanan Dinas.
Diisi jenis alat angkutan/transpor yang digunakan.
Diisi kota tempat kedudukan asal/keberangkatan Pelaksana SPD.
Diisi kota tempat tujuan pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Diisi lama waktu dilaksanakannya Perjalanan Dinas dengan satuan hari.
Diisi tanggal keberangkatan pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Diisi tanggal harus kembali ke tempat kedudukan semula atau tiba di tempat tujuan baru untuk perjalanan dinas pindah.
Diisi nama pengikut a tau yang turut serta dengan pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas, khusus untuk Perjalanan Din as Pindah.
Diisi dengan tanggal lahir pengikut/yang turut serta dengan pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas, khusus untuk Perjalanan Dinas Pindah.
Diisi hubungan pengikut dengan Pelaksana SPD, khusus untuk Perjalanan Dinas Pindah.
Diisi nama satker yang dibebani biaya Perjalanan Dinas.
Diisi kegiatan, output dan akun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dibebani.
Diisi Nomor dan tanggal Surat Tugas Pelaksana SPD.
Diisi tern pat penandatanganan SPD.
Diisi tanggal penandatanganan SPD.
Diisi nama dan NIP PPK/jenis PPK kegiatan tertentu yang menandatangani SPD. Lembar II:
Diisi nama tern pat tujuan Perjalanan Dinas dan/atau tern pat tujuan Perjalanan Dinas berikutnya.
Diisi tanggal tiba di tern pat tujuan Perjalanan Dinas dan/atau tempat tujuan Perjalanan Dinas berikutnya.
Diisi nama jabatan penandatangan SPD di tern pat tujuan dan/atau tempat tujuan Perjalanan Dinas berjkutnya. Dalam hal Kepala Kantor atau pimpinan di tempat tujuan tidak berada di tern pat, maka penandatanganan. SPD dapat dilakukan oleh pegawai atau petugas yang berada di tempat tujµan tersebut.
Diisi tanda tangan, nama, dan NIP penandatangan SPD di tempat tujuan dan/atau tern pat tujuan Perjalanan Dinas berikutnya.
Diisi nama tern pat tujuan Perjalanan Din as untuk melanjutkan Perjalanan Dinas dan/atau kembali ke tern pat kedudukan.
Diisi nama tern pat tujuan Perjalanan Din as berikutnya dan/atau kembali ke tempat kedudukan.
Diisi tanggal ke berangkatan Perjalanan Dinas berikutnya dan/atau kembali ke tempat kedudukan.
Diisi nama jabatan penandatangan SPD di lokasi tempat tujuan Perjalanan Dinas. Dalam hal Kepala Kantor atau pimpinan di tempat tujuan tidak berada di tempat, maka penandatanganan SPu dapat dilakukan oleh pegawai atau petugas yang berada di tempat tujuan tersebut.
Diisi tanda tangan, nama, NIP pen8ndatangan SPD di tempat tujuan Perj alanan Din as.
Diisi nama tempat kedudukan Pelaksana SPD.
Diisi tanggal tiba di tempat kedudub: : m Pelaksana SPD.
Diisi PPK/jenis PPK kegiatan tertentu apabila dalam satker terdapat le bih dari 1 ( satu) PPK.
Diisi tanda tangan, nama, dan NIP PPK/jenis PPK kegiatan tertentu apabila dalam satker terdapat lebih dari 1 (satu) PPK. B. FORMAT RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS La.mpiran SPD Nomor Tanggal No.
JUMLAH : · Te r bil G .; , .... ' ... , . -i % . PERINCIAN BIAYA Telah dibayar sejumlah Rp....................... . Bendahara Pengeluaran ( ................ ............. . . ) NIP JUMl.AH KETERANGAN Rp . ............... , tangg al, bulan, tahun Telah menerimajumlah uang sebesar Rp ............................................. . !tang Menerima ( ... . .. . .. .. . ....... . ...... . ) HIP PERHITUNGAN SPD RM*PUNG Ditetapkan sejumlah Yang tel ah dibayar semula Sisa kurang/lebih : Rp .. .............. . ... .......... . : : PajabatPembuatKomitrnen (............ . .... ... . .......... ................ } NIP C. FORMAT SURAT PERNYATAAN KOPSURAT SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINAS.... . .. (1) NOMOR ......................... (2) Yang bertanda tangan di bawah ini: Narna :
.................................................................... (3) NIP :
.................................................................... (4) Jabatan :
.................................................................... (5) Unit Organisasi :
.................................................................... (6) Kementerian Negara/Lembaga :
.................................................................... (7) menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa tugas Perjalanan Dinas ....... (8) berdasarkan...... . . (9) Nomor:
....... (10) tanggal .......... (11) atas nama: Nama :
................................................................... (12) NIP :
................................................................... (13) Jabatan :
................................................................... (14) Unit Organisasi :
................................................................... (15) Kementerian Negara/ Lembaga :
........... ....... .. .. .......... . ..................... ...... ....... (16) dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan disebabkan adanya keperluan dinas lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda yaitu ...................... .
..................................................... (17) . ...... ................. .............. ... .. . ......... .................. . Sehubungan dengan pembatalan tersebut, pelaksanaan Perjalanan Dinas (18) tidak dapat digantikan oleh pejabat/pegawai negeri lain. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, apabila di kemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
.......... , ............................. (19) Yang membuat pernyataa n, meterai Rp6000,- ........................................... (20) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) - 22 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN PERJALANAN DINAS Diisi sesuai jenis Perjalanan Dinas, ,Jabatan atau Pindah Diisi nomor surat pernyataan pembatalHn tugas Perjalanan Dinas Diisi nama pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk Diisi NIP pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk Diisi jabatan pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk Diisi nama unit organisasi pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk Diisi nama Kementerian Negara/ Lembaga dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk Diisi J abatan a tau Dinas Diisi Surat Tugas atau surat keputusan pindah Diisi nomor Surat Tugas atas surat keputusan pindah Diisi tanggal Surat Tugas atas surat keputusan pindah Diisi nama Pelaksana SPD Diisi NIP Pelaksana SPD Diisi jabatan Pelaksana SPD Diisi nama unit organisasi Pelaksana SPD Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga dari Pelaksana SPD Diisi alasan pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Diisi tern pat, tanggal, bulan, dan tahun ditandatangani surat pernyataan - Diisi Jabatan atau Dinas Diisi tanda tangan dan nama jela2 pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk D. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMBEBANAN KOPSURAT SURATPERNYATAANPEMBEBANAN BIAYAPEMBATALAN PERJALANAN DINAS.... . . (1) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
.............. ............................ . .. .......... ........... . . (2) NIP :
.................................................................... (3) Jabatan :
.................................................................... (4) Satker :
.................................................................... (5) Kementerian Negara/Lembaga :
.................................................................... (6) menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Perjalanan Dinas........ (7) berdasarkan ..... (8) Nomor . .....(9) tanggal . ... . . (10) dan SPD Nomor.... .. .. (11) tangg al ....... (1 2 ) atas narna: Nama NIP Jabatan Satker Kementerian Negara/ Lembaga : ..................................................................... (13) : ..................................................................... (14) :
................................................................... (15) : .................... . ........... .. . .. . .. . ............................ ( 1 6 ) : ..................................................................... (17) dibatalkan sesuai dengan surat P e rn y a t aan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas .......... (18) Nomor........ . . (19) tanggal ......... (2 0 ) Berkenaan dengan pembatalan tersebut, biaya pembatalan yang telah terlanjur dibayarkan atas beban Daftar Isian P e lak san aa n Anggaran (DIPA) tidak dapat dikembalikan/reftmd (sebagian/seluruhnya) sebesar Rp .......... ( .. . .. ) (21), se hin gg a dibebankan pada Daftar Isian P e l ak s an aan Anggaran (DIPA) Nomor:
.......... . (22) tangg a l............ (23) Satker ........... .. . .. . . (24). Demikian surat pernyataa n ini dibuat dengan sebenarnya, apabila di kemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
.......... , ............................. (25) Yang membuat pernyataan, meterai Rp6000,- ........................................... (26) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) - 24 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMBEBANAN BIAYA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS Diisi sesuai jenis Perjalanan Dinas, Jabatan atau Pindah Diisi nama PPK satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas Diisi NIP PPK satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas Diisi jabatan PPK satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas Diisi nama Kementerian Negara/ Lembaga dari satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas Diisi Jabatan atau Pindah Diisi Surat Tugas atau surat keputusan pindah Diisi nomor Surat Tugas atau surat keputusan pindah Diisi tanggal Surat Tugas atau surat keputusan pindah Diisi nomor SPD Diisi tanggal SPD Diisi nama Pelaksana SPD Diisi NIP Pelaksana SPD Diisi jabatan Pelaksana SPD Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas Diisi nama Kementerian Negara/ Lembaga dari satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas Diisi Jabatan atau Pindah Diisi nomor surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Diisi tanggal surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Diisi dengan jumlah angka dan huruf biaya pembatalan yang tidak dapat dikembalikan/ refund sebagian/ seluruhnya Diisi nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas Diisi tanggal DIPA satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun ditandatangani surat penyataan Diisi tanda tangan dan nama jelas PPK satuan kerja yang dibebani biaya Perjalanan Dinas - 25 - E. FORMAT DAFTAR PENGELUARAN RIIL DAFTAR PENGELUARA.N RIIL Yang be: ttandatangan di ba•.vah ini: Nama NIP Jabatan berdasarkan Surat Perjalanan Dinas i: SPDJ Nomor......... . tanggal ............ , dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bah·,•; a: · L Bia.ya transportasi p e g aw a i di bawah ini yang tidak dapat dipernleh bukti-bukti p engel uarannya, meli pu ti: l'io Uraian Jumlah . Jumlah 2. Jumlah uang t e r s e bu t pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk. pelaksana.an Perjalanan Dinas dilnaksud dan apabila di kemudian hari terdapat k el e b i h a n atas pembayaran, ka m i bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan i n i kami buat dengan sebenamya, untuk dipergunakan sebagaima.na mestinya. il·iengetah ui/ Menyetujui: Pejabat P e m ibu a t Komitmen, NIP . ....... ...... ................
.............. , tanggal, bulan, tahun Peiaksana SPD ·' MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI