MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228/PMK.05/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 254/PMK.05/2015 TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penyaluran bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan bantuan sosial, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.OS/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan ' uruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 Mengingat Menetapkan tentang Belanja Bantuan Sosial Pad a Kementerian Negara/Lembaga;
U ndang-U ndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/20 15 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2047);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTE RI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.05/20 15 TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/20 15 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Anggaran Belanja Bantuan Sosial dialokasikan dalam APBN berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan pengesahan DIPA.
Anggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, Jamman sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar, dan penanggulangan bencana.
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial dipisahkan dari unsur biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial, biaya penyaluran bantuan sosial, dan biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
Biaya penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan:
besaran alokasi Belanja Bantuan Sosial;
jangka waktu penyaluran;
jumlah penerima bantuan sosial; dan
sebaran wilayah penerima bantuan sosial.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
PPK melakukan seleksi dan/atau pemutakhiran data penenma bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
Dalam melakukan seleksi dan/atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat berkoordinasi dengan lembaga yang mempunym kewenangan dalam penangg1_1langan kemiskinan atau institusi pemerintah yang berwenang.
Seleksi · dan/atau pemutakhiran data penenma bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan hasil seleksi dan/atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menetapkan surat keputusan penerima bantuan sosial.
Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
identitas penerima bantuan sosial;
nilai uang bantuan sosial; dan
nomor rekening penerima bantuan sosial pada bank/pos.
Dalam hal penenma bantuan sosial tidak mempunyai nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, nomor rekening yang dicantumkan dalam surat keputusan penenma bantuan sosial adalah nomor rekening Bank/Pos Penyalur.
Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau Jasa, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
identitas penerima bantuan sosial;
nilai barang dan/atau jasa bantuan sosial; dan
bentuk barang dan/atau jasa yang akan diberikan.
Surat keputusan penenma bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya disahkan oleh KPA.
Penetapan surat keputusan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengesahan surat keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksvd pada ayat (8) dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
Dalam hal pemberian bantuan sosial dilakukan melalui lembaga nonpemerintah, identitas penerima ¥ bantuan sosial yang dicantumkan dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a adalah nama lembaga nonpemerintah. ( 1 1) Surat keputusan penerima bantuan sosial yang disahkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan dasar pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial.
Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial, penetapan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengesahan surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima yang telah memenuhi persyaratan.
Untuk keperluan pemberian bantuan sosial dalam rangka tanggap darurat penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, penetapan surat keputusan penenma bantuan sosial oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengesahan surat keputusan penenma bantuan sosial oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan pemberian bantuan sosial.
Ketentuan ayat (4) huruf e dan ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Belanja Bantuan S ^o sial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, PPK melakukan pemilihan Bank/ Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang/jasa pemerintah. pengadaan (2) Bank/Pos Penyalur yang akan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan Bank/Pos yang telah memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bank/Pos yang terpilih menjacli Bank/Pos Penyalur clana Belanja Bantuan Sosial menanclatangani kontrak/ perjanjian kerja sama clengan PPK.
Kontrak/perjanjian kerja sama climaksucl pacla ayat (3) memuat: se bagaimana a. hak clan kewajiban keclua belah pihak;
tata cara clan syarat penyaluran clana Belanja Bantuan Sosial clalam bentuk uang kepacla penerima bantuan sosial;
pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyalurkan clana Belanja 13antuan Sosial clalam ben tuk uang kepacla penenma bantuan sosial paling lama 30 (tiga puluh) hari kalencler sejak clana Belanja Bantuan Sosial clitransfer clari Kas Negara ke rekening Bank/ Pos Penyalur;
cl. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur bahwa sisa clana Belanja Bantuan Sosial clalam bentuk uang pacla Bank/Pos Penyalur yang ticlak tersalurkan clalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalencler sebagaimana climaksucl pacla huruf c, harus clisetor ke Kas Negara pacla hari kerja berikutnya;
pernyataan kesanggupan Bank/Pos Fenyalur untuk menyalurkan clana Belanja Bantuan Sosial clalam bentuk uang melalui rekening penerima bantuan sosial atau Uang Elektronik sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1 1 ayat (4) huruf a clan huruf c paling lama 30 (tiga puluh) hari kalencler sejak clana Belanja Bantuan Sosial clitransfer clari Kas Negara ke rekening Bank/ Pos Penyalur;
pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan kepacla PPK apabila clana Belanja Bantuan Sosial yang clisalurkan melalui rekening penerima bantuan sosial se bagaimana climaksucl clalam Pasal 1 1 w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d _,. - 7 - ayat (4) huruf a, dan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (4) huruf c, tidak terdapat transaksi/ tidak dipergunakan oleh penenma bantuan sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari rekening Bank/ Pos Penyalur;
pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan ke Kas Negara terhadap Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan melalui rekening penerima bantuan sosial atau U ang Elektronik yang tidak terj adi transaksi/ tidak dipergunakan paling lanibat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya surat perintah penyetoran dari PPK;
pernyataan kewajiban Bank/ Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial secara berkala kepada PPK;
pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan bunga dan jasa giro pada Bank/Pas Penyalur yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial ke Kas Negara; J. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan sisa dana Belanja Bantuan Sosial yang tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran ke Kas Negara;
pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk me ^n yediakan sistem informasi penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial yang dapat diakses oleh KPA/PPK; dan
keten tuan mengenai sanksi yang dikenakan terhadap salah satu pihak yang melanggar kontrak/perjanjian kerja sama yang antara lain memuat denda kepada Bank/ Pos Penyalur dalam hal terjadi keterlambatan penyaluran yang besarannya disepakati oleh kedua belah pihak.
Kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperkenankan mencantumkan klausul potongan atau pungutan terhadap penerima dana Belanja Bantuan Sosial.
Dalam hal ketentuan yang tercantum pada kontrak/ perjanjian kerja sama melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf e, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Permohonan atas persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat . (6) diajukan oleh PPK disertai dengan penjelasan tidak dapat disalurkannya dana Belanja Bantuan Sosial dalam waktu 30 (tiga pulu ^h ) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf e.
Ketentuan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Pencairan bantuan sosial dalam bentuk uang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang telah ditdapkan berdasarkan surat keputusan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
Bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan secara langsung dari Kas Negara ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
Pencairan dana bantuan sosial ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara sekaligus.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
hak dan kewajiban kedua belah pihak;
jumlah dan nilai barang dan/atau jasa yang akan dibeli;
jenis dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dibeli;
jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
tata cara dan syarat pencairan dana;
pernyataan kesanggupan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk membeli barang dan/atau jasa sesuai dengan jenis dan spesifikasi;
pernyataan p1mpman kelompok masyarakat a tau lembaga nonpemerintah bahwa pengadaan barang dan/atau Jasa akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
persyaratan kesanggupan pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk menyetorkan sisa dana bantuan sosial yang tidak dipergunakan ke Kas Negara;
sanksi; clan J. penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelesaian pekerjaan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Sosial kepada PPSPM yang dilampiri dengan:
surat keputusan penerima bantuan sosial;
daftar dan rekapitulasi penerima bantuan sosial;
naskah kontrak/perjanjian kerjasama penyaluran bantuan sosial antara PPK dan Bank/ Pos Penyalur dalam hal penyaluran dana bantuan sosial dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur;
dokumen kontrak pengadaan barang dan/atau jasa antara PPK dan penyedia barang dan/atau jasa dalam hal bantuan sosial diã:
ztlurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa;
Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau J asa an tara PPK dengan penyedia barang dan/atau jasa; dan/atau
pernyataan dari PPK bahwa Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/ a tau jasa telah diterima oleh penerima bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah.
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuat berdasarkan tanda terima barang dan/atau jasa dari penerima bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah yang disalurkan oleh penyedia barang dan/atau jasa sesuai dengan dokumen kontrak.
Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PPK.
Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Bank/ Pos Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial melalui uang, rekening penenma bantuan sosial atau Uang Elektronik.
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati akhir tahun anggaran berkenaan, Bank/Pas Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada PPK paling lambat pada tanggal 3 1 Desember tahun berkenaan.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
PPK melakukan penelitian terhadap laporan Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat .
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari Bank/ Pos Penyalur.
Berdasarkan memerin tahkan hasil penelitian, PPK Bank/Pos Penyalur segera untuk menyetorkan dana Belanja Bantuan Sosial yang berdasarkan hasil penelitian:
belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan huruf e;
rekening atau Uang Elektronik penenma bantuan sosial tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan karena penenma Belanja Bantuan Sosial:
meninggal dunia; atau
tidak berhak menenma Belanja Bantuan Sosial.
PPK menyampaikan surat perintah penyetoran paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak selesainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Untuk menJamm akuntabilitas penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, KPA wajib menyusun laporan pertanggungjawaban.
Laporan dimaksud pertanggungjawaban se bagaimana pada ayat (1) paling sedikit memuat jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan sosial yang telah disalurkan, sisa dana bantuan sosial, dan jumlah dana Belanja Bantuan Sosial yang disetorkan ke Kas Negara.
Dalam hal masih terdapat dana Belanja Bantuan Sosial pada rekening Bank/ Pos Penyalur sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL).
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diungkapkan pada LKKL.
Pengungkapan pada LKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yang menerima ban tuan sosial bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang diterima.
Lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada penenma bantuan sosial, bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang disalurkan.
Kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK berupa:
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang memuat:
jumlah uang, barang dan/atau jasa yang diterima;
jumlah uang, barang dan/atau jasa yang digunakan;
penjelasan penggunaan uang, barang dan/atau jasa; dan
jumlah sisa uang, barang dan/atau jasa yang belum dimanfaatkan; dan
foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan/ p ^e kerjaan.
PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), yang melaksanakan pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), wajib menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK berupa :
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang memuat:
jumlah dana awal, dana dipergunakan, dan sisa dana; · yang 2. pekerjaan yang telah diselesaikan; dan
pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
foto /film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dalam hal terdapat sisa dana, kelompok masyarakat a tau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK.
PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 1 1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yang menerima langsung bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang melaksanakan pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilai per Jen1s barang bantuannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat , wajib menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK berupa:
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang memuat:
jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
pekerjaan yang telah diselesaikan sesua dengan perjanjian kerja sama; dan
pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dalam hal terdapat sisa dana, kelompok masyarakat a tau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK.
PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 4 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program bantuan sosial menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1, memuat:
dasar hukum pemberian bantuan sosial;
tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial;
pemberi bantuan sosial;
persyaratan penerima bantuan sosial;
penerima bantuan sosial;
bentuk bantuan sosial;
ketentuan mengenai bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per Jen1s barang bantuannya;
rincian jumlah bantuan sosial;
tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan 3osial;
penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan
pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 44A, sebagai berikut:
Pasal 44A
Tata cara penyerahan Barang Milik Negara dari pemberi bantuan kepada penerima bantuan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Penyaluran bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga; dan
Pedoman umum dan petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2017 ditetapkan paling lam bat pada tanggal 31 Januari 2017 dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2147 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228/PMK.05/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 254/PMK.05/2015 TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA A. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL c: : KOP SURAT> LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL Yang berta.nda tan g an di bawah ini :
Na.ma Lembaga/Kelampok ......................................................... (1) 2. Nam.a Pimpinan Lembaga/ Kelampok 3. Ala.mat Lemba ga 4. Na.ma Bantu.an : Bantuari Sosial ............................... .
(3) (4) berdasa: ckan Surat Keputusan N amor .. . ..... . • .. • .. .. . • .............(5) clan Perjanjian Ker j a Sama Nomor............. . .............. . .. . (6), telah menerima Bantuari Sosial . .. . ....... .... .. .... (7) d eng an nilai nominal sebesar Rp............. . .. .. . ..... . ....... (8). S e h ub ung an den.gan h al tersebut, dengan ini Saya menyampa.ikan. La. po.c an Pe: rtanggun.gjawaban Bantuari sebagai berikut:
La.po.can penerimaan Bantuari Sosial berupa..... . ................. ......... (9):
Jumlah ban tuari yang telah diterima :
.. .. . ....................... . . (10) b. Jumlah bantuari yang digunakan :
. . .. .. .•............ .. . ...... . (11) c. Jumlah ban tuari y an g belum dimanfa. tkan :
.............................. (12) 2. Bantu.an Sosial sebagaimana disebut di atas telah dipecgunakan untuk ............................. . .. . .....(13) berda sar kan Perjanjian Kerja S ama tersebut di atas. Be.cdasa: ckan ha1 te.csebut di atas, Saya dengan ini menyatakan dengan sebena.c benarnya bahwa:
Telah menggunakan/menyalurkan*) Bantu.an Sosial ................. (14) sesuai dengan Perjanjian Kerja S ama tersebut di atas.
Apa.bi.la di kemudian hari, a tas penggun aan Bantu.an Sosial . ...... .. . .. . .. . .. . .. . .. . . (15) mengakibatkan ke.cugian Negara maka saya ber sedia dituntut penggantian kerugi.an nega.ca dimak su d sesuai dengan ketentuan pecaturan pecundang unclangan. Demiki.an La.po.can Pe: rtanggungjawaban Bantu.an Sosial tru kami buat d en gan s e sun gguhn y a clan penuh tanggung j a wa b . *) ooret ; : ; ; a.la.h; : ; ; a.tw yang tida.k .se:
(17) (18) PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nama lembaga/kelompok penerima bantuan sosial (2) Diisi dengan nama pimpinan lembaga/kelompok penerima bantuan sosial (3) Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan sosial (4) Diisi dengan nama bantuan sosial (5) Diisi dengan nomor dan tanggal SK Penetapan Penerima Bantuan Sosial (6) Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama (7) Diisi dengan nama bantuan sosial (8) Diisi dengan nilai bantuan sosial yang telah diterima (9) Diisi dengan jenis bantuan sosial yang diterima (uang/barang/jasa) (10) Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah diterima (11) Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah digunakan (12) Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang belum dimanfaatkan (13) Diisi dengan penjelasan penggunaan bantuan sosial (14) Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7) (15) Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial ditandatangani (17) Diisi dengan nama lembaga/kelompok penerima bantuan sosial (18) Diisi dengan nama pimpinan Jembaga/kelompok penerima bantuan sosial - 20 - B. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL
Nama Lembaga/Kelompok 2. Nama Pimpinan Lembaga/Kelompok 3. Mamat Lem baga 4. Nam.a Bantuftn ..•.••.•••. ••.••.•.•.•••••••••••..•••••. ••.••... (1) • (2'} • ' ..... ,II•·•• ................... ,' ' .. . ................. . •.•.••••••••.•••••••••.•••.•. .•••••••••••••••••. (3) : Bantuan Sosiall . ••. . . • . . •••••••...... (4) berd a.sar kan Surat Keputusan Nomor ............ .. . .. . ..... . ..... . .. (5} dan. Perja: rtjian Kerja Sama Nomc>r .................. . ................ (6), te1all. menerima. BantllaD. Sosial ............... .. .., .. (7} deilgarl. nilai nominal sebesar Rp •..•.•• ^. .• ^. .• ^. .•.••. ^. • ^. . ^•. .• ^.. •• (8). Sehubunpn. dengan hal teraebut, dengan ini s̉ menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan sebegai berikut Laporanpenerimaan Bantuan Sosial:
Jumlah tot.al dana yang dit.erima :
...........................•.. (9) b. Jumlah total dana yang dipergunakan :
..•..•..•..•..•.••..••.•..••.. (10) c. Jumlah total sisa. clana :
.... ........................... ,. ... (11) 2. Menyata.kan bahwa te1all. mel!aksanakan penyelesaian pekerjaan berupa .......... ...
sesuai dengan Perjarijian Kerja Sama tersebut di ataa . Berda.sarim.n hal tersebut di at.as, Saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benamya b&hwa:
Telah menggunakan Bantuan Sosial ..... . .. . ........ (13) sesuai dengan Perjartjian Kerja Sama tersebut di atas..
Tel.ah meoyimpan bukti-bukti pengel uaran. dana Bantuan Sosial .. .........•........ ...• (14) sesuai den,gJlll ketentuan untuk k: elengkapan 8dminist: rasi dan keperluan 3. Telah menyetorkan sisa. dana bantuan ke K.as Negara sebesar . ^. ^. . ^. ^. . ^. ^.. ^. ^.. ^. ^.. ^. ^.. ^. ^. ^. ^.. (IS) sebagaimane Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlempir . .., 4. Apabila di kemudian hari, atas pen.ggunan Bantuan Sosial .............. . ....... (16) mengakibatbn kerugian Negara maka ʲa bersed.ia dituntut penggan tian kerugian negara djmaJarud sesuai dengan . ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial ini kami buat dengan sesungguh: nya dan pen.uh tanggung jawab • .•..••....•..•.. , ••.•..••.•.••.•..••.••.•.. (17) Ketua. Kelompok/Lembega ..• (18) Matetai Rp6.000 ,- (19) PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan sosial (2) Diisi dengan nama pimpinan lembaga penerima bantuan sosial (3) Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan sosial (4) Diisi dengan nama bantuan sosial (5) Diisi dengan nomor dan tanggal SK Penetapan Penerima bantuan sosial (6) Diisi dengan Nomor dan Tanggal Perjanjian Kerja Sama (7) Diisi dengan nama bantuan sosial (8) Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah diterima (9) Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah diterima (10) Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah dipergunakan (11) Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang belum dipergunakan (12) Diisi dengan nama bantuan sosial (13) Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7) ( 1 4 ) Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7) (15) Diisi dengan nilai sisa bantuan sosial yang disetor ke Kas Negara (16) Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7) (17) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial ditandatangani (18) Diisi dengan nama lembaga/kelompok penerima bantuan sosial (19) Diisi dengan nama pimpinan lembaga/kelompok penerima bantuan sosial - 22 - C. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL
N$Wl Lernbaga/Kelompok :
•.•..•. ·••••·. .•...••.•. .••. .•..•. .•. .•.•. .•. .•. .••.•. (1) 2. Name. Pimpinan Lembttga/Kelompok 3. Alamat Lembaga 4. N.ama Bantuan . .... ... -·" ................................................. .
....... .......... . ... . .. . .. . .. . ... . .. . ...... .. . ... . ...... . : Ball tlta1l ·sosial .•••••••••••.••.•.••••••••• . ••••• {2) (3) (4) berdasa.r kan Surat Keputusan Nomor .. . .. . ...... .. .. . ...... . .... . ... (S) clan Perjanjian Kerja Sama Nomor .......•............•.....•..•.. (6), telah menerima Bantuan Sosi.al.... . .. ............. (7) de11 glln. nilai nomin.al sebesar Rp.ʩ ... . .................. . ^. ....... , (8), Sehubungan dengan ha1 tersebut, de: ngan Pertanggungjawaban Bantuan sebagai berikut: ini Saya menyampaikan Laporan 1. Lapom penerimaa.ti Bantu.an Sosial:
Jumlah total dana yang diterim.
Jnmlab tat.al dana. yang dipergunakan c. Jumlah total sisa dana !.... . ... . ....................... (9} . : •.•...•.••.....•..•..•..•..•..•. (10) : ................................. (11) 2. Bantuan Sosial sebagaiman a disebut di atas te1ah dipergwiakan untuk membeli barang/jasa berupa ••••.•••••••••••••••••••••••••.• (12) dari penyedia barang/jasa .. ..... . .. . .. ...... ...... . . (13) clan telah diserahterimakan pada tanggal . . ....... . .................... (14). Berda.sarkan bal tersebut di atas, Saya dengan ini menyatakan dengan sebenar benamya bahwa:
Telah men ggunakan l3an.tuan Sosial . ^. ^ ............... (15) sesuai denganPerjanjian Kerja Sama tersebut di atas.
Telah menyimpan bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Sosial ........................ (16) sesuai dengan ketentuan untult kelengkap an administrasi dan keperluan pemeriksaan a.parat pengawas funpional 3. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar ........................ (17) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN} terlampi:
*) 4. Apabila di kemudian bari, atas penggun aan Bantuan Sosial ...... . .. . ...... . .........(18) mengakibatkan kerugian Negara maka. saya bersedia. dituntut penggan tian kerugian negam dimaksud sesuai dengan keten tuan peraturan perundang undangan. Dem.iltian Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial ini kami buat dengan ..... .. .. . ... . .. , . .. . .. . .................. . (19) (20) (21) NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (1 6 ) (17) (18) (19) (20) (21) - 23 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL URAIAN ISIAN Diisi dengan nama lembaga/kelompok penerima bantuan sosial Diisi dengan nama p1mpman lembaga/kelompok penerima bantuan sosial Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan sosial Diisi dengan nama bantuan sosial Diisi dengan nomor dan tanggal SK Penetapan Penerima Bantuan Sosial Diisi dngan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama Diisi dengan nama bantuai; i sosial Diisi dengan nilai bantuan sosial yang telah diterima Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah diterima Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah digunakan Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang sisa Diisi dengan nama barang/jasa yang dibeli Diisi dengan nama penyedia barang/jasa Diisi dengan tanggal serah terima barang dengan penyedia barang/jasa Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7) Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7) Diisi dengan nilai sisa bantuan sosial yang disetor ke Kas Negara Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun La po ran Pertanggungjawaban Bantuan Sosial ditandatangani Diisi dengan nama lembaga/kelompok penerima bantuan sosial Diisi dengan nama p1mpman lembaga/kelompok penerima bantuan sosial