-. -. MENTERIKEUANGAN P.EPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229 /PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 217 /PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengatur orgamsas1 dan tata kerja Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat J enderal Kernen terian Keuangan se bagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mengingat Menetapkan melalui surat Nomor: B/ 1004/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERA TURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 217 /PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641), diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf b Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Dalam dalam
Pasal 12
melaksanakan Pasal 11, Biro tug as se bagaimana Perencanaan dan menyelenggarakan fungsi: dimaksud Keuangan a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
penympan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, pengelolaan manaJemen kinerja dan manajemen risiko Biro Perencanaan dan Keuangan, dan pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan;
penelaahan, penyusunan, dan penyerasmn rencana lintas kementerian;
pengelolaan manajemen kinerja dan manaJemen risiko Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hi bah.
Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Subbagian Perencanaan I mempunym tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis ataujangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (2) Subbagian Perencanaan II mempunym tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis ataujangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Perencanaan III mempunym tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis ataujangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan .
Subbagian Perencanaan IV mempunym tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, manajemen kinerja dan risiko Biro, serta pelaporan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah lingkup Kementerian Keuangan.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunym tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunym tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit . Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunym tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunym tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan akuntabilitas kinerja kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.
Ketentuan huruf b Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan;dan c. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Subbagian Penganggaran I mempunym tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal (2) Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, Bad an Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. Subbagian Penganggaran II mempunym tug as melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Penganggaran III mempunym tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunym tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Ketentuan huruf a Pasal 27 diubah, ketentuan huruf b Pasal 27 dihapus dan ditambahkan ketentuan huruf f, huruf g, dan huruf h sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
melaksanakan tug as se bagaimana dimaksud Dalam dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: @.. peny1apan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan; lh>.. dihapus; ~-· penympan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; ~- penympan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja; ~-· peny1apan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan; : tf penyusunan analisis belanja Kementerian Keuangan; ~- penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan Jems dan tarif atas Jems Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
fu. penyiapan bahan pembinaan Teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
fr «1))
Pasal 29
Subbagian Perbendaharaan I mempunym tug as melakukan peny1apan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BAO 15, dan melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. ((1!}) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan koordinasi penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. ~3) Subbagian Perbendaharaan III mempunym tugas melakukan peny1apan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan N egara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan koordinasi peny1apan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan Jems dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian Keuangan, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil rev1u Inspektorat Jenderaljtemuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil rev1u Inspektorat Jenderaljtemuan pemeriksaan · Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil rev1u Inspektorat Jenderal j temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan N egara.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil rev1u Inspektorat Jenderaljtemuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut hasil rev1u Inspektorat Jenderaljtemuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun Laporan Keuangan Kementerian Keuangan, laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan strategi organisasi dan proses bisnis;
pelaksanaan koordinasi dan pembinaan atas strategi organ1sas1, sistem pemerintahan, penataan organ1sas1, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas strategi orgamsas1, sistem pemerintahan, penataan organ1sas1, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis;
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I;
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II;
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan;
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi orgamsas1, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan perumusan atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan;
penelaahan dan analisis atas strategi orgamsas1, proses bisnis, dan sistem pemerintahan;
peny1apan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis terdiri atas:
Subbagian Strategi Organisasi;
Subbagian Proses Bisnis I; dan
Subbagian Proses Bisnis II.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Subbagian Strategi Organisasi mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas desain dan perencanaan orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Proses Bisnis I mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan, serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
Subbagian Proses Bisnis II mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window . 18. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan J abatan Fungsional I menyelenggarakan fungsi:
penympan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
peny1apan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis be ban kerja, dan jabatan fungsional; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja danjabatan fungsional.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I terdiri atas:
Subbagian Organisasi lA;
Subbagian Organisasi IB; dan
Subbagian Jabatan Fungsional I.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Subbagian Organisasi lA mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Organisasi IB mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Jabatan Fungsional I mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penelaahan, analisis dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
peny~apan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis be ban kerja, dan jabatan fungsional; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja danjabatan fungsional.
Ketentuan Pasal 4 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II terdiri atas:
Subbagian Organisasi IIA;
Subbagian Organisasi liB; dan
Subbagian Jabatan Fungsional II.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Subbagian Organisasi IIA mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Organisasi liB mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko.
Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas kompetensi teknis jabatan dan rum pun jabatan;
penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan terdiri atas:
Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan;
Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I; dan
Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I mempunym tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunym tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem administrasi umum di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha Biro.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penelaahan dan analisis atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan;
peny1apan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya orgamsas1, dan administrasi pemerin tahan;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem · otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya orgamsas1, dan administrasi pemerintahan; dan d . pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik terdiri atas:
Subbagian Tata Kelola I;
Subbagian Tata Kelola II;
Subbagian Pelayanan Publik; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Subbagian Tata Kelola I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya orgamsas1, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (2) Subbagian Tata Kelola II mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organ1sas1, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat J enderal Perim bang an Keuangan, Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, dan Badan Ke bij akan Fiskal.
Subbagian Pelayanan Publik mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunym tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 33 . Ketentan huruf 1 Pasal 124 dihapus sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pembinaan aktivitas komunikasi dan lay an an informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya;
pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik;
pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, desk informasi dan call center;
pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kernen terian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian Keuangan;
pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
penerbitan smran pers, keterangan pers, tanggapanjbantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca; J. penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal;
perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian Keuangan dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian Keuangan;
dihapus; dan m . pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Komunikasi dan Layanan Informasi. 34 . Ketentuan huruf d Pasal 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 125
Biro Komunikasi dan Layanan lnformasi terdiri atas:
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi;
Bagian Manajemen Publikasi;
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara; d . Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat;
Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi;
Bagian Manajemen Sistem lnformasi dan Edukasi Publik; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 138
Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang hubungan media dan hubungan kelembagaan masyarakat.
Ketentuan huruf c dan huruf i Pasal 139 dihapus sehingga Pasal 139 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
peny1apan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan;
peny1apan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada kelembagaan masyarakat;
dihapus;
pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan p1mpman Kementerian Keuangan dan narasumber lainnya;
penyiapan perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media;
penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
penyusunan smran pers, keterangan pers, tanggapanjbantahan, dan surat pembaca;
penyiapan perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media mengenm peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada media cetak dan media elektronik; dan
dihapus. 37 . Ketentuan huruf c Pasal 140 dihapus sehingga Pasal 140 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 140
Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat terdiri atas:
Subbagian Hubungan Media;
Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat; dan
dihapus.
Ketentuan ayat (3) Pasal 141 dihapus sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 141
Subbagian Hubungan Media mempunym tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, internasional dan daerah), serta media massa elektronik.
Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat mempunym tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada kelembagaan masyarakat.
dihapus.
Ketentuan huruf a Pasal 197 diubah sehingga Pasal 197 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat Sekretariat Jenderal dan pengelolaan administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
pembinaan dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Ketentuan ayat (1) Pasal 199 diubah sehingga Pasal 199 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 199
Subbagian Penganggaran mempunym tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Perbendaharaan I mempunym tugas melakukan pengumpulan dan peny1apan bahan koordinasi serta pembinaan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Perbendaharaan II mempunym tugas melakukan pengumpulan dan penympan penyusunan laporan keuangan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal serta melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat dan pengelolaan administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat J enderal.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunym tugas melakukan pengumpulan dan penympan bahan koordinasi serta pembinaan dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal.
Ketentuan Pasal 208 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 208
Bagian Kepatuhan
Internal mempunym tugas melaksanakan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja orgamsas1, pengelolaan risiko, pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, serta pengelolaan dan penyajian data dan dukungan teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal. 42 . Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 209 diubah sehingga Pasal 209 berbunyi sebagai berikut: Dalam dalam melaksanakan Pasal 208,
Pasal 209
tug as se bagaimana dimaksud Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kinerja orgamsas1 dan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal;
penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal; dan
penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penugasan p1mpman, pengoordinasian peng1smn dan pengumpulan data survei, pengelolaan dan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal. 43 . Ketentuan ayat (1) , ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 211 diubah sehingga Pasal 211 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 211
Subbagian Kepatuhan Internal I mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selain terkait laporan keuangan, dan melakukan evaluasi pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Kepatuhan Internal II mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan koordinasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, pemantauan pelaksanaan konsinyering di lingkungan Sekretariat Jenderal dan melakukan pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunym tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka guna pengelolaan kinerja orgamsas1, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat J enderal, serta melakukan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIN) di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Data dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pendampingan kegiatan rapat Sekretaris Jenderal, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subbagian Kepatuhan Internal I dan Subbagian Kepatuhan Internal II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris J enderal.
Ketentuan Pasal 212 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 212
Bagian Manajemen Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, melaksanakan pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, melaksanakan pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan N egara, urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Urn urn.
Ketentuan huruf f Pasal 213 diubah sehingga Pasal 213 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Bagian Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan pengadaan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
pelaksanaan urusan peny1mpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat J enderal;
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara;
pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Urn urn.
Ketentuan ayat (1) Pasal 215 diubah sehingga Pasal 215 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 215
Subbagian Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, pengadaan barang inventaris dan persediaan, penetapan status penggunaan,pemanfaatan,penghapusan,pengadaan gedung j bangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, dan melaksanakan urusan pencetakan, penjilidan, serta penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penetapan status pe ' nggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara lingkup satuan kerja Gedung Keuangan Negara, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, dan Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, serta konsolidasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Laporan Barang Milik Negara Tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal.
Subbagian Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara satuan kerja di lingkungan kantor pusat Sekretariat Jenderal, dan melaksanakan urusan penyimpanan dan pendistribusian barang inventaris dan persediaan pada satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunym tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Urn urn.
Ketentuan ayat (1) Pasal 1954 diubah sehingga Pasal 1954 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1954
Pusat Sis tern Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan, menyusun dan melaksanakan kebijakan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan mengelola infrastruktur dan fasilitas pusat data, jaringan komunikasi data, aplikasi, basis data, keamanan informasi, dan jabatan fungsional pranata komputer.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Ketentuan Pasal 1955 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1955
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1954, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
pengembangan program teknologi informasi dan komunikasi;
pengelolaan infrastruktur dan fasilitas pusat data;
pengelolaan jaringan komunikasi data;
perancangan dan pengembangan aplikasi;
pengelolaan sistem aplikasi;
pengelolaan basis data dan sistem layanan data;
pengelolaan keamanan informasi dan sistem keamanan infomasi;
pelaksanaan manajemen risiko dan bina kepatuhan teknologi informasi dan komunikasi; J. pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer; dan k. pelaksanaan administrasi pusat.
Ketentuan Pasal 1956 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1956
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan terdiri atas:
Bagian Tata U saha;
Bidang Pengembangan Kebijakan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bidang Infrastruktur dan Fasilitas Pusat Data;
Bidang Jaringan Komunikasi Data;
Bidang Aplikasi;
Bidang Basis Data;
Bidang Keamanan Informasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketentuan Pasal 1957 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1957
Bagian Tata U saha mempunym tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kinerja, dan umum.
Ketentuan huruf h Pasal 1958 diu bah sehingga Pasal 1958 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1958
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1957, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran be ban kerj a;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
penyelenggaraan urusan penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;
penyelenggaran urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara;
pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, angkutan, perjalanan dinas, dan perjanjianjkontrak dengan mitra kerja serta pengelolaan keamanan ruangan;
pelaksanaan urusan tata usaha, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, dokumentasi dan kearsipan;
koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi;
koordinasi pengelolaan kinerja dan penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan J. koordinasi pelaksanaan tug as di bidang ketatausahaan di daerah dan koordinasi pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal .
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 1960 diubah sehingga Pasal 1960 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1960
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana lingkup pusat, koordinasi penyusunan dan evaluasi kepegawaian, kompetensi peningkatan prosedur standar operas1, urusan evaluasi informasi pengembangan, dan pegawm, memberikan kompetensi di bidang dan komunikasi, dan lay an an teknologi melakukan koordinasi penyusunan analisis dan evaluasijabatan, pengukuran be ban kerj a, penilaian j abatan pelaksana, penilaian perilaku pegawm, dan pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi atas penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, akuntansi pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai, dan melakukan koordinasi pengelolaan kinerja.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan dokumentasi pengadaan, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan peny1mpanan dan pendistribusian, urusan inventarisasi dan penghapusan, urusan rumah tangga, angkutan, dukungan administratif perjalanan dinas, pengajuan permintaan pembayaran, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, keprotokolan, dokumentasi dan kearsipan, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat, dan koordinasi pelaksanaan manajemen kelangsungan kegiatan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan .
Bagian Keempat BAB XV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Bidang Pengembangan Kebijakan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi 54. Ketentuan Pasal 1961 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1961
Bidang Pengembangan Kebijakan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunym tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi, melaksanakan pengelolaan program teknologi informasi dan komunikasi, serta melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer.
Ketentuan Pasal 1962 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1962
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1961, Bidang Pengembangan Kebijakan dan Lay an an Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan, pengembangan, pemutakhiran, diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan tingkat layanan teknologi informasi dan komunikasi;
pengoordinasian pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer;
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
penyusunan rencana strategis dan cetak biru teknologi informasi dan komunikasi dan usulan inisiatif strategis program teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
pengelolaan dan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi pusat;
pemenuhan permintaan dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
pengoordinasian pengelolaan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna; dan
pengoordinasian pengelolaan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketentuan Pasal 1963 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1963
Bidang Pengembangan Kebijakan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a . Subbidang Pengembangan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Subbidang Pengelolaan Program Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Subbidang Pengelolaan Layanan Pengguna.
Ketentuan Pasal 1964 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1964
Subbidang Pengembangan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunym tugas melakukan analisis, penyusunan, pengembangan, evaluasi dan pemutakhiran kebijakan, melakukan pengelolaan kesepakatan tingkat layanan, serta melakukan diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunym tugas melakukan koordinasi pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer, melakukan perencanaan, koordinasi dan harmonisasi pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan melakukan pengujian manfaat dan kelayakan penerapan teknologi.
Subbidang Pengelolaan Program Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunym tugas melakukan analisis, penyusunan, pemantauan, evaluasi dan pemutakhiran atas rencana strategis dan cetak biru teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan, dan usulan inisiatif strategis program teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan, dan melakukan pengelolaan dan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi pusat.
Subbidang Pengelolaan Layanan Pengguna mempunym tugas melakukan pengelolaan dan verifikasi pemenuhan permintaan dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan koordinasi pencatatan, pengidentifikasian, analisis dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna, melakukan pengelolaan multimedia dan layanan teknologi informasi dan · komunikasi, serta melakukan koordinasi pengelolaan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kelima BAB XV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima
Bidang Infrastruktur dan Fasilitas Pusat Data 59. Ketentuan Pasal 1965 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1965
Bidang Infrastruktur dan Fasilitas Pusat Data mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan kapasitas pusat data, pengendalian pusat data, pengelolaan server, dan pengelolaan fasilitas pusat data.
Ketentuan Pasal 1966 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1966
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1965, Bidang Infrastruktur dan Fasilitas Pusat Data menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengembangan kapasitas pusat data;
pengelolaan ruang kendali operasi;
pemulihan gangguan dan permasalahan layanan pusat data dan uji ketangguhan Pusat Pemulihan Data;
pengelolaan dan pemulihan gangguan dan permasalahan server dan storage serta fasilitas pusat data; dan
pengoordinasian pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi.
Ketentuan Pasal 1967 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1967
Bidang Infrastruktur dan Fasilitas Pusat Data terdiri atas: a . Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Pusat Data;
Subbidang Pengendalian Pusat Data;
Subbidang Pengelolaan Server; dan
Subbidang Pengelolaan Fasilitas Pusat Data.
Ketentuan Pasal 1968 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1968
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Pusat Data mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengguna, perencanaan kapasitas, penyusunan arsitektur, rancangan, rencana implementasi, rencana pengUJian, pengembangan, dan rilis pusat data .
Subbidang Pengendalian Pusat Data mempunym tugas melakukan koordinasi identifikasi, analisis, pemulihan gangguan dan permasalahan layanan pusat data, melakukan pengelolaan ruang kendali operasi, melakukan penyusunan dan pemutakhiran atas rencana kelangsungan dan ke ~ ersediaan layanan dan rencana penanggulangan krisis j bencana, melakukan koordinasi UJI ketangguhan Pusat Pemulihan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan melakukan koordinasi antara pusat data dengan pusat pemulihan data.
Subbidang Pengelolaan Server mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana peningkatan pengelolaan server dan storage, melakukan identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan server dan storage, dan melakukan pengelolaan backup dan restore.
Subbidang Pengelolaan Fasilitas Pusat Data mempunym tugas melakukan operasional dan pengamanan fasilitas pusat data, melakukan pengusulan penyediaan perangkat pendukung pusat data, melakukan identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan fasilitas pusat data, dan melakukan koordinasi pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi. 63 . Ketentuan Bagian Keenam BAB XV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam
Bidang Jaringan Komunikasi Data 64. Ketentuan Pasal 1969 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1969
Bidang Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan komunikasi data, pengelolaan komunikasi data internet, intranet, dan ekstranet, dan pengelolaan sistem kolaborasi. 65 . Ketentuan Pasal 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1970
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1969, Bidang Jaringan Komunikasi Data menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengembangan kapasitas komunikasi data; dan
pemulihan gangguan dan permasalahan, dan pengelolaan atas layanan komunikasi data internet, ekstranet, intranet dan sistem kolaborasi.
Ketentuan Pasal 1971 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1971
Bidang Jaringan Komunikasi Data terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Komunikasi Data;
Subbidang Pengelolaan Komunikasi Data Internet dan Ekstranet;
Subbidang Pengelolaan Komunikasi Data Intranet; dan d. Subbidang Pengelolaan Sistem Kolaborasi.
Ketentuan Pasal 1972 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1972
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Komunikasi Data mempunym tugas melakukan analisis konfigurasi dan kebutuhan pengguna, perencanaan kapasitas, penyusunan arsitektur, rancangan, dan rencana implementasi, pengUJian sistem, dan koordinasi pengembangan, koordinasi rilis, dan pelatihan jaringan komunikasi data, serta pengelolaan aset.
Subbidang Pengelolaan Komunikasi Data Internet dan Ekstranet mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana peningkatan layanan, identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan, dan analisis potensi masalah, tren dan akar masalah, serta monitoring kapasitas dan evaluasi kinerja komunikasi data internet dan ekstranet.
Subbidang Pengelolaan Komunikasi Data Intranet mempunym tugas melaksanakan penyusunan rencana peningkatan layanan, identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan, dan analisis potensi masalah, tren dan akar masalah, serta monitoring kapasitas dan evaluasi kinerja komunikasi data intranet.
Subbidang Pengelolaan Sistem Kolaborasi mempunym tugas melaksanakan penyusunan rencana peningkatan layanan sistem kolaborasi sesuai katalog layanan, pemenuhan layanan sistem kolaborasi sesuai katalog layanan, monitoring sistem jaringan pada area sistem kolaborasi, pengujian data aktivitas (log) sistem komunikasi data, evaluasi efektivitas pemenuhan layanan komunikasi data, dukungan terkait komunikasi data, identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan area sistem kolaborasi, dan pengelolaan pengetahuan area sistem kolaborasi serta pengelolaan Enterprise Service Bus Kementerian Keuangan.
Ketentuan Bagian Ketujuh BAB XV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh
Bidang Aplikasi 69. Ketentuan Pasal 1973 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1973
Bidang Aplikasi mempunym tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan kapasitas, pengendalian mutu aplikasi, perancangan dan pengembangan aplikasi, dan pengelolaan sistem aplikasi.
Ketentuan Pasal 1974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1974
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1973, Bidang Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengembangan kapasitas aplikasi;
pengendalian mutu aplikasi;
perancangan dan pengembangan aplikasi;
pengelolaan sistem aplikasi; dan
pengelolaan dan pemulihan gangguan dan permasalahan layanan aplikasi.
Ketentuan Pasal 1975 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1975
Bidang Aplikasi terdiri atas :
Subbidang Perencanaan Kapasitas dan Pengendalian Mutu Aplikasi;
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Aplikasi I;
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Aplikasi II; dan
Subbidang Pengelolaan Sistem Aplikasi.
Ketentuan Pasal 1976 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1976
Subbidang Perencanaan Kapasitas dan Pengendalian Mutu Aplikasi mempunym tugas melakukan penyusunan arsitektur aplikasi, analisis konfigurasi aplikasi dan perencanaan kapasitas aplikasi, dan melaksanakan penguJian kelayakan konsep rancangan sistem aplikasi, pengujian sistem aplikasi, pengujian kelayakan mutu sistem aplikasi, penyiapan rencana implementasi sistem aplikasi, melakukan pengelolaan aset aplikasi. serta (2) Subbidang Perancangan dan Pengembangan Aplikasi I mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengguna, penyusunan rancangan dan rencana pengujian sistem aplikasi, dan melaksanakan pengembangan sistem aplikasi dan pelatihan sistem aplikasi yang dikembangkan, serta melakukan rilis sistem aplikasi internal, identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan aplikasi untuk lingkup common application. (3) Subbidang Perancangan dan Pengembangan Aplikasi II mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengguna, penyusunan rancangan dan rencana penguJian sistem aplikasi, dan melaksanakan pengembangan sistem aplikasi dan pelatihan sistem aplikasi yang dikembangkan, serta melakukan rilis sistem aplikasi internal, identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan aplikasi untuk lingkup non-common application. (4) Subbidang Pengelolaan Sistem Aplikasi mempunym tugas melakukan analisis, monitoring dan evaluasi kinerja dan kapasitas aplikasi, rilis sistem aplikasi eksternal, dan melaksanakan identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan sistem aplikasi eksternal, serta melakukan penyusunan rencana peningkatan layanan aplikasi.
Ketentuan Bagian Kedelapan BAB XV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan
Bidang Basis Data 74. Ketentuan Pasal 1977 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1977
Bidang Basis Data mempunym tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan kapasitas basis data, melaksanakan analisis dan penyajian data, melaksanakan administrasi basis data, dan melaksanakan pengelolaan sistem layanan data. 75 . Ketentuan Pasal 1978 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1978
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1977, Bidang Basis Data menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengembangan kapasitas basis data;
pelaksanaan analisis dan penyajian data;
pengelolaan administrasi basis data; d . pengelolaan sistem layanan data dan pertukaran data; dan
pengelolaan Forum Data Kementerian Keuangan.
Ketentuan Pasal 1979 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1979
Bidang Basis Data terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Basis Data;
Subbidang Analisis dan Penyajian Data;
Subbidang Pengelolaan Administrasi Basis Data; dan
Subbidang Pengelolaan Sistem Layanan Data.
Ketentuan Pasal 1980 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1980
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Basis Data mempunyai tugas melakukan penyusunan arsitektur dan rancangan basis data, dan melaksanakan analisis konfigurasi, kebutuhan pengguna dan perencanaan kapasitas basis data, penyusunan dan perencanaan peningkatan kinerja sistem basis data, serta melaksanakan pengujian basis data dan sistem basis data, penyusunan rencana implementasi basis data, pengembangan dan rilis basis data, sosialisasi basis data yang dikembangkan, dan pengelolaan aset basis data.
Subbidang Analisis dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan analisis data, pemantauan ketersediaan data untuk kebutuhan informasi, perumusan penyaJian sistem layanan data, koordinasi pengelolaan decision support system dan executive information system untuk pimpinan, dan melaksanakan identifikasi, analisis dan pemulihan gangguan dan permasalahan penyaJian data, pengelolaan Portal Pusintek, serta memberikan · dukungan penyaJian pengguna. informasi kepada unit (3) Subbidang Pengelolaan Administrasi Basis Data mempunyai tugas melakukan analisis, evaluasi, dan pemantauan atas kinerja dan kapasitas sistem basis data, dan melakukan peningkatan kinerja sistem basis data, koordinasi dengan Pusat Pemulihan Data terkait pengelolaan sistem basis data, serta melaksanakan identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan area basis data.
Subbidang Pengelolaan Sistem Layanan Data mempunyai tugas melakukan perumusan usulan standar data, pengelolaan sistem layanan data internal dan eksternal, pengelolaan perjanjian sistem layanan data dengan pihak eksternal, dan melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan peningkatan kinerja dan kapasitas sistem layanan data, serta melaksanakan identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan area sistem layanan data, dan pengelolaan Forum Data Kementerian Keuangan. 78 . Ketentuan Bagian Kesembilan BAB XV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesembilan
Bidang Keamanan Informasi 79. Ketentuan Pasal 1981 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bidang Keamanan
Pasal 1981
Informasi mempunym tug as melaksanakan perencanaan dan pengembangan kapasitas keamanan informasi, pengendalian keamanan informasi, pengelolaan sistem keamanan informasi, dan melaksanakan manajemen risiko dan bina kepatuhan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketentuan Pasal 1982 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1982
Dalam melaksanakan dalam Pasal 1981, tug as se bagaimana dimaksud Bidang Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengembangan kapasitas keamanan informasi;
pengelolaan, pengendalian dan pemulihan gangguan dan permasalahan keamanan informasi;
pengelolaan sis tern keamanan informasi dan tanda tangan elektronik;
pelaksanaan manajemen risiko;
pengoordinasian manaJemen kelangsungan dan ketersediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi; dan
pelaksanaan bina kepatuhan teknologi informasi dan komunikasi .
Ketentuan Pasal 1983 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1983
Bidang Keamanan Informasi terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Keamanan Informasi; b . Subbidang Pengendalian Keamanan lnformasi;
Subbidang Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi; dan d. Subbidang Manajemen Risiko dan Bina Kepatuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi .
Ketentuan Pasal 1984 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -b -
Pasal 1984
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis konfigurasi, kebutuhan pengguna, perencanaan atas kapasitas sistem keamanan informasi, dan melaksanakan klasifikasi Jenis dan tingkat perlindungan data dan/atau informasi, koordinasi penerapan sistem manajemen keamanan informasi, serta melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran arsitektur keamanan informasi dan evaluasi efektivitas kebijakan dan standar keamanan informasi, dan pengelolaan aset sistem keamanan informasi.
Subbidang Pengendalian Keamanan Informasi mempunym tugas melakukan pemantauan dan evaluasi hak akses pengguna, deteksi dan tindak lanjut upaya penerobosan pemenuhan permintaan keamanan informasi, layanan keamanan informasi, dan melaksanakan identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan, serta melakukan analisis potensi masalah, tren, dan akar masalah area keamanan informasi.
Subbidang Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi mempunym tugas melakukan pengujian, analisis, dan tindak lanjut kerentanan sistem keamanan informasi, dan melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja sistem keamanan informasi, pengelolaan kegiatan forum keamanan informasi, serta melakukan analisis log perangkat keamanan informasi, pengelolaan tanda tangan elektronik, dan penyusunan pemetaan akses metrik.
Subbidang Manajemen Risiko dan Bina Kepatuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunym tugas melaksanakan penerapan sistem manaJemen keamanan informasi dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan dan pengelolaan risiko pusat, dan melaksanakan analisis dampak bisnis, koordinasi manaJemen kelangsungan dan ketersediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta melaksanakan koordinasi penerapan standar internasional teknologi informasi dan komunikasi, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi, dan pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi pusat.
Ketentuan huruf e Pasal 2017 diubah dan menambahkan 1 (satu) ketentuan yakni ketentuan huruf f sehingga Pasal 2017 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2017
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2016, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan 0 0 a. s1nerg1 kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara dan pembiayaan negara;
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur dan pengawasan;
pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pelaksanaan urusan protokol, tamu asing, dan akomodasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; dan
pelaksanaan administrasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan . 84 . Ketentuan huruf a Pasal 2018 diubah sehingga Pasal 2018 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2018
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan terdiri atas:
Bagian Tata U saha dan Pengelolaan Data;
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan N egara;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketentuan Bagian Ketiga BAB XXVII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Bagian Ketiga
Bagian Tata U saha dan Pengelolaan Data 86. Ketentuan Pasal 2019 diu bah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2019
Bagian Tata U saha dan Pengelolaan Data mempunym tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, kinerja, dan resiko, melaksanakan dukungan teknologi informasi pusat, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi rapatjkegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 2020 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2020
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 19, Bagian Tata U saha dan Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan program kerja tahunan, dan evaluasi kerja;
pengelolaan laporan akuntabilitas kinerja dan manajemen risiko;
pengelolaan sumber daya manusia;
pengelolaan dan penyusunan evaluasi tata laksana organisasi, penyusunan analisis dan evaluasi jabatan dan pelaksanaan analisis beban kerja;
penyelenggaraan urusan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;
penyelenggaraan urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara dan barang persediaan;
pengelolaan rumah tangga dan perjanjianjkontrak dengan mitra kerja;
pengelolaan data dan informasi rapatjkegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengelolaan dukungan teknologi informasi; J. pelaksanaan pengelolaan kinerj a; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, administrasi, dan kearsipan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. 88 . Ketentuan Pasal 2021 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2021
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan · Data terdiri atas:
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; b . Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
Subbagian Pengolahan Data. 89 . Ketentuan Pasal 2023 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2023
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan, penyajian dan pendokumentasian bahan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, memberikan dukungan, layanan dan administrasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan melaksanakan pengelolaan keprotokolan.
Ketentuan huruf g Pasal 2024 diubah dan menambahkan 2 (dua) ketentuan yakni ketentuan huruf h dan huruf i sehingga Pasal 2024 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2024
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2023, Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengoordinasian penyiapan, penyusunan, penyaJian dan pendokumentasian bahan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengoordinasian pelaksanaan rapat pimpinan dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan lainnya;
pelaksanaan dukungan dan layanan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengelolaan surat dan disposisi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
penyediaan layanan administrasi dan logistik Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengelolaan keprotokolan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan keprotokolan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; dan
pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Menambahkan 1 (satu) ketentuan yakni ketentuan huruf d sehingga Pasal 2025 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2025
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri;
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri;
Subbidang Administrasi Menteri; dan
Subbidang Protokol.
Ketentuan Pasal 2026 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2026
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri mempunyai tugas melakukan perencanaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan, mengoordinasikan penympan, penyusunan, penyajian bahan kegiatan, mengoordinasikan pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, serta melaksanakan dukungan dan layanan Menteri Keuangan.
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri mempunym tugas melakukan perencanaan agenda program dan kegiatan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan dan penyajian pendokumentasian bahan program dan kegiatan, mengoordinasi pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan kegiatan, mengoordinasikan logistik, serta dukungan dan layanan Wakil Menteri Keuangan.
Subbidang Administrasi Menteri mempunyai tugas melakukan layanan surat menyurat, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan kegiatan, dan mengoordinasi logistik Menteri Keuangan.
Subbidang Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan Kementerian Keuangan dan melaksanakan keprotokolan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.
Ketentuan ayat (3) Pasal 2030 diubah sehingga Pasal 2030 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2030
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan mempunym tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyiapkan data, informasi dan laporan, memantauan dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang perpajakan.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajian data, informasi dan laporan, memantauan dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kepabeanan, cukai dan penerimaan negara bukan pajak.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pembiayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penympan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pembiayaan negara, kerja sama ekonomi dan keuangan internasional, dan sektor keuangan, dan melaksanakan pengelolaan agenda program dan kegiatan Sekretaris Jenderal.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan · Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTERIKEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1745 IJ I RI~KfO I ~AT JENDE I ~AL ANGGAI~AN LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229 /PMK.01/ 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 217 /PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KEUANGAN MENTER ! KEUANGAN WAKIL MENTER! KEUANGAN INSPE: IITORAT JI ~ NDERI\1, SE K HE'I'A I ~ I AT .mNDEIML DlRE I ,T ORAT JENDEIMI . Pi\JA I< DIR I ~ KTOIMT ,/E: NDERAI. BI~A I MN CUIV\ 1 Dll mK f ORAT JE: NDEIM L PEI~BENDAI· I ARMN D I RI~ IU ORAT JI~NDI~I~AL. KEIV\YMN NEOAI~A D ll mKrDRAT JENDEfML P I ~HIMBANGAN KEUANGAN D ll ~l~K T O I ~AT J END I ~I~ .... L I'ENOE: LOLMN I'EMBIAYMN DAN I ~IS I K O BAD AN I<EBIJA l (h N FISKII.L 1 31\DAN l'ENDIDIIV\N DAN pg[.A-n! ·I AN KEUANGt\N I'USAT I'EMBINMN PROFESI l(li: UANGAN - - - - - L__ I BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN I BAGIAN PERENCANAAN - BAGIAN PENGELOLAAN KI NERJA - DAN RISI KO BAGIAN - PENGANGGAAAN BAGIAN - PERBENDAHARAAN BAG IAN AKUNTANS I DAN - PELAPORAN KEUANGAN - 61 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL SEKRETAR I AT JENDERAL I I BIRO BIRO ORGAN ISASI DAN KETATALAKSANAAN HUKUM I BAGIAN STRATEGI BAG IAN ORGANISASI DAN PROSES - HUKUM PAJAK DAN BI SN IS KEPABEANAN BAGIAN BAG IAN ORGAN ISASI DAN HUKU M ANGGARAN, - JABATAN FUNGS I ONALI PERIM BA NGAN KEUANGAN, PERBENOAHARAAN. DAN PNBP BAGIAN BAGIAN ORGANISASI DAN _ HUKUM KEKAYAAN NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL II PERUSAHAAN, DAN I NFORMASI HUKUM BAG IAN BAG IAN ANALISIS DAN HUKUM PENGELOLAAN - EVALUASI JABATAN PEMB I AYAAN DAN HUKUM UMUM BAG IAN TATA KELOLA DAN BAGIAN PELAYANAN PUBLIK - HUKUM SEKTOR KEUANGAN DAN PERJANJIAN I l BIRO ADVOKAS I I BAGIAN r- ADVOKASII r- BAG IAN ADVOKAS III BAG IAN - ADVOKAS I Ill BAG IAN - ADVOKASIIV I I KELOMPOK JABATAN KELOMPOK JABATAN -r- KELOMPOK JABATAN -r- KELOMPOK JABATAN - -- - - - FUNGS I ONAL FUNGS I ONAL FUNGS I ONAL FUNGSIONAL I I BIRO BIRO BIRO BI RO SUMBER DAYA MANUS IA KOMUNIKAS I DAN LAYANAN MANAJEMEN BARANG MI LIK UMUM I NFORMASI NEGARA DAN PENGADAAN BAGIAN BAG IAN BAG IAN PERENCANAAN DAN BAG IAN 1-- PENGADAAAN SUMBER DAYA - MANAJEMEN STRATEGI - PEAENCANAAN - ADM INISTRASI MANUSIA KOMUNIKASI KEMENTER IAN BAGIAN BAGIAN BAG IAN BAG IAN 1-- PENGEMBANGAN SUMBER - MANAJEMEN PUBLIKASI - PENGEMBANGAN STRATEGI - RUMAH TANGGA DAYA MANUSIA DAN KI NERJA BAG IAN BAG IAN BAG IAN BAGIAN 1-- MANAJEMEN I NFORMAS I - MANAJEMEN HUBUNGAN - PEM I LIHAN DAN AS I STENS I - KEUANGAN SUMBEA DAYA MANUSIA KELEMBAGAAN NEGARA PENGADAAN BAGIAN BAG IAN MANAJEMEN BAG IAN BAGIAN 1-- MUTAS I DAN KEPANGKATAN - HUBUNGAN MEDIA DAN - UTILISAS I DAN OPTIMI LISAS I - SUMBER DAYA MANUSIA KELEMBAGAAN MASYARAKAT BARANG MI LIK NEGARA BAG IAN BAGIAN BAG IAN BAGIAN 1-- ^PENGHARGAAN ^, ^PENEGAKAN - MANAJEMEN PENGELOLAAN PEMI NDAHTANGANAN DAN 1-- ^ORGANISASI, ^TATA ^LAKSANA, DATA DAN LAYANAN PENGHAPUSAN BARANG DISIPLIN, DAN PENSIUN I NFORMAS I MI LIK NEGARA DAN KOMUN IKASI BAGIAN BAGIAN MANAJEMEN SISTEM BAG IAN 1-- INFORMASI DAN EDUKASI PENATAUSAHAAN BARANG 1-- KEPATUHAN I NTERNAL PUBLIK MILIK NEGAAA BAGIAN BAGIAN r- DUKUNGAN TEKNIS r- MANAJEMEN BARANG MILI K NEGARA OAGIAN r- OTOMASI PROSES BISN IS DAN MANAJEMEN INFORMASI I I I I I I I I ~r- KELOMPOK JABATAN r- ~ r- KEL~~~ci~~~~~~TAN f- ~ - KEL~~: ci~~~~~~TAN f- ~r- KEL~~: ci~ ~ ~~~~TAN f- FUNGSIONAL I I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN BI RO PERENCANAAN D AN KEUANGAN I I I I BAGIAN BAG IAN BAG IAN BAGIAN BAG IAN PEAENCANAAN PENGELOLAAN KIN ERJA PE NGANGGARAN PEABENDAHARAAN AKUNTANSI DAN DAN RI SIKO PELAPOAAN KEUANGAN I I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IAN SUBBAGIAN - PERENCANAAN I 1- PENGELOLAAN - PENGANGGARAN I 1- PERBENDAHAR AAN I 1- AKUNTANSI DAN KINERJA DAN RISIKO I PE LAPORAN KE UANGAN I SUBBAGIAN SUBBAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PERENCANAAN II 1- PENGELOLAAN - PE NGANGGARAN II 1- PERBENDAHARAAN II 1- AKUNTANSI DAN KINERJA DAN RISI KO II PELAPORAN KEUANGAN II SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PERENCANAAN Ill 1- PENGELOLAAN 1- PENGANGGARAN Ill 1- PERBENDAHARAAN I ll 1- AKU NT ANS I DA N KINERJA DAN RISIKO Ill PELAPORAN KEUANGAN Il l SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IAN - PERENCA NAAN IV ~ PENGELOLAAN '- TATA USAHA BIRO ~ PENGELOLAAN TUNJANGAN ~ AKUNTANSI DAN KINERJA DAN RISIKO IV KINERJA PELAPORAN KEUA NGAN IV I I I I I I - KELOMPOK JABATAN 1- FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN BI RO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN I I I I BAGIAN STRATEGI ORGANISASI BAGIAN ORGANISASI DAN BAGIAN ORGANISASI DAN BAGIAN ANAUS IS DAN EVALUASI BAGIAN TATA KELOLA DAN DAN PROSES BISNIS JABATAN FUNGSIONAL I JABATAN FUNGSIONAL II JABATAN PELAYANAN PUB UK I I I I - SUBBAG IAN STRATEGI 1- SUBBAGIAN ORGANISASI lA - SUBBAGIAN ORGANISASI I lA SUBBAG IAN KOMPETENSI 1- SUBBAG IAN TATA KELOLA I ORGANISASI TEKNIS JABATAN - SUBBAG IAN 1- SUBBAGIAN ORGANISASI 18 - SUBBAGIAN ORGANISASIIIB SUBBAGIAN ANALISIS DAN f-- SUBBAG IAN T ATA KELOLA J1 PROSES BISNIS I EVALUASI JABATAN I - SUBBAGIAN ~ SUBBAGIAN JABATAN - SUBBAGIAN JABATAN SUBBAGIAN ANALISIS DAN ~ ^SUBBAG ^IAN PELAYANAN PROSES BI SN IS II FUNGSION AL I FU NGSI ONAL II EVALUASI JABATAN II PUB UK SUBBAGIAN - TATA USAHA BIRO I I I I I I 1- KEL~~~~ ~ ~~~~TAN r- I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIROHUKUM B I RO HU KUM I I I BAGIAN BAGIAN B AGIAN BAGIAN BAGI AN HUKUM PAJAK DAN HUKUM ANGGARAN, HU K UM KEK AY MN NEG ARA , HUKUM PENGELOLAAN H UKUM SEKTOR KE UANGAN PERIMBANGAN KEUANGAN, PERUSAHAAN, D AN INFOR MA SI PEMBIAYAAN DAN KEPABEANAN PERBENDAHARAAN, DAN PNBP HUKUM HUKUM UMUM DAN PERJANJIAN I I I I SUBBAGI AN SUBBAGIAN SUBBAGI AN SUB BAG IAN SUBBAGIAN - HUKUM PAJAK I f- HUKUM ANGGARAN '- HUKUM BARANG MILIK 1-- HUKUM PENGELOLAAN - HUKUM NEGARA PEMBIAYAAN I SEKTOR KEUANGAN I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN HUKUM KEKAYAAN NEGARA - HUKUM PAJAK II f- HUKUM PERIMBANGAN ; - DIPISAHKAN DAN f- HUKUM PENGELOLAAN - HUKUM KEUANGAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN II SEKTOR KEUANGAN II SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - HUKUM KEPABEANAN I f- H UKUM PERBENDAHARAAN f- H UKUM PIUTANG NEGARA f- HUKUM UMUM HUKUM DAN LELANG SEKTOR KEUANGAN Ill SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN SUBBAGIAN - HUKUM KEPABEANAN II ~ HUKUM PNBP ~ INFORMASI DAN ~ TATA USAHA BIRO - HUKUM PERJANJIAN DISEMINASI HUKUM I I I I I I KELOMPOK JABATAN - FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO ADVOKASI BIRO ADVOKASI I I I I I BAGIAN BAG IAN BAG IAN BAGIAN ADVOKAS I I ADVOKAS III ADVOKASI I ll ADVOKAS II V I I I I 1--- SU BBAG IAN 1--- SU BBAG IAN - SU BBAG IAN f-- SU BBAG IAN ADVOKASIIA ADVOKASI II A ADVOKASI l il A ADVOKASI I VA f-- SUBBAGIA N f-- SUBBAGIAN - SU BBAG IAN f-- SUBBAG IAN ADVOKAS II B ADVOKASI liB ADVOKASI IIIB ADVOKASI IVB '----- SUBBAG IAN '----- SUBBAGIAN - SU BBAG IAN '----- SUBBAG IAN AD VOKAS II C ADVOKASI IIC ADVOKASI IIIC TATA USAHA BI RO I I I I I I f-- KELOMPOK JABATA N 1- FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO SUMBER DAYA MANUSIA BI RO S UMBER DAYA MANUS IA I I I BAG I AN BAGIAN BAG I AN BAGIAN BAG I AN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN SDM MANAJEMEN IN FORMASI SDM PENGHARGAAN, PENEGAKAN PENGADAAN SDM MUTASI DAN KEPANGKATAN DISIPLIN, DAN PENSIUN I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN 1- PERENCANAAN DAN ANALISIS KOMPETENSI r- - SUBBAGIAN 1- SUBBAGIAN FORMASI SDM PEGAWAI MANAJEMEN BASIS DATA MUTASI KESEJAHTERAAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG I AN SUBBAGIAN 1- REKRUTMEN SDM ASSESMENT CENTER r- ANALISIS DATA DAN - MANAJEMEN TALENTA ~ PENEGAKAN DISIPLIN DUKUNGAN IN FORMAS I SUBBAGIAN SUB BAG I AN SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN STATUS KEPEGAWAIAN DAN 1- PENEMPATAN SDM 1- KINERJA SUMBER DAYA r- PENGINTEGRASIAN DATA - PENGEMBANGAN PEJABAT - PEMBERHENTIAN DAN MANUSIA FUNGSIONAL PENS I UN SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN ~ ~ PENGEMBANGAN KAPASITAS ~ MANAJEMEN NASKAH DAN - - TATA USAHA BI RO SUMBER DAYA MANUSIA DOKUMENTASI KEPANGKATAN REGULASI SDM I I I I I I r- KELOMPOK JABATAN - FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASI B IR O KOMUN I KAS I DAN LAYANAN INF ORMAS I I I I I BAG I AN BAG I AN BAG I AN BAG I AN BAG I AN MANAJEMEN STRATEG I BAGIAN MANAJEMEN HUBU N GA N MANAJEMEN HUBUNGA N MEDIA MANAJEMEN PENGELOLMN MANAJEMEN SISTEM KOMUN IK ASI MANAJEMEN PUBLIKAS I KELEMBAGMN NEGARA DA N DATA DAN LAYANAN INFORMASI INFORMASI DAN EDUKASI KELEMBAGMN MASYARAKAT PUBLIK I I I I SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN HUBUNGAN KELEMBAGMN SUB BAG IAN PENGELOLMN DATA DAN MANAJEMEN SISTEM STRATEGI KOI.IUNIKASI PUBLIKAS I CETAK NEGARA I HUBUNGAN MED IA PENANGANAN SENGKETA INFOR~1ASI KEHUI.IASAN INFORMASI DAN REFERENSI SUBBAGIA N SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN MONITORING DAN HUBUNGAN KELEMBAGMN HUBUNGAN KELEMBAGMN PENGELOLMN LAYANAN ANALISIS BE R I TA PUBLIKASI ElEKTRONIK NEGARA II MASYARAKAT IN FORMAS I PUBLIK EDUKASI PUBLIK SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG I AN SUBBAGIAN RISET DAN AUDIT PEI.IBERITMN DAN HUBUNGAN KELEMBAGMN TAlA USAHA BIRO DOKUI.IENTASI NEGARAIII Ll I I l l KELOMPOK JABAl AN FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGADAAN BI RO MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGADAAN I l J I BAGIAN BAG IAN BAGI AN BAGI AN PENGEMBANGAN STRATEGI DAN PEM ILIHAN DAN ASISTENSI UTILISASI DAN OPT IMALISASI PERENCANAAN KINERJA PENGADAAN BARANG MILl K NE GARA J I J I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGI AN r- SUBBAGI AN - PENGEMBANGAN STRATEGI r- PEM ILIHAN DAN ASISTENSI r- UTILISASI DAN OPT IMALISASI PERENCANAAN I DAN Kl NERJA I PENGADAAN I BARANG MILIK NEGARA I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN r- PENGEMBANGAN STRATEGI r- PEM ILIHAN DAN ASISTENSI r- ^UTI ^LI ^SASI ^DAN ^OPT ^IMALISASI r- PERENCANAAN II DAN KINERJA II PENGADAAN II BARANG MILIK NEGARA II SUBBAGI AN SUBBAGI AN SUBBAGI AN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN STRATEGI ~ PEM ILIHAN DAN ASISTENSI UTILISASI DAN OPTIMALISASI PERENCANAAN Ill DAN KINERJA Ill PENGADAAN Ill BARANG MILIK NEGARA Ill r- L_ r- SUBBAGI AN L_ SUBBAGIAN L_ UTILISASI DAN OPTIMALISASI TATA USAHA BIRO BARANG MILIK NEGARA IV BAGIAN BAGI AN PEM INDAHTANGANAN DAN BAGIAN BAGIAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DUKUNGAN TEKNIS OTOMASI PROSES BI SN IS DAN NEGARA NEGARA MANAJEMEN INFORMASI I SUBBAGIAN 1- PEMINDAHTANGANAN DAN SUBBAGIAN SUBBAGI AN SUBBAGIAN PENGHAPUSAN BARANG 1- PENATAUSAHAAN BARANG - REGISTRASI DAN VERIFIKASI - OTOMASI PROSES BISNIS MILIK NEGARA I MILIK NEGARA I SUBBAGI AN 1- PEM INDAHTANGANAN DAN SUBBAGI AN f- SUBBAGI AN SUBBAGI AN PENGHAPUSAN BARANG 1- PENATAUSAHAAN BARANG MANAJEMEN PENGGUNA r- PUBLI KASI DAN KERJASAMA MILIK NEGARA II MILIK NEGARA II SUBBAGIAN SUBBAGI AN PEMINDAHTANGANAN DAN SUBBAGI AN SUBBAGI AN MANAJEMEN DATA DAN L_ PENGHAPUSAN BARANG PENATAUSAHAAN BARANG l_ PENGUATAN KAPASITAS INFORMASI MILIK NEGARA Ill MILIK NEGARA Ill L_ L_ I I I KELOMPOK JABATAN 1- - FUNGSIONAL J J I BAGAN ORGANISASI BIROUMUM BIRO UMUM I I I I BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAG IAN ADMINISTRASI KEMENTERIAN RUMAH TANGGA KEUANGAN SUMBER DAYA MANUS! A I I I I SUBBAG IAN SUB BAG! AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN 1-- KEAAS IPAN f- PENGELOLAAN BANGUNAN !- PENGANGGARAN - DAN MUTAS I SUMBER OAYA DAN UNGKUNGAN MA NUS! A SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IAN SUBBAGI AN f--- PERSURATAN - PENGELOLAAN MEKANIKAL - PERBENDAHARAAN I - PENGEMBANGAN SUMBER DAN ELEKTRIKAL DAYA MANUS! A SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IAN SUBBAG I AN 1-- ADM INISTRASI PERJALANAN f- PENGELOLAAN PERALA TAN 1 - PERBENDAHARAA N II !- ADM INISTRASI SUMBER DINAS OPERASIONAL DAYA MANUS! A SUBBAGIAN SUBBAG IAN L_ AKUNTA~~~B~~~APORAN SUB BAG IAN '--- TATA USA HA PIMPINAN '--- PENGELOLAAN KEAMANAN - KESEJAHTERAAN DAN DAN OPERAS! ONAL PEMB INAAN ME NT AL BAG IAN BAG IAN BAGIAN ORGANISASI, TATA LAKSANA, KEPATUHA N INTERNAL MANAJ EM EN BARANG M I L1 K DAN KOMUNIKASI NEGARA SUBBAGIAN SUBBAG IAN 1--- SUBBAGIAN ORGANISASI KEPATUHA N INTERNAL I BARANG MILIK NEGARA I SUBBAGIAN 1-- SUBBAG IAN 1--- SUBBAGIAN TATA LAKSANA KEPATUHAN INTERNAL II BARANG MILIK NEGARA II SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN 1-- PENGELOLAAN KINERJA 1--- JABATAN FUNGSIONAL ORGANISASI BARANG MILIK NEGARA Il l SUBBAGIA N SUBBAGIAN SUBBAGIAN KOMUNIKASI DAN PUBLIKASI '--- DATA DAN DUKUNGAN '----- TATA USAHA BIRO TEKNIS I I I I I f--- KEL~0~6~~~~~~TAN ~ I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NE GARA SUBOIREKTORAT PENYUSU NAN ANGGARAN BELANJA NEGARA I SUBOIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN BELA NJA NEGARA II SUBO IREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA NEGARA Ill SUBD IREKTORAT PENYUSUNAN PEM8JAYAAN ANGGARAN DAN PENGANGGARAN RISIKO FI SKAL SUBD IREKTORAT DA TA DAN DUKUNGAN TEKN IS PE NY USUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELA N JA NEGARA ANGGARAN OIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEREKONOM IAN DA N KEMARITIMAN SUBDIREKTORAT ANGGARAN BI DANG PERTANIAN, KELAUTAN DAN KE HUTANAN SUBD IR EKTORAT ANGGARAN BI OANG PEKERJAAN UMUM, AGRARIA, DA N TATA RUANG SUBDIREKTOAAT ANGGARAN BIDANG PERHUBUNGAN. KEPAAIWISATAAN, DAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG KEUANGAN DAN KETENAGAKERJAAN SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDA NG ENERGI, PERINDUSTRIAN, DAN PERDAGANGAN SUBD IREKTORAT DATA DA N DUKU NGAN TEKN IS ANGGARAN BIDANG PERE KON OM IAN DAN KEMARITIMAN BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA OIREKTORAT ANGGARAN BIOANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN SUBDlREKTORAT ANGGARAN BI DANG PENDID I KAN DAN KEPEMUDAAN SUBDIREKTORAT ANGGARAN BI DANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN KEPRESIDENAN SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG AGAMA DAN LEMBAGA TINGGI NEGARA SUBD IR EKTORAT ANGGARAN BIDANG RISET, TEKNOLOGI DAN PENDI DIKA N T ING GI SUBD IREKTORAT ANGGARAN BIDANG KESEHATAN SUBD IREKTORAT DATA DAN DUK UN GAN TEK N IS ANGGARAN BIDANG PEMBANGU NAN MANU SIA DA N KEBUDAYAAN SEKAETAR IA T DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA BAG I AN PERE N CANAA N DA N KEUANGAN BAGIAN KEPAT UHAN INTERNAL, MANAJEMEN RISIKO, DAN ADVOKASI SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN SUBD IR EKTORAT MI TRA PEMBA NTU PENGGUNA ANGGARAN DATA DAN DUKUNG AN TEKNIS ANGGAAAN BIDA NG POLITIK. HUKUM, PERTAH ANAN DAN KE AM ANAN, D AN BAGII\N ANG GAA AN BENDAHAAA UMUM NEGAAA DIREKTORAT PENERIMAA N N EGAAA BUKAN PAJAK SUM BE A DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGAAA OI PISAHKAN D IREKTORAT PENE RIMAAN N EGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIANI LEM BAGA OIREKTORAT SISTEM PENGANGGARAN OIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PENGANGGARAN SUBDIREKTORAT PENERIMAAN SU MBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUM I SUBDIREKTORAT PENERIMAAN SUMBER DAYA ALA M NON MINYAK DA N GAS BUM I SUBDIREKTORAT PENERIMAAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SUBDIAEKTORAT POTENSI DAN PE NGAWASAN PENEAIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBEA DAYA ALAM DAN KEKAYAAN N EGAAA DIPISA HKAN SUBD IA EKTORAT PERATUAAN DAN DUKUNGAN TEKNIS PENEAIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SU MB ER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NE GAAA DIPI SAHKAN SUBDIREKTORAT POTENSI, PE NERIM AAN, DA N PE NGAWASAN K EME NTERI ANI LE MBA GA I SUBDIREKTORAT POTENSI, PE NER IMAAN , DAN PE NGAWAS AN KEMENTERIANI LEMBAGA II SUBDIREKTORAT POTENSI, PENERIMAAN, DAN PE NGAWASAN KEMENT E RIANI LEMBAGA Ill SUBO IR EKTORAT PERATURAN DAN OUKU N GAN TEK NI S PE N ER IMMN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIANI LEMBAGA SUBD IREKTORAT TRANSFORMASI SISTEM PE NGANGGARAN SUBDIR EKTORAT STANDAR BIAYA SUBDIREKTORAT EVALUASI KINERJA PE NGANGGARAN SUBD IR EKTORAT TEKNOLOGIINFORMAS I PE NGANGGARAN SUBDIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PENGANGGARAN KEMENTERIANI LEMBAGA I SUBDIREKTORAT HARMONISASJ PERATURAN PENGANGGARAN KEMENTERIANI LEMBAGA II SUBDIRE KTORAT HARMON ISASI PERATURAN JAM IN AN SOSIAL SUBDIREKTORA T HARMO NISASI PENGANGGARAN REMU NERASI BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT D IREKTORAT JENDERAL I I I BAG IAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN ORGA NI SASI DAN lATA LAKSANA SUMBER DAYA MANUS! A PERENCANAAN DA N KEUANGAN UMUM I I I S UBB AGIAN SUBBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAG IAN - ORGANI SASJ r- PENGEMBANGAN SUMBER - PEAENCANAAN ANGGARAN LAYA NAN ANGGARAN DAN DAYA MANUS! A TA lA USAHA SUBBAGI AN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - TAT A LAKSANA 1- PENGEMBANGAN KAR IA - PERBENDAHARAAN 1- RUMAH TANGGA SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAGIAN SUBBAG!AN SUBBAG IAN MANAJEMEN INFORMASI SUBBAGIAN ~ PENGELOLAAN KI NERJA DAN '- S UMBE R DAYA MANUSIA DAN - AK UN TANSI, PELAPORAN 1- PENGADAAN DAN PELAPORAN PENGELOLAAN JABATAN KEUANGAN , DA N GAJI PENGELOLAAN BARANG FUNGSIONAL MIU K NEG AAA '--- SUB BAG! AN TATA USA HA PIMP! NAN r- KELOMPOK JABA TAN - FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORATPENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SUBDII~E I \TORAT Al-l AI, ISIS EKON OM I MAKRO DAN l '"N DAI'ATA/-1 /li: : GARA ANAJ.ISIS PENERI MMN I' ERI'MAKAN DA/l III BA II SEKSI ANAl, ISIS I'ENER IM MN NI': GAIM 13111\AN PAJAK MMU S l !lllll rl OO N ~O l . liJA !J l l'I': NYUSUNA rii' O!I'lUR AtiOOARAtll' I': Ni llll' }o,TAN l lll tl Sl! BDIIU: IITORAT I 'E NYUSLJIIMI 1\NGOARAfl 13ELAtiJANI O: GA IM I SEKSI I'I: : NYUSUNAN AN OGAHA N BIO: IAI-IJA I 'EGA WAI SEI<SI PENYLJSUNAN ANGGAIMN 131': 1ANJA BARMIG SEI\SI I'EilYUSLJNAtlAtlG OARA N BE I AflJA MODAl. I' EIIYUSl! t iAN AllGtlARAN 13ELAN J A I.AINNYA D I REKTORAT PENYUSU N I\N ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NE GARA SUBD I R£Kf OIM T I'ENYU SU NAN AtWGARAN BEIAN J A/ll: : GARA II SE KSI I 'E NYUSUNAtl ANOGARAN BEIJ\NJA K EMENTERIAfl I.I : ': MBA GAI S£1\SI l 'E NYL /SUNAt-1 ANGGARAN m : LAII JA KIO: MIO: NTERIAN I .EMBAGA II SEKSJ PENY\JS\J/IAN MIOCV.HAN BEIA/lJA BAilTl!Ail SOSIAL I'ENYOS\JNAN M GCV.l~ N UE IAN.JA HHJAII DAN KONSO LIDASl DATA BELANJA NEGARA Sl JilB/\G I M-1 TATA USI\HI\ Sl! BOU ~E hTORAT I'E/IY\J SIJ NAN AIIGGAIMN 131> 1. ANJA NEOARA Ill I'EtiYUSIJNAN AIIGGA I M/1 13EIANJASIJilS[l)IEtiEI WI SI ': I<S I I'ENYUSUNAN AIWOA I ~ N BELANJASU I ~IDI N ON ENEIW I SE: I<Sl I'ENYLJS l!/IANANGGII.IMrl TIMNSF~; H KE DAERAH l I'EtiYl!SLJNAI-1 AIIOGARAN 'fiMNSFER KE DAI>I~Al lll suoomEJ..TORA T l'ENY\JS\JNA/l 1'EM131 AY MII AllGGA I MN DAN I'EN GAIWG ARAN I~IS IK O FISKAL I' EI IY USUNAN I 'EMB IAYM/1 \JTMIOI I' ENYLJSIJNANl'EMBI AYMU UTANOil SEJ\SI I'ENY\JSLJNANJ'£MBIAYMI1 NON LJTANO l'J: : NGANCCAI~AII I ~ I S I I\ 0 FISKAL I BAG! AN KEPATUHAN INTERNAL, MANAJEMEN RISIKO, DAN ADVOKASJ I SUBBAG IAN - PENGENDALIAN DAN KEPATUHAN INTERNAL SUBBAGIAN - PENGENDALIAN KODE ETIK DAN MANAJEMEN RISIKO SUBBAG IAN PEMANTAUAN HASIL - PEMERIKSAAN DAN ADVOKASI SUBD IREIITOIM T DATI\ DI\N DIJKL JtiGAN TEKNIS I' ENYIISl!f-IAt-1 AtlGGARAN I' EIIOAI'ATANDA NB EI ANJA NEGAI~A S£1\SI DATA DA N Dl/KUN GA N TEI\NIS I'ENYLJSUNAN ANGGARANI'ENDAI'ATAN DAN B£1ANJA NEGAIM I S£KS I DATA DAN Dl/KLINGAN Tt': l{/-IIS PENYU SU N AN AIWGAHAN I'I O: NDAI'ATAN DAN BE I AN, JA NEGARAll DA TA DA/l D\J K\1/lGAN TE KN IS l' EIIYLISL!N A/1 AtlG CV.HAN I'I': NDAI'AT AN D AN UEIANJA t<EGARA Ill SE KSI DATA DAN 0\JK\JN GAN TEI<NIS I'EII YUSUtlAtl AtlGCV.RAN l'I O: NDAI' A T At~ DAN BELANJA fl£GARA IV BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN SUBD II ~E"TORA T ANGGARAN BIDANG I'ERTANIAil, KEI..Ain'AN DAN KE IIIJTANAN 1\NGGARMII'EIITANIMI, KEI.AIJTAN DAN KEIIUTANAN I SEKSJ ANOGARAN I'ERTANIAN , 1\ EI.AUTAN DAN 1\EHUTANAN II ANGGARAN I 'ERTA Nlii.N, 1\EI.II.IJTAN DAN 1\E\IUTANMl Ill SEI\S J ANGGI\RAN I'ERTMliMl, 1~: I.AIJTAfl DAN KElllJTANAtl IV Sll llDIIU: Kl'ORAT MGClJ\IMN BIDANG 1"£1\EI <JMN UMUM, AGRI\1111, DAN TAT/\ RUANO SEI\SI ANGGI\I MN I,'!KEIIJAAN UMUM, AGRARIA, DAN TATA RIJANGI s~: KS I ANG('J\RAN f'EJ\EI(,JAAN UM UM , AGRARIII., DAN TATA RUANO II SEI\S I 1.NGGII.RII.N ,,,1\E I (JAAN UMUM, AORARIA. DII.N TATA RUANO Ill SI>I!S I ANGGI.I(AN 1 ,: : 1\ J o: H,JAII.N LJMLJM, 1.0RARIII., DAN iii.TA lW ANO IV DIRgKTORAT ANGGARAN 8 1 DANG PE: REKON OM IAN DAN KEMARITIMAN AN OU/11!.\tii'EfillUUUNOAN, 01\NU!IAilAt.: !: CII.IJIIN IINOOI\1<1\NP!tllltUUUNOIIN, 01\ N USI\HIIt.: lCILI>IIN ANOOI\1<1\N J>[lfltUUUtlOIIN, 01\tiU!IIIIti\KI'.: C il .Jl lltl I\Notliii<IINPP.ItltUI3UNUhtl, t.: F.PIII!IWISIITMN,Ill'ltii(Ol'~IIIISI DlltiUI'IIIIliiKI': CII.UIItl SUBBAGIAN TATAUSAIIA SUUD II ~EhTORhT ANGGI\ IM N UIDA.NG KEtJANGAN DAN 1\IITI': NAO/\KE I ~JMN ANGGA I MN KEUI\NGAN DAN 1\I:
"TEN/\G/\KERJMN 1 ANOGAkAN 1\EUANGAN DAN 1\ I: : TENAGIIKI .; R.JMN II SEI\SI ANGGI\kAN KEUArlGAfl DAN 1\I:
I~; NAGAI\ERJMN Ill AN(; (OIII MN Kt : IIANGAN DAN KIITENAGI.1\JmJMN IV BAGAN ORGANISASI SUUDli~ I O:
TORI\T ANGGAIMN BtDArW ENI; : !(GI, I'EI(JNDU:
'TRli\1<, DAN I ' ~ : R lJI\GI\NGI\N s~: I\Sl 1.NOGAR/\N ENE I WI. I'ERINDU ST Rli\N, Dt\N I'EROAGI\NGAN I SEI\S I ANOGAkAN ENER(OI, I'EkiNDU!>"TRIII.N, DII.N l'I>RDAGANGAN II ANG('J\RAN ~; N~; RG I , I'ERINiltJ !>"Tk iii.N, DAN I'ERDAGANGII.N Ill SEKSI ANGGARII.N ENEkGI, I' I <; J( JN DU!>"TRIAN, DAN I 'EIWAGII.NGAN IV SUilD I HEI\TORAT DATA DAN DUKUNG!\N TEKNIS ArlGGARAN BIDANG I'EIU: KONOMIAN DAN KEMI\HITIMAN SEKSI DUKUNGi\N TEKN IS PI> NGOLII.ILAN 111.TII. 1.flGGII.RII.N IG; MEHTERIAN/ LEMUAGA DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN SUBD IREKTQR,f,T SUBO I REKTORAT SUBDIREK T ORA T SUBD I REKTORAT 1.NGGARAN BI DA NO SUBO IREKTORAT DATA DAN OUKUNGAN TEK NI S ANOOARAN BIOANO PEND IDIK AN KESEJAIHERMN SOSIAL DAN ANOOARAN BI DA NO KESE H,f,TAN ANOOARA N BIDANO DAN KEPEMUDMN KEPRESIDENAN PEMBANOU NAN MANUS IA DAN KEBUDAYAAN SEKSI SEKSI SEKSI ANOOARAN KESEJAIHERMN ANOOARAN AI SET, SEKSI SEKS I ANOOARAN PENOIDIKAN DAN SO SIAL DAN KEPRES IDENAN ANGa.-.RAN AGAMA DAN TEKNOLOGI DAN ANGGARAN KESE HATAN I OUKUNGAN TEKNIS KEPEMUDMN I I LEMBAGI. TINOOI N EQARA I PENOIO IKAN TINOGI I SEKSI SEK SI ''"" SEKSI SEKSI ANGGARAN K ESEJAHTERM N ANOGARAN RISET, SEKS I PENGOL.AHAN DATA ANGGARAN PENDID IKAN DAN SOSIAL DAN KEPRESIOENAN AI'IOG'RAN AGAMA DAN TEKNOLOO I DAN ANGOARAN KES EHATAN II ANGGARAN KEMEN TERIANJ KEPEMUDAAN II II LEMBAGA TINGGI NEGARA II LE MB AGA SEK SI ,.,. SEKSI ANGOARAN KESEJAHTERMN ANGOARAN AI SET, SEKS I ANOOARAN PENOIOIKAN DAN SOSIAL DAN KEPRESIOENAN AI'IOG'RAN AGAMA DAN TEKNOLOGI DAN ANGGARAN KESE IMTAN Il l KEPEMUDAAN Ill Ill LEMBAGA TINGa NEG'<AA Ill PENOIOIKAN TI NOG IIIJ SEKSI SEKSI SEKSJ SEKSI ANGGARAN K ESEJA HTERMN ANGGARAN AI SET, SEKSI ANOQARAN PENDIOI KAN DAN SOSI AL DAN KEPRESIOENAN ANGOARAN ACW.1A DAN TEKNOLOG I DA N ANOOARAN KESE HATAN IV KEPEMUDMN IV IV LEMBAOA TINOOI t< EGARA IV PENDIDIKA N TINGG I IV - 70- BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN DAN KEAMANAN, DAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA SUBOIREKTORAT ANGOARAN BIDANO POLITIK SUBD I REKTOAAT ANOGARAN BIDANG HUKUM SUBD IREKTOR,f,T ANGGARAN BI DANG PERTAHANAN DAN KEAMJI.NAN SUIIO I~ EKTORAT PEN'NSUt~tl~ENCANAM I OOARANOAri I..APORAtiKEUMIOMJIIAGIMI A NG GARAN IIE t/OAHARA UMUM NEGARA PENIJELOLMIII'IEI.ANJASUIISIQ !QMI IIELAtiJALAINNYA SUIIO I~EKTORAT OATAOANOUKUNGANTEKt JI S At.IOOARAt/IIIOANIJPOLITII(, HUKUM, IIA~ I~it: ~6I~~~~J/11~'i: o";
IAII UAN I MANAJ t ; MEN I' I ~NGIITAI-IUAN II BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN REGIONAL DAN BILATERAL PUSAT K EB I JAKAN REG IO NAL DAN BIDAN G TAT/I. Ja ; LQI. A DAN I'EN GELOLMN KINI: : RJA SUBI3lDANG TATA KE I.OI,A SUI3131l)ANG Pt : RENCAN/u\N DAN I'ELAI' OR AN BILAT ERAL SUBil iDANG I' I ~ NGE L O L MN KI NERJA D AN RISIKO Ill DANG SUBBIOANG Pt : R EN CA NMN DAN Pt; M/I.NTAU AN Kt : G lATAN ANALISIS SUBB IOANG MANMEMt : N I 'ENGIITAIIUAN I SUBBIDANG MhNI.JI ~ M I ~ N I ' I ~ NGt : J' AIIUAN II BAGAN ORGANISASI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN SEKRETARIAT BAD AN I I I I BAGIAN BAGIAN BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA KEUA NGAN UMUM BAGIAN BAGIAN KEPEGAWAIAN TEKNOLO GI INFORMASI DAN KOMUNIKASI I I I PUSAT PUSAT PUSAT PE NDIDIKAN DAN PELATIHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENDI OIK AN DAN PELATIHAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ANGGARAN DAN MANUS IA PERBENDAHARAAN PAJAK I I BIDANG BIDANG BIDANG 1- PENJENJANGAN PANGKAT I- PERENCANAAN DAN - PERENCANAAN DAN DA N PE NINGKATAN KOMPETENSI PE N GEMBANGA N DIKLAT PE N GEMBANGA N DIKLAT 1- PENGELOL~~A~EGS TERPADU 1- BIDANG - BIDANG PENYELENGGARAAN PENYELENGGAAAAN BIDANG BIDANG BIDANG I- PENGELOLAAN BEASISWA 1- EVALUASI DAN PE LAPORAN - EVALUASI DAN PELAPORAN KI NERJA KINERJA I- BAG IAN '- BAGI AN - BAGI AN TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA I I I I I '-I- KELOMPOK JABATAN - -I- KELOMPOK JABATAN - -I- KELOMPOK JABATAN 1- FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL PUSAT PUSAT PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEKAYAAN NEGARA DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BEA DAN CUKAI PERIMBANGAN KEUANGAN KEUANGAN UMUM BIDANG BI DANG BI DANG '- PERENCANAAN DAN I- PERENCANAAN DAN I- PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN DIKLAT PENGEMBANGAN DIKLAT PENGEMBANGAN DIKLAT I- BIDANG I- BIDANG I- BIDANG PENYELENGGARAAN PENYELENGGARAAN PENYELENGGARAAN BIDANG BIDANG BIDANG - EVALUASI DAN PELAPORAN 1- EVALUASI DAN PELAPORAN 1- EVALUASI DAN PELAPORAN KI NERJA KINERJA KI NERJA - BAGIAN 1- BAGIAN 1- BAG IAN TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA I I I I I I I I I I - KELOMPOK JABATAN - '--- KE L ~~: g~ ~ ~~~~TAN f- '-- KELOMPOK JABATAN I- FUNGSIONAL FUNGSIONAL I I I I I I I I I I BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN S EKRET A RI AT BAD AN I BAGIAN BAG IAN BAG IAN BAG IAN ORGANISASI DA N l ATA LAKSA NA KEPEGAWAIAN KE UANGAN TEK NOLOGI INFORMASI DA N KOM UNIKASI I I - SU BBAG I AN - SUBBAGIAN r- SUBBAGIAN r- S UB BAG IAN - ORGANISASI PENGEMBANGA N PEGAWAI PENYUS UN AN ANGGARAN SISTEM INFORMASI SU BBAGIA N SUBBAGIAN SU BB AGIAN SU BBAG IAN - TATA LAKSANA - ADMI NISTRASI JABATA N r- PERBENDA HARAAN r- DUKU NGAN TEKNIS ~ FUNGSIONAL SUBBAGIA N SUBBAG IAN SU BBAG IAN SUBBAG IAN L_ HUKU M DA N KERJA SAMA - KEPATUHAN INTERNAL '--- AKUNTANSI DA N - KOM UNIKAS I PUBLI K - PE RLAPOAAN SUBBAG IAN - UM UM KEPEGAWAIAN I I I I I I KELOMPOK J ABA TAN - - FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PE LATIHAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUS! A SUBBAGI AN PE RENCANAAN DA N KE UA NGAN SUBBIDANG PERENCANAAN TES SUBBIOANG PEN YE LENGGARAAN TES SUBBIOANG EVALU ASI HASIL TES BAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN RU M AH TANGGA DAN PE NGELOLAAN ASET SUBBI OANG PERENCANAAN BEASISWA SUBBIDA NG SELEKSI DA N PENEMPATAN SUBBIOANG PEMANTAUAN SUBBAGIAN TATA USAHA, KEPEGAWAIAN DAN HUBUN GA N M AS YARAKAT I BAG IAN U MU M I SUBBAG IAN TA TA USA HA SUBBAG IAN RUMAH TAN GGA SUBBAGIAN PE N GELOLAA N ASET BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGARAN DAN PERBENDARAAN BAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIA N PERENCANAAN DAN RUMAH TANGGA DAN TATA USA HA, KEPEGAWAIA N KEUAN GAN PENGEL OLAA N ASET DAN HUBUNGAN MASYARAKAT BIDANG BIDANG BIDANG PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN EVALUASI DAN PELAPORAN PENGEMBANGAN DIKLA T KINERJA - SUBBIDANG I- SUBBIDANG I- SUBBIDA NG PROGRAM PENYELENGGARAAN I EVALUASI D IKL AT - SUBBIDANG '--- SUBBJOANG 1- SUBBIDANG KURIKULUM PENYE L ENGGARAAN II PENGOLAHAN HASIL DIKLAT SUBBIDA NG SUBBIDANG - TENAGA PEN GAJAR ~,_ INFORMASI DAN PE LAPORAN KINERJA KEL~~~~~~~~~~TAN r- I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK PUSAT PE ND JO IKAN DAN PELATIHAN PAJAK BAGIAN TATA USAHA I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIA N TATA USAHA, KEPEGAWAIAN PERENCANAAN DAN RUMAH TANGGA DAN DAN HUBUNGAN KEUANGAN PENGELOLAAN ASET MASYARAKAT BIDA NG BIDA NG BIDA NG PERENCAN AA N DA N PENYELENGGARAAN EVALUAS I DA N PELAPORAN PE NGEM BANGAN D IKL AT K IN ERJA I I I- SUBBIOANG SUBB I OANG - SUBBIDANG PROGRAM PENYElENGGARAAN I EVALUASI OIKLAT 1- SUBBIOANG SUBBIOANG SUBBIDANG KURIKULUM PENYELENGGARAAN II PENGOLAHAN HASIL OIKLAT SUBB IOANG SUBBIDANG '--- TEN AGA PENGAJAR - IN FORM AS I DA N PELAPORAN KINERJA - KEL~~: g~~~~~TAN 1-- I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BEA DAN CUKAI PUSAT PENDIDIKAN DA N PELATIHAN BEA DAN CUKAI BAGIAN TATAUSAHA I I I SUBBAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PERENCA N AAN DAN RUMAH TANGGA DAN TATA USAHA , KEPEGAWAIA N KEUA NGAN PENGELOLAAN ASET DAN HUBUNGAN M ASYARAKAT I BI DANG BIDANG BIDANG PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN EVALUASI DAN PELAPORAN PENGEMBANGAN DIKLAT KI N ERJA I I - S UBBIO ANG f- SUBBIDANG r- SUBBIDA NG PROGRAM PE N YELENGGARAAN I EVALUASI DI KLAT - SUBB I DA NG '- SU BB I DANG f- SUBB I DANG KUR I KULU M PENYELENGGARAAN II PENGOLAHA N HASIL DIKLAT SUBB I DANG SUBBIDA NG - TENAGA PENGAJAR L...._ IN FORMASI DAN PELAPORA N K IN ERJA _LLL I I I r- KE L ~~: 6~ , 6~~~TAN r- I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEKAYAAN NEGARA DAN PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT PENOIOIKA N DAN PELAT I HAN KEKAYAAN NEGARA DAN PERIMBANGAN KEUANGAN BIOANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN OIKLAT SUBBIDANG PROGRAM SUBB I DANG KUR I KULUM SUBBI DANG TENAGA PENGAJAR SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN BIDANG PENYELENGGARAAN S UBBID ANG PENYELE N GGARAA N I SUBBIDANG PENYELENGGARAAN II BAG IAN TATA USAHA SUBBAGIA N RUMAH TANGGA DAN PENGELOLAAN ASET BIDANG EVALUASI DAN P ELAPORA N KINERJA SU BB ID A NG EVALUASI DI KLAT SUBBIDANG PENGOLAHAN HASIL DIKLAT SUBBIDANG IN FORMAS I DA N PELAPORA N KI NERJA SUBBAGIAN TATA USAHA , KEPEGAWAIAN DA N HUBUNGAN MASYARAKAT BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN UMUM PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN UMUM BAG IAN TATA USAHA SUBBAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN RUMAH TANGGA DAN TATA USAHA, KEPEGAWAIAN KEUANGAN PENGELOLAAN ASET DAN HUBUNGAN MASYARAKAT I BIDANG B ID ANG BIDANG PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN EVALUASI DAN PELAPORAN PENGEMBANGAN DIKLAT KINERJA I I r- SUBBIDANG r- SUBBIDANG r- SUBBIDANG PROGRAM PENYELENGGARMN I EVALUASI DIKLAT SUBB IDANG SUBB I DANG SUBBIDANG r- KUR I KULUM ~ PENYELENGGARAAN II r-- PENGOLAHAN HAS IL DIKLAT SUBBIDANG SUBB ID ANG '--- TENAGA PENGAJAR L- INFORMASI DAN PELAPORAN KINERJA KEL~~~~~~~~~TAN _ BAGAN ORGANISASI PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN BIOANG PENGE MBAN GA N KEBIJAKAN DAN LAYANAN BIDA NG IN FRASTRUKTUR DAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN FASILITAS PUSATDATA KOMUNIKASI SUBBIOANG SUBBIDANG PERENCANM N PENGEMBANGAN KEBIJAKAN D AN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI IN FORMASI DAN KAPASI T AS PUSAT DATA KOMUNIKASI SUBBIOANG PENGELOL.v.N JABATAN FUNGSIONAL SUBBIOANG PENGENOAUAN PRANATA KOMPUTER DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PUSAT DATA INFORMASI DAN KOMUNIKASI SUBB ID ANG PENGELOLAAN SUBB IDANG PENGELOLAAN PROGRAM TEKNOLOGI SERVER INF OR MASI DAN KOMUNIKA SI SUBBIDANG PENGELOLAAN SUBBIOANG PENGELOLAAN LAYANAN PENGGUNA FASILITAS PUSAT DATA PUSAT SI STE M INFORMASI DAN TE KNOLOGI KEUANGAN SUBBAGIAN ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MA NUSIA BIDANG APliKASI SUBBIOANG PERANCANGAN DAN PENGEMBA NGAN APUKASI I S UBBIDAN G PERANCANGAN DA N PEN GEMBANGAN APL IKASIII SUBBIDANG PENGELOLAAN SISTEM AP.IKASl BAG IAN lATA USAHA SUBBAGIAN KEUANGAN BIOANG BAS IS DATA SUBB I DANG PERENCANMN DAN PEN GEM BA NG AN KAPASITAS BASIS DATA SUBBIDA NG ANALISIS DAN PENYAJIAN DATA S UBBIDANG PENGELOLAAN AO MINI STRASI BASIS DATA SUBBIDA NG PENGELOLAAN SISTEM LAYANAN DATA SUBBIOANG PEREN CANMN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS KEAMANAN IN FORMASI SUBBIDANG PENGENOALIAN KEAMANAN INFORMASI S UBBIO ANG PENGELOLAAN SISTEM KE AMA N AN INFORM AS I SUBBIDANG MANAJEM EN RISIKO DAN BINA KEPATUHAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BAGAN ORGANISASI PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN PU SA T PEMB IN AA N PROFE SI KE UA NG AN BAGIAN TATA USAHA I I I I SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAGIA N UMU M ORGANISAS I DAN SUMBER KEUANGAN DAYA MA NU SIA I I I BIDANG BIDANG BIOANG BIDANG BIDANG PERIZINAN DAN KEPATUHAN PERIZ INAN DAN KEPATUHAN PENGEMBANG AN PROFESI PEMERIKSAAN PEMER I KSAAN PENILAI , PROFESI AKUNTANSI PENILAI, AK TU A RIS , DAN KEUANGAN PROFESI AKUNTANS I AK TU AR I S, DAN PROFESI PROFES I KEUANGAN LAINNYA KEUANGAN LAINNYA I I I SUBBIDANG SUBBIDANG SUBB I DANG PERIZINAN PENILA I, SUBB I DANG SUBBIDANG PEMERIKSAAN f- PERIZINAN PROFESI r- AKTUARIS, DAN PROFESI r- PENGEMBANGAN PROFESI r- PEMERIKSAAN r- PENILAI, AKTUARIS, DAN AKUNTANS I KEUANGA N LAINNYA AKUNTANS I PROFES I AKUNTANSI I PROFESI KEUANGAN LAINNYA I SUBBIDANG SUBB I DANG SUBB I DANG SUBB ID ANG ANALISIS DA N PELAPORAN PENGEMBANGAN PENILAI, SUBBIDANG PEMERIKSAAN r- ANALISIS DAN PELAPORAN f- PENILAI, AKTUARIS, DAN ~ AKTUAR I S, DAN PROFES I f- PEMERIKSAAN f- PENILAI, AK TU ARIS , DAN PROFESI AKUNTANSI PROFESI KEUANGAN LAINNYA KEUANGAN LA IN NYA PROFESI AKUNTANS III PROFESI KEUANGAN LAINNYA II SUBB IO ANG SUBBIDANG SUBBIDANG KEPATUHAN PENILAI, SUBB IO ANG PEMEAIKSAAN '--- KEPATUHAN PROFESI '--- AKTUAR I S, DAN PROFESI '--- PEMER I KSAAN '--- PENILAJ , AK TU ARIS , DAN AK UNTANS I KEUANGAN L AINNYA PROFES I AKUN TA NSI Ill PROFESI KEUANGAN LAINNYA Ill I I I I I I KEL~~~g~~6~~~TAN f- I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN PUSAT ANALISIS DAN HARM ON I SAS I KEBIJAKAN BAGIAN TATA USAHA DAN PENGELOLMN DATA I I I I SUBBAGIAN SUBBAG IAN SUBBAGIAN TATALAKSANA DAN KEUANGAN DAN RUMAH PENGOLAHAN DATA KEPEGAWAIAN TANGGA I I I I , . BIDANG BIDANG BIDANG BIDANG PENGELOLAAN PROGRAM ANALISIS DAN HARMONISASI ANALISIS DAN HARMONISASI ANALISIS DAN HARMONISAS I MENTER I DAN WAKIL MENTERI PENDAPATAN DAN PEMBIAYAAN BELANJA DAN KEKAYAAN SUMBER DAYA APARATUR DAN NEGARA NEGARA PENGAWASAN - r- - '- I SUBBIDANG PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM MENTERI SUBB ID ANG PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM WAK IL MENTERI SUBBIDANG ADM I NISTRASI MENTERI SUBBIDANG PROTOKOL I SUBBIDANG SUBB ID ANG SUBB I DANG f- ANALISIS DAN HARMONISASI - ANA LI SIS DAN HARMONISASI - ANALISIS DAN HARMONISASI PERPAJAKAN PENGANGGARAN SUMBER DAYA APARATUR SUBBIDANG SUBB ID ANG SUBBIDANG - ANALISIS DAN HARMONISASI _ ANALISIS DAN HARMONISASI _ ANALISIS DAN HARMONISASI KEPABEANAN DAN CUKAI BELANJA DAN TRANSFER PENGAWASAN DAN DAERAH PENGEM BANG AN SUBBIDANG SUBBI D ANG - ANALIS IS DAN HARMONISASI '-- ANA LI SIS DAN HARMONISASI PEMBIAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA I I I I I I _ KEL~~: g~ t b~~tTAN _ I I I I I I MENTER! KEUANGAN REP UB LIK I NDO NESIA, ttd. SRI MU LY ANI I ND RAWATI 1.----- -· - - '\ BI RO UM \JM •