23/PUU-XVIII/2020 - Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 [Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28] terhadap UUD 1945 | JDIH Kementerian Keuangan