bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Keuangan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, telah dibentuk Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa perlu dilakukan penataan kembali atas organisasi dan tata kerja pada Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1004/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Kantor Pengelolaan TIK dan BMN merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengelolaan TIK dan BMN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dipimpin oleh Kepala.
Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN merupakan jabatan struktural eselon III.a atau merupakan jabatan administrator.
Dalam pelaksanaan tugas Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didukung Kepala Subbagian dan Kepala Seksi yang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau merupakan jabatan pengawas, serta pejabat fungsional.
Susunan organisasi Kantor Pengelolaan TIK dan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Kantor Pengelolaan TIK dan BMN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, barang milik negara, dan pelayanan pengadaan secara elektronik.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengelolaan TIK dan BMN menyelenggarakan fungsi:
Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
Pengelolaan barang milik negara;
Pelayanan pengadaan secara elektronik; dan
Pelaksanaan administrasi Kantor Pengelolaan TIK dan BMN.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kantor Pengelolaan TIK dan BMN terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kerja dan laporan, sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan akuntabilitas kinerja.
Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta kepatuhan internal.
Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pelayanan pengadaan secara elektronik.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Pada Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah Pejabat Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kantor Pengelolaan TIK dan BMN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN.
Pasal 9
Setiap Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Kantor Pengelolaan TIK dan BMN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN.
Pasal 11
Setiap unsur di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 12
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 17
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengelolaan TIK dan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN.
Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
BAB V
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 18
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1893), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA