bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
bahwa dalam rangka pemantapan penerapan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perencanaan,penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi dana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN.
Pagu Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah pagu anggaran BA BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana dana pengeluaran bendahara umum negara.
Alokasi Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah pagu alokasi anggaran BA BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
BAB II
PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 2
Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri Keuangan merupakan Pengguna Anggaran BUN.
Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pengelolaan utang;
pengelolaan hibah;
pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri;
pengelolaan investasi pemerintah;
pengelolaan penerusan pinjaman;
pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa;
pengelolaan belanja subsidi;
pengelolaan belanja lainnya; dan
pengelolaan transaksi khusus.
Bagian Kedua
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN, Pengguna Anggaran BUN menetapkan PPA BUN.
PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai:
PPA BUN Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01);
PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02); dan
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan, dan fasilitas penyiapan proyek ( _project development facility); _ b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai:
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri (Bagian Anggaran 999.02); dan
PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05);
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai:
PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03); dan
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk aset Pemerintah yang dikelola oleh pengelola barang, dan pembiayaan anggaran dana antisipasi untuk Lapindo Brantas Inc./ PT Minarak Lapindo Jaya;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai:
PPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04); dan
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan pembayaran, belanja jaminan sosial, belanja selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Bulog, perhitungan fihak ketiga, serta pendapatan dan belanja yang terkait dengan pengelolaan kas negara;
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai:
PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07);
PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08); dan
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan penerimaan negara bukan pajak terkait pendapatan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi; dan
Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengeluaran keperluan hubungan internasional.
Pasal 4
PPA BUN mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk tahun anggaran yang direncanakan;
melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh KPA BUN;
menyampaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
menyesuaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN berdasarkan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing-masing KPA BUN dibawahnya berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
memberikan bimbingan teknis dan evaluasi kinerja kepada KPA BUN dalam rangka penyusunan RKA BUN;
meneliti RKA BUN dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA BUN;
menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan RDP BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN;
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan RDP BUN sesuai karakteristik masing-masing BA BUN;
mengkoordinasikan penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan Prakiraan Maju, Rencana Strategis, dan aspek lain sesuai karakteristik masing-masing BA BUN;
dapat menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran BA BUN yang menjadi tanggung jawabnya;
dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan KPA BUN; dan
dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, Pemimpin PPA BUN bertanggung jawab secara formal.
Tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
Tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri (Bagian Anggaran 999.02) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
Pasal 5
PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengkoordinasikan penyusunan indikasi penerimaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN terkait belanja hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri ( _on granting); _ c. melaksanakan belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing;
menetapkan format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah dan belanja hibah; dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah dan hibah daerah yang berasal dari penerimaan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) bertanggung jawab secara formal.
Pasal 6
Selain mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) merupakan koordinator penyusunan laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 7
KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi paling sedikit:
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN dengan dilengkapi dokumen pendukung;
menyusun RKA BUN beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung kepada APIP K/L untuk direviu;
menyampaikan RKA BUN yang telah direviu oleh APIP K/L dan ditandatangani oleh KPA BUN kepada PPA BUN;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun DIPA BUN; dan
menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan Prakiraan Maju, Rencana Strategis, dan aspek lain sesuai karakteristik masing-masing BA BUN.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, KPA BUN bertanggung jawab secara formal.
Pengajuan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan untuk alokasi yang diperoleh dari pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam bagian anggaran 999 (BA BUN).
Pasal 8
Tugas dan fungsi KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri (Bagian Anggaran 999.02) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA BENDAHARA UMUM NEGARA
Bagian Kesatu
Pengajuan dan Penetapan Indikasi Kebutuhan Dana Bendahara Umum Negara
Pasal 9
Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dilengkapi dokumen pendukung untuk tahun anggaran yang direncanakan.
Dalam rangka penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat berkoordinasi dengan KPA BUN dan pihak-pihak terkait lainnya.
PPA BUN menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dengan memperhatikan Prakiraan Maju, Rencana Strategis, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, dan aspek lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing BA BUN.
Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan postur resource envelope dan Pagu Indikatif BUN.
Dalam hal terdapat program atau kegiatan yang belum pernah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Rencana Strategis yang telah disusun, kebijakan Pemerintah, dan/atau arahan Presiden/Wakil Presiden.
Direktorat Jenderal Anggaran menghimpun dan menilai Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kapasitas fiskal.
Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah dihimpun dan dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai dasar untuk menetapkan Pagu Indikatif BUN dalam bentuk surat penetapan paling lambat minggu terakhir bulan Maret.
Pasal 10
Berdasarkan Pagu Indikatif BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7), PPA BUN menyesuaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN.
Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu ketiga bulan Juni untuk diteliti.
Direktorat Jenderal Anggaran meneliti hasil penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai Pagu Indikatif BUN.
Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penetapan Pagu Anggaran BUN.
Bagian Kedua
Penetapan Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 11
Berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan Pagu Anggaran BUN.
Penetapan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden;
prioritas anggaran;
Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
hasil Sidang Kabinet;
Pagu Indikatif BUN; dan
evaluasi kinerja penggunaan dana BUN tahun sebelumnya.
Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan Juni.
BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 12
Berdasarkan penetapan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Pagu Anggaran masing-masing BA BUN kepada PPA BUN.
PPA BUN menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing-masing KPA BUN yang berada dibawahnya sebagai dasar penyusunan RKA BUN.
RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan menggunakan pendekatan sistem penganggaran yang terdiri atas:
penganggaran terpadu;
penganggaran berbasis kinerja; dan
kerangka pengeluaran jangka menengah.
Penyusunan RKA BUN dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan untuk penyusunan RKA BUN alokasi BA BUN terkait dana cadangan.
RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai:
pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN; dan
tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN, dengan dilengkapi dokumen pendukung.
Pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman kerangka pengeluaran jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 13
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran BA BUN, RKA BUN yang telah disusun oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu.
Reviu RKA BUN oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian RKA BUN dengan dokumen pendukung.
Pedoman reviu RKA BUN oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
APIP K/L dapat mengembangkan langkah-langkah reviu dalam pedoman reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing BA BUN.
APIP K/L dapat melakukan koordinasi dengan APIP K/L lainnya dalam rangka pelaksanaan pengawasan atas perencanaan anggaran BA BUN.
RKA BUN beserta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L disampaikan kembali kepada KPA BUN untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara
Pasal 14
RKA BUN beserta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN paling lambat minggu pertama bulan Juli.
RKA BUN beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN oleh PPA BUN.
RDP BUN yang telah disusun oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh masing-masing Pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
Dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA BUN sampai batas waktu yang ditetapkan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Pasal 15
RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05) disusun menggunakan formula perhitungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian anggaran transfer ke daerah dan dana desa.
RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05) yang bertanggungjawab atas BA BUN yang dikelolanya.
Pasal 16
RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) disusun oleh masing-masing PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelolanya.
RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh masing- masing Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
Pasal 17
RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) disusun sesuai dengan:
pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan
tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8).
Pasal 18
RDP BUN untuk alokasi BA BUN terkait dana cadangan dan penyertaan modal negara dapat disusun setelah Nota Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau setelah Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berkenaan ditetapkan.
Bagian Keempat
Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara
Pasal 19
RDP BUN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (2) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Juli.
RDP BUN yang disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah dalam forum penelaahan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran.
Hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tata cara penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 20
Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan Alokasi Anggaran BUN paling lambat 2 (dua) minggu setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Alokasi Anggaran BUN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada PPA BUN.
Berdasarkan Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN menyesuaikan RDP BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat dan Pasal 16 ayat (2).
Dalam hal Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyampaikan kembali RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai dasar penetapan DHP RDP BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu terakhir bulan November.
Pasal 21
Dalam hal Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyampaikan RKA BUN kepada masing-masing KPA BUN untuk disesuaikan.
Dalam hal penyesuaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru termasuk tambahan anggaran BA BUN yang berasal dari hasil pembahasan dengan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat, KPA BUN wajib melengkapi dengan dokumen pendukung.
RKA BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu.
Ketentuan mengenai reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) berlaku mutatis mutandis dalam reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
RKA BUN yang telah direviu oleh APIP K/L beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN untuk diteliti dan dihimpun menjadi RDP BUN.
RDP BUN yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menetapkan DHP RDP BUN paling lambat minggu terakhir bulan November.
Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat berlaku mutatis mutandis dalam penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 23
Kesimpulan rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan DHP RDP BUN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 24
Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan DIPA BUN.
Pasal 25
Direktorat Jenderal Anggaran merupakan koordinator PPA BUN dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN.
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA BUN
Pasal 26
DIPA BUN merupakan DIPA per Satuan Kerja BA BUN yang dicetak secara otomatis melalui sistem.
DIPA BUN digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 27
DIPA BUN terdiri atas:
lembar Surat Pengesahan DIPA BUN (SP DIPA BUN);
halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri atas:
halaman I A mengenai Informasi Kinerja; dan
halaman I B mengenai Sumber Dana;
halaman II memuat Rincian Pengeluaran dan Rincian Penerimaan yang terdiri atas:
halaman II A mengenai Rincian Pengeluaran; dan 2. halaman II B mengenai Rincian Penerimaan;
halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan
halaman IV memuat Catatan.
Lembar SP DIPA BUN memuat antara lain:
dasar hukum penerbitan DIPA BUN;
identitas dan pagu Satuan Kerja;
pernyataan syarat dan ketentuan ( disclaimer) ;
tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA BUN; dan e. kode pengaman berupa digital stamp .
Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA BUN dilengkapi dengan:
tanda tangan Pemimpin PPA BUN; dan
kode pengaman berupa digital stamp .
Pernyataan syarat dan ketentuan ( disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:
DIPA BUN dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN;
DIPA BUN berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA BUN diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA BUN dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka data yang berlaku adalah data yang terdapat didalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan;
KPA DIPA BUN tercantum dalam halaman I A;
KPA BUN wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Badan/Pejabat yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan, yang selanjutnya disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN atau koordinator penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN; dan
DIPA BUN berlaku sejak tanggal 1 Januari 2xxx sampai dengan 31 Desember 2xxx.
Catatan dalam halaman IV DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai:
alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan sebagai dasar pengalokasian anggaran, antara lain:
peraturan perundang-undangan;
reviu APIP K/L; atau
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, b. alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi;
tunggakan tahun anggaran yang lalu; dan/atau
alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka pengesahan.
Pasal 28
Pemimpin PPA BUN meneliti kebenaran substansi DIPA BUN yang disusun oleh KPA BUN berdasarkan DHP RDP BUN.
DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 29
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN berdasarkan DHP RDP BUN.
Berdasarkan hasil validasi atas DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN.
Pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Pengesahan DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan dengan menandatangani lembar SP DIPA BUN.
Pasal 30
Petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA BUN termasuk format DIPA BUN tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 7 ayat (1) huruf g, dilakukan terhadap program/kegiatan BA BUN yang terprogram dan/atau terukur sesuai karakteristik masing-masing BA BUN, dan tidak dilakukan terhadap dana cadangan.
Pasal 32
Dalam hal terdapat pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN yang belum ditetapkan PPA BUN-nya dalam Peraturan Menteri ini, penetapan PPA BUN dan pengelolaan anggarannya dapat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 33
Penetapan alokasi anggaran BUN tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
Dalam rangka menjaga tata kelola dalam penetapan Alokasi Anggaran BUN tertentu pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan permintaan anggaran yang disampaikan oleh kementerian negara/lembaga dan/atau oleh satuan kerja BA BUN harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu.
Ketentuan mengenai reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat berlaku mutatis mutandis dalam reviu usulan permintaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 34
Dalam hal terjadi pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam bagian anggaran 999 (BA BUN), reviu APIP K/L dilakukan hanya pada saat usulan awal penggunaan dana BA BUN, yaitu sebelum dilakukan pergeseran anggaran BA BUN.
Pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam bagian anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam bagian anggaran 999 (BA BUN).
Pasal 35
Proses perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan melampaui ketentuan waktu dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
BA BUN untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk pos cadangan, dan penyertaan modal negara kepada badan usaha milik negara;
BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) untuk pos cadangan dan kebutuhan dana BUN lainnya;
BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) untuk pos kontribusi dukungan kelayakan, penyertaan modal negara kepada organisasi/lembaga keuangan internasional, dan kontribusi kepada lembaga internasional; dan
BA BUN yang belum ditetapkan pengelompokkannya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) untuk pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan, dan fasilitas penyiapan proyek ( project development facility) , pada Tahun Anggaran 2015 tetap dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal.
Dalam hal penyusunan DIPA BUN berdasarkan format DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 belum dapat dilakukan, penyusunan DIPA BUN dilaksanakan berdasarkan format DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan alokasi anggaran bendahara umum negara dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan dan penelaahan alokasi anggaran BUN dan pengesahan DIPA BUN berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Pasal 38
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran dalam proses perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA