MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231 /PMK.06/ ^2017 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara investasi pemerintah tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan pemermtah pusat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.06/2015 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
b.
bahwa dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat yang lebih kredibel dan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian laporan keuangan bendahara um um negara investasi pemerintah tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran, perlu mengatur kembali penyampaian laporan VI www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat keuangan bendahara um um negara investasi pemerintah tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Pera t uran Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2157); V/ www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan
Menetapkan:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI AKUNTANSI KUASA PEMERINTAH TINGKAT PENGGUNA ANGGARAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: UNIT PADA 1. Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut LK Konsolidasian BUN adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara.
2.
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut LK BUN Investasi Pemerintah adalah laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan investasi pemerintah pusat selama satu periode.
3.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAP BUN Investasi Pemerintah adalah unit akuntansi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi, pembinaan atas akuntansi clan pelaporan keuangan, serta penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi clan pelaporan keuangan di bawahnya.
4.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.
5.
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.
6.
Laporan Keuangan Perusahaan Negara yang selanjutnya disingkat LKPN adalah laporan keuangan yang dibuat oleh direksi Perusahaan Negara se bagai ben tuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Perusahaan Negara selama satu periode.
7.
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Ikhtisar LKPN adalah hasil pengikhtisaran semua laporan keuangan Perusahaan Negara.
Bagian Kedua
Prinsip Pelaporan Berjenjang
(1)
LK BUN Investasi Pemerintah disampaikan secara berjenjang untuk penyusunan LK Konsolidasian BUN.
(2)
Pelaporan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah dari UAKPA BUN kepada UAP BUN Investasi Pemerintah. VI www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB II
PENYUSUNAN LK BUN INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UAKPA BUN
(1)
LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN terkait kepemilikan negara pada Perusahaan Negara yang berada . di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara disusun oleh UAKPA BUN.
(2)
LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(3)
a. Laporan Realisasi Anggaran;
d.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e.
Catatan atas Laporan Keuangan. LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan Ikhtisar LKPN dan LKPN.
(4)
Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
Ikhtisar LKPN - Posisi Keuangan;
b.
Ikhtisar LKPN - Laba Rugi; dan
c.
Ikhtisar LKPN - Mutasi Lain-lain.
(5)
Bentuk dan tata cara penyusunan LK BUN Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada:
a.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian LK BUN; dan
b.
Peraturan Menteri Keuangan mengena1 sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah. // www.jdih.kemenkeu.go.id
(1)
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menyajikan nilai kepemilikan negara pada Perusahaan Negara se besar total nilai kepemilikan negara yang tercan tum pada Ikh tisar LKPN -: Posisi Keuangan.
(2)
Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun oleh UAKPA BUN berdasarkan LKPN yang disajikan oleh Perusahaan Negara.
(3)
Ben tuk dan isi dari Ikh tisar LKPN se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Tabel 1, Tabel 2, dan Tabel 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Dikecualikan bagi UAKPA BUN dari ketentuan melampirkan Ikhtisar LKPN dan LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal:
a.
Perusahaan Negara memiliki periode pelaporan yang berbeda dengan periode pelaporan investasi b. pemerintah; atau Perusahaan Negara tidak menerbitkan LKPN karena alasan tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi kesulitan likuiditas, proses likuidasi, dan kondisi lain yang menyebabkan Perusahaan Negara tidak menerbitkan LKPN.
BAB III
JADWAL PENYAMPAIAN LK BUN INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UAKPA BUN
(1)
Penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN kepada UAP BUN Investasi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan jadwal sebagai berikut:
a.
LK BUN Investasi Pemerintah semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berj alan;
b.
LK BUN Investasi Pemerintah tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
c.
LK BUN Investasi Pemerintah tahunan yang telah diaudit disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
(2)
Dalam hal jadwal penenmaan LK BUN Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur / diliburkan, penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
BAB IV
ANALISIS DAN EVALUASI ATAS PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN UAKPA BUN
(1)
UAP BUN Investasi Pemerintah melakukan analisis dan evaluasi atas penyusunan dan penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN.
(2)
Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UAKPA BUN untuk mendapat tindak lanjut.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat data dalam Ikhtisar LKPN yang kurang lengkap, UAP BUN Investasi Pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data berdasarkan LPKN atau informasi terakhir yang diterima.
UAP BUN Investasi Pemerintah dapat meminta LKPN kepada Perusahaan Negara, dalam hal:
a.
UAKPA BUN tidak melampirkan LKPN dalam LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN secara lengkap; dan/atau b. UAKPA BUN tidak menyampaikan LK BUN Investasi Pemerintah beserta lampirannya dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pas al 5 ayat (1) .
BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1)
LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA dilampiri _, _ dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
Ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 23/PMK. 01/2007 dan Nomor PER-04/MBU/2007 tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK. 06/2015 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintal: i · Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2068) , , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
NOMOR 1968 No (1) A B c \ A. TABEL 1 - 10 - LAMPI RAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 231/PMK.06/2017
TENTANG
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA IN VESTASI PEMERINTAH TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 1. Format Ikhtisar LKPN Laporan Posisi Keuangan Aset Perusahaan Status Tingkat Aset Tidak Negara Laporan Kese h a t a n Lan car Lan car (2) (3) (4) (5) (6) IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN NEGARA LAPORAN POSISI KEUANGAN PER.... Liabilitas Liabilitas Tambahan Total Total Modal Ekuitas Jangka Jangka Modal BPYBDS Aset Pendek Panjang Liabilitas Sah: un Disetor Lai."1 (7)=(5)+( (8) (9) (10)=(8)+(9) (11) (12) (13) (14) 6) Ekuitas yang Kepentin Saldo dia tribusikan Sa ham gan Non Jumlah Laba kepada Negara (Rugi) Pemilik Pcngend<: : . Ekt: itas (5) Entitas Induk li (15) (16)=(11)+(12)+ (17) (18)=(16) (19) (13)+(14)+(15) +(17) Kepemili kan Negara (20)= (16)x(l9) \ff- www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Petunjuk Pengisian Ikhtisar LKPN Laporan Posisi Keuangan No. Petunjuk Pengisian (1) Diisi dengan nomor uru t (2) Diisi dengan nama nama BUMN/Perseroan Terbatas bersangkutan.
(3) Diisi dengan status laporan keuangan: A: laporan keuangan yang telah diaudt B: laporan keuangan yang belum diaudit C: laporan keuangan triwulan IV periode berjalan D: laporan keuangan triwulan III periode berjalan E: laporan keuangan triwulan II periode berjalan F: laporan keuangan triwulan I periode berjalan G: laporan keuangan yang telah diaudit periode sebelumnya H: laporan keuangan yang belum diaudit periode sebelumnya a tau Belum diaudit, telah diaudit, TW I/II/III/IV. Ditambahkan tahun apabila laporan keuangan yang digunakan adalah laporan tidak untuk tahun yang dimaksudkan dalam LKPN.
(4) Diisi dengan skor berdasarkan perhitungan menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP- 100/MBU/2002 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara, untuk BUMN di bidang non jasa keuangan, dan menurut Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 10/MBU /20 14 tentang Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan, untuk BUMN di bidang asuransi dan penjaminan. Untuk BUMN Terbuka dan Perseroan !erbatas dapat dikecualikan untuk pengisian kolom ini.
(5) Diisi dengan nilai pada akun aset lancar berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan. Jika tidak terdapat akun aset lancar, nilai akun aset lancar merupakan hasil penjumlahan dari akun-akun aset pada laporan keuangan yang termasuk ke dalam kategori akun aset lancar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. No. Petunjuk Pengisian (6) Diisi dengan nilai pada akun aset tidak lancar berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan. Jika tidak terdapat akun aset tidak lancar, nilai akun aset tidak lancar merupakan hasil penjumlahan dari akun-akun aset pada laporan keuangan yang termasuk ke dalam kategori akun aset tidak lancar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(7) Diisi dengan nilai pada akun total aset berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan. Jumlah total aset merupakan hasil penjumlahan nilai pada kolom (5) dan kolom (6) .
(8) Diisi dengan nilai pada akun liabilitas jangka pendek berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan. Jika tidak terdapat akun liabilitas jangka pendek, nilai akun liabilitas jangka pendek merupakan hasil penjumlahan dari akun-akun aset pada laporan keuangan yang termasuk ke dalam kategori akun liabilitas jangka pendek sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(9) Diisi dengan nilai pada akun liabilitas jangka panJang berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan. Jika tidak terdapat akun liabilitas jangka panjang, nilai akun liabilitas jangka panjang merupakan hasil penjumlahan dari akun-akun aset pada laporan keuangan yang termasuk ke dalam kategori akun liabilitas jangka panjang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. ( 1 O) Diisi dengan nilai pada akun total liabilitas berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan: ^· Jumlah total liabiltas merupakan hasil penjumlahan nilai pada kolom (8) dan kolom (9) .
(11) Diisi dengan nilai pada akun modal saham berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan. Jika Perusahaan Negara tidak memiliki akun modal saham, kolom (11) diisi dengan nilai pada akun modal disetor.
(12) Diisi dengan nilai pada akun tambahan modal disetor berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan. V/ www.jdih.kemenkeu.go.id No. Petunjuk Pengisian (13) Diisi dengan nilai pada akun Bantuan Pemerintah yang Belum Dapat Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) atau akun dengan nama lain yang dapat di persamakan.
(14) Diisi dengan nilai pada akun ekuitas berdasarkan lÎ _ poran keuangan pada kolom (3) yang bukan merupakan unsur ekuitas sebagaimana dimaksud pada kolom (11) , (12) , (13) , dan (15) .
(15) Diisi dengan nilai pada akun saldo laba (rugi) berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan dengan laba bersih yang disimpan (ditahan) dalam bisnis.
(16) Diisi dengan hasil penjumlahan nilai pada kolom (11) , (12) , (13) , (14) , dan (15) . ( 1 7) Diisi dengan nilai akun kepentingan non pengendali berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat di persamakan.
(18) Diisi dengan nilai jumlah/ total ekuitas berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) . Nilai kolom (18) merupakan hasil penjumlahan dari nilai kolom (16) dan (17) .
(19) Diisi dengan nilai persentase kepemilikan negara pada BUMN / Perseroan Terbatas dikali dengan jumlah ekuitas berdasarkan kolom ( 1 7) .
(20) Diisi dengan perkalian kolom (16) dan (19) untuk menunjukan kepemilikan negara. B. TABEL 2 1. Format Ikhtisar LKPN Laporan Laba Rugi IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN NEGARA ', LAPORAN LABA RUGI UNTUK TAHUN . (PERIODE) YANG BERAKHIR PADA HPP Laba Be ban Laba (Rugi} Laba Laba Perusahaan Status Tingkat Penclapatan clan Penclapatan Se be I um Be ban (Rugi} (Rugi} Penclapatan No Negara Laporan Kesehatan Usaha Be ban (Rugi} Lain-lain Lain- Bunga clan Bunga sebelum Pajak Tahun Komprehensif Usaha lain Usaha Pajak Pajak Berjalan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)=(5)- (8) (9) (10)=(7}+(8}- (11) (12}=(10)- (13) (14}=(12)- (15) (6) (9) ( ^11) (13) A B c Laba (Rugi} Laba (Rugi} Tahun Berjalan Komprehensif Laba (Rugi} Diatribusikan Komprehensif Dia tribusikan kepada kepacla Entitas Entitas Pengendali Pengendali (16) (17) (18) V ^F www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Petunjuk Pengisian Ikhtisar LKPN Laporan Laba Rugi No. Petunjuk Pengisian (1) Diisi dengan nomor urut (2) Diisi dengan nama nama BUMN/Perseroan Terbatas bersangkutan (3) Diisi dengan status laporan keuangan: A: laporan keuangan yang telah diaudit B: laporan keuangan yang belum diaudit C: laporan keuangan triwulan IV periode berjalan D: laporan keuangan triwulan III periode berj alan E: laporan keuangan triwulan II periode berjalan F: laporan keuangan triwulan I periode berjalan G: laporan keuangan yang telah diaudit periode sebelumnya H: laporan keuangan yang belum diaudit periode sebelumnya a tau Belum diaud i t, telah diaudit, TW I/II/III/IV. Ditambahkan tahun apabila laporan keuangan yang digunakan adalah laporan tidak untuk tahun yang dimaksudkan dalam LKPN.
(4) Diisi dengan skor berdasarkan perhitungan menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-100/MBU/2002 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara, untuk BUMN di bidang non jasa keuangan, dan menurut Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2014 tentang Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan, untuk BUMN di bidang asuransi dan penjaminan. Untuk BUMN Terbuka dan Perseroan Terbatas dapat dikecualikan untuk pengisian kolom ini.
(5) Diisi dengan nilai pada akun pendapatan usaha/penjualan berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan.
(6) Diisi dengan ni ai hasil penjumlahan harga pokok penjualan dan beban usaha berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) .
(7) Diisi dengan nilai laba/ rugi usaha berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) . Nilai kolom (7) merupakan hasil dari pengurangan nilai kolom (5) dengan (6) . '; / www.jdih.kemenkeu.go.id No. Petunjuk Pengisian (8) Diisi dengan nilai akun pendapatan lain-lain/ pendapatan di luar usaha berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan. Jika tidak terdapat akun pendapatan lain lain/pendapatan di luar usaha, kolom (8) diisi dengan hasil penjumlahan dari akun-akun pendapatan pada laporan keuangan yang tidak termasuk ke dalam pendapatan lain-lain/pendapatan di luar usaha.
(9) Diisi dengan nilai akun beban lain-lain/beban di luar usaha berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersam,akan. Jika tidak terdapat akun pendapatan lain lain/ pendapatan di luar usaha, kolom (9) diisi dengan hasil penjumlahan dari akun-akun beban pada laporan keuangan yang tidak termasuk ke dalam harga pokok penjualan dan beban usaha.
(10) Diisi dengan nilai hasil penjumlahan isian pada kolom (7), (8) , dan (9) .
(11) Diisi dengan nilai pada akun beban bunga berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat di persamakan.
(12) Diisi dengan nilai pada akun laba/rugi sebelum pajak berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat dipersamakan. Nilai kolom (12) merupakan hasil pengurangan dari nilai kolom (10) dengan (11) .
(13) Diisi dengan nilai akun beban pajak penghasilan berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) atau akun dengan nama lain yang dapat di persamakan.
(14) Diisi dengan nilai akun laba/rugi bersih atau laba/rugi tahun berjalan berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) . Nilai kolom (14) merupakan hasil pengurangan dari kolom (12) dan (13) .
(15) Diisi dengan jumlah pendapatan komprehensif berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) . Jika tidak terdapat jumlah pendapatan komprehensif pada LKPN, kolom (15) diisi dengan hasil penjumlahan akun-akun yang termasuk dalam pendapatan komprehensif sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(16) Diisi dengan jumlah laba/rugi komprehensif berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3) . Nilai kolom (16) merupakan hasil penjumlahan atau pengurangan nilai kolom (14) dengan (15) . No. Petunjuk Pengisian (17) Diisi dengan jumlah laba (rugi) tahun berjalan diatribusikan kepada entitas pengendali berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3).
(18) Diisi dengan jumlah lab a (rugi) komperhensif dia tri busikan kepada entitas pengendali berdasarkan laporan keuangan pada kolom (3). C. TABEL 3 1. Format Ikhtisar LKPN Laporan Mutasi Lain-Lain IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN NEGARA LAPORAN MUTASI LAIN-LAIN UNTUK TAHUN (PERIODE) YANG BERAKHIR PADA . . Laba Tahun Laba Selisih Selisih Berjalan Komprehen Pendapatan OCI OCI Saldo Saldo karena Selisih Selisih Selisih Selisih Pencatatan Selisih Selisih yang No ^Perusahaan ^Sal do Atribusi sif Atribusi ^Komprehensif Reva Non Divi PMN Mutasi Awal+ Akhir Selisih Mutasi PKBL Trasury Saldo Re- Pencatatan Pencatat Kurs karena Belum Dapat Negara Awal Entitas Entitas Atribusi Entitas luasi Reva den Ekuitas Mutasi Ikhtisar BPYBDS Stock Awal Sta tern Dividen an PMN Penjabaran Komponen Dijelaskan Pengendali Pengendali Pengendali luasi Ekuitas LKPN dan ent Laporan LPE Lain ESOP Keuangan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) = (5) (12) = (13) (14)= (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) = (14) -(9) + (3) + (12)- - (15) - (10) (11) (13) (16) -(17) -(18) - (19)-(20) - (21) - (22} - (23} A B c 2. Petunjuk Pengisian Ikhtisar LKPN Laporan Mutasi Lain-Lain No. Petunjuk Pengisian (1) Diisi dengan nomor uru t (2) Diisi dengan nama sektor /kelompok clan nama BUMN / Perseroan Terbatas bersangkutan (3) Diisi dengan nilai ekuitas pad a akhir tahun pelaporan sebelumnya berdasarkan la po ran keuangan BUMN / Perseroan Terbatas dimaksud.
(4) Diisi dengan nilai laba (rugi) tahun berjalan diatribusikan kepada entitas pengendali berdasarkan laporan keuangan BUMN / Perseroan dimaksud.
(5) Diisi dengan nilai lab a kom prehensif atribusi entitas pengendali berdasarkan laporan keuangan BUMN/Perseroan.
(6) Diisi dengan nilai petjdapatan komprehensif atribusi entitas pengendali berdasarkan laporan keuangan BUMN / Perseroan dimaksud.
(7) Diisi dengan nilai pendapatan komprehensif yang berasal dari revaluasi aset. OCI = other comprehensive income.
(8) Diisi dengan nilai hasil penjumlahan akun-akun pendapatan komprehensif yang bukan berasal dari revaluasi aset. OCI = other comprehensive income.
(9) Diisi dengan nilai dividen yang dibayarkan pada tahun berjalan.
(10) Diisi dengan nilai tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima oleh BUMN / Perseroan pada tahun berjalan.
(11) Diisi dengan hasil Penjumlahan Kolom (5) dan (10) dikurangi kolom (9) .
(12) Diisi dengan hasil penjumlahan nilai pada kolom (3) dan (11) .
(13) Diisi dengan saldo akhir Ikhtisar LKPN pada akhir tahun pelaporan dimaksud.
(14) Diisi dengan hasil pengurangan antara nilai pada kolom kolom (12) dan kolom (13) .
(15) Diisi dengan mutasi Bantuan Pemerintah yang Bel um Ditetapkan Statusnya _ (BPYBDS) yang ditetapkan pada tahun berjalan.
(16) Diisi dengan jumlah Program Kemitraan clan Bina !jngkungan yang dikeluarkan oleh BUMN/Perseroan pada tahun berjalan.
(17) Diisi dengan nilai pembelian saham treasury (treasury stock) dan Employee Stock Ownership Plan (ESOP) yang dilaksanakan oleh BUMN/Perseroan pada tahun berjalan. No. Petunjuk Pengisian (18) Diisi dengan selisih antara nilai ekuitas pada awal tahun berjalan dengan nilai ekuitas pada laporan keuangan tahun sebelumnya.
(19) Diisi dengan selisih yang diakibatkan perbedaan nilai akun yang disampaikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan tercatat pada Laporan Keuangan Investasi Pemerintah (20) Diisi dengan selisih yang diakibatkan oleh perbedaan pencatatan dividen.
(21) Diisi dengan selisih yang diakibatkan oleh perbedaan pencatatan PMN.
(22) Diisi dengan selisih yang diakibatkan oleh perbedaan pencatatan PMN.
(23) Diisi dengan nilai komponen laporan perubahan ekuitas pada laporan I keuangan BUMN/Perusahaan Terbatas yang belum terdapat pada kolom (15) , (16) , ( 1 7), ( 18, ( 1 9) , ( 2 0) , ( 2 1, ( 2 2), clan ( 2 3) .
(24) Merupakan nilai hasil pengurangan dari nilai pada kolom (14) dengan nilai penjumlahan isian kolom (15), (16), (17), (18, (19), (20), (21, (22), dan dan (23). D. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN 1. Format Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran; (ii) Neraca; (iii) Laporan Operasional; (iv) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (v) Catatan atas Laporan Keuangan, se bagaimana ter lam pir adalah meru pakan tanggung j a wa b kami. Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Jakarta,.... . . (1).... . . Kuasa Pengguna Anggaran (2) (........ . . (3)........ . ) 2. Petunjuk Pengisian Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN - No. Petunjuk Pengisian (1) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penyampaian Ikhtisar LKPN.
(2) Diisi dengan tanda tangan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dilengkapi dengan cap kedinasan.
(3) Diisi dengan nama dan NIP pejabat Kuasa Pengguna Anggaran.