DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan, kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit organisasi, sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
bahwa dalam rangka simplifikasi pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan N omor 181/PMK.O1/2014 se bagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan; Mengingat Menetapkan - 2 - 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1217);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun·2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 181/PMK.01/2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasall Menambahkan 1 (satu) huruf dalam BAB III huruf K butir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1217) yakni huruf h, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf g merupakan hasil aplikasi secara elektronik yang perlu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, persetujuan melalui aplikasi secara elektronik oleh pejabat sampai dengan dua tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf dan/atau tanda tangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I ... · . .. · -t7' , 4 '
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2151 ementerian ARIF BINTARTO YUWONO £t NIP 197109121997031001 /