bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan;
bahwa untuk efisiensi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penyusunan laporan keuangan dan dukungan teknologi informasi, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa atau yang menugaskan.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Urusan Bersama Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Urusan Bersama adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Dana Urusan Bersama adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan, indeks fiskal, dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa laporan keuangan.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LAK, LO, LPE, dan LPSAL dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan kementerian/lembaga dan Laporan Keuangan bendahara umum negara.
Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat LKjKL adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN pada kementerian/lembaga.
Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada pemerintah pusat dalam rangka menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses terkait dengan pengelolaan APBN, dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada bendahara umum negara dan kementerian/lembaga.
Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran/penggunaan barang.
Satuan Kerja Perangkat Daerah atau istilah lain yang dipersamakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
UAKPA Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker Dekonsentrasi.
UAKPA Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker Tugas Pembantuan.
UAKPA Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker Urusan Bersama.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
UAPPA-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada unit eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
UAKPB Dekonsentrasi adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Dekonsentrasi.
UAKPB Tugas Pembantuan adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan.
UAKPB Urusan Bersama adalah Satker/ kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Urusan Bersama.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit akuntansi pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB yang berada dalam wilayah kerjanya.
UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
UAPPB-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit akuntansi pada tingkat eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Barang) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-E1 yang berada di bawahnya.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 2
SAI merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh setiap Kementerian/Lembaga.
SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat Satker sampai tingkat Kementerian/Lembaga.
SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
akuntansi dan pelaporan BMN.
Pasal 3
SAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memroses data transaksi keuangan dan transaksi barang.
Pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan laporan barang pada Kementerian/Lembaga.
Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
BAB II
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Kementerian/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
UAKPA;
UAPPA-W;
UAPPA-E1; dan/atau
UAPA.
UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Pembentukan UAPPA-W dan UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Kementerian/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan Dana Urusan Bersama, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama; dan/atau
UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
Dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah Satker, Kementerian/Lembaga dapat menetapkan 1 (satu) UAPPA-W untuk seluruh jenis kewenangan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA
Pasal 5
Satker selaku UAKPA memroses transaksi keuangan dan barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA.
Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-W berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
Dalam hal tidak dibentuk UAPPA-W, UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-E1 berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
Dalam hal tidak dibentuk UAPPA-W dan UAPPA-E1, UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada semester I dan tahunan.
UAKPA yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 6
SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama merupakan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
Penanggung jawab UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama adalah kepala SKPD.
UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama memroses transaksi keuangan dan/atau barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPPA-W
Pasal 7
Kantor wilayah atau Satker yang ditunjuk selaku UAPPA- W menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA di wilayah kerjanya.
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-E1 berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
Dalam hal tidak dibentuk UAPPA-E1, UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
Dalam hal UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W.
Pasal 8
Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di tingkat wilayah, gubernur selaku wakil pemerintah pusat atau pejabat yang berwenang pada Kementerian/Lembaga dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama pada setiap SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b.
Penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD pada pemerintah provinsi.
Penanggung jawab UAPPA-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD.
Penanggung jawab UAPPA-W Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD/pejabat yang ditunjuk.
UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berdasarkan Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
Dalam hal UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
Bagian Keempat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPPA-E1
Pasal 9
UAPPA-E1 menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA- E1 berdasarkan data Laporan Keuangan seluruh UAKPA di wilayah kerjanya dan informasi Laporan Keuangan yang disampaikan oleh unit akuntansi di wilayah kerjanya.
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAPPA-E1 menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
Bagian Kelima
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPA
Pasal 10
UAPA menyusun Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga berdasarkan data Laporan Keuangan seluruh UAKPA di wilayah kerjanya dan informasi Laporan Keuangan yang disampaikan oleh unit akuntansi di wilayah kerjanya.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pertanggungjawaban keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Laporan Keuangan tahunan.
Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan dilakukan bersamaan dengan penyampaian LKjKL semester I dan tahunan.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai periode penyampaian Laporan Keuangan, komponen/jenis Laporan Keuangan yang disampaikan, dokumen-dokumen yang menjadi lampiran Laporan Keuangan, dan tambahan pengungkapan dalam CaLK.
Bagian Keenam
Unit Akuntansi Konsolidasi
Pasal 11
Dalam kondisi tertentu, Kementerian/Lembaga dapat membentuk unit akuntansi konsolidasi.
Penanggung jawab unit akuntansi konsolidasi adalah pejabat eselon II yang memiliki tugas dan fungsi penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPA.
Unit akuntansi konsolidasi memroses transaksi yang memenuhi kriteria:
diamanatkan dalam kebijakan akuntansi;
eliminasi transaksi resiprokal dalam lingkup satu Kementerian/Lembaga; dan/atau
koreksi audit dari BPK.
Koreksi audit dari BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan:
koreksi yang tidak secara spesifik menyebutkan agar koreksi tersebut dilakukan pada UAKPA tertentu; dan/atau
koreksi yang penyampaiannya mendekati batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sehingga pencatatan pada masing-masing UAKPA tidak dimungkinkan lagi.
Unit akuntansi konsolidasi membuat penjelasan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sekurang-kurangnya mencakup:
jenis dan kronologi transaksi;
UAKPA yang terlibat dalam transaksi tersebut;
komponen/jenis Laporan Keuangan yang terdampak; dan
nilai transaksi.
Unit akuntansi konsolidasi menyampaikan penjelasan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada UAPA sebagai bahan pengungkapan dalam CaLK.
Bagian Ketujuh
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum
Pasal 12
Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan BLU wajib menyusun Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh UAKPA dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
LRA;
LPSAL;
Neraca;
LO;
LAK;
LPE; dan/atau
CaLK.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan:
dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga; dan
sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
Laporan Keuangan BLU yang digunakan sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Laporan Keuangan BLU bentuk ringkas.
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian Kementerian/Lembaga, Satker BLU memberikan informasi transaksi antar entitas yang perlu dilakukan eliminasi.
Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
Ketentuan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU.
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan BMN
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Kementerian/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN yang terdiri atas. a. UAKPB;
UAPPB-W;
UAPPB-E1; dan/atau
UAPB.
Pembentukan UAPPB-W dan UAPPB-E1 dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Kementerian/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan Dana Urusan Bersama, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN.
Unit akuntansi dan pelaporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama; dan/atau
UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
Dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah Satker, Kementerian/Lembaga dapat menetapkan 1 (satu) UAPPB-W untuk seluruh jenis kewenangan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan BMN pada UAKPB
Pasal 14
UAKPB memroses transaksi BMN dalam rangka penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat .
LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA.
UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-W dan KPKNL berupa LBKP semesteran dan tahunan.
Dalam hal tidak dibentuk UAPPB-W, UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-E1 berupa LBKP semesteran dan tahunan.
Dalam hal tidak dibentuk UAPPB-W dan UAPPB-E1, UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPB berupa LBKP semesteran dan tahunan.
Penyampaian LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disertai dengan catatan atas Laporan BMN.
Penyusunan dan penyampaian LBKP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
Pasal 15
UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama memroses transaksi BMN dalam rangka penyusunan LBKP Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama, dan KPKNL berupa LBKP semesteran dan tahunan.
Penyampaian LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN.
Penyusunan dan penyampaian LBKP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan BMN pada UAPPB-W
Pasal 16
UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) berdasarkan LBKP di wilayah kerjanya.
LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.
UAPPB-W menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-E1 dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa LBP-W semesteran dan tahunan.
Dalam hal tidak dibentuk UAPPB-E1, UAPPB-W menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPB berupa LBP-W semesteran dan tahunan.
Penyampaian LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN.
Penyusunan dan penyampaian LBP-W berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
Pasal 17
Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan BMN Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di tingkat wilayah, gubernur/kepala daerah dapat membentuk UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama pada setiap SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b.
Penanggung jawab UAPPB-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD pada pemerintah provinsi.
Penanggung jawab UAPPB-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD.
Penanggung jawab UAPPB-W Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD/pejabat yang ditunjuk.
UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyusun LBP-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berdasarkan LBKP Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada UAPPB-E1 dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa LBP-W semesteran dan tahunan.
Penyampaian LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan catatan atas Laporan BMN.
Penyusunan dan penyampaian LBP-W berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
Bagian Keempat
Akuntansi dan Pelaporan BMN pada UAPPB-E1
Pasal 18
UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1) berdasarkan data LBKP seluruh UAKPB di bawahnya.
LBP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1.
UAPPB-E1 menyampaikan LBP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPB berupa LBP-E1 semesteran dan tahunan.
Penyampaian LBP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN.
Penyusunan dan penyampaian LBP-E1 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
Bagian Kelima
Akuntansi dan Pelaporan BMN pada UAPB
Pasal 19
UAPB menyusun Laporan Barang Pengguna (LBP) berdasarkan LBP-E1 di bawahnya.
LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPA.
UAPB menyampaikan LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara berupa LBP semesteran dan tahunan.
Penyampaian LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN.
Penyusunan dan penyampaian LBP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
BAB IV
REKONSILIASI
Pasal 20
Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan Laporan Keuangan, UAKPA melakukan rekonsiliasi.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
BAB V
MONITORING DAN TINDAK LANJUT KUALITAS DATA SERTA TELAAH LAPORAN KEUANGAN
Pasal 21
Dalam rangka meyakinkan keandalan Laporan Keuangan, Kementerian/Lembaga melakukan monitoring dan tindak lanjut kualitas data serta telaah Laporan Keuangan.
Monitoring kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan dan/atau unit akuntansi dan pelaporan BMN secara periodik.
Dalam hal masih terdapat kualitas data Laporan Keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAKPA dan/atau UAKPB melakukan tindak lanjut atas kualitas data Laporan Keuangan.
Dalam hal sampai dengan periode tertentu masih terdapat kualitas data Laporan Keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mempengaruhi penyampaian Laporan Keuangan, KPPN dapat menolak Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satker.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kualitas data Laporan Keuangan, monitoring dan tindak lanjut, dan periode monitoring dan tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pasal 22
Telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat dilakukan oleh penyusun Laporan Keuangan pada UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan/atau UAPA secara berjenjang.
Telaah Laporan Keuangan oleh penyusun Laporan Keuangan dilakukan sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada unit akuntansi yang secara organisatoris membawahi penyusun Laporan Keuangan, Menteri Keuangan, dan/atau BPK.
Telaah Laporan Keuangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dituangkan dalam kertas kerja telaah Laporan Keuangan.
Pelaksanaan telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berpedoman pada modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 23
Dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan menerapkan PIPK.
Dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK, dilakukan penilaian PIPK oleh tim penilai pada Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan.
Dalam rangka memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, dilakukan reviu efektivitas penerapan PIPK oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu PIPK pemerintah pusat.
BAB VII
REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 24
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, perlu dilakukan reviu atas Laporan Keuangan.
Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Hasil reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam pernyataan telah direviu.
Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
BAB VIII
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 25
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan kepala Satker/pejabat lain yang ditetapkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disampaikan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disusun oleh penanggung jawab UAPPA-W dan UAPPA-E1.
Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga tidak menjabat selaku Pengguna Anggaran, pernyataan tanggung jawab disusun oleh pejabat yang bertindak selaku Pengguna Anggaran.
Dalam hal terdapat pergantian Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran/pimpinan unit akuntansi/Kuasa Pengguna Anggaran, pernyataan tanggung jawab disusun oleh pejabat yang menggantikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
Pernyataan tanggung jawab pada Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat berlaku untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga semester I dan tahunan.
Pernyataan tanggung jawab untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga triwulanan, dapat disusun oleh pejabat setingkat lebih rendah dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran yang membidangi kesekretariatan.
Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga tidak menjabat sebagai Pengguna Anggaran, penyusunan pernyataan tanggung jawab untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga triwulanan disusun oleh Pengguna Anggaran.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
BAB IX
MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI
Pasal 27
Penerapan SAI dilaksanakan sesuai dengan modul pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB X
TATA CARA PENGENAAN SANKSI
Pasal 28
Pengenaan sanksi bagi setiap keterlambatan unit akuntansi dalam menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8), Pasal 6 ayat (8), Pasal 7 ayat (7), dan Pasal 8 ayat (10) berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
Penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penolakan SPM.
Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai, SPM- langsung kepada pihak ketiga, dan SPM pengembalian.
Tata cara pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pelaksanaan sanksi tidak membebaskan UAKPA/UAPPA- W dari kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan tahun 2022.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2158); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY