MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 234 /PMK.01/ 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang Mengingat DISTRIBUSI II DENGAN RAI-IMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sehubungan dengan telah "diunclangkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tah un 2015 ten.tang Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali organisasi clan t ^a ta ke1ja Kementerian Keuangan;
bahwa dalam rangka mengatur l<embali organisasi clan tata ker ja Kementerian Keuar1gan sebagaimana climaksucl dalam huruf a, Mente1 i Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refo1 masi Birokrasi tel ah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/ 3707/M.PAN-RB/ 1 1 / 20 15 tanggal 20 November 2015;
bahwa berclasar kan pertim bang< m se bagaimana climaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan · Tata Ke1 ja Kementerian Keuangan; 1 . Peraturan Presiden Nomor 7 Tah1m 2 0 1 5 ten.tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo1· 8); Menetapkan DISTRIBUSI II 2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran ^· Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5 1); PERATURAN ORGANISASI KEUANGAN.
MEMUTUSKAN:
MENTE RI DAN TATA
BAB I
KEUANGAN TENTANG KERJA KEMENTERIAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), cliatur clengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 3
Menteri Keuangan clan Wakil Menteri Keuangan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Keuangan. DISTRIBUSI II
Pasal 4
Kementerian Keuangan menyelenggarakan urusan mempunyai pern_erintahan di tu gas bi dang keuangan negara clan kekayaan negara untuk membantu Presiden clalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud clalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
perumusan, penetapan, clan pelaksanaan kebijakan di biclang penganggaran, pajak, kepabeanan clan cukai, perbenclaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, clan pengelolaan pembiayaan clan risiko;
perumusan, penetapan, clan pemberian rekomenclasi kebijakan fiskal clan sektor k: euangan;
koorclinasi pelak: sanaan tugas, pembinaan, clan pemberian dukungan aclministrasi kepacla seluruh unsur orga111sas1 di lingkungan Ke1nenterian Keuangan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjacli tanggung jawab Kementerian Keuangan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; [. pelaksanaan bimbingan atas pelaksanaan urusan di daerah; teknis clan Kem en terian superv1s1 Keuangan g. pelaksanaan kegiatan teknis clari pusat sampa1 ke daerah;
pelaksanaan pendiclikan, pelatihan, clan sertifikasi kompetensi di biclang keuangan negara; clan i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan. DISTRIBUSI II
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan t: erdiri atas:
Sekretariat Jencleral;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktoral Jenderal Pajak;
cl. Direktorat Jenc leral Bea clan Cukai;
Direktorat Jenderal Perbenclaharaan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan;
Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko;
Inspektorat Jencleral; J. Badan Kebijakan Fiskal;
Badan Pencliclikan clan Pelatihan Keuangan;
Staf Ahli Bidang Peraturan clan Penegakan Hukum Pajak;
Staf Ahli Bic lang Kcpatuhan Pajak;
Staf Ahli Biclang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Bi.clang Kcbijakan Penerirnaan Negara; Staf Ahli. Bidang Pengeluaran Negara; Staf Ahli Bi clang Makro Ekonomi Keuangan Internasional; clan r. Staf Ahli Biclang Kebijakan clan Regulasi s. Jasa Keuangan clan Pasar Modal; Staf Ahli Biclang Organisasi, Teknologi Informasi; Birokrasi, t. Pusat Sistem In[orrnasi clan Teknologi Keuangan;
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan;
Pusal Analisis clan 1-Iarmonisasi Kebijakan; c lan w. Pusat Layanan Penga ^c laan Secara Elektronik. clan . DISTRIBUSI II
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 7
( ^1 ) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Jenderal.
Pasal 8
Sekretaris Sekretariat Jenderal mempunya1 tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;
pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, ker ja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan . DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Keuangan;
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
Biro Hukurn;
Biro Bantuan Hukurn;
Biro Surnber Daya Manusia;
Biro Kornunikasi dan Layanan Inforrnasi;
Biro Perlengkapan; dan
Biro Urnurn.
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Biro Perencanaan rnengoordinasikan rencana strategis ke1ja tahunan dan Keuangan rnernpunya1 tugas dan rnelaksanakan penyusunan atau jangka atau jangka rnenengah, rencana pendek, rnengolah, rnenelaah, dan kebijakan yang rnengoordinasikan berhubungan dengan perurnusan kegiatan kernenterian Keuangan, kine1 j a dan risiko pengelolaan Kernen terian Kernen terian dan analisis anggaran Keuangan, Keuangan, penyusunan pengelolaan dan pernbinaan perbendaharaan Kernenterian Keuangan, sis tern akuntansi dan Keuangan kernenterian Keuangan.
Pasal 12
serta rnelaksanakan rnenyusun la po ran Dalarn rnelaksanakan dalarn Pasal 11, Biro rnenyelenggarakan f ungsi: tug as se bagairnana Perencanaan dan dirnaksud Keuangan DISTRIBUSI II a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian dan pelaporan kiner ja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri;
pengelolaan dan analisis kiner ja dan Kementerian Keuangan; peny1apan bahan anggaran pendapatan Keuangan; dan belanja dan risiko penyusunan Kementerian e. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan kementerian Keuangan;
pelaksanaan akuntansi serta pelaporan Keuangan; dan anggaran keuangan kementerian Kernen terian g. · pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 13
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Bagian Perencanaan;
Bagian Pengelolaan Kinerj a dan Risiko;
Bagian Penganggaran;
Bagian Perbendaharaan;
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 14
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, pengelolaan manajemen risiko dan manajemen kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan, dan pengelolaan dan analisis Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. N/ www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II Pasal 1 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud clalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
penelaahan, penyusunan, clan penyeras1an rencana strategis atau jangka menengah, clan rencana tahunan atau jangka penclek di Lingkungan Kementerian Keuangan;
penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana l intas kementerian;
pengelolaan manajemen risiko dan manajemen kiner ja B iro Perencanaan dan Keuangan; dan
pengelolaan dan analisis Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pasal 16
Bagian Perencanaan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan I;
Subbagian Perencanaan II;
Subbagian Perencanaan III; dan
Subbagian Perencanaan IV.
Pasal 17
( ^1) Subbagian Perencanaan I mempunya1 tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis a tau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Pa jak, D irektorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat J enderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Perencanaan II mempunya1 tu gas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis a tau jangka menengah, dan rcncana tahunan atau jangka penclek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat DISTRIBUSI II Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis a tau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat J enderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian melakukan penyeras1an Perencanaan IV mempunyai tu gas penelaahan, penyusunan, dan rencana lintas Kementerian, manajemen risiko Biro dan manaJemen kiner ja Biro, serta Laporan Kiner ja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pasal 18
Bagian Pengelolaan Kiner ja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan pengelolaan kiner ja orgamsas1 dan risiko di lingkungan Kernen terian Keuangan;
analisis strategi Kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kiner ja utama dan inisiatif strategis orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan; DISTRIBUSI II d. edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja serta dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
analisis atas pengelolaan kiner ja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan
penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
Pasal 20
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas:
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I ;
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan
Subbagian Pengelolaan Kiner ja dan Risiko IV.
Subbagian mempunya1 Pasal 2 1 Pengelolaan Kiner j a tu gas melakukan dan Risiko I pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja orgamsas1 dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesua1 penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunya1 tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kiner ja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, DISTRIBUSI II Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, sesuai penugasan yang diatur l.ebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunym tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kiner ja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangm1, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunya1 tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan ·kiner ja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal, sesua1 penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 22
Bagian Penganggaran mempunym tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan DISTRIBUSI II anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan; dan
pengurusan tata usaha dan rumah Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 24
Bagian Penganggaran terdiri atas:
Subbagian Penganggaran I;
Subbagian Penganggaran II;
Subbagian Penganggaran III; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 25
tangga (1) Subbagian Penganggaran I mempunya1 tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Pa jak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Penganggaran II mempunya1 tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Penganggaran III mempunya1 tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, · Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. DISTRIBUSI II (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 26
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan;
'pembinaan pelaksanaan anggaran;
penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kiner ja; dan
peny1apan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kiner ja Kementerian Keuangan.
Pasal 28
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
Subbagian Perbendaharaan I;
Subbagian Perbendaharaan II; c . Subbagian Perbendaharaan III; dan
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kiner ja.
Pasal 29
Subbagian Perbendaharaan I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan, DISTRIBUSI II monitoring/pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi, penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan peny1apan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, dan Badan Ke bij akan Fiskal.
Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan teknis/pembinaan, monitoring/ pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi, penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban Bendahara dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan peny1apan bahan pertim bang an clan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat J enderal Kekayaan Negara.
Subbagian Perbendaharaan III mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan bim bing an teknis / pem binaan, monitoring/ pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan DISTRIBUSI II anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pa jak, melaksanakan penggalian potensi, penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pa jak, melakukan evaluasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan peny1apan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kcuangan.
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kiner ja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis/ pembinaan -pengelolaan tunjangan kiner ja, melakukan monitoring/ pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, serta menyusun dan menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Perhitungan Tunjangan Kiner ja Tingkat Kementerian Keuangan.
Pasal 30
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunya1 tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan. Pasal 3 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan sis tern Kementerian Keuangan;
penyusunan laporan akuntansi tingkat keuangan Kernen terian Keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan DISTRIBUSI II operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan;
pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan;
penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan
penyusunan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan realisasi belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan laporan rekening pemerintah lingkup Kementerian Keuangan.
Pasal 32
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I ;
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.
Pasal 33
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunya1 tugas meneliti kebenaran, melakukan sistem menya jikan hasil akuntansi, penelitian, menyusun melakukan monitoring, dan menyajikan laporan keuangan, p e ny1apan ^. bahan pembinaan, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil rev1u Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan realisasi belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I Direktorat Jcnderal Pa jak, Badan Kebijakan DISTRIBUSI II Fiskal, dan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil rev1u Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan realisasi belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat denderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunym tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menya jikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan la po ran keuangan, menindaklanj u ti hasil rev1u Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan inenyusun la po ran Penerimaan Negara Bukan Pa jak, la po ran realisasi belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Per bendaharaan Kekayaan Negara. dan Direktorat Jenderal (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menya jikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, DISTRIBUSI II evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil rev1u Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan realisasi belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta melakukan penggabungan laporan keuangan, tindaklanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan seluruh unit eselon I dalam rangka menyusun Lapora.n Keuangan Kementerian Keuangan, serta penggabungan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan realisasi belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit eselon I.
Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Pasal 34
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan f ungsi:
pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring orgarnsas1, kesehatan organisasi, analisis jabatan, peningkatan kinerja organisasi; DISTRIBUSI II b. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, dan tata laksana pelayanan publik;
pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Pasal 36
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
Bagian Organisasi I;
Bagian Organisasi II;
Bagian Ketatalaksanaan I;
Bagian Ketatalaksanaan II;
Bagian Jabatan Fungsional; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 37
Bagian Organisasi I mempunyai tugas penelaahan, analisis, dan peny1apan melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan pemantauan organ1sas1, kesehatan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpa jakan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Organisasi I menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, kesehatan organisasi, MI www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi; dan
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring orgamsas1, kesehatan organ1sas1, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.
Pasal 39
Bagian Organisasi I terdiri atas:
Subbagian Organisasi IA;
Subbagian Organisasi IB; dan
Subbagian Organisasi IC.
Pasal 40
Subbagian Organisasi IA, IB, dan IC . . masmg-masmg mempunym tu gas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpa jakan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal. Pasal 4 1 Bagian Organisasi II mempunym tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan peny1apan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organ1sas1 pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan DISTRIBUSI II Cukai, Direktorat J enderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Pengadilan Pa jak, dan Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 , Bagian Organisasi II menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan clan pengolahan data, penelaahan, dan · analisis penataan orgamsas1, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kiner ja organisasi; dan
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring orgamsas1, kesehatan organ1sas1, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.
Pasal 43
Bagian Organisasi II terdiri atas:
Subbagian Organisasi IlA;
Subbagian Organisasi IIB; dan
Subbagian Organisasi IIC.
Pasal 44
Subbagian Organisasi IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organ1sas1 pada Direktorat Jencleral Anggaran, Direktorat J enderal Bea clan Cukai, Direktorat J enderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat Analisis dan Pengadilan H armonisasi Pa jak, clan Kebijakan, Lembaga Sekretariat Pengelolaan DISTRIBUSI II Dana Pendidikan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 45
Bagian Ketatalaksanaan
I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur ker ja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Ketatalaksanaan I menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur ker ja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas;
penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal; dan
pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Pasal 47
Bagian Ketatalaksanaan
I terdiri atas:
a. Subbagian Ketatalaksanaan IA; DISTRIBUSI II b. Subbagian Ketatalaksanaan IB;
c. Subbagian Ketatalaksanaan IC; dan
cl. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 48
Subbagian Ketatalaksanaan IA, IB, dan IC masmg masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur ker ja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pemantauan tindak lanjut atas laporan basil pemeriksaan Inspektorat J encleral, serta pembangunan zona integritas pada Sekretariat Jencleral, Direktorat Jencleral Pajak, Direktorat Jencleral Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal P erimbangan Keuangan, Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pencliclikan clan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi clan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Pengadaan Secara Elektronik, clan Sekretariat Pengawas Perpajakan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jencleral.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha clan rumah tangga Biro Organisasi clan Ketatalaksanaan.
Pasal 49
Bagian Ketatalaksanaan
II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, clan peny1apan pembinaan, koordinasi, evaluasi, clan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas pacla Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, Direktorat Jencleral Perbenclaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat Analisis DISTRIBUSI II dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Pengadilan Pa jak, dan Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Ketatalaksanaan II menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur ker ja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur ker ja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas; dan
penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Pasal 5 1 Bagian Ketatalaksanaan II terdiri atas:
Subbagian Ketatalaksanaan IIA;
Subbagian Ketatalaksanaan IIB; dan
Subbagian Ketatalaksanaan IIC.
Pasal 52
Subbagian Ketatalaksanaan IIA, IIB, dan IIC mas1ng masmg mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, serta pembangunan zona integritas pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, DISTRIBUSI II Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Pengadilan Pajak, clan Lembaga Pengelolaan Dana Penclidikan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 53
Bagian Jabatan Fungsional mempunya1 tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapa n pembinaan, koorclinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian J abatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan clan pengolahan data, penelaahan, dan analisis jabatan fungsional; dan
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional.
Pasal 55
Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas:
Subbagian Jabatan Fungsional I;
Subbagian Jabatan Fungsional II; dan
Subbagian Jabatan Fungsional III.
Pasal 56
Subbagian Jabatan Fungsional I, II, dan III masing-masing mempunya1 tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaaha n , analisis, dan peny1apan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan kementerian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. DISTRIBUSI II
Bagian Kelima
Biro Hukum
Pasal 57
Biro Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta peny1apan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pa jak, kepabeanan dan cukai;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta peny1apan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pa jak;
perumusan dan penelaahan perundang-undangan serta rancangan peraturan peny1apan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta peny1apan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; DISTRIBUSI II e. perumusa n cla n pe n elaaha n ra n ca n ga n peratura n peru n da n g-u n da n ga n serta pe n y1apa n baha n pertimba n ga n hukum dalam ra n gka pe n yelesaia n masalah hukum di bida n g sektor keua n ga n cla n perJa n J1a n ;
perumusa n cla n pe n elaaha n ra n ca n ga n peratura n peru n da n g-u n da n ga n serta pe n yiapa n bah.a n pertimba n ga n hukum dalam ra n gka pe n yelesaia n masalah hukum di bida n g lai nn ya (hukum secara umum); da n g. pelaksa n aa n urusa n tata usaha cla n rumah ta n gga Biro Hukum serta pe n gelolaa n ki n er ja.
Pasal 59
Biro Hukum tercliri atas:
Bagia n I-Iukum Pajak cla n Kepabea n a n ;
Bagia n I-Iukum A n ggara n , Perimba n ga n Keua n ga n , Perbe n daharaa n , da n Pe n erimaa n Negara Buka n Pajak;
Bagia n I ^- Iukum Kekayaa n Negara, Perusahaa n , cla n I n formasi Hukum;
cl. Bagia n Hukuংn Pe n gelolaa n Pembiayaa n cla n I-Iukum Um urn;
Bagia n Hukum Sektor Keua n ga n cla n Perja n jia n ; cla n f. Kelompok Jabata n Fu n gsio n al.
Pasal 60
Bagia n Hukum Pajak cla n Kepabea n a n mempu n ya1 tugas melaksa n aka n pe n elitia n /pe n elaaha n legal clra fting ra n ca n ga n peratura n peru n da n g-u n da n ga n ya n g bersifat pe n gatura n atau pe n etapa n berikut pemrosesa nn ya, cla n pe n elitia n /pe n elaaha n aspek yuridis masalah hukum da n / a tau pemberia n pertimba n ga n hukum dalam ra n gka pe n yelesaia n masalah hukum di ·bicla n g pajak, kepabe n a n , cla n cukai. DISTRIBUSI II Pasal 6 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan menyelenggarakan fungsi: · a. penelitian/ penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perpajakan; dan
penelitian/penelaahan legal dra f ting peraturan perundang-undangan yang rancangan bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 62
Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan terdiri atas:
Subbagian Hukum Pa jak I;
Subbagian Hukum Pajak II;
Subbagian Hukum Kepabeanan I; dan
Subbagian Hukum Kepabeanan II.
Subbagian melakukan
Pasal 63
Hukum Pajak I mempunyai peneli tian / penelaahan legal tu gas dra f ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Pajak Penghasilan termasuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Pajak Pertambahan DISTRIBUSI II (2) Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai. Subbagian melakukan Hukum Pajak II mempunya1 tugas penelitian/ penelaahan legal draf ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pa jak, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan, Pa jak Bumi dan Bangunan selain Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Pengadilan Pajak.
Subbagian Hukum Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal draf ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau pen.eta pan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ a tau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kepabeanan, yang meliputi teknis kepabeanan, penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, pemberian fasilitas pembebasan clan keringanan bea masuk, audit kepabeanan, pemberian prem1, keberatan clan banding, dan kepabeanan internasional.
Subbagian Hukum Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal dra fting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang cukai dan kepabeanan lainnya, yang meliputi tempat penimbunan berikat, penindakan clan penyidikan, DISTRIBUSI II pengendalian impor atau ekspor termasuk larangan dan pembatasan, bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan.
Pasal 64
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penelitian/ penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ a tau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pa jak.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
penelitian/penelaahan legal dra f ting peraturan perundang-undangan yang rancangan bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang anggaran;
penelitian/penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah; DISTRIBUSI II c. penelitian/ penelaahan legal dra f ting peraturan perundang-undangan yang rancangan bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ a tau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbendaharaan termasuk Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Keuangan dan pola pengelolaan keuangan Baclan Layanan Umum yang berada pacla Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian; clan cl. penelitian/ penelaahan legal dra fting rancangan peraturan perunclang-unclangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, clan penelitian/penelaahan aspek yuriclis masalah hukum clan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak.
Pasal 66
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbenclaharaan, clan Penerimaan Negara Bukan Pa jak, terdiri atas:
Subbagian Hukum Anggaran;
Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;
Subbagian Hukum Perbendaharaan; clan cl. Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 67
Subbagian Hukum Anggaran mempunym tugas melakukan peneli tian / penelaahan legal dra fting rancangan peraturan bersifat pengaturan perundang-unclangan yang a tau penetapan berikut pemrosesannya, yuriclis masalah dan penelitian/ penelaahan aspek hukum clan/ atau pemberian DISTRIBUSI II pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, dan rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Bagian Anggaran Rutin/Bendahara Umum Negara, Public Service Obligation dan Subsidi, Keuangan, dan masalah anggaran terkait lainnya.
Subbagian I-Iukum Perimbangan Keuangan mempunym tugas melakukan penelitian/penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi bagi hasil dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, clan dana desa serta pinjaman clan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran termasuk pelaksanaan pengadaan barang/ jasa DISTRIBUSI II pemerintah, pengelolaan kas negara termasuk tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi clan kompensasi utang kepada negara, pengelolaan dana investasi, pembinaan pengelolaan pola keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi clan pelaporan keuangan, sistem perbendaharaan clan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kcwa jiban konti jensi Pemerintah serta masalah perbendaharaan terkait lainnya.
Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak.
Pasal 68
Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelitian/penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis 1nasalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang Barang Milik Negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lainnya, piutang negara, lelang, clan perusahaan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
penelitian/penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, DISTRIBU.SI II dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang Barang Milik Negara, termasuk pengelolaan aset eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset Bank Dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan;
penelitian/penelaahan legal dra fting rancangan c. peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang kekayaan negara dipisahkan dan perusahaan; peneli tian / penelaahan legal dra f ting peraturan perundang-undangan yang rancangan bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang piutang negara dan lelang;
penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas kementerian;
penelitian dan evaluasi peraturan perundang undangan, peny1apan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum serta penyiapan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan kementerian; dan
komputerisasi pengelolaan peraturan perundang undangan, pelayanan informasi peraturan perundang undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas kementerian. DISTRIBUSI II .
Pasal 70
Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum, terdiri atas:
Subbagian Hukum Barang Milik Negara;
Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan;
Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang; dan
Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum. Pasal 7 1 (1) Subbagian Hukum Barang Milik Negara mempunya1 tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ a tau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi Barang Milik Negara pada Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lainnya, termasuk pengelolaan aset eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset Bank Dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pembiayaan DISTRIBUSI II Ekspor Indonesia, Lembaga Keuangan Internasional, Lembaga Penjaminan Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perseroan Terbatas lain yang terdapat kepemilikan negara, yayasan dan badan hukum/ baclan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.
Subbagian Hukum Piutang Negara clan Lelang mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang unclangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuriclis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum clalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait clengan biclang piutang negara clan lelang termasuk pengurusan piutang negara clan pelaksanaan Panitia Urusan Piutang Negara serta lelang.
Subbagian Informasi clan Diseminasi Hukum mempunyai tugas menyusun clokumentasi clan kompilasi peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian dan evaluasi peraturan perunclang undangan, peny1apan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan clan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang tugas kementerian clan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi clan Informasi I-Iukum di lingkungan kementerian.
Pasal 72
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan I-Iukum Um um mempunyai tugas n1elaksanakan penelitian/ penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perunclang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, clan penelitian/ penelaahan aspek yuriclis masalah hukum clan/ atau pemberian pertimbangan hukum clalam rangka DISTRIBUSI II penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan, pengelolaan risiko, transaksi derivatif, dan hukum umum yang terkait.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
penelitian/ penelaahan legal dra f ting peraturan perundang-undangan yang rancangan bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pembiayaan dan pengelolaan risiko yang meliputi surat berharga negara, obligasi daerah, pinjaman dan hibah luar negeri, transaksi derivatif, dan pembiayaan syariah;
penelitian/ penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang organisasi, ketatalaksanaan, kelembagaan, risiko dan terkait; dan sumber daya mcin.usia, man.8.Jemen masalah hukum um um yang c. pengurusan tata usaha, rumah tangga biro, dan pengelolaan kiner ja.
Pasal 74
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Hukum Umum terdiri atas:
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I;
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II;
Subbagian Hukum Umum; dan DJSTRIBUSI II d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 75
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara, khususnya yang terkait dengan Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, transaksi derivatif dan obligasi daerah, termasuk penyusunan Legal Opinion dalam rangka penerbitan surat berharga negara.
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunya1 tugas melakukan penelitian/penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara berupa pinjaman dan hibah luar negeri, penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negen kepada Badan U saha Milik Negara dan Pemerintah Daerah, pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, termasuk penyusunan Legal Opinion dalam rangka pengef ektifan per janjian pinjaman luar negeri, serta pemberian pinjaman/ hibah pemerintah ke luar negeri.
Subbagian Hukum Umum mempunya1 melakukan penelitian/ penelaahan legal tu gas dra f ting rancangan bersifat peraturan pengaturan perundang-undangan yang a tau penetapan berikut DISTRIBUSI II pemrosesannya, yuriclis masalah clan penelitian/penelaahan aspek hukum clan/ atau pemberian pertimbangan hukum clalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait clengan biclang organisasi, ketatalaksanaan, kelembagaan, sumber claya manusia, clan hukum umum yang terkait.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunym tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, rumah tangga Biro Hukum, pengelolaan kinerja Biro Hukum, clan manaJemen risiko Biro Hukum.
Pasal 76
Bagian Hukum Sektor Keuangan clan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penelitian/ penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perunclang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, clan penelitian/penelaahan aspek yuriclis masalah hukum clan/atau pemberian pertimbangan hukum clalam rangka penyelesaian masalah hukurn. di bidang sektor keuangan serta pengka jian, pengoordinasian, clan perumusan rancangan perJanJlan atau naskah kerjasama nasional clan internasional di biclang ekonomi clan keuangan.
Pasal 77
Dalarn. melaksanakan tugas se bagaimana climaksucl dalam Pasal 76, Bagian Hukum Sektor Keuangan clan Pe1 janjian menyelenggarakan fungsi:
peneli ti an/ penelaahan legal dra f ting peraturan perundang-unclangan yang rancangan bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, clan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait clengan biclang pasar modal, clana pensiun, clan DISTRIBUSI II b. perasuransian, termasuk program asuransi wa jib dan program asuransi sosial; penelitian/ penelaahan legal dra fting peraturan perundang-undangan yang rancangan bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, dan permasalaha n hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, termasuk pula mengoordinasikan penyusunan Program Legislasi Nasional Undang- 1.Jndang;
penelitian/penelaahan legal dra f ting rancangan d. peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang terkait dengan bidang lembaga penjaminan, sektor keuangan lainnya, profesi keuangan, lembaga keuangan internasional, ker jasama internasional yang bersifat bilateral dan regional serta lembaga regional dan kerjasama internasional yang bersifat multilateral dan organisasi dibawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau termasuk pula mengoorclinasikan penyusunan Program Perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, dan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat kebijakan; dan peneli tian / penelaahan legal dra f ting peraturan perundang-undangan yang rancangan bersifat DISTRIBUSI II - 4 1 - pengaturan atau penetapan berikut pen1rosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuriclis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang hukum pe1JanJian nasional dan pe1JanJian internasional, khususnya perjan: jian pengadaan barang clan jasa, perJanJian perlinclungan, promos1 dan kerjasama investasi, perJanJian ker jasama penyediaan infrastruktur, Jamman pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta per JanJian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.
Pasal 78
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Pe1janjian tercliri atas:
Subbagian I-Iukum Sektor Keuangan I;
Subbagian Hukum Sektor Keuangan II;
Subbagian I-Iukum Sektor Keuangan III; dan
Subbagian I-Iukum Perjanjian.
Pasal 79
Subbagian I ^- Iukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal dra fting rancangan peraturan perunclang-unclangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, clan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum clan/ atau pemberian pertimhangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, clana pensn.In, clan perasuransian, termasuk program asuransi wajib clan program asuransi sosial.
Subbagian 1-Iukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal dra f ting DISTRIBUSI II rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penJamman pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, termasuk pula mengoordinasikan penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang.
Subbagian Hukum Sektor Keuangan III mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal dra f ting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang lembaga penjaminan, sektor keuangan lainnya, pro.fesi keuangan, lembaga keuangan internasional, ker jasama internasional yang bersifat bilateral dan regional serta lembaga regional dan ker jasama internasional yang bersifat multilateral dan organisasi dibawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau termasuk pula mengoordinasikan penyusunan Program Perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, dan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat kebijakan.
Subbagian Hukum Per janjian mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- DISTRIBUSI II undangan ^c lan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang hukum per Jai1J1an nasional, dan per JanJ1an internasional, khususnya peqanJian pengaclaan barang clan jasa, perjanjian perlinclungan, promosi clan ke1jasama investasi, pe1 janjian ker jasama penyecliaan infrastruktur, Jamman pemerintah (government guarantee) ^c lan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, clan internasional di bidang ekonomi clan keuangan. Bagian Keen.am Biro Bantuan Hukum
Pasal 80
Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan clan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, Hak Uji Materiil clan Sengketa Kepegawaian, serta Sengketa Internasional, Arbitrase, pemulihan aset negara clan menganalisis peraturan perunclang-unclangan terkait tugas Kementerian Keuangan. Pasal 8 1 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud clalam Pasal 80, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penelaahan kasus hukum clan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
penelaahan kasus hukum clan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; c . penelaahan kasus hukun1 clan pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa eks DISTRIBUSI II Bank Dalam Likuidasi, sengketa Internasional, arbitrase, dan kepegawaian;
penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rug1 atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/ Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Bantuan Hukum.
Pasal 82
Biro Bantuan Hukum terdiri atas:
Bagian Bantuan Hukum I;
Bagian Bantuan Hukum II;
Bagian Bantuan Hukum III; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 83
Bagian Bantuan Hukum I mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, Hak Uji Materiil, dan sengketa Kepegawaian, Arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. LI DISTRIBUSI II
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Bantuan Hukum I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bah.an penelaahan kasus hukum;
pemberian bantuan hukum pada unit-unit ker ja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, Hak Uji Materiil, sengketa Kepegawaian, dan Arbitrase dalarn penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, sengketa pa jak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, clan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/ Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta menganalisis peraturan perundang undangan terkait tugas Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Pasal 85
Bagian Bantuan Hukum I terdiri atas:
Subbagian Bantuan Hukum IA;
Subbagian Bantuan Hukum IB; DISTRIBUSI II c . Subbagian Bantuan Hukum IC; dan
Subbagian Bantuan Hukum ID.
Pasal 86
Subbagian Bantuan Hukum IA, IB, IC, dan ID mas1ng masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit ker ja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi, Arbitrase, dan Kepegawaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 87
Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit ker ja di lingkungan Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, Hak Uji Materiil, sengketa Kepegawaian, dan Arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang undangan terkait tugas Kementerian Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan DISTRIBUSI II Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, I-Iak Uji Materiil, sengketa Kepegawaian, dan Arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, sengketa pajak, clan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; c . pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi clan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;
penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan; dan
pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Bantuan I-Iukun.
Pasal 89
Bagian Bantuan Hukum II terdiri atas:
Subbagian Bantuan I-Iukum IIA;
Subbagian Bantuan Hukum IIB;
Subbagian Bantuan Hukum IIC; dan
Subbagian Tata Usaha Biro. DISTRIBU.SI II
Pasal 90
Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, man.tan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi clan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit ker ja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi, Arbitrase, dan Kepegawaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunya1 tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, pengelolaan kinerja pegawai, keuangan clan rumah tangga Biro Bantuan Hukum. Pasal 9 1 Bagian Bantuan Hukum III mempunya1 tu gas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, Hak Uji Materiil, dan sengketa Kepegawaian, serta sengketa Internasional, Arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J encleral.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 , Bagian Bantuan Hukum III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bah ^. an penelaahan kasus hukum; DISTRIBUSI II b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, Hak Uji Materiil, sengketa Kepegawaian, dan sengketa Internasional, serta Arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
pendampingan kepada para pejabat, man.tan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/ Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pa jak serta menganalisis peraturan perundang undangan terkait tugas Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Pasal 93
Bagian Bantuan Hukum III terdiri atas:
Subbagian Bantuan Hukum IIIA;
Subbagian Bantuan Hukum IIIB;
Subbagian Bantuan Hukum IIIC; dan
Subbagian Bantuan Hukum IIID. DISTRIBUSI II
Pasal 94
Subbagian Bantuan Hukum IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalarn pelaksanaan tugasnya dirnintai keterangan oleh aparat penegak hukurn dalarn perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana urnurn yang berkaitan dengan jabatan, pernberian bantuan hukurn pada unit unit ker ja di lingkungan Kernenterian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalarn Likuidasi, sengketa Internasional, Arbitrase, clan Kepegawaian, sesuai penugasan yang diatur lebih Ian.jut oleh Sekretaris Jenderal.
Bagian Ketujuh
Biro Surnber Daya Manusia
Pasal 95
Biro Surnber Daya Manusia yang selanjutnya dalarn Peraturan Menteri ini disebut Biro SDM rnernpunyai tugas rnengoordinasikan clan rnelaksanakan penyiapan pernbinaan dan pengelolaan surnber daya rnanusia di lingkungan Kementerian Keuangan, sesua1 dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
Pelaksanaan tugas terhadap peny1apan pernbinaan clan pengelolaan sum ber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 97
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 96, Biro SDM rnenyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manus1a, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
pengelolaan assessment center;
pengembangan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai;
pengembangan, mana Jemen, dan pelayanan sistem informasi mana jemen sumber daya manusia serta manajemen naskah dan dokumen pegawai;
penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola karir, pola mutasi, dan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan;
penyelesaian mutasi jabatan, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan pegawai;
pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan seleksi terbuka peng1s1an jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
pengelolaan kesejahteraan, pen Jinan, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai; J . penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian;
penyelesaian pem ber hen ti an dan pemberian pens1un pegawai;
penyusunan, diseminasi, pen era pan, dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bi dang kepegawaian; dan
pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro SDM.
Pasal 98
Biro SDM terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia;
Bagian Mutasi dan Kepangkatan; DISTRIBUSI II e. Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pcnsiun; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 99
clan Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pemantauan dan evaluasi rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, orientasi pegawai baru dan penempatan pegawai serta tata usaha dan rumah tangga Biro SDM. Pasal 1 00 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Perencanaan dan Pengadaan SDM menyelenggarakan fungsi:
pcrumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan formasi pegawai;
pengoordinasian penyiapan dan penyusunan analisis beban kerja, rencana strategis, rencana kerja, rencana ker ja anggaran Kementerian/ Lembaga, laporan kiner ja, penetapan kinerja, dan mana jemen risiko di lingkungan Biro SDM;
penyiapan, pelaksanaan dan analisis basil surve1 dan seminar perencanaan sumber daya manusia;
penyiapan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penerimaan pegawai baru;
penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, pegawai harian, pegawai magang, hakim pajak, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan;
peny1apan dan penyelesaian penempatan pegawa1 baru, pengusulan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, serta pemrosesan Kartu Pegawai;
perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi orientasi pegawai baru; DISTRIBUSI II h. pengelolaan rumah tangga, uang muka, dan peny1apan saran a prasarana um um serta pendistribusian persuratan Biro SDM;
pengoordinasian penyusunan uraian jabatan, standar prosedur operasi, dan Laporan Kinerja Biro SDM; dan J . pembinaan sumber daya manusia Biro SDM. Pasal 1 0 1 Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia;
Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia;
Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 102
Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusiamempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan formasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, pengoordinasian penyiapan dan penyusunan analisis beban ker ja, rencana strategis, rencana kerja, rencana ker ja anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kinerja tahunan, serta penyiapan, pelaksanaan dan analisis hasil survei dan seminar perencanaan sumber daya manusia.
Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunya1 tugas melakukan penyiapan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penerimaan pegawai baru, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, pegawa1 harian, pegawai magang, hakim pa jak, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan.
Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunya1 tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian penempatan pegawai baru, pengusulan DISTRIBU.SI II pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, dan pemrosesan Kartu Pegawai, serta perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi orientasi pegawai baru.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunya1 tugas melakukan koordinasi penyusunan analisis beban ker ja, manajemen risiko, Laporan Kiner ja, Penetapan Kinerja, koordinasi penyusunan ura1an jabatan, penyusunan Standard Operating Procedures, peny1apan pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia, pengelolaan dan pemeliharaan arsip inaktif Biro SDM, serta penyelesaian urusan tata usaha dan rumah tangga Biro SDM. Pasal 1 03 Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis kompetensi pegawa1, assessment center, pengelolaan kinerja pegawai, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Pasal 1 04 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 03, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis clan perumusan model kompetensi pegawai;
perumusan dan evaluasi kebijakan pengukuran kompetensi pegawai; c . perumusan dan evaluasi arsitektur kepemimpinan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan assessment center dan psikotes;
pengembangan dan evaluasi assessment center dan psikotes;
pengelolaan kiner ja pegawai;
pengoordinasian pelaksanaan penataan pegawai; DISTRIBUSI II h. pengoordinasian pengelolaan dan penyusunan indikator kiner ja utama Biro SDM;
pengoordinasian penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia; J . pengembangan program pelatihan; dan
pengoordinasian pelaksanaan pelatihan pegawai.
Pasal 105
pendidikan dan pendidikan dan Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai;
Subbagian Assessment Center, c. Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Pasal 106
Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan konsep model kompetensi, konsep kebijakan pengukuran kompetensi, dan konsep arsitektur kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaannya.
Subbagian Assessment Center mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan assessmentcenter pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan.
Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kiner ja pegawai, penyiapan bahan penataan pegawai, mengoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama di lingkungan Biro SDM dan menatausahakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil pejabat eselon I. DISTRIBUSI II (4) Subbagian Pengembangan Kapasitas SDM mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan analisis pengembangan sumber daya manusia, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
Pasal 107
Bagian Mana jemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, pelayanan sistem informasi mana Jemen sumber daya manusia, penyajian, analisis, pengintegrasian data sumber daya manusia, serta pengelolaan naskah dan dokumen pegawai. Pasal 1 08 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 07, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
analisis proses bisnis manaJemen sumber daya manusia, desain sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manus1a, koordinasi peny1apan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro SDM, serta memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia, standardisasi basis data serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data;
pelaksanaan analisis, penyusunan, laporan atas data dan informasi manus1a; dan penya J1an sumber daya c. pemutakhiran data sumber daya manusia, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia; dan
verifikasi, penyeragaman dan integrasi data sumber daya manusia; dan
manajemen naskah clan dokumen kepegawaian. DISTRIBUSI II Pasal 1 09 Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Manajemen Basis Data;
Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi;
Subbagian Pengintegrasian Data; dan
Subbagian Mana jemen Naskah dan Dokumentasi. Pasal 1 10 (1) Subbagian Mana jemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis mana Jemen sumber daya manus1a, desain sis tern mana Jemen sumber day a manusia, mana.Jemen basis data sumber day a manus1a, koordinasi peny1apan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro SDM, serta memberikan ·bimbingan teknis penerapan sistem manaJemen sumber daya manusia.
Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyaJian data dan informasi sumber daya manusia, serta penyelesaian pelaksanaan in passing gaji pegawai unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan pemutakhiran data sumber daya manusia unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta melakukan verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia.
Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian. Pasal 1 1 1 Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunya1 tugas 1nenyusun, melaksanakan, dan mengembangkan kebijakan pola mutasi jabatan administrasi, mutasi DISTRIBUSI II - 58 - jabatan administrasi, mutasi jabatan fungsional, seleksi terbuka, pola karir, mana.Jemen talenta, pengaturan status kepegawaian, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, pindah antar unit, pindah keluar instansi, penugasan lainnya serta kepangkatan pegawai. Pasal 1 1 2 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 1 , Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan dan penyelesaian peny1apan keputusan yang berkaitan dengan mutasi jabatan administrasi, jabatan pimpinan tinggi;
penyusunan kebijakan pola karier dan pola mutasi; c . pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pola karier dan pola mutasi;
penyusunan kebijakan dan pelaksanaan manaJemen talenta;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan mana Jemen talenta;
pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan p1mp1nan tinggi madya, pratama dan jabatan administrasi;
pelaksanaan seleksi terbuka peng1s1an jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
penyelesaian perpindahan pegawai antar unit eselon I;
persetujuan pindah pegawa1 Kementerian Keuangan ke instansi lain; J. penyelesaian penugasan pegawai Kementerian Keuangan pada Badan U saha Milik Negara, Bad an Layanan Umum, Lembaga Internasional dan lainnya;
pengaturan status Pegawai Negeri Sipil dipeker jakan/ diperbantukan pada instansi lain;
penyusunan kebijakan dan penyelesaian penyiapan keputusan yang berkaitan dengan mutasi pejabat fungsional;
pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional; DISTRIBUSI II n. penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan pegawai; dan
peninjauan masa kerja. Pasal 1 13 Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
Subbagian Mutasi;
Subbagian Manajemen Talenta;
Subbagian Status Kepegawaian clan Pengembangan Pejabat Fungsional; clan d. Subbagian Kepangkatan.
Pasal 114
Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman pola mutasi dan monitoring pelaksanaan pola mutasi, penyusunan f easibility study - po la karir, penyusunan pedoman po la karier serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pola karier, pelaksanaan seleksi terbuka peng1s1an jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyiapan usulan mutasi jabatan struktural eselon I, II, dan III di lingkungan Kementerian Keuangan, penyelesaian mutasi jabatan struktural untuk perpindahan an.tar unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, penyelesaian surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki jabatan struktural eselon I, II, III di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Mana jemen Talenta mempunyai tugas menyusun kajian clan konsep kebijakan manajemen talenta, implementasi mana jemen talenta, pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen talenta, dan penyempurnaan kebijakan mana jemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Status Kepegawaian dan Pengembangan Pejabat Fungsional mempunya1 tugas menyusun kebijakan, menganalisis, mengevaluasi, serta 1 DISTRIBUSI II - 60 - menyempurnakan proses pengaturan status kepegawaian sebagai pegawa1 dipeker jakan/ diperbantukan, pindah antar unit, pindah keluar instansi, pembinaan internal pejabat fungsional analis kepegawaian, pengelolaan clan pengembangan pejabat fungsional, serta memproses mutasi jabatan fungsional untuk tingkat madya sesua1 ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas menganalisis penyelesaian kebijakan clan proses kenaikan pangkat reguler clan kenaikan pangkat pilihan, clan penm.Jauan masa kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 1 15 Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, clan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis dan menyelesaikan pengelolaan kesejahteraan pegawa1, pemberian penghargaan clan tanda Jasa, penzman, menegakkan disiplin pegawai, peny1apan penyelesaian kasus kepegawaian, usul pemberhentian clan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, clan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian. Pasal 1 16 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 5, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, clan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan kesejahteraan clan pelaksanaan pemberian penghargaan clan tanda jasa serta perijinan pegawai;
pelaksanaan penegakan disiplin, peny1apan penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai; DISTRIBUSI II - 61 - c. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pens1un pegawai; dan
peny1apan, penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian. Pasal 1 1 7 Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun terdiri atas:
Subbagian Kesejahteraan;
Subbagian Penegakan Disiplin;
Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan
Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.
Subbagian melakukan Pasal 1 18 Kesejahteraan mempunya1 tugas peny1apan bahan pengelolaan 'kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa, pen Jman pegawa1, penyelesaian pemberian rekomendasi Bapertarum/ Taperum, cuti pegawai, pengusulan kartu isteri/kartu suami.
Subbagian Penegakan Disiplin mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, serta penerapan kode etik pegawai dan menghimpun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawa1 dari jabatan organik serta penyelesaian usul pens1un pegawai, dan usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian. DISTRIBUSI II
Bagian Kedelapan
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Pasal 1 1 9 Biro Komunikasi dan Layanan Informasi yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Biro KLI mempunya1 tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian sesua1 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19, Biro KLI menyelenggarakan fungsi:
a.
b.
c.
pembinaan aktivitas informasi kebijakan komunikasi dan layanan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya; pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan; pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik; evaluasi program akseptasi publik komunikasi publik, terhadap kebijakan pengukuran pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik;
pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kementerian Keuangan, desk informasi dan call center, g. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan ke bij akan Kementerian di bidang lainnya dan hasil DISTRIBUSI II pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian Keuangan;
koordinasi penyelenggaraan rapat ker ja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
penerbitan s1aran pers, keterangan pers, tanggapan/ bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca; J . penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal;
perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi kementerian clan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian Keuangan;
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga ·Biro KLI; dan
pelaksanaan urusan protokol, tamu asmg, dan akomodasi Kementerian Keuangan.
Pasal 121
Biro KLI terdiri atas:
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi;
Bagian Manajemen Publikasi;
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara;
Bagian Manajemen Hubungan Media, Kelembagaan Masyarakat, dan Protokol;
Bagian Mana jemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi;
Bagian Mana jemen Sistem Informasi dan Edukasi Pu blik; clan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 22 Bagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di DISTRIBUSI II bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 1 23 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Mana jemen Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opuu publik, riset, clan audit komunikasi di lingkungan kementerian;
pelaksanaan aktivitas mana jemen strategi komunikasi;
penyusunan bahan rekomenclasi tindakan terkait hasil analisis opini publik;
cl. penyusunan clan evaluasi program komunikasi publik Kementerian clan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian Keuangan;
pemantauan, analisis, clan penyusunan laporan perkembangan op1111 publik pada media cetak, elektronik, dan online, claerah, nasional dan in ternasional;
pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan clan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya; dan
pelaksanaan riset dan audit komunikasi.
Pasal 124
Bagian Mana jemen Strategi Komunikasi terdiri atas:
Subbagian Strategi Komunikasi;
Subbagian Monitoring dan Analisis Berita; dan
Subbagian Riset dan Audit.
Pasal 1 25 Subbagian Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan DISTRIBUSI II strategi komunikasi, dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan.
Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional, dan internasional, serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik.
Subbagian Riset dan Audit mempunyai tugas melakukan audit komunikasi dan riset maupun survei yang terkait dengan opm1 publik, pengelolaan informasi, peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian.
Pasal 126
Bagian Mana jemen Publikasi mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan pem binaan dan manaj emen di bida 11g publikasi cetak, publikasi elektronik, dan aktivitas pemberitaan dan dokumentasi kegiatan pimpinan.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Mana jemen Publikasi menyelenggarakan fungsi:
peny1apan pembinaan publikasi elektronik, dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan; di bidang publikasi cetak, aktivitas reportase dan p1mpman di lingkungan b. peny1apan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang;
penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta basil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang; DISTRIBUSI II d. peny1apan dan pengelolaan website Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
penyiapan dan pengelolaan social media Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara pelaksanaannya; serta hasil f. peny1apan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; dan
penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan.
Pasal 128
Bagian Mana jemen Publikasi terdiri atas:
Subbagian Publikasi Cetak;
Subbagian Publikasi Elektronik; dan
Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi.
Pasal 129
Subbagian Publikasi Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak di lingkungan Kementerian Keuangan, peny1apan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang secara tepat waktu.
Subbagian Publikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, DISTRIBUSI II peny1apan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang, website, social media secara tepat waktu.
Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pembinaan peliputan dan dokumentasi kegiatan kementerian dan pimpinan, peny1apan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya.
Pasal 130
Bagian Mana jemen Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dengan lembaga negara/ pemerintah (pusat dan daerah) , serta koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan Rancangan Undang Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara. Pasal 1 3 1 Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ma jelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah DISTRIBUSI II Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ma jelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
pengkomunikasian kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara clan hasil pelaksanaannya kepacla Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, clan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan DISTRIBUSI II Perwakilan Daerah ke instansi vertikal Kementerian Keuangan dan instansi terkait;
koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan ke1ja Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Unclang di biclang keuangan dan kekayaan negara; dan
pengelolaan database stakeholders.
Pasal 132
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas:
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I;
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; clan c. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.
Pasal 133
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, clan Badan Pemeriksa Keuangan.
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat selain Komisi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunya1 tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan DISTRIBUSI II keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, clan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengelola sistem manaJemen informasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas database Bagian Mana jemen Hubungan Kelembagaan Negara.
Pasal 134
Bagian Manajemen Hubungan Media, Kelembagaan Masyarakat, dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan mana jemen di bidang hubungan media, hubungan kelembagaan masyarakat, dan keprotokolan.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Mana jemen Hubungan Media, Kelembagaan Masyarakat, clan Protokol menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan;
peny1apan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada kelembagaan masyarakat;
peny1apan pembinaan di bidang keprotokolan di lingkungan kementerian;
pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan p1mpman Kementerian dan narasumber lainnya;
peny1apan perencanaan, pengkajian, clan optimalisasi pemanfaatan rubrik clan program media; DISTRIBUSI II f. peny1apan dan penyelenggaraan liputan pers, JUmpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
penyusunan s1aran pers, keterangan pers, tanggapan/ bantahan, dan surat pembaca;
penyiapan perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media mengenai peraturan perundang undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada media cetak dan media elektronik; dan
pelaksanaan urusan protokol, tamu asmg, dan akomodasi Kementerian Keuangan.
Pasal 136
Bagian Mana jemen Hubungan Media, Kelembagaan Masyarakat, dan Protokol terdiri atas:
Subbagian Hubungan Media;
Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat; dan
^- ^ Subbagian Protokol.
(2)
Pasal 137
Subbagian Hubungan melakukan aktivitas informasi kebijakan Media mempunyai tugas komunikasi dan layanan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ in ternasional elektronik. Subbagian dari media massa cetak (nasional, dan daerah), serta media massa Hubungan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada kelembagaan masyarakat.
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan protokol, tamu as1ng, dan akomodasi Kementerian Keuangan. DISTRIBUSI II
Pasal 138
Bagian Mana jemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi pembinaan mempunyai di bidang tugas melaksanakan dukungan Pejabat penyiapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi serta manaJemen dukungan Kepala Biro Komunikasi dan Layaii.an Informasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan layanan informasi.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan di bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan UJI konsekuensi informasi publik Kementerian Keuangan; c . pengelolaan dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan sistem informasi Pejabat Pengelola Infonnasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
penanganan sengketa informasi Publik;
pelaksanaan asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan ker j asama dengan badan pu blik lain ya dalam rangka pengembangan pengelolaan layanan informasi publik; dan
pelaksanaaan layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pengelolaan desk informasi, sms center, call center, dan email layanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan maupun layanan informasi lainnya. DISTRIBUSI II
Pasal 140
Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi terdiri atas:
Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi; dan
Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik. Pasal 1 4 1 (1) Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan pembinaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi layanan informasi publik, UJl konsekuensi, pengumpulan dan verifikasi data, penanganan sengketa informasi serta asistensi pengelolaan ' Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam informasi publik. rangka pengelolaan layanan (2) Subbagian Pengelolaan Layaii. an Informasi Publik mempunya1 tugas melakukan pengelolaan operasionalisasi, pengelolaan dokumen tasi, pengembangan kompetensi, pelaporan dan evaluasi layanan informasi publik.
Pasal 142
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresias1, partisipasi dan kapasitas pengetahuan publik internal dan eksternal, perencanaan, pengendalian program, manaJemen referensi dan sistem mana jemen informasi kehumasan Kementerian Keuangan, administrasi serta dukungan teknis Biro KLI . DISTRIBUSI II
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengendalian program Biro KLI;
penyiapan pembinaan di bidang edukasi publik di lingkungan Kementerian 'Keuangan;
penyelenggaraan edukasi publik internal mengena1 peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
penyelenggaraan edukasi publik eksternal mengena1 peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan semm.ar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
penyelenggaraan kegiatan peningkatan apres1as1 kehumasan bagi unit vertikal;
pelaksanaan aktivitas mana.Jemen referensi Kementerian Keuangan;
pelaksanaan manajemen sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan;
peny1apan pembinaan hubungan dengan pusat referensi eksternal;
pelaksanaan aktivitas Biro KLI; dan mana Jemen administrasi J . pengurusan ta ta usaha dan rumah tangga Biro KLI.
Pasal 144
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik terdiri atas:
Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi;
Subbagian Edukasi Publik; dan
Subbagian Tata Usaha Biro. DISTRIBUSI II
Pasal 145
Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan clan Referensi mempunyai tu gas melakukan penyiapan, pembinaan dan pelaksanaan manaJemen referensi dan sistem informasi kehumasan di lingkungan kementerian, melakukan koordinasi dan ker jasama dengan pihak institusi referensi daerah, nasional dan in ternasional dalam rangka pengembangan referensi.
Subbagian Edukasi Publik mempunya1 tugas melakukan peny1apan, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunya1 tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, dan · rumah tangga Biro KLI, serta melakukan peny1apan penyusunan rencana program jangka pan.Jang, rencana strategis dan rencana ker ja tahunan dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan, penyusunan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan Biro KLI.
Bagian Kesembilan
Biro Perlengkapan
Pasal 146
Biro Perlengkapan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/kekayaan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. analisis, penyusunan, clan peny1apan pernbinaan adrninistrasi, serta penyusunan petunjuk teknis rencana kebutuhan Barang Milik Negara bagi seluruh b. satuan orgar11sas1 di lingkungan Kernen terian Keuangan berdasarkan peraturan perundang- undangan; analisis, penyusunan, clan peny1apan pernbinaan adrninistrasi, serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan Kernenterian Keuangan, serta peny1apan pelaporan dokurnen pelaksanaan pelaksanaan clan pengadaan barang/ jasa bagi seluruh satuan orgamsas1 di lingkungan Kernenterian Keuangan;
analisis, penyusunan, dan penyiapan pernbinaan adrninistrasi, serta teknis pengelolaan Kernen terian Keuangan, penyusunan Barang Milik bagi seluruh petunjuk Negara satuan orgar11sas1 di lingkungan Kernen terian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
analisis, pelaksanaan, serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan Barang Milik Negara Kernenterian Keuangan serta analisis dan evaluasi penatausahaan Barang Milik Negara Kernenterian Keuangan berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rurnah tangga Biro Perlengkapan. Pasal 1 48 Biro Perlengkapan terdiri atas:
Bagian Perencanaan Barang Milik Negara;
Bagian Birnbingan dan Layanan Pengadaan;
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
cl. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
Kelornpok Jabatan Fungsional. DISTRIBUSI II
Pasal 149
Bagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan peny1apan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis perencanaan Barang Milik Negara bagi · seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Perencanaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyiapan bah.an pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk teknis di bidang penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan;
·analisis dan penyiapan bah.an evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
analisis dan penyiapan bah ^. an bimbingan teknis penyusunan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara di lingk: ungan Kementerian Keuangan;
analisis dan penyiapan bah.an evaluasi dan penyusunan laporan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
analisis dan penyiapan bah.an pemantauan dan evaluasi atas realisasi Barang Milik Negara yang direncanakan di lingkungan Kernen terian Keuangan; dan
pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perlengka pan. Pasal 1 5 1 Bagian Perencanaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I;
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II; DISTRIBU . SI II c. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III; dan
Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1 52 (1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan pengusulan rencana Barang Milik Negara, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara, pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi Barang Milik Negara yang direncanakan serla penyusunan laporan perencanaan Barang Milik Negara meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan pengusulan rencana Barang Milik Negara, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara, pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi Barang Milik Negara yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan Barang Milik Negara meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan pengusulan rencana Barang Milik Negara, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara, pemantauan dan evaluasi DISTRIBUSI II terhadap realisasi Barang Milik Negara yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan Barang Milik Negara meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perlengkapan. Pasal 1 53 Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis, serta konsultansi pengadaan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan bimbingan Unit Layanan Pengadaan serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 53, Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
analisis dan peny1apan bah an pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis pengadaan di lingkungan Kernen terian Keuangan;
analisis dan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan / Panitia/ Pejabat Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Keuangan; Pengadaan lingkungan c. analisis dan peny1apan bahan pemantauan dan evaluasi proses pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan; DISTRIBUSI II d. analisis dan peny1apan bahan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan; dan
pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/ jasa.
Pasal 155
Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan terdiri atas a. Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan I ;
Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan II; dan c . Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan III. Pasal 1 56 (1) Subbagian Bimbingan clan Layanan Pengadaan I mempunyai tugas melakukan analisis clan penyiapan bahan pembinaan aclministrasi, pemantauan dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan Unit Layanan Pengaclaan/ Panitia/ Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta peny1apan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Sekretariat Jencleral, Direktorat Jencleral Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Bimbingan dan ^. Layanan Pengadaan II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, pemantauan clan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengaclaan, bimbingan Unit Layanan Pengadaan/ Panitia/ Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta peny1apan dokumen pelaksanaan clan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Direktorat DISTRIBUSI II Jenderal Pa jak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Birnbingan dan Layanan Pengadaan III rnernpunyai tugas rnelakukan analisis dan penyiapan bahan pernbinaan adrninistrasi, pernantauan clan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengaclaan, birnbingan Unit Layanan Pengaclaan/ Panitia/ Pejabat Pengaclaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang rnernerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta peny1apan clokurnen pelaksanaan clan pelaporan pelaksanaan pengaclaan barang/jasa pacla Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jencleral Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, clan Direktorat Jenderal Perirnbangan Keuangan.
Pasal 157
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara rnernpunyai tugas rnelaksanakan analisis clan peny1apan pernbinaan adrninistrasi serta penyusunan petunjuk dan birnbingan teknis pengelolaan Barang Milik Negara di bidang penggunaan, pernanfaatan, penghapusan, pernindahtanganan, serta kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara lainnya bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kernenterian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 58 Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 57, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara rnenyelenggarakan fungsi:
analisis clan penyiapan bahan pernbinaan adrninistrasi serta penyusunan petunjuk clan birnbingan teknis di bidang pelaksanaan penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan Kernenterian Keuangan;
analisis dan penyiapan bahan pernbinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di DISTRIBUSI II bidang pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan t.eknis di bidang pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 1 59 Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I;
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II; dan
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Ill.
Pasal 160
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunya1 tugas melakukan analisis dan peny1apan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di . bidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan Barang Milik Negara, dan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara lainnya, meliputi Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis clan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan Barang Milik Negara, dan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara lainnya, meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, lnspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan Barang Milik Negara, dan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara lainnya, meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal 1.nggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 161
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunya1 tugas melaksanakan penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, analisis, penyusunan, dan peny1apan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis penatausahaan Barang Milik Negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 1 , Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis DISTRIBUSI II di bidang pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pembukuan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan; c . analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta pcnyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi Barang Milik Negara lingkup Kementerian Keuangan.
Pasal 163
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I ;
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II; c . Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III; dan
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV.
Pasal 164
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan Barang Milik Negara, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi Barang Milik Negara meliputi Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis clan peny1apan bahan penyelenggarakan penatausahaan Barang Milik Negara, pembinaan clan penyusunan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sis tern informasi manaJemen dan akuntansi Barang Milik Negara meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pa jak dan Inspektorat Jenderal.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunya1 tu gas melakukan analisis clan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan Barang Milik Negara, pembinaan clan penyusunan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan , inventarisasi, pembukuan, pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kernen terian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manaJemen dan akuntansi Barang Milik Negara meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan Barang Milik Negara, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sis tern informasi mana Jemen dan akuntansi Barang Milik Negara meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. DISTRIBUSI II
Bagian Kesepuluh
Biro Umum
Pasal 165
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan tingkat Kementerian Keuangan dan pemberian pelayanaan pelaksanaan tugas kantor pusat KementerianKeuangan, serta melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pengelolaan arsip dan dukungan administrasi Kantor Pusat KementerianKeuangan dan Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal; c . pengelolaan keuangan Sekretariat Jenderal;
pengelolaan sumber daya manus1a Sekretariat Jenderal;
pengelolaan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal;
pembinaan pelaksanaan tugas Gedung Keuangan Negara; dan
pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro Um um.
Pasal 167
Biro Umum terdiri atas:
Bagian Tata Usaha Kementerian;
Bagi an Rumah Tangga; c . Bagian Keuangan;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Dukungan Program dan Kegiatan; DISTRIBUSI II f. Bagian Perlengkapan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 168
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kearsipan, urusan tata usaha persuratan, urusan tata usaha per jalanan dinas, serta urusan tata usaha Staf Ahli dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pengelolaan ars1p Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal;
·pelaksanaan urusan tata usaha persuratan kantor pusat Kementerian Keuangan;
pelaksanaan urusan tata usaha perjalanan dinas dalam dan luar negeri; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
Pasal 170
Bagian Tata U saha Kementerian terdiri atas:
Subbagian Arsip dan Dokumentasi;
Subbagian Tata Usaha Persuratan;
Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas; dan
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Tenaga Pendukung Menteri Keuangan. Pasal 1 7 1 (1) Subbagian Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan peny1apan bahan koordinasi dan pembinaan kearsipan dan pengurusan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan Sekretariat J enderal.
www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II (2) Subbagian Tata Usaha Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan pengendalian surat masuk dan surat keluar, serta pencatatan atau penomoran surat Kantor Pusat Kementerian Kementerian, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Per jalanan Dinas mempunya1 tugas melakukan urusan tata usaha perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Kernen terian Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Tenaga Pendukung Menteri Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli Menteri Keuangan.
Pasal 172
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan Sekretariat J enderal. Pasal 1 73 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 72, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
pembinaan, koordinasi, dan layanan kerumahtanggaan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya serta keamanan di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha kendaraan dinas. Pasal 1 74 Bagian Rumah Tangga tcrdiri atas:
Subbagian Rumah Tangga I;
Subbagian Rumah Tangga II; DISTRIBUSI II c . Subbagian Rurnah Tangga III; dan
Subbagian Rurnah Tangga IV. Pasal 1 75 (1) Subbagian Rurnah Tangga I rnernpunya1 tugas rnelakukan pengurnpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pernbinaan, serta pengelolaan dan perneliharaan gedung dan halarnan kantor pusat serta pemeliharaan rumah jabatan pimpinan Kementerian Keuangan.
Subbagian Rumah Tangga II mempunya1 tugas rnelakukan pengumpulan dan peny1apan bahan koordinasi, pembinaan, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana pendukung gedung kantor pusat serta pemeliharaan peralatan kantor Sekretariat Jenderal.
·Subbagian Rumah Tangga III mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan peny1apan bahan koordinasi dan pembinaan, serta pengelolaan keamanan kantor pusat dan kediaman pimpinan Kementerian Keuangan.
Subbagian Rurnah Tangga IV rnernpunya1 tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi di lingkungan Kernen terian Keuangan serta pengelolaan dan pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat J enderal. Pasal 1 76 Bagian Keuangan mernpunya1 tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 177
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 76, Bagian Keuangan rnenyelenggarakan fungsi:
pernbinaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Jenderal; DISTRIBUSI II b. pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum. Pasal 1 78 Bagian Keuangan terdiri atas:
Subbagian Penganggaran;
Subbagian Perbendaharaan;
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1 79 (1) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan peny1apan bahan koordinasi serta pembinaan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja satuan ker ja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunya1 tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bah an koordinasi serta pembinaan dalam penyusunan laporan keuangan satuan ker ja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta menyusun laporan keuangan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunya1 tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Um urn. DISTRIBUSI II
Pasal 180
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal serta penyelenggaraan layaiԗan kesehatan pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan. Pasal 1 8 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, serta mutasi SDM di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pengembangan, penghargaan, dan penegakan disiplin pegawai, pelaksanaan assessment center pejabat eselon IV, monitoring dan evaluasi kinerja pegawai di · lingkungan Sekretariat Jenderal;
pelaksanaan administrasi Sumber Daya Manusia meliputi urusan kepangkatan, dokumentasi, pelantikan, pemberhentian clan pens1un, serta administrasi belanja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
pengelolaan kesejahteraan pegawa1 Sekretariat Jenderal dan penyelenggaraan layaiঁan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
Pasal 182
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Kesejahteraan Pegawai. Pasal 1 83 (1) Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, KI www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II penempatan, serta mutasi Sumber Daya Manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengembangan, pemberian penghargaan, dan penegakan disiplin pegawai, serta melaksanakan assessment center pejabat eselon IV, monitoring dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan administrasi Sumber Daya Manusia meliputi urusan kepangkatan, dokumentasi, pelantikan, pemberhentian dan pensiun, serta administrasi belanja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan kesejahteraan pegawa1 Sekretariat Jenderal serta menyelenggarakan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan. Pasal 1 84 Bagian Dukungan Program dan Kegiatan mempunyai tugas melaksanakan dukungan mana jerial Sekretaris Jenderal di bidang ketatalaksanaan, kinerja organisasi, pengelolaan risiko, dan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. Pasal 1 85 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 84, Bagian Dukungan Program dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pengelolaan ketatalaksanaan dan monitoring tindak lanjut penugasan punpman di lingkungan Sekretariat J enderal; DISTRIBUSI II b. pembinaan dan penyusunan dokumen perencanaan strategis serta pengelolaan dan analisis kinerja organisasi di lingkungan Sekretariat J enderal;
pembinaan dan pengelolaan risiko, kepatuhan internal, dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol Sekretaris J enderal. Pasal 1 86 Bagian Dukungan Program dan Kegiatan terdiri atas:
Subbagian Tata Laksana;
Subbagian Mana jemen Kiner ja Organisasi;
Subbagian Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal; dan
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal. Pasal 1 87 (1) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengelolaan ketatalaksanaan serta monitoring tindak lanjut penugasan p1mpman di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Manajemen Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan peny1apan bah an koordinasi serta pem binaan dalam rangka pengelolaan kinerja orgamsas1 serta penyusunan dokumen perencanaan strategis di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunya1 tugas melakukan pengumpulan dan peny1apan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengelolaan risiko, kepatuhan internal, dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. DISTRIBUSI II (4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan protokol Sekretaris J ender al. Pasal 1 88 Bagian Perlengkapan mempunya1 tugas melaksanakan urusan pengadaan, peny1mpanan dan distribusi perlengkapan kantor, pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, pembinaan pelaksanaan tugas Gedung Keuangan Negara, serta pelaksanaan layanan komunikasi dan publikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. Pasal 1 89 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 88, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan pengadaan satuan ker ja Sekretariat Jenderal;
pelaksanaa ^n urusan peny1mpanan dan distribusi perlengkapan satuan ker ja Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pa jak, dan pembinaan pelaksanaan tugas Gedung Keuangan Negara di lingkungan Sekretariat J enderal; dan
pelaksanaan layanan komunikasi dan publikasi di lingkungan Sekretariat J enderal serta urusan pencetakan dan penggandaan.
Pasal 190
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
Subbagian Pengadaan;
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi;
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
Subbagian Komunikasi dan Publikasi. Pasal 1 9 1 (1) Subbagian Pengadaan melaksanakan urusan mempunya1 pengadaan tu gas yang DISTRIBUSI II meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta penyusunan laporan pengadaan satuan ker ja Sekretariat Jenderal.
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunya1 tu gas dan melaksanakan urusan distribusi perlengkapan peny1m panan yang meliputi penenmaan, peny1mpanan, penatausahaan, pengamanan, perlengkapan, mengeluarkan dan pendistribusian barang menerbitkan surat perintah barang, serta penyusunan laporan secara berkala satuan kerja Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan peny1apan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengelolaan barang · milik negara, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pa jak, serta pembinaan pelaksanaan tugas Gedung Keuangan Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tu gas melaksanakan layanan komunikasi dan publikasi di . lingkungan Sekretariat Jenderal serta urusan pencetakan, penjilidan, penggandaan. Bagian Kese be las Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 192
Pada Sekretrariat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan undangan.
mas1ng-mas1ng perundang- DISTRIBUSI II
Pasal 193
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap kelompok sebagaim ^a na dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretaris J enderal.
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban ker ja.
Jen.is dan jenjang jabatan fungsional diatur sesua1 dengan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 194
Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran. Direktorat Jenderal
Pasal 195
Anggaran mempunyai tu gas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesua1 dengan keten tuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pa jak;
pelaksanaan ke bij akan di bi dang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pa jak; c . penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran DISTRIBUSI II belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pa jak;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pa jak;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 197
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Direktorat Anggaran Bi dang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pa jak;
Direktorat Sistem Penganggaran; dan
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 198
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunya1 tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta DISTRIBUSI II pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 199
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Anggaran;
perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Anggaran;
koordinasi penyusunan rencana strategis, dan laporan kinerja Direktorat Jenderal Anggaran;
penyelenggaraan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal Anggaran;
koordinasi penyusunan rencana ker ja dan pengelolaan · keuangan Direktorat Jenderal Anggaran;
pengelolaan urusan ta ta usaha, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara serta kesekretariatan pimpinan;
koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
melakukan analisis kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran; dan J . koordinasi bantuan hukum Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 200
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
Bagian Umum;
Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. DISTRIBUSI II Pasal 20 1 Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunya1 tugas melaksanakan analisis pengelolaan urusan organ1sas1, ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja, dan pelaporan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 1 , Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penataan organ1sas1, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis be ban kerja;
penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kiner ja organisasi;
penyusunan laporan akuntabilitas dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Anggaran;
pengelolaan, evaluasi, clan pelaporan kiner ja Direktorat J enderal Anggaran; clan e. pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 203
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Pelaporan.
Pasal 204
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penataan organisasi, analisis, dan evaluasi jabatan serta analisis be ban kerja.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, DISTRIBUSI II (3) clan tata naskah din.as, serta pengembangan proses bisnis organisasi. Subbagian Pengelolaan Kiner ja clan Pelaporan mempunyai tu gas melakukan penyiapan bah an penyusunan pengelolaan kiner ja, la po ran akun tabili tas kinerja, la po ran pelaksanaan tugas, evaluasi kiner ja Direktorat Jenderal Anggaran, pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta publikasi.
Pasal 205
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengembangan sumber daya manus1a, perencanaan dan pengembangan karir, manaJemen informasi dan layanan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
pen.gem bangan pegawa1, peny1apan bah an penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan;
penyiapan bahan pelaksanaan assessment center, c. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala,dan mutasi kepegawaian lainnya;
penyiapan bahan penghargaan clan tindak lanjut penegakan disiplin; clan e. penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, clan daftar urut kepangkatan serta pengelolaan data clan informasi kepegawaian lainnya. DISTRIB U . SI II
Pasal 207
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.
Pasal 208
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia men1punyai tugas melakukan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawa1, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, seleksi ujian jabatan, perumusan dan evaluasi standar kompetensi jabatan, competency pro f iling, pengelolaan assessment center dan t.ugas belajar serta mana jemen talenta.
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan desain dan analisis pola mutasi dan pola karir, analisis succession plan, dan tindak lanjut penegakkan disiplin pegawai serta pengangkatan, penempatan, promos1 dan alih tugas, kepangkatan, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, pemensiunan, pemberian penghargaan, penanganan ganti rugi ikatan dinas, analisis dan penetapan peringkat pelaksana serta mutasi kepegawaian lainnya.
Subbagian Mana jemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan sumber daya manusia, formasi, sistem informasi dan basis data Sumber Daya Manusia, statistik, absensi pegawai, pengelolaan dokumen pegawa1, administrasi cut.i, daftar urut kepangkatan, pengelolaan penilaian prestasi ker ja pegawai serta layanan kepegawaian lainnya. DISTRIBUSI II
Pasal 209
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyusunan rencana kerja dan pengelolaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 2 1 0 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan koordinasi penyusunan rencana ker ja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Anggaran;
peny1apan bahan penyusunan rencana strategis Direktorat Jenderal Anggaran;
penyusunan bahan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;
pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Anggaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 2 1 1 Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Anggaran;
Subbagian Perbendaharaan; dan
Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji. Pasal 2 1 2 (1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana ker ja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Anggaran.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas DISTRIBUSI II melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Anggaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Ga ji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan pembuatan daftar serta pembayaran anggaran, ga JI dan tunjangan pegawai, dan menyusun laporan keuangan Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 2 1 3 Bagian Umum mempunya1 tug as melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Anggaran, serta kesekretariatan dan tata usaha pimpinan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan surat menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi, dan penggandaan;
pengelolaan perpustakaan;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
penyelenggaraan layanan informasi clan anggaran;
pengelolaan pusat layanan Direktorat Jencleral Anggaran;
pelaksanaan urusan pengadaan, penyiapan clokumen, clan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan urusan inventarisasi, peny1m pan an, pen dis tri busian, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Anggaran; clan DISTRIBUSI II g. pelaksanaan urusan kesekretariatan, tata usaha pimpinan, clan protokoler. Pasal 2 1 5 Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Layanan Anggaran clan Tata Usaha;
Subbagian Rumah Tangga;
Subbagian Pengadaan clan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
Subbagian Tata Usaha Pimpinan. Pasal 2 16 (1) Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha mempunya1 tugas melakukan pengelolaan layanan informasi dan anggaran melalui Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran, kodifikasi informasi, · serta pengelolaan persuratan, kearsipan, clokumentasi, ekspedisi, penggandaan, clan manajemen perpustakaan.
Subbagian Rumah Tangga mempunya1 tugas melakukan analisis kebutuhan clan pengelolaan operasional kantor, kendaraan clinas, dan fasilitas pendukung lainnya serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja.
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa perlengkapan sarana dan prasarana, inventarisasi, peny1mpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan serta pelaporan Barang Milik Negara.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan bahan, pencatatan acara, mengkoordinir penyusunan pidato, DISTRIBUSI II makalah, dan mengatur jadwal kegiatan, protokoler dan akomodasi Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 2 1 7 Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal, serta mana jemen risiko dan bantuan hukum. Pasal 2 1 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 7, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal;
penyusunan kerangka ker ja dan pengelolaan risiko Direktorat Jenderal Anggaran;
koordinasi penyusunan profil risiko dan strategi pengendalian risiko Direktorat Jenderal Anggaran; dan
pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas. Pasal 2 1 9 Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum terdiri atas:
Subbagian Kepaluhan dan Bantuan Hukum I;
Subbagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum II; dan c . Subbagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum III.
Pasal 220
Subbagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum I, II dan III mempunym tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur dan kode etik, pemantauan, evaluasi, penindakan, penyusunan kerangka kerja manajemen risiko serta bahan koordinasi penyusunan profil dan strategi pengendalian DISTRIBUSI II risiko, dan penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan prosedur dan kode etik, serta pengkajian dan penyusunan rekomendasi atas materi prosedur dan kode etik dan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Pasal 22 1 Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 1 , Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bi dang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
peny1apan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. DISTRIBUSI II
Pasal 223
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara;
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I; c . Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II;
Subdirektorat Negara III; Penyusunan Anggaran Belanja e. Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Belanja Negara;
Subbagian Tata Usaha; clan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 224
Penclapatan dan Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai penyusunan proyeksi, negara dan hibah, tugas melaksanakan peny1apan asumsi makro dan pendapatan kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro, langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan serta perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah.
Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi: DJSTRIBUSI II a. peny1apan bahan penyusunan outline Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara dan kerangka penganggaran jangka menengah;
penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara dan hibah;
pengelolaan data dan pengembangan model fiskal .serta kerangka ekonomi makro;
penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negen dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pokok kebijakan fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, dan pendapatan negara;
peny1apan bahan penyusunan analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah langkah kebijakan fiskal;
penyiapan bahan pengelolaan data dan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pendapatan negara dan hibah, dan analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah;
penyiapan bahan pengelolaan data ekonomi makro, dan bahan penyusunan analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap ekonomi makro; DISTRIBUSI II h. penyiapan bahan konsolidasi dan penggabungan proyeksi Perkembangan Kondisi Fiskal dan Kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradalam bentuk Resource Envelope dan Pagu Indikatif, Pagu Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I dan Prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester II, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, serta monitoring realisasi dan perkiraan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan tahunan; dan 1 . penyiapan bahan monitoring perkembangan ekonomi makro pendapatan negara dan hibah.
Pasal 226
dan evaluasi dan realisasi Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Ekonomi Makro;
Seksi Evaluasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hi bah;
Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Seksi Evaluasi Dampak Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 227
Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan clan prospek perkembangan ekonomi makro, clan pengembangan model dan pengelolaan data ekonomi makro dalam rangka penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja DISTRIBUSI II Negara Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Evaluasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan perkembangan realisasi clan sasaran pendapatan negara clan hibah, serta monitoring, evaluasi dan pengelolaan data penclapatan negara dan hibah dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bah an analisis Perkembangan Kondisi Fiskal Dan Kerangka Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Postur APBN), dan koordinasi pengolahan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan data fiskal lainnya dalam rangka peny1apan proyeksi Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pagu Indikatif, pagu Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, Laporan Semester I dan Prognosis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Semester II, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, serta Ranca.ngan Undang- Undang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Perubahan.
Seksi Evaluasi Dampak Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, sensitivitas Anggaran Pendapatan clan DISTRIBUSI II Belanja Negara, langkah-langkah kebijakan fiskal, serta pengembangan model fiskal.
Pasal 228
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data clan model, peny1apan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan clan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial, dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosialdan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
peny1apan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang · dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; DISTRIBUSI II d. peny1apan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
monitoring dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; dan
penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanj a lainnya.
Pasal 230
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas:
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang dan Modal;
Seksi Penyusunan Anggaran Bantuan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya. Pasal 23 1 (1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan DISTRIBUSI II evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai.
Scksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang dan Modal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, peny1apan penyusunan proyeksi clan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring clan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja barang dan modal.
Seksi Penyusunan Anggaran Bantuan Sosial clan Sistem Jaminan Sosial Nasional mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kcbijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial dan belanja untuk anggaran sistem jaminan sosial nasional.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data clan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya.
Pasal 232
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas mclaksanakan pengelolaan data clan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian,belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas serta melakukan konsolidasi belanja Pemerintah Pusat. DISTRIBUSI II
Pasal 233
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah;
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;
pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;
penyiapan bah an penyusunan proyeksi dan sinkronisasi anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;
monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;
pelaksanaan konsolidasi data anggaran belanja pemerintah pusat; dan
penyusunan konsep Anggaran Pendapatan Rancangan Undang-Undang dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, DISTRIBUSI II anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas.
Pasal 234
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas:
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lembaga; c . Seksi Penyusunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Hibah; dan
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat.
Pasal 235
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, peny1apan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lembaga mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, peny1apan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lembaga.
Seksi Penyusunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Hibah mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan j angka menengah di bidang anggaran pendidikan dan belanja hibah. DISTRIBUSI II (4) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi clan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring clan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, serta melakukan konsolidasi pengolahan dan monitoring data belanja pemerintah pusat.
Pasal 236
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, peny1apan penyusunan proyeksi clan alokasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring clan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi,serta transfer ke daerah clan konsolidasi data keuangan daerah lainnya.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta N ota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
peny1apan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi DISTRIBUSI II pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dan transfer ke daerah;
penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; dan
penyusunan konsep Rancangan Un.dang-Un.dang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah.
Pasal 238
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas:
Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi;
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I; dan
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II.
Pasal 239
Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembayaran bunga utang. DISTRIBUSI II (2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi.
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakandan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dan konsolidasi transfer ke daerah.
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II fnempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana otonomi khusus dan penyesuaian, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah dan konsolidasi data keuangan daerah lainnya.
Pasal 240
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan anggaran serta penganggaran risiko fiskal. DISTRIBUSI II Pasal 24 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
peny1apan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan
penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang pembiayaan anggaran.
Pasal 242
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas:
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I;
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II;
Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan
Seksi Penganggaran Risiko Fiskal. DISTRIBUSI II
Pasal 243
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data clan model, penyiapan penyusunan proyeksi clan alokasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pmJaman proyek, penerusan pmJaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan clan jangka menengah di bidang pinjaman program, surat berharga negara, pinjaman ' dalam negeri, dan pembiayaan utang lainnya.
Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data clan model, penyiapanpenyusunan proyeksi clan alokasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring clan evaluasi pelaksanaan tahunan clan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang.
Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data clan model, penyiapan penyusunan proyeksi clan alokasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring clan evaluasi pelaksanaan tahunan clan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal.
Pasal 244
Subdirektorat Data clan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ekonomi makro clan Anggaran Pendapatan clan J I w w w . j d i h . k e m e n k e u . DISTRIBUSI II Belanja Negara, koordinasi penyiapan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan dukungan teknis penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 245
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana climaksucl clalam Pasal 244, Subclirektorat Data clan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koorclinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, serta Nota Keuangandan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan penyusunan siklus clan jadwal (time f rame) dan mekanisme penyusunan clan pembahasan Nota Keuangandan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Rancangan Unclang-Unclang Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara-Perubahan beserta Rancangan Unclang Undang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Perubahan;
peny1apan bah.an koorclinasi penyusunan konsep Rancangan Unclang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan koordinasi peny1apan bahan rapat ker ja Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat DISTRIBUSI II dan Dewan Perwakilan Daerah dan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah;
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
peny1apan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
penyiapan bahan koordinasi penyiapan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta data fiskal lainnya;
peny1apan bahan penyusunan statistik keuangan - Pemerintah; J . penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
pengkonsolidasian, pengharmonisasian dan pengsinkronisasian, serta penggabungan konsep dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 246
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Data dan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Seksi Evaluasi Akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Seksi Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Seksi Diseminasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. DISTRIBUSI II
Pasal 247
Seksi Analisis Data dan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan analisis data dan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyiapan bahan dan koordinasi monitoring Anggaran Pendapatan dan evaluasi pelaksanaan dan Belanja Negara, serta pelaporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Evaluasi Akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan analisis clan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melakukan penyiapan sumbangan bahan penyusunan dan pembuatan laporan operasi keuangan pemerintah pusat (Central Goven1ment Operation) dan operasi keuangan pemerintahan um um (General Government Operation) secara periodik dalam rangka penyusunan Goven1ment Finance Statistics dan Special Data Dissemination Standard, serta melakukan penyiapan sumbangan bahan dalam rangka penyusunan Neraca Arus Dana.
Seksi Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bah an koordinasi clan konsolidasi penyusunan clokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraserta koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, clan informasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Diseminasi Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta menyiapkan informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta data fiskal lainnya. DISTRIBUSI II
Pasal 248
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi clan tata laksana Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Subbagian Tata U saha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kelima
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
Pasal 249
Direktorat Anggaran Bi dang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bi dang penganggaran belanja pemerintah pusat;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bi dang c.
penganggaran belanja pemerintah pusat; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; peny1apan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; DISTRIBUSI II e. melakukan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman. Direktorat Anggaran Kemaritiman terdiri atas:
Pasal 251
Bi dang Perekonomian clan a. Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan dan Kehutanan;
Subdirektorat Anggaran Bidang Peker jaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang;
Subclirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagaker j aan;
Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 252
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Peker jaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Biclang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi clan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagake1 jaan, dan Subclirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, monitoring dan evaluasi di bidang DISTRIBUSI II penganggaran belanja pemerintah pusat sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Peker jaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga;
·penyiapan bahan, koordinasi, dan penelaahan Review Baseline Kernen terian /Lem bag a;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaanrapat koordinasi dalam rangka penyusunan resource envelope dan program/kegiatan prioritas;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan Trilateral Meeting;
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga;
pelaksanaan penelaahan penyusunan rencana Kernen terian /Lem bag a; dan ker ja bim bingan teknis dan anggaran g. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Ker ja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi 1. penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kementerian/ Lembaga; DISTRIBUSI II J . penyiapan baan dan analisis usulan inisiatif baru;
fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) Kementerian/ Lembaga;
melakukan penyiapan bah.an dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran.
Pasal 254
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan dan Kehutanan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bi dang Pertanian, Kelau tan dan Kehutanan I;
Seksi Anggaran Bi dang Pertanian, Kelau tan dan Kehutanan II;
Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan dan Keh.utan.an III; dan
Seksi Anggaran Bi clang Pertanian, Kelau tan dan Keh.utan.an IV.
Pasal 255
Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan dan Keh.utan.an I, II, III, dan IV . . masmg-mas1ng mempunyai tu gas melaksanakan penyiapan bah.an dan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bah.an alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Peru.bah.an anggaran Kementerian/ Lembaga,penyiapan bah.an penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kernen terian/ Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan I-Iimpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, penyiapan bah.an koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Basil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja DISTRIBUSI II Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan dananalisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 256
Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I;
Seksi Anggaran Biclang Peker jaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II;
Seksi Anggaran Biclang Peker jaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III; dan
Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan · Tata Ruang IV.
Pasal 257
Seksi Anggaran Bidang Peke1 jaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan penelaahan clan bimbingan teknis stanclar biaya keluaran Kernen terian / Lem baga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Ren can.a Ker ja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan clan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanj a Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan dan analisis DISTRIBUSI II usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 258
Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I;
Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II;
Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III; dan
Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV.
Pasal 259
Seksi Anggaran Biclang Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah I, II, III, clan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan clan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran clan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja clan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Ker ja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja DISTRIBUSI II Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan clan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan monitoring clan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang cliatur lebih Ian.jut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 260
Subdirektorat Anggaran Bi dang Keuangan clan Ketenagakerjaan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bi dang Keuangan clan Ketenagakerjaan I;
Seksi Anggaran Bi dang Keuangan clan Ketenagaker jaan II;
Seksi Anggaran Bi dang Keuangan clan Ketenagakerjaan III; dan
Seksi Anggaran Bi dang Keuangan clan 'Ketenagaker jaan IV.
Pasal 261
Seksi Anggaran Biclang Keuangan dan Ketenagaker jaan I, II, III, dan IV . . masmg-masmg mempunyai tu gas melaksanakan penyiapan bahan clan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kernen terian / Lem bag a, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana ker ja dan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan dan analisis DISTRIBU . SI II usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 262
Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I;
Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II;
Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III; dan
Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV.
Pasal 263
Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan PerdaganganI, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/Lembaga, penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daf tar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan DISTRIBUSI II persetujuan kontrak tahun jarnak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 264
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonornian dan Kernaritirnan mernpunyai tugas melaksanakan penyiapan pengurnpulan dan analisis data anggaran dan kelernbagaan/ tata laksana organisasi, melakukan peny1apan clan pelaksanaan pencetakan dokurnen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 265
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Biclang Perekonornian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koorclinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, clan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kernenterian/ Lernbaga;
peny1apan bahan koordinasi bimbingan teknis stanclar Kernen terian / Lernbaga; penelaahan dan biaya keluaran peny1apan bahan koordinasi danfasilitasi perrnohonan persetu juan kontrak tahun ( multiyears contract) Kernen terian /Lem bag a; proses jarnak d. penyiapan bahan koorclinasi pelaksanaan penelaahan dan birnbingan teknis penyusunan rencana ker ja dan anggaran Kernenterian/ Lernbaga;
penyiapan bahan koorclinasi penyusunan Himpunan Rencana Ker ja clan Anggaran Kementerian/ Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; DISTRIBUSI II g. penatausahaan data penganggaran;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, clan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
pemrosesan usulan kode satuan kerja; J . peny1apan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencet.akan dan verifikasi dokumen penganggaran;
peny1apan bahan dan perumusan analisisdata penganggaran belanja pemerintah pusat; I. penyiapan bahan koorclinasi di bidang tata laksana organisasi Direktorat Anggaran · Bidang Perekonomian clan Kemaritiman; dan
penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/ Lembaga.
Pasal 266
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
Seksi Dukungan Teknis; dan
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembaga.
Pasal 267
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Belanja Perubahan, rencana ker ja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/ Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi bidang kelembagaan/ tata laksana orga111sas1, menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait DISTRIBUSI II sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja.
Pasal 268
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Direktorat Anggaran Bidang -Perekonomian dan Kemaritiman meliputi kepegawaian, keuangan, umum, orgamsas1 dan tata laksana Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemari timan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman. Bagian Keen.am Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan
Pasal 269
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang pembangunan manus1a dan kebudayaan, sesua1 penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. DISTRIBUSI II
Pasal 270
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bi dang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
peny1apan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
melakukan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pasal 27 1 Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan;
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial; c . Subdirektorat Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Lembaga Tinggi Negara;
Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kolompok Jabatan Fungsional. Su bdircktorat Kepemudaan,
Pasal 272
Anggaran Bi dang Subdirektorat Penclidikan clan Anggaran Bi dang DISTRIBUSI II Kesejahteraan Sosial, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran dan rev1smya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, monitoring dan evaluasidi bidang penganggaran belanja pemerintah pusat sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepernudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan, koordinasi, dan penelaahan Review Baseline Kementerian/Lembaga;
penyiapanbab.an, koordinasi, dan pelaksanaanrapat koordinasi dalam rangka penyusunan resource envelope dan program/ kegiatan prioritas;
peny1apan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan Trilateral Meeting;
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga;
pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kernen terian / Lem baga; DISTRIBUSI II g. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga;
peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kernen terian /Lem baga; J . penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) Kementerian/ Lembaga;
melakukan penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran.
Pasal 274
Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I;
Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II;
Seksi Anggaran Bi dang Kepemudaan III; dan
Seksi Anggaran Kepemudaan IV. Bi dang
Pasal 275
Pendidikan dan Pendidikan dan Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis DISTRIBUSI II penyusunan rencana ker ja clan anggaran Kementerian/Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Ker ja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koorclinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kementerian/Lembaga, peny1apan bahan dananalisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih Ian.jut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 276
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri ataS':
Seksi Anggaran BidangKesejahteraan Sosial I;
Seksi Anggaran Bi dang Kesej ah teraan Sosial II;
Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial III; dan
Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial IV.
Pasal 277
Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerj a dan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Ker ja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil DISTRIBUSI II Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kernenterian/ Lernbaga, peny1apan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas perrnohonan persetujuan kontrak tahun jarnak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 278
Subdirektorat Anggaran Bidang Agarna, Kepresidenan dan Lernbaga Tinggi Negara terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Agarna, Kepresidenan dan Lernbaga Tinggi Negara I;
Seksi Anggaran Bidang Agarna, Kepresiclenan clan Lernbaga Tinggi Negara II;
Seksi Anggaran Biclang Agarna, Kepresiclenan clan Lernbaga Tinggi Negara III; dan
cl. Seksi Anggaran Biclang Agarna, Kepresidenan clan Lernbaga Tinggi Negara IV.
Pasal 279
Seksi Anggaran Bidang Agarna, Kepresiclenan clan Lernbaga Tinggi Negara I, II, III, dan IV rnasing-rnasing rnernpunya1 tugas rnelaksanakan penyiapan bahan dan perurnusan analisis di bidang penganggaran belanja pernerintah pusat, penyiapan bahan alokasi clan evaluasi pagu inclikatif, pagu anggaran clan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kernenterian/Lernbaga, peny1apan bahan penelaahan dan birnbingan teknis stanclar biaya keluaran Kernenterian/ Lernbaga, penelaahan clan birnbingan teknis penyusunan rencana ker ja clan anggaran Kernenterian/ Lernbaga, penyiapan koordinasi penyusunan Hirnpunan Rencana Kerja clan Anggaran Kernenterian/ Lernbaga, penyiapan bahan koorclinasi clan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar lsian Pelaksanaan DISTRIBUSI II Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kementerian/Lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 280
Subdirektorat Anggaran Bi dang Riset, Teknologi clan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
Seksi Anggaran Bi dang Riset, Teknologi clan Pendidikan Tinggi I;
Seksi Anggaran Bi dang Riset, Teknologi clan Pendidikan Tinggi II;
Seksi Anggaran Bidang Riset, Teknologi clan f>endidikan Tinggi III; dan
Seksi Anggaran Bi dang Riset, Teknologi clan Pendidikan Tinggi IV. Pasal 28 1 Seksi Anggaran Bidang Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan DISTRIBUSI II penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 282
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I;
Seksi Anggaran Bidang Kesehatan II;
Seksi Anggaran Bidang Kesehatan III; dan
cl. Seksi Anggaran Bidang Kesehatan IV.
Pasal 283
Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I, II, III, dan IV masing masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis, penyusunan rencana kerj a dan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Ker ja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. DISTRIBUSI II
Pasal 284
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran dan kelembagaan/ tata laksana orgamsas1, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 285
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pernbangunan Manusia dan Kebudayaan rnenyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta ·Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lernbaga;
peny1apan bahan koordinasi birnbingan teknis standar Kernen terian / Lernbaga; penelaahan clan bi a ya keluaran c. penyiapan bahan koordinasi danfasilitasi proses perrnohonan persetujuan kontrak tahun jarnak (multi years contract) Kernenterian/Lernbaga;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan birnbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kernen terian/ Lernbaga;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan Hirnpunan Rencana Ker ja dan Anggaran Kernenterian/ Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran;
penatausahaan data penganggaran;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan inforrnasi anggaran dalarn rangka konsolidasi sistern penganggaran; DISTRIBUSI II i. pemrosesan usulan kode satuan kerja; J. peny1apan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran;
peny1apan bahan dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan bahan koordinasi di bidang tata laksana organisasi Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaranKemen terian /Lem bag a.
Pasal 286
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a.
Seksi Dukungan Teknis; dan Seksi Pengolahan Kementerian/ Lembaga.
Pasal 287
Data Anggaran (1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Belanja Perubahan, rencana ker ja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/ Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) Kementerian/Lembaga, penyiapan bahan koordinasi bidang kelembagaan/tata laksana orgamsas1, menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan DISTRIBUSI II bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/ Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja.
Pasal 288
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meliputi kepegawaian, keuangan, umum, orgamsas1 dan tata laksana Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Bagian Ketuj uh Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan,dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 289
Direktorat Anggaran Biclang Politik, Hukum, Pertahanan clan Keamanan, clan Bagian Anggaran Benclahara Umum Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di biclang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, clan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta penyusunan DISTRIBUSI II laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Anggaran.
Pasal 290
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bi dang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; c . peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
melakukan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. DISTRIBUSI II Pasal 29 1 Direktorat Anggaran Bidang Politik, I-Iukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik;
Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum;
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan K.eamanan;
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara;
Subdirektorat Penyusunan Ren.can.a Anggaran clan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, I-Iukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 292
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang I-Iukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan clan Keamanan masing-masing mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, monitoring clan evaluasi di biclang penganggaran belanja pemerintah pusal sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subclirektorat Anggaran Bidang I-Iukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan clan Keamanan masing- DISTRIBUSI II masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi p a gu _ indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga;
penyiapan bahan, koordinasi, dan penelaahan Review Baseline Kementerian/ Lembaga;
pelaksanaan bahan, koordinasi, pelaksanaanrapat koordinasi dalam dan rangka penyusunan resource envelope dan program/kegiatan prioritas;
peny1apan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan Trilateral Meeting;
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga;
pelaksanaan penelaahan dan penyusunan rencana kerja Kementerian / Lembaga; bimbingan teknis dan anggaran g. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Ker ja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga;
peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kementerian/ Lembaga; J . penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) Kementerian/ Lembaga;
melakukan penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran.
Pasal 294
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Politik I;
Seksi Anggaran Bidang Politik II; DISTRIBUSI II c. Seksi Anggaran Bidang Politik III; dan
Seksi AnggaranBidang Politik IV.
Pasal 295
Seksi Anggaran Bidang Politik I, II, III, dan IV masmg masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi clan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran clan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan penelaahan clan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana ker ja dan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Ker ja clan Anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan clan sanksi atas penganggaran belanja Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 296
Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Hukum I;
Seksi Anggaran Bidang Hukum II;
Seksi Anggaran Bidang Hukum III; dan
Seksi Anggaran Bidang Hukum IV.
Pasal 297
Seksi Anggaran Bidang Hukum I, II, III, clan IV mas1ng masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan DISTRIBUSI II dan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bah.an alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kernenterian/ Lernbaga, peny1apan bah.an penelaahan dan birnbingan teknis standar biaya keluaran Kernenterian/Lembaga, penelaahan dan birnbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kernenterian/ Lernbaga, penyiapan koordinasi penyusunan Hirnpunan Rencana Ker ja dan Anggaran Kernenterian/ Lernbaga, penyiapan bah.an koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daf tar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kernenterian/Lernbaga, peny1apan bah.an dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas perrnohonan persetujuan kontrak tahun jarnak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direkt.ur Jenderal Anggaran.
Pasal 298
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Kearnanan terdiri a tas:
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Kearnanan I;
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Kearnanan II;
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Kearnanan III; clan d. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Kearnanan IV.
Pasal 299
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Kearnanan I, II, III, dan IV rnasing-rnasing rnernpunyai tugas rnelaksanakan penyiapan bah.an dan perurnusan analisis di bidang penganggaran belanja pernerintah pusat, penyiapan bah.an alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan DJSTRIBUSI II anggaran Kementerian/ Lembaga, peny1apan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana ker ja dan anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pasa1 300 Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan Kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, sesuai penugasan yang diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 30 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu anggaran Bendaharan Umum Negara, alokasi anggaran, dan Anggaran Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; DISTRIBUSI II b. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat Rencana Dana Pengeluaran Benclahara Umum Negara;
penyiapan koorclinasi penyusunan Himpunan Rencana Dana Pengeluaran Benclahara Umum Negara;
cl. peny1apan bah.an koorclinasi clan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan, Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Benclahara Umum Negara;
peny1apan bah.an koorclinasi clan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran clalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyelesaian pergeseran anggaran clari Bagian Anggaran Benclahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga g. penyiapan bahan koorclinasi clan fasilitasi penyusunan peraturan perunclang-unclangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Benclahara Umum Negara;
penyiapan baan koorclinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Benclahara Umum Negara oleh aparatur pemeriksa; clan 1. pelaksanaan monitoring clan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Benclahara Umum Negara.
Pasal 302
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendaharan Umum Negara tercliri atas:
Seksi Mitra . Pem b antu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I;
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II;
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III; clan DISTRIBUSI II d. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV.
Pasal 303
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan analisis di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta Anggaran Belanja perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, peny1apan koordinasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran an tar Sub bagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negaradan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara dan Bagian Anggaran Kem en terian / Lem bag a, penyiapan bal tan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penyiapa1t bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian A1 Lggaran Bendahara Umum Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih Ian.jut oleh Direktur J enderal Anggaran.
Pasal 304
Subdirektorat Penyusunan Ren.canµ Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya DISTRIBUSI JI mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian siklus anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas kebutuhan anggaran tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan, bimbingan teknis dan monitoring serta evaluasi, penyelesaian usul revisi, pengusulan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat Kuasa Pengguna Anggaran, . penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran Bagian Anggaran 999. 07 dan Bagian Anggaran 999. 08 dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08.
Pasal 305
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi penyusunan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara untuk tahun anggaran yang direncanakan;
penyampaian usulan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
penyesuman usulan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara berdasarkan pagu indikatif Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
penyampaian indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
penyusunan rincian pagu _ anggaran Bendahara Umum Negarauntuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negaradi bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; DISTRIBUSI II f. pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara;
penelitian atas Rencana Ker ja Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/ a tau menyesuaikan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara;
penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang t.elah disesuikan berdasarkan alokasi anggaran kepada Direkt.orat Jenderal Anggaran; J . penyelesaian usul revisi;
penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) clan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) yang menjadi tanggung jawabnya;
pengusulan kepacla Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara;
penelitian atas usul permintaan dana dari Menteri/ Pimpinan Lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum clitetapkannya Undang-Unclang mengena1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Term O f Re f erence yang selanjutnya disingkat TOR dan Rincian Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (f iscal space) ^ƞ · DISTRIBUSI II n. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas alokasi anggaran kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) ;
penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum NegaraBelanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Milik Negara Bagian Anggaran serta Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bimbingan teknis dan monitoring terhadap Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara U mum Negara Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08);
pelaksanaan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan Barang Milik Negara Bagian Anggaran Bendahara Um um Negara Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08);
penyusunan tanggapan Laporan Hasil Reviu maupun Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Internal maupun Eksternal Pemerintah; dan
penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran Bendahara Um um Negara Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08).
Pasal 306
Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara DISTRIBUSI II Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya terdiri atas:
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi;
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I;
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II; dan
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya.
Pasal 307
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi mempunym tugas melaksanakan koordinasi penyusunan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara untuk tahun anggaran yang direncanakan, penyampman usulan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara kepada Birektorat Jenderal Anggaran, penyesuaian usulan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara berdasarkan pagu indikatif Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penyampaian indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara yang telah disesuaikan kepada Direktorat J enderal Anggaran, penyusunan nnc1an pagu anggaran Bendahara Umum Negara untuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara di bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam rangka penyusunan Rencana Ker ja Anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara DISTRIBUSI II Umum Negara berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/ a tau penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara, penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang telah disesuaikan berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran, petunjuk penyelesaian usul rev1s1, penyusunan teknis pengelolaan anggaranBagian Anggaran Bendaharan Umum Negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengusulan kepada PA Bendahara Umum Negara untuk penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dan monitoring dan evaluasi atas alokasi anggaran kegiatan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan dan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) .
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I dan II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara untuk tahun anggaran yang direncanakan, penyampaian usulan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran, penyesuaian usulan indikasi kebutuhan clana Bendahara Umum Negara berdasarkan pagu indikatif Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penyampaian indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara yang telah disesuaikan kepada Direktorat J enderal Anggaran, Bendahara penyusunan nnc1an Umum Negara untuk pagu anggaran Kuasa Pengguna AnggaranBendahara Umum Negara di bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam DISTRIBUSI II rangka penyusunan Rencana Ker ja Anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara U mum Negara, penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negaraber dasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara, penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang telah disesuaikan berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktorat Jenderal - Anggaran, penyelesaian usul rev1s1, penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengusulan kepada PA Bendahara Umum Negara untuk penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas usul permint.aan dana dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan TOR dan RAB dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (f iscal space) dan monitoring dan evaluasi atas alokasi anggaran kegiatan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan dan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) .
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara Belanja DISTRIBUSI II Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Milik Negara Bagian Anggaran serta Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bimbingan teknis dan monitoring terhadap Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999.07) dan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999 .08), pelaksanaan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan Barang Milik Negara Bagian Anggaran Bendaharan Umum NegaraBelanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08), penyusunan tanggapan Laporan Hasil Reviu maupun Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Internal maupun Eksternal Pemerintah, dan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) .
Pasal 308
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran dan kelembagaan/ tata laksana organ1sas1, melakukan peny1apan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis DISTRIBUSI II Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran Kementerian/ Lembaga;
peny1apan bahan koordinasi penelaahan dan c. bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga; peny1apan bahan koordinasi danfasilitasi permohonan persetujuan kontrak tahun (multi-years contract) Kementerian/ Lembaga; proses jamak d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana ker ja dan anggaran Kernen terian / Lem baga;
·penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Ker ja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penatausahaan data anggaran;
bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
pemrosesan usulan kode satuan kerja; J. peny1apan kompilasi dokumen basil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran;
penyiapan bahan dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
peny1apan bahan koordinasi di bidang tata laksana organisasi Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, clan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan DISTRIBUSI II m. pcny1apan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga. Pasal 3 1 0 Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Seksi Dukungan Teknis; clan b. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembag Pasal 3 1 1 (1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan koordinasi penelaahan clan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran clan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, clan Anggaran Belanja Perubahan, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, clan penyusunan stanclar biaya keluaran pada Kementerian/ Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) Kementerian/ Lembaga, penyiapan bahan koordinasi bidang kelembagaan/tata laksana orgamsas1, menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan clan analisis data anggaran, menyiapkan bahan monitoring clan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan clan pelaksanaan anggaran Kernen terian / Lem baga, menatausahakan data penganggaran clan koordinasi kebutuhan aplikasi, data clan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja. DISTRIBUSI II Pasal 3 1 2 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara.
Bagian Kedelapan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 3 1 3 Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 3 1 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 13, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pa jak;
b. peny1apan pelaksanaan kebijakan di bi dang Penerimaan Negara Bukan Pa jak serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; DISTRIBUSI II c . peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
d. pcnyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang Penerimaan Negara BukanPajak serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
e. melakukan analisis ke bij akan di bi dang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pa jak; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 3 1 5 Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
a. Subdirektorat Penerimaan Minyak dan Gas Bumi;
b. Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara; c . Subdirektorat Penerimaan Kementerian/ Lembaga I;
d. Subdirektorat Penerimaan Kementerian/ Lembaga II;
e. Subdirektorat PenerimaanKementerian/ Lembaga III;
f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pa jak;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 316
Subdirektorat Penerimaan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan dan penyusunan peraturan, kebijakan, standardisasi, target dan realisasi, bimbingan teknis, penelitian, verifikasi, penatausahaan dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor penerimaan min.yak dan gas bumi, serta penatausahaan setoran pajak penghasilan minyak dan gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama. DISTRIBUSI II Pasal 3 1 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 16, Subdirektorat Penerimaan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan f ungsi:
peny1apan perumusan dan penyusunan peraturan, pedoman, norma, dan kebijakan lain di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu migas;
analisisdan assesment bahan penyusunan target dan realisasi penerimaan sektor hulu migas dan kewajiban pemerintah sektor hulu migas; c . penyusunan target dan realisasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak dan pajak penghasilan sektor hulu migas;
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu migas;
penelitian, verifikasi, dan validasi penenmaan dan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu migas;
pelaksanaan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pajak penghasilan dari sektor hulu migas;
pemrosesan usulan penyelesaian pemerintah sektor hulu migas; kewa jiban h. penatausahaan, pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu migas dan penyelesaian kewa jiban pemerintah sektor migas dan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pajak penghasilan sektor hulu migas; dan
bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu migas. Pasal 3 1 8 Subdirektorat Penerimaan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Seksi Penerimaan Minyak dan Gas Bumi I; Seksi Penerimaan Minyak dan Gas Bumi II; DISTRIBUSI II c . Seksi Penerimaan Min yak dan Gas Bumi III; dan
Scksi Penerimaan Minyak dan Gas Bumi IV. Pasal 3 1 9 Seksi Penerimaan Minyak dan Gas Bumi I, II, III, IV masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusan dan penyusunan norma, pedoman, peraturan, dan kebijakan lain, analisis dan penelaahan bahan penyusunan target dan realisasi, pengawasan dan pengendalian pemungutan, penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan, penat.ausahaan dan penyusunan bahan laporan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan dan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor migas, m1gas lainnya, dan penyelesaian kewajiban pemerintah sektor hulu migas, penatausahaan setoran, validasi, dan usulan pemindah bukuan pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, serta penugasan lainnya kepada Subdirektorat Penerimaan Minyak dan Gas Hurni, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 320
Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan dan penyusunan peraturan, norma, standarisasi, proseclur, kriteria dan kebijakan, bimbingan teknis, rencana target clan realisasi, penelitian, verifikasi, penatausahaan dan pelaporan monitoring clan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pa jak clari laba Badan Usaha Milik Negara, Bagian Pemerintah, dan subsidi energi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pa jak. Pasal 32 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Peneঀimaan Laba Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan f ungsi: DISTRIBUSI II a. penyiapan perumusan dan penyusunan peraturan, norma, standardisasi, prosedur, kriteria dan kebijakan b. Penerimaan Negara BukanPa jak dari Laba Bad an Usaha Milik Negara Bagi an Pemerintah dan subsidi energ1; pelaksanaan analisis dan assessment rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Laba Badan Usaha Milik Negara Bagian Pemerintah;
pelaksanaan analisis dan assessment rencana subsidi energ1;
penyusunan rencana berupa target Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Laba Badan Usaha Milik Negara Bagian Pemerin Lah dan alokasi anggaran subsidi energi;
penyususunan dokumen pelaksanaan anggaran dan usulan revisi DIPA subsidi energi;
pelaksanaan analisis dan assessment, penelitian, verifikasi, penghitungan dan pemrosesan usulan permintaan pembayaran subsidi energi;
pelaksanaan analisis dan assessment bah an penyusunan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Laba Badan Usaha Milik Negara Bagian Pemerintah dan realisasi subsidi energi; pelaksanaan penelaahan, bimbingan teknis, monitoring, clan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara BukanPajak dari Laba Bad an Usaha Milik Negara Bagian Pemerintah dan subsidi energi;
pelaksanaan penatausahaan dan/ a tau verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Laba Badan Usaha Milik Negara dan subsidi energi; dan J . penyusunan la po ran realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Laba Badan Usaha Milik Negara Bagian Pemerintah clan laporan realisasi belanja subsidi energ DISTRIBUSI II
Pasal 322
Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Seksi Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara I ;
Seksi Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara II; dan c. Seksi Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara III.
Pasal 323
Seksi Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara I, II, dan III masing-masing mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan perumusan dan penyusunan peraturan, pedoman, norma, standardisasi, kriteria dan kebijakan lain, analisis dan penelaahan bahan penyusunan rencana dan laporan, pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak dari Laba Badan Usaha Milik Negara Bagian Pemerintah, serta subsidi energi yang ditugaskan pada subdirektorat, serta subsidi energi yang ditugaskan pada Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 324
Subdirektorat Penerimaan Kementerian/ Lembaga I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan analisis, assesment, peny1apan perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan revisi target penerimaan dan pagu penggunaan, standardisasi teknis, bimbingan teknis, target, monitoring clan evaluasi serta verifikasi dan penyiapan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak pada Kementerian/Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara, serta tugas lain yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. DISTRIBUSI II
Pasal 325
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Subdirektorat Penerimaan Kementerian / Lembaga I, II, dan Ill masing-masing menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan, analisis clan assesment dalam penyiapan perumusan norma, pedoman, peraturan, standar, prosedur dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/ Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan, analisis dan asessment rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pa jak (termasuk Badan Layanan Um urn) pada Kementerian/ Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara;
analisis dan assessment dalam peny1apan rev1s1 target penerimaan dan pagu penggunaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak pada Kementerian/ Lembaga dan/ a tau Bendahara Um urn Negara;
analisis jenis dan tarif serta penyempurnaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pa jak pada Kementerian/ Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara;
analisis dan penyiapan bahan penyusunan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (termasuk Badan Layanan Umum) pada Kementerian/ Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara;
pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/ Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara; dan
pelaksanaan analisis, assessment, penatausahaan, verifikasi data dalam penyiapan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak pada DISTRIBUSI II Kementerian/ Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara. Subdirektorat terdiri atas:
Pasal 326
Penerimaan Kementerian/ Lembaga a. Seksi Penerimaan Kementerian/ Lembaga IA;
Seksi Penerimaan Kementerian/ Lembaga IB;
Seksi Penerimaan Kementerian/ Lembaga IC; dan
Seksi Penerimaan Kementerian/ Lembaga ID.
Pasal 327
I Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan clan analisis penyusunan nor ma, standar, prosedur, dan kriteria, analisis dan assessment rencana, revisi target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pa jak (termasuk Badan Layanan Umum), analisis dan assessment target dan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pa jak, analisis jenis dan tarif serta penyempurnaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyiapan bahan dan pedoman serta pelaksanaan standardisasi teknis, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/ Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara sesuai penugasan yang diatur lebih Ian.jut oleh Direktur J enderal Anggaran.
Pasal 328
Subdirektorat Penerimaan Kementerian / Lembaga II terdiri atas:
a.
b.
c.
Seksi Penerimaan Kementerian/ Lembaga IIA; Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIB; Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIC; dan Seksi Penerimaan Kementerian/ Lembaga IID. DISTRIBUSI II
Pasal 329
Seksi Penerimaan Kementerian/ Lembaga IIA, IIB, IIC, dan IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, analisis dan assessment rencana, revisi target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (termasuk Badan Layanan Umum) , analisis dan assessment target dan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pa jak, analisis jenis dan tarif serta penyempurnaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pa jak, penyiapan bahan dan pedoman serta pelaksanaan standardisasi teknis, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara sesuai penugasan yang diatur lebil1 lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 330
Subdirektorat Penerimaan terdiri atas: Kementerian / Lembaga a. Seksi Penerimaan Kementerian/ Lembaga IIIA;
Seksi Penerimaan Kernen terian / Lem baga IIIB; dan
Seksi Penerimaan Kementerian/ Lembaga IIIC. Pasal 33 1 III Seksi Penerimaan Kementerian/ Lembaga IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, analisis dan assessment rencana, revisi target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (termasuk Badan Layanan Um um), analisis dan assessment target dan penggunaan se bagian dana Penerimaan Negara BukanPajak, analisis jenis dan tarif serta penyempurnaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyiapan bahan dan pedoman serta pelaksanaan standardisasi teknis, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, DISTRIBUSI II penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Buk: an Pajak pada Kementerian/Lembaga dan/atau Sektor Panas Bumi yang dikelola oleh Benclahara Umum Negara sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 332
Subclirektorat Data clan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan clan standarclisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengolahan dan konsolidasi data, serta koordinasi penyusunan laporan di biclang Penerimaan Negara Bukan Pajak, termasuk hasil monitoring dan evaluasi.
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subclirektorat Data dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan di biclang Penerimaan Negara Bukan Pajak selain penenmaan Kernen terian /Lem bag a;
pengolahan clan konsolidasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak;
pelaksanaan koorclinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak termasuk laporan hasil monitoring clan evaluasi realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pa jak; clan d. pelaksanaan data, clan Bukan Pajak penganggaran. koorclinasi kebutuhan informasi Penerimaan dalam rangka konsolidasi aplikasi, Negara sis tern DISTRIBUSI II
Pasal 334
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak I ;
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pa jak II; dan
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak III.
Pasal 335
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara BukanPajak I, II, dan III masing-masing mempunya1 tugas melakukan penyiapan bah an perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan, pengolahan dan konsolidasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak dan · subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Peneriman Negara Bukan Pajak, dan koordinasi pengolahan, konsolidasi, dan penyusunan laporan basil monitoring dan evaluasi realisasi Penerimaan Negara Bukan Pa jak dan subsidi, serta melakukan koordinasi kebutuhan aplikasi data dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pa jak, sesua1 penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 336
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organ1sas1 dan tata laksana Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pa jak.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pa jak. DISTRIBUSI II
Bagian Kesembilan
Direktorat Sistem Penganggaran
Pasal 337
Direktorat Sistem Penganggaran mempunyai merumuskan serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran.
Pasal 338
tu gas dan Dalam dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud Pasal 337, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran;
peny1apan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem penganggaran; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Penganggaran.
Pasal 339
Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:
Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran;
Subdirektorat Standar Biaya;
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran;
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 340
Subdirektorat Tranformasi Si stem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengkajian, pengembangan, penyiapan perumusan peraturan, standar, DISTRIBUSI II norma, pedoman, kriteria dan prosedur, penerapan dan bimbingan teknis terkait dengan transformasi sistem penganggaran.
Pasal 341
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman ker ja sama internal dan eksternal dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem penganggaran;
penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan proses bisnis sesuai dengan pengembangan dan penerapan sistem penganggaran;
peny1apan bahan perumusan peraturan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem penganggaran;
f)enyiapan bahan analisis dan pengkajian terkait dengan Transformasi Sistem Penganggaran; dan
pelaksanaan kebijakan teknis mengenai pengembangan dan penerapan Sistem Penganggaran. Subdirektorat terdiri atas:
Pasal 342
Transformasi Sis tern Penganggaran a. Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran;
Seksi Proses Bisnis Penganggaran;
Seksi Penerapan Sistem Penganggaran; dan
Seksi Klasifikasi Anggaran.
Pasal 343
Seksi Perencanaan Sis tern Penganggaran mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan analisis dan pengka jian, perumusan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan dan rangka kerj asama peny1apan bahan pengembangan internal dan bimbingan anggaran dalam eksternal, serta teknis terkait DISTRIBUSI II - 1 76 - perencanaan penganggaran. dan pengembangan sistem (2) Seksi Proses Bisnis Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis perumusan dan penyempurnaan proses bisnis penganggaran, serta penyiapan bahan bimbingan teknis terkait dengan proses bisnis dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem penganggaran.
Seksi Penerapan Sistem Penganggaran mempunya1 tugas peny1apan bahan analisis perumusan peraturan, norma, dan pedoman penerapan sistem penganggaran, dan penyiapan bahan bimbingan teknis terkait dengan penerapan sistem penganggaran.
Seksi Klasifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, perumusan kebijakan, peraturan, norma, dan pedoman klasifikasi anggaran dan peny1apan bahan bimbingan teknis terkait dengan klasifikasi anggaran, dalam rangka pcngembangan dan penerapan sistem penganggaran.
Pasal 344
Subdirektorat Standar Bia ya mempunyai tu gas melaksanakan peny1apan perumusan norma, penyusunan standar biaya, penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi, penyusunan bank data, monitoring dan evaluasi serta pengembangan standar biaya.
Pasal 345
bimbingan riset dan teknis, analisis Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran;
peny1apan bahan penyusunan standar biaya masukan; DISTRIBUSI II c . bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan clan norma standar biaya keluaran;
monitoring dan evaluasi penerapan standar biaya masukan clan standar biaya keluaran;
kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang stanclar biaya masukan;
penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi;
riset dan kajian standar biaya masukan dan standar biaya keluaran;
analisis pengembangan stanclar biaya; clan i. penyiapan bank data.
Pasal 346
Subdirektorat Standar Biaya terdiri atas:
Seksi Standar Biaya I;
Seksi Standar Biaya II;
Seksi Standar Biaya III; dan
Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya.
Pasal 347
Seksi Standar Biaya I, II, dan III masing-masing mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, monitoring clan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan, serta penyusunan bank data, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jencleral Anggaran.
Seksi Riset clan Pengembangan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan riset dan kajian standar biaya, analisis pengembangan standar biaya, penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi, bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan DISTRIBUSI II dan norma standar biaya keluaran, dan penyusunan bank data.
Pasal 348
Subdirektorat Evaluasi Kiner ja Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan pedoman monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran, melaksanakan analisis, pengkajian dan evaluasi kinerja penganggaran, serta peny1apan bahan pemberian bimbingan teknis evaluasi kinerj a penganggaran.
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdirektorat Evaluasi Kiner ja Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kiner ja;
peny1apan bahan analisis data perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi;
penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi;
peny1apan bahan evaluasi kiner ja penganggaran Kementerian/Lembaga, pelaporan dan rekomendasi;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaporan pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia; dan
pelaksanaan bimbingan teknis evaluasi kinerja Kementerian Negara/ Lembaga clan instansi lainnya.
Pasal 350
Subdirektorat Evaluasi Kiner ja Penganggaran terdiri atas:
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran I;
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran II;
Seksi Evaluasi Kiner ja Penganggaran III; dan
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran IV. DISTRIBUSI II
Pasal 351
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kiner ja, melakukan penyiapan bahan evaluasi, melakukan penyiapan bah.an analisis, pelaporan, dan rekomendasi kinerja penganggaran serta bimbingan teknis evaluasi kinerja kementerian negara/ lembaga dan instansi lainnya sesua1 penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kiner ja, penyiapan bahan evaluasi, analisis, pelaporan clan rekomendasi kinerja penganggaran serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaporan dana iuran program pens1un Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/ Polisi Republik Indonesia sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 352
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan clan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/ informasi, penerapan sistem informasi penganggaran clan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. pcnyiapan bah an pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data;
pengolahan data dan penya J1an informasi pcnganggaran; c . penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran;
pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi; dan
bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 354
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas:
Seksi Basis Data Penganggaran;
Seksi Penya jian Informasi Penganggaran;
Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; dan d. Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi.
Pasal 355
Seksi Basis Data Penganggaran mempunya1 tugas mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pengka jian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data.
Seksi Penyajian Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pengolahan, dan penyaJ1an data dan informasi penganggaran.
Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran. DISTRIBUSI II (4) Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Infromasi mempunyai tugas melakukan pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 356
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Direktorat Sis tern Penganggaran meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi clan tata laksana Direktorat Sistem Penganggaran.
Subbagian Tata Usaha clalam melaksanakan tugasnya secara aclministratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran.
Bagian Kesepuluh
· Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Pasal 357
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan clan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran.
Pasal 358
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bi dang harmonisasi peraturan penganggaran;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bi clang harmonisasi peraturan penganggaran;
penyiapan penyusunan norma, standar, proseclur clan kriteria, clan peny1apan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
cl. penyiapan pemberian bimbingan teknis clan evaluasi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; DISTRIBUSI II e. melakukan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; dan
pelaksanaan urusan tata us aha Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
Pasal 359
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga;
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jamin.an Sosial;
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak; d . Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 360
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementeriandan Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kernen terian/ Lembaga.
Pasal 361
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga menyelenggarakan fungsi:
penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, clan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kcmenterian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman;
peny1apan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/ Lembaga biclang pembangunan manusia clan kebudayaan; dan DISTRIBUSI II c. peny1apan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/ Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan.
Pasal 362
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Kementerian clan Lembaga terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian dan Lembaga I;
Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian dan Lembaga II; dan c . Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian dan Lembaga III;
Pasal 363
Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian clan Lembaga I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, clan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran, sesua1 penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 364
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, ka jian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial dan peny1apan penyusunan peraturan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/ Polisi Republik Indonesia.
Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. peny1apan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan pcnganggaran di bidang Jaminan Sosial Kesehatan;
penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua;
peny1apan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang dana pensiun dan pengawasan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia; dan
peny1apan harmonisasi, ka jian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Kematian dan jaminan sosial lainnya.
Pasal 366
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan J aminan Sosial terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Kesehatan; Peraturan Jaminan Sosial b. Seksi Harmonisasi Perat.uran Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan
Seksi Harmonisasi Peraturan J aminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian.
Pasal 367
Seksi Harmonisasi Peraturan J aminan Sosial Kesehatan, mempunyai tugas melakukan penyiapan harmonisasi, ka jian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kesehatan.
Seksi Hannonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, mempunyai tugas melakukan penyiapan harmonisasi, ka jian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan DISTRIBUSI II penganggaran di bidang Jamin.an Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua.
Seksi Harmonisasi Peraturan Jamin.an Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian, mempunya1 tugas melakukan penyiapan harmonisasi, ka jian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kecelakaan Ker ja, Kematian dan jaminan sosial lainnya.
Pasal 368
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 369
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
penyiapan harmonisasi, ka jian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang perekonomian dan kemari timan;
peny1apan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan Penerimaan Negara Bukan Pa jak bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
peny1apan harmonisasi, ka jian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang politik, hukum dan keamanan.
Pasal 370
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pa jak terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak I; / www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II b. Seksi Harmonisasi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak II; dan
Seksi Harmonisasi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak III. Pasal 37 1 Seksi Harmonisasi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas penyiapan bahan harmonisasi, ka jian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan Penerimaan Negara Bukan Pa jak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 372
Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, dan penyusunan peraturan penganggaran serta evaluasi di bidang remunerasi.
Pasal 373
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remuneras1;
penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi;
penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remuneras1;
penyiapan penyusunan peraturan penganggaran di bidang remunerasi; dan
penyiapan bahan evaluasi di bidang remunerasi.
Pasal 374
Subdirektorat I-Iarmonisasi Penganggaran Remunerasi terdiri a tas:
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I; I w w w . j d i h . k e m e n k e u . g DISTRIBUSI II b. Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II; dan
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III.
Pasal 375
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I, II dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, dan evaluasidi bidang remunerasi, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 376
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran meliputi kepegawaian, keuangan, umum, orgamsas1 clan tata laksana Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
Bagian Keduabelas
Kelompok J abatan Fungsional
Pasal 377
Negara (1) Pada Direktorat Jencleral Anggaran dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional peraturan berdasarkan kelentuan undangan.
Pasal 378
mas1ng-mas1ng perundang- (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga f ungsional yang terbagi dalam berbagai II DISTRIBUSI II kelompok sesuai dengan JenJang dan bidang keahliannya.
Masing-rnasing · kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana climaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. I DISTRIBUSI II
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi (1)
Pasal 379
Direktorat Jenderal Pajak berada di ba wah dan bertanggung jawab kepada Men teri Keuangan.
Direktorat Jenderal Pa jak dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal
Pasal 380
Pajak mempunya1 tu gas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pa jak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
pelaksanaan kebijakan di biclang perpa jakan;
penyusunan norma, standar, prosedur, clan kriteria dibidang perpajakan;
pemberian bimbingan teknis clan superv1s1 di bidangperpajakan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang perpajakan;
pelaksanaan aclministrasi Direktorat Jenderal Pajak; clan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 382
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Peraturan Perpa jakan I;
Direktorat Peraturan Perpa jakan II;
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
Direktorat Penegakan Hukum;
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
Direktorat Keberatan dan Banding;
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan; L Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; J . • Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
Direktorat Perpa jakan Internasional; dan
Direktorat Intelijen Perpa jakan.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat J enderal
Pasal 383
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunya1 tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pa jak.
Pasal 384
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 383, Sekretariat Direktorat menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pajak; Jenderal b. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana ' : ·-: , ǝ strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak; DISTRIBUSI II c. penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan kॿtatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak; dan
pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 385
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai;
Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
Bagian Keuangan;
Bagian Perlengkapan; dan
Bagian Umum.
Pasal 386
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kerjatahunan dan laporan akuntabilitas kinerjaserta pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 387
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal Pajak; DISTRIBl_JSI II - 192 - b. peny1apan bahan koordinasi administrasi penataan organisasiDirektorat Jenderal Pajak;
koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pa jak;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan ura1an jabatan, prosedur kerja,dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal Pa jak;
koorclinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik;
peny1apan bahan pemberian 1zm, aclministrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak;
pemantauan, penatausahaan, clan penyusunan laporan penilaian kine1 ja; clan h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Pasal 388
Bagian Organisasi dan Tata Laksana tercliri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; clan c. Subbagian Pengukuran Kiner ja.
Pasal 389
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan koorclinasi penyusunan rencana ker ja tahunan dan pelaporan, aclministrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Tai.a Laksana mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan saran.a kerja direktorat jencleral, dan koorclinasi pelaksanaan Tata Laksana pelayanan publik, serta penyiapan bahan pemberian 1zm, aclministrasi, pengawasan, clan bimbingan konsultan pajak.
Subbagian Pengukuran Kinerja mempunya1 tugas rnelakukan pemantauan, penatausahaan, clan penyusunan penilaian kine1 ja berdasarkan Key DISTRIBUSI II Pe1f onnance Indicators serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Pasal 390
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai mempunym tugas melaksanakan pengelolaan pegawai direktorat jenderal dalam hal perencanaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai. Pasal 39 1 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Bagian Rekrutmen dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
penyelesaian kepm1gkatan Direktorat J enderal Pajak; pelaksanaan tata usaha, kesejahteraan pegawm, pegawa1; pegawm di lingkungan dokumentasi, statistik, cuti, dan penghargaan d. pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan;
pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai;
pelaksanaan pemberhentian dan pemens1unan pegawai; dan
penyiapan bahan pembinaan pegawm dan hukuman disiplin.
Pasal 392
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian;
Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai. - 194 -
Pasal 393
Subbagian Perencanaan dan Pengaclaan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, ' · ·ҿ, ' pelaksanaan pengadaan pegawa1 di lingkungan Direktorat Jenderal Pa jak. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai.
Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan pengusulan pegawai untuk penclidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak.
Subbagian Pemberhentian clan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian clan pemensmnan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
Pasal 394
Bagian Mutasi clan Kepangkatan mempunya1 tugas melaksanakan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pengga jian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya.
Pasal 395
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 394, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan f ungsi:
melakukan pengangkatan, penempatan, penggaJian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler clan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan DISTRIBUSI II c. pengurusan 1zm melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas bela jar.
Pasal 396
Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
Subbagian Mutasi Kepegawaian I;
Subbagian Mutasi Kepegawaian II;
Subbagian Mutasi Kepegawaian III; dan
Subbagian Kepangkatan.
Pasal 397
Subbagian Mutasi Kepegawaian I, Subbagian Mutasi Kepegawaian II, dan Subbagian Mutasi Kepegawaian III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, penggaJ1an, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Administrasi Kepangkatan mempunya1 tugas melakukan peny1apan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan serta pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan lugas belajar.
Pasal 398
Bagian Keuangan
mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan keuangan. Pasal 399 · Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pa jak;
b. pelaksanaan perbendaharaan direktorat jenderal dan pen er bi tan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran; DISTRIBUSI II c. pelaksanaan pembuatan daf tar dan pembayaran ga JI dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
d. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 400
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan. Pasal 40 1 (1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunya1 tugas melakukan perbendaharaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Adminisirasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan penga juan permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan ker ja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak. DISTRIBUSI II
Pasal 402
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Pasal 403
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, peny1apan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa Direktorat Jenderal Pa jak;
pelaksanaan peny1mpanan dan distribusi perlengkapan sarana dan prasarana hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 404
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
Subbagian Pengadaan I;
Subbagian Pengadaan II;
Subbagian Pengadaan III;
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan Subbagian Inventarisasi, · Pemeliharaan, Penghapusan.
Pasal 405
dan (1) Subbagian Pengadaan I, Subbagian Pengadaan I I , dan Subbagian Pengadaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan rencana dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan DISTRIBUSI II dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa.
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan peny1mpanan dan distribusi saranadan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan mempunya1 tu gas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 406
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, protokol, dan rumah tangga.
Pasal 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi serta kearsipan kantor pusat;
pelaksanaan tata usaha, penyaJ1an bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengka ji;
pelaksanaan protokol, pengaturan penenma tamu, perjalanan clinas, dan rapat pimpinan;
pelaksanaan penyediaan saran.a dan prasarana, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pa jak; dan
pelaksanaan kebersihan, urusan keamanan, ketertiban, keindahan, pemeliharaan, dan DISTRIBU . SI II pemanfaatan Barang Milik Negara serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan logistik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 408
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
Subbagian Sarana dan Prasarana; dan
Subbagian Urusan Dalam.
Pasal 409
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal Pa jak, dan Tenaga Pengkaji.
Subbagian Protokol dan Per jalanan Dinas mempunyai tugas melakukan kegiatan protokol, pengaturan penerimaan tamu, rapat pimpinan, dan pengelolaan per jalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Sarana dan Prasatana mempunya1 tugas menyediakan saran a dan prasarana serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pa jak.
Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan Barang Milik Negara, serta peny1apan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan konsumsi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. DISTRIBUSI II
Bagian Keempat
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Pasal 410
Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan. Pasal 4 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 0, Direktorat Peraturan Perpajakan Imenyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di biclang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, clan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan ॺangunan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di biclang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
penyiapan penyusunan norma, stanclar, prosedur, dan kriteria di biclang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pa jak Tidak Langsung DISTRIBUSI II Lainnya, dan Pajak Bumi clan Ban.gun ^. an dan Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Ban.gun.an;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan, Penagihan Pa jak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pa jak Bumi dan Ban.gun.an dan Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Ban.gun.an; dan
pelaksanaan urusan tata usahaDirektorat Peraturan Perpajakan I. Pasal 4 1 2 Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
Subdirektorat Peraturan Pa jak Bumi dan Ban ^. gun ^. an dan Bea Perolehan Hak atas Tan ^. ah dan Ban.gun.an;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 4 1 3 Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan DISTRIBUSI II Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturaii ^. lain yang mengatur tentang perpa jakan pada ^. sektor khusus.
Pasal 414
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 13, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus seperti kontrak karya di bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi;
peny1apan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus;
peny1apan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus; dan
peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus. Pasal 4 1 5 Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pa jak dengan Surat Paksa terdiri atas: DISTRIBUSI II a. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan;
Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; clan c. Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya. Pasal 4 1 6 (1) Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Seksi Peraturan Penagihan Pa jak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Seksi Peraturan Perpa jakan Lainnya mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai keten tuan lain yang mengatur tentang perpa jakan pada sektor khusus. Pasal 4 1 7 Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional DISTRIBUSI II dan pihak laindi bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I. Pasal 4 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 7, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penelaahandan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
penyiapan bahan dan pॻnyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai clan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; dan
penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor inclustri.
Pasal 419
Subdirektorat Peraturan Pa jak Pertambahan Nilai Industri terdiri atas:
Seksi Peraturan Pa jak Pertambahan Nilai Industri I;
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II; dan c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III.
Pasal 420
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan DISTRIBUSI II penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengcna1 Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan per tarn bang an.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengena1 Pa jak Pertambahan Nilai di sektor industri otomotif dan elektronik.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengena1 Pa jak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik. Pasal 42 1 Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pa jak Tidak Langsung Lainnya mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahandan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, dan jawaban atas pert.anyaan dari unit operasionaldan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I. DISTRIBUSI II
Pasal 422
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 42 1 , Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pa jak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
peny1apan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (nlling) di bidang Pa jak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pa jak Tidak Langsung Lainnya;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa, dan pemungutan Pa jak Tidak Langsung Lainnya; dan
peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Pasal 423
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pa jak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas:
Seksi Peraturan Perdagangan I;
Seksi Peraturan Pe rd agangan II; Pa jak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai c. Seksi Peraturan Pa jak Pertambahan Nilai Jasa; dan
Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Pasal 424
Seksi Peraturan Pajak Pertan1bahan Nilai Perdagangan I mempunya1 tug as melakukan DISTRIBUSI II penyiapan bahan penelaahandan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengena1 Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan besar.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II mempunym tugas melakukan peny1apan bah an penelaahandan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenm Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan eceran.
Seksi Peraturan Pa jak Pertambahan Nilai Jasa mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengena1 Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan di sektor lainnya.
Seksi Peraturan Pa jak Tidak Langsung Lainnya mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pa jak Tidak Langsung Lainnya.
Pasal 425
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan me1npunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasionaldan pihak laindi bidang DISTRIBUSI II Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Pasal 426
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Peraturan Pa jak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pa jak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
peny1apan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas '(anah dan Bangunan;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan d. peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 427
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri atas:
Seksi Peraturan Pajak Hurni dan Bangunan I;
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan
Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(1)
Pasal 428
Seksi Peraturan Pajak Bumi mempunyai tugas melakukan dan Bangunan I peny1apan bahan DISTRIBUSI II (2) penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pendataan dan penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Ban.gun.an. Seksi Peraturan Pajak Bumi mempunyai tugas melakukan dan Ban.gun.an II penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penenmaan, keberatan dan pengurangan, penagihan Pa jak Bumi dan Bangunan.
Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Bangunan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Bangunan.
Pasal 429
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Peraturan Perpajakan I.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Ban.gun.an dan Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Bangunan.
Bagian Kelima
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Pasal 430
Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan DISTRIBUSI II standardisasi teknis di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpa jakan. Pasal 43 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Direktorat Peraturan Perpa jakan II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan pa jak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpa jakan;
penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di ·bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpa jakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan pa jak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan
pelaksanaan Perpajakan II. tata us aha DirektoratPeraturan
Pasal 432
Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;
Subdirektroat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pa jak Penghasilan Orang Pribadi; c . Subdirektorat Bantuan Hukum;
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan; DISTRIBUSI II e. Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 433
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpa jakan II.
Pasal 434
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan;
peny1apan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pa jak Penghasilan Badan;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan; dan
peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan Badan.
Pasal 435
Subdirektorat Peraturan Pajak Pe1'1ghasilan Badan terdiri atas:
Seksi Peraturan Pa jak Penghasilan Badan I;
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II; dan
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III.
Pasal 436
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, DISTRIBUSI II petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pa jak Penghasilan Badan sektor industri.
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengena1 Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan.
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit o.perasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektor lainnya.
Pasal 437
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak laindi bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Pasal 438
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pa jak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi: DISTRIBl.JSI II a. penyiapan bahan penelaahandan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
peny1apan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan ( rnling) di bidang pemotongan dan pemungutan Pa jak Penghasilan dan Pa jak Penghasilan Orang Pribadi;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemotongan dan pemungutan Pa jak Penghasilan dan Pa jak Penghasilan Orang Pribadi; dan
peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pa jak Penghasilan Orang Pribadi.
Pasal 439
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri a tas:
Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I ;
Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II; dan
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Pasal 440
Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (rnling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pa jak Penghasilan Pasal 2 1 , Pa jak Penghasilan Pasal ॼ3, dan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II mempunya1 tugas melakukan DISTRIBUSI II peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan. peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan lainnya.
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengena1 Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pasal 44 1 Subdirektorat Bantuan I-Iukum mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pa jak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal, serta dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.
Pasal 442
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 1 , Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengaclilan Pajak sejak tingkat pertama sampai clengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal;
pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pa jak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal; dan DISTRIBUSI II c. dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pa jak untuk dimuat dalam Berita Negara.
Pasal 443
Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri atas:
Seksi Bantuan Hukum I;
Seksi Bantuan Hukum II;
Seksi Bantuan Hukum III; dan
Seksi Bantuan Hukum IV.
Pasal 444
Seksi Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpa jakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib pa jak Besar dan wilayah Kalimantan.
Seksi Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpa jakan dan non perpa jakan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Seksi Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Seksi Bantuan I-Iukum IV melakukan peny1apan bahan mempunyai tugas dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian DISTRIBUSI II bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah IstimewaYogyakarta dan Jawa Timur, serta dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pa jak untuk dimuat clalan1 Berita Negara.
Pasal 445
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, clan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional.
Pasal 446
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 445, Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan perpajakan dan surat jawaban/ tanggapan;
sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain mengena1 peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/ tanggapan yang berclampak terhaclap lebih dari satu jenis pajak;
mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional clan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelcsaikan secara bersama rancangan peraturan clan surat jawaban/ tanggapan DISTRIBUSI II yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pa jak; clan d. analisis clan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional dan/atau perjanjian kerjasama perpa jakan internasional serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian ker jasama perpa jakan internasional dan surat jawaban/tanggapan dari pihak lain yang terkait masalah peraturan perpajakan internasional.
Pasal 447
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas:
Seksi Analisis Peraturan Perpajakan;
Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan;
Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; dan
Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional.
Pasal 448
Seksi Analisis Peraturan Perpa jakan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpa jakan.
Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. DISTRIBUSI II (4) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional rnernpunya1 tugas rnelakukan penyiapan bahan analisis dan evaluaॽi pe1JanJian dan kerjasarna perpajakan internasional.
Pasal 449
Subbagian Tata Usaha rnernpunyai tugas rnelakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rurnah tangga DirektoratPeraturan Perpajakan II.
Subbagian Tata Usaha dalarn rnelaksanakan tugasnya secara adrninistratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harrnonisasi Peraturan Perpa jakan.
Bagian Keenarn
Direktorat Perneriksaan dan Penagihan
Pasal 450
Direktorat Perneriksaan dan Penagihan rnernpunya1 tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan kebijakan dan s tandardisasi teknis di bidang perneriksaan dan penagihan perpajakan.
Pasal 451
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 450, Direktorat Perneriksaan dan Penagihan rnenyelenggarakan fungsi:
peny1apan perurnusan kebijakan di bi dang perneriksaan dan penagihan perpa jakan;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bi dang perneriksaan dan penagihan perpajakan;
penyiapan penyusunan norrna, standar, prosedur dan kriteria di bidang perneriksaan dan penagihan perpajakan; d . penyiapan pernberian birnbingan teknis dan evaluasi di bidang perneriksaan dan penagihanperpajakan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha DirektoratPerneriksaan dan Penagihan. DISTRIBUSI II
Pasal 452
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;
Subdirektorat Ke1 jasama dan Dukungan Pemeriksaan;
Subdirektorat Penagihan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 453
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemeriksaan.
Pasal 454
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wa jib pa jakorang pribadi secara berkala;
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, clan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala; clan c. peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, clan evaluasi kebijakan pemeriksaan.
Pasal 455
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri atas:
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib pajak Orang Pribacli; DISTRIBUSI II b. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib pajak Badan; dan c. Seksi Strategi Pemeriksaan.
Pasal 456
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib pajak Orang Pribadi mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wa jib pajakorang pribadi secara berkala.
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib pa jak Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pa jak badan secara berkala.
Seksi Strategi Pemeriksaan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan.
Pasal 457
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak.
Pasal 458
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak;
pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wa jib pa jak; dan DISTRIBUSI II c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Pasal 459
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas:
Seksi Teknik Pemeriksaan;
Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan
Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan.
Seksi Teknik melakukan
Pasal 460
Pemeriksaan mempunym tugas peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaan pa jak.
Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunym tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak.
Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunya1 tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.
Pasal 461
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunym tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengeridalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
Pasal 462
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 1 , Subclirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. peny1apan bahan penelaahandan penyusunan kebtjakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis;
pemantauan, pengenclalian, ^c lan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus clan sektor usaha strategis; clan c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus clan sektor usaha strategis.
Pasal 463
Subclirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri atas:
Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup;
Seksi Pemeriksaan Wajib pa jak Sektor Sumber Daya Al_am; clan c. Seksi Trans f er Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya.
Pasal 464
Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengenclalian, bimbingan, clan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan perusahaan grup.
Seksi Pemeriksaan Wajib pa jak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, clan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak Sek.tor Sumber Daya Alam.
Seksi Trans f er Pricing clan Transaksi Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan , pemantauan, pengenclalian, DISTRIBUSI II bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi trans f er pncmg dan transaksi khusus lainnya.
Pasal 465
Subdirektorat Ker jasama dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penanganan kerj asama pemeriksaan, dukungan teknis, sistem serta analisis data dan informasi pemeriksaan.
Pasal 466
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas kerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait;
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait; dan
peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
Pasal 467
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan terdiri atas: DISTRIBUSI II a. Seksi Ker jasama Pemeriksaan;
Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan; dan c . Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan.
Pasal 468
Seksi Kerjasama Pemeriksaan mempunya1 tugas melakukan peny1apan bah an penelaahandan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait.
Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait.
Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan pelunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
Pasal 469
Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi ke bij akan teknis opcrasional penagihan.
Pasal 470
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi: HI DISTRIBUSI II a.
b.
Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan;
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan; dan
Seksi Pengendalian Mu tu dan Administrasi Penagihan.
Pasal 472
Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak.
Seksi Perencanaan clan Evaluasi Penagihan mempunym tugas melakukan peny1apan bahan perumusan dan penyusunan rencana penagihan pajak, serta pemantauan, pengawasan clan evaluasi pelaksanaan rencana clan teknis penagihan pa jak.
Seksi Pengenclalian Mutu clan Aclministrasi Penagihan mempunym penelaahan, tu gas melakukan pemantauan, pengawasan, pengenclalian mu tu penagihan pajak, clan penatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, clan penghapusan tunggakan pajak. DISTRIBUSI II
Pasal 473
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga DirektoratPemeriksaan dan Penagihan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Penegakan Hukum
Pasal 474
Direktorat Penegakan Hukum mempunya1 merumuskan serta melaksanakan kebi jakan tu gas dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 475
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bi dang penegakan hukum;
penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan hukum; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Penegakan Hukum.
Pasal 476
Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas:
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Subdirektroat Penyidikan;
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabalan Fungsional. DISTRIBUSI II
Pasal 477
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 478
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 77, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpa jakan; dan c. bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 479
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri atas:
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I;
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II; dan
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III.
Pasal 480
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II, dan Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan penatausahan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis DISTRIBUSI II pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 481
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 482
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 1 , Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan
bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpa jakan.
Pasal 483
Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
Seksi Penyidikan I;
Seksi Penyidikan II; dan
Seksi Penyidikan III.
Pasal 484
Seksi Penyidikan I, Seksi Penyidikan II, dan Seksi Penyidikan III masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan teknik penyidikan dan pelaksanaan serta melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpa jakan. DISTRIBUSI II
Pasal 485
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi dalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Pasal 486
Dalam melaksanakan tugas sebagaim ^a na climaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebi jakan, stanclarclisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarclisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Pasal 487
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukli terdiri atas:
Seksi Forensik Perpa jakan I;
Seksi Forensik Perpajakan II; dan c . Seksi Barang Bukti ^c lan Tahanan.
Pasal 488
Seksi Forensik Perpajakan clan Seksi Forensik Perpajakan II masing-masing mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarclisasi clan bimbingan teknis, serta pelaksanaan clan evaluasi forensik perpa jakan.
Seksi Barang Bukti clan Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, stanclarclisasi clan bimbingan teknis, serta pelaksanaan clan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan. DISTRIBUSI II
Pasal 489
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Penegakan Hukum.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti.
Bagian Kedelapan
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Pasal 490
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan. Pasal 49 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bi dang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpa jakan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Pasal 492
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:
Subdirektorat Ekstensifikasi;
Subdirektorat Pendataan;
Subdirektorat Penilaian I; DISTRIBUSI II d. Subdirektorat Penilaian II;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 493
Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpa jakan.
Pasal 494
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pa jak;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan
penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pa jak.
Pasal 495
Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Ekstensifikasi;
Seksi Teknis Ekstensifikasi; dan
Seksi Evaluasi Ekstensifikasi.
Pasal 496
Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Seksi Teknis Ekstensifikasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak.
Seksi Evaluasi Ekstensifikasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan DISTRIBUSI II dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pa jak.
Pasal 497
Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Pasal 498
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pa jak;
peny1apan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pemetaan objek dan subjek pa jak; dan
peny1apan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pa jak.
Pasal 499
Subdirektorat Pendataan terdiri atas:
Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan;
Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan
Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.
Pasal 500
Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pa jak.
Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan DISTRIBUSI II kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pa jak.
Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Pasal 501
Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial,dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.
Pasal 502
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 1 , Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpa jakan;
penyiapan bahan perumusan, evaluasi pelaksanaan kebijakan pemantauan dan teknis di bidang penilaian individual sektor perkebunan dan perhutanan untuk keperluan perpajakan; dan
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor komersial dan objek khusus untuk keperluan perpa jakan.
Pasal 503
Subdirektorat Penilaian I terdiri atas:
Seksi Penilaian Massal Bumi;
Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan; dan c. Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus. DISTRIBUSI II (1) - 234 -
Pasal 504
Seksi Penilaian Massal melakukan penyiapan Bumi mempunya1 tugas bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaankebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan.
Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus.
Pasal 505
Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang penilaian massal ban.gun.an, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.
Pasal 506
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian massal bangunan untuk keperluan perpa jakan; DISTRIBUSI II b. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebi jakan teknis di bidang penilaian individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpajakan; dan
penyiapp.n bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor pertambangan dan penetapan untuk keperluan perpajakan.
Pasal 507
Subdirektorat Penilaian II terdiri atas:
Seksi Penilaian Massal Bangunan;
Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri; dan
Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
Pasal 508
Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, clan pengenclalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
Seksi Penilaian Individu Perumahan dan lndustri mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, clan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri.
Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, clan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan teknis penilaian individu sektor pertambangan serta penetapan.
Pasal 509
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga DirektoratEkstensifikasi dan Penilaian. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi. Bagian Kesem bilan Direktorat Keberatan dan Banding Pasal 5 1 0 Direktorat Ke beratan dan Banding mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding. Pasal 5 1 1 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 1 0, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang keberatan qan banding;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kri teria di bidang ke beratan dan banding;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 5 1 2 Direktorat Keberatan dan Banding terdiri atas:
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan;
Subdirektorat Banding dan Gugatan I;
Subdirektorat Banding dan Gugatan II;
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok JabatanFungsional. Pasal 5 1 3 Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan mempunya1 tu gas melaksanakan peny1apan, penelaahan, dan DISTRIBUSI II penyusunan kebtjakan teknis operasional serta penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan. Pasal 5 1 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 1 3 , Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahandan penyusunan teknis operasional pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan; dan
pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan. Pasal 5 1 5 Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri atas:
Seksi Pengurangan dan Keberatan I;
Seksi Pengurangan dan Keberatan II; c . Seksi Pengurangan dan Keberatan III; dan
Seksi Pengurangan dan Keberatan IV. Pasal 5 1 6 (1) Seksi Pengurangan dan Keberatan I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah ker ja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wa jib pajak Besar dan wilayah Kalimantan.
Seksi Pengurangan dan Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua. DISTRIBUSI II (3) Seksi Pengurangan dan Keberatan III mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan,penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara dan wilayah ker ja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Seksi Pengurangan clan Keberatan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan,penghapusan, pembatalan, clan keberatan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, clan Jawa Timur.
Pasal 517
Subclir .ektorat Banding clan Gugatan I mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penelaahandan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Jakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib pajak Besar. Pasal 5 1 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 1 7, Subdirektorat Banding dan Gugatan I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pa jak; dan
penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak. DISTRIBUSI II Pasal 5 1 9 Subdirektorat Banding dan Gugatan I terdiri atas:
Seksi Banding dan Gugatan IA;
Seksi Banding dan Gugatan IB; dan c . Seksi Banding dan Gugatan IC.
Pasal 520
Seksi Banding dan Gugatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib pajak Besar.
Seksi Banding clan Gugatan IB mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahandan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayahJakarta Utara dan wilayah ker ja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Seksi Banding dan GugatanIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Pasal 52 1 Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, clan penyusunan ke bijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pa jak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta. DISTRIBUSI II
Pasal 522
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 1 , Subdirektorat Banding dan Gugatan II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahandan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pa jak dan gugatan di Pengadilan Pa jak; dan
penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pa jak.
Pasal 523
Subdirektorat Banding dan Gugatan II terdiri atas:
Seksi Banding dan Gugatan IIA;
Seksi Banding dan Gugatan IIB; dan c . Seksi Banding dan Gugatan IIC.
Pasal 524
Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahandan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Sumatera dan Banten.
Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahandan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 525
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian peninjauan DISTRIBUSI II kembali atas Putusan Pengadilan Pajak, penalausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan banding di Pengadilan Pajak.
Pasal 526
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ^c lalam Pasal 525, SubdirektoratPeninjauan Kembali dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi penmJauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah.Agung;
pemantauan, pengendalian, clan evaluasi kebijakan teknis o perasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pa jak, dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
penatausahaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, serta banding clan gugatan di Pengadilan Pajak.
Pasal 527
Subdirektorat Peninjauan Kembali clan Evaluasi tercliri atas:
Seksi Peninjauan Kembali;
Seksi Evaluasi Pengurangan clan Keberalan; clan c. Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, clan Peninjauan Kembali.
Pasal 528
Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penat.ausahaan, penyiapan bahan, clan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Seksi Evaluasi Pengurangan mempunya1 tugas melakukan clan Ke beratan penatausahaan, DISTRIBUSI II peny1apan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
Seksi Evaluasi Banding, Gugatan,dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding clan gugatan.
Pasal 529
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga DirektoratKeberatan dan Banding.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat P.eninjauan Kembali dan Evaluasi.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpa jakan
Pasal 530
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan. Pasal 53 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan f ungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, clan penerimaan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; DISTRIBUSI II c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penenmaan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, clan penerimaan; dan
pelaksanaan tata usahaDirektoratPotensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Pasal 532
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan tercliri atas:
Subclirektorat Potensi Perpajakan;
Subdirektorat Dampak Kebijakan;
Subdirektorat Kepatuhan Wajib pajak clan Pemantauan;
Subdirektorat Aclministrasi dan Evaluasi Penerimaan;
Subbagian Tata Usaha; clan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 533
Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.
Pasal 534
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensipa jak; dan
pernantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak.
Pasal 535
Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas:
Seksi Potensi Sektor Industri; DISTRIBUSI II b. Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan
Seksi Potensi Sektor Jasa.
(1)
Pasal 536
Seksi Potensi Sektor melakukan peny1apan Industri bah an mempunyai penelaahan tu gas dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor industri termasuk sektor informal.
Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor perdagangan termasuk sektor informal.
Sॾksi Potensi Sektor Jasa mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan, . serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan pcnyusunan rencana penerimaan di sektor jasa clan di sektor lainnya termasuk sektor informal.
Pasal 537
Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpa jakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Pasal 538
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
pemilihan tema penelitian perpa jakan;
penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan; dan
pendistribusian hasil penelitian. DISTRIBUSI II
Pasal 539
Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas:
Seksi Dampak Kebijakan Perpa jakan;
Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan
Seksi Dampak Kebijakan Umum.
Pasal 540
Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpa jakan serta pendistribusian hasil penelitian. Pasal 54 1 Subdirektorat Kepatuhan Wajib pa jak dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak serta pemantauan pemanfaatan data.
Pasal 542
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 1, Subdirektorat Kepatuhan Wa jib pajak dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pa jak; DISTRIBUSI II b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewa jiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak;
pemarttauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpa jakan wajib pa jak; dan
penyusunan kriteria pembandingan data (data matching} dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.
Pasal 543
Subdirektorat Kepatuhan Wajib pajak dan Pemantauan terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Wa jib pa jak Sektor Industri;
Seksi Kepatuhan Wajib pajak Sektor Perdagangan;
Seksi Kepatuhan Wajib pajak Sektor Jasa; dan
Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data.
Pasal 544
( 1 } Seksi Kepat.uhan Wa jib pajak Sektor Industri mempunyai penelaahan tugas mclakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wa jib pa jak sektor industri.
Seksi Kepatuhan Wa jib pa jak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahandan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan cvaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wa jib pa jaksektor perdagangan . DISTRIBUSI II (3) Seksi Kepatuhan Wa jib pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajaksektor jasa dan sektor lainnya.
Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melakukan penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.
Pasal 545
Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penatausahaan dan evaluasi penerimaan pajak.
Pasal 546
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, clan penatausahaan penenmaan pajak;
pemantauan, pengendalian, clan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;
penyiapan penelaahan dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang clan jangka pendek;
cl. pemantauan, pengenclalian, clan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek; DISTRIBU.SI II e. pemantauan dan evaluasi data realisasi penenmaan pajak; dan
penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak.
Pasal 547
Subclirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan terdiri atas:
Seksi Pembukuan clan Rekonsiliasi I;
Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II;
Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan; dan
Seksi Evaluasi Penerimaan.
Pasal 548
Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi data penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, clan Pajak Tidak Langsung lainnya serta peny1apan data pembagian hasil penenmaan pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Bangunan.
Seksi Pembukuan clan Rekonsiliasi II mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi, serta penyiapan data pembagian hasil penenmaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Bangunan.
Seksi Statistik clan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan statistik perpajakan ^c lan prakiraan penerimaan perpajakan.
Seksi Evaluasi Penerimaan mempunya1 tugas melakukan pemantauan clan evaluasi penerimaan pajak. DISTRIBUSI II
Pasal 549
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan. Bagian Kese belas Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Pasal 550
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan,dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangpenyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat. Pasal 55 1 Dalam tnelaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan H ubungan Masyarakatmenyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat; dan
pelaksanaan urusan tata usahaDirektoratPenyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. DISTRIBUSI II
Pasal 552
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Masyarakat terdiri atas: dan Hubungan a. Subdirektorat Penyuluhan Perpa jakan;
Subclirektorat Pelayanan Perpajakan;
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpa jakan;
Subclirektorat Kerjasama dan Kemitraan;
Subbagian Tata Usaha; clan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 553
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpa jakan dan non perpa jakan.
Pasal 554
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Subdirektorat PenyuluhanPerpajakan menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan;
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpus takaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan; c . pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpa jakan;
penyiapan teknik, metode, clan materi penyuluhan pajak;
perancangan dan peny1apan sarana penyuluhan perpajakan;
penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan; DISTRIBUSI II h. penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan;
pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan; dan J . pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 555
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas:
Seksi Materi Penyuluhan;
Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh;
Seksi Dukungan Penyuluhan; dan
Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.
Pasal 556
• Seksi Materi Penyuluhan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis penyusunan materi penyuluhan.
Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pembinaan tenaga penyuluh.
Seksi Dukungan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan kebijakan penyiapan teknik dan metode penyuluhan pajak, perancangan dan peny1apan sarana penyuluhan perpajakan, penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis dukungan penyuluhan. DISTRIBU . SI II (4) Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan pengendalian kebijakan, dan evaluasi serta pemantauan, pelaksanaan teknis pengelolaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan serta pengelolaan perpustakaan perpaj akan.
Pasal 557
Subdirektorat Pelayanan Perpajakanmempunyai tugas melaksanakan peny1apan penelaahandan penyusunan kebijakan, serta pemantauan , pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis pelayanan, serta pem binaan atas Pusat Layanan Informasi.
Pasal 558
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan clan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan;
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan Informasi; c . pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi; dan
bimbingan pelaksanaan pelayanan.
Pasal 559
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas:
Seksi Pelayanan Pengaduan;
Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi;
Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan
Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Base DISTRIBUSI II (1)
Pasal 560
Seksi Pelayanan Pengaduan melakukan peny1apan bahan penyusunan kebijakan teknis mempunyai penelaahan operasional tu gas dan serta pemantauan, pengendalian,dan evaluasi pelaksanaan teknis mana jemen penanganan keluhan.
Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pclaksanaan teknis pemberian dukungan pelayanan dan konsultasi.
Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan peny1apan bah an penelaahandan penyusunan kebijakan teknis operasional dalam rangka peningkatan mutu operasional pelayanan serta . pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan Pusat Layanan Informasi.
Seksi PemuktahiranTax Knowledge Based mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendaliandan evaluasi pelaksanaan teknis pemeliharaan Tax Knowledge Based. Pasal 56 1 Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.
Pasal 562
Dalam melaksanakan tugas seb.agaimana dimaksud dalam Pasal 56 1 , Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. peny1apan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan masyarakat; c . penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehumasan, baik . internal maupun eksternal, serta pemantauan dan pengelolaan berita; dan d. pengelolaan situs.
Pasal 563
Subclirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas:
Seksi Hubungan Internal;
Seksi Hubungan Eksternal;
Seksi Pengelolaan Berita; clan d. Seksi Pengelolaan Situs.
Pasal 564
Seksi Hubungan Internal mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengenclalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi internal.
Scksi Hubungan Eksternal mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan clan penyusunan kcbijakan teknis operasional serta pemantauan, pengenclalian; dan evaluasi pelaksanaan Leknis komunikasi eksternal.
Seksi Pengelolaan Berita mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan clan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, clan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan berita dan pemberian tanggapan.
Seksi Pengelolaan Situs mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan clan penyusunan kcbijakan teknis operasional serta pemantauan, DISTRIBUSI II pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan situs.
Pasal 565
Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahandan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan tekniskerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 566
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal · ^Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pa jak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; c . koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri;dan d. bimbingan clan pelaksanaan kemitraan wajib pa jak (industrial partnership).
Pasal 567
Subdirektorat Ker jasama dan Kemitraan terdiri atas:
Seksi Ker jasama Dalam Negeri;
Seksi Ker jasama Luar Negeri; dan c . Seksi Kemitraan Wa jib Pajak.
Pasal 568
Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, DISTRIBU . SI II pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka ker jasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri.
Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan peny1apan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka ker j asama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.
Seksi Kemitraan Wa jib Pajak mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pa jak (industrial partnership) .
Pasal 569
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga DirektoratPenyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan.
Bagian Keduabelas
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
Pasal 570
Direktorat Teknologi Informasi Perpa jakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan. Pasal 57 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyelenggarakan f ungsi: DISTRIBUSI II a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi perpa jakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi perpa jakan;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi perpajakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi perpajakan; dan
pelaksanaan tata usaha DirektoratTeknologi Informasi Perpajakan.
Pasal 572
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan terdiri atas:
Subdirektorat Pelayanan Operasional;
Subdirektorat Pendukung Operasional; c . Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur;
^. Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 573
Subdirektorat Pelayanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan peny1apan. penelaahandan penyusunan kebijakanserta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi wajib pa jak, dukungan teknis dan jaringan komunikasi data, serta administrasi program aplikasi.
Pasal 574
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Pelayanan Operasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengena1 sistem informasi, aplikasi, DISTRIBU . SI II registrasi wajib pa jak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi wajib pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data;
pemberian pelayanan operasional mengena1 sistem informasi, aplikasi, registrasi wa jib pa jak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data; dan
administrasi program aplikasi.
Pasal 575
Subdirektorat Pelayanan Operasional terdiri atas:
Seksi Pelayanan Sistem Informasi;
Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi;
Seksi Pelayanan Dukungan Teknis; clan d. Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data.
Pasal 576
Seksi Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunanserta pemantauan, pengenclalian, clan cvaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan clan permasalahan yang berhubungan dengan sistem informasi serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan clan penyusunanserta pemantauan, pengenclalian, clan evaluasi teknik operasional aplikasi perpajakan clan registrasi wajib pa jak, serta pelaksanaan aclministrasi setiap masukan ^c lan permasalahan yang berhubungan clengan aplikasi perpajakan serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi. DISTRIBUSI II (3) Seksi Pelayanan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunanserta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan dukungan teknis serla pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pelayanan Jaringan komunikasi Data mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunanserta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan jaringan komunikasi data serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
Pasal 577
Subdirektorat Pendukung Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, pengelolaan intranet dan internet.
Pasal 578
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Subdirektorat Pendukung Operasional menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem serta pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem, DISTRIBUSI II pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet;
pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet clan internet; dan
administrasi pekerjaan, kegiatan, dan pelaksanaan tugas.
Pasal 579
Subdirektorat Pendukung Operasional terdiri atas:
Seksi Bimbingan Sistern;
Seksi Pemutakhiran Data Tampilan; c . Seksi Pertukaran Data Elektronik; dan
Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet.
Pasal 580
Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, serta administrasi pekcr jaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.
Seksi Pemutakhiran Data Tampilan mempunyai tugas melaksanakan pcny1apan bahan penelaahan dan penyusunanserta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional aplikasi yang berhubungan dengan pemutakhiran data, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pertukaran Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional proses pertukaran data elektronik untuk menjamin DISTRIBUSI II kualitas data, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tu gas.
Seksi Pengelolaan Intranet clan Internet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan clan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan clan pengelolaan operasional intranet dan internet, serta aclministrasi peker jaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas. Pasal 58 1 Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur mempunya1 tu gas melaksanakan peny1apan penelaahandan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemantauan terhadap konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pengolahan data dan dokumen, pemeliharaan Master File Wajib pajak, serta administrasi program aplikasi.
Pasal 582
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 1 , Subdirektorat Pemantauan Sistem clan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan ke bij akan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib pajak, pengolahan data dan dokumen;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib pajak, pengolahan data dan dokumen; DISTRIBU _ SI II c. pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, serta pengolahan data dan dokumen;
pemeliharaan Master File Wajib pajak; dan
administrasi program aplikasi.
Pasal 583
Subdirektorat Pemantauan Sistem clan Infrastruktur terdiri atas:
Seksi Pemantauan Konfigurasi clan Kapasitas;
Seksi Pemantauan Keamanan Sistem clan Jaringan Komunikasi Data;
Seksi Pemantauan Basis Data; clan cl. Seksi Pemantauan Pengolahan Data clan Dokumen.
(1)
Pasal 584
Seksi Pemantauan Konfigurasi clan Kapasitas mempunyai tu gas melakukan peny1apan bah an penelaahan dan penyusunanserta pemantauan, pengenclalian, clan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan clan pemeliharaan konfigurasi clan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pemantauan Keamanan Sistem clan Jaringan Komunikasi Data mempunya1 tugas melakukan penyiapan bah.an penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengenclalian; clan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan clan pemeliharaan keamanan sistem clan jaringan komunikasi dataserta administrasi program aplikasi.
Seksi Pemantauan Basis Data mempunyai tugas melakukan peny1apan bah.an penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, clan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan distribusi dan konsolidasi data serta DISTRIBUSI II operasional basis data nasional, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunanserta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pembinaan di bidang transformasi data dan pengelolaan dokumen dalam hal perekaman, kualitas clan transfer data, penynnpanan, peminJaman clan penghapusan dokumen clan media elektronik, pemeliharaan Master File Wajib pajakserta administrasi program aplikasi.
Pasal 585
Subbagian Tata Usaha mempunyai t.ugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, clan . rumah tangga DirektoratTeknologi lnformasi Perpajakan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional.
Bagian Ketigabelas
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Pasal 586
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
Pasal 587
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Direktorat Kepatuhan Internal clan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi: DISTRIBU . SI II a. peny1apan perumusan kebijakan di bi dang kepatuhan internal clan transformasi sumber day a aparatur;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bi dang kepatuhan internal clan transformasi sumber day a aparatur;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
Pasal 588
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
Subdirektorat Kepatuhan Internal;
Subdirektorat Investigasi Internal;
Subdirektorat Transformasi Organisasi;
Subdirektorat Kepegawaian; Pengembangan e. Subdirektorat Kompetensi Kapasitas Pegawai;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 589
dan Manajemen Pengembangan Subdirektorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem kepatuhan internaldan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan UJ l coba pengembangan assurance) . konsep penjaminan mu tu (quality DISTRIBUSI II
Pasal 590
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan strategi dan perancangan, kepatuhan; serta in ternalisasi b. pelaksanaan dan penyusunan pelaporan penguJian kepatuhan internal; dan
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance) .
Pasal 591
Subdirektorat Kepatuhan Internal terdiri atas:
Seksi Internalisasi Kepatuhan;
· ^Seksi Pengujian Kepatuhan; dan
Seksi Penjaminan Kualitas.
Pasal 592
Seksi Internalisasi Kepatuhan mempunya1 tugas melakukanpenyiapan bahan penyusunan strategi dan perancanganserta kepatuhan. pelaksanaan in ternalisasi (2) Seksi Pengujian Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal.
Seksi Penjaminan Kualitasmempunyai tu gas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan UJI coba pengembangan konsep penJamman mutu (quality assurance).
Pasal 593
Subdirektorat Investigasi Internal mempunya1 tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancanganserta pelaksanaan sistem investigasi internal, pemeriksaan DISTRIBU _ SI II terhadap pelanggaran kode etik, dan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemcriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Pasal 594
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Subdirektorat Investigasi Internal menyclenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancanganserta pelaksanaan sistem investigasi internal;
penyiapan bahan perancangan dan peny1apan teknik investigasi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya; c . pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawa1 lainnya serta pelaporannya;
evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tinclak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan
pelaksanaan clan pelaporan tinclak lanjut pengacluan masyarakat tentang pegawai.
Pasal 595
Subclirektorat Investigasi Internal tercliri atas:
Seksi Investigasi Internal I ;
Seksi Investigasi Internal II; · ^dan c. Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal.
Pasal 596
Seksi Investigasi Internal I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bah.an penyusunan strategi, perancangan, clan pelaksanaan internal, perancangan teknik penatausahaan pelanggaran pelanggaran clisiplin pegawa1 sistem investigasi investigasi clan kocle etik clan lainnya, serta DISTRIBUSI II pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah Pulau Jawa.
Seksi Investigasi Internal II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sis tern investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah seiain Pulau Jawa.
Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan EksternaI mempunyai tugas meiakukan evaiuasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, pemantauan tindak Ian.jut hasiI pemeriksaan aparat pengawasan, serta pelaksanaan dan pelaporan tindak Ian.jut pengaduan masyarakat tentang pegawai.
Pasal 597
Subdirektorat Transfomasi Organisasi mempunyai tugas meiaksanakan penyusunan rencana strategik jangka menengah dan jangka panJang, perancangan, dan pelaksanaan UJI coba rancang bangun transformasi orgamsas1 serta evaluasi impiementasi pengembangan di bidang organisasi. PasaI 598 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi :
peny1apan bahan penyusunan rencana strategik jangka menengah dan jangka panjang;
penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan Iuar negen (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait;
penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara a tau pihak donor); DISTRIBU.SI II d. peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur ker ja, dan analisis jabatan; dan
penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.
Pasal 599
Subdirektorat Transformasi Organisasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Strategis;
Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan; dan
Seksi Evaluasi lmplementasi Desain Kelembagaan.
Pasal 600
Seksi Perencanaan Strategis mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategik jangka menengah dan jangka pailJang direktorat jenderal dan peny1apan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait serta penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara a tau pihak donor).
Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, ura1an jabalan, prosedur ker ja, dan analisis jabatan.
Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan. Pasal 60 1 Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian mempunya1 tugas melaksanakan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi DISTRIBUSI II implementasi pengembangan di bidang manaJemen kepegawaian, pengukuran kinerja pegawai, dan nianajemen kepegawaian lainnya.
Pasal 602
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 1 , Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan UJI coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan;
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan UJI coba rancang ban.gun sistem pengukuran kiner ja pegawa1;
peny1apan bahan perancangan dan pelaksanaan UJ I co ba rancang bangun sis tern mutasi, promosi, dan - kompensasi;
pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan
penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian.
Pasal 603
Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian terdiri atas:
Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan;
Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kiner ja; dan
Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi.
Pasal 604
Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan UJl coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, clan penyusunan DISTRIBU . SI II laporan implementasi pengembangan di bidang klasifikasi jabatan.
Seksi Perancangan Pengukuran Kinerja mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan UJl coba rancang bangun sistem pengukuran kiner ja pegawai serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang pengukuran kiner ja pegawai.
Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi, serta asistensi, peny1apan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang mutasi, promosi, clan kompensasi.
Pasal 605
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakananalisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawa1, peny1apan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.
Pasal 606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawaimenyelenggarakan fungsi:
analisis kriteria kompetensi pegawai;
peny1apan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai; DISTRIBUSI II c. peny1apan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai; clan d. peny1apan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.
Pasal 607
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai terdiri atas:
Seksi Analisis Kompetensi Pegawai; dan
Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai.
Pasal 608
Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, peny1apan bahan . perancangan, dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.
Pasal 609
Subbagian Tata Usaha mempunya1 tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai. DISTRIBUSI II
Bagian Keempatbelas
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
Pasal 610
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di biclang transformasi teknologi komunikasi dan informasi. Pasal 6 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 10, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
peny1apan perumusan kebijakan di bi dang transformasi teknologi komunikasi clan informasi;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bidang 1..ransformasi leknologi komunikasi clan informasi;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kri teria di bidang transformasi teknologi komunikasi clan informasi;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi teknologi komunikasi clan informasi; dan
pelaksanaan urusan DirektoratTransformasi Teknologi Informasi. Pasal 6 1 2 tata usaha Komunikasi dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi;
Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras;
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi;
Subbagian Tata Usaha; clan c . Kelompok Jabatan Fungsional. DISTRIBUSI II
Pasal 613
Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informa ^s i mempunyai tugas melaksanakan perancangan sistem dan prosedur perpajakan, analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data serta evaluasi sistem informasi.
Pasal 614
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :
perancangan sistem dan prosedur perpajakan;
analisis konfigurasi clan kapasitas infrastruktur teknologi informasi;
· ^analisis keamanan sistem dan Jarmgan komunikasi data; clan d. evaluasi sistem informasi.
Pasal 615
Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi terdiri atas :
Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan;
Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas;
Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data; dan
Seksi Evaluasi Sistem lnformasi.
Pasal 616
Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis, identifikasi dan perancangan sistem dan prosedur perpa jakan.
Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas mempunya1 tugas melakukan analisis dan id en tifikasi konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi. DISTRIBUSI II (3) Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan analisis clan identifikasi keamanan infrastruktur sistem clan Jarmgan komunikasi data.
Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional sistem informasi. Pasal 6 1 7 Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan analisis, perencanaan, perancangan, instalasi konfigurasi basis data, jaringan komunikasi data dan pengelolaan basis data dan data spasial.
Pasal 618
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 17, Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras menyelenggarakan fungsi:
penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data;
penelitian, perencanaan, perancangan,instalasi,dan evaluasi jaringan komunikasi data;
pengelolaan basis data; dan
cl. pengelolaan data spasial. Pasal frl 9 Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras terdiri atas:
Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data;
Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data;
Seksi Pengelolaan Basis Data; dan
Seksi Pengelolaan Data Spasial.
Pasal 620
Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan, DISTRIBUSI II perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basisdata.
Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan perancangan, instalasi, dan evaluasi Janngan komunikasi data.
Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data.
Seksi Pengelolaan Data Spasial mempunya1 tugas melakukan pengelolaan data spasial. Pasal 62 1 Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunya1 tugas melaksanakan pengembangan, instalasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan serta penyusunan prosedur operasional.
Pasal 622
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 1 , Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan f ungsi:
penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi aplikasi perpa jakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan; dan
penyusunan prosedur operasional sistem informasi dan aplikasi.
Pasal 623
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi terdiri atas:
Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan;
Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis;
Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan
Seksi Penyusunan Prosedur Operasional. DISTRIBU _ SI II
Pasal 624
Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pembuatan,pengembangan, dan instalasi aplikasi perpajakan dan aplikasi pendukung serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis mempunya1 tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi geografis serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi clan pelaporan serta administrasi program aplikasi.
Scksi Penyusunan Prosedur Operasional mempunyai tugas melakukan penyusunan prosedur ker ja yang berhubungan dengan operasional di bidang teknologi informasi dan buku petunjuk penggunaan sistem informasi dan aplikasi.
Pasal 625
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi.
Bagian Kelimabelas
Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Pasal 626
Direktorat Transformasi Proses Bisnis mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan stanclardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis. DISTRIBUSI II
Pasal 627
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bi dang transformasi proses bisnis;
penyiapan pelaksanaan kebi f akan di bi dang transformasi proses bisnis;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi proses bisnis;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Transformasi Proses Bisnis.
Pasal 628
Direktorat Dir ^. ektorat Transformasi Proses Bisnis terdiri atas:
Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;
Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;
Subdirektorat Manajemen Transformasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 629
Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan mempunya1 tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.
Pasal 630
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: DISTRIBU: SI II a. pengka jian pengembangan konsep penyuluhan;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan; dan
evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan. Pasal 63 1 Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Penyuluhan I; dan
Seksi Pengembangan Penyuluhan II.
Pasal 632
Seksi Pengembangan Penyuluhan I mempunyai tugas melakukan pengka jian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan langsung.
Seksi Pengembangan Penyuluhan II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan tidak langsung.
Pasal 633
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi, perancangan, pcny1apan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.
Pasal 634
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bah.an perancangan, dan penyusunan strategi, pelaksanaan UJ i DISTRIBUSI II coba dan pengembangan konsep pelayanan;
evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.
Pasal 635
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan terdiri a ^: tas:
Seksi Pengembangan Pelayanan I; dan
Seksi Pengembangan Pelayanan II.
Pasal 636
Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi.
^. Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi. Subdirektorat
Pasal 637
Pengembangan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penegakan hukum.
Pasal 638
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Pengembangan Penegakan H ukummenyelenggarakan fungsi:
pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum; dan DISTRIBUSI II c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.
Pasal 639
Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum terdiri atas:
Seksi Pengembangan Penegakan I-Iukum I; dan
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II.
Pasal 640
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang pemeriksaan dan penagihan.
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengka jian, peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang intelijen dan penyidikan. Pasal 64 1 Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi dan di bidang pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Pasal 642
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 1 , Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pengembangan konsep Ekstensifikasi dan Penilaian; DISTRIBUSI II b. peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep eks ten sifikasi;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian; dan
evaluasi implementasi pengembangan di bidang ekstensifikasi, pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Pasal 643
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:
Seksi Pengembangan Ekstensifikasi; dan
Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian.
Pasal 644
^, Seksi Pengembangan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan eks tensifikasi penilaian.
Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengkajian, peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan UJ I coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Pasal 645
Subdirektorat Mana jemen Transformasi mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko,dan pengawasan pelaksanaan pengembangan,koordinasi manaJemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penJamman mu tu (quality assurance)pengembangan. DISTRIBUSI II
Pasal 646
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pen.gem bangan;
penyiapan bahan pelaksananaan koordinasi manajemen perubahan;
penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan; dan
penyiapan bahan pen.Jam man mu tu pengem bangan. pelaksanaan (quality
Pasal 647
koordinasi assurance) Subdirektorat Mana jemen Transformasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Pengembangan clan Manajemen Perubahan; dan
Seksi Manajemen Proses clan Penjaminan Kualitas Pengembangan.
Pasal 648
Seksi Perencanaan Pengembangan dan Mana jemen Perubahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko,dan pen.gem banganserta perubahan. pengawasan pelaksanaan koordinasi manaJemen (2) Seksi Mana jemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan serta koordinasi penJamman mutu (quality assurance) pen.gem bangan. DISTRIBUSI II
Pasal 649
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan.
Bagian Keenambelas
Direktorat Perpa jakan Internasional Direktorat Perpajakan merumuskan serta
Pasal 650
Internasional mempunya1 melaksanakan kebijakan tug as dan standardisasi teknis di bidang perpa jakan internasional. Pasal 65 1 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Direktorat Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpajakan internasional;
pelaksanaan kebijakan di bi dang perpajakan in ternasional;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpa jakan internasional;
penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perpa jakan internasional; dan
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Pasal 652
Direktorat Perpajakan Internasional terdiri atas:
Subdirektorat Perjanjian clan Kerja Sama Perpajakan In ternasional;
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional; DISTRIBU . SI II c. Su bdirektorat Pertukaran Informasi Perpa jakan Internasional;
cl. Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 653
Subdirektorat Perjanjian clan Kerja Sama Perpajakan Internasional mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, per JanJian internasional lainnya, dan pelaksanaan serta pendokumentasian per janjian dan ker ja sama perpa jakan internasional.
Pasal 654
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Subdirektorat Per janjian dan Ker ja Sama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan Persetujuan Penghindaran Pa jak Bergandadan per janjian internasional lainnya;
peny1apan bahan dan pelaksanaan pembentukan Persetujuan Penghinclaran Pa jak Berganda clan per janjian internasional lainnya;
peny1apan bahan clan penyusunan rancangan peraturan clalam rangka penerapanPersetujuan Penghindaran Pa jak Bergancla dan perJanJian internasional lainnya;
penyiapan bah an dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpa jakan di biclang Persetujuan Penghinclaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
peny1apan bahan clan pelaksanaan bimbingan pera turan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengena1 peraturan di bidang Persetujuan Penghindaran Pa jak Bergancla clan perjanjian internasional lainnya; clan DISTRIBUSI II f. peny1apan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan per janjian internasional lainnya;
penyiapan bahan penelaahan perumusan kebijakan ker ja sama perpa jakan internasional;
peny1apan bahan koordinasidan pelaksanaan ker ja sama internasional perpajakan; dan pemantauan di bidang i . penyiapan bahan, penyelenggaraan, dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka ker ja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.
Pasal 655
Subdirektorat Per janjian dan Ker ja Sama Perpajakan Internasional terdiri atas:
Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpa jakan - Internasional I;
Seksi Perjanjian dan Ker ja Sama Perpajakan Internasional II; dan
Seksi Per janjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III.
Pasal 656
Seksi Per janjian dan Ker ja Sama Internasional I, Seksi Per janjian dan Ke1ja Samainternasional II, dan Seksi Per janjian dan Ker ja Sama Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan, pelaksanaan pembentukan, dan peraturan pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Per janjian Internasional lainnya, dan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Per janjian Internasional lainnya dengan pihak luar negen, serta melakukan penyiapan bahan koordinasidan pemantauan pelaksanaan ker ja sama internasional di bidang perpa jakan serta melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka ker ja sama dan kemitraan DISTRIBU.SI II dengan pihak lain di luar negen serta peny1apan perencanaan clan pengenclalian kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/ pihak donor) berclasarkan usulan dari unit terkait.
Pasal 657
Subdirektorat Pencegahan clan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelahaan, perumusan kebijakan, serta koordinasi clan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan Internasional.
Pasal 658
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 657, Subdirektorat Pencegahan clan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bah an penelaahandan penyusunan penccgahan dan penanganan sengketa perpajakan In ternasional;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpa jakan Internasional;
penyiapan bahan clan penyusunan rancangan peraiuran dalam rangka penerapan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan Internasional;
penyiapan bahan clan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpa jakan di bidang pencegahan clan penanganan sengketa perpajakan Internasional;
peny1apan bah an clan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain mengenai peraturan di bidang pencegahan clan penanganan sengketa perpajakan Internasional; clan DISTRIBUSI II f. peny1apan bahan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian kebijakan, dan pelaksanaan pencegahan dan penanganan sengketa perpaj akan In ternasional.
Pasal 659
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional terdiri atas:
Seksi Pencegahan clan Penanganan b.
Perpa jakan Internasional I; Seksi Pencegahan dan Perpajakan Internasional II; Penanganan Seksi Pencegahan dan Penanganan Perpa jakan Internasional III; dan Seksi Pencegahan dan Penanganan Perpajakan Internasional IV.
Pasal 660
Sengketa Sengketa Sengketa Sengketa Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional I, II, III, dan IV masing-masing inempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan teknik operasional, pelaksanaan, serta pemantauan kegiatan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional seperti Advanced Pricing Agreement ( APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP). Pasal 66 1 Subdirektorat Pertukaran Infonnasi Perpa jakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, rancangan, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pertukaran informasi perpajakan in ternasional.
Pasal 662
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 1 , Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan Per jan jian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
peny1apan bahan dan pelaksanaan pembentukan Per janjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpa jakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
peny1apan bahan penelaahan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan Perjanjian In ternasional mengena1 pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpa jakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan
peny1apan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Pasal 663
Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpa jakan Internasional terdiri atas:
Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I;
Seksi Pertukaran Informasi Perpa jakan c. Internasional II; dan Seksi Pertukaran Internasional III. Informasi
Pasal 664
Perpajakan Seksi Pertukaran Informasi Perpa jakan Internasional I, Seksi Pertukaran Informasi Perpa jakan Internasional II, dan Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan, pelaksanaan pembentukan, dan peraturan pelaksanaan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. DISTRIBUSI II Bagian Ketujuh belas Direktorat Intelijen Perpajakan
Pasal 665
Direktorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.
Pasal 666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen perpa jakan;
. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen perpajakan;
pengumpulan data clan informasi clan penelaahan di bidang intelijen perpajakan;
penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian clan evaluasi pelaksanaan ke bijakan teknis operasional di bidang intelijen perpajakan;
distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi di bidang intelijen perpajakan;
pengelolaan, pengoordinasian, dan pengawalan h. kegiatan extra e f f ort penggalian potensi penenmaan pajak; pelaksanaan analisis maupun mikro di penerimaan pa jak; data ekonomi secara makro bidang penggalian potensi i. pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan Wa jib Pajak; dan J . pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Intelijen Perpajakan. D I STRIBU . SI II
Pasal 667
Direktorat Intelijcn Perpajakan terdiri atas:
Subdirektorat Intelijen Stratejik;
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi;
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum;
Subdirektorat Operasi Intelijen;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 668
Subdirektorat Intelijen Stratejik mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bah.an penelaahan, penyusunan, dan analisis informasi dan fakta yang terkumpul terkait dengan perumusan kebijakan, strategi, dan keputusan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap optimalisasi penerimaan pa jak, serta penyiapan dan pelaksanaan clukungan operasional kegiatan intelijen.
Pasal 669
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 668, Subclirektorat Intelijen Stratejik menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bah.an penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik;
pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik;
peny1apan bah.an pelaksanaan, penatausahaan, distribusi, clan pemantauan pemanfaatan data clan/ atau informasi hasil kegiatan intelijen;
penyiapan bah.an clan koordinasi pelaksanaan ker ja sama intelijen dengan instansi terkait;
pembentukan clan pembinaan Jarmgan melalui kegiatan intelijen di lapangan; dan DISTRIBUSI II f. penyiapan bahan pengembangan clan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen serta pengawasan clan pemeliharaan alat khusus inteli jen.
Pasal 670
Subdirektorat Intelijen Stratejik lercliri atas:
Seksi Kajian Intelijen Stratejik;
Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP;
Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi In telij en; dan
Seksi Pengamanan dan Penggalangan. Pasal 67 1 (1) Seksi Ka jian Intelijen Stratejik mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di kantor untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak clan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pa jak.
Seksi .Penerimaan, ldentifikasi, clan Distribusi IDLP mempunyai tugas melakukan penenmaan, pengidentifikasian clan pendistribusian informasi, data, laporan, dan pengaduan dalam rangka kegiatan penggalian pot.ensi atau penegakan hukum.
Seksi Pengumpulan, Pengolahan, clan Diseminasi Intelijen mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data clan/ atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan serta melakukan pengembangan clan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen clan mengawasi serta memelihara alat khusus intelijen.
Seksi Pengamanan dan Penggalangan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengamanan VVIP, kegiatan, clan fisik kantor serta melakukan kerjasama clan koordinasi intelijen DISTRIBU.SI II terhadap pihak eksternal dan internal pemben tukan dan pembinaan jaringan.
Pasal 672
serta Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bah an perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wa jib pa jak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pa jak dalam skala nasional berbasis sektoral, wilayah, clan risiko.
Pasal 673
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan dan penya J1an bahan sebagai sarana penggalian potensi perpajakan;
pengelolaan, pengkoordinasian, clan pengawalan kegiatan extra e f f ort penggalian potensi penenmaan pajak;
pelaksanaan analisis clan pemetaan potensi pa jak berbasis analisis ekonomi secara makro maupun mikro;
cl. pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak;
pelaksanaan validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal clan eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
pemberian rekomendasi untuk peningkatan k: ualitas data perpa jakan internal clan eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan evaluasi perpajakan; dan atas penggalian potensi h. penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengawasan DISTRIBUSI II kepatuhan wa jib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak.
Pasal 674
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi;
Seksi Intelijen Penggalian Potensi I;
Seksi Intelijen Penggalian Potensi II; dan
Seksi Intelijen Penggalian Potensi III.
Pasal 675
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen . perpajakan di kanlor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pa jak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pa jak serta penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penggalian potensi.
Seksi Intelijen Penggalian Potensi I, Seksi Intelijen Penggalian Potensi II, dan Seksi Intelijen Penggalian Potensi III . . masm.g-masm.g mempunya1 tu gas melakukan kegiatan intelijen perpa jakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wa jib pa jak, analisis dan pemetaan potensi pa jak, melakukan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pa jak, validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpa jakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pa jak, serta penyusunan dan pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpa jakan internal dan eksternal Direktorat J enderal Pa jak. DISTRIBUSI II
Pasal 676
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakm1 penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpa jakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegal{an hukum perpa jakan.
Pasal 677
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpa jakan;
pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan;
peny1apan bal1an pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penegakan hukum; clan d. penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pcngaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 678
Subdirektorat Intelijen Pencgakan Hukum terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum; DISTRIBUSI II b. Seksi Intelijen Penegakan Hukum I;
Seksi Intelijen Penegakan Hukum II; dan
Seksi Intelijen Penegakan Hukum III.
Pasal 679
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Inlelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan peny1apan bah an penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan serta peny1apan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penegakan hukum.
Seksi Intelijen Penegakan Hukum I, Seksi Intelijen - Penegakan Hukum II, dan Seksi Intelijen Penegakan Hukum III . . masmg-masm.g mempunyai tu gas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpa jakai1..
Pasal 680
Subdirektorat Operasi Intelijen mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen di lapangan. Pasal 68 1 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pas al 680, Subdirektorat Operasi Intelijen menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bah an penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan; DISTRIBUSI II b. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan;
penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data clan/ atau informasi hasil kegiatan intelijen perpa jakan di lapangan; clan d. penyediaan bahan bimbingan, pengendalian, clan pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional inteli jen.
Pasal 682
Subdircktorat Operasi Jntelijen terdiri atas:
Seksi Perencanaan clan Evaluasi Operasi Intelijen;
Seksi Operasi Intelijen I;
Seksi Operasi Intelijen II; clan d. Seksi Operasi Intelijen III.
Pasal 683
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan pcnelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpa jakan di lapangan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, clan distribusi data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan.
Seksi Operasi Intelijen I, Seksi Operasi Intelijen II, clan Seksi Operasi Intelijen III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di lapangan serta pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional inlelijen.
Pasal 684
Subbagian Tata Usaha mempunya1 tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, clan rumah tangga Direktorat Intelijen Perpajakan. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Inteltjen Stratejik.
Bagian Kedelapanbelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 685
Pada Direktorat Jenderal Pa jak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesua1 dengan jabatan berdasar kan undangan. ketentuan fungsional peraturan
Pasal 686
mas1ng-mas1ng perundang- (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga f ungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesua1 dengan JenJang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBU.SI II
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 687
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada d i bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 688
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 689
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan kebijakan · di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengwsan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan DISTRIBUSI II optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 690
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:
, Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Teknis Kepabeanan;
Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai;
Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga;
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; h . Direktorat Kepatuhan Internal; i . Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; J . Direktorat Penindakan clan Penyidikan;
Direktorat Penerimaan clan Perencanaan Strategis.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 69 1 Sekretariat Direktorat Jenderal mempunya1 tugas melaksanakan koorclinasi pelaksanaan tugas serta DISTRIBUSI II pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 692
Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 69 1 , Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyelenggaraan pengelolaan orgamsas1 dan ketatalaksanaan, administrasi dan pengembangan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan tat.a usaha, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 693
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Administrasi Kepegawaian;
Bagian Pengembangan Kepegawaian;
Bagian Keuangan;
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 694
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan orgamsas1 dan ketatalaksanaan, analisa jabatan, analisa beban ker ja, evaluasi peringkat jabatan, pengembangan kiner ja organ1sas1, dan pengembangan prof esi kepabeanan dan cukai. DISTRIBUSI II
Pasal 695
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud clalam Pasal 694, Bagian Organisasi clan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan clan stanclarclisasi teknis Direktorat Jencleral Bea dan Cukai;
penyiapan bahan penataan orgar11sas1 clan ketatalaksanaan, penelaahan clan evaluasi jabatan, evaluasi peringkat jabatan, dan pengembangan kiner ja organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan penyusunan prosedur standar operasi serta evaluasi pelaksanaannya;
penyiapan bahan penyusunan rumusan standar norma waktu, standar beban kerja dan monitoring sistem dan proseclur ker ja; dan
Pasal 696
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana I;
Subbagian Tata Laksana II; dan
Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 697
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis jabatan, penyusunan uraian jabatan, dan evaluasi peringkat jabatan.
Subbagian Tata Laksana I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan DISTRIBU.SI II ran.cangan kebijakan dan standardisasi teknis direktorat jenderal, prosedur kerja, monitoring sistem dan evaluasi prosedur ker ja, tata naskah persuratan dinas, dan pakaian dinas.
Subbagian Tata Laksana II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan analisis beban ker ja, standard norma waktu dan pengembangan pelayanan publik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi, evaluasi pelaksanaan, dan perumusan pedoman petunjuk teknis jabatan fungsional pemeriksa bea clan cukai serta jabatan fungsional lainnya.
Pasal 698
Bagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud clalam Pasal 698, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan, forma; : ; i clan pengadaan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha, penclataan pegawai, cu ti, clan dokumentasi kepega waian;
pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, peminclahan, clan mutasi kepegawaian lainnya; dan
pelaksanaan urusan pemberhentian clan pemensiunan pegawa1, serta pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, peninclakan, clan penjatuhan hukuman clisiplin. DISTRIBUSI II
Pasal 700
Bagian Administ..rasi Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Umum Kepegawaian;
Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan
Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai. Pasal 70 1 (1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, formasi dan pengadaan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha, pendataan pegawai, cuti, dan dokumentasi kepegawaian.
Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya.
· ^subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemens1unan pegawa1 serta melaksanakan urusan pemberian penghargaan, penindakan, dan penjatuhan hukuman disiplin.
Pasal 702
Bagian Pengembangan Kepegawaian mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan bahan rencana kebutuhan, penyaringan, pengusulan, dan pendataan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, dan ujian jabatan, serta pembinaan jabatan fungsional.
Pasal 703
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 1 , Bagian Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rencana kebutuhan, penyanngan, pengusulan, dan pendataan pegawa1 untuk pendidikan dan pelatihan; DISTRIBUSI II b. penyiapan bahan rencana kebutuhan, penyanngan, pengusulan, dan pendataan pegawai untuk ujian jabatan dan ujian kompetensi; dan
Subbagian Pengembangan Jabatan Fungsional Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan standar kompetensi, sistem informasi, melakukan penilaian angka kredit, pembentukan etika dan orgamsas1 profesi, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif, serta monitoring dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional pemeriksa bea cukai dan jabatan fungsional lainnya.
Pasal 704
Bagian Pengembangan Kepcgawai terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Pegawai I;
Subbagian Pengembangan Pegawai II; dan
Subbagian Pembinaan Jabatan Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 705
Fungsional (1) Subbagian Pengembangan Pegawai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pendataan hasil pendidikan dan pelatihan.
Subbagian Pengembangan Pegawai II mempunya1 tu gas melakukan peny1apan bah an rencana kebutuhan, usulan penyanngan pegawa1, dan pengusulan pegawai untuk ujian jabatan dan UJ1an kompetensi; serta melakukan pendataan hasil UJ1an jabatan dan ujian kompetensi.
Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan standar kompetensi, sistem informasi, melakukan penilaian angka kredit, pembentukan etika dan orgar11sas1 profesi, DISTRIBUSI II memfasili tasi dan melakukan pembinaan administratif, serta monitoring dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional pemeriksa bea cukai dan jabatan fungsional lainnya.
Pasal 706
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 707
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan alokasi anggaran pada unit Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan melakukan pemrosesan usulan revisi anggaran;
melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka penyusunan kerangka pendanaan sesua1 dengan rencana strategis;
pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; clan e. melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.
Pasal 708
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Ga ji.
Pasal 709
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan alokasi DISTRIBUSI II anggaran pada unit Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memperhatikan rencana ker ja dan rencana strategis dan melakukan pemrosesan usulan revisi anggaran dalam satu keluaran atau antar keluaran maupun dalam satu kegiatan atau antar kegiatan sesuai dengan tingkat kewenangan divisi.
Subbagian Perbendaharaan mempunya1 tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Gaji mempunyru tugas melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai. Pasal 7 1 0 Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan barang milik Negara serta melakukan pembinaan administrasi dan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1 0, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan f ungsi:
Analisis, penyusunan, dan peny1apan pembinaan administrasi, serta penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Negarabagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai dan evaluasi penyusunan rencana kebutuhan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-unclangan;
Analisis, penyusunan, dan peny1apan pembinaan administrasi, serta penyusunan petunjuk teknis DISTRIBUSI II pengadaan Barang Milik Negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Barang Milik Negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai serta Asistensi pengelolaan Barang Milik Negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan peraturan perundang-undangan;
analisis, pelaksanaan, serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan Barang Milik Negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta penyusunan Laporan Barang Milik Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
Penyimpanan dan distribusi Barang Milik Negara hasil pengadaan dan barang lain yang diperoleh secara sah sebagai Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang diperuntukkan bagi satuan organ1sas1 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 1 2 Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara;
Subbagian Pengadaan; c .
Subbagian Penatausahaan dan Distribusi; Sub bagian Penggunaan, Pemeliharaan Penghapusan;
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 7 1 3 (1) Subbagian Perencanaan Barang Milik dan Negara mempunyai tugas rnelakukan analisis dan penyiapan DISTRIBUSI II bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis di biclang penyusunan clan pengusulan rencana Barang Milik Negara, analisis clan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara, monitoring clan evaluasi terhadap realisasi Barang Milik Negara yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan Barang Milik Negara meliputi unit seluruh satuan orga111sas1 di lingkungan Direktorat J enderal Bea clan Cukai.
Subbagian Pengadaan mempunya1 tugas melakukan urusan pengadaan, serta pelaksanaan, peny1apan dokumen dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa sarana, prasarana kantor serta pakian seragam pegawai.
Subbagian Penatausahaan dan Distribusi mempunya1 tugas melakukan urusan pelaksanaan, serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan Barang Milik Negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta penyusunan Laporan Barang Milik Negara berdasarkan peraturan perundang-unclangan yang berlaku serta Penyimpanan dan distribusi Barang Milik Negara hasil pengadaan clan barang lain yang cliperoleh secara sah sebagai Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan, yang cliperuntukkan bagi satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Penggunaan, Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis, penyusunan, penyiapan pembinaan, administrasi, dan penyusunan petunjuk teknis Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penilaian, Peminclahtanganan, Pemusnahan clan Penghapusan Barang Milik Negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jencleral Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II Pasal 7 1 4 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 1 5 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1 3, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, dan kearsipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana Kantor , Pusat Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
pelaksanaan kesejahteraan, poliklinik, dan rumah dinas Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keprotokolan, dan akomodasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 1 6 Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
Subbagian Rumah Tangga; c . Subbagian Kesejahteraan; dan
Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal. Pasal 7 1 7 (1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi dan kearsipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan peny1apan bahan penyusunan laporan kegiatan dan la po ran DISTRIBUSI II akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Rumah Tangga mempunya1 tu gas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, serla pemeliharaan sarana dan prasarana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Kesejahteraan mempunya1 tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, poliklinik dan rumah dinas, serta pengelolaan Pungutan Negara B-ukan Pa jak atas aset Kantor Pusat Direklorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunya1 tugas melakukan urusan tata usaha, protokol, dan akomodasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat
Bagian Keempat
Direktorat Teknis Kepabeanan Teknis Pasal 7 1 8 Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, slandardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang 1mpor dan ekspor, identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, tarif bea masuk, nilai pabean dan data harga. Dalam dalam melaksanakan Pasal 7 18, Pasal 7 1 9 tugas sebagaimana dimaksud Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarclisasi dan bimbingan teknis clan evaluasi pelaksanaan di bidang compliance program (pengguna DISTRIBUSI II 3asa kepabeanan prioritas, Authorized Economic Operator (AEO), dan asistensi importir);
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor;
d. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang tern pat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai dan barang dikuasai negara;
e. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumpin g /imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif . bea keluar;
f. penyiapan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
g. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi, dan data harga; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis Kepabeanan.
Pasal 720
Direktorat Teknis Kepabeanan terdiri atas:
Subdirektorat Impor;
Subdirektorat Ekspor;
Subdirektorat Nilai Pabean;
Subdirektorat Klasifikasi Barang;
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan;
Subdirektorat Program Prioritas dan Authorized Economic Operator, g. Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. DISTRIBU.SI II Pasal 72 1 Subdirektorat Impor mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, 1mpor untuk dipakai, pemberitahuan pabean, carnet, rush handling, barang kiriman, penumpang dan pelintas batas, impor barang larangan dan pembatasan, Indonesia National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.
Pasal 722
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 1 , Subdirektorat Impor menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tern pat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.
Pasal 723
Subdirektorat Impor terdiri atas:
Seksi Impor I;
Seksi Impor II;
Seksi Impor III; dan
Seksi Impor IV. DISTRIBUSI II
Pasal 724
Seksi Impor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara.
Seksi Impor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang 1mpor untuk dipakai, pemberitahuan pabean impor, dokumen pelengkap pabean impor dan pemeriksaan pabean.
Seksi Impor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sementara, reimpor, Carnet, rush handling dan barang kiriman, penumpang dan pelintas batas.
Seksi Impor IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor barang larangan dan pembatasan, Indonesia National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara dan koordinasi eksternal.
Pasal 725
Subdirektorat Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor dan bea keluar.
Pasal 726
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Subdirektorat Ekspor menyelenggarakan fungsi: DISTRIBU _ SI II a. peny1apan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang tidak dikenakan bea keluar; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang dikenakan bea keluar.
Pasal 727
Subdirektorat Ekspor terdiri atas:
Seksi Ekspor I;
Seksi Ekspor II; dan
Seksi Ekspor III.
Pasal 728
Seksi Ekspor I mempunya1 tugas melakukan pcnyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang diatur tata niaga dan tidak dikenakan bea keluar.
Seksi Ekspor II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang tidak diatur tata niaga dan tidak dikenakan bea keluar.
Seksi Ekspor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang dikenakan bea keluar. Subdirektoral Nilai
Pasal 729
Pa bean mempunyai tu gas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. DISTRIBUSI II
Pasal 730
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Subdirektorat Nilai Pabean menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga; dan b. peny1apan bahan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harg
Pasal 731
Subdirektorat Nilai Pabean terdiri atas:
Seksi Nilai Pabean I;
Seksi Nilai Pabean II;
Seksi Nilai Pabean III; dan
· ^Seksi Nilai Pabean ^IV.
Pasal 732
Seksi Nilai Pabean I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan dibidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Nilai Pabean II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan dibidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 4 1 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII ) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. DISTRIBU.SI II (3) Seksi Nilai Pabean III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, stanclarclisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan dibidang nilai pabean, profil komoditi clan data harga, clan bahan pelaksanaan penyusunan clan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang tennasuk dalam Bab 68 sampai clengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV ) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Nilai Pabean IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan dibidang nilai pabean, profil komoditi clan data harga, dan bahan pelaksanaan penyusunan clan pemutakhiran profil komoditi clan data harga harga atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampa1 dengan Bab 98 (Bagian XVI sampa1 dengan Bagian XXI) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Pasal 733
Subdirektorat Klasifikasi Barang mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan di bi dang idcn tifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi clan larif bea masuk. Dalam dalam
Pasal 734
melaksanakan tugas sebagaimana climaksud Pasal 733, Subdirektorat Klasifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, clan tarif bea keluar; dan DISTRIBUSI II b. peny1apan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar.
Pasal 735
Subdirektorat Klasifikasi Barang terdiri atas:
Seksi Klasifikasi I;
Seksi Klasifikasi II; c . Seksi Klasifikasi III; dan
Seksi Klasifikasi IV.
Pasal 736
Seksi Klasifikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan · pelaksanaan dibidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di biclang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, clan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai clengan Bab 40 (Bagian I sampai clengan Bagian VII) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Klasifikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan dibidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan dibidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk DISTRIBU.SI II pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 4 1 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Klasifikasi III mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan dibidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan dibidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Klasifikasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan dibiclang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan dibidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab 98 (Bagian XVI sampai dengan Bagian XXI) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Pasal 737
Subclirektorat Registrasi Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, DISTRIBUSI II standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi kepabeanan.
Pasal 738
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi importir;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi eksportir; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi selain importir dan eksportir.
Pasal 739
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan terdiri atas:
Seksi Registrasi Kepabeanan I;
Seksi Registrasi Kepabeanan II; c . Seksi Registrasi Kepabeanan III; dan
Seksi Registrasi Kepabeanan IV.
Pasal 740
Seksi Registrasi Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi importir.
Seksi Registrasi Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi eksportir.
Seksi Registrasi Kepabeanan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, DISTRIBUSI II evaluasi dan pelaksanaan registrasi pengangkut dan pengusaha tempat penimbunan sementara.
Seksi Registrasi Kepabeanan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi pengurus jasa kepabeanan, dan jasa titipan. Pasal 74 1 Subdirektorat Program Prioritas dan Authorized Economic Operator mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang proses penga.Juan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, dan proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO), kegiatan sosialisasi, komunikasi, ca pacity building, dan koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi Program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat J enderal Bea dan Cukai dengan Customs Administration negara lain, melakukan riset dan pengembangan program Authorized Economic Operator ·(AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas.
Pasal 742
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 4 1 , Subdirektorat Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi DISTRIBUSI II pelaksanaan di bidang Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan instansi administrasi kepabeanan negara lain; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang sosialisasi, komunikasi dalam rangka pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna Jasa kepabeanan prioritas.
Pasal 743
Subdirektorat Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) terdiri atas:
Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) ;
Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan
Seksi Pengembangan Program Prioritas.
Pasal 744
Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan atas proses penga juan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO), proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsitevisit, validasi report, dan proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) serta melakukan pelaksanaan atas kegiatan sosialisasi, komunikasi, ca pacity building, dan koordinasi dengan internal dan eksternal direktorat jenderal dalam rangka implementasi dan operasionalisasi Program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia dan asistensi importir. DISTRIBU _ SI II (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan atas proses monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa Prioritas.
Seksi Pengembangan Program Prioritas mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara direktorat jenderal dengan Customs Administration negara lain tentang Authorized Economic Operator (AEO), melakukan riset dan pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa prioritas ke depan.
Pasal 745
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat Teknis Kepabeanan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekspor.
Bagian Kelima
Direktorat Fasilitas· Kepabeanan
Pasal 746
Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan clan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
Pasal 747
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Direktorat Fasilitas menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; c . peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas kepabeanan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang fasilitas kepabeanan;
peny1apan evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Pasal 748
Direktorat Fasilitas Kepabeanan terdiri atas:
Subdirektorat Pembebasan;
· Subdirektorat Fasilitas Pertambangan; c . Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor;
Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat;
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 749
Subdirektorat Pembebasan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah.
Pasal 750
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Subdirektorat Pembebasan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan DISTRIBUSI II negara asmg, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang contoh, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, barang pindahan, serta barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, barang yang telah diekspor untuk perbaikan, penger jaan dan pengujian, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan penjenisan jaringan;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan DISTRIBUSI II umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesm untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya serta fasiltias bea masuk ditanggung pemerintah; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pembebasan. Pasal 75 1 Subdirektorat Pembebasan terdiri atas:
Seksi Pembebasan Kepentingan Industri;
Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah;
Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembebasan.
Pasal 752
Seksi Pembebasan Kepentingan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebi jakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, Barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing sektor industri tertentu, Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman DISTRIBU_SI II modal, Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan, arang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu, Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, dan Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin.
Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang Barang kiriman, hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, Persenjataan, amun1s1, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pmJaman dan/atau hi bah clari luar negen, arang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional, dan Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya mempunyai tugas melakukan peny1apan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, Barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, Barang kiriman, hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan, barang untuk DISTRIBUSI II keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang untuk keperluan kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, Barang yang mengala1ni kerusakan, penurunan mu tu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, penger jaan, dan penguJ1an, bah.an terapi manus1a, pengelompokan darah, dan bah.an pe11Jemsan jaringan, buku ilmu pengetahuan, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, barang pindahan, dan Barang pribadi penumpang, awak saran.a pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampa1 batas nilai pabean , dan/atau jumlah tertentu.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembebasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pembebasan.
Pasal 753
Subdirektorat Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pertambangan.
Pasal 754
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Subdirektorat Fasilitas Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, staiԖdardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan DISTRIBU_SI II pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di biclang pertambangan minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang selain minyak dan gas bumi; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan clan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan.
Pasal 755
Subclirektorat Fasilitas Pertambangan tercliri atas:
Seksi Fasilitas Migas;
Seksi Fasilit.as Aneka Tambang; dan c . Seksi Evaluasi clan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan.
Pasal 756
Seksi Fasilitas Migas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Seksi Fasilitas Aneka Tambang mempunyai tugas mclakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, stanclardisasi clan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan selain minyak dan gas bumi.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan mempunym tu gas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan. DISTRIBUSI II
Pasal 757
Subdirektorat Fasilitas Impor T ^u juan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas impor tujuan ekspor.
Pasal 758
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor.
Pasal 759
Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor terdiri atas:
Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pembebasan;
Seksi Fasilitas lmpor Tujuan Ekspor Pengembalian; dan c. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas ·1mpor Tujuan Ekspor.
Pasal 760
Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pembebasan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang DISTRIBUSI II pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk clieskpor.
Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembalian bea masuk barang clan bahan untuk diolah, dirakit, atau clipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor. Pasal 76 1 Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang Tempat Penimbunan Berikat, pelaksanaan pemberian penJ1nan clan fasilitas, serta evaluasi clan harmonisasi kebijakan di bidang Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 762
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 1 , Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perijinan clan fasilitas di bidang Kawasan Berikat;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan DISTRIBUSI II pemberian penJman dan fasilitas di bidang Gudang Berikat;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi kebijakan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 763
Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat terdiri atas:
Seksi Kawasan Berikat;
Seksi Gudang Berikat; c . Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya, dan d. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 764
Seksi Kawasan Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang Kawasan Berikat.
Seksi Gudang Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang gudang berikat.
Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bim bingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang tempat penimbunan berikat selain kawasan berikat dan gudang berikat. DISTRIBUSI II (4) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan clan harmonisasi kebijakan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 765
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang fasilitas kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi khusus, pemberian perijinan dan fasilitas serta evaluasi clan harmonisasi kebijakan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan kawasan ekonomi khusus.
Pasal 766
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 765, Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
penyia.pan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kawasan ekonomi khusus; dan c . rumusan kebijakan, teknis, evaluasi kebijakan fasilitas penyiapan baha.n penyusunan standardisa.si dan bimbingan pelaksanaan dan harmonisasi kawasan khusus.
Pasal 767
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus terdiri atas:
Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas; DISTRIBUSI II b. Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus.
Seksi Fasilitas
Pasal 768
Kawasan Perdagangan Be bas mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang fasilitas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan be bas.
Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan peny ^l isunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan r>elaksanaan pemberian penJman dan fasilitas di bidang kawasan ekonomi khusus dan dan kawasan khusus lainnya.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas Kawasan Khusus.
Pasal 769
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembebasan. DISTRIBU.SI II
Bagian Keenam
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
Pasal 770
Direktorat Teknis clan Fasilitas Cukai mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di biclang cukai. Pasal 77 1 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksucl dalam Pasal 770, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang cukai;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang cukai;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang cukai;
cl. penyiapan pemberian bimbingan teknis clan evaluasi di biclang cukai; clan e. pelaksanaan urusan tata usaha Teknis clan Fasilitas Cukai.
Pasal 772
Direktorat Teknis clan Fasilitas Cukai terdiri atas:
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar;
Subdirektorat Perizinan clan Fasilitas Cukai;
Subdirektorat Pelunasan clan Pengembalian Cukai;
cl. Subclirektorat Potensi Cukai clan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai;
Subbagian Tata Usaha; clan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 773
Subdirektorat Tarif Cukai clan Harga Dasar mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif, harga dasar, DISTRIBUSI II perkembangan harga pasar, produksi, pencatatan dan pencacahan.
Pasal 774
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana di1naksud dalam Pasal 773, Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bi dang tarif, harga dasar, dan perkembangan harga pasar barang kena cukai hasil tembakau;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bi dang tariff, harga dasar, dan perkembangan harga pasar barang kena cukai 1ainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang produksi, pencatatan, dan pencacahan barang kena cukai.
Pasal 775
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar terdiri atas:
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I;
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II; dan
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III.
Pasal 776
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif, harga dasar, dan perkembangan harga pasar barang kena cukai hasil tembakau.
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan DISTRIBUSI II rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif, harga dasar, dan perkembangan harga pasar barang ken.a cukai lainnya, etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. ( ^3 ) Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif, harga dasar, perkembangan harga pasar barang ken.a cukai lainnya, serta produksi, pencatatan dan pencacahan barang kena cukai.
Pasal 777
Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penzman, fasilitas, kemudahan pembayaran cukai, penimbunan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, dan perdagangan barang kena cukai.
Pasal 778
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777, Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penzman, fasilitas, dan kemudahan pembayaran cukai hasil tembakau;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penzman, fasilitas, dan kemudahan pembayaran cukai lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang Penimbunan, Pemasukan, DISTRIBUSI II Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan barang kena cukai.
Pasal 779
Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai terdiri atas:
Seksi Perizinan dan Fasilitas I ;
Seksi Perizinan dan Fasilitas II; dan
Seksi Perizinan dan Fasilitas III.
Pasal 780
Seksi Perizinan dan Fasilitas I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan pembayaran cukai hasil tembakau.
Seksi Perizinan dan Fasilitas II mempunyai tugas .rnelakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan pembayaran barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
Seksi Perizinan dan Fasilitas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan pembayaran barang kena cukai lainnya, serta penimbunan, pemasukan, pengeluaran,pengangkutan, dan perdagangan barang kena cukai. Pasal 78 1 Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelunasan cukai serta penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, DISTRIBUSI II peny1mpanan, pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya clan pengembalian cukai.
Pasal 782
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 1 , Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelunasan cukai serta penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penyimpanan, pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pclaksanaan di bidang pengembalian cukai.
Pasal 783
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai terdiri atas:
Seksi Pelunasan Cukai I;
Seksi Pelunasan Cukai II; dan
Seksi Pengembalian Cukai.
Pasal 784
Seksi Pelunasan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelunasan cukai serta penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
Seksi Pelunasan Cukai II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan DISTRIBUSI II evaluasi pelaksanaan di bidang peny1mpanan, pendistribusian, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
Seksi Pengembalian Cukai mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembalian cukai.
Pasal 785
Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penambahan dan pengurangan jenis barang kena cukai dan kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
Pasal 786
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penambahan dan pengurangan Jen1s barang kena cukai berupa barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hid up;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penambahan dan pengurangan Jerus barang ken.a cukai berupa barang-barang tertentu yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan; dan c. peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi DISTRIBUSI II pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang ken.a cukai.
Pasal 787
Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai terdiri atas:
Seksi Potensi Cukai I;
Seksi Potensi Cukai II; dan
Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai.
Pasal 788
Seksi Potensi Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penambahan dan pengurangan Jen.is barang ken.a cukai berupa barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hid up.
Seksi Potensi Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penambahan dan pengurangan Jems barang ken.a cukai berupa barang-barang tertentu yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang ken.a cukai.
Pasal 789
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan din.as, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana DISTRIBUSI II strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar.
Bagian Ketujuh
Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga
Pasal 790
Direktorat Kerjasama Internasional dan Antar Lembaga mempunya1 tugas merumuskan, melaksanakan, melakukan harmonisasi dan evaluasi, serta memberikan bimbingan teknis kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ker ja sama internasional terutama terkait kepa6eanan, cukai dan ker ja sama perdagangan, sebagaimana di atur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, (Rules o f Origin), koordinasi terhadap termasuk keten tuan asal barang serta melakukan pem binaan dan Pejabat yang dipeker jakan atau diperbantukan di luar negen, hubungan media, penyuluhan dan layanan informasi, serta publikasi dan dokumentasi kepabeanan dan cukai. Pasal 79 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang kerja sama internasional, terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin);
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin); DISTRIBU . SI II c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di biclang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin); d . pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama kepabeanan, perdagangan, o f Origin) ;
pelaksanaan implementasi in ternasional cukai clan termasuk ketentuan monitoring clan terutama kerja asal barang evaluasi ker ja sama in ternasional terkait sama (Rules terkait terkait kepabeanan, cukai, clan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin) , dan standar instrumen serta praktik-praktik terbaik in ternasional;
perumusan kebijakan, pembinaan dan koordinasi terhadap pejabat yang dipekerjakan/ diperbantukan di luar negeri;
peny1apan penyusunan ru1nusan kebijakan, stanclarclisasi clan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang hubungan media, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi clan dokumentasi kepabeanan clan cukai; clan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Pasal 792
Direktorat Kepabeanan Internasional clan Antar Lembaga terdiri a tas:
Subdirektorat Multilateral;
Subdirektorat Bilateral;
Subdirektorat Regional;
Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi;
Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi;
Subbagian Tata Usaha; clan g. Kelompok Jabatan Fungsional. DISTRIBUSI II
Pasal 793
Subdirektorat Multilateral mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan dan cukai, serta harmonisasi pelaksanaan kerja sama dan evaluasi pelaksanaan ker ja sama multilateral, dan pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin), dalam lingkup kerja sama multilateral.
Pasal 794
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793, Subdirektorat Multilateral menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan ker ja sama multilateral, serta pelaksanaan ker ja sama teknis yang berhubungan dengan Organisasi Kepabeanan Dunia ( World Customs Organization/WCO) di bidang tarif dan hubungan perdagangan, mendukung dan pengembangan koordinasi terhadap kapasitas pejabat dipeker jakan/ diperbantukan di luar negeri; serta yang b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis yang berhubungan dengan World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, serta prosedur dan fasilitasi;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan ker ja sama teknis di bidang kepabeanan DISTRIBUSI II dan cukai yang berhubungan dengan Organisasi Perdagangan Dunia ( W orld Trade Organization/WTO) , Ker jasama Ekonomi Asia Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation/ APEC), dan Pertemuan Asia Eropa (Asia-Europe Meeting/ ASEM);
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations O f f ice on Drugs and Crime) , Kelompok D-8 Negara Berkembang (Developing 8 Countries/DB), Organisasi Kerjasama Islam (Organization o f the Islamic Cooperation/OIC), Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/ IAEA), Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia ( World Intellectual Property Organization/WIPO), dan orgamsas1 multilateral lainnya; dan
penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan dan cukai, dan ker ja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Be bas, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin).
Pasal 795
Subdirektorat Multilateral terdiri atas:
Seksi Multilateral I;
Seksi Multilateral II;
Seksi Multilateral III; dan
Seksi Multilateral IV.
Pasal 796
Seksi Multilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan DISTRIBUSI II pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan ker ja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif ker ja sama internasional, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi ker ja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan ker ja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang tarif dan hubungan perdagangan, dan pengembangan kapasitas, serta mendukung koordinasi terhadap pejabat yang diperbantukan/ dipekerjakan di luar negen;
Seksi Multilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan ker ja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi ker ja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan ker ja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, dan prosedur dan fasilitasi.
Seksi Multilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan ker ja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis, hannonisasi sehubungan dengan inisiatif ker ja sama multilateral, studi kelayakan tawaran ker ja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi DISTRIBU.SI II kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan ker ja sama multilateral dalam lingkup World Trade Organization, Asia-Pacif ic Economic Cooperation, dan Asia-Europe Meeting.
Seksi Multilateral IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran ker ja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan ker ja sama multilateral, ker ja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Be bas, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin) , dalam lingkup United Nations O f f ice on Drugs and Crime, Developing 8 Countr ies, Organization o f the Islamic Cooperation, International Atomic Energy Agency, World Intellectual Property Organization, dan organisasi multilateral lainnya.
Pasal 797
Subdirektorat Bilateral mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi · dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan dan cukai, serta harmonisasi pelaksanaan ker ja sama dan evaluasi pelaksanaan ker ja sama bilateral, dan pelaksanaan ker ja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin) dalam lingkup ker ja sama bilateral. DISTRIBUSI II
Pasal 798
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Subdirektorat Bilateral menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dengan negara-negara di kawasan Asia dan Afrika;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan ker ja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan f>elaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik; dan
peny1apan bahan pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan dan cukai, dan ker ja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Be bas termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin) .
Pasal 799
Subdirektorat Bilateral terdiri atas:
Seksi Bilateral I;
Seksi Bilateral II;
Seksi Bilateral III; dan
Seksi Bilateral IV.
Pasal 800
Seksi Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan DISTRIBUSI II pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan ker ja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran ker ja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi ker ja sama bilateral, peny1apan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara negara di kawasan Asia dan Afrika.
Seksi Bilateral II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif ker ja sama bilateral, studi kelayakan tawaran ker ja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi ker ja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan ker ja sama bilateral dengan negara negara di kawasan Amerika dan Eropa.
Seksi Bilateral III mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan ker ja sama bilateral, pelaksanaan ker ja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran ker ja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi ker j a sama bilateral, peny1apan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan ke1j a sama bilateral dengan negara negara di kawasan Australia dan Pasifik. DISTRIBUSI II (4) Seksi Bilateral IV mempunyai tugas peny1apan penyusunan rumusan melakukan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan ker ja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin), dalam lingkup Bilateral. Pasal 80 1 Subdirektorat Regional mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan ker ja sama regional, pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan dan cukai, serta harmonisasi pelaksanaan kerja sama dan evaluasi pelaksanaan kerja sama regional. dan pelaksanaan ker ja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin), dalam lingkup ker ja sama Association o f Southeast Asian Nationsdan regional lainnya.
Pasal 802
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 1 , Subdirektorat Regional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan ker ja sama regional, serta pelaksanaan ker ja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup Association o f Southeast Asian Nations, ker ja sama Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia Phili ppines East ASEAN Growth Area, dan kerja sama Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules o f DISTRIBUSI II Origin) , sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan Association o f Southeast Asian Nationsintra dan Association o f Southeast Asian Nations dengan mitra wicara non Asia;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan ker ja sama regional, serta pelaksanaan ker ja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules o f Origin), se bagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan ker ja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan Association o f Southeast Asian Nations dengan mitra wicara Asia;
peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan ker ja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules o f Origin) , sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan dalam lingkup Association o f Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya; dan
peny1apan bahan pelaksanaan ker ja sama teknis regional di bidang kepabeanan dan cukai, dan ker ja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Be bas, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin) .
Pasal 803
Subdirektorat Regional terdiri atas:
Seksi Regional I ; b . Seksi Regional II; 6 DISTRIBUSI II c. Seksi Regional III; dan
Seksi Regional IV.
Pasal 804
Seksi Regional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan ker ja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan ketentuan asal barang (Rules o f Origin) , dalam lingkup Association o f Southeast Asian Nations intra dan Association o f Southeast Asian Nationsdengan mitra wicara non Asia.
Seksi Regional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan ker ja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan ketentuan asal barang (Rules o f Origin), dalam lingkup Association o f Southeast Asian Nations dengan Mitra Wicara Asia.
Seksi Regional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules o f Origin) dalam lingkup Association o f Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya.
Seksi Ker ja Sama Regional IV mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan ker ja sama regional, serta pelaksanaan ker ja sama teknis regional di bidang DISTRIBU . SI II kepabeanan dan dengan inisiatif cukai, harmonisasi sehubungan ker ja sama internasional, studi kelayakan tawaran ker ja sama internasional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapkan rekomendasi rencana aksi kerja sama serta internasional penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama internasional dalam lingkup kerja sama regional. yang berhubungan dengan Association o f Southeast Asian Nations, Brunei Darussalam-Indonesia Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area dan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle.
Pasal 805
Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang hubungan media, kepabeanan dan cukai.
Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang hubungan kelembagaan negara, kelembagaan masyarakat, dan hubungan media;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi permasalahan dan/atau isu yang terkait dengan kepabeanan dan cukai, analisis berita dan opini publik; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan DISTRIBUSI II pelaksanaan publikasi, pengelolaan situs internet, museum, dan perpustakaan.
Pasal 807
Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi terdiri atas:
Seksi Strategi Komunikasi dan Opini Publik;
Seksi Hubungan Masyarakat;
Seksi Publikasi I; dan
Seksi Publikasi II.
Pasal 808
Seksi Strategi Komunikasi dan Opini Publik mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan strategi komunikasi berdasarkan hasil penelitian clan analisa kehumasan dan penyajian hasil analisa media kepada pimpinan serta pembentukan opini publik.
Seksi Hubungan Masyarakat mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan hubungan dengan kelembagaan negara, kelembagaan masyarakat, stakeholder dan kementerian atau lembaga negara lainnya.
Seksi Publikasi I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan deseminasi informasi melalui media cetak dan perpustakaan.
Seksi Publikasi II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan deseminasi informasi melalui media elektronik, audio visual dan museum. DISTRIBU . SI II
Pasal 809
Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyampaian informasi kepabeanan dan cukai dalam rangka peningkatan kualitaspelayanan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 810
Dalam melaksanakan t.ugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai, serta menyelenggarakan deslc informasi dan saluran komunikasi (contact center);
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi publik dalam rangka pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian edukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi kiner ja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8 1 1 Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
Seksi Penyuluhan; DISTRIBUSI II b. Seksi Layanan lnformasi;
Seksi Manajemen Layanan dan Penjaminan Kualitas Layanan; dan
Seksi Edukasi Masyarakat. Pasal 8 1 2 (1) Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi terakit peraturan dan kebijakan kepabeanan dan cukai kepada pihak eksternal dan internal.
Seksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan penyampaian informasi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pengguna layanan melalui saluran komunikasi (contact center) dan pengelolaan informasi publik.
Seksi Manajemen Layanan dan Penjaminan Kualitas Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, serta pelaksanaan administrasi pendukung contact center dalam rangka penjaminan kualitas atas pelaksanaan pemberian dan penanganan umpan balik layanan informasi umum kepabeanan dan cukai, penyampaian informasi kepabeanan dan cukai dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan melaksanakan laporan evaluasi kiner ja.
Seksi Edukasi Masyarakat mempunya1 tu gas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, serta pelaksanaan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai. DISTRIBUSI II Pasal 8 13 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian, serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Multilateral.
Bagian Kedelapan
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
Pasal 814
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan mempunya1 tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, urusan banding, pemberian upaya hukum di bidang kepabeanan dan cukai, penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan Pasal 815" Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 14, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian tas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan urusan banding; DISTRIBUSI II b. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian upaya hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan.
Pasal 816
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan terdiri atas:
Subdirektorat Keberatan;
Subdirektorat Banding;
Subdirektorat Upaya Hukum;
Subdirektorat Peraturan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 8 1 7 Subdirektorat Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 8 18 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 7, Subdirektorat Keberatan menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan penetapan bea keluar;
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan tarif, dan penetapan selain tarif dan nilai pabean; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, dan evaluasi atas keberatan terhadap penetapan tarif, nilai pabean, penetapan selain tarif dan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 8 1 9 Subdirektorat Keberatan terdiri atas:
Seksi Keberatan I;
Scksi Keberatan II; dan
Seksi Evaluasi Keberatan;
(1)
Pasal 820
Seksi Keberatan I mempunyai tugas pelaksanaan penelitian atas keberatan melakukan terhadap penetapan Nilai Pabean, penetapan di bidang Cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan penetapan Bea Keluar.
Seksi Keberatan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan Tarif, dan Penetapan Selain Tarif dan Nilai Pa bean.
Seksi Evaluasi Keberatan mempunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi atas keberatan terhadap penetapan tarif, nilai pabean, penetapan selain tarif dan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai. DISTRIBU: SI II Pasal 82 1 Subdirektorat Banding mempunyai tugas peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis operasional banding clan gugatan di Pengadilan Pajak, clan penyelesaian Kasus Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak, serta melaksanakan evaluasi Putusan Pengadilan Pajak clan penyelesaian Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pa jak.
Pasal 822
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 1 Subdirektorat Banding menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis operasional serta Penyelesaian Sengketa Banding di Pengadilan Pajak terkait penetapan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan clan cukai, clan penetapan bea keluar serta gugatan di Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis operasional serta Penyelesaian sengketa banding di pengadilan pajak terkait penetapan tarif, clan penetapan selain tarif dan nilai pabean serta Gugatan di Pengadilan Pajak di bidang cukai; clan c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan · teknis evaluasi Putusan Pengadilan Pajak clan penyelesaian penmJauan kembali atas Putusan Pengadilan Pa jak terkait Putusan Pengadilan Pajak terkait penetapan tarif, nilai pabean, penetapan selain tarif clan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan clan cukai, clan penetapan bea keluar serta gugatan di Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan Penagihan Pa jak dengan Surat Paksa clan Gugatan di bidang cukai. DISTRIBUSI II
Pasal 823
Subclirektorat Banding tercliri atas:
Seksi Banding I;
Seksi Banding II; clan c. Seksi Evaluasi clan Peninjauan Kembali.
Pasal 824
Seksi Banding I mempunya1 tugas melakukan Penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, stanclardisasi clan bimbingan teknis operasional serta Penyelesaian sengketa banding di Pengaclilan Pajak terkait penetapan Nilai Pabean, penetapan di biclang Cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan clan cukai, clan penetapan Bea Keluar serta Gugatan di Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan Penagihan Pa jak dengan Surat Paksa.
Seksi Banding II mempunyai tugas melakukan Penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis operasional serta Penyelesaian sengketa banding di Pengadilan Pa jak terkait penetapan Tarif, clan Penetapan selain tarif clan Nilai Pabean serta Gugatan di Pengadilan Pajak di Bidang Cukai.
Seksi Evaluasi clan Peninjauan Kembali mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis evaluasi Putusan Pengadilan Pajak clan penyelesaian peninjauan kembali atas Putusan Pengaclilan Pajak terkait penetapan tarif, Nilai Pabean, penetapan selain tarif clan nilai pabean, penetapan di biclang Cukai, sanksi aclministrasi di biclang kepabeanan clan cukai, clan penetapan Bea Keluar serta Gugatan di Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan Penagihan Pa jak dengan Surat Paksa clan Gugatan di bidang cukai. DISTRIBUSI II
Pasal 825
Subdirektorat Upaya Hukum mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pendapat hukum, serta pelaksanaan pemberian upaya dan bantuan hukum terhaclap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 826
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud clalam Pasal 825, Subdirektorat Upaya Hukum menyelenggarakan fungsi:
koorclinasi clan penelaahan kasus hukum, memberikan upaya dan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Bantuan Hukum, sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan, evaluasi dalam beracara pemberian upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas clan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 827
Subdirektorat Upaya Hukum terdiri atas:
Seksi Upaya Hukum I;
Seksi Upaya Hukum II; dan
Seksi Upaya Hukum III.
Pasal 828
Seksi Upaya Hukum I mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pendapat hukum, serta pelaksanaan pemberian upaya dan bantuan hukum DISTRIBॸSI II terhadap masalal1 hukum dalam bidang Tata U saha Negara, Uji Materi (JudicialReview) dan bidang lainnya diluar Pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Upaya Hukum II mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pendapat hukum, serta pelaksanaan pemberian upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang Perdata dan Kepailitan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Upaya Hukum III mempunya1 tu gas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pendapat hukum, serta pelaksanaan pemberian upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang Pidana, pendampingan saksi dan/atau ahli, dan Upaya Peninjauan Kembali atas sengketa Peradilan Pajak yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 829
Subdirektorat Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan · rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan. DISTRIBUSI II
Pasal 830
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 829, Subdirektorat Peraturan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-unclangan di biclang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas clan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan;
peny1apan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perunclang-undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas clan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional terkait penyempurnaan rancangan dan/ a tau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan;
penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksar1aan kebijakan dan peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan DISTRIBU.SI II lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan. Pasal 83 1 Subdirektorat Peraturan terdiri atas:
Seksi Peraturan I;
Seksi Peraturan II; dan
Seksi Peraturan III.
Pasal 832
Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan.
Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/ a tau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang undangan di bidang cukai.
Seksi Peraturan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan. Pasa1 833 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan clinas, kearsipan, rumah DISTRIBUSI II tangga, kepegawaian dan protokoler, serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Keberatan Banding clan Peraturan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Keberatan.
Bagian Kesembilan
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Pasal 834
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang teknologi informasi.
Pasal 835
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang strategi dan perencanaan sistem informasi;
peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengembangan sistem informasi;
penyiapan penyusunan rumusan kebi jakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengendalian keamanan, manajemen layanan, dan evaluasi;
peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengelolaan dan layanan data informasi; dan DISTRIBUSI II e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 836
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi;
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi;
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, clan Evaluasi;
Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 837
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang strategi dan perencanaan sistem informasi.
Pasal 838
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam pasal 837 Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan perencanaan tata kelola dan kebijakan Teknologi Informasi;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan arsitektur dan analisis kapasitas Teknologi Informasi; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan manajemen program Teknologi Informasi. DISTRIBUSI II
Pasal 839
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi terdiri a tas:
Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi;
Seksi Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi; dan
Seksi Manajemen Program Teknologi Informasi.
Pasal 840
Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi, penyelarasan kebijakan dan rencana strategis terhadap kebutuhan teknologi informasi, penyusunan Roadmap Teknologi Informasi, penyusunan dan evaluasi pelaksanaan IndekatorKiner ja UtamaDirektorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, penyusunan konsep dan pemutakhiran kerangka kerja tata kelola teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi Inf ormation Technology Service Management (ITSM) Plan , pemutakhiran Seruiceim prouementPlan, penyusunan konsep dan pemutakhiran kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, penyusunan konsep Standard Operating P rocedure s kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, evaluasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi internal untuk mengidentifikasi kebutuhan proses bisnis, koordinasi eksternal untuk pemenuhan dan peningkatan kualitas layanan, koordinasi penyusunan rencana dan perubahan layanan teknologi informasi, serta pengelolaan portofolio manajemen layanan. DISTRIBUSI II (2) Seksi Arsitektur clan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, stanclarclisasi dan bimbingan teknis, clan evaluasi basil pelaksanaan perancangan, pengembangan, clan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi, melakukan analisa manfaat atas teknologi baru, dan melakukan koordinasi dan menyusun perencanaan kapasitas.
Seksi Mana jemen Program Teknologi Informasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi basil pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga untuk penganggaran proyek teknologi informasi, koordinasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja, aclministrasi pengadaan teknologi informasi clan manajemen pihak ketiga, koorclinasi dengan unit teknologi informasi pusat untuk keselarasan program, serta monitoring program dan proyek teknologi informasi yang sedang ber jalan. Pasal 84 1 Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bi dang perancangan clan pen gem bangan sistem informasi, serta pengendalian mutu dan mana jemen perubahan.
Pasal 842
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 1 , Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan perancangan sistem informasi; DISTRIBUSI II b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebUakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengembangan sistem informasi; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengendalian mutu dan manajemen perubahan.
Pasal 843
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
Seksi Perancangan Sistem Informasi;
Seksi Pengembangan Sistem Informasi I;
Seksi Pengembangan Sistem Informasi II; dan
Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi.
Pasal 844
Seksi Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan, persiapan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesifikasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan.
Seksi Pengembangan Sistem Informasi I dan Seksi Pengembangan Sistem Informasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan atau pengembangan, pen dam pingan, implemen tasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki DISTRIBUSI II kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan sesuai dengan pembagian tugas yang diatur lebih Ian.jut oleh direktur jenderal.
Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengUJian atas sistem aplikasi, basis data, sistem Janngan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen ka jian analisa perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan perubahan layaiԗan teknologi informasi, penyusunan ka jian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur untuk identifikasi kerentanan sistem selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log de f ects yang ditemukan pada saat pengL1J1an dan menyusun rekomendasi perbaikannya; pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi coresystem unit eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi.
Pasal 845
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi mempunyai tugas DISTRIBUSI II melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang mana jemen layanan pengguna, mana Jemen gangguan dan masalah teknologi informasi, pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi, pengendalian keamanan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan man8Jemen kelangsungan layanan teknologi informasi.
Pasal 846
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845 Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Mana jemen menyelenggarakan fungsi: Layail.an, clan Evaluasi a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan mana Jemen layanan, gangguan, dan masalah teknologi informasi;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengendalian keamanan informasi, pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi; clan c. peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan manajemen kelangsungan layanan teknologi informasi,
Pasal 847
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi terdiri atas:
Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur;
Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi; dan c . Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi.
Pasal 848
Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas DISTRIBU_SI II melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi basil pelaksanaan koordinasi penerapan sistem mana jemen keamanan informasi, koordinasi penyusunan usulan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi, koordinasi penerapan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi sesuai dengan kebijakan keamanan, standar, dan pedoman yang relevan, identifikasi persyaratan dan spesifikasi program keamanan fisik untuk secara proaktif melindungi dari ancaman keamanan informasi terhadap fasilitas fisik dan bangunan, lokasi fisik peralatan teknologi informasi, a tau lokasi . ker ja, penentuan klasifikasi data dan informasi, sensitivitas, persyaratan akses, dan tingkat perlindungan data menurut Jems informasi, pengontrolan manajemen akses data sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, pengamanan perimeter jaringan dan pengelolaan sistem keamanan jaringan, pencegahan, pendeteksian, dan tindak lanjut upaya penerobosan keamana sistem informasi, pengujian penetrasi keamanan terhadap sistem informasi yang kritikal, analisa basil pengujian tingkat efektivitas dan kehandalan keamanan sistem, mekanisme atau proses, atau produk sesuai dengan metodologi atau standar yang diakui a tau ditetapkan (f it f or pur pose), pemantauan dan penilaian kerentanan dan ancaman keamanan sistem informasi, pengelolaan log system, analisa laporan permasalahan dan dokumentasi log system, uji coba restore data, koordinasi penanganan gangguan keamanan teknologi informasi, penyusunan laporan kinerja keamanan sis tern informasi, pengelolaan lisensi perangkat lunak, penyediaan media dan melaksanakan pengelolaan dokumentasi backup data, koordinasi pemantauan akurasi dan pengamanan konfigurasi teknologi informasi, DISTRIBUSI II koordinasi pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan kepustakaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian, koordinasi pengelolaan knowledge teknologi informasi (accountable f or documentation), serta pengelolaan aset teknologi informasi.
Seksi Mana jemen Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan koordinasi pemenuhan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi, pengelolaan pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, komunikasi status rilis sistem informasi kepada pengguna, pencatatan gangguan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan ketersediaan layanan teknologi informasi, pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna Jasa kepabeanan, pemberian dukungan teknologi informasi kepada pengguna, koordinasi pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna Jasa kepabeanan, koordinasi pelaksanaan dukungan teknis perangkat teknologi informasi pimpinan, konfigurasi perangkat teknologi informasi dalam rangka penyelesaian gangguan, pengarahan dan pelaksanaan rilis aplikasi, Jarmgan, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan pemutakhiran Standard Operating Procedures, instruksi ker ja, dan dokumen pendukung proses rilis, penyusunan laporan periodik proses rilis baik yang bersifat operasional maupun manajerial, pemantauan efektivitas proses rilis dan pencapaian ukuran keberhasilannya, penyusunan pengelolaan peningkatan lay an an program aplikasi, basis data, Jarmgan, dan DISTRIBUSI II infrastruktur, pengelolaan permasalahan teknologi informasi secara proaktif dan reaktir, investigasi tren dan akar permasalahan teknologi informasi, analisa riset dan pengembangan layaiॹan teknologi informasi berdasarkan hasil investigasi, serta penyusunan lcnownerror database.
Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi mempunya1 tugas melakukan peny1apan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pemantauan dan pemberian arahan bagi peningkatan kiner ja pelaksanaan proses rilis, penJamman dan pemantauan kepatuhan pelaksanaan SOP dan instruksi kerja proses rilis, pemantauan dan evaluasi kiner ja aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pemantauan, evaluasi dan analisa efektivitas layanan teknologi informasi terhadap kebutuhan proses bisnis, pelaksanaan survey dan analisa kepuasan pengguna layanan teknologi informasi, penilaian tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi, pelaksanaan audit kepatuhan tata kelola teknologi informasi, koordinasi tindak lanjut basil pemantauan dan evaluasi pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal, koordinasi penyusunan, pemutakhiran, dan pemantauan capaian kesepakatan tingkat layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan program peningkatan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran daftar layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan sosialisasi layanan teknologi informasi kepada unit pengguna, pengelolaan service complaint, analisis penyusunan kebutuhan layanan teknologi informasi, koordinasi pengembangan manaJemen risiko layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan monitoring clan evaluasi DISTRIBUSI II penanganan risiko layanan teknologi informasi, penyusunan penilaian risiko dan identifikasi dampak risiko layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan laporan penerapan manajemen risiko, koordinasi pengelolaan kelangsungan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana pemulihan layanan teknologi informasi, perancangan, pengembangan, dan penerapan rencana kelangsungan layanan dan rencana penanggulangan krisis atau bencana, serta koordinasi pelaksanaan com puter emergency response team.
Pasal 849
Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang pengelolaan basis data, mana Jemen kualitas data, serta analisa dan layanan data
Pasal 850
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 849, Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengelolaan basis data;
penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan manajemen kualitas data; dan
penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan analisa dan layanan data. Pasal 85 1 Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Basis Data; DISTRIBUSI II b. Seksi Manajemen Kualitas Data; dan
Seksi Analisa dan Layanan Data
Pasal 852
Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan rekonsiliasi a tau sinkronisasi data eksternal dan internal, pengelolaan pertukaran data eksternal, dan koordinasi penempatan data eksternal dan internal dalam environment data warehouse.
Seksi Mana jemen Kualitas Data mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan kualitas dan kiner ja basis data, penyusunan konsep usulan program peningkatan layanan pertukaran data, koordinasi pengelolaan sistem layanan data, serta pemantauan kapasitas data warehouse.
Seksi Analisa dan Layanan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan analisis data, pemberian dukungan dalam penyajian data pimpinan dalam ruang lingkup data warehouse, pengelolaan risiko data, serta koordinasi penyusunan usulan standarisasi data.
Pasal 853
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Kepatuhan Internal
Pasal 854
Direktorat Kepatuhan Internal mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan kepatuhan internal.
Pasal 855
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Direktorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penegakan kepatuhan internal;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bi dang penegakan kepatuhan internal;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan kepatuhan internal; d . penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan kepatuhan internal; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kepatuhan Internal.
Pasal 856
Direktorat Kepatuhan Internal terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
e.
Subdirektorat Pencegahan; Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal; Subdirektorat Penjaminan Kualitas; Subdirektorat Pengelolaan Kiner ja; Subbagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional. DISTRIBUSI II Subdirektorat
Pasal 857
Pencegahan mempunya1 tu gas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 858
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, Subdirektorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang edukasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, dan pembinaan pegawai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengendalian gratifikasi, pemantauan perilaku dan gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengolahan dan analisis data, penya jian informasi, dan pelaporan;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan risiko Direktorat Kepatuhan Internal;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang survei kinerja organisasi; dan DISTRIBUSI II - 379 - f. peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi, clan pelaksanaan di bidang penerimaan, verifikasi, clan administrasi pengaduan masyarakat.
Pasal 859
Subdirektorat Pencegahan terdiri atas:
Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi;
Seksi Analisis Data clan Informasi; clan c. Seksi Verifikasi Pengaduan Masyarakat.
Seksi Edukasi mempunya1 tugas
Pasal 860
dan Pengendalian Gratifikasi melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi, clan pelaksanaan di bidang edukasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, pembinaan pegawai, pengendalian gratif ikasi, pemantauan perilaku dan gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan.
Seksi Analisis Data dan Informasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengolahan dan analisis data, penyaJian informasi, pelaporan, pengelolaan risiko Direktorat Kepatuhan Internal, dan survei kinerja organisasi.
Seksi Verifikasi Pengaduan Masyarakat mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang penenmaan, verifikasi, dan administrasi pengaduan masyarakat. DISTRIBUSI II Pasal 86 1 Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur direktorat jenderal.
Pasal 862
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 1 , Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain; dan b. peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Pasal 863
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal terdiri atas:
Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I;
Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II; dan
Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III.
Pasal 864
Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, DISTRIBUSI II dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidangpengawasan kepatuhan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi dan fungsi lain, serta investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 865
Subdirektorat Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengendalian intern, koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Pasal 866
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, Subdirektorat Penjaminan Kualitas menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengembangan perangkat dan pemantauan pengendalian intern; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan aparat pengawasan lain. DISTRIBUSI II
Pasal 867
Subdirektorat Penjaminan Kualitas terdiri atas:
Seksi Penjaminan Kualitas I;
Seksi Penjaminan Kualitas II; dan
Seksi Penjaminan Kualitas III.
Pasal 868
Seksi Penjaminan Kualitas I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang penyusunan dan pengembangan perangkat pemantauan pengendalian intern, koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan dan aparat penga was an lain.
Seksi Penjaminan Kualitas II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang Pemantauan Pengendalian Utama pengendalian intern, koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan.
Seksi Penjaminan Kualitas III mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang Pemantauan Efektivitas Implementasi clan Kecukupan Rancangan pengendalian intern, koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Inspektorat Jencleral
Pasal 869
Subdirektorat Pengelolaan Kiner ja mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan DISTRIBl.JSI II pelaksanaan di bidang pengelolaan kiner ja Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 870
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Subdirektorat Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain. Pasal 87 1 Subdirektorat Pengelolaan Kiner ja terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kiner ja I;
Seksi Pengelolaan Kinerja II; dan
Seksi Pengelolaan Kinerja III.
Pasal 872
Seksi Pengelolaan Kiner ja I, II, dan III mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi dan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengelolaan kinerja pelayanan dan penyusunan bimbingan di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain.
Pembagian tugas Seksi Pengelolaan Kiner ja I, II, dan III diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 873
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Kepatuhan Internal. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat . Pencegahan.
Bagian Kesebelas
Direktorat Audit Kepabeanan clan Cukai
Pasal 874
Direktorat Audit Kepabeanan clan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan clan standardisasi teknis di bidang audit kepabeanan clan cukai.
Pasal 875
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 874, Direktorat Audit Kepabean.an clan Cukai menyelenggarakan fungsi:
p,eny1apan perumusan kebijakan di bidang audit kepabeanan clan cukai, penelitian ulang, serta penjaminan kualitas audit kepabeanan clan cukai;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang audit kepabeanan clan cukai, penelitian ulang, serta penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur clan kriteria di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta penjaminan kualitas audit kepabeanan clan cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 876
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
a.
b.
c.
Subdirektorat Perencanaan Audit; Subdirektorat Pelaksanaan Audit I; Subdirektorat Pelaksanaan Audit II; Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, clan Penjaminan Kualitas Audit; DISTRIBUSI II e. Subbagian Tata Usaha; clan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 877
Subdirektorat Perencanaan Audit mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan di bidang perencanaan audit.
Pasal 878
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, Subdirektorat Perencanaan Audit menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan penyusunan clan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan penyusunan clan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang fasilitas kepabeanan; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan clan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang cukai.
Pasal 879
Subdirektorat Perencanaan Audit terdiri atas:
Seksi Perencanaan Audit I;
Seksi Perencanaan Audit II; dan
Seksi Perencanaan Audit III.
Pasal 880
Seksi Perencanaan Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan DISTRIBUSI II pengelolaan data, serta perencanaan audit dan penelitian ulang di bidang impor dan ekspor.
Seksi Perencanaan Audit II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit dan penelitian ulang di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Perencanaan Audit III mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit dan penelitian ulang di bidang cukai. Pasal 88 1 Subdirektorat Pelaksanaan Audit I mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit clan penelitian ulang kepabeanan dan cukai.
Pasal 882
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 1 , Subdirektorat Pelaksanaan Audit I menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarclisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang fasilitas kepabeanan; clan DISTRIBUSI II c. peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang cukai.
Pasal 883
Subdirektorat Pelaksanaan Audit I terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Audit IA;
Seksi Pelaksanaan Audit IB; dan
Seksi Pelaksanaan Audit IC.
Pasal 884
Seksi Pelaksanaan Audit IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang impor dan ekspor.
Seksi Pelaksanaan Audit IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Pelaksanaan Audit IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang cukai.
Pasal 885
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bi dang pelaksanaan audit dan penelitian ulang kepabeanan dan cukai. DISTRIBUSI II
Pasal 886
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885, Subdirektorat Pelaksanaan Audit II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang fasilitas kepabeanan; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang cukai.
Pasal 887
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Audit IIA;
Seksi Pelaksanaan Audit IIB; dan
Seksi Pelaksanaan Audit IIC.
Pasal 888
Seksi Pelaksanaan Audit IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang impor dan ekspor.
Seksi Pelaksanaan Audit IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Pelaksanaan Audit IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan DISTRIBUSI II kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang cukai.
Pasal 889
Subdirektorat Monitoring Evaluasi dan Penjaminan Kualitas Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan dan monitoring audit, serta hasil pelaksanaan penJam1nan kualitas audit kepabeanan dan cukai.
Pasal 890
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Penjaminan Kualitas Audit menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit di bidang cukai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebi jakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan monitoring audit kepabeanan dan cukai; dan e. peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penJamman kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi hasil audit kepabeanan dan cukai. DISTRIBUSI II Pasal 89 1 Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Penjaminan Kualitas Audit terdiri atas:
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I ;
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II;
Seksi Penjaminan Kualitas I; dan
Seksi Penjaminan Kualitas II
Pasal 892
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I mempunyai melakukan penyiapan baban penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi basil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang impor, ekspor, dan cukai.
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II mempunyai tugas melakukan peny1apan baban penyusunan r:
umusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi basil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan
Seksi Penjaminan Kualitas I mempunya1 tugas melakukan penyiapan baban penyusunan rumusan kebijakan, stanclardisasi clan bimbingan teknis, dan evaluasi basil pelaksanaan penJamman kualitas perencanaan dan pelaksanaan audit kepabeanan clan cukai.
Seksi Penjaminan Kualitas II mempunya1 tugas melakukan penyiapan baban penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi hasil pelaksanaan penJamman kualitas monitoring clan evaluasi audit kepabeanan dan cukai.
Pasal 893
Subbagian Tata Usaba mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumab tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana DISTRIBU _ SI II strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
Subbagian Tata U saha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Audit.
Bagian Keduabelas
Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
Pasal 894
Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Pasal 895
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; d . penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penindakan dan pertyidikan kepabeanan dan cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penindakan Dan Penyidikan.
Pasal 896
Direktorat Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Subdirektorat Intelijen;
Subdirektorat Penindakan;
Subdirektorat Narkotika; DISTRIBUSI II d. Subdirektorat Penyidikan;
Subdirektorat Sarana Operasi;
Subdirektorat Patroli Laut;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 897
Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 898
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 897, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegah.an pelanggaran peraturan peraturan perundang undangan cukai;
penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran per a turan perundang-undangan kepabeanan di bidang barang larangan clan pembatasan, barang basil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HAIG, barang yang terkait terorisme clan/ atau kejahatan lintas negara; clan DISTRIBUSI II d. peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, peralatan, teknologi, dan saran.a operasi intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 899
Subdirektorat Intelijen terdiri atas:
Seksi Intelijen Kepabeanan;
Seksi Intelijen Cukai;
Seksi Intelijen Larangan Pembatasan clan Kejahatan Lin tas Negara; dan
Seksi Dukungan Operasi Intelijen.
Pasal 900
Seksi Intelijen Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor.
Seksi Intelijen Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan intelijen dalam teknis, evaluasi dan rangka pencegahan pelaksanaan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/ a tau kejahatan lintas negara. DISTRIBUSI II (4) Seksi Dukungan Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, peralatan, teknologi, dan sarana operasi intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 901
Subdirektorat . Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 902
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 1 , Subdirektorat Penindakan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bah.an penyusunaiԖ rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor;
peny1apan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAI<I, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara; dan
penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan DISTRIBUSI II pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
Pasal 903
Subdirektorat Penindakan terdiri atas:
Seksi Penindakan Impor;
Seksi Penindakan Ekspor;
Seksi Penindakan Cukai I; dan d . Seksi Penindakan Cukai II.
Pasal 904
Seksi Penindakan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebi jakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
Seksi Penindakan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAIG, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.
Seksi Penindakan Cukai I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
Seksi Penindakan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan DISTRIBUSI II kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
Pasal 905
Subdirektorat Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, penindakan dan operasi dalam rangka pencegahan dan penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika dan psikotropika, prekursor, serta perencanaan dan pengelolaan sarana operasi dan unit anjing pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 906
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 905, Subdirektorat Narkotika menyelenggarakan fungsi:
peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi di bidang Narkotika dan Psikotropika;
peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi di bidang prekursor; dan
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan sarana operas1 di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor.
Pasal 907
Subdirektorat Narkotika terdiri dari:
Seksi Intelijen Narkotika; DISTRIBUSI II b. Seksi Penindakan Narkotika; dan
Seksi Operasi Narkotika.
Pasal 908
Seksi Intelijen Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen serta pengelolaan pangkalan data, dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Seksi Penindakan Narkotika mempunya1 tugas melakukan penyiapan bah an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penindakan serta penanganan pasca penindakan, dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Seksi Operasi Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan, perencanaan patroli dan operas1, pengelolaan sarana operasi dan unit anJmg pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pencegahan undangan pelanggaran kepabeanan psikotropika, dan prekursor. peraturan di bi dang
Pasal 909
perundang narkotika, Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. DISTRIBUSI II Pasal 9 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 909, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan barang hasil penindakan, barang bukti, uang ganJaran serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan tempat tahanan. Pasal 9 1 1 Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
Seksi Penyidikan I;
Seksi Penyidikan II;
Seksi Barang Hasil Penindakan; dan
Seksi Tempat Tahanan. Pasal 9 1 2 (1) Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi DISTRIBUSI II pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasidan penyidikan tindak pidana di bidang cukai serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
Seksi Barang Hasil Penindakan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan urusan barang hasil penindakan, barang bukti, uang ganjaran serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai.
Seksi Tempat Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan cabang rumah tahanan, serta urusan tata usaha cabang rumah tahanan. Pasal 9 13 Subdirektorat Sarana Operasi mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana operasi. Dalam dalam Pasal 9 1 4 melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud Pasal 9 1 3, Subdirektorat Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bah.an penyusunan rumusan k: ebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan DISTRIBUSI II pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan perkapalan dan penerbangan bea dan cukai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebi jakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi dan elektronika, penginderaan, urusan perizinan dan operasional komunikasi radio, pengumpulan data statistik lalu lintas berita, serta pengelolaan stasiun radio kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan persenjataan, sarana operas1 narkotika dan psikotropika, dan sarana operasi lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan peralatan pemindai dan pendeteksi milik Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 9 1 5 Subdirektorat Sarana Operasi terdiri atas:
Seksi Sarana Operasi I;
Seksi Sarana Operasi II;
Seksi Sarana Operasi III; dan
Seksi Sarana Operasi IV. Pasal 9 16 (1) Seksi Sarana Operasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan perkapalan dan penerbangan bea dan cukai.
Seksi Sarana Operasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan . DISTRIBUSI II pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi dan elektronika, penginderaan, urusan perizinan dan operasional komunikasi radio, pengumpulan data statistik lalu lintas berita, serta pengelolaan stasiun radio Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Sarana Operasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan persenjataan, sarana operasi narkotika dan psikotropika, dan sarana operasi lainnya, serta pemeliharaan persenjataan dan sarana operasi lainnya.
Seksi Sarana Operasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan peralatan pemindai dan pendeteksi milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 9 1 7 Subdirektorat Patroli Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli laut. Pasal 9 1 8 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 7, Subdirektorat Patroli Laut menyelenggarakan fungsi peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. DISTRIBUSI II Pasa.l 9 1 9 Subdirektorat Patroli Laut terdiri a ^. ta ^. s:
Seksi Patroli Laut I;
Seksi Patroli Laut II; dan
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut.
Pasal 920
Seksi Patroli Laut I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai di wilayah laut Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
Seksi Patroli Laut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai di wilayah laut Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi pelaksanaan patroli laut.
Pasal 921
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepega waian serta menyusun rencana stratejik dan laporan akuntabilitas Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen. DISTRIBUSI II
Bagian Ketigabelas
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat
Pasal 922
Penerimaan dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana strategis, perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi penenmaan, penagihan, proses bisnis, orgamsas1, sumber daya manusia, dan manaJemen risiko serta transformasi kelembagaan.
Pasal 923
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis jangka menengah dan j angka pan j ang;
koordinasi penyusunan rencana ker ja dan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal;
perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang penerimaan dan penagihan;
perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis dan mana jemen transformasi;
perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang mana jemen risiko; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan dan Rencana Strategis.
Pasal 924
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis terdiri atas:
Subdirektorat Penerimaan; DISTRIBUSI II b. Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi;
Subdirektorat Mana jemen Risiko;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 925
Subdirektorat Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perancangan, dan pelaksanaan UJI coba rancang ban.gun, evaluasi implementasi pengembangan, dan administrasi di bidang penerimaan, penagihan, dan pengembalian.
Pasal 926
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 925, Subdirektorat Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi di bidang administrasi pelaporan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi di bidang pemantauan penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi di bidang penelaahan, analisis, dan pemberian rekomendasi hasil pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat JenderalBea dan Cukai; DISTRIBUSI II - 405 - d. peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi di bidang pelaksanaan penatausahaan piutang, pengembalian, pemberian petunjuk teknis Jam1nan dan pengembalian, pelaksanaan penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, serta pemantauan penagihan dan pengembalian; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi di bidang penyusunan proyeksi, potensi, pendistribusian target penerimaan dan evaluasi serta pemberian rekomendasi penerimaan.
Pasal 927
Subdirektorat Penerimaan terdiri atas:
Seksi Administrasi Penerimaan;
Seksi Pemantauan Penerimaan;
Seksi Penagihan dan Pengembalian; dan
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan.
Pasal 928
Seksi Administrasi Penerimaan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan penenmaan, rekonsiliasi penenmaan, pelaporan pencapa1an penenmaan, dan pemberian bimbingan penyetoran penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Pemantauan Penerimaan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pemantauan capaian penenmaan, penelaahan penenmaan, analisis penenmaan, pemberian rekomendasi hasil peman tauan penenmaan, dan pemberian bimbingan DISTRIBUSI II teknis pemantauan penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan piutang, penatausahaan pengembalian, penatausahaan jaminan, pemberian petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, pelaksanaan penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, serta pemantauan penagihan dan pengembalian, serta penelurusuran penanggung bea masuk dan/atau cukai.
Seksi Perencanaan mempunya1 tugas dan Evaluasi Penerimaan melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penyusunan proyeksi penenmaan, potensi penenmaan, pendistribusian target penerimaan, dan evaluasi serta rekomendasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, clan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jencleral Bea dan Cukai.
Pasal 929
Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Mana jemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang, perancangan, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang orgamsas1, sumber daya manusia, proses bisnis, dan mana jemen transformasi.
Pasal 930
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana climaksucl clalam pasal 929, Subclirektorat Perencanaan Strategis clan Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II - 407 - a. peny1apan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang;
peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan;
peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep mana Jemen kepegawaian, kompetensi dan kapasitas pegawai;
peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep pelayanan kepabeanan dan cukai;
peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai; dan
peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan l.tji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep mana jemen transformasi. Pasal 93 1 Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Mana jemen Transformasi terdiri atas:
Seksi Kebijakan Organisasi;
Seksi Manajemen Kepegawaian; dan
Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Mana jemen Transformasi.
Pasal 932
Seksi Kebijakan Organisasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panJang Direktorat Jenderal, serta peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep DISTRIBUSI II sis tern pengukuran kiner ja pegawa1, desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur ker ja, dan analisis jabatan.
Seksi Manajemen Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep klasifikasi jabatan, sistem mutasi, sistem promos1, sistem kompensasi pegawai, identifikasi kompetensi dan kapasitas jabatan struktural, jabatan fungsional pemeriksa bea cukai dan jabatan fungsional lainnya, serta konsep pembinaan mental, budaya, dan perilaku pegawai.
Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Mana jemen Transformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep administrasi, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, pengelolaan transformasi kelembagaan, koordinasi manajemen perubahan, dan koordinasi penjaminan kualitas pengembangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 933
Subdirektorat Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang manajemen risiko kepabeanan dan cukai.
Pasal 934
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam pasal 933, Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi DISTRIBUSI II pelaksanaan penerapan mana Jemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai;
peny1apan bahan pelaksanaan kebijakan, c. standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penentuan konteks dan identifikasi risiko di bidang kepabeanan dan cukai; peny1apan bah an pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai; dan
koordinasi penyusunan rencana ker ja dan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 935
Subdirektorat Manajemen Risiko terdiri atas:
Seksi Pemantauan Risiko; dan
Seksi Pengendalian Risiko
Pasal 936
Seksi Pemantauan Risiko mempunya1 tu gas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penentuan konteks dan identifikasi risiko di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Pengendalian Risiko mempunya1 tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 937
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah DISTRIBUSI II tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas DirektoratPenerimaan dan Perencanaan Strategis.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan
Bagian Keempatbelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 938
Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesua1 dengan jabatan fungsional peraturan berdasarkan ketentuan undangan.
Pasal 939
masmg-masmg perundang- (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga f ungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesua1 dengan JenJang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHA RAA N
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 940
Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur J enderal Per bendaharaan. Pasal 94 1 Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 942
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 94 1 , Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; DISTRIBUSI II c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi clan pelaporan keuangan pemerintah;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di biclang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas clan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Baclan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Keclua
Susunan Organisasi
Pasal 943
Direktorat Jencleral Perbendaharaan tercliri atas:
Sekretariat Direktorat Jencleral;
Direktorat Pelaksanaan Anggaran; c . Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
cl. Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum;
Direktorat Akuntansi clan Pelaporan Keuangan;
Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. DISTRIBUSI II
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 944
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas tu gas dan dukungan strategis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 945
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan f ungsi:
koordinasi kegiatan Perbendaharaan; Direktorat Jenderal b. pelaksanaan manaJemen organ1sas1, manaJemen · sumber daya manusia, dan manajemen keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
koordinasi penyusunan rencana ker ja dan anggaran, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kiner ja Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan protokoॷer pimpinan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi dan pengelolaan kinerja, mana jemen risiko, dan mana Jemen pengaduan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern serta pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
koordinasi dan pemantauan tindak lanjut basil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terhadap tugas dan pelayanan perbendaharaan; dan DISTRIBUSI II I. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Per bendaharaan.
Pasal 946
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Keuangan;
Bagian Umum;
Bagian Kepatuhan Internal; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 947
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan analisis penataan dan pengembangan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengembangan strategi dan standardisasi ketatalaksanaan, analisis beban ker ja, pembakuan saran.a dan prasarana organisasi, dan di bidang perbendaharaan, serta pengelolaan kiner ja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 948
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 7, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan f ungsi:
penyusunan rencana strategis, road map, rencana ker ja tahunan, dan kalender kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
penyusunan analisis beban ker ja dan pembakuan saran.a clan prasarana organisasi;
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan; DISTRIBUSI II e. penyiapan bahan penataan clan pengembangan organ1sas1, analisa clan evaluasi jabatan, serta monitoring dan evaluasi efektivitas organisasi;
peny1apan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja;
penyusunan standardisasi ketatalaksanaan dan monitoring evaluasi kiner ja layanan kantor instansi vertikal;
pemantauan, evaluasi, clan pelaporan sistem akuntabilitas kinerja;
penetapan target dan Indikator Kinerja Utama berbasis Balance Score Card; dan J . pelaksanaan pengelolaan kiner ja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 949
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi;
Subbagian Pengembangan Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi.
Pasal 950
Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, roadmap, rencana ker ja tahunan, dan kalender kegiatan, analisis beban ker ja, pembakuan sarana dan prasarana orgamsas1, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tu gas melakukan analisis penataan clan pengembangan organisasi, penyusunan, analisis dan evaluasi jabatan, serta monitoring dan evaluasi efektivitas organisasi. DISTRIBUSI II (3) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, analisis prosedur dan metode ker ja, standardisasi ketatalaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kinerja layanan pada instansi vertikal.
Subbagian Pengelolaan Kiner ja Organisasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sistem akuntabilitas kiner ja, penetapan target dan Indikator Kiner ja Utama berbasis Balance Score Card, serta monitoring dan evaluasi, pengendalian, penilaian, analisis dan pelaporan kiner ja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 951
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis dan perencanaan grand design sumber daya manusia dan mana jemen talenta, analisis dan evaluasi human capital development plan dan internalisasi budaya organisasi, pengelolaan dan analisis pola mutasi dan evaluasi kiner ja pegawai, pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia serta layanan administrasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal Per bendaharaan.
Pasal 952
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan grand design/road map sumber daya manusia, manpower planning/ lif ecycle management dan talent management;
perumusan kebtjakan strategis sumber daya manusia;
manajemen, analisis, dan evaluasi assessment center, d. penyusunan analisis kepuasan pegawa1 dan engagement, career coaching serta career path; DISTRIBUSI II e. standardisasi kornpetensi jabatan dan kornpetensi teknis;
perurnusanperaturan dan kebijakandi bidang surnber daya rnanusia;
penyusunan training path, training need analysis dan individual development plan;
pelaksanaan pengelolaan beasiswa dan pendidikan lanjutan, rnanajernen riset, human capital development plan;
internalisasi nilai-nilai Kernenterian Keuangan; J ^. pelaksanaan analisis po la rnutasi, penernpatan, prornosi, alih tugas dan open bidding;
pelaksanaanpenilaian dan evaluasi kinerja;
rnana jernen penghargaan pegawai;
rn. monitoring dan evaluasi irnplernentasi peraturan clan kebijakandi bidang surnber daya rnanusia, employee · assistance program dan internalisasi budaya orgamsas1; n . analisis inforrnasi surnber daya rnanusia;
koordinasi dan sinkronisasi sistern pengelolaan data surnber daya manusia;
rnanajernen media edukasi sumber daya manusia;
pengelolaan pengarusutamaan gender, knowledge management dan human resource audit; dan
pelaksanaan layanan administrasi sumber daya rnanusia, tata usaha dan rnanajernen risiko bagian.
Pasal 953
Bagian Surnber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Strategis dan Manajemen Talenta;
Subbagian Pengembangan Kompetensi clan Budaya Organisasi;
Subbagian Mutasi dan Penilaian Kinerja; dan DISTRIBUSI II d. Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.
Pasal 954
Subbagian Perencanaan Strategis dan Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan strategis sumber daya manus1a, pengelolaan, analisis, dan evaluasi assessment center, perumusan peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia, perumusan dan evaluasi standar kompetensi jabatan dan mana jemen resiko Bagian Sumber Daya Manusia.
Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Budaya Organisasi mempunyai tugas melakukan perencanaan metode pengembangan sumber daya manusia dan kebutuhan pendidikan dan latihan, pengelolaan program pendidikan dan latihan pegawai, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya manus1a, pengelolaan riset dan edukasi pengembangan sumber daya manusia lainnya, pelaksanaan training impact analysis, pengelolaan budaya organ1sas1 dalam rangka perencanaan, implementasi dan evaluasi internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan, serta mana Jemen media edukasi sumber daya manusia.
Subbagian Mutasi dan Penilaian Kinerja mempunya1 tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan dan analisis pola mutasi, penempatan, promosi dan alih tugas, pengelolaan jabatan dan peringkat pegawa1, pengelolaan dan evaluasi kiner ja pegawai, monitoring serta evaluasi peringkat jabatan pegawai.
Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis informasi sumber daya manusia, koordinasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan data dan layanan administrasi sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi implementasi peraturan dan kebijakan DISTRIBUSI II di bidang sumber daya manus1a, serta pengelolaan penghargaan pegawai.
Pasal 955
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana ker ja dan anggaran, urusan kebendaharaan, akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal serta pengelolaan dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 956
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana ker ja dan anggaran direktorat jenderal serta penyusunan - dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan koordinasi standardisasi pembayaran;
pengujian permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah pembayaran Kantor Pusat Direktorat J enderal Per bendaharaan;
pelaksanaan monitoring evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; clan g. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 957
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; DISTRIBUSI II c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan.
Pasal 958
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerj a dan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi clan standardisasi pembayaran, urusan kebendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan monitoring evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan Jenderal Perbendaharaan. keuangan Direktorat (4) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan mempunya1 tugas melakukan pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta urusan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perbenclaharaan.
Pasal 959
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas keprotokoleran, kehumasan dan layanan informasi, pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset, dan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 960
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan keprotokoleran kegiatan pimpinan; DISTRIBUSI II b. pelaksanaan kegiatan layanan informasi Perbendaharaan; kehumasan, Direktorat pelaksanan Jenderal c. pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
perencanaan kebutuhan barang/jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perencanaan pengadaan, dan penerimaan barang/jasa;
koordinasi dan supervisi Unit Layanan Pengadaan; koordinasi dan supervisi pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan layanan penyelesaian tagihan;
pembuatan komitmen dan penyusunan permintaan pembayaran;
perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pendistribusian, pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, serta pengawasan ' aset strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan urusan administrasi persuratan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tata usaha Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan pengelolaan kearsipan Direktorat Jenderal Per bendaharaan; J . pelaksanaan dukungan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pengelolaan sarana prasarana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan pengelolaan barang persediaan.
Pasal 961
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Kehumasan, Layanan Informasi dan Protokoler;
Subbagian Pengadaan Barang/Jasa;
Subbagian Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Rumah Tangga. DISTRIBUSI II
Pasal 962
Subbagian Kehumasan, Layanan Informasi dan Protokoler mempunyai tugas melakukan kegiatan kehumasan, pelaksanaan layanan informasi, pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri, penyusunan laporan tahunan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sinkronisasi dan koordinasi pelayanan hel pdeslcdan keprotokoleran kegiatan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang/jasaKantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perencanaan pengadaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan penenmaan barang/jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi dan superv1s1 Unit Layanan Pengadaan, pelaksanaan layanan penyelesaian tagihan serta koordinasi dan superv1s1 pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pendistribusian, pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, serta pengawasan aset strategis Direktorat J enderal Perbendaharaan dan pengelolaan barang persediaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi persuratan, pengelolaan kearsipan, tata usaha Direktorat Jenderal Perbendaharaan, administrasi per jalanan dinas, dukungan pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pengelolaan sarana prasarana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. DISTRIBUSI I I
Pasal 963
Bagi an Kepatuhan Internal mempunyai tu gas melaksanakan manaJemen risiko, evaluasi dan pengembangan sistem pengendalian internal, mcµiajemen pengaduan, pemantauan dan evaluasi hasil pemeriksaan, pengelolaan sistem investigasi internal dan penegakan kode etik dan disiplin pegawai serta analisis tindak lanjut kepatuhan dan penetapan rekomendasi penindakan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 964
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pemetaan, pengukuran, dan penilaian · risiko lingkup Direktorat J enderal Perbendaharaan;
monitoring dan evaluasi serta pengembangan strategi pengelolaan risiko;
monitoring dan evaluasi pen era pan serta pengembangan sistem pengendalian internal;
pengelolaan sistem pengaduan dan analisis atas laporan pengaduan;
pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terhadap tugas dan pelayanan perbendaharaan;
pelaksanaan evaluasi dan analisis hasil temuan pemeriksaan serta asistensi penyusunan tanggapan hasil pemeriksaan;
pengelolaan sistem pemantauan terhadap disiplin pegawai;
pemeriksaan atas investigasi kepatuhan pelanggaran internal kode etik kode dan analisis tindak lanjut kepatuhan penetapan rekomendasi penindakan. dan dan etik serta DISTRIBUSI II
Pasal 965
Bagian Kepatuhan
Internal terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Risiko;
b. Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit.
Pasal 966
Subbagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan pemetaan, penilaian dan pengembangan strategi pengelolaan risiko serta pengembangan implementasi program tata kelola yang bersih (clean governance) dan zona integritas lingkup Direktorat J enderal Per bendaharaan.
Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal mempunya1 tu gas melakukan pengem bangan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengendalian internal, pengelolaan sistem investigasi internal, pemantauan dan analisis tindak lanjut atas kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawa1, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit mempunyai tugas melakukan analisis basil temuan pemeriksaan, asistensi penyusunan tanggapan, evaluasi tindak lanjut basil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, dan penanganan perkara/ kasus hukum lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Keempat
Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Pasal 967
Direktorat Pelaksanaan Anggaran mempunya1 tugas merumuskan serta standardisasi, monitoring pelaksanaan anggaran. melaksanakan kebijakan, dan evaluasi di bidang DISTRIBUSI II
Pasal 968
Dal am dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud Pasal 967, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang anggaran; pelaksanaan b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran;
pembinaan di bidang pelaksanaan anggaran;
monitoring pelaksanaan anggaran;
evaluasi pelaksanaan anggaran; dan
pembinaan, koordinasi, superv1s1, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang pelaksanaan anggaran, penganggaran, perimbangan keuangan dan analisis fiskal regional;
pelaksanaan urusan tata us aha Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 969
Direktorat Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV;
Subdirektorat Analisis Pelaksanaan Anggaran;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. clan Pengembangan DISTRIBUSI II
Pasal 970
Subclirektorat Koorclinasi clan Konsoliclasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program clan kinerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran, konsoliclasi pelaksanaan monitoring clan evaluasi, serta kompilasi, konsoliclasi clan analisis laporan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jencleral Perbendaharaan. Pasal 97 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 970, Subdirektorat Koorclinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
penyusunan program kerja tahunan Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
pengembangan dan evaluasi kiner ja sumber daya manusia dan orgamsas1 Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
peny1apan bahan penyusunan prosedur dan metode ker ja Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran;
pengelolaan dan penya jian informasi keluaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
koordinasi dan evaluasi pencapaian kinerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
koordinasi pelaksanaan sistem pengenclalian internal Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pelaksanaan anggaran;
koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran; J . konsolidasi h.asil pemantauan, pembinaan pelaksanaan anggaran; evaluasi, clan k. koordinasi dan konsolidasi penyusunan revru belanja pemerintah (spending review) ; DISTRIBUSI II 1 ^. koordinasi dan konsolidasi penyusunan rev1u pelaksanaan anggaran;
koordinasi dan konsolidasi proyeksi penyerapan anggaran dan kinerja belanja;
kompilasi, konsolidasi dan analisis laporan-laporan pelaksanaan tugas kantor wilayah di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 972
Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran;
Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III.
Pasal 973
Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pelaksanaan anggaran.
Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I, II dan III mempunyai tugas melakukan konsolidasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran serta kompilasi, konsolidasi dan analisis laporan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi di bi dang pelaksanaan anggaran yang pem bagian DISTRIBUSI II tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 974
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakanperencanaan dan peny1apan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas pokok dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dibidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 975
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran Imenyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan pelaksanaan anggaran;
penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga;
penyiapan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran Kernen terian /Lem bag a;
pembinaan pelaksanaan e.
Kernen terian /Lem bag a; monitoring pelaksanaan Kernen terian /Lem bag a; evaluasi pelaksanaan Kementerian/ Lembaga; anggaran anggaran anggaran g. penyusunan rev1u belanja pemerintah (spending review); DISTRIBUSI I I b. penyusunan reviu pelaksanaan anggaran;
peningkatan clan pengembangan tugas clan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran clan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendabaraan; J . pelaksanaan tinclak lanjut terbadap basil pelaksanaan tugas Kantor Wilayab Direktorat Jenderal Perbendabaraan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan clan fiskal regional; clan k. pelaksanaan komunikasi, publikasi clan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 976
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I tercliri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B ;
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C; clan d. - Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D.
Pasal 977
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A, I-B, I-C, clan I-D masing masing mempunyai tugas melakukan perencanaan clan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring clan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran,menyusun reviu belanja pemerintab clan rev1u pelaksanaan anggaran, peningkatan clan pengembangan tugas clan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran clan instansi vertikal Direktorat Jencleral Perbendabaraan, melakukan tindak lanjut terbadap basil pelaksanaan tugas Kantor Wilayab Direktorat Jenderal Perbendabaraan dibidang penganggaran, perimbangan keuangan clan fiskal regional, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi clan eclukasi di bidang pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya cliatur lebib lanjut oleb Direktur Jenderal Perbenclabaraan. DISTRIBUSI II
Pasal 978
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan peny1apan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta melakukan tindak Ian.jut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, yang pembagian tugasnya diatur lebih Ian.jut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 979
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan pelaksanaan anggaran;
penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran Kernen terian /Lem bag a;
penyiapan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga;
pembinaan pelaksanaan anggaran Kernen terian / Lembaga;
monitoring pelaksanaan anggaran Kernen terian /Lem bag a;
evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga;
penyusunan revru belanja pemerintah (spending review);
penyusunan reviu pelaksanaan anggaran; L peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; DISTRIBUSI II J . pelaksanaan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 980
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran II -B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C; dan
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D. Pasal 98 1 Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A, II-8, II-C, dan II-D masing-masing mempunyai tugas-tugas melakukan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, menyusun reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan,melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi di bidang pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 982
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan peny1apan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu DISTRIBUSI II pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dibidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 983
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan pelaksanaan anggaran;
penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga;
penyiapan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaranKemen terian / Lem bag a;
pembinaan pelaksanaan anggaran Kernen terian /Lem bag a;
monitoring pelaksanaan anggaran Kernen terian /Lem bag a;
evaluasi pelaksanaan anggaran Kernen terian / Lembaga;
penyusunan rev1u belanja pemerintah (spending review);
penyusunan reviu pelaksanaan anggaran; i . peningkatan dan pengembangan tugas pokok dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; J . pelaksanaan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran. DISTRIBUSI II
Pasal 984
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran III -B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C; dan
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D.
Pasal 985
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A, III-B, III-C, dan III- masing-masing mempunyai tugas-tugas melakukan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran,menyusun reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi di bidang pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 986
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melaksanakanperencanaan dan peny1apan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal DISTRIBUSI II regional, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 987
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan pelaksanaan anggaran;
penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga;
penyiapan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga;
pembinaan pelaksanaan Kernen terian / Lembaga;
monitoring pelaksanaan Kernen terian /Lem bag a;
evaluasi pelaksanaan Kernen terian/ Lembaga; anggaran anggaran anggaran g. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review);
penyusunan reviu pelaksanaan anggaran;
peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan; J . pelaksanaan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 988
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C; dan
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D. DISTRIBUSI II
Pasal 989
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A, IV-B, IV-C, dan IV-D masing-masing mempunya1 tugas-tugas melakukan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, menyusun reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi di bidang pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 990
Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaranmempunyai tugasmelaksanakan perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran, menganalisis, merumuskan dan menyusun rekomendasi pengembangan kebijakan pelaksanaan anggaran, serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pelaksanaan anggaran. Pasal 99 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pengembangan strategi monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
perumusan dan pengembangan metodologi monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran; DISTRIBUSI II c. penyusunan pedoman monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
perumusan clan pengembangan strategi monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbenclaharaan di biclang penganggaran, perimbangan keuangan clan fiskal regional;
perumusan dan pengembangan metodologi monitoring, evaluasi, clan pembinaan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan clan fiskal regional;
penyusunan pedoman monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan clan fiskal regional;
pelaksanaan komunikasi, publikasi clan edukasi pelaksanaan anggaran;
analisis, perumusan, clan penyusunan rekomendasi pengembangan kebijakan pelaksanaan anggaran; clan i. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan clan peraturan pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga clan bagian anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 992
Subdirektorat Analisis clan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Seksi Analisis clan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I;
Seksi Analisis clan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II; c . Seksi Analisis clan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III; clan d. Seksi Analisis clan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran IV. DISTRIBUSI II
Pasal 993
Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I, II, III dan IV mempunyai tugasmelakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran, merumuskan dan mengembangkan strategi, metodologi, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi di bidang pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Per bendaharaan.
Pasal 994
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran.
Bagian Kelima
Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Pasal 995
Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Pasal 996
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 995, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bi dang pengelolaan kas negara;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bi dang pengelolaan kas negara;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara; DISTRIBUSI II d . peny1apan pemberian bimbingan teknis clan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara;
penyelenggaraan pengelolaan pendapatan clan belanja dalam rangka pengelolaan kas negara; dan
pelaksanaan urusan tata us aha Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 997
Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas:
Subdirektorat Optimalisasi Kas;
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko;
Subdirektorat Manajemen Pengeluaran Kas; Penerimaan dan d. Subdirektorat Mana jemen Kas Pinjaman clan Hibah;
Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya clan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara;
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 998
Subdirektorat Optimalisasi Kas mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan perumusan strategi likuiditas, optimalisasi kas dalam rupiah dan valuta asmg, perencanaan portfolio penempatan rupiah clan valuta asing, perencanaan port f olio investasi Surat Berharga Negara clalam rupiah clan valuta asing, melaksanakan optimalisasi kas pada pasar uang rupiah, valuta asing clan Surat Berharga Negara, melakukan transaksi untuk tujuan linclung nilai (hedging), memberikan dan menatausahakan surat permintaan penyelesaian transaksi, melakukan kegiatan perhitungan mark to market, memonitor perkembangan pasar keuangan clan counter party serta membuat laporan manajerial transaksi. DISTRIBUSI II
Pasal 999
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 998, Subclirektorat Optimalisasi Kas menyelenggarakan fungsi:
penyusunan strategi likuiditas, perencanaan arus kas dan pengelolaan cadangan likuiditas baik dalam rupiah maupun valuta asing;
penyusunan strategi optimalisasi kas dalam bertransaksi di pasar uang rupiah, valuta asing, dan Surat Berharga Negara;
penyusunan strategi pengaturan jatuh tempo investasi dan penempatan untuk penyediaan dana dan likuiditas;
merencanakanport f olio investasi Surat Berharga Negara dalam rupiah clan valuta asing;
merencanakanport f olio penempatan rupiah dan valuta · asmg;
penyelenggaraan optimalisasi kas dengan transaksi penempatan dana pada counter party;
penyelenggaraan optimalisasi kas dengan pembelian Surat Berharga Negara dan/ataureverse repo; h . penyelenggaraan pemenuhan kekurangan kas dengan transaksi penarikan atas penempatan dana pada counter party;
penyelenggaraan pemenuhan kekurangan kas dengan penjualan Surat Berharga Negara clan/ atau repo; J . penyelenggaraan optimalisasi kas dalam denominasi valuta asing dengan penukaran dana clarivaluta asing menjadi valuta asing lain atau dari rupiah menjacli valuta asing, atau dari valuta asing menjadi rupiah;
pemenuhan kekurangan kas clan caclangan likuiclitas dengan mengatur jatuh tempo penempatan kelebihan kas, mencairkan dana, clan melakukan repo, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara; DISTRIBUSI II 1. melakukan transaksi untuk tujuan lindung nilai (hedging);
pembuatan surat permintaan penyelesaian transaksi;
melakukan kegiatan perhitungan mark to market, o. penatausahaan transaksi melalui sistem aplikasi Treasury; dan
penyusunan laporan manajerial transaksi. Pasal 1 000 Subdirektorat Optimalisasi Kas terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Likuiditas;
Seksi Pengelolaan Penempatan Uang;
Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara; dan d. Seksi Pengelolaan Valuta Asing. Pasal 100 1 (1) Seksi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melakukan perencanaan arus kas harian, mingguan, dan bulanan serta strategi pengelolaan likuiditas dan kecukupan dana di Rekening Kas Um um Negara,sesuai dengan ketentuan Saldo Kas Minimal, menjaga ketersediaan cadangan likuiclitas primer clan sekuncler, baik clalam mata uang rupiah maupun valuta asing, merencanakan port folio investasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing serta merencanakan port f olio penempatan rupiah dan valuta asmg.
Seksi Pengelolaan Penempatan Uang mempunya1 tugas melakukan penyusunan strategi dan melakukan transaksi penempatan dan/atau penarikan penempatan rupiah clan valuta asmg di pasar uang (money market), memantau clan menganalisis perkembangan tingkat bunga di pasar uang, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi, menatausahakan transaksi, dan membuat laporan manajerial transaksi. DISTRIBUSI II (3) Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi, melakukan investasi dalam Surat Berharga Negara atau divestasi Surat Berharga Negara dalam rupiah maupun valuta asingdantransaksi reverse repo atau repo Surat Berharga Negara serta memantau, memonitor dan menganalisis perkembangan harga Surat Berharga Negara, melakukan kegiatan perhitungan mark to market, memberikan surat permintaan penyelesaian transaksi, menatausahakan transaksi, dan membuat laporan manajerial transaksi, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara.
Seksi Pengelolaan Valuta Asing mempunya1 tugas melakukan penyusunan strategi dan melakukan pengelolaan valuta asing di pasar valuta as1ng serta memonitor dan menganalisis perkembangan suku bunga dan nilai tukar di pasar valuta as1ng, melakukan penukaran valuta asing menjadi rupiah atau rupiah menjadi valuta asing atau valuta asing menjadi valuta asing lainnya, melakukan transaksi untuk tujuan lindung nilai (hedging), melakukan kegiatan perhitungan mark to market, memberikan surat permintaan penyelesaian transaksi, menatausahakan transaksi dan membuat laporan manajerial transaksi. Pasal 1 002 Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan update kebijakan operasional Treasury Dealing Room dan Standard Operating ProcedureTreasury Dealing Room, melaksanakan penilaian, mengusulkan dan mengevaluasi counter party sebagai mitra ker ja, mengawasi kepatuhan pelaksanaan tugas Treasury Dealing Room atas peraturan- DISTRIBUSI II peraturan pelaksanaan tugas Treasury Dealing Room, melaksanakan kegiatan analisis mark to market atas portf olioTreasury Dealing Room, melaksanakan perumusan rekomendasi dan usulan solusi atas potensi risiko yang mungkin timbul, menganalisis pos1s1 asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee, melaksanakan perumusan rekomendasi Asset Liability Committee dan Asset Liability Management, Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, memonitor perkembangan pasar serta melakukan riset dan analisis indikator ekonomi fundamental dan/atau analisis teknikal, melaksanakan perumusan kebijakan strategi pengembangan Sumber Daya Manusia, Transaksi dan Infrastruktur Treasury Dealing Room.
Pasal 1003
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 002, Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Mana jemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyusunan updating kebijakan Treasury Dealing Room, dan Standard Operating Procedure Treasury Dealing Room;
penyusunan strategi pengembangan Sumber Daya Manusia;
pengawasan kepatuhan operasionalisasi Treasury Dealing Room atas pelaksanaan peraturan-peraturan pelaksanaan tugas Treasury Dealing Room dan Standard Operating Procedure Treasury Dealing Room;
penyusunan penilaian atas pihak yang akan diusulkan menjadi Counter party Treasury Dealing Room beserta besaran fasilitas limit transaksi, mengusulkan penetapannya kepada pejabat yang berwenang, dan mengevaluasi Counter party sebagai mitra kerja;
melakukan kegiatan analisis mark to market atas port f olio Treasury Dealing Room; DISTRIBUSI II f. pengukuran potensi risiko atas port f olio yang dikelola oleh Subdirektorat Optimalisasi Kas dengan membandingkan dengan kondisi pasar terkini;
penyusunan rekomendasi dan usulan solusi atas potensi risiko yang mungkin timbul pada port f olio yang dikelola oleh Subdirektorat Optimalisasi Kas;
penyusunan pengembangan transaksi Dealing Room; Treasury i . penyusunan pengembangan infrastruktur Treasury Dealing Room; J . menganalisis pos1s1 asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee;
penyelenggaraan rapat Asset-Liability Committee di lingkungan Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
berpartisipasi aktif sebagai supporting unit Direktorat Pengelolaan Kas Negara terkait pelaksanaan dan · koordinasi Asset Liability Management, Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan riset terkait perkembangan pasar, berdasarkan metode analisis fundamental ataupun dengan analisis teknikal;
pengumpulan data di pasar keuangan, data port folio terkini untuk selanjutnya melakukan What-If Analysis pada portf olio Treasury Dealing Room, terhadap perkembangan suku bunga dan nilai tukar; dan o. pelaksanaan riset untuk tujuan pengembangan dan transaksi Treasury Dealing Room pada waktu yang akan datang.
Pasal 1004
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko terdiri atas:
a.
Seksi Peraturan dan Kepatuhan; Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset-Liability Committee; dan DISTRIBUSI II c . Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi. Pasal 1 005 (1) Seksi Peraturan dan Kepatuhan mempunya1 tugas melakukan penyusunan dan updating Manual Kebijakan Treaswy Dealing Room d a n Manual Standard O perating Procedure Treasury Dealing Room, memeriksa dan mengawasi kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room atas peraturan-peraturan Treasury Dealing Room dan Standard O perating Procedure Treasury Dealing Room, mengusulkan penetapan-penetapan aturan baru sesuai dengan perkembangan Treasury Dealing Room dan kegiatan transaksi di lingkungan bisnisnya.
Seksi Manajemen Risiko, Port f olio dan Dukungan Asset-Liability Committee mempunyai tugas melakukan penyusunan penilaian atas pihak yang akan diusulkan menjadi counter party Treasury Dealing Room beserta besaran limit transaksi, mengumpulkan penetapannya kepada pejabat yang berwenang dan mengevaluasi counter party sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market terhadap port f olio Treasury Dealing Room, menyusun rekomendasi dan usulan solusi atas potential bene fit clan/ atau risiko yang mungkin timbul atas port f olio yang dikelola oleh Treasury Dealing Room, melaksanakan pengumpulan data internal (port f olio) clan data eksternal di pasar keuangan dan mengolah data internal dan eksternal untuk membuat analisis, simulasi dan rekomendasi untuk keperluan rapat Asset-Liability Committee, mengkoordinasi rapat Asset-Liability Committee di lingkungan Direktorat Pengelolaan Kas Negara terkait pelaksanaan dan koordinasi Asset Liability Management, Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan. DISTRIBUSI II (3) Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi mempunya1 tugas melakukan penyusunan analisis pasar (outwardloolcing), baik secara fundamental menggunakan indikator utama secara teknikal, melakukan ekonomi maupun analisis dan perkembangan negara-negara utama yang berpengaruh di pasar keuangan, melakukan analisis perkembangan nilai tukar, suku bunga dan harga pasar surat berharga, membuat rekomendasi terkait hasil analisis,membuat strategi pengembangan Sumber Daya Manusia, Transaksi dan Infrastruktur Treasury Dealing Room.
Pasal 1006
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas melaksanakan pemilihan atau penunjukan Bank Operasional, penunjukan Bank atau Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, pemberian ijin Bank atau Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, perumusan petunjuk teknis, pembinaan, evaluasi kiner ja dan pelaporan Bank Operasional, Bank Pos atau Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, pembinaan dan pemeriksaan kas, penatausahaan rekening penerimaan dan pengeluaran pada Bank Operasional, Bank atau Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana Reject, konsolidasi rekening penerimaan dan pengeluaran, perumusan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya,penyusunan Surat Keputusan Pembayaran (SKP) penyusunan kebijakan pengembalian penenmaan negara dan Perhitungan Fihak Ketiga, penyusunan Laporan Kas Posisi (Buku Biru), penyusunan pedoman langkah-langkah akhir tahun anggaran, pengembangan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Banlc Indonesia Government-electronic Banlcing/ BI G -eB . DISTRIBUSI II Pasal 1 007 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 006, Subdirektorat Mana jemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas menyelenggarakan fungsi:
Pemilihan/ penunjukan Bank Operasional;
penunjukan Bank/ Pos Persepsi;
penyusunan petunjuk teknis operasional Bank Operasional, Bank/Pos Persepsi clan Lembaga Keuangan Lainnya; cl . penyusunan petunjuk teknis pembinaan clan evaluasi kiner ja Bank Operasional, Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan lainnya;
pelaksanaan evaluasi serta pelaporan kinerja Bank Operasional, Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan lainnya;
pembinaan clan pemeriksaan kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
pembinaan Bank Operasional, Bank/ Pos Persepsi clan Lembaga Keuangan Lainnya;
pemberian I Jm Bank/Pos Persepsi clan Lembaga Keuangan Lainnya; L pembinaan pelaksanaan penatausahaan penenmaan negara pada Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara Khusus Penerimaan; J . penatausahaan rekening pacla Bank Operasional, Bank/ Pos Persepsi clan Lembaga Keuangan Lainnya;
penyusunan kebijakan pengelolaan rekening milik Benclahara Umum Negara pacla Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya;
penyusunan program pengembangan clan evaluasi pelaksanaan Sistem Bank Indonesia Govemment electronic Banking;
penyusunan petunjuk teknis mekanisme pembayaran belanja negara clan penyetoran penerimaan Negara melalui Bank Operasional clan Bank/ Pos Persepsi;
penyusunan kebijakan pengembalian penenmaan negara clan Perhitungan Fihak Ketiga; DISTRIBUSI II 0. penyusunan Surat Keputusan Perhitungan Fihak Ketiga; Pembayaran p. penyusunan pedoman pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun anggaran;
penyusunan Laporan Kas Posisi (Buku Biru) ;
rekonsiliasi rekening koran penyaluran Surat Perintah Pencairan Dana melalui Bank Operasional dan pengelolaan penenmaan retur Surat Perintah Pencairan Dana yang melalui Bank Operasional I secara terpusat;
penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana Re ject;
pemberian jawaban atas permasalahan terkait Bank Operasional, Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, pengembangan sistem pengelolaan rekening kas negara, pengembalian penerimaan,dan pelaporan rekening kas negara; uॶ pemberian tanggapan atas pemeriksaan terkait Bank Operasional, Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, pengembangan sistem pengelolaan rekening kas negara, pengembalian penerimaandan pelaporan rekening kas negara.
Pasal 1008
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran; b . Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan;
Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga; dan
Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis.
Pasal 1009
Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunya1 tugas melakukan pemilihan atau penunjukan Bank Operasional, penyusunan petunjuk teknis operasional Bank Operasional,penyusunan petunjuk teknis pembinaan dan evaluasi kiner ja Bank Operasional, DISTRIBUSI II penyusunan petunjuk teknis mekanisme pembayaran belanja negara melalui Bank Operasional, melakukan evaluasi serta pelaporan kinerja Bank Operasional, pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pembinaan Bank Operasional, memberikan jawaban atas permasalahan terkait Bank Operasional, memberikan tanggapan atas pemeriksaan terkait Bank Operasional.
Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan mempunya1 tugas melakukan proses pemberian ijin Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, penyusunan petunjuk teknis operasional Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan lainnya, penyusunan petunjuk teknis mekanisme penyetoran penenmaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi, melakukan evaluasi serta pelaporan kinerja Bank/Pos Persepsi, pembinaan pengelolaan penenmaan kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pembinaan Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, memberikan jawaban atas permasalahan terkait Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, memberikan tanggapan atas pemeriksaan terkait Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, serta melakukan pembinaan dalam penatausahaan penenmaan negara pada Pelayanan Perbendaharaan Negara Penerimaan. rangka Kantor Khusus (3) Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga mempunyai tugaspenyusunan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya dan pengembalian penenmaan negara, penyusunan program pengembangan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Bank Indonesia Govemment electronic Banking, penyusunan pedoman pelaksanaan DISTRIBUSI II langkah-langkah akhir tahun anggaran, penyusunan Surat Keputusan Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga,memberikan jawaban atas permasalahan terkait pengembalian penerimaan, Perhitungan Fihak Ketiga, kebijakan Rekening Kas Umum Negara clan Perhitungan Fihak Ketiga, memberikan tanggapan atas pemeriksaan terkait kebijakan Rekening Kas Umum Negara clan Perhitungan Fihak Ketiga.
Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis mempunya1 tugas melakukan rekonsiliasi rekening koran dan penerimaan retur, penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana Re ject, penatausahaan rekening penerimaan clan rekening pengeluaran pacla Bank Operasional, Bank/ Pas Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, memberikan jawaban atas permasalahan, menyusun Laporan Kas Posisi (Buku Biru), memberikan jawaban atas permasalahan terkait konsoliclasi rekening clan dukungan teknis, memberikan tanggapan atas pemeriksaan terkait konsolidasi rekening clan dukungan teknis. Pasal 1 0 1 0 Subdirektorat Mana jemen Kas Pinjaman dan Hibah mempunya1 tugas melaksanakan penyusunan atau perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, pelaporan, clan pembinaan serta monitoring pelaksanaan pinjaman clan hibah yang sumber clananya berasal clari luar dan clalam negeri termasuk hibah langsung. Pasal 1 0 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 0 10, Subdirektorat Mana jemen Kas Pinjaman clan Hibah menyelenggarakan fungsi:
menyusun/merumuskan kebijakan clalam rangka penarikan, pemantauan, dan pengenclalian kas pinjaman clan hibah yang sumber dananya berasal clari luar clan dalam negeri termasuk hibah langsung; DISTRIBUSI II b. melakukan penarikan pinjaman tunai/program;
melakukan penarikan pinjaman dan hibah melalui mekanisme Rekening Khusus; d . menga jukan pembukaan Rekening Khusus ke Bank Indonesia atau Bank;
menyampaikan withdrawal application dalam rangka initial deposit, re plenishment, reimbursement, dan pembiayan pendahuluan kepada Pemberi Pinjaman atau Hibah;
memindahbukukan dana antar rekening milik Bendahara Umum Negara dalam rangka pembebanan pinjaman dan hibah;
menatausahakan rekening dalam rangka penenmaan pinjaman dan hibah termasuk Surat Berharga Negara;
menyusun dan menyiapkan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada Rekening Khusus, rekening pinjaman tunai/program dan rekening Surat Berharga Negara; i . monitoring daftar penundaan pembebanan Rekening Khusus dalam hal Rekening Khusus kosong/ tidak mencukupi (backlog); J . monitoring dan evaluasi pengesahaan hi bah langsung pada Kementerian/Lembaga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pinjaman dan hibah termasuk hibah langsung dengan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kementerian/Lembaga (Executing Agency). Pasal 1 0 1 2 Subdirektorat Mana jemen Kas Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I;
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan 1-Iibah II;
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III; dan DISTRIBUSI II d. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah. Pasal 1 0 1 3 (1) Seksi Manajemen Kas Pinjaman mempunyai tugas penyusunan/perumusan kebijakan, dan Hibah I melakukan penarikan, penatausahaan, dan pembinaan serta monitoring pelaksanaan pmJaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Dunia ( World Bank) .
Seksi Mana jemen Kas Pinjaman dan Hibah II mempunyai tugas melakukan penyusunan/perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, dan pembinaan serta monitoring pelaksanaan pmJaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) dan Pinjaman Dalam Negeri.
Seksi Mana jemen Kas Pinjaman dan Hibah III mempunyai tugas melakukan penyusunan/ perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, dan pembinaan serta monitoring pelaksanaan pmJaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari bilateral dan multilateral lainnya.
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyiapan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada Rekening Khusus, rekening pinjaman tunai atau program dan rekening Surat Berharga Negara, monitoring daftar penundaan pembebanan Rekening Khusus dalam hal Rekening Khusus kosong/tidak mencukupi (backlog), monitoring dan evaluasi pengesahaan hibah langsung pada Kementerian/ Lembaga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pinjaman dan hibah termasuk hibah langsung dengan DISTRIBUSI II seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Kementerian/ Lembaga (Executing Agency) . Pasal 1 0 1 4 Subdirektorat Mana jemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan Rekening Pemerin tah Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam serta rekening lainnya milik Kementerian/ Lembaga, penatausahaan Rekening Pemerin tah Lainnya milik Kernen terian / Lem baga dan rekening bendahara, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban bendahara serta menyusun laporan saldo kas bendahara, dan menyusun laporan Rekening Pemerin tah Lainnya. Pasal 1 0 1 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 14, Subdirektorat Mana jemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara menyelenggarakan fungsi:
penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Rekening Bendahara;
penyusunan petunjuk teknis Pelaksanaan Pembukuan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;
inventarisasi dan monitoring Rekening Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran pada Kementerian/ Lembaga/ satuan ker ja;
evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;
evaluasi, monitoring, dan pemantauan saldo rekening pemerintah lainnya milik Kementerian/Lembaga;
penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening pemerin tah lainnya milik Kernen terian / Lem bag a; DISTRIBUSI II g. pengelolaan rekening lainnya Surnber Daya Alam dan Non Surnber Daya Alam serta rekening lainnya rnilik Kernen terian / Lem baga;
rekonsiliasi data Rekening Pernerintah Lainnya rnilik Kernenterian/ Lernbaga;
rekonsiliasi data Rekening Pernerintah Lainnya Surnber Daya Alam dan Non Surnber Daya Alam; J . pengelolaan dana-dana Treasury Notional Pooling yang ada di bank urnurn; dan
penyusunan laporan keuangan Rekening Pernerintah Lainnya Surnber Daya Alam dan Non Surnber Daya Alam. Pasal 1 0 1 6 Subdirektorat Mana jernen Rekening Lainnya dan Pernbinaan Pertanggungjawaban Bendahara terdiri atas: aॵ Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Surnber Daya Alam dan Non Surnber Daya Alam;
Seksi Pengelolaan Rekening Kernenterian/ Lernbaga; Lainnya Milik c. Seksi Pernbinaan Pertanggungjawaban Bendahara; dan d. Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara. Pasal 1 0 1 7 (1) Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Surnber Daya Alam dan Non Surnber Daya Alam rnernpunyai tugas rnelakukan penyusunan kebijakan dan kajian, rnelakukan pernindahbukuan/transfer dana, penatausahaan rekening koran, pernantauan saldo dan arus kas rnasuk dan arus kas keluar, rekonsiliasi data Rekening Lainnya Surnber Daya Alam dan Non Surnber Daya Alam, serta penyusunan laporan rekening lainnya rnilik Surnber Daya Alam dan Non Surnber Daya Alam Bank Sentral dan bank urnurn. DISTRIBUSI II (2) Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/ Lembaga mempunya1 tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening pemerintah lainnya milik Kementerian/ Lembaga, penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening pemerintah lainnya milik Kementerian/ Lembaga, pembekuan sementara, pengaktifan kembali, dan penutupan rekening pemerintah lainnya milik Kementerian/ Lembaga, penatausahaan rekening pemerintah lainnya milik Kementerian/ Lembaga, evaluasi, monitoring, dan pemantauan saldo rekening pemerintah lainnya milik Kementerian/ Lembaga, serta pengelolaan dana-dana Treasury Notional Pooling rekening lainnya milik Kementerian/ Lembaga.
Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melakukanpenyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening bendahara, pembinaan teknis penatausahaan atas kas di bendahara kementerian/lembaga/kantor satuan kerja, inventarisasi dan monitoring rekening penerimaan dan pengeluaran pada kementerian/ lembaga/kantor/ satuan ker ja, pembinaan, evaluasi, dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, penyusunan Laporan Saldo Kas Bendahara, serta pengelolaan dana-clana Treasury Notional Pooling rekening penerimaan dan pengeluaran.
Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam, laporan manajerial Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam dan laporan monitoring rekening lainnya milik Kementerian/ Lembaga, rekonsiliasi data Rekening Lainnya milik Kementerian/ Lembaga, memelihara database Rekening Lainnya, serta penyusunan laporan pengelolaan dana-dana Treasury Notional Pooling yang ada di bank umum. DISTRIBUSI II Pasal 1 0 1 8 Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian transaksi pemindahbukuan/ transfer atas beban rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, operasionalisasi Sistem Bank Indonesia Goven1ment-electronic Banking, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi rekening milik Bendahara U mum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, konsolidasi Laporan Keuangan Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Wilayah seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, verifikasi dan penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara, penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan dan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan, melakukan verifikasi transaksi, penyelesaian setelmen transaksi Treasury Dealing Room yang diberikan tertulis dan/atau melalui sistem aplikasi Treasury, membuat dan mengirimkan advise transaksi kepada counter party dan menenma advise transaksi dari counter party, serta melakukan verifikasi data transaksi sebelum menggabungkannya ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara,membuat laporan mana jerial transaksi dan posisi portofolio Treasury Dealing Room, serta rekonsiliasi. Pasal 1 0 1 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 1 8, Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. penyelesaian transaksi pemindahbukuan/transfer dana atas beban rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya;
operasionalisasi Sistem Bank Indonesia Govemment electronic Banking; c . penatausahaan, pembukuan, verifikasi, pelaporan dan dokumentasi atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya;
penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat;
penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan dan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan;
verifikasi transaksi Rekening Kas Umum Negara dan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
Verifikasi transaksi Treasury Dealing Room;
penyelesaian setelmen transaksi Treasury Dealing Room yang diberikan tertulis dan/atau melalui sistem aplikasi Treasury; L pembuatan advise dan/atau konfirmasi setelmen untuk disampaikan ke counter party; J . penerimaan advise dan /a tau konfirmasi setelmen dari counter party;
melakukan rekonsiliasi atas transaksi Treasury Dealing Room;
pemeriksaan data transaksi setelah proses batch sehingga sesuai dengan data nominatif (akuntansi) sebelum diteruskan dan di-input ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
melakukan verifikasi data transaksi se belum menggabungkannya ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; DISTRIBUSI II n. membuat laporan manajerial transaksi dan posisi portofolio Treasury Dealing Roo
Pasal 1020
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas terdiri atas:
Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara;
Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room; c . Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara; dan
Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat. Pasal 1 02 1 (1) Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum · Negara mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pemindahbukuan/transfer atas beban rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, operasionalisasi Sistem Bank Indonesia Government-electronic Banking, serta menyusun Laporan Arus Kas Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat.
Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi-transaksi yang telah dilakukan oleh Subdirektorat Optimalisasi Kas, memeriksa keabsahan transaksi dan kontrol atas kepatuhan limit dan batasan yang ditetapkan, melakukan verifikasi setelmen transaksi, memindahkan dana dalam rangka penyelesaian transaksi, melakukan rekonsiliasi (atas transaksi, rekening kelolaan, dan bunga atau coupon), membuat advise transaksi kepada setelmen counter party, menenma dan memeriksa laporan portofolio Treasury Dealing Room dari Bank Kustodian dan membuat laporan manajerial atas portofolio DISTRIBUSI II Treasury Dealing Room, serta pembukuan transaksi transaksi Treasury Dealing Room, verifikasi transaksi yang tercatat dalam sistem aplikasi Treasury, melakukan otorisasi data pembukuan dan transaksi sebelum digabungkan (inter f ace) pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara mempunya1 tugas melakukan penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya serta penyusunan Neraca Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat;
Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat, melakukan konsolidasi dan penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat, penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan dan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan, verifikasi transaksi Rekening Kas Umum Negara serta penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 1022
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ke bij akan Treasury Dealing Roomdan Manaj em en Risiko. DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Direktorat Sistem Manajemen Investasi Pasal 1 023 Direktorat Sistem Manajemen Investasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi. Pasal 1 024 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 023, Direktorat Sistem Mana jemen Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang sistem mana jemen investasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem mana jemen investasi;
c.' penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1025
Direktorat Sistem Manajemen Investasi terdiri atas:
Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan;
Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi;
Subdirektorat Hukum;
Subdirektorat lnvestasi Badan Usaha Milik Negara;
Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/ Badan U saha Milik Daerah;
Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. DISTRIBU_SI II Pasal 1 026 Subclirektorat Kebijakan Investasi clan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan clan evaluasi kebijakan investasi pemerintah, perumusan tata hubungan kelembagaan internal clan eksternal, pengembangan kebijakan teknis clan prosedur pelaksanaan investasi, pengawasan kepatuhan internal, serta perumusan perencanaan strategis clan kelayakan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program clan investasi lainnya. Pasal 1 027 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 026, Subdirektorat Kebtjakan Investasi clan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang investasi;
perumusan clan evaluasi kebijakan investasi pemerintah clan panduan investasi (investment policy) ;
penyiapan bahan untuk Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP) ;
perumusan tata hubungan serta melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dengan unit unit investasi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga internasional, clan pemangku kepentingan lainnya atas investasi pemerintah;
pengembangan kebijakan teknis clan prosedur pelaksanaan investasi;
perumusan clan pelaksanaan tata hubungan, fungsi koordinasi, dan fungsi pengawasan kepatuhan internal terhadap pelaksanaan kebijakan teknis clan prosedur pelaksanaan investasi;
sosialisasi clan pembinaan kebijakan teknis dan proseclur pelaksanaan investasi;
pengembangan kapasitas internal; DISTRIBUSI II - 461 - L perumusan, monitoring, evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan plnJaman, kredit program dan investasi lainnya; J . penilaian kinerja investasi unit-unit investasi;
penilaian laporan pelaksanaan kegiatan investasi;
pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur (benchmark) dan asums1, analisis kelayakan investasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya; dan
memberikan pertimbangan/rekomendasi kelayakan investasi kepada pimpinan. Pasal 1 028 Subdirektorat Kebijakan lnvestasi dan Hubungan Kelembagaan terdiri atas: a: Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi;
Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal;
Seksi Hubungan Kelembagaan Internal; dan
Seksi Analisis Kelayakan Investasi.
Pasal 1029
Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi mempunyai tugas melakukan evaluasi dan melakukan perumusan kebijakan investasi pemerintah dan panduan investasi (investment policy) melakukan perumusan perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya; melakukan monitoring dan evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya; melakukan penilaian rencana strategis, rencana kerja investasi, dan penilaian kinerja investasi unit-unit investasi; melakukan penilaian laporan DISTRIBUSI II pelaksanaan kegiatan investasi, mengembangkan kebijakan teknis, dan prosedur pelaksanaan investasi.
Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal mempunyai tugas melakukan perum ^u san tata hubungan serta melakukan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dengan unit-unit investasi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga internasional, dan pemangku kepentingan lainnya atas investasi pemerintah, serta penyiapan bahan KIPP.
Seksi Hubungan Kelembagaan Internal mempunya1 tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan, fungsi koordinasi, dan fungsi pengawasan kepatuhan internal terhadap pelaksanaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi; melakukan perumusan tata hubungan, fungsi koordinasi, dan kepatuhan internal dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi, melakukan perumusan tata lembaga fungsi koordinasi dan mekanisme pelaksanaan tugas dengan Kantor Wilayah Dit jen Perbendaharaan; melakukan sosialisasi dan pembinaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi, serta menyelenggarakan pengembangan kapasitas internal.
Seksi Analisis Kelayakan Investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur (benchmark) dan asums1, analisis kelayakan investasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya. Pasal 1 030 Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penganggaran investasi, pengelolaan kiner ja, pengelolaan risiko investasi dan direktorat, pengelolaan data dan informasi investasi, pemberian layanan informasi DISTRIBUSI II dan publikasi, serta pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1031
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 030, Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kiner ja dan Risiko Investasi menyelenggarakan fungsi:
analisis kebutuhan dana penerusan pinjaman, kredit program, investasi pemerintah, dan investasi lainnya;
pembahasan dan koordinasi dengan lembaga terkait pengalokasian anggaran penerusan pinjaman, kredit program, investasi pemerintah, dan investasi lainnya;
penyiapan, penyusunan, dan rev1s1 dokumen pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman, kredit program, investasi pemerintah, dan investasi lainnya;
pengelolaan kiner ja dan menindaklanjuti Daily Activity Monitoring System Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
pengelolaan data dan model analisis risiko, identifikasi risiko, penyusunan mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi pelaksaaan mitigasi risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pengelolaan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
pengelolaan data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program;
koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; J . koordinasi publikasi; pemberian lay an an informasi dan k. konsolidasi dan analisis laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinJaman, kredit program, dan investasi lainnya; dan DISTRIBU . SI II 1. pengelolaan situs Direktorat Sistem Mana jemen Investas Pasal 1 032 Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi Pemerintah terdiri atas:
Seksi Penganggaran Investasi;
Seksi Pengelolaan Kinerja;
Seksi Pengelolaan Risiko; dan
Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan.
Pasal 1033
Seksi Penganggaran Investasi mempunyai tugas melakukan analisis ke bu tuhan dana penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, melakukan fungsi koordinasi dan pembahasan dengan lembaga terkait pengalokasian anggaran penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, dan melakukan peny1apan, penyusunan, dan rev1s1 dokumen pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya.
Seksi Pengelolaan Kinerja mempunya1 tugas melakukan pengelolaan kinerja yang meliputi penyusunan sasaran strategis dan indikator kinerja orgamsas1 dan individu, pemantauan, penilaian, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan kinerja dan menindaklanjuti Daily Activity Monitoring System Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Seksi Pengelolaan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis risiko, identifikasi risiko, penyusunan mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya, serta pengelolaan risiko Direktorat Sistem Mana jemen Investasi. DISTRIBUSI II (4) Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program, koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional koordinasi pemberian layanan informasi dan publikasi, menganalisis laporan realisasi dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya dan pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen lnvestasi.
Pasal 1034
Subdirektorat Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyiapan rumusan, dan mengkaji ulang rancangan peraturan perundang-undangan, melaksanakan penyusunan rumusan dan perubahan naskah perjanjian di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya serta melakukan kajian dan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan U saha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1035
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 034, Subdirektorat Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan peny1apan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya; DISTRIBUSI II b. pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
peny1apan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan terkait operator di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
Pengkajian aspek hukum atas kebijakan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
penyiapan perumusan dan perubahan perJaDJian di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
pengkajian aspek hukum atas pemasalahan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
penanganan permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1036
Subdirektorat Hukum terdiri atas:
Seksi Peraturan I;
Seksi Peraturan II;
Seksi Perjanjian dan Kepatuhan I; dan
Seksi Perjanjian dan Kepatuhan II. Pasal 1 037 (1) Seksi Peraturan I mempunya1 tugas melakukan penyusunan dan pcrumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang DISTRIBUSI I I investasi kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan investasi lainnya.
Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada pemerintah daerah, dan kredit program.
Seksi Per janjian dan Kepatuhan I mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah per janjian dan perubahan perjanjian serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan investasi lainnya.
Seksi Per janjian dan Kepatuhan II mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah per janjian dan perubahan per janjian serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Pemerintah Daerah, dan kredit program. Pasal 1 038 Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, monitoring pelaksanaan, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, penyehatan, penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi, analisis dan pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara serta pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara. Pasal 1 039 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 038, Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara; DISTRIBUSI II b. monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara;
pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara;
evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Badan Usaha Milik Negara;
penyusunan rekomendasi dan persetu juan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi investasi Badan Usaha Milik Negara;
analisis laporan yang diterima dari Badan Usaha Milik Negara; dan
pengembangan kebijakan investasi Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1040
Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I ;
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II;
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III; dan
Seksi Analisis dan Pengemban.gan lnvestasi Badan Usaha Milik Negara. Pasal 1 04 1 (1) Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I , II, dan III mempunya1 tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. DISTRIBUSI II (2) Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1042
Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan, monitoring pelaksanaan, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, penyehatan, penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi, analisis dan pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah serta pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 1 043 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 042, Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi investasi Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah; DISTRIBUSI II f. analisis laporan yang diterima dari Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; dan
pengembangan kebijakan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 1 044 Subdirektorat lnvestasi Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas:
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah I;
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah II; c . Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah III; dan
Seksi Analisis dan Pengembangan lnvestasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 1045
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah I, II dan III mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Seksi Analisis dan Pengembangan Pemerintah Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/ Badan U saha Milik Dae rah serta pengem bangan ke bij akan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah. DISTRIBUSI II
Pasal 1046
Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, monitoring pelaksanaan, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, penyehatan, penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi, analisis dan pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya serta pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya. Pasal 1 047 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 046, Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya; b·. monitoring kelancaran pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya;
pemantauan kepatuhan pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya;
evaluasi, pengendalian, dan penyehatan kredit program dan investasi lainnya;
penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi kredit program dan investasi lainnya;
analisis laporan yang diterima dari Lembaga Keuangan Pelaksana; dan
pengembangan kebijakan kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1048
Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya terdiri atas:
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I ;
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II;
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III; dan DISTRIBUSI II d. Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya. Pasal 1 049 (1) Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I, II dan III mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunya1 tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya. Pasal 1 050 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 105 1 Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan Badan Layanan Umum. DISTRIBUSI II
Pasal 1052
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 1 , Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pembinaan Badan Layanan Umum;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Layanar: i Umum;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan Badan Layanan Umum;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan Badan Layanan Umum;
pelaksanaan pengelolaan dan analisis data Badan Layanan Umum; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U mum.
Pasal 1053
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layai-ian Umum terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum;
Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum;
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I;
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II;
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1054
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Lay an an Um um mempunya1 tug as melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan DISTRIBUSI II standardisasi teknis,· memberikan bantuan teknis terhadap Badan Layanan Um um Daerah, penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum, melaksanakan pengelolaan dan analisis data pelaksanaan anggaran dan kinerja, penyusunan ikhtisar laporan keuangan, penyajian informasi dan publikasi serta pengelolaan aplikasi keuangan Badan Layanan Umum. Pasal 1 055 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 054, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan La ^. ya.nan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknispenilaian, penetapan dan pencabutan status Badan Lya.nan Umum bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;
penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknispengawasan Badan La.ya.nan Umum oleh Dewan Pengawas;
penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang la.inn.ya;
penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, penilaian kinerja, pengelolaan barang, satuan pemeriksaan intern, dan pelaporan dan akuntansi Badan Layanan Umum bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;
pemberian bantuan teknis terhadap Badan La.ya ^. nan Umum Daerah;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadappengelolaan keuangan dan kinerja Badan La.ya.nan Umum; DISTRIBUSI II g. pengumpulan, pengolahan, dan penya J1an data pelaksanaan anggaran, kiner ja, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Umum;
penyusunan ikhtisar laporan keuangan, analisis, perancangan, implementasi, dan evaluasi data Badan Layanan U mum; L pemeliharaan sistem pengelolaan data Badan Layanan Um um; J . peny8.jian informasi dan publikasi status instansi, pelaksanaan anggaran, kinerja, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; dan
melakukan perancangan dan pemeliharaan sistem aplikasi Badan Layanan Umum.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 1056
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum terdiri atas:
Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I;
Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II; dan
Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Um um.
Pasal 1057
Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I dan II mempunyai tugas melakukan penyusunandan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis penilaian, penetapan dan pencabutan status Badan Layanan Um um, pengawasan Badan Layanan Umum oleh Dewan Pengawas, penetapan tarif dan remunerasi Badan DISTRIBUSI II Layanan Umum, dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, penilaian kinerja, pengelolaan barang, satuan pemeriksaan intern, pelaporan dan akuntansi Badan Layanan Umum, serta memberikan bantuan teknis pembinaan Badan Layanan Umum Daerahyang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pengelolaan keuangan dan kiner ja Badan Layanan Umum, peny1apan dan pengelolaan data pelaksanaan anggaran, kinerja, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, pelaporan dan pertanggungj awaban Badan Lay an an Um um, penyusunan ikhtisar laporan keuangan, analisis, perancangan, implementasi, evaluasi data dan pemeliharaan sistem pengelolaan data Badan Layanan Umum, penyajian informasi dan publikasi status instansi, pelaksanaan anggaran, kinerja, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis terhadap aplikasi satker Badan Layanan Umum, melakukan survei dan kajian kebutuhan aplikasi baru bagi satker Badan Layanan Umumdan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mengusulkan penyempurnaan dan penambahan aplikasi baru, serta melakukan pemeliharaan aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Pembinaan Badan Layanan Umum.
Pasal 1058
Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum mempunya1 tugas melaksanakan penelaahan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum, memproses penetapan tarif dan remunerasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, pelaksanaan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan DISTRIBUSI II sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan penyajian informasi Badan Layanan Um um.
Pasal 1059
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1058, Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan U mum menyelenggarakan fungsi:
penelaahan tarif dan remuneras1 Badan Layanan Umum;
pemrosesan penetapan tarif dan remuneras1 Badan Layanan Umum;
analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, clan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan Baclan Layanan Umum; clan d. penyajian informasi Badan Layanan Umum.
Pasal 1060
Subclirektorat Tarif, Remunerasi, clan Informasi Badan Layanan Umum terdiri atas:
Seksi Tarif Badan Layanan Umum;
Seksi Remunerasi Baclan Layanan Umum; clan c. Seksi Informasi Baclan Layanan Umum. Pasal 1 06 1 (1) Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunya1 tugas melakukan penelaahan Umumclan pemrosesan Layanan Umum. tarif Baclan Layanan penetapan tarif Badan (2) Seksi Remunerasi Baclan Layanan Vmum mempunyai tugas melakukan penelaahan remuneras1 Baclan Layanan Um um clan pemrosesan penetapan remunerasi Baclan Layanan Umum. DISTRIBU.SI II (3) Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyru tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data PK-Badan Layanan Umum serta penyajian informasi Badan Layanan Umum. Pasal 1 062 Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum, kinerja Badan Layanan Umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Um um, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi Badan Layanan Umum serta peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi,penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1063
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1062, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; DISTRIBUSI II b. pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan Baclan Layanan Um um;
pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas Baclan Layanan Um um;
cl. penyiapan bahan clan pecloman bimbingan teknis serta monitoring clan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan clan pertanggungjawaban Baclan Layanan Umum;
pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan clan pertanggungjawaban Badan Layanan Umumpelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban Baclan Layanan Umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran clan kinerja Badan Layanan Um um;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhaclap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas;
penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum; dan J . penyusunan la po ran bimbingan teknis serta monitoring dan evaluas Pasal 1 064 Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A; DISTRIBUSI II b. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B; dan
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C. Pasal 1 065 Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A, I-B dan I-C masing-masing mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi Badan Layanan Umum serta peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring clan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum, kinerja Badan Layanan Umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Umum, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan/pengka jian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 1 066 Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring clan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum, kinerja Badan Layanan Umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan DISTRIBUSI II pertanggungjawaban Badan Layanan Um um, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi Badan Layanan Umum serta peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi,penyusunan kontrak kiner ja dan penelaahan/pengka jian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umumyang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1067
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1066, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Um um;
pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Um um;
penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Umum;
pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Umum; DISTRIBUSI II f. pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Um um;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja Badan Layanan Um um;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Umum; L pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas; J . penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum; dan
penyusunan la po ran bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi. Pasal 1 068 Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layaii.an Umum II-A;
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Bad an Layanan Umum II-B; dan
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Bad an Layanan Umum II-C.
Pasal 1069
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A, II-B dan II-C masing-masing mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi Badan Layanan Umum serta peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan DISTRIBUSI II bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum, kiner ja Badan Layanan Umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungj a waban Bad an Lay an an Um um, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan/ pengka jian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umumyang pembagian tugasnya diatur lebih Ian.jut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1070
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um um III mempunya1 tu gas melaksanakan peny1apan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum, kinerja Badan Layanan Umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pertanggungjawaban Badan pelaporan Lay an an dan Um um, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi Badan Layanan Umum serta peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Um um, menyusun ikhtisar la po ran keuangan Badan Layanan Umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, penyusunan kontrak kiner ja dan penelaahan/ pengkajian Ren.can.a Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih Ian.jut oleh Direktur J enderal Per bendaharaan. DISTRIBUSI II Pasal 1 07 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1070, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Um um;
pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Um um;
penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Umum;
pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Umum;
pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan clan pertanggungjawaban Badan Layanan Um um;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerj a Badan Layanan Um um;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas; DISTRIBUSI II J . penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum; dan
penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi. Pasal 1 072 Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A;
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-B; dan
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C.
Pasal 1073
Seksi · Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A, III-B dan III-C masing-masing mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi Badan Layanan Umumserta peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum, kinerja Badan Layanan Umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Um um, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umumyang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. DISTRIBUSI II Pasal 1 074 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um um.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Um um.
Bagian Kedelapan
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 1075
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Pasal 1 076 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1075, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Pasal 1 077 Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan; DISTRIBUSI II b. Subdirektorat Sistem Akuntansi;
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara;
Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
Subdirektorat Penyusunan La po ran Pemerintah Pusat; Subdirektorat Statistik Keuangan; dan Analisis Keuangan Laporan g. Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1078
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerin tahan mempunym tugas melaksanakan pengka jian dan pemberian dukungan teknis terhadap pengembangan dan impletnentasi Standar Akuntansi · Pemerintahan serta koordinasi pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Pasal 1079
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 078, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan;
pemberian dukungan teknis implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;
penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Pu sat;
penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah; DISTRIBUSI II e. koordinasi pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; dan
pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 1080
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri atas:
Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan;
Seksi ^· Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat;
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerin tahan.
Pasal 1081
Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tu gas melakukan penyusunan kajian dan pemberian dukungan teknis terhadap pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat dan pengkoordinasian pelaksanaan standar akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat.
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah dan pengkoordinasian pembinaan sistem DISTRIBUSI II akuntansi clan pelaporan keuangan pemerintah claerah.
Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan fungsi fungsi kesekretariatan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerin tab.an.
Pasal 1082
Subclirektorat Sistem Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pengka jian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi pemerintahan dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, Kementerian/Lembaga, clan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus, serta pengka jian, perumusan, dan pemutakhiran Bagan Akun Stanclar.
Pasal 1083
Dalarn melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 082, Subclirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan perumusan akuntansi pemerintahan; kebijakan sis tern b. pengkajian, perumusan, clan pengembangan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat;
pengkajian, perumusan, clan pengembangan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan Kementerian / Lembaga;
pengkajian, perumusan, clan pengembangan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara clan Unit Khusus; dan
pengkajian, perumusan, dan pemutakhiran bagan akun stanclar. Pasal 1 084 Subdirektorat Sistem Akuntansi tercliri dari atas:
Seksi Sistem Akuntansi Pusat;
Seksi Sistem Akuntansi Instansi; DISTRIBUSI II c . Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus; dan
Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar.
Pasal 1085
Seksi Sistem Akuntansi Pusat mempunya1 tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat pemerintah pusat.
Seksi Sistem Akuntansi Instansi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kementerian/ Lembaga.
Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, clan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus yang berkecludukan sebagai pengguna anggaran.
Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, clan pemutakhiran bagan akun standar. Pasal 1 086 Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian/ Lembagadan Bendahara Umum Negara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
Pasal 1087
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 086, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negaramenyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. penyusunan, evaluasi, dan pemutakhiran pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan Kementerian/ Lembagadan Bendahara Umum Negara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
penyuluhan clan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada Kementerian/ Lembagadan Bendahara U mum Negara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
pemantauan penya Jian laporan keuangan berkala Kementerian/Lembagadan Bendahara Umum Negara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran; dan
koordinasi dan pemantauan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 1 088 Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negaraterdiri atas:
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I ;
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi II;
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi III; dan
Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Umum Negara. Pasal 1 089 (1) Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I, II, dan III masing-masing mempunya1 tugas melakukan penyusunan, evaluasi, dan pemutakhiran pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi Kementerian/ Lembaga, penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, serta pemantauan laporan keuangan berkala Kementerian/Lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. DISTRIBUSI II (2) Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Urn um Negara mempunyai tu gas melakukan koordinasi dan pemantauan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan, evaluasi, dan pemutakhiran pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi pelaporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, serta pemantauan laporan keuangan berkala Bendahara Umum Negara.
Pasal 1090
Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Urn um melaksanakanpenyiapan Negara mempunyai koordinasi akuntansi tu gas atas kegiatan anggaran dan kas umum negara serta kegiatan akuntansi atas pos-pos tertentu neraca, merekonsiliasi, penghimpunan dan pengkonsolidasian laporan berkala Bendahara Umum Negara, dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara. Pasal 109 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090, Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan pelaporan kegiatan akuntansi atas mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah;
analisis Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas mutasi belanja dan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; DISTRIBUSI II d. penghimpunan laporan keuangan berkala Benda.hara Umum Negara;
pengkonsolidasian la po ran keuangan berkala Benda ^. hara Umum Negara;
penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas pos-pos tertentu neraca yang dikelola di luar mekanisme APBN;
penyusunan laporan keuangan Benda.hara Umum Negara;
rekonsiliasi pelaporan keuangan Benda ^. hara Umum Negara; dan
pemantauan tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan Benda.hara Umum Negara. Pasal 1 092 Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Seksi Pelaporan Kas dan Analisis Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara;
Seksi Akuntansi Pusat dan Pelaporan Realisasi Anggaran Benda.hara Umum Negara;
Seksi Pelaporan Badan Lainnya, Transaksi Khusus, dan Neraca Benda.hara Umum Negara; clan d. Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Benda.hara Umum Negara. Pasal 1 093 (1) Seksi Pelaporan Kas dan Analisis La po ran Keuangan Kuasa Benda.hara Umum Negara mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaporan kegiatan akuntansi atas seluruh mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah clan melakukan analisis atas Laporan Keuangan Kuasa Benda.hara Umum Negara clan Benda ^. hara Umum Negara dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DISTRIBUSI II (2) Seksi Akuntansi Pusat dan Pelaporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan akuntansi atas mutasi belanja dan penerimaan APBN untuk kepentingan fungsi pengendalian atas Laporan Realisasi Anggaran . . masmg-mas1ng Kementerian/ Lembaga dan Bendahara Umum Negara, melaksanakan rekonsiliasi Laporan Keuangan, pengolahan dan pengadministrasian data kas umum negara serta melakukan konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara.
Seksi Pelaporan Badan Lainnya, Transaksi Khusus, dan Neraca Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penggabungan Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Transaksi Khusus, melakukan konsolidasi neraca Laporan Keuangan Utang, Hibah, Investasi, Penerusan Pinjaman, Transfer ke Daerah, Subsidi, Belanja Lain-Lain, Badan Lainnya, Transaksi Khusus dan seluruh laporan realisasi kas negara untuk menghasilkan Neraca Bendahara Umum Negara.
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Urn um Negara mempunya1 tu gas melakukan konsolidasi Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Neraca Bendahara Umum Negara untuk menghasilkan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara, serta menyusun tanggapan dan pemantauan tindak lanjut pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Pasal 1094
Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara secara berkala, dan melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan DISTRIBUSI II Pemerintah Pusat serta penyusunan Rancangan Undang- Undang ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1095
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 094, Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:
penghim punan La po ran Keuangan Berkala Kernen terian /Lem bag a dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
pengkonsolidasian La po ran Keuangan Berkala Kernen terian /Lem bag a dan La po ran Keuangan Bendahara Umum Negara;
penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan d. penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungj awaban Pelaksanaan APBN.
Pasal 1096
Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri atas:
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran dan Operasional;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca dan Perubahan Ekuitas;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas dan Saldo Anggaran Lebih; dan
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan. Pasal 1 097 (1) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran dan Operasional mempunya1 tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi anggaran Kementerian/ Lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Laporan DISTRIBUSI II Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional Pemerintah Pusat.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca dan Perubahan Ekuitas mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh neraca Kementerian/ Lembagadan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Pusat.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas dan Saldo Anggaran Lebih mempunya1 tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi mutasi kas negara dalam rangka penyusunan Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Pusat.
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan mempunya1 tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 1 098 Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman manual, pengembangan, updating data, dan sosialisasi penyusunan manual statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistic, melakukan konsolidasi laporan keuangan pemerintahan umum dan sektor publik, analisis laporan keuangan pemerintah, penya jian dan penyebarluasan informasi keuangan pemerintah. Pasal 1 099 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1098, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. penyusunan pedoman manual statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistic;
pengembangandan updating manual data statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistic;
melakukan sosialisasi penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistic;
konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
konsolidasi laporan keuangan sektor publik;
analisis terhadap laporan keuangan;
penyampaian hasil analisis laporan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
penyusunan laporan manajerial perbendaharaan; i . penyaJian informasi statistik keuangan pemerintah; clan J . penyebarluasan pemerinta informasi Pasal 1 100 statistik keuangan Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Manual Statistik Keuangan Pemerintah;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Umum;
Seksi Konsolidasi clan Pelaporan Keuangan Sektor Publik; dan
Seksi Analisis Laporan Keuangan clan Pelaporan Manajerial Keuangan Pemerintah.
Pasal 1 10 1 Seksi Pengembangan Manual Statistik Keuangan melakukan statistik Pemerintah penyusunan mempunyai pedoman tu gas manual keuangan Statistic, pemerintah sesuai Government Finance pengembangan clan updating data DISTRIBU.SI II manual Statistic, kepada ke dalam akun Government Finance serta melakukan sosialisasi penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai Goveniment Finance Statistic.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Umum mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai Government Finance Statistic.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik mempunya1 tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan keuangan sektor publik dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai Government Finance Statistic.
Seksi Analisis Laporan Keuangan dan Pelaporan Mana jerial Keuangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan menyampaikan hasil analisis tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, penyusunan laporan mana jerial perbendaharaan berdasarkan kebijal<: an teknis yang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta melakukan penyusunan/penya jian serta penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah. Pasal 1 102 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan. DISTRIBUSI II
Bagian Kesembilan
Direktorat Sistem Perbendaharaan Pasal 1 103 Direktorat Sistem Perbendaharaan mempunya1 merumuskan serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang pengembangan perbendaharaan. Pasal 1 1 04 tu gas dan sis tern Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 03, Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. peny1apan perumusan dan pengembangan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;
b. penyiapan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang sistem perbendaharaan;
c. penyiapan dan penyelenggaraan pembinaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sis tern perbendaharaan;
d. pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum di bidang perbendaharaan;
e. penyiapan perumusan dan standarisasi jabatan profesi bidang p erbendaharaan;
f. penyelenggaraan pengelolaan belanja pens1un, jaminan kesehatan, Jamman kecelakaan kerja, Jam1nan kematian, dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog;
g. penyelenggaraan pengelolaan perhitungan pihak ketiga;
h. penyelenggaraan koordinasi, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan inisiatif strategi transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Per bendaharaan. DISTRIBUSI II Pasal 1 1 05 Direktorat Sistem Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Transformasi Kelembagaan;
b. Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerj asama Kelembagaan; c . Subdirektorat Harmonisasi Per bendaharaan; Peraturan d. Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum;
e. Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan;
f. Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Kebijakan Tuntutan Ganti Rugi;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 1 06 Subdirektorat Transformasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengka jian, pengelolaan kiner ja, monitoring dan evaluasi, mana Jemen perubahan dan komunikasi inisiatif strategis transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang sistem pembayaran dan penenmaan (disbursement and recei pt) , pengelolaan likuiditas (liquidity management), akuntansi dan pelaporan (accounting and reporting), dan misi khusus (special mission). Pasal 1 1 07 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 06, Subdirektorat Transformasi Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi inisiatif strategis transformasi kelembagaan dengan initiative owner, Central Trans f onnation O f f ice dan pemangku kepentingan terkait; DISTRIBUSI II b. pelaksanaan dukungan kebijakan dan strategi transformasi kelembagaan; pengkajian, perumusan terkait inisiatif strategis c. perumusan, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja inisiatif strategis transformasi kelembagaan;
d. pelaksanaan mana jemen perubahan dan komunikasi terkait dampak inisiatif strategis transformasi kelembagaan; dan
e. pelaksanaan pengkajian dan sinkronisasi kebijakan transformasi organisasi dan sumber daya manusia terkait dampak inisiatif strategis transformasi kelembagaan. Pasal 1 1 08 Subdirektorat Transformasi Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Transformasi Sistem Pembayaran dan Penerimaan;
b. Seksi Transformasi Pengelolaan Likuiditas;
c. Seksi Transformasi Akuntansi, Pelaporan dan Misi Khusus; dan
d. Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi. Pasal 1 109 (1) Seksi Transformasi Si stern Pembayaran dan Penerimaan mempunya1 tugas, melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepen tingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengka jian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/ milestone transformasi kelembagaan di bidang pembayaran dan penerimaan (disbursement and recei pt) .
(2) Seksi Transformasi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengka jian serta monitoring DISTRIBUSI II - 502 - dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/ milestone transformasi kelembagaan di bidang pengelolaan likuditas.
(3) Seksi Transformasi Akuntansi, Pelaporan, dan Misi Khusus mempunyai tugas melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/ milestone transformasi kelembagaan di bidang akuntansi dan pelaporan serta misi khusus.
(4) Seksi Mana jemen Perubahan dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan Indikator Kinerja Utama inisiatif strategis transformasi kelembagaan, melaksanakan koordinasi secara reguler clan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melakukan monitoring dan evaluasi pencapa1an kinerja transformasi kelembagaan, dukungan pengkajian dan sinkronisasi kebijakan transformasi orgar11sas1 dan sumber daya manusia, menyusun laporan pelaksanaan dan pencapaian kiner ja transformasi kelembagaan kepada Central Trans f ormation O f fice. Pasal 1 1 1 0 Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dalam rangka pengembangan proses bisnis, strategi, kebijakan sistem perbendaharaan dan ker jasama kelembagaan. Pasal 1 1 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 10, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Ker jasama Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. pengkajian pengembangan proses bisnis sistem perbendaharaan di bidang pembayaranbelanja dan penenmaan negara, pengelolaan likuiditas, akuntansi dan pelaporan serta misi khusus perbendaharaan;
b. penyiapan rumusan kebijakan dan strategi pengembangan sistem perbendaharaan;
c. pengkajian strategi dan kebijakan kerjasama kelembagaan dalam rangka pengembangan sistem perbendaharaan; dan
d. koordinasidan sinkronisasi ker jasama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Pasal 1 1 12 Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaanterdiri atas:
a. Seksi Penelitian dan Pengembangan Perbendaharaan I;
b. Seksi Penelitian clan Perbendaharaan II; dan Pengembangan c. Seksi Ker jasama Kelembagaan. Pasal 1 1 1 3 Si stern Sis tern (1) Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan I dan I Imempunyai tugas melakukan ka j ian pengembangan sis tern perbendaharaan, menyusun arah kebijakan transformasi sistem perbendaharaan, pengkajian strategi dan kebijakan pengembangan sistem perbendaharaan, serta analisis kesesuaian peraturan dengan kebijakan proses bisnis perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Seksi Kerjasama Kelembagaanmempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan ker jasama kelembagaan, analisis kebutuhan dan prioritas ker jasama kelembagaan, analisis dan perumusan nota kesepahaman/ memorandum o f DISTRIBUSI II understanding, kontrak/kesepakatan ker jasama kelembagaan, pembuatan surat tugas pejabat/ pegawai dalam rangka pelaksanaan kegiatan ker jasama kelembagaan direktorat jenderal. Pasal 1 1 14 Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan mempunyai penelaahan pelaksanaan tu gas melaksanakan kajian, dan penyusunan dan petunjuk peraturan, teknis analisis, pedoman peraturan, melakukan inventarisasi dan publikasi peraturan, penyelesaian permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis peraturan, analisis keterkaitan, harmonisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis serta penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum. Pasal 1 1 1 5 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 14, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknisperaturan;
b. inventarisasi dan publikasi peraturan;
c. penelaahan dan penyelesaian permasalahan peraturan;
d. pembinaan dan bimbingan teknis peraturan;
e. kajian, evaluasi, analisis keterkaitan dan harmonisasi peraturan;
f. penyiapan harmonisasi peraturan pada kementerian negara/lembaga;
g. sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan;
h. penyusunanrekomendasi penetapan landasan hukum proses bisnis perbendaharaan. DISTRIBUSI II Pasal 1 1 16 Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan I ;
b. Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan II;
c. Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan III; dan
d. Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan IV. Pasal 1 1 1 7 Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan I , II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan kajian, analisis, penelaahan dan penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan, melakukan inventarisasi dan publikasi peraturan, penyelesaian permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis peraturan, analisis keterkaitan, harmonisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis serta penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum,yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 1 1 18 Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis dan sistem perbendaharaan, penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, harmonisasi dan penyelesaian permasalahan, pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan, penanganan masalah hukum yang dihadapi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 1 1 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 18, Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan I-Iukum menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. peny1apan bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, dan pembinaan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
b. penelaahan, harmonisasi, dan penyelesaian permasalahan proses bisnis perbendaharaan;
c. pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
d. pemberian bantuan hukum dalam bentuk analisis,kaj iansertapemberian keterangan / ke saksian sebagai saksi/ ahli dalam proses perkara atas masalah hukum yang dihadapi oleh organ1sas1 dan/atau pegawa1 di lingkungan internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan tu gas f ungsinya. Pasal 1 1 20 Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum I ;
b. Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum II;
c. Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum III; dan d . Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum IV. Pasal 1 12 1 Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum I , II, Illdan IVmempunyai tugas melakukan pembinaan proses bisnis dan sistem perbendaharaan, penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, harmonisasi dan penyelesaian permasalahan, pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan, penanganan masalah hukum yang dihadapi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Pasal 1 122 Subdirektorat Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan mempunya1 tugas melaksanakan perumusan ka jian, analisis, dan standarisasi kompetensi pengelola perbendaharaan, DISTRIBU . SI II perumusan peraturan, pedoman teknis clan kebijakan dalam rangka pengembangan, implementasi, dan pembinaan penyuluh perbendaharaan, profesi, serta jabatan fungsional di bidang perbendaharaan. Pasal 1 1 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 122, Subdirektorat Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan mempunyai fungsi:
a. analisis dan pengkajian dalam rangka standarisasi kompetensi pengelola perbendaharaan;
b. analisis dan pengkajian pengembangan profesi dalam rangka peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan;
c. peny1apan perumusan kebijakan pengembangan profesi dan peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan;
d. peny1apan perumusan pedoman teknis program pendidikan dan latihan pengembangan profesi dan peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan;
e. penyelenggaraan program pendidikan dan latihan pengembangan profesi serta sertifikasi bagi pengelola perbendaharaan pada Pengguna Anggaran;
f. penyelenggaraan program pendidikan dan latihan pengembangan profesi serta sertifikasi bagi pengelola perbendaharaan pada Bendahara Umum Negara;
g. penyiapan implementasi dan pembinaan penyuluh per bendaharaan h. penyiapan implementasi dan pembinaan jabatan fungsional perbendaharaan;
i. penyelenggaraan program pendidikan dan latihan pengembangan profesi serta sertifikasi bagi bendahara; dan J . penyelenggaraan administrasi lembaga sertifikasi profesi. DISTRIBUSI II Pasal 1 124 Subdirektorat Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan terdiri atas:
a. Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan I;
b. Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan II; dan
c. Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan III; Pasal 1 1 25 Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan I, II, dan III masing-masing mempunya1 tugas melakukan peny1apan perumusan kebijakan, pedoman teknis, penyelenggaraan program pendidikan dan latihan, dan sertifikasi serta melakukan analisis dan pengkajian pengembangan profesi dan peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 1 126 Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pens1un serta melaksanakan verifikasi dan penyusunan laporan pengelolaan program pensiun, serta memberikan petunjuk teknis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi,Pembayaran Perhitungan Pihak Ketiga, Pengembalian Penerimaan Negara, Jaminan Layanan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Ker ja, Jaminan Kematian, Selisih Harga Beras Bulog, dan Kadaluarsa Utang/ Piutang Pemerintah. Pasal 1 127 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 124, Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan DISTRIBU: SI II Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai fungsi:
a. penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program belanja lainnya untuk pembayaran pensiun, transaksi khusus dan jaminan kesehatan;
b. penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran pensiun;
c. penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran Jam1nan kesehatan;
d. penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana jasa pelayanan pada Bank Indonesia, dan selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah pada Bulog;
e. peny1apan data untuk perhitungan dan penetapan dana untuk transaksi khusus lainnya;
f. penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana untuk belanja lainnya;
g. pelaksanaan verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensmn, jaminan kesehatan dan perhitungan fihak ketiga;
h. pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran belanja transaksi khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, Jamman kesehatan, Jasa perbendaharaan pada Bank Persepsi, jasa pelayanan pada Bank Indonesia dan selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Bulog;
i. pengembalian penerimaan negara; J . pengelolaan, perhitungan, pembayaran, dan penyusunan laporan dana perhitungan pihak ketiga; dan k. pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara. DISTRIBUSI II Pasal 1 128 Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Kebijakan Tuntutan Ganti Rugiterdiri atas:
a. Seksi Pembayaran Program Pensiun;
b. Seksi Pembayaran Jaminan Kesehatan; dan
c. Seksi Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi. Pasal 1 129 (1) Seksi Pembayaran Program Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan pelaksanaan anggaran untuk pembayaran pensmn, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja . anggaran Transaksi Khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.
(2) Seksi Pembayaran Jaminan Kesehatan mempunya1 tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kematian, Jamman kecelakaan ker ja, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana ker ja anggaran Transaksi Khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dan jasa pelayanan pada Bank Indonesia, dan selisih harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disingkat Bulog.
(3) Seksi Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunya1 tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana Perhitungan Fihak Ketiga, pembayaran Jasa perbendaharaan, rekonsiliasi triwulanan, semesteran dan rampung Perhitungan Fihak Ketiga, pembayaran kesalahan pelimpahan, penatausahaan rekening DISTRIBUSI II Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Bapertarum PNS, melakukan penyusunan kebijakan dan pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi,kompensasi utang kepada negara. serta penyiapan bahan jawaban atas permasalahan Perhitungan Fihak Ketiga dan tanggapan pemeriksaan terkait Perhitungan Fihak Ketiga. Pasal 1 130 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, pengelolaan kiner ja, mana jemen risiko,serta quality assurance Direktorat Sistem Perbendaharaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Pasal 1 13 1 Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan. Pasal 1 1 32 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 3 1 , Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. peny1apan perencanaan dan perancangan sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
b. pelaksanaan ke bij akan sis tern informasi dan teknologi perbendaharaan; • ' DISTRIBUSI II c. peny1apan penyusunan dan kriteria sistem perbendaharaan; norma, standar, informasi dan prosedur teknologi d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
f. pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan g. pelaksanaan tata usaha Direktorat Sistem lnformasi dan Teknologi Perbendaharaan. Pasal 1 1 33 Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan terdiri atas:
a. .Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem Informasi;
b. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal;
c. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal;
d. Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur;
e. Subdirektorat Pengelolaan Transformasi Teknologi lnformasi;
f. Subbagian Tata Usaha ;dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 1 34 Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, kebijakan perencanaan, perancangan, melaksanakan dan strategi, mengharmonisasikan pengembangan, penguJian, monitoring, pengamanan, pemberian dukungan dan pengadministrasian infrastruktur, dan kualitas sistem informasi. evaluasi, teknis, penguJian DISTRIBUSI II Pasal 1 1 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 134, Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan perancangan sistem informasi;
b. pelaksanaan analisis sistem informasi;
c. pelaksanaan sistem informasi;
d. penguJ1an, pemberian informasi; monitoring, dukungan evaluasi, pengamanan, teknis, kualitas sis tern e. perencanaan dan perumusan kebijakan dan strategi sistem informasi; dan
f. pengharmonisasian pengembangan sistem informasi. Pasal 1 1 36 Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Analisis Sistem Aplikasi;
b. Seksi Pengembangan Aplikasi I ;
c. Seksi Pengembangan Aplikasi II; dan
d. Seksi Dukungan Teknis dan Pengendalian Mutu Aplikasi. Pasal 1 1 37 (1) Seksi Perancangan dan Analisis Si stern A plikasi mempunyaitugas menyusun kebijakan dan strategi, penyusunan standardisasi, melaksanakan analisis dan perancangan, melaksanakan pendokumentasian analisis dan perancangan, dan melaksanakan evaluasi sistem aplikasi.
(2) Seksi Pengembangan Aplikasi I dan Ilmempunyai tugas pengembangan, pemeliharaan, pendokumentasian, pemberian dukungan dan bimbingan teknis operasional aplikasi internal yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Per bendaharaan. DISTRIBUSI II (3) Seksi Dukungan Teknis dan Pengendalian Mutu Aplikasi mempunya1 tugas penyusunan petunjuk operasional, melakukan fungsi kendali mutu atas aplikasi yang akan dioperasionalkan, mengUJl dan memelihara standar kualitas dan memelihara keamanan sistem aplikasi. Pasal 1 138 Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan, pengamanan, monitoring, evaluasi, Informasi penerapan, Internal dan pemeliharaan Si stem Perbendaharaan. Pasal 1 1 39 Dalam dalam. melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud Pasal 1 138, Subdirektorat.Pengelolaan Sistem Informasi Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan, pengamanan, monitoring, penerapan, dan pemeliharaan Sistem Internal Per bendaharaan; evaluasi, Informasi b. pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan data pengguna sistem;
c. pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan data referensi Bagan Akun Standar;
d. pengkoordinasian permasalahan dengan unit layanan pengguna pada unit terkait, pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, memantau gangguan, dan menginformasikan status permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi dan komunikasi internal perbendaharaan. DISTRIBUSI II Pasal 1 140 Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal I ;
b. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal II;
c. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal III; dan
d. Seksi Pengelola Data Referensi dan Pengguna Sistem. Pasal 1 14 1 (1) Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal I, II dan III mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengamanan, monitoring, evaluasi, penerapan, dan pemeliharaan Sistem Informasi Internal Perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
(2) Seksi Pengelola Data Referensi dan Pengguna Sistem melakukan pengumpulan, penyusunan,pemeliharaan data supplier, data referensi Bagan Akun Standar, serta melakukan pengumpulan, penyusunan dan pemeliharaan data pengguna sistem. Pasal 1 142 Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal mempunyai tu gas melaksanakan pengelolaan, pengamanan, monitoring, evaluasi, penerapan, dan pemeliharaan Sistem Informasi eksternal Perbendaharaan, pemeliharaan data pejabat perbendaharaan dan referensi data supplier. Pasal 1 143 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal l 142, SubdirektoratPengelolaan Sistem Informasi Eksternal menyelenggarakan fungsi:
a. Pengelolaan, pengamanan, monitoring, penerapan, dan pemeliharaan Sistem Eksternal Perbendaharaan; evaluasi, Informasi DISTRIBUSI II b. Pengkoordinasian permasalahan dengan unit layanan pengguna pada unit terkait, pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, memantau dan menginformasikan status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
c. Menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi dan komunikasi eksternal perbendaharaan;
d. Pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan data pengguna sistem; dan
e. Pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan data supplier dan pejabat perbendaharaan. Pasal 1 144 Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal tercliri atas:
a. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal I;
b. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal II;
c. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal III; clan d. Seksi Layanan Pengguna; Pasal 1 145 (1) Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal I, II dan III mempunya1 tugas melakukan pengelolaan, pengamanan, monitoring, evaluasi, penerapan, dan pemeliharaan Si stem Informasi Eksternal Perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Seksi Layanan Pengguna mempunya1 tugas melakukan pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, memantau dan menginformasikan status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, menyediakan informasi, solusi, dan DISTRIBUSI II edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi eksternal perbendaharaan dan komunikasi serta melakukan koordinasi permasalahan dengan unit layanan pengguna pada unit terkait. Pasal 1 146 Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan pengamanan, penguJ1an, pemberian monitoring, evaluasi, dukungan teknis, dan pengadministrasian infrastruktur sistem informasi. Pasal 1 147 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 146, Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur mempunyai fungsi:
a. Pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras, perangkat lunak, jaringan dan komunikasi data;
b. Pengelolaan kiner ja basis data, pengelolaan kamus data (data dictionary), dan pengamanan basis data;
c. Pemeliharaan standar keamanan sistem informasi; dan d. Pemberian bimbingan teknis terkait infrastruktur sistem infomasi. Pasal 1 148 Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Perangkat Keras;
b. Seksi Pengelolaan Perangkat Lunak;
c. Seksi Pengelolaan Jaringan dan Komunikasi Data; clan d . Seksi Pengelolaan dan Analisis Basis Data. Pasal 1 149 (1) Seksi Pengelolaan Perangkat Keras mempunyai tugas melakukan penguj1an, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan DISTRIBUSI II pengadministrasian perangkat keras; memberikan masukan untuk standardisasi perangkat keras kepada Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem.
(2) Seksi Pengelolaan Perangkat Lunak mempunyai tugas melakukan penguJ1an, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat lunak; memberikan masukan untuk standardisasi perangkat lunak kepada Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem.
(3) Seksi Pengelolaan Jaringan dan Komunikasi Datamempunyai tugas melakukan penerapan teknologi komunikasi data, menerapkan standardisasi sistem dan prosedur komunikasi data, melakukan pengelolaan, dan pengamanan internet dan sistem .jaringan komunikasi data antar unit di lingkungan Direktorat Jencleral Perbendaharaan, memberikan masukan untuk standardisasi sistem jaringan dan komunikasi data kepada Subdirektorat Perencanaan clan Analisis Sistem Informasi.
(4) Seksi Pengelolaan clan Analisis Basis Datamempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan kiner ja basis data, menganalis, mengelola kamus data (data dictionary), melakukan pengamanan basis data. Pasal 1 1 50 Subdirektorat Pengelolaan Transformasi Teknologi lnformasi mempunyai tugasmelaksanakan peny1apan penerapan perubahan orgamsas1, melaksanakan penyiapan perumusan clan penyusunan rencana strategis clan rencana kerja pengelolaan perubahan, melaksanakan operasional transformasi, melakukan monitoring, evaluasi,dan pelaporan akuntabilitas kinerja direktorat, perumusan pedoman, pengkajian, implementasi, pembinaan, clan pengembangan jabatan fungsional Teknologi Informasi. DISTRIBUSI II Pasal 1 1 5 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 150, Pengelolaan Transformasi Teknologi Informasi mempunyai fungsi:
a. pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penerapan perubahan organisasi;
b. peny1apan perumusan dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja pengembangan teknologi informasi;
c. pengka jian, perumusan, dan penetapan standar pengelolaan direktorat;
d. penyiapan perumusan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi informasi;
e. penyiapan perumusan kebijakan strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
f. pengkajian dan analisis terhadap pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional;
g. penyiapan perumusan peraturan perundang- undangan terkait dengan pelaksanaan jabatan fungsional Teknologi Informasi;
h. penyiapan perumusan pedoman terkait dengan pelaksanaan jabatan fungsional Teknologi Informasi;
i. penyiapan perumusan pola akreditasi, sertifikasi, penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional Teknologi Informasi; J . pelaksanaan penilaian akreditasi, sertifikasi, dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan bagipejabat fungsional Teknologi Informasi;
k. pembinaan, sosialisasi, diseminasi, dan konsultasi jabatan fungsional Teknologi Informasi;
1. pemantauan pengembangan Informasi; dan evaluasi pelaksanaan dan jabatan fungsional Teknologi DISTRIBUSI II Pasal 1 1 52 Subdirektorat Pengelolaan Transformasi Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Seksi Publikasi dan Komunikasi Sistem Informasi;
b. Seksi Perencanaan dan Transformasi Teknologi Informasi; dan
c. Seksi Pengelolaan Kinerja Transformasi Teknologi Informasi. Pasal 1 1 53 (1) Seksi Publikasi dan Komunikasi Sistem Informasi mempunya1 tugas melakukan pendokumentasian sistem aplikasi, pemberian dukungan dan bimbingan teknis operasional aplikasi.
(2) Seksi Perencanaan dan Transformasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan . ka jian dan penyusunan rencana strategis transformasi teknologi informasi, perumusan kebijakan dan pengembangan jabatan fungsional teknologi informasi, pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional teknologi informasi.
(3) Seksi Pengelolaan Kinerja Transformasi Teknologi Informasi mempunyaitugasmelakukan perumusan, monitoring dan evaluasi pencapaian kiner ja program dan kegiatan transformasi teknologi informasi, perumusan dan evaluasi kinerja jabatan fungsional teknologi informasi. Pasal 1 1 54 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Transformasi Teknologi Informasi. DISTRIBUSI II
Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 1 1 55 (1) Pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional peraturan berdasarkan ketentuan undangan. Pasal 1 1 56 mas1ng-mas1ng perundang- (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan Jen.Jang dan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clikoorclinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana climaksud pacla ayat (1) clitentukan sesuai clengan kebutuhan clan beban kerja.
(4) Jen.is clan jenjang jabatan fungsional sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) diatur berclasarkan ketentuan peraturan perundang-unclangan. DISTRIBUSI II
BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi Pasal 1 1 57 (1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 1 58 Direktorat J enderal Kekayaan Negara mempunya1 tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara di].!>isahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 58, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, DISTRIBUSI II kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Pasal 1 160 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas:
a. 'Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Barang Milik Negara;
c. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan;
d. Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain;
e. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
f. Direktorat Penilaian;
g. Direktorat Lelang; dan
h. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 1 16 1 Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. DISTRIBUSI II Pasal 1 162 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 16 1 , Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
b. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja, serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kiner ja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta mengkoordinasikan jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
e. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat;
f. perencanaan dan implementasi manaJemen risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g. pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
h. pelaksanaan urusan perlengkapan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 1 63 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Perlengkapan;
e. Bagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional. DISTRIBUSI II Pasal 1 164 Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan implementasi pengelolaan kinerja direktorat jenderal, pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan kualitas pelaksanaan prosedur, koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, serta koordinasi dan implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 165 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 164, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan serta penyusunan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
b. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas dan standardisasi teknis Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
c. penyiapan bahan pembakuan prestasi dan sarana kerja, penyusunan rumusan produk hasil kerja, standar norma waktu dan standar beban kerja;
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan rencana strategik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
e. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat J enderal serta koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas direktorat jenderal, serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; DISTRIBUSI II f. peny1apan bahan monitoring dan pengembangan penJamman kualitas pelaksanaan prosedur, serta koordinasi dan implementasi manaJemen risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g. penyiapan bahan tanggapan, laporan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
h. analisis atas kebenaran laporan pengaduan masyarakat dan peny1apan bahan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Pasal 1 166 Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Perencanaan Kinerja;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan.
(1) Pasal 1 167 Subbagian Organisasi dan Perencanaan mempunya1 tugas melakukan peny1apan Kinerja bah an penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan, penyusunan jabatan f ungsional, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategik dan rencana kerja, serta implementasi pengelolaan kiner ja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas, standardisasi teknis, koordinasi dan implementasi analisis beban kerja, evaluasi pelayanan teknis, dan pengembangan serta implementasi manaJemen risiko Direktorat J enderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan pelaksanaan prosedur, penelitian laporan DISTRIBUSI II pengaduan masyarakat, tanggapan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal, serta laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 168 Bagian Kepegawaian mempunya1 tugas melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan peny1apan koordinasi jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat J enderal. Pasal 1 169 Dafa.m melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 168, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan evaluasi perencanaan kebutuhan, perancangan dan implementasi rekrutmen, penyusunan formasi, pengelolaan sistem data formasi, pengembangan program graduate pegawa1;
b. pelaksanaan analisis dan pendidikan dan pelatihan, evaluasi perencanaan serta pengembangan kompetensi, program assessment, kepemimpinan;
c. pelaksanaan kajian pengembangan, perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi standar kinerja, Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian, mutasi, manajemen bakat, penilaian kiner ja, serta pelaksanaan pengelolaan kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan pemens1unan pegawai; dan
d. pelaksanaan analisis perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi administrasi, kepuasan pegawai, sarana dan metode implementasi reward dan punishment Sumber Daya Manusia, penyelesaian DISTRIBUSI II kasus pegawa1, penyempurnaan kode etik, kajian kompensasi dan benefit, serta penyiapan koordinasi jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal. Pasal 1 170 Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Pegawai dan b.
c. Kepemimpinan; Subbagian Manajemen Kepegawaian; dan Subbagian Perencanaan Kepegawaian. Kinerja dan dan Administrasi Pasal 1 17 1 Mutasi Umum (1) Subbagian Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan analisa dan evaluasi perencanaan pendidikan dan pelatihan, program graduate, serta pengembangan kompetensi, program assessment, kepemimpinan, serta mana jemen bakat.
(2) Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan pengelolaan, pengembangan, evaluasi jabatan/ posisi dan program mutasi, standar kinerja pegawai, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan pemens1unan, serta perencanaan dan penilaian kinerja pegawai.
(3) Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan analisa perencanaan, pengelolaan, pengembangan kebutuhan pegawai, implementasi rekrutmen dan seleksi pegawai, penyelesaian kasus pegawai, penyempurnaan dan pengawasan kode etik, administrasi Sumber Daya Manusia, pemberian kompensasi dan benefit, kepuasan pegawai dan pelaksanaan sarana serta metode implementasi reward dan punishment, serta DISTRIBUSI I I penyusunan formasi pegawai clan sistem data formasi pada Sekretariat Direktorat J enderal. Pasal 1 172 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 173 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 172, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan clan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
c. 'akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
d. pembuatan daftar clan pembayaran gaJI serta kesejahteraan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 1 74 Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi clan Pelaporan; clan d. Subbagian Gaji. Pasal 1 175 (1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan clan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan pengaJUan permintaan pembayaran. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Perbendaharaan mempunya1 tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akun tansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat J enderal Kekayaan Negara.
(4) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan pembuatan daftar dan pembayaran gaji pegawai Kantor Pusat serta kesejahteraan pegawai Direktorat J enderal Kekayaan Negara. Pasal 1 176 Bagian Perlengkapan mempunya1 tugas melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara. Pasal 1 1 77 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 76, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/ jasa;
b. pelaksanaan urusan peny1mpanan dan distribusi perlengkapan; dan
c. pelaksanaan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan. Pasal 1 178 Bagian Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan;
b. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan
c. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan. DISTRIBUSI II Pasal 1 1 79 (1) Subbagian Pengadaan mempunya1 tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/ jasa.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan.
(3) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan. Pasal 1 180 Bagian Um um mempunyai tu gas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dokumentasi dan kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 1 8 1 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 180, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengadaan dan distribusi alat tulis kantor, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c. pelaksanaan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi; dan
d. pelaksanaan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat p1mpman dan kunjungan kerja p1mpman dan akomodasi. DISTRIBUSI II Pasal 1 182 Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata U saha;
b. Subbagian Protokol dan Per jalanan Dinas; dan
c. Subbagian Rumah Tangga. Pasal 1 183 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, dokumentasi. penggandaan, dan (2) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat pimpinan dan kunjungan kerja pimpinan, serta akomodasi.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunya1 tugas melakukan urusan rumah tangga, pengadaan dan distribusi alat tulis kantor, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Keempat
Direktorat Barang Milik Negara Pasal 1 1 84 Direktorat Barang Milik Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara. Pasal 1 185 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 84, Direktorat Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang barang milik negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara; DISTRIBUSI II c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang barang milik negara; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Barang Milik Negara. Pasal 1 186 Direktorat Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Barang Milik Negara I;
b. Subdirektorat Barang Milik Negara II;
c. Subdirektorat Barang Milik Negara III;
d. Subdirektorat Barang Milik Negara IV;
e. Subbagian Tata Usaha; clan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 187 Subdirektorat Barang Milik Negara I, II, dan III masmg mas1ng mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, pengamanan dan penggunaan, pemeliharaan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pemanfaatan, penghapusan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik Negara pacla Kementerian/ Lembaga clan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jencleral Kekayaan Negara. Pasal 1 1 88 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 187, Subdirektorat Barang Milik Negara I, II, dan III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur perencanaan, DISTRIBUSI II penggunaan, pemanfaatan, pengamanan clan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingku p I, II, clan III;
b. penyiapan bahan bimbingan teknis perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III;
c. penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pad a Kernen terian / Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III;
d. peny1apan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada Kementerian/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I , II, dan III;
e. penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III;
f. penyiapan bahan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akun tansi barang milik negara pad a Kementerian/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingku p I, II, clan III; clan g. penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III. DISTRIBUSI II Pasal 1 189 Subdirektorat Barang Milik Negara I terdiri atas:
a. Seksi Barang Milik Negara IA;
b. Seksi Barang Milik Negara IB;
c. Seksi Barang Milik Negara IC; dan
d. Seksi Barang Milik Negara ID. Pasal 1 190 Seksi Barang Milik Negara IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IA, IB, IC, dan ID sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 19 1 Subdirektorat Barang Milik Negara II terdiri atas:
a. Seksi Barang Milik Negara IIA;
b. Seksi Barang Milik Negara IIB;
c. Seksi Barang Milik Negara IIC; dan d . Seksi Barang Milik Negara IID. Pasal 1 192 Seksi Barang Milik Negara IIA, IIB, IIC, dan IID masmg masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan DISTRIBUSI II penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 193 Subdirektorat Barang Milik Negara III terdiri atas:
a. Seksi Barang Milik Negara IIIA;
b. Seksi Barang Milik Negara IIIB;
c. Seksi Barang Milik Negara IIIC; dan
d. Seksi Barang Milik Negara IIID. Pasal 1 194 Seksi Barang Milik Negara IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 195 Subdirektorat Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan peny1apan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup DISTRIBUSI II IV sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Kekayaan Negara serta koordinasi penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara. Pasal 1 196 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 195, Subdirektorat Barang Milik Negara IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada ' Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;
b. peny1apan bahan bimbingan teknis perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;
c. peny1apan bahan perencanaan kebutuhan barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;
d. peny1apan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada Kementerian/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;
e. penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV; DISTRIBUSI II f. peny1apan bahan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV;
g. penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data barang milik negara pada Kementerian/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IV; dan
h. peny1apan bahan koordinasi penyusunan daftar barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum. Pasal 1 197 Subdirektorat Barang Milik Negara IV terdiri atas:
a. Seksi Barang Milik Negara IVA;
b. Seksi Barang Milik Negara IVB;
c. Seksi Barang Milik Negara IVC; dan
d. Seksi Barang Milik Negara IVD. Pasal 1 1 98 Seksi Barang Milik Negara IVA, IVB, IVC, dan IVD masing masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IVA, IVB, IVC, dan IVD sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta koordinasi penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara. DISTRIBUSI II Pasal 1 1 99 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Barang Milik Negara.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara IV.
Bagian Kelima
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan Pasal 1 200 Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Pasal 1201
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 200, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara dipisahkan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan.
Pasal 1202
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I;
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II;
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III; DISTRIBUSI II d. Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 203 Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup I , sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.
Pasal 1204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 203, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I ;
penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal Negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup I;
penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I; DISTRIBUSI II f. penyiapan pembinaan dan pengawasan Badan U saha Milik Negara/ Lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup I;
penyiapan pengawasan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan penetapan barang milik negara eks. proyek kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I; dan h . pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.
Pasal 1205
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA;
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IB; dan c . Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IC.
Pasal 1206
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA, IB, dan IC masing masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan peny1apan bahan pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IA, IB, dan IC sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.
Pasal 1207
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kiner ja kekayaan negara dipisahkan, DISTRIBUSI II pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah.
Pasal 1208
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1207, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
penyiapan pengelolaai1 dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal Negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup II;
penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
penyiapan pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Negara/ Lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup II;
penyiapan pengawasan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan penetapan barang milik negara eks. proyek kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II; dan
pengoordinasian perencanaan investasi pemerinta DISTRIBUSI II Pasal 1 209 Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA;
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIB; dan
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIC. Pasal 1 2 1 0 Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta perribinaan Badan U saha Milik Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IIA, IIB, dan IIC sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah. Pasal 1 2 1 1 Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kiner ja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah. DISTRIBUSI II Pasal 1 2 1 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 1 1 , Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal Negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup III; e . penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyiapan pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Negara/ Lembaga yang berada di bawah Kernen terian Keuangan lingku p III;
penyiapan pengawasan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan penetapan barang milik negara eks. proyek kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III; dan
pengoordinasian penatausahaan investasi pemerinta Pasal 1 2 13 Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA;
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIB; dan
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIC. Pasal 1 2 1 4 Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kiner ja kekayaan negara DISTRIBUSI II dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan peny1apan bahan pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IIIA, IIIB, dan IIIC sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Kekayaan Negara, serta pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah. Pasal 1 2 1 5 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya · secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kekayaan Dipisahkan III.
Bagian Keenam
Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Pasal 1 2 1 6 Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain. Pasal 1 2 1 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 16, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain; DISTRIBUSI II c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain lain; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain. Pasal 1 2 1 8 Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain terdiri atas:
a. Subdirektorat Piutang Negara I ; b . Subdirektorat Piutang Negara II;
c. Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I ;
d. Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II;
e. Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain III;
f. Subbagian Tata U saha; dan
g. Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 1219
Subdirektorat Piutang Negara I mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, evaluasi atas pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, pengelolaan dan inventarisasi piutang negara lingkup I yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1220
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 19, Subdirektorat Piutang Negara I menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. peny1apan bahan rumusan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan hasil pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
peny1apan bahan penelaahan usul penetapan, perpanjangan, pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI, dan penetapan iz1n dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah RI atas pengurusan piutang negara lingkup I yang telah · diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
peny1apan bahan penelaahan usul paksa badan terhadap penanggung utang atau penjamin utang atas pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor atas pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada PUPN;
penyiapan bahan penelaahan usul permintaan izm kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung atau penjamin utang yang diperdagangkan di bursa efek atas pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul penghapusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; I. peny1apan bahan perumusan kebijakan penatausahaan, penagihan, dan evaluasi serta DISTRIBUSI II pelaksanaan inventarisasi piutang negara lingkup I yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan J . pelaksanaan inventarisasi yang belum diserahkan Piutang Negara. piutang negaralingkup I kepada Panitia Urusan
Pasal 1221
Subdirektorat Piutang Negara I terdiri atas:
Seksi Piutang Negara IA;
Seksi Piutang Negara IB; dan
Seksi Piutang Negara IC.
Pasal 1222
Sel<: si Pil.1tang Negara IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, usul paksa badan terhadap penanggung utang dan/atau penjamin utang, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung utang dan/ a tau penjamin utang, usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor, usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung atau penjamin utang yang diperdagangkan di bursa efek atas piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup IA, IB, dan IC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. DISTRIBUSI II Pasal 1 223 Subdirektorat Piutang Negara II mempunyai tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, evaluasi atas pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, pengelolaan dan inventarisasi piutang negara lingkup II yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta penyelenggaraan tugas kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat. Pasal 1 224 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 223, Subdirektorat Piutang Negara II meriyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan hasil pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul penetapan, perpanjangan, pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI, dan penetapan 1zm dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah RI atas pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul paksa badan terhadap penanggung utang/ penjamin utang atas DISTRIBUSI II pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor atas pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung/penjamin utang yang diperdagangkan di bursa efek atas pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
peny1apan bahan penelaahan usul penghapusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
peny1apan bahan perumusan kebijakan penatausahaan, penagihan, dan evaluasi serta pelaksanaan inventarisasi piutang negara lingkup II yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; J · pelaksanaan inventarisasi piutang negara lingkup II yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
penyelenggaraan kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat. Pasal 1 225 Subdirektorat Piutang Negara II terdiri atas:
Seksi Piutang Negara IIA;
Seksi Piutang Negara IIB; dan
Seksi Piutang Negara IIC.
Pasal 1226
Seksi Piutang Negara IIA dan IIB masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, DISTRIBUSI II pemantauan dan evaluasi pengurusan piutang negara, terhadap penanggung utang atas pelaksanaan usul paksa badan dan/atau penJamm utang, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang j aminan milik penanggung u tang dan/atau penjamin utang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor, usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung atau penjamin utang yang diperdagangkan di bursa efek atas piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi, ' penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan piutang negarayang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup IIA dan IIB, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Seksi Piutang Negara IIC mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, usul paksa badan terhadap penanggung utang dan/atau penjamin utang, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor, usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung atau penjamin utang yang diperdagangkan di bursa efek atas piutang negara yang pengurusannya belum DISTRIBUSI II diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup II C, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta penyelenggaraan tugas kesekretariatan PUPN Pusat.
Pasal 1227
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan Negara sumber daya alam atau sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1228
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1227, Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I, II, dan III, masing-masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, sistem dan prosedur, bimbingan teknis, di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain -lain lingku p I, II, dan III;
penyiapan bahan penatausahaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, dan III;
peny1apan bahan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, dan III; DISTRIBUSI II d. peny1apan bahan perencanaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, dan III; clan e. penghimpunan, penelaahan, clan penganalisaan data kekayaan negara lain-lain lingkup I , II, dan III.
Pasal 1229
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IA;
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IB;
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IC; dan
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain ID.
Pasal 1230
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IA, IB, IC, dan ID masing masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan runiusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daf tar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara sumber daya alam atau sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lingkup IA, IB, IC, dan ID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 123 1 Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I I tercliri atas:
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIA;
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIB;
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIC; clan d. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IID. Pasal 1 232 Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIA, IIB, IIC, clan IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan DISTRIBUSI II bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan θ sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara sumber daya alam atau sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1233
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain III terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIA;
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIB;
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIC; dan
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIID.
Pasal 1234
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara sumber daya alam atau sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1235
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Piutang Negara I.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi
Pasal 1236
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi.
Pasal 1237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1236, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bi dang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi; d . penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi; clan e. pelaksanaan urusan tata us aha Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi.
Pasal 1238
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi terdiri atas:
a.
b.
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I ; Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II; Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III; DISTRIBU.SI II d. Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi;
Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 239 Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I , II, dan III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kegiatan penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemindah tanganan, pengawasan, pemanfaatan, penghapusan, pengendalian, peman tauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga dan Badan Layanan Umum serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain selain kekayaan Negara sumber daya alam atau sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1239, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, II, dan III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, pengamanan dan pemindah tanganan, penggunaan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kernen terian / Lem baga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset se bagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi DISTRIBUSI II kekayaan negara aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi a tau eks asing atau cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain lingkup I, II, dan III sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara; dan
penyiapan bahan pertimbangan rencana kebutuhan barang milik Negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, II, dan III sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Kekayaan Negara. Pasal 1 24 1 Suodirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I masmg masing terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IB;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC; dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ID. Pasal 1 242 Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IA, IB, IC, dan ID serta pengelolaan kekayaan negara lain lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi atau eks asing atau cina, cagar budaya dan DISTRIBUSI II benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1243
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II masmg masing terdiri a tas:
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIB;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIC; dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IID. Pasal 1 244 Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA, IIB, IIC, dan IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks likuidasi bank, aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau eks asing atau cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan· aset lain-lain lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. DISTRIBUSI II
Pasal 1245
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III masmg masing terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIC; dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID.
Pasal 1246
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/ Lembaga dan Badan Layanan Umum serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks likuidasi bank, aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau eks asing atau cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1247
Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan, perencanaan, perancangan, pengembangan, penyusunan buku manual, dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan, evaluasi, pemeliharaan dan integrasi sistem aplikasi DISTRIBU . SI II di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur J enderal Kekayaan Negara.
Pasal 1248
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 7, Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
penyiapan bahan perencanaan, perancangan desain sistem aplikasi dan basis data, pengembangan sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
penyusunan buku manual sistem aplikasi dan dokumentasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang;
implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang;
pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; clan f. integrasi sistem aplikasi di biclang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Pasal 1 249 Subdirektorat Perencanaan clan Pengembangan Sistem Aplikasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Aplikasi I;
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Aplikasi II ;
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Aplikasi III; clan d. Seksi Integrasi Sistem Aplikasi. Sis tern Si stem Sis tern DISTRIBUSI II Pasal 1 250 (1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basisdata, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara, kekayaan negara lain-lain dan kekayaan negara dipisahkan.
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem · aplikasi dan basisdata, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan dan/ a tau kustomisasi) sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi piutang negara, pelayanan lelang.
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basisdata, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan) sistem aplikasi kesekretariatan, penilaian, dan hukum.
Seksi Integrasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa integrasi sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain integrasi sistem aplikasi dan integrasi basisdata, pemrograman integrasi sistem aplikasi, penyusunan DISTRIBUSI II buku manual dan dokumentasi integrasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi pemeliharaan (penyempurnaan dan/ a tau kustomisasi integrasi sis tern informasi geografi, Business Intelligence (BI), enter prise integration portal dan website Direktorat J enderal Kekayaan Negara) .
Pasal 1251
Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengolahan data, penyiapan bahan rumusan kajian dan standardisasi teknologi informasi, layanan operasional teknologi informasi dan perangkat keras, lunak, serta Janngan untuk mendukung sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 252 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1251, Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan data di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
peny1apan rumusan bahan kajian dan standardisasi teknologi informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
pemberian layanan operasional teknologi informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; dan
pengelolaan perangkat keras, lunak, serta jaringan untuk mendukung sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Pasal 1253
Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional terdiri atas: DISTRIBUSI II a. Seksi Pengolahan Data clan Layanan Informasi;
Seksi Pengkajian clan Standardisasi Teknologi Informasi;
Seksi Layanan Operasional; clan d. Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak, clan Jaringan.
Pasal 1254
Seksi Pengolahan Data clan Layanan Informasi mempunyai tu gas melakukan penghimpunan, pengolahan, pemutakhiran data, clan pengelolaan dokumen elektronik di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang.
Seksi Pengkajian clan Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan ka jian dan standardisasi teknologi informasi, (3) ' perencanaan strategik teknologi informasi, Cetak Biru Sistem Mana jemen Informasi clan Pelayanan Terpadu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat SMIPT-DJKN, penyiapan bahan penyusunan cetak biru pengembangan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi, perencanaan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi. Seksi Layanan Operasional mempunyai tu gas menenma la po ran gangguan, pertanyaan a tau permintaan layanan operasional, memberikan solusi sementara dan/atau permanen, memberikan dukungan teknis a tau onsite support, pemeliharaan dokumen clan/ atau manual, pengelolaan even (event management), kegagalan (incident management) , permasalahan (problem management) dan akses (access management), melakukan pendefinisian layanan clan pemutakhiran portofolio layanan, menyediakan dan memelihara katalog layanan, mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan tingkat layanan, melakukan pemantauan, pelaporan, evaluasi dan pembaharuan tingkat layanan. DISTRIBUSI II (4) Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak dan Jaringan mempunyai tugas melakukan instalasi atau upgrading, pengujian, hosting dan/atau perubahan pro fil hosting, konfigurasi dan/ a tau pemutakhiran konfigurasi, pemeliharaan infrastruktur anti-virus protection, pembuatan, perubahan dan penghapusan serta pengaturan kewenangan akses file share, penyarmgan (filtering) situs, pengalokasian port TCP /IP, pemantauan ketersediaan, kestabilan, kinerja, keamanan, kesinambungan penggunaan dan pemanfaatan perangkat keras, data center, sistem operasi, perangkat lunak so f tware aplikasi, jaringan atau VPN-IP dan bandwidth.
Pasal 1255
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sis tern Informasi.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Penilaian
Pasal 1256
Direktorat Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian.
Pasal 1257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 256, Direktorat Penilaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian; DISTRIBUSI II d. peny1apan pemberian bimbingan teknis clan evaluasi di bidang penilaian; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penilaian.
Pasal 1258
Direktorat Penilaian terdiri atas:
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti;
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis clan Sumber Daya Alam; c . Subdirektorat Kualitas Penilai Pemerintah;
Subdirektorat Analisis Data clan Informasi Penilaian;
Subbagian Tata Usaha; clan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1259
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian real properti dan properti khusus. Pasal 1 260 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1259, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian real properti clan properti khusus;
analisis dan evaluasi ^k ebijakan teknis di bidang penilaian real properti dan properti khusus; dan
pelaksanaan penilaian.
Pasal 1261
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti terdiri atas:
Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti I;
Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti II; c . Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus I; dan
Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus II. DISTRIBUSI II Pasal 1 262 (1) Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian real properti lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian, sesua1 penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus I dan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi tugas di bidang penilaian Properti Khusus lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian, diatur lebih lanjut Kekayaan Negara. sesua1 penugasan yang oleh Direktur Jenderal Pasal 1 263 Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis dan sumber daya alam. Pasal 1 264 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 263, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian penilaian bisnis dan sumber daya alam;
analisis dan evaluasi kebijakan teknis di bidang penilaian bisnis dan sumber daya alam; dan
pelaksanaan penilaian. DISTRIBUSI II Pasal 1 265 Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam terdiri atas:
Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I;
Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II; c . Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Alam I; dan Daya d. Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam II. Pasal 1 266 (1) Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I dan II masmg masing mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian, sesua1 penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Kekayaan Negara.
Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian sumber daya alam lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 1 267 Subdirektorat Kualitas Penilai Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bimbingan teknis, pembinaan, supervisi dan evaluasi kinerja, penyusunan dan pengawasan kode etik, serta administrasi penilai pemerintah.
Pasal 1268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1267, Subdirektorat Kualitas Penilai Pemerintah menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II - 568 - a. peny1apan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penilaian;
penyiapan pembinaan, superv1s1 dan evaluasi kinerja penilai pemerintah;
peny1apan penyusunan dan pengawasan kode etik penilai pemerintah;
penyiapan pengawasan penilai pemerintah;
pelaksanaan administrasi terhadap penilai pemerintah meliputi register, pendaftaran, pencatatan kinerja, dan penjenjangan penilai pemerintah; dan
pelaksanaan penilaian.
Pasal 1269
Subdirektorat Kualitas Penilai Pemerintah terdiri atas:
Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah I ; b . Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah II;
. Seksi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah; dan
Seksi Pengawasan dan Kode Etik Penilai Pemerintah
Pasal 1270
Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah I dan I I masmg masmg mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan bimbingan teknis, pembinaan, supervisi dan evaluasi kinerja penilai pemerintah, lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian, sesuai penugasan yang diatur lebih Ian.jut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Seksi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian register, pendaftaran, analisis penJenJangan penilai pemerintah, perekaman pelaksanaan tugas penilai analisis kiner ja dan kualifikasi penilai pemerintah, dan melakukan perencanaan peningkatan kualitas penilai pemerintah berdasarkan hasil analisis kinerja dan kualifikasi, serta pelaksanaan penilaian.
Seksi Pengawasan dan Kode Etik Penilai Pemerintah mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan DISTRIBUSI II penyusunan dan pengawasan pemerintah, pengawasan penilai pelaksanaan penilaian.
Pasal 1271
kode etik penilai pemerin tah dan Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, verifikasi, analisis dan evaluasi permohonan dan laporan penilaian, serta pengumpulan, analisis, pengelolaan, dan peningkatan kualitas laporan penilaian dan data di bidang penilaian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur J enderal Kekayaan Negara. Pasal 1 272 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 127 1 , Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian menyelenggarakan fungsi:
perencanaan, analisis, bimbingan teknis, superv1s1, dan evaluasi terhadap laporan penilaian;
verifikasi, analisis, perencanaan, superv1s1, dan evaluasi terhadap permohonan penilaian;
pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan peningkatan kualitas data dan informasi penilaian;
pengelolaan, penganalisisan, dan peningkatan kualitas laporan penilaian; dan
pelaksanaan penilaian. Pasal ·1 273 Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian terdiri atas:
Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian;
Seksi Verifikasi Permohonan Penilaian; dan
Seksi Pengelolaan Data dan Infomasi Penilaian.
Pasal 1274
Seksi Ka ji Ulang Laporan Penilaian mempunyai tugas melakukan perencanaan, analisis, bimbingan teknis, DISTRIBUSI II supervisi, dan evaluasi terhadap laporan penilaian yang disusun oleh penilai pemerintah, serta pengelolaan, analisis dan peningkatan kualitas laporan penilaian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta pelaksanaan penilaian.
Seksi Verifikasi Permohonan Penilaian mempunyai tugas melakukan verifikasi, analisis, perencanaan, superv1s1, dan evaluasi terhadap permohonan penilaian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta pelaksanaan penilaian.
Seksi Pengelolaan Data Penilaian mempunya1 tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan peningkatan kualitas data dan informasi penilaian serta pelaksanaan penilaian.
Pasal 1275
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penilaian.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian.
Bagian Kesembilan
Direktorat Lelang
Pasal 1276
Direktorat Lelang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang. Pasal 1 277 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 276, Direktorat Lelang menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang lelang;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lelang; DISTRIBUSI II c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lelang;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lelang; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Lelang. Pasal 1 278 Direktorat Lelang terdiri atas:
Subdirektorat Bina Lelang I ;
Subdirektorat Bina Lelang II;
Subdirektorat Bina Lelang III;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 279 Subdirektorat Bina Lelang I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur lelang, pemberian bimbingan teknis dan yuridis, pembinaan atau pengawasan atau evaluasi di bidang lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, analisis dan penelaahan, penghimpun penerimaan Negara dari Lelang, pengembangan lelang dan profesi lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang, serta pelaksanaan koordinasi dengan stakeholder Lingkup I, II, dan III sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 279, Subdirektorat Bina Lelang I, II, dan III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, teknis dan standardisasi, sistem dan prosedur di bidang lelang;
penyiapan bahan bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis di bidang lelang; DISTRIBUSI II c. peny1apan bahan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi di bidang lelang;
peny1apan bahan perencanaan dan pemantauan lelang;
penyiapan bahan analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang;
penyiapan data penerimaan Negara dari lelang;
peny1apan bahan pengembangan lelang dan profesi lelang;
penyiapan bahan perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi; L penggalian potensi lelang serta verifikasi risalah lelang; J. pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kiner ja Pejabat Lelang;
pelaksanaan verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang;
· penyiapan bahan persetujuan penundaan pembayaran harga lelang; dan
pelaksanaan koordinasi dengan pengguna Jasa lelang dan pemberian informasi atau penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang.
Pasal 1281
Subdirektorat Bina Lelang I terdiri atas:
Seksi Bina Lelang IA;
Seksi Bina Lelang IB; dan
Seksi Bina Lelang IC. Pasal 1 282 Seksi Bina Lelang IA, IB, dan IC masmg-masmg mempunya1 tug as melakukan penyiapan bah an penyusunan kebijakan, teknis, standardisasi, sistem dan prosedur di bidang lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang, penerimaan negara dari lelang, pengembangan lelang dan DISTRIBUSI II profesi lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang serta verifikasi risalah lelang, pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, persetujuan penundaan pembayaran harga lelang, dan pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi atau penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang lingkup IA, IB, dan IC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1283
Subdirektorat Bina Lelang II terdiri atas:
Seksi Bina Lelang IIA;
Seksi Bina Lelang IIB; dan
Seksi Bina Lelang IIC. Pasal 1 284 Seksi Bina Lelang IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan kebijakan, teknis, standardisasi, sistem dan prosedur di bidang lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang, penerimaan negara dari lelang, pengem bangan lelang dan profesi lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang serta verifikasi risalah lelang, pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, persetujuan penundaan pembayaran harga lelang, dan pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi atau penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang lingkup IIA, IIB, dan IIC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. DISTRIBUSI II Pasal 1 285 Subdirektorat Bina Lelang III terdiri atas:
Seksi Bina Lelang IIIA;
Seksi Bina Lelang IIIB; dan
Seksi Bina Lelang IIIC.
Pasal 1286
Seksi Bina Lelang IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan kebijakan, teknis, standardisasi, sistem dan prosedur di bidang lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang, penenmaan Negara dari lelang, pengembangan lelang dan pFofesi lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang serta verifikasi risalah lelang, pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, persetujuan penundaan pembayaran harga lelang, dan pelaksanaan koordinasi dengan pengguna Jasa lelang dan pemberian informasi atau penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang lingkup IIIA, IIIB, clan IllC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1287
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata us aha dan rumah tangga Direktorat Lelang.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Bina Lelang I. DISTRIBUSI II
Bagian Kesepuluh
Direktorat Hukurn dan Hubungan Masyarakat
Pasal 1288
Direktorat Hukurn dan Hubungan Masyarakat rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukurn dan hubungan rnasyarakat.
Pasal 1289
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 288, Direktorat Hukurn dan Hubungan Masyarakat rnenyelenggarakan fungsi:
penyiapan perurnusan kebijakan di bidang hukurn dan hubungan rnasyarakat;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang hukurn dan hubungan rnasyarakat; C.
penyiapan penyusunan dan kri teria di hubungan rnasyarakat; penyiapan pernberian evaluasi di bidang rnasyarakat; dan norrna, standar, prosedur, bidang hukurn dan birnbingan teknis dan hukurn dan hubungan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Hukurn dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1290
Direktorat Hukurn dan Hubun ^. gan Masyarakat terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan Perundangan;
Subdirektorat Bantuan Hukurn; c . Subdirektorat Hubungan Masyarakat; d . Subbagian Tata U saha; dan
Kelornpok Jabatan Fungsional.
Pasal 1291
Subdirektorat Peraturan Perundangan rnernpunya1 tugas rnelaksanakan peny1apan pengharrnonisasian dan DISTRIBUSI II pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturan, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan peraturan, pengelolaan dokumen hukum, publikasi dan informasi hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang. Pasal 1 292 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 129 1 , Subdirektorat Peraturan Perundangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan perundangan; harmonisasi rancangan peraturan b. penelaahan dan peny1apan bah an rancangan c. peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan lelang; pelaksanaan klasifikasi peraturan di bi dang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
pelaksanaan peny1mpanan dan pengamanan peraturan di bi dang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan di bi dang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang;
pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang; dan
penyaJian peraturan perundangan di bi dang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelan DISTRIBUSI II Pasal 1 293 Subdirektorat Peraturan Perundangan terdiri atas:
Seksi Peraturan Perundangan I;
Seksi Peraturan Perundangan II;
Seksi Peraturan Perundangan III; dan
Seksi Peraturan Perundangan IV.
Pasal 1294
Seksi Peraturan Perundangan I, II, III, dan IV masmg masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan, penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi, pelaksanaan klasifikasi peraturan, pelaksanaan peny1mpanan dan pengamanan peraturan pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan, pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan, penyajian peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan pelayanan lelang lingkup I, II, III, dan IV, sesuai penugasan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1295
Subdirektorat Bantuan Hukum mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan perumusan petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan bantuan hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang, sesuai penugasan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur J enderal Kekayaan Negara.
Pasal 1296
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 295, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. penyiapan penyusunan petunjuk dan pem berian ban tuan hukum pelaksanaan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
penelaahan kasus hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
peny1apan bahan pertimbangan dan pemberian bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; dan
pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara. Pasal 1 297 Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri atas:
Seksi Bantuan Hukum I;
Seksi Bantuan Hukum II;
. Seksi Bantuan Hukum III; dan
Seksi Bantuan Hukum IV. Pasal 1 298 Seksi Bantuan Hukum I, II, III, dan IV masing-masing mempunya1 tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan petunjuk pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, penelaahan kasus hukum, pertimbangan, pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang lingkup I, II, III, dan IV, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1299
Subclirektorat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang hubungan media, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, dokumentasi, DISTRIBUSI II dan pengolahan data hubungan masyarakat di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Pasal 1 300 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1299, Subdirektorat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, analisis berita, dan opini publik;
penyiapan bah an penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian lay an an informasi, komunikasi publik serta penyelenggaraan inf ormation desk dan call center, c. penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, pengelolaan situs internet, perpustakaan, dan pengelolaan berita; dan
melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, peny1apan bah an rapat eksternal, pelaksanaan dokumentasi dan perpustakaan serta pengolahan data untuk keperluan hubungan masyarakat. Pasal 1 30 1 Subdirektorat Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Seksi Komunikasi Publik;
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; dan
Seksi Publikasi dan Dokumentasi. Pasal 1 302 (1) Seksi Komunikasi Publik mempunya1 tu gas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan DISTRIBUSI II kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, ko ^m unikasi publik, analisis berita, dan opini publik.
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi, penyelenggaraan inf ormation desk dan call center, pengolahan data untuk keperluan internal dan hubungan masyarakat, serta koordinasi penyiapan bahan rapat eksternal.
Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, pengelolaan berita, dan perpustakaan, serta situs web dan portal intranet.
Pasal 1303
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Hubungan Masyarakat. Bagian Kese be las Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 1 304 (1) Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesua1 kebutuhan. DISTRIBUSI II Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing (1) (2) berdasarkan undangan. ketentuan peraturan perundang-
Pasal 1305
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesua1 dengan Jen Jang clan bi dang keahliannya. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. &,' www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II
BAB IX
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi Pasal 1 306 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1307
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunya1 tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan k<tbijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1308
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 307, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; c . penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pa jak daerah dan retribusi daerah; DISTRIBUSI II d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bi dang alokasi dan pengelolaan dana perim bangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
pelaksanaan administrasi Perimbangan Keuangan; dan Direktorat Jenderal g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Pasal 1 309 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Dana Perimbangan; c . Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah;
d. Direktorat Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan; dan
e. Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah. Bagian ^· Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 1 3 1 0 Sekretariat Direktorat Jenderal mempunya1 tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan, serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. DISTRIBUSI II Pasal 1 3 1 1 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 10, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. penyusunan rencana strategis, rencana kinerja tahunan, rencana kerja, dan rencana anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
c. penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
d. penyusunan laporan keuangan, penyusunan statistik, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
e. penyelenggaraan pengelolaan urusan orgamsas1, ketatalaksanaan, serta penyusunan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
f. koordinasi dan fasilitasi ker jasama antar lembaga dan ker jasama internasional;
g. koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
h. koordinasi dan fasilitasi pertimbangan dan bantuan hukum;
1. penyelenggaraan pengelolaan urusan sumber daya manus1a pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; J . penyusunan standar kompetensi jabatan;
k. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan;
1. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan Direktorat J enderal Keuangan;
m. unit layanan pengadaan; dan humas, serta Perim bangan DISTRIBUSI II n. koordinasi penerapan pengendalian intern, proses pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan. Pasal 1 3 12 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Umum, Kehumasan, dan Bantuan Hukum;
d. Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 3 1 3 Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunya1 tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, pelaporan, serta melakukan urusan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Pasal 1 3 1 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 13, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis, rencana kinerja tahunan, rencana kerj ^a dan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pengajuan permintaan pembayaran;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan penerbitan surat perintah pembayaran; DISTRIBUSI II d. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
e. koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan pelaksanaan kegiatan kerjasama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lembaga internasional dan lembaga lainnya; dan
f. koordinasi dan fasilitasi penyusunan keputusan dan atau peraturan perundang-undangan Direktorat J enderal Pe rim bangan Keuangan. Pasal 1 3 1 5 Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d.- Subbagian Harmonisasi Kebijakan dan Peraturan. Pasal 1 3 1 6 (1) Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja tahunan, dokumen perencanaan lainnya, rencana kerja anggaran, dan dokumen pendukung penyusunan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan peny1apan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, penyusunan statistik, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan penataan tugas Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan. DISTRIBU.SI II (4) Subbagian Harmonisasi Kebijakan clan Peraturan mempunyai tugas melakukan koordinasi harmonisasi kebijakan, koordinasi clan fasilitasi penyusunan keputusan clan/ atau peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan pusat clan daerah, serta penyediaan dan penyaJ1an data dan substansi bahan dalam rangka pelaksanaan tugas atau kegiatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Pasal 1 3 1 7 Bagian Sumber Daya Manusia mempunya1 tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan clan pengelolaan Jabatan Fungsional. Pasal 1 3 1 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 17, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan assesment sumber daya manusia dan evaluasi peringkat jabatan fungsional pelaksana;
b. penyusunan rencana ke bu tuhan pendidikan clan pelatihan sumber daya manusia;
c. penyaringan sumber daya manusia dalam rangka pendidikan dan pelatihan, serta ujian jabatan;
d. pengurusan tata usaha, dokumentasi, clan statistik sumber daya manusia;
e. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, clan mutasi lainnya;
f. peny1apan bahan penghargaan, penindakan, dan penjatuhan hukuman disiplin; dan
g. pembinaan, koordinasi, evaluasi, clan jabatan fungsional Analis Keuangan Daerah. monitoring Pusat clan DISTRIBUSI II Pasal 1 3 1 9 Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Mutasi dan Informasi Sumber Daya Manusia; dan
c. Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Pasal 1 320 (1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan penyanngan sumber daya manusia dalam rangka pendidikan, pelatihan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, dan ujian jabatan.
(2) Subbagian Mutasi dan Informasi Sumber Daya Manusia mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan sumber daya manusia, mutasi sumber daya manusia lainnya, penyiapan bahan statistik sumber daya manusia, administrasi umum sumber daya manusia, serta mengelola informasi manajemen sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunya1 tugas pembinaan jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan analis keuangan pusat dan daerah, koordinasi, serta evaluasi dan monitoring jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Pasal 1 32 1 Bagian Umum, Kehumasan, dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, perlengkapan, pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan, DISTRIBUSI II layanan kehumasan, serta koordinasi dan fasilitasi pertimbangan dan bantuan hukum.
Pasal 1322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 32 1 , Bagian Umum, Kehumasan, dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, dan penggandaan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan administrasi gaji dan tunjangan;
pelaksanaan urusan perlengkapan;
pelaksanaan urusan kehumasan, dokumentasi, kepustakaan;
pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan; dan
koordinasi dan fasilitasi pertimbangan dan bantuan hukum. Pasal 1 323 Bagian Umum, Kehumasan, dan Bantuan Hukum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Subbagian Rumah Tangga dan Protokoler;
Subbagian Perlengkapan; dan
Subbagian Kehumasan, Bantuan Hukum, dan Kerjasama Antar Lembaga. Pasal ^· 1324 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi dan penggandaan, manaJemen perpustakaan, serta melaksanakan fungsi tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Direktorat Jenderal.
Subbagian Rumah Tangga dan Protokoler mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan protokoler, kerumahtanggaan, akomodasi, pengangkutan, pemeliharaan inventaris kantor, pemeliharaan rumah DISTRIBUSI II dan kendaraan dinas, perjalanan dinas, serta urusan gaji dan kesejahteraan pegawai.
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan (4) urusan pengadaan saran a dan prasarana, in ven tarisasi, peny1mpanan, pendistribusian, pengawasan, penyiapan penghapusan barang milik negara, serta melaksanakan fungsi unit layanan pengadaan. Subbagian Kehumasan, Bantuan Hukum, dan Kerjasama Antar Lembaga mempunya1 tu gas melakukan urusan hubungan media, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, pengolahan data hubungan masyarakat clan informasi website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, koordinasi dan fasilitasi pertimbangan dan bantuan hukum, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan pelaksanaan kegiatan kerjasama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lembaga internasional dan lembaga lainnya.
Pasal 1325
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunya1 tu gas melaksanakan pengelolaan organ1sas1, ketatalaksanaan, kinerja orgamsas1, pemantauan dan peningkatan penerapan pengendalian intern, pengelolaan risiko organisasi. Pasal 1 326 serta Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 325, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis beban ker ja, evaluasi jabatan, penyusunan ura1an jabatan, penyusunan jabatan fungsional di lingkungan Perimbangan Keuangan; Direktorat J enderal b. peny1apan bah an perumusan penataan dan pengembangan organisasi; DISTRIBU . SI II c . penyusunan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode ker ja (standard operating procedures);
koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas kepatuhan internal, pengelolaan risiko, dan pengelolaan kiner ja;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan kepatuhan internal, pengelolaan risiko, dan pengelolaan kinerja; dan
pemberian rekomendasi terhadap kebijakan dan keputusan p1mpman rancangan dari s1s1 pengendalian internal, risiko, dan pengelolaan kinerja.
Pasal 1327
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
Subbagian Kepatuhan Internal I;
Subbagian Kepatuhan Internal II; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja. Pasal 1 328 (1) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas pengelolaan organisasi, penyusunan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyusunan dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta ketatalaksanaan.
Subbagian Kepatuhan Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian internal, penyusunan laporan kepatuhan internal, penyusunan rekomendasi, pengelolaan pengaduan, koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan serta melakukan pemantauan pengendalian internal, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawa1, serta pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan DISTRIBUSI II melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penerapan pengelolaan risiko, pengembangan budaya kepatuhan dan sadar risiko, dan pengembangan program pencegahan f raud serta evaluasi terhadap pengelolaan risiko terkait dengan pelaksanaan tugas Direktorat Dana Perimbangan dan Direktorat Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan .
Subbagian Kepatuhan Internal II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian internal, penyusunan laporan kepatuhan internal, penyusunan rekomendasi, pengelolaan pengaduan, koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan serta melakukan pemantauan pengendalian internal, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, serta pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penerapan pengelolaan risiko, pengembangan budaya kepatuhan dan sadar risiko, dan pengembangan program pencegahan f raud serta evaluasi terhadap pengelolaan risiko terkait dengan pelaksanaan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah, dan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah.
Subbagian Pengelolaan Kinerja mempunya1 tugas melakukan peny1apan rumusan dan penerapan kebijakan pengelolaan kinerja, menyusun konsep Kontrak Kinerja, manual Indikator Kinerja Utama dan matriks cascading Kemenkeu-One, mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Kontrak Kinerja dan manual Indikator Kiner ja Utama Kemenkeu-Two, Menetapkan SS dan/ a tau Indikator Kinerja Utama yang bersifat mandatory untuk level Kemenkeu-Two DISTRIBUSI II sampa1 dengan Kemenkeu-Five, melakukan rev1u kontrak kiner ja, manual Indikator Kinerja Utama dan ketepatan cascading Kemenkeu-Two, menyusun laporan capaian kinerja Kemenkeu-One, menghitung Nilai Kinerja Organisasi dan Capaian Kiner ja Pegawai Kemenkeu-One, mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi capaian kinerja seluruh pejabat eselon II, dan mereviu hasil perhitungan Nilai Kinerja Organisasi Kemenkeu-Two, serta bimbingan teknis pengelolaan kinerja organisasi.
Bagian Keempat
Direktorat Dana Perimbangan Pasal 1 329 Direktorat Dana Perimbangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bijakan dan standardisasi teknis di bidang dana perimbangan.
Pasal 1330
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 329, Direktorat Dana Perimbangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang dana perimbangan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang dana perimbangan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang dana perimbangan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang dana perimbangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Dana Perimbangan. Pasal 133 1 Direktorat Dana Perimbangan terdiri atas:
Subdirektorat Dana Bagi Hasil; DISTRIBUSI II b. Subdirektorat Dana Alokasi Umum;
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik I ;
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II;
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik;
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Dana Perimbangan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1332
Subdirektorat Dana Bagi Hasil mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan data dan bahan, penyiapan penyusunan proyeksi dan koordinasi perencanaan alokasi, perhitungan alokasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana bagi hasil.
Pasal 1333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1332, Subdirektorat Dana Bagi Hasil menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka perencanaan alokasi dana bagi hasil;
peny1apan bahan penyusunan rencana alokasi dana bagi hasil dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan rencana alokasi dana bagi hasil;
penyiapan bahan penyusunan rincian rencana alokasi dana bagi hasil setiap daerah; dan
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana bagi hasil.
Pasal 1334
Subdirektorat Dana Bagi Hasil terdiri atas:
Seksi Data Dana Bagi Hasil;
Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil;
Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil; dan
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil. b www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II (1) Seksi Data melakukan Pasal 1 335 Dana Bagi pengelolaan Hasil mempunyai tugas data dalam rangka perencanaan alokasi dana bagi hasil.
Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dana bagi hasil dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan rencana alokasi dana bagi hasil.
Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian rencana alokasi dana bagi hasil setiap daerah.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil mempunya1 tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana bagi hasil.
Pasal 1336
Subdirektorat Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan bahan, penyiapan penyusunan proyeksi dan koordinasi perencanaan alokasi, perhitungan alokasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana alokasi umum. Pasal 1 337 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 336, Subdirektorat Dana Alokasi Umum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi umum;
penyiapan bahan penyusunan rencana alokasi dana alokasi umum dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan rencana alokasi dana alokasi umum;
penyiapan bahan penyusunan rincian rencana alokasi dana alokasi umum setiap daerah; dan
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana alokasi umum. DISTRIBUSI II
Pasal 1338
Subdirektorat Dana Alokasi Umum terdiri atas:
Seksi Data Dana Alokasi Umum;
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Umum;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Umum; dan d . Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Umum.
Pasal 1339
Seksi Data Dana Alokasi Umum mempunya1 tugas melakukan pengelolaan data dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi umum.
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Umum mempunya1 tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dana alokasi umum dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan rencana alokasi dana alokasi umum. (31 Seksi Alokasi Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian rencana alokasi dana alokasi umum setiap daerah.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana alokasi umum. Pasal 1 340 Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik I mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan data dan bahan, peny1apan penyusunan proyeksi dan koordinasi perencanaan alokasi, perhitungan alokasi, standardisasi, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana alokasi khusus fisik I, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pasal 1 34 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 340, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik I menyelenggarakan fungsi: DISTRIBU.SI II a. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka perencanaan dana alokasi khusus fisik I ;
penyiapan bahan kompilasi, verifikasi, dan penilaian dana alokasi khusus fisik I;
koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan perumusan dan perhitungan dana alokasi khusus fisik I;
peny1apan bahan penyusunan nnc1an alokasi dana alokasi khusus fisik I setiap daerah;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi khusus fisik I; dan
pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik I. Pasal 1 342 Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik I terdiri atas:
Seksi Data Dana Alokasi Khusus Fisik I;
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik I;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik I; dan
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Fisik I. Pasal 1 343 (1) Seksi Data Dana Alokasi Khusus Fisik I mempunya1 tugas melakukan pengelolaan data dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik I.
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik I mempunyai tugas mela ^k ukan penyusunan rencana alokasi dana alokasi khusus fisik I dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan rencana alokasi dana alokasi khusus fisik I.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik I mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian rencana alokasi dana alokasi khusus fisik I setiap daerah. DISTRIBUSI II (4) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Fisik I mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan alokasi dana alokasi khusus fisik I. Pasal 1 344 Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan data dan bahan, peny1apan penyusunan proyeksi dan koordinasi perencanaan alokasi, perhitungan alokasi, standardisasi, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana alokasi khusus fisik II, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1345
Dalam melaksanakan tu gas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 344, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka perencanaan dana alokasi khusus fisik II;
penyiapan bahan kompilasi, verifikasi, dan penilaian dana alokasi khusus fisik II;
koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan perumusan dan perhitungan dana alokasi khusus fisik II;
peny1apan bahan penyusunan rmcian alokasi dana alokasi khusus fisik II setiap daerah;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi khusus fisik II; dan
pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik II. Pasal 1 346 Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II terdiri atas:
Seksi Data Dana Alokasi Khusus Fisik II;
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II; DISTRIBUSI II c. Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik II; dan d . Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Fisik II.
Pasal 1347
Seksi Data Dana Alokasi Khusus Fisik I I mempunya1 tugas melakukan pengelolaan data dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik II.
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dana alokasi khusus fisik II dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan rencana alokasi dana alokasi khusus fisik II.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik II mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian rencana alokasi dana alokasi khusus fisik II setiap daerah.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Fisik II mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan alokasi dana alokasi khusus fisik II. Pasal 1 348 Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan bahan, peny1apan penyusunan proyeksi dan koordinasi perencanaan alokasi, perhitungan alokasi, standardisasi, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana alokasi khusus non fisik, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 348, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. peny1apan bahan pengelolaan data dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus non fisik;
penyiapan bahan penyusunan rencana alokasi dana alokasi khusus non fisik dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan rencana dana alokasi khusus non fisik;
penyiapan bahan penyusunan rincian rencana alokasi dana alokasi khusus non fisik setiap daerah; d . pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus non fisik; dan
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana alokasi khusus non fisik. Pasal 1 350 Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik terdiri atas:
Seksi Data Dana Alokasi Khusus Non Fisik; bॳ Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik; dan
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Pasal 1 3 5 1 (1) Seksi Data Dana Alokasi Khusus Non Fisik mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus non fisik.
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dana alokasi khusus non fisik dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan rencana alokasi dana alokasi khusus non fisik.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik mempunyai tugas melakukan penyusunan nnc1an rencana alokasi dana alokasi khusus non fisik setiap daerah. DISTRIBUSI II (4) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi dana alokasi khusus non fisik, serta pelaksanaan bimbingan teknis. Pasal 1 352 Subdirektorat Perumusan Kebijakan Dana Perimbangan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan rancangan peraturan di bidang dana perimbangan. Pasal 1 353 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 352, Subdirektorat Perumusan Kebijakan Dana Perimbangan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan kebijakan dana perimbangan; dan
penyusunan rancangan peraturan perundangan di bidang alokasi dana perimbangan.
Pasal 1354
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Dana Perimbangan terdiri atas:
Seksi Perumusan Kebijakan Dana Bagi Hasil;
Seksi Perumusan Kebijakan Dana Alokasi Umum; dan
Seksi Perumusan Kebijakan Dana Alokasi Khusus.
Pasal 1355
Seksi Perumusan Kebijakan Dana Bagi Hasil mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan peraturan di bidang dana bagi hasil.
Seksi Perumusan Kebijakan Dana Alokasi Umum mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan perumusan rancangan peraturan di bidang dana alokasi umum. DISTRIBUSI II (3) Seksi Perumusan Kebijakan Dana Alokasi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rancangan peraturan di bidang dana alokasi khusus. Pasal 1 356 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Perimbangan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Dana Perimbangan.
Bagian Kelima
Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Pasal 1 357 Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah mempunyai kebijakan tugas merumuskan dan standardisasi serta teknis melaksanakan di bidang pendapatan asli daerah serta peningkatan kapasitas keuangan daerah.
Pasal 1358
Dalam melaksanakan tugas Pendapatan dan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: terse but, Keuangan a. penyiapan perumusan kebijakan di pendapatan asli daerah; Direktorat Daer ah bidang b. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendapatan asli daerah;
penyiapan pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pendapatan asli daerah;
peny1apan bahan untuk pengembangan potensi pendapatan daerah; DISTRIBUSI II e. penyiapan bahan untuk peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah.
Pasal 1359
Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah terdiri atas:
Subdirektorat Sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah; c . Subdirektorat Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah;
Subdirektorat Bimbingan Teknis Keuangan Daerah;
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1360
Subdirektorat Sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunya1 tugas melaksanakan sinkronisasi dan bimbingan teknis terkait sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 1 36 1 Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subdirektorat Sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan sinkronisasi Raperda Pa jak Daerah dan Retribusi Daerah;
pelaksanaan sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
penyusunan rekomendasi hasil sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan DISTRIBUSI II d. pelaksanaan bimbingan teknis terkait sinkronisasi Raperda Pa jak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 1 362 Subdirektorat Sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
Seksi Sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kota;
Seksi Sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten I; c . Seksi Sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten II; dan
Seksi Penyusunan Hasil Sinkronisasi Pa jak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 1363
( 1ॴ Seksi Sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kota mempunyai tugas melakukan sinkronisasi Raperda dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria serta bimbingan teknis terkait sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kota.
Seksi Sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten I mempunyai tugas melakukan sinkronisasi Raperda dan Perda Pa jak Daerah dan Retribusi Daerah, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria serta bimbingan teknis terkait sinkronisasi Raperda Pa jak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Seksi Evaluasi Raperda dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten II mempunyai tugas melakukan sinkronisasi Raperda dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria serta bimbingan teknis terkait sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan DISTRIBU.SI II Retribusi Daerah Kabupaten di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Seksi Penyusunan Hasil Sinkronisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan hasil sinkronisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 1364
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta bimbingan teknis di bidang pendapatan asli daerah.
Pasal 1365
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pendapatan asli daerah;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendapatan asli daerah;
penyusunan rekomendasi evaluasi atas kepatuhan perundang-undangan; dan hasil pemantauan dan terhadap peraturan d. pelaksanaan bimbingan teknis terkait dengan pemungutan dan administrasi pendapatan asli daerah.
Pasal 1366
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi dan Kota;
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten I; Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten II; dan DISTRIBUSI II d. Seksi Penyusunan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah. Pasal 1 367 (1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi dan Kota mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta bimbingan teknis terkait dengan pemungutan dan administrasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi dan Ko ta.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta bimbingan teknis terkait dengan pemungutan dan administrasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Seksi Pemantauan clan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta bimbingan teknis terkait dengan pemungutan dan administrasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Seksi Penyusunan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasal 1368
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan potensi pendapatan asli daerah. DISTRIBUSI II Pasal 1 369 Dalam melaksanakan tugas tersebut Subdirektorat Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Dae rah menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan teknik penghitungan potensi pendapatan asli daerah;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah; dan
pelaksanaan bimbingan teknis terkait dengan pemungutan dan administrasi pendapatan asli daerah.
Pasal 1370
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:
Seksi Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah Provinsi dan Kota;
Seksi Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten I; dan
Seksi Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten II;
Pasal 1371
Seksi Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah Provinsi dan Kota mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknik penghitungan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemungutan, dan pelaksanaan bimbingan teknis terkait pendapatan asli daerah Provinsi dan Kota. ^· (2) Seksi Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknik penghitungan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemungutan, dan pelaksanaan bimbingan teknis terkait pendapatan asli daerah Kabupaten di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. DISTRIBUSI II (3) Seksi Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknik penghitungan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemungutan, dan pelaksanaan bimbingan teknis terkait pendapatan asli daerah Kabupaten di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Pasal 1 372 Subdirektorat Bimbingan Teknis Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bimbingan teknis keuangan daerah. Pasal 1 373 Dalam melaksanakan tugas tersebut Subdirektorat Bimbingan Teknis Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bimbingan teknis keuangan daerah;
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan bimbingan teknis keuangan daerah;
koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan materi bimbingan teknis keuangan daerah; dan
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah. Pasal 1 374 Subdirektorat Bimbingan Teknis Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Perencanaan Keuangan Daerah;
Seksi Pelaksanaan Keuangan Daerah I;
Seksi Pelaksanaan Keuangan Daerah II; dan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis DISTRIBUSI II d. Seksi Evaluasi dan Pela po ran Bimbingan Teknis Keuangan Daerah. Pasal 1 375 (1) Seksi Perencanaan Bimbingan Teknis Keuangan Daerah mempunya1 tugas melakukan peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan fasilitasi peny1apan bahan dan pengembangan materi bimbingan teknis keuangan daerah.
Seksi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi bimbingan teknis keuangan daerah di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Seksi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi bimbingan teknis keuangan daerah di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bimbingan Teknis Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan bimbingan teknis keuangan daerah.
Pasal 1376
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pendapatan Asli Daerah. Pasal 1 377 Dalam melaksanakan Perumusan Kebijakan tugas terse but, Pendapatan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan Pendapatan Asli Daerah; kebijakan Su bdirektora t Asli Dae rah di bi dang DISTRIBUSI II b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pendapatan Asli Daerah;
penyiapan pemberian bimbingan teknis terkait dengan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pendapatan Asli Daerah;
sinkronisasi kebijakan dan penyusunan laporan Pendapatan Asli Daerah; dan
pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 1378
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:
Seksi Pajak Daerah I;
Seksi Pajak Daerah II;
Seksi Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah; dan
Pasal 1379
dan Pela po ran (1) Seksi Pajak Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis di bidang pajak daerah di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Seksi Pajak Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis di bidang pajak daerah di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Seksi Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas melakukan peny1apan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis di bidang retribusi daerah dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah. DISTRIBU.SI II (4) Seksi Sinkronisasi Kebijakan clan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas melakukan sinkronisasi kebijakan clan penyusunan laporan Pendapatan Asli Daerah. Pasal 1 380 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha clan rumah tangga Direktorat Pendapatan clan Kapasitas Keuangan Daerah.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah. Direktorat
Bagian Keenam
Direktorat Pembiayaan clan Transfer Non Dana Perimbangan
Pasal 1381
Pembiayaan clan Transfer Non Dana Perimbangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan stadardisasi teknis di bidang pembiayaan clan transfer non dana perimbangan. Pasal 1 382 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 38 1 , Direktorat Pembiayaan clan Transfer Non Dana Perimbangan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan clan transfer non dana perimbangan;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan clan transfer non dana perimbangan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur clan kriteria di bidang pembiayaan dan transfer non dana perimbangan; DISTRIBUSI II d. peny1apan pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pembiayaan dan transfer non dana perimbangan; dan
pelaksanaan urusan tata us aha Direktorat Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan. Pasal 1 383 Direktorat Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan terdiri atas:
Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah;
Subdirektorat Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Subdirektorat Pelaksanaan Transfer;
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah;
Subbagian Tata U saha; dan
Kelompok J abatan Fungsional. Pasal 1 384 Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan bahan, peny1apan penyusunan proyeksi dan koordinasi perencanaan alokasi, perhitungan alokasi, pemantauan dan evaluasi di bidang Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah. Pasal 1 385 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 384, Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka perencanaan Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah; DISTRIBUSI II b. peny1apan bahan penyusunan rencana Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah, serta koordinasi dengan kementerian clan lembaga terkait dengan rencana Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah;
penyiapan bahan penyusunan rincian rencana Hibah, Dana Darurat, clan Dana Insentif Daerah;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Hibah, Dana Darurat, clan Dana Insentif Daerah; dan
penyiapan perumusan perjanjian hibah Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Pasal 1 386 Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah terdiri atas:
Seksi Data clan Perencanaan Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah;
Seksi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah; dan
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hibah, Dana Darurat, clan Dana Insentif Daerah. Pasal 1 387 (1) Seksi Data clan Perencanaan Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, penyusunan rencana Hibah, Dana Darurat, dari Dana Insentif Daerah, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan Hibah, Dana Darurat dan Dana Insentif Daerah.
Seksi Alokasi Hibah, Dana Darurat, clan Dana Insentif Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan rmc1an rencana Hibah, Dana Darurat, dan Dana I nsentif Daerah. DISTRIBUSI II (3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hibah, Dana Darurat dan Dana Insentif Daerah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah.
Pasal 1388
Subdirektorat Dana Desa, Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan bahan, peny1apan penyusunan proyeksi dan koordinasi perencanaan alokasi, perhitungan alokasi, pemantauan dan evaluasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 1389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 388, Subdirektorat Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka perencanaan alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
penyiapan bahan penyusunan rencana alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan rencana alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
penyiapan bahan penyusunan rincian rencana alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta setiap daerah; dan
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. DISTRIBU . SI II
Pasal 1390
Subclirektorat Dana Desa, Otonomi Khusus clan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas:
Seksi Data Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Seksi Perencanaan Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Seksi Alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; clan d. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 1 39 1 (1) Seksi Data Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dalam rangka perencanaan alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta.
Seksi Perencanaan Dana Desa, Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan rencana alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seksi Alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian rencana alokasi Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bagi daerah. DISTRIBUSI II (4) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta.
Pasal 1392
Subdirektorat Pelaksanaan Transfer mempunya1 tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi, penyaluran dan penyusunan laporan realisasi, standardisasi, serta bimbingan teknis atas pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah.
Pasal 1393
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1392, Subdirektorat Pelaksanaan Transfer menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan fasilitasi peny1apan bahan untuk penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) transfer ke daerah;
penyiapan bahan untuk penerbitan dokumen transfer ke daerah;
peny1apan standardisasi persyaratan penyaluran transfer ke daerah;
pelaksanaan bimbingan teknis penyaluran transfer ke daerah; dan
penyusunan pelaporan realisasi penyaluran transfer ke daerah. Pasal 1 394 Subdirektorat Pelaksanaan Transfer terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Transfer I;
Seksi Pelaksanaan Tran sf er II;
· Seksi Pelaksanaan Tran sf er III; clan d. Seksi Pelaksanaan Tran sf er IV. DISTRIBU _ SI II Pasal 1 395 Seksi Pelaksanaan Transfer I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) transfer ke daerah, penyiapan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah (SKPRTD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) transfer ke daerah, peny1apan standardisasi persyaratan penyaluran transfer ke daerah, pelaksanaan bimbingan teknis penyaluran transfer ke daerah, penyusunan pelaporan realisasi penyaluran transfer ke daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1396
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Pasal 1 397 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 396, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah menyelenggarakan fungsi:
penatausahaan bahan akuntansi anggaran transfer ke daerah;
verifikasi dokumen sum ^b er dan dokumen pendukung dalam rangka penyusunan laporan keuangan anggaran transfer ke daerah;
penyusunan laporan keuangan anggaran transfer ke daerah, yang terdiri dari Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan; dan d. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional. DISTRIBUSI II Pasal 1 398 Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah terdiri atas:
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dana Alokasi Khusus:
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembiayaan, Hibah, Dana Desa, Otonomi Khusus dan Insentif; dan
Seksi Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah.
Pasal 1399
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan akuntansi, verifikasi dan analisa laporan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan anggaran transfer Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Um um.
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dana Alokasi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan akuntansi, verifikasi dan analisa laporan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan anggaran transfer Dana Alokasi Khusus.
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembiayaan, Hibah, Dana Desa, Otonomi Khusus, dan Insentif mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penatausahaan akuntansi, verifikasi dan analisa laporan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan anggaran transfer Pembiayaan, Hibah, Dana Desa, Otonomi Khusus dan Insentif.
Seksi Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan laporan keuangan DISTRIBU.SI II anggaran transfer dana perimbangan, dana desa, dana keistimewaan, dana transfer lainnya, dan hibah, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Pasal 1400
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Non Dana Perimbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rancangan peraturan di bidang non dana perim bangan.
Pasal 1401
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 400, Subdirektorat Perumusan Kebijakan Non Dana Perimbangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan non dana perimbangan; dan
penyusunan rancangan peraturan perundangan di bidang alokasi non dana perimbangan. Pasal 1 402 Su bdirektorat Perumusan Kebijakan Non Dana Perimbangan terdiri atas:
Seksi Perumusan Kebijakan Pembiayaan, Hibah, dan Dana Darurat;
Seksi Perumusan Kebijakan Dana Desa, Otonomi Khusus dan Insentif; dan
Seksi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Transfer.
Pasal 1403
Seksi Perumusan Kebijakan Pembiayaan, Hibah, dan Dana Darurat mempunym tugas melakukan peny1apan bahan perumusan kebijakan dan rekomendasi di bidang pembiayaan dan perumusan rancangan peraturan di bidang pembiayaan, hibah dan dana darurat. DISTRIBUSI II (2) Seksi Perumusan Kebijakan Dana Desa, Otonomi Khusus dan Insentif mempunyai tugas melakukan bahan perumusan rancangan peraturan di bidang dana desa, otonomi khusus dan insentif.
Seksi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Transfer mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rancangan peraturan di bi dang pelaksanaan transfer ke daerah. Pasal 1 404 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Non Dana Perim bangan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Pasal 1 405 Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan daerah, pengembangan pendanaan perkotaan, perdesaan, dan kawasan, serta penyelenggaraan teknologi informasi dan penya jian informasi keuangan daerah.
Pasal 1406
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1405, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan evaluasi pengelolaan keuangan daerah; DISTRIBUSI II b. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pendanaan perkotaan, perdesaan, dan kawasan;
penyiapan perumusan kebijakan penyajian informasi keuangan daerah;
pelaksanaan evaluasi pengelolaan keuangan daerah;
pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi keuangan daerah secara nasional;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penya jian informasi keuangan daerah;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidangpenya jian informasi non keuangan daerah;
peny1apan pemberian bimbingan teknis penyaJ1an informasi keuangan daerah; dan 1 . pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan. Pasal 1 407 Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah terdiri atas:
Subdirektorat Evaluasi Keuangan Daerah;
Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan;
Subdirektorat Data Keuangan Daerah;
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah;
Subdirektorat Teknologi Informasi;
Subbagian Tata Usaha; d ^a n g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1408
Subdirektorat Evaluasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pendanaan desentralisasi dalam rangka penilaian kinerja keuangan daerah dan perekonomian daerah. DISTRIBUSI II
Pasal 1409
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1408, Subdirektorat Evaluasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan evaluasi pendanaan desentralisasi dalam rangka penilaian kinerja keuangan daerah;
pelaksanaan evaluasi dana dekonsentrasi, dan dana tugas pembantuan dalam rangka penilaian efektifitas dan efisiensi pendanaan penyelenggaran pemerin tah daerah;
penyiapan bahan rekomendasi hasil penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah;
peny1apan bahan rekomendasi pendanaan dana dekonsentrasi, dan dana tugas pembantuan dalam rangka penilaian kinerja keuangan daerah; dan
pelaksanaan bimbingan teknis terkait hasil evaluasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dana dekonsentrasi, dan dana tugas pembantuan dalam rangka penilaian kiner ja keuangan daerah. Pasal 1 4 1 0 Subdirektorat Evaluasi Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Evaluasi Pendapatan dan Belanja Daerah;
Seksi Evaluasi Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; c . Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi; dan
Seksi Evaluasi Dana Tugas Pembantuan. Pasal 141 1 (1) Seksi Evaluasi Pendapatan dan Belanja Daerah mempunyai tugas melakukan evaluasi, penyiapan bahan rekomendasi dan bimbingan teknis terkait pendapatan dan belanja daerah dalam rangka penilaian kinerja keuangan daerah.
Seksi Evaluasi Pembiayaan dan Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan evaluasi, penyiapan bahan rekomendasi dan bimbingan teknis terkait DISTRIBU . SI II pembiayaan dan perekenomian daerah dalam rangka penilaian kinerja keuangan daerah.
Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi mempunyai tugas melakukan evaluasi, penyiapan bahan rekomendasi dan bimbingan teknis terkait dana dekonsentrasi dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendanaan.
Seksi Dana Tugas Pembantuan mempunya1 tugas melakukan evaluasi, penyiapan bahan rekomendasi dan bimbingan teknis terkait dana tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendanaan. Pasal 1 4 1 2 Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan pendanaan perkotaan, perdesaan, Daerah Otonom Baru, kawasan perumahan dan pemukiman, kawasan ekonomi khusus dan perbatasan, kawasan daerah tertinggal dan rawan bencana. Pasal 1 4 1 3 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 12, Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi di bidang pengembangan pendanaan perkotaan, Daerah Otonom Baru, perdesaan, k ^a wasan perumahan dan pemukiman, kawasan ekonomi khusus dan perbatasan, kawasan daerah tertinggal dan rawan bencana;
peny1apan perumusan standardisasi di bidang pengembangan pendanaan perkotaan, Daerah Otonom Baru, perdesaan, kawasan perumahan dan pemukiman, kawasan ekonomi khusus dan perbatasan, kawasan daerah tertinggal dan rawan bencana; DISTRIBUSI II c. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan pendanaan. perkotaan, Daerah Otonom Baru, perdesaan, kawasan perumahan dan pemukiman, kawasan ekonomi khusus dan perbatasan, kawasan daerah tertinggal dan rawan bencana; dan
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pendanaan perkotaan, Daerah Otonom Baru, perdesaan, kawasan perumahan dan pemukiman, kawasan ekonomi khusus dan perbatasan, kawasan daerah tertinggal dan rawan bencana. Pasal 1 4 1 4 Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan terdiri atas:
^. Seksi Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Daerah Otonom Baru;
Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman;
Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Ekonomi Khusus dan Perbatasan; dan
Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Daerah Tertinggal dan Perdesaan. Pasal 1 4 1 5 (1) Seksi Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Daerah Otonom Barumempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengembangan pendanaan perkotaan dan Daerah Otonom Baru.
Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan DISTRIBUSI II evaluasi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman.
Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Ekonomi Khusus dan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengembangan pendanaan kawasan ekonomi khusus dan perbatasan.
Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Daerah Tertinggal dan Perdesaan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengembangan pendanaan kawasan daerah tertinggal, perdesaan, dan rawan bencana. Pasal 1 4 1 6 Subdirektorat Data Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi, bimbingan teknis, pengumpulan dan pengolahan data keuangan daerah, serta penya.Jian informasi keuangan daerah. Pasal 1 4 1 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4 1 6, Subdirektorat Data Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan ^k e bijakan dan standardisasi penyampaian data keuangan daerah;
penyiapan bahan untuk pengumpulan data keuangan daerah;
pelaksanaan verifikasi dan pengolahan data keuangan daerah;
pelaksanaan penyaJian informasi keuangan daerah; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan dan standardisasi data keuangan daerah. DISTRIBUSI II Pasal 1 4 1 8 Subdirektorat Data Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Pengumpulan Data;
Seksi Verifikasi Data I; c . Seksi Verifikasi Data II; dan
Seksi Pelaporan.
Pasal 1419
Seksi Pengumpulan Data mempunya1 tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan pengumpulan data keuangan daerah.
Seksi Verifikasi Data I dan II mempunya1 tugas melakukan verifikasi data keuangan daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3.) Seksi Pelaporan mempunyai tugas menyusun laporan data keuangan daerah untuk penyajian informasi keuangan daerah.
Pasal 1420
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan perumusan ke bijakan dan standardisasi, bimbingan teknis, pengumpulan dan pengolahan data non keuangan daerah. Pasal 142 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1420, Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan dan standardisasi penyampaian data non keuangan daerah;
penyiapan bahan untuk pengumpulan data non keuangan daerah;
pelaksanaan verifikasi dan pengolahan data non keuangan daerah; dan DISTRIBU . SI II d. pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan standardisasi data non keuangan daerah.
Pasal 1422
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Pengumpulan Data;
Seksi Verifikasi Data; dan
Seksi Pelaporan.
Pasal 1423
dan (1) Seksi Pengumpulan Data mempunyai tugas menyiapkan perumusan bimbingan teknis, dan keuangan daerah. kebijakan, standardisasi, pengumpulan data non (2) Seksi Verifikasi Data mempunyai tugas melakukan verifikasi data non keuangan daerah.
Seksi Pelaporan mempunyai tugas menyusun laporan data non keuangan daerah.
Pasal 1424
Subdirektorat Teknologi Informasi mempunya1 tugas melaksanakan pengembangan sistem informasi keuangan daerah, pengembangan sis tern informasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal, serta pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 1425
Dalam melaksanakan tugas ^s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 424, Subdirektorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
merumuskan rencana strategik dan standardisasi teknologi informasi keuangan daerah;
perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharan sistem teknologi informasi;
peny1apan norma, standar, prosedur dan kriteria pembangunan dan pengembangan sistem informasi keuangan daerah; DISTRIBUSI II d. pengelolaan dan penyediaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi; dan
pelaksanaan bimbingan teknis di bidang sistem informasi.
Pasal 1426
Subdirektorat Teknologi Informasi terdiri atas:
Seksi Pengembangan Aplikasi dan Program I ;
Seksi Pengembangan Aplikasi dan Program II;
Seksi Pengelolaan Basis Data; dan
Seksi Dukungan Teknis.
Pasal 1427
Seksi Pengembangan Aplikasi dan Program I dan II mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan perumusan rencana strategik teknologi informasi, perencanaan, pembangunan, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi, pemeliharaan, pendokumentasian dan pemberian bimbingan teknis sistem aplikasi sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Seksi Pengelolaan Basis Data mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan analisa kebutuhan pengelolaan basis data, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan Pusat Data, pengelolaan kinerja basis data dan Disaster Recovery Center, pengumpulan data dari masmg masmg unit dan pelaksanaan pertukaran data elektronik serta pengelolaan kamus data.
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa kebutuhan perencanaan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, implementasi, penguatan dan peningkatan kualitas so f tware, kualitas infrastruktur hardware, dan kualitas infrastruktur jaringan dan komunikasi data. DISTRIBU.SI II
Pasal 1428
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah .
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1429
Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan undangan. ketentuan peraturan perundang- Pasal 1 430 (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional kelompok sesum keahliannya. yang terbagi dalam berbagai dengan JenJang dan bidang Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban ker ja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II
BAB X
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi Pasal 143 1 (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin e'>leh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1432
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1433
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 1432, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan, dan risiko keuangan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan. pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan; c . penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan clan penJam1nan pembangunan dan risiko keuangan; DISTRIBUSI II d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan peI1Jam1nan pembangunan dan risiko keuangan;
pelaksanaan administrasi Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1434
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Pinjaman dan Hibah;
Direktorat Surat Utang Negara;
Direktorat Pembiayaan Syariah;
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara;
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan; dan
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 1435
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada DISTRIBUSI II semua unsur di lingkungan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Direktorat J enderal
Pasal 1436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1435, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan f ungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyelenggaraan pengelolaan urusan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyelenggaraan administrasi, mutasi, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan;
pelaksanaan fungsi kepatuhan internal, pengelolaan kiner ja, penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat Jenderal, dan harmonisasi peraturan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
pengembangan dan pelayanan bidang teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1437
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Keuangan; DISTRIBUSI II d. Bagian Kepatuhan Internal;
Bagian Umum;
Bagian Teknologi Informasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1438
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penataan orgamsas1, ketatalaksanaan, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1439
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1438, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penataan · organisasi, penyusunan, penelaahan dan evaluasi uraian jabatan;
penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kiner ja organisasi;
penyusunan, penelaahan dan evaluasi jabatan fungsional Direktorat Pembiayaan dan Risiko; Jenderal d. penyiapan bahan ketatalaksanaan, standar operasi dan prosedur ker ja;
penyiapan pelaksanaan rapat koordinasi; Pengelolaan penyusunan f. penyiapan dan evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik;
penyusunan analisis bebah ker ja; dan
penyiapan bahan penyusunan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 1440
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan lnformasi terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Layanan Informasi. DISTRIBUSI II Pasal 144 1 (1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan penguatan organisasi termasuk pengembangan kinerja organ1sas1, menyusun rencana strategis Sekretariat Direktorat Jenderal dan rencana strategis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko beserta lampirannya, menyusun laporan hasil analisis jabatan beserta lampirannya termasuk grading jabatan struktural, menyusun laporan hasil penyusunan administrasi jabatan fungsional beserta lampirannya, menyusun konsep peta jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko beserta lampirannya, pemantauan dan pelaporan Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal, menyusun Laporan Kiner ja Direktorat . Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Sekretariat Direktorat J enderal.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas membuat prosedur ker ja Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, menyiapkan bahan evaluasi, pengembangan, dan penyusunan konsep prosedur ker ja Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pengembangan termasuk proses bisnis, menyusun laporan pedoman tata naskah dinas Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, menyusun laporan penyempurnaan pedoman tata naskah dinas Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, menyiapkan bahan kodering dan penomoran surat, bahan pembuatan cap jabatan, cap instansi, dan bahan kelancaran tugas ketatalaksanaan Direktorat Jenderal lainnya, menyiapkan bahan evaluasi keputusan pengaturan/penyeimbangan volume kerja di Direktorat, menyusun analisis beban ker ja di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, menyusun bahan DISTRIBUSI II penyelenggaraan rapat koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Layanan Informasi mempunya1 tugas melaksanakan program kehumasan dan hubungan investor terkait pelayanan data, informasi dan ker jasama edukasi pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan bahan media keuangan; pengelolaan konten website Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, penyiapan Annual Re port, administrator Web Master, dukungan pelayanan kunjungan stakeholder, pengelolaan visitor mana jemen sistem dan call center Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, pelaksanaan praktik ker ja lapangan, pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta menyiapkan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 1442
Bagian Sumber Daya Manusia mempunya1 tugas melaksanakan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1443
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1442, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
identifikasi kebutuhan dan penyelenggaraan diklat;
pelaksanaan dan tindak lanjut assessment center, c. Human Capital Development Plan;
Talent Management;
penyusunan, penelaahan, clan evaluasi pola mutasi dan pola karir;
pengangkatan pegawai, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan administrasi mutasi pegawai;
inpassing gaji pegawai dan kenaikan gaji berkala; DISTRIBUSI II h. pemeringkatan jabatan bagi pelaksana clan pelaksanaan evaluasi pelaksana;
penyusunan succession plan; J . penyusunan statistik kepegawaian;
penyusunan bahan formasi clan perencanaan pegawai;
pelaksanaan aclministrasi cuti pegawai, penyiapan penghargaan, clan hukuman clisiplin pegawai;
dokumentasi clan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian; clan n. penilaian pegawai.
Pasal 1444
Bagian Sumber Daya Manusia tercliri atas:
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia;
Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia; clan c. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 1445
Subbagian Aclministrasi Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan formasi pegawai, rekrutmen pegawai, perpinclahan pegawai antar instansi, pengaturan status pegawai, penugasan pegawa1 dipekerjakan/ diperbantukan, pemrosesan kartu pegawai, pelaporan perkawinan/ perceraian, pemrosesan kartu istri/ suami, pelaksanaan aclministrasi cu ti pegawa1, penyiapan penghargaan dan hukuman clisiplin pegawai, pelaksanaan pelantikan, penandatanganan pakta integritas, penyelesaian sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, pengelolaan naskah clan clokumen kepegawaian, pelaksanaan sistem informasi sumber claya manusia, penilaian pegawai, pemetaan pegawa1 berclasarkan kinerja, pemeringkatan clan evaluasi jabatan pelaksana, peny1apan bahan aturan kepegawaian, serta penyusunan statistik kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas melakukan penyusunan, penelaahan, monitoring dan evaluasi pola mutasi dan pola karir, penyiapan penempatan pegawa1 baru, orientasi pegawai baru, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri sipil, pemrosesan kepangkatan, pemberhentian, pemens1unan, pelaksanaan penyiapan mutasi jabatan struktural dan fungsional, pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya, penyusunan succession plan, inpassing ga ji pegawai, serta kenaikan gaji berkala di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan diklat, penyelenggaraan diklat, penyusunan surat perJanJian tugas belajar, penerbitan surat tugas bela jar dan surat tugas per jalanan dinas luar negeri, assessment dan psikotes, tindak lanjut hasil assessment center, pengusulan ujian dinas/Ujian Penyesuaian Development Kenaikan Pangkat, Human Capital di lingkungan Plan, serta talent management Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1446
Bagian Keuangan
mempunyai ' tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1447
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1446, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dokumenRencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembagadan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; DISTRIBUSI II b. penyusunan Anggaran Belanja Tambahan;
penyusunan anggaran atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
penyelesaian revisi Petunjuk Operasional Kegiatan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penyusunan rencana Penerimaan dan Pengeluaran Kas (Cash Forecasting);
penyusunan Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
penyiapan Bahan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Nasionaldan Direktorat Jenderal Anggaran;
pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerbitan surat perintah pembayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyusunan permintaan dana (dropping) dan Surat Pertanggungjawaban Tunj angan Khusus Pem binaan Keuangan Negara; J . pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 ;
penyusunan laporan keuangan triwulanan, semesteran clan tahunan tingkat Satuan Ker ja dan tingkat Eselon I Bagian Anggaran 0 1 5 ; I . penyusunan La po ran Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan , laporan pelaksanaan belanja modal dan laporan perpajakan;
monitoring dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kiner ja program dan kegiatan;
merumuskan konsep surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran clan Staf Pengelola Keuanga DISTRIBUSI II
Pasal 1448
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 1449
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunya1 tugas melakukan penyusunan dokumen Rencana Kerj a dan Anggaran Kementerian/Lembaga, penyusunan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan, pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyelesaian revisiPetunjuk Operasional Kegiatan dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyusunan Anggaran Belanja Tambahan, penyusunan anggaran atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran kas (Cash Forecasting) , penyusunan Gender Budget Statement, penyusunan target dan pagu penggunaan PNBP, peny1apan bahan pembahasan Rencana Kerja dan Kernen terian / Lem bagadengan Dewan Anggaran Perwakilan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Direktorat Jenderal Anggaran, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran dan capa1an kiner ja program dan kegiatan, serta merumuskan konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Perbenclaharaan mempunya1 tugas melakukan penerbitan dan pengajuan Surat Perintah Membayar dan monitoring penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, pengawasan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, DISTRIBUSI II penyusunan permintaan dana (dropping) dan surat pertanggungjawaban Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara, penyusunan laporan perpa jakan, serta penyusunan permintaan Tambahan Uang Persediaan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 , penyusunan laporan keuangan triwulanan, semesteran dan tahunan tingkat Satuan Kerja dan tingkat Eselon I Bagian Anggaran 0 15, penyusunan laporan realisasi pelaksanaan anggaran unit-unit pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal, penyusunan Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan, serta penyusunan laporan pelaksanaan belanja modal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1450
Bagian Kepatuhan
Internal mempunya1 tugas melaksanakan pemantauan atas kepatuhan, pengelolaan kiner ja, serta penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Pasal 145 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1450, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas kepatuhan terhadap standar operasi dan prosedur ker ja, kode etik, peraturan perundang undangan, dan perjanjian, serta pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan terkait dengan DISTRIBUSI II pelaksanaan tugas Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan;
b. pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas kepatuhan terhadap standar operasi dan prosedur kerja, kode etik, peraturan perundang undangan, dan per janjian, serta pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pinjaman dan Hibah, dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, serta monitoring dan evaluasi Direktorat Jenderal;
c. penyusunan, penelaahan, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja berdasarkan Indikator Kiner ja Utama, serta evaluasi peringkat jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
d. penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat Jenderal dan harmonisasi serta dokumentasi peraturan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1452
Bagian Kepatuhan
Internal terdiri atas:
a. Subbagian Kepaluhan Internal I;
b. Subbagian Kepatuhan Internal II;
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja; dan
d. Subbagian Harmonisasi Peraturan.
Pasal 1453
Subbagian Kepatuhan Internal I mempunya1 tugas melakukan pengka jian, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas kepatuhan terhadap DISTRIBUSI II standar operas1 dan prosedur kerja, kode etik, peraturan perundang-undangan, dan per janjian, serta pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan tugas Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
Subbagian Kepatuhan Internal II mempunya1 tugas melakukan pengka jian, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas kepatuhan terhadap standar operas1 dan prosedur kerja, kode etik, peraturan perundang-undangan, dan per janjian, serta pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan . aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pinjaman dan Hibah, dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, serta monitoring dan evaluasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan, penelaahan, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja berdasarkan IKU, serta evaluasi peringkat jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Harmonisasi Peraturan mempunyai tugas melakukan penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat Jenderal dan harmonisasi serta dokumcntasi peraturan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1454
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi surat din.as, kearsipan, dokumentasi, DISTRIBUSI II kepustakaan, rumah tangga, kesejahteraan pegawa1, dan perlengkapan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1455
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1454, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan administrasi surat dinas, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, penggandaan, pengurusan pelayanan p1mpman, administrasi penunjukan pejabat pengganti/pejabat sementara, serta penyusunan rekap daftar hadir pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
pelaksanaan urusan dalam, penyediaan kendaraan dinas operasional dan koordinasi penyiapan dokumen perjalanan dinas dalam dan luar negeri, keprotokolan, dan pemeliharaan Barang Milik Negara, penyiapan kelengkapan dokumen dan pengajuan permintaan pembayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
pelaksanaan mengajukan urusan permintaan kesejahteraan pembayaran, pegawa1, pembuatan daftar gaji dan tunjangan, pembayaran gaji dan tunjangan, serta pertanggungjawabannya di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
peny1apan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/ jasa, urusan penenmaan, peny1mpanan, perlengkapan, pemeliharaan dan distribusi barang barang perlengkapan yang belum didistribusikan, serta inventarisasi dan penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. DISTRIBUSI II Pasal 1 456 Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Subbagian Rumah Tangga;
Subbagian Gaji; clan d. Subbagian Perlengkapan.
Pasal 1457
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi surat dinas, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, penggandaan, pengurusan pelayanan p1mpman, administrasi penunjukan pejabat pengganti/pejabat sementara, serta penyusunan rekap di lingkungan Direktorat Pembiayaan clan Risiko. daftar hadir pegawa1 Jenderal Pengelolaan (2). Subbagian Rumah Tangga mempunya1 tugas melakukan urusan dalam, penyediaan kendaraan dinas operasional clan koordinasi penyiapan dokumen perjalanan dinas dalam dan luar negeri, keprotokolan, dan pemeliharaan Barang Milik Negara, penyiapan kelengkapan dokumen dan pengajuan permintaan pembayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko.
Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, mengajukan permintaan pembayaran, pembuatan daftar gaji dan tunjangan, pembayaran ga JI clan tunjangan, serta pertanggungjawabannya.
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan barang/ jasa, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, urusan penenmaan, peny1mpanan, perlengkapan, pemeliharaan dan distribusi barang barang perlengkapan yang belum didistribusikan, serta inventarisasi dan DISTRIBUSI II penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1458
Bagian Teknologi Informasi mempunyai tugas menyusun rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi, menyusun analisis, perancangan, pengembangan serta implementasi sistem, dan melaksanakan operasional layanan teknologi informasi.
Pasal 1459
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 458, Bagian Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan, perumusan, dan evaluasi arsitektur dan rencana strategis teknologi informasi;
penyusunan dan perumusan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi;
penyusunan analisis proses bisnis dan sistem informasi;
perancangan, pen.gem bang an, pengendalian implementasi, pemeliharaan, dan evaluasi informasi; dan mu tu, sis tern e. pengelolaan operasional layanan teknologi informasi. Pasal 1 460 Bagian Teknologi Informasi terdiri atas:
Subbagian Perancangan Sistem Teknologi Informasi;
Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem I;
Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem II; dan d. Subbagian Operasional Layanan Teknologi Informasi.
Pasal 1461
Subbagian Perancangan Sistem Teknologi lnformasi mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan DISTRIBUSI II penyusunan, perumusan dan evaluasi arsitektur dan rencana strategis teknologi informasi, kebijakan dan standar tatakelola teknologi informasi, peny1apan bahan dan penyusunan analisis proses bisnis dan system informasi, penyusunan analisis rancangan aplikasi, rancangan infrastruktur, dan rancangan keamanan informasi, penyusunan dan pemeliharaan kamus data, penyusunan analisis risiko teknologi informasi.
Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem I dan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengembangan dan pemeliharaan basis data, pengembangan, pengendalian mutu, implementasi, pemeliharaan dan evaluasi sistem informasi sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Operasional Layanan Teknologi Informasi mempunya1 tugas melakukan peny1apan dan penyusunan katalog layanan teknologi informasi, penerapan manajemen layanan teknologi informasi, pengelolaan kualitas layanan teknologi informasi, pengelolaan dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak komputer, pengelolaan konfigurasi teknologi informasi, serta pengelolaan backup dan restore data.
Bagian Keempat
Direktorat Pinjaman dan Hibah
Pasal 1462
Direktorat Pinjaman dan Hibah mempunya1 tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta DISTRIBUSI II pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah.
Pasal 1463
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1 462, Direktorat Pinjaman dan H i bah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pinJaman dan hibah;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman dan hibah;
peny1apan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hi bah sesua1 siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
peny1apan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah; dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha Direktorat Pinjaman dan Hibah. Pasal 1 464 Direktorat Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan dan Pengelolaan Data;
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral;
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I;
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 465 Subdirektorat Perencanaan dan Pengelolaan Data mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah, peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman dan hibah, peny1apan data, laporan, layanan informasi, dan tanggapan atas temuan pemeriksa, DISTRIBUSI II pengelolaan risiko operasional direktorat, peny1apan koordinasi dan pembinaan hubungan ker ja dengan pihak terkait dalam rangka persiapan dokumen perencanaan kegiatan, penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, identifikasi calonlender Kreditor Swasta Asing dan Pemberi Pinjaman Dalam Negeri potensial, penyiapan rumusan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hi bah, dan penyusunan laporan pers1apan dan pelaksanaan pmJaman dan hibah dari kreditor / donor dalam dan luar negeri.
Pasal 1466
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1465, Subdirektorat Perencanaan dan Pengelolaan Data menyelenggarakan f ungsi:
peny1apan rumusan pelaksanaan kebijakan pmJaman dan hibah;
penyiapan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam rangka pers1apan per janjian pinjaman dan hibah serta perumusan kebijakan pinjaman dan hibah;
Penyusunan laporan pengelolaan pinjaman dan hibah, Penyiapan bahan penyusunan clokumen perencanaan clan evaluasi kiner ja Direktorat Pinjaman clan Hibah cl. Identifikasi calon lender Kreditor Swasta Asing dan Pemberi Pinjaman Dalam Negeri potensial;
Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan;
penyiapan perumusan peraturan perundang undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah;
pelaksanaan layanan informasi Direktorat Pinjaman dan Hibah; DISTRIBU.SI II Pasal 1 467 Subdirektorat Perencanaan dan Pengelolaan Data terdiri atas:
Seksi Analisis Pinjaman dan Hibah;
Seksi Perencanaan dan Alokasi Pinjaman dan Hibah;
Seksi Data dan Pelaporan; dan
Seksi Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Pinjaman dan Hi bah. Pasal 1 468 (1) Seksi Analisis Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan peny1apan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah, penyiapan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam rangka pers1apan dokumen perencanaan kegiatan, dan identifikasi calon lender Kreditor Swasta Asing dan Pemberi Pinjaman Dalam Negeri potensial.
Seksi Perencanaan dan Alokasi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan peny1apan rumusan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinJaman dan hibah.
Seksi Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan data, laporan, layanan informasi, dan tanggapan atas temuan pemeriksa, pengelolaan risiko opetasional direktorat, dan penyusunan laporan pers1apan dan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari kreditor /donor dalam dan luar negeri.
Seksi Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan kelengkapan persyaratan dokumentasi pada unit pelaksana pengadaan pinjaman clan hibah serta melaksanakan evaluasi dan DISTRIBUSI II penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Direktorat Pinjaman dan Hibah. Pasal 1 469 Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral mempunyai tugas pelaksanaan analisis biaya pinjaman, pelaksanaan penelaahan terhadap dra f t dokumen perencanaan lender, pelaksanaan analisis terhadap draft perJanJ1an pinJaman dan hibah, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan hubungan ker ja dengan pihak terkait dalam rangka pers1apan, negosiasi dan pelaksanaan perjanjian pinjaman dan hibah, perekaman data General Inf ormation dan pemutakhiran data loan/ grant, pelaksanaan koordinasi dalam rangka capacity building serta penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hi bah dari kreditor / donor multilateral World Bank, European Investment Banlc (EIB), UN Institution, Asian Development Bank, IFAD, dan Islamic Development Bank dan lembaga multilateral lainnya.
Pasal 1470
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1469, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis biaya pinjaman;
pelaksanaan analisis terhadap dra ft perJanJian pinjaman dan hibah;
peny1apan pelaksanaan kegiatan negosias1 dan penatausahaan perjanjian pinjaman dan hibah;
pelaksanaan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan perjanjian pinjaman dan hibah; dan
penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dan hi bah. Pasal 147 1 Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral terdiri dari:
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral A; DISTRIBUSI II b. Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral B;
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral C; dan
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral D.
Pasal 1472
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral A, B, C, dan D masing-masing mempunyai tugas pelaksanaan analisis biaya pinjaman, pelaksanaan penelaahan terhadap draft dokumen perencanaan lender, pelaksanaan analisis terhadap draft perjanjian pinjaman dan hibah, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam rangka persiapan, negosiasi dan pelaksanaan per janjian pmJaman dan hibah, perekaman data General Inf ormation dan pemutakhiran data loan/ grant, pelaksanaan koordinasi dalam rangka ca pacity building serta penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1473
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I mempunya1 tugas pelaksanaan analisis draft per JanJ1an pinjaman dan hibah, pelaksanaan analisis draft per janjian induk, pelaksanaan evaluasi kelayakan biaya pinjaman dan penentuan metode benchmark, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam rangka persiapan, negosiasi dan pelaksanaan per JanJ1an pmJaman dan hibah, perekaman data General Inf ormation dan pemutakhiran data loan/ grant serta penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dan hi bah dari negara Singapura, Tiongkok, Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, Finlandia, Denmark, Austria, Swedia, Swiss, Italia, Norwegia, dan Negara Eropa Barat lainnya, Slowakia, Rusia, Australia dan Selandia Baru. DISTRIBUSI II
Pasal 1474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 73, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan evaluasi kelayakan biaya pmJaman dan penentuan metode benchmark;
pelaksanaan analisis terhadap dra f t per JanJian pinjaman dan hibah;
peny1apan pelaksanaan kegiatan negos1as1 dan penatausahaan perjanjian pinjaman clan hibah;
pelaksanaan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan perjanjian pinjaman dan hibah; dan
penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dan hi bah.
Pasal 1475
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I terdiri dari:
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IA;
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IB;
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IC; clan d. Seksi Pinjaman dan I-Iibah Bilateral ID.
Pasal 1476
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IA, IB, IC dan ID masing-masing mempunyai tugas pelaksanaan analisis draf t perjanjian pinjaman dan hibah, pelaksanaan analisis draft per janjian induk, pelaksanaan evaluasi kelayakan biaya pinjaman, pelaksanaan koorclinasi clan pembinaan hubungan ker ja dengan pihak terkait dalam rangka pers1apan, negosiasi dan pelaksanaan perjanjian pinjaman dan hibah, perekaman data General Inf ormation dan pemutakhiran data loan/ grant serta penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. DISTRIBUSI II
Pasal 1477
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II mempunyai tugas pelaksanaan analisis dra f t perjanjian pinjaman dan hibah, pelaksanaan analisis draft peI JanJian induk, pelaksanaan evaluasi kelayakan biaya pmJaman dan penentuan metode benchmark, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam rangka persiapan, negos1as1 clan pelaksanaan perjanjian pinjaman dan hibah, perekaman data General Inf ormation dan pemutakhiran data loan/ grant serta penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari negara Jepang, Korea, Malaysia, Brunei Darussalam clan negara Asia Lainnya, Spanyol, Polandia, Rumania, Hungaria dan Negara Eropa Timur Lainya, Amerika Serikat, Kanada, dan negara Amerika Lainnya, negara-negara Timur Tengah/ Islamic Lainnya, Afrika Selatan clan negara Afrika lainnya dan dari dalam negeri. Pasal 14 78 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 77, Subdirektorat Pinjaman dan 1-Iibah Bilateral II menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan evaluasi kelayakan biaya p1I1J aman dan penentuan metode benchmark;
pelaksanaan analisis terhadap draft per janJ1an pinjaman dan hibah;
peny1apan pelaksanaan kegiatan negosias1 dan penatausahaan per janjian pinjaman dan hibah;
pelaksanaan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan per janjian pinjaman dan hibah; dan
penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dan hi bah.
Pasal 1479
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II terdiri dari:
Seksi Pinjaman dan 1-Iibah Bilateral IIA; DISTRIBUSI II b. Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIB;
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIC; dan
Seksi Pinjaman clan Hibah Bilateral IID.
Pasal 1480
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIA, IIB, IIC dan IID masing-masing mempunyai tugas pelaksanaan analisis draft per janjian pinjaman dan hibah, pelaksanaan analisis draft per janjian induk, pelaksanaan evaluasi kelayakan biaya pinjaman, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan hubungan ker ja dengan pihak terkait dalam rangka persiapan, negosiasi dan pelaksanaan perjanjian pinjaman clan hibah, perekaman data General Inf ormation dan pemutakhiran data loan/ grant serta penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderalPengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Pasal 148 1 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan Tata Usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pengelolaan kiner ja pegawai clan organisasi, bantuan teknis Direktorat Pinjaman dan Hibah; serta melakukan penyiapan dra ft dokumen perencanaan meliputi perencanaan organisasi dan ketatalaksanaan, prosedur operasi standar, penganggaran, analisis beban ker ja, pelaksanaan pengendalian intern; peny1apan bahan pelaksanaan manajemen risiko; penyiapan bahan Rapat Pimpinan; pengelolaan pending matters Direktorat Pinjaman dan Hibahyang berasal dari Aplikasi Daily Activity Monitoring System Kementerian Keuangan; serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dalam kegiatan pengelolaan pinjaman dan hibah DISTRIBU.SI II (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengelolaan Data.
Bagian Kelima
Direktorat Surat Utang Negara
Pasal 1482
Direktorat Surat Utang Negara mempunya1 tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara. Pasal 1 483 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1482, Direktorat Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang Surat U tang Negara;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara; dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha direktorat.
Pasal 1484
Direktorat Surat Utang Negara terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Negara;
Subdirektorat Pengembangan Pasar Negara;
Su bdirektora t Analisis Keuangan dan Utang Negara; Surat Surat Pasar Utang Utang Surat DISTRIBUSI II d. Subdirektorat Peraturan, Dokumen I-Iukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1485
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan portofolio Surat Utang Negaradan derivatif, perencanaan dan monitoring transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, pelaksanaan pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional dalam pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, pengumpulan data, pengolahan data, pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara, penyiapan dokumen dalam rangka penyelesaian transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, pelaksanaan evaluasi transaksi Surat Utang Negara, serta penatausahaan dokumen perencanaan, monitoring dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif.
Pasal 1486
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
perencanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif;
monitoring dan evaluasi pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif;
perencanaan dan monitoring transaksi Surat Utang Negara dan derivatif;
pelaksanaan pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional dalam pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif;
pengumpulan data, pengolahan data, dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara;
peny1apan dokumen dalam rangka penyelesaian transaksi Surat Utang Negara dan derivatif; DISTRIBUSI II g. pelaksanaan evaluasi transaksi Surat Utang Negara; dan h. penatausahaan dokumen perencanaan, monitoring dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivati
Pasal 1487
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara terdiri a tas:
Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif;
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I;
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif II; dan
Seksi Penatausahaan dan Pelaporan Transaksi Surat Utang Negara.
Pasal 1488
Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif mempunyai tugas melakukan perencanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif; perencanaan clan monitoring program penerbitan Surat Utang Negara dan transaksi derivatif; perencanaan clan monitoring transaksi Surat Utang Negara dan clerivatif yang meliputi antara lain penerbitan, pembelian kembali, dan peminjaman Surat Utang Negara di pasar perdana dan sekunder; pelaksahaan pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional dalam pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif; dan penatausahaan indikator kinerja Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara.
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengolahan data, pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara yang meliputi antara lain lelang Surat Utang Negara di pasar perdana domestik, pembelian DISTRIBUSI II kembali Surat Utang Negara yang mencakup kegiatan dalam rangka pelaksanaan liabilities management, dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara secara langsung, penyiapan dokumen dalam rangka penyelesaian transaksi Surat Utang Negara dan derivatif yang meliputi antara lain transaksi Surat Utang Negara dalam valuta asing, penerbitan Obligasi Negara Ritel, transaksi private placement, peminjaman Surat Utang Negara dan transaksi derivatif; serta pelaksanaan evaluasi transaksi Surat Utang Negara yang meliputi antara lain lelang Surat Utang Negara di pasar perdana domestik, pembelian kembali Surat Utang Negara yang mencakup kegiatan dalam rangka pelaksanaan liabilities management, dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara secara langsung.
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengolahan data, pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif yang meliputi antara lain transaksi Surat Utang Negara dalam valuta asing, penerbitan Obligasi Negara Ritel, transaksi private placement, pemmJaman Investor Relation Unit clan transaksi derivatif; penyiapan dokumen dalam rangka penyelesaian transaksi Surat Utang Negara yang meliputi antara lain lelang Surat Utang Negara di pasar perclana domestik, pembelian kembali Surat Utang Negara yang mencakup kegiatan clalam rangka pelaksanaan liabilities management, dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara secara langsung; serta pelaksanaan evaluasi transaksi Surat Utang Negara clan derivatif yang meliputi antara lain transaksi Surat Utang Negara dalam valuta asing, penerbitan Obligasi Negara Ritel, transaksi private placement, pemmJaman Surat Utang Negara dan transaksi derivatif.
Seksi Penatausahaan dan Pelaporan Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan DISTRIBUSI II penatausahaan dokumen perencanaan, monitoring dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, termasuk dalam rangka liabilities management, melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif termasuk dalam rangka pelaksanaan liabilities management, serta penatausahaan dan pelaporan dalam rangka pengukuran kiner ja Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara.
Pasal 1489
Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bah.an terkait pelaksanaan koordinasi dengan Regulator, Self Regulatory Organization, instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan domestik dan Internasional dalam rangka pengembangan pasar Surat Utang Negara, peny1apan bah.an koordinasi dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah, pelaksanaan pemantauan perkembangan pasar surat utang domestik maupun global dan perkembangan forum/kerjasama baik regional maupun internasional, penyiapan bah.an dalam representasi pada forum-forum internasional, peny1apan bah.an perumusan dan pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif, penyiapan bah.an perumusan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara baru, penyempurnaan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada, penyiapan dan implementasi strategi pengembangan potensi investor ritel dan institusi, penyiapan bah.an dalam rangka pengembangan pasar repo dan transaksi Surat Utang Negara melalui bursa, penyiapan clan pemutakhiran basis data investor Surat Utang Negara, penyiapan bah.an dan materi dalam rangka peningkatan hubungan dengan investor, peny1apan penyelenggaraan pertemuan dengan investor, dealer dan analis, penyiapan dan implementasi strategi komunikasi DISTRIBUSI II dengan investor dan lembaga pemeringkat, peny1apan bahan dalam rangka koordinasi dengan lembaga pemeringkat, penyiapan bahan untuk keperluan Investor Rela ti o n Unit, penyiapan pelaksanaan survei kepuasan investor, penyiapan bahan dan materi dalam rangka pelaksanaan layanan informasi dan komunikasi kepada publik, peny1apan bahan/modul dan penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan Surat Utang Negara kepada publik, penyiapan materi layanan publikasi Surat Utang Negara, layanan hel pdeslc terkait pengelolaan Surat Utang Negara, pelaksanaan koordinasi dengan pihak/ instansi yang terkait dengan layanan media publikasi, serta analisis opini publik terkait pengelolaan Surat Utang Negara yang dimuat dalam media massa.
Pasal 1490
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 1489, Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan terkait pelaksanaan koordinasi dengan Regulator, Self Regulatory Organization, instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan domestik dan Internasional dalam rangka pengembangan pasar Surat Utang Negara;
penyiapan bahan koordinasi dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah;
pelaksanaan pemantauan perkembangan pasar surat utang domestik maupun global dan perkembangan forum/ kerjasama baik regional maupun internasional;
penyiapan bahan dalam representasi pada forum forum internasional; peny1apan bahan perumusan dan pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif; peny1apan bahan perumusan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara baru; penyempurnaan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada; DISTRIBUSI II h. peny1apan dan implementasi strategi pengembangan potensi investor ritel dan institusi;
penyiapan bahan dalam rangka pengembangan pasar repo dan transaksi Surat Utang Negara melalui bursa; J . penyiapan dan pemutakhiran basis data investor Surat Utang Negara;
penyiapan bahan materi dalam rangka peningkatan hubungan dengan investor;
peny1apan penyelenggaraan pertemuan dengan investor, dealer dan analis;
peny1apan dan implementasi strategi komunikasi dengan investor dan lembaga pemeringkat;
penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dengan lembaga pemeringkat;
peny1apan bahan untuk keperluan Investor Relation Unit;
penyiapan pelaksanaan survei kepuasan investor;
peny1apan bahan dan materi dalam rangka pelaksanaan layanan informasi dan komunikasi kepada publik;
penyiapan bahan/modul dan penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan Surat Utang Negara kepada publik;
penyiapan materi layanan publikasi Surat Utang Negara;
layanan hel pdeslc terkait pengelolaan Surat Utang Negara;
pelaksanaan koordinasi dengan pihak/ instansi yang terkait dengan layanan media publikasi; dan
analisis opini publik terkait pengelolaan Surat Utang Negara yang dimuat dalam media massa. Pasal 1 49 1 Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Utang Negara terdiri atas:
Seksi Hubungan Kelembagaan dan Ker jasama Internasional; DISTRIBUSI II b. Seksi Pengembangan Instrumen dan Basis Investor Surat Utang Negara; c . Seksi Hubungan Investor dan Lembaga Pemeringkat; clan d. Seksi Layanan Informasi dan Edukasi Publik.
Pasal 1492
Seksi Hubungan Kelembagaan dan Kerjasama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan terkait pelaksanaan koordinasi dengan Regulator, Self Regulatory Organization, instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan domestik dan Internasional dalam rangka pengembangan pasar Investor Relation Unit, penyiapan bahan koordinasi dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah, pelaksanaan pemantauan perkembangan pasar surat .utang domestik maupun global dan perkembangan forum/ker jasama baik regional maupun internasional, serta peny1apan bahan dalam representasi pada forum-forum in ternasional.
Seksi Pengembangan Instrumen dan Basis Investor Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusan dan pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif, peny1apan bahan perumusan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara baru, penyempurnaan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada, peny1apan dan implementasi strategi pengembangan potensi investor ritel dan institusi baik domestik maupun internasional, peny1apan bahan dalam rangka pengembangan pasar repo dan transaksi Surat Utang Negara melalui bursa, serta penyiapan dan pemutakhiran basis data investor Surat Utang Negara.
Seksi Hubungan Investor dan Lembaga Pemeringkat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan materi dalam rangka peningkatan hubungan dengan DISTRIBUSI II investor baik domestik maupun internasional, peny1apan penyelenggaraan pertemuan dengan investor, dealer dan analis dalam rangka pengelolaan dan pengembangan pasar Surat Utang Negara, peny1apan dan implementasi strategi komunikasi dengan investor dan lembaga pemeringkat, penyiapan bahan dalam rangka koorclinasi dengan lem baga pemeringkat, peny1apan bahan untuk keperluan Investor Relation Unit, serta penyiapan pelaksanaan survei kepuasan investor.
Seksi Layanan Informasi dan Eclukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan materi dalam rangka pelaksanaan layanan informasi dan komunikasi kepada publik, penyiapan bahan/ modul dan penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan Surat Utang Negara kepacla publik, penyiapan materi layanan publikasi Surat Utang Negara, layanan helpdesk terkait pengelolaan Surat Utang Negara, pelaksanaan koordinasi dengan pihak/ instansi yang terkait dengan layanan media publikasi, analisis opini publik terkait pengelolaan Surat Utang Negara yang dimuat dalam media massa, serta pelaporan dalam rangka pengukuran kiner ja dan penyerapan anggaran Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1493
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian yang terkait dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembuatan proyeksi, monitoring dan pemutakhiran arus kas dalam pengelolaan Surat Utang Negara, pelaksanaan analisis kiner ja, potensi dan ka jian yang terkait dengan pasar Surat Utang Negara dan pasar keuangan dalam negeri termasuk pasar uang dan derivatif, penyiapan bahan rekomendasi DISTRIBUSI II harga/ yield Surat Utang Negara dalam rupiah, pelaksanaan analisis kiner ja, potensi dan kajian yang terkait dengan pasar keuangan regional dan internasional dan analisis kiner ja Surat Utang Negara dalam valuta as1ng, peny1apan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Utang Negara dalam valuta asmg, pemantauan, pengumpulan dan penyajian data/ informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara, serta menyiapkan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pengumpulan data/informasi untuk pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalam rupiah maupun valuta asing serta pelaporan dalam rangka pengukuran kinerja Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara. Pasal 1 494 Dalrun melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1493, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis dan kajian yang terkait dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pembuatan proyeksi, monitoring dan pemutakhiran arus kas dalam pengelolaan Surat Utang Negara; c . pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian yang terkait dengan pasar Surat Utang Negara dan pasar keuangan dalam negeri termasuk pasar uang dan derivatif;
penyiapan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Utang Negara dalam rupiah;
pelaksanaan analisis kinerja, potensi, kajian yang terkait dengan pasar keuangan regional dan internasional, analisis kinerja Surat Utang Negara dalam valuta asing;
penyiapan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Utang Negara dalam valuta asing; DISTRIBUSI II g. pernantauan, pengurnpulan dan penyaJian data/ inforrnasi dalarn rangka rnendukung pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara; dan
rnenyiapkan bahan koordinasi dengan unit/ instansi terkait dalarn rangka pengurnpulan data/ inforrnasi untuk pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalarn rupiah rnaupun valuta asing.
Pasal 1495
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal;
Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara;
Seksi Analisis Pasar Keuangan Internasional; dan
Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan.
Pasal 1496
Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan analisis dan kajian yang terkait dengan pernbiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pernbuatan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas dalarn pengelolaan Surat Utang Negara.
Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara rnernpunya1 tugas rnelakukan pelaksanaan analisis kiner ja, potensi dan ka jian yang terkait dengan pasar Surat Utang Negara dan pasar keuangan dalarn negeri, terrnasuk pasar uang dan derivatif; serta penyiapan bahan rekornendasi harga/ yield Surat Utang Negara dalarn rupiah.
Seksi Analisis Pasar Keuangan In ternasional rnernpunyai tugas rnelakukan pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan ka jian yang terkait dengan pasar keuangan regional dan in ternasional dan analisis kinerja Surat Utang Negara dalarn valuta asing; serta DISTRIBUSI II peny1apan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Utang Negara dalam valuta asing.
Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan penyajian data/informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara, serta menyiapkan bahan koordinasi dengan unit/ instansi terkait dalam rangka pengumpulan data/ informasi untuk pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalam rupiah maupun valuta asing serta pelaporan dalam rangka pengukuran kiner ja Subdirektorat Analisis Keuangan clan Pasar Surat U tang Negara.
Pasal 1497
Subdirektorat Peraturan, Dokumen Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang undangan, dokumen hukum Surat Utang Negara, clan perJanJian ker ja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga terkait; evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur standar dalam transaksi dan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara; serta monitoring evaluasi kewa jiban institusi terkait pelaksanaan transaksi. Pasal 1 498 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1497, Subdirektorat Peraturan, Dokumen Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan peraturan perundang undangan dan pengka jian peraturan yang terkait;
penyiapan dokumen hukum transaksi Surat Utang Negara di pasar domestik dan internasional; c . peny1apan bahan perumusan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga di dalam negeri clan internasional; DISTRIBUSI II e. pelaksanaan analisis dan evaluasi pelaksanaan prosedur standar dalam kegiatan transaksi dan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara; dan
monitoring dan evaluasi kewajiban serta penelitian kelengkapan administrasi institusi terkait pelaksanaan transaksi. Pasal 1 499 Subdirektorat Peraturan, Dokumen Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara terdiri atas:
Seksi Peraturan Surat Utang Negara;
Seksi Dokumen Hukum Transaksi dan Perjanjian Ker ja Sama Internasional; dan
Seksi Evaluasi Pelaksanaan Transaksi.
Pasal 1500
Seksi Peraturan Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan peraturan perundang-undangan, pengkajian peraturan yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara, melakukan peny1apan dokumen hukum yang diperlukan untuk transaksi Surat Utang Negara di pasar domestik, melakukan penyusunan dan evaluasi perjanjian ker ja sama dengan agen penjual dan instansi la u nnya dalam rangka transaksi Surat Utang Negara di pasar domestik dan perjanjian kerja sama dengan lembaga dalam negen dalam rangka pengelolaan Surat Utang Negara; dan melakukan koordinasi dengan agen penjual dan lembaga/ agen dalam negeri dalam rangka transaksi Surat Utang Negara di pasar domestik.
Seksi Dokumen Hukum Transaksi dan Perjanjian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan analisis, pengkajian, penyusunan, dan evaluasi dokumen hukum yang diperlukan untuk transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional mencakup transaksi penerbitan, liabilities DISTRIBUSI II management, dan transaksi derivatif; melakukan penyusunan dan evaluasi perJanJ1an kerja sama dengan agen penjual, konsultan hukum lokal dan internasional, dan instansi lainnya dalam rangka transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional dan perJanJian ker ja · sama dengan lembaga internasional dalam rangka pengelolaan Surat Utang Negara; melakukan koordinasi dengan agen penjual, konsultan hukum lokal dan internasional serta lembaga/ agen internasional, antara lain trnstee, agen fiskal, dan bursa internasional dalam rangka transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional; dan menyusun proses bisnis pengelolaan Surat Utang Negara baik untuk transaksi di pasar domestik maupun pasar internasional;
Seksi Evaluasi Pelaksanaan Transaksi mempunyai tu.gas melakukan analisis kewa jiban Dealer Utama dan institusi terkait pengelolaan Surat Utang Negara, analisis profil risiko dan monitoring risiko Direktorat Surat Utang Negara, perencanaan dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur stanclar pengelolaan Surat Utang Negara pada internal Direktorat Surat Utang Negara, Dealer Utama dan institusi terkait pengelolaan Surat Utang Negara, perumusan bahan tanggapan dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas Direktorat Surat Utang Negara, serta evaluasi kelengkapan aclministrasi institusi terkait pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara. Pasal 150 1 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan perencanaan clan evaluasi kinerja organ1sas1, ketatalaksanaan, tata usaha, kepegawaian, keuangan clan rumah tangga, melakukan penyiapan dokumen perencanaan anggaran Direktorat Surat Utang Negara, analisis beban ker ja, penyiapan bahan Rapat DISTRIBU . SI II Pimpinan, koordinator dalam rangka pengelolaan pending matters Direktorat Surat Utang Negara yang berasal dari Aplikasi Daily Activity Monitoring System Kementerian Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dalam kegiatan pengelolaan Surat Utang Negara, serta memberi bantuan teknis Direktorat Surat Utang Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan, Dokumen I ^- Iukum clan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara.
Bagian Keenam
Direktorat Pembiayaan Syariah Pasal 1 502 Direktorat Pembiayaan Syariah mempunya1 tu gas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur clan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah. Pasal 1 503 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1502, Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. peny1apan perumusan 'kebijakan di bi dang pembiayaan syariah;
b. peny1apan pelaksanaan kebijakan di bi dang pembiayaan syariah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan syariah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah; clan e. pelaksanaan urusan Tata Usaha Direktorat Pembiayaan Syariah. DISTRIBUSI II
Pasal 1504
Direktorat Pembiayaan Syariah terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
Subdirektorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara dan Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara;
Subbag Tata Usaha; dan
Subbagian Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 505 Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program transaksi dan jadwal pen er bi tan (calendar o f issuance) Surat Berharga Syariah Negara, penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan portofolio dan risiko Surat Berharga Syariah Negara, peny1apan infrastruktur transaksi Surat Berharga Syariah Negara, peny1apan bahan, pengumpulan data dan pelaksanaan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang dan selain lelang, pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang dan selain lelang, termasuk transaksi bilateral, transaksi langsung, lindung nilai dan peminjaman Surat Berharga Syariah Negara; melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan dokumen dalam rangka penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang dan selain lelang, transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang dan selain lelang; melakukan penatausahaan clokumen, monitoring, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan DISTRIBUSI II Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang dan selain lelang. Pasal 1 506 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 505, Subclirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan, monitoring, evaluasi clan pelaporan program transaksi dan jadwal penerbitan (calendar o f issuance) Surat Berharga Syariah Negara;
penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan portofolio dan risiko Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan infrastruktur transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan bahan, pengumpulan data dan pelaksanaan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang dan selain lelang;
pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan car a lelang dan selain lelang, termasuk transaksi bilateral, transaksi langsung, linclung nilai clan peminjaman Surat Berharga Syariah Negara;
pengumpulan clan pengolahan data serta penyiapan dokumen dalam rangka penyelesaian transaksi penerbitan clan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang dan selain lelang;
transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara clengan cara lelang clan selain lelang; dan
penatausahaan clokumen, monitoring, evaluasi, pelaporan transaksi penerbitan clan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang dan selain lelang. DISTRIBUSI II Pasal 1 507 Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Seksi Perencanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara I; dan
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara II.
Pasal 1508
Seksi Perencanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program transaksi dan jadwal pen er bi tan (calendar o f iƝsuance) Surat Berharga Syariah Negara, penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan portofolio dan risiko Surat Berharga Syariah Negara, serta peny1apan infrastruktur transaksi Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengumpulan data dan pelaksanaan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang, pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang, termasuk transaksi bilateral dan lransaksi langsung; melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta peny1apan dokumen dalam rangka penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang; melakukan penatausahaan dokumen, monitoring, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah DISTRIBUSI II Negara di pasar perdana dengan cara lelang, dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang.
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bah.an, pengumpulan data dan pelaksanaan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang yang meliputi bookbuilding dan private placement, termasuk dalam rangka lindung nilai dan peminjaman Surat Berharga Syariah Negara, pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang; melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta peny1apan dokumen dalam rangka penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang; melakukan penatausahaan dokumen, monitoring, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang, dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang.
Pasal 1509
Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunya1 tugas melaksanakan perumusan dan pengembangan instrumen Surat Berharga Syariah Negara; penyusunan rekomendasi mengenai instrumen Surat Berharga Syariah Negara; peny1apan bah.an dan koordinasi dalam rangka penerbitan fatwa dan opini syariah oleh lembaga yang berwenang; penyiapan strategi pengembangan investor Surat Berharga Syariah Negara; penyiapan bah.an koordinasi dengan para pelaku pasar, instansi atau lembaga domestik clan internasional dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara; DISTRIBUSI II penyiapan bahan pengembangan teknik/ metode serta materi layanan informasi dan komunikasi dengan publik dan investor; pelayanan help desk terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara; penyiapan bahan untuk keperluan Investor Relation Unit; pelaksanaan analisis opini publik terkait dengan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara yang dimuat dalam media massa; penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait baik domestik maupun internasional dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara termasuk dengan lembaga pemeringkat; n1elakukan pemantauan dan evaluasi kiner ja Peserta Lelang/ Dealer Utama dan Agen Penjual Surat Berharga Syariah Negara; koordinasi dalam rangka rnembantu fungsi Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Pasal 1 5 1 0 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 509, Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pengembangan instrurnen Surat Berharga Syariah Negara;
penyusunan rekomendasi mengena1 instrurnen Surat Berharga Syariah Negara;
peny1apan bahan dan koordinasi dalam rangka penerbitan fatwa dan opini syariah oleh lembaga yang berwenang;
peny1apan strategi pengembangan investor Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan bahan koordinasi dengan para pelaku pasar, instansi atau lembaga domestik dan internasional dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan bahan pengembangan teknik/metode serta materi layanan informasi dan komunikasi dengan publik dan investor; DISTRIBUSI II g. pelayanan help deslc terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan bahan untuk keperluan Investor Relation Unit; i . pelaksanaan analisis opini publik terkait dengan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara yang dimuat dalam media massa; J . penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait baik domestik maupun internasional dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara termasuk dengan lembaga pemeringkat; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Peserta Lelang/ Dealer Utama dan Agen Penjual Surat Berharga Syariah Negara. Pasal 1 5 1 1 Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Seksi Pengembangan Instrumen dan Kesesuaian Syariah;
Seksi Pelayanan Publik dan I-Iubungan Investor; dan
Seksi Hubungan Kelembagaan. Pasal 1 5 12 (1) Seksi Pengembangan Instrumen dan Kesesuaian Syariah mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan perumusan dan pengembangan instrumen (2) Surat Berharga Syariah Negara, penyusunan rekomendasi mengenai instrumen Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan bah.an dan koordinasi dalam rangka penerbitan fatwa dan opini syariah oleh lem baga yang berwenang, serta penyiapan rencana pengembangan investor Surat Berharga Syariah Negara. Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor mempunya1 tu gas melakukan peny1apan bah an DISTRIBUSI II koordinasi dengan para pelaku pasar, instansi a tau lembaga domestik dan internasional dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengembangan basis investor ritel, penyiapan bahan pengembangan teknik/ metode serta materi layanan informasi dan komunikasi dengan publik dan investor, dan pelayanan help desk terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan bahan untuk keperluan Investor Relation Unit, serta analisis opini publik terkait dengan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara yang dimuat dalam media massa.
Seksi Hubungan Kelembagaan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait baik domestik maupun internasional dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara termasuk dengan lembaga pemeringkat, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Peserta Lelang/ Dealer Utama dan Agen Penjual Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengembangan basis investor institusi, serta melakukan koordinasi dalam rangka membantu fungsi Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1513
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan analisis perkembangan pasar keuangan, analisis kiner ja dan potensi pasar Surat Berharga Syariah Negara, penyusunan strategi dalam rangka peningkatan likuiditas pasar Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan bahan pemantauan dan analisis perkembangan harga instrumen keuangan, penyusunan rekomendasi mengenai harga acuan (benchmark atau owner estimate) dalam rangka penerbitan, pembelian kembali dan penukaran Surat Berharga Syariah Negara, DISTRIBUSI II penyiapan bahan penyusunan proyeksi, monitoring dan pemutakhiran arus kas terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, pemantauan dan penyiapan bahan analisis dan ka jian dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka permodalan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Pasal 1 5 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 13, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
pemantauan dan analisis perkembangan pasar keuangan;
analisis kiner ja dan potensi pasar Surat Berharga Syariah Negara;
penyusunan strategi dalam rangka peningkatan likuiditas pasar Surat Berharga Syariah Negara;
pemantauan dan analisis perkembangan harga e. instrumen keuangan; penyusunan (benchmark rekomendasi a tau owner mengenai harga acuan estimate) dalam rangka penerbitan, pembelian kembali dan penukaran Surat Berharga Syariah Negara;
penyusunan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara; dan g. pemantauan dan analisis kebijakan fiskal. Pasal 1 5 1 5 Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara; dan c. Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal. DISTRIBUSI II Pasal 1 5 1 6 (1) Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan pemantauan clan analisis perkembangan pasar keuangan, analisis kinerja clan potensi pasar Surat Berharga Syariah Negara, serta penyusunan strategi dalam rangka peningkatan likuiditas pasar Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pemantauan clan analisis perkembangan harga instrumen keuangan, serta penyusunan rekomendasi mengena1 harga acuan (benchmark atau owner estimate) dalam rangka penerbitan, pembelian kembali clan penukaran Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Analisis Keuangan clan Fiskal mempunyai tugas rnelakukan penyiapan bah.an penyusunan proyeksi, monitoring clan pemutakhiran arus kas terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, pemantauan clan penyiapan bah.an analisis clan kajian dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, serta koordinasi dengan pihak terkait clalam rangka permodalan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Pasal 1 5 1 7 Subdirektorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara clan Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan draft perumusan peraturan perundang-undangan dan pengkajian peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara; penyiapan draft dokumen hukum penerbitan, pembelian kembali (buyback) clan penukaran (switching) Surat Berharga Syariah Negara, serta penyelesaian Surat Berharga Syariah Negara jatuh tempo; penyiapan draft pe1 JanJ1an dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara serta evaluasi DISTRIBUSI II kiner ja konsultan hukum, peny1apan kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara; pengembangan desain mekanisme pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara; analisis kesiapan dan kelayakan proyek yang akan dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara; pengalokasian dana pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara; penyiapan dan penetapan Barang Milik Negara dan/atau Proyek/ Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara; pengelolaan database dan dokumen Aset Surat Berharga Syariah Negara; pengawasan dan penggantian Aset Surat Berharga Syariah Negara; serta melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara. Pasal 1 5 1 8 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 1 7, Subdirektorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara dan Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan draft peraturan perundang undangan dan pengkajian peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan draft dokurrien hukum penerbitan, pembelian kembali (buyback) dan penukaran (switching) Surat Berharga Syariah Negara, serta penyelesaian Surat Berharga Syariah Negara jatuh tempo;
peny1apan draft per janjian dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;
evaluasi kinerja konsultan hukum; DISTRIBUSI II e. peny1apan kebijakan dan strategi, rencana ker j a program dan kegiatan pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara;
pengembangan desain mekanisme pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara;
analisis kesiapan dan kelayakan proyek yang akan dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara;
pemantauan penyelesaian dan penyerahan obyek pembiayaan yang telah ditetapkan sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara serta tindak lanjut penetapan status penggunaan sebagai Barang Milik Negara; L melakukan koordinasi dalam rangka penelaahan studi kelayakan dan kriteria kesiapan proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, pengalokasian dana pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pelaksanaan pencairan dan penggantian dana pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, percepatan, lanjutan, penundaan dan/atau penghentian pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara; J . perencanaan dan analisis kebutuhan Barang Milik Negara dan objek pembiayaan dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
peny1apan Barang Milik Negara dan/atauProyek/ Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara; 1 . penyiapan penetapan Barang Milik Negara dan obyek pembiayaan sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara;
pengelolaan database dan penatausahaan dokumen Barang Milik Negara serta o byek pem biayaan yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara; DISTRIBU . SI II n . pengawasan dan penggantian terhadap Barang Milik Negara dan obyek pembiayaan yang telah ditetapkan sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara;
melakukan koordinasi dalam rangka penyediaan/ penyiapan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara; Pasal 1 5 1 9 Subdirektorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara clan Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Seksi Peraturan Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Dokumen Hukum;
Seksi Pembiayaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara; dan
Seksi Perencanaan dan Analisis Aset Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1520
Seksi Peraturan Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tu gas melakukan penyiapan draft perumusan peraturan perundang-undangan dan pengka jian peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Dokumen Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan draf t dokumen hukum penerbitan, pembelian kembali (buyback) dan penukaran (switching) Surat Berharga Syariah Negara, serta penyelesaian Surat Berharga Syariah Negara jatuh tempo; penyiapan draft perjanjian dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara serta evaluasi kinerja konsultan hukum.
Seksi Pembiayaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan peny1apan kebijakan dan strategi, rencana ker ja program dan ·kegiatan pembiayaan proyek melalui Surat Berharga DISTRIBUSI II Syariah Negara; pengembangan desain mekanisme pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara; analisis kesiapan dan kelayakan proyek yang akan dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara; melakukan pemantauan penyelesaian dan penyerahan obyek pembiayaan yang telah ditetapkan sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara serta tinclak lanjut penetapan status penggunaan sebagai Barang Milik Negara; serta melakukan koordinasi clalam rangka penelaahan studi kelayakan dan kriteria kesiapan proyek yang clibiayai Surat Berharga Syariah Negara, pengalokasian dana pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, pelaksanaan pencairan clan penggantian dana pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, percepatan, lanjutan, penunclaan dan/atau penghentian pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Perencanaan dan Analisis Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunya1 tugas melakukan perencanaan dan analisis kebutuhan Barang Milik Negara dan objek pembiayaan dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; penyiapan Barang Milik Negara dan/atau Proyek/ Kegiatan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara sebagai dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara; penyiapan penetapan Barang Milik Negaradan obyek pembiayaan sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara; pengelolaan database clan penatausahaan dokumen Barang Milik Negara serta obyek pembiayaan yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara; pengawasan dan penggantian terhadap Barang Milik Negara dan obyek pembiayaan yang telah ditetapkan sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara; serta melakukan koordinasi dalam rangka DISTRIBUSI II penyediaan/ penyiapan saran.a dan prasarana pendukung pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara. Pasal 1 52 1 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan perencanaan dan ketatalaksanaan, keuangan dan evaluasi kinerja orgamsas1, tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, melakukan peny1apan dokumen perencanaan anggaran Direktorat Pembiayaan Syariah, analisis beban kerja, peny1apan bahan Ra pat Pimpinan, koordinator dalam rangka pengelolaan pending matters Direktorat Pembiayaan Syariah yang berasal dari Aplikasi Daily Activity Monitoring System Kementerian Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dalam kegiatan pengelolaan Pembiayaan Syariah, serta memberi bantuan teknis Direktorat Pembiayaan Syariah.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif di bin.a oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Pasal 1 522 Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara. DISTRIBUSI II Pasal 1 523 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1522, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. peny1apan perumusan kebijakan pengelolaan risiko keuangan negara;
b. peny1apan pelaksanaan kebijakan pengelolaan risiko keuangan negara; di bi dang di bi dang c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara; dan
e. pelaksanaan urusan Tata Usaha Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Pasal 1524
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara terdiri atas:
Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara;
Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko;
Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewa jiban Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 525 Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunya1 tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta DISTRIBUSI II penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara. Pasal 1 526 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1525, Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
perumusan rekomendasi mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d . penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara.
Pasal 1527
Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Seksi Risiko Dukungan dan Jaminan Atas Penugasan Pemerin tah;
Seksi Risiko Jaminan Sosial;
Seksi Risiko Politik dan Tuntutan Hukum; dan
Seksi Pengungkapan Risiko Keuangan Negara. Pasal 1 528 (1) Seksi Risiko Dukungan dan Jaminan Atas Penugasan Pemerintah mempunya1 tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan revru terhadap DISTRIBUSI II pelaksanaan mitigasi risiko dukungan dan Jam1nan atas penugasan pemerintah.
Seksi Risiko Jaminan Sosial mempunya1 tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko jaminan sosial.
Seksi Risiko Politik dan Tuntutan Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko politik dan tuntutan hukum.
Seksi Pengungkapan Risiko Keuangan Negara mempunyai tugas melakukan identifikasi, analisis, dan penyusunan bah an transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara, serta penyusunan bahan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang pengelolaan risiko keuangan negara. Pasal 1 529 Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara mempunya1 tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko atas kinerja DISTRIBUSI II Badan U saha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligationdan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, dan privatisasi pada Badan Usaha Milik Negara, serta perumusan rekomendasi persetujuan atas pinjaman langsung dan penerusan pu1Jaman luar negen (Subsidiary Loan Agreement/SLA) kepada Badan Usaha Milik Negara. Pasal 1 530 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 529, Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data risiko atas kiner ja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, dan privatisasi pada Badan Usaha Milik Negara;
identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko atas kinerja Badan U saha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, dan privatisasi pada Badan U saha Milik Negara;
perumusan rekomendasi mitigasi risiko atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, dan privatisasi pada Badan Usaha Milik Negara;
penyusunan rencana dan p'elaksanaan mitigasi risiko atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, dan privatisasi pada Badan U saha Milik Negara;
pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, DISTRIBUSI II restrukturisasi, dan privatisasi pada Badan U saha Milik Negara; dan
perumusan rekomendasi atas persetujuan pinJaman langsung clan penerusan pmJaman luar negeri (SLA) kepada Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1531
Subclirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Baclan Usaha Milik Negara I;
Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara II;
Seksi Risiko Penugasan Non-Public Service Obligation clan Investasi pacla Badan Usaha Milik Negara; clan d. Seksi Risiko Pinjaman pada Badan Usaha Milik Negara. Pasal 1 532 (1) Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara I clan II masing masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan clan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, pcrumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana clan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan clan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko ats kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation, sesuai penugasan yang diatur lebih Ian ^. jut oleh Direktur JencleralPengelolaan Pembiayaan clan Risiko.
Seksi Risiko Penugasan Non-Public Service Obligation clan Investasi pada Badan Usaha Milik Negara mempunya1 tugas melakukan pengumpulan clan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana clan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi DISTRIBUSI II risiko atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penugasan Non-Public Service Obligation dan risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, dan privatisasi pada Badan Usaha Milik Negara.
Seksi Risiko Pinjaman pada Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi terhadap penerusan pinjaman (SLA) dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara dan pinjaman langsung (direct lending) dari luar negeri oleh Badan U saha Milik Negara, serta perumusan rekomendasi persett.tjuan penerusan pmJaman (SLA) dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negaradan pinjaman langsung (direct lending) dari luar negeri oleh Badan Usaha Milik Negara. Pasal 1 533 Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan; penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko; serta penyiapan rancangan peraturan di bidang mitigasi risiko keuangan negara.
Pasal 1534
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 533, Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data risiko lembaga keuangan;
identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko lembaga keuangan; DISTRIBUSI II c. perumusan rekomendasi mitigasi risiko lembaga keuangan;
penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan;
pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan;
penyusunan kebutuhan, analisis, peny1apan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko;
pemantauan dan reviu terhadap instrumen mitigasi risiko; dan
penelaahan aspek hukum dan penyusunan rancangan peraturan di bidang mitigasi risiko keuangan negara. Pasal 1 535 Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko terdiri atas:
S.eksi Risiko Lembaga Keuangan I;
Seksi Risiko Lembaga Keuangan II;
Seksi Instrumen Mitigasi Risiko; dan
Seksi Peraturan Mitigasi Risiko. Pasal 1 536 (1) Seksi Risiko Lembaga Keuangan I dan II masmg masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderalPengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Seksi Instrumen Mitigasi Risiko mempunya1 tugas melakukan penyusunan kebutuhan, analisis, peny1apan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko; serta pemantauan dan reviu terhadap instrumen mitigasi risiko. DISTRIBUSI II (3) Seksi Peraturan Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan aspek hukum, penyusunan rancangan peraturan, dan kodifikasi peraturan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara. Pasal 1 537 Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewa jiban Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis terhadap struktur aset dan kewajiban dalam neraca keuangan pemerintah dan negara (konsolidasian) maupun item-item non-neraca (o f f balance sheet) dari sisi akun tansi dan cashflow, identifikasi, pengukuran, dan perumusan rekomendasi mitigasi risiko, serta melakukan monitoring atas tindak lanjut hasil keputusan rapat Asset Liability Committee (ALCO) / Komite Asset Liability Management (ALM), melakukan fungsi koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengelolaan ALM Kementerian Keuangan dan Negara, pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko keuangan Negara, serta penyiapan bahan negosiasi dan perjanjian kerja sama kelembagaan dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara dan pengelolaan mana jemen risiko Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Pasal 1538
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1437, Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewa jiban Negara menyelenggarakan fungsi:
analisis terhadap struktur asset dan kewajiban dalam neraca keuangan pemerintah maupun item-item non neraca (o f f balance sheet) dari sisi akuntansi dan cash fiow;
analisis sensitivitas aset dan kewa jiban terhadap variabel pasar dan ekonomi makro;
analisis aset dan kewa jiban berdasarkan f air market value; DISTRIBUSI II d. identifikasi, pengukuran dan penyusunan mitigasi risiko terhadap laporan keuangan konsolidasi negara;
analisis terhadap risiko investasi clan rekomendasi terhadap usulan investasi terkait pengelolaan asset dan kewajiban yang akan dilakukan oleh pemerintah termasuk penerusan pinjaman;
pengembangan konsep pengelolaan kewa jiban (ALM); a set clan g. penyusunan rekomendasi pemantauan kebijakan investasi dalam kerangka ALM;
koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengelolaan ALM Kementerian Keuangan dan negara; i . pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko keuangan negara J . penyiapan bahan negosiasi dan per janjian ker ja sama kelembagaan;
penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara; dan
pengelolaan manajemen risiko Direktorat.
Pasal 1539
Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset clan Kewajiban Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Struktur Aset dan Kewajiban Pemerintah;
Seksi Analisis Risiko Aset dan Kewa jiban Lintas Generasi;
Seksi Kerja Sama Kelembagaan; dan
Seksi Pengolahan Data dan Pengembangan Model Analisis Risiko Keuangan Negara
Pasal 1540
Seksi Analisis Struktur Aset dan Kewajiban Pemerintah mempunyai tugas melakukan analisis terhadap struktur aset dan kewajiban dalam neraca keuangan pemerintah maupun item-item non-neraca DISTRIBUSI II (o f f balance sheet) dari sisi akuntansi dan cash flow untuk mengiclentifikasi, mengukur dan menyusun rekomenclasi mitigasi risiko serta melakukan monitoring atas tindak lanjut hasil keputusan rapat ALCO/Komite ALM, serta melakukan identifikasi, pengukuran, dan penyusunan rekomenclasi mitigasi risiko terhadap laporan keuangan konsolidasi negara (laporan keuangan gabungan antara Pemerintah Pusat, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia), melakukan fungsi koordinasi yang menclukung ALCO/ Komite ALM, serta pengem bangan konsep ALM.
Seksi Analisis Risiko Aset dan Kewajiban Lintas Generasi mempunyai tugas melakukan analisis sensitivitas aset clan kewajiban, melakukan stress-test, melakukan analisis aset dan kewa jiban berdasarkan f air market value untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menyusun rekomendasi mitigasi risiko terhaclap demografi, perubahan lingkungan dan lintas generasi.
Seksi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan negosiasi, perjanjian ke1 ja sama, serta koorclinasi dan pembinaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengelolaan risiko keuangan negara.
Seksi Pengolahan Data dan Pengembangan Model Analisis Risiko Keuangan Negara mempunya1 tugas merencanakan dan menganalisis kebutuhan data, menghimpun dan mengorganisasikan data untuk identifikasi dan pengukuran risiko keuangan negara, mengorganisasikan database dan data olahan, melakukan perencanaan, perumusan, dan analisis terhadap kebutuhan model analisis risiko keuangan Negara, melakukan pengembangan model yang digunakan dalam analisis, asesmen, clan penentuan mitigasi risiko keuangan negara, strategi dan analisis atas rekomendasi mitigasi risiko keuangan negara antara lain: data dan model analisis terkait dengan DISTRIBUSI II risiko Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, risiko Bad an U saha Milik Negara, Risiko Lem baga Keuangan serta Risiko Neraca Negara serta melakukan pengelolaan mana jemen risiko berdasarkan Enter prise Rislc Management;
Pasal 1541
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan perencanaan clan evaluasi kinerja organisasi, ketatalaksanaan, tata usaha, kepegawaian, keuangan clan rumah tangga, melakukan penyiapan dokumen perencanaan anggaran Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, analisis beban kerja, penyiapan bahan Rapat Pimpinan, koordinator dalam rangka pengelolaan pending matters Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara yang berasal dari Aplikasi Daily Activity Monitoring System Kementerian Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dalam kegiatan pengelolaan risiko keuangan negara, serta memberi bantuan teknis Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset clan Kewajiban Negara.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerin tah clan Pembiayaan Infrastruktur
Pasal 1542
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah clan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perumusan clan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur clan kriteria, serta pemberian DISTRIBUSI II bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Pasal 1543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 542, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; c . penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah clan pembiayaan infrastruktur; dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Pasal 1544
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah clan Pembiayaan Infrastruktur tercliri atas:
Subclirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan U saha;
Subdirektorat Evaluasi Duklingan Pemerintah;
Subdirektorat Persetujuan Dukungan Pemerintah;
cl. Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 545 Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan identifikasi proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis DISTRIBUSI II (pro ject development f und) berupa peny1apan ka jian akhir Prastudi Kelayakan (f inal business case) dan pendampingan transaksi proyek kerj a sama pemerin tah dengan badan usaha (Ker ja sama Pemerintah dan Swasta) pada sektor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1546
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 545, Subdirektorat Penyiapan Ker ja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan batasan nilai proyek yang menggunakan skema Ker ja sama Pemerintah dan Swasta, serta kebijakan Value f or Money dengan Public Sector Comparator , b. pelaksanaan identifikasi dan analisis manfaat ekonomi, sosial, dan value for money terhadap usulan proyek Ker ja sama Pemerintah dan Swasta dan komitmen Penanggung Jawab Proyek Kerjasama;
penyusunan rekomendasi pemberian fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (Project Development Fund) ;
cl. perhitungan kebutuhan clana untuk bantuan teknis (pro ject development fund) dan pengalokasian pada Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara;
peny1apan dan FundAgreement finalisasi Pro ject Development clan dokumen-clokumen terkait fasilitas penclanaan untuk bantuan teknis (Pro ject Development Fund) f. koordinasi clalam pemberian fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (Pro ject Development Fund);
penyiapan rencana tahapan dan waktu pengaclaan proyek Ker ja sama Pemerintah dan Swasta sejak inisiasi hingga tercapainya financial close; dan
pemantauan terhadap kinerja clan penggunaan Pro ject Development Fund. DISTRIBUSI II Pasal 1 547 Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terdiri atas:
Seksi Perencanaan; b . Seksi Pengelolaan Dana Penyiapan Proyek;
Seksi Penyiapan Proyek Ker ja Sama Sektor I; dan
Seksi Penyiapan Proyek Ker ja Sama Sektor II.
Pasal 1548
Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan id en tifikasi proyek ke1j a sama pemerin tah dengan badan usaha, penyiapan rencana tahapan dan waktu pengadaan proyek Kerja sama Pemerintah dan Swastasejak inisiasi hingga tercapainya f inancial close, serta penyusunan rekomendasi pemberian fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) .
Seksi Pengelolaan Dana Penyiapan Proyek mempunyai tugas melakukan perhitungan kebutuhan dan pengalokasian dana untuk bantuan teknis (project development f und) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemantauan terhadap kinerja dan penggunaan dana untuk bantuan teknis (project development fund) .
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor I dan II masing-masir1g mempunya1 tugas melakukan penyiapan, koordinasi, dan finalisasi dalam rangka pemberian fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development f und), sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderalPengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Pasal 1 549 Subdirektorat Evaluasi Dukungan Pemerintah mempunya1 tugas melaksanakan analisis dan evaluasi dalam rangka pemberian fasilitas dukungan pemerintah pada proyek Ker ja sama Pemerintah dan Swasta pada sektor DISTRIBUSI II sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1 550 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1549, Subdirektorat Evaluasi Dukungan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
proyeksi kebutuhan Dukungan Kelayakan dan pengalokasikannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pelaksanaan verifikasi atas usulan dan laporan dalam rangka pemberian dukungan kelayakan;
pelaksanaan penilaian terhadap ka jian hukum, teknis, dan menyusun analisis keuangan dalam rangka pemberian Dukungan Kelayakan;
menyusun usulan dukungan pemerintah yang diperlukan pada proyek Kerja sama Pemerintah dan Swasta;
pelaksanaan koordinasi fasilitas dukungan pemerintah dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur;
melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pemberian dukungan pemerintah; dan
melakukan verifikasi atas standard dokumen pengadaan badan usaha dalam proyek Ker ja sama Pemerintah dan Swasta dan dokumen lain terkait pengelolaan fasilitas dukungan pemerintah dan pem biayaan in fr as truktur.
Pasal 1551
Subdirektorat Evaluasi Dukungan Pemerintah terdiri atas:
Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor I;
Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor II;
Seksi Koordinasi Fasilitas Dukungan Pemerintah; dan
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dukungan Pemerintah. DISTRIBUSI II
Pasal 1552
Seksi Dukungan Pemerin tah Proyek Sektor I dan II . . masmg-masmg mempunya1 tugas melaksanakan verifikasi, penilaian terhadap ka jian hukum, teknis dan menyusun analisis keuangan terkait permohonan Dukungan Kelayakan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderalPengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Seksi Koordinasi Fasilitas Dukungan Pemerintah mempunya1 tugas melakukan proyeksi dan mengalokasikan kebutuhan Dukungan Kelayakan, menyusun diperlukan, dukungan usulan dukungan pemerintah yang dan melakukan koordinasi fasilitas pemerintah dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pemberian dukungan pemerintah serta verifikasi atas standar dokumen pengadaan badan usaha dalam proyek Kerja sama Pemerintah dan Swasta dan dokumen lain terkait pengelolaan fasilitas dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur. Pasal 1 553 Subdirektorat Persetujuan Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi persetujuan pengadaan badan usaha dalam rangka ker ja sama Pemerintah dengan Badan Usaha pada sektor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Pasal 1554
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 553, Subdirektorat Persetujuan Dukungan Pemerintah menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. menyusun rekomendasi kebijakan terkait pengelolaan fasilitas dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
melakukan pengawasan jadwal proses pengadaan badan usaha;
menyusun peraturan di bidang pengelolaan fasilitas dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
menyusun standar dokumen pengadaan baclan usaha dalam proyek Ker ja sama Pemerintah dan Swasta serta clokumen lain terkait pengelolaan fasilitas dukungan pemerintah clan pembiayaan infrastruktur;
pelaksanaan rev1u atas dokumen legal terkait pengelolaan fasilitas clukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
pelaksanaan peningkatan kapasitas institusi dalam rangka mendukung pengelolaan fasilitas dukungan p .emerintah dan pembiayaan infrastruktur; dan
pelaksanaan ker ja sama kelembagaan.
Pasal 1555
Subdirektorat Persetujuan Dukungan Pemerintah terdiri atas:
Seksi Persetujuan Proyel<: Sektor I;
Seksi Persetujuan Proyel<: Sektor II; c . Seksi Penyusunan Peraturan;
cl. Seksi Kerja Sama Kelembagaan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan;
Pasal 1556
Seksi Persetu juan Proyel<: Sektor I dan II mempunya1 tugas melakukan penyusunan rekomendasi ke bij akan terkait pengelolaan fasilitas dukungan pemerintah clan pembiayaan infrastruktur serta melakukan pengawasan jadwal proses pengadaan badan usaha clalam proyek Kerja sama Pemerintah dan Swasta, sesua1 penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderalPengelolaan Pembiayaan dan Risiko. DISTRIBU.SI II (2) Seksi Penyusunan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan clan stanclar clokumen serta reviu atas clokumen legal terkait pengelolaan fasilitas clukungan pemerintah clan pem biayaan infrastruktur.
Seksi Ker ja Sama Kelembagaan clan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan iclentifikasi kebutuhan, negosiasi, clan pelaksanaan ker ja sama kelembagaan; pengembangan kebijakan pembiayaan infrastruktur; serta pelaksanaan peningkatan kapasitas institusi clalam rangka menclukung pengelolaan fasilitas clukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur. Pasal 1 557 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan perencanaan dan evaluasi kinerja organ1sas1, k: etatalaksanaan, tata usaha, kepegawaian, keuangan clan rumah tangga, melakukan penyiapan dokumen perencanaan anggaran Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Inf ^r astruktur, analisis beban ker ja, peny1apan bahan Rapat Pimpinan, koordinator dalam rangka pengelolaan pending matters Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerin trah dan Pem biayaan Infrastruktur yang berasal dari Aplikasi Daily Activity Monitoring System Kementerian Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dalam kegiatan pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur, serta memberi bantuan teknis Direk: torat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Persetujuan Dukungan Pemerintah. DISTRIBUSI II
Bagian Kesembilan
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan
Pasal 1558
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan mempunym tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan nonna, standar, prosedur clan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor.
Pasal 1559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 558, Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi clan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor; dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan. Pasal 1 560 Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan clan Strategi Pembiayaan;
Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan;
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi;
Subdirektorat Pembiayaan; Pengembangan e. Subdirektorat Hubungan Investor; Pengelolaan DISTRIBU . SI II f. Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1561
Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, evaluasi, analisis, rekomendasi dan reviu strategi pengelolaan utang jangka menengah; penyusunan rekomendasi kebijakan pembiayaan dan kewa jiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, rekomendasi kapasitas pembiayaan melalui utang, pelaksanaan analisis dan strategi pembiayaan tahunan melalui utang serta monitoring, evaluasi dan rev1u pengelolaan pelaksanaan strategi pembiayaan tahunan.
Pasal 1562
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 56 1 , Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, evaluasi, analisis, reviu dan rekomendasi strategi pengelolaan utang jangka menengah;
penyusunan proyeksi skenario kondisi perekonomian domestik dan international yang mendukung penyusunan rencana strategi pengelolaan utang jangka menengah;
perumusan, evaluasi, analisis dan rekomendasi kapasitas pembiayaan melalui utang dan melakukan asesmen kapasitas daya serap pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan kapasitas pasar pinjaman;
penyusunan rekomendasi sebagai salah satu dasar pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman;
perumusan dan analisis rekomendasi penyusunan rencana pembiayaan dan kewa jiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DISTRIBUSI II Negara-Perubahan meliputi dokumen exercise rencana pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah, Nota Keuangan terkait pembiayaan dan kewa jiban utang pemerintah, dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan terkait pengelolaan utang pemerintah;
pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan masukan jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan terkait pengelolaan utang dan kewa jiban kontinjensi;
pelaksanaan analisis dan perumusan pembiayaan tahunan melalui utang; strategi h. penyusunan reviu strategi pengelolaan utang jangka menengah dan strategi pembiayaan tahunan dan melaksanakan operasionalisasi utan penyusunan rekomendasi pengelolaan pembiayaan melalui i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan pelaksanaan strategi pembiayaan utang tahunan meliputi Laporan Semester I dan Prognosis II Pembiayaan dan kewajiban Utang sebagai bagian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan J . pelaksanaan koorclinasi, komunikasi dan diseminasi dengan pihak terkait dalam rangka perencanaan dan strategi pembiayaan.
Pasal 1563
Subdirektorat Perencanaan clan Strategi Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah;
Seksi Perencanaan Kapasitas Utang;
Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang; dan DISTRIBU . SI II d. Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan. Pasal 1 564 (1) Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah mempunyai tugas melakukan perumusan, evaluasi, analisis dan rekomendasi strategi pengelolaan utang jangka menengah; melaksanakan penyusunan reviu strategi dan kebijakan pengelolaan utang jangka menengah; melaksanakan penyusunan proyeksi skenario kondisi perekonomian domestik dan international yang mendukung penyusunan rencana strategi pengelolaan utang jangka menengah.
Seksi Perencanaan Kapasitas Utang mempunyai tugas perumusan, evaluasi, analisis dan rekomendasi kapasitas pembiayaan melalui utang terkait rekomendasi batas maksimal instrumen utang, melakukan asesmen kapasitas daya serap pasar SBN dan kapasitas pasar pmJaman, melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan batas maksimal instrumen utang, dan melaksanakan penyusunan rekomendasi sebagai salah satu clasar pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman.
Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan clan analisis rekomendasi penyusunan rencana pembiayaan dan kewa jiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara-Perubahanmeliputi dokumen exercise rencana pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah, Nota Keuangan terkait pembiayaan dan kewa jiban utang pemerintah, dan RUU Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan terkait pengelolaan utang pemerintah dan mengkoordinasikan penyusunan bahan masukan jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan DISTRIBUSI II Perwakilan Daerah clalam pembahasan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Perubahanterkait pengelolaan utang dan kewa jiban kontinjensi.
Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan strategi pembiayaan tahunan melalui utang; melakukan monitoring clan evaluasi pelaksanaan strategi pembiayaan tahunan meliputi Laporan Semester I clan Prognosis Semester II pembiayaan clan kewa j iban utang sebagai bagian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; melaksanakan penyusunan rev1u strategi pembiayaan tahunan dan melaksanakan operasionalisasi utang. penyusunan rekomendasi pengelolaan pembiayaan melalui Pasal 1 565 Subclirektorat Analisis Risiko Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan Pengkoorclinasi, pengukuran clan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan; pengidentifikasian, analisis, monitoring clan evaluasi terhadap risiko likuiditas pendanaan clan portofolio pembiayaan melalui utang; penyusunan rekomenclasi terkait Crisis Management Protocol (CMP) ; penyusunan kebutuhan transaksi lindung nilai, penelaahan terkait counter party linclung nilai; cliseminasi informasi terkait kebi jakan strategi pengelolaan pembiayaan. Pasal 1 566 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 565, Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
pengkoordinasi, pengukuran clan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan; DISTRIBUSI II b. pengidentifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi terhadap risiko likuiditas pendanaan dan pernenuhan pembiayaan;
pengidentifikasi, pengukuran, analisis, monitoring, dan evaluasi terhadap risiko portofolio utang dan pembiayaan melalui utang;
penyusunan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP);
penyusunan kebutuhan transaksi lindung nilai dan perhitungan alokasi biaya transaksi lindung nilai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara-Perubahan;
memonitor dan mengevaluasi kinerja counter party dan efektivitas transaksi lindung nilai; dan
diseminasi informasi terkait kebijakan strategi pengelolaan pembiayaan. Pasal 1 567 Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas;
Seksi Pengelolaan Risiko Pasar;
Seksi Perencanaan Lindung Nilai;
Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman. Pasal 1 568 (1) Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan pembiayaan dengan proyeksi kebutuhan kas, melakukan pengukuran dan proyeksi pemenuhan kas melalui utang, menyusun rencana waktu dan besaran penerbitan dan penarikan pembiayaan, rnelakukan identifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi terhadap risiko likuiditas pendanaan dan pemenuhan pembiayaan serta melakukan stress-test terhadap likuiditas pendanaan dan pembiayaan. DISTRIBUSI II (2) Seksi Pengelolaan Risiko Pasar mempunya1 tugas melakukan identifikasi, pengukuran, analisis, monitoring, dan evaluasi terhadap risiko portofolio utang dan pembiayaan utang yang diakibatkan perubahan variabel pasar, melakukan stress-test terhadap portofolio utang, dan menyusun rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP) dan stabilitas pasar keuangan.
Seksi Perencanaan Lin.dung Nilai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan transaksi lindung nilai yang terkait dengan pengelolaan utang termasuk perhitungan alokasi biaya transaksi lindung nilai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Peru bah an, menelaah cal on counter party, menyusun daftar calon counter party, memonitor dan mengevaluasi kondisi counter party, serta memonitor dan mengevaluasi kiner ja counter party dan efektivitas transaksi lindung nilai.
Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pinjaman, serta diseminasi informasi terkait kebijakan strategi pengelolaan pembiayaan. Pasal 1 569 Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melakukan penyusunan rekomendasi kebijakan, pengelolaan transaksi, dan mitigasi risiko terkait transaksi kewajiban kontinjensi, penyusunan rekomendasi kebijakan kewa jiban kontinjensi jangka menengah, melakukan reviu dan analisis serta menyiapkan rekomendasi usulan kebijakan yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan atau kewajiban kontinjensi bagi Pemerintah, melakukan reviu dan analisis serta menyiapkan rekomendasi usulan pemberian dukungan DISTRIBU . SI II Pemerintah untuk proyek infrastruktur, pemantauan pelaksanaan kebijakan yang menimbulkan kewa jiban kontinjensi, pengelolaan administrasi imbal Jasa penJamman, penyusunan rekomendasi terhadap materi peraturan perundang-undangan terkait pembiayaan dan kewajiban kontinjensi, melakukan pengelolaan dan pelaporan dana cadangan penjaminan serta melakukan perumusan, analisis, revm, evaluasi dan menyusun rekomendasi batas maksimal dana cadangan penjaminan. Pasal 1 570 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 1 569, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewa jiban Kontinjensi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rekomendasi kebijakan, pengelolaan transaksi, dan mitigasi risiko terkait transaksi kewa jiban kontinjensi;
perencanaan dan penyusunan rekomendasi kebijakan kewajiban kontinjensi jangka menengah;
tugas melakukan reviu dan analisis serta menyiapkan d.
rekomendasi usulan kebijakan yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan a tau kewa jiban kontinjensi bagi Pemerintah; melakukan rev1u clan analisis serta menyiapkan rekomendasi usulan pemberian dukungan Pemerintah untuk proyek infrastruktur; pemantauan pelaksanaan kebijakan yang menimbulkan kewa jiban · kontinjensi antara lain Laporan Semester I dan Prognosis Semester II kewajiban penJamman sebagai bagian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, analisis dan mitigasi risiko gagal bayar, pelaporan dan dokumentasi kewajiban kontinjensi; penyusunan penagihan, rekomendasi penenmaan, pengenaan be saran, penggunaan, pertanggungjawaban penJamman; administrasi imbal clan Jasa DISTRIBUSI II g. pencairan anggaran kewajiban penjaminan;
peny1apan, perumusan, rev1u, analisis dan rekomendasi terhadap materi peraturan perundang undangan terkait pembiayaan dan kewajiban kontinjensi; L pelaksanaan koordinasi, komunikasi dan diserninasi dengan pihak terkait dalam rangka perencanaan dan analisis kewa jiban kontinjensi; J . rnelakukan pengelolaan dan pelaporan dana cadangan penjarninan; dan
melakukan perurnusan, analisis, rev1u, evaluasi dan menyusun rekornendasi batas rnaksirnal dana cadangan penjaminan.
Pasal 1571
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontiri jensi terdiri atas:
Seksi Risiko Kredit;
Seksi Pengelolaan Portofolio Kewajiban Kontinjensi;
Seksi Peraturan dan Perjanjian; dan
Seksi Perencanaan Kewajiban Kontinjensi Pasal 1 572 (1) Seksi Risiko Kredit rnempunyai tugas rnenyusun strategi dan rekornendasi kebijakan portofolio penjarninan, rnelakukan analisis internal credit rating dan rekornendasi rnitigasi risiko terhadap risiko penenrna penJarnman, analisis be saran f ee penJarnman dan benchmark pinjarnan (pricing) , serta rekornendasi kebijakan terkait transaksi penjarninan.
Seksi Pengelolaan Portofolio Kewa jiban Kontinjensi mempunyai tugas rnelakukan perencanaan kebijakan kewajiban kontinjensi jangka rnenengah terrnasuk rekornendasi alokasi dana penjaminan Pernerintah dalarn Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Peru bahan, rnelaksanakan penyusunan bah an DISTRIBUSI II masukan kewajiban kontinjensi dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan dan bahan masukan jawaban Pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan terkait kewajiban kontinjensi, pemantauan pelaksanaan kebijakan yang menimbulkan kewajiban penjaminan meliputi antara lain Laporan Semester I dan Prognosis Semester II kewajiban penjaminan sebagai bagian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melakukan analisis dan mitigasi risiko gagal bayar, pengelolaan data, publikasi dan dokumentasi kewajiban penJamman, melaksanakan penyusunan rekomendasi pengenaan be saran, penagihan, penenmaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban administrasi imbal jasa penjaminan, dan melakukan pencairan anggaran kewajiban penjaminan.
Seksi Peraturan dan Perjanjian mempunya1 tugas melakukan penyiapan, perumusan, reviu, analisis dan rekomendasi terhadap materi peraturan perundang undangan terkait pembiayaan dan kewajiban kontinjensi yang merupakan kewenangan Bendahara Umum Negara serta perjanjian/ perikatan dan kebijakan yang berpotensi menimbulkan risiko pembiayaan dan penJamman, termasuk melakukan penelaahan dampak hukum.
Seksi Perencanaan Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melakukan reviu dan analisis serta menyiapkan rekomendasi usulan kebijakan yang berpotensi rrienimbulkan risiko keuangan atau kewajiban kontinjensi bagi Pemerintah, melakukan reviu dan analisis serta menyiapkan rekomendasi usulan pemberian dukungan Pemerintah untuk proyek DISTRIBUSI II infrastruktur, melakukan reviu clan perumusan risiko clalam penyusunan peraturan clukungan Pemerintah, mengelola dana cadangan penJamman, melakukan perumusan, analisis, reviu clan evaluasi atas batas maksimal clana caclangan penJamman, menyusun rekomendasi batas maksimal dana cadangan penjaminan, dan melaksanakan pelaporan pengelolaan dana cadangan penjaminan
Pasal 1573
Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi terhadap pengembangan model kuantitatif dalam penyusunan perencanaan, strategi dan analisis pengelolaan pembiayaan dan kewajiban kontinjensi, penyusunan rekomendasi atas kebijakan pengembangan pasar utang dan penyusunan rekomendasi terkait skema pembiayaan baru, serta pengelolaan data Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
Pasal 1574
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1573, Subdirektorat Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan, perumusan, analisis dan rekomendasi terhadap pengembangan model kuantitatif yang dipergunakan dalam penyusunan perencanaan, strategi dan analisis pengelolaan pembiayaan;
penyusunan rekomendasi atas pengembangan model kuantitatif dalam hal menunJang pengelolaan pembiayaan dan kewajiban kontinjensi;
peny1apan, perumusan, dan analisis kebijakan pengembangan pasar utang;
penyusunan rekomendasi pengembangan pasar utang; atas kebijakan e. peny1apan, perumusan, analisis dan pemberian rekomendasi terkait skema pembiayaan baru; DISTRIBUSI II f. pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan database yang mendukung analisis pengelolaan utang dan kewa jiban kontinjensi; clan g. pelaksanaan koordinasi, komunikasi dan diseminasi dengan pihak terkait dalam rangka analisis pengembangan pengelolaan pembiayaan. Pasal 1 575 Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Model Analisis;
Seksi Pengembangan Pasar Utang;
Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif; dan
Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data. Pasal 1 576 (1) Seksi Pengembangan Model Analisis mempunyai tugas melakukan peny1apan, perumusan, dan analisis terhadap pengembangan model kuantitatif yang dipergunakan dalam penyusunan perencanaan, strategi dan analisis pengelolaan pembiayaan antara lain pengembangan model interest rate, exchange rate, dan derivatif serta memberikan rekomendasi atas pengembangan model kuantitatif dalam hal men.Un.Jang pengelolaan pembiayaan clan kewa jiban kontinjensi.
Seksi Pengembangan Pasar Utang mempunyai tugas melakukan peny1apan, perumusan, analisis dan pemberian rekomendasi atas kebijakan pengembangan pasar utang, meliputi analisis supply dan demand pengembangan pasar utang, analisis infrastruktur dalam pengembangan pasar utang serta karakteristik pasar utang.
Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif mempunyai tugas melakukan penyiapan, perumusan, analisis, clan pemberian rekomendasi terkait skema DISTRIBUSI II pembiayaan baru, termasuk non utang seperti Ker jasama Pemerintah Swasta dan Penjaminan.
Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan database, melakukan penyajian data yang mendukung riset dan penyusunan ke bij akan pengelolaan utang dan kewajiban kontinjensi, dan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait dalam rangka pengelolaan data utang dan kewajiban kontinjensi. Pasal 1 577 Subdirektorat Hubungan Investor mempunya1 tugas melaksanakan perumusan, analisis dan rekomendasi terkait strategi, kebijakan, dan program kerja kehumasan dan hubungan investor, melakukan pemantauan, harmpnisasi, dan evaluasi atas pelaksanaan program kehumasan dan hubungan investor, melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data informasi terkait hubungan investor, melakukan koordinasi dan harmonisasi rencana kerja dan program kehumasan dan hubungan investor dengan unit lain yang terkait, melakukan kegiatan pemetaan, pengembangan, dan pendalaman basis investor, melakukan perumusan kebi jakan dan harmonisasi atas kegiatan diseminasi informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada investor dan stakeholder lainnya, melakukan kegiatan penenmaan kunjungan delegasi dalam dan luar negeri, memfasilitasi kerjasama dan aktivitas lain terkait hubungan kelembagaan, melakukan kegiatan pengumpulan, analisis, dan pelaporan atas opini publik, pemberitaan dan/atau konten media lainnya; melaksanakan kegiatan publikasi dan pemberitaan, memfasilitasi kegiatan survey, riset, penelitian, dan kegiatan sejenis lainnya; serta melakukan koordinasi atas pelaksanaan kegiatan pameran, ekshibisi, dan kegiatan sejenis lainnya. DISTRIBUSI II Pasal 1 578 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 577, Subdirektorat Hubungan Investor menyelenggarakan fungsi:
perumusan, analisis dan rekomendasi terkait strategi, kebijakan, dan program ker ja kehumasan dan hubungan investor termasuk menyusun kerangka ker ja pengelolaan kehumasan dan hubungan investor, serta menyusun program kehumasan dan hubungan investor tahunan;
pemantauan, pelaksanaan harmonisasi, dan program kehumasan evaluasi atas dan hubungan investor, termasuk atas pelaksanaan program tahunan oleh unit terkait di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko;
pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data informasi terkait hubungan investor, termasuk data untuk penyusunan o f f ering circular/memorandum informasi dalam penerbitan SBN pasar internasional secara regular;
pelaksanaan koordinasi dan harmonisasi rencana kerja dan program kehumasan dan hubungan investor dengan unit lain yang terkait.
pelaksanaan kegiatan pemetaan, pengembangan, dan pendalaman basis investor;
perumusan kebijakan dan harmonisasi atas kegiatan diseminasi informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada investor dan stakeholder lainnya termasuk penyelenggaraan seminar dan roadshow;
pelaksanaan kegiatan penerimaan kunjungan delegasi dalam dan luar negeri baik investor, lender dan stakeholder lainnya;
penyiapan/fasilitasi kegiatan kerjasama dan aktivitas lain terkait hubungan kelembagaan;
pengumpulan, analisis, dan pelaporan atas op1m publik, pemberitaan dan/atau konten media lainnya, DISTRIBUSI II termasuk membangun Janngan · dan komunikasi dengan opinion leader, J . pelaksanaan kegiatan publikasi dan pemberitaan, termasuk brie f ing, press con f erence, dan public ex pose;
penyiapan/fasilitasi kegiatan survey, riset, penelitian, dan kegiatan sejenis lainnya; serta 1. koordinasi atas pelaksanaan kegiatan pameran, ekshibisi, dan kegiatan sejenis lainnya.
Pasal 1579
Subdirektorat Hubungan Investor terdiri atas:
Seksi Perencanaan, Strategi dan Program I-Iubungan Investor b. Seksi Pelayanan Publik, Investor, dan Hubungan Kelembagaan Pasal 1 580 (1) Seksi Perencanaan, Strategi dan Program Hubungan Investor mempunyai tugas melakukan perumusan, analisis dan rekomendasi terkait strategi, kebijakan, dan program ker ja kehumasan dan hubungan investor termasuk menyusun kerangka kerja pengelolaan kehumasan dan hubungan investor, serta menyusun program kehumasan dan hubungan investor tahunan; melakukan pemantauan, harmonisasi, dan evaluasi atas pelaksanaan program kehumasan dan hubungan investor, termasuk atas pelaksanaan program tahunan oleh unit terkait di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data informasi terkait hubungan investor, termasuk data untuk penyusunan o f f ering circular/ memorandum informasi dalam penerbitan SBN pasar internasional secara regular; dan melakukan koordinasi dan harmonisasi rencana ker ja dan program kehumasan dan hubungan investor dengan unit lain yang terkait. DISTRIBUSI II (2) Seksi Pelayanan Publik, Investor, clan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pemetaan, pengembangan, clan pendalaman basis investor, melakukan perumusan kebijakan clan harmonisasi atas kegiatan diseminasi informasi, edukasi, clan sosialisasi kepada investor clan stakeholder lainnya termasuk penyelenggaraan semmar dan roadshow, melakukan kegiatan penerimaan kunjungan delegasi dalam dan luar negeri baik investor, lender clan stakeholder lainnya, menyiapkan/fasilitasi kegiatan kerjasama clan aktivitas lain terkait hubungan kelembagaan, melakukan kegiatan pengumpulan, analisis, clan pelaporan atas opini publik, pemberitaan dan/atau konten media lainnya, termasuk membangun jaringan dan komunikasi dengan opinion leader, melaksanakan kegiatan publikasi clan pemberitaan, termasuk brie f ing, press con f erence, clan public ex pose. menyiapkan/fasilitasi kegiatan survey, riset, penelitian, dan kegiatan seJems lainnya; serta melakukan koordinasi atas pelaksanaan kegiatan pameran, ekshibisi, dan kegiatan sejenis lainnya Pasal 158 1 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan perencanaan dan evaluasi kinerja organ1sas1, ketatalaksanaan, tata usaha, kepegawaian, keuangan clan rumah tangga, melakukan penyiapan dokumen perencanaan anggaran Direktorat Strategi clan Portofolio Pembiayaan, analisis be ban ker ja, peny1apan bahan Rapat Pimpinan, koordinator dalam rangka pengelolaan pending matters Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan yang berasal dari Aplikasi Daily Activity Monitoring System Kementerian Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dalam kegiatan pengelolaan DISTRIBUSI II strategi dan portofolio pembiayaan, serta memberi bantuan teknis Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewa jiban Kontinjensi.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen
Pasal 1582
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen mempunya1 tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen.
Pasal 1583
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 582, Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen menyelenggarakan f ungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan, penguJ1an transaksi kewajiban setelmen, akuntansi, monitoring dan evaluasi;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bidang c.
pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, monitoring dan evaluasi; penyiapan penyusunan norma, standar, dan kriteria di pengUJ1an transaksi prosedur, kewa jiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, monitoring dan evaluasi; penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di penguj1an transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, monitoring dan evaluasi; dan pelaksanaan urusan Tata Usaha Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen. DISTRIBUSI II Pasal 1 584 Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen terdiri atas:
Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan;
Subdirektorat Setelmen Transaksi; c . Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan;
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 585 Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, perhitungan, perumusan rekomendasi, bimbingan teknis, serta pemantauan dan penguJ1an atas pelaksanaan estimasi dan realisasi transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement), registrasi, pengesahan dan penatausahaan berkaitan dengan pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Berharga Negara, dan Pembiayaan Pemerintah lainnya. Pasal 1 586 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 585, Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penguJian atas pelaksanaan estimasi transaksi pembayaran kewajiban pemerintah berkaitan dengan pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Berharga Negara, dan Pembiayaan Pemerintah lainnya;
analisis dan penguJ1an atas pelaksanaan estimasi transaksi penarikan dana (disbursement) berkaitan dengan pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Berharga Negara, dan Pembiayaan Pemerintah lainnya; DISTRIBUSI II c. analisis dan penguj1an atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah berkaitan dengan pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Berharga Negara, dan Pembiayaan Pemerintah lainnya;
analisis dan pengujian atas pelaksanaan transaksi penarikan dana (disbursement) berkaitan dengan pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Berharga Negara, dan Pembiayaan Pemerintah lainnya;
analisis dan pengujian atas pelaksanaan konfirmasi data syarat dan ketentuan (terms and conditions) pembayaran pinjaman dan hibah;
bimbingan teknis berkaitan dengan siklus pinJaman dan hibah;
analisis dan penguJian atas pelaksanaan registrasi berkaitan dengan pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Berharga Negara, dan Pembiayaan Pemerintah lainnya;
analisis dan pengi.1Jian atas pelaksanaan pengesahan berkaitan dengan pengelolaan pinjaman dan hibah;
analisis dan pengujian kewajiban pembiayaan terkait tingkat bunga pinjaman; J . analisis dan pengujian kewajiban pembiayaan terkait nilai tukar;
analisis dan pengUJ1an atas pelaksanaan pemutakhiran data transaksi rencana penarikan dana (disbursement) dan rencana pembayaran pinjaman dan hibah langsung;
analisis dan pengUJian atas pelaksanaan pemutakhiran data induk hibah langsung; dan
analisis dan pengUJian atas penatausahaan dokumen pJaman, Berharga Negara, dan Pembiayaan lainnya. Pasal 1 587 pelaksanaan hibah, Surat Pemerintah Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan terdiri atas: DISTRIBU . SI II a . Seksi Analisis clan Pengujian Transaksi Kewa jiban Pembiayaan I;
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewa jiban Pembiayaan II;
Seksi Analisis clan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan III; clan cl. Seksi Analisis clan Pengujian Transaksi Kewajiban Pem biayaan IV. Pasal 1 588 (1) Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewa jiban Pembiayaan I mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan clan pengumpulan bahan penelaahan, penyusunan, perhitungan, perumusan rekomendasi, bimbingan teknis, serta pemantauan dan penguj1an atas pelaksanaan estimasi dan realisasi transaksi pembayaran kewa jiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement), serta pengesahan berkaitan dengan pengelolaan pinjaman, hibah, dan Pembiayaan Pemerintah lainnya yang berasal dari Z ender / negara/ donor Austria, Belanda, Cina, Finlandia, Hongkong, Inggris, Jepang, Swedia, Taiwan, New Zealand, Rusia, Hungaria, Afrika Selatan, Italia, Australia, World Bank, IFAD, EIB, NIB, Cekoslovakia, dan Eropa lainnya.
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pengumpulan bahan penelaahan, penyusunan, perhitungan, ^· perumusan rekomendasi, bimbingan teknis, serta pemantauan dan pengUJian atas pelaksanaan estimasi dan realisasi transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement), serta pengesahan berkaitan dengan pengelolaan pinjaman, hibah, dan Pembiayaan Pemerintah lainnya yang berasal dari Z ender / negara/ donor ADB, IDB, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Kuwait, Saudi Arabia, Perancis, Republik Federasi Jerman, Belgia, Spanyol, Swiss, Denmark, DISTRIBUSI II Norwegia, Polandia, Korea, Negara-negara Asia lainnya.
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan III mempunyai tugas melaksanakan peny1apan dan pengumpulan bahan penelaahan, penyusunan, perhitungan, perumusan rekomendasi, bimbingan teknis, serta pemantauan dan penguJian atas pelaksanaan estimasi dan realisasi transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement), serta pengesahan berkaitan dengan pengelolaan pinjaman, hibah, dan Pembiayaan Pemerintah lainnya yang berasal dari Zender/negara/ donor Indonesia (PT. BNI, PT. Bank Mandiri, PT. Bank BRI, PT. Bank DIG, PT. Bank Jawa Barat dan Banten, PT. Bank Jawa Tengah, dan lain-lain), Kanada, Amerika, dan Afrika lainnya.
S.eksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewa jiban Pembiayaan IV melaksanakan peny1apan dan pengumpulan bahan penelaahan, penyusunan, perhitungan, perumusan rekomendasi, bimbingan teknis, serta pemantauan dan penguJ1an atas pelaksanaan pemutakhiran hibah langsung, nilai tukar, tingkat bunga, registrasi, dan penatausahaan berkaitan dengan pengelolaan pinjaman, b ^. ibah, Surat Berharga Negara, dan Pembiayaan Pemerintah lainnya. Pasal 1 589 Subdirektorat Setelmen Transaksi mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan data dan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, pencatatan dokumen transaksi pinjaman dan hibah, rekonsiliasi data pembayaran dan posisi utang; penyiapan data penarikan dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pembayaran, pencatatan, dan pelaporan transaksi, serta pelaksanaan pengendalian internal atas input clan output terkait clengan pengelolaan pinjaman, hibah clan pembiayaan lainnya. DISTRIBU.SI II
Pasal 1590
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1589, Subdirektorat Setelmen Transaksi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan data dan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, pencatatan dokumen transaksi pinjaman dan hibah, rekonsiliasi data pembayaran dan posisi utang; penyiapan data penarikan dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pembayaran, pencatatan, dan pelaporan transaksi, serta pelaksanaan pengendalian internal atas input dan output terkait dengan pengelolaan pmJaman dan hibah serta pembiayaan lainnya sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko; dan
penyiapan data dan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, rekonsiliasi data pembayaran dan posisi utang, penyiapan data basil penjualan, pembelian, pemmJaman dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pembayaran, pencatatan, dan pelaporan transaksi, serta pelaksanaan pengendalian internal atas input dan output terkait dengan penyelesaian pengelolaan transaksi SBN. Pasal 1 59 1 Subdirektorat Setelmen Transaksi terdiri atas:
Seksi Setelmen Transaksi I;
Seksi Setelmen Transaksi II;
Seksi Setelmen Transaksi III; dan
Seksi Setelmen Transaksi IV.
Pasal 1592
Seksi Setelmen Transaksi I, II dan III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkiraan pembayaran kewa jiban, pencatatan dokumen transaksi pinjaman dan hibah, rekonsiliasi data pembayaran dan posisi utang, penyiapan data DISTRIBUSI II penarikan dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pembayaran, pencatatan, dan pelaporan transaksi, serta pelaksanaan pengendalian internal atas input clan output terkait dengan pengelolaan pinjaman clan hibah serta pembiayaan lainnya sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderalPengelolaan Pembiayaan clan Risiko.
Seksi Setelmen Transaksi IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data clan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, rekonsiliasi realisasi pembayaran kewajiban, rekonsiliasi jumlah utang; serta penyiapan data hasil penjualan, pembelian, pemmJaman, clan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pembayaran, pencatatan, dan pelaporan transaksi terkait dengan pengelolaan SBN.
Pasal 1593
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan mempunya1 tugas melaksanakan akuntansi clan konsolidasi data pinjaman dan hibah, rekonsiliasi realisasi data terkait utar1g clan hibah, verifikasi data akuntansi, pencatatan basis data akuntansi, penyajian laporan akuntansi utang clan hibah serta pembiayaan lainnya sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko clan penyusunan laporan utang clan hibah.
Pasal 1594
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1593, Subdirektorat Akuntansi clan Pelaporan menyelenggarakan f ungsi:
pelaksanaan akuntansi pengelolaan pmJaman, SBN serta hi bah;
pelaksanaan rekonsiliasi realisasi data pinjaman, SBN serta hibah;
pelaksanaan konsoliclasi clan pelaporan keuangan utang; DISTRIBU.SI II d. pelaksanaan konsolidasi dan pelaporan keuangan hi bah;
pelaksanaan konsolidasi dan pelaporan keuangan pembiayaan lainnya sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
penyusunan laporan utang dan hibah. Pasal 1 595 Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
Seksi Akuntansi Pinjaman;
Seksi Akuntansi Hibah;
Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara; dan
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan.
Pasal 1 596 Seksi Akuntansi Pinjaman melakukan penyiapan bah.an mempunya1 tugas dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan terkait dengan pengelolaan pinjaman.
Seksi Akuntansi Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bah.an dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan terkait dengan pengelolaan hibah.
Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan terkait dengan pengelolaan SBN dan pelaporan keuangan pembiayaan lainnya sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderalPengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan mempunya1 tugas melakukan konsolidasi laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bah.an dan penyusunan laporan utang dan hibah. DISTRIBUSI II Pasal 1 597 Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pmJaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/ Lembaga yang dibiayai dengan penerbitan SBSN, analisis kiner ja perkembangan pmJaman, hi bah, dan pembiayaan proyek Kementerian/ Lembaga yang dibiayai dengan penerbitan SBSN, menyiapkan rekomendasi action plan terhadap percepatan pelaksanaan pmJaman, hi bah, dan pembiayaan proyek Kementerian/ Lembaga yang dibiayai dengan penerbitan SBSN, menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan setelmen BA BUN 999.01 (Pengelolaan Utang), 999.02 (Pengelolaan Hibah), 999 .03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) terkait S pecial Pur pose V ehicle (SPV) Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara dan Kewajiban Penjaminan dan Pembiayaan Lainnya serta bahan analisis dan perancangan peraturan terkait proses bisnis setelmen pembiayaan dan hibah. Pasal 1 598 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 597, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan monitoring dan evaluasi sehubungan dengan pelaksanaan pmJaman, hi bah, dan pembiayaan proyek Kementerian/ Lembaga yang dibiayai dengan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan analisis kinerja perkembangan pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/ Lembaga yang dibiayai dengan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; DISTRIBU . SI II c. peny1apan rekomendasi action plan terhadap percepatan pelaksanaan pmJaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/ Lembaga yang dibiayai dengan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
peny1apan bahan penyusunan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999. 0 1 (Pengelolaan U tang}, 999. 02 (Pengelolaan Hibah}, 999.03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) terkait S pecial Pur pose Vehicle Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara dan Kewa jiban Penjaminan dan Pembiayaan Lainnya; dan
penyiapan bahan analisis dan perancangan peraturan terkait proses bisnis setelmen pembiayaan dan hibah. Pasal 1 599 Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
Seksi Monitoring dan Evaluasi I;
Seksi Monitoring dan Evaluasi II;
Seksi Monitoring dan Evaluasi III; dan d . Seksi Perencanaan dan Proses Bisnis Setelmen.
Pasal 1600
Seksi Monitoring dan Evaluasi I, II, dan III masmg masmg mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan monitoring dan evaluasi, analisis perkembangan dan penyiapan bahan rekomendasi rencana tindak (action plan) terhadap percepatan pelaksanaan pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai dengan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Seksi Perencanaan dan Proses Bisnis Setelmen mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan dokumen perencanaan setelmen BA BUN 999.01 (Pengelolaan Utang) , 999.02 (Pengelolaan DISTRIBUSI II Hibah), 999.03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) terkait Special Purpose Vehicle (SPV) Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara clan Kewa jiban Penjaminan dan Pembiayaan Lainnya clan bahan analisis dan perancangan peraturan terkait proses bisnis setelmen pembiayaan dan hibah. Pasal 160 1 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan perencanaan dan evaluasi kinerja organ1sas1, ketatalaksanaan, tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga, melakukan penyiapan dokumen perencanaan anggaran Direktorat Evaluasi, Akuntansi clan Setelmen, analisis beban ker ja, penyiapan bahan Ra pat Pimpinan, koordinator dalam rangka pengelolaan pending matters Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen yang berasal dari Aplikasi Daily Activity Monitoring System Kementerian Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dalam kegiatan pengelolaan Evaluasi, Akuntansi clan setelemn, serta memberi bantuan teknis Direktorat Evaluasi, Akuntansi clan Setelmen.
Subbagian Tata Usaha clalam melaksanakan tugasnya secara administratif clibina oleh Kepala Subclirektorat Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 1602
Pada Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risikodapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana climaksucl pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan berclasar kan undangan. ketentuan fl1ngsional masi11g-masing peraturan perundang- DISTRIBUSI II (1)
Pasal 1603
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan Jen Jang clan bidang keahliannya. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II
BAB XI
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1604
Inspektorat Jen ^d eral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 1605
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kernen terian Keuangan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1605, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebi jakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, rev1u, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan;
penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal. DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Pasal 1 607 Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h. I . Sekretariat Inspektorat Jenderal; Inspektorat I; Inspektorat II ; Inspektorat III; Inspektorat IV; Inspektorat V; Inspektorat VI; Inspektorat VII; dan Inspektorat Bidang Investigasi.
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat J enderal
Pasal 1608
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunya1 tu gas serta melaksanakan koordinasi pelaksanaan tu gas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat J enderal.
Pasal 1609
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pas al 1608, Sekretariat Inspektorat menyelenggarakan f ungsi:
koordinasi kegiatan Inspektorat J enderal; Jenderal b. pemantauan pengendalian internal, standar proses bisnis, kode etik, dan disiplin, pengelolaan kiner ja dan risiko, harmonisasi peraturan dan bantuan hukum, serta pemantauan kewajiban pelaporan perpa jakan dan harta kekayaan pegawa1; DISTRIBUSI II c. penelaahan, analisis, dan pengembangan organ1sas1, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, penelaahan, analisis, dan pengembangan proses bisnis, penyusunan laporan kiner ja, analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern, serta pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal;
manaJemen karier, pengembangan kompetensi dan manaJemen talenta, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, pengelolaan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, serta mana jemen informasi dan layanan sumber daya manusia;
penyusunan perencanaan dan perbendaharaan, serta pelaporan . perpajakan; penganggaran, keuangan dan f. perencanaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan data eksternal dan hukuman disiplin; dan
ketatausahaan dan dokumentasi hasil pengawasan, komunikasi publik, kerumahtanggaan dan protokoler, pengadaan dan pengelolaan barang milik penugasan pengawasan, dan pengelolaan Sekretariat Inspektorat Jenderal. Pasal 1 6 1 0 Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: negara, risiko a. Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai;
Bagian Organisasi dan Analisis Basil Pengawasan;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Perencanaan dan Keuangan; e . Bagian Sistem lnformasi Pengawasan;
Bagian Umum dan Komunikasi Publik; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. DISTRIBU.SI II Pasal 16 1 1 Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai mempunya1 tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern, standar proses bisnis, kode etik, dan disiplin, pengelolaan kinerja dan risiko, harmonisasi peraturan dan bantuan hukum, serta pemantauan kewa jiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai. Pasal 1 6 1 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 1 1 , Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pengendalian intern serta pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar proses bisnis, kode etik, dan disiplin pegawai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemantauan penerapan mana Jemen kiner ja orgamsas1 dan manaJemen risiko Inspektorat Jenderal, perencanaan kinerja pegawa1, penelaahan dan harmonisasi peraturan di tingkat Inspektorat Jenderal, penelaahan rancangan peraturan perundangan, dan bantuan pertimbangan hukum terkait pengawasan; dan
koordinasi pemantauan kepatuhan dan verifikasi pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai, serta pengendalian gratifikasi. Pasal 1 6 1 3 Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai terdiri atas:
Subbagian Pemantauan Pengendalian Intern;
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko; dan
Subbagian Verifikasi Pelaporan Perpa jakan dan Harta Kekayaan. DISTRIBUSI II - 734- Pasal 1 6 1 4 (1) Subbagian Pemantauan Pengendalian Intern mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pengendalian intern serta pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar proses bisnis, kode etik, dan disiplin pegawa1.
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemantauan penerapan mana jemen kiner ja organ1sas1 dan mana.Jemen risiko Inspektorat Jenderal, perencanaan kiner ja pegawa1, penelaahan dan harmonisasi peraturan di tingkat Inspektorat Jenderal, penelaahan rancangan peraturan perundangan, dan bantuan pertimbangan hukum _ terkait pengawasan.
Subbagian Verifikasi Pelaporan Perpajakan dan Harta Kekayaan mempunya1 tugas melakukan koordinasi verifikasi pemantauan pelaporan kepatuhan perpa jakan clan dan harta kekayaan pegawai, serta pengendalian gratifikasi. Pasal 1 6 1 5 Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan pengembangan orgamsas1, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, penelaaban, analisis, dan pengembangan proses bisnis, penyusunan laporan kiner ja, analisis atas temuan dan tindak lanjut basil pengawasan intern, serta pemantauan dan analisis tindak lanjut basil pemeriksaan dan pengawasan eksternal. DISTRIBUSI II
Pasal 1616
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 1 5, Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, analisis beban ker ja, penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, dan pemantauan tindak lanjut hasil rapat pimpinan Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengembangan sistem manaJemen proses bisnis, penyusunan, analisis, dan evaluasi standar proses bisnis, penyusunan laporan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, laporan kinerja Inspektorat Jenderal, dan bahan laporan kiner ja Kementerian Keuangan, penyusunan kompilasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan, dan penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan;
analisis atas temuan dan tindak Ian.jut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu oleh auditor eksternal pada unit yang menangani bidang perpajakan dan kepabeanan dan cukai, serta penyiapan bahan tanggapan, pemantauan, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal; dan
analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu oleh auditor eksternal pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, anggaran, perbendaharaan, kekayaan DISTRIBUSI II negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko, kebijakan fiskal, serta pendidikan dan pelatihan keuangan. Pasal 1 6 1 7 Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Organisasi;
Subbagian Pengembangan Proses Bisnis;
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan I; dan
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan II. Pasal 1 6 1 8 (1) Subbagian Pengembangan Organisasi mempunya1 tugas melakukan penelaahan, analisis, dan pengembangan orgamsas1, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, analisis beban kerja, peny1apan bahan . perumusan kebijakan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, dan pemantauan tindak lanjut hasil rapat p1mpman Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan.
Subbagian Pengembangan Proses Bisnis mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengembangan sistem manajemen proses bisnis, penyusunan, analisis, dan evaluasi standar proses bisnis, penyusunan laporan kiner ja Sekretariat Inspektorat Jenderal, laporan kiner ja Inspektorat Jenderal, dan bahan laporan kiner ja Kementerian Keuangan, penyusunan kompilasi hasil evaluasi akuntabilitas kiner ja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan, dan penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan.
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu oleh auditor DISTRIBU . SI II eksternal pada unit yang menangan1 bidang perpajakan dan kepabeanan dan cukai, serta penyiapan bahan tanggapan, pemantauan, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal.
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kiner ja, dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu oleh auditor eksternal pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, anggaran, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko, kebijakan fiskal, serta pendidikan dan pelatihan keuangan.
Pasal 1619
Bagian Sumber Daya Manusia mempunya1 tugas melaksanakan manajemen karier, pengembangan kompetensi dan manajemen talenta, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, pengelolaan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, serta manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia.
Pasal 1620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1619, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis dan analisis kebutuhan sumber daya manus1a, program masa percobaan, assessment center, seleksi, kepangkatan, penetapan jabatan, pengembangan pola karier dan mutasi, konseling, perbantuan, serta pemberhentian dan pemens1unan;
analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan DISTRIBUSI II pelatihan, mana Jemen talenta, penyusunan peta kompetensi dan competency pro f iling, pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan, tugas belajar, dan praktik kerja, serta pengelolaan sertifikasi profesi;
evaluasi kinerja pegawai, analisis dan penetapan peringkat pelaksana, analisis formasi jabatan fungsional, pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional, pengolahan bahan perolehan angka kredit pejabat fungsional, pengembangan jabatan fungsional, dan pengelolaan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan
pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia, pengembangan basis data dan layanan informasi sumber daya manusia, pengelolaan administrasi sumber daya manus1a, pengurusan Jamman sosial, pemberian penghargaan, penanganan ganti rugi terkait ikatan dinas, serta analisis kelayakan penjatuhan sanksi hukuman . disiplin. Pasal 1 62 1 Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Mana jemen Karier;
Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Mana jemen Talenta;
Subbagian Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional; dan
Subbagian Manajemen lnformasi dan Layanan.
Pasal 1622
Subbagian Mana jemen Kari er mempunya1 tu gas melakukan penyusunan rencana strategis dan analisis kebutuhan sumber daya manus1a, program masa percobaan , assessment center, seleksi, kepangkatan, penetapan jabatan, pengembangan pola karier dan mutasi, konseling, perbantuan, serta pemberhentian dan pemens1unan. DISTRIBU . SI II (2) Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, manaJemen talenta, penyusunan peta kompetensi dan competency pro f iling, pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan, tugas bela jar, dan praktik kerja, serta pengelolaan sertifikasi profesi.
Subbagian Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan evaluasi kinerja pegawa1, analisis dan penetapan peringkat pelaksana, analisis formasi jabatan fungsional, pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional, pengolahan bahan perolehan angka kredit pejabat fungsional, pengembangan jabatan fungsional, dan pengelolaan kiner ja Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia, pengembangan basis data dan layanan informasi sumber daya manus1a, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, pengurusan jaminan sosial, pemberian penghargaan, penanganan ganti rugi terkait ikatan dinas, serta analisis kelayakan penjatuhan sanksi hukuman disiplin.
Pasal 1623
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan penganggaran, perbendaharaan, serta pelaporan keuangan dan perpajakan. Pasal 1 624 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 623, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal, dokumen Ren.can.a Ker ja, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Inspektorat Jenderal, Daftar Isian DISTRIBUSI II Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan, Standar Biaya Keluaran, Program Ker ja Pengawasan Tahunan, Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kiner ja, dan infografis informasi keuangan;
penyusunan revisi anggaran tahun berjalan (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan), penyiapan pembayaran, penghentian pembayaran, dan pertanggungjawaban pengelolaan Belanja Pegawai, pelaksanaan pembayaran, penghentian pembayaran, dan pertanggungjawaban pengelolaan Tunjangan Kiner ja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi gaji dan aplikasi tunjangan kinerja, pemberian keterangan penghentian pembayaran gaJI dan/atau Tunjangan Kinerja, pemberian keterangan penghasilan pegawai, pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara dan kewa j iban lain terkait belanja pegawai dan Tunjangan c.
^Kinerja; penyiapan peny1apan struktur / perangkat pengelola keuangan, peraturan/kebijakan terkait pembayaran, penyiapan dan pertanggungjawaban pengelolaan uang persediaan, penyiapan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, pelaksanaan verifikasi tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran kegiatan dan tagihan pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran Belanja Pegawai, pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara dan kewajiban lain terkait pembayaran pihak ketiga, serta pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi perbendaharaan; dan
pengelolaan data keuangan dan akuntansi, rekonsiliasi data akuntansi dan data aset, penyusunan dan analisis Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran dan Pendapatan Negara Bukan Pa jak, Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan, laporan perpajakan Inspektorat Jenderal, dan laporan mana jemen bidang keuangan, serta monitoring dan evaluasi capaian target kinerja keuangan. DISTRIBUSI II
Pasal 1625
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
Subbagian Perbendaharaan I;
Subbagian Perbendaharaan II; dan
Subbagian Akuntansi dan Perpa jakan.
Pasal 1626
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal, dokumen Rencana Ker ja, dokumen Rencana Ker ja dan Anggaran Inspektorat Jenderal, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan, Standar Biaya Keluaran, Program Ker ja Pengawasan Tahunan, Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kinerja, dan infografis informasi keuangan.
Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas (3) melakukan penyusunan rev1s1 anggaran tahun ber jalan (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan), peny1apan pembayaran, penghentian pembayaran, dan pertanggungjawaban pengelolaan Belanja Pegawai, pelaksanaan pembayaran, penghentian pembayaran, dan pertanggungjawaban pengelolaan Tunjangan Kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi gaji dan aplikasi tunjangan kinerja, pemberian keterangan penghentian pembayaran gaji dan/ a tau Tunjangan · Kinerja, pemberian keterangan penghasilan pegawai, pelaksanaan kewa jiban perpa jakan Bendahara dan kewajiban lain terkait belanja pegawai dan Tunjangan Kinerja. Subbagian Per bendaharaan II mempunya1 tu gas melakukan penyiapan struktur / perangkat pengelola keuangan, penyiapan peraturan/ kebijakan terkait pembayaran, peny1apan dan pertanggungj awaban pengelolaan uang persediaan, peny1apan la po ran pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, pelaksanaan DISTRIBUSI II verifikasi tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran kegiatan dan tagihan pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran Belanja Pegawai, pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara dan kewa jiban lain terkait pembayaran pihak ketiga, serta pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi per bendaharaan.
Subbagian Akuntansi dan Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data keuangan dan akuntansi, rekonsiliasi data akuntansi dan data aset, penyusunan dan analisis Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan, laporan perpajakan Inspektorat Jenderal, dan laporan mana jemen bidang keuangan, serta monitoring dan evaluasi capaian target kiner ja keuangan.
Pasal 1627
Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan data eksternal dan hukuman disiplin. Pasal 1 628 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1627, Bagian Sistem Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi kebijakan teknologi informasi, perancangan dan evaluasi keamanan informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, perancangan sistem aplikasi, pelaksanaan quality assurance pengembangan aplikasi, dan fasilitasi layanan teknologi informasi clan komunikasi dari unit pengelola teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan; DISTRIBUSI II b. pengembangan sistem aplikasi dan basis data, pengUJ1an aplikasi, penyusunan rencana dan implementasi sistem informasi, perumusan standar pengelolaan dokumentasi sistem aplikasi dan basis data, pelatihan sistem aplikasi, dan pengelolaan basis data;
pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, administrasi sistem operas1, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna; dan
pengelolaan pertukaran data elektronis, pengembangan knowledge management, pengelolaan basis data hukuman disiplin pegawai Kementerian Keuangan, dan pemberian clearance dalam proses mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 1 629 Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi;
Subbagian Pengembangan Sistem Informasi;
Subbagian Operasional Teknologi Informasi; dan
Subbagian Pengelolaan Data Eksternal dan Hukuman Disiplin. Pasal 1 630 (1) Subbagian Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi kebijakan teknologi informasi, perancangan dan evaluasi keamanan informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, perancangan sis tern aplikasi, pelaksanaan quality assurance pengembangan aplikasi, dan fasilitasi layanan teknologi informasi dan komunikasi dari unit pengelola teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan. DISTRIBUSI II (2) Subbagian Pengembangan Sistem Informasi mempunya1 tugas melakukan pengembangan sistem aplikasi dan basis data, pengujian aplikasi, penyusunan rencana dan implementasi sistem informasi, perumusan standar pengelolaan dokumentasi sistem aplikasi dan basis data, pelatihan sistem aplikasi, dan pengelolaan basis data.
Subbagian Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, administrasi sistem operas1, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna.
Subbagian Pengelolaan Data Eksternal dan Hukuman Disiplin mempunya1 tugas melakukan pengelolaan pertukaran data elektronis, pengembangan knowledge management, pengelolaan basis data hukuman disiplin pegawai Kementerian Keuangan, dan pemberian clearance dalam proses mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 163 1 Bagian Umum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan dokumentasi hasil pengawasan, komunikasi publik, kerumahtanggaan dan protokoler, pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, penugasan pengawasan, dan pengelolaan risiko Sekretariat Inspektorat J enderal. Pasal 1 632 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 63 1 , Bagian Umum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan, pengembangan sistem, dan pengelolaan kearsipan, penyusunan pedoman tata naskah dinas, dokumentasi hasil pengawasan, pengelolaan persuratan, kepustakaan, dokumentasi peraturan, penggandaan, dan ekspedisi naskah dinas Inspektorat J enderal; DISTRIBUSI II b. pelaksanaan komunikasi dengan aparat penegak hukum, APIP lainnya, dan organisasi prof esi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, pendampingan kepada para pegawai Inspektorat Jenderal yang dalam pelaksanaan tugasnya diminta untuk memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum, penyusunan laporan tahunan Inspektorat Jenderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/ nasional/ internasional;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, akomodasi, pengangkutan, pemeliharaan inventaris kantor, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, pengelolaan urusan protokoler, serta penyiapan dokumen perjalanan dinas luar negeri;
analisis dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pencatatan, peny1mpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan barang milik negara dan barang persediaan, serta peny1apan dokumen, pelaksanaan, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa; dan
analisis penugasan pengawasan, penyiapan, pengelolaan, pelaporan, dan penatausahaan dokumen penugasan, pengembangan sistem dan modernisasi penugasan pengawasan, pengelolaan Surat Per jalanan Dinas, ka jian dan layanan per j alanan dinas, penyusunan pertanggungjawaban tiket pesawat, evaluasi penyedia tiket pesawat, dan pengelolaan risiko Sekretariat Ins pektorat J enderal.
Pasal 1633
Bagian Umum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a.
b.
Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi Pengawasan; Subbagian Komunikasi Publik; Subbagian Kerumahtanggaan dan Protokoler; DISTRIBUSI II cl. Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik Negara; clan e. Subbagian Penugasan Pengawasan.
Pasal 1634
Subbagian Tata Usaha clan Dokumentasi Pengawasan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, pengembangan sistem, clan pengelolaan kearsipan, penyusunan pecloman tata naskah clinas, clokumentasi hasil pengawasan, pengelolaan persuratan, kepustakaan, clokumentasi peraturan, pengganclaan, clan ekspeclisi naskah clinas Inspektorat Jencleral.
Subbagian Komunikasi Publik mempunya1 tugas melakukan pelaksanaan komunikasi clengan aparat penegak hukum, APIP lainnya, clan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, clan rekomenclasi atas perkembangan opuu publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jencleral, penclampingan kepacla para pegawai Inspektorat J encleral yang clalam pelaksanaan tugasnya climin ta un tuk memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum, penyusunan laporan tahunan Inspektorat Jencleral, penyelenggaraan acara keclinasan clalam lingkup regional/ nasional /in ternasional.
Subbagian Kerumahtanggaan clan Protokoler mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, akomoclasi, pengangkutan, pemeliharaan inventaris kantor, pemeliharaan rumah clan kenclaraan clinas, pemantauan dan clukungan kegiatan p1mpman Inspektorat Jencleral, pengelolaan urusan protokoler, serta penyiapan clokumen per jalanan clinas luar negeri.
Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas penyusunan rencana melakukan kebutuhan, analisis clan pelaksanaan pengaclaan, pencatatan, peny1mpanan, penyaluran, pelaporan, clan penghapusan barang milik negara clan barang persecliaan, serta peny1apan clokumen, DISTRIBUSI II pelaksanaan, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.
Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan analisis penugasan pengawasan, penyiapan, pengelolaan, pelaporan, dan penatausahaan dokumen penugasan, pengembangan sistem dan modernisasi penugasan pengawasan, pengelolaan Surat Per jalanan Dinas, ka jian dan layanan perjalanan dinas, penyusunan pertanggungjawaban tiket pesawat, evaluasi penyedia tiket pesawat, dan pengelolaan risiko Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Bagian Keempat
Inspektorat I Pasal 1 635 Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kiner ja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pajak, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 1636
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 635, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kiner ja tahunan dan penetapan kiner ja, dan program ker ja Inspektorat I;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I; DISTRIBUSI II d. pelaksanaan sosialisasi mengena1 pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
reviu atas. Rencana Ker ja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
rev1u atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I ; h . pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan sesuai bidang tugas lnspektorat I; i . pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi , ^pemerintah yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I; J . pelaksanaan compliance o f f ice untuk mana Jemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas lnspektorat I;
pendeteksian dan pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan peran serta dan ker ja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan ka jian terhadap peraturan perundang undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I; DISTRIBUSI II o. koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I ;
pemberian keterangan ahli sebelum dan/ a tau dalam persidangan di pengadilan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan prof iling pegawa1 sesuai bidang tugas Inspektorat I;
penyusunan clan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kiner ja Inspektorat I;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait clengan bidang tugas Inspektorat I ; dan
pelaksanaan administrasi clan pelayanan Inspektorat I.
Pasal 1637
Inspektorat I terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1638
teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, clan urusan administrasi Inspektorat I.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Pasal 1639
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai, serta penyusunan laporan hasil pengawasan. DISTRIBUSI II
Pasal 1640
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1639, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kiner ja, dan program kerja Inspektorat II;
pelaksanaan dan pengendalian audit kiner ja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas lnspektorat II;
pelaksanaan sosialisasi mengena1 pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
reviu atas Rencana Ker ja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas lnspektorat II;
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
rev1u atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan sesuai bidang tugas Inspektorat II; L pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II; J . pelaksanaan com pliance o f f ice untuk mana Jemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current zssues yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II; DISTRIBUSI II 1 . pendeteksian dan pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan peran serta dan ker ja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terk: ait dengan bidang tugas Inspeklorat II;
pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pemberian keterangan ahli sebelum dan/atau dalam persidangan di pengadilan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan pro f iling pegawa1 sesuai bidang tugas Inspektorat II;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat II;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II; dan
pelaksanaan administrasi dan pelayanan Inspektorat II. Pasal 1 64 1 Inspektorat II terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1642
teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan urusan administrasi Inspektorat II. DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Inspektorat III
Pasal 1643
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kiner ja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang . perbendaharaan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 1644
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1643, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kiner ja tahunan dan penetapan kiner ja, dan program ker ja Inspektorat III;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan sosialisasi mengena1 pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
reviu atas Rencana Ker ja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
rev1u atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III; DISTRIBUSI II h. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan sesuai hidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III; J . pelaksanaan compliance o f f ice untuk mana Jemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pendeteksian dan pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan ka jian terhadap peraturan perundang undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III.
pemberian keterangan ahli sebelum dan/atau dalam persidangan di pengadilan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan pro filing pegawa1 sesua1 bidang tugas Inspektorat III;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat III;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III; dan
pelaksanaan administrasi dan pelayanan Inspektorat III. teknis DISTRIBUSI II Pasal 1 645 Inspektorat III terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1646
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kiner ja dan risiko, dan urusan administrasi Inspektorat III.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV Pasal 1 647 Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan peny1apan pei; umusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal, serta penyusunan laporan basil pengawasan.
Pasal 1648
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1647,Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kiner ja tahunan dan penetapan kiner ja, dan program ke1ja Inspektorat IV;
pelaksanaan dan pengendalian audit kiner ja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV; DISTRIBUSI II d. pelaksanaan sosialisasi mengena1 pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
reviu atas Rencana Ker ja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
rev1u atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan sesuai bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV; J . pelaksanaan compliance of fice untuk mana.Jemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pendeteksian dan pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bi dang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang undangan dan peraturan yang terkait dengan ^· bidang tugas Inspektorat IV;
koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV; DISTRIBUSI II p. pemberian keterangan ab.Ii sebelum dan/atau dalam persidangan di pengadilan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan pro f iling pegawa1 sesua1 bidang tugas Inspektorat IV;
penyusunan dan penyampaian laporan basil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat IV;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut basil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV; dan
pelaksanaan administrasi dan pelayanan Inspektorat IV.
Pasal 1649
Inspektorat IV terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1650
teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kiner ja dan risiko, dan urusan administrasi Inspektorat IV.
Bagian Kedelapan
Inspektorat V Pasal 165 1 Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kiner ja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap belanja modal di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang anggaran dan perimbangan keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan. DISTRIBUSI II
Pasal 1652
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 1 , Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kiner ja, dan program kerja Inspektorat V;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan konsultasi, pengawasan Inspektorat V; sosialisasi mengena1 pengawasan, asistensi, dan pemaparan hasil yang terkait dengan bidang tugas e. reviu atas Rencana Ker ja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
rev1u atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan b idang tugas Inspektorat V;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan sesuai bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V; J . pelaksanaan compliance of fice untuk mana_Jemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V; DISTRIBUSI II k. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat. V;
pendeteksian dan pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan peran konsultasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan peran serta dan ker ja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan ka jian terhadap peraturan perundang undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
. koorclinasi pengawasan yang terkait clengan biclang tugas Inspektorat V;
pemberian keterangan ahli sebelum dan/atau dalam persiclangan di pengadilan yang terkait dengan biclang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan pro f iling pegawa1 sesuai biclang tugas Inspektorat V;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kiner ja Inspektorat V;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V; dan
pelaksanaan aclministrasi dan pelayanan Inspektorat V. Pasal 1 653 Inspektorat V terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; clan b. Kelompok Jabatan Fungsional teknis DISTRIBU . SI II
Pasal 1654
Subbagian Tata Usaha mempunya1 tugas melakukan dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan urusan administrasi Inspektorat V.
Bagian Kesembilan
Inspektorat VI
Pasal 1655
Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan lertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan pendidikan dan pelatihan keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 1656
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1655, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kiner ja tahunan dan penetapan kiner ja, dan program ker ja Inspektorat VI;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan sosialisasi mengena1 pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran dan revisi anggaran unit-unit Eselon I Kementerian Keuangan; DISTRIBUSI II f. rev1u atas Rencana Ker ja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
rev1u atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI; i . reviu atas laporan kinerja Kementerian Keuangan; J. reviu atas perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan sesuai bidang tugas Inspektorat VI; 1 . pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kiner ja instansi pemerintah yang terkait dengan bidang tugas . Inspektorat VI;
pelaksanaan compliance o f f ice untuk manaJemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pendeteksian dan pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur KementerianKeuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan ka jian terhadap peraturan perundang undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI; DISTRIBU . SI II s. pemberian keterangan ahli sebelum dan/atau dalam persidangan di pengadilan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan pro f iling pegawa1 sesuai bidang tugas Inspektorat VI;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat VI;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI; dan
pelaksanaan administrasi dan pelayanan Inspektorat VI .
Pasal 1657
Inspektorat VI terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 658 teknis Subbagian Tata Usaha mempunya1 tugas melakukan dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan urusan administrasi Inspektorat VI.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat VII
Pasal 1659
Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan pengawasan intern, peny1apan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan k: egiatan pengawasan lainnya terhadap pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan tugas pada unit DISTRIBUSI II yang menangani bidang pengawasan intern, serta penyusunan laporan basil pengawasan.
Pasal 1660
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1659, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis dan kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal;
penelitian dan pengembangan pengawasan Inspektorat Jenderal;
pelaksanaan analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal;
koorclinasi pemantauan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan;
. koordinasi pelaksanaan kegiatan penJam1nan kualitas (quality a ss ura n c e ) / telaahan sejawat (peer review) ;
koordinasi penyiapan masukan dan saran di bidang pengawasan;
penyusunan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal;
pelaksanaan peran konsultasi clan asistensi mana jemen risiko terhadap unsur Kementerian Keuangan;
koordinasi pengembangan profesi pengawasan intern; J . penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan clan penetapan kinerja, dan program ker ja Inspektorat VII;
pelaksanaan dan pengendalian audit kiner ja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan rcv1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII; DISTRIBUSI II m. pelaksanaan sosialisasi mengena1 pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan compliance of fice untuk man8..J emen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pendeteksian dan pencegahan dan penyalahgunaan wewenang atas tugas unsur Kernen terian Keuangan dengan bidang tugas Inspektorat VII; peny1mpangan pelaksanaan yang terkait r. pelaksanaan peran serta dan ker ja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan ka jian terhadap peraturan perundang undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pemberian keterangan ahli sebelum dan/atau dalam persidangan di pengadilan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan pro f iling pegawa1 sesuai bidang tugas Inspektorat VII;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat VII; pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII; dan DISTRIBUSI II y. pelaksanaan administrasi dan pelayanan Inspektorat VII. Pasal 166 1 Inspektorat VII terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1662
teknis Subbagian Tata Usaha mempunya1 tugas melakukan dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan urusan administrasi Inspektorat VII.
Bagian Kesebelas
Inspektorat Bidang Investigasi
Pasal 1663
Inspektorat Bidang Investigasi mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kiner ja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit investigasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap unsur Kementerian Keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 1664
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 663, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kiner ja tahunan dan penetapan kinerja, dan program ke1 ja Inspektorat Bidang Investigasi;
koordinasi penanganan informasi media dan current issues yang terkait dengan dugaan penyimpangan oleh unsur Kementerian Keuangan; DISTRIBUSI II c. koordinasi, penanganan, dan pernantauan pengaduan pelanggaran ( whistleblowing) di lingkungan Kernen terian Keuangan;
pengurnpulan dan pengolahan data dan inforrnasi pendukung kegiatan investigasi, intelijen, surveillance;
pelaksanaan kegiatan intelijen dan surveillance;
penanganan perrnintaan audit Investigasi; clan g. pelaksanaan dan pengendalian audit investigasi terhadap penyirnpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Kernenterian Keuangan;
pelaksanaan eksarninasi Laporan Pa jak-Pajak Pribadi (LP2P) pegawai Kernenterian Keuangan;
pelaksanaan Penyelenggara eksarninasi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan pegawai di lingkungan Kernenterian Keuangan; J . pelaksanaan tindak lanjut atas inforrnasi transaksi keuangan rnencurigakan;
koordinasi pelaksanaan peran serta dan kerja sarna dalarn pernberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan unsur Kernen terian Keuangan;
pelaksanaan sosialisasi dalarn rangka pencegahan dan pernberantasan korupsi;
rn. koordinasi pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan clan peraturan di lingkungan Kernenterian Keuangan yang terkait dengan pencegahan clan pernberantasan korupsi;
koordinasi pengawasan yang terkait dengan tugas Inspektorat Bidang Investigasi;
pernberian keterangan ahli di persidangan dan keterangan saksi dalarn proses penanganan kasus oleh instansi penegak hukurn sebelurn persidangan;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukurn, perrnintaan informasi, dan pelirnpahan kasus kepada instansi penegak hukurn; DISTRIBUSI II q. koordinasi pelaksanaan pro f iling pegawai Kementerian Keuangan;
penyusunan dan penyampa1an laporan audit investigasi serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Bidang Investigasi;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil audit investigasi; dan
pelaksanaan administrasi dan pelayanan Inspektorat Bidang Investigasi
Pasal 1665
Inspektorat Bidang Investigasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1666
teknis Subbagian Tata Usaha mempunya1 tugas melakukan dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kiner ja dan risiko, pemberian clearance dalam proses mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan urusan administrasi Inspektorat Bidang Investigasi.
Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1667
Pada Inspektorat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesua1 dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarka11 ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II
Pasal 1668
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II
BAB XII
BADAN KEBIJAKAN FISKAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1669
Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala Badan Ke bij akan Fiskal.
Pasal 1670
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan. Pasal 167 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1670, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta ker j a sama ekonomi dan keuangan internasional;
pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional:
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta ker ja sama ekonomi dan keuangan internasional;
pelaks8: naan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. DISTRIBU . SI II
Pasal 1672
Badan Kebijakan Fiskal selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 670 dan Pasal 167 1 , berperan sebagai unit penelitian dan pengembangan di lingkungan Kernen terian Keuangan dan melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Peneliti.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1673
Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas:
Sekretariat Badan;
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
Pusat Kebijakan Sek.tor Keuangan;
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral; dan
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 1674
Sekretariat Badan mempunya1 tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1675
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 674, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; DISTRIBUSI II b. penyelenggaraan dan pengelolaan urusan organ1sas1, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja organisasi;
pemantauan dan peningkatan penerapan pengendalian intern dan pengelolaan risiko organisasi;
pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi jabatan fungsional;
penyusunan rencana dan evaluasi program, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan;
pengelolaan dan penya jian data dan statistik APBN, ekonomi dan keuangan, pengelolaan sistem informasi, pelaksanaan komunikasi publik, serta pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi;
pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengadaan barang/ jasa;
pelaksanaan urusan keprotokolan serta koordinasi dan monitoring tindak Ian.jut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal; dan
pemantauan tindak Ian.jut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 1676
Sekretariat Badan terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1677
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, ketatalaksanaan, dan kinerja orgamsas1, serta pemantauan dan peningkatan penerapan pengendalian intern, pengelolaan risiko orgamsas1, dan tinclak lanjut hasil pengawasan masyarakat. DISTRIBU . SI II - 77 1-
Pasal 1678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1677, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan evaluasi dan penataan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, dan analisis kebutuhan jabatan fungsional;
pelaksanaan penyusunan, monitoring, dan evaluasi sistem dan prosedur ker ja, analisis beban kerja, pedoman tata naskah dinas;
pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan mana Jemen kiner ja orgamsas1, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta monitoring dan pelaporan program reformasi birokrasi; dan d. pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian intern, kode etik, dan pengelolaan risiko organ1sas1 serta penyiapan tanggapan atas pengaduan masyarakat.
Pasal 1679
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; dan
Subbagian Kepatuhan Internal.
Pasal 1680
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan evaluasi dan penataan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, analisis kebutuhan jabatan fungsional, penyusunan, monitoring, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja, analisis beban kerja dan pedoman tata naskah dinas.
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan mana jemen kinerja organisasi, penyusunan laporan akuntabilitas DISTRIBUSI II kiner ja serta monitoring dan pelaporan program reformasi birokrasi.
Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian intern, kode etik, pengelolaan risiko organisasi, dan penyiapan bahan penyusunan tanggapan atas pengaduan masyarakat. Pasal 168 1 Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pengelolaan Sumber Daya Manusia dan administrasi jabatan fungsional.
Pasal 1682
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 1 , Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fui 1gsi:
peny1apan bahan perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis kebutuhan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, serta penyelenggaraan program pengembangan Sumber Daya Manusia;
pelaksanaan administrasi jabatan fungsional, pengelolaan Assessment Center, dan administrasi penilaian kiner ja pegawai;
pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggaJian, pemindahan pegawa1, dan mutasi kepegawaian lainnya, serta pemberhentian dan pemensiunan pegawai; clan d. pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, sistem informasi Sumber Daya Manusia, cuti, penghargaan pegawai, serta penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawm.
Pasal 1683
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; DISTRIBUSI II - 773- b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional dan Kinerja Pegawai;
Subbagian Mutasi Kepegawaian; clan d. Subbagian Umum Kepegawaian.
Pasal 1684
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis kebutuhan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan penyelenggaraan program pengembangan Sumber Daya Manusia.
Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan administrasi jabatan fungsional, pengelolaan Assessment Center, dan administrasi penilaian kiner ja pegawai.
Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengurusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pengga Jian, pemindahan pegawa1, dan mutasi kepegawaian lainnya serta pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
Subbagian Umum Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan pengurusan tata usaha, dokumentasi, sistem informasi Sumber Daya Manusia, cuti, penghargaan pegawa1, serta penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai.
Pasal 1685
Bagian Perencanaan clan Keuangan mempunya1 tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi program, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan serta koorclinasi clan pemantauan tinclak lanjut hasil pemeriksaan.
Pasal 1686
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1685, Bagian Perencanaan clan Keuangan menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. penyusunan rencana ker ja lima tahunan, rencana kerja tahunan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program ker ja;
penyusunan rencana kerja dan anggaran;
pelaksanaan urusan perbendabaraan dan penerbitan Surat Perin.tab Membayar (SPM);
pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran, dan penyusunan laporan keuangan; dan
penyusunan tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Pasal 1687
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
Subbagian Perbendaharaan; dan
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 1688
Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana ker ja lima tahunan, rencana ker ja tahunan, monitoring dan evaluasi kiner ja program, serta penyiapan baban dan penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Subbagian Perbendaharaan mempunya1 tugas melakukan melakukan urusan perbendabaraan dan menerbitkan surat perintab pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendabaraan Negara.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, serta penyiapan baban penyusunan tanggapan atas basil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Pasal 1689
Bagian Informasi clan Komunikasi Publik mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian data dan statistik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ekonomi dan DISTRIBU . SI II keuangan, pengelolaan sistem informasi, pelaksanaan komunikasi publik, serta pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
Pasal 1690
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1689, Bagian Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan data dan penya J1an statistik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ekonomi dan keuangan, serta pengelolaan jurnal;
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan dukungan teknis penggunaan teknologi informasi;
penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program komunikasi publik, penyusunan laporan tahunan, dan pengelolaan media informasi elektronik dan cetak; dan
perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan, serta sirkulasi koleksi bahan pustaka dan dokumentasi. Pasal 169 1 Bagian Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Subbagian Data dan Statistik;
Subbagian Mana jemen Sistem Informasi;
Subbagian Komunikasi Publik; dan
Subbagian Informasi Pustaka.
Pasal 1692
Subbagian Data dan Statistik mempunya1 tugas melakukan pengelolaan data dan statistik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ekonomi, dan keuangan, serta pengelolaan jurnal.
Subbagian Manajemen Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi, serta melakukan penggunaan teknologi informasi. dukungan teknis DISTRIBUSI II (3) Subbagian Komunikasi Publik mempunya1 tugas melakukan penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program komunikasi publik, penyusunan laporan tahunan dan pengelolaan media informasi elektronik dan cetak.
Subbagian Informasi Pustaka mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan, serta sirkulasi koleksi bahan pustaka dan dokumentasi.
Pasal 1693
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengadaan barang/ jasa, serta pelaksanaan urusan keprotokolan dan monitoring tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1694
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 693, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan tata persuratan, kearsipan, serta pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan;
pelaksanaan urusan dalam, penggandaan dokumen, dan kendaraan dinas;
pelaksanaan urusan inventarisasi, penyusunan rencana pengadaan, distribusi, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara, serta pelaksanaan layanan pengadaan; dan
pelaksanaan urusan keprotokolan dan monitoring tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Ke bij akan Fiskal.
Pasal 1695
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha dan Gaji;
Subbagian Rumah Tangga; DISTRIBUSI II c. Subbagian Manajemen Aset clan Layanan Pengaclaan; clan cl. Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 1696
Subbagian Tata Usaha clan Gaji mempunya1 tugas melakukan pengembangan clan pengelolaan tata persuratan, kearsipan, clan pengelolaan pembayaran gaji clan tunjangan.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, penggandaan dokumen, clan pemeliharaan kendaraan din.as.
Subbagian Manajemen Aset clan Layanan Pengaclaan mempunym tugas melakukan urusan inventarisasi, penyusunan rencana pengadaan, clistribusi, pemeliharaan, clan penghapusan barang milik negara, serta pelaksanaan layanan pengadaan.
Subbagian Protokol clan Tata Usaha Pimpinan mempunym tugas melakukan urusan keprotokolan clan monitoring tinclak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepacla Baclan Kebijakan Fiskal.
Bagian Keempat
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Pasal 1697
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi clan perumusan rekomenclasi kebijakan di biclang pendapatan negara terkait subjek, objek, clan tarif.
Pasal 1698
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 1 697, Pusat Kebijakan Penclapatan Negara menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan ker ja sama per janjian internasional terkait subjek, objek, dan tarif;
pelaksanaan evaluasi kebijakan pa jak, kepabeanan, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pa jak, dan ker ja sama per JanJ1an internasional terkait subjek, objek, dan tarif;
harmonisasi rancangan peraturan kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan kerja sama perjanjian internasional terkait subjek, objek, dan tarif;
pelaksanaan kegiatan penelitian, kajian di bidang kebijakan pendapatan negara; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerja dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Pasal 1699
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara terdiri atas:
Bagian Tata U saha;
Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai;
Bidang Kebijakan Kepabeanan Internasional;
Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak I;
Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pa jak II;
Bidang Kebijakan Pajak Internasional; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 700 Bagian Tata Usaha mempunya1 mempunya1 tug as melaksanakan penelaahan rancangan peraturan perundang undangan dan harmonisasi rekomendasi kebijakan di bidang pendapatan negara, serta pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara. DISTRIBUSI II
Pasal 1701
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1670, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelesaian rekomendasi kebijakan pendapatan negara;
harmonisasi rekomendasi kebijakan pendapatan negara;
pelaksanaan dokumentasi dan informasi peraturan di bidang kebijakan pendapatan negara; dan
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1702
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Peraturan dan Harmonisasi Kebijakan Pendapatan Negara; dan
Subbagian Tata Kelola. Pasal 1 703 (1) Subbagian Peraturan dan Harmonisasi Kebijakan Pendapatan Negara mempunya1 tugas melakukan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan harmonisasi rekomendasi kebijakan pendapatan negara, pelaksanaan dokumentasi clan informasi peraturan di bidang pa jak, kepabeanan clan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Subbagian Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, menyusun rencana ker ja, clan laporan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara. Pasal 1 704 Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai mempunya1 tugas melaksanakan analisis, evaluasi, dan rekomendasi ke bij akan di bi dang fasili tas cukai, bea keluar dan tarif bea masuk. perumusan kepabeanan, DISTRIBUSI II Pasal 1 705 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 704, Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyiapan bahan evaluasi kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan, cukai, bea keluar dan tarif bea masuk;
penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan, cukai, bea keluar dan tarif bea masuk; dan
penyusunan rancangan peraturan di bidang fasilitas kepabeanan, cukai, bea keluar dan tarif bea masuk. Pasal 1 706 Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Subbidang Fasilitas Kepabeanan;
_ Subbidang Cukai;
Subbidang Bea Keluar; dan
Subbidang Tarif Bea Masuk. Pasal 1 707 (1) Subbidang Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang fasilitas kepabeanan.
Subbidang Cukai mempunyai tugas melakukan analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di biclang cukai.
Subbidang Bea Keluar mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang bea keluar.
Subbidang Tarif Bea Masuk mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang tarif bea masuk. DISTRIBU . SI II
Pasal 1708
Bidang Kebijakan Kepabeanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang tarif bea masuk preferensi, bea masuk tindakan, dan ker ja sama organisasi internasional. Pasal 1 709 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 708, Bidang Kebijakan Kepabeanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
analisis dan peny1apan bahan evaluasi kebijakan di bidang tarif bea masuk preferensi, bea masuk tindakan, dan kerja sama orgamsas1 kepabeanan in ternasional;
peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang tarif bea masuk preferensi, bea masuk tindakan, dan ker ja sama organ1sas1 kepabeanan internasional; dan
penyusunan rancangan peraturan di bidang kepabeanan dalam rangka tarif bea masuk preferensi, dan bea masuk tindakan. Pasal 1 7 1 0 Bidang Kebijakan Kepabeanan Internasional terdiri atas:
Subbidang Tarif Bea Masuk Preferensi;
Subbidang Bea Masuk Tindakan; dan
Subbidang Ker ja sama Organisasi In ternasional. Pasal 17 1 1 Kepabeanan (1) Subbidang Tarif Bea Masuk Preferensi mempunyai tugas melakukan analisis clan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang tarif bea masuk preferensi dalam rangka perjanjian perdagangan dengan negara negara mitra. DISTRIBUSI II (2) Subbidang Bea Masuk Tindakan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan bea masuk tindakan.
Subbidang Kerja sama Organisasi Kepabeanan Internasional mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka kerja sama dengan organisasi kepabeanan in ternasional. Pasal 1 7 1 2 Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak I mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan dan Industri, Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tiqak Langsung Lainnya, dan Pajak Pertambahan Nilai Non Sumber Daya Alam. Pasal 1 7 1 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 1 2, Bidang Kebijakan Pa jak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak I menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyiapan bahan evaluasi kebijakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan dan Industri, Fasilitas Pa jak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pa jak Tidak Langsung Lainnya,. dan Pa jak Pertambahan Nilai Non Sumber Daya Alam;
peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang Pa jak Pertambahan Nilai Perdagangan dan Industri, Fasilitas Pa jak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Pertambahan Nilai Non Sumber Daya Alam; dan
penyusunan rancangan peraturan di bidang Pa jak Pertambahan Nilai Perdagangan dan Industri, Fasilitas DISTRIBUSI II Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Pertambahan Nilai Non Sumber Daya Alam. Pasal 1 7 1 4 Bidang Kebijakan Pa jak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak I terdiri atas:
Subbidang Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan dan Industri;
Subbidang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai;
Subbidang Pa jak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan
Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak Non Sumber Daya Alam. Pasal 1 7 1 5 (1) Subbidang PPN Perdagangan dan Industri mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bi dang Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan dan Industri.
Subbidang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang Fasilitas Pa jak Pertambahan Nilai.
Subbidang Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan ·bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak Non Sumber Daya Alam. DISTRIBUSI II Pasal 1 7 1 6 Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak II mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang Pajak Penghasilan Umum, Fasilitas Pa jak Penghasilan, Pajak Penghasilan Industri Ekstraktif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam. Pasal 1 7 1 7 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 1 6, Bidang Kebijakan Pa jak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak II menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyiapan bahan evaluasi kebijakan di bidang Pajak Penghasilan Umum, Fasilitas Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Industri Ekstraktif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam;
. peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang Pajak Penghasilan Umum, Fasilitas Pa jak Penghasilan, Pajak Penghasilan Industri Ekstraktif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam; dan
penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Umum, Fasilitas Pajak Penghasilan, Pa jak Penghasilan Industri Ekstraktif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam. Pasal 1 7 1 8 Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak II terdiri atas:
Subbidang Pajak Penghasilan Umum; b . Subbidang Fasilitas Pajak Penghasilan;
Subbidang Pajak Penghasilan Industri Ekstraktif; dan
Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam. Pasal 1 7 19 ( 1} Subbidang Pajak Penghasilan Umum mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan DISTRIBUSI II perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan umum.
Subbidang Fasilitas Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang fasilitas Pa jak Penghasilan.
Subbidang Pajak Penghasilan Industri Ekstraktif mempunyai tugas melakukan analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Industri Ekstraktif.
Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak Sumber Daya Alam. Pasal 1 720 Bidang Kebijakan Pajak Internasional mempunya1 tugas melaksanakan analisis, evaluasi, rekomendasi kebijakan dalam dan perumusan rangka Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, pa jak internasional, dan ker ja ker ja sama hubungan sama organ1sas1 pajak in ternasional. Pasal 1 72 1 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1720, Bidang Kebijakan Pajak Internasional menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyiapan bahan evaluasi kebijakan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda wilayah Amerika dan Eropa, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda wilayah Australia, Asia Pasifik dan Afrika, Kerja sama Hubungan Pajak Internasional, dan Kerja sama Organisasi Pa jak Internasional; DISTRIBUSI II b. peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka Perjanjian Penghindaran Pa jak Berganda wilayah Amerika clan Eropa, Per janjian Penghindaran Pa jak Berganda wilayah Australia, Asia Pasifik dan Afrika, Ker ja sama Hubungan Pajak Internasional, dan Ker ja sama Organisasi Pa jak Internasional; clan c. penyusunan rancangan peraturan dalam rangka Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda wilayah Amerika dan Eropa, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda wilayah Australia, Asia Pasifik dan Afrik Pasal 1 722 Bidang Kebijakan Pa jak Internasional terdiri atas:
Subbidang Perjanjian Penghindaran Pa jak Berganda Wilayah Amerika dan Eropa;
Subbidang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Wilayah Australia, Asia Pasifik dan Afrika;
Subbidang Kerja sama Hubungan Pajak Internasional; dan d. Subbidang Kerja sama Organisasi Pa jak Internasional. Pasal 1 723 (1) Subbidang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Wilayah Amerika dan Eropa mempunya1 tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penylisunan rancangan peraturan dalam rangka Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda wilayah Amerika clan Ero pa.
Subbidang Per janjian Penghindaran Pa jak Berganda Wilayah Australia, Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan rancangan peraturan dalam rangka Per janjian Penghindaran Pa jak Berganda (P3B) wilayah Australia, Asia Pasifik dan Afrika. DISTRIBUSI II (3) Subbidang Ker ja sama Hubungan Pajak Internasional mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka ker ja sama Hubungan Pa jak Internasional.
Subbidang Ker ja sama Organisasi Pa jak Internasional mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka kerja sama Organisasi Pa jak Internasional.
Bagian Kelima
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 1 724 Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, pemantauan, perumusan rekomendasi, proyeksi, dan evaluasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 1 725 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 724, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, pemantauan, proyeksi, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan penenmaan perpajakan;
b. pelaksanaan analisis, pemantauan, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan hibah; c . pelaksanaan analisis, pemantauan, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran;
d. pelaksanaan analisis, pemantauan, proyeksi, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan belanja subsidi;
e. pelaksanaan analisis, pemantauan, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan keuangan daerah; DISTRIBUSI II f. penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional;
g. pelaksanaan kegiatan penelitian clan ka jian di bidang kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
h. pelaksanaan pengelolaan kiner ja dan tata kelola pusat. Pasal 1 726 Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terpiri atas:
a. Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan;
b. Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pa jak clan Hibah;
c. Bidang Kebijakan Belanja Pusat dan Pembiayaan;
cl. Bidang Kebijakan Subsidi;
e. Bidang Kebijakan Keuangan Daerah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 727 Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan mempunya1 tugas melaksanakan analisis, pemantauan, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan penerimaan perpajakan serta penyiapan bahan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban DISTRIBUSI II pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di biclang penerimaan perpajakan. Pasal 1 728 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana climaksucl clalam Pasal 1 727, Biclang Kebijakan Penerimaan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penghitungan proyeksi target penenmaan pa jak langsung, pajak tidak langsung clan kepabeanan clan cukai;
b. analisis clan pemantauan penerimaan pajak langsung, pa jak ticlak langsung clan kepabeanan clan cukai;
c. peny1apan bahan perumusan rekomenclasi clan evaluasi kebijakan penenmaan pajak langsung, pa jak tidak langsung clan kepabeanan clan cukai;
cl. penyiapan bahan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, nota keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara-Perubahan, bahan laporan semester I clan prognosa semester II, bahan piclato clan lampiran piclato presiclen, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat clan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan clan konsultasi Lembaga Internasional clan Regional di biclang penerimaan pajak langsung, pa jak tidak langsung clan kepabeanan clan cukai;
e. analisis risiko perubahan asumsi makro terhaclap postur Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara; clan f. pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara.
Pasal 1729
Biclang Kebijakan Penerimaan Perpa jakan tercliri atas:
Subbiclang Penerimaan Pajak Langsung;
Subbiclang Penerimaan Pa jak Tidak Langsung;
Subbiclang Penerimaan Kepabeanan clan Cukai; clan cl. Subbiclang Tata Kelola. DISTRIBUSI II
Pasal 1730
Subbidang Penerimaan Pa jak Langsung mempunyai tugas melakukan penghitungan proyeksi target penenmaan pa jak langsung, melakukan analisis, pemantauan, penyiapan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan penerimaan pajak langsung serta melakukan penyiapan bahan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan laporan semester I dan prognosa semester II, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, bahan jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang penerimaan pa jak langsung.
, Subbidang Penerimaan Pajak Tidak Langsung mempunyai tugas melakukan penghitungan proyeksi target penerimaan pajak tidak langsung, melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan penerimaan pajak tidak langsung, analisis risiko perubahan asumsi makro terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melakukan penyiapan bahan pokok-pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan laporan semester I dan prognosa semester II, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, bahan jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga lnternasional dan Regional di bidang penerimaan pajak tidak langsung.
Subbidang Penerimaan Kepabeanan clan Cukai mempunyai tugas melakukan penghitungan proyeksi DISTRIBUSI II target penenmaan kepabeanan dan cukai, melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan penenmaan kepabeanan dan cukai serta melakukan peny1apan bahan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan laporan semester I dan prognosa semester II, bahan pidato clan lampiran piclato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, bahan jawaban pertanyaan clan bahan konsultasi Lembaga Internasional clan Regional di biclang penerimaan kepabeanan dan cukai.
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, nunah tangga, keuangan, kepegawaian, serta menyusun rencana ker ja clan laporan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Pasal 1731
Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan analisis, pemantauan, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan hibah serta penyiapan bahan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang penerimaan negara bukan pajak dan hibah. DISTRIBUSI II Pasal 1 732 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1 730, Biclang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak clan Hibah menyelenggarakan fungsi:
analisis clan pemantauan penerimaan sumber claya alam, Bad an U saha Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pa jak dan Hibah lainnya dan hibah;
penyiapan bahan perumusan rekomendasi clan evaluasi kebijakan penerimaan sumber daya alam, Badan Usaha Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pa jak clan Hibah lainnya dan hibah;
peny1apan bahan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Perubahan, bahan laporan semester I dan prognosa semester II, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah jawaban pertanyaan clan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang penerimaan sumber daya alam, Badan U saha Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya dan hibah; dan
sinkronisasi dan harmonisasi bahan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 1 733 Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak clan Hibah terdiri atas:
Subbidang Penerimaan Sumber Daya Alam;
Subbidang Penerimaan Badan Usaha Milik Negara;
Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pa jak Lainnya dan Hibah; clan cl. Subbidang Harmonisasi Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. DISTRIBUSI II
Pasal 1734
Subbidang Penerimaan Sumber Daya Alam mempunya1 tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bah.an perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan penerimaan sumber daya alam serta penyiapan bah.an penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bah.an laporan semester I dan prognosa semester II, bah.an pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah,jawaban pertanyaan dan bah ^. an konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang penerimaan sumber daya alam.
Subbidang Penerimaan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, penyiapan bah.an perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan penerimaan Badan Usaha Milik Negara serta penyiapan bah.an penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bah.an laporan semester I dan prognosa semester II, bah.an pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bah.an konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang penerimaan Badan U saha Milik Negara.
Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya dan Hibah mempunya1 tugas melakukan analisis, pemantauan, penyiapan bah ^. an perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak lainnya dan hibah serta penyiapan bah.an penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, DISTRIBUSI II nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan laporan semester I dan prognosa semester II, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang penerimaan negara bukan pajak lainnya dan hibah.
Subbidang Harmonisasi Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi bahan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dukungan teknis pelaksanaan pembahasan dalam panitia ker ja asumsi, pendapatan negara, defisit, dan pembiayaan. Pasal 1 735 Bi?ang Kebijakan Belanja Pusat dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, pemantauan, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran serta penyiapan bahan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran. Pasal 1 736 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 735, Bidang Kebijakan Belanja Pusat dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
analisis dan pemantauan realisasi belanja pegawai, barang, modal, bantuan sosial, pembayaran bunga utang, dan belanja lain-lain, serta pembiayaan anggaran; DISTRIBUSI II b. peny1apan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan belanja pegawa1, barang, modal, bantuan sosial, pembayaran bunga utang, dan belanja lain-lain, serta pembiayaan anggaran; dan
penyiapan bahan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional di bidang belanja pegawru, barang, modal, bantuan sosial, pembayaran bunga utang, dan belanja lain-lain, serta pembiayaan anggaran. Pasal 1 737 Bidang Kebijakan Belanja Pusat dan Pembiayaan terdiri atas:
Subbidang Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Lainnya;
Subbidang Belanja Modal;
Subbidang Belanja Bantuan Sosial; dan
Subbidang Pembiayaan Anggaran.
Pasal 1738
Subbidang Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, penyiapan· bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan belanja pegawai, belanja barang dan belanja lainnya serta penyiapan bahan penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bah.an DISTRIBUSI II konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang belanja pegawai, belanja barang dan lainnya.
Subbidang Belanja Modal mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, penyiapan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan belanja modal serta penyiapan bahan penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato clan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang belanja modal.
Subbidang Belanja Bantuan Sosial mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan . ^perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan belanja bantuan sosial serta penyiapan bahan penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan clan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang belanja bantuan sosial.
Subbidang Pembiayaan Anggaran mempunya1 tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan pembayaran bunga utang clan pembiayaan anggaran serta penyiapan bahan penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan DISTRIBU.SI II Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bah.an konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang pembayaran bunga utang dan pembiayaan anggaran. Pasal 1 739 Bidang Kebijakan Subsidi mempunyai tugas melaksanakan analisis, pemantauan, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan subsidi serta peny1apan bah ^. an pokok-pokok kebijakan fiskal, bah.an Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bah ^. an Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bah.an konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang subsidi. Pasal 1 740 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 739, Bidang Kebijakan Subsidi menyelenggarakan fungsi:
analisis clan pemantauan realisasi subsidi transportasi, industri dan rumah tangga serta pertanian clan lainnya;
peny1apan bah.an perumusan rekomendasi clan evaluasi kebijakan subsidi transportasi, industri clan rumah tangga serta pertanian dan lainnya;
penghitungan proyeksi belanja subsidi transportasi, subsidi industri clan · rumah tangga, serta subsidi pertanian dan lainnya; dan
penyiapan bah.an pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, bah.an pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bah ^. an konsultasi lembaga internasional dan regional DISTRIBUSI II di bidang subsidi transportasi, industri dan rumah tangga serta pertanian dan lainnya. Pasal 174 1 Bidang Kebijakan Subsidi terdiri atas:
Subbiclang Subsidi Transportasi;
Subbidang Subsidi Industri dan Rumah Tangga; dan
Subbidang Subsidi Pertanian dan Lainnya. Pasal 1 742 (1) Subbidang Subsidi Transportasi mempunya1 tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan perumusan rekomenclasi dan evaluasi kebijakan subsidi transportasi, proyeksi, serta peny1apan bahan penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan , ^Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang subsidi transportasi.
Subbidang Subsidi Industri dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, penyiapan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan subsidi industri clan rumah tangga, proyeksi, serta peny1apan bahan penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat clan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi DISTRIBUSI II Lembaga Internasional dan Regional di biclang subsicli industri clan rumah tangga.
Subbidang Subsidi Pertanian dan Lainnya mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, penyiapan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan subsidi pertanian dan lainnya, proyeksi, serta penyiapan bahan penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang subsidi pertanian dan lainnya.
Pasal 1743
Bidang Kebijakan Keuangan Daerah mempunyai tugas n1elaksanakan analisis, pemantauan, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan keuangan daerah serta peny1apan bahan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan · Regional di bidang keuangan daerah. Pasal 1 744 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana climaksud dalam Pasal 1 743, Bidang Kebijakan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a: analisis dan pemantauan realisasi transfer ke daerah, dana desa dan perekonomian daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
peny1apan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan transfer ke daerah, dana desa dan perekonomian daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
peny1apan bahan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional di bidang transfer ke daerah, dana desa dan perekonomian daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
penghitungan total kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 1745
Bidang Kebijakan Keuangan Daerah terdiri atas:
Subbidang Transfer ke Daerah;
Subbidang Dana Desa dan Perekonomian Daerah; dan
Subbidang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 1 746 (1) Subbidang Transfer ke Daerah mempunya1 tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan transfer ke daerah serta penyiapan bahan penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan DISTRIBUSI II Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang transfer ke daerah.
Subbidang Dana Desa dan Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, penyiapan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan dana desa dan perekonomian daerah serta penyiapan bahan penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang dana desa dan perekonomian daerah.
Subbidang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempunyai tugas melakukan penghitungan kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, analisis, pemantauan, penyiapan bahan perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penyiapan bahan penyusunan pokok pokok kebijakan fiskal, nota keuangan dan ^. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi Lembaga Internasional dan Regional di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Pasal 1 747 Pusat Kebijakan Ekonomi Makro mempunya1 tugas melaksanakan analisis, pemantauan, evaluasi, proyeksi dan perumusan rekomendasi kebijakan ekonomi makro. Pasal 1 748 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1 747, Pus at Kebijakan Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, perumusan rekomendasi ke bij akan dan proyeksi asums1 dasar ekonomi makro, sektor pemerintah, kesejahteraan dan ketenagaker j aan;
b. , pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan dan proyeksi perkembangan neraca pendapatan nasional;
c. pelaksanan analisis, pemantauan, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan dan proyeksi perkembangan sektor moneter dan neraca pembayaran;
d. pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan dan proyeksi perkembangan ekonomi internasional;
e. pelaksanaan hubungan dengan investor, lembaga rating dan lembaga-lembaga internasional lainnya di bidang ekonomi makro;
f. pelaksanaan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi;
g. penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan penyusunan bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas DISTRIBUSI II h. pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional di bidang ekonomi makro; pelaksanaan pengembangan (integrated f ramework) serta statistik ekonomi makro; model secara terpadu pengelolaan data dan i. pelaksanaan kegiatan penelitian dan ka jian ekonomi makro; dan J . pelaksanaan pengelolaan kinerja dan tata kelola pusat.
Pasal 1749
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro terdiri atas:
Bidang Analisis Fiskal;
Bidang Analisis Neraca Pendapatan Nasional;
Bidang Analisis Moneter dan Neraca Pembayaran;
Bidang Analisis Ekonomi Internasional dan Hubungan Investor;
Bidang Pengembangan Model dan Pengolahan Data Makro; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 750 Bidang Analisis Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis, pemantauan, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, sektor pemerintah, kesejahteraan dan ketenagaker jaan serta sinkronisasi bahan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan DISTRIBUSI II konsultasi dengan lembaga internasional dan regional di bi dang ekonomi makro.
Pasal 1751
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1750, Bidang Analisis Fiskal menyelenggarakan fungsi:
analisis, pemantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta proyeksi asumsi dasar ekonomi makro jangka pendek dan jangka menengah;
penyiapan bahan sinkronisasi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal;
penyiapan bahan Asset Liability Management di bidang ekonomi makro;
analisis, pemantauan, dan peny1apan bahan evaluasi sektor pemerintah, kesejahteraan, dan ketenagakerjaan;
dan e penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapat.an dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait asumsi dasar ekonomi makro, sektor pemerintah, kesejahteraan dan ketenagakerjaan. Pasal 1 752 Bidang Analisis Fiskal terdiri atas:
Subbidang Proyeksi Asumsi Dasar;
Subbidang Kerangka Ekonomi Makro;
Subbidang Analisis Sektor Pemerintah; dan
Subbidang Analisis Kesejahteraan dan Ketenagaker jaan. DISTRIBUSI II Pasal 1 753 (1) Subbiclang Proyeksi Asumsi Dasar mempunya1 tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro jangka pendek dan jangka menengah, serta peny1apan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait asumsi dasar ekonomi makro.
Subbidang Kerangka Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan penyusunan kerangka ekonomi makro clan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato clan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan clan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional di bidang ekonomi makro serta penyiapan bahan Asset Liability Management di bi dang ekonomi makro.
Subbidang Analisis Sektor Pemerintah mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, clan penyiapan bahan evaluasi investasi pemerintah clan konsumsi pemerintah, perkembangan clan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dampak perkembangan ekonomi DISTRIBUSI II terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan defisit/ surplus, pcrkembangan utang dan obligasi Pemerintah, serta peny1apan bah.an _ penyusunan kerangka ekonomi makro dan bah.an penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bah.an pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bah.an konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait sektor pemerintah.
Subbidang Analisis Kesejahteraan dan Ketenagaker jaan mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, dan ,peny1apan bah.an evaluasi indikator kesejahteraan, kemiskinan, dan kelenagaker jaan, dampak kebijakan terhadap ketenagakerjaan dan kemiskinan, rencana ker ja pembangunan dan program pembangunan, serta penyiapan bah.an penyusunan kerangka ekonomi makro dan bah ^. an penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Per11bahan, bah.an pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bah.an konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan ketenagakerjaan. Pasal 1 754 Bidang Analisis Neraca Pendapatan Nasional mempunym tugas melaksanakan analisis, pemantauan, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan dan proyeksi DISTRIBUSI II perkembangan neraca pendapatan nasional serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait neraca pendapatan nasional.
Pasal 1755
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 754, Bidang Analisis Neraca Pendapatan Nasional menyelenggarakan f ungsi:
analisis, pernantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta proyeksi perturnbuhan perrnintaan agregat;
analisis, pernantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perurnusan rekornendasi kebijakan, serta proyeksi pertumbuhan investasi dan sumber-surnbernya;
analisis, pernantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perurnusan rekomendasi kebijakan, serta proyeksi pertumbuhan sektor primer;
analisis, pemantauan, penyiapan bahan cvaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta proyeksi perturnbuhan sekt.or non primer; dan
penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Pcrwakilan Rakyat DISTRIBUSI II clan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan clan bahan konsultasi clengan lembaga internasional clan regional terkait permintaan agregat, investasi serta pertumbuhan sektor primer clan nonprimer. Pasal 1 756 Biclang Analisis Neraca Penclapatan Nasional tercliri atas:
Subbiclang Analisis Permintaan Agregat;
Subbiclang Investasi;
Subbiclang Sektor Primer; clan cl. Subbiclang Sektor Non Primer. Pasal 1 757 (1) Subbiclang Analisis Permintaan Agregat mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan evaluasi clan perumusan rekomenclasi kebijakan, _ clan proycksi pertumbuhan konsumsi rumah tangga, ekspor impor riil, clan pertumbuhan ekonomi agregat, serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro clan bahan penyusunan nota keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, laporan semester I clan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Perubahan, bahan piclato clan lampiran piclato presiclen, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat clan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan clan bahan konsultasi clengan lembaga internasional clan regional terkait konsumsi rumah tangga, ekspor impor riil, clan p ertumbuhan ekonomi agregat.
Subbidang Investasi mempunya1 tugas melakukan analisis, pcmantauan, penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomenclasi kebijakan, clan proyeksi pertumbuhan investasi clan sumber-sumbernya (klasifikasi investasi), analisis ICOR, analisis kebijakan investasi clan insentif fiskal, serta peny1apan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro clan bahan DISTRIBUSI II penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiclen, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan clan bahan konsultasi dengan lembaga internasional clan regional terkait investasi.
Subbidang Sektor Primer mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sektor pertanian clan sektor pertambangan, lifting minyak dan gas, serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro clan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait pertumbuhan sektor primer.
Subbidang Sektor Non Primer mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sektor industri pengolahan, sektor listrik, gas dan air bersih, sektor bangunan, sektor perdagangan, sektor pengangkutan, sektor keuangan, dan sektor Jasa serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja semester I dan prognosa semester dan Rancangan Negara, laporan II pelaksanaan DISTRIBUSI II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait pertumbuhan sektor nonprimer. Pasal 1 758 Bidang Analisis Moneter dan Neraca Pembayaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, pemantauan, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan dan proyeksi perkembangan scktor moneter dan neraca pembayaran, penyiapan bahan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inilasi, serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keusingan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait sektor moneter dan neraca pembayaran. Pasal 1 759 Dalam melaksanakan lugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 758, Bidang Analisis Moneter dan Neraca Pembayaran menyelenggarakan fungsi:
analisis, pemantauan, peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta proyeksi nilai tukar dan suku bunga;
peny1apan bahan sinkronisasi kebijakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; DISTRIBU_SI II c. peny1apan bahan rancangan Keputusan Menteri Keuangan ten.tang penetapan nilai tukar sebagai dasar perhitungan pajak clan bea masuk atas barang dan jasa;
cl. analisis, pemantauan, penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomenclasi kebijakan, serta proyeksi perkembangan inflasi clan harga minyak (ICP) ;
peny1apan bahan koorclinasi penetapan pemantauan, clan pengendalian in.Dasi; sasaran, f. analisis, pemantauan, penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomenclasi kebijakan, serta proyeksi perkembangan transaksi berjalan serta transaksi modal clan finansial; clan g. penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro clan bahan penyusunan nota keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, laporan semester I clan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait nilai tukar dan suku bunga, harga, transaksi berjalan serta transaksi modal dan finansial.
Pasal 1760
Bidang Analisis Moneter dan Neraca Pembayaran terdiri atas:
Subbidang Nilai Tukar dan Suku Bunga;
Subbidang Harga;
Subbidang Transaksi Berjalan; dan
Subbidang Transaksi Modal dan Finansial.
Pasal 1761
Subbidang Nilai Tukar dan Suku Bunga mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, dan proyeksi nilai tukar, suku bunga SPN, pertumbuhan DISTRIBUSI II kredit, penyiapan bah an sinkronisasi kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter, penyiapan bahan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan nilai tukar sebagai dasar perhitungan pajak dan bea masuk atas barang clan jasa serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I clan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato clan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi clengan lembaga internasional dan regional terkait sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter, nilai . ^tukar, suku bunga SPN dan pertumbuhan kredit.
Subbidang Harga mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomendasi kcbijakan, dan proyeksi perkembangan inflasi dan harga minyak (ICP), peny1apan bahan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi serta penyusunan bahan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran piclato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat clan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi clengan lembaga internasional dan regional terkait infl.asi dan harga minyak.
Subbidang Transaksi Ber jalan mempunya1 melakukan analisis, pemantauan, peny1apan tugas bah an DISTRIBUSI II evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, dan proyeksi perkembangan transaksi berjalan, neraca perdagangan barang dan jasa, neraca pendapatan primer dan sekunder, serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban dengan lembaga transaksi berjalan. pertanyaan dan bahan konsultasi internasional dan regional terkait (4) Subbidang Transaksi Modal dan Finansial mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, dan proyeksi perkembangan transaksi modal dan finansial, investasi langsung, investasi portofolio, investasi lainnya, dan utang luar negeri, serta penyiapan bah.an penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait transaksi modal dan finansial. Pasal 1 762 Bidang Analisis Ekonomi Internasional dan Hubungan Investor mempunym pemantauan, evaluasi, tugas rn.elaksanakan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan DISTRIBUSI II dan proyeksi perkembangan ekonomi internasional, pelaksanaan hubungan dengan investor, lembaga rating dan lembaga-lembaga internasional lainnya di bidang ekonomi makro serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait perkembangan ekonomi dan keuangan internasional. Pasal 1 763 Dalg_m melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 762, Bidang Analisis Ekonomi Internasional dan Hubungan Investor menyelenggarakan fungsi:
analisis, pemantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, dan proyeksi perkembangan ekonomi regional dan internasional;
penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait perkembangan ekonomi dan keuangan in ternasional;
penyiapan bahan perumusan 1su-1su terkait peringkat kredit dan penilaian investor terhadap Indonesia; DISTRIBUSI II d. peny1apan bahan perkembangan makroekonomi Indonesia bagi lembaga rating dan kegiatan penerbitan Surat Utang Negara Republik Indonesia berdenominasi valuta asing; dan
penyiapan bahan komunikasi dan informasi bagi lembaga rating dan investor, serta dukungan teknis dalam kegiatan hubungan investor lainnya. Pasal 1 764 Bidang Analisis Ekonomi Internasional dan Hubungan Investor terdiri atas:
Subbidang Ekonomi dan Keuangan Internasional;
Subbidang Lembaga Rating; dan
Subbidang Komunikasi dan Informasi Investor.
Pasal 1765
Subbidang Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas analisis, pemantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, dan proyeksi perkembangan ekonomi regional dan internasional serta peny1apan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro clan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara, laporan semester I clan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara-Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat clan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi clengan lembaga internasional dan regional terkait perkembangan ekonomi dan keuangan internasional.
Subbidang Lembaga Rating mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan isu-isu terkait peringkat kredit dan penilaian investor terhadap Indonesia serta penyiapan bahan perkembangan makroekonomi Indonesia bagi lembaga rating dan kegiatan penerbitan DISTRIBUSI II Surat Utang Negara Republik Indonesia berdenominasi valuta asing.
Subbidang Komunikasi dan Informasi Investor mempunym tugas melakukan penyiapan bahan komunikasi dan informasi bagi lembaga rating dan investor, serta dukungan teknis dalam kegiatan hubungan investor lainnya. Pasal 1 766 Bidang Pengembangan Model dan Pengolahan Data Makro mempunyai tugas melaksanakan pengembangan model secara terpadu (integrated framework) serta pengelolaan data dan statistik ekonomi makro. Pasal 1 767 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasql 1765, Bidang Pengembangan Model dan Pengolahan Data Makro menyelenggarakan fungsi:
pengembangan model, perumusan arah pengembangan model ekonomi makro, dan merumuskan pola kerja terpadu (integrated framework) dalam pengembangan model;
pengumpulan, pengolahan, dan penyaJian data dan statistik makro; dan
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. Pasal 1 768 Bidang Pengembangan Model dan Pengolahan Data Makro terdiri atas:
Subbidang Pengembangan Model;
Subbidang Pengolahan Data Makro; dan
Subbidang Tata Kelola.
Pasal 1769
Subbidang Pengembangan Model mempunym tugas melakukan pengembangan model dan perumusan arah pengembangan model ekonomi makro, serta DISTRIBU.SI II merumuskan pola ker ja terpadu (integrated framework) dalam pengembangan model.
Subbidang Pengolahan Data Makro mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penya jian data dan statistik ekonomi makro.
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, serta menyusun rencana kerja dan laporan pusat. Bagian Ket ^u juh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Pasal 1 770 Pusat Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, clan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di biclang jasa keuangan, pemantauan dan analisis kondisi sistem keuangan, serta analisis dan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Pasal 1771
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1770, Pu sat Kebijakan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
b.
pelaksanaan analisis, rekomendasi kebijakan perundang-undangan di konvensional; pelaksanaan analisis, evaluasi, clan perumusan serta penyusunan peraturan bi dang industri keuangan evaluasi, clan perumusan rekomendasi kebijakan serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang industri keuangan syariah; pelaksanaan analisis, evaluasi, clan perumusan rekomendasi kebijakan serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan inklusif; DISTRIBUSI II d. pelaksanaan pemantauan, analisis, dan pelaporan kondisi sistem keuangan;
pelaksanaan analisis dan evaluasi pemeliharaan stabilitas sistem keuangan; kebijakan f. pelaksanaan kegiatan penelitian dan kajian di bidang kebijakan sektor keuangan; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerja dan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1772
Pusat Kebijakan Sek.tor Keuangan terdiri atas:
Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan;
Bidang I(ebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah;
Bidang Kebijakan Keuangan Inklusif;
Bidang Pemantauan Sistem Keuangan;
, Bidang Dukungan Kesekretariatan Stabilitas Sistem Keuangan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Bidang Kebijakan mempunyai tugas Pasal 1 773 Pengembangan Industri Keuangan melaksanakan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang industri keuangan konvensional.
Pasal 1774
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 773, Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan menyelenggarakan fungsi:
analisis dan peny1apan bah.an evaluasi kebijakan di bidang industri keuangan konvensional;
penyiapan bah.an perumusan rekomendasi kebijakan di bidang industri keuangan konvensional; DISTRIBUSI II c. peny1apan bahan penelaahan dalam rangka pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan di bidang industri keuangan konvensional; clan d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang industri keuangan konvensional. Pasal 1 775 Bidang Kebija t {an Pengembangan lndustri Keuangan terdiri atas:
Subbidang Kebijakan Perbankan dan Pembiayaan;
Subbidang Kebijakan Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan; dan
Subbidang Kebijakan Pasar Modal dan Pasar Komoditas. Pasal 1 776 (1) Subbidang Kebijakan Perbankan clan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan bahan penelaahan dalam rangka pemberian pendapat atas peraturan perundang undangan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya.
Subbidang Kebijakan Asuransi, Dana Pensiun, clan Penjaminan mempunyai tugas melakukan analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan bahan penelaahan dalam rangka pemberian pendapat atas peraturan perundang undangan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang asuransi, dana pensiun, clan penjaminan.
Subbidang Kebijakan Pasar Modal dan Pasar Komoditas mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan bahan penelaahan dalam rangka pemberian pendapat atas peraturan perundang undangan, dan penyusunan rancangan peraturan DISTRIBUSI II perundang-undangan di bidang pasar modal dan pasar komoditas. Pasal 1 777 Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang industri keuangan syariah.
Pasal 1778
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1777, Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
analisis dan peny1apan bahan evaluasi kebijakan di bidang industri keuangan syariah;
_ penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang industri keuangan syariah;
penyiapan bahan penelaahan dalam rangka pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan di bidang inclustri keuangan syariah; dan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang industri keuangan syariah.
Pasal 1779
Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah terdiri atas:
Subbidang Kebijakan Perbankan dan Pembiayaan Syariah;
Subbidang Kebijakan Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan Syariah; dan
Subbidang Kebijakan Pasar Modal dan Pasar Komoditas Syariah.
Pasal 1 780 Subbidang Kebijakan Perbankan clan Syariah mempunyai tugas melakukan Pembiayaan analisis dan DISTRIBU.SI II peny1apan bah.an evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan bah.an penelaahan dalam rangka pemberian pendapat at.as peraturan perundang undangan, clan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan syariah, pembiayaan syariah, dan jasa keuangan syariah lainnya.
Subbidang Kebijakan Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan Syariah mempunya1 tugas melakukan analisis dan penyiapan bah.an evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan bah.an penelaahan dalam rangka pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang asuransi syariah, dana pensiun syariah, clan penjaminan syariah.
Subbidang Kebijakan Pasar Modal dan Pasar Komoditas Syariah mempunyai tugas melakukan analisis clan peny1apan bah.an evaluasi clan perumusan rekomenclasi kebijakan, serta peny1apan bah.an penelaahan clalam rangka pemberian pendapat atas peraturan perundang undangan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal syariah dan pasar komoditas syariah. Pasal 178 1 Bidang Kebijakan Keuangan Inklusif mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, clan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan inklusif. Pasal 1 782 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 78 1 , Bidang Kebijakan Keuangan Inklusif menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyiapan bah.an evaluasi dan perumusan rekomendasi pengembangan strategi nasional dan kebijakan keuangan inklusif; DISTRIBUSI II b. analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi pengembangan program keuangan inklusif;
penyiapan bahan penelaahan dalam rangka pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan terkait keuangan inklusif;
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan terkait keuangan inklusif;
penyiapan koordinasi keuangan inklusif clan penyusunan bahan komunikasi publik terkait keuangan inklusif;
analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomenclasi terkait kebijakan fasilitas keuangan publik untuk mendukung pelaksanaan strategi keuangan inklusif; dan
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. Pasal 1 783 Bidang Kebijakan Keuangan Inklusif terdiri atas:
Subbidang Strategi Keuangan Inklusif;
Subbidang Program Keuangan Inklusif;
Subbidang Kebijakan Keuangan Publik; dan
Subbiclang Tata Kelola.
Pasal 1784
Subbidang Strategi Keuangan Inklusif mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomenclasi pengembangan strategi nasional clan kebijakan keuangan inklusif, serta penyiapan bahan penelaahan dalam rangka pemberian pendapat atas peraturan perundang-unclangan clan penyusunan rancangan peraturan perunclang-undangan terkait keuangan inklusif.
Subbiclang Program Keuangan Inklusif mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomenclasi pengembangan program keuangan inklusif, peny1apan koordinasi keuangan DISTRIBUSI II inklusif, dan penyusunan bahan komunikasi publik terkait keuangan inklusif.
Subbidang Kebijakan Keuangan Publik mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi, penyiapan bahan penelaahan dalam rangka pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyusunan rancangan per a tu ran perundang-undangan ter kai t ke bi j akan fasilitas keuangan publik untuk mendukung pelaksanaan strategi keuangan inklusif.
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, serta penyusunan rencana laporan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. Pasal 1 785 keuangan, kerja dan Bidang Pemantauan Sistem Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, analisis, dan pelaporan kondisi sistem keuangan secara aktual dan periodik.
Pasal 1786
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 785, Bidang Pemantauan Sistem Keuangan menyelenggarakan f ungsi:
pemantauan, analisis, dan pelaporan kondisi sistem keuangan secara aktual dan periodik terkait lembaga keuangan;
pemantauan, analisis, dan pelaporan kondisi sistem keuangan secara aktual dan periodik terkait pasar modal dan pasar komoditas;
pengembangan aplikasi pemantauan sistem keuangan; clan d. pengelolaan dan penyediaan basis data sistem keuangan. Pasal 1 787 Bidang Pemantauan Sistem Keuangan terdiri atas:
Subbidang Pemantauan Lembaga Keuangan; DISTRIBUSI II b. Subbidang Pemantauan Pasar Modal dan Pasar Komoditas; dan
Subbidang Aplikasi dan Pengelolaan Data Sistem Keuangan. Pasal 1 788 (1) Subbidang Pemantauan Lembaga Keuangan mempunya1 tugas melakukan pemantauan, analisis, dan pelaporan kondisi sistem keuangan terkait lembaga keuangan secara aktual dan periodik.
Subbidang Pemantauan Pasar Modal dan Pasar Komoditas mempunyai tugas melakukan pemantauan, analisis, dan pelaporan kondisi sistem keuangan terkait pasar modal dan pasar komodi tas secara aktual dan periodik.
Subbiclang Aplikasi clan Pengelolaan Data Sistem . Keuangan mempunyai tugas melakukan pengembangan aplikasi pemantauan, serta pengelolaan dan penyediaan basis data sistem keuangan. Pasal 1 789 Bidang Dukungan Kcsekretariatan Stabilitas Sistem Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, serta penyusunan dan pengembangan protokol manajemen krisis. Pasal 1 790 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 789, Bidang Dukungan Kesekretariatan Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan fungsi:
analisis dan peny1apan bah.an evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan;
penyusunan dan pengembangan protokol mana jemen krisis;
penyusunan konsep dan skenario simulasi pencegahan dan penanganan krisis; DISTRIBU.SI II d. peny1apan rapat koordinasi stabilitas sistem keuangan dan pelaksanaan tugas kesekretariatan koordinasi stabilitas sistem keuangan;
penyusunan konsep strategi dan bahan komunikasi publik terkait stabilitas sistem keuangan;
penyiapan bahan rekomendasi prinsip tata kelola yang baik untuk manajemen krisis; dan
penelaahan dan peny1apan bahan dalam rangka penyusunan atau pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan penanganan krisis. Pasal 1 79 1 Bidang Dukungan Kesekretariatan Stabilitas Sistem Keuangan terdiri atas:
Subbidang Pengembangan Protokol Manajemen Krisis dan Simulasi Penanganan Krisis;
Subbidang Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan; dan c . Subbidang Informasi dan Hukum.
Pasal 1792
Subbidang Pengembangan Protokol Manajemen Krisis dan Simulasi Penanganan Krisis mempunyai tugas melakukan analisis dan peny1apan bahan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penyusunan dan pengembangan protokol manaJemen krisis, penyusunan konsep dan skenario simulasi pencegahan dan penanganan krisis.
Subbidang Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan rapat koordinasi stabilitas sistem keuangan dan pelaksanaan tugas kesekretariatan koordinasi stabilitas sistem keuangan.
Subbidang Informasi dan Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep strategi dan bahan komunikasi publik terkait stabilitas sistem keuangan, penyiapan bahan rekomendasi prinsip tata kelola yang baik untuk manajemen krisis, serta penelaahan dan DISTRIBUSI II penyiapan bahan dalam rangka penyusunan atau pemberian pendapat atas peraturan perundang undangan terkait pencegahan dan penanganan krisis.
Bagian Kedelapan
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral Pasal 1 793 Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan perubahan iklim, serta analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi dan keuangan pada forum G20, multilateral, dan OECD. Pasal 1 794 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 793, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal untuk perubahan iklim;
b. pelaksanaan analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama internasional dan pendanaan perubahan iklim;
c. pelaksanaan analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi clan keuangan pada forum G20;
d. pelaksanaan analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi dan keuangan dengan lembaga lembaga keuangan multilateral;
e. pelaksanaan analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan DISTRIBUSI II kebijakan ekonomi, keuangan clan pembangunan dalam kerangka ker ja sama dengan OECD.
f. evaluasi clan pemantauan status pelaksanan keanggotaan clan penyertaan modal Pemerin tah Indonesia pada organisasi-organisasi internasional;
g. pelaksanaan kegiatan penelitian clan ka jian di biclang kebijakan pembiayaan perubahan iklim clan kerja sama multilateral; clan h. pelaksanaan pengelolaan kinerja dan tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim clan Multilateral. Pasal 1 795 Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Multilateral terdiri atas:
a. Bidang Kebijakan Fiskal Perubahan Iklim; Iklim dan b. Bidang Kerja Sama Internasional clan Pendanaan Perubahan Iklim;
c. Bidang Forum G20;
d. Bidang Forum Multilateral;
e. Bidang OECD; clan f. Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 1 796 Bidang Kebijakan Fiskal Perubahan Iklim mempunyai tugas 1nelaksanakan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal untuk perubahan iklim. Pasal 1 797 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 796, Bidang Kebijakan Fiskal Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi:
a. analisis clan penyiapan bahan evaluasi kebijakan fiskal perubahan iklim pada sektor infrastruktur, lingkungan, kehutanan, perubahan lahan, sektor energi, industri, transportasi clan lainnya; DISTRIBUSI II b. penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal perubahan iklim pada sektor infrastruktur, lingkungan, kehutanan, perubahan lahan, sektor energi, industri, transportasi dan lainnya; dan
c. penyiapan bahan materi sidang forum pertemuan perubahan iklim yang terkait sektor infrastruktur, lingkungan, kehutanan, perubahan lahan, sektor energi, industri, transportasi dan lainnya di tingkat nasional dan in ternasional. Pasal 1 798 Bidang Kebijakan Fiskal Perubahan Iklim terdiri atas:
a. Subbidang Sektor Infrastruktur dan Lingkungan;
b. Subbidang Sektor Kehutanan dan Perubahan Lahan; c . Subbidang Sektor Energi dan Industri; dan
d. Subbidang Sektor Transportasi dan Lainnya. Pasal 1 799 (1) Subbidang Sektor Infrastruktur dan Lingkungan mempunym tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal perubahan iklim pada sektor infrastruktur dan lingkungan, serta penyiapan bahan materi sidang pada forum pertemuan perubahan iklim tingkat nasional dan internasional terkait infrastruktur dan lingkungan.
(2) Subbidang Sektor Kehutanan dan Perubahan Lahan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan. fiskal perubahan iklim pada sektor kehutanan dan perubahan lahan serta penyiapan bahan materi sidang pada forum pertemuan perubahan iklim tingkat nasional dan internasional terkait kehutanan dan perubahan lahan.
(3) Subbidang Sektor Energi dan Industri mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomenclasi kebijakan fiskal perubahan iklim pacla sektor energi dan industri serta penyiapan DISTRIBUSI II bahan materi sidang pada forum pertemuan perubahan iklim tingkat nasional dan internasional terkait sektor energi dan industri.
(4) Subbidang Transportasi dan Lainnya mempunya1 tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal perubahan iklim pada sektor transportasi dan lainnya serta penyiapan bahan materi sidang pada forum pertemuan perubahan iklim tingkat nasional dan internasional terkait sektor transportasi dan lainnya. Pasal 1 800 Bidang Kerja Sama Internasional dan Pendanaan Perubahan Iklim mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama internasional dan pendanaan perubahan iklim.
Pasal 1801
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud clalam Pasal 1 800, Bidang Kerja Sama Internasional ^c lan Penclanaan Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama pacla forum internasional perubahan iklim;
analisis dan penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomendasi pelaksanaan, kebijakan, · serta dan pemantauan peny1apan koorclinasi, kerja sama dengan lembaga internasional dan negara mitra;
analisis dan penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pemantauan, dan penyusunan kerangka penclanaan perubahan iklim yang bersumber dari APBN, APBD, swasta, dan sumber-sumber lainnya; clan DISTRIBUSI II d. pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.
Pasal 1802
Bidang Kerja Sama Internasional dan Pendanaan Perubahan Iklim terdiri atas:
Subbidang Forum Internasional Perubahan Iklim;
Subbidang Kerja sama Pendanaan Lembaga Internasional dan Negara Mitra;
Subbidang Pendanaan Perubahan Iklim Lainnya; dan
Subbidang Tata Kelola. Pasal 1 803 (1) Subbidang Forum Internasional Perubahan Iklim mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, . serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama pada forum internasional perubahan iklim.
Subbidang Kerja Sama Pendanaan Lembaga Internasional dan Negara Mitra melakukan analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama pendanaan perubahan iklim dari lembaga internasional dan negara mitra.
Subbidang Pendanaan Perubahan Iklim Lainnya mempunyai tugas melakukan analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pemantauan, dan penyusunan kerangka pendanaan perubahan iklim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, swasta, dan sum ber-sumber lainnya.
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian dan menyusun rencana kerja DISTRIBU.SI II serta laporan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.
Pasal 1804
Bidang Forum G20 mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum G20. Pasal 1 805 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1804, Bidang Forum G20 menyelenggarakan fungsi:
analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama makro ekonomi dalam pertemuan-pertemuan G20;
analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama sektor keuangan dalam pertemuan-pertemuan G20; c . analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama pembangunan dan reformasi struktural dalam pertemuan-pertemuan G20, serta pelaksanaan kesekretariatan G20; dan
penyiapan bahan harmonisasi atas posisi Indonesia terkait 1su dan agenda pertemuan G20, serta penyiapan dukungan teknis terkait partisipasi delegasi Kementerian Keuangan ke sidang-sidang/ pertemuan in ternasional.
Pasal 1806
Bidang Forum G20 terdiri atas:
Subbidang Ker ja Sama Makro Ekonomi Global;
Subbidang Stabilitas Sistem Keuangan Global; DISTRIBUSI II c. Subbidang Kcbijakan Pembangunan Ekonomi Global; dan
Subbidang Harmonisasi dan Dukungan Teknis. Pasal 1 807 (1) Subbidang Kerja Sama Makro Ekonomi Global mempunyai tugas melakukan analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan dalam K.epala Menteri pemantauan kerja sama makroekonomi pertemuan-pertemuan Pemerintahan, Menteri G20 pada Keuangan, tingkat Wakil Keuangan, dan Gubernur Bank Sentral, serta pejabat semor clalam rangka menclukung stabilitas makro ekonomi global.
Subbidang Stabilitas Sistem Keuangan Global mempunya1 tugas melakukan analisis dan peny1apan _ bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, clan pemantauan ker ja sama sektor keuangan dalam pertemuan-pertcmuan G20 pad a tingkat Kepala Pemerin tahan, Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, clan Gubernur Bank Sentral, serta pejabat senior dalam rangka rangka menclukung stabilitas sistem keuangan global.
Subbidang Kebijakan Pembangunan Ekonomi Global mempunyai tugas analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi pelaksanaan, clan pemantauan ker ja sama pembangunan clan reformasi pertemuan-pertem uan G20 pa cl a struktural tingkat clalam Kepala Pemerintahan, Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, clan Gubernur Bank Sentral, serta pejabat sen10r dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi global yang kuat, berkesinambungan clan berimbang, serta pelaksanaan kesekretariatan G20. DISTRIBU_SI II (4) Subbidang Harmonisasi dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan harmonisasi atas posisi Indonesia terkait isu dan agenda pertemuan G20, serta penyiapan dukungan teknis terkait partisipasi delegasi Kementerian Keuangan ke siclang sidang/ pertemuan internasional.
Pasal 1808
Bidang Forum Multilateral mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi dan keuangan dengan lembaga-lembaga keuangan multilateral, serta evaluasi dan pemantauan status keanggotaan dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi in ternasional. Pasal 1 809 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud clalam Pasal 1 808, Bidang Forum Multilateral menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebjjakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Kelompok World Bank dan International Monetary Fund (IMF);
analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IDB);
analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan pad a ....orgar11sas1-organ1sas1 di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Ker ja Sama Negara-negara Islam (OKI), dan forum/ organisasi multilateral lainnya; DISTRIBUSI II d. analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama dengan I nte n 1 ational Fund f or Agricultural Development (IFAD), Common Fund f or Commodities (CFC), OPEC Fund f or Inten1ational Development (OFID) , dan dana internasional lainnya; dan
peny1apan bahan evaluasi dan keanggotaan dan penyertaan pemantauan status modal Pemerin tah Indonesia pada organisasi-organisasi internasional. Pasal 1 8 1 0 Bidang Forum Multilateral terdiri atas:
Subbidang World Bank dan International Monetary Fund;
Subbidang Asian Development Bank dan Islamic Development Bank;
, Subbidang Forum Multilateral Lainnya; dan
Subbidang Investasi dan Kontribusi Dana Lembaga In ternasional. Pasal 1 8 1 1 (1) Subbidang World Bank dan International Monetmy Fund mempunyai tugas melakukan analisis dan peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Kelompok World Bank dan International Monetary Fund (IMF) .
Subbiclang Asian Development Bank dan Islamic Development Bank mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IDB). D I STRIBU . SI II (3) Subbiclang Forum Multilateral Lainnya mempunyai tugas melakukan analisis clan penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi dan keuangan pada organisasi-organisasi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja sama Negara-negara Islam (OKI), dan forum/ organisasi multilateral lainnya.
Subbiclang Investasi dan Kontribusi Dana Lembaga Internasional mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama dengan International Fund f or Agricultural Development (IFAD), Common Fund f or Commodities (CFC), OPEC, Fund f or Intemational Development (OFID), clan dana internasional lainnya, serta penyiapan bahan evaluasi dan pemantauan status keanggotaan dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi internasional Pasal 1 8 1 2 Bidang OECD mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan dalam kerangka ker ja sama dengan OECD. Pasal 1 8 1 3 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 1 2 , Bidang OECD menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan dalam kerangka kerja sama dengan OECD; DISTRIBUSI II b. peny1apan bahan partisipasi dalam komite O ECD serta penyusunan clan penetapan stan ^c lar, klasifikasi, operational guidelines, dan alat kebijakan (policy tools) lain bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan; dan
penyiapan bahan surve1 dan review OECD serta komunikasi dan koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Sekretariat Pusat OECD dan clukungan penyelenggaraan kegiatan ker ja sama Indonesia-OECD. Pasal 1 8 1 4 Bidang Forum OECD tercliri atas:
Subbidang Program Keuangan;
Subbidang Program Non Keuangan; dan
Subbiclang Hubungan Kesekretariatan OECD. Pasal 1 8 1 5 (1) . Subbiclang Program Keuangan mempunyai tugas melakukan analisis clan penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koorclinasi, pelaksanaan, clan pemantauan kebijakan bidang ekonomi clan keuangan clalam kerangka ker ja sama clengan OECD, serta penyiapan bahan partisipasi dalam komite OECD clan penyusunan clan penet.apan standar, klasifikasi, operational guidelines, clan alat kebijakan (policy tools) lain bidang ekonomi clan keuangan.
Subbidang Program Non Keuangan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bah.an evaluasi clan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan non keuangan clalam kerangka kerja sama dengan OECD, serta penyiapan bahan partisipasi clalam komite OECD dan penyusunan clan penetapan stanclar, klasifikasi, operational guidelines, clan alat kebijakan (policy tools) lain bidang non keuangan. DISTRIBUSI II (3) Subbidang Hubungan Kesekretariatan OECD mempunyai tugas penyiapan bahan survei dan review OECD serta penyiapan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah Indonesia clengan Sekretariat Pusat OECD dan dukungan penyelenggaraan kegiatan ker ja sama Indonesia-OECD.
Bagian Kesembilan
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral Pasal 1 8 1 6 Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN, interregional, bilateral, dan ker jasama perclagangan. Pasal 1 8 1 7 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam pasal 1 8 16, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, clan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum keuangan ASEAN, kelembagaan ASEAN, ASEAN dan Mitra, clan non forum keuangan ASEAN clan ASEAN Mitra;
b. pelaksanaan analisis, perumusan rekomenclasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, clan pemantauan kerja sama ekonomi clan keuangan clalam kerangka APEC, Asia-Europe Meeting (ASEM) , East Asian Summit (EAS), Ker ja Sama Selatan-selatan clan Triangular, serta Sub-Regional clan Regional lainnya;
c. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koorclinasi, pelaksanaan, clan pemantauan kerja sama bilateral ekonomi clan keuangan clengan pemerintah maupun lembaga clan organ1sas1 in ternasional non-pemerin tah;
cl. pelaksanaan kerja sama teknik luar negeri; DISTRIBUSI II e. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama perdagangan barang dan jasa internasional;
f. pelaksanaan evaluasi dan analisis terhadap kebijakan, program dan kegiatan serta isu keuangan dan non kcuangan dalam rangka kerj a sama ekonomi dan keuangan internasional;
g. pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan hubungan perwakilan keuangan luar negeri; h . pelaksanaan kegiatan penelitian, ka jian di bidang kebijakan ekonomi dan keuangan internasional; dan i . pelaksanaan pengelolaan kiner ja dan tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral. Pasal 1 8 1 8 Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral terdiri atas:
a. . Bidang Ke1ja Sama Ekonomi dan Keuangan ASEAN;
b. Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Interregional;
c. Bidang Ke1ja Sama Ekonomi dan Keuangan Bilateral;
d. Bidang Ker ja Sama Perdagangan;
e. Bidang Evaluasi dan Hubungan Perwakilan Luar Negeri; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 8 1 9 Bidang Ker ja Sama Ekonomi dan Keuangan ASEAN mempunya1 tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum Keuangan ASEAN, Kelembagaan ASEAN, ASEAN dan Mitra, dan Non Forum Keuangan ASEAN dan ASEAN Mitra. Pasal 1 820 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam pasal 1 8 1 9, Bi dang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan ASEAN menyelenggarakan fungsi: DISTRIBU.SI II a. analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koorclinasi, pelaksanaan, clan pemantauan ke1 ja sama ekonomi dan keuangan pada forum keuangan ASEAN tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok kerja dalam rangka integrasi ekonomi A SEAN;
b. analisis, peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koorclinasi, pelaksanaan, clan pemantauan kerja sama ekonomi clan keuangan clalam kerangka ker ja sama kelembagaan clengan Sekretariat ASEAN, intra-ASEAN termasuk yang tercakup clalam Committee o f the Whole ASEAN (COW), clan clengan lem bag a perwakilan / kuasi pemerin tah negara-negara anggota ASEAN;
c. analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koorclinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi clan keuangan ASEAN clan Mitra pacla tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, clan kelompok: ker ja ASEAN+3, East Asia Summit (EAS) , serta Kemitraan ASEAN lainnya; dan cl. analisis, peny1apan bahan perumusan rekomenclasi kebijakan, serta penyiapan k: oordinasi, pelaksanaan, clan pemantauan kerja sama ekonomi clan keuangan non forum keuangan ASEAN clan ASEAN mitra, termasuk ASEAN Integration Monitoring O f f ice (AIMO) , ASEAN Surveillance Process (ASP), ASEAN+3 Macroeconomic Research O f f ice (AMRO); Economic Review and Policy Dialogue (ERPD) , Asian Bond Market Initiative (ABMI), dan Protokol Manajemen Krisis (PMK) .
Pasal 1821
Biclang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan ASEAN tercliri atas:
Subbidang Forum Keuangan ASEAN;
Subbidang Kelembagaan ASEAN; DISTRIBUSI II c . Subbiclang ASEAN clan Mitra; clan d. Subbiclang Non Forum Keuangan ASEAN dan ASEAN Mitra.
Pasal 1822
Subbidang Forum Keuangan ASEAN mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan perumusan rekomenclasi kebijakan, serta penyiapan koorclinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum keuangan ASEAN tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok kerja dalam rangka integrasi ekonomi ASEAN.
Subbidang Kelembagaan ASEAN mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebtjakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi dan . kcuangan dalam kerangka ker ja sama kelembagaan dengan Sekretariat ASEAN, intra-ASEAN termasuk yang tercakup dalam Committee o f the Whole ASEAN (COW), dan dengan lembaga perwakilan/ kuasi pemerintah negara-negara anggota ASEAN.
Subbidang ASEAN dan Mitra mempunya1 tugas melakukan analisis, peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pclaksanaan, dan. pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN dan Mitra pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok ker ja ASEAN+3, East Asia Summit (EAS), serta Kemitraan ASEAN lainnya.
Subbidang Non Forum Keuangan ASEAN dan ASEAN Mitra mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, clan pemantauan ker ja sama ekonomi dan keuangan non forum keuangan ASEAN dan ASEAN mitra, termasuk ASEAN Integration Monitoring O f f ice (l\IMO), ASEAN Surveillance Process (ASP) , ASEAN+3 Macroeconomic Research O f fice (AMRO), DISTRIBU.SI II Economic Review and Policy Dialogue (ERPD), Asian Bond Market Initiative (ABMI), dan Protokol Manajemen Krisis (PMK) . Pasal 1 823 Bidang Ker ja Sama Ekonomi dan Keuangan Interregional mempunya1 tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi clan keuangan dalam kerangka APEC, Asia-Europe Meeting (ASEM), East Asian Summit (EAS), Ker ja Sama Selatan-selatan dan Triangular, serta Sub-Regional clan Regional lainnya. Pasal 1 824 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud clalam pasal 1 823, Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Interregional menyelenggarakan fungsi:
analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi clan keuangan APEC pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan Pejabat Senior Keuangan, dan kelompok kelompok kerja APEC Finance Ministers' Process;
analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan APEC yang berkaitan dengan APEC Leaders' Process seperti Economic Committee, Budget and Management Committee, Senior O f f icial Meetings, Investment Ex pert Group (IEG), dan kelembagaan APEC lainnya;
analisis, peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan, serta pengelolaan pemberian bantuan teknis Indonesia dalam kerangka Ker ja Sama Selatan Selatan dan Triangular; clan DISTRIBUSI II d. analisis, peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ke1ja sama ekonomi dan keuangan forum ASEM pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok kerja proyek-proyek kerja sama ASEM, Asia Cooperation Dialogue (ACD), serta forum Economic and Social Commission f or Asia and Pacific (ESCAP) , Asia Middle East Dialogue (AMED), Forum for East Asia-Latin America Cooperation (FEALAC) , dan The New Asian Af rican Strategic Pa rt nershi p / NAASP dan forum regional lainnya serta forum kerja sama subregional yang meliputi Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle (I MT-GT), Indonesia, Malaysia, Sing a p ore - Growth Triangle (IMS-GT) , Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, P h illipines - East Asia Growth Area (BIMP-EAGA), dan ker ja sama subregional lainnya. Pasal 1 825 Bidang Ker ja Sama Ekonomi dan Keuangan Interregional terdiri a tas:
Subbidang Forum Keuangan APEC;
Subbidang Kelembagaan APEC;
Subbidang Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular; dan d. Subbidang Kerja Sama Subregional dan Regional Lainnya.
Pasal 1826
Subbidang Forum Keuangan APEC mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan APEC pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan Pejabat Senior Keuangan, dan kelompok-kelompok ker ja APEC Finance Ministers' Process, seperti Asia Region Funds Passport (ARFP), Asia Pacific Financial Forum (APFF) , Asia Pacif ic Financial DISTRIBU.SI II Inclusion Fornm (APFIF), dan Asia Pacif ic Inf rastnlcture Partnershi p (APIP) .
Subbidang Kelembagaan APEC mempunyai tugas melakukan analisis, peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi clan keuangan APEC yang berkaitan clengan APEC Leader's Process seperti Economic Committee, Budget and Management Committee, Senior O f f icial Meetings, Investment Ex pert Group (IEG), dan kelembagaan APEC lainnya.
Subbidang Kerja Sama Selatan Selatan clan Triangular mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koorclinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan, serta pengelolaan pemberian bantuan teknis Indonesia dalam kerangka Ker ja Sama Selatan Selatan dan Triangular.
Subbidang Kerja Sama Subregional clan Regional Lainnya mempunya1 tugas melakukan analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi dan keuangan forum ASEM pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok kerja proyek-proyek ker ja sama ASEM, ACD, ESCAP, AMED, FEALAC, NAASP clan forum regional lainnya, serta kerja sama subregional yang meliputi IMT-GT, IMS-GT, BIMP-EAGA, dan ker ja sama subregional lainnya. Pasal 1 827 Bidang Kerja Sama Ekonomi clan Keuangan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomenclasi kebijakan, penyiapan koorclinasi, pelaksanaan, clan pemantauan kerja sama ekonomi clan keuangan bilateral clengan pemerintah maupun lembaga dan orgarnsas1 DISTRIBUSI II internasional non-pemerintah, serta pelaksanaan ker ja sama teknik luar negeri. Pasal 1 828 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 827, Bidang Kerja Sama Ekonomi clan Keuangan Bilateral menyelenggarakan fungsi:
analisis, peny1apan bahan perumusan rekomenclasi kebijakan, serta penyiapan koorclinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan perwakilan pemerintah negara negara di kawasan Asia-Pasifik, Amerika dan Eropa, dan Afrika;
analisis, peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koorclinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral ,dengan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah negara negara sahabat seperti Ja pan Bank f or International Cooperation (JBIC), Japan International Cooperation Agency (JICA), French Develo pment Agency (AFD), Korean Inten1ational Cooperation Agency (KOICA), US Agency f or Inten1ational Development (USAID), Gesellscha ft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ), dan lembaga lembaga investasi pemerintah asing;
analisis, peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, clan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan lembaga dan orgamsas1 non-pemerintah internasional meliputi ker ja sama clengan media massa asmg, lembaga pemeringkat, asosiasi/forum sektor swasta, dan forum-forum internasional non-pemerintah, termasuk St. Petersburg Inten1ational Economic Forum (SPIEF) , Asian Financial Forum (AFF), World Economic Forum (WEF), Astana Economic Forum (AEF), dan India Investment Summit; clan cl. penyiapan koordinasi, pemantauan, dan pelaksanaan ker ja sama teknik luar negeri dan misi luar negeri. DISTRIBUSI II
Pasal 1829
Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Bilateral terdiri atas:
Subbidang Bilateral Asia-Pasifik dan Afrika;
Subbidang Bilateral Amerika dan Eropa; c . Subbidang Bilateral Non Pemerintah; dan
Subbidang Kerja Sama Teknik Luar Negeri.
Pasal 1830
Subbidang Bilateral Asia-Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakuan analisis, peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan perwakilan pemerintah negara-negara di kawasan Asia-Pasifik dan Afrika.
Subbidang Bilateral Amerika dan Eropa mempunym tugas melakukan analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan perwakilan pemerintah negara-negara di kawasan Amerika dan Ero pa.
Subbidang Bilateral Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, peny1apan koordinasi, dan pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan lembaga perwakilan/ kuasi pemerintah dan lembaga/ organisasi in ternasional non pemerintah di kawasan Asia Pasifik, Amerika dan Eropa, dan Afrika, serta ker ja sama dengan media massa asing, lembaga pemeringkat, asosiasi/ forum sektor swasta, lembaga lembaga investasi pemerintah asmg, dan forum-forum internasional non-pemerintah, seperti Japan Bank f or International Cooperation (JBIC), Japan International Cooperation Agency (JICA), French Development Agency (AFD), Korean International Cooperation Agency (KOICA), DISTRIBUSI II US Agency f or Inten1ational Development (USAID), Gesellschaft f uer Internationale Zusammenarbeit (GIZ) , St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF), Asian Financial Forum (AFF), World Economic Forum (WEF) , Astana Economic Fonlm (AEF), dan India Investment Summit.
Subbidang Ker ja Sama Teknik Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pemantauan, dan pelaksanaan ker ja sama teknik luar negeri.
Pasal 1831
Bidang Kerja Sama Perdagangan mempunya1 tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, penyiapan koordinasi, pelaksanaan, clan pemantauan kerja sama perdagangan barang dan jasa internasional. Pasal 1 832 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 83 1 , Bidang Kerja Sama Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, sert.a penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan ker ja sama perdagangan barang, jasa keuangan, dan jasa umum; dan
penyiapan bahan penyusunan offer request dan pos1s1 Indonesia dalam perclagangan barang, jasa keuangan dan Jasa umum. Pasal 1 833 Bidang Ker ja Sama Perdagangan tercliri atas:
Subbidang Perdagangan Barang;
Subbidang Perdagangan Jasa Keuangan; dan c . Subbidang Perdagangan Jasa Umum. Pasal 1 834 (1) Subbidang Perdagangan Barang mempunya1 tugas melakukan analisis, peny1apan bahan perumusan DISTRIBUSI II rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama perdagangan barang, serta penyiapan bahan penyusunan o f f er request dan posisi Indonesia dalam perdagangan barang.
Subbidang Perdagangan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta peny1apan koordinasi, pelaksanaan, clan pemantauan kerja sama perdagangan jasa keuangan, serta penyiapan bahan penyusunan o f f er request dan posisi Indonesia dalam perdagangan Jasa keuangan.
Subbidang Perdagangan Jasa Umum mempunya1 tugas melakukan analisis, peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama perdagangan Jasa umum, serta penyiapan bahan penyusunan o f f er request dan posisi Indonesia dalam perdagangan Jasa um urn.
Pasal 1835
Bidang Evaluasi dan Hubungan Perwakilan Luar Negeri mempunym tugas melaksanakan evaluasi dan analisis terhadap kebijakan, program, kegiatan dan isu keuangan dan non keuangan dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan internasional, serta sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan hubungan perwakilan keuangan luar negeri. Pasal 1 836 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam pasal 1 835, Bidang Evaluasi dan Hubungan Perwakilan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan evaluasi dan analisis terhadap kebijakan, program dan kegiatan serta isu keuangan dan non keuangan dalam rangka ker ja sama ekonomi dan keuangan internasional;
penyiapan bahan sinkronisasi, harmonisasi, koordinasi dan pemantauan clalam rangka hubungan perwakilan c( DISTRIBUSI II keuangan luar negen, serta penyiapan clukungan teknis terkait partisipasi ^c lelegasi Kementerian Keuangan pacla pertemuan regional clan bilateral; clan c. pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Regional clan Bilateral. Pasal 1 837 Biclang Evaluasi clan Hubungan Perwakilan Luar Negeri tercliri atas:
Subbiclang Evaluasi Kerja Sama Keuangan;
Subbiclang Evaluasi Kerja Sama Non Keuangan;
Subbiclang Hubungan Perwakilan Luar Negeri; clan cl. Subbiclang Tata Kelola.
Pasal 1838
Subbiclang Evaluasi Ker ja Sama Keuangan mempunyai _tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi clan analisis terhaclap kebijakan, program clan kegiatan serta 1su keuangan clalam rangka kerja sama ekonomi clan keuangan internasional.
Subbiclang Evaluasi Kerja Sama Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi clan analisis terhaclap kebijakan, program clan kegiatan serta isu non keuangan clalam rangka kerja sama ekonomi clan keuangan in ternasional.
Subbidang Hubungan Perwakilan Luar Negeri mempunyai tu gas melakukan peny1apan bah an sinkronisasi, harmonisasi, koorclinasi clan pemantauan clalam rangka hubungan perwakilan keuangan luar negen, serta penyiapan clukungan teknis terkait partisipasi clelegasi Kementerian Keuangan pacla pertemuan regional clan bilateral.
Subbiclang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, serta menyusun rencana kerja clan laporan Pusat. DISTRIBU . S.I II
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1839
Pada Badan Kebijakan Fiskal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1840
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban ker ja.
Jenis dan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unclangan. DISTRIBUSI II
BAB XIII
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi Pasal 1 84 1 (1) Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1842
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan m1 disebut BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Pasal 1843
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 842, BPPK menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;
pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi di bidang keuangan negara; dan
pelaksanaan administrasi BPPK. BPPK terdiri atas: Sagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 1844
Sekretariat Badan; pelaksanaan kompetensi DISTRIBU.SI II b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Per bendaharaan;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum. Sekretariat koordinasi
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 1845
Badan mempunya1 pelaksanaan tugas tu gas melaksanakan serta pem binaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
Pasal 1846
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 845, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pengoordinasian perumusan rencana strategis dan rencana ker ja BPPK;
pengkajian dan pengembangan program ker ja dan ker jasama BPPK;
penataan organisasi dan · tata laksana serta penyusunan laporan akuntabilitas kiner ja BPPK;
pelaksanaan urusan kepegawaian dan keuangan BPPK;
koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
pengelolaan dan penyajian data dan informasi pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, serta melaksanakan urusan hubungan masyarakat; dan DISTRIBUSI II g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan aset BPPK. Pasal 1 847 Sekretariat Badan terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Kepegawaian;
Bagian Keuangan;
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 848 Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara, peny1apan penataan organisasi dan tatalaksana, koordinasi perumusan rencana strategis, ker jasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kiner ja BPPK.
Pasal 1849
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1848, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, penyusunan prosedur dan metode ker ja serta pengembangan kiner ja;
penyiapan analisis hukum, penelaahan serta pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan yang berkaitan dengan BPPK; rancangan c. penyiapan bahan perumusan rencana strategis dan rencana ker ja BPPK;
pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan ker jasama BPPK; dan
penyiapan bahan evaluasi kinerja organ1sas1, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pelaporan akuntabilitas BPPK. DISTRIBU.SI II Pasal 1 850 Bagian Organisasi clan Tata Laksana tercliri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; clan c. Subbagian Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 1851
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan orgamsas1, perumusan rencana strategis, analisis jabatan, evaluasi dan pengembangan kinerja organisasi.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusanrencana kerja badan, penyusunan prosedur dan metode ker ja, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pelaporan akuntabilitas BPPK.
Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum, koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerjasama, serta koordinasi penyusunan rancangan peraturan BPPK.
Pasal 1852
Bagian Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan BPPK.
Pasal 1853
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 852, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengembangan kepegawaian, analisis kebutuhan, dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan;
pelaksanaan administrasi dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional;
penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai; dan
pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal pegawai di lingkungan BPPK. DISTRIBUSI II Pasal 1 854 Bagian Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Pegawai;
Subbagian Administrasi Jabatan Fungsio1ial;
Subbagian Kepatuhan Internal; dan
Subbagian Umum Kepegawaian. Pasal 1 855 (1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan mutasi kepegawaian, analisis kebutuhan, penyarmgan dan pengusulan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan.
Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional.
_ Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal di lingkungan BPPK.
Subbagian Umum Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan formasi serta melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai. Pasal 1 856 Bagian Keuangan mempunya1 tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan BPPK. Dalam dalam fungsi: Pasal 1 857 melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 1856, Bagian Keuangan menyelenggarakan a. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran BPPK;
pelaksanaan urusan perbendaharaan BPPK; dan
akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan BPPK. DISTRIBU.SI II
Pasal 1858
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan. Pasal 1 859 (1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran BPPK serta perubahannya.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai melakukan urusan perbendaharaan BPPK. tu gas (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan BPPK. Pasal 1 860 Bagian Teknologi lnformasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur informasi pendidikan dan pelatihan keuangan negara serta hubungan masyarakat. Pasal 186 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1860, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di lingkungan BPPK;
b. penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan inf ^r astruktur teknologi informasi di lingkungan BPPK; dan
c. koordinasi dan penyusunan program komunikasi publik di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara. DISTRIBUSI II Pasal 1 862 Bagian Teknologi Informasi clan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Sistem Informasi;
b. Subbagian Dukungan Teknis; dan
c. Subbagian Komunikasi Publik.
Pasal 1863
Subbagian Sis tern lnformasi mempunyai tu gas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi penclidikan dan pelatihan keuangan negara di lingkungan BPPK.
Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tu gas melakukan peny1apan bahan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan BPPK.
,Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program komunikasi publik di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara.
Pasal 1864
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, clan pengelolaan aset BPPK.
Pasal 1865
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1864, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, kcpustakaan, ekspedisi dan penggandaan;
pelaksanaan urusan rumah tangga clan protokoler; clan c. pelaksanaan urusan pengelolaan aset.
Pasal 1866
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; DISTRIBUSI II b. Subbagian Rumah Tangga; dan
Subbagian Pengelolaan Aset. Pasal 1 867 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan kearsiapan, surat kepustakaan, ekspedisi, dan keuangan Badan. menyurat, Sekretariat (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, per jalanan dinas clan protokoler.
Subbagian Pengelolaan Aset mempunya1 tu gas melakukan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa,inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan perlengkapan.
Bagian Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 1868
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan in1 disebut Pusdiklat Pengembangan SDM mempunya1 tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manus1a di bidang penJenJangan pangkat, kompetensi dan kepemimpinan, membina penyelenggaraan tes kompetensi, serta melaksanakan pengelolaan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
Pasal 1869
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868, Pusdiklat Pengembangan SDM menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kiner ja pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi, serta peny1apan dan pengembangan kompetensi tenaga penga jar;
perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kiner ja tes kompetensi;
perencanaan, peny1apan dan pemantauan pelaksanaan program beasiswa di dalam negeri dan luar negeri;
perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kine1ja pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang kepemimpinan, serta penyiapan .clan pengembangan kompetensi tenaga pengajar; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1870
Pusdiklat Pengembangan SDM terdiri atas:
Bi dang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kornpetensi;
Bidang Pengelolaan Tes Terpadu;
Bidang Pengelolaan Beasiswa;
Bagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1 87 1 Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi mempunyru tu gas melaksanakan perencanaan dan penyusunrui. program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pengembangan kompetensi tenaga peng8Jar, penyelenggaraan, pelaksanaan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil diklat, pengka jian dan penyusunan laporan DISTRIBU.SI II - 859 - kiner ja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi.
Pasal 1872
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana climaksud clalam Pasal 1870, Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
pengka jian pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi;
pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan program, kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi bagi pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat clan peningkatan kompetensi;
penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi clan pengembangan sumber daya manus1a di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengaJar;
pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manus1a di bidang pen.JenJangan pangkat clan peningkatan kompetensi; · e. penatausahaan ker jasama pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manus1a di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan;
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi; DISTRIBUSI II g. penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi;
peny1apan penetapan Surat Keterangan Pendidikan clan Pelatihan (SKPP) clan Kompetensi yang didelegasikan pada Pengembangan SDM; clan mengikuti Sertifikat Pusdiklat L pengkajian clan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi clan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat clan peningkatan kompetensi. Pasal 1 873 Bidang Penjenjangan Pangkat clan Peningkatan Kompetensi terdiri atas:
,Subbidang Perencanaan dan Pengembangan;
Subbidang Penyelenggaraan; clan c. Subbidang Evaluasi clan Pelaporan Kinerja. Pasal 1 874 (1) Subbidang Perencanaan clan Pengembangan mempunya1 tugas melakukan pengkajian dan pengembangan, pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan penyusunan program, kurikulum, metode pembela jaran dengan memanfaatkan teknologi informasi, materi serta penyiapan, administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar bagi pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi.
Subbidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi clan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat clan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta penyelenggaraan ker jasama pendidikan, DISTRIBU.SI II pelatihan, sertifikasi kompetensi clan pengembangan sumber daya manusia di biclang penjenjangan pangkat clan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.
Subbidang Evaluasi clan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan evaluasi clan pemantauan, penelaahan clan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan clan Pelatihan (SKPP) clan Sertifikat Kompetensi yang diclelegasikan pacla Pusdiklat Pengembangan SDM, serta melakukan pengkajian clan penyusunan laporan kiner ja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi clan pengembangan sumber daya manus1a di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi. Pasal 1 875 Bi dang Pengelolaan Tes Terpaclu mempunyai tugas penyusunan, pengembangan penyelenggaraan tes clan melaksanakan perencanaan, materi tes, pengoordinasian pelaksanaan evaluasi hasil tes. Pasal 1 876 Dalam dalam melaksanakan tu gas Pasal 1 875, Biclang se bagaimana climaksud Pengelolaan Tes Terpadu menyelenggarakan fungsi:
perencanaan kegiatan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, clan Assesment Center; penyusunan kegiatan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center; pengembangan materi tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, clan Assesment Center; koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes DISTRIBUSI II Psikologi, dan Assesment Center dengan pihak terkait; dan e. evaluasi hasil tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, clan Assesment Center. Pasal 1 877 Bidang Pengelolaan Tes Terpadu terdiri atas:
Subbidang Perencanaan Tes;
Subbidang Penyelenggaraan Tes; dan
Subbidang Evaluasi Hasil Tes. Pasal 1 878 (1) Subbidang Perencanaan Tes mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center.
_Subbidang Penyelenggaraan Tes mempunya1 tugas melakukan koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center.
Subbidang Evaluasi Hasil Tes mempunya1 tugas melakukan evaluasi hasil tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center. Pasal 1 879 Bidang Pengelolaan Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan clan pemantauan program beasiswa di dalam negeri clan luar negeri. Pasal 1 880 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 879, Bidang Pengelolaan Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan administrasi keuangan program beasiswa di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku; DISTRIBU_SI II b. seleksi calon peserta program beasiswa di dalam dan luar negen serta penempatan di universitas/ lembaga pendidikan; dan
pemantauan peserta program beasiswa di dalam dan luar negeri serta pemantauan terhadap pemanfaatan dan penempatan alumni. Pasal 1 88 1 Bidang Pengelolaan Beasiswa terdiri atas:
Subbidang Perencanaan Beasiswa;
Subbidang Seleksi dan Penempatan; dan
Subbidang Pemantauan. Pasal 1 882 (1) Subbidang Perencanaan Beasiswa mempunyai tugas melakukan perencanaan dan administrasi keuangan program beasiswa di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subbidang Seleksi dan Penempatan mempunya1 tugas melakukan seleksi calon peserta, persiapan program beasiswa di dalam dan luar negeri serta penempatan di universitas/lembaga pendidikan.
Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan pemantauan peserta program beasiswa di dalam dan luar negeri serta pemantauan pemanfaatan dan penempatan alumni. Pasal 1 883 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusdiklat Pengembangan SDM. Pasal 1 884 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 883, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program kerja Pusdiklat Pengembangan SDM; DISTRIBUSI II b. pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
cl. pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan clan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; h . pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang clan jasa; i . pelaksanaan pengukuran beban ker ja; J . . pelaksanaan clukungan teknologi informasi;
evaluasi pelaporan tinclak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; clan 1. evaluasi clan pelaporan kinerja Puscliklat Pengembangan SDM.
Pasal 1885
Bagian Tata U saha tercliri atas:
Subbagian Perencanaan clan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga clan Pengelolaan Aset; clan c. Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, clan I-Iubungan Masyarakat.
Pasal 1886
Subbagian Perencanaan clan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoorclinasikan penyusunan rencana strategis, rencana clan program ker ja Puscliklat Pengembangan SDM, serta evaluasi pelaporan tinclak Ian.jut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga clan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang clan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian clan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pelaporan clan evaluasi kinerja Puscliklat Pengembangan SDM, kepegawaian, pengukuran beban DISTRIBU.SI II kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi. Pu sat
Bagian Kelima
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan Pasal 1 887 Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan m1 dise but Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
Pasal 1888
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1887, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
perencanaan, penyusunan dan pcngembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bi dang anggaran dan ke bendaharaan um um;
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
peny1apan dan pengembangan kompetensi tenaga penga jar keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; DISTRIBUSI II f. evaluasi dan pelaporan kiner ja pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan ke bendaharaan um um; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1889
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
Bidang Penyelenggaraan;
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kiner ja;
Bagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional. Pasal 1 890 Bidapg Perencanaan dan Pengembangan Diklat mempunya1 tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
Pasal 1891
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 890, Bidang Perencanaan clan Pengembangan Diklat menyelenggarakan f ungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
peny1apan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembela jaran, media pembelajaran DISTRIBUSI II dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bi dang anggaran dan ke bendaharaan um um;
peny1apan tenaga penga Jar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan ke bendaharaan um um; dan
administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. Pasal 1 892 Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat terdiri atas:
Subbidang Program;
Subbidang Kurikulum; dan
Subbidang Tenaga Penga jar. Pasal 1 893 (1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengka jian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan um um.
Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan peny1apan tenaga penga Jar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. DISTRIBUSI II
Pasal 1894
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
Pasal 1895
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1894, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; dan
koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan ,sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan um um serta penyelenggaraan ker jasama dengan pihak lain di luar Kernen terian Keuangan. Pasal 1 896 Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan I; dan
Subbidang Penyelenggaraan II.
Pasal 1897
Subbidang Penyelenggaraan I mempunya1 tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan um um.
Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum. DISTRIBUSI II
Pasal 1898
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunya1 tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum. Pasal 1 899 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1898, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; c . penyiapan penetapan Surat Keterangan Pendiclikan clan Pelatihan (SKPP) clan mengikuti Sertifikat Kompetensi yang cliclelegasikan pacla Puscliklat Anggaran clan Perbenclaharaan; dan
pengka jian clan penyusunan laporan kinerja Puscliklat Anggaran clan Perbenclaharaan.
Pasal 1900
Biclang Evaluasi clan Pelaporan Kiner ja tercliri atas:
Subbiclang Evaluasi Diklat;
Subbiclang Pengolahan Hasil Diklat; c . Subbiclang Informasi dan Pelaporan Kiner ja.
Pasal 1901
Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi clan pemantauan penclidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensidi bidang anggaran dan kebenclaharaan umum. DISTRIBUSI II (2) Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat dan sertifikasi kompetensi, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.
Subbidang Informasi clan Pelaporan Kinerja mempunya1 tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.
Pasal 1902
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas rr ^i emberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan Perbenclaharaan.
Pasal 1903
Dala; n melaksanakan tu gas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 902, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program kerja Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan;
pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan clan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;
pelaksanaan pengukuran beban ker ja; J. pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan
evaluasi pclaporan tindak Ian.jut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Pasal 1904
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan; DISTRIBU.SI II b. Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1905
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyru tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban ker ja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi. Bagian Keen.am Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
Pasal 1906
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pusdiklat Pajak mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
Pasal 1907
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1906, Pusdiklat Pajak menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak; DISTRIBUSI II b. perencanaan, penyusunan clan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pa jak;
peny1apan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang pajak;
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
evaluasi dan pelaporan kiner ja pendidikan,pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pa jak; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1908
Pusdiklat Pa jak terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
Bidang Penyelenggaraan;
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kiner ja;
Bagian Tata U saha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1909
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak. Pasal 1 9 1 0 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1909, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. pengkajian pendidikan, pelatihan dan kompetensi keuangan negara di bidang pajak; sertifikasi b. pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pa jak;
penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembela jaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pa jak;
penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak; dan e. administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. Pasal 19 1 1 Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat terdiri atas:
Subbidang Program;
Subbidang Kurikulum; dan
Subbidang Tenaga Penga jar. Pasal 1 9 1 2 (1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengka jian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Kurikulum mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembela jaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Tenaga Penga jar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga peng8Jar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara DISTRIBU_SI II di bidang pa jak serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga penga jar. Pasal 1 9 1 3 Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak. Pasal 1 9 1 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 13, Bi dang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pa jak;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang pajak; dan
koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan. Pasal 1 9 1 5 Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan I; dan
Subbidang Penyelenggaraan II. Pasal ^. 1 9 1 6 (1) Subbidang Penyelenggaraan I mempunya1 tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pa jak.
Subbidang Penyelenggaraan II mempunya1 tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pa jak. DISTRIBUSI II Pasal 1 9 1 7 Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan,pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak. Pasal 1 9 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 7, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan f ungsi:
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang - ^pajak;
penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Pa jak; dan d. pengkajian dan penyusunan laporan kiner ja Pusdiklat Pa jak.
Pasal 1919
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Evaluasi Diklat;
Subbidang Pengolahan Hasil Diklat; dan c . Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 1920
Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensidi bidang pajak.
Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunya1 tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat dan sertifikasi kompetensi, serta penyiapan penetapan Surat DISTRIBUSI II Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Pa jak.
Subbidang Informasi dan Pelaporan Kiner ja mempunya1 tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kiner ja Pusdik1at Pa jak.
Pasal 1921
Bagian Tata U saha mempunyai tugas memberikan dukungan adrninistrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusdiklat Pa jak.
Pasal 1922
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 1 , Bagian Tata U saha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program ker ja Pusdiklat Pajak;
pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa; I . pelaksanaan pengukuran beban ker ja; J . pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Pasal 1923
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat. DISTRIBUSI II
Pasal 1924
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana dan program ker ja Pusdiklat Pajak, serta evaluasi pelaporan tinclak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga clan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian clan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat clan pemberian dukungan teknologi informasi.
Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai
Pasal 1925
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pusdiklat Bea dan Cukai mempunya1 tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
Pasal 1926
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud clalam Pasal 1925, Pusdiklat Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
pengka jian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai; DISTRIBU.SI II c. penyusunan dan pengcmbangan kurikulum pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga penga jar keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
evaluasi dan pelaporan kiner ja pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1927
Pusdiklat Bea dan Cukai terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
Bidang Penyelenggaraan;
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
Bagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1928
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai. Pasal 1 929 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 928, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai; DISTRIBU _ SI II b. pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
peny1apan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembela jaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyiapan tenaga penga jar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan
administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. Pasal 1 930 Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat terdiri atas:
Subbidang Program;
Subbidang Kurikulum; dan
Subbidang Tenaga Pengajar. Pasal 193 1 (1) Subbidang Program mempunya1 tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengka jian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Subbidang Kurikulum mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembela jaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Subbidang Tenaga Penga jar mempunyai tugas melakukan peny1apan tenaga penga Jar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai serta melakukan administrasi, DISTRIBUSI II bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga penga Jar.
Pasal 1932
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1933
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1932, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai; b . . pelaksanaan pendidikan clan pelatihan jarak jauh di bidang bea dan cukai; clan c. koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan. Pasal 1 934 Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan I; dan
Subbidang Penyelenggaraan II.
Pasal 1935
Subbidang Penyelenggaraan I mempunya1 tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea clan cukai.
Subbidang Penyelenggaraan II mempunya1 tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai. DISTRIBUSI II Pasal 1 936 Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi k01npetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1937
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1936, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
peny1apan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Bea dan Cukai; dan
pengkajian dan penyusunan laporan kiner ja Pusdiklat Bea dan Cukai.
Pasal 1938
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Evaluasi Diklat;
Subbidang Pengolahan Hasil Diklat; dan
Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 1939
Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang bea dan cukai.
Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat dan DISTRIBUSI II sertifikasi kompetensi, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Bea dan Cukai.
Subbidang lnformasi dan Pelaporan Kinerja mempunya1 tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusdiklat Bea dan Cukai.
Pasal 1940
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusdiklat Bea dan Cukai. Pasal 1 94 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1940, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
,koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program ker ja Pusdiklat Bea dan Cukai;
pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa; i . pelaksanaan pengukuran beban ker ja; J . pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan
evaluasi pelaporan tindak lanjut basil pemeriksaan aparat pengawasan.
Pasal 1942
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a . Subbagian Pcrencanaan dan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat. DISTRIBUSI II
Pasal 1943
Subbagian Perencanaan clan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana clan program kerja Pusdiklat Bea clan Cukai, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut basil pemeriksaan aparat pcngawasan.
Subbagian Rumah Tangga clan Pengelolaan ^· Aset mempunya1 tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang clan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian clan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban ker ja, hubungan masyarakat clan pemberian dukungan teknologi informasi.
Bagian Kedelapan
Pusat Pendidikan clan Pelatihan Kekayaan Negara clan Perim bangan Keuangan
Pasal 1944
Pusat Pendidikan clan Pelatihan Kekayaan Negara clan Perimbangan Keuangan selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan rn1 disebut Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Kcuangan mempunyai t.ugas membina pendidikan, pelatihan clan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara clan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
Pasal 1945
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 944, Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan clan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; DISTRIBUSI II b. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
peny1apan dan pengembangan kompete; nsi tenaga pengajar keuangan negara di bidang kekayaan negara clan perimbangan keuangan;
penyelenggaraan penclidikan, pelatihan clan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan asel, kepegawaian dan hubungan masyarakat. Pasal 1 946 Pusdiklat Kekayaan Negara clan Perimbangan Keuangan terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
Bidang Penyelenggaraan;
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
Bagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1947
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat mempunya1 tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. DISTRIBUSI II
Pasal 1948
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 194 7, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pengumpulan dan analisis data serta peny1apan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
peny1apan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
peny1apan tenaga penga jar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga penga jar.
Pasal 1949
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat terdiri atas:
Subbidang Program;
Subbidang Kurikulum; dan
Subbidang Tenaga Pengajar.
Pasal 1950
Subbidang Program mempunya1 tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. DISTRIBUSI II (2) Subbidang Kurikulum mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan clan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi clan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara clan perimbangan keuangan.
Subbidang Tenaga Pengajar mempunya1 tu gas melakukan peny1apan tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan clan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
Pasal 1951
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1952
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 5 1 , Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, clan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan pendidikan clan pelatihan jarak jauh di bidang kekayaan negara clan perimbangan keuangan; c . clan koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bi dang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyelenggaraan ker jasama dengan pihak lain di luar Kernen terian Keuangan. DISTRIBU.SI II Pasal 1 953 Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan I; dan
Subbidang Penyelenggaraan II.
Pasal 1954
Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Penyelenggaraan II mempunya1 tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan clan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. Pasal 1 955 Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengka jian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. Pasal 1 956 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1955, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; DISTRIBUSI II c . penyiapan Pendidikan penetapan Surat dan Pela tihan Keterangan (SKPP) dan mengikuti Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan
pengka jian dan. penyusunan laporan kiner ja Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan. Pasal 1 957 Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kiner ja terdiri atas:
Subbidang Evaluasi Diklat;
Subbidang Pengolahan Hasil Diklat; dan c . Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 1958
Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan . ^sertifikasi kompetensi di biclang kekayaan negara clan perimbangan keuangan.
Subbiclang Pengolahan Hasil Diklat mempunya1 tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat dan sertifikasi kompetensi, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) clan Sertifikat Kompctensi yang cliclelegasikan pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Subbiclang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian clan penyusunan laporan kinerja Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Pasal 1959
Bagian Tata U saha mempunyai tugas memberikan clukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Pasal 1960
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1959, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program kerja Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan;
pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; h . pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa; L pelaksanaan pengukuran beban kerja; J . pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan. Pasal 196 1 Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1962
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan DISTRIBUSI II masyarakat dan informasi. pemberian dukungan
Bagian Kesembilan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum Pasal 1 963 teknologi Pusat Pendidikan clan Pelatihan Keuangan Umum selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pusdiklat Keuangan Umum mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpa jakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
Pasal 1964
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1963, Pusdiklat Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan clan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpa jakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
peny1apan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang selain anggaran, DISTRIBUSI II perpa jakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyelenggaraan penclidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan clan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara clan perimbangan keuangan;
evaluasi dan pelaporan kiner ja pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebenclaharaan um um, kekayaan negara clan perimbangan keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1965
Pusdiklat Keuangan Umum terdiri atas:
Bidang Perencanaan clan Pengembangan Diklat;
Bidang Penyelenggaraan;
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kiner ja;
Bagian Tata Usaha; clan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1966
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat mempunya1 tugas melaksanakan pengka jian, perencanaan, penyusunan clan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan clan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan clan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1967
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1966, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan um um, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
peny1apan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembela jaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan clan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan , negara dan perimbangan keuangan;
penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan um um, kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. Pasal 1 968 Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat terdiri atas:
Subbidang Program;
Subbidang Kurikulum; dan
Subbidang Tenaga Pengajar.
Pasal 1969
Subbidang Program mempunya1 tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan clan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpa jakan, kepabeanan dan DISTRIBUSI II cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembela jaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpa jakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Tenaga Pengajar mempunya1 tu gas melakukan peny1apan tenaga pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpa jakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan urn um, kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga peng8.Jar. Pasal 1 970 Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pcnyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpa jakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1971
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1970, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpa jakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan urn um, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan DISTRIBUSI II cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan um um, kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.
Pasal 1972
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan I; dan
Subbidang Penyelenggaraan II.
Pasal 1973
Subbidang Penyelenggaraan I mempunya1 tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpa jakan, kepabeanan dan cukai, ke bendaharaan um um, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpa jakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1974
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertif ikasi kompetensi serta pengka jian dan penyusunan laporan kiner ja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan. DISTRIBUSI II Pasal 1 975 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 974, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kiner ja menyelenggarakan fungsi:
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan urn um, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan um urn, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
peny1apan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Keuangan Umum; dan
pengkajian dan penyusunan laporan kiner ja Pusdiklat Keuangan Umum. Pasal 1 976 Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Evaluasi Diklat;
Subbidang Pengolahan Hasil Diklat; dan
Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 1977
Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat dan sertifikasi kompetensi, serta penyiapan penetapan Surat DISTRIBUSI II Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Keuangan Umum.
Subbidang Informasi dan Pelaporan Kiner ja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kiner ja Pusdiklat Keuangan Umum.
Pasal 1978
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusdiklat Keuangan Umum.
Pasal 1979
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1978, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana _dan program ker ja Pusdiklat Keuangan Umum;
pelaksanaan urusan t.ata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;
pelaksanaan pengukuran beban kerja; J. pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan
evaluasi pelaporan tindak lanjut basil pemeriksaan aparat pengawasan .
Pasal 1980
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat. DISTRIBUSI II
Pasal 1981
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja Pusdiklat Keuangan Umum, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan. urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, clan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan informasi.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1982
teknologi (1) Pada BPPK dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesua1 dengan jabatan fungsional . . masmg-masmg berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1983
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatanfungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organ1sasi. DISTRIBUSI II (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban ker ja.
Jen.is dan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. c< I DISTRIBUSI II
BAB XIV
STAF AHLI MENTER!
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1984
Staf Ahli Menteri yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Staf Ahli dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pasal 1 985 Staf Ahli mempunya1 tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penenmaan pajak, kepatuhan penerimaan pajak, pengawasan penerimaan pajak, kebijakan penerimaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
Pasal 1986
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1985, Staf Ahli menyeleng · garakan fungsi:
pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak, kepatuhan penerimaan pa jak, pengawasan penerimaan pajak, kebijakan penenmaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, serta penyiapan penalaran secara konscpsional; DISTRIBUSI II b. penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan MenteriKeuangan sebagai penelaahan Staf;
pemberian bantuan kepada Menteri Keuangan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, d ^a n lain-lain yang dihadiri oleh Menteri Keuangan;
pelaksanaan tugas-tugas lain MenteriKeuangan.
Bagian Kedua
Susunan Staf Ahli (1) Staf Ahli terdiri atas:
Pasal 1987
atas petunjuk a. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pa jak;
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pa jak;
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan In ternasional;
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.
Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli. Pasal 1 988 (1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakarl hukum penerimaan pajak. DISTRIBUSI II Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunya1 tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang pengawasan penerimaan pajak.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara mempunya1 tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada MenteriKeuangan di bidang kebijakan penerimaan negara.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunya1 tugas memberikan rekomendasi terhadap 1su-1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang makro ekonomi dan keuangan in ternasional.
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunya1 tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas me: mberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepuda Menteri Keuangan di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
Pasal 1989
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1988, a. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Pcnegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Direktur J enderal ditugaskan untuk membantu Pajak dalam mengoordinasikan DISTRIBUSI II pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang penerimaan kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, dan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi dapat ditugaskan untuk membantu p1mpman unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas. DISTRIBUSI II
BAB XV
PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 1990
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Pusintek mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan sistem informasi, manajemen layanan TIK, operasional TIK, keamanan informasi dan kelangsungan TIK, mana Jemen layanan data, dan pengelolaan J abatan Fungsional Pranata Komputer.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusintek berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris J enderal. Pasal 199 1 Dalam melaksanakan tu gas sebagainLana dimaksud dalam Pasal 1990, Pusintek menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis TIK;
koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur TIK;
koordinasi penyusunan analisis kapasitas TIK;
koordinasi penyusunan dan pemui: akhiran kebijakan dan standardisasi tata kelola TIK;
koordinasi pelaksanaan manajemen program TIK;
koordinasi pengembangan sistem informasi;
koordinasi mana jemen layanan TII; ; h . koordinasi pelaksanaan operasional TIK; DISTRIBUSI II i. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan tata kelola dan mana jemen keamanan informasi; J . koordinasi pelaksanaan bina kepatuhan dan manajemen risiko TIK;
koordinasi mana jemen layanan data;
pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan
pelaksanaan administrasi pusat. Pusintek terdiri atas:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Pasal 1 992 a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bidang Pengembangan Sistem Informasi;
d. Bidang Manajemen Layanan Teknologi lnformasi dan Komunikasi;
e. Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. Bidang Keamanan Informasi dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
g. Bidang Manajemen Layanan Data; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Bagian Tata U saha
Pasal 1993
Bagian Tata U saha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Pusintek.
Pasal 1994
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1993, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran be ban kerj a;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
penyelenggaraan urusan penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;
penyelenggaraan urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara;
pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, angkutan, per jalanan dinas, dan perjanjian/kontrak dengan mitra ker ja;
pengelolaan keamanan ruangan;
pelaksanaan urusan tata usaha, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, dan kearsipan;
koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operas1; 1 . koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kiner ja; J. evaluasi pelaporan tindak Ian jut basil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
koordinasi pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan di daerah; dan
koordinasi pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal.
Pasal 1995
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Keuangan; dan
Subbagian Umum.
Pasal 1996
Subbagian Organisasi dan Surnber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan uru ... ; an organisasi dan tata laksana lingkup Pusintek, koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi, urusan kepegawaian, DISTRIBUSI II pengembangan dan evaluasi kompetensi pegawai, memberikan layanan peningkatan kompetensi di bidang TIK, koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan, koordinasi pengukuran beban kerja, koordinasi penilaian jabatan pelaksana, koordinasi penilaian perilaku pegawm, koordinasi pengelolaan J abatan Fungsional Pranata Komputer, dan koordinasi pelaksanaan fungsi Unit Kepatuhan Internal Pusintek.
Subbagian Keuangan mempunya1 tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana ker ja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, akuntansi pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, dan urusan pembayaran ga J1 dan kesejahteraan pegawai.
Subbagian Umum mempunya1 tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan dokumentasi pengadaan, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan penyimpanan dan pendistribusian, urusan inventarisasi dan penghapusan, urusan rumah tangga, dukungan administratif per jalanan dinas, penga Juan permintaan pembayaran, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, keprotokolan, dokumentasi dan kearsipan, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat, dan koordinasi pelaksanaan mana Jemen kelangsungan kegiatan Pusintek.
Bagian Keempat
Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 1997
Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan TIK strategis tingkat Kementerian Keuangan, penyusunan DISTRIBUSI II arsitektur dan analisis kapasitas TIK, pengembangan kebijakan TIK, dan manajemen program TIK.
Pasal 1998
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1997, Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pemutakhiran rencana TIK strategis dan Indikator Kiner ja Utama (IKU);
penyusunan dan pemutakhiran arsitektur dan analisis kapasitas TIK;
penyusunan, diseminasi, dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola TIK; dan
pengka jian dan analisis dalam rangka seleksi dan prioritasi usulan program TIK serta memantau dan mengevaluasi pencapaian sasaran program TIK.
Pasal 1999
Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbidang Perencanaan Strategis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Subbidang Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Subbidang Pengembangan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Subbidang Manajemen Program Tcknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 2000
Subbidang Perencanaan Strategiҏ: Teknologi Informasi clan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran 1-!.encana Strategis TIK (ICT Blueprint) Kementerian Keuangan, penyusunan Roadmap TIK Kementerian Keuangan, penyusunan dan evaluasi pelaksanaan IKU Pu sat, penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) Pusat, penyusunan dan pemutakhiran DISTRIBUSJ II kerangka kerja Tata Kelola TIK Kementerian Keuangan, penyusunan dan evaluasi Rencana Mana jemen Layanan TIK Pusat, dan penyusunan dan pemutakhiran Rencana Peningkatan Layanan TIK Pusat.
Subbidang Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran arsitektur TIK Kementerian Keuangan, uji manfaat dan kelayakan penerapan teknologi, penyusunan perencanaan kapasitas TIK, analisis ke butuhan layanan TIK, dan analisis kebutuhan pengembangan TIK.
Subbidang Pengembangan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan usulan Kebijakan dan Standar Tata Kelola TIK Kementerian Keuangan, penyusunan dan pemutakhiran Kebijakan dan Standar Tata Kelola TIK Kementerian _ Keuangan, penyusunan dan pemutakhiran Ketentuan Teknis penerapan Kebijakan dan Standar Tata Kelola TIK Kementerian Keuangan, diseminasi dan sosialisasi Kebijakan dan Standar Tata Kelola TIK Kementerian Keuangan, dan evaluasi efektivitas Kebijakan dan Standar Tata Kelola TIK Kementerian Keuangan.
Subbidang Manajemen Program Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan analisis usulan program TIK strategis Kementerian Keuangan, pemantauan dan evaluasi pencapaian sasaran program TIK strategis Kementerian Keuangan, pengelolaan program TIK Pusat, penjaminan mutu program TIK Pusat, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Roadmap TIK.
Bagian Kelima
Bidang Pengembangan Sistem Informasi Pasal 200 1 Bidang Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan pengembangan sistem DISTRIBUSI II aplikasi dan basis data, perancangan dan pengembangan jaringan dan infrastruktur TIK, dan pengendalian mutu sistem informasi.
Pasal 2002
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 1 , Bidang Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
perancangan dan pengembangan sistem aplikasi dan basis data;
perancangan dan pengembangan Janngan dan infrastruktur TIK;
pengendalian mutu sistem aplikasi, basis data, jaringan dan infrastruktur TIK; dan
pengelolaan perubahan layanan TIK.
Pasal 2003
Bidang Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi dan Basis Data I;
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi dan Basis Data II;
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Jaringan dan Infrastruktur TIK; dan
Subbidang Pengendalian Mutu Sistem Informasi.
Pasal 2004
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Aplikasi dan Basis Data I mempunyai tugaҐ melakukan analisis kebutuhan pengguna, penyusunan rancangan sistem aplikasi dan basis data, penyusuqan rencana penguJ1an sistem aplikasi dan basis data, pengembangan sistem aplikasi dan basis data, rJenyusunan rencana implementasi sistem aplikasi dan basis data, dan pelatihan sistem aplikasi dar} basis data yang dikembangkan untuk sistem aplikasi dan basis data lingkup layanan bersama. DISTRIBUSI II - 9 1 0- (2) Subbidang Perancangan dan Pengembangan Aplikasi dan Basis Data II mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengguna, penyusunan rancangan sistem aplikasi clan basis data, penyusunan rencana penguJ1an sistem aplikc: tsi dan basis data, pengembangan sistem aplikasi dan basis data, penyusunan rencana implementasi sis tern aplikasi dan basis data, dan pelatihan sis tern aplikasi dan basis data yang dikembangkan, untuk sis tern aplikasi dan basis data lingkup layanan TIK Kementerian Keuangan.
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Jaringan dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengguna, penyusunan rancangan Janngan dan infrastruktur TIK, penyusunan rencana penguJian jaringan dan infrastruktur TIK, pengembangan jaringan dan infrastruktur TIK, penyusunan rencana implementasi Jarmgan dan infrastruktur TIK, dan pelatihan Jarmgan dan infrastruktur TIK yang dikembangkan.
Subbidang Pengendalian Mu tu Sistem Informasi mempunya1 tugas melakukan uji kelayakan konsep rancangan sistem aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur TIK, UJl sistem aplikasi, basis data, Janngan, dan infrastruktur TIK, peny1apan rencana implementasi sistem aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur TIK, dan pengelolaan perubahan layanan TIK (change management) .
Bagian Keenam
Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 2005
Bidang · ^Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan mana Jemen tingkat layaiґan TIK, manaJemen sistem aplikasi, mana Jemen DISTRIBU.SI II Jarmgan dan infrastruktur TIK, serta manaJemen aset clan konfigurasi TIK.
Pasal 2006
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2005, Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
manajemen tingkat layanan TIK;
pelaksanaan diseminasi dan sosialisasi lay an an TIK;
manaJemen sistem aplikasi, jaringan, dan infrastruktur TIK;
pelaksanaan rilis sistem aplikasi, basis data, Janngan, dan infrastruktur TIK; dan
manajemen aset dan konfigurasi TIK.
Pasal 2007
Bidang Mana jemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbidang Manajemen Tingkat Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Subbidang Manajemen Sistem Aplikasi;
Subbidang Mana jemen Jaringan dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Subbidang Manajemen Aset dan Konfigurasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 2008
Subbidang Manajemen Tingkat Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan kesepakatan tingkat layanan TIK (Service Level Agreement), penyusunan dan pemutakhiran katalog layanan TIK (Service Catalog) , diseminasi dan sosialisasi layanan TIK, dan pengelolaan tingkat kepuasan pengguna.
Subbidang Mana jemen Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan rilis sistem aplikaoi dan basis data, pemantauan dan evaluasi kiner ja sistem aplikasi, analisis DISTRIBUSI II kiner ja sistem aplikasi, penyusunan rencana peningkatan layanan sistem aplikasi, dan pemantauan kapasitas (capacity monitoring) sis tern aplikasi.
Subbidang Manajemen Jaringan dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan rilis Janngan dan infrastruktur TIK, pemantauan dan evaluasi kinerja Janngan dan infrastruktur TIK, analisis kinerja Janngan dan infrastruktur TIK, penyusunan rencana peningkatan layanan jaringan dan infrastruktur TIK, dan pemantauan kapasitas (capacity monitoring) jaringan dan infrastruktur TII<.
Subbidang Manajemen Aset dan Konfigurasi Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi aset TIK, analisis aset TIK, pemantauan dan evaluasi konfigurasi TIK, analisis . konfigurasi TIK, pengelolaan dokumentasi baclcup data, aset TIK, dan konfigurasi TIK, dan pengelolaan lcnowledge base TII<.
Bagian Ketujuh
Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 2009
Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunya1 tugas melaksanakan layanan pengguna (service deslc), dukungan teknis tingkat I, dukungan teknis tingkat II, dan operasional pusat data. Pasal 20 1 0 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2009, Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
koordinasi pemenuhan permintaan layanan TIK;
koordinasi pemulihan gangguan TIK; DISTRIBUSI II c. koordinasi pemulihan permasalahan TIK; dan
pelaksanaan operasional pusat data. Pasal 20 1 1 Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbidang Layanan Pengguna;
Subbidang Dukungan Teknis Tingkat I;
Subbidang Dukungan Teknis Tingkat II; dan
Subbidang Operasional Pusat Data.
Pasal 2012
Subbidang Layanan Pengguna mempunyai tugas melakukan pengelolaan pemenuhan permintaan layanan TIK, verifikasi permintaan perubahan layanan TIK, pencatatan, identifikasi, dan analisis gangguan layanan TIK, pemulihan gangguan layanan TIK tingkat pertama, dan eskalasi gangguan layanan TIK tingkat kedua.
Subbidang Dukungan Teknis Tingkat I mempunyai tugas melakukan koordinasi id en tifikasi dan analisis gangguan layanan TIK tingkat kedua, koordinasipemulihan gangguan layanan TIK tingkat kedua, eskalasi permasalahan layanan TIK, dan memberikan dukungan layanan TIK kepada pengguna.
Subbidang Dukungan Teknis Tingkat II mempunyai tugas melakukan id en tifikasi dan analisis permasalahan layanan TIK, pemulihan permasalahan layanan TIK, analisis potensi masalah TIK, analisis tren dan akar masalah TIK, dan pengelolaan Known Error Database (KEDB) .
Subbidang Operasional Pusat Data mempunya1 tugas melakukan operasional jaringan dan infrastruktur TIK serta fasilitas pada Pusat Data, pengamanan Jarmgan dan infrastruktur TIK serta fasilitas pada pusat data, pelaksanaan DRC Drill layanan TIK, pengelolaan backup DISTRIBUSI II dan restore, peny1apan infrastruktur rilis layanan TIK, dan koordinasi operasional Pusat Data dengan Pusat Pemulihan Data.
Bagian Kedelapan
Bidang Keamanan Informasi dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 2013
Bidang Keamanan Informasi dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan tata kelola keamanan informasi, pengendalian keamanan informasi, manajemen risiko dan kelangsungan TIK, dan melaksanakan bin.a kepatuhan TIK.
Pasal 2014
Dqlam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2013, Bidang Keamanan Informasi dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan evaluasi kebijakan dan standar keamanan informasi;
pengendalian dan pemulihan permasalahan keamanan informasi;
pelaksanaan mana jemen risiko;
koordinasi mana jemen kelangsungan dan ketersediaan layanan TIK; dan
pelaksanaan bina kepatuhan TIK. Pasal 20 1 5 Bidang Keamanan Informasi dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola Keamanan Informasi;
Subbidang Pengendalian Keamanan Informasi; DISTRIBUSI II c. Subbidang Mana jemen Risiko dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Subbidang Bina Kepatuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 2016
Subbidang Tata Kelola Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standar keamanan informasi, koordinasi penerapan sistem manaJemen keamanan informasi, penentuan klasifikasi dan tingkat perlindungan data dan/atau informasi, dan evaluasi efektivitas kebijakan dan standar keamanan informasi.
Subbidang Pengendalian Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan deteksi dan tindak lanjut upaya penerobosan keamanan sistem informasi, uji, analisis, dan tindak lanjut kerentanan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi hak akses pengguna, pengelolaan data aktivitas sistem informasi, identifikasi dan analisis permasalahan keamanan informasi, dan pemulihan permasalahan keamanan informasi.
Subbidang Mana jemen Risiko dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi pengelolaan risiko Pusat, penyusunan dan pemutakhiran rencana kelangsungan dan ketersediaan layanan dan rencana penanggulangan krisis/bencana, koordinasi analisis dampak bisnis (Business Impact Analysis), koordinasi penerapan manajemen kelangsungan dan ketersediaan layanan TIK, dan koordinasi penanganan inside1 L darurat TIK.
Subbidang Bina Kepatuhan Teknologi lnformasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola TIK, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola TIK, dan koordinasi pelaksanaan audit TIK l 'usat. DISTRIBUSI II
Bagian Kesembilan
Bidang Manajemen Layanan Data Pasal 20 1 7 Bidang Manajemen Layanan Data mempunya1 tugas melaksanakan mana Jemen basis data dan manaJemen penya jian informasi.
Pasal 2018
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 7, Bidang Mana jemen Layanan Data menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan kiner ja sistem basis data;
pengelolaan sistem pertukaran data dan sistem layanan data;
pemantauan kapasitas sistem basis data, pertukaran _ data, dan layanan data;
analisis data; dan
pengelolaan penya jian informasi. Pasal 20 19 Bidang Mana jemen Layanan Data terdiri atas:
Subbidang Manajemen Basis Data I;
Subbidang Manajemen Basis Data II; dan
Subbidang Manajemen Penyajian Informasi.
Pasal 2020
Subbidang Manajemen Basis Data I mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja sistem basis data, analisis kinerja sistem basis data, penyusunan dan pelaksanaan rencana peningkatan kiner ja sistem basis data, dan pemantauan kapasitas (capacity monitoring) sistem basis data untuk sistem basis data lingkup Pusat Data Kementerian Keuangan.
Subbidang Mana jemen Basis Data II mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem pertukaran data dan sistem layanan data, pengelolaan perjanjian dengan DISTRIBUSI II pihak eksternal, pemantauan dan evaluasi kiner ja sistem pertukaran dana dan sistem layanan data, analisis kiner ja sistem pertukaran dana dan sistem layanan data, penyusunan dan pelaksanaan rencana peningkatan kiner ja sistem pertukaran dana dan sistem layanan data, dan pemantauan kapasitas (capacity monitoring) sistem pertukaran dana dan sistem layanan data.
Subbidang Mana jemen Penya jian Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan penyajian sistem layanan data, koordinasi perumusan usulan standar data, analisis data, pemberian dukungan pengelolaan portal, pemantauan ketersediaan data untuk kebutuhan informasi, pemberian dukungan penyajian informasi rutin dan ad-hoc kepada unit pengguna, dan koordinasi pengelolaan Decision Support System (DSS) dan Executive Inf ormation System (EIS) untuk pimpinan.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 202 1 (1) Pada Pusintek dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional st- bagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugaҒ melakukan kegiatan sesua1 dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2022
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlia nnya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional se bagaimana dimaksud pada ay< tt (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. DISTRIBUSI II (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II
BAB XVI
PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
Bagian Kesatu
Keduclukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2023
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya PPPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris J enderal.
Pasal 2024
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2023, PPPK menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria;
peny1apan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
penyelenggaraan administrasi registrasi/ perizinan/ pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi (KJA), Cabang KJA, Kantor Akuntan Publik (KAP), clan Cabang KAP, Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) , Organisasi Audit Asing (OAA), dan Organisasi Audit +ndonesia (OAI);
penyelenggaraan administrasi registrasi/ perizinan / persetujuan Penilai dan Ajun Aktuaris, Penilai Publik, DISTRIBUSI II Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Cabang KJPP, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan Kan tor Perwakilan KJPP, serta ker j a sama dan pencantuman nama Kantor Jasa Penilai Publik Asing (KJPPA) dan Konsultan Aktuaria Asing;
pembinaan dan pengembangan profesi Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan analisis laporan mengenai profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan pengawasan atas profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pengenaan sanksi administratif terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi _ keuangan lainnya; dan 1 . pelaksanaan administrasi, PPPK, serta pemenuhan kepen tingan. dukungan kebutuhan
Bagian Kedua
Susunan Organisasi PPPK terdiri atas:
a. Bagian Tata U saha;
Pasal 2025
kegiatan pemangku b. Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi; c . BidangPerizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya;
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan;
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi;
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. DISTRIBUSI II
Bagian Ketiga
Bagian Tata U saha
Pasal 2026
Bagian Tata U saha mempunyai tugas melaksanakan administrasi, dukungan kegiatan, dan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan PPPK.
Pasal 2027
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2026, Bagian Tata U saha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja;
pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional;
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban ker ja;
pelaksanaan urusan keuangan;
pengelolaan layanan publikasi, pengaduan masyarakat;
pengelolaan kinerja; komunikasi J . koordinasi pengelolaan mana jemen risiko;
pengelolaan sistem pengendalian internal;
pengelolaan kepatuhan internal;
penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan n. koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; DISTRIBUSI II - 922- p. koordinasi penyusunan program dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai; dan
pelaksanaan tugas keprotokolan.
Pasal 2028
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Umum;
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Keuangan.
Pasal 2029
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kiner ja, pelaksanaan urusan tata (2) usaha persuratan, dokumentasi, dan kearsipan, , pelaksanaan urusan rumah tangga, pengelolaan kiner ja orgamsas1, pengelolaan layanan publikasi, komunikasi, teknologi informasi dan pengaduan masyarakat, penyelenggaraan hubungan masyarakat; pelaksanaan tugas keprotokolan, dan koordinasi tindak lanjut, monitoring dan evaluasi laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tu gas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, pelaksanaan urusan organ1sas1 dan tata laksana, pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban ker ja, pengelolaan kiner ja pegawa1, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan kompetensi pegawai, dan pengelolaan kepatuhan internal.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan sistem pengendalian internal, dan pengelolaan mana jemen risiko. DISTRIBUSI II
Bagian Keempat
Bidang Perizinan clan Kepatuhan Profesi Akuntansi
Pasal 2030
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan rumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi registrasi clan perizinan, analisis dan pelaporan, kepatuhan dan monitoring serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan perizinan dan kepatuhan profesi akuntansi.
Pasal 2031
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud clalam Pasal 2030, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
perumusan rancangan kebijakan kepatuhan profesi akuntansi; penz1nan dan b. penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/ pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi (KJA), Cabang KJA, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Cabang KAP, Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) , Organisasi Audit Asing (OAA) , dan Organisasi Audit Indonesia (OAI);
penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan PPL Akuntan dan Akuntan Publik;
cl. penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan KAP dan KJA;
analisis laporan realisasi PPL Akuntan clan Akuntan Publik;
analisis laporan tahunan KAP dan KJA;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi PPL Akuntan dan Akuntan Publik;
tinclak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan KAP dan KJA; i . penyusunan profil Akuntan Publik, KAP clan KJA; DISTRIBUSI II J. pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, KJA, Cabang KJA, KAP, Cabang KAP, KAPA, OAA, dan/atau OAI terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Profesi Akuntansi;
pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan, Akuntan Publik, KJA, Cabang KJA, KAP, dan Cabang KAP;
pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, KJA, Cabang KJA, KAP dan/atau Cabang KAP;
penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan dan kepatuhan profesi akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentinga
Pasal 2032
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi terdiri atas:
Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi; b . Subbidang Analisis dan Pelaporan Profesi Akuntansi; dan
Subbidang Kepatuhan Profesi Akuntansi.
Pasal 2033
Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan administrasi registrasi Akuntan dalam Register Negara Akuntan dan penz1nan Akuntan Publik, KAP, Cabang KAP, KJA dan Cabang KJA, penyelenggaraan administrasi pendaftaran Rekan non-Akuntan Publik, KAPA, OAA dan OAI, penyelenggaraan adminis trasi persetujuan pen can tuman nama KAPA, OAA dan OAI, penyelenggaraan administrasi lanjutan atas registrasi Akuntan dalam Register Negara Akuntan, penzman Akuntan Publik, KAP, Cabang KAP,KJA dan Cabang KJA meliputi antara lain perubahan alamat, perubahan susunan rekan/ pengurus, dan perubahan pemimpin KAP dan/atau Cabang KAP, DISTRIBUSI II pemimpin KJA dan Cabang KJA, pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, KAP, cabang KAP, KJA, Cabang KJA,KAPA, OAA dan/atau OAI terhadap pemenuhan persyaratan perizinan/pendaf taran sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Akuntan dan Akuntan Publik, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan prof esi Akun tan dan Akuntan Publik serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepen ting an.
Subbidang Analisis dan Pelaporan Profesi Akuntansi mempunya1 tugas melakukan penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan PPL Akuntan dan Akuntan Publik, penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan KAP dan KJA, analisis laporan realisasi PPL Akuntan dan Akuntan Publik, analisis laporantahunan KAP dan KJA, tindak Ian.jut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi PPL Akuntan dan Akuntan Publik, tindak Ian.jut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan KAP dan KJA, dan penyusunan profil Akuntan Publik, KAP dan KJA.
Subbidang Kepatuhan Profesi Akuntansi mempunya1 tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, KJA, Cabang KJA, KAP dan Cabang KAP terhadap _pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Akuntansi, pengenaan sanksi administratii terhadap Akuntan, Akuntan Publik, KJA, Cabang K.JA, KAP, dan Cabang KAP, pemantauan atas pelaksa11aan sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, KJA, Cabang KJA, KAP dan Cabang KAP, pelaksanaan tindak lanjut atas keberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepada Akuntan, Akuntan Publik, KJA, Cabang KJA, KAP dan Cabang KAP, pelaksanaan analisis tindak lanjut atas sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Pu bl ik, KJA, Ca bang KJA, KAP dan Cabang KAP yang diterbit.kan oleh instansi lain, pelaksanaan analisis pengaduan masyarakat terkait DISTRIBUSI II dengan profesi akuntansi, penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan profesi Akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepen tingan.
Bagian Kelima
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya
Pasal 2034
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi registrasi dan perizinan, analisis dan pelaporan, kepatuhan dan monitoring serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang bei: kaitan dengan perizinan dan kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Pasal 2035
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2034, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
perumusan rancangan kebijakan penzman dan kepatuhan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, clan profesi keuangan lainnya;
penyelenggaraan aclministrasi registrasi/ perizinan/ persetujuan Penilai dan A jun Aktuaris, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Cabang KJPP, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria clan profesi keuangan lainnya, pembukaan Kantor Perwakilan KJPP, serta ker ja sama dan pencantuman nama Kantor Jasa Penilai Publik Asing (KJPPA) dan Konsultan Aktuaria Asing; DISTRIBU . SI II c. penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Penilai, Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, Perwakilan KJPP, Ajun Aktuaris, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria;
penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan KJPP dan Konsultan Aktuaria;
analisis laporan realisasi PPL Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
analisis laporan tahunan KJPP, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi PPL Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan KJPP, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya; i . penyusunan profil Penilai Publik, Aktuaris, KJPP dan Konsultan Aktuaria; J . pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap ketentuan peraturan perundang undangan Penilai Publik, Aktuaris1 dan profesi keuangan lainnya;
pengenaan sanksi administratif terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya;
pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuapgan lainnya, KJPP, Konsultan Aktuaria dan kantor prqfesi keuangan lainnya;
penyelenggaraan administrasi Daftp.r Orang Tercela; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dc: ғlam rangka perizinan dan kepatuhan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pe1 0.enuhan kebutuhan pemangku kepentinga DISTRIBUSI II
Pasal 2036
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya terdiri atas:
Subbidang Perizinan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya;
Subbidang Analisis dan Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya; dan
Subbidang Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan lainnya.
Pasal 2037
Subbidang Perizinan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan administrasi registrasi Penilai, Ajun Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan administrasi perizinan Penilai Publik, Aktuaris, profesi _ keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan administrasi persetujuan ker jasama dengan KJPPA dan pencantuman nama Konsultan Aktuaria Asing, penyelenggaraan administrasi lanjutan atas Profesi Penilai, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya meliputi antara lain perubahan alamat, perubahan susunan rekan/pengurus, dan perubahan pemimpin KJPP dan/atau Cabang KJPP, Aktuaris, Rekan Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Profesi Penilai, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap pemenuhan persyaratan perizinan / pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pe.mantauan dan tindak ·. D I STRIBU . SI II lanjut atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Mutu Konsultan Aktuaria, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan profesi Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Analisis dan Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan PPL Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, penyusunan dan pengem bangan pedoman analisis laporan tahunan KJPP, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis laporan realisasi PPL Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, analisis laporan tahunan KJPP, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi PPL Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan KJPP, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, dan penyusunan profil Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya.
Subbidang Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunya t tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pengenaan sanksi administratif terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuҔmgan lainnya, KJPP, Ca bang KJPP, Konsultan Aktuaria, Ca bang Kon sultan Aktuaria dan kantor ^. profesi keuangan lainnya, pemantauan atas pelaksanaan scinksi terhadap Penilai, DISTRIBUSI II Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan tindak lanjut atas keberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepada Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan analisis tindak lanjut atas sanksi terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya yang diterbitkan oleh instansi lain, pelaksanaan analisis pengaduan masyarakat terkait dengan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka _ meningkatkan kepatuhan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Keenam
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan
Pasal 2038
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi keuangan, serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan profesi keuangan.
Pasal 2039
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2038, Bidang Pengembangan Profesi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rumusan rancangan kebijakan di bidang pembinaan profesi keuangan; DISTRIBUSI II b. pemantauan atas penyelenggaraan PPL profesi keuangan;
pelaksanaan hubungan dengan pihak dan atau lembaga pemangku kepentingan profesi keuangan, seperti asosiasi/federasi profesi akuntansi, penilai publik, Aktuaris, dan otoritas pengatur atau pihak lain dalam lingkup nasional dan internasional; d . pengembangan standar profesi Akuntan, Akuntan Publik, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, standar pelaporan keuangan, standar kompetensi kerja nasional Indonesia Teknisi Akuntansi, ujian sertifikasi Akuntan dan ujian profesi Akuntan Publik, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan dan pemantauan pendidikan, ujian dan pelatihan Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan sosialisasi profesi keuangan kepada pemangku kepentingan; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi keuangan serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 2040
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan terdiri atas:
Subbidang Pengembangan Profesi Akuntansi; dan
Subbidang Pengembangan Penilai1 Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya. Pasal 204 1 (1) Subbidang Pengembangan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan perumusan rancangan kebijakan pembinaan Akuntan Publik, Akuntan, Teknisi Akuntansi, dan KAP serta KJA, pelaksanaҕm hubungan dengan asosiasi profesi seperti Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi serta pihak lain baik nasional maupun internasional, pengembangan stai tdar profesi dan ujian profesi Akuntan Publik, ujian st: rtifikasi Akuntan dan DISTRIBUSI II serta standar kompetensi kerja nasional Indonesia Teknisi Akuntansi, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan PPL bagi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan kegiatan PPL Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan profesi Akuntan Publik, Ҿ Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pelaksanaan sosialisasi profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi kepada pemangku kepentingan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan perumusan rancangan kebijakan pembinaan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Kantor Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan hubungan dengan asos1as1 profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pihak lain baik nasional maupun internasional, pengembangan standar penilaian dan ujian profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan PPL bagi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan kegiatan PPL Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan sosialisasi profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya kepada pemangku kepentingan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan profesi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan .
DISTRIBU.SI II
Bagian Ketujuh
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi
Pasal 2042
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP serta tugas lain dalam rangka peningkatan kualitas pemeriksaan.
Pasal 2043
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2042, Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP;
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP;
penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP;
analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP dalam memberikan jasa;
pelaksanaan pemeriksaan sew1:
ktu-waktu terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP;
penyusunan dan pengembangan Җnetode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP; DISTRIBUSI II g. pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP;
pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan; L penyelenggaraan pengars1pan kertas ker ja pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP; J . penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan atas Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP;
partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 2044
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi terdiri atas:
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi I;
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi II; dan c . Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi III.
Pasal 2045
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi I mempunya1 tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan DISTRIBUSI II Cabang KAP, pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Ca bang KAP, pengoordinasian dan penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, partisipasi dalam kegiatan kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewiiktu-waktu terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuptan Publik, KAP, dan Cabang KAP, pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyelenggaraan pengarsipan kertas ker ja pemeriksaan terhf3_dap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, K AP, dan Cabang KAP, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan DISTRIBUSI II oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi III mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan . Cabang KAP, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu waktu terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, pengoordinasian dan pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyelenggaraan pengars1pan kertas ker ja pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, perencanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, penyelenggaraan DISTRIBU.SI II analisis basil pemeriksaan terhadap Akuntan, KJA, Cabang KJA, Akuntan Publik, KAP, dan Cabang KAP, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pibak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuban kebutuhan pemangku kepentingan. Bagian Delapan Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya
Pasal 2046
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan basil pemeriksaan terbadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, serta tugas lain dalam rangka peningkatan kualitas pemeriksa13 ^. n.
Pasal 2047
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2046, Bidang Pemeriksaan Penila i, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan p1: meriksaan;
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, Aktuaris, Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lair,nya;
penyusunan laporan basil pemcriksaan atas Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, Aktuaris, Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lair1.nya;
analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat;
pelaksanaan pemeriksaan sewak tu-waktu atas Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, Aktuaris, Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lainnya; DISTRIBUSI II f. penyelenggaraan pengarsipan kertas ker ja pemeriksaan;
penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan;
pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan; 1 . penyusunan laporan kegiatan, serta pemantauan hasil pemeriksaan dan evaluasi kegiatan Bidang; J . penyelenggaraan database clan analisis hasil pemeriksaan;
partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 2048
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya terdiri atas:
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya I;
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya II;
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya III; dan
Pasal 2049
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya I mempunya1 tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, 'clan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, dan DISTRIBUSI II kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Kon.sultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktua1 is, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabci.ng KJPP, Kon.s ^u ltan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analis.is dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keua11gan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuar t a, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggara1m pengarsipan kertas ker ja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, parfo.ipasi dalam kegiatan kegiatan yang diselenggarakan olc-!h lembaga lain terkait DISTRIBUSJ II pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbiclang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya III mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Ca bang KJPP, Konsultan Aktuaria, clan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas· Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, KJPP, Cabang KJPP, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas ker ja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya clalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 2050
Pada PPPK dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesua1 dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II Pasal 205 1 (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II
BAB XVII
PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2052
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (2) yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri m1 disebut Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, atas pelaksanaan dan program . . smerg1 dan Menteri Keuangan, dan pengelolaan dan kegiatan Menteri Keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya Push aka di bawah dan bertanggung jawab Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 2053
kebijakan kegiatan program be rad a kepada Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2052, Pushaka menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan . . smerg1 kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bi dang Pendapatan Negara dan Pembiayaan Negar
pelaksanaan kebijakan analisis, atas harmonisasi, program dan dan . . s1nerg1 kegiatan c . Menteri Keuangan di bidang Belanja Negara dan Kekayaan Negara. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan kebijakan atas program dan kegiatan . . s1nerg1 Menteri Keuangan di bidang Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan.
pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; dan
pelaksanaan administrasi Push.aka. DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Pushaka terdiri atas:
a. Bagian Tata U saha;
Pasal 2054
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Bagian Tata U saha Bagian Tata
Pasal 2055
Usaha mempunyai melaksanakan ker ja dan akuntabilitas pengelolaan penyusunan evaluasi ker ja, kiner ja dan rencana, pengelolaan mana Jemen sumber daya manus1a, tata tu gas program la po ran risiko, laksana, organ1sas1, evaluasi jabatan dan analisis be ban kerja, tata usaha, administrasi, dan kearsipan, dan merencanakan, mengelola dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan, merencanakan, menatausahakan dan melaporkan pertanggungj awaban BMN dan persediaan, mengelola rumah tangga, kiner ja, mengelola dukungan teknologi mengelola data dan i nformasi Keuangan dan Wakil l\1enteri barang mengelola informasi, Menteri Keuangan serta mengelola administrasi semua unsur di lingkungan Pushaka. DISTRIBUSI II
Pasal 2056
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2055, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan evaluasi kerja; program kerja tahunan, dan b. pengelolaan la po ran mana jemen risiko; akuntabilitas c. pengelolaan sumber daya manusia; kiner ja clan d. pengelolaan dan penyusunan evaluasi tata laksana organisasi, penyusunan evaluasi jabatan dan analisis beban kerja;
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;
perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban BMN dan barang persediaan;
pengelolaan rumah tangga dan perjanjian/kontrak . dengan mitra kerja;
pengelolaan data dan informasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; i . pengelolaan dukungan teknologi informasi; J. pelaksanaan pengelolaan kinerja; dan
pelaksanaan tata usaha, administrasi, dan kearsipan Pushaka;
Pasal 2057
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian;
Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
Subbagian Pengolahan Data.
Pasal 2058
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan pengelolaan laporan akuntabilitas kinerja dan manajemen risiko, mengelola sumber daya manusia, mengelola dan menyusun evaluasi tata laksana organisasi, menyusun evaluasi jabatan dan analisis DISTRIBUSI II beban ker ja, serta melaksanakan tata usaha, administrasi, dan kearsipan di lingkungan Pushaka.
Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program ker ja tahunan dan evaluasi kerja, merencanakan, serta melaksanakan dan melaporkan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Pushaka, merencanakan, menatausahakan dan melaporkan pertanggungjawaban BMN dan barang persediaan, dan mengelola rumah tangga dan per janjian/kontrak dengan mitra kerja.
Subbagian melakukan informasi Pengolahan Data mempunyai tugas perencanaan, pengelolaan, data dan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, melaksanakan tata usaha dan kearsipan hasil rapat kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, merencanakan, mengelola dan menatausahakan kinerja, serta mengelola dukungan teknologi informasi di lingkungan Pushaka.
Bagian Keempat
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri
Pasal 2059
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Agenda Program dan Kegiatan Menteri Keuangan dan W akil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyu҈unan, penya jian dan pendokumentasian bahan, member+kan dukungan dan layanan, serta mengelola administrasi dan logistik Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan .
Pasal 2060
Dalam melaksanakan tugas sebagain tana dimaksud dalam Pasal 2059, Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. pengelolaan Agenda Program dan Kegiatan Menteri dan Wakil Menteri Keuangan;
pengoordinasian penyiapan, penyusunan, penyaJian dan pendokumentasian bahan program dan kegiatan Menteri dan Wakil Menteri Keuangan;
pengoordinasian pelaksanaan rapat p1mpman dan kegiatan Menteri dan Wakil Menteri Keuangan lainnya;
pelaksanaan dukungan dan layanan kegiatan Menteri dan Wakil Menteri Keuangan;
pengelolaan surat dan disposisi Menteri dan Wakil Menteri Keuangan; dan
penyediaan layanan administrasi dan logistik Menteri dan Wakil Menteri Keuangan. Pasal 206 1 Bidang Pengelolaan Program Menteri Dan Wakil Menteri terdiri ata_s:
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri;
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri; dan
Subbidang Administrasi Menteri.
Pasal 2062
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri mempunya1 tugas melakukan perencanaan Agenda Program dan Kegiatan Menteri Keuangan, mengoordinasikan peny1apan, penyusunan, penya Jian, dan pendokumentasian bahan Program dan Kegiatan, mengoordinasi pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, serta dukungan dan layanan Menteri Keuangan.
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri mempunya1 tugas melakukan perencanaan Agenda Program dan Kegiatan Wakil Menteri Keuangan, 1: 11 engoordinasikan penyiapan, penyusunan dan penyajian DISTRIBUSI II pendokumentasian bahan Program dan Kegiatan, mengoordinasi pelaksanaan rapat p1mp1nan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan rapat, mengoordinasikan logistik, serta dukungan dan layanan Wakil Menteri Keuangan.
Subbidang Administrasi Menteri mempunya1 tugas melakukan layanan surat menyurat, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan rapat, dan mengoordinasi logistik Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara
Pasal 2063
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan mensinergikan kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat p1mpman dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penenmaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara, sertc: L kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2064
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2063, Bidang Analisis dan Harm<1nisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan harmonisasi ke bij akan Program dan Kegiatan Men ceri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di biclang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai 1 penenmaan bukan pa jak, dan pembiayaan negara; negara DISTRIBUSI II b. penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penenmaan negara bukan pa jak, dan pembiayaan negara;
penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pa jak, dan pembiayaan negara;
pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpa jakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pa jak, dan pembiayaan negara;
penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penenmaan negara bukan pa jak, dan pembiayaan negara;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penenmaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara; dan
pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2065
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara terdiri atas:
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan;
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kepabeanan dan Cukai; dan
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pembiayaan Negara. DISTRIBUSI II
Pasal 2066
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan mempunya1 tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menya_pan data, informasi dan laporan, memantauan dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta peny1apan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang perpajakan.
Subbidang Analisis dan }Iarmonisasi Kepabeanan dan Cukai mempunya1 tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajian data, informasi dan laporan, memantauan dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kepabeanan, cukai dan penerimaan negara bukan pajak.
Subbidang Analisis dan Harmonisj.isi Pembiayaan Negara mempunyai tugas melakukan anµ.lisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan keg[atan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, in҉ormasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi pi-ogram dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil M(: nteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepe: da Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan cli bidang pembiayaan negara. DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara
Pasal 2067
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sm.erg1 kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, dan transfer daerah, serta program dan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2068
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PaҊal 2067, Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan Program dan Kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebi jakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
peny1apan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
peny1apan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah; DISTRIBU.SI II e. penyiapan penya jian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, dan transfer daerah;
pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah; dan h . pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2069
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara terdiri atas:
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Penganggaran;
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Transfer Daerah; dan c . Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kekayaan Negara.
Pasal 2070
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Penganggaran mempunya1 tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menya Jian data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepq.da Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang penganggaran.
Subbidang Analisis dan HarnJonisasi Belanja dan Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, DISTRIBUSI II menyusun skala prioritas, menyajian data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan transfer daerah.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menya Jian data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta . penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara.
Bagian Ketujuh
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan
Pasal 2071
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan smerg1 kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat p1mpman dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur, serta program dan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2072
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 207 1 , Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: DISTRIBUSI II a. pelaksanaan analisis clan harmonisasi kebijakan Program clan Kegiatan Menteri Keuangan clan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, clan pengembangan aparatur;
penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan clan Wakil Menteri Keuangan di bidang di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, clan pengembangan aparatur;
pengoordinasian penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara, transfer daerah, perimbangan keuangan dan kekayaan negara.
penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
penyiapan penya jian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pengoordinasian penyelesaian arap.an Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur; dan i . pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2073
Bidang Analisis dan flarmonisasi Sumper Daya Aparatur dan Pengawasan terdiri atas: DISTRIBUSJ II a. Subbidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur; dan
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pengawasan dan Pengembangan.
Pasal 2074
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajian data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan . di bidang sumber daya aparatur, serta pengoordinasian penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara, transfer daerah, perimbangan keuangan dan kekayaan negara.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pengawasan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menya jian data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pengawasan dan pengembangan aparatur, serta pengoordinasian penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara transfer daerah, perimbangan keuangan, dan kekayaan negara. DISTRIBUSI II
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 2075
Pada Pushaka dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesua1 dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2076
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional . se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II
BAB XVIII
PUSAT LAYANAN P ^. ENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas clan Fungsi
Pasal 2077
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya clalam Peraturan Menteri ini disebut Pusat LPSE mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, pembinaan clan pengawasan pelaksanaan pengaclaan secara elektronik Kernen terian Keuangan, pengelolaan sistem Layaiҋan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta memberikan pelayanan pengadaan secara elektronik Kernen terian / Lembaga.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat LPSE beracla di bawah clan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jencleral.
Pasal 2078
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2077, Pu sat LPSE menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/ Unit LayaiҌan Pengadaan Kementerian Keuangan serta Kementerian/ Lembaga/ Komisi;
pembinaan clan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan; clan cl. pelaksanaan administrasi Pusat LPSE. DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Pusat LPSE terdiri atas:
a. Bagian Tata U saha;
Pasal 2079
Bidang Registrasi dan Verifikasi;
Bidang Layanan Teknis Pengguna;
Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Pasal 2080
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat LPSE. Pasal 208 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2080, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dokumentasi, dan kearsipan;
pelaksanaan urusan keuangan; clan d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 2082
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Umum;
Subbagian Keuangan; dan
Subbagian Rumah Tangga. DISTRIBUSI II
Pasal 2083
Subbagian Umum mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program ker ja, evaluasi, laporan kegiatan akuntabilitas kiner ja, serta pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dokumentasi, dan kearsipan.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Keempat
Bidang Registrasi dan Verifikasi
Pasal 2084
Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunya1 tugas me!aksanakan penyiapan pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/ Unit Layanan Pengadaan Kernen terian Kementerian/ Lembaga/ Komisi.
Pasal 2085
Keuangan serta Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2084, Bidang Registrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan penyimpanan persyaratan dan tata cara registrasi pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik;
penyiapan bahan verifikasi/validasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada pengguna sistem; dan
peny1apan bahan penetapan, pengembangan, dan pengadministrasian identitas digital kepada pengguna sistem.
Pasal 2086
Bidang Registrasi dan Verifikasi terdiri dari:
Subbidang Registrasi; DISTRIBUSI II b. Subbidang Verifikasi; clan c. Subbiclang Sertifikasi Digital.
Pasal 2087
Subbiclang Registrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyimpanan persyaratan dan tata cara registrasi pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Subbiclang Verifikasi mempunya1 tugas melakukan peny1apan bah.an validasi clokumen-dokumen yang clipersyaratkan pacla pengguna sistem clan verifikasi.
Subbidang Sertifikasi Digital mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penetapan, pengembangan, clan pengaclministrasian identitas digital kepada pengguna sistem.
Bagian Kelima
Bidang Layanan Teknis Pengguna
Pasal 2088
Biclang Layanan Teknis Pengguna mempunyai tugas melaksanakan peny1apan pembinaan clan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 2089
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana climaksucl clalam Pasal 2088, Bidang Layanan Teknis Pengguna menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pelayanan keluhan clan kebutuhan bantuan teknis setiap saat clari pengguna sistem;
penyiapan bahan pelatihan sosialisasi, clan cliseminasi pengaclaan barang/jasa secara elektronik kepacla seluruh pengguna sistem, serta ker ja sama clan kehumasan LPSE; dan DISTRIBUSI II c. peny1apan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/ j asa secara elektronik.
Pasal 2090
Bidang Layanan Teknis Pengguna terdiri atas:
Subbidang Layanan Pengguna;
Subbidang Publikasi dan Kerja Sama; dan
Subbidang Monitoring dan Evaluasi. Pasal 209 1 (1) Subbidang Layanan Pengguna mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan pelayanan keluhan dan kebutuhan bantuan teknis setiap saat dari pengguna sistem.
Subbidang Publikasi dan Ker jasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan sosialisasi, dan - diseminasi pengadaan barang/ j asa secara elektronik kepada seluruh pengguna sistem, serta ker ja sama dan kehumasan Pusat LPSE.
Subbidang Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa secara elektronik.
Bagian Keenam
Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem
Pasal 2092
Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem tugas melak: sanakan peny1apan regulasi pengadaan barang/ jasa pemerintah secara di lingkungan Kementerian Keuangan serta sistem serta memberikan Jam1nan mempunyai di bidang elektronik mengelola aksesibilitas pengguna dan koneksi kepada pusat data pengadaan · nasional. DISTRIBUSI II
Pasal 2093
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2092, Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem menyelenggarakan fungsi:
monitoring, pengka jian, dan peny1apan bahan regulasi dan kebijakan pengadaan barang secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
pengkajian, pelaporan kiner ja, dan administrasi sistem aplikasi dan penyusunan Pengelolaan Tingkat Layanan dengan instansi terkait; dan
pengkajian, perencanaan kapasitas, pemeliharaan, dan administrasi perangkat jaringan, perangkat lunak, dan perangkat keras Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 2094
Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem terdiri atas:
Subbidang Pengembangan Kebijakan;
Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi; dan
Subbidang Pemeliharaan Infrastruktur Sistem.
Pasal 2095
Subbidang Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melakukan monitoring, pҍngkajian, dan penyiapan bahan regulasi dan kebijakan pengadaan barang secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkordinasi dengan LKPP.
Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplij: (asi mempunyai tugas melakukan pengkajian, pdaporan kinerja, dan administrasi sistem aplikasi dan penyusunan Pengelolaan Tingkat Layanan dengan instansi terkait.
Subbidang Pemeliharaan IrҎfrastruktur Sistem mempunya1 tugas melakukan peiigka jian, perencanaan kapasitas, pemeliharaan, dan administrasi perangkat Janngan, perangkat lunak, dun perangkat keras Teknologi Informasi dan Komunika: >i. DJSTRIBUSI II
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 2096
Pada Pusat LPSE dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan f ungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesua1 dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2097
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis clan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II Dalam satuan eselon harus - 963 -
BAB XIX
TATA KERJA
Pasal 2098
melaksanakan tugasnya, setiap unit organ1sas1 pad a semua I di lingkungan Kementerian menerapkan pnns1p koordinasi, p1mp1nan organ1sas1 Keuangan integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan . . masmg-masmg maupun antar satuan orgar11sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan Instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas pokok masing- masmg.
Pasal 2099
Setiap p1mp111.an satuan organ1sas1 wa jib melaksanakan pengawasan melekat/ mengawasi pelaksanaan tu gas bawahannya . . masmg-masmg dan apabila ter jadi peny1mpangan wa jib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 1 00 Setiap pimpinan satuan orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya . . masmg-masmg dan memberikan bimbingan serta petunjulc bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 2 1 0 1 Setiap p1mpman satuan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada menyampaikan waktunya. atasannya laporan . . ma: : ; 1ng-mas1ng berkalc tepat dan pad a DISTRIBUSI II Pasal 2 102 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 2 103 Setiap laporan yang diterima oleh p1mpman satuan organisasi dari bawahan wa jib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih Ian.jut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. Pasal 2 104 (1) Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan.
. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit eselon I masing-masing.
Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.
BAB XX
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 2 105 (1) Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Direktur Perpajakan Internasional, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara bertindak sebagai competent authority di bidang perpajakan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih Ian.jut mengenai competent authority di bidang perpa jakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. DISTRIBUSI II Pasal 2 106 (1) Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, dan Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral bertindak sebagai Focal Point dalam kerjasama internasional di bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengena1 Focal Point dalam ker jasama internasional di bidang ekonomi dan keuangan se bagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 2 107 (1) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan (2) dapat menunjuk Juru Bicara Kementerian Keuangan. Penunjukan Juru Bicara Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 2 1 08 Keuangan ditetapkan (1) Setiap usulan rumusan kebiJakan fiskal dari Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Meinteri Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Badan Kebijakan Fiskal ^· atas p ^enugasan Menteri Keuangan, rekomendasi menganalisis dan merumuskan atas usulan nimusan kebijakan dimaksud dalam ayat (1) , dan se bagaimana tembusannya Jenderal/Badan disampaikan l<iepada Direktorat terkait untpk mendapatkan tanggapan, sebelum ditetapkai L sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan Perundang-undangan di bidang fiskal. Peraturan DISTRIBUSI II (3) Setiap usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal dari Badan Kebijakan Fiskal disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal/ Badan terkait.
(4) Direktorat Jenderal/Badan terkait atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan tanggapan atas usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/ Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/ Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan di bidang fiskal. Pasal 2 1 09 (1) Dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyampaikan program, kegiatan, data dan informasi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Pushaka.
(2) Pushaka dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada unit orgamsas1 terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Sebagai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan agar menunjuk Pejabat setingkat eselon II sebagai penghubung (liaison o f f icer) dengan Pushaka. Pasal 2 1 10 (1) Di lingkungan Kementerian dibentuk Unit Pelaksana Keuangan dapat Teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunJang Direktorat Jenderal/Badan/Pusat sesuai dengan kebutuhan. DISTRIBUSI II (2) Pembentukan, dan fungsi susunan Unit organ1sas1, Pelaksana tugas, Teknis se bagaimana ditetapkan dimaksud pada ayat (1)' oleh Menteri Keuangan setelah mendapat tertulis pertimbangan dari Menteri dan yang persetu juan bertanggung jawab di bi dang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 1 1 1 Apabila ter jadi perubahan a tau pembentukan Provinsi atau Kabupaten/Kota, pembagian tugas unit yang dibagi berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan dalam lanjut Badan Peraturan Menteri oleh Direktur u u, diatur lebih J enderal/ Kepala yang bersangku tan setelah Sekretaris persetujuan tertulis dari Kementerian Keuangan.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 2 1 12 mendapat Jenderal Selama Organisasi dan Tata ker ja Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri m1 belum dapat dilaksanakan sechra efektif, unit organ1sas1 eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri m1, d}nyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pasal 2 1 1 3 Instansi vertikal Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kernen terian Keua ngan yang telah ada pada saat Peraturan Mentc: ri ini diundangkan, tetap DISTRIBUSJ II berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 1 14 Unit Pelaksana Teknis di Keuangan yang telah ada Menteri m1, tetap berlaku digan ti dengan yang baru peraturan perundang-undangan. lingkungan Kernen terian pada saat Peraturan sebelum diubah atau berdasarkan ketentuan Ketentuan Politeknik Akuntansi Pasal 2 1 15 mengenai Keuangan Negara Organisasi Negara diatur dan Tata Kerja Sekolah Tinggi dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 2 1 16 Perubahan atas susunan orgamsas1 dan tata kerja menurut Peraturan Menteri l m , ditetapkan oleh MeRteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 1 1 7 Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK. 0 1 / 20 1 4 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 1 18 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 111.1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pacla tanggal 2 1 D e s e m b e r 20 1 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diunclangkan di Jakarta Pada tanggal 2 2 D e s e m b e r 20 1 5 DIREKTUl JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, . ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 5 NOMOR 1 9 2 6 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 3 4 /PMK . 0 1 / 2 0 1 5 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERJ KEUANOAN WAKIL MENTERJ KEUANOAN INSl'l!KTOHAT JEIWEkAL SEKkCTARIAT JENDERAL DIREKTOMAT JENO!.HAL ANGGAAAM DIREKTOKAT JENDERAL P A J A K OIRl!KTORAT JENO!RAL l l? A DAN CUKAI UIREKTORAT JENDERAL PERBENDAlfARAAN DIREKTORAT JEHOERAL Kf: KAYMN NBOARA DISTRIBUSI II DIREKTORAT JENDERAL PKRIMIANGAN KEUANOAN DIHl!KTORAT JENDENAL PENOELOLAAN PCMBIAYMN D A H RJSIKO PUSAT SISTEM IHFORMA.81 DAN TEKNOLOOI KEUANOAN l ' U lt A T P t: l l l l l N A A N PROfESI Kl!.UANOAN PU8AT ANALISIS DAN llARMON1SASI KEllJAKAN Jh\OAN KEalJAKAN FISKAL PUSAT LA YANAN PEHOADAAN !IECARA ELEKTRONIK IA.DAN PENDIDIKAl'f DAN rELATlllAN KEUAHGAH - - - - - I mRu 111.; Rl !; NCl\N//\N ^1)1\N KE: U/\NG/\N J 1Mti1/\N l'lm.E.NC/\N//\N D/\Gll\N PENHEl.OL/\J\N l.I NŋR.J/\ D/\N H.ISIKU l l J\Gl/\N l110: NG/\NGGl\Rl\N 13/\Gl/\N l'ōRIJltN0/\11/\lVl/\N IJJ\Gl/\N /\KUNl'/\NSI O/\N 1'1 u1.1\l'OH/\N KEU/\NG/\N - - - , _ ,_ - 971 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL SEKRETl\Ril\T JENDERl\L, I OIRU "'´ l.llHO ORGMISASI DAN llUIWM OANTUAN llUKUM JCE.TJ\T/\L/\l(S/\N//\N I IJJ\Gl/\N 13/\Gl/\N IJ/\Gli\11 1 ORG/\NlS/\SI I - llUICUM PJ\J/\IC 1)1\N , ^_ U/\N'l'U/\N llUKUM I Kl!P/\01!/\Nl\N Ol\GIAN O/\Gll\N - llUl<VM l\NGGl'\IV\N, - 13/\01/\N ORGANISASI I I r1rn1MBANGAN l<EU/\tlGAN, U/\NTU/\N llUKUM I I f'&rm1moAllARAAN, DAN Pt-IBP 01\GIJ\N BJ\Gl/\N JIUICUM ICl ul</\Yl\J\N NJG/\lVI, 01\Gl/\N - ICETl\TJ\lŖ/\ICSl\N/\J\N t l1ŌRUS/\l l//\N, DAN - UMffUl\N llUl(UM 111 INffORM/\SI J I UJ<UM 13/\Gll\N 01 \Gl/\N - llUKUM l'lNGlŗl.OL//\N Kl!: T/'l '/\LJ\KSl\NMN II l'l ŎMIJll\YMN D/\N l lUICUM UMUM O/\Gll\N D/\Gll\N J/\131\TJ\N FUNCSION/\1ŏ - llUICUM S l ŐKTOR KIWl\NU/\N D/\N l'ElőJ/\NJl/\N r- ± ² I _ 1 E L OMl'OK J/\IJi\Tl\N _ ҽ - ICE.LOMl'OIC J/\D/\T/\N - FUNGSIONAL FUNGSIONAL IIIT L - ^- - I I - ITil , KELOMl'OIC Jl\13/\T/\N - - f.UNGSION/\L - I I ^- ^ r°l _ ŒlœOtvWOI < J/\TJJ\T/\N _ FUNGSIONAI . IC L LC - IJIRO OlRO omo UIRO KOMUNll K/\Sl U/\N L/\Y/\N/\N SUMl3ER 01\Y/\ Ml\NUSI/\ INFORM/\SI PE.RLENGICl\l'/\N UMUM I 13/\Gl/\N 13/\GJ/\N - PERENCl\N/\AN 01\N - M/\N/ .JEMEN STHJ\TE: GI - 131 \Gl/\N - 13/\Gl/\N PENOADA//\N SUMlll m PlW.U: NC/\N//\N Or-IN T/\T/\ US/\11/\ l < EMENTltnl/\N D/\Y/\ M/\NUSI/\ KOMUNl lC/\SI 13/\GJ/\N 13/\GIJ\N IJ/ \GIJ\N 13/\Gl/\N - PC: NGEMll/\NG/\N SUM13ER - - Bl MDI NG/\N D/\N LI\ Y /\N/\N - U/\V/\ M/\NUSI/\ M/\N/ \JEMEN l'UOLllC/\SI PENG/\D//\N /(UM/ \11 T/\NGG/\ 13/\Gl/\N UAGIAN 13/\GIJ\N IJ/\GIJ\N - M/\N/\JEMEN INFOlVM/\SI . M/\N/\JEMEN llUOUNGJ\N , l'ENGELOl,J/\N OMN - l < EU/\NG/\N SUMDllR DAYA MANUSIA l<l!: LEMDJ\GMN NEG/!ŕ/\ 01\GIJ\N IJ/\Gl/\N MJ\N/\JEMEN llUl3UNGJ\N U/\Gl/\N B/\011\N - MlTrJ\SI IJ/\N l(IJ: l'J\NGICJ\T/\N - MEDIA, l{ELlŘMIJ/\G//\N - Plrn/\Tl\US/\11/\J\N OMN - SUMOER U/\V/\ MJ\NUSIJ\ MJ\SY / \R/\IC/\ T I 0 1 \N PROTOl < OL ll/\GIJ\N O/\Gl/\N rJ/\GIJ\N , _ l'l!: NGll/\RG/ /\N, , M/\NJ\JEMEN Pl?: NGELOL/\J\N - JJUl<UNG/\N PROGR/\M PENEG/\l<J\N DISlf•LIN, DJ\N Dl\TJ\ 01\N L/\Y/\N/\N IJJ\N l<EGIJ\T/\N l'ENSIUN IN17QRM/\SI 131\GIJ\N M/\Nl \JEMCN SISTEM B/\Ol/\N - INFOHM/\SI 01\N EDUICASI Pl!: Rl.ENGK/\1'/\N PUl3LIK -nTcrr: ³ r- -.=ICDIL_ I I I I I I I I I I l\ELOMl'OI( Jl\01\TJ\N '- , _ J<(!: LOMPOK J/\CM.T/\N - Һ - ^ICl!: LOMl'OIC J/\O/\Tl\N - -- 1 \ 1 Ŕ1 .. 0Ml'OK J/\IJ/\T/\N "---- r>UNGSION/\L 1: UNGSIONJ\L r>UNGSION/\L FUNGSION/\L · ^- - II I I I I ^- I I I I cc: ==i=rrn=c= - I I I I I I ^- DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN BIRO PERENCANAAN DAN l<EUANGAN I I I BAO JAN' DAGrAH DAOIAN BAO IAN DAOIAN PENOELOLAAN KIHERJA Al<UNTAlfSI DAN PERENCANAAN DAN RISIKO PENOANOOARA.N P&RBENOAllARAAN P&LAPORAN KltUANGAN I I I SUDBAOIAJf SUBBAGIAlf SUB BAG JAN SUBBAGIAN SUBBAOJA.M ,_ PER.E.NCANAA.N I - PENGELOLAAN >- PINOANGOARAN I - PERBENDAHARAAH I ,_ AKUNTAHSI DAN KINERJA DAJf RJSIKO I PltLAPORAN K&UANOAH I SU88AOIA1f SUBBAOIAH SUBllAGJAN SUBBAGIAlf SUllBAOIAH - PltRENCANAAH II - PENGELOLAAN >- PJ: NOAlfOOARAN II - PERBENDAJIARAAH II ,_ AKUNTAHSI DAM KINERJA DAN RISIKO JI PELAPORAH KltUANGAN II SUBBAOIAH SUBBAGlAlt' SUBllAGIAlf SUBllAOIAN 6U88AOIAN - PERENCANAAN Ill - PENOELOLAAN - PltNOA.HGGARAN Ill - PERBENDAHARAAft' III - AKUNTAMSI DAH KINERJA DAN RISIKO Ill PltLAPORAN KltUAJrfOAN Ill SUDDAOIAH SUltBAOIAM SUDDAGIAN SUBBAGIAH SUDBAOIAN - Ҹ PENOELOLAAN - ҹ PENGELOLAAN TUNJAHOAH - AKUNTAMSI DAN P&R.&NCANAAN IV KIN'ERJA DAN RJSIKO IV T A T A USAJ I A UIRO KINl.RJA PELAPORAN Kl.UANOAN IV I I I I I I l<ELOMPOK JADA.TAN - l'UNGSIONA.L - I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN DIRO ORGANISASI DAN ICETATALAKSANAAN I I I DAGIAN' BAGI A M DAOIA.N DAOJAH DAG I AM ORGANISA&I I ORGANISASI JI I C E T A T A L A K S A H M N I K.ETATALAKSA.NAAH II JA.OATAH l'UNGSIONAL I I I - SUBBAGlAH - SUBBAGIAN - SUBBAOIA.N - SUBBAGIAN >- SUllBAGIAM OROAHISASI IA ORGAHISASI HA Kl.TATALAKSAHAAH IA KE.TATALAKSAHAAN llA JADA.TAN' FUNOSIONAL I - SUllBAOIAN - SUB BAGI A N - SUBBAOIAH t-- SUBBAGIAH - SUBBAGIAM OROAHISASl 11 ORGANISASl llD K l. T A T ALAKSAlfAAlf II K E T A T ALAKSANAAN 118 JABATAM FUNGSIONAL II - SUBDAGIAH - SUllllACIAN' - SUllDAOIAH Й SUBBAGIAH - BUBBAOIAM OROANISASI JC ORGANISASI llC K.STATALAKSANAAN JC K&TATALAKSANAAN llC JAJIATAJ'f FUNOSIONAL Ill SUBDAGIAN - TATA USAllA BIRO --r111 I I - ICELOMPO I C JADATAN - FUNOSIONAL - I I I I I I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - I IJ/ (111\N l l U l <l/M l'A,JAI{. 1)1\N 1rnrAm!ANArő I SllOIJAGIAN llUl{l/!ll l'A.IAI( I SUlll1"01AN l-IUl<UM P/\J/\I\ II : '>UOllACll\N llUl<Ut.l lmPAOlil\t}/\N I SUlllJA.01/\N 11ui; : .rn.1 l{l!rADl!: ANt\N 11 - - - ҳ DISTRIBUSI II I 131\011\N - 973 - BAGAN ORGANISASI BIRO HUKUM 131RO llUKUM I 111\lltllN llUl<Ulll /\NUU/\RAN, J'ERIMB/\NGl\N l<IWANG/\N, PERBl!.ND/\111\RJ\AN, IJAtҷ PN131' lllUW,1,1 Kl\Kl\Yl/\ll !ll.: t: l\111, l'HH\JSJ\111/\N, /)fl// llWIJNMAŒI 11111rn1 o 1 ,_ SUODAGl/\N l lUICUM ANGG/\RAN SUOOl\OIAN llUICUM P4RIMO/\NG/\N ICEUANG/\N SUOlll\CIAN llUKUJ\I rŕHllENDAlll\RAAH SUOOAGIAN HUl<UM PNOP - SVl)IJAGll\N IJUICUM D/\Rl\NO MILll( llEO/\RI\ 5UfJIMGIAt llUKUM ICEIV1VAAN NE.GARA DJPIS/\111</\tl DAN PEIWS/\llAAN SUJJMGIAU HUKUr.t PIUrANU rlEGARA DI.fl LELA NG SUOIMOIM4 INFORMASI Olt.H OISE1rr11HASI HUl<lJM I I I I I I KELOMl ' OK J AOATl\U I- f'UflOSIOHAL I- I I I I I I BAGAN ORGANISASI I UMilMI I IUl<UM PIWGl!: lœOf.A/\N f'EMIJIAYAAN DJ\tl llUKUM UMUM I StnJIJ/\01/\N llVl<UM l'4NGl!LOLA/\N PEMOIAY/\Atl I SUOO/\Gll\tl llUl{UM PENGŔLOLAl\H PEMrJIAYA/\N II SUDUAGIArl llUKVM UMUM SVOOAOIAtl TATA USAllA UIRO I ll/\01/\11 JIUl<UM SlmTOH: lmUAMGf\l'I DAN renJMLJl/\tl I sunnAoi11r1 llUl<UM SEICTOR lmUAUG/\J'I I SUflUAGIMI llUl<UM SEICTOH 1muA1ml\tl II SUUIJJ\ lill\N I- llUKUM St: : l<TOR l<4U/\flGMI Ill SIJBB AGll\U llUKUM PE.RJl\UJIAU BIRO BANTUAN HUKUM BIRO B/\NTU/\N I !UKUM I D/\Gl/\N 13/\Gl/\N 13/\Gl/\N 13/\NTU/\N llUICUM I 13/\NTU/\N llUKUM II 131 \NTU/\N llUICUM Ill I SUl313/\Gl/\N SUDIJ/\011\N SUl313/\Gl/\N - - 131\NTU/\N llUKUM Ii\ 131\NTU/\N llUKUM Iii\ 0/\NTU/\N llUl<UM Ill/\ SU1313/\Gl/\N - SUlll3/\Gl/\N - SUl313/\Gl/\N 131\NTU/\N llUICUM 113 131\NTU/\N llUICUM 110 131\NTU/\N llUKUM 1110 SUl313/\Gl/\N SUl313/\Gl/\N SUIJIJ/\01/\N - - 13/\NTU/\N llUICUM IC 13/\l'ffU/\N llUICUM llC 13/\NTU/\tl llUICUM lllC SUIJIJ/\Gl/\N SUl)l)/\Gl/\N SUBBAGl/\N - - 13/\NTU/\N llUICUM I D T/\T/\ US/\11/\ IJIRO 131\NTU/\N llUICUM llllJ I I I I I I - ^1(1]; 1,0MPOIC J/\13/\T/\N ,_ l'UNGSION/\z I I I I I I I IAH DAO PEREN'CJ\ PEHOADA NAAN D A1f AN SOM BAOIAl'f SUB P.!: REHC AHAAM DAM FORM ASI SOM DAOIAN SUB REKRUT MEN SOM BAOIAH SUB PENEMP ATANSOM BAOIAl'f A l lA BIRO SUB TATA U S •AOIAH MANA.J!: Mr.: H • T R A T l l O I HOMUfll lHAll MOHITORJNO OAH AHALlllll ar: RITA lllJllBAOIAN RIBET DAN AUDIT DISTRIBU.SI II - 974 - BAGAN ORGANISASI BIRO SUMBER DAY A MANUS IA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA I DAOIAN DAGIAN BAOJAN PENGEMDANGAN S D M MAl'fAJEMEN INFORMASI SOM MUTASI DAN l{EPANOKATA1f I SUDBAOIAN SUBDAOIAH SUDBAGIAJf Д ANALJSIS KOMPltTl: NSI , _ f- P .B G A WA J MANAJltMl: N llAIS DATA MUTA.SI SUBDAGIAN SUBDAOIAN SUDDAGIAN - , _ ANALISIS DATA DAN И ASSESMENT C!ffTKR DUKUNGAN INFORMASI MANAJEMEN TALENTA SUBBAGIAN SUl!lllAGIAN , _ KJN!.RJA SUM BER DAYA f- SUBBAGIAN ,_ STATUS K.EPBOAWAIAN DAN MAIWSIA PENGINTEGRASIAH DATA PENGEMBANOAN PLJABAT FUNOSIOl'fAL SUBDAGIAN SUDDAGlAH SUBBAOIAN '- PltNGEMDANGAN l<APASITAS f- MANAJEMEN NASl{AH D A N '- SUMBER D A Y A MANUSIA DOKUfl1SNTASI KltPANGKATAN I I I I I I З KELOMPOK JADA.TAN FUNOSIONAL В I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASI 8UHAOIAN PUaLIKABI Cr.TAH aUallAOIAH Pt: MllERJTAAH DAH llOllUMEN1'A81 DIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INl'OR1t1ASI •AGIAM M A H A.J I M l lfll llUaUNOAfll 1u: u: JOAOAAN NEGARA IUllAOIAH llUllUNOAN Kl: LEMIAOAAN NEGARA Ill aAOIAN MANA.JCME.fll UUaUfll OAH MIUIA, HlltLEMaAOMN MAl'f'ARAKAT, l)AH PftOTOKOL 8Ull•AGIAN llUIUNOAN M&DIA 1ua1AOIAN ltUIUJtOAfll H E L l:
M I A O M fl l M A I T A Ï A T 8UlllAOIAN l'ROTOHOL llAOIAlf MANAJEMEH PEHOELOLMH UATA D A H LATAl'fAN IHJ'ORMAll IUllAOIAN l'ENOELOl..A N D A T A DAN PEHANOANAH IENOHETA INP'ORMAll l' E Jt O l l L O L A A N LATAHIUI IHP'ORMAll l'UllLIH I BAOIAN' PENGHAROA.AH, PENEOAKAM '- - '- '- DISIPLIN, DAM Pl!.NSIUN I SUBBAGIAN K.ESLJAHT&RAAl'f SUBDAOIAN PENl!.OAKAN DISIPLHf SUBBAOlAN PEMBERJIENTIAN DAN PEN SI UN SUBBAOIAN REGULA.SI SDM aAOIAH MAfll A.JCMCfll allTt: M INP'ORMAal UAfll CDUKAlll PUILIH aua•AOIAN MANA..IEMltfll ll l lt T I C M INP'OM.MAal MCllUMAIAl'I DAJI IUJ'CH.ICNll IUllaA(UAN t: D U IC A l l PUIUK flUIUIAOIAN TATA U8AllA lllHO I BAGlAN PERENCA.NAAH BMN I SUBDAGIAN , _ Pl!: R.ENCANAAN BMN I SUBBAGIAN ,_ PER.ENCANAAN BMN ll SUBBAGlAN PERENCANAAN BMN Ill I- SUBBAGIAN - TATA USAHA BIRO •AOIA!f T A T A VllAllA Kl: MENTEIUAJf au1aAOIAM ARlllr DAlf OOKUMClll T A 8 f SUllaAOIAN TATA UllAllA l'&fl9Ult.ATAlf l l U ll l l A O I A l ' f T A T A \J9A1IA f'tKJAl.ANA.N DINA9 llUS9AOloUI TATA UllAllA l l T A I ' AllLI DAft' Tl: lfAOA Pr: J'i'DUKUMO M l: lt T l : R I l<tUA.rfOAJll DlSTRIBUSI II I- - - SAOIAM ft.UMAll T A l ' C Q O A eueaAOIAN ft.UMAii TAHOOA I llUllAOIAN ltUMAH T .UC O O A II RUMAll TANOOA Ill K U M A H TANOOA IV - 975 - BAGAN ORGANISASI BIRO PERLENGKAPAN BIRO PERLENGKAPAN DAGIAN BAGlAN BIMBINGAJf DAN LAYANAN BA Pl!: NOADAAN PENGELOLAAN BMN PEN AT AUS GIAN AHA.AH BMN SUBBAGIAJf SUBBAGIAJf SUB - - BJJ\oJBINGAN DAN LAYANAN Pl!: NGELOLAAN BMN I PENGADAAN I DAG JAN AHAAN DMN I PENATAUS SUBBAOJAN SUBDAGlAJf SUB - BIMDINGAJf DAJf LAYANAJf PENOELOLAAN DMN ll PENGADAAN II I- PENATAUS BAGI AN AHAAN DMN II SUBDAGJAN SUBBAGlAN I- SUD - BIMBINGAN DAN LAYANAN PENGELOLAAN DMN Ill PENGADAAN Ill Pl!: NATAUS BAGIAJf AHAAN BMN Ill I I I I I I Kl!: LOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO UMUM ll U l l l l A O I AJf r & N O A M O O A P\A N l "l: IUl: l'I O AllARAAN AllUHTAJflll DAN rra.A .. ORAN T A TA V l lA llA BIRO DIRO UMUM aAOIAlf 9UMllE1l DAYA M A N U 9 1 A llU••AOIA" MUTAll •DM llUlllAOIA/f Pl: NOr; MIAXOA/f IDM SUD - BAGIAJf AHAAN BMN IV PEN AT AUS aAOIAN OUKUltO"M ,.ROOR.AM DAH Kr: OIATAN ltUlll lAOIAN MAJfAJ1£.Mp; lf Kl/fl: RJA U R O A " l 9 A 9 1 MAKAJr; Mr; H fU81K0 U A /f HIP.: PATUllAJll U'ITftR/fAl,. llUllAOIAJf TATA UIAlfA ll: KtltfAtt.11 .u: nor: RAt. 8Ul1"01Mf PP.: JfOADAA.IC llUllJIAGIA/f PF.. HVIMP"HAH DAM Dl8TJUIUll IUllllAOIAM rr; "ora.OLAAM HMH BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIHICKTOIV\T .IRNl)lҴrҶ/\I. l\NGGJ\lҵl\N llJ\HIAll OIHiltlltMA!; l !>AN T A T " l.Al<: lAIU1 : u· : t<l(f;
rr.Hl,.T llll<l: l<TtllM'f .IKIUJIWAL llAUIMf sw.111tm DAVI\ Mtl.tH˲IA llJ\c: IMI l'l: lll - : m · ArlAAlllM.fl Kl-!tllr.lltU1tl 11.AOIAll ILAHIMI t\Kl'ATlnlArl IMU llAlrfllAfl llUKll t . 1 I MIOÇl(1'C llMT l'l·: UVl˳llTMU AtUMI AWAtl l'KttllAl'ATAH IM.U llMl.AfUA rmO>'\lfA Mlftlllll<l: ln'cll(AT l'IWYllSlllU!/l l\tmuAIU1ll 111Ç1.Atf.tlt Nl\OAIU. I Nlll\l)llO".KTClllAT 1 .. mYll.'{ltllAll MllKlAIH\f/ 111·:
/\rl.ll\ fll<Cll\lti\ll !411UO!ltt - : l .: 1 ' 11IMT 1·1rnv1tUIUl\U l\ll(i(tl\HAtt ln•:
.11 1&.ll\ toÈOl\HI\ Ill SltlUtllml\Ttllll\T 1•1mv1•˷llNl\ll l'm.1t11AYAl\U Alllotll\lt/111 HAU 1•1mn11tH: 41AWAU Ul!4 11Hl 11m1<1\1, IMl˴l: l\TillM.T l\tl<: Cll\llfl/l lllUAUU l'l: m· : t\otffl .. Ufltf U M I Kf ; l . tl\˵ITl .. tMI : ->lllllllUm\TCJl<ll'I' AIUl<lAIM. t l llUIAll<l l'KlffAlllAN, Kl·:
.ltHl"All lli\tl Kl-!llltl"AUAU Sllllltll˼lÈl(Tl>Hl\T l' t< : UmflMAl\llf,lltlYAt\ IJAlf UAHllUt.11 l'ltt/ClMlllCllllflltl DISTRIBUSI II : illlllllllV.tiTClltAT l'l˿/UmlMl\1\11 1<1-:
1Etrr1m1,.. u11.m.111,.. 111\ 1 s111111mmc•n11ua STAllll"U 1111\YI\ : i\Ulflll(l-: 1\TlllUIT lÉVAl.IN\SI 1mmu ..... l'lÉtl(\l\tl(\l\l\l(AN SlllllllHY.l.'.Tl̀AT Tt-: t< t tell .. Kil ll l t<' t.Ua. ! M ll l'fo: U<lMUHlAUl\tl AIMUAl/All Ulli.\lkl l,H.ITll(, llllf(llfA. l't˶VTAllMl/\tf 111111 K f! A I J ... llAll, l " "ll ll A t: Uilll Allllf: AllAll Hl\lll""llAf ' A IJl.1111.t 111".tll\N: I\ HIJlll>lllKKTCll(AT A!ltlCIAIU.N lllllMICI l'V.lt'rl\llMll\1101\tl Kfi: l\f,.11,,111 1 : iUtllMlll-: KTCN<AT Mfflfl\ l'l'Allllft t U M t!>ll•l ˸ I C T l ll ' A ' r l ' I W Y l ˹ IU U A U K t : llC: AllA AIM: i: Al'/\llllo\11 1.111,H'/\ll Mltllllllllo\ll llJl lM• I 1˺114 ˻ 1'.IJ)l .ll A/l lW.l . AJUA : ; 1111111u1mT•)Hl\T lll\l(MlltllSASI l'l˽ltl\TlltMl4 l ' f: IHJ.l\fU:
tll\ttlUf t<KM)UO'l˾UIAtllMrl 11- : ,. u111 n11 : 11/lll)IUlm'l'flf(l'r llAl(M11111!4ASI l'IWA ^' l'lllt ... ll ,11\J\IUIMI SU: ill\I, Sl"\lt11U: KTCllU>r lll\llhUl/ll: il\SI l'BIM1'1lll!\N l'tllll' : UlllfllHt'.KTtmAT ll ... l t a . l l1UISl\SI l1́: HCJ.l\tHXlAHAtl Ht\MlltU.: IMSI I OAGIAN' OROANISASI DAN T A T A LAKSANA I SUBBAOlAN - OROANISASI SUBBAOIAN - TATA LAl<SMfA SUBDAOIAN ì PENOELOLAAN KHfERJA DAN PELAPORAH - 977 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL - , _ - SEKRETARIAT OIREKTORAT JENDERAL DAO I AN BAGIAN SUMDER 01'.TA MANUSIA PERENCANAAN DAN KCUANGAN I SUBIAOIAN SUBBAOIAN PCNOEfl1DANOAN SUMBER ¡ PERENCANAAl'f ANGGAR.AN DATA PofANUSIA SUD8AOIAN rERENCANAAN DAN - SUDDAOIAN Pl!: NOUIDANOAN J<ARIR rERDENDAllARMN SUMB1'!R DATA MANUSJA SUBBAGTAN SUDBAOIA.N MANAJEMEN INFORfllASI DAH LATANAJt' SUMBCR - AKUNTANSI, Pl!: LAJ'ORAl'f DATA MANUSIA KEUANGAN D Alf G A .I I I I I I I I , ^_ ^l<ELOMPOK J AIS A T A N FUNGStONAL I- I I I I I I BAGAN ORGANISASI - >-- I - - •• 011\N 1UM u• SUB ^J IAN LATANAN BAG AMOO A US ARAN DAN T A T AflA SUB I A N BAO UTA RUMA NOGA SUB IAN PEN GA H DAN PEN GELO N 81.RANO DAO DAA LAA K NE )IJLI OARh SUB DAOIAN TATA USA llA PIMPltfAK DIREKTORAT PENYUSUNAN r- - ì ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA llUllDIRLKTOMT IJfAl,Jlllll F.KDlfOMI MAKtt.O D A Jf PHDAPATAM lll COAlt.A l r: K l l - AlflJ.llH8 EKONOMI MAKAU 8CK81 IWAL U AI H AN C'I O ArtA H - r r: N D A r A T A N N£0ARA DAN lll•All llF..Klll A N A J, 1 8 1 1t DAN K ON 8 0 1. I D A A I PCNYUIUNAJf P' 0 8 T U K AMOOARAH P E lf O A P A T A Jf DAM I C LAH J A Nr: O.utA • • 1 1 1 1 & V A L U A η I D A MP A ll l l ll O IOI O tol l MAM: ll ft.-.IOIOO.UU.# l ' & M IMl' A T A ll DAl' H l.Alt J A 11101.AA DISTRIBUSI II ltUllDIRLKTOMT PUYU9UNAH AJll <I O A R A H aELAJfJANEOAlt.A I P Cl'll YUllUNAlf ANO<IARAH acLAJfJAP E O A W A J l ' l: l'll YlUll \INAl'f AJ'll OOARAN ll E L A H . 1 1 1. IARANO DAN JolODAL lt l: K B I l"ltNYUllUlfAl't IJfOQAft.UI IAftTUAJll ll081AL DAlf 118Tr: M JAMINAN 8 0 9 1 .U. 81CK81 P'E1'YU8UNAN A l'I O O A R A .Jf 11!1.Alf.IA l.AllflfYA DIREKTORAT Pl!: lfYUSU1'M AlfOOARAH PENOAPATA!f DAN BELANJA Nl!: OARA llUllDIRJP; KTORAT r r; N Y U R U N A l 'f ANOOARAH lr:
A.WJA Nr: OARA II ll V ll D I R. E K T O R A T r&HYV9VHAJ'll A1'00AKAH I J; L A Jf J A Jfr; O.utA Ill PENYIJIUf'IAN A l'I O O A R A H P E M I A Y A R A H IUNOA U T Al t O f'r: NYUIUHAN A N O O A R A N l ! L A H J A IUIUUDI E 1 1 r: 1 1 9 1 l ..JUl'fAN rr: MIUAYAAH UTANO II ---- 8 F.H8 1 l ' S lf Y \ I IUlfAJf nMllAYAAN l f O l f VTlltO I DAO I AN J<EPATUllAN DAN DANTlJAN HUKUM I - SUBllAGIAN KEPATUHAl'f DAl'f BANTUAŜ llUKUM I SUBBACIAN KEPATUllAN DAN DANTUAH UUl<UM II SUBBAGIAH K£PATUllAN DAN DAHTUAN llUKUAf Ill 8UIOllUKTORAT G DATA D A . If OUKUNOAlf TEHlflll Pr: NYU8UlfAft ANOOARAJt P ā D A P' A T Al' I DAl't Ir.LA.If.IA Hr.DA.AA A lf A L l 8 1 8 D A T A D A . If INl'OltMA81 A lf O O M l A N l" E N D A P A T A H D A N H : L A l l J A N r: O A ft A llr: K&I l: VAUJAJU AJWN AMUOAl\AM Pr: NlJAJ>ATAH OAl'il 1 1 1 !: 1 . A l 'f J A N P:
O A RA 9CK81 DUKUl'fOAH T ' - K N 1 8 r£NYU9UNAH Al'f00AltAN P£MDAl'ATAl'f D A N 1£1.ANJA H r.DA M Dll !llt Ml1'AJIU A H O O A AAtf P l t N D A f' A T A H D A lf U.LAJIJA 1'!!0AR.A BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN aUIDIR&KTOAAT AHOOAJtAJf llDAJfO r c R T A JO IJf , K E L A. U T AH OAJf K C: l l U T A# AH AHOOARAI't ll lD AH U t ' E R T A H I A N , Kll!!. L A U T A N D A H I O! l l U T IJif A H I IS.KIM AJC O O A R A .lf llDAHD PCRTAJflAN, KELAllTAN DAH KEllUTAJIAN II 81'!.Klll AJfUOAlu.H BID/JfO t ' IU t . T A M I A H , KF.l.\UTAH UAJil K E l l U T AM A M Ill ANOOARAJf lll»Jll O Pl: RTA.NIAJf, KE: LAUTAN O.ul KrantTANAH IV ll U I D I R l ! K T O R A T AJ'fOOAJtil l l D AH O PUC£1UAAH UMUM, A O ft A KI A . DAX TATA R U A N O ANOOARAN l l OAIW l'EMERJAAH UMUM, AORAJUA, D A N T A T A RUANO I I EK I M AHGOARAJf 110/JfO l' E K E ll U A A N UMUM, AOR.AJUA, DAfll TATA RUAMO II 8EIUU ANOOAltAH llDANO P E l <lfUM N UMUM, AORARU., OAH TATA RU.Uta Ill I C K .. Alf G O ARAJll llO.utO PEKICMJAAN UMUM. AOllAMIA, OAJf T A T A I W AJll O IV DIREKTORAT ANCiGARAN DIDANO PEREKONOMIAN DAN KEMA.RITl•IAN AIHJOMArCllOAMO f ' l ll. l l U I U , . O A l l , kO Є: : ... Ѕ: ІЇ: Љf..! • ... D : : C: I L AJ I O G Ml NI 110.t.ll O r U H U I U l f O A l l , ttO: : Ѝ Ў c: : : Џ А ... : A O: : aL HMll A N O OAllAltllDA"Q J'IAllUIUMOAlf, lllf'.UUWla.ATM".DAI' K O P l l k A t l DAN " ' A H A NllCll,. DA.NMllN£1 10 A Hlll AJIOOAlt.ANalDA•G r l ll H Cl l U lf OAll , ll l f ' .ut l w t a A T Mll,OAlll ICOf't: IU.SI D A " UaA H A l l £ C IL D A it Ml.ll'lltOAll lV •u •aAOI AH T A T A U I A l l A 1£1(81 ANOOAKAH IUl>A.HO KEUANOAlf PAN KICTl: NAOAHER.IAA!lf I HK el ""OOAftAH •IDA Jll O K E . U A Jf O AJI DAN KltT&JfAOAHUUAAN II ANDOAkAH Bll>A.NO K E . U A N O A H DAN HIP.: Tl: lfAOAKr; RJAAtf Ill A H G O A K A H 91041(0 K C U A J f O A . N DAiii K&Tl: NAOAKl!:
ft.IAAN IV BAGAN ORGANISASI IUIOIUKTOIUT AHOOARA.H llPAHO U E R O I , l'E.IUNUUITklAH. OAJll P ClllD A GAH GAN BEKll AAOOARAH lllOAHO ENl': ROI, rEKlNUU8TRIAN, DAN P l tlll DAOAKGAlf l I E K -. t A Jll OO/JUr.N amANO U f l: ll G I . N: : PJNDU•11l1AN. 0.uf P IUt D A O A N O A.H II llEl(ll A H O O A .l\ A N llPAl'to £N E K O I , l'E: MJIWU•TRIAN, P A H l ' r; K D A O A H O A H Ill ar: K81 AlfOOAftAN ll DAN O &Hl: ROI, l'ElltHDU9TRIAH. PAN Pl!llDAOANOA.H IV a U SDIU K T ORA T D A T A DAN DOKUNOAH TCKNI• ANOOAlt.Uf a l D A.HO Plt.Rl.: KOHOMIA.H O U Kr:
MAJUTIMAN 8EK81 f' ER O o t A ll Afll DATA A . H O G A R A H KEM&NT&IUAH/ l . & M S A O A DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA ll U •IJIR El < T ORAT Al'IOOARAN 1'110.ulO PltNOIDIKAN IJAH Kl'.l'l!: MUOAAN 81: K&I A"OOAl\AH SIDA.HO l'ENDIDIKAN DAN Hr.: PEMUD AAN I [ .... , ANOOAR.UI alPANO - ,ÎDIDIKAN DAN KEf'B.MUDAAH II ANGOA RAN 910AJl'D l' f!: J f OIDIKAN PAN llf!; J'£MUDAAH Ill A H O O A R .UI alOANO l't"OIDIHAN DAN Kl.f'l'.MUOAAH IV DISTRIBUSI II 8USOlllKT0ttAT ANOOAM.A.H 81DANO Kr: a£JAHTERAA.Jlf SOelAL B E H S I AH00AKAN 810AN0 ttl: : B£.JAllT£RAA" eOllAJ. I AHOO.UU .N amANO Klt8LJAUTE.lltAAJI .OelAJ. U AHOOAR.Alf 810Alf0 KER&.JAllTEKAAJf ROllAL I l l ANOOAtlAN 811>ANO HAAUTl: ltAA H 90SIAJ. IV DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT ANOGARAN BIDAHG PIMBANGUNAN MANUSlA DAN KEBUDAYA.AN 11ua1>1f1HKTOKAT li U l'll> I UUTOKA T .umOARAN • m A . H o A D A M A , ANOOARAN lllllANO l t l 8 1t T , K £ • R l; 8 I O E N A N DAN LEMSAGA T E: K N O l . 0 0 1 D A N 1 ' £ N P I Dl lCA N TINOOI NtoAHA TINOOI HJIJI .: Ë O: : : : ! Ì ! Í o ; : : t . o : Њ ... " o ... AHOOAH.AN 11041(0 RJB£T, T l : KNOLOOI PAN J'l: NOIOIKAH TINOOI I a.IMtl SI.Kii Al'I O <l .vtA l f llDAlt0A0AMA, AHOOAH.AH •IDAHO RJRIP.: T, kSPllHI Ol. lfA lf D A.II ll l O A O A TIP.: KNOl.001 DAN J'E.NDllHKAJf TIJfGGI 11 IUl.tl 81.JfRI .: : : : =Ќ: Ћ ": : : : : : : A ÏA A H O O A R A K •IDMO R l 8 !: T , T l: K H O t . 0 0 1 D A H TINGGI " l : GAIUr. 111 l ' l l N D l l ) l l ( A f f TltfOOI Ill ll: KRI ": ; : : : : ; .o: : ; : 11 o : : A "a. AHOOAllAH llDAHD RJ8E: T, nKNOLOOI DAlf T l llCMMlll.GAAA I V J'l.HDIDIKAM T l lfO O I IY llUl'IDIREKTOKAT 8UIOIREKTORAT l>ATA DAN OUHUNOAH Tl'.KNlll A HOOARAN llDA.HO ANOO A RAN llDA N O l ' l : M S AN O U N AN M A N U 8 1 A P AN ll&Kel A N O O A K A H l l D A H O HllJr; llATAN I ANODAflAH BIDANO K ltRЈllA T AJt l l 9EKSI A l ' tO O A R A " 81DAHO K.UratATAf'l 111 llK91 AlfOOARAH 8 1 D AN O KIUCllATAH IY BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN DAN KEAMANAN, DAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA ¨llllltllll: Kflll/A"r llHllfll\Hllll lllllJUlll 1'111,lfll( ,_\KЍ: I lllU: C; Alfl'UlllllM.1111 1•01..rrn< I SlĤKSl MmUlllCl \llllllll\1111 1'111.11 '11{11 sm•: -: t AlllitOll lt/\ll OllJAlll: l'Ot.ITIK Ill s1ms1 1111rn; AU/\fl llllJ.'\UU 1,11,ITll( IV Slllllltlll: KTftNAT l\llClOAllMI lllll; \tlll llUKUJ.I SV.KSI AIH: COJU UUlllllM\lltl llllKllM I Stitt SI l\UC:
ll.Alll\11111111 \llCI lllJl(Ul.1 11 Sl: l(SI ,t11 tt; HJU1/\llUlllilUHl lllltWt.1 111 /\tllM; l\ll/\ll IUIV\1111 IHll\llM IV llUfl: t<TIHU.T f\llt: C Ј I U l' /111 1•1a11.uc: 1 .. 1 1 . I T U <, llllKOl.I. l't-: WTllllA/IAll l)itill KM'-111111\lt, 0 1 . H 11 . \WAll AOЉ: C: ,Mtl\tl llP.111..-.111\IU. lll.IUM llV.f: l\HA ¨'lllllMHtllfffllU.T 1\1/f: ClllNl lllllllll\llfl 1'Ћ1rrAlll\llfll/ UMI l(W1Mfllll\fl f \ l llll: AltAlllUIMllCI l't'.NTAlll\f l J\11 IV.II Kt'.JUJAlll\11 1 /\IUll: Al//lfl lllllll/111 l' H lfT/\111\rll lll 1) 1 \f/ / \ I U : UIUl/\111111)1\fUI l'f!NTAlll\lt.\U ltAll Kf'.AMAllAU Ill l\IUU:
Alll\11 llllJ'\1111 l'llHT/\111\fl/\lllJ.'\U 1rnAMl\lll\U IV i-1111Њ1 .... 1a1u1 TA'rA 11!-&AllA ЌrtUllll h l l : Tllkl\T M1Tkl\ 11'fl llUtl : -U; KSI fr,llTHll 1'1'11 11111 1 : m1<m Mll'ltl\ 1'1'11 llUfl ll : -IRKMI J.tll"ll/\ l ' l ' J \ Ullll llt : a\l(SI t .tlllf/\ Pl'/\ rn111 1v BAGAN ORGANISASI ... _ . . r1mm 11. 1 1 ICl " . . ' A H A All • : O:
A l t l\ l l 1"'111111,llol, llKP ')ll'llll; AtllV. llUll t'flll: l ' ^1JllJll llll!l".l.l\IUA!'IUЎllll 1111 11111"111111,..llllllllT" l'l'llYllSllUllll Ht'.fll"flll/\ llll(: C:
\lfl\f/IU:
AIU/\ : -; 411А11}1 1·1В11r11s11111111 11Г; rwf11111 /\Ul: Cl . .. ll/\11 111-: IJllll\ l.AIWIV/\ I S©KSI ··Д.fl,lt!-: lllll llllutlll"/\111\ 11111:
Ulltllll llt';
AU.11\ 1.1\lllf/Yll ll l't'; llYlii>ttllflrllJ\1,llC/\11 Kltl,A/1111111 111:
/\11,11\ SUllHllll 111\11 lllĤl.1\111\ 1.1\lrlln'/\ DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK i-.illllЖllll\l\1"Cll(l\T l'l\lll!IHt.IA/\fl MlllYl lH ll,..11 U"!ill\1З11 : ams1 l'llfllU/IMl\l\ll MlllY/\K 111\fl CUl/'l llUMl ll l't\HUHM/\l\ll •UHYllK llMI U/.Sl"IMI Ill smεζ 11\llltlll . . \i\All Mlllflll\ lh'lll DISTRIBUSI II SttlHlllll!KTtlll/\T l' ^l \IHmtM/\Alll,i\IV.111\111\fl u : il \1111 ª111.m 111: 11A1tA s1rnm 1•1: mm1MMll l.AllAIMlll1Ull Sl!KSI l't: lmHIMAl\H I.AU/\ IMl•lll m OIRlmTOll: AT PҲNE: RIMAAN NIWAIM OUl(.l\N PAJAIC s u111Е1111mr11t111.r 1'1!111'.tllM/\All l<l!Ml\ffTltlllAll/1,l!MllAtl .... I l'tl.llllNt•lAAfl KY.t.H'.tlTY.ffll\ll/f , l ' , M l l . \10/\ .. m\Ml'll l'IUll\ltlM/\1\11 Kt: •U: l lTIUUAll/l.K•U\o\111\ '" stt K : i l l 11Йfll!Ml....... Atl K©•lt: lfrl': ltl .... 11/l.l!ªlllAIJ I . 11: Sl!IO>I 1·1М11mut.tAAU Mt: Mlmflmlllll/1.Kªllll\l; ,.\ "' •<m.11.11"r11111111111.11Mn111: A 11 ... , . l't!llV.Nl•\l\All ICl\l.lt!llrl\lill\ll/l,11•1111\1: ,\ ,, . 11\lllml"1All.ll KlИMl\fll'l\Hll\fl/l.l:
uw>.1;
o 1111 ' "9'1KК l'tttll,UlЛll 1<m.umn11111111/1.11"""'4: /\ 111: SttK/'11 l't: lll'.IUMllAll KlН . . u.11rt!J(IAU/U: J.lll/\IN'\ 1111 ll\llHlllllОKrlll/A'r l'lПlllWl•tA/\11 l(l\Mlmll\lllAll/l.l': "tll/\1: 1\ 111 [ """" 1-t; 111: 1U•t11All 1 urt: 1oi1.r111.P."11"'1: 11 Ill.I\ t """" l'ltflmUMAMf - Mt.llTt!lll/\fl/l.t: Ml\l\l: J\ 11111 'Ullll•Wrt: 1'1•A1' l a l l f , .. 111\fl l l l l l t l J l l l l Alll'rl: MO: AllllflAllAlll•UAllHl"M.lrtK, Hll•llll.l.l'fltTAllAllMl lll\11 Kl'AIMU ... ll.lЏrlll,f\111111 Бmc: o; 1 urncum;
11 uT1!tu11s !i©Km 1•1mca1IJ1lll\t1 11ATA /\flf: 1;
11 1Mf1 1c1tt 11: irr1m1A11/1.r(Mll/\1=11. РKN IMTI\ IMtl llllKlllll:
Atl TСK/11¨ l'flllt" I IMTI\ IMll UllKUfllll\11 Tt: KlllSl'fllll'lll BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT SISTEM PENGANGGARAN DIREKTORAT SISTEM PENGANGGARAN SUDBAGIAN - T A T A USAHA I I S U O D I REK T O RA T SUBDIRltKTORAT SUDDIREKTORAT SUBDIRIKTORAT TRAMSFORMASI SJSTEM &VALUASI KJN£RJA TEKHOLOGI INP'ORMASI P IN O A N OC A RAN STANDAR BIAVA P&NGAMGGARNi PENOANOOARJ\N I I SEKSI SEKSI SEKSI SSKSI - P.l: IUNCAHAAN SISTl!: M - STAN DAR BIA.YA I - ltVALUASI KI N ERJ A ,_ BASIS DATA PE N O ANOG ARAM PENGANGGARAH I PENG A N OO A RAH SEKSI SltJ(SI S£KSI SEKSI - PROSES BISNIS - STANDJ\R BIAVA JI - EVA.LUA.SI KINERJA - PENYAJJAN INP'ORMASI P E N OAN O O ARAN PENOANGGARAif II PENOAMOOARAJrf 5 £ K S I Sll!: KSI SEKSI SEKSI PENERAPAN SISTEM - S T A N OAR DIA.YA Ill - EVALUASI KJNIRJA - PltNOEMBANOAN SJST£M PENOANGOARAN PENGANOGARAN Ill INFORl'!IASJ PENOANGGARAN - SEKSI SEKSI SEKSI Ѓ 6£KSI '- RJSET OAH Pf!NOU.11A1fGAN - EVAJ.UASI KJNJtRJA - DUKUNOAN TEKNIS KLASIFIKASI AlCGGAR.AN I N FRA S T R U K T U R STAJfDAR DIAYA PEHOANGGARAlf IV TEKNOLOGI IHFORA1ASI I I I I I KELOMP01{ JABATAH - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PENGANGGARAN DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PENGANGGARAN SUDBAGIAN - Tl\TA USAHA I I SUDDIREKTORAT SUDDIREKTORAT SUDDIREKTORAT SUDDIREKTORAT HARMONISASI PERATURl\N PENGANGGARAN HARMONISASI PERATURAN JIARMONISASI PERATURAN HARMONISASI PENGANGGARAN KEMENTERIANDAN LEMBAGA JAMINAN SOSIAL PNDP REMUNERASI I I SEKSI SEKSI SEKSI llARMONISASI PERATURAN llARMONISASI PERATURAN SEKSI llARMONISASI I- f'ENGANGGARAN I- JAMINAN SOSIAL I- 11/\RMONISASI PERATURAN - PENG A NGG A RA N KEMENTERIAN DAN PNBP I LEMDAGA I K.ESEllATAN REMUNERASI I SEKSI SEKSI SEKSI HARMONISASI PERATURAN JIARMONISASI PERATURAN SEKSI llARMONISASI - PENGANGOARAN - JAMJNAN SOSJAL PENSIUN - HARMONJSASI PERATURAN I ^- PENGANGGARAN KEMENTERIAN DAN OAH TUNJANGAN HARi TUA PllDP II REMUNERASJ II LEMBAGA II SEKSI SEKSI HARMONISASI PERATURAH SEKSI SEKSJ - PENGANGGARAN - llARMONISASI PERATURAN Ұ llARMONISASI PERATURAN ұ HARMONISl\Sl JAMJHAH SOSIAL KECELAKAAM PENOANGGARAN KEMENTERIAN DAN K£RJA DAN KEMATIA.ff PNBPIU REMUNERASl III LEMDAOA Ill I I I I I - K.ELOMPOK JADA.TAN I- FUNGSIONAL I I I I I DISTRIBU.SI II www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK D I R£ K T O RA T .ll; NDERAL PA..IAK : . "": : : М I F u·:
: К: : -:
:
: ЁЂ I -j ........ ·-···M· i BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BA C I A f t OROANl!IA81 DAN TATA LAl<IAHA IUJ!.JIAOIAH TATA LAHIANA lilURDAOIA" 1'£NOUKUK.AN IUlrflUU A BAGIAN l ' E R.£ NCANMN, 1'£NOE.M8ANGAN, DAM rEMD&RllENTIAH rCOAWAI l'ERE Jf CAl'f AA Jf DAii r&NOADAIJf l' l! O A W A.1 llUBltAGIAN LAYANAN DAN MANó&Mf.lf B A lll l9 DATA K£P£0AWAIAN 8UllllAGIAN ADMUflSTRAll l'ElftNGKATAN KAr'AllTAI P&MDEKHEJfTlAN PAM P li: K E H S I U H A lf PEOAWAI SEKRE'TAltlAT DIREKTORAT JENOERAL ausaAGIAJll MUTABI KltPEOAWAIAN I llUll BAGIAN MUTASI KEPEGAWAIAN II BUBJIAGIAN MUTA.Bl KS l "B O A W A I A N Ill IUBIAGIAH K E' P A IC C K A T A Jf UAGIAl'f KEUANOAN P C lifYlJBUllAW AlfGGARAN SUllllAGIAlf PERIE"DAIL\R.MH llUHllAGIAN AUMIN11TRA8J GA.JI DAN T UNJA NGA N •u••ACIAM AKUl'fTAMSI D A M nLAPOR.APf BAGAN ORGANISASI ftAOIAN l'tJIU.8t10KAPl\N 1"£M OAOAAlf I IUllBAOIAN l ' E l tOAUMKll 8UBBA01AN l ' .B H O ADMlflll IVIUIAOIAlf P&lfYIMl'ANAlf DAN DltTRISUBI SUlll!IAGIAH IMW,.TAJUIAll, PSMICLllfARAAPf, D A N ' l'f: JfOllAl'VIAlf llACIA" UMUM SUSaACUMf TATA UIAllA IUHAOIAff TATA UllAHA l'IMPINAlf AUIUIAOIAft l"ROTOHOL DAN PllRJAl.AlfAN DlllAS IUlaAOIAll SAR.AKA DAPf PltAIAMAHA URU I AH DAI.AM DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I DIREltTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I SUBDAGIAN - TATA USAllA I I SUDDIREKTORAT SUDDJREKTORAT PERATURAN KETENTUAfl UMUM SUDOIREKTORAT llUIDIRf.KTORAT PERATURAN PAJAK BUMI DAN DAN TATA CARA P&RPAJAKAN PERATURAN PAJAK P&RATURAH PAJAK Pl: RTAMIAllAN BANGUNAH DAN BEA DAN PENAOlllAN PAJAK PERTAMOAJJAN NILAl INOUSTRI NII.Al PICRDAOANOAN, .JASA DAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAU P A J A K TIDAK LA.HGSUNG L A J N N Y A DENGAN SURAT PAKSA DAN BANGUNAN I I SEKSI SEKSI SEKSI SP.: KSI - PERATUR.AN K&TENTUAH , ^_ PERATURAN PAJAK - PERATURAN PAJAK - P&RATUR.AN PAJAK BUMI UMUM DAN TATA CARA PERTAMBAHAN NILAI PERTAMDAIIAN N ^I LA I PERPAJAKAN INDUSTRI I PERDAGANGAN I DAN BANGUNAN I SEKSI SEKSI SE K S I SEKSI - PERA.TUR.AN PENAGTHAN f- PERATURAN PAJAK I- PERA.TUR.AN PAJAK PERATURAN PAJAK BUMI PAJAK DENGAN SURAT PERT AM DAHAN NILAI PERTA1t1BAHAN NILA! DAN BANGUNAN JI PAK SA INDUSTRI II PERDAGANGAN II E U•" SEKSI S.&KSJ SEKSI P E R A TURAH PAJAK PERATURAN BEA - I RATURAN PERPAJAKAN I- PERT AM DAHAN NILA! PERATURAN PAJAK - PEROLEllAN JIAK ATAS LAINNVA INOUSTRJ IJI PERTA"10AllAN NILAI JASA TA.NAH DAN BANGUNAN s1ms1 - PERATURAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAmNYA I I I I I KELOMPOK JAOATAN - FUNGSIONAL - I I I I TT - DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 983 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERATl]RAN PERPAJAKAN II DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II SUDDAGIAN - TATA USAllA I I SUBDlflCKTflOAT SUBDJREKTORAT Pl: MTUlll. AN P.lMOTOHOAlf DA.If SUBDIREKTORAT SUBOIREKTORAT P!RATURAN PAJAK Pt: MUHOUTAN PAJAK PltNOHA31LA.M DAlfTUAN HUKUM llAJUtONISASJ PERATURAH PENGllASILA?t SADAN DAH PA.JAK P&NOHA81LA1f ORANO PERPAJAKA.N PRIBAOI I I SEKSl SEKSI SEKSI PER.ATUR.AN PEMOTONGAN SEKSJ - PERATURAN PAJAK - DAN PEMUNGUTAN PAJAK - DANTUAN HUKUM I - AtfALI S IS P ERA TU R.AN P&NOHASILAN BADAN I PENOJIASILAH I PERPAJAKAN SEKSI SEKSI SEKSI PERATURAN PEMOTONGAH SEKSI - PERATURAN PAJAK - DAN PEMUNGUTAN PAJAK - DANTUAlf llUKUM II f--- ^SINKRONISASI PERATURAH PENOHASILAH OA D AN ll PENGllASILAN II PER PAJAK.AN S E J t S l SEKSI SEKSI PERA.TUR.AN PA.JAi{ SEKSI - PER.ATURA.N PAJAlt - PENGHASILAN ORANG - OANTUAN llUKUM Ill - SINERGJ PERATURAN PENOUASJLAN DADAN Ill PRIDAOI PERPAJAKAN SEKSI SEKSI ANALISIS PERATURAN - - BANTUAff HUKUM IV PERPAJAKAN INTERNASIONAL I I I I I KELOMPOK JADATAN - - FUNGSJONAL - I I I I rr= BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN DIREKTORAT PEMERll{SAAN DAN PENA GI HAN SUBBAGJAN - T A T A U S A ll A I I ---- SUBDIREKTORAT SUDDllUKTOR.AT SURDIRICl(TORAT >RAT SUBDIREKTORAT TEKNIK DAN PENOENDALll!f P£1t1ERIKSAAN TRAHSAl(SI PER&NCANAAN r1tMZ: RIKSM.N P lt M lt R IK S AM' IUlUSUS E 1>UKUNOAN lAN UBDIREK1\ AMA DAN PEMERIKUÞ PENAGllll\H I Sl!: KSI SEKSI P&RBNCAJll AAN S E K S I f-- Pl.MERJKSAAJf WA.JIB PAJAK Ѐ Tl!!: Kft'IK PEMERIKSAAIC ,_ ^P ^E ^MERJKSMN TRAHSAKSI ORAPIO PRJBADI P£RUSAJIAAI( ORUP Sltf(SJ &EKSI SEl<SI P&RENCAJM.AN - PltNGENDALIAN MUTO - ^PEMERIK&AJ\N WAJID PAJAK , _ PEMERIHSAA.N WA.JIB SEKTOR SUMDIR DAYA PAJAK DADAN PJtMJtR.IKSAAN A.LAM SEl<SI SEKSI SEK81 TRANSFER PRIClh"O DAN - STRATJtGI PEMERIKSAAl'f - £VALUASI DAN KJNIRJA - TRANSAKSI tmusus Pl: Ml: RJKSA.AM LAINNYA I I I I I Ͽ KEL ǜǛ: ǚ: iJǞ!t TAN Ͼ I I I I I DISTRIBU.SI II - [ { -- : .. ®¯I SEH:
t\SAMAPl. SEHi.i; UKUNGAN PEMERlll 8 • A A J < - DA SEK ff TA D A N D I PZ.MERl' 1 S IW< - I SEKSI Б ^STRATEGI DAN OUKUNOAN PEN A O IHAH SEKSJ f--- PERZNCANAAN DAN EVALUASI rENl\OlllAN SEKSI - ^PENGENDALIAN MUTU DAN ADMJNISTRASI Pltf fAGlllAN - - - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM DIREKTORl\T PENEGl\Kl\N HUKUM SUIJIJl lGlllN -- Tl\TJ\ US/\11!\ I SUIJDIRlmTOl!llT SUIJlll l!EKT ROllT SUOUll!EKTOl!llT l'llMERllCSllllN IJUl<TI l'ENYJOll(/\N FORđ: NSI K 01\N 0111!1\NG OUJ<TI l'ERMUl.J\J\N I Sl: : ICSI s1ms1 Slll<SI - l'Ečll>RI KSllllN OUl<TI - - PERMULJ/\N I PENYIOllCllN I FOHENSI K l'l ĎRl'J\JJ\ICJ\N I s1: : rcs1 SllKSI SEICSI - PEMERIKSMN DUIC1'1 - l'ENYIDIKllN II ,_ FOl@ENSllC PEIU'/\JJ\ICl\N II PERMULMN II SEICSI SllKSI SEICSI - PEM ERllCSJ\J\N IJUICTI - l'ENYIDllC/\N Ill - 0111!1\NG OUl<TI DllN PERMULJ\llN Ill T/1111\NllN I I I I I ICELOMPOK JJ\OATl\N - FUNGSIONl\L - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN DIREKTORl\T EKSTENSlrIKl\SI 01\N PENILl\11\N SUOOl\GIMI - TJ\TJ\ USl\111\ I SUIJDl llEl'l'OIV\T SUIJDIH.EICTORAT SUODI l!EICTORllT 1msTF.NSll'llCllSI l ' END /\T A /\ N PENll.J\11\N I 1 • SEKSI SEl<SI SEICSI l'lďRENCl\NJ\l\N ·- ^PEldENCl\N/\J.N Pl.; NOATJ\J\N - l'ENIL/\IAN M/\SSl\L DUMI EKSTENSll'llCllSI DAN l'EMETJ\J\N SEICSI SEKSI SlmSI - TlĐKNIS PENDATMN U/\N - l'gNltJ\11\N INDIVIDU TlllCNIS l>ICSTllNSll'llCllSI Pl?METAAN PEldICEIJUNJ\N DAN P1m11vrl.NAN SEKSI SEKSI SF; ICSI - OUKUNOl\N 01.N EVl\1.. Ul\SI - l'ENILl\11\N INOIVIUU EVl\LUl\SI l; KSTENSll'llCllSI 0 1 \ T ll KOMERSll\L 01\N 013.JEK ICllUSUS I I I I I - ^ICEl.OMl'OIC ^Jl\01\TllN I- FUNOSIONJ\I. I I I I I - - - I SUIJDIREICTOlll\T l'ENll.J\l/\N II I SEKSI l'ENll.J\11\N t..H\SS/U. 131\NGUNllN SEICSI l'ENll .. /\IJ\N INIJIVllJU f1EnUMl.llAN Dl.N I N DUS T JU Sl; KSI PENILl\11\N INDIVIDU PE: RTllMOllNGllN DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING SUBO/\GJ/\N - T A T /\ US/\1-11\ I I SUOOUlEKTOR.l\T SU004REKTORAT SUO D I R E K T ORA T SU80IREKTORAT PENGURANGAN DAN KEOERA T NI OANOING 01\N GUGA T A N I BANDING 0 .1\ N GUGl\T AN II PENINJ/\UAN KEMBALI DAN E V A L U A S I I I I SEKSI SEKSI SE. K SI SEKSI - PENGURANGAN DAN - BANDING DAN GUGAT/\N I/\ - O/\NOING 0/1.N GUGATJ\N II/\ - PENINJAU/\N KEMBAU KEOERl\T/\N I SEKSI SE.KSI SEKSI SEKSI - PENGURANGAN DAN - BANOING D AN GUGA TAN 16 1 - BANDING DAN G U G A T A N 110 I- ^EV/\LUASI PENGURANGl\N DAN KEOERA TANll K E B E R A T /\N SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI · - PENGURl\NG/\N DAN - OANOING D A N G U G /\ T A N IC - BANDING D A N GUG/\f/\N llC ...._ E V A L U A S I BANDING, GUGAT/\N, KEBERATAN Ill DAN PENINJAUAN KEMBJ\ll S EK SI - PENGURANGAN D A N KEOEAAT AN IV - , I I I I I , K E LOMP OK JAB A TA N FUNGSION/\l - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN, DAN PENERIMAAN PERPAJAKAN DIREKTORl\T POTENSI, KEPATUHl\N, Dl\N PENERIMAAN PERPAJAl<AN Ͻ SUBBAGIAN TATA USAHA - I I I SUODIREKTORAT SUOOIAEKTORAT SUBDIREKTORAT POTENSI PERPAJAKAN OAMPAK KEDIJAKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PEMJ\NTAUAN SUBOIREKTORAT ADMINISTRASI DAN EVALUASI PENERIMA/\N I I I SEKSI SEKSI SEKSI - POTENSI SEKTOR INOUSTRI , _ DAMPAK KEBIJAKJ\N - KEPATUHAN WAJIO PAJAK PERPAJAKAN SEKTOR INOUSTRI SEKSI - PEM6UKUAN DAN REKONSIUASI I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI f-- POTENSI SEKTOR - OAMPAK KONOISI MAKRO - KEPATUl-tAN WAJIB PAJAK - PEMBUKUAN DAN PEROAGANGAN EKONOMI SEKTOR PERDAGANGAN REKONSILIASI II SEKSI SE K S I SEKSI f-- l"OTENSI SEKTOR JASA - OAMPAI< KEBIJAKAN UMUM - KEPI\ TUMAN WAJIB PAJAK SEKTOR JASA SEKSI f-- ST/\TISTIK DAN PRAKIRA/\N PENERIMA/\N SEKSI f-- PEMANTAUAN PEMANFAATAN D A T A f-- SEKSI I EVALUASI PENERIMJV\N I I I I I KEL O M PO K J /\ O ATAN - FUNGSIONAL - I I I I c=c= DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT D!Rl!: KTORAT P E N Y ULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYA.RAKAT SUD BAGI AN - T A T A USA.HA I I SUBOIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUDDIREKTORAT SUBDIRtKTORAT P&NYUt.UHAH PERPA.JAKAH P E L A Y A H A H PERPAJA.KAN llUBUNGAN •tASYARAKAT KERJASAMA DAN KEMITRA.AN PERl'AJAKAN I l - SEl<SI - SEKSI - SEKSI - SEKSI MATER! PENYtJLUllAN PEI.A YANAN PENOADUAN llUBUNOAN INTERNAL KERJASAMA DALAM NEOERI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI , _ BltilBIHOAH TENAGA I- ^OUKUNGAH P E L A Y AH A.N D A N llUBUNOAN £KST£RNAL I- KERJASAlllA LUAR NEOERI Pl!: HYULUH KONSULTASI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI DUKUNOAN PENYULUllAN - PENINGKATAN M U T U - PENOELOLAAI'I DERITA '- K£r.llTRAAN WAJlB P A J A K P E L A Y A N A H SEKSI SJ: KSI SEK SJ Ү DOKUMENTASI DAN - PEMUKTAHIRAN T A X ҭ PERPUSTAKAAN K lt 'O I V U : O G E BA S E D PENGELOLAAN SJTIJS I I I I I I I- KEL )* · : +: i,: : : TAN ,_ I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN DIREKTORAT TEKNOLOGI INFOR.l'itASI PERPAJAKAN , _ SUDDAOJAN T A T A USAllA I l SUBDIREKTORAT SUBDIR£KTORAT SUBOIREKTORAT PELA.TAHA.If OP!.RASIONA.L PENDUKUlfO OPER..A SIONAL PEMANTAUAH SJST!: M DAN INFRASTRUKT\JR I SEKSI S!.KSI S!KSI I- P£LAYAHAH SISTEM - BIMDINOAN SISTEM - PE!ttANTAUAH KONPlOURASI INPORMASI DA.ft' K A P A S I T A S S!KSI SEKSJ SEKS1 ϼ ^PELA.TA.NAN APLIKASI DAM Ϻ PE•IUTAKlllRAN D A T A ϻ PEAtANTAUAN KE.AMA.NAN R!.GISTRASI TAAIPILAH S I S T E • t D A N JARINOA.N KOMUNIKASI D A T A SEKSI SEKSI S E HSI , _ PELA.TAHA.ff DUHUNOAH - PERTUKARAN D A T A - TEKNIS ELEKTRONJI< PEMANTAUAN OASIS DATA SEKSJ SEKSI SEKSI - PELATAHAN JARINOAN ү PENG!.LOLAAH INTRANET ê PEllTAUAN PENGOLAllAN KOllUNIKASI DATA D A.ff INTER.HET D A T A DAN OOKUAIEN I I I I I I _ ^K£L ^)- · ; g:
; : / T A N I- I I I I I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DAN TRANSFORMASI SUMBER DAYA APARATUR DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DAN TRANSFORMASI SUAIDER DllYll llPARATUR I- SUDBAGlAN TATA USAllA I I I I - SUBDIREK T ORAT SUBDIREKTORAT SUllDIREKTOR.AT SUllDIREKTORAT SUBD1R£KTORAT PENGEMRAHOAH MAHAJEMEN KOMrrrENSI OAH KEPATUllA1f INTERNAL INVESTIGASI INTERNAL TRANSFORMASI OROAl"llSASI KEPEGAWAIAN PENGEMDANGAN KAPASITAS PEGAWAJ I I I I SEKSI SEKSI SEKSl SEKSI SEKSI Е ,_ I- PENGEPll DANGAN Ϲ ANAJ.. ISIS KOMPETENSI JNTERNALISASI KEPATUllAH INVESTIOASI INTERNAL I PERENCANMN STRATEGIS KLASIFIKASI JADA.TAN PEOAWAI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - , _ PENGEJoUIANOAH DESAJN ¡ PENOEMllANOAN SISTEM .__ PENGEP.IBANOAN KAPASITAS PENOUJIAH KEPATUllAH J"YESTIGASI INTERNAL II KELUlllAGMN PENOUKURAH KINERJA PEOAWAJ s1ms1 SEl<SI SEHSI ҫ SEKSI - EVALUASI TEMUAN - EYALUASI 11\tPLEMENTASI - PENOEMDANOAN SISTEM PEKJAMIHAN l<VALlTAS PEMERlKSAAH EKSTERNAL DESAIN KELEMBAOA.AH MUTA.St, PROMOSI, DAN KOMPENSASI I I I I I ϸ KELOMPOK JA.BATAJf FUffOSIONAL - I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT TRANSFORMASI TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN I NFORMASI DIREKTORAT TRANSFORAIASI TEKNOLOO! KOA!UN!KASI DAN lNFORAlllS! SIJDDAGIAN - T A T A USAHA I I SUBDIREK T ORAT SUBDIREKTORAT SUBDIR.r.: KTOR.AT AlfALISIS DA.If EVA.LUA.SI PENGEMBANOAN PERANOKAT SISTEM JNFORMASI KE RAS PENOEMBAHOAN APLIKASI I I - SEKSI SEKSI SEKSI 1- ^Pf: R.ANCAHGAN SISTl'!M DAN - PENOEMDA.N'OAH - PENOEMDANOAH APLll<ASI PROSEDUR PERPAJA.KAN KONFIOUR.ASI BASIS DATA PERPAJAltAN · - - SEKSI SEKSI SEKSI 1-- .u'ALISIS KONFIOURASI DAN - PENGEAIBAlfOAN JARINOA.H - ^PEHGE.\IBAHOAM APUKASJ KAl'ASITAS KOMUNIKASI DATA INFORltASI OEVORAFIS · - · - SEKSI SEKSI , _ ANALISIS JARINOA.Jf I ^- SEKSI I- PENGEMDANGAN APLIKASI PENGELOLAAN BASIS D A T A INFOR.MASI DA.H KOMUNIKASJ DATA P.ELAPOF\AH ·- SEK ST SEKSI SEJ<Sl Ҭ EVALUASI SISTEl\f - PENGELOLAAH D A T A - PENTUSUNAN Pt<OSEOUR INFORAIASI SPASIAL OPERASIONAL - I I I I I I K & LOMPOK J A B A T A N t- FUNGSIONAL t- I I I I I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS , _ SUBDAGlAN TATA USAllA I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTOR.AT SUBDIREKTORAT PENGEAIBANOAN PENEOAKAJll' PENGEMIANOAN SUDOIREKTORAT PEHGEMllANOAH PENYULUllAlf PENGEJilllANGAH PEI.AVA.HAN HUKUll EKS'fENSIFIKASI DAH ftlANAJEMEN TRA.HSFORatASI PEl'flLAJAN I I I I SEJ<SI S£KSf SEKSI SEKSI SEKSI - PENQEMBANOAN - PENGEPtt DANOAN - PENGEMBANGAN - PENOEMDANOAN L P!REHCANAAN PENOEPtt BANOAN DAN PENYULUllAN 1 PELAYANAN I PENEGAKAN llUKUPtt I EKSTENSIFIKASI MAMAJEMEN PERUllAllAN SEKSI S!: KSI SEKSI SEKSl SEKSI - PENOEMBANGA.N - PENGEJitBANOA.H '- PENGEMBANOAM '--- PENGEltBANOAN PEltþAAN ҩ MANA.JUI EN PROSES DAN PENTIJLUHAN II PELATANAN II PEN EGA.KAN llUKUll II DAN P£NILAJAN PENJAMINAN KUALITAS PENOEMBANOAN I I I I I I _ KBLOMPOK JABATAN ϶ FUNGSIONA.L I I I I I I ^, ^_ BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERPAJAKAN INTERNASIONAL DIREKTORAT PERPAJAKAN INTERNASIONAL I- SUBBAOIAN TATA USAllA I SUDDIREKTORAT SUBOIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENC!.GAllAN DAN PERJANJlAN DAN l<ERJA SAMA PENANGAXAN SENOl<HA PERTIJKARAH INFOR11tASI PERPAJAKAN INTERNASIONAL PERPAJAKAN JNTERNASIONAL PERPAJA.KAN INTERNASIONAL I S E K S I S EK SI SEKSI Pl: NCCGAllAH DAN - PERJAlfJIAl'f DAN' KERJA , _ PENA.NGA.NAN SENCKETA L PERTIJKARAl'f INP'OIUIASI SAAIA PERPAJAKAN PERPAJAKAM INTERNASIONAL I PERPAJAKAN INTCRNASIONAL I INTERNASIONAL I SEKSI SEK SI SEKSI PERJANJIA.N DAN K.ERJA PENCEGAJIA.H DAN PERTIJKARAN INFOR111ASI ϵ SAMA PERPAJAKAN Ϸ PENAHGANAH SENGKtrA , ^_ PERPAJAKAH INTERNASTONAL fl PERPAJAKAN INTERNASIONAL II INTERNASIOrfAL II SEKSI SBHSI SEJ<SI PENCEGAHAX D A N Ҫ P£RJANJIAN DAN J<ERJA I- PENA.NOA.NAN SENOKETA '- PERTIJKARAN INFORMASI SAMA PERPAJAKAN PERPAJAKAN PERPAJAKAH INTERNASIONAL Ill INTERNASIONAL Ill INTERNASIONAL Ill SEKSI PENCEGAHAH DAN ê PENANGANAN SENGKrl"A PERPAJAKAN INTERNASIONAL IV I I I I I I _ . Kt ^L kltmgnopq ^T AH I- I I I I I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT INTELIJEN PERPAJAKAN DIREKTORAT INTELIJEN PERPAJAKAN SUBBAGIAN - TATA USAHA I I - SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT INTELIJEN PENGGALIAN SUBDIREKTORAT INTELIJEN STRATEJIK POTENSI INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM OPERAS! INTELIJEN I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - KAJIAN INTELIJEN - PERENCANAAN DAN - PERENCANAAN DAN - PERENCANAAN DAN STRATEJIK EVALUASI INTELIJEN EVALUASI INTELIJEN EVALUASI OPERAS! PENGGALIAN POTENSI PENEGAKAN HUKUM INTELIJEN SEKSI SEKSI SEKSI - PENERIMAAN, - INTELIJEN PENGGALIAN - INTELIJEN PENEGAl<AN - SEKSI IDENTIFIKASI, DAN POTENSI I HUKUM I OPERAS! INTELIJEN I DISTRlBUSI IDLP SEKSI SEKSI SEKSI I - PENGUMPULAN, ,_ INTELIJEN PENGGALIAN - INTELIJEN PENEGAKAN - SEKSI PENGOLAHAN, DAN POTENSI II HUKU?tl II OPERAS! INTELIJEN Ill DISEMINASI INTELIJEN , SEKSI SEKSI SEKSI - PENGAMANAN DAN - INTELIJEN PENGGALIAN - INTELIJEN PENEGAKAN - SEl<SI PENGGALANGAN POTENSI Ill HUKUM Ill OPERAS! INTELIJEN Ill I I I I I - KELOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ DIRltKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI IAOIAff OROANISASI DA.ff TATA LAIUIANA BAGIAH KEUANOAH Sl?KR.ETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KEPE OAWAlAH •AGIAN PEHGEMIANOAH KEPEOAWAIAN BAOIAN UMUM TEKNIS KEPABEA,l"IAN DIREKTORAT FASILITAS K&PAflEANAN DIREKTORAT KEPAllEAHAN INTERNASIONAL DAN AHTAR LEMllAOA DIREK'fORAT KHERATAN llANOINO DAN PERATURAN SUl!IOIREKTORAT IMl"OR 8UDOIREKTORAT BKSPOR SUBDIREKTORAT PEMltEltASAN SUIDIREKTORAT TARIF CUNA.I DAN llARGA DA SAM 8U"DIRBKTORAT N: RIZ.INAN IMN FASILITAS CUKAI SUIDIREKTORAT KLASIFIKASI IARANO SUDDIAEKTORAT FASIUTAS IMPOR TU.IUAN EKSPOR SUIOIREKTORAT PELUHASAN SUIHJIREKTORAT Nil.Al PABEAN sunnmEKTORAT T£MPAT l'ENIMMUNAN KERIKAT SUl'llllRBKTORAT POT£NSI CUKAJ DAN KEVATUllAN VENGUSAllA BARANO KtNA CUKAI DISTRIBUSI II SUll>IREKTOMAT rASILITAS KAWASA.N UIREKTORAT KCPATUllAN IKTERNAL SUKUlllEKTORAT STKATEGI DAN 8UllDlkEKTORAT l'EllENCANAAN SISTEM PENCl!GAHAN INFOHMASI SUIDIREKTORAT Pl'!NGA W A SAN KEPA TUllAN SUllDIREKTORAT PENO&NDALIAN KEAlolANAN SUbDIREKTORAT INFORMASI, MANAJ£MEN PENJAMINAN KUALITAS LA YANAN, D A N &YALUASI IUIDIREKTORAT PENOELOLAAH DAf'I' SUDDIREKTORAT I.A YANAN DATA Pl'!NOELOLAAN KINERJA DIREKTORA T SUBDIREKTOHAT PERENCANAAN AUDIT SUIDIREKTOR.AT PELAKSANMN AUDIT I SUDDIHEKTOltAT l•l: LAKSANA.AN AUOIT 11 SUBDJR£KTORAT I MONITORINO, EYALUASI, DAN P£NJAMINAN KUALITAS AUDIT 8UB01RCKTORAT INTELIJEN IUllDIREKTORAT PENINDAKAN SUIDIREKTORAT KEIERATAN &URDIRBKTORAT ftANDINO SUIPIREKTORAT UPAYA HUKUM SUlll>lRBKTORAT PERATURAN DIR£KTORAT pgfHRIMAAPI' DAN P£Rlf'ICANAAN STRATEOIS SUllDIREKTORAT PENERIMAAN DAN MANAJEMEN TRANSf'ORMASI SUBDIREKTOHAT MANAJ&M&M RISIKO OROA1f18A81 DJ\ft T A T A L A K SA N ^A sunn AG IA " O RO A lf l 8 AS I f l U l'UI A O I A N T A T A LAKSANA I 8UJUMOIAl'f TATA LAK8ANA II l'JtNO£MftANOAN PROF681 KRPAREAMAN D A M C U K A J BUIW!k.r.KTORAT IMrOR 8P.: IC81 I M l ' OR I er; KSI I M P O R lll 8E!Utl IMrORIV DISTRIBUSI II - 99 1 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL R A G I A N Al>MIHlllTRASt HErEGAWAIAN S U JIDAGIAN UM.UM l t K l' E O J\ W A I A N S U Plll A C'.I A N MUTA: ll KErEOAWi\IAN SlfBBAGIAft ?'EM.nEllJIENTIJ\1f DAii P E M E N S I U N A 1f P E O A W A J SEKR£TARIJ\T DJREl<TORAT JENDERAL B A G I AN B J\ G I A N rENGBMflA NOAN K E U AN G A N 8UBDAGJA!f l l U IJ B A G I Mf !' E N G I': 1 D A N U A l ' f !' E O l. W A J I !'E NYll f!ll.I NAN ANOGARJIN PERBE 1'1 DAl l A R MN 8UBRAOll\lf l ' E M HINMN .J A HA T J U i FUNG810NAL K E P A B E A N J \ N A J < U N T A Nl ll D AN BAGAN ORGANISASI llACIArt rENGELOLMN bARANO AtlLIK NEGARA B U llll A GIAN P ERJ; ; N C A N AMf ll A M N G MILIK NE G ARA svnnAGIAl'f r'ENOAUMN 8 U 8 B AG l A N P£1fATAUl!JAllMN D/lrf Lll8TRillU51 8 U RK A G I A !f P E N G O U N AA N , !' & M & l .lllARAAK DArt l'ErtOUAf\18Arf DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN !JUROllUmTOltAT HLA.81FIKA81 BAjO 8EK81 HLA81F'IKA61 I ermfll KLA.8131KA81 II 8 f : lt 8 1 K L A 8 JF' I K A 81 IV DIREKTORAT TEK.NIS K.ErABEANAN 8URDIRl': K T O R A T EH&roR f l l: Kl!ll l!: K8POR I 8Ut81 l!: K8PORm 8URflAOIAN TATA U8 A l lA RURbtRr.l<'tORAT r t lLA..I PAIU: AN 81!: K81 N I L A ! PAB&M Ill 8UROIRl!.KTORAT RF.018TRA81 IO: rARr.ArtAN E ^..... l,jCRA61 KE1'AJl&AHAH •v bAGIArf UMUM J' E R S U RA TA N D A N KEARSIP'AN 8 U8 B A Gf A N RUMAll TANOOA ll U l l R A G I A rf K E SEJ A l l T E RAA N 8UR81101Mf TATA U2/.111\ DJREKTUR JE/flJERAL 8UROIRF,KTORAT PROORAkf f'RIOIUTA8 DAX A UT l lO R U: r: : o r: : coKOMIC 81!.RTll'IKAIJI A U T l l O H t Z E O E C O / t O ft U C O l' t: I M T O R ..... I Pl: NOJ; MBANOAl'I' PROGRAM PnfORITA8 BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANA.N SUBBAOlAN - T A T A USA.HA I I I I SUBDIREKTORAT SUDDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTOR.AT FASILITAS IMPOR TUJUAN PEl\1BEDASAlf FASILITAS PERT.V.1DANGA.tf EKSPOR TEMPAT PENIMBUNAN DERIKAT FASILITAS K A W A S A H KllUSUS I I I I I SEJ<Sl SEKSI SEKSI SEKSI SEJ<SI - PEMB&DASAN HEPENTINOAN , _ PASILITAS JtllGAS - FASJLITAS U1IPOR TUJUAN ϴ KAWA.SAN BERIKAT - FA.SILITAS KAWA.SAN INDUSTRI EKSPOR PEMBEDASA.H PEROAGANGAff BEBAS SEKSI SEKSI SEKSI SEICSI SEl<SI P'ASILITAS K A \ V A S A N - PEMDEDASAN KEPENTINOAN t FASILITAS ANEKA TAMBANG - FASILITAS IMPOR TUJUAN ,_ GUOANG 0£Rll<AT - EKONOMI KHUSUS D A H PEMERINTAll EKSPOR PEHGEMBALIAN KAWA.SM KHUSUS LAJNHTA SEKSI SE K S I SEKSI SEKSI EYALUASI DAN SEKSI EVALUASJ DAN PEJt1BEBASAN KEPENTINOAN Ҩ EVALUASI DAN - llARMONISASI KElllJAKAN - 1'UIPAT PENIMllUNA.N - llAIUIONISASI KEBIJA.KAN llARMONISASI KEBIJAKAN LAU'H'YA FASILITAS PERTAAIBANGA.N FASILITAS UIPOR nJJUAN DERIKAT LMN!fYA FASILITAS KAWA.SAN EKSPOR KJIUSUS SEKSI SEHSI EYALUASI D A.lf ϲ EVALUASI D A N ë HA.RIUONISASI HEDIJA.KAH HA.RMONISASI KEBIJAK.AH FASILITAS TEMPAT f'ASILITAS P£•tB£BASAN PENIJilftUNAN DERIKAT I I I I I ϳ KELOMPOI( J A B A T A N FUNOSJONAL - - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT TEKNIS DAN FASILITAS CUKAJ DIREKTORAT TEl<NIS DAN FASILITAS CUKAI SUBDAGlAN - T A T A USAHA I I SUDDIREitTORAT SUDDIREltTORAT SUDDIR.EKTORAT SUD D I R EKT O RA T TARIF CUKAJ DAN JIARGA PBRIZINAN DAN FASILITAS PELUNASAN DAN POTltNSI CUKA.l DAN KEPATUllAN PENGUSAHA DAS AR CU KAI PENGEMDALIA.N CUKAJ D AR.AN G KENA CUKAJ I I SE K S I SEl<SI S E K S I SE K S I - TARIF CUKAJ DAN - rERIZINAN DAN FASILITAS I - PLLUNASAN CUKAJ I POTENSI CUKAJ I 111\RGA DASAR I - - SE K S I S£KSI SEKSI SEKSI , _ TARIF CUKAI DAN - PERJZINAN D A N FA SI L l'r AS I I - PELUNASAN CUKA.I II - POTENSI CUKAl II lfARGA DASAR II - SEKSI S E K S I S EK SI S E KS I Ҧ TARIF' CUKA.I DAN ҧ PERIZINAH DAN FASILITAS - - KEPATUllAN PENGUSAHA HARGA D A S A R Ill Ill PENGBMDALIAN CUKAI BARANG KENA CUKAJ I I I I I KELOMPOK JADATAN - F U N GS I O NA L - I I I I I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEPABEANAN INTERNASIONAL DAN ANTAR LEMBAGA I m•nnCllP.l{TOUAT M\JLTll,/\T&RJ\I, I SEl\SI MULTIL/\TR/11, I I s1rns1 - MUl.Tll..l iT©RAl.11 , _ SEICSI MULTll.ATRIML Ill I SlICS/ - MULTll./\Tr.: RAL IV _ , 1-- 1-- DIREKTOll/\T KGl'/\Bll/\N/\N INTlmN/\SION/\L D/\N /\NT/Ill LllMl311G/\ I SUBDIRl: : l<TOR/\T 13ll.J\TERAL SEl\SI BIL/\TERAL I SEKSI O ILA T ER /l.L. 11 s1ms1 GILATEIV'1L Ill SEl\SI Bl LATER/\ I. IV KEW M l'OIC .JJ\01 \TJ\N f Ul ª GSION/\L I I I I I SUIJB"GIAH TJ\TA US/\llA SUBDlmmTORllT RECIOIML SEl{SI REGIONAL I SEl<SI REGIONAL II SEl(SJ REGIONAL Ill Sim SI RE: GIONJ\I, IV l SUBOIREl\TOIMT KOMVNll<l\SI DAN l'UIJLll{l\SI I SEl<SI - STfMiEGI l{OMVNllU1SI D/\N Ol'INI PUULll< s1rnsr llUOUUGl\N Ml\SYARAKJ\T SEICSI PUBLllCl\SI I s1ms1 l'Uf3UICJ\SI II BAGAN ORGANISASI I SUOIJIREJCTO!V\T PENVULUllJHI IJJ\N 1.1\Vl\Nl\N IN[l'OllM/\SI Sl!: ICSI PENYUl.UllJ\N s": KS/ LJ\YJ\111\N INl'ORMASI s1ms1 f\ll'IN/.JF.: MIW 1.1\Y/\N/\N DAii l'EN J/\MIN/\N ICU/\l.IT/\S Ll'IVJ\l'IMI smcs1 EDUl<ASI M ASY / \ R J\ IC/\ T DIREKTORAT KEBERATAN BANDING DAN PERATURAN I SUIJOI REl <TORl\1' 1rnor,1 i11r11N I SEKSI - Kl>UER/\T/\N I - s1ms1 - l<l.i: OGHATJ\N II - һ SEl<SI EVl \LUl\SI l<Elll RATAN Ҽ DISTRIBUSI II DIREKTOR/\T KEBER/IT/IN B/INDING DllN PERllTURllN SUOD/\Gll\N - T l l T /\ US /I l l / \ suoomE1<ro1 <11T SUOOIREl<TORllT O/ \NOING UP/\Y I\ llUl<UM SEl<SI , _ SEl<SI B/\NDING I Ul'AYI\ llUKUM I . δ · - S ң l <S ^I S l l <S I - 0 1\ NDING II Ul'/\YI\ llUICUM I I SEl<SI """' J EVALUASI 01\N l'ENINJl\U/\N Ҥ l<EM13/\ll Ul'AYI\ llUKUM I l l I I I I I I- KELOMPOI< J/\B/\T/\N - FUNGSION/\L , I I I I I I SUODI REl<TOll/\T l'ERl\TURAN I SEl<SI l'EIU\TURAN I SEJ<SI PlRATURAN I I SEl<SI l'l!: RATURAN lll BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUI<AI - D I RE K T O RAT INFORI>IASI KEPABEANAN DAN CUKAJ SUDDAGIAN - T A T A USAUA I I SUBDIREKTORAT SUllDIRl: KTORAT SUDDIREKTORAT S U ID I R E K TORA T STRATEGI D A N PERENCANAAH PBNGEllBANGAN S I S T E fl. 1 rEHGENOAl.lAN KEAMANAH PENGELOLA.All D A.H S I S T UI I N F ^O Rlf AS I IHFORAIASI INFORtfASI, llANAJEltlEN L A T A N A N D A T A LATAHAH, DAN £.VAVASi I I SEKSI SEKSI PERENCAN/lAN D A N T A T A SEKSI PENGENDA.LIAN KEAMANAN SEKSI - J(ELOLA J{EBJJAKAN , ^_ PJ: RANCAHGAH S I S T E M - INFORMASI DAN - PENOELOLAAH BASIS D A T A TBKNOLOGI INFORMASI JNFORMASI P!NGELOLAAN INFRASTRUKTUR SEKSI SEK.SI SEKSI SEKSI - ARSITEKTUR DAN AHALISIS , ^_ PENGEMDAHGAN , ^_ ltAHA.JEMEH LA.YANAN - fll ANAJEA11: N KUALITAS KAPASITAS TEKNOLOGI INFORllASI SISTUol INFORAfASI I TEKNOL.OGI INFORAt.ASl D A T A S E K S I SEKSI SEKSI SEKSI - FtlANAJEMEN PROGRAM , _ Pl: NGEMDAHGAN - EVALUASI L A Y A H A N - AHALISA DAN LA YANAN TEKNOLOGI INFORHASI SISTEM INFORMASI II TEKNOLOGI INFORMASI D A T A SE KS I - PENG£NDALlAN atUTU SISTEM JNFORMASI I I I I I KELOMPOK J A B A T A N - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DIREKTORAT KEPA TUHAN INTERNAL >--- SUDBAGIAN TATA USAHA I I SUDDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUODIREKTORAT S U B O I RE K T O RA T PENCEGAHAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENJAMINJ..N KUA.LITA& PENGELOLAAH KJNERJA INVESTIGASI INTERNAL I I SEKSI SEKSI - EDUKASI DAN - PENGAWASAN KEPATUllAN - SEKSI - S E K S I PENGENDALIAN DAN JNVESTIGASI PENJAMINAN KUALITAS 1 PENGELOLAAN KJNERJA I GRATIF'JKASI INTERNAL I S p; KS I Sl!: KSI - ANALISIS DATA DAN - PENGA\VASAN KEPATUHAN - SEKSI .__ SEKSI I N F' OR M A S I DAN INVESTIGASI PENJAMINAN KUALITAS It PENGELOLAAN KINER.JA II INTERNAL II SEKSI SEKSJ Ң VERIFJKASI PENGADUAN - PENGAWASAN KEPA T U HA.N - SE KS I ϱ SEKSI MASYARAKAT DAN I N V EST I GASI PENJAMINAN KUALITAS Ill pp; ffQELOL.hAH KINERJA 111 INTERNAL Ill I I I I I K.ELOMPOK JADATAN - FUNGSIONAL - I I I I I D I S TRI B U . S I II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAJ SUDBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDJREKTORAT SUDDJREKTORAT S U B OJR E KT OR AT SUBDIREKTORAT PERENCANAAN AUDIT PELAlCSANAAN AUDIT I PE: LAKSANAAN AUDIT H MONITORING, EVALUASJ, DAN PENJAMINAN KUALITAS AUDIT I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - PERENCANAAN AUDIT I - PELAKSANAAN AUDIT I A - PELAKSAHAAN AUDIT IJA - M O NIT O RI N G DA N EVALUASI AUDIT I SEKSI SEl{SI SEKSl SEJ<SI - PERENCANAAN AUDIT ll I- PELAKSANAAN AUDJT 18 I- PELAKSAflAA1l AUDIT lfll - MONITORING DAN EVALUASI AUDIT IJ SEKSI SEKSI SEl<SI SEKSI - PERENCANAAN AUDIT Ill ҡ PELAl<SAffAAN AUDIT IC γ PELAKSANAAN AUOlT UC - PENJAMINAN KUALITAS I SEKSI - PENJ AMINAN KUALITAS II ' II II I ¬ _ l<&LOMPOK JADATAN _ F U N G S I O N AL I I I I -, - - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN 8 U 8 D l f l l !: K T O R A T l l't T C L I J C N sr.mu INTCLIJEN t<El'AB&ANAN sr.11s1 INTCLIJl: H CUl<J\I INTl: LIJl: N L A R A N O A N P l: M l l A T A ! I A N DAN l < l! J A lf A T A N LUITAB N t . O A. R A ! 1 £ K 8 1 OUKUNOAN orr.RAll l"Tl: llJr: /'f DISTRIBUSI II 8 U l!I O I R .r: H T O R A T Pl'. NI,.. DAHAN 81:
lllU l"l: NINOIJ(AN CUllAI I 8f: Kfll r'r: NINOAKAN CUl<AI II DIREKTORAT PENINDAKAJi DAN PENYIDIKAN fillJll; llfREltTORAT NARKOTIKA 8Et<l!ll O l " f: R Afill HARKOTlllA 8UIUIAGIAN T A 'f' A U S A H A S U I W I R F. l < T O RA T l"l'.NYIOll(AN sr.: 1u11 [ - A,..Al'I A OP£nA81 II [ '""' I AllA 0Pf.: RA81 IU [ ! l l t K B I ϰ Al'IA Ol'ERA81 IV 808DIRF.KTORAT P A T R O L I LAUT er.mu P A T R O l l LAUT II P r.: R f: ,.. CANl\AN O A ! f 1: V A L U A 8 1 P A T R O L ! LAUT BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENERIMAAN DAN PERENCANAAN STRATEGIS DISTRIBUSI II DIREKTORAT PENERIMAAN DAN PERENCANAAN STRATEGIS SUBDAOlAN - TATA USAllA SUDDIR&KTORAT SUBDIREKTORAT PERENCANAAN STRATEOIS DAN PENERIMAAN MAHAJEMEN TR.ANSFORMASI SEKSI S&KSI - AOMINISTRASI PENERJMAAN - KEDIJAKAJI ORGANISASI - - - SEKSI ,_ MA.NAJEME Ǚ Œ : ő EGAWAIAN PEMANTAUAN PENERIMAAN SEl{Sl SEKSI P&NOEMBANGAN PROSES PENAGIHAN DAN DISNJS DAN MANAJEMEN PENGEMDALIAN TRANSFORMASI SEKSI PERENCANMN DAN EVALUASI PENERIMAAN · - «TIT TIT_ KELOMPOK JAOATA?f FUffGSIONAL - I SUDDIREKTORAT MANAJEll1EN RIStKO I - S&KSI PEMANTAUAN RISIKO Ҡ SEKSI PENCENDALIAN RISIKO DISTRIBUSI II BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DJREl<TORAT JENDERAL PERDENDAllAR.AA U IJIREKTORAT rELAKSANAAff ANOOl\RAN SURDIREKTORAT KOORDINASI DAN SUIJUIRF.KTORAT PELAKSANAAN AHOOARAN SURDIREKTORAT AN'ALISIS DAN' P£HOBMRAN'OAN OIREKTORAT rENOELOLAAN KAS NEOARA SUBDIREKTORAT SISTEM AKUNTANSI SUllDIREKTORAT RIMRINOAN AKIJNTA N' SI OROANISASl DAN TATA LA KS ANA IJJRt; : KTOHAT SISTEM MANAJEMEN IRVESTASI Bl\GIAN UMUM SEKRET ... RIAT UIREKTORAT JEtWERAL 11AGIAN SUMBF.: R DAYA MANUSIA ftAOIAN KEPATUJIAN INTERNAL DIREKTORAT PEMBINAAN PENOELOLAAN KEUAriGAff Bit.DAN L A YANAN UMUM SURUIREKTORAT PERATURAN DAN STANDAROJSASI TEKNIS BADAN LA YANAN UldUM SUftOIREKTORAT TARlf', REMUNERA!!ll, DAN INF'ORMASI BADAN L A YANAN UMUM SURUIREKTORAT Pf.: MIUNAAN PENOELOLAAN KEUANOAH JlAlJAN LA YANAN UMUM I SUROIREKTORAT PEM81NAAN rrmoELOL/l.llN K&UANGAff RADAN LA.YANAN UMUM II IUllOIRF.KTORAT Pl!: MlllNAll N Pt; N(ll!: LOt.MN Kl: VANGAH tll ADAN LATANAN SUROIREKTORj\T PF,R/INCANOAK DAN PENOEMBANOAN SISTEM IN'f'ORMASI SUBDIREKTOrtAT rEHGELOLAAN SlSTEM HffORMASI INTERl'fj\L 5URDIREKTORAT PENOELOLMN SISTEM IN'f'ORMASI EKSTERNAL SUflDIREKTORAT PErmELOl.AAN INF'JU.STKUKTUR SURDIREKTOHAT PENGP.LOLMN TRANSf'ORMASI Tf: KNOLOGI ftAGIAN KEUANOAN BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN JAN BAG ORGAN I SAS LAMS I DAN T A T A AJIA AOIAN SUBll PERENCAHA OROA AN STRAT£GIS NJSASI SUllD AGlAN PENGEl\i IDANGAN OROA NISASI A.GIAN SUBll TATA L AKSA.NA AOlAN SUBB PENGELOLAA ORGA H KlNERJA NISASI [ llUllDIRr.: KTORAT COOM.UUIA•I D A .Jf KON•OLIOASI ,.l'.: LAKU."AAJll A"OOARAlf 111m•1 ,.£NO&L<>l.AAN O A T A DAJf Pl'.: NOl'.: M•AHOAN a18TtM I N .- o R N A a l PCUM•ANAAM ANOOAAAJf 111 ' . K • I KON80LIUA91 nn.A.KtlAMAAN AHOOA.RAN I llF.Kll KONllOLIOAIU .. CLAIOIAMAAN AHOOAltAN II KONlll OLIOA91 P & L A I C 8 A N A A H ANOOARAH '" DISTRIBUSI II SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I DAGIAN BA GIAN DA GIAN SUMDER DAYA MANUSIA HEU Alf G A N U•tU•I I I SUBBAGIAN SUBBAOIAN - ^PERENCANMN STRATEOIS f- SUB DA.GIAN f- HEHUJUSAN, LAYAN'AN PENYUSUNAN ANGOARAH INFORMASI DAN DAN •tA.HAJEMEN TALENTA PROTOKOLER SUB BAG I AN f- P£NGEAfBANOAN f- SUIBAOIA.N L PENGAD s: ,: ; . a ; Ǘ : : ,. ǘ 0/JASA KOJilPETENSI DAN BUDA.YA PERBENDAHA.RAAN ORGAN I SAS I SUBBAGIAN SU88AGIAl'f SUBBAGIAN - )IUTASI DAN PENILAIAN - AKUNTANSI DAN - KINERJA PELAPORAN PENGELOL.\AN A.SET SUBIACIAH SUBIAGtAN - SISTEAI lNFORalASI DAN - PENGELOLAAlf BELANJA - SUBBAOlAlf LA.YANAN suatBER DAYA PEOA\YAI DAN RUalA.11 TAN'GOA MANUSIA KESEJAUTERAAN I I I I I I KELOalPOK J A. B A T A N - FUNGSIOlfAL - I I I I I L_ BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN llUllOll\CKTOltAT ,.l: UKIANAAl'i ANOOARAH I 1r.: 11•1 ,. E t. A Klll ANAAH ANOOAM.AN I·• •r.: 11111 Pl!: LAKllANAAH ANOOARAN I C H K l l l ' t l . A K I AHAAN DIRJtKTORAT PELAKSANAAH MGGAR.Alf ll U • O I R l' K T O I U T l"U.AKU.NAAH A J f Q P A R A H II l l t . K ll l PF.U.ICllANAAJf ANGOAR.Ull 11 A ,.ELAIC8ANAAH ANOOŗ llll HKll l I K K l l l Pl: LAKllANAAJll ANGOIJVJf lll·A rcLA.KIANAAH ANOOAKAlf Ill 11 IEKl ll PE LAK 8 ANAAN ,. E t . A K L \ N A A N A N l l O A R A N 111 D llUllOll'lCKTOMAT Ptl.JJ(8.utAAN AffOOARAlf IV 11 £ K l l l Pl: LAKllANMN ANGOARAN IV·A llEKll rr.LAKIAffAAN ANOOAR.Ut I V · ll l l l t K l l PEl.AKllAKAAN ANOOAJtAN 1v.c IHNll ,.ltLA.MllANAAH ANOOAKAH IY·D f- - I DAOJAN KEPATUllAN INTERNAL I SUBBAOIAN AIANAJEMEN RISIKO SUDBAOlAN PEl\IAHTAUAN PENGENDALIAN INTERNAL SUBDAGIAN EVA.LUA.SI DAN TINDA.K LANJUT llASIL AUDIT S U l l l > I K l .: K T O R.A T AHAl.11118 D A N Pr.NGEMBAHOAH P U A K l l . uf A A H ANOOAR.UI lllCIUll ANALllUll DAN Pl: NOt:
MllANOAX PClAH8ANAAN AXGOARAJf I 8t:
K81 ANU.111 1111 DAN PENOSM9ANOAN PELAJ{U.NAAN A f f O O A R A N II Pl!NOIC.MllANOAM P C L A K l l A N A A N AHGOAltAN "' lllLKBI ANA&.11118 DAN P C N O f t M 9 A N O A H 1' £ 1.A . K I A N A A N AHGOARAN •u11oi1umTORAT Of'TIMAl.IBAlll KAS 111':
K91 PlltoCLOl..AH LIKUIOITAJI llF.Klll f ' f!.' ff O S L Ol.AA.Jf f ' U l l: M f ' A T AJf UUO f i r. I O U PICMOl';
l01.AAN I N \ I U T A 8 1 9URAT •E.RllAROA N lt O A RA •r.1011 rr.NOCl.Ot.AMt \IA.L U TA Aalfl lO 111111u1nr.1tTORAT l(l': fllJAICAH I H V F. ll T A I U D A H llUllUlfOA1'11U: L1: MllAO.U.H U; K lll IU': lllJAllAH, rt: lfOF.MllAHOA.H, l ) Alf rEft£1'1CA"AA" l l T R A T E O l 8 l'CKll llUllUlfOAlf KltLt.MllAOAAl'f l: KIT&llHAL llUflU#OA# KP.ɱMllAOAAl'f I N T IUlH A L 8C.K81 Al'IALllUI K f:
AYAKAlf DISTRIBUSI II - 999 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA A U l l O I R £ K 'f O R .A T K E R l . J A ! tAl' f 'J'.IU:
4 S lf lt Y D l! A L I N O ll O O M D A H M A ,. A . J U t l tH fU91KO MAIU.JZM l tl'I RJ91KO, PORTFOLIO D A l'I OUKUNOAlll ASS t T LI A.l lLITY al: Ket Rl8r; T F,KONOMI O A l f PEHOCM9AHOAN 9 T R A T E. C I 9 C K & I Pr: NOr.LOU\Alf ft.E.Kt: IUMO l' I E N O U U A ft.Alf l t K l l P Clf O t L O L A A " MKCHIHO PEftat.IMAA.lf •gH•I Htlll.IAKAl'I UHt: MIMn KA.I UMUM Hr; OAM »Ml l"CIUllTUHOAl'I PlllAK l C & T I O A flUllDIRJUITORAT M A l ' I A J F. M r. H KA8 PINJAMAlof DAH tu•All MAN/WEMP.l'I' KAil f ' I N . J A M A N 0 .11. H lllBAll l M AJ O J r. fo4 rJf K A I P1"4AMA.lf DAH llllAll ll 81tHIM - MA.lfA,U!: Mɰ KA9 PIN'JA.MAJf D A H lllllAll 111 BAGAN ORGANISASI IUfllJlltr.: KTOrtAT M A H A J U U ' . N tu: Kr.NIHO l,.AllfHTA O A ft Pl!: l'llfl t l A A H n R T M G O U l t O J A W M A H 9 1';
M l l t' £ 1'1 0 [ L O L A A H IR.CKf!.1111'1'0 LAINHTA llUMIE.R DAYA "LAM P A .If lt01'1 8UMH!R rt; N O C L O L M l ' I flLKr.HIHO LAll'ln' AMILIK KE.Mf!NTtlUAJf/LLMIAOA 9 C K 9 1 l't; MllHAAH f ' r! R T MI O O U " O J A W A I Alf llUCDAllARA flJ I K I U t ' l: L A P'O R A N l' r. N O C L O L AAlf Rl: K ! l'l l ! 'IO l . A l /'I N Y A D A. ff ll&NUAllARA DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVESTASI 8 U 1 1 D I R E K T O M T rr: HOAHOOARAM, f' t H O r: L O L A A I " KIHIHUA D A i t RJlllKO l l f V U T A 8 1 P F. H O A lf O O A R A H I N' V IC I T A l l l l'EHCl&LOLAAll HIHICRJA 8UCll Pt: l ' I O E L OLAAl f R J 9 1 K O D A T A , I K f ' O R M A l l l , D A N f'ELAl'ORAlf IUIDIRtKTORA.T IU!Ktl l'CRATUR.AN' I er.HSI Plt"-'TURAJlf II er.Ke• f'CftJANJIAJf OM HltPATUIUVf I • r; K ll l l' C tu A N J I A.H OM KErATUllNI II DIREKTOR.AT INV ESTAS I l!UllDlfU: KTORAT INVCATAlll l l A O A H U8AUA MILIK Hr.GARA 1£Hlll I N \ ' £ 1 T A l l l l l A D A Pf UllAJIA Mil.Ill Hl.: OArtA I IHV£9TA91 S A D A N UllAllA MIUK NEGARA U •J: Hlll IHVPTMI llAJ)AH U9AJIA MILIK Mf: OAlltA Ill IUIDIRtK T O R A T U t \ ' C I T A 9 1 rr; MERJN'TAll D/\ERAll/IAOAH UIJAflA MILIK DAERAll R£Kl l: f l'IHO ICA• UMUM Hl : OAllA & £ K i l lll: ffLME.l'f, AICUHTAHBI, DAM P f! l .AJ' O ftAlf T RAJf 9 A M • r T ll r .A S t l ll Y Dr.ALIA'OllOOM -=i _ _ IUllDIRJ: KTORAT KRl!OIT rROORAM n.vt IHllr; IJTAll LAJHHYA - 1 000 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM - SUBBAGIA.N T A T A USAJIA I I I I I SUBDIREl<TORAT SUBDIRl!KTORAT SUDDIRtKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIRBKTORAT PERATIJRA.H DAN TARIF, REMUN!RASI, DAN P6MBIH A A N PENGELOLAAN PEMBINA.AM PENGELOLAAN PEMBINAAN PENGBLOLAAH STANDARDISASI TEIHHS BAOAN INFORMASI BADAN LAYAMAN KEUANG A N D A D A !f LA YANAN KEUANOAN BAOAN L A Y A N A lf KEUAHGAN BAOAN LATANAN LA YANAN UMUM UMUM UMUM I UMUM ll UMUll1 Ill I I I SőKSI SEl<SI SEKSI SEKSI SEKSI PERATURAN D A N - : : Œ œ Ŕ : : H a=t=; ŝŞ şH PEMDINAAN PENGELOLA A N - : : ŕ Ŗ ŗ Ř N D=tř E L Ś ś ': ,; ' A N N ,_ STANDARDISASI TEl{NIS - TARIF DADAN L A V A. N A N ,_ Kf!UANOA H DA.DAN LAYAJM.H BADAH LAYANAH UMUM I UMUM UMUM l·A UMUM ll·A UMUM 111-A SEl < SI SEl < SI SEKSI S£KSI SEKSI PERAnJR A H OAR PEMBINAAN rENOELOLAAN PEMDJNAAN PENGELOL A A N PEl\IBINAAN Pl!NOELOLAAN - STANDARDISASI TEKNIS I- REl\IUNERASI DADA.N - KEU A NGAH DADAN LA YANAN - KEUANOA.H DADAN LA YANAN - Kl!UANGAN DADAN LA YANAN DADAN LAYAHAN Ul!UM II LA.YANAN Ul\IUl\I Ul\IUM l·D Ul\IUM ll·D Ul\tUM 111·8 -I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENELITl.AN DAN - INFORMASI DADA.ff PEMDINAAN PENGELOLAAN' - ^PEl\IBINAAN PENGELOLAAN - PEl\IDINAAN PENGELOLA.AN' PENGEMBANOAN DA.DAN .__ KEUANGAN DA.DAN LA YANAN KEUANGAN BA.DAN LA YANAN KEUA.NGAN DA.DAN LA YANAN L A YANAN UMUM LA.YA.NAN UM'Ul\t Ul\ IUMl·C Ul\IUllt ll·C UMUt.1 lll·C - - ^I I I I I J(£LOJUPOI< JA8ATAN - FUNGSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN •t.llC•I UUKUNOAl'I PCNOEM•ANOAlf • T A.lf D A Jt AKUNTANIH l'f: MEMJNTAJIMI a.: K•I DVKUNO.\ff IMPLIUritl: Jlf'tA SI • T A l f D Alt AKUNTAlf91 LINOl(UNOAH PCMCRJNTAH l'lllAT 8t.K•I DUKUNOAH IMPl.F.MUfTA81 S l' A ft D A lt AKU l f T A lf • I L l lf O K U .. OAlf l'ltMl: RJftTAll DUil.Aii FAlllLITA•I ICO•!ITE ITAHOAR. AKUlfTAN•I Pt.MltfU .. T AJIA .. DISTRIBU_SI II 9U9DIRCKTOl\AT lll l 8 T E M A H U H T A.N • I 8CK81 818TEM AKUHTAMll P'U•AT 1£K81 818TEM AKUffTAN91 IM8TA.lfll 8'8ttM A K U ffT A l f l l 81tNDAJIARA UMUM M E O .A R A OAlf UHIT KllU9\la P'ltNOEU>LAAff •AOAH AKUH •TA.HOAR DIR£KTORAT AKUNTANSI D A N PICLAPORAN KEUANOAN •U•DUll: KTCMlAT 8U8DllltvtTOflAT •IMlll'IOAN IJCUffTAfl'BI A K U Jf 1' A.lf l l PU8AT DAit l l f • "f A.li810Alfll'.: fl lDAJl.-.RA , .P .t. APOltAfl l KICUAJtO IJll UMUM POtDAKA KKll •r.: K•I P E U .f'Ollt.A lf K Aii DA.If •IM811f0Alf AKUfllT A.lf91 AffALl91• L A P O R A l f INtTAlf•l I Kl: UANOAlf KUA8A &l: NDAHARA UMU/11 lfCOARA •ICKll AKUHTAH91 P U 8 A T DA.If llMllHOAJt AKUl'ITAlfll P' E LA P O flA l f R S A 1 . 1 8 A 9 1 l l f l l T Alf l l 1 1 Alf O O A R A l f ICNDAHARA UMUM fflCOAJltA llC Kl l """ P'l'-LAP'ORAN I.ADAH 10 .. lffO,ul AJ<UNTAJll 81 LAJffNYA. TRANUK&I IH8TAHll Ill KllU&U., OAH HCRACA llf: fll DAJlAMA UMUM Jltf: OARA l'f: NYUliUNA.lf U.P'ORAH KE U A H O A fll KO H 80LIDAlllJll •UIOIRCMTOl'lAT 8U•Ulllt.r: KTORAT P&ffYU9Ufll A l f l.Ati>RAN 9TAT18TIK DAlf AlfALl81• KCUANOAN ,.(MCIUNTAll l.Af'ORAlf KltUIJll OAN P' U I A T n K81 •CK81 KONIOLIUA81 OAJf Pl: NOUl•AJtOAJf MAlfUAL PltLAPORAfll l\SAU9All •TATl8TIK KICUAlfGAlf ANOOARAN JJAN PlMICKJlfTAll orr: RASIDNAL ICk•1 •r: tc81 KON80UD.UI D A H KOfflOUD.UI D A i i P' ltl . A P O R A H H C ll A C A D A N' Pr.U.POftAN KEUAHOAlf PERU•AJIAH CKUITAll PEMIUUfllTAH UMU/14 tr; Klll l lC K l l l K D N S O U D A & I DAff KOHIOLIUAIJI DAit P C U . P Olll: A N KA8 DAl\I PICl.AP'OfU.N KICUAlfOAH IALDO AlfGGAIUJf L.£8111 llCKTOR PUILIK 91. K81 ANAJ.. 111• LAl'ORAN PCNYU•UNA.H LAPORA.ff KJHIANOAJ!f D A H PSLAPORAN KICUANOAlf MAlfA.IEIUAL KCUAlfOAfll PCMUUNTAll ll U ll U I R P.: K T O R A T TRAIHP'ORMABI Klt.Ll: MIAOAA.H TltAH tl FOl'.MAll lllTl !M Pf.MllAYARAl'f O Alf Br.: Klll T R A l ' l 8 F 'ORMAl!ll rr.Nllll!LOlJ.Allf L I K U l ll l T A • TRAlt8FOltMA81 AKUKTAN81. P£LAl'OR.AN DAit Mlal KllUaU• 11r.: Mt1I MAIO..J IM.: N P'RUIAJIAH DAM KOMUHIKAll - 1001 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT SISTEM PERBENDAHARAAN tlUl'DIRT.KTORAT f'J: l'UiUnAN DAJll f ' ' > N O t. M l l A H O A Jl l, D AJll Kr;
RIA!IAM.A Mt.UMIAOA/Jf 111'.HIH P'f.?ff; LITIAlf DAN PJ; HOEMllANOAN a l B T E M f'£1Ut: NOAllARAAlf I l ' ll! H ll! L l "J1 A N UAN Pll!N'Or.MllANOAH flllTt.M PCR8CNO A..l lAJ\AA.N II 8EKfll Ml:
IUAIAMA Kr.&.. iMIAOAAlf DTREKTORAT SISTEM J'ERBENDAllARAAH IUIOIRr;
KTORAT llAl'lMONIBAlll Pr; RATURvf P£1UlgHDAJIARAAJf llAl\MOHIAA.91 P E R A T U R A J f r E Ra l& l f D A l l A . R M N I Sr.Hiii llAltMONISASI l ' E R A T U R A . H l"l!R.IENDAllARMN 1 1 IUIUllU!HTORAT f'f.MllHMJrl l ' l t 0f l f . 8 118Nlll If.Kii - Pf.MlllfAAl'f P R 0 9 1 : 1 1 lllllNlll U Nf l l UK U M I 111!; 111!11 rouwtMN rrto11c11 llllMll UA!'lllUKUMll f'l:
MAINAAN r tt o e c • a1eN1• UAN llUKUMlll BAGAN ORGANISASI fl\UIOIRPltTOMT tlTA.NUAHl)19All DAN f' r;
N O f M l l A H O Al ' KAl'A81TA• l ' l : H O U O L A l ' f , .IUlf.JU)AllARAJU\I l l T M D A IU l l\ 8 1 DAN l ' l:
H O l t M l l A H O A l ' I KAl"AIUTAIJ P'fNO!t.. O L A PUUUfOIJIARAM l U: K81 ITA1'1DAkJ8Mll DAN' - l'l: NOl': MllANO"N K A P A B I T A 8 l'EHOELOl.A , . E f U l f . l f U A l l A l t A A H II HKll 8 T A. H O A lt J I A 8 1 l>AN PE.NOU.lllANOMt K A .f' A 8 1 T A 8 f' ll! lt O t L O l. A f'Uta£1tUAJIARAANlll SUIDllUtKTOllAT P£MIAYAlll A• Plll OOftAN .IAIUllNI ǂIAt.,PlllUllTU•OAJlrlllAll k&TlnA,OMIUl:
ll.IAllAlf T U l l T V T A J I OAJlll lll UOI rr: MaAYARAJt .. ROORAM f'l: H•IUtt fi r . l u l l rl.: MllAYAl\AN JAMIN'AN ltl: llWATAN' 8£K81 rr.MllAYARAN' P£RlllTtlNOAN' PUIAI< Kt;
TIOA DAit . P.NYr: LUAIAN TUNTUTAlt OAJ'ITI JtUOI DIREKTORAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI PERBENDAHARAAN DIREKTORAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI PERBENDAHARAAN SUllBAGIAlf ,_ T A T A USAllA I I I I I SUDDIREKTORAT SUDDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDlR.J!: KTORAT PERAHCAffOAN DAN PENOEFll BAMOAf'f SISTEM PENOELOLAAN SISTEAI PENGELOLMN SISTEAI PENOELOLAAN PENGELOLAAH TRANSF'ORMASI INFORMASI INFORMASI INTI!RNAL INF'ORMASI El<STERNAL lffFRASTRUJ{TUR TEKNOLOGI INF'ORMASI I I I - SEKSI SEKSI SEKSI """3 SEKSI - PEREHCANAIJf DA - P£NOELOLAAH SISTEAI - PENGELOLAAH SISTE"1 - PENGELOL.MN PLRANCKAT - PUBLIKASI DAN AHALISIS SISTEM APLIKASI INFORl\lASI INTERNAL I INFORl\tASI EKSTERl'fAL I KERAS K01i1UNIKASI SIS'l'EM INFOR&lASI SEKSJ SEl<SI """3 s11ms1 - SEKSI - PENOELOLAAN SISTEM - PENGELOLMN SIST!fll 1- PENGELOL.V.N r t-- RANOKAT - PERENCANMN DAN PENOEMDANGAH APLllCASI I INFORMASI INTERNAL. II INFORMASI EHST.ERNAL II LUNAJ } TR.ANSF'ORMASI TEKNOLOOI INF'ORMASI - SEKSI SEKSI SEKSI SEKS j SEKSI PENGELOLAAN KINERJA - PENGEMDANOAH APLIKASI Г PENGELOLAAN SISTUI - PENGELOLAAN SISTU.I I- PENCELOL.V.N JARINOAN - TRANSFORMASI TEKNOLOOI II IHFORMASI INTERNA.L Ill INF'ORMASI EKSTERNAL Ill DAN KOMUNIKASI D A. T A INFORMASI - - SEKSI SEKSI SEKSI DUKUNOAN TEKNIS DAN PENGELOLA D A T A S E K S I - PENOENOALIAH MU'nl - REF'EREHSI DAN P.CHGIJUNA ϯ LATANAH PENOOUNA Ϯ PENGELOLMN DAN APLIKASI SISTEM ANALISIS DASJS D A T A - I I I I =i== K . ^ELOMPOK ^J ^A D A . T A N - FUNOSIONAL - I I I I I I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DIREl<TORAT JENDERAL K.El<.AYAAN NEGARA SEICRETARIAT DIR.Et<TORAT JENDP!RAL I I I D A G IA N DAOIAN OROANISASI DAN J{EPEGAWAIAN KErATUHAN INTERNAL DAGrAN BAGJAN P E R L E tl G ltAP A N UMUM I I D JRE l{ TO RA T D I RE IC TO RA T DIR!: KTORAT DIREICTORAT PENOELOLAAN l(EllAYAAN BARANO MILO{ NEGARA KEl<AYAJ\U N EO AR A PIUTANO NEGARA D A N NEGARA DA?l SISTEM D I P ISAH KAN llEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN INFORMASI I I SUODIREICTOR/\T SUBDIREKTORAT SUDDJREICTORAT SUBDIREKTORAT f- DARANG MILii( NEGARA I - KEIU\YAAN N!: OARA - PJUTANG NEGARA I - rErlOELOLAAN l<EJ<AYAAN DIPISAJIKAN I NEGARA I S U DD IRE K T ORAT SUDOIREKTORAT SUBDIREl<TORAT SUBDIREl<TORAT - - KvKAYAAN NEGARA - - PENGELOLAAN KEKAYAAN BARANO MILIK NEGARA II DIPISAHKA.N II PJUTANG NEGARA II NEOARA II SUDOIREKTORAT SUODIREKTORAT SUBOJREKTORAT SUBOIREKTORAT - OARANO MILll< NEGARA Ill - KEK.AYAAN N?.GARA - K?.K.AYAAN NEGARA - PENGELOLAAN KEKAYAAN DIPISAlll{J\N Ill LAIN-LAIN I NEGARA Ill SUBDIREKTOR.AT S U B Dr R E KTORAT ,_ SUD O I R.E K T ORAT - KEKAYAAN NEGARA ,_ PERENCANAAN DAN BA RANG MILIK NEGARA IV rENOEMBANOAH SISTEM LAIN-LAIN I I APL I KASI SUBDIREKTORAT SUIDIREKTORAT - KEKAYAAN NEOARJ\ ,_ P£rt00L.AHAN P A T A OM LAIN-LAIN Ill L A Y A H A H OPERASIOHAL I I I r- -rn œ-1 I I LJ: I= KELOMPOK JADA.TAN KE L 0 J t1 P OK J A D A T A N taLOMPOK JABATAN - - - ҟ- P'UNGSIONAL - - - ^•¨•ro• ^ù ú · j § -- - P'UNGSIOHAL FUNGSIOHAL FUNGSIONAL I I I I I I I I I - I I I I_[__ DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT PEHILAIAN LELANG JIUKUM DAN HUBUHOAH •IASYARAKAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDJREKTORAT - ^S T ANDA R D I S AS I P EN I L A IA N - DINA LELA.NG I - PERA.TUR.AH PERUNDANOAH PROP ER T i SUDDIRERTORAT f- STANDARDISASI PENILAIAN f- SUBDIREKTORAT - S UD D J U K T ORA T BJSHIS DAN SUMBER DAYA BINA LELANG II OANTUAN llUKUM AL.Ut S U UO J R EK T O RA T SUBDIREl<TORAT S UO D IREKT OR.A T ,_ l<UALITAS PENILAI - f- PEMERINTAll DINA LELANO Ill llUDUNOAN MASYAR.AKAT S U O DI REKT O R.AT - ANALISIS DATA DA N INFORMASI PENILAIAN - I I - - ^l<ELOMPOJ< ^J ^A ^D ^ATA ^N - I- l<ELOMPOK J A D AT AN - -- ^KELOMPOK JADATAH FUHOSJONAL Fl/NGSIOHAL FUNGSIOHAL - l_Ll I I- - ==i= DISTRIBUSI II I DAOIAN KEUANOAN BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I I I DAGIA.N' DAGtAH DA.GIAN DA.GIAN DAGJAN OROANISASI DAN J<J!PATUHAN KEPEOA\VAlAN I{ EU AN G A N PERLENGEKAPAN UMUM INTERNAL I I I I SUBBAOJAN SUBBAGIAN SUBDAGJAN SUBDAGIAN SUBDAGJAN - OROAHISASI DAN , ^PENGEMDANGAN r ! O A \ Y A l - PERENCANAAN ANGGARAN - PENGADAAN I ^- T A T A USAHA PER£NCANAAN KINERJA DAN KEPEl'lllMPINAN SUDDAOIAN SUDBAGIAN SUBDAGIAN SUDBAGIAN' SUDDAGJAN - T A T A LA.J{SANA - MANAJEMEN KINERJA DAN PERDENDAHARAAJ'f - PENYIMPArfAN D A N - PROTOKOL DAN 1'1UTASI KEPEGAWAIAN OlSTRIDUSI PERJALANAN DtNAS SUDDAOIAN SUDDAOIAN SUBDAGJ.l.N SUDDAGJAN - ^KEPATUHAN INTERNAL DAN - PERENCANJ\AN D A N , _ AKUNTANSI D A N - JNVENTARISASI DAN - SUDDAOIAN EVALUASI BASIL ADMINISTR.ASI UMUM RUMAll TANGGA PEMERIKSAAN KEPEGAWAIAN PELAPORAN PENGUAPUSAN - SUBBAGIAN GA.JI I I I I I I J<ELOMPOK J A D A T A N - - FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA DIREKTORAT BARANG MILi!{ NEGARA SUDDAGJAN - TATA USAHA I I SUDDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUDDlREKTORAT SUBDIREKTORAT DARANG MILIK NEGARA I DARANG l\ 1 1 LIK NEGARA II BAR.ANG M1L1K NEGARA 1H DARANG MILJI{ NEGARA IV I I SEMSI SEl<SI SEllSI SEKSJ - DARANG MILIK - DAR.NG J111LlK - BARANG MILIK - HARANG MILIK NEGARA IA NEGARA IJA NEGARA lllA NEGARA IVA SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - BARANG MILIK - DAR.ANG MJLIK - DARANG MILlK - DARANG MILIK NEGARA ID NEG.AR.A 118 NEGARA 1118 NEGARA lVB SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - BAR.ANG MILIK - BAR.ANG MILIK - BARANG 1111LIK - HARANG MILIK NEGARA IC NE: GARA llC NEGARA me NEGARA JVC SEKSI SEKSI SEKSI SEKS( - RARANG MILm: - DAR.ANG MILIK - DARANG MILIK - DAR.ANG MILIK NEGARA JD NEGARA llD NEGARAIHD NEGARAIVD I I I I I KELOMPOJ{ JABATAN - FUNGSIOHAL f-- I I I I r DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEK.AYAAN NEGARA DIPISAHK.AN DIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SUBBAGIAN -- T A T A USAHA - I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREl{TORAT KEKAYAAN N!tGARA KEKA Y A A N NEGARA KEKAYAAN NEGARA DIPISAHl<AN I DIPISAHIU\N 11 DIPISAHKAN Ill I SEUSI SEKSI SEl{Sl - KEKAYAAN NEGARA - KEKAYAAN N&GARA - K&KAYAAN N&GARA DIPISAHKAN IA DlPISAJIKAN IlA DIPISAJlKAN IllA SEKSI S&KSI SEKSI - K&KAYAAN N&GARA ,_ K&KAYAAN N&GARA - KEKAYAAN N&GARA DIPISAIU<AN Ill DIPISAllKAN 118 DIPISAllKAN 1118 S&KSI S!: KSI SEKSI - K&KAYAAN NEGARA - K&KAYAAN N&GARA - KEKAYAAN NEGARA OIPISAHKAN IC DIPISAHKAN nc DIPISAHKAN me I I I I I - KELOMPOK JABATAN , _ FUNGSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN I SUBDIREKTORAT PIUTA.lfG NBOARA I I [ ·Ҟ· - PlUTAHG NEGARA IA -- SEKSI - PIUTANG NEGARA IB ·- SEKSI - PIUTANG NEGARA JC DISTRIBUSI II - - - DIREKTORAT PIUTANG NEGARA KEl<AYAAN NEGARA LAIN-LAIN SUDDAOIAN - TATA USAllA SUDDIR.EKTORAT SUBDIREl(TORAT PIUTANO Nl!OARA II KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN I SEKSI SEKSI PIUTANO NEGARA llA - J(EKAYAAH NEGARA LAJN-LAJN IA SEKSI SEKSI PIUTANO NEGARA 118 - KEKAYAAH NEGARA LAIN-LAIN Ill Қ SEKSI SEKSI PIUTANO NEGARA llC f ^- KEKJ\YAAN NEGARA LAIN-LAIN IC қ SEJ<SI Ҝ KEKAYAA.H NtGARA LA.JN-LAIN ID ¥ - ¦ § ¨©L ª FUNGSIONA L = IOI - I I SUDOIRJ!KTORAT SUBDIREKTORAT KEKAYAAH NEGARA K.EKAYAAM NEGARA LAll'f·LAIN II LAIM·LAIN Ill I I SEKSI SEKSI KEKAYMl'f NEGARA KEKAYAAH NEGARA LAlff·LAIN IJA LAIN·LAJN Ill.A SEKSl SSKSI ,_ KEKAYAAl'f NEGARA - KEKAYNUf NEGARA LAIN-LA.IN 118 LAIN·LAIH 1118 SSK.SI SEKSI - Kl: KJ\YAAN NEGARA f- KJ!: KAYAAN NEGARA LAIN-LAIN llC LAIN-LAIN lllC SEKSI SIKSI - Kl!tK.AYMN NEGARA ҝ KJ!: KAYAAN NEGARA LAIN-LAJN 110 LAlff·LAIN 1110 - - - - 1005 - BAGAN ORGANISASI PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN SISTEM INFORMASI D!REKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN S!STEM !NFORMASI SUDDl\GIAN - T A T A USAllA I I S U B D J R Jt J{T O RAT SUD O I R.E KTORA T S U D D IREKT O RA T SUBDIREKTORJ\T PER.ENCANAAN DAN SUBDIR£KTORAT PENGOLAHAN DATA D A N L A Y A N A N OPE R A S I O N AL PltNOJtLOLAAN K E K A Y A A N P E NG K LOL l\AN K El <A Y AAH PENGELOLMN KEICAYAAN P.&NGEMDANGAN SISTEM NEGARA I NEGARA JI NEGARA Ill APLll<ASI I I S E J< S J SEKSI S E K S J SEH.51 PEN0£LOLAAN KERAYAAN ,_ ^PENOELOLAAH KEKAYA/\R - ^PENGELOLAAN ^KEKAYAAN PERENCANAAN D A N - PENGEMDl\NGl\N Sl5TE1't1 SEK S I PBNGOLAHAN D A T A D A N L A Y A N A N INFORMASI NEGARA IA N EG ARA H A NEGARA IllA APLllU\SI I SEKSI SEl{SI S E. K S l SEJ<SI S E K S I PENOELOLAAN K lt K A Y Ml' f - ^PENGELOLAAN K E K A Y A A J f ,_ ^PENGELOLAAN Kl!: KAYAAN ,_ l>ERENCANJV\N DAN PENGEMDl\NGAN SISTEM PENGKAJIAN DAN STANDARDISASI TE.KNOLOGI NEGARA ID N E O l\ R A l l B NEGARA lllD APLIKASI II I N F O Rl\1 A S I S E K S t Sl!: KSI SEKSI SBJ<SJ PKNOELOLAAH Ktl<.AYAAl'f Ϭ PltNOELOLAAlf K E K.A Y M. N - PENOELOLAAN KEKAYAAN PERENCAHAAN DAN - PENGEMDANGAH SISTEM SEKSI L A Y A N AN O P E RAS I ON AL NltOARA IC NE G A RAI I C NEGARA me APLIKASI lJI SIKSI SEKSI S ! K S I S E K S I PENG!tLOLAAJ( K E K.A Y //\ N ҙ PBNGELOLJ\AN KEKAYMN - PENOltLOLAAlf KEl<AYAAH - INTEOMSI S I S T EM SEKSI PENOELOLAAN PERANGKAT HERAS, L U N A K , DAN JAIUNGl\lf NEGARA JD ' I S U DDIR E K T ORA T STANDARDISASI PENILAIAN PROP&RTI I SEKSI ϭ ^STANDARDlSASl PENILAIAN REAL PROPERTJ I SEKSI - ST ANDARDISASI PENILAIAN REAL PROPERTI II SEKSl - STANDARDISASI P£NILAIAN PROP&RTt KHUSUS I SEKSI - STANDAROISASI PENILAIAN PROPERTI KHUSUS II Hl!: GARAHD NICGARA Jill> APLIKASI - ITl-rTn-H Jl E L O M P O K Jl.B A T A N Ж FUNGSIONAL , ^_ I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENILAIAN DIRE!{TORAT PENILAIAN SUDDAGrAN - TATA USAHA S U D O IR E K T O R.AT SUBOIRERTOR.AT S T ANDARDISASI PENILAIAN BISNIS DAN SUMBER DAYA KUALITAS PENILAJ ALAl\1 PEMERJNTAH SEKSI SEKSI - ^STAliDAROISASI PE?HLAIAN - PEMDINAAN rEmLAI - BISNIS I PEMERJNTAH I SEl<SI SEKSI - STANDARDISASI PENILAIAN - PEMBINAAN PENlLAl - DISNIS H PEMERmTAll II SEKSI SEKSI I ^- ^STANDARDISASI PENILAJAN - PENINGKATAtl KUALtTAS - SUMDER DA Y A ALAM I PENILAI PEMERINTAU SEKSI SEKSI - S TAN D A R D I SASI P E N IL A T A N - PEUGAWASAN DAN KODE SUM DER DAYA ALAM It ETIK PENILAI PEMERINTAH I I I I - £ &LOMPOKJAD ¤ TAN _ FUUGSIONAL LL U Ő - I SUBDIREKTORAT ANALISIS DATA DAN INFORMASI PEHILAIAN I SEKSI KAJJ ULANG LAPORAN PE NI LAI AN SE l <S I VERJf'JltASI PERMOl-IONAN PEmLAIAN SEKSI PEUGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PENILAIAN DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT LELANG DIREKTORAT LELANG - SUBBAGIAN - T A T A USAHA I - Ҙ SUBDIREKTOR/\T SUBDIREKTOR/\T SUBDIREKTORAT DIHA LELANG I DINA LELANG II DINA LELANG III I SEKSI SEKSI SEKSI - - - DINA LELANO II\ DINA LELANG Ill\ DINA LELANG IJJA SEKSt 1- SEKSI - SEKSI - DINA LELANG Ill DINA LELANG 110 DINA LELANG 1110 - SEKSI SEK SI SEKSJ - - > BINA LELANG IC BIN/\ LELANO llC DINA LELANG me I I I I I KELOMPOK JADA'l'AN - - FUNGSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT D I R E KTORAT HUKUAI DAN HUBUNGAN MASYARAUAT - l llCTORAT SUDDIR PERATURAN P lt RUN O AM G AN &J<SI T U RAN DANGAN I PERA PERUN EKSI TUIW< DA.NOAH II • PERA PERUN - - SUBBAGIAN TATA USA.HA 6UBDIREKTORAT BANTUAN HUKUM SEUSI BANTUAN HUl<UIU I SEKSI BAHTUAH llUKUM II - IU<SI T U RAN DA.NGAN Ill PERA PERUN - ..... J BANTU.Alf llUKUM Ill EKSI TUR.AN DA.NGAN IV PERA PERUN I I SEl<SI - BANTUAN HUKUM I I I KCLOMPOK JADATAH - - FUNGSIOMAt. I I I I LL IV I SUBOIJU!: KTORAT HUBUHGAH MASYARAKAT I s1ms1 - K0l\1UNIKASI PUPLJK SEKSI 1- PENYULUllAH DAN LA.YANAN INFORA1ASI S ltK S I rUBLJKASI DA.If OOKUMINTA$1 BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN - - - - , _ - җ I OIREKTORAT DANA PERJJ\1BANGAN I SUBOIREKTORAT DANA BAGI HASlL SUBDIREKTORAT DANA ALOKASI U:
HJM SUBDIREKTORAT DANA ALOKASl KHUSUS FISIK I SUBDJREKTORAT DANA ALOKASJKHUSUS FISlKlI SUDDIREKTORAT DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK SUBDIREKTORAT PJ!: RU?tlUSAN KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN I I I I I I KELOltlPOK JABATAN - FUNGSIONAL I I I I I I I- DISTRIBUSI II DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I I DJ\ GIAN BAGI AN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SUA1BER DAYA 1-lANUSIA BAGIAN ORGANISASI DAN BAG IAN KEPATUHAN lNTERNAL UMUM, KEHUAlASAN, DAN' BANTUAN HUKUM I DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT PENDAPATAN DAN KAPASITAS PEI't'IBIAYAAN DAN TRANSFER EVALUASI PENGELOLAAN DAN KEUANGAN DAERAfl NON DANA PERIMBANGAN INFORJ\IASI KEUANGAN DAERAH -1 SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT - SINKRONJSASI RAPERDA - JUDAH, DANA DARURAT, - EVALUASI KEUANGAN PAJAK DAERAH DAN DAN DANA INSENTIF RETRIBUSI DAERAH DAERAH DAERAH SUDDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PEJ\1ANTAUAN DAN DANA DESA, OTONOl'11 PENGEJ\1BANGAN - EVALU ASI PENOAPATAN · - KHUSUS, DAN DANA - PENDANAAN PERKOTAAN ASLI DAERAH KEISTJMEWAAN DAERAll DANKAWASAN ISTU\tEWA YOGYAKARTA SUBDJREKTORAT SUBDIR&KTORAT SUBDJREKTORAT PENGEMBANGAN POTENSI , _ PELAKSANAAN TRANSFER 1- DATA KEUANGAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DA.KRAH SUBDJREKTORAT SUDDIREKTORAT SUBDJREKTORAT ·- Bll\1.BINGAN TEKN'IS - AKUNTANSIDAN -- DATA NON KEUANGAN KEUANGAN DAERAll PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH DAER AH SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT · - PERUr.IUSAN KEBIJAKAN - PERUMUSAN KEBIJAKAN - PENDAPATAN ASLI DAERAH NON DANA PERII\tBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI - ,- -TTl 1 1 I I I I I I I I I I Җ , _ K.ELOMPOK JABATAN , _ ҥ 1- KELOMPOK JABATAN '-·- '-- - I- KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL , I I I I I I I I I I I I I I I / www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEI<RETARJAT DIREKTORAT JENDERAL I BAGI AN DAGIAN BAGI AN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UMUAt, K.EHU AlASA.N, DAN HU KUM BANTU AN BAGI AN ORGANISASI DAN KEPATUHAN INTERNAL - I SUBBAGIAN >-- PERENCANAAN DAN - PENYUSUNAN ANGGARAN SUDBAGIAN - - PERBENDAHARAAN SUDDAGIAN - AKUNTANSI DAN - PELAPORAN SUDBAGJAN - HARMONISASI KEDIJAKAN DAN PERATURAN SUDDAGIAN PENGEMDANGAN SUMDER - DAYA MANUSIA SUBBAGIAN MUTASl DAN JNFORMASI - SUMBER DAYA MANUSIA SUDDAGIAN PEMDINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS - KEUANGAN PUSAT DAN DAE RAH - I I I I I I SUDO AGIAN USA HA TATA SUBB AGIAN RUMAH T ANGGA DAN PROT OKOLER SUBB AG IAN NGKAPAN PERLE SUBD AG IAN AN, BA.NTUAN N K ERJASMIA LEAIDAGA I<EHUMAS HUIWM, DA ANTAR KELOMPOK JADATAN I- - FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI SUDDAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBDAGIAN ltEPATUHAN INTERNAL I SUDDAGIAN KEPATUHAN INTERNAL II SUDBAGIAN PENGELOLAAN KINERJA DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN RUllOIK E H T O R A T U A H A ll A O I llAlllL e&Mal DATA DANA I A O l 11/JUL DISTRIBUSI II ll U A D I R t: K T O R A T DANA A L O K A a l UMUM P L Rl: H CAJll! A.AH DANA ALOICMI UMUM ar: : 1u11 ALOl(ABI DANA A L O K A l l l I C l l C l l P.t.MAHTAUAN D A H t. V A l . l l A l U l>AHA A t.O K A • I llMllM DIREKTORAT DANA P&RIMBANGAN a&K 9 1 D A T A DANA ALOKA.11 KllUIUI J'lllK I 8f.: K81 r lt k£ H C A H A A N DANA .U.OKA.81 KllUIUI FlllK I ALOllolofll UAHAJU.OICAlil K J I U l l U l l Flllll! I 8U•IAOlo\H TATA UBAllA aulOIMIKTORAT DANA At.OK.All KllUIUI f'IBIK " 8r': Kll D A T A OANA ALOKAlll KJ1uau1""K11 •mu PRENCANAAN DANA ALOKA .. KllUIU8 F181K II a1: 111n ALOl(Al l l U A l'I A ALO K All l & K l l P f: MAHT A U Alf DAN r.: V A 1 . U Al l D A H A AL.OKA.SI KUU•UI f'lllK II IUI D IRZKTOMT D°'"A Al,OKABJ KllUIUI NOl'I DATA DA,.A A l . O K A. I I KllUIJUI H O N ruuK Bf: Kll p r; R £ fl l C A H A A fl l DANA At.OKA&! KllUIUI l'ION f'l&IK • 1 m 1 1 Al.OKA.Bl DANA A L 0 1 l A 8 1 K l l U I U ll HOH P l l l K P C M A N T A U A N D A N C Y A L U A 8 1 D A N A ALOHA.II KllU&Ull JtOH Fl61K •UaDIRt: KTORA T P t: ftUMU 9 Al'I Ml: aU A N A N D.vfA IEKll P l.k U M U I AH KCUJAMAlf DANA IAOI HAllL 8EK81 Pl!RUMUIAH IUUl.JA)( A fll DANA Al.OKA81 UMUM l " F . R U M U l l M KEllJAKAN DANA ALOl<AIH KllUMUll BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENDAPATAN DAN KAPASITAS KEUANGAN DAERAH I Ҕ··••-'•ҕ' J INKRONISA51 RAPE ROA PA.JAi( DAER.AH DAN RIETRJBUSI D.URAll I &&KSI SINKRONISASI RAPERDA PAJAK DAJtRAll DAN R.ETRIBUSI DA1tRAll PROvtNSI DAlf KOTA SllKSI SINKRONISASI RAPltRDA PAJAJ( DASRAH DNf RATRJBUSI DAW.RAH ltABUrATE" I S ltK SI SJNl<RONISASI RAPltRDA - PAJAK DA.&RAll DAl'f R.&TRJDUSI DAERAJI ltADUJ'ATEN II 51: KSI PENY\JSUNJ\lf 11/\SIL - SINKRONISASI PAJAJ< DA&RAH DAH R.ltTRIOUSI DAltRAJI O•UK=M' : J PENDAPATAN DAN KAPASITAS KEUANGAN DAERAll SVDDAGIAN - T A T J \ USJ\llA I - I SUBDIR.EKTORAT SUDOIREKTORAT SUBDIREKTORAT PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENOEMBANOAN POTENSI BIMBINGAN TEKNIS KJtUANGAH PltNDAPATAN ASLI DAERAll P E N D A P A T A N ASL.I DAIRAJI OAERAll I I SEKSI SltKSI SEKSI PEMANTAUAN DAN PENOEMBAlfGAJf POTENSI PERENCAlfAAN BIMDINCAN - EVALUASI P&NDAPATAlf , _ P!NDAPATAlf ASLI DAER.AH r- TEMIS ASLI DAERAH PROVllfSI DAN PROVINS! DAN KOTA K.E U JU C C Nf DJ\ERAll KOTA - S1tKSI SltKSJ SltKSI PEMAlfTAUAN DAlf PENO&MBANOAB POTENSI PELARSAlfMN DIAJDINGAN - ltVALUASI PENDAPATAlf - PllNDAPATAN ASLI DAJtRAll r- TEKlflS ASLI DAERAH KABUPATEN I KADUPATEN I KE.UAl'fGAH DMRAU I SEKSI s 1m s 1 SEKSI PSMMTAUAN 0 1.Jf PBNOEMDl.NGAN POTENSI PELAKSA.NMN Bl,.1DJNG/\N , ^_ EVALUASI PltrfDAPATAH Ғ PENDAPATAN ASLI DJ\ERAll , ^_ TE KN IS ASLI DAJtRAH KADUPJ\TEN II l<.A.DUrATEN II KJ!: UANOAN DJ\ERAIJ II SEKSI SEKSI PENYUSUNAN HASIL EVALUASI DAf'f PELAPORAN é PEMANTAUAZ'f D Al'f β BIMBJNGAN JtVALUASI PENDAPATAH TEKNIS J{EUANGAN DAERAH ASLI DAER.AH I I I I I , ,_ KELOMPOK JADA.TAN FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI SEKSI PAJAK DAERAll J 5EKSI P A J AK DAERAJI II Sl!: KSI MTRIDUISI DAERAH DAN LAIN-LAIN PltNDAPATAlf ASLI DJ\ltRJ\H SEKSI SINKRONISASJ KEBIJA.l<AN DAN PELAPORAN PENDAPATAlf ASLI DAE.RAH DIREKTORAT PEMBIAYAAN DAN TRANSFER NON DANA PERIMBANGAN I SUBDIRKKTORAT lllBAJI, OMA DARURAT, DAN DAHA INSENTIF DAERAll I SEKSI D A T A DAN PltRBNCl.HAAN 1- lllBAJI, DANA DARURAT, DAN DANA IKSENTIP' DA.BR.All - SltHSI Al.OKA.SI lllDAll, DANA DARURAT, DAN DAMA IHSltNTIP' DA.ERAJI SJ!: KSI PSMAHTAUAN DAN 1.VALUASI lllDAI(, DANA DARURAT, DAH DANA ll'fSENTIF DA.ERA.II DISTRIBUSI II DIREKTORAT PEMBIAYAAN DAN TRANSFER NON DANA PEIUMBANGAN SUBDIREKTORAT DANA DESA, OTONOMI KHUSUS, DAM DANA KEISTIMEWMN DA.ERA.JI ISTIME\VA YOOYAKARTA I S& KSI DATA DAl'l'A D&SA, OTONOMI I ^- KHUSUS, DAN D A N A KEISTIMEWAAN D A l t R A J I ISTIMS.WA YOOYAKARTA SEK81 PER6NCANMN UANA OESA, 1- OTONOMI KllUSUS, DAN DANA KEISTIM&WMN DAERAll ISTIMEWA YOGYAKARTA SF.KS! Al.OJ<ASI D A N A lJl': SA, OTOliUMI I- KllUSUS, I.MN Di\NA KEISTIMEWMN DAER.All ISTIM&WA YOClYAKAltTA SEKSI PEMAHTAUAN DAN EV A L. U M l l D"NA D ES A , OTOff0,.11 KllU8US, - DAH DANA KBISTIMEWMN D A l': R A l l ISTUUXWA YOOT ... k A R T A SUDBAOIAN T A T A USAJIA SUBDIREKTORAT PELAKSANAAH TRANSFER I SltKSI I- PELAKSANAAN TIVJfSFER I SEKSI ·- PELAKSA.HAAN TRANSF&R II SltJtSJ - PELAltSANAAH TRANSFER Ill Sltl(SI - PELAKSANMN TRANSFER I V II II I KELOMPOK JABATAN ,__ FUNGSIONAL - II II I I I SUBDIREKTOly\ g AKUNTANSI DAN PEI APORAN TRANSFER K L D¥RAll I SEKSI AKUl'fTANSI ,Jl.Jf ,__ PELAPORAN Kit• JUfOAN - DANA BAGI JIASIL PA.K DA.NA ALOKASI Ufl1UM SEKSI AKUNTƦSI pAN PELAPORAlf K!1 AlfGAN Dl.NA ALOKASI F HUSUS ғifRS! /\KUNTANSI 1)Alf _ PELAPORAM 1<Ƨ$ AN'OAH PEMBIA YM.N, 1111{ \II, DANA DESA, OTONOMI KllUSUS 1JA.N INSErt1•1y SEKSI KONSO.IDASI PCi 1 ^YUSUNAN LA.POƨN KEl.11.ftOAlf TRANSFER KE l 1AERAH SUBDIR.EKTORAT PERUMUSAN KEBIJAKAN NON DANA PERJMBANOAl'f SEKSI PERUMUSJ\11 KEBIJAKAN PEMlllAYMlf, lllBAll, DAH DA.l'IA DARURAT SEKSI PJ!tRUMUSAM KEBIJAKAK DANA Dl!: SA, OTONOMI JUIUSUS DAN INSEr.TIP' S!KSI PERUl't1USAH KEHIJAKA.N' PELAl<SANAAN TRANSFER BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT EVALUASI PENGELOLAAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAE RAH DIREl<TORAT EVALUASI PENGELOLAAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH G U DB AGI AJ'f Ϫ TATAUSAHA I I I S U DDI R EKT O RA T SUBDIR&KTORAT SUBDIREKTORAT SUDDIREKTORAT SUDDIREKTORAT E V A L U A S I KEUAHOAN DAERJUI PltNGltMftAN'OAN PENDANAAN DATA KEUAIC'GAN DAERAll DATA HOH KEUAl'(GAH DAERAll T£KNOL00l INrORMASI PERKOTMH DAN KAWASAH ϫ - I I I I SltKSI 8EKSI PENOEMBAHGAN SEKSI SEKSI SEKSI - EVALUASI PENDAPATAIC DAIC - PENDANAAN PERKOTAAN - P!NOUMPULAN D A T A - PENGUMPULJ\Jrf DATA I- ^PENO&MBAHOAN APLIKASI 8£1.AlfJA DAE.RAH DAN DAERAll OTONOM O AJ'f PROGRAAt I DARU SEKSI SKKSI PRNGBMBA.HGAH SEKSI SEKSI S E KS I - ^B.VALUASI PIUtOlAYAAH ^DAN - PENDANAAH K A W A.S A N !- VERJFIKASI DATA I - VERIFIKASI DATA , ^PENGEMDAN'GAN ^APLIKASI PER.EKONOMlAN DAER.AH PltRUfltAHAJf DAN DAN PROGRAM II Pl.MUKlltlAH ґ SE KS I S KK S I PSNOEMDANGAN SEJ<SI Sltl<Sl SEKSI - EVALUASI DAl'fA - PENDAHAAN KAWA.SAN ,_ VERIFll<.ASI DATA ll - PELA PO RAN - PENOl: LOLAAN BASIS DATA DEKONSENTRASI EKONOMI KHU5US DAN P£RDATASAN S EK S I s1ms1 P ENO EM D AN G AN SEICSI SEKSI - ltVALUASI D AN A TUOAS - f>ENDANAAN KAWA.SAN - P E L A P O RA N - DUIWNCil\N TEKNIS PEMBANTUAN DAERAll TltRTINGGl\L DAN PERDESAAlf I I I I I - ^UELOMPOK JADATAN ^f- FUNCiSIONAL --r I I I I ^- DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 1 1 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO DIREKTORAT JENDERJ.L P.P; NGELOLAAN Pf; l\IBIAYAAU DAN RISIKO 9EKRETARIAT I DIRLJtTORAT JEND&RAL I I I BA.QIAN I OROANl9AlU, TATA BA.GIAN LAK9ANA D A N L A YANAN SUM BER DAYA MANUtuA INrORMASI IA.GIAN 8AOIAN KEPATUllAN UfTERlfAL UMUM I I I I DlftEKTOftAT DIRLKTORAT DIREKTOltAT DIREKTOltAT PINJAMAJll DAN llllAll SUl'lAT UTAICO NEGAl'lA PEMBIAYAAN SYARIAll PENGZ: LOLAAN RISIKO Kr: ; UANOAK NEGARA ID - - - ҏ - ---- I I I I l'IUBDIRl.KTORAT SUIDlnlKTORAT SUBDIREKTOR.AT PENOELOLAAN TMNSAK91 MITIOASI RISIKO - - H su101•••rom , I PllRINCANAAN D A N PENGnOLAAN PORTOTOLIO Pl: NOICLOLMN DATA SURAT UTANO NEGARA 8Ul'lAT B&: RlfAROA SYARIAll ANOOAR.AN PENDAPATAN NEGARA D A N BEJ.. AN.JA Hl: OARA llUJJDIJtll: KTORAT SUBDIREKTORAT flUllDIRICKTOR.AT SUJIDIREKTORAT rEHOEMBAHOAN PASAR PINJAMAN DAN lllBAll , _ PENOll: MBArfOAN PASAR - B U lt A T BERllAROA SYARJAll - MITIGA91 Rl31KO BADAN MULTILATERAL SURAT UTANG NIOARA NEGARA USAJIA MILIK NEGARA 9UBDIREKTORAT 8UBDIREKTORAT SUBDIREKTOllAT IUIDIRIKTORAT A"ALISIS KEUANOAN D A " Af'fALISIS KlUANGAN DAN 1-- MITIGASI RISIKO LEMBAGA PlffJAMA1f DAM HIBAll - PASAR SURAT UTAHG - PASAR 8UflAT BIJUIAROA KEUANGA.N DAN INSTRUMEN l!llLAT&RAL 1 KltOARA SYARIAll NEGARA KITIGASI RISIKO , IUIDIREKTOkAT PlftATURAJf, DOKUMEN &RATURA H SURAT H BUBDIREKTORAT - ^13 1 U IOIREKTOOAT H SUBDIR&KTOl\AT Pl"JAMAH DA" HIBAH HUKUM D A. If E V A. L U A. S I _ ltRllAROA ll Y A R I A H PENCELOLAAl'I J U S I K O A S E T RA DAlf PENOEl..OLAA" llLAT&RAL II TRAN8AKIU SURAT UTA.NO T SURAT BERllAR.OA DAN KEWA.JJBAH N C C A lt A N&OAJllA I YARJAll H.ICOARA I I I I I I I I I I I I I I I I I - Kl: LOMPOK JABATA1f - _ , ^_ Kl: LOMPOK JABATA1f - Ґ - K&LOMPOK JABATAN - - KELOMl'OK JABATArf ϩ rUNOllONAL ,UNOSIONAL 'UNOSIONAL I- FUNGSIONAL I I I r- I I I I I I I I I I 1: : DIJtl: KTORAT PltNOl: LOLAAN DUKUNOAN PIUtl: RJNTAH DAN P&MBIAYAAN JNFRA9TRUKTUR 8UBDIRSKTORAT PINYIAPAK J<l: RJA SAMA - PSMERlNTAH Dl: NOAK BADAlf USAUA SUBDIR.EKTORA.T - IVALUASI DUKUNGA1f PIMllU"TAH 'C SUBDIREKTORAT PIRS&.TUJUAN OUKUNCAK PEMl: RINTAH °I I KILOMPOK JABATA.N l FUN0810NAL I I DIREKTORAT STRATEOI DAN PORTOFOLIO J'EMBIAYAAH I SUBDlltlKTORAT - PIR.INCANAAN OAK STRA.Tll: GI l'.ICMBIAYAAH 9UBDIRIKTORAT I- AKALISIS RISIKO PIM81AYAAN H BUIDIREKTORAT J PIJt.ICKCANAAt'f DAN A.NALISIS KEW A..J llAN KOKTll'IJS/'181 SUBDIRIKTOltAT - PIHOEMIANOAH PIHOELOLAAK P.ICMBIAYAAN JSUBDIRltKTOl'lAT - HUBUNOAl'f INVESTOR + t1 1 r E I K<LOMPOK JABATA• . ^1 - FUHOSIOHAL I I I - DIRC"TORAT .ICVALUABI, AKUltTANSI DAN SETELMl: N SUIDIREKTORAT ,_ ANALIBIS D A l 'I' l'ENOUJIAN TRAl'tSAKSI KltWAJJl!IAN r&ritBIAYAAN H SUBDIREKTORAT SITl: LMEK TRARSAKSI H SUBDIR.EKTORAT AKUNTANSI DAlf PELAPORAH f- MONl : ǖ: : Ǖǔ D K A T K o : : : L UASI -F f n 1 1 T K .IC LOMl'OK JABATAN _ FUHOStoNAL I I I I I I DISTRIBUSI II I BAOIAN KEUA"OAN - BAOIAH TEKHOLOGI INFOJl: MASI - I- - - DISTRIBUSI II BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL ftAOIAN llUM8£R D A Y A MANUlllA 8U11 1JAOIArl ADMIKlllTR.A81 llJMUlliR aun•ACIAN MUTA.SI IUMHt:
lt DAYA MAfiUllA euntlAOIAff PCNGEMllANUAN IUMHER SE: l<RETARIAT OIREl(TORAT JEN'D{RAL · _ o ¡ - " - - - ¢ IU88AGIAN P £ R ll & l f D A.l l A k M JI BUllBAOIAN AKUNTAN!ll IJAN IUBBACIAN KCPATUllAH ll\ITCRl\IAL I lllll BAGIAl'f MlePATUllAN U f TE R " Al.11 8Ullf1ACl1\lll P lt N O lt t. O l.A A l'f KJNIULJA I UflflAGIAN BAGAN ORGANISASI l\AOIMt UJolUM l l Ullll A O I A l ' f T A T A UIAltA IUllAGIAlll RUM.All T A ff OO A 9UIUlACUAN OAJI 8U88AC'.IAH l'ERLEHOKAl'AN ltAOIAN T&KNOLOCI INFORt.tA81 SUIHAGIAlf l"EKANCANGAN 8111Tlf.M TIUC"Ot.001 INl'ORMAal I U l l A GI A lf PB,.OSMIAllOA" 0 .M f IMl"LUU: NTAll 1 1 9 T E M I Pa.l'fCSMIAJll GAN DAN IMt'l.ll.MliUrT A l U 8 1 1 T l l M II 1Ull8AGIAN Ot'BA.AllOl'fAL L A V A N .O f TåKNOLOOl 1Nf0RMA81 DIREKTORAT PINJAMAN DAN HIBAH DIREKTORAT PINJAMAN DAN HIDAII - SUBBAGIAl'f TATA USAHA I I SUBOIREKTORAT SUDOIREKTORAT SUBDIRKKTORAT SUBDIREKTORAT PERENCANMN DAN PINJAMAN DAN lllBAll PINJAMAH OAK HIBAH PINJAMAN DAN HIBAll PENOELOLAAH DATA MULTILATERA.L BILATERAL I BILATERAL II I I SEKSI SEKSI SEKSI SIEKSI ANALISIS PINJAMAN DAN - PINJA1t1AH DAN lllBAJI - PINJAMAN DAN lllBAll - PINJAMAH DAN lllDAJI JllBAJI MULTILATERAL A Ill LATERAL IA BILATERAL llA SEKSI S&KSI SEKSI SEKSI PER&NCAN'MN DAN - PINJAMAH DAN lllBAH - PINJAMAN DAN HlllAJI I- PJNJAMAN DAN HIBAJI ALOKASI PINJAMAN DAN' MULTILATERAL B BILATERAL IB BILATERAL llD JllBAll - Sl: KSI SEl(SI SEKSI SEKSI DATA DAN PELAPORAN - PINJAMAH DAN HIDAH - PINJAMAH OIUi' lllBAJI I- PINJAMAN DAN lllBAll MULTILATERAL C BILATERAL IC BILATERAL llC SEICSI S&KSI S&KSI """ J EVALUASI PELAKSANAAH PENGADAA_N PINJAMAH DAN - PINJAfllAZ'f DAH lllDAJI - PJNJ.UIAN DAN lllDAll - l"UfJAMAN DAN HIBAll JllDAJI MUL Tl LATERAL 0 BILATERAL ID BILATERAL 110 - I I I I I KELOltlPOK JABATAH - - FUN'GStoNAL [J_i I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT SURAT UTANG NEGARA DIREKTORAT SURAT UTANG NEGARA - SUDBAGJAN T A T A USAHA I I - SUBDIRJtKTORAT SUBOIREKTORAT SUDDIREKTORAT SUDDIR.EKTORAT PENGELOLAAN PORTOFOLtO PltNGEMBANGAN PASAR SURAT J\lfALISIS KEUANGAN DAN PERATURAN, DO KU MEN llUKUM SURAT UTANG NEGARA UTANG NEOARA PASAR SURAT UTANG NEGARA DAN EVALUASI TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA I I I SEKSl SEKSI SEKSI SEKSI t-- PERICNCAlfAAlf TR.AlfSAKSI t-- llUIUNOAlf Kll!: LEMllAOA.Alf t-- ^ANALISIS KEUANGAN DAN t-- ^PERATUR.Alf SURAT UTAlfG SURAT UTANG MEGA.RA DAN DAN KERJASAMA OER.lVATJF INTER.HASIONAL FISKAL NEGARA Sl!: KSI SEKSI SEKSI PENGEMllANOAN SEKSI DOKUMEN llUKUA1 t-- PltLAKSANAAN TRANSAKSI t-- INSTRUMEN Dl.N BASIS t-- ANALISIS PA.SAR SURAT t-- TRAHSAKSI DAN SURAT UTA.NG NEGARA DAN INVESTOR SURAT UTANO UTANG NEGARA PER J ANJIAN KERJA SAMA DERJVATIF I NEGARA INTERllASIONAL SEKSI SEKSI SEKSI SEK S I - PSLAKSAN//\N TRANSAJCSI t-- ^JIUDUNGAN INVESTOR DAN - ^ANALJSIS PASAR KEUANGAN - EVALUASI PJltLAKSAHMH SURAT UT ANG NEGARA DAN LltMDAGA P&fl1£RINGl<.AT INTERNJ\SIONAL T RA N S A K S I DERJVATIF II SEKSI SltKSI SEK S I - Pl!: NATAUSA.HAAN DAN - LA.YANAN JNP'ORMASI DAN - DUKUNGAN ANALISIS PASAR PELA.PORAN TR.ANSAKSI SURAT UTANG NEGARA £DUKA.SI PUBLIK KEUANGAH . I I I I I I KELOMPOK JAJIATAH - P'UNOSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PEMBIAYAAN SYARIAH DIREKTORAT PEMBIAYAAN SYARIAH SUDBAGIAN - T A T A USAHA I I SUDDIR.EKTORAT SUBDJUKTORAT SUDDlÑKTORAT PENGELOLAAN TRAHSAKSI PENGBMBAHGAH PA.SAR SURAT AHALISIS KEUANGAN DAN SURAT BERHARGA SYARIAlt DERHAROA SYARIAJI NEGARA PASA.R SURAT DERHARGA NEGARA S Y A R J A H NEGARA SUDDIR.EKTORAT PJltRATURAH SURAT lltRHARGA SYARIAJI NEGARA DAN PEHGELOLAAH AS&T SURAT BERJIARCA SYARJAH N£GARA I I SEKSI St: KSI SEKSJ S£KSI Pt.R.IN'CAHAA.11 TR.ANSAKSI PENGEMBANGAH ANALISIS PASAR SURAT PERATURAN SURAT - - SURAT BERHARGA SYARJAJi INSTRUJtitEN DAN DERHARGA SYAR1AH BERllAROA SYARJAJI NEGARA KESESUAJAH SYARlAJI NEGARA NtGA.RA SEKSI S E K S I PELAXSANAAH TRANSAKSI SEKSI ANALISIS llARGA SURAT t-- SURAT B&RHARGA SYARIAJI - PELA.YANAN PUDLIK D A N - BERJIAROA SYARIAll HUDUNGAH INVESTOR - SEKSI OOJ<UMltN llUKVM NEGARA I NEGARA SEKSI SEKSI PltLAKSANMH TRAlfSAKSI S E K S I SEK S I - - llUDUNGAN - ANALISIS KEUANGAN DAN SURAT BERHARGA SYARJAH KELEMBAOAAH FISKAL t-- PEMDJAYAAN PROY&K SURAT DERJIAROA SYARIAJI NEGARA tl NEGARA SltKSr PER.t: NCAHAAN DAN - A1fA.LISIS AS&T SURAT DERJIAROA SYARJAJI NEOAR.A I I I I I t-- KEt.OMPOK JABATAJf FUNGSIONAL - I I I I I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGELOLAAN RISIKO KEUANGAN NEGARA DIREKTORAT PENGELOLAAN RISIKO KEUANGAN NEGARA SUBBAGIAN Ϩ TATA USAHA I I SUDDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUDDIREKTORAT SUDDIREKTORAT MITIGASI RISIKO ANGGARAN MITIGASI RISIKO LEMDAGA PENGELOLAAN RISIKO ASET MITIGASI RISIKO DADAN USAHA PENDAPATAN DAN DELANJA KEUANGAN DAN INSTRUMEN MILIK NEGARA DAN KEIVAJIBAN NEGARA NEGARA MITIGASI RISIKO I I SEKSI SEKSJ SEKSI SEKSI RISIKO DUKUNGAN DAN RISIKO PELAl<SANAAN P U B L I C ANALISIS STRUKTUR ASET - - - RISIKO LEMBAGA f-- JAMINAN ATAS PENUGASAN SERV/C£ O D L J G A T I O N PADA DAN KEIVAJIBAN BADAN USAHA MILIK NEGARA l KEUANGAN I PEMERINTAH PEMERINTAH SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI RISIKOP£LAKSANAAN PUBLIC ANALISIS RISIKO ASET DAN - - - RISIKO LEMBAGA - RISIKO JAMINAN SOSIAL SERVICB OBLIGATION PADA KEIVAJIDAN LINTAS DADAN USAllA MILIK NEGARA II KEUANGAN II GENERASI SEKSJ SEKSI RISIKO PENUGASAN NON·l'UBLJC SEKSI SEKSI f-- RISIKO POLITIK DAN - SBRV/C£ O B L I G AT I O NDAH - INSTR UM EN - KER JA SAMA TUNTUTAN HUKUM INVll!: STASI PADA BADAH USA.HA AllTIGASI RISIKO KELEMBAGAAN MILJK NEGARA SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN . - · PENGUNGKAPAN RISIKO - RISIKO PINJAMAN PADA - PERATURAN - PENGEMBANGAN MODEL SADAN USAHA MILIK ANALISIS RISIKO KEUANGAN KEUANGAN NEGARA NEGARA MITIGASI RISIKO NEGARA I I I I I KELOMPOK JADATAN - - FUNGSIONAL I I I I I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGELOLAAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAN PEMBIAY AAN INFRASTRUKTUR DIREKTORAT PENGELOLAAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAN PEl\1DfAYAAN INFRASTRUKTUR f- SUB BAGI Alf TATA USAllA I SUBDJREKTORAT SUDDIREKTORAT PENYIAPAN IU!: RJA SAMA SUBDJREKTORAT PEMERJNTAH DENGAN DADAN EV AJ.. UASI DUKUNGAN PERSETUJUAN DUKUNGAN PE111 ERJNTAJI PEMERINTAll USAHA I SEKSJ SEKSI SEKSI - f- DUKUNGAN PEMERJNTAH f-- PERSEnJJUAN PROYEK PERENCANAAN PROYEK SKKTOR I SEKTOR I SEKSJ SEK SI SEKSI - PENGELOLAAN DANA - DUKUNGAN PEMERJNTAH f- PERSETUJUAN' PROYEK PENYlAPAN PROYEK PROYEK SEKTOR 11 SEKTOR U SltKSI SEK SI SEKSI - PENYIAPAN PROYEK KER J A - )(QORDINASJ FASILITAS - PENYUSUNAN PERATURAN SAMA SEKTOR I OUKUNOAN PEMERJNTAH SEK.SI SEK.SI SEK SI PEMANTAUAN DAN K.ERJA SAMA - PENYIMAN PROY'ZK K.l!: RJA - JWALVASI DUKUNGAN - KELEMDAGAAN DAN SAMA SEKTOR II PENGEMDANGAN PEMERJNTAJI KEDIJAKAN P EMB I AYAAN , I I I I I ; __ Klt LO M P OK JABATAH FUNGSrDNAL r-- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT STRATEGI DAN PORTOFOLIO PEMBIAYAAN DIREKTORAT STRATEGI DAN PORTOFOLIO PEMBIAYAAN I SUDDJREKTORAT SUDDIREKTORAT SUDDlREKTORAT PER!.NCANA.AN DAN STRATEOl ANA.Lists RJSIKO PEMBIAYAAN PERENCANAA.N DAN ANALJSIS PEMDlAYAAlf KEWAJJDAN KONTINJENSI I SEKSJ SEKSI SEKSI - STRATEGI PENGELOLAAN - PENGELOLAAN RISIKO - RISU<O KREDIT UTA.HG JAHGKA MENENGAJI LIKUIDITAS SEKSI SEKSJ SEKSI f- ^PERENCAll AAN KAPASJTAS - PENG&LOLAAN - PENGELOLAAN PORTOFOLlO UT ANG RISIKO PASAR KEWAJJBAN KONTINJENSI SEKSI SEKSI SEKSI PERENCANAAN PEMDTAYAAX PERENCANAAN f- PERATURAH DAN f- UTA.NG f-- LINDUNG NILAI PERJANJlAN I .. SEKSI SEKSI SEKSI LA YANAN LEMBAGA - STRATEGl Pl?MBlAYAAN - PEMERINGKAT KREDIT DAN '-- PERENCANAAN KEWAJIBAN TAUUNAN KONTJNJENSI PEMDERI PJNJAMAN I I I I I I r--- KEL )1 '! 4!2; n 3 TAN ϧ I I I I I I DISTRIBUSI II SUD DAG TATA USAt I SUUDJREK ro RA T PENGEMDANGAN f' PEMBlAr ENGELOLAAN AAN - f- - - I SI SEP PENGEMD 0 GAN MODEL ANA!- ISIS SI S£ f { l'ENGEMDAl  GAN PASAR U T G SE>t SI PENOEA J PI: MDIAYAAI ( BAH GAN ALTERNATJF s.i: ; ,t SI PENGEL< y ^. AAN DAN \N DATA PENYA J { • I SUDDJREKTORAT HUDUNGAN INVESTOR I SEKSJ - PERENCANAAN, STRATE.GI DAN PROGRAM HUBUNGAH JNVESTOR SEKSI - PELAYANAU PUBLJJ<, INVESTOR, DAN HUDUNGAN KELEMDAGAAN BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT EVALUASI, AKUNTANSI, DAN SETELMEN DIREKTORAT E V ALUASJ, AKUNTANSl DAN SETELMEN җ 8UDBAOIAN TATA USAJIA I I SUBDIR.EKTORAT ANALISIS DAN PENOUJIAH SUBDIR&KTORAT SUJIDJREKTORAT SUBDIREKTORAT TRAHSAK&I KE\YAJIDAN SETltLMEN TRANSAl
"Ol': MIANOAN l l B T !:
M llf,OKMABI au1aAm.ut OPl': Jt.All lONAL Tl': KNOLOOI tNrORMAal •UalAOll•ll Pr: Jli'OCLOLAA.Jf D A T A ICKllTERHA.I. D A N UUKUMAN Dl lt l l ' L l lf BACll AK UMUM DAN KOMUHIKAIH l ' U IL I K aUllAOIAJf TATA UBAllA DAN DOKUMCNTA81 P!: NCIAWASA/'f IMillAOIAlf Kir; ftUMAHTA.lfGDAAH DAit l'"OTOKOL!:
R IUllAOIAlf l'ir; NQAOAAH OAJf Pf: lfO E L OlAA/f 8AJll.AJf O MILIK lfC O ARA eUllAOIAlf l' U I U O A e A J'I P ir; lf O A W A e A Jf DISTRIBUSI II BAGAN ORGANISASI BADAN KEBIJAKAN FISKAL 01\DAH KEDIJAKAN F"ISKJ\t. 9AOIAN OROANISA: tl UAN KEPATUllAN IHfl!AHAL s,; KR&TARIAT llADAf( IAOIAN SUMU!R OAYA MANUSIA INF'ORMASI DAN llOMUHIKASl PUBLIK UMUM flACIAN r'P.REHCAlfAAN DAtf KEUANOAN BAOll\N J Ҏ PUSAT KBlllJAKAN PEHOAPATAN NEGARA PV8AT KClllJAKMI AKOOARAN PENDAPATAN DAN ftELA.NJA 10t0ARA P U S A. 1' KClllJAKMf SEKTOR tU!UANOAN lllDANO KEIHJAKAN PENUEMllANOAH IHUUSTRI KEUAHOAN IUOAHO K£111JAKAlf PENOEMBAHGAN IHDUSTRJ KEUANOAH SYARIAll IUUANO KEBIJAKAH KEUANOAN INKLUSIF' 910Al'f0 PSMANTAUAH SISTEM KEUA.NOAN JUIMNO DUKUNOAtl K£!9CKRETARIATAN 8TAIULITAS SISTEM KEUMGAN MULTllATf: RAL JUDA HO Kf!BIJAKAN FISKAL PERUBAHAN IKLTM IUDArfO KERJASAMA INTl: RNASIOlfAL DAN PENDAHAAN PERUIJA.lfA.N IKLIM IJIDMto FORUM tl20 IUDA"O FORUM MULTILAT&RAJ. KEftlJAKA Nj':
' "J 10 . .. OAH I BILATERAi' ǟ---.- [- ] lllDANIJ - K£RJA 81\t.A •r: RDAOAt'l\fAN BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN SEKRETARIAT BAD AN I I I - BAGI A N BAGI AN BAGI A N DA.GIAN BAGI AN OROANISASI DAN Kl: PATIJllAN SUlllUER D A T A llAHUSIA PERCNCANA.AH DAN l<EUANGAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI UMUltil INTERNAL PUBLIK I I I SUBDAOIAH SUllBAGIAN SUBBAOIAN SUBOAOIAN SUBllACIAN I- ORGA.NISASI DAN T A T A - PENGEftlDANOAN SUMBER I- PERENCANAAN DAN I- DATA DAN STATISTIK I- T A T A USA.HA DM GA.JI LAKSANA DATA MANUSIA PENTIISUNAN ANOGARAN SUBDAOJAN SUDIAOIAN SUBDAGlAN ADMINISTRASI JADA.TAN SUDDAQIAN SUBBAGIAN - PENGELOLAAN IUNERJA - FUNGSJONAL DAN KINERJA I- P£RDENDAllARAAN I- MANAJEMEN SIST&M ,_ RUMA.ti TA.NOGA OROANISASI P&OAWAt JNFORMASI SUBBAOIAH SUDDACIAJf SUDBAOIAN SUDDAOIAN SUBDAGIAN - - - AKUNTANSI DAN - ,_ MAHAJEMEN ASET DA.N KEPATUllAN INTERNAL MUTA.SI KEPEOA\VAIAN PELAPORAH KEUANGAN KOMUNIKASI PUBLIK LAYANAN PNOADMN SUDBAOIAN SUBDAOIAH SUBBAOJAN - uatult KEP.EGAWAIAN - INFORMASI PUSTAKA - PROTOKOL DAN T ATA U S A.HA PJMPINAN I I I I I I - ^KEL ^NJǣl: : iJ; : lj ^TAN ^f- I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN PENDAPATAN NEGARA 81DA1f0 K5111JAKAH KEPMUlfAlf DAN CUKAI llUllBIDANO FA811.ITA!I ICEPABKANArt SUUBIDAHO 8UIUUDANO 8KA MllLUAN. IHHIBIDANO TAHU' BEA MASUK DISTRIBUSI II PUSAT K&BIJAKAN PENDAPATAN NEGARA IUDMfQ K&lllJAKAN K EPA B EAJll All IN'l"EIUfAllOllAL TARJP' JlliA •1ASUK >'RJtfgRENSI I U B I UO A H O tsEA MA8UK TIKDAKAN 8U8UIDAl'f0 KKRJA SAMA OKOANl5A81 Kll: l'A8HAHAH 1111 T£RNAIJONAL T A T A U S AJ I A 8UDDAG1Alf PE"RATURAN DAH HAR.MOMllASI KUUAKA" PENDAPATA" JfEOARA llDA"O Kl8JJAKAlf PAJAK OAH PBffERIMMlf ftOARA IUKA!f SUBBIDANO PAJAK reKTAM8AllA1f 111LAI l ' l.t K D A G A H O A H DAN IHDUSTRI 8U8BIDAN0 J'A81l.ITA8 l'AJAK l'BRTAMllAllAN NII.Al IU.ll ftlDANO f'AJAK PERTA•tllAllAN N i l . A l . I A 8 A D A M PAJAK TIDAK l . A N O I U Jf O L.AllfNYA llUlllllDA!'rO l'l&: HIJRIM.U.N HªO.\RA llUHAN l' A . I A J< NO!'r IUMIS.ER D A Y A AU.M BUllllAOIAH TATA Kltl.OLA IUDAllO K.&DIJAHAlf P A J A K DAN P'!HERJM.U.W I U lO AJlA IUK.AW l" A . J A K II IUIUUDANO PAJAK PltMOllASlLAM UķtU M FAIULITAtl l ' A . I A K l'JtNGllAllLAH 8UfllllDA!'r0 PAJAK l'C!'rGllASILAN INOUSTRI EK8TKAKTIV 8UlllUDAHG f'ENIRIMAAN NEGARA Jl.UKAN PAJAK llUMIS.&k DAYA ALAM BIDA"O ICUl.JAKAll PAJAK IH"fERHA810"AL PBJUAN.JIAN PBNGlllNDARAN PAJAK ltlROAHDA W l l . A Y A H A P . UHUKA DAN EKOPA J'lllfOllllfDARAN PAJAK 118RGANDA Wll.AYAll AU8TRALIA, ASIA l'A81FlK Ӏ-"=.,.=""'- "' -- aueatoANO KIRJA SAMA llUBUJfOAN PAJAK IJfT£RNAlllONAL 8Ull8IOAl'IO KflttJ A SAMA OROA1fl8ASI BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA I DI DANO J(EOIJA.KAN PENERll'll AAN PERPAJAl<AN I SUBDIOANG I- PENERIMAA.N P A J A J < LAHOSUMO SUBBIDAlfQ I- P&NERJMAAH PAJAK TIDAi< LAl'l'OSUNO I- SUBDIDANG KEPA.DltAHAN DAN CUKAJ Ҍ S U BB I DANO TATA Kl!: LOLA I DIDAMO AJfAL1SIS F'ISl<AL I SUll810ANO - PROYJtl<SI ASUrtlSJ DASAR SUBDIDANO - HERAllOKA EHON0 .. 11 MAJUtO SUllDIOA.NO , _ ANALISIS S tl(T O R PIMERINTAll SUBBIDANG Ϥ ANALISIS K.ZSLJAHTERAAl'f DAN' KETENAOAKERJAAN DISTRIBUSI II PUSAT KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA I I BIDA.NO KIDA "" KEDIJAKAH PNDP DAN lllDAJI ltf; lllJAKAn n1t1.A re"' nu. N J A PUllAT DAN . . ... I I SUDBIDANG IUIUI rnAno 1- PENERIMAAN SUMDER D A T A - 8£1.AHJA P E O AWAI, l ut L AJ U A A n LAllf1fYA ,_ I- ҍ A . I . A ll! SUB Bl.DA.HO PENERIMAAH BUJllN SUDBIDAlfG PNBP LAINNTA OA.N HIDAH SUBBIDAHO HARMONISASI K.EBTJA.KAN ... .. ----- - - - 111\RAllO D SUBS IOANO BELANJ A MODAL SUDB 8£LANJA 8 IDANG ANTUAN SOSIAL SUDO IDANG rEMDIAYA.A H ANOOARAN --- - KELOlllPOK JADA.TAN FUNG SI O N A.L BAGAN ORGANISASI DIDANO KEDIJAKAH SUDSIDI SUBBrDANO SUBSIDI TRANSPORTASI SUBBIDANG SUBSIDI INOUSTRJ DAH RUl1lAJI T A . N O G A SUDBIDANO SUBSID( PERTANlA.N DAN LAINNYA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO I BIDAHO Bl DANG .. -- ANALISIS EKONOMl AHALISIS NERACA PCNOAPATAN ANALISIS MONETER D A N INTERNASIONAL t>AN NASlONA.L NERACA PñMDAYARAN J I UllUNGAN INVESTOR I SUDBIDAl'fG SUDBIOANO ·"' 8 - AlfA.LISIS PERl'lllNTMN - NILAI TUKAR DAN SUl<U EKONOMI DAN H E UANGA Jf AGREGAT BUNOA INTERNASIONAL - SUBBIDAlfG SUBBIOANO ....... - INVESTASI - llA.RGA - LEAIBAOA RAflNG - SUlllllDA.1'10 SUllBIDANO SUllBIDAAG I- - KOMUNJKASI OAH SCKTOR PRIMER TRANSM<SI OERJALM INFORMASI INVESTOR SUBBIDAHG SUBBIDANO - SEKTOR NON PRJMER - TR.ANSA.KSI MODAL DAN l'INAHSIA.L I I I I I I _ t<E Lj ò , : LJ ó džJDžDŽ T A lf ϣ --n· I I I I DIDANQ KEBIJAKAN KEUA!fOAN DAER.All SUllBIDANG TRANSFER l<E DAER.A.fl SUlllllDANO DAHA DCSA DAlf PEREKONOMIAH DA.ER.All SUBDIDAHG PENG!LOLAAlf APBD I DI DANG PENOSMDA.NOAH MODEL DAN PENOOLAllAN DATA MAKRO I SU DD I DANO PENOEMOANOAN MODEL SUBOIDANO - PENOOLA.llAH DATA A I A K R O SUOBIOAHO T A T A KELOLA I Bl DANG KEBl.JAKAN PENGEMBANGA.H JNDUSTRI KEUANGAH I SUBBIOA.HG ,_ K.EBIJA.KAH PERDANKAH DAH PEJllBlAYAAH SUODIDAHG - KEBIJAKAH ASURANSI, DANA PENSION, DAN PENJAMINAN SUBBIDANG - KEBJJAKAJf PASAR MODAL DAN PASAR KOMODITAS - 1022 - BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN PUSAT KEDIJAl<.AN SEKTOR KEUANGAN DI DANG UIDANG HEBIJAKAN PENOEAIBAHGAN KEBIJAJ<AN K.£UA.NGAN INDUSTRI KEUANGAH SYARIAH JNl<LUSIF ,_ - - SUBBIDANG SU8DIOAlfG KEDIJAKAN PERBANKA.H - S T R A T E O I KtUAHGAN D A N PEAIDlAYAAN SYARIAH INKLUSIF SUBDIDANO SUBDIDAHG KEBIJAKAN ASURANSI, - PROGR.Ar.I KEUAHOAN DANA PENSIUN, DAN IN KLUS IF PENJAAllNAN S Y A R l A H SU BBi DANO SUBBIDAlfG KEBIJA.KAN PASAR MODAL DAN PASAR KOMODITAS KEDIJAKAH KEUANGA.H SYARlAll PUBLIK - SUDBJOANG T A T A KE.LOLA KELOllPOK JABATAN """ FUNGSIONAL - I II II I e- f-- - BAGAN ORGANISASI I DJDANG PEMANTAUAN SISTIUI KEUAHGAH I SUDDIDANO P£MANTAUAH LEAIBAGA KEVA.NOAH SUBBIDANG PEMAHTAUAN P A S A R llODAL DAN PA.SAR KOMODlTAS SU DBI DANO APLIKASI DAN PEHGELOLAAH D A T A SISTEM KEUAHOA.N I DIDAHO DUKUNGAN KE.sEKRETARlATAN STABILITAS SISTUt KEUANOAH I S UDRIDANO PENGEMBANOAH PROTOKOL e ^- fttANAJEAIEN KRISIS DAN SIMULA.SI PENANGAHAH KRISIS SUDBIOA.HG - KOORDINASI STABILITAS SISTEM KEUANGAl'I - SUDBIDANG INFORAIASI DAN HUKtU1I PUSAT KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PERUBAHAN IKLIM DAN MULTILATERAL PUSAT KED!JAKAN PEMD!AYAAN PERUBAHAN IKLIM DAN MULTILATERAL I I I BIDAHG DJ DANG KEBIJAKAH FJSKA.L K.EfLIASAMA INTER.NASIONAL JU DANO BJ DANG BJ D A N O P£RUDAJIA.H IKLIM D A N PltNDANAAH PERUBAJIAN FORUIU 020 FORUM MULTILAT&: RAL O&CO IKLIM I I I SUBBIDANO SUBBIDANO SUBBIDAHG SUBBIOA.HO WORLD BAl'fK D A N SUBDIDANG ,_ ^6EKTOR JNFRASTRUKTUR - FORUM JNTERNASIONAJ,. - KERJA SAMA MAKRO - INTl!: RHATJONAL MON&TARY - PROGRAM IUtUANGAN DAN LINOKUNOAN PERUDAllAN JKLIM EKONOMI GLOBAL FUND SUBBIDA.NG SUBBIDANG SUBDIDANO SUDBIDAHO - 511: KTOR KEllUTANAN DAN - l<.ltRJASAhtA PENDANAAN - STADILITAS 5JSTEM - ^ASIAN DltVltLOPMENT DANK - SUBBIDAHG PKRUBAHAN LAllAH LEMDAOA INTERNASIONAL KIWANOAN GLOBAL DAN ISLMHC PROGRAM NON KEUANOAN DAN NEGARA MITRA OEVEL0Pl't1£NT DANK SUDBIDA.NO SUDBIDANG SUDBIOAHO SUBDIDA.NO SUllDIOAHG - SEKTOR ENEROl DAN ,_ PENOANAAN PERUBAllAN - KJtBIJAKAN Pltl'l1BANGUNAN - FORUM MULTILATERAL I HVBUNOAN INDUSTRJ IKLIM LAJNNYA EKONOfl11 GLOBAL LAINNYA K.ES£KRETARIATAN OECD - - SUBBIOAHO SUBDIOANO SUDBIDANO - SEKTOR TRANSPORTASI - SUBBIOANG - llA R MONISASI D A.ff - ^INVESTASI D A N KONTRJDUSI D j LA.INNYA T A T A K.ELOLA DUHUNOAN TEKNIS DANA LEMBAOA INTl!: RNASIOHAL I I I I I I KELOMPOK JADATAH ' , _ FUNOSIONAL - I I I I I ,- ^- DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN REGIONAL DAN BILATERAL PUSAT KEBIJAKAN REGIONAL DAN BILATERAL - I I I - DI DANO 810AHG BIDANO BIDANG BIDAHO KSRJA SAMA ltKONOMI DAN KERJA SAMA EKONOMI DAN KERJA SAMA ll: KONOMI DAN EYALUASI DAN llUDUNOAN KllUAHOAN ASll: AN KE.VAl'fOAlf tNTERR.EGIONAL KEUAHOAH BILATERAL KERJA SAMA PERDAGANOAH PER\VAKILAN LUAR HECERI - Ҋ I I I I SUBDIOANG S UD B IDAlfO SUllBIDANO SUBBIDAHG SUBBIDNfG - P'ORUM KSUANOAN ASlllt.H ,__ FORUM K&UANGAN AP&C - DILATERAJ.. ASIA, PASIFIK, Ϣ PERDAOAlfCAlf BARA.HG - EVALUASI KJ!RJA SAMA DAN AFRJKA K!.VAlfGAN ҉ SUBBIOAMG SUBBIDAHO SUDDIDAl'fO SUBDIDAlfO SUD Bl DANO - KELEMBAOAAN ASEAH ,_ KELEMDAOAAPf APEC - DILATltRAL AMERJKA D A M ,__ PERDAG"NGAN JASA ,_ &VALUASI KIRJA SAMA NON IROrA KEUAJfOAN KEUAJrtOAtf SUDBIOANG SUBBIDANG SUBDIDANO ҋ .. · SUBDIDANG - KltRJASAMA SELA.TAN - BILATltRAL NON - llUDUNOAN PJtR\VAKILAN ASIAN DAlf MITRA ·- SELATAN DAN TRIANGULAR PEMERJNTAll .___ PERDAOANOAN JASA UMVM LUAR NEG!tRJ SUDBIDA.1"0 SUDBDl\NO SUBBIDANO SUBBIDANG - HOH P'ORUM Jtl: UANOAH - HltRJA SAlitA SUDRJlGIONAL - IUtRJA SAMA TEKlUK LUAR - TATA KELOLA ASltAN DAN ASltAH MITRA D A.ff REGlONAL LAJNNVA NEGERI I I I I I I . KELOMPOlt JABATAN - J'UNOSIONAL - I I I I I I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI BADAN P8NDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN BADAN PENDID(l{AN DAN PELATIHAN KEUANGAN SEKRETARJAT BA DAN I I D A G JAN BAGIAN BAGI AN OROAHISASI DAN T A T A J(EUANGAN UMUM LAKSANA DAGlAN BAO JAN KEPEOAWAIAN T!!KNOLOGI JNFORMASI DAN l(OMUHJKASl - I PU SAT E ·҈, rUSAT PENOIDJltAN DAN PELATlllAH Dll < A N DAN PE.LATlllAN Pl': : HDIDIKAH DAN PELATJllAH PENGEMDANOAN SUMBEn DAYA ANGGARAN DAH PAJAI< MAN USIA ERD£HDAl-JARAAN I BIDANO DIDAMO BIOANO , _ PENJltNJANGAH PANGJ<AT - l'ERIWCANAAN D A N - l'f!: RENCANAAN DAN DAI• PEHINOKATAN KOMPETENSf P&NGEMDANGAN OJKLAT P£NGEMBANGAN OIKLAT DI DANO BIDAHG Bl DANO - PENOELOLAAN TES - PENYELEHGOARMH - PENYELEHOOARAAtl TgRPAOU Bl DANO Bl DANG DIDAHO t ^- PENOELOLAAH BEASIS\YA t- EVALUASI DAN PELAPOR.AN - EVALUASJ DAN PELAPORAH KINERJA KJNERJA - I - DAGIAH ; ^- B A GI A N - BAGI AN TATA USAllA TATA USAllA TATA USAllA I I I é - llELOMPOK JABATAN - - t- HELOAIPOK JABATAN - - - IU: LOMPOK J A B A T A N FUNGSfOHAL FUNGSIOMAL FUNGSIONAL I- I I I L L _ PUSAT PUSAT PUSAT PEHOIDll(Aff DAH PELATlllAH PE.NDIDIK.AN DAN PELATlllAH KEl{AYAAN HEOARA DAN PCNDIDIKAH DAN PELATlllMf DEA DAN CUKAI PERIMBAHGAH KEUANOAN K.EUANOJ\lf UMUM I - DIDANG DI DANG BIDAHO - rEREHCANAAN DAN - PEUNCANAAN DAN - PEREHCANAAM DAN PENOEMBANOAN DIKLAT PENGEMBANGAN DIKLAT PENGEMBANOAN DIKLAT , BIDANG - BIDANO - Bl.DANO PZNYELENGGARAAN PENYELEHGGARAAH PENYELENGGARAAN BfDANO DlDAHO DIDAMO - ^EVALUASI DAN PELAPORAH - IWALUASI DAN P!: LAPORAN t- EVALUASI DAN PELAPORAH KJNERJA KJNERJA K.INERJA -- - BAGI AN t- DAGIArf ,_ BAGI AN TATA USAHA TATA USAHA TATA USAllA I I ҇ n I I 11-- I I I ^- - f- KELOMPOI( JADATAN - - · - llELOMPOK J A D A T A N - - - ^f{ELOMPOIC JADATAN - FUNOSIONAL FUlfCiSIOHAL FUHOSJONAL - I I I I I DISTRIBU . SI II www.jdih.kemenkeu.go.id IAN UAO OROANISAS L A K S I DAN TA T A ANA AOIAH SUBB ORO AH ISASI AOIAH SUBB T A T A LAKSAlfA AOIAN SVOB llUKUM DAlf KIRJASAMA - - - - - 1025 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN SEKRETARIAT BJ\DAN I c DAGIAN AOIAN BAG JAN HEPEGA\VAJAN UANOAN TEKNOLOGt INFORftt ASI IJAN KOMUNll<ASI I - [ - DAOIAN UMUftt I -- SUBBAOIAlf - SUDBAOIAM - SUB BAG JAN P£NGEMBANOAN PIOA\VAI PENYUSUNAN ANOOARAN SISTlftl INYORMASI ,_ SUDBACIAN TATA USAllA SUBDAOIAlf SUBBAOIA.1' SUBBAGIAK ADMINISTRASI JABATAJf - PERBENDA.ll ARAA N - DUKUNGAN TEK.NIS FUNGSIONAL - SUllBAGIAN RUMA.II TAHGGA SUBDAGJAN SU DD A O I A N SUBDAGIAN KEPATUllAM INTERNAL - J\KUNTANSI DAN - KOlltUNIK.ASI PUBLIK PERLAPORAN - SUBBAOIAN PENOELOLAAN ASET SUDBAOlAN UMUM KEPEOA\VAJAN -11· 1 I I I KELOMPOIC JADA.TAN - - FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA DISTRIBUSI II MANUS IA PUSAT PENDIDIKAH DAN PELATlllMf PEJIOEMDl\NOM'I S U M IJCM D A Y A MANUl.A 9U881DAHO PERENCA.lfA.Aff DAlf P E r t O E MDft.l'IOAH P E N Y E L E N OO A R M N SUflRIDAMO t. V A L U A. S I DAH Pll: LAPORAH KJNERJA SUJJ.,AUIMl rl!HEHCAHMlf D A N Kt; UArlOAH BIOANO P Cff O&LOLMN T£S T£RPAOU sunamA.No PERE.HCArtMH Tl!S sunnmAHO f'EffVELE!fOOA.RMH T E S 8UIJIJIUl\rt0 & Y A L U A 91 llASIL TE5 fJAOTAN TATA U3AJll\ 8U8BAGIAli RUMAll TMOGA DAN PEHOELOLAAU A.SET B l D A N O 9U8blDAHO PERENCAHAAlf BEASISWA. SE L &K S I D A N P E ?f E MPATA.tf SUDBIUAHO PEMAtttAUMf _ _ , _ _ TATA U SAllA , K EPEOAWAIAtl DAN llUDUNOAt l BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN PUSAT Pl!: NDJDIKA.N DAN PELATIHAN ANGGARAN DAN PERDENDARAAH BAGlAN T A T A USAHA I I I - - SUDRAOJAN SUDBAGJAN SUBDAOIAN r£R£NCANAAN DAN RUMA.II TANGGA DAN T A T A USA l lA, KEPEOAWAIAN l<E.UANOAN PENGCLOLAAN A S t T D A N HUBUNOAN MA.STAR.A.KAT I I •mÇo J BIOANO DIDANG PERENCANAAN DAN EVA.LUASI DAN PCLAPORAH PENO&MBANGAN Oll<LAT PENYELENOOARAAN KINERJA I I I 1 - SUBBIDANO ,___ SUBBIDANO - SUl81DANG PROGRA"1 PENYl!: Ll!: NGGARAAN I EVALUASI OIKLAT - SUBDJDANG - SUDBIDANG SUBDJDANG KURIKULUM P£NY£LINGOARAAN II PENGOLAHAN HASIL DJHLAT SUBBIOANO SUB Bl.DANG - TENAGA PENGAJAR - lNFORMASI DAN PELAPORAN J<JNERJA I I I I I ,___ KELOMPOI< JABATAN 1.- FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK PUSAT PENDIDIKAH D A l f PELATIHAN P A J A K B A G I A N T A T A USAllA I I I SUBBAGlAH SUBBAGIAN SUBBAGIAH P ER.£ N C A H AA N DAH RUÈIAH TA,NGGA O A K T A T A USAllA, KEPEGAWAIAH KtUAHGAN PCNCi£1.0t..AH AS£T DAN llUBUNGAN 1tfASTARAKAT DI DANG DI DANO BJDAHG PCRENCANAAN DAN Pt: NYELENOOÉ EVALUASI DAN PELAPORAN PENOl?MBANGAN DIKLAT IUNERJA I - SUDBIDANG - suenmANG SUBBIDANCi PROGRAM Pt: NYELENOOAltA.AN I EVALUASI OIKLAT - , _ SUBBIDAHO ҅ SUDDIDANG - SUDDIDAHG KURIKULUlil PENTELENOOARAAN II PCNGOLAJIAff HASIL DIKL.AT '- SUBBJDANO SUDDIDANO ҆ TJ: NAGA PENGAJAR è INFORMASI DAN PELAPORAN J<INERJA ,___ ^I I ^I -I I I _ ltELOalPOK JABATAN '-- FUNGSIONAL - I I I I I I · - DISTRIBU.SI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BEA DAN CUKAI PUSAT PENOIDIKAN DAN PELA1'JllAN DEA DAN CUKAI BAGlAN T A T A USAHA I I I I SUBBACIAN SUDDAGIAtl SUDDAGIAN PERENCANAAN DAN RUMAl-1 TANGGA DAN TATA USAllA, KEPEGA\VAIAN KEUANOAN PENGELOLMN ASCT DAN IIUDUNGAN MASYARAKAT I I I Bl DANO BJOANG BIDANG PERENCANA.AN DAN PENYELENGGARAAN EVALUASf DAN PELAPORAN PENOEMDANGJ\N DJICLAT KINERJA I I - SUBBIOANG , _ SUBBIOANG · ^- SUBBJDANG PROGRAM PENYELENGGARAAN I EVALUASI DJKLAT - SUBBIDANG è SUDBIDANG - SUDBJDANG KURllillLUl'lt P£NT£LENOGARM.N II PENGOLAllAN HASIL DIJtLAT SUBBIDA.NG SUDDIDANG - TENAGA PENOAJAR ҄ INFOR111 ASJ DAN PELAPORAN KINERJA I I I I I ΰ J<EL0111POJ{ JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEKAYAAN NEGARA DAN DISTRIBUSI II PERIMBANGAN KEUANGAN P U S A T PENDIOIKAN D A N PEL.ATJllAN KeKAYMN Nr.: OARA DAN PERJMRANGAN KEUANOAN BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN DIKLAT I SUBBIDAN'G PROGRAM SUBJJIDANO KURIKULUM SUD Bl DANO TENAGA rENOAJAR - I I I I I I I I I I I I I SUBBAOIAN P E R E N C A N A A N DAN KEUANGAN BIDANG P E N Y l! L ® N G O A.RAA N I SUUDIDANO PENYELENGOAMAN I SUDBIDANG PENYELENGGARAAN II BAGIAN TATA USAllA I I SUBDAGIAN RUMAll TANGGA DAN P E N G E L O L A A H AS®T BIDANG EVALUASI DAN PELAPOR.l\N KIHl!: RJA I SUBBIOANG EVALUASI OIKLAT SUBBJDANO PENGOLAllAN HA SIL DIKLAT SU DD I DANO INFORMASI DAN PELAPOR.AN KINERJA I SUABAGIAN T A T A USAHA, KEPEGA\VAIAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DISTRIBUSI II BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN UMUM P U S A T J I E H D I D m A f f l>AH PELATllflUf KEU/\tfOAJI U"1UJl1 BIDAtfO PEREHCAHAAH DA!t PEHGEM8AHCAN PIKLAT SUBBIDAJIO PROO RAM SUl: IDIOANO KURIKULUM SUDHll)AHO TENAOA P E H O AJ A.R 9UllUAUIM l'P.REHCANMN UAJI KE UAJ I G AH moAJm PCHYELENGOARAA H SUBBIOANG P£1'fYELIUf O OA RAA? I I SUBHIDAHO PEKYELEHOO ARAA N II llAOIAH 1 ' A T A USA.HA SUBffAOll.H RUftfAll TAHOOA DAN l'El40ELOl,t\AH A S & T Ull>A.NO KINCRJA SUBDIDAlfO C V A L U A S I DIKLAT SUBRIDAHO P E H O O LAll AK HA.Sil, UIKLAT SUB Bl DAN G INFORMASI D A N P£1.APORAH K H Ul k J A : 'IUUBAOIM T A T A USA.HA, KEPEOAWA.IAH UAH llUUUHOAH MflSYARAKAT BAGAN ORGANISASI PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN a ID AM O f'r.ºr.NCAft'MN DA.If K E l l lJ A KA1f TCKllOLOOI llO'OllMAlll DAN HOMUIOK.Ael l!IUllllDANO Pr: UNCAHAAlf 8TRAT£0lll TCKNOLOOl IN,.OftMA.81 DAM KOMUJflKAll llUlllllOANO AMITr: KTUR DAJll .U.AUlllll HAl'All l T A l l TEKNOLOOI INf'ORM.UI DAit KOMUlflltAlll IUIJllUDAHO "!HOltMllANOA.Jf ttr; IUJAltAN TEHNOL.OOI INf'OJlM"lll D A H KOMUNIKAlll IJUlllUOAHO •.U,NA.J1$M£N PM.DOM.AM T l:
K N O L O O I INl'ORMoUll DAJf KOMUNIKAl!ll DISTRIBUSI II PIEltAlfCANOA1f D A ii' P t:
lf Ol: : MllAJfOM IJISTI: M Al'LIKAIU DAM llA&lll D A T A I flUlllllDJUIO r'ERAl'fCAHOAft' OAJf f'E.l'fOl; MllAJlfOAJlf lllllT'EM APLIKill D AM IAlll9 DATA " PERAJll CANOAM DAN l ' l: N O r: M " A N O A N J A R JHOAN DAN INFRA.RTRUHTUR TIK l!IUlllllDAHO Pl: HOIENOAJ... I A Jf MUTU ll•TCM INF'OR.MAIJI PU S A T SISTEM JNP'ORMASI DAN Tlm.NOLOOI KKUANOAN IJUllllAGIAH ORGAHlllAIU D A N l!IUMllr; R D A Y A MANU81A lllDAf'IO or r: tl A IJ I U l f A J. TEHHOl.OGI 1Nf'Of!.MA81 UAN KOMUNIKAIU llUllll>AJIO DUl<UNOAN TE.KNiii UU l <t1HOAH T E K H I S T l fl' O l t A T ll llAOIAH TATA U8AllA •u a • ID A N O TATA Kr.l.OUr. K C A M Alll AJll IHF'Oft.MAll auaalDANO 1'1: 1'1'0UfDALIAN H r . A M I J f A N IN,.OIU4A91 BUJUllD"HO M A H AJr. M r; H RIRIKO DAN Kr.LAH08Ul10AH TEKl'fULOGI IN1'0Kl>tABI I J A l ' f KOMUPllKAtll 8UfllllUAl10 l l l H A tcl!: r A TUl l A N T8KNOLOQI I N Y O RJ>\ A fl l D A N KOMUNIKA81 8Ull•IUAJ'f0 MANJWr.MCN llNll9 D A T A 11 llUlllUl.lAHO MANAJr: Mr: H t'r; HV.._,IMt INP'ORMAlll BAGAN ORGANISASI PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN DAOIAN T A T A USAJIA I I I I SUDBAOIAN SUDBAGIAlf SUDBACIAN UMUM ORGANISASI DAN SUMBER l<EUANOAN DAYA MANUSIA I I I BIDANO DI DANG DIDMG BJ DANG D I DANG PERIZJNAN OA.N KEPATIJHAN PERIZINAN DAN KEPA'T'UHAN PENOE!llRA . NOAN PROFESI PEMERIKSAAN PEMERll<SAAN PENJLAI, PROF'ESI AKUNTANSI PENILAf, AKTUARIS, DAN l(EUANGAN PROFESI AUUNTANSI AKTUARIS, DAN PROFESI PROFESI l<EUANOAH LAINNYA KEUANOAN LA.lNNYA I I I SUBBIDANG S UDBIDANG SUDDIDANC SUBBIDANG SUDDIDANG PEMERIKSAAH - r1mtZJNAN PROFESJ ; _ PERIZlNAH PENILAI, - PENGEl'll BA.NGAN PROFESI I- PtMERIKSAAN - PENILAI, AKTUA.RIS, DAN AKUNTANSI AJ<TIJARIS, DAN PROFESt Al<UNTANSI PROFESI AKUNTANSI I PROf'ESI KEUANOAN KEUANGAN LAJNNYA LAINNYA I SUBBIDANG SUBBIOANG SUBBIDANG SUBBIOANG ANALISIS DAN PELA.PORAN SUBDIOANO PErilERIKSA.Aff - ^ANALlSIS DAN PELAPORAH - P&NILAI, AKTIJARIS, DAN f- f>EHGElll DANOAN PENILAI, f- PEtilERIKSAAN - PENILIJ, A.KTIJARIS, DAN PROFESI AJ<UNTAHSI PROFESI KEUANGAH AKTUARIS, DAN PROFISI PROFESI AHUNTANSI ti PROFESI KEUANCAJf LAINNYA KEUANGA.N LAINNYA LAJNNYA II SUBBIDAlfG SUBBIDANO SUDDIDANG SUllBIDANG PEtill!RIKSAAN ë KEPATUllAH PROFESI - KEPATUllAN PENILAJ, ҃ PEMERIKSA.AN - PENILAJ, AKTIJARJS, DAN AKUNTANSI AKTUARIS, DAN PROFESI PROFESI AKUNTA.HSI Ill PROFESI KEUANGAN KEUA.NGAH LAJNNYA LAINNYA Ill I I I I I I J<tLOMPOK JADA.TAN FUNGSIONAL - I I I I I I DISTRIBU: SI II www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN PU SAT ANALISIS DAN HARll lONISASI KEBIJAICAN DAGll\N T A T A USAJIA I I SUBDAGIAN SUBllAOIAN T A T A L A K S A H A DAN KEUANGAJf 0 1\lf RUMAll KEPEOAWAIAN TAHGOA I I DIDl.NO BIOAHO DIDAJfO Bl DANG Af'fALISIS DA1f llARMONISASI NfALISIS DAN llARMONISASI ANALISIS DAH llARMONISASI PBNOKLOLAAlf PROGRAM PtNOAPATAN DAN P£MBJAYA.Af'f DELANJA DAN KEKAYMN SUMDER DAYA AJ'ARATUR DAH MENTBRI DAN WAKIL MENTllRI f f BOA RA NEGARA PENOA\YASAH I I ҂ SUBBIDANO SUDO I D A NG SUDDJDANG SUOBIDA.NO - PERENCANAAN DAN - AHALISIS D A N - Al'fALISIS DAN - ANALISIS DAX P&LAKSANAAN PROGRAM HARMONISASI llARMONISASI SUMRER MENTE RI HARMONISASI PERPAJ'AKAN PSNGAlfGGARAl'f D A Y A APARATUR - SUBBIDAHO SUllDIDANG SUDDIDAHO SUDO I DANG PltRICNCAHAAl'f DAN A.NA.LISTS DAN ANALISIS DAN ANALISIS DAN - - - PltLAKSANAAN PROGRAM llARMONISASI KltPABltAHAN llARMONISASI DELMJA - llt\RMONISASI PEHGA\VASAH W A.KIL l'll ENTERI DAN CUKAI DAN TRANSFER DAERAJI DAN PENOE!l1DANGAR SUBDIDANO SUBBIDAHO ϡ SUDBIDA.ft'O AJfALISIS DAH - AHALISIS DAN ADMINISTRASI MEffTERI - llARMONISASI PIEMDIAYMlf llAIU!tONISASI KEKAYAA!f NEOARA NEGARA , I I I I I I I ^- ^KELOMPOJ< JADATAN ^- FUNGSIONAL I I I I I I DISTRIBUSI II SUBBAGIAN PENGOLAllAN DATA BAGAN ORGANISASI PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK - ·--- PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEICTRONl!C . . I SUBBAGJAN UMUM DJ DANG BIDANG REGISTRASI DAH VERIFIICASI L A YAJM..N TEKNJS PENGGUNA SUDDJDANG SUBBIDJ\NG - REGIS'fRASl - LAYANAN PENGGUNA SUDBlDANG SUDDIDA.NG - - PUDLIJCASI DAN ltERJA VERIFJJU\SI SAJ\1A - SUDDlOANG SUODIDANG -- SER'CIF'II<..A SI DJGl'I'AJ, - ?\10NJ'rORJNG DAN EVALUASJ - - - - - - [ "' TATA USAIJA I -· SUDBAGJAN J<.EUANGAN I BIDANG KEDIJAJ<.AN DAN PENGELOLAAN SI STEM I SUBBIDANG - PENGEMBANGAN K.l!: BIJAJCAN SUBBIDANG - PEM.ELIHARAAH SISTEl\t APLU<.ASI SUBDIDANG - PEI\lELIHARAAN INFRASTRUJ{TUR SISTlt!\l SUBBAGIAN RUI'i1AH TANGGA "": ""'·· MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA