bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 . /PMK.05/2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Keputusan Presiden Nomor 56 P/2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 233/PMK.05/2011;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LK BUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian/Lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga tertentu.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat (UAP BUN-PBL) adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBLnit Badan Lainnya yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat DJPBN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP BUN -PBLPenggabungan Badan Lainnya.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Instansi Eselon II pada DJPBN, Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyusun LK BUN dan LKPP.
Ikhtisar Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat ILK adalah ringkasan laporan keuangan dari Unit Badan Lainnya, dengan tujuan untuk memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi laporan keuangan, dan menjadi lampiran Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK-BUN) dan n Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)..
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai:
Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan di tingkat UBL; dan
Penyusunan laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan di tingkat UAP BUN-PBL.
BAB II
JENIS UNIT BADAN LAINNYA
Pasal 3
Berdasarkan pengelolaan keuangankeuangannya, Unya maka Unit Badan LainnyaBL terdiri -atasdari:
UBL Satker/bagian Satker satuan kerja; dan
UBL Bukan Satker.
Berdasarkan sumber dananya, maka Unit Badan LainnyaUBL terdiri atas-dari:
UBL yang mendapatkan dana dari APBN;
UBL yang mendapatkan dana dari non APBN; dan
UBL yang mendapatkan dana dari APBN dan non APBN.
Pasal 4
Unit organisasi pada Pemerintah Pusat yang dapat bertindak sebagai UBL harus memenuhi karakteristik UBL sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Penambahan dan/atau pengurangan unit organisasi yang tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Daftar UBL yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA
Bagian Kesatu
Pengelolaan Keuangan UBL Satker/Bagian Satker
Pasal 5
UBL satker/bagian satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, belanja, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.
Dalam hal UBL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mendapatkan dana di luar APBN yang tidak menjadi PNBP, dana dimaksud diperlakukan sebagai pendapatan hibah, sepanjang memenuhi kriteria sebagai pendapatan hibah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan hibah.
Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikelola dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah dan Sistem Akuntansi Hibah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Keuangan UBL Bukan Satker
Pasal 6
UBL Bukan Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, dan belanja, termasuk dana pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur oleh masing-masing UBL.
Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat disesuaikan dengan bentuk organisasi serta tugas dan fungsi masing- masing Bukan Satker sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendirian UBL dimaksud.
BAB IV
UNIT DAN TATA CARA PELAPORAN
Bagian Kesatu
Unit Akuntansi
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan pelaporan, Menteri Keuangan membentuk UAP BUN-PBL.
UAP BUN-PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyusun laporan keuangan tingkat UAP BUN PBL dan ILK.
UAP BUN-PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DJPBN c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Bagian Kedua
Pelaporan UBL Satker/Bagian Satker
Pasal 8
UBL Satker/bagian Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan Standar akuntansi pemerintahan.
Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang dikonsolidasikan ke unit akuntansi di atasnya sesuai dengan Bagian Anggaran masing-masing.
Bagian Ketiga
Pelaporan UBL Bukan Satker
Pasal 9
UBL Bukan Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan sistem akuntansi yang diatur oleh masing-masing UBL dan Standar Akuntansi Pemerintah atau Standar Akuntansi Keuangan.
Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang disampaikan kepada UAP BUN-PBL.
Dalam hal UBL Bukan Satker mendapatkan dana dari APBN juga menyusun dan menyampaikan laporan realisasi atas anggaran yang diperoleh dari APBN.
BAB V
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 10
Seluruh UBL Satker/bagian Satker harus menyampaikan laporan keuangan kepada unit akuntansi di di atasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan kepada UAP BUN-PBL.
Pasal 11
UBL harus menyampaikan laporan keuangan kepada UAP BUN-PBL secara semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya:
pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk laporan keuangan semesteran;
pertengahan bulan Februari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan keuangan tahunan.
Dalam hal diperlukan dan atas pertimbangan kebutuhan penyusunan laporan keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memutuskan batas waktu penyampaian laporan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VI
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Pasal 12
Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh seluruh UBL, UAP BUN-PBL menyusun laporan keuangan dan ILK.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Neraca.
Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan konsolidasi atas akun di Neraca UBL namun hanya menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LK BUN dan LKPP.
Neraca sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disertai dengan catatan ringkas guna memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan.
ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran LK BUN dan LKPP.
Bentuk dan isi ILK sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
BAB VII
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 13
UBL harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disusunnya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL Satker/bagian Satker memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) untuk UBL Bukan Satker memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan baik yang berasal dari APBN dan Non APBN telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) untuk UBL dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Pasal 14
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Pejabat dari UAP BUN-PBL hanya bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan ILK.
Pimpinan UBL bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan isi laporan keuangan untuk masing-masing UBL yang dipimpinnya.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 15
UBL yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dikenakan sanksi.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Teguran tertulis;
Sanksi administratif bagi UBL yang tidak mendapatkan dana dari APBN;
Usulan pemotongan anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga induknya untuk UBL yang mendapatkan dana dari APBN.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dalam hal UBL Bukan Satker belum mengggunakan sistem akuntansi yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan atau Standar Akuntansi Keuangan, UBL Bukan Satker dapat menggunakan sistem akuntansi yang dilaksanakan saat ini untuk menyusun laporan keuangan sampai dengan tahun anggaran 2012.
Dalam hal UAP BUN-PBL belum memiliki Bagian Anggaran, UAP BUN- PBL tetap dapat menyusun laporan keuangan untuk dikonsolidasikan dalam LK BUN.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB I
PENDAHULUAN (1) A. Latar Belakang Penyusunan laporan keuangan dab laporan manajerial merupakan wujud pengimplementasian kegiatan pertanggungjawaban seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Laporan keuangan yang disusun harus disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan mengikuti ketentuan sistem akuntansi yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. Agar laporan keuangan dapat bermanfaat secara optimal maka laporan keuangan harus memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan sebagaimana yang telah diatur dalam SAP. Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa laporan keuangan tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Laporan Keuangan Badan Lainnya disusun untuk memberikan informasi yang jelas atas unit organisasi pada pemerintah pusat yang termasuk dalam Badan Lainnya karena pendirian unit organsasi tersebut akan membawa konsekuensi timbulnya hak dan kewajiban bagi Negara. Berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu disusun pedoman pelaporan dan konsolidasian badan lainnya untuk mendukung kebutuhan pelaporan di tingkat Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
(2) B. Ruang Lingkup Ruang lingkup yang diatur dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ini adalah penyampaian laporan keuangan dari Unit Badan Lainnya (UBL), penyusunan laporan keuangan dan penyusunan Ikhtisar Laporan Keuangan (ILK) di tingkat Unit Akuntansi Formatted: Font: Bookman Old Style, Not Bold, Font color: Auto Formatted: Font: Bookman Old Style, 12 pt, Not Bold, Font color: Auto, Indonesian (Indonesia) Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 0,79 cm, Space Before: 12 pt, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: A, B, C,... + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0,63 cm + Indent at: 1,27 cm, Tab stops: 0,79 cm, Left + Not at 1 cm Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 0,79 cm, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: A, B, C,... + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0,63 cm + Indent at: 1,27 cm Formatted: Font: Bookman Old Style, 12 pt, Not Bold, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: (Default) Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: (Default) Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Pembantu Bendahara Umum Negara Penggabungan Badan Lainnya (UAP BUN PBL) untuk seluruh UBL yang secara hierarkis organisasi tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Kementerian/Lembaga tertentu. Sedangkan laporan keuangan dari UBL Satuan Kerja (Satker)/bagian dari Satker akan disusun laporan manajerial untuk penambahan informasi bagi pengguna laporan keuangan. UBL dalam pengambilan keputusan dan operasional instansi tidak berada di bawah Kementerian/Lembaga sehingga berdiri secara independen, namun dalam penganggaran dapat memperoleh dana dari Kementerian/Lembaga, BUN, dana dari masyarakat atau pihak ketiga, dan/atau sebagian memperoleh dana dari Kementerian/Lembaga/ BUN sebagian dari dana pihak ketiga. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak mengatur mengenai:
1. konsolidasi per akun atas aset, kewajiban dan ekuitas UBL;
2. konsolidasi atas aset, kewajiban dan ekuitas Instansi/Organisasi/ Perusahaan yang termasuk dalam kekayaan Negara yang dipisahkan karena telah diatur dalam ketentuan tersendiri.
(3) C. Maksud Maksud disusunnya modul ini adalah:
1. agar seluruh posisi keuangan (aset, utang, ekuitas dana) dan laporan realisasi dana dari APBN di masing-masing unit badan lainnya dapat dilaporkan kepada Menteri Keuangan selaku BUN.
2. agar hasil penggabungan laporan keuangan dari seluruh UBL dapat disusun laporan keuangan yang menjadi bahan konsolidasian penyusunan LK BUN dan LKPP.
3. agar dapat disusun ILK yang menjadi lampiran LK BUN dan LKPP.
4. agar ILK Badan Lainnya dapat menjadi bahan pengambilan keputusan bagi pimpinan. Formatted: Font: Bookman Old Style Formatted: Font: Bookman Old Style, 12 pt, Not Bold, Indonesian (Indonesia) Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 0,79 cm, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: A, B, C,... + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0,63 cm + Indent at: 1,27 cm Formatted: Font: Bookman Old Style, Finnish (Finland) (4) D. Tujuan Adapun Tt ujuan Mm odul Sistem Akuntansi dan sistem akuntansi dan pelaporan penerusan pinjaman Pelaporan Keuangan Badan Lainnya adalah:
1. memberikan petunjuk untuk memahami dan mengimplementasikan proses penyusunan laporan keuangan dan ILK di tingkat UAP BUN PBL.
2. memberikan informasi yang memadai atas sumber daya yang dikuasai UBL yang merupakan bagian dari Keuangan Negara.
(5) E. Sistematika Untuk memberikan kemudahan kepada _stakeholders_ dalam memahami, maka mM odul S istem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN: Meliputi Latar Belakang, Ruang Lingkup, Pengertian, Maksud, Tujuan, dan Sistematika. BAB II DEFINISI, JENIS DAN KARAKTERISTIK BADAN LAINNYA Meliputi Definisi, Jenis-jenis, Dasar Pembentukan, dan Karakteristik Unit Badan Lainnya. BAB III TATA CARA PELAPORAN KEUANGAN Meliputi Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UBL, Penyampaian Laporan Keuangan UBL ke UAP BUN PBL, Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAP BUN PBL dan ILK, Penyampaian Laporan Keuangan dan ILK dari UAP BUN PBL ke UA BUN. BAB IV DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA BAB V FORMAT IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN DAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Meliputi Format ILK, Surat Pernyataan Tanggung Jawab UBL bukan Satker, Surat Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN PBL. BAB VI PENUTUP Formatted: Font: Bookman Old Style, 12 pt, Not Bold, Indonesian (Indonesia) Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 0,79 cm, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: A, B, C,... + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0,63 cm + Indent at: 1,27 cm Formatted: Font: Bookman Old Style Formatted: Indent: Left: 0,79 cm, First line: 0 cm Formatted: Font: Bookman Old Style Formatted: Font: Bookman Old Style Formatted: Font: Bookman Old Style Formatted: Font: Bookman Old Style Formatted: Font: Bookman Old Style Formatted: Font: Bookman Old Style, 12 pt, Not Bold, Indonesian (Indonesia) Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 0,79 cm, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: A, B, C,... + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0,63 cm + Indent at: 1,27 cm Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Formatted: Indent: Left: 0,79 cm Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Formatted: Indent: Left: 0,79 cm, Space Before: 3 pt, After: 3 pt Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Formatted: Indent: Left: 0,79 cm, Hanging: 1,96 cm, Space Before: 3 pt, After: 3 pt Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: Bookman Old Style, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Bookman Old Style, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Bookman Old Style, German (Germany)
BAB II
DEFINISI, JENIS-JENIS, DAN KARAKTERISTIK BADAN LAINNYA A. Definisi Unit Badan Lainnya Unit Badan Lainnya (UBL) adalah unit organisasi yang termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian/Lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Kementerian/Lembaga tertentu. Pengertian sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa jika dilihat berdasarkan kedudukannya maka kelembagaan seluruh UBL berposisi independen. UBL dapat menyusun kebijakan strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. B. Jenis-jenis Unit Badan Lainnya Seluruh UBL bukan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga tertentu sehingga bentuk organisasinya bervariasi, tergantung dari kebutuhan pada saat dibentuk melalui peraturan perundang-undangan. Pembentukan dan penentuan UBL tentunya memperhatikan fleksibilitas pengambilan keputusan oleh Pimpinan UBL dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada saat pendirian. Berbagai jenis UBL yang telah ada sampai sekarang adalah:
1. Akademi;
2. Badan;
3. Dewan;
4. Komisi;
5. Komite; Formatted: Font: Bookman Old Style, Not Bold, German (Germany) Formatted: Font: Bookman Old Style, Not Bold Formatted: Font: (Default) Bookman Old Style, 12 pt, Not Bold Formatted: Font: Bookman Old Style, 12 pt, Not Bold, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: (Default) Bookman Old Style, Not Bold, Indonesian (Indonesia) 6. Konsil;
7. Korps;
8. Lembaga;
9. Otorita;
10. Unit Kerja. Dari berbagai macam bentuk organisasi tersebut, apabila dilihat dari pengelolaan keuangannya maka dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu: UBL berbentuk Satker/bagian Satker dan UBL bukan Satker. Perbedaan dari kedua jenis pembedaan tersebut adalah UBL Satker/bagian Satker, maka pengelolaan keuangannya menginduk kepada Bagian Anggaran masing-masing. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan mengikuti ketentuan teknis pengelolaan keuangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan UBL yang bukan Satker mengingat lembaga ini bukan bagian dari Kementerian/Lembaga tertentu maka pengelolaan keuangannya tidak dapat menginduk ke Bagian Anggaran masing-masing. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan mengedepankan proses efisiensi dan efektivitas guna mendukung pencapaian sasaran sesuai yang diamanatkan Presiden sehingga pengelolaan keuangannya di luar mekanisme APBN. C. Dasar Pembentukan UBL dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini ada yang bersifat jangka pendek, namun ada pula yang bersifat jangka panjang mengingat pembentukan UBL tergantung dari kebutuhan Presiden selaku kepala pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan guna menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Apabila Presiden membutuhkan unit baru guna mendukung tupoksi Kementerian/Lembaga maka Presiden membentuk UBL dengan melalui penetapan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang digunakan untuk membentuk UBL dapat berupa :
. 1. Undang-undang; Formatted: Font: Bookman Old Style, 12 pt, Not Bold, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: Bookman Old Style 2. Peraturan Pemerintah;
3. Peraturan Presiden;
4. Keputusan Presiden; D. Karakteristik Unit Badan Lainnya Karakteristik yang membedakan UBL dengan Kementerian/Lembaga adalah:
1. Merupakan lembaga non struktural sehingga struktur organisasinya tidak seperti yang diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai organisasi pada Kementerian/Lembaga.
2. Bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden selaku Pejabat yang memberikan penugasan secara langsung;
3. Keanggotaan dari UBL tidak serta merta dari PNS, namun dapat berasal dari swasta, pensiunan PNS/TNI/POLRI, dan/atau tokoh dari berbagai bidang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas UBL tersebut.
4. Tugasnya terkait dengan tugas, pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga tertentu sehingga perlu ada sinkronisasi dan koordinasi agar program dan rencana dapat berhasil dengan baik dan tidak saling tumpang tindih.
5. Struktur organisasi relatif lebih sederhana apabila dibandingkan dengan struktur organisasi pada Kementerian/Lembaga;
6. Pengambilan kebijakan bersifat independen (tidak dipengaruhi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu).
BAB III
Formatted: Font: Bookman Old Style, 12 pt, Not Bold, Indonesian (Indonesia) Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (Indonesia) TATA CARA PELAPORAN KEUANGAN Seluruh UBL wajib menyampaikan laporan keuangan kepada unit akuntansi di atasnya agar laporan keuangan dapat disusun secara sistematis dan berjenjang. Laporan keuangan tersebut disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Sedangkan ILK disusun oleh UAP BUN PBL yang memuat informasi seluruh aset, kewajiban, ekuitas dana, dan laporan realisasi anggaran atas dana yang diperoleh dari APBN yang dalam penguasaan UBL. Setiap UBL mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas dan transparansi. Dengan adanya laporan keuangan yang telah disusun maka dapat diketahui tingkat kinerja dari UBL baik dalam dari sisi pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi maupun pengelolaan keuangan. Laporan keuangan pemerintah termasuk laporan pendukung seperti: Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya (ILK-BL) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama seluruh pengguna laporan keuangan. Kebutuhan informasi bukan hanya ditujukan bagi pihak internal instansi tersebut, namun demikian informasi tersebut juga diperlukan oleh pihak eksternal sebagai bentuk pengawasan pelaksaan tugas dan pengelolaan keuangnnya. UBL secara struktural bukan bagian dari Kementerian/Lembaga. Pengelolaan keuangan yang dibagi menjadi 2 macam yaitu Satker /bagian Satker dan bukan Satker memungkinkan tidak seluruh sumber daya dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan selaku BUN dengan baik. Berdasarkan latar belakang tersebut mengingat seluruh instansi yang termasuk dalam UBL merupakan bagian dari keuangan negara yang harus disajikan dalam LKPP, maka seluruh sumber daya dalam UBL harus dilaporkan dalam laporan keuangan dengan akurat dan handal. Ketentuan untuk penyusunan laporan keuangan dan penyampaian laporan keuangan di tingkat UBL dilakukan sebagai berikut:
1. UBL bukan Satker diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan UBL Satker /Bagian Satker menyusun laporan keuangan berdasarkan SAP. Seperti yang telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya bahwa apabila dilihat berdasarkan pengelolaan keuangannya maka UBL terdiri dari 2 macam yaitu, ada yang berbentuk Satker /bagian Satker maupun bukan Satker. Perbedaan keduanya tentu berpengaruh terhadap laporan keuangan yang disusun oleh masing-masing UBL. UBL yang berbentuk Satker /bagian Satker maka penyusunan laporan keuangannya mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai SAP dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP). UBL jenis ini merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) atau bagian dari UAKPA pada Kementerian/Lembaga. UBL Satuan kerja/Bagian Satuan kerja menyusun laporan keuangan yang terdiri-dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 1) LRA merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan dan belanja yang masing-masing dibandingkan dengan anggarannya pada periode tertentu untuk tingkat UAKPA yang bertindak selaku Unit Badan Lainnya.
2) LRA disusun setelah data-data realisasi pendapatan, pengembalian pendapatan, belanja dan pengembalian belanja dilakukan rekonsilisasi dengan Sistem Akuntansi Pusat (SiAP).
3) LRA disusun dengan menggunakan basis kas artinya pendapatan diakui pada saat terjadi penerimaan di Rekening Kas Umum Negara yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, sedangkan belanja pada saat terjadi pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi ekuitas dana lancar.
4) Penjelasan detil atas masing-masing realisasi, disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) guna mendukung informasi penyajian pos-pos dalam LRA.
b. Neraca 1) Neraca merupakan laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu untuk tingkat UAKPA yang bertindak selaku UBL.
2) Neraca disusun berdasarkan basis akrual artinya: Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan handal; Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul;
3) Penjelasan detil atas masing-masing pos dalam Neraca, disajikan pada CaLK guna mendukung informasi penyajian tersebut.
c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 1) CaLK berisi tentang dasar hukum, metodologi penyusunan laporan keuangan, dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
2) Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai. Sedangkan untuk UBL yang bukan Satker menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku, maksudnya standar akuntansi yang telah ditetapkan oleh Badan/Ikatan Akuntan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing UBL. Laporan keuangan yang disusun minimal menghasilkan posisi keuangan di masing-masing UBL. Dalam hal terdapat UBL yang melakukan pembukuan belum berdasarkan Standar Akuntansi maka diberikan kesempatan sampai dengan tahun 2012 untuk menerapkan praktek yang dijalankan sekarang. Namun setelah tahun 2012 harus menggunakan Standar Akuntansi yang berlaku. Tujuan dari penerapan standar akuntansi untuk masing-masing UBL adalah agar informasi yang disajikan dapat memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan seperti: relevan, handal, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan. Penerapan standar akuntansi juga memudahkan pada saat proses konsolidasi laporan keuangan sehingga tidak ada informasi yang bias yang disebabkan karena perbedaan standar akuntansi yang digunakan.
2. Penyampaian Laporan Keuangan dari UBL ke UAP BUN-PBL; Seluruh UBL wajib menyampaikan laporan keuangannya ke UAP BUN PBL, baik UBL yang pengelolaan keuangannya Satker/bagian Satker maupun bukan Satker. Penyampaian laporan keuangan harus dilakukan secara tepat waktu baik secara semesteran maupun tahunan agar dapat digabungkan secara tepat waktu juga di tingkat UAP BUN-PBL. Penyampaian laporan keuangan ini merupakan keharusan mengingat laporan keuangan tingkat UBL sebagai input /bahan dalam proses penyusunan laporan keuangan di tingkat UAP BUN PBL dan ILK. Batas waktu penyampaian laporan keuangan selambat-lambatnya:
a. laporan keuangan semesteran pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan;
b. laporan keuangan tahunan pada pertengahan bulan Februari tahun anggaran berikutnya. Batas waktu ini mengacu pada proses penyusunan laporan keuangan di tingkat Unit Akuntansi BUN seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Konsolidasian Bendahara Umum Negara sehingga diharapkan dengan adanya pengaturan waktu penyampaian laporan keuangan tersebut terdapat keselarasan waktu penyusunan laporan di tingkat UA BUN dan UAP BUN PBL. Namun jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan perubahan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Perubahan tersebut dengan mempertimbangkan penyusunan laporan keuangan tingkat UAP BUN PBL, UA BUN, dan jadwal penyusunan laporan keuangan di tingkat UBL.
3. Penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan. UBL yang berbentuk bukan Satker memiliki bentuk, struktur dan tujuan kelembagaan yang bermacam-macam, sehingga pada saat menyusun laporan keuangan menggunakan basis akuntansi yang berbeda-beda. UBL ini diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan dengan Standar Akuntansi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan masing-masing dan format laporan seusai dengan kebutuhan masing-masing. Setelah laporan keuangan dari masing-masing UBL diterima oleh UAP BUN-PBL maka kemudian disusun laporan keuangan dan ILK sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan lainnya. Laporan keuangan berupa Neraca. Neraca menyajikan posisi keuangan yang terdapat dalam UBL dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila UBL memperoleh aset yang sumber dananya berasal dari APBN dan/atau perolehan lainnya yang sah dengan didukung bukti kepemilikan maka seluruh aset tersebut dicatat sebagai Investasi Permanen Lainnya .
b. Apabila UBL menguasai aset (kas, aset tetap, aset lainnya) milik pihak ketiga maka dicatat sebagai Aset Yang Dibatasi Penggunaannya. Aset yang terdapat pada UBL berbentuk Satker/bagian Satker tidak dimasukan kembali ke dalam Neraca, karena sudah dikonsolidasikan ke dalam Neraca masing-masing Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Aset UBL jenis ini hanya disajikan dalam ILK dan terpisah dengan UBL yang berbentuk bukan Satker/bagian Satker. Penyusunan ILK bertujuan untuk memberikan informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan terkait penguasaan sumber daya dan penggunaan dana yang diterima baik dari APBN maupun dari Pihak Ketiga. ILK digunakan untuk mengikhtisarkan data-data laporan keuangan dari seluruh UBL. Dalam rangka penyusunan laporan keuangan maka Neraca dan ILK dapat disertai dengan catatan ringkas agar memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan.
4. Pelaporan di tingkat UAP BUN-PBL dilakukan secara semesteran dan tahunan. Penyusunan laporan keuangan dan ILK oleh UAP BUN-PBL dilakukan secara semesteran dan tahunan disesuaikan dengan jadwal penyusunan LK BUN dan LKPP. ILK semesteran disusun berdasarkan transaksi laporan realisasi atas seluruh anggaran yang diterima dalam semester I sedangkan neraca disajikan per periode 30 Juni tahun berkenaan. ILK tahunan disusun berdasarkan laporan realisasi atas seluruh anggaran yang diterima selama satu tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya sedangkan Neraca disajikan per periode 31 Desember tahun berkenaan. Selain menyusun laporan keuangan UAP BUN PBL juga diperkenankan untuk menyusun laporan manajerial yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak internal dan eksternal. Laporan manajerial bukan merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
5. UAP BUN-PBL menyampaikan laporan keuangan dan ILK ke UA BUN sebagai bahan penyusunan LK BUN dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku penyusun LKPP. Penyampaian laporan keuangan dan ILK dari UAP BUN-PBL adalah sebagai berikut:
a. ILK semesteran selambat-lambatnya disampaikan pada tanggal 10 bulan Agustus tahun bersangkutan;
b. sedangkan ILK tahunan selambat-lambatnya disampaikan paling lambat Minggu Ketiga bulan Februari tahun berikutnya.
BAB IV
DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA Daftar Unit Badan Lainnya antara lain adalah sebagaimana tercantum sebagai berikut: NO URAIAN 1. 2. 3. 4.
5. 6. 7. 8. 9.
10.
11.
12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas SABANG (BPKS) Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan - PNS (BAPERTARUM-PNS) Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP- SPAM) Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) Badan Pengelola KAPET Bandar Aceh Darussalam Badan Pengelola KAPET Khatulistiwa Badan Pengelola KAPET DAS KAKAB Badan Pengelola KAPET Sasamba Badan Pengelola KAPET Batulicin Badan Pengelola KAPET Parepare Badan Pengelola KAPET Bukari Badan Pengelola KAPET Batui Badan Pengelola KAPET Manado - Bitung Badan Pengelola KAPET Bima Badan Pengelola KAPET Mbay Badan Pengelola KAPET Seram Badan Pengelola KAPET Biak Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKOR KAMLA) Badan Wakaf Indonesia (BWI) NO URAIAN 29. 30. 31. 32.
33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58.
59. 60. 61. 62. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BPPN) Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura (Badan Pengembangan Suramadu) Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) Badan Intelijen Negara (BOTASUPAL) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dewan Pers Dewan Gula Indonesia (DGI) Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dewan Riset Nasional (DRN) Dewan Buku Nasional (DBN) Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DETIKNAS) Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Dewan Energi Nasional (DEN) Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI (DEPANRI) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DPKTI) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lanjut Usia) NO URAIAN 63. 64.
65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74.
75. 76. 77. 78.
79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91.
92. 93. 94. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Komisi Banding Merek Komisi Banding Paten Komisi Hukum Nasional (KHN) Komisi Informasi Pusat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) Komite Akreditasi Nasional (KAN) Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Buruk untuk Anak (KAN-PBPTA) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) Komite Privatisasi Perusaahaan Perseroan (Persero) Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza (KOMNAS FBPI) Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan Komite Ekonomi Nasional (KEN) Komite Inovasi Nasional (KIN) Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lembaga Sensor Film (LSF) Lembaga Penyiaran Publik TVRI (LPP TVRI) Lembaga Penyiaran Publik RRI (LPP RRI) Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2KS Paca) Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT) Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NO URAIAN 95. 96.
97. 98. 99.
100. 101.
102. 103. 104. 105. 106. 107. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Sekretariat Pengadilan Pajak Staf Khusus Presiden Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) Yayasan Harapan Kita/ Badan Pengelola dan Pengembangan TMII Yayasan Sarana Wana Jaya/ Badan Pengelola Gedung Manggala Wanabakti Yayasan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" Yayasan Bhumi Bhakti Adiguna Yayasan Gedung Arsip Nasional RI Yayasan Yustisia Dharmayukti Karini Yayasan Purna Bhakti (YARNATI) Yayasan Pengembangan BUMN
BAB V
FORMAT IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA DAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA BADAN HUKUM MILIK NEGARA PENDAPATAN, BEBAN, DAN SURPLUS/DEFISIT BERSIH PER 31 DESEMBER 20XX No. Nama BHMN Sumber *) Pendapatan Operasional Pendapatan Non Operasional Total Pendapatan Beban Operasional Beban Non Operasional Total Beban Surplus (Defisit) Selisih Kurs Saldo Dana Setelah Selisih Kurs Saldo Dana Awal Koreksi Periode Lalu Saldo Dana Setelah Koreksi Total Saldo Dana (1) (2) (3) (4) (5) (6)=(4)+(5) (7) (8) (9)=(7)+(8) (10)=(6)-(9) (11) (12)=(10)±(11) (13) (14) (15)=(13)+(14) (16)=(12)+(15) Total _*) Keterangan_ Diisi angka:
1) Telah diaudit ( _audited_ );
2) Lap. Tahunan belum diaudit ( _unaudited_ );
3) Lap. Semester;
4) Lap. Triwulan III; IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA BADAN HUKUM MILIK NEGARA PER 31 DESEMBER 20XX Ekuitas Dana Lancar Terikat Permanen No. Nama BHMN Sumber *) Total Aktiva Total Kewajiban Aktiva Bersih Ekuitas Dana Lancar Tidak Terikat Ekuitas Dana Lancar Terikat Temporer PMP* Lain- lain Total Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Tidak Lancar Ekuitas Dana Cadangan Saldo Perubahan Modal Total Ekuitas (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Total _*) Keterangan_ Diisi angka:
1) Telah diaudit ( _audited_ );
2) Lap. Tahunan belum diaudit ( _unaudited_ );
3) Lap. Semester;
4) Lap. Triwulan III; IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA LEMBAGA NON STRUKTURAL APBN / NON APBN DAN TOTAL ASET PER 31 DESEMBER 20XX _*) Keterangan_ Diisi angka: *) Diisi tanggal laporan keuangan; **) Diisi status UBL, misalnya: Satker, Kegiatan, Non APBN, Non Aktif, Belum Aktif. REALISASI NO. NAMA LNS APBN Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Belanja Lain-lain JUMLAH REALISASI SISA TOTAL ASET NON APBN KETERANGAN *) Keterangan **) BA (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Total IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA YAYASAN MILIK NEGARA AKTIVA, KEWAJIBAN, DAN EKUITAS PER 31 DESEMBER 20XX NO. NAMA YAYASAN Kementerian/ Lembaga Aset Lancar Aset Tetap Aset Lainnya Investasi Total Aset Kewajiban Jk. Pendek Kewajiban Jk. Panjang TOTAL Kewajiban TOTAL Ekuitas Dana Total Kewajiban & Ekuitas Dana KET.
(1) (2) (2a) (3 (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) TOTAL IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA YAYASAN MILIK NEGARA PENDAPATAN, BEBAN, DAN SURPLUS/DEFISIT BERSIH PER 31 DESEMBER 20XX NO. NAMA YAYASAN Pendapatan Operasional Pendapatan Non Operasional Total Pendapatan Beban Operasional Beban Non Operasional Total Beban Surplus (Defisit) (1) (2) (3) (4) (5)=(3)+(4) (6) (7) (8)=(6)+(7) (9)=(5)-(8) TOTAL