bahwa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 285/KMK.05/2010 tentang ;
bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor: PR.301/1/6 PHB 2014 tanggal 13 Oktober 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; No.1928, 2015 -2- d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dilakukan pembahasan dan pengkajian oleh Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut huruf c;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); No.1928, 2015 -3-
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV; dan b. Tarif Diklat Teknis Pelatihan Keahlian dan Keterampilan. No.1928, 2015 -4-
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan;
Tarif Klinik; dan
Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Tarif Layanan Penunjang Akademik berupa tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 7
Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Harga Pokok Produksi.
Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan No.1928, 2015 -5- untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Layanan Produk Samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 8
Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun 2015/2016.
Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk taruna sebelum angkatan tahun 2015/2016 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pengenaan Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV untuk taruna sebelum angkatan tahun 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari tarif taruna angkatan tahun 2015/2016.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif atas jasa layanan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa. No.1928, 2015 -6-
Pasal 10
Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 11
Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) dari tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
Taruna teladan;
Taruna berprestasi nasional atau internasional;
Taruna dari keluarga miskin; dan/atau
Taruna korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan. No.1928, 2015 -7-
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. No.1928, 2015 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA No.1928, 2015 -9- No.1928, 2015 -10- No.1928, 2015 -11- No.1928, 2015 -12- No.1928, 2015 -13- No.1928, 2015 -14-