bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama telah diatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diakui sebagai Barang Milik Negara;
bahwa dalam rangka perubahan basis akuntansi dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual dan penyempurnaan proses akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama perlu dilakukan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 270) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 442);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Unit Pengendali Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Unit Pengendali, adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
Placed Into Service , yang selanjutnya disingkat PIS, adalah kondisi sebuah barang yang diadakan oleh KKKS telah siap/sudah digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN, adalah unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari KKKS.
Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data yang disimpan dalam media penyimpanan data digital yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronis.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan Dokumen Sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
Material Persediaan (MP) adalah barang/peralatan yang diadakan untuk disimpan, dirawat, dan dicatat menurut aturan pergudangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasi KKKS.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan pengelolaan aset KKKS yang diakui sebagai Barang Milik Negara.
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Sistem Akuntansi
Pasal 3
Barang Milik Negara diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Bagian Kedua
Unit Akuntansi Pelaporan Keuangan
Pasal 4
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh UAKPA-BUN.
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara.
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Bagian Ketiga
Unit Akuntansi Pelaporan Barang
Pasal 5
Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan barang atas pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh UAKPLB-BUN.
UAKPLB-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 6
Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dilaporkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN).
LBKP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi, dan saldo akhir barang.
BAB III
PEDOMAN AKUNTANSI
Bagian Kesatu
Pengakuan
Pasal 7
Aset KKKS terdiri atas harta barang modal, harta barang inventaris, tanah, dan Material Persediaan (MP).
Tata cara pengakuan aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi.
Bagian Kedua
Pengklasifikasian
Pasal 8
Barang Milik Negara yang belum diserahkan kepada Pemerintah, diklasifikasikan sebagai berikut:
dicatat di Neraca sebagai aset lainnya, untuk Barang Milik Negara:
yang diperoleh sampai dengan tahun 2004 dan sudah dilakukan inventarisasi dan Penilaian;
yang diperoleh dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 dan sudah dilakukan inventarisasi; dan
yang diperoleh sejak tahun 2011; dan
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), untuk Barang Milik Negara:
yang diperoleh sampai dengan tahun 2004 dan belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian; dan
yang diperoleh dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 dan belum dilakukan inventarisasi.
Pasal 9
Barang Milik Negara yang sudah diserahkan kepada Pemerintah, diklasifikasikan sebagai berikut:
dicatat di Neraca, untuk Barang Milik Negara:
yang diperoleh sampai dengan tahun 2004 dan sudah dilakukan inventarisasi dan Penilaian;
yang diperoleh dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 dan sudah dilakukan inventarisasi; dan
yang diperoleh sejak tahun 2011; dan
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), untuk Barang Milik Negara:
yang diperoleh sampai dengan tahun 2004 dan belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian; dan
yang diperoleh dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 dan belum dilakukan inventarisasi.
Pasal 10
Barang Milik Negara yang sudah diserahkan ke Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi aset tetap.
Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
aset lainnya menjadi aset tetap berupa tanah;
aset lainnya menjadi aset tetap berupa peralatan dan mesin; atau
aset lainnya menjadi aset tetap berupa gedung dan bangunan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
dalam hal Barang Milik Negara tersebut dimaksudkan untuk dilakukan pemindahtanganan; atau b. dalam hal Barang Milik Negara tersebut kondisinya rusak berat, usang atau secara ekonomis nilainya tidak material dan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaannya, tidak dilakukan reklasifikasi dan tetap dicatat sebagai aset lainny
Bagian Ketiga
Pengukuran
Pasal 11
Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 1 dan Pasal 9 huruf a angka 1, dicatat sebesar Nilai Wajar berdasarkan hasil Penilaian.
Pasal 12
Barang Milik Negara yang diperoleh dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 2 dan Pasal 9 huruf a angka 2 yang sudah dilakukan inventarisasi, dicatat menggunakan nilai perolehan.
Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui nilai perolehannya namun sudah dilakukan Penilaian, maka dicatat menggunakan nilai hasil Penilaian.
Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang asing, maka:
untuk harta barang modal atau harta barang inventaris, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal PIS;
untuk tanah, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal perolehan; dan
untuk Material Persediaan (MP), dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
Dalam hal tanggal PIS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan tahun PIS; atau
hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 31 Desember tahun PIS.
Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b:
hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan tahun perolehan; atau
hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 31 Desember tahun perolehan.
Dalam hal nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal PIS, tanggal perolehan, dan tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak tersedia karena bertepatan dengan hari libur, maka nilai aset dijabarkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia hari kerja sebelumnya.
Pasal 13
Barang Milik Negara yang diperoleh sejak tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 3 dan Pasal 9 huruf a angka 3, dicatat menggunakan nilai perolehan.
Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang asing, maka:
untuk harta barang modal atau harta barang inventaris, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal PIS;
untuk tanah, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal perolehan; dan
untuk Material Persediaan (MP), dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
Dalam hal tanggal PIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan tahun PIS; atau
hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 31 Desember tahun PIS.
Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan tahun perolehan; atau
hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 31 Desember tahun perolehan.
Dalam hal nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal PIS, tanggal perolehan, dan tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak tersedia karena bertepatan dengan hari libur, maka nilai aset dijabarkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia hari kerja sebelumnya.
Bagian Keempat
Penilaian
Pasal 14
Penilaian terhadap Barang Milik Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
Bagian Kelima
Nilai Kapitalisasi Barang Milik Negara
Pasal 15
Untuk Barang Milik Negara yang sudah diserahkan kepada Pemerintah, ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
Untuk Barang Milik Negara yang belum diserahkan kepada Pemerintah, ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh Unit Pengendali.
Bagian Keenam
Dokumen Sumber
Pasal 16
Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN dan UAKPLB- BUN terdiri atas:
Daftar Rincian Aset KKKS;
Berita Acara Serah Terima Aset atau dokumen lain yang menyatakan bahwa aset sudah diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka hibah atau alih status; dan
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Aset KKKS.
Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan oleh Unit Pengendali kepada UAKPA- BUN dan UAKPLB-BUN.
UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN melakukan Verifikasi Dokumen Sumber sebelum melakukan pencatatan.
Pasal 17
Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf a disusun oleh Unit Pengendali dan disampaikan kepada UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN setiap Semester.
Dalam menyusun Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengendali:
melakukan standardisasi pencatatan transaksi mutasi yang dilakukan KKKS, baik terkait jenis-jenis mutasi untuk mutasi tambah dan mutasi kurang maupun kriteria untuk masing-masing jenis transaksi mutasi;
melakukan pengawasan atas tindak lanjut surat persetujuan berupa penghapusan pencatatan aset oleh KKKS dan melaporkan kepada Pengelola Barang secara semesteran;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas ketertiban penyampaian laporan aset dari KKKS; dan d. memastikan Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah mencakup aset dari seluruh KKKS yang memenuhi kriteria sebagai Barang Milik Negara dan mencakup seluruh transaksi atas aset sampai dengan batas waktu periode pelaporan.
Pasal 18
Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf a:
sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
nilai perolehan, akumulasi penyusutan dan nilai buku per kategori aset per KKKS; dan
keterangan bahwa bukti-bukti perolehan Barang Milik Negara disimpan oleh masing- masing KKKS dan dapat dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan dan keperluan administrasi lainnya; dan
disertai dengan lampiran berupa:
data detail per Aset dalam bentuk ADK yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: a) mutasi aset; b) nomor aset; c) deskripsi aset; d) tanggal, bulan dan tahun PIS; e) kategori aset; f) nama KKKS; g) harga perolehan aset; dan h) nilai buku dalam Valuta Asing;
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan KKKS yang memuat mengenai kesesuaian rincian dan nilai aset dengan bukti perolehan aset; dan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada Unit Pengendali yang memuat mengenai kesesuaian rincian dan nilai aset KKKS yang dibuat berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi.
Data detail mengenai mutasi untuk setiap aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 a) selain memuat besaran mutasi yang terjadi, juga mencantumkan rincian penjelasan atau keterangan terkait transaksi mutasi, dalam bentuk rekapitulasi yang disampaikan KKKS kepada unit Pengendali.
Dalam hal data mutasi sampai dengan akhir periode pelaporan belum tersedia, penyusunan Laporan Keuangan dapat menggunakan data mutasi terakhir.
Ketentuan mengenai rincian penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
untuk jenis transaksi mutasi kurang aset karena penghapusan, Unit Pengendali memastikan KKKS mencantumkan keterangan tambahan berupa dasar penghapusan;
untuk jenis transaksi mutasi kurang aset karena transfer dan koreksi, Unit Pengendali memastikan KKKS mencantumkan keterangan tambahan;
untuk jenis transaksi mutasi tambah aset karena subsequent expenditure , yakni pengeluaran setelah perolehan awal yang dapat dikapitalisasi, Unit Pengendali memastikan KKKS memberikan keterangan bahwa transaksi sudah memenuhi syarat untuk dikapitalisasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk industri hulu minyak dan gas bumi; dan d. untuk jenis transaksi mutasi tambah aset karena transfer dan koreksi, Unit Pengendali memastikan KKKS mencantumkan keterangan tambahan.
Dalam hal rincian penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, laporan tetap disampaikan sesuai dengan Dokumen Sumber yang disampaikan oleh Unit Pengendali.
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Berita Acara Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf b merupakan Berita Acara Serah Terima aset KKKS kepada Pemerintah.
Berita Acara Serah Terima aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
nama dan lokasi KKKS;
jenis dan jumlah aset;
luas dan/atau volume aset untuk tanah dan bangunan;
harga perolehan; dan
nilai buku.
Pasal 20
Sebelum menyampaikan Daftar Rincian Aset kepada UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Unit Pengendali terlebih dahulu harus melakukan Verifikasi dan rekonsiliasi internal untuk data aset yang pencatatannya dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) bagian di Unit Pengendali.
UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN melakukan Verifikasi dan rekonsiliasi Dokumen Sumber sebelum melakukan pencatatan.
Pelaksanaan Verifikasi dan rekonsiliasi dapat dilaksanakan UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN bersama dengan Unit Pengendali.
Ketentuan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan Verifikasi dan rekonsiliasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Ketujuh
Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
Pasal 21
Kebijakan akuntansi penyusutan Barang Milik Negara diatur sebagai berikut:
penyusutan Barang Milik Negara yang belum diserahkan kepada Pemerintah mengacu pada Modul Penyusutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Tabel Masa Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
penyusutan Barang Milik Negara yang sudah diserahkan kepada Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyusutan Barang Milik Negara;
barang yang termasuk dalam kategori Material Persediaan (MP) tidak dilakukan penyusutan; dan
nilai penyusutan disajikan sebagai beban penyusutan pada Laporan Operasional.
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi beban penyusutan pada Laporan Keuangan KKKS.
Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemutakhiran.
Pemutakhiran Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 22
Pencatatan transaksi Barang Milik Negara dilakukan dengan tata cara sesuai jurnal pencatatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
UAKPA-BUN menyajikan dalam Laporan Keuangan dan mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk seluruh Barang Milik Negara yang terdiri atas:
Barang Milik Negara yang belum diserahkan kepada Pemerintah dan aset yang sudah diserahkan ke Pemerintah;
Barang Milik Negara yang belum ditentukan nilai wajarnya dan yang sudah ditentukan nilai wajarnya untuk aset yang diperoleh sampai dengan tahun 2004;
Barang Milik Negara yang sudah diinventarisasi dan yang belum diinventarisasi untuk aset yang diperoleh dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010; dan
Barang Milik Negara yang diperoleh sejak tahun 2011.
Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Laporan Keuangan pada Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dalam hal:
Barang Milik Negara yang belum diserahkan kepada Pemerintah; dan
Barang Milik Negara yang sudah diserahkan ke Pengelola Barang;
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Laporan Keuangan pada Sistem Akuntansi Instansi dalam hal Barang Milik Negara sudah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
Pasal 24
Unit Pengendali memastikan KKKS untuk menyampaikan laporan lengkap permasalahan untuk masing-masing jenis aset, diantaranya meliputi daftar aset dalam sengketa, aset berperkara, diduduki oleh pihak ketiga, dan aset tanah belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Bentuk dan periode penyampaian laporan permasalahan aset ditetapkan oleh Unit Pengendali dengan memperhatikan periode penyampaian Daftar Rincian Aset kepada UAKPA-BUN dan/atau UAKPLB-BUN.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2012 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Pedoman akuntansi Barang Milik Negara berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Semester II Tahun 2016.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.05/2016 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA SURAT PERNYATAAN KKKS KOP SURAT SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama :
. ^1) Jabatan :
. ^2) menyatakan bahwa:
Rincian dan nilai aset KKKS dalam Daftar Rincian Aset semester... ^3) Tahun... ^4) ^ adalah sesuai dengan bukti perolehan;
Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada... ^5) dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor... ^6) ; dan
dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dalam Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka kami bersedia melakukan perbaikan dan menyampaikannya kepada... ^7) ^ dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian dimaksud. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. …,......... ^8) … ^9) 10) … ^11) PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1. Diisi dengan nama yang membuat pernyataan.
Diisi dengan jabatan yang membuat pernyataan.
Diisi sesuai dengan periode yang dilaporkan, yaitu:
Semester I; atau
Semester II.
Diisi sesuai dengan periode tahun pelaporan.
Diisi dengan nama Unit Pengendali.
Diisi sesuai dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Diisi dengan nama Unit Pengendali.
Diisi sesuai tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan.
Diisi dengan nama jabatan pemimpin KKKS.
Ditandatangani dan distempel basah oleh pemimpin KKKS bersangkutan.
Diisi sesuai dengan nama pemimpin KKKS. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.05/2016 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA SURAT PERNYATAAN UNIT PENGENDALI KOP SURAT SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama :
. ^1) Jabatan :
. ^2) menyatakan bahwa:
Rincian dan nilai aset KKKS dalam Daftar Rincian Aset semester... ^3) Tahun... ^4) ^ adalah sesuai dengan Berita Acara Rekonsiliasi;
Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada... ^5) selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara/Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor... ^6) ; dan
dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dalam Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka kami bersedia melakukan perbaikan dan menyampaikannya kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara/Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian dimaksud. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. …,......... ^7) … ^8) 9) … ^10) PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1. Diisi dengan nama yang membuat pernyataan.
Diisi dengan jabatan yang membuat pernyataan.
Diisi sesuai dengan periode yang dilaporkan, yaitu:
Semester I; atau
Semester II.
Diisi sesuai dengan periode tahun pelaporan.
Diisi dengan nama Unit Eselon II pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara.
Diisi sesuai dengan Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Diisi sesuai tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan.
Diisi dengan nama jabatan Pejabat yang berwenang pada Unit Pengendali.
Ditandatangani dan distempel basah Pejabat yang berwenang pada Unit Pengendali.
Diisi sesuai dengan nama Pejabat yang berwenang pada Unit Pengendali. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.05/2016 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MODUL PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJASAMA (KKKS) 1. UMUM Modul penyusutan BMN yang berasal dari KKKS (untuk selanjutnya disebut Modul Penyusutan BMN) merupakan prosedur kerja dan tata cara penyusutan BMN berasal dari KKKS untuk tujuan pencatatan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LKBUN TK).
TUJUAN Penyusutan BMN dilakukan untuk:
menyajikan nilai BMN secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam LKBUN TK; dan
mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan.
OBJEK PENYUSUTAN a. Penyusutan dilakukan terhadap BMN yang dicatat sebagai Aset Lainnya dalam LKBUN TK.
Penyusutan tidak dilakukan terhadap BMN yang tidak memenuhi kriteria untuk dicatat dalam neraca LKBUN TK.
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN UNTUK BMN YANG BERASAL DARI KKKS a. Penentuan nilai yang dapat disusutkan, dilakukan untuk setiap unit BMN.
Untuk penyusutan pertama kali, nilai yang dapat disusutkan terdiri dari Nilai Wajar dan nilai perolehan.
Untuk Nilai Wajar hasil Penilaian, berlaku untuk BMN perolehan sampai dengan tahun 2004, yang telah dilakukan Penilaian tahun 2010, 2011, 2012 dan tahun-tahun berikutnya. Nilai tersebut mulai disusutkan setelah tanggal Penilaian.
Untuk nilai perolehan, berlaku untuk BMN perolehan tahun 2005 sampai dengan tahun 2012 dan tahun-tahun berikutnya.
Dalam hal terjadi perubahan nilai sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan.
Penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam hal terjadi perubahan nilai sebagai akibat koreksi nilai yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap penyusutan BMN tersebut.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf g meliputi penyesuaian atas:
nilai yang dapat disusutkan; dan
nilai akumulasi penyusutan.
MASA MANFAAT a. Penentuan masa manfaat dilakukan dengan memperhatikan faktor- faktor prakiraan:
daya pakai; dan
tingkat keausan fisik dan/atau keusangan, dari BMN yang bersangkutan.
Masa manfaat ditentukan untuk setiap unit BMN yang dicatat sebagai Aset Lainnya dalam LKBUN TK.
Penentuan masa manfaat BMN dilakukan dengan berpedoman pada masa manfaat BMN yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat BMN pada Lampiran IV (Tabel I).
Masa manfaat BMN yang dapat disusutkan ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. Penyesuaian masa manfaat tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan dengan Unit Pengendali Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Penyesuaian masa manfaat dapat dilakukan antara lain dalam hal:
terjadi perbaikan BMN yang menambah masa manfaat atau kapasitas manfaat; dan/atau
berdasarkan hasil Penilaian masih mempunyai Nilai Wajar.
Perbaikan terhadap BMN yang menambah masa manfaat atau kapasitas manfaat mengubah masa manfaat BMN yang bersangkutan. Perbaikan dimaksud antara lain:
renovasi;
restorasi; atau
overhaul.
Renovasi merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian BMN (selain peralatan mesin) dengan maksud meningkatkan masa manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
Restorasi merupakan kegiatan perbaikan BMN yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
Overhaul merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan masa manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
Untuk BMN yang diperoleh sebelum tahun 2005 dan telah dilakukan Penilaian, maka penentuan masa manfaat diatur sebagai berikut :
Dalam hal masih terdapat sisa masa manfaat BMN pada saat Penilaian, maka Nilai Wajar hasil Penilaian BMN tersebut disusutkan selama sisa masa manfaatnya.
Dalam hal masa manfaatnya telah selesai pada saat Penilaian, maka dapat diberikan penambahan masa manfaat dengan memperhatikan kondisi barang pada saat Penilaian. Penambahan masa manfaat BMN tersebut dilakukan dengan berpedoman pada penambahan masa manfaat BMN yang disajikan dalam Tabel Penambahan Masa Manfaat pada Lampiran IV (Tabel II).
METODE PENYUSUTAN a. Penyusutan BMN dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus.
Metode garis lurus dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari BMN secara merata setiap semester selama masa manfaat.
Perhitungan metode garis lurus dilakukan dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Tabel Masa Manfaat dan Tabel Penambahan Masa Manfaat pada Lampiran IV.
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PENYUSUTAN a. Penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN dilakukan untuk setiap BMN.
Dikecualikan dari huruf a, penghitungan dan pencatatan penyusutan beberapa BMN yang diperlakukan sebagai 1 (satu) unit BMN, sepanjang aset tersebut hanya dapat digunakan secara bersamaan. Penghitungan dan pencatatan penyusutan tersebut mengikuti masa manfaat BMN yang paling lama.
Dalam hal penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN sebagaimana huruf b akan dicatat secara sendiri-sendiri, nilai buku beserta akumulasi penyusutannya dialokasikan secara proporsional berdasarkan nilai masing-masing BMN, untuk dijadikan nilai yang dapat disusutkan selama sisa masa manfaat.
Penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN dilakukan setiap akhir semester. BMN yang diperoleh dalam suatu semester, disusutkan secara penuh dalam 1 (satu) semester yang bersangkutan.
Penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil.
Penghitungan penyusutan BMN dilakukan sejak diperolehnya BMN sampai dengan berakhirnya masa manfaat BMN. Penghitungan penyusutan BMN hasil Penilaian dilakukan sejak tanggal Penilaian BMN sampai dengan berakhirnya masa manfaat BMN.
Pencatatan penyusutan BMN dalam LKBUN TK dilakukan sejak diperolehnya BMN sampai dengan BMN tersebut dihapuskan. Pencatatan penyusutan BMN hasil Penilaian dalam LKBUN TK dilakukan sejak tanggal Penilaian BMN sampai dengan BMN tersebut dihapuskan.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN a. Penyusutan BMN setiap semester disajikan sebagai Beban Penyusutan pada Laporan Operasional dan akumulasi penyusutan pada neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual.
Penyusutan BMN diakumulasikan setiap semester.
Akumulasi dimaksud disajikan dalam akun “Akumulasi Penyusutan”.
Akumulasi penyusutan merupakan pengurang akun “Aset Lainnya” sub akun “Aset KKKS” di neraca.
Informasi mengenai penyusutan BMN diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya memuat:
nilai penyusutan;
metode penyusutan yang digunakan;
masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan
nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
BMN yang seluruh nilainya telah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya.
Tata cara penyajian, penghitungan dan pengungkapan penyusutan BMN dilakukan dengan berpedoman pada Modul ini.
LAIN-LAIN a. BMN yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan. Penghapusan terhadap BMN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS.
Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan:
Nilai BMN yang disajikan dalam laporan keuangan dilakukan penyesuaian; dan
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1) meliputi: a) penyesuaian pada akun “Akumulasi Penyusutan” dan akun ekuitas pada neraca; b) penyesuaian tersebut diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan; dan c) BMN yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya penyusutan tidak disusutkan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.05/2016 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANGBERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA TABEL I TABEL MASA MANFAAT Klasifikasi Aset Umur Ekonomis Penyusutan/Tahun A Construction Housing & Welfare 30 3.33% B Water Transportation Equipment 15 6.67% C Railroad Cars and Locomotive 10 10.00% D Construction Utilities & Auxiliaries 8 12.50% E Drilling Production 8 12.50% F Production Facilities 20 5.00% G Furniture and Office Equipment 8 12.50% H Buses 8 12.50% I Aircraft 15 6.67% J Construction Equipment 8 12.50% K Heavy Trucks and Trailer 10 10.00% L Light Trucks and Tractor Units 8 12.50% M Automobiles 7 14.29% TABEL II TABEL PENAMBAHAN MASA MANFAAT No. Klasifikasi Aset Kondisi Aset Tambahan Umur Ekonomis Penyusutan per Tahun 1 A Construction Housing & Welfare B 15 6.67% RR 10 10.00% RB 6 16.67% 2 B Water Transportation Equipment B 8 12.50% RR 5 20.00% RB 3 33.33% 3 C Railroad Cars and Locomotive B 5 20.00% RR 3 33.33% RB 2 50.00% 4 D Construction Utilities & Auxiliaries B 4 25.00% RR 3 33.33% RB 2 50.00% 5 E Drilling Production B 4 25.00% RR 3 33.33% RB 2 50.00% 6 F Production Facilities B 10 10.00% RR 7 14.29% RB 4 25.00% 7 G Furniture and Office Equipment B 4 25.00% RR 3 33.33% RB 2 50.00% 8 H Buses B 4 25.00% RR 3 33.33% RB 2 50.00% 9 I Aircraft B 8 12.50% RR 5 20.00% RB 3 33.33% 10 J Construction Equipment B 4 25.00% RR 3 33.33% RB 2 50.00% No. Klasifikasi Aset Kondisi Aset Tambahan Umur Ekonomis Penyusutan per Tahun 11 K Heavy Trucks and Trailer B 5 20.00% RR 3 33.33% RB 2 50.00% 12 L Light Trucks and Tractor Units B 4 25.00% RR 3 33.33% RB 2 50.00% 13 M Automobiles B 4 25.00% RR 2 50.00% RB 1 100.00% B = Baik, RR = Rusak ringan, RB = Rusak berat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.05/2016 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA JURNAL PENCATATAN TRANSAKSI BMN YANG BERASAL DARI KKKS 1. Jurnal pencatatan BMN yang berasal dari KKKS pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Aset Tetap/Lainnya XXXX Pendapatan Perolehan Aset Lainnya XXXX 2. Jurnal penyusutan BMN yang berasal dari KKKS pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Beban Penyusutan XXXX Akumulasi Penyusutan XXXX 3. Jurnal BMN yang berasal dari KKKS, yang ditetapkan status penggunaannya menjadi BMN K/L, pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Transfer Keluar XXXX Aset Tetap/Lainnya XXXX Uraian Dr Cr Akumulasi Penyusutan XXXX Transfer Keluar XXXX 4. Jurnal Penjualan dan Pendapatan atas penjualan BMN yang berasal dari KKKS: Pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain XXXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap/Aset Lainnya XXXX Beban Pelepasan Aset (bila rugi) XXXX Pendapatan dari Pelepasan Aset (bila untung) XXXX Aset Tetap/Aset Lainnya XXXX Pada Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain XXXX Pendapatan Pemindahtanganan BMN XXXX 5. Jurnal Tukar Menukar BMN yang berasal dari KKKS pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Beban Pelepasan Aset XXXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap/Aset Lainnya XXXX Aset Tetap/Aset Lainnya (lama) XXXX Uraian Dr Cr Aset Tetap/Aset Lainnya (baru) XXXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap/Aset Lainnya XXXX Pendapatan Tukar Menukar BMN XXXX 6. Jurnal Hibah BMN yang berasal dari KKKS pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Beban Pelepasan Aset XXXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap/Aset Lainnya XXXX Aset Tetap/Aset Lainnya XXXX 7. Jurnal Penghapusan BMN yang berasal dari KKKS pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Beban Pelepasan Aset XXXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap/Aset Lainnya XXXX Aset Tetap/Aset Lainnya XXXX MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI