bahwa untuk memberikan pedoman bagi unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melakukan analisis beban kerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa sehubungan dengan pembentukan unit non eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan guna mengakomodasi dinamika kebutuhan unit organisasi di Kementerian Keuangan dalam menyusun laporan analisis beban kerja, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja ( Workload Analysis ) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1756);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825);
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja ( Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1756), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jam Kerja Reguler adalah jam kerja yang dilaksanakan di bulan-bulan pada tahun Masehi selain bulan Ramadhan pada tahun Hijriyah.
Jam Kerja Bulan Ramadhan adalah jam kerja yang dilaksanakan khusus di bulan Ramadhan pada tahun Hijriyah.
Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah jam kerja yang meliputi Jam Kerja Reguler dan Jam Kerja Bulan Ramadhan.
Waktu Luang ( Allowance ) di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Waktu Luang adalah Jam Kerja yang diperbolehkan untuk dipergunakan secara tidak produktif.
Jam Kerja Efektif di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang harus dipergunakan untuk menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja dikurangi Waktu Luang.
Norma Waktu adalah waktu yang wajar dan nyata- nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh seorang pemangku jabatan untuk menyelesaikan satu tahapan proses penyelesaian pekerjaan.
Standar Norma Waktu adalah Norma Waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
Volume Kerja adalah sekumpulan tugas/pekerjaan yang diselesaikan oleh unit organisasi.
Beban Kerja adalah besaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh unit organisasi.
Responden adalah pegawai pada suatu unit organisasi tertentu yang ditugaskan untuk mengisi formulir data Beban Kerja dan/atau menguasai tugas dan fungsi di bidang organisasi dan prosedur umum pelaksanaan tugas pada unit organisasi yang bersangkutan.
Analisis Beban Kerja yang selanjutnya disingkat dengan ABK adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efisiensi dan efektivitas kerja organisasi berdasarkan Volume Kerja.
Efisiensi Kerja Jabatan (EJ.1) adalah perbandingan antara Beban Kerja jabatan dan Jam Kerja Efektif dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsi suatu jabatan serta tugas lainnya.
Efisiensi Kerja Unit (EU.1) adalah perbandingan antara Beban Kerja unit organisasi dan Jam Kerja Efektif dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsi organisasi serta tugas lainnya.
Efektivitas Kerja Jabatan (EJ.2) adalah persentase perbandingan antara Beban Kerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan dengan Beban Kerja jabatan secara keseluruhan yang dilaksanakan.
Efektivitas Kerja Unit (EU.2) adalah persentase perbandingan antara Beban Kerja sesuai dengan tugas dan fungsi unit dengan Beban Kerja unit secara keseluruhan yang dilaksanakan.
Hari Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti tahunan.
Peralatan adalah alat yang digunakan dalam melaksanakan setiap pekerjaan/tahapan kegiatan, yang terdiri dari manual, semi otomatis, dan otomatis.
Manual adalah Peralatan yang dipergunakan dalam menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan alat tulis kantor dan/atau yang disampaikan secara lisan, seperti arahan, disposisi langsung, perintah, paraf, tanda tangan, dan Peralatan sejenisnya.
Semi Otomatis adalah Peralatan dalam pekerjaan yang penggunaannya tidak terhubung dengan jaringan aplikasi, misalnya mesin ketik, komputer, mesin foto kopi, scanner, mesin faksimile, mesin penghancur kertas, dan Peralatan sejenisnya.
Otomatis adalah Peralatan dalam pekerjaan yang penggunaannya sudah terhubung dengan jaringan aplikasi, misalnya pekerjaan yang menggunakan aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, ABK, dan Peralatan sejenisnya.
Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Dalam pelaksanaan ABK digunakan Norma Waktu, Volume Kerja, dan Jam Kerja Efektif sebagai alat ukur perhitungan Beban Kerja.
Volume Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dalam hal efektif suatu jabatan atau unit organisasi kurang dari periode penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Volume Kerja sebagai bahan penghitungan Beban Kerja diukur sejak efektifnya jabatan atau unit organisasi yang bersangkutan.
Penghitungan Beban Kerja bagi jabatan atau unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah hasil kali Volume Kerja dengan Norma Waktu.
Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total Jam Kerja secara efektif selama satu tahun.
Penghitungan Jam Kerja Efektif yang akan digunakan sebagai alat ukur dalam melaksanakan ABK menggunakan rumusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat perubahan jumlah Jam Kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, penghitungan Jam Kerja Efektif tetap mengacu pada rumusan penghitungan Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap jumlah Jam Kerja.
Perubahan jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada masing-masing unit Eselon I dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan melalui nota dinas Sekretaris Jenderal.
Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Pengumpulan data Beban Kerja pada masing-masing unit organisasi dilakukan dengan pengisian formulir data Beban Kerja yang diperoleh dari:
pengisian secara langsung oleh Responden;
pengisian melalui media lain oleh pegawai; dan/atau c. wawancara dan observasi kepada Responden oleh pegawai dari:
unit yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan pada unit kerja masing- masing; dan
unit yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan pada masing-masing Unit Eselon I dan/atau unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Formulir data Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Formulir A atau Produk Berdasarkan Norma Proses Tahapan digunakan untuk produk yang dihasilkan berdasarkan alur atau prosedur kerja yang meliputi tahapan-tahapan kegiatan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) tahapan.
Formulir B atau Produk Berdasarkan Norma Pelayanan digunakan untuk produk yang dihasilkan berdasarkan alur atau prosedur kerja yang sulit diuraikan dalam tahapan- tahapan kegiatan.
Formulir C atau inventarisasi Jumlah Pemangku Jabatan digunakan untuk mengetahui jumlah atau komposisi pemangku jabatan dalam suatu unit organisasi.
Formulir data Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan petunjuk pengisiannya mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Hasil pengumpulan data Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan sebagai bahan pengolahan data Beban Kerja.
Pengolahan data Beban Kerja dituangkan dalam formulir, yang terdiri dari:
Formulir Pengolahan 1A (FP.1A) atau Tabulasi Data Norma Waktu Berdasarkan Tahapan, yang digunakan untuk menabulasi data dan menetapkan Norma Waktu dari Formulir A jika terdapat beberapa sampel.
Formulir Pengolahan 1B (FP.1B) atau Tabulasi Data Norma Waktu Berdasarkan Norma Pelayanan, yang digunakan untuk menabulasi data dan menetapkan Norma Waktu dari Formulir B jika terdapat beberapa sampel.
Formulir Pengolahan 2 (FP.2) atau Rekapitulasi Jumlah Beban Kerja Jabatan Berdasarkan Produk, yang digunakan untuk menghitung Beban Kerja setiap jabatan yang berada pada satu unit organisasi sesuai dengan produk atau hasil kerja.
Formulir Pengolahan 3 (FP.3) atau Perhitungan Kebutuhan Pegawai, Tingkat Efisiensi Jabatan, dan Tingkat Efektivitas Jabatan, yang digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai, tingkat efisiensi jabatan, dan tingkat efektivitas jabatan.
Formulir Pengolahan 4 (FP.4) atau Perhitungan Kebutuhan Pegawai, Tingkat Efisiensi Unit, dan Tingkat Efektivitas Unit, yang digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai, tingkat efisiensi unit, dan tingkat efektivitas unit.
Pengolahan data Beban Kerja dapat menghasilkan penghitungan antara lain:
jumlah Beban Kerja;
kebutuhan pegawai;
tingkat efisiensi jabatan/unit; dan/atau
tingkat efektivitas jabatan/unit.
Pengolahan data Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan langkah-langkah pengolahan data Beban Kerja, mengacu pada formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan analisis normatif terhadap pengolahan data Beban Kerja pada unit Eselon I dan unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Data Beban Kerja jabatan fungsional dapat diperoleh dari konversi angka kredit pelaksanaan tugas ke dalam satuan Beban Kerja selama periode penghitungan Beban Kerja.
Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan masing-masing jabatan fungsional.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Hasil pengolahan data Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 10A direviu dan dianalisis secara berjenjang pada masing-masing unit Eselon I atau unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Hasil pengolahan data Beban Kerja yang telah direviu dan dianalisis secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan diverifikasi oleh unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan pada masing-masing unit Eselon I dan/atau Sekretariat unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Hasil pengolahan data Beban Kerja yang telah dikompilasi dan diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) divalidasi oleh unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan melalui pembahasan bersama.
Hasil pengolahan data Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipresentasikan oleh unit Eselon I atau unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan kepada:
tim independen;
unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan;
unit Eselon II yang menangani sumber daya manusia Kementerian Keuangan; dan
unit Eselon II yang menangani perencanaan dan keuangan Kementerian Keuangan.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Hasil analisis atas hasil pengolahan data Beban Kerja pada unit Eselon I atau unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disusun dalam bentuk laporan ABK.
Laporan ABK dikoordinasikan dan disusun oleh unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan pada masing-masing unit Eselon I dan/atau Sekretariat unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Laporan ABK yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh masing- masing pimpinan unit Eselon I atau unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Laporan ABK unit Eselon I atau unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal u.p. pimpinan unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan paling lambat pada kuartal pertama setiap tahunnya.
Laporan ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan analisis oleh unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
Hasil analisis Laporan ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan laporan ABK Kementerian Keuangan yang harus diselesaikan paling lambat pada akhir bulan April setiap tahunnya.
Laporan ABK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dan disusun oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
Laporan ABK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Norma Waktu yang digunakan sebagai salah satu alat ukur perhitungan Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , dalam hal telah digunakan paling sedikit 3 (tiga) kali pelaksanaan ABK dapat ditetapkan sebagai Standar Norma Waktu.
Standar Norma Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Keputusan pimpinan unit Eselon I atau unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Sekretaris Jenderal.
Standar Norma Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir yang terdiri dari:
Formulir A1 atau Standar Norma Waktu Produk Berdasarkan Norma Proses Tahapan berisi Norma Waktu yang digunakan sebagai faktor tetap pada proses ABK untuk produk yang dihasilkan berdasarkan alur atau prosedur kerja yang meliputi tahapan-tahapan kegiatan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) tahapan.
Formulir B1 atau Standar Norma Waktu Produk Berdasarkan Norma Pelayanan berisi Norma Waktu yang digunakan sebagai faktor tetap pada proses ABK untuk produk yang dihasilkan berdasarkan alur atau prosedur kerja yang sulit diuraikan dalam tahapan-tahapan kegiatan.
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan petunjuk pengisian formulir mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam pengukuran, perumusan, dan penetapan Standar Norma Waktu, harus berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
kebenaran alur atau prosedur kerja untuk menghasilkan produk;
akurat/terukur, yaitu memiliki dasar penentuan yang tetap;
wajar, yaitu waktu ideal dan efisien yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu produk/tahapan dengan kualitas baik;
efektif, yaitu waktu yang ditentukan secara spesifik untuk menyelesaikan suatu produk/tahapan dan tidak termasuk Waktu Luang;
berkesinambungan/konsisten, yaitu tidak mengalami perubahan dalam waktu singkat, sehingga dapat digunakan pada pelaksanaan ABK dalam waktu yang lama;
representatif, yaitu dapat mewakili Norma Waktu yang digunakan pada unit organisasi yang sejenis.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Standar Norma Waktu dievaluasi secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan pada masing-masing unit Eselon I dan/atau Sekretariat unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Standar Norma Waktu harus dievaluasi dalam hal:
terjadi penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
terjadi penyempurnaan organisasi;
adanya perubahan Peralatan yang sangat mempengaruhi pencapaian hasil kerja; dan/atau d. adanya perubahan kebijakan/regulasi pemerintah.
Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB V
PROYEKSI ANALISIS BEBAN KERJA 10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Dalam hal unit organisasi pada tahun berjalan mengalami perubahan Beban Kerja yang berpengaruh pada kebutuhan pegawai, dalam proses ABK menggunakan formulir khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan Beban Kerja pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena:
unit organisasi yang bersangkutan mendapat penugasan khusus dari pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas di luar tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
unit organisasi yang bersangkutan melakukan perubahan organisasi dalam tahun berjalan; dan/atau c. unit organisasi yang bersangkutan dalam hal tertentu mendapat penugasan sesuai amanat Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden/Peraturan Menteri Keuangan.
Unit organisasi yang belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dikarenakan kondisi tertentu, dapat melakukan proses ABK dengan menggunakan formulir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Unit Eselon I dan unit non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan harus menggunakan aplikasi ABK yang dikembangkan oleh unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja ( Workload Analysis ) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1756), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penggunaan aplikasi ABK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan paling lambat tahun 202
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI