MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/PMK.01/2015 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 233/PMK. 01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK Menirnbang DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalarn rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Kerne ^n terian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Norn01· 233/PMK. 01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Secara Elektronik Di Keuangan; Pengadaan Lingkungan Barang/ J asa Kernen terian b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Keuangan, proses pelaksanaan barang/jasa secara elektronik di Kernen terian pengadaan lingkungan Kernen terian Keuangan berupa Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai tertentu dapat dilakukan rnelalui rnetode Pernbelian Langsung atau Pengadaan Langsung; Mengingat c. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK. 01/2012 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan atas pembelian langsung dan pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK. 01/2012 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK. 01/2012 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten.tang Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5655) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK. 01/2012 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK. 01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan; Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 233 /PMK. 01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK DI LING KUN GAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233 /PMK. 01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/ jasa langsung kepada Penyedia Barang/ Jasa, tan pa melalui Pelelangan/ Seleksi/ Penunjukan Langsung. 3 . Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung. 4 . Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan · Langsung, yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMPeL, adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut fA-1 Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit struktural di lingkungan Kernen terian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP, adalah unit organisasi Kementerian Keuangan melaksanakan pengadaan yang berfungsi barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran un tuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk un tuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, yang selanjutnya disebut Panita/PPHP, adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/ a tau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesum ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Penyedia Barang/ Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan flu/ barang/peke1jaan konstruksi/jasa konsultansi/ jasa lainnya. 1 3. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik. 14 . Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
Admin Agency adalah petugas yang mempunyai wewenang untuk memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada kelompok kerja ULP, serta memasukkan data satuan kerja, data kelompok kerja ULP dan pagu anggaran.
Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Admin PPE, adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, Pemeriksa (Verifikator), Helpdesk, clan Auditor. 1 7. Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sis tern informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Harang/ Jasa Pemerintah. 1 8. Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering), yang selanjutnya disebut E-Tendering, adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/ J asa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/ J asa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Pembelian Secara Elektronik (E-Purchasing), yang selanjutnya disebut E-Purchasing, adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui Katalog Elektronik (E-Catalogue).
E-Audit adalah suatu modul dalam sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan sebagai alat bantu bagi Auditor untuk melakukan pengawasan a tau pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/ j asa Pemerin tah secara elektronik.
E-Reporting ad al ah sistem aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa Pemerin tah secara elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Proses pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi:
E-Tendering;
E-Purchasing;
Pengadaan Langsung Secara Elektronik.
Ketentuan huruf b Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Para pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektionik (E-Procurement) Kementerian Keuangan terdiri atas:
Penyelenggara sistem, yakni Pusat LPSE Kementerian Keuangan;
Pengguna sistem, yakni:
PPK;
Pejabat Pengadaan;
Panitia/PPHP;
Kelompok Kerja ULP;
Penyedia Barang/ J asa;
Auditor.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pasal 6
Pengadaan barang/jasa pelelangan / pemilihan / seleksi dengan metode dilaksanakan melalui E-Tendering Kementerian Keuangan pada laman Pusat LPSE Kementerian Keuangan www .lpse. kemenkeu. go.id.
Pengadaan barang/ jasa Langsung dengan metode Pengadaan Secara Elektronik dilaksanakan melalui Aplikasi · SIMPeL pada lam an www. sim pel .1 pse. kemenkeu. go. id.
Pengadaan barang/jasa untuk barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) dilaksanakan E-Purchasing pada www . lpse. kemenkeu.go.id. melalui aplikasi lam an 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Para pihak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 201 0 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Pusat LPSE Kementerian Keuangan, PPK, Pejabat Pengadaan, Panitia/PPHP, Kelompok Kerja ULP, Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi, Penyedia Barang/ Jasa, dan Auditor harus pula:
menJaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password);
menJaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi mengenai Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) yang menjadi wewenangnya;
memenuhi ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan keten tuan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pusat LPSE Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
penyiapan regulasi di bidang Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan dan penyusunan konsep rancang bangun sistem aplikasi serta infrastruktur pendukung layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;
pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kernen terian /Lem bag a, yang meliputi:
pelayanan penayangan dan pemantauan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang terin tegrasi dengan laman Kementerian Keuangan dan Portal Pengadaan Nasional;
penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
pemberian fasilitas kepada kelompok kerja ULP dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/ J asa secara elektronik;
pelaksanaan registrasi dan verifikasi Penyedia Barang/ J asa secara elektronik;
pemberian fasilitas kepada satuan kerja dalam pelaksanaan manajemen kontrak;
pemberian fasilitas kepada satuan kerja dalam pelaksanaan penilaian kinerj a Penyedia Barang/ J asa secara elektronik;
pemberian fasilitas kepada Penyedia Barang/ Jasa dan pihak yang berkepentingan untuk menjadi pengguna SPSE;
pemberian layanan pelatihan aplikasi SPSE; 9 . pemberian layanan teknis dan konsultasi kepada pengguna dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; 1 0. penayangan sanksi daftar hi tam pada laman LPSE Kementerian Keuangan setelah terlebih dahulu diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya; 1 2. pelaksanaan pengelolaan sistem layanan Aplikasi SIMPeL; 1 3. pemberian pelayanan Aplikasi kepada satuan ke1ja dan Barang/ J asa; SIMPeL Penyedia 1 4 . monitoring pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement).
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pasal 10
PPK mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasari teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas kelompok kerja ULP;
menyusun rancangan dan menandatangani kontrak; melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/ J asa; melaporkan kemajuan pekerjaan, termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan, kepada KPA setiap triwulan; menyetujui bukti pembelian a tau menandatangani kuitansi/ Surat Perintah Kerja (SPK) ;
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 1 1 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal lOA dan Pasal lOB, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan wewenang:
mencari informasi terkait harga dan substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan, melalui media elektronik dan/ a tau non-elektronik;
membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
menetapkan dokumen pengadaan;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
melakukan negosiasi teknis dan harga;
menetapkan Penyedia Barang/ J asa;
memasukkan data pembelian langsung ke dalam Aplikasi SIMPeL. Pasal lOB (1) Panitia/PPHP mempunyai tugas dan wewenang:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
menenma hasil pengadaan barang/jasa setelah melal ui pemeriksaan / penguj ian;
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Panitia/PPHP dalam penggunaan Aplikasi SIMPeL mempunyai tugas:
menyetujui/ menolak perkembanga11_ kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa melalui Aplikasi SIMPeL, untuk Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) ;
memasukkan hasil pengujian barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL;
melaporkan hasil pemeriksaan pekerjaan kepada PPK. 9 . Ketentuan Pasal 1 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 3
Pasal 13
Penyedia Barang/ J asa yang iku t serta dalam pelaksanaan E-Tendering harus persyaratan sebagai berikut: memenuhi a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi SPSE;
memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
tidak masuk dalam daftar hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
Penyedia Barang/ Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) harus memenuhi pe1Ĩsyaratan sebagai berikut:
memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi SIMPeL;
memenuhi ketentuan Peraturan Perundang undangan untuk menjalankan kegiatan/ usaha;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
tidak masuk dalam daftar hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
Penyedia Barang/ Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/ Jasa.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Pejabat Pengadaan/PPK yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing, harus memperhatikan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) yang terdapat dalam aplikasi SPSE.
E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan E-Purchasing di tata cara lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan. dengan 1 1 . Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode pelelangan/ seleksi atau penunjukan langsung/ pengadaan langsung yang belum didukung oleh SPSE atau SIMPeL dapat dilakukan secara non elektronik.
Pelelangan/ seleksi a tau penunjukan langsung/ pengadaan langsung yang belum didukung oleh SPSE atau SIMPeL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengadaan barang/jasa yang bersumber dari:
Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) ; atau
Rupiah Murni, yang menurut ketentuan dapat diikuti oleh perusahaan asing.
Pengadaan untuk barang/ jasa yang belum diakomodir pada sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) yang ditetapkan oleh Kepala LKPP ft0 - 14 - dapat dilakukan melalui metode pelelangan/ seleksi a tau penunjukan langsung/ pengadaan langsung.
Pasal II
Peraturan Menteri uu mulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunclangan Peraturan Menteri Ull clengan penempatannya clalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desernber 2015 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desernber 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONeSIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1932