bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ), perlu menyelenggarakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang memadai dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja Kementerian Keuangan;
bahwa dalam rangka memperbaiki manajemen kinerja dan meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Keuangan secara berkelanjutan, perlu melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa untuk menyesuaikan dengan kondisi, ketentuan, dan praktik terkini dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menyempurnakan petunjuk pelaksanaan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Keuangan;
Laporan Hasil Evaluasi, yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan Inspektorat Jenderal yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP dan evaluasi atas kinerja unit kerja yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan; dan
Kertas Kerja Evaluasi, yang yang selanjutnya disingkat KKE adalah media yang digunakan untuk mendokumentasikan seluruh catatan, bukti, dokumen yang dikumpulkan, serta simpulan dari setiap tahapan Evaluasi atas Implementasi SAKIP.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup Evaluasi atas Implementasi SAKIP terdiri dari:
evaluasi tingkat kementerian; dan
evaluasi tingkat Unit Eselon I.
Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap komponen manajemen dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada ketentuan mengenai pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Evaluasi atas Implementasi SAKIP dilakukan dengan tujuan:
memperoleh informasi terkait implementasi SAKIP;
menilai tingkat implementasi SAKIP;
memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP; dan
memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP periode sebelumnya.
BAB III
EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 4
Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di lingkungan Kementerian Keuangan.
Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat:
minggu kedua di bulan Mei untuk evaluasi tingkat Unit Eselon I; dan
minggu kedua di bulan Juni untuk evaluasi tingkat Kementerian.
Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan;
pelaksanaan;
pelaporan dan komunikasi; dan
pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , setiap Unit Eselon I harus menyampaikan Laporan Kinerja Unit Eselon I kepada Inspektorat Jenderal paling lambat minggu keempat di bulan Maret;
Terhadap Unit Eselon I yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kinerja Kementerian Keuangan selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) juga menyampaikan Laporan Kinerja Kementerian Keuangan.
Setiap Unit Eselon I harus memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Inspektorat Jenderal selama proses pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP Paragraf Kesatu Perencanaan
Pasal 6
Rencana kegiatan Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat dituangkan dalam perencanaan pengawasan tahunan Inspektorat Jenderal.
Evaluasi atas Implementasi SAKIP dilaksanakan oleh beberapa auditor dengan kompetensi yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. (bikin KMK sendiri?) Paragraf Kedua Pelaksanaan
Pasal 7
Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP dilakukan oleh auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan hati-hati.
Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disupervisi (pendampingan) oleh ketua tim dan pengendali teknis secara berjenjang untuk menjamin pencapaian tujuan dan meningkatkan kualitas hasil evaluasi.
Inspektorat Jenderal mendokumentasikan pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam KKE.
Inspektorat Jenderal melakukan pembahasan hasil pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP dengan Unit Eselon I dan dituangkan dalam bentuk suatu berita acara pembahasan. Paragraf Ketiga Pelaporan dan Komunikasi
Pasal 8
Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP dituangkan dalam bentuk LHE yang disusun berdasarkan berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Inspektur Jenderal menyampaikan:
LHE atas implementasi SAKIP tingkat Unit Eselon I kepada pimpinan Unit Eselon I; atau
LHE atas implementasi SAKIP tingkat Kementerian kepada pimpinan Unit Eselon I yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kinerja Kementerian Keuangan.
Berdasarkan LHE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Inspektur Jenderal melaporkan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP tingkat Kementerian kepada Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan menyampaikan ikhtisar hasil evaluasi di lingkungan Kementerian Keuangan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Paragraf Keempat Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi
Pasal 9
Unit Eselon I harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana tertuang dalam LHE.
Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang dilakukan oleh Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
Pasal 10
Evaluasi atas Implementasi SAKIP dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2012), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA