bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;
bahwa untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan membangun citra Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di lingkup internasional, perlu melakukan penataan organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;
bahwa penataan organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/7/M.KT.01/2021 tanggal 7 Januari 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1116);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 137/PMK.01/2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1116), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dipimpin oleh Direktur Utama.
Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
Dalam pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Environment Fund .
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA