MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/PMK.OS/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahuri 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; Mengingat b. bahwa Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuarigan Nomor 131/KMK.OS/2009 ;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 47339/A.A3/KU/2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); l\t1n=.Nn:
r: n ś( HJ,t\HCt'dJ r . ŜEt-»(JLŝn -Şş{ Š; \JšŢ)t"lŦ\ţfŤSťl\ 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43 55);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 5 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 3 4 0);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbali: m atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana; IVl[N·!·Er<: i Ś<LU.r\Nlltl.: \l ru: : t•!H3LH\ !HDOi'řt: S!i.
Tarif Layanan Program Pasca Sarjana; dan
Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Pasal 5
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa. mulai angkatan tahun 20 14/20 15.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 20 14/20 15 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 20 14/20 15.
Pasal 8
Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pen d i d i k a n Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. iVlENTf.!: o !{l': UANGA.i\l r-{EPUHL!1{ !I,!DOi·JEŗŘ!Ji, (2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada m as y ara k a t s e ba g a im ana dimaksud pada ayat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan U m u m Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 9
Badan L a y anan U m u m Un i v ersita s Ne g e ri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sarna O per as io na l (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan l a y ana n jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada m a s y a ra kat.
Tarif layanan KSO de n ga n p i h a k lain se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 10
Terhadap mahasiswa terte n t u dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen ) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana s eb a g a im an a dimaksud dalam Pasal 3 hurufb.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tin gg i .
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa terten tu se b a g a im ana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Re k t o r Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. MENTERI KEUANGAN
Pasal 11
Peraturan Menteri i ni mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Fe bruari 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 10 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 221 No I. MrŐNn: : t·-1ŏ u: : u.n,HGhi\1 nFPUHUőI. Œ: ,lr.H)ŧ'jŕŖœ-Ŕ; !J\ LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/PMK. 05 I}_ 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan S a tua n T ar i f ( R p ) Keterangan Layanan Akademik A. Layanan Seleksi Ujian Masuk 1. Pendaftaran/ Seleksi Ujian Masuk Cal on Per calon 175.000,- Mahasiswa Baru Program Diploma mahasiswa 2. Pendaftaran/ Seleksi Ujian Masuk Cal on Per calon 500.000,- Mahasiswa Baru Program Sarjami. mahasiswa a. Fakultas Ilmu Pendidikan Per calon 175.000,- mahasiswa b. Fakultas Sastra Budaya 1) Program Studi Pendidikan Seni Per calon 350.000,- Drama Tari dan Musik mahasiswa 2) Program Studi Pendidikan Bahasa Per calon 175.000,- dan Sastra Indonesia mahasiswa 3 ^) Program Studi Pendidikari Bahasa Per calon 175.000,- Inggris mahasiswa 4) Program Studi Pariwisata Per calon 175.000,- mahasiswa c. Fakultas MIPA Per calon 175.000,- mahasiswa d. Fakultas Teknik 1) Program Studi Pendidikan Teknik Per calon 350.000,- Kriya mahasiswa 2) Program Studi Teknik Sipil Per calon. 175.000,- mahasiswa 3) Program Studi Teknik Arsitektur Per calon 175.000,- mahasiswa 4) Program Studi Teknik Elektro Per calon 175.000,- mahasiswa 5) Program Studi Teknik Informatika Per calon 175.000,- mahasiswa 6) Program Studi Teknik Industri Per calon 175.000,- mahasiswa 7) Program Studi Pendidikan Teknik Per calon 175.000,- Ban gun an mahasiswa e. Fakultas Pertanian Per calon 175.000,- mahasiswa f. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Per calon 175.000,- mahasiswa g. Fakultas Ilmu Sosial Per calon 175.000,- mahasiswa h. Fakultas Kesehatan dan K e olah r a g aa n 1) Program Studi Pendidikan J asmani Per calon 350.000,- Kesehatan dan Rekreasi mahasiswa 2) Program Studi Pendidikan Per calon 350.000,- Kepelatihan Olahraga mahasiswa No B.
MEi"J'H.: Hj KtJJ J\Ŏ'KiAN r": EPUBiJ!l. h\JDOHI: _ō: : b\ . - 2- Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan 3) Program Studi Kesehatan Masyarakat 4) Program Studi Farmasi 5) Program Studi Ilmu Keperawatan Pendaftaran f Seleksi Ujian Masuk ·Cal on Mahasiswa Baru Program Magister Pendaftaran/ Seleksi Ujian Masuk Cal on Mahasiswa Baru Program Doktoral Satuan Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Layanan Program Pasca Sarjana 1. Program Magister a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Per (SPP) mahasiswa /semester b. Dana Pengembangan Universitas Per (DPU) mahasiswa c. Dana Pengembangan Program Studi Per mahasiswa d. Registrasi Semester Per semester e. Ujian Tesis Per mahasiswa 2. Program Doktoral a. Matrikulasi Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa b. Registrasi 1) Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa /semester 2) Program Studi Ilmu Pendidikan Per mahasiswa /semester 3) Program Studi IPA Per mahasiswa /semester c. SPP 1) Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa /semester 2) Program Studi Ilmu Pendidikan Per mahasiswa /semester 3) Program Studi IPA Per mahasiswa /semester d. Pengembangan 1) Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa Tarif ( R p ) Keterangan 175.000,- 175.000,- 175.000,- 400.000,- 500.000,- 500.000,- 1.250.000,- 1.500.000,- 350.000,- 3.000.000,- 1.500.000,- 500.000,- 500.000,- 500.000,- 8.500.000,- 8.500.000,- 8.500.000,- 4.000.000,- No MEI!Tt: : r: : .i ʼn<rO: UAi\Jf>AH !'!t=PUnUň<. Ŋi\1ŋ.li)l'·!n; Ōj; _ Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan 2) Program Studi Ilmu Pendidikan Per mahasiswa 3) Program Studi IPA Per mahasiswa e. Ujian Komprehensif 1) Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa 2) Program Studi Ilmu Pendidikan Per mahasiswa 3) Program Studi IPA Per mahasiswa f. Seminar Proposal 1) Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa 2) Program Studi Ilmu Pendidikan Per mahasiswa 3) Program Studi IPA Per mahasiswa g. Seminar Hasil Disertasi 1) Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa 2) Program Studi Ilmu Pendidikan Per mahasiswa 3 ) Program Studi IPA Per mahasiswa h. Ujian Tertutup 1) Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa 2). Program Studi Ilmu Pendidikan Per mahasiswa 3) Program Studi IPA Per mahasiswa i. Biaya Promotor (Pembimbing) 1 ) Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa 2) Program Studi Ilmu Pendidikan Per mahasiswa 3 ^) Program Studi IPA Per mahasiswa j. Promosi Doktor 1) Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa 2) Program Studi Ilmu Pendidikan Per mahasiswa 3) Program Studi IPA Per mahasiswa k. Wisuda 1) Program Studi Ilmu Administrasi Per mahasiswa Tarif (Rp) Keterangan 4.000.000,- 4.000.000,- 1.750.000,- 1.750.000,- 1.750.000,- 3.000.000,- 3.000.000,- 3.000.000,- 3.000.000,- 3.000.000,- 3.000.000,- 4.000.000,- 4.000.000,- 4.000.000,- 6.000.000,- 6.000.000,- 6.000.000,- 8.500.000,- 8.500.000,- 8.500.000,- 1. 000.000,- No II. !Vi [N fi: H ŀ Kf.n .ŅAņ\(),i>.!\Ň 1·Ł F!'! l B L!l( tl\ń ł)()1,1 [ Ń> !\ Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan 2 ) Program Studi Ilmu Pendidikan Per mahasiswa 3 ^) Program Studi IPA Per mahasiswa c. Layanan Akademik Lainnya 1. Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Per lembar 2. Surat Keterangan untuk Keperluan Per Mahasiswa mahasiswa 3. Cetak Ulang Kartu Mahasiswa Per mahasiswa Layanan Penunjang Akademik Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana A. Lapangan Sepak Bola Per 12 jam B. Lapangan Tenis Indoor Per 12 jam c. Lapangan Tenis Outdoor Per 12 jam D. Lapangan Volly Outdoor Per 12 jam E. Lapangan Sepak Takraw Outdoor Per 12 jam F. Lapangan Bulutangkis Outdoor Per 12 jam G. Gedung Serba Guna Per 12 jam H. Gedung Auditorium Per 12 jam I. Laboratorium Komputer Per 12 jam J. Peralatan Sound System Per 12 jam K. LCD Projector Per 12 jam L. Kendaraan Operasional (Bus) Per rit (PP) M. Pusat Bahasa 1. General English Per orang /20 kali pertemuan 2. Intensive English Per orang /20 kali pertemuan 3. Speaking EFC/ Speaking GEl Speaking IC Per orang /20 kali pertemuan 4. TOEIC Preparation Per orang /20 kali pertemuan 5. TOEFL Preparation Per orang /20 kali pertemuan 6. IELTS Preparation Per orang /20 kali pertemuan 7. Bahasa Jepang Per orang f18 kali pertemuan Tarif (Rp) Keterangan 1. 000.000,- 1.000.000,- 2.500,- 5.000,- 25.000,- 2.500.000,- 2.500.000,- 500.000,- 500.000,- 500.000,- 500.000,- 1.500.000,- .
000.000,- 100.000,- 2.500.000,- 350.000,- 900.000,- 400.000,- Per sub level 450.000,- Per sub level 400.000,- Per sub level 450.000,- Per sub level 500.000,- 550.000,- 400.000,- Per sub level No 8.
1 1.
1 6 . · , . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Jenis Penerimaanl Tarif Layanan Satuan Teacher Training Per orang I 16 kali pertemuan Private Class ( 1-3 Org) Per orang I 16 kali pertemuan Private Class (4-6 Org) Per orang I 16 kali pertemuan Short Course TOEFL I IC I TOEIC Per orang 13 kali pertemuan Short Course IELTS Per orang I 3 kali pertemuan TOEFL ITP (Institutional Testing Program) Per orang lpaket Local Test I TOEIC Prediction Per orang I paket TPA (Test Potensi Akademik) Per orang I paket Translation Per Lembar Tarif (Rp) Keterangan 450.000,- Per sub level 2. 100.000,- 2. 700.000,- 125.000,- 175.000,- 400.000,- Minimal10 orang. Satu paket sebanyak 20 kali pertemuan 100.000,- Minimal10 orang. Satu paket sebanyak 20 kali pertemuan 600.000,- Minimal10 orang. Satu paket sebanyak 20 kali pertemuan 000,- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO